BREBES, DN-II Dewan Pimpinan Pusat (DPP) INSPI sukses menyelenggarakan Musyawarah Nasional (Munas) di RM Mangrove, Brebes, pada Minggu, (6/9/2026), Acara yang dihadiri oleh 25 peserta ini resmi menetapkan peningkatan status kegiatan dari Pra Munas menjadi Munas definitif serta merumuskan berbagai keputusan strategis demi penguatan organisasi.

​Munas yang berlangsung lancar ini menghasilkan sejumlah poin penting terkait penyesuaian Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Rumah Tangga (ART), kebijakan administrasi, hingga pengukuhan struktur kepengurusan baru.

Poin Penting Keputusan Munas

​Perubahan AD/ART: Terjadi perubahan domisili dalam Anggaran Dasar serta penyesuaian istilah “Kongres” pada Pasal 10 hingga Pasal 16 yang kini resmi diganti menjadi “Musyawarah Nasional/Munas”. Selain itu, dalam ART Pasal 2 angka 2, kata “DPW” dihilangkan dan kata “Wilayah” diganti menjadi “Pusat”.

DPP INSPI Resmi Dikukuhkan, Perkuat Konsolidasi Organisasi dan Legalitas di Daerah

​Iuran dan KTA: Ditetapkan iuran rutin DPC sebesar Rp100.000 per bulan yang disetor langsung kepada DPP. Kebijakan Kartu Tanda Anggota (KTA) eksklusif turut diberlakukan dengan masa berlaku 3 tahun, diterbitkan oleh DPP seharga Rp100.000.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Administrasi Anggota & Pengurus: Setiap anggota dan pengurus diwajibkan mengirimkan pas foto terbaru berwarna mengenakan jas dan berdasi melalui WhatsApp Sekretaris Jenderal. Masing-masing DPC juga diminta segera mengirimkan susunan kepengurusan untuk penerbitan Surat Keputusan (SK) dari DPP. Selain itu, Ketua DPC beserta jajaran pengurus dan anggotanya diinstruksikan untuk membuat surat pengunduran diri yang dikirimkan kepada Sdr. Sigit dan/atau Bpk. Suwondo.

Susunan Pengurus DPP INSPI

Dewan Pengawas: Azmi Asmuni Majid dan Dade Wijaya

​Dewan Penasihat: Supriyanto, S.H.

​Ketua Umum: Firdaus Andika

​Wakil Ketua Umum: Dirwanto

​Sekretaris Jenderal: Ali Rosidin, S.IP.

​Wakil Sekjen I: M. Daswadi, S.H.

​Wakil Sekjen II: Heru

​Bendahara Umum: Dian Komalasari

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Wakil Bendahara Umum: Mugiono

​Bidang Hukum/Advokasi: Ahmad Soleh, S.H., M.H., Santi, S.H., dan Rustanto, S.H.

​Bidang OKK: Mamiri Muh., S.H. dan Rozikin Sampe

​Bidang Pendidikan dan Kompetensi: KRT. Ardhi Sholahuddin, S.H., M.Kom.

​Bidang Hubungan Antar Lembaga/Humas: Aidin, S.T.

​Dengan disahkannya hasil Munas serta kepengurusan baru ini, INSPI diharapkan mampu meningkatkan soliditas internal dan memperluas efektivitas kerja organisasi ke depan.

Red/Casroni

Jakarta, DN-II Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di wilayah yang terdampak sebaran abu erupsi Gunung Anak Krakatau untuk meningkatkan kewaspadaan. Pemda diminta terus memantau perkembangan situasi dan menyesuaikan layanan publik dengan kondisi daerah masing-masing.

Penjelasan tersebut disampaikan Mendagri pada Konferensi Pers Menjaga Keberlangsungan Layanan Pemerintah dan Pendidikan di Wilayah Terdampak Pascaerupsi Gunung Anak Krakatau secara daring dari Jakarta, Minggu (6/9/2026).

Mendagri menjelaskan, sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau berdampak pada sejumlah wilayah, termasuk sebagian DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Lampung, dan Sumatera Selatan. Pemda diminta terus memantau situasi dan menyiapkan respons apabila terjadi peningkatan dampak erupsi.

“Beberapa daerah memang sudah menyampaikan mengenai [kondisi] tingkat provinsi kepada kabupaten/kota masing-masing untuk meningkatkan kewaspadaan. Meskipun tentu kita hindari kepanikan masyarakat, jangan sampai masyarakat menjadi panik,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga kesehatan, khususnya sistem pernapasan dan mata, dengan menggunakan masker serta pelindung mata apabila diperlukan. Ia mengimbau Pemda agar membagikan masker kepada masyarakat di daerah terdampak.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Lebih lanjut, untuk layanan transportasi, khususnya transportasi lokal yang menjadi kewenangan Pemda, baik di darat, laut, sungai, maupun danau, penanganannya perlu disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Jika terjadi peningkatan risiko, Pemda diminta segera mengambil langkah respons berdasarkan informasi resmi pemerintah.

“Untuk mendukung sistem transportasi, jangan sampai nanti membahayakan masyarakat. Tapi sekali lagi, situasinya masih sangat situasional, masih sangat tergantung dengan situasi masing-masing,” tegasnya.

Pascaerupsi Anak Krakatau, Mendagri Instruksikan Pemda Bagikan Masker ke Warga Terdampak

Selain itu, Mendagri mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan belajar mengajar bergantung pada kondisi masing-masing daerah. Apabila situasi masih memungkinkan, pembelajaran dapat tetap berlangsung, terutama di dalam kelas, sembari memantau potensi peningkatan aktivitas atau sebaran abu. Sementara itu, kegiatan di luar ruangan perlu disesuaikan dengan perkembangan situasi.

“Kita berharap tidak terjadi eskalasi artinya situasi memburuk,” jelasnya.

Di sisi lain, Mendagri juga mengingatkan masyarakat agar tidak mendekati Gunung Anak Krakatau dalam radius 3 kilometer dari kawah sesuai rekomendasi keselamatan yang berlaku. Ia mengimbau semua pihak untuk terus memantau informasi resmi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta otoritas terkait. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi dari sumber yang tidak jelas.

Turut bergabung dalam konferensi pers tersebut Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti dan Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Fauzan. Red/Casroni

Jakarta, DN-II TNI kembali menggelar Bhakti Kesehatan dalam rangka menyambut HUT ke-81 TNI Tahun 2026 dengan memberikan pemeriksaan kesehatan gratis kepada masyarakat di tiga lokasi di Jakarta, yakni Gelora Bung Karno (GBK), Bundaran Hotel Indonesia (HI), dan Monumen Nasional (Monas), Minggu (6/9/2026).

Pelayanan kesehatan tersebut melibatkan tenaga kesehatan dari Puskes TNI dan satuan kesehatan tiga matra. Di Monas, pelayanan didukung Puskesal dan Satkes Seskoal; di Bundaran HI melibatkan Puskes TNI, Puskesad, dan RSPAD Gatot Soebroto; sedangkan di GBK melibatkan Puskesau, Lakesgilut, dan RSAU dr. Esnawan Antariksa. Masyarakat mendapatkan layanan antara lain pemeriksaan tekanan darah, gula darah, kolesterol, dan asam urat.

Pada pelaksanaan hari ini, sebanyak 580 orang mendapatkan pelayanan kesehatan gratis, terdiri atas 298 orang di GBK, 120 orang di Bundaran HI, dan 162 orang di Monas. Kegiatan berlangsung sejak pagi dan mendapat antusiasme masyarakat yang beraktivitas di ketiga kawasan tersebut.

Kegiatan Bhakti Kesehatan tersebut, merupakan bagian dari rangkaian kegiatan menyambut HUT ke-81 TNI sekaligus wujud kepedulian TNI terhadap kesehatan masyarakat. Melalui kegiatan ini, TNI terus berupaya memberikan manfaat secara langsung serta mempererat kemanunggalan TNI dengan rakyat. Red

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

#tniprima #tniprofesional #indonesiaemas2045

Sumut, DN-II Polemik dugaan penggantian ketua kelompok tani di Kabupaten Batu Bara menuai sorotan. Pergantian kepengurusan kelompok tani dinilai tidak boleh dilakukan secara sepihak, terlebih apabila benar terdapat kepentingan politik atau kedekatan tertentu yang melatarbelakanginya.

Pakar Ekonomi dan Hukum Internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., meminta Bupati Batu Bara segera turun tangan dan memerintahkan Dinas Pertanian melakukan pembinaan serta memastikan seluruh proses pergantian kepengurusan kelompok tani berjalan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.

“Jangan salah kaprah, apalagi sembarangan mengganti pengurus kelompok tani yang lama dengan yang baru tanpa melalui prosedur musyawarah bersama seluruh anggota kelompok tani. Jangan sampai pergantian pengurus ditunggangi kepentingan politik atau hanya karena kedekatan dengan pihak tertentu,” tegas Prof. Sutan Nasomal SH MH, saat memberikan tanggapan kepada sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan online melalui sambungan telepon seluler dari Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, kawasan Cijantung, Jakarta, Minggu (6/9/2026).

Menurutnya, kelompok tani bukan alat kepentingan politik, melainkan wadah para petani untuk meningkatkan kesejahteraan, mendapatkan pembinaan, serta memperoleh akses terhadap berbagai program bantuan pemerintah.

Karena itu, kata Prof. Sutan Nasomal SH MH, apabila terdapat pergantian ketua maupun struktur kepengurusan, prosesnya harus transparan dan melibatkan anggota kelompok. Musyawarah menjadi penting agar tidak menimbulkan konflik internal maupun dugaan adanya kepentingan tertentu.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Kalau memang ketua lama dianggap perlu diganti, tanyakan kepada seluruh anggota kelompok. Lakukan musyawarah secara terbuka. Jangan tiba-tiba muncul kepengurusan baru sementara anggota kelompok sendiri tidak pernah diajak bermusyawarah,” ujarnya.

Petugas Pertanian Jangan Hanya Diam, Prof. Sutan Nasomal SH MH, juga menyoroti peran petugas lapangan pertanian. Menurutnya, aparatur pertanian di tingkat lapangan seharusnya menjadi pembina dan fasilitator bagi kelompok tani, bukan justru membiarkan munculnya persoalan kepengurusan yang berpotensi memecah kelompok.

Ia menilai petugas pertanian harus aktif membantu para petani dalam memperoleh akses terhadap pupuk bersubsidi maupun bantuan pertanian pemerintah, sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, kelompok tani juga perlu mendapatkan pendampingan dalam mengakses pembiayaan usaha pertanian, termasuk informasi mengenai fasilitas kredit atau pinjaman lunak dari perbankan seperti BRI maupun Bank Sumut, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

“Petugas lapangan pertanian harus hadir membantu petani. Jangan sampai petani justru sibuk berkonflik soal kepengurusan, sementara persoalan pupuk, bantuan pemerintah dan pembiayaan usaha tani tidak tertangani,” katanya.

Bupati Diminta Jangan Tutup Mata, Lebih lanjut, Prof. Sutan meminta Bupati Batu Bara tidak tinggal diam apabila benar terjadi dugaan pergantian kepengurusan kelompok tani tanpa prosedur musyawarah.

Menurutnya, kepala daerah memiliki tanggung jawab memastikan program pertanian benar-benar menyentuh masyarakat dan tidak menjadi arena kepentingan kelompok tertentu.

“Bupati harus bertanya kepada Kadis Pertanian. Apa dasar penggantian ketua kelompok tani tersebut? Siapa yang mengusulkan? Apakah seluruh anggota sudah bermusyawarah? Apakah ada berita acara dan administrasi yang jelas? Jangan sampai pemerintah daerah justru membiarkan persoalan ini berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat,” tegasnya.

Prof. Sutan menambahkan, apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur, pemerintah daerah harus segera melakukan evaluasi dan mengembalikan proses pembentukan kepengurusan kepada mekanisme yang transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.

Jangan Ada Kelompok Tani “Pesanan”, Ia juga mengingatkan agar jangan sampai muncul kesan bahwa kelompok tani tertentu dibentuk atau kepengurusannya diganti hanya untuk mempermudah akses terhadap program bantuan pemerintah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Jangan sampai ada kelompok tani yang kemudian dicap sebagai kelompok ‘pesanan’. Bantuan pemerintah harus berdasarkan data, kebutuhan dan ketentuan yang berlaku, bukan karena kedekatan politik,” tandasnya.

Prof. Sutan berharap Dinas Pertanian Kabupaten Batu Bara segera melakukan verifikasi dan pembinaan terhadap kelompok tani yang sedang bermasalah, sekaligus membuka ruang dialog dengan seluruh anggota kelompok.

Ia menegaskan, kepentingan petani harus ditempatkan di atas kepentingan politik maupun kepentingan pribadi.

“Kalau persoalan ini dibiarkan, yang dirugikan bukan hanya ketua kelompok yang diganti, tetapi seluruh anggota kelompok tani. Karena itu, saya meminta Bupati Batu Bara segera turun tangan sebelum persoalan ini semakin melebar,” pungkas Prof. Sutan Nasomal. (Nara Sumber Prof Dr Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Presiden Partai Oposisi Merdeka Jenderal Kompii Pendiri Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) Assotion Of Young Indonesian Advocates Ketua Umum YPLBH Profesor Dr Sutan Nasomal SH MH Rektor Universitas Pronass.

Jakarta, DN-II Semakin panas pembicaraan UU Perampasan Aset di semua lapisan masyarakat pemerhati dan para guru besar hukum di Indonesia.

SIAPAKAH YANG DI JADIKAN TARGET DARI UU PERAMPASAN ASET

Prof DR Sutan Nasomal SH,MH meminta Presiden RI Prabowo Subianto transparan terkait dalam hal ini. Pokok permasalahan bahwa koruptor makin berani menggondol uang negara dan menyimpannya di luar negri adalah satu sisi yang tidak pernah beres dari 60 tahun ini. (6/9/2026).

Prof DR Sutan Nasomal SH,MH menyampaikan ke awak media : Kurun waktu perjalanan adanya hukum di Negara Indonesia 81 tahun telah berlalu. Belum pernah ada keputusan dari 8 Presiden RI yang berani memerintahkan buka dan umumkan ke Rakyat semua rekening Ketua Partai Politik dan para anggota partai yang duduk di bangku pemerintahan di pusat dan di daerah. Bukan cerita dongeng kalau ada yang kaya raya dan tidak akan habis 7 turunan. Baru menjabat setahun atau dua tahun hartanya sudah naik 300% dan sampai 500%. Mengapa Negara Indonesia yang memiliki hukum tidak mau membongkar rekening para orang partai di pusat dan di daerah. Apakah hukum hanya menindas menusuk ke bawah dan tumpul ke atas.

Prof DR Sutan Nasomal SH,MH sebagai guru besar hukum International mendukung UU Perampasan Aset menelusuri kekayaan para oknum pengusaha dan orang kaya serta bongkar selama 35 tahun ini rekening gendut para ketua partai dan anggotanya.
Bongkar rekening gendut TNI, Polri atau Kejari,Kejati, atau MA,MK, atau DPR RI,DPD RI, baik pusat dan daerah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Mengapa harus di bongkar rekening para orang penting ini !!! KORUPSI TIDAK AKAN BERJALAN BAGUS MERAUP UANG NEGARA DAN DI BAWA KABUR KE LUAR NEGRI BILA TIDAK ADA PENDUKUNG DAN TERLIBAT PARA PEJABAT TINGGI..Prof DR Sutan Nasomal secara analisa menyampaikan kepada awak media.

Seharusnya INDONESIA yang sangat kaya raya tidak mewariskan hutang kepada rakyat setiap pergantian Presiden dan wakil Presiden bersama seluruh pejabat pemerintahan. Setelah itu berdampak dengan kenaikan Pajak dan BBM. Juga kenaikan pada semua unsur biaya hidup masyarakat.

Prof DR Sutan Nasomal SH,MH dengan optimis dan sangat yakin Presiden RI Prabowo Subianto mampu membongkar semua rekening gendut selama 35 tahun ini. Hukum Mati Koruptornya. Kemudian di kembalikan lagi ke negara harta tersebut.

Banyak pertanyaan dari masyarakat ke Prof DR Sutan Nasomal SH,MH terkait UU Perampasan Aset kemana targetnya.

Apakah targetnya ke para pemilik aset dan harta di atas 50 milyar sampai trilyunan yang perlu di koreksi atau kelas receh dan lemah rakyat jelata.

Hukum yang di sahkan oleh negara harus berjalan dengan sehat Tampa ada intervensi dan pilih pilih.
Bila tidak sehat hukum di Indonesia. Rakyat bisa menghidupkan hukum sendiri atau pengadilan RAKYAT yang lebih tajam dan tidak perlu di kaji ulang.

Narasumber : Prof DR Sutan Nasomal SH,MH

​BREBES, DN-II Pendiri Insan Pers Independen (INSPI), Firdaus Andika, secara resmi mengumumkan dan memutuskan susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) INSPI dalam Musyawarah Nasional (Munas) yang digelar di Brebes, Minggu (6/9/2026).

Rapat keputusan ini menetapkan kepengurusan baru untuk memperkuat soliditas dan profesionalisme organisasi pers independen di berbagai daerah.

​Berdasarkan hasil keputusan Munas, Dirwanto resmi diamanahkan sebagai Ketua Umum DPP INSPI. Kepengurusan inti ini turut didampingi oleh jajaran pimpinan strategis lainnya guna memastikan roda organisasi berjalan optimal.

​Berikut adalah susunan lengkap kepengurusan DPP INSPI yang baru ditetapkan:

Pimpinan Pusat:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ketua Umum: Firdaus Andika

​Wakil Ketua Umum : Dirwanto

​Sekretaris Jenderal : Ali Rosidin

​Wakil Sekretaris Jenderal : (1) M. Daswardi
(2) Heru Gunawan

​Bendahara Umum: Dian Komalasari

​Wakil Bendahara : Mogiono

​Dewan Pengawas & Penasehat:

​Dewan Pengawas: Bapak Azmi Asmuni Majid dan Drs. Dade Wijaya

​Dewan Penasehat: Bapak Supriyanto, S.H. (Mantan Ketua Umum DPP IPJT 2022–2027)

​Bidang-Bidang Kelembagaan:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Bidang Organisasi dan Kaderisasi: Mamiri Muhtidal S. H. dan Rozikin Sanoe.

​Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM): Ahmad Soleh, S.H., M.H. (Tim 911 Hotman Paris), Santi, S.H. (Pekalongan), dan Kustantoro, S.H.
Pendampingan hukum anggota

​Bidang Pendidikan dan Kompetensi: Ardhi Salahudin, S.H., M.Kom.

​Bidang Hubungan Antar Lembaga: Aidin. S.T.

Dalam arahannya, pimpinan INSPI menegaskan komitmen kuat dalam memberikan pendampingan hukum secara totalitas bagi para wartawan atau anggota yang menghadapi intimidasi, kriminalisasi, maupun re-kriminalisasi dalam menjalankan produk jurnalistik. Langkah ini diambil agar para jurnalis dapat bekerja secara profesional tanpa rasa takut dan terbebani masalah biaya advokasi.

​Instruksi Administratif dan Penguatan DPC

Selain struktur pusat, DPP INSPI menginstruksikan kepada seluruh pengurus baru untuk segera merampungkan kelengkapan berkas administrasi, NPWP, serta data pendukung guna menyusun draf legal standing dan pendaftaran resmi ke Kesbangpol.

​Terkait konsolidasi wilayah, para Ketua DPC (meliputi Grobogan, Tegal, Cilacap, Kendal, Kebumen, Wonosobo, dan daerah lainnya) diminta segera berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Pak Munir (Ketua DPC Pemalang) terkait pengisian formulir verifikasi DPP.

​Apresiasi khusus diberikan kepada DPC Kendal yang dinilai memiliki kelengkapan berkas paling rapi dengan pencapaian verifikasi sempurna (100%). Sementara itu, menyusul diangkatnya Ketua DPC Brebes, Pak Dirwanto sebagai Wakil Ketua Umum, jajaran pengurus diinstruksikan untuk segera menunjuk atau membentuk kepengurusan baru di DPC Brebes guna menghindari kekosongan kepemimpinan daerah.

​“Insan Pers Independen”

Red/Casroni

Banjarbaru, DN-II Dukungan TNI Angkatan Udara dalam penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kalimantan Selatan terus bergerak. Pesawat Hercules TNI Angkatan Udara A-1328 kembali mendarat di Apron Lanud Sjamsudin Noor. Sabtu, (05/09/2026), membawa dukungan logistik untuk memperkuat keselamatan dan kesiapan personel yang bertugas di lapangan.

Kali ini, Hercules A-1328 membawa 500 Koli Alat Pelindung Diri (APD) dari Kementerian Pertahanan RI serta 2 koli masker dari Pusat Kesehatan (Puskes) TNI AU. Setibanya di Lanud Sjamsudin Noor, seluruh bantuan segera diterima dan disiapkan untuk didistribusikan guna mendukung kebutuhan personel yang terlibat dalam penanganan Karhutla di wilayah Kalimantan Selatan.

Kedatangan bantuan tersebut menjadi bagian penting dari dukungan logistik dalam operasi penanganan Karhutla. Selain memperkuat kesiapan operasional, ketersediaan APD dan masker menjadi perhatian utama mengingat personel di lapangan berhadapan langsung dengan asap, panas, serta kondisi medan yang penuh tantangan.

Komandan Lanud Sjamsudin Noor, Kolonel Pnb Hilman L.P. Ambarita, M.M.S., menegaskan bahwa keselamatan personel harus menjadi prioritas dalam setiap pelaksanaan tugas penanganan Karhutla. Dukungan APD dan masker ini sangat penting untuk melindungi personel yang berada di lapangan, sehingga seluruh personel dapat melaksanakan tugas secara maksimal, namun tetap mengutamakan keselamatan dan kesehatan.

Danlanud Sam juga menegaskan bahwa Lanud Sjamsudin Noor akan terus memastikan dukungan transportasi udara, penerimaan logistik, maupun kebutuhan operasional lainnya dapat berjalan dengan baik.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sinergi dan koordinasi dengan Kementerian Pertahanan, TNI, Polri, pemerintah daerah, serta seluruh unsur terkait akan terus diperkuat, karena dukungan udara memiliki peran penting dalam memastikan kebutuhan operasional dapat terpenuhi dengan cepat, khususnya ketika kondisi di lapangan membutuhkan tambahan logistik dan perlengkapan secara segera.

Kehadiran Hercules A-1328 dengan membawa dukungan APD dan masker menjadi bukti bahwa penanganan Karhutla dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya melalui pengerahan personel dan operasi pemadaman, tetapi juga dengan memastikan perlengkapan keselamatan serta kebutuhan pendukung penanganan Karhutla di Kalimantan Selatan tersedia tepat waktu. Red

BREBES, DN-II Organisasi Insan Pers Independen (INSPI) resmi menggelar kegiatan Musyawarah Nasional (Munas) di Dapur Mangrove, Jalan Proklamasi, Kelurahan Pasar Batang, Kecamatan Brebes, Minggu (6/9/2026).

Berlokasi tepat di sebelah selatan Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Brebes, rangkaian kegiatan tersebut berlangsung khidmat, lancar, dan kondusif.

​Agenda yang dimulai pukul 10.00 WIB ini dihadiri oleh para pendiri, dewan penasihat, jajaran pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC), serta segenap wartawan dari berbagai platform media, baik cetak, elektronik, maupun televisi.

​Pendiri sekaligus Ketua Umum INSPI, Firdaus Andika, menyampaikan apresiasi mendalam atas tingginya antusiasme serta kehadiran para pengurus dan anggota dari berbagai wilayah dalam forum strategis tersebut.

​”Alhamdulillah, acara Munas ini dihadiri oleh perwakilan dari beberapa daerah, seperti Cilacap, Tegal, Grobogan, Pemalang, Pekalongan, dan daerah-daerah lainnya yang turut hadir untuk menyukseskan rapat ini,” ujar Firdaus.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Dalam kesempatan yang sama, Firdaus Andika pada hari ini Minggu, 06 September 2026, secara resmi mengumumkan pengunduran dirinya dari organisasi profesi sebelumnya, yakni selaku Ketua Umum Sekber-IPJT Jawa Tengah. Ia menegaskan bahwa ke depan, seluruh gerak langkah organisasi harus berpedoman penuh pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Insan Pers Independen (INSPI) sebagai wadah perkumpulan yang independen dengan lingkup nasional. Ia juga berpesan agar para anggota senantiasa memegang teguh kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugas peliputan di lapangan.

​Pelaksanaan Munas ini bertujuan untuk mematangkan persiapan organisasi menjelang gelaran Musyawarah Nasional (Munas) utama. Melalui forum koordinasi ini, para peserta mendiskusikan berbagai agenda penting demi memperkuat soliditas internal, meningkatkan profesionalisme, serta menjaga marwah independensi insan pers di Indonesia.

​Salam Independen!

​Tim Redaksi

KPP Pratama Subang Gelar Edukasi Sertifikasi Halal Usaha Mikro dan Kecil

​SUBANG, www.detik-nasional.com // Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kabupaten Subang menggelar program Business Development Services (BDS) bagi para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) se-Kabupaten Subang. Kegiatan yang difokuskan pada edukasi dan pendampingan pengurusan sertifikat halal produk usaha ini berlangsung di Aula Kantor KPP Pratama Subang, Jl. Mayjend Soetoyo No. 52, Karanganyar, Subang, pada Kamis (13/8/2026).

​Acara tersebut resmi dibuka langsung oleh Kepala KPP Pratama Subang, Faisal Fatahillah. Kehadiran para peserta yang merupakan perwakilan UMK dari 30 kecamatan di wilayah Kabupaten Subang menunjukkan antusiasme yang tinggi dari masyarakat pelaku usaha lokal untuk terus berkembang dan melengkapi legalitas produk mereka.

​Dalam sambutannya, Faisal Fatahillah menegaskan bahwa peran instansi perpajakan tidak hanya sebatas memungut pajak negara, melainkan juga turut membina para pelaku usaha kecil agar mampu tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan. Langkah nyata ini diwujudkan melalui kemitraan strategis guna memfasilitasi kebutuhan legalitas para pengusaha di daerah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​”KPP bukan hanya menarik pajak, tetapi juga membina para usaha mikro dan kecil agar usahanya bisa naik kelas. Kali ini kami mengundang pendamping halal untuk membimbing pengurusan legalitas dan sertifikat halal produk usaha, agar para pengusaha kecil benar-benar siap berkembang, semakin maju, dan sejahtera,” ujar Faisal.

​Guna memberikan pemahaman yang komprehensif, KPP Pratama Subang menghadirkan Rokib Elfariz, Pendamping Proses Produk Halal (P3H) dari Lembaga LP3H Insan Halal Center, sebagai narasumber utama. Dalam pemaparannya, ia membimbing para peserta mengenai tahapan serta kriteria yang harus dipenuhi dalam proses pengajuan sertifikasi halal.

​Pada kesempatan tersebut, Rokib Elfariz menekankan pentingnya kesadaran para pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku terkait kewajiban kepemilikan sertifikat halal bagi produk yang beredar. Ia mengingatkan para peserta mengenai program penegakan aturan Wajib Halal Oktober (WHO) agar para pelaku UMK di Subang tidak tertinggal dan siap bersaing di pasar yang lebih luas.

REPORT :JULIYAN

KENDARI, DN-II Tindakan sewenang-wenang yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector rekanan PT Astra Credit Companies (ACC) Finance Kendari menuai kecaman keras. Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Halu Oleo (BEM FKIP UHO), Hendrawan, secara resmi mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara untuk menjatuhkan sanksi terberat berupa pencabutan izin usaha PT ACC Finance Kendari. (5/9/2026).

​Desakan ini mencuat setelah terjadi insiden fatal di mana satu unit mobil ditarik paksa dari pekarangan rumah pribadi warga. Ironisnya, korban merupakan pemilik kendaraan dengan rekam jejak pembayaran bersih tanpa ada tunggakan sama sekali, menjadikan insiden ini sebagai kasus salah sasaran yang mencederai hak konsumen.

​Poin Utama dan Tuntutan BEM FKIP UHO

​Pencabutan Izin Usaha: Menuntut OJK Sultra segera mencabut izin operasional PT ACC Finance Kendari karena dinilai gagal melakukan pengawasan internal terhadap pihak ketiga.

​Pengembalian Unit Kendaraan: Mendesak agar kendaraan korban segera dikembalikan secara utuh tanpa syarat apa pun dalam kondisi semula.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Permintaan Maaf Terbuka: Menuntut manajemen PT ACC Finance Kendari menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada korban dan publik.

​Eskalasi Gerakan: Mengancam akan menggelar unjuk rasa besar-besaran di depan Kantor OJK Sultra dan Kantor PT ACC Finance Kendari jika tuntutan tidak direspon secara progresif.

​Pelanggaran Prosedur dan Asas Hukum

Aksi penyitaan sepihak di kediaman pribadi tanpa verifikasi data yang valid dinilai telah menabrak ketentuan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019. Berdasarkan aturan hukum tersebut, perusahaan pembiayaan dilarang melakukan eksekusi jaminan fidusia secara sepihak tanpa melalui permohonan resmi ke Pengadilan Negeri apabila terjadi sengketa atau keberatan.

​”Bagaimana mungkin perusahaan pembiayaan berskala nasional melakukan kecerobohan sekasar ini? Ini membuktikan kegagalan total dalam sistem kontrol internal mereka. Tindakan ini sudah masuk dalam kategori teror terhadap ruang privasi warga negara,” tegas Hendrawan dalam rilis resminya.

​BEM FKIP UHO menyatakan komitmen penuh untuk terus berdiri bersama korban dan mengawal kasus ini hingga tuntas demi menegakkan marwah hukum serta melindungi kenyamanan masyarakat Kendari dari praktik penagihan yang serampangan. Tim

You cannot copy content of this page

Detik Nasional com

Dapatkan kabar terkini dengan konten terkurasi dan berita utama terbaru yang dikirimkan langsung ke kotak masuk Anda. Langganan sekarang agar selalu terdepan dan jangan sampai ketinggalan!

Lanjut ke konten ↓