Jakarta, DN-II Wakil Asisten Operasi (Waasops) Panglima TNI Marsda TNI M. Taufik Arasj S.Sos., M.I.Pol., CHRMP memimpin Apel Gelar Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026 di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (28/7/2026).
Apel dilaksanakan sebagai wujud kesiapan personel, alutsista, dan sarana pendukung dalam menghadapi potensi Karhutla.
Dalam amanat Panglima TNI yang dibacakan oleh Waasops Panglima TNI, ditegaskan bahwa peran TNI menjadi bagian penting dalam mendukung penanggulangan Karhutla secara terpadu, mulai dari pencegahan hingga pemulihan pascabencana. “Kehadiran TNI harus mampu memperkuat upaya pencegahan, kesiapsiagaan, tanggap darurat, hingga pemulihan pascabencana,” tegasnya.
Panglima TNI juga menekankan bahwa keberhasilan penanganan Karhutla tidak hanya bergantung pada upaya pemadaman, tetapi harus diawali dengan langkah-langkah pencegahan yang efektif dan terkoordinasi. “Keberhasilan penanganan Karhutla bukan hanya diukur dari kemampuan memadamkan api, tetapi juga dari keberhasilan mencegah munculnya titik api dan meminimalkan dampaknya terhadap masyarakat,” ujarnya.
Mengakhiri amanatnya, Panglima TNI menyampaikan keyakinannya bahwa dengan sinergi, koordinasi, dan dedikasi seluruh personel, Satgas Penanganan Karhutla Tahun 2026 akan mampu menjalankan tugas secara optimal. “Saya yakin, dengan kerja sama yang solid dan koordinasi yang baik, Satgas Penanganan Karhutla Tahun 2026 akan mampu melaksanakan tugas secara optimal demi melindungi masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, dan mendukung ketahanan nasional,” pungkas Panglima TNI.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Red/Casroni
#tniprima #tniprofesional #indonesiaemas2045
Garut, DN-II Sorotan tajam terus mengalir menyikapi mangkraknya pembangunan RSUD Limbangan yang telah berjalan enam tahun dan menyerap anggaran hampir Rp44 miliar namun belum juga beroperasi. Pakar Hukum Internasional dan Ekonom Nasional, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H. (28/7/206).
Cecara tegas mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera mengeluarkan perintah tegas kepada Gubernur Jawa Barat agar turun tangan langsung dan menuntaskan proyek ini tanpa penundaan lagi.
Pernyataan itu disampaikan Prof. Sutan Nasomal lewat sambungan telepon selulernya hari ini, saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media dari Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, Cijantung Jakarta.
“Jangan Biarkan Rakyat Terus Dibuat Bertanya-Tanya”
“Selama enam tahun ini masyarakat wilayah Limbangan dan sekitarnya terus dibuat bertanya-tanya. Anggaran sebesar Rp44 miliar sudah disiapkan dan diserap, namun bangunan belum selesai dan manfaatnya belum bisa dirasakan. Kami juga melihat anggota DPRD dapil Garut Utara yang tersebar di 11 Kecamatan dan 116 Desa seakan tutup mata atas kelalaian yang terjadi ini,” tegasnya.
Melihat ketidakberdayaan penyelesaian di tingkat daerah, Prof. Sutan Nasomal memohon perhatian langsung pimpinan tertinggi negara: “Masyarakat sangat mengharapkan Yang Terhormat Bapak Presiden Prabowo Subianto segera memerintahkan Gubernur Jawa Barat untuk turun tangan dan memastikan pembangunan RS Limbangan ini segera diselesaikan. Jangan biarkan janji pelayanan kesehatan terlantar sementara rakyat terus menunggu dalam penderitaan.”
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Bukan Sekadar Terhambat, Tapi Melanggar Asas Negara Hukum
Lebih jauh, ia menegaskan peristiwa ini bukan sekadar kendala teknis atau alasan anggaran, melainkan pelanggaran nyata terhadap asas kepastian hukum, perencanaan matang, serta asas kemanfaatan penyelenggaraan negara.
“Jika proyek dimulai tanpa kepastian dana utuh sejak awal, lalu dibiarkan mangkrak hingga bangunan mulai rusak dimakan waktu, itu adalah pemborosan ganda. Uang rakyat habis, fasilitas tak ada, dan nanti negara harus mengeluarkan biaya lagi untuk perbaikan yang seharusnya tak terjadi. Siapa yang bertanggung jawab atas kerugian ini?” tantangnya.
*Hak Konstitusional Tak Boleh Ditunda*
Membiarkan RS Limbangan mangkrak bertahun-tahun, kata dia, adalah bentuk pengabaian terhadap hak konstitusional rakyat atas pelayanan kesehatan yang dijamin Pasal 28H UUD 1945. Wilayah utara Garut sangat kekurangan tempat tidur rawat inap, dan setiap penundaan berpotensi mengorbankan nyawa warga yang seharusnya bisa diselamatkan.
“Penyelenggara negara tidak boleh bersembunyi di balik alasan berulang-ulang. Buka semua dokumennya, audit penggunaan anggarannya, periksa siapa yang lalai, dan segera selesaikan apa yang sudah menjadi janji kepada rakyat. Tegaknya negara hukum bukan hanya di atas kertas, tapi saat ia benar-benar melindungi hak rakyat kecil,” pungkas Prof. Sutan Nasomal.
Catatan Redaksi:
Berita ini merangkum pernyataan lengkap dan terbaru dari Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H. terkait tuntutan penyelesaian mangkraknya RS Limbangan.
Sumber:
Pernyataan Langsung Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
Pakar Hukum Internasional, Ekonom Presiden Partai Oposisi Merdeka Jenderal Kompii Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia Pendiri Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS Ketua Umum YPLBH Profesor Doktor Sutan Nasomal,
Pekalongan DN-II Program Kapolres Kota Pekalongan Provinsi Jawa Tengah sangat disambut positif masyarakat yang memang selama ini butuh yang namanya pengayoman yang memang sangat diidamkan didambakan diinginkan akhirnya ditahun 2026 ini tepatnya bulan Juli direalisasikan , Polres Pekalongan Kota – Polda Jateng – Dalam rangka menjaga situasi Kamtibmas serta Kamseltibcarlantas tetap aman dan kondusif saat Akhir Pekan, Polres Pekalongan Kota menggelar Patroli Skala Besar, Sabtu (26/7/2026) malam hingga Minggu Pagi.”, ujar Prof Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional menjawab pertanyaan sejumlah pimpinan Redaksi media cetak onlen dikantornya Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka Jakarta via telpon selulernya.
Sebelum Pelaksanaan Patroli Skala Besar, didahului Arahan yang dipimpin Kabag Ops Kompol Paryudi, S.H.,M.H, didampingi Kasat Samapta, AKP Seno Ajang P dan Perwira Polres serta diikuti Personel Gabungan Polres dan Polsek.
Patroli Skala Besar yang dilaksanakan Polres Pekalongan Kota untuk antisipasi kejahatan jalanan (street crime) seperti pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Narkoba, mencegah balap liar di Exit Tol Setono, tawuran, dan kejahatan lainnya.
Guna meminimalisir adanya Balap liar, serta memberikan rasa Aman warga yang melintas di Exit Tol Setono, Petugas memberikan imbauan kepada pemuda pemudi yang yang sedang duduk duduk untuk tidak melakukan balap liar, tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi tekhnis (Brong), minum minuman keras, serta petugas mengajak untuk ikut berpartisipasi menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.
Sementara itu, Kapolres Pekalongan Kota, Polda Jateng AKBP Riki Yariandi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Ps. Kasi Humas Iptu Purno Utomo, S.H., menegaskan bahwa Patroli Skala Besar gabungan Polsek dan Polres Pekalongan Kota merupakan langkah Polres Pekalongan Kota dalam implementasi Polri Hadir guna menjamin dan memastikan kenyamanan, dan keamanan masyarakat Kota Pekalongan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Polres Pekalongan Kota hadir untuk memastikan situasi kamtibmas dan kelancaran arus lalu lintas, sehingga aktivitas masyarakat di Kota Pekalongan aman dan nyaman,” ujar Iptu Purno.
“Masyarakat agar tidak ragu untuk melapor apabila mengetahui adanya gangguan keamanan ataupun memerlukan bantuan, Kami siagakan personel selama 1×24 jam. Masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 gratis apabila membutuhkan kehadiran anggota Polri di lapangan,” pungkasnya.(Redaksi).
SAMBAS, DN-II Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan. Personel Pos Kumba Semunying bersama personel BAIS TNI berhasil menemukan dan mengamankan sebanyak 200 ekor burung kacer yang diduga akan diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur tidak resmi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (27/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di salah satu jalan tikus wilayah Pos Kumba Semunying, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Penemuan berawal saat lima personel Satgas Pos Kumba Semunying yang dipimpin Letda Cpl Alfian Simbolon bersama dua personel BAIS TNI dipimpin Serma Casis melaksanakan patroli dan pengawasan di jalur perlintasan tidak resmi. Saat menyisir lokasi, tim menemukan 10 kotak berisi sekitar 200 ekor burung kacer yang diduga merupakan hasil penyelundupan dari wilayah Malaysia menuju Indonesia.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan oleh personel, didata, didokumentasikan, serta diamankan sesuai prosedur yang berlaku. Selanjutnya, kejadian tersebut dilaporkan kepada komando atas guna proses penanganan dan tindak lanjut sesuai ketentuan.

Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani menegaskan bahwa pengawasan di sepanjang jalur perbatasan akan terus ditingkatkan untuk mencegah berbagai bentuk aktivitas ilegal, termasuk penyelundupan satwa yang dapat merugikan negara dan mengancam kelestarian sumber daya hayati.
“Kami akan terus memperketat patroli dan pengawasan di jalur-jalur tidak resmi. Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Satgas dalam menjaga kedaulatan wilayah sekaligus mencegah tindak pidana lintas batas, termasuk penyelundupan satwa,” tegas Dansatgas.
Kegiatan pengamanan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Barang bukti kini telah diamankan untuk menjalani proses administrasi dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Red
Jakarta, DI-II Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat bersama jajaran Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Senin (27/07/2026), di Istana Merdeka, Jakarta.
Usai mengikuti rapat, Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti menyampaikan komitmen KSSK untuk terus memperkuat koordinasi dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.
Destry turut menegaskan dukungan KSSK terhadap arah kebijakan pemerintah. Sinergi antarotoritas, seperti BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Kementerian Keuangan, akan terus ditingkatkan guna menyelaraskan kebijakan.
Lebih lanjut, Destry juga menyampaikan arah kebijakan moneter BI dengan stabilitas nilai tukar rupiah sebagai prioritas utama. Untuk menjaga hal tersebut, BI akan terus hadir di pasar melalui berbagai instrumen.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Selain itu, BI juga akan melanjutkan berbagai kebijakan untuk mendorong arus masuk modal asing. Sesuai keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulan Juli lalu, Destry menuturkan bahwa BI akan tetap memberikan insentif bagi aliran modal masuk, antara lain melalui penurunan biaya hedging.
Red/PMI Setpres
#KemensetnegRI
#RilisPresiden
BREBES, DN-II Proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang berlokasi di Daerah Irigasi (D.I.) Jengkelok, Desa Kedawung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Proyek dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 195.000.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 ini diduga kuat tidak sesuai spesifikasi teknis serta menyalahi ketentuan hukum yang berlaku. (27/7/2026).
Berdasarkan data pada papan informasi proyek, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Umbul Rejeki dengan jangka waktu pelaksanaan 90 hari kalender. Papan informasi tersebut juga mencantumkan penegasan bahwa kegiatan P3-TGAI dilaksanakan secara swakelola murni dan dilarang dikontraktualkan atau dipihakketigakan. Namun, implementasi di lapangan justru memicu polemik di tengah warga.
Temuan Lapangan: Dugaan Subkontrak Ilegal dan Material “Batu Setan”
Berdasarkan pemantauan langsung oleh warga di lokasi, ditemukan sejumlah indikasi penyimpangan mendasar:
Penggunaan Material Tidak Standar: Material batu yang digunakan dalam pembangunan saluran irigasi diduga menggunakan batu biru atau yang dikenal warga setempat sebagai “batu setan”. Batu jenis ini memiliki struktur yang lunak, rapuh, serta tidak memenuhi standar teknis ketahanan konstruksi bangunan air.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dugaan Pelanggaran Swakelola: Meskipun papan proyek menyatakan kegiatan ini bersifat swakelola mutlak oleh P3A, warga menduga pekerjaan tersebut dikerjakan atau diborongkan kepada pihak ketiga (rekanan luar), yang bertentangan dengan juknis program.
Upaya Menutupi Kualitas Pekerjaan: Berdasarkan pantauan lanjutan, pekerjaan yang hampir rampung tersebut telah dilapisi acian semen rapi (plesteran lepahan), sehingga menutupi susunan batu di bagian dalam. Kendati demikian, sisa tumpukan material di sekitar lokasi masih memperlihatkan penggunaan batu berkualitas rendah tersebut.
”Kami kecewa berat. Anggaran hampir Rp 200 juta, tapi batu yang dipakai kualitasnya rendah. Kalau kondisinya seperti ini, belum sampai satu tahun sudah pasti rusak atau longsor saat diterjang debit air tinggi,” ungkap salah satu perwakilan warga.
Tinjauan Yuridis dan Regulasi yang Berlaku
Dugaan pelanggaran dalam proyek P3-TGAI di Desa Kedawung ini tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat dijerat dengan sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Aspek Hukum Administrasi dan Pedoman Teknis P3-TGAI
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).
Program ini diwajibkan berjalan secara swakelola—artinya direncanakan, dikerjakan, dan diawasi sendiri oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) / GP3A / IP3A.
Larangan Alih Daya (Subkontrak): Jika terbukti proyek ini dikerjakan oleh pemborong atau pihak ketiga di luar P3A, maka tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan swakelola anggaran pemerintah.
2. Potensi Pelanggaran Undang-Undang Jasa Konstruksi
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Pada Pasal 70, setiap penyedia jasa dan/atau pengguna jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K3L) dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dapat dikenai sanksi administratif hingga sanksi pidana apabila menimbulkan kegagalan bangunan atau kerugian negara.
3. Ancaman Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dugaan pengurangan spesifikasi material (menggunakan batu berkualitas rendah/tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya) demi meraup keuntungan pribadi atau kelompok berpotensi memenuhi unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman pidana penjara serta denda restitusi.
Tuntutan Warga dan Langkah Lanjutan
Masyarakat dan para petani Desa Kedawung mendesak agar instansi berwenang, mulai dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk Cisanggarung hingga aparat penegak hukum (APH) di wilayah Kabupaten Brebes, segera mengambil langkah tegas.
Warga menuntut agar:
Dilakukan audit fisik dan investigasi lapangan secara terbuka terhadap kualitas konstruksi dan kesesuaian Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Pihak pelaksana segera membongkar dan memperbaiki bagian saluran irigasi yang menggunakan material tidak sesuai standar.
Dilakukan pemeriksaan terhadap pengurus P3A Umbul Rejeki serta pendamping program apabila terbukti ada unsur penyalahgunaan wewenang atau pemindahtanganan pekerjaan ke pihak ketiga.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak P3A Umbul Rejeki, pendamping lapangan P3-TGAI, serta instansi terkait di lingkungan Kementerian PUPR.
Tim
JAKARTA, DN-II Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Hukum dan HAM serta Sarana/Prasarana Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, M. Azis Syamsuddin, mengungkapkan bahwa banyak pulau di Indonesia memiliki lahan luas yang belum dimanfaatkan secara optimal untuk sektor pertanian maupun usaha lainnya. Akibatnya, sebagian besar kebutuhan di wilayah tersebut masih harus dipasok dari Pulau Jawa.
”Di sinilah pentingnya untuk mendatangkan transmigran,” ujar Azis saat beraudiensi dengan Wakil Menteri Transmigrasi, Viva Yoga Mauladi, di Gedung Makarti, Kantor Kementerian Transmigrasi (Kementrans), Kalibata, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Menanggapi hal tersebut, Wamen Transmigrasi Viva Yoga Mauladi menyambut baik dukungan dari jajaran pimpinan Kadin. Ia menjelaskan bahwa pola program transmigrasi saat ini telah mengalami transformasi total dibandingkan masa Orde Baru. Jika dulu transmigrasi bersifat sentralistik dan top-down yang sepenuhnya ditentukan oleh pemerintah pusat, kini program tersebut dilaksanakan secara desentralisasi dan bottom-up.
”Program transmigrasi saat ini dijalankan berdasarkan permintaan atau usulan dari daerah yang memang membutuhkan,” ucap Viva Yoga.
Meski berbasis bottom-up, minat daerah terhadap program ini masih tergolong sangat tinggi. Tercatat ada 61 proposal dari para bupati yang mengajukan pembukaan kawasan transmigrasi baru di daerah mereka.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tingginya permintaan ini tidak lepas dari rekam jejak program transmigrasi —yang dirintis sejak era Presiden Soekarno— yang terbukti sukses menjadi motor penggerak dan menciptakan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di luar Pulau Jawa.
Saat ini, terdapat 154 kawasan transmigrasi yang masuk dalam skala prioritas nasional. Setiap kawasan, kata Viva Yoga, memiliki komoditas unggulan yang bervariasi. Sebagai contoh, Kabupaten Bungo di Jambi mengandalkan komoditas kelapa sawit, Kabupaten Banyuasin di Sumatera Selatan unggul dalam produksi padi, sementara kawasan di Sulawesi Tengah berkembang pesat dengan komoditas kakao, kopi, pala, dan durian. Selain di daratan, potensi perikanan di kawasan pesisir juga sangat melimpah.
Berbagai komoditas unggulan tersebut kini telah diproduksi secara massal, mulai dari skala usaha kecil dan menengah hingga skala ekspor.
”Dari kawasan transmigrasi Sulawesi Tengah, ada transmigran yang menjalankan usaha pengolahan kopi dan cokelat rumahan yang kualitasnya sangat membanggakan dan kerap dijadikan produk oleh-oleh,” jelasnya.
Sejumlah komoditas unggulan bahkan telah menembus pasar global seperti China dan Amerika Serikat. Baru-baru ini, Kementerian Transmigrasi secara resmi melepas ekspor durian asal Sulawesi Tengah ke China dengan volume mencapai 459 ton senilai Rp42,5 miliar.
Selain itu, Kementrans juga memfasilitasi ekspor rajungan sebanyak 16 ton senilai Rp14 miliar hingga Rp15 miliar ke Amerika Serikat. Rajungan tersebut dipasok langsung dari kawasan transmigrasi di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, dan Papua Barat.
Dalam kesempatan tersebut, Viva Yoga menyampaikan kepada delegasi Kadin bahwa masih banyak potensi unggulan lain yang siap diekspor, namun membutuhkan sentuhan investasi agar komoditas tersebut terus berkembang dan tidak stagnan. Oleh karena itu, ia mengajak Kadin untuk berinvestasi dan mengembangkan lini bisnis dalam berbagai skala di kawasan transmigrasi. Terlebih, Kadin memiliki jaringan yang luas mulai dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.
Ia menegaskan bahwa Kementrans tidak bisa bekerja sendiri dalam membangun kawasan transmigrasi. Selama ini, kementerian telah membangun sinergi lintas sektor, baik dengan pemerintah, PT Permodalan Nasional Madani (PNM), investor asal China, maupun para offtaker.
”Sekarang saatnya Kadin ikut mengambil peran yang sama untuk bersama-sama mengembangkan kawasan transmigrasi,” pungkas politisi asal Lamongan, Jawa Timur, tersebut. Red
BREBES, DN-II Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 mulai direalisasikan di Desa Pangebatan, Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes, Senin (27/7/2026).
Peningkatan jaringan irigasi ini dilaksanakan oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Dharma Tirta Rukun Tani Pangebatan pada Daerah Irigasi (D.I.) Congkar guna mengoptimalkan distribusi air bagi lahan pertanian warga. Pekerjaan rabat beton serta pemasangan struktur saluran irigasi ini mencakup beberapa titik dengan total panjang mencapai ratusan meter.
Meski demikian, pelaksanaan proyek yang bersumber dari anggaran negara ini menuai sorotan tajam dari Tim Investigasi setelah mendapati sejumlah indikasi penyimpangan teknis di lapangan.
Pengakuan Pekerja: Kedalaman Saluran Tidak Sesuai Aturan
Berdasarkan pemantauan dan wawancara langsung di lokasi proyek, dimensi kedalaman saluran irigasi yang dikerjakan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis standar. Salah seorang pekerja lokal mengungkapkan bahwa kedalaman galian dan struktur yang dibuat hanya berkisar 40 sentimeter.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Panjangnya sekitar 300 meter untuk jalur utama ini, dan ada segmen lain sekitar 130-an meter, dengan total panjang keseluruhan mencapai sekitar 600 meter dan kedalaman sekitar 40 sentimeter,” ujar salah seorang pekerja saat ditemui di sela-sela istirahat kerjanya.
Temuan tersebut langsung memantik sorotan serius. Secara teknis dan merujuk pada ketentuan baku, standar kedalaman untuk jenis pengerjaan saluran irigasi tersebut seharusnya mencapai 60 sentimeter. Penyusutan ukuran kedalaman menjadi 40 sentimeter ini dinilai mengindikasikan adanya potensi pengurangan volume pekerjaan yang berujung pada dugaan kecurangan.
Temuan Lapangan: Indikasi Pelanggaran Teknis
Di satu sisi, para pekerja yang merupakan warga setempat tampak antusias bahu-membahu mengerjakan proyek agar dapat segera rampung dan dimanfaatkan oleh para petani. Namun, Tim Investigasi menemukan sejumlah catatan teknis krusial yang mengarah pada kelalaian spesifikasi pekerjaan, di antaranya:
Pengurangan Volume dan Dimensi: Kedalaman struktur saluran irigasi hanya dikerjakan sekitar 40 sentimeter, tidak sesuai dengan ketentuan teknis semestinya (60 sentimeter).
Penggunaan Material yang Tidak Sesuai Standar: Ditemukan indikasi penggunaan campuran material batu yang tidak memenuhi komposisi teknis yang dipersyaratkan.
Pondasi Lama Tidak Dibongkar: Kondisi pondasi lama dibiarkan begitu saja dan langsung ditimpa oleh struktur baru tanpa adanya pembongkaran terlebih dahulu. Hal ini dikhawatirkan dapat menurunkan tingkat kekuatan, daya tahan, serta stabilitas konstruksi saluran irigasi secara keseluruhan.
Rincian Informasi Proyek P3-TGAI
Berdasarkan papan kegiatan resmi di lokasi, proyek infrastruktur kerakyatan ini memiliki spesifikasi dan alokasi anggaran sebagai berikut:
Komponen ProyekKeterangan
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
ProgramProgram Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) TA 2026
InstansiKementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, BBWS Pemali Juana
Pelaksana KegiatanP3A Dharma Tirta Rukun Tani Pangebatan
Lokasi KegiatanDesa Pangebatan, Kec. Bantarkawung, Kab. Brebes (D.I. Congkar)
Nilai KontrakRp195.000.000 (Sumber Dana: APBN TA 2026)
Waktu Pelaksanaan90 Hari Kalender
Tinjauan Yuridis dan Penerapan Peraturan Perundang-Undangan
Temuan di lapangan terkait dugaan pengurangan mutu material, dimensi, serta kelalaian teknis konstruksi tidak boleh diabaikan. Mengingat proyek ini menggunakan anggaran negara (APBN), peruntukannya wajib transparan, akuntabel, dan tepat mutu. Sejumlah ketentuan hukum yang relevan untuk ditegakkan dalam kasus ini meliputi:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi:
Pasal 50 dan Pasal 51: Mengatur bahwa setiap penyedia jasa dan/atau tenaga kerja konstruksi wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K4), serta spesifikasi teknis yang tertuang dalam perjanjian kontrak. Kegagalan bangunan atau penurunan mutu akibat kelalaian pengerjaan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Pasal 59: Mewajibkan setiap pemangku kepentingan untuk bertanggung jawab terhadap kegagalan mutu bangunan yang dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Pasal 2 dan Pasal 3: Setiap tindakan curang dalam pengerjaan proyek infrastruktur yang bersumber dari keuangan negara (APBN) yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dapat dijerat dengan hukum tindak pidana korupsi, baik dilakukan oleh pelaksana swakelola/P3A maupun pihak pengawas yang membiarkan penyimpangan tersebut.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait Pedoman Pelaksanaan P3-TGAI:
Program P3-TGAI dilaksanakan dengan prinsip swakelola partisipatif oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A). Walaupun dikerjakan secara swakelola oleh masyarakat, mutu teknis, transparansi pengelolaan anggaran, serta pengawasan dari pendamping masyarakat (TPM/konsultan) tetap wajib mematuhi Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Teknik Kelompok (RTK) yang telah disahkan.
Dengan adanya rehabilitasi dan peningkatan saluran irigasi ini, diharapkan suplai air ke lahan-lahan pertanian di Desa Pangebatan dan sekitarnya menjadi semakin lancar. Kendati demikian, pihak BBWS Pemali Juana, pendamping kegiatan, serta instansi berwenang didesak segera turun tangan untuk mengevaluasi dan memperbaiki temuan teknis di lapangan demi menjamin mutu infrastruktur yang tahan lama bagi produktivitas petani setempat.
Tim Investigasi
Jakarta, DN-II Sebanyak 734 Perwira Prajurit Karier (Pa PK) TNI Gelombang I Tahun Anggaran 2026 resmi dilantik dan diambil sumpahnya dalam Upacara Prasetya Perwira yang dipimpin Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (27/7/2026).
Para perwira yang dilantik merupakan lulusan Pendidikan Pertama Perwira Prajurit Karier (Dikma Pa PK) TNI Gelombang I TA 2026 yang diselenggarakan oleh Kodiklat TNI melalui Sekolah Perwira Prajurit Karier (Sepa PK) TNI. Selama menjalani pendidikan, para siswa ditempa melalui proses pembinaan yang mengintegrasikan doktrin, pendidikan, dan latihan guna membentuk perwira yang profesional, berkarakter, berintegritas, serta memiliki jiwa kepemimpinan yang tangguh.
Dari 734 perwira yang dilantik, terdiri atas 438 Perwira Matra Darat, 203 Perwira Matra Udara, dan 93 Perwira Matra Laut. Mereka selanjutnya akan mengemban tugas pengabdian di satuan masing-masing sesuai dengan kebutuhan organisasi TNI.
Keberhasilan penyelenggaraan Dikma Pa PK TNI Gelombang I TA 2026 merupakan wujud nyata peran strategis Kodiklat TNI sebagai Komando Utama Pembinaan yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembinaan doktrin, pendidikan, dan latihan dalam rangka menghasilkan sumber daya manusia TNI yang unggul, profesional, dan adaptif terhadap perkembangan lingkungan strategis.

Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Melalui sistem pendidikan yang terintegrasi, Kodiklat TNI tidak hanya membekali para calon perwira dengan pengetahuan dan keterampilan militer, tetapi juga menanamkan nilai-nilai kepemimpinan, disiplin, loyalitas, integritas, serta semangat pengabdian kepada bangsa dan negara yang berlandaskan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI.
Pelantikan ini menjadi tonggak awal pengabdian para perwira muda sebagai garda terdepan pertahanan negara. Bekal ilmu pengetahuan, karakter, dan kepemimpinan yang diperoleh selama pendidikan diharapkan menjadi fondasi yang kuat dalam melaksanakan tugas secara profesional, adaptif, dan bertanggung jawab demi menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Komandan Kodiklat TNI Letjen TNI M. Naudi Nurdika menyampaikan bahwa Kodiklat TNI akan terus berkomitmen meningkatkan kualitas doktrin, pendidikan, dan latihan guna mencetak perwira-perwira profesional yang memiliki integritas, karakter kepemimpinan, serta kesiapan operasional dalam mendukung terwujudnya TNI PRIMA yang mampu menjaga kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Red

