Beranda » Kriminal

Kriminal

JAKARTA, DN-II Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Rabu (3/6/2026). Penahanan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan atas perkara yang menjeratnya.

Pantauan di lapangan menunjukkan, Dadan keluar dari Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sekitar pukul [masukkan waktu jika ada, misal: 16.00 WIB]. Ia terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejaksaan Agung. Dadan tampak dikawal ketat oleh sejumlah anggota TNI dan penyidik Kejagung saat digiring menuju mobil tahanan.

Sebelum resmi ditahan, tim penyidik Kejaksaan Agung terpantau melakukan penggeledahan di kantor pusat Badan Gizi Nasional yang berlokasi di Jakarta Pusat pada Rabu pagi. Penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan upaya pengumpulan alat bukti terkait kasus yang sedang diselidiki.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan rinci mengenai konstruksi perkara maupun dugaan pasal yang disangkakan kepada Dadan Hindayana. Penyidik masih terus melakukan pendalaman intensif terhadap kasus tersebut.

“Kami masih terus melakukan pendalaman terkait perkara ini,” ujar sumber dari lingkungan Kejagung singkat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kasus ini menyita perhatian publik mengingat posisi strategis yang sebelumnya dipegang oleh Dadan di Badan Gizi Nasional. Pihak Kejaksaan Agung berjanji akan segera memberikan keterangan pers resmi kepada awak media setelah proses penyidikan lebih lanjut dilakukan. Red

#Kejagung #BGN #DadanHindayana #BeritaNasional #Hukum #UpdateHukum

KEBUMEN, DN-II Praktik premanisme yang dibalut kedok aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Kebumen kini telah mencapai level yang mengancam stabilitas sektor pendidikan. Berdasarkan investigasi mendalam Koran Jateng edisi Senin, 1 Juni 2026, terungkap pola intimidasi dan pemerasan sistematis yang menyasar satuan pendidikan, yang kini menuntut intervensi segera dari Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Intimidasi di Balik Kedok Kontrol Sosial

Investigasi tersebut memvalidasi kesaksian narasumber yang mengalami langsung tekanan psikologis dan ancaman fisik dari oknum LSM. Praktik yang dilakukan bukan merupakan bentuk kritik sosial atau pengawasan publik yang dilindungi undang-undang, melainkan murni tindakan kriminal.

Secara yuridis, tindakan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan, yang berbunyi:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Selain itu, jika oknum tersebut menggunakan ancaman dengan menyebarkan informasi palsu atau mencemarkan nama baik sekolah, mereka juga dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (4) UU ITE (beserta perubahannya) terkait pemerasan dan pengancaman melalui sistem elektronik.

Urgensi Intervensi Negara

Tindakan ini merupakan perampokan terselubung terhadap anggaran pendidikan yang seharusnya digunakan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Kami mendesak Bareskrim Polri untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan proaktif. Negara tidak boleh membiarkan tenaga pendidik bekerja di bawah bayang-bayang ketakutan.

Lebih jauh, keterlibatan KPK dan Kejaksaan Agung diperlukan untuk melakukan supervisi atas dugaan adanya sindikat terorganisir yang menjadikan bantuan dana pendidikan sebagai “lahan basah”. Dalam konteks ini, Pasal-pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi harus menjadi acuan untuk membedah apakah ada keterlibatan oknum birokrasi yang membiarkan praktik pemerasan ini terjadi.

Perlindungan Sektor Pendidikan

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi wajib mengambil langkah tegas berupa audit internal dan memberikan perlindungan hukum bagi pihak sekolah. Mengacu pada Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, negara berkewajiban menjamin satuan pendidikan sebagai lingkungan yang aman dari segala bentuk kekerasan atau gangguan kriminal.

Seruan Publik

Redaksi menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas ke meja hijau. Keberanian narasumber yang telah mengungkap praktik lancung ini harus menjadi preseden bagi korban lain untuk tidak ragu melapor kepada kepolisian berdasarkan Pasal 108 KUHAP.

Publik di Kebumen kini menanti bukti nyata dari aparat penegak hukum. Rakyat tidak membutuhkan retorika; rakyat membutuhkan tindakan hukum yang tegas, transparan, dan berkeadilan untuk membersihkan dunia pendidikan dari tangan-tangan kotor para perampok berkedok aktivis.

#PresidenRI #Mendikbud #Kapolri #BareskrimPolri #KPK_RI #KejaksaanAgung

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Publisher – Redaksi

BENGKULU, DN-II Praktik intimidasi terhadap insan pers kembali mencoreng pilar demokrasi. Redaksi Bengkulu Investigasi News menjadi sasaran intimidasi oleh oknum yang mengaku sebagai keluarga dari subjek pemberitaan terkait skandal moral di lingkungan PDAM Tirta Hidayah. (1/6/2026).

Alih-alih menempuh mekanisme hukum yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, oknum tersebut justru melayangkan ancaman melalui pesan singkat WhatsApp dari nomor +62 852-6865-4804.

Pelanggaran Terhadap Mekanisme Sanggah

Berita yang diangkat oleh Bengkulu Investigasi News mengenai dugaan skandal asmara antara karyawan berinisial O dan S telah melalui proses verifikasi dan konfirmasi yang ketat. Sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers, pihak yang merasa dirugikan oleh karya jurnalistik seharusnya menggunakan mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi.

Namun, oknum tersebut justru memilih melakukan intervensi dengan memaksa redaksi mengungkap identitas narasumber. Tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap Hak Tolak yang dijamin dalam Pasal 4 ayat (4) UU Pers, di mana wartawan berhak menolak mengungkapkan identitas narasumber demi perlindungan subjek berita.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ancaman Hukum dan Intimidasi Mental

Dalam komunikasinya, oknum tersebut melontarkan kalimat: “Mohon maaf untuk yang lebih jelasnya biarkan di persidangan nanti saja,” saat diminta klarifikasi atas data yang dipersoalkan. Kalimat ini dinilai redaksi sebagai bentuk intimidasi mental untuk membungkam peliputan investigasi lebih lanjut.

Redaksi Bengkulu Investigasi News menegaskan bahwa tindakan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.

Sikap Tegas Redaksi

Menanggapi upaya pembungkaman ini, redaksi Bengkulu Investigasi News menyatakan sikap tegas:

Menolak Intervensi: Redaksi tidak akan tunduk pada intimidasi dalam bentuk apapun, termasuk ancaman persidangan yang tidak berdasar.

Perlindungan Sumber Berita: Berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik, redaksi berkomitmen penuh melindungi identitas narasumber.

Langkah Hukum: Seluruh bukti percakapan telah diarsipkan sebagai bukti autentik. Jika intimidasi berlanjut, redaksi akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan tindakan tersebut kepada pihak berwajib atas dasar penghalangan tugas jurnalistik.

Komitmen Informasi: Redaksi akan terus mengawal kasus PDAM Tirta Hidayah hingga tuntas sebagai wujud pemenuhan hak publik atas informasi yang jujur dan berimbang.

“Pers adalah pilar keempat demokrasi. Kami menyerukan kepada seluruh insan pers untuk tidak takut menyuarakan kebenaran. Kami akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial tanpa rasa takut terhadap oknum yang mencoba berlindung di balik ancaman,” tegas pihak manajemen redaksi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Redaksi Bengkulu Investigasi News tetap membuka ruang bagi pihak terkait untuk menggunakan Hak Jawab secara beradab dan sesuai koridor hukum yang berlaku, bukan melalui intimidasi yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

Publisher – Redaksi

BREBES, DN-II Seorang pemuda berinisial YAR (20), warga Desa Pakujati, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, dilaporkan ke Satreskrim Polres Brebes atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang gadis berinisial FD (19), warga Kecamatan Bantarkawung. Laporan resmi tersebut dilayangkan oleh pihak keluarga korban pada Minggu (31/5/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan tindak pidana tersebut dilaporkan terjadi pada Jumat (29/5/2026) malam di sebuah hotel di kawasan Jalan Jenderal Suprapto, Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas. Mengingat tempat kejadian perkara (locus delicti) berada di wilayah hukum Polresta Banyumas, pihak Polres Brebes menyatakan akan melimpahkan penanganan kasus ini agar penyelidikan berjalan efektif sesuai kewenangan wilayah hukum.

Atas perbuatannya, terlapor YAR terancam dijerat dengan Pasal 473 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Upaya Mediasi yang Alot

Di tengah berjalannya proses hukum, Pemerintah Desa Pakujati berupaya memfasilitasi penyelesaian perkara ini secara kekeluargaan. Namun, upaya mediasi yang dijadwalkan pada Senin (1/6/2026) justru mengalami kebuntuan akibat perbedaan kesepahaman mengenai lokasi dan waktu pertemuan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kepala Desa Pakujati, Rastam, S.H., sebelumnya telah berupaya menjembatani komunikasi antara kedua belah pihak. Namun, mediasi yang sedianya dijadwalkan pukul 09.00 WIB urung terlaksana. Pihak pemerintah desa kemudian mengusulkan perubahan waktu menjadi pukul 12.30 WIB, namun hingga pukul 14.20 WIB, pihak keluarga korban tidak mendapatkan kepastian lebih lanjut.

Perbedaan Lokasi Pertemuan

Ketegangan memuncak ketika pihak keluarga korban menolak undangan pertemuan di wilayah Pakujati dan secara tegas meminta agar mediasi dipindahkan ke Balai Desa Jipang.

“Kami tidak bisa ke sana. Jika pihak Bapak memiliki itikad baik, kami tunggu di sini saja. Bagaimana kalau kita bertemu di balai desa kami? Insyaallah kami siap memfasilitasinya,” ujar perwakilan keluarga.

Menanggapi hal tersebut, Kades Pakujati, Rastam, S.H., menyayangkan ketidakhadiran pihak keluarga di lokasi yang menurutnya telah disepakati sebelumnya. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah meluangkan waktu dan menyiapkan fasilitas, sehingga ketidakhadiran pihak keluarga dianggap melanggar kesepakatan awal.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kata sepakat mengenai waktu dan lokasi pertemuan ulang. Di sisi lain, pihak keluarga korban menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas melalui jalur hukum apabila upaya mediasi tidak membuahkan hasil yang adil bagi pihak korban.

Tim Red

BREBES, DN-II Kepolisian Resor (Polres) Brebes menggelar konferensi pers guna menyampaikan hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana menonjol yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Brebes selama bulan Mei 2026.

Kegiatan yang berlangsung pada Senin (1/6/2026) di Aula Sanika Satyawadha Polres Brebes ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Brebes Kompol Ryke Rhimadhila dengan didampingi Kasat Reskrim, Ps. Kasi Humas, serta dihadiri oleh sejumlah awak media.

Dalam keterangannya, Wakapolres Brebes menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kriminalitas demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif. Dari sejumlah kasus yang ditangani, terdapat empat kasus utama yang menjadi perhatian publik, mulai dari pencurian dengan pemberatan hingga kekerasan seksual dan tawuran berdarah yang melibatkan anak di bawah umur.

Kasus pertama yang dirilis adalah tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Peristiwa tragis ini bermula dari aksi saling tantang antar-kelompok remaja melalui media sosial Instagram. Kelompok “kidul18society” dan aliansinya bersepakat melakukan tawuran dengan format *five-on-five* (lima lawan lima) melawan kelompok “bledos19boys”.

Aksi duel bersenjata tajam tersebut pecah pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di jalan masuk Desa Wanacala, Kecamatan Songgom. Dalam bentrokan itu, seorang remaja berinisial AF (17) mengalami luka sabetan senjata tajam jenis corbek pada pangkal paha selangkangan kiri. Korban kemudian ditemukan warga dalam kondisi meninggal dunia di saluran irigasi pada pagi harinya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Berkat penyelidikan intensif Satreskrim Polres Brebes, polisi berhasil mengamankan seorang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berusia 16 tahun yang diduga kuat sebagai pelaku utama. Pelaku kini dijerat Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Keberhasilan lain ditunjukkan oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Brebes yang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di salah satu toko modern di Kecamatan Brebes. Pembobolan ini diketahui pada Rabu, 27 Mei 2026 pagi, saat kepala toko mendapati etalase kasir berantakan dan atap plafon berlubang akibat dijebol. Sebanyak 406 bungkus rokok raib dengan kerugian mencapai Rp11.817.781,-

Berdasarkan hasil olah TKP, petugas mendapatkan petunjuk mengenai kendaraan operasional pelaku berupa satu unit angkutan kota (angkot) berwarna biru. Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga ke wilayah Jawa Barat dan berhasil menangkap tersangka berinisial NH (44), warga Kabupaten Cirebon, di kediamannya.

Dari tangan tersangka, petugas menyita kunci pas ukuran 8 yang digunakan untuk membuka atap seng, angkot biru, serta 129 bungkus rokok sisa curian. Tersangka NH dibidik dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Brebes juga mengungkap kasus memilukan terkait kekerasan seksual terhadap anak. Seorang pria berinisial IMD (40) ditangkap lantaran diduga tega menyetubuhi adik iparnya yang masih berusia 17 tahun secara berulang kali. Aksi bejat ini dilakukan tersangka dalam kurun waktu Februari hingga Oktober 2025 di sebuah rumah di wilayah Brebes.

Kasus ini terungkap setelah korban mengalami trauma psikologis berat dan sempat mengutarakan niat mengakhiri hidup kepada ibunya pada April 2026. Setelah didampingi pihak keluarga secara persuasif, korban akhirnya mengaku telah menjadi korban kebiadaban kakak iparnya. Modus tersangka adalah memanfaatkan kedekatan keluarga serta mengancam korban menggunakan rekaman video pribadi korban yang diambil tanpa hak.

Kini IMD telah ditahan dan dijerat Pasal 473 Ayat (2) Huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasus terakhir yang dipaparkan adalah tawuran remaja yang terjadi di wilayah Kecamatan Wanasari pada Senin, 30 Maret 2026 silam. Hampir mirip dengan kasus di Songgom, peristiwa ini dipicu oleh aksi saling tantang di Instagram antara akun “KARBAK73” dan “DOSQ30” yang sepakat menggelar duel maut format dua lawan dua memakai senjata tajam.

Dalam perkelahian tersebut, seorang anak laki-laki berusia 16 tahun dari kelompok DOSQ30 menderita luka bacok serius di tubuhnya. Meski sempat dilarikan dan dirujuk ke rumah sakit, nyawa korban tidak tertolong.

Melalui serangkaian penyelidikan, mengumpulkan alat bukti, dan memeriksa saksi-saksi, Satreskrim Polres Brebes menetapkan seorang remaja berusia 15 tahun sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH). Polisi juga menyita sebilah senjata tajam jenis corbek sepanjang satu meter. ABH tersebut kini menghadapi jeratan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dalam kesempatan ini, Polres Brebes juga memberikan atensi khusus kepada maraknya fenomena tawuran dan kekerasan yang melibatkan anak di bawah umur. Kepolisian mengimbau kepada para orang tua, pihak sekolah, serta tokoh masyarakat untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka, terutama dalam bijak menggunakan media sosial.

Polres Brebes memastikan akan terus mengoptimalkan patroli siber serta tindakan preventif di lapangan guna mencegah kejahatan serupa kembali terulang demi menjamin rasa aman bagi masyarakat Brebes. Red/Casroni

PERANAP, INHU. DN-II Maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Baturijal Hulu, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, akhirnya memicu reaksi keras dari pemerintah desa dan tokoh adat setempat. Mereka secara resmi melayangkan surat kepada Kapolsek Peranap guna meminta tindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal yang dinilai semakin meresahkan masyarakat. (31/5/2026).

Surat bernomor 477/DS.BRU/56 tertanggal 27 April 2026 tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Baturijal Hulu Junaidi dan turut disetujui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta pemangku adat setempat.

Dalam isi surat itu disebutkan bahwa aktivitas PETI di wilayah Baturijal Hulu tidak hanya merusak lingkungan dan mengancam ekosistem, namun juga dikhawatirkan berdampak terhadap keberadaan situs cagar budaya Masjid Raya yang berada di desa tersebut.

Pemerintah desa menegaskan, berbagai upaya persuasif sebenarnya telah dilakukan untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut. Namun hingga kini aktivitas PETI disebut masih terus berlangsung tanpa mampu dihentikan oleh pemerintah desa.

“Kami sangat berharap kepada Bapak Kepala Kepolisian Sektor Peranap agar segala aktivitas penambang emas ilegal (PETI) ini ditutup dan dihentikan karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum, ”demikian bunyi surat tersebut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Surat itu juga ditembuskan kepada Bupati Indragiri Hulu, Kapolres Inhu, Dandim 0302 Inhu, Camat Peranap hingga unsur TNI di wilayah Peranap.

Menanggapi persoalan tersebut, tokoh masyarakat Anto meminta aparat penegak hukum (APH) tidak lagi terkesan lamban dalam menangani aktivitas PETI yang sudah lama menjadi perhatian masyarakat.

Menurutnya, ketegasan aparat sangat dibutuhkan agar tidak muncul persepsi negatif di tengah masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Fungsi APH harus benar-benar tegas dalam menangani PETI ini. Jangan sampai muncul anggapan di tengah masyarakat bahwa aparat lamban atau ada pembiaran. Kalau dibiarkan terus, ini bisa mencoreng citra APH sendiri, ”ujar Anto.

Katanya lagi, dampak PETI bukan hanya soal pelanggaran hukum semata, tetapi juga menyangkut kerusakan lingkungan yang dapat dirasakan dalam jangka panjang oleh masyarakat sekitar.

“Kerusakan alam akibat PETI ini nyata. Sungai bisa tercemar, hutan rusak, lingkungan terancam, bahkan situs budaya juga bisa terdampak. Jadi penanganannya harus serius dan berkelanjutan, ”katanya lagi.

Tambah Anto, langkah yang dilakukan pemerintah desa dan tokoh adat dengan menyurati Kapolsek Peranap merupakan bentuk kepedulian terhadap kondisi daerah dan keselamatan lingkungan hidup.

“Kita mendukung langkah perangkat desa dan tokoh adat. Ini bukti masyarakat sudah resah dan berharap negara hadir menyelesaikan persoalan ini. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena penanganannya dianggap lamban, ”tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas PETI di sejumlah titik wilayah Kecamatan Peranap dikabarkan masih berlangsung. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah nyata dan penindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku demi menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban di tengah masyarakat.

“Harapan masyarakat sederhana, PETI ditindak tegas tanpa pandang bulu agar lingkungan tetap terjaga dan hukum benar-benar ditegakkan, ”tutup Anto.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tim

EMPAT LAWANG, DN-II Praktik pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang, Sumatera Selatan, pada Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan. (31/5/2026).

Pimpinan Umum Rajawali News Grup, Ali Sopyan, mendesak aparat penegak hukum, khususnya Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, untuk melakukan pengusutan mendalam terkait dugaan kerugian negara dalam belanja modal gedung dan bangunan.

​Sorotan ini mencuat setelah ditemukannya indikasi pemecahan paket pekerjaan (pengadaan langsung) yang seharusnya dikonsolidasikan, namun sengaja dipisah pada sejumlah SKPD.

​Temuan BPK: Pemecahan Paket Pekerjaan yang Tidak Lazim

​Berdasarkan data pemeriksaan, Pemkab Empat Lawang mengalokasikan Belanja Modal sebesar Rp363,39 miliar pada TA 2025, dengan realisasi per 31 Oktober 2025 mencapai Rp158,25 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp27,53 miliar digunakan untuk belanja modal gedung dan bangunan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Hasil pemeriksaan fisik secara uji petik pada RSUD Empat Lawang dan Sekretariat DPRD menemukan adanya paket pekerjaan sejenis, dengan lokasi dan rentang waktu yang sama, namun tidak dikonsolidasikan. Hal ini diduga direncanakan sejak tahap penyusunan DPA/DPPA untuk menghindari mekanisme tender.

​RSUD Empat Lawang: Terdapat dua pekerjaan rehab rumah dinas dokter dan lima pekerjaan interior (pemasangan wallpanel/wallpaper) yang dipecah, padahal dilaksanakan dalam rentang waktu dan oleh penyedia yang sama.

​Sekretariat DPRD: Ditemukan pemisahan paket pekerjaan rehab ruangan dan rehab atap yang semestinya dapat digabungkan menjadi satu paket pekerjaan.

Pelanggaran Ketentuan Perundang-undangan

​Praktik pemecahan paket ini dinilai melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, antara lain:

​Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 3 ayat (1), yang mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

​Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya (Perpres Nomor 46 Tahun 2025). Pasal 9 ayat (1) huruf e dan Pasal 11 ayat (1) huruf b secara tegas memberikan tugas dan kewenangan kepada Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melaksanakan konsolidasi pengadaan barang/jasa.

​Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, yang menegaskan kewajiban menggabungkan paket pekerjaan sejenis guna menciptakan proses pengadaan yang lebih kompetitif.

​Potensi Kerugian dan Langkah Tindak Lanjut

​Ali Sopyan menegaskan bahwa pemecahan paket pekerjaan ini mengakibatkan Pemkab Empat Lawang kehilangan kesempatan untuk mendapatkan penawaran yang lebih kompetitif dan ekonomis melalui proses tender yang seharusnya dilakukan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​”Kami meminta Kejati Sumsel segera turun tangan. Modus pemecahan paket ini adalah indikasi kuat adanya upaya untuk menghindari transparansi dan berpotensi merugikan keuangan negara,” tegasnya.

​Pihak Direktur RSUD Empat Lawang dan Plt. Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran telah menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi BPK. Bupati Empat Lawang pun telah diperintahkan untuk menginstruksikan jajarannya agar lebih optimal dalam pengawasan dan mematuhi ketentuan konsolidasi pengadaan barang/jasa ke depannya.

​Hingga berita ini diturunkan, investigasi mendalam terhadap dokumen DPA/DPPA terkait terus dilakukan sebagai upaya pengawalan terhadap penggunaan uang rakyat yang akuntabel di Bumi Saling Keruani Sangi Kerawati. (Red)

DPD TMI Ogan Ilir Dampingi Kementan RI Tinjau Lokasi Oplah dan Program Jiat di Sejaro Sakti

OGAN ILIR, www.detik-nasional.com // Jajaran Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) terus bergerak aktif di tingkat tapak demi mengawal keberhasilan program ketahanan pangan nasional. Pada Sabtu (30/5/2026), dilaksanakan agenda monitoring reguler di kawasan Blok Pemanfaatan (BP) Subur Hijau, Desa Sejaro Sakti, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir. Langkah strategis ini diambil guna meninjau langsung kondisi riil pertanaman sekaligus memetakan potensi perluasan area tanam di wilayah tersebut.

​Kunjungan kerja penting ini dipimpin langsung oleh Direktur Perlindungan Tanaman Pangan Ditjen TP Kementan RI sekaligus Penanggung Jawab (PJ) Swasembada Pangan Provinsi Sumatra Selatan, Dr. Rachmat, S.Si., M.Si. Kehadiran beliau secara khusus berfokus untuk mendorong gerakan Luas Tambah Tanam (LTT) di lokasi Optimasi Lahan (Oplah) BP Subur Hijau. Langkah akselerasi ini dinilai sangat krusial guna mengejar target produksi padi di tengah tantangan perubahan iklim global.

​Selain memacu perluasan area tanam, agenda ini juga menekankan pentingnya penguatan infrastruktur pertanian, salah satunya melalui program pengairan Jaringan Irigasi Air Tanah (Jiat). Program Jiat ini diaplikasikan untuk menjamin ketersediaan pasokan air yang stabil pada areal persawahan setempat. Dengan pasokan air yang terkelola dengan baik, risiko gagal panen akibat kekeringan dapat diminimalisasi secara signifikan.

​Penyediaan sistem pengairan modern ini merupakan wujud nyata dari kolaborasi intensif antara Kementan RI dengan Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU). Sinergi lintas kementerian ini dirancang secara terintegrasi untuk menyelesaikan kendala klasik tata kelola air di lahan pertanian. Melalui intervensi program Jiat, indeks pertanaman (IP) di lokasi Oplah Sejaro Sakti diharapkan mampu meningkat dari satu kali tanam menjadi dua bahkan tiga kali tanam dalam setahun.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Dalam pelaksanaan monitoring di lapangan, Dr. Rachmat didampingi oleh Kepala Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP) Sumatra Selatan, Dr. Noor Roufiq Ahmadi, S.TP., M.P. Turut hadir pula mendampingi jalannya peninjauan ini adalah Tim CWS Katimker Ogan Ilir yang diwakili oleh Desi, S.P. dan Yunita, S.P., guna memastikan seluruh standardisasi teknis operasional pertanian di lapangan berjalan sesuai regulasi.

​Dukungan terhadap program pemerintah pusat ini juga datang dari organisasi profesi petani di daerah. Ketua Dewan Pimpinan Daerah Tani Merdeka Indonesia (DPD TMI) Ogan Ilir, Edi Patriansyah, S.T., bersama Sekretaris DPD TMI, Beni Apn, tampak hadir mengawal seluruh rangkaian kunjungan. TMI berkomitmen penuh untuk menjadi jembatan informasi dan pendamping setia bagi petani agar mampu menyerap program bantuan ini dengan optimal.

​Teknis pengawalan di tingkat lapangan juga diperkuat oleh kolaborasi solid antarpetugas pertanian dan unsur pertahanan wilayah. Kegiatan ini dihadiri oleh POPT Indralaya Selatan M. Rizky Agandi, POPT Pemulutan Barat Davit Ardi, Pendamping BP Kecamatan Indralaya Sulaiman, S.P., serta Koordinator Penyuluh BPP Indralaya bersama jajaran penyuluh pertanian lapangan. Sementara itu, dari unsur keamanan, Babinsa Desa Sejaro Sakti, Sertu Roma, turut hadir memastikan situasi berjalan kondusif.

​Melalui momentum kolaborasi komprehensif ini, program Oplah dan modernisasi pengairan di Desa Sejaro Sakti diharapkan dapat menjadi percontohan bagi desa-desa lain di Kabupaten Ogan Ilir. Sinergitas yang kuat antara kementerian, dinas teknis, organisasi TMI, TNI, dan kelompok tani lokal menjadi modal utama yang optimis mampu menyokong pencapaian target Swasembada Pangan Nasional yang mandiri, maju, dan berkelanjutan.

 

REPORT : JULIYAN.

KAMPAR, DN-II Ancaman pemerintah untuk mencabut izin Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang membeli Tandan Buah Segar (TBS) di bawah harga ketetapan dinilai hanya menjadi “angin lalu”. Pemuda Kampar, Mhd Sanusi, melontarkan kritik keras, mendesak pemerintah untuk beralih dari sekadar pernyataan publik ke tindakan nyata yang berlandaskan hukum. (30/5/2026).

Menurut Sanusi, penderitaan petani sawit bukan sekadar komoditas politik untuk pidato, melainkan krisis ekonomi yang harus diselesaikan dengan penegakan hukum yang transparan.

“Petani tidak bisa makan dari ancaman. Yang dibutuhkan rakyat adalah implementasi aturan yang tegas. Jika pemerintah serius, tunjukkan bukti penindakan, umumkan pabrik mana yang melanggar, dan beri sanksi administratif hingga pencabutan izin sebagaimana diatur dalam regulasi,” tegas Sanusi.

Landasan Hukum Perlindungan Petani

Sanusi menekankan bahwa perlindungan terhadap harga TBS bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban negara yang tertuang dalam sejumlah peraturan perundang-undangan:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan: Pasal 58 mewajibkan perusahaan perkebunan yang mengolah hasil perkebunan untuk bermitra dengan pekebun. Pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan agar kemitraan tersebut tidak merugikan pihak petani.

Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 01 Tahun 2018: Peraturan ini secara spesifik mengatur tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun. Kewajiban pabrik untuk mengikuti harga penetapan dinas terkait adalah mutlak bagi perusahaan yang memiliki kemitraan.

UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat: Jika perusahaan melakukan kesepakatan harga sepihak atau tindakan kartel yang merugikan petani, pemerintah melalui KPPU wajib melakukan tindakan hukum yang tegas.

Desakan Transparansi Penegakan Hukum

Sanusi menyoroti bahwa banyak petani yang hingga kini masih terjepit oleh biaya produksi yang tinggi, sementara harga jual di tingkat PKS sering kali tidak sesuai dengan ketetapan pemerintah. Ia mempertanyakan keberanian negara dalam menghadapi korporasi yang diduga “nakal”.

“Negara harus hadir. Jangan sampai negara terlihat gagah di podium, namun kehilangan taji saat berhadapan dengan pengusaha. Jika ada pelanggaran, gunakan Pasal 100 UU Perkebunan yang memberikan wewenang pemerintah untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, hingga pencabutan izin usaha,” papar Sanusi.

Ia menambahkan, keberhasilan pemerintah tidak diukur dari seberapa sering ancaman disampaikan di media massa, melainkan dari stabilitas harga di tingkat petani yang konsisten sesuai dengan harga pasar yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Rakyat sudah lelah dengan seremoni. Jika tidak ada tindakan nyata, publik berhak mempertanyakan keberpihakan negara. Jangan tunggu kemarahan petani meledak baru pemerintah bergerak. Buktikan bahwa negara tidak kalah oleh kepentingan segelintir pihak,” pungkasnya.

Tim Redaksi

*Pacu Iklim Kompetisi Daerah, Kemendagri Gelar Apresiasi Pemda 2026 Regional Sulawesi*

Kendari, www.detik-nasional.com // Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar acara Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi Tahun 2026 Regional Sulawesi di Hotel Claro, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (29/5/2026). Kegiatan yang diselenggarakan bekerja sama dengan Kompas.com tersebut memberikan penghargaan dalam empat kategori, yakni penurunan tingkat pengangguran, creative financing, pengendalian inflasi, serta penanggulangan kemiskinan dan penurunan stunting.

Dalam sambutannya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, pemberian penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah pusat kepada pemerintah daerah (Pemda) yang menunjukkan kinerja terbaik dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Daerah yang berhasil meraih penghargaan memperoleh bantuan pemerintah sebesar Rp3 miliar untuk Terbaik I, Rp2 miliar untuk Terbaik II, dan Rp1 miliar untuk Terbaik III.

Menurut Mendagri, pemberian penghargaan berbasis regional dilakukan agar proses penilaian lebih adil dan proporsional, mengingat karakteristik dan tantangan tiap wilayah di Indonesia berbeda-beda.

“Oleh karena itulah kemudian kita membuatnya menjadi regional, region. Region Sumatera sudah kita lakukan beberapa waktu yang lalu di Palembang, kemudian di Kalimantan dilaksanakan di Balikpapan dan beberapa waktu yang lalu [juga digelar] di Mataram,” ujar Mendagri.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ia menegaskan, hasil penilaian dilakukan secara objektif dengan mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) serta Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Mendagri menambahkan, kegiatan serupa juga akan digelar untuk regional Jawa-Bali dan Papua. Ia berharap, ajang tersebut mampu memacu semangat kompetisi antardaerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Acara ini adalah salah satu upaya kita untuk memberikan award, untuk memotivasi rekan-rekan kepala daerah. Yang kedua juga untuk membuktikan … bahwa banyak kepala daerah juga baik,” tandas Mendagri.

Pada kategori penurunan tingkat pengangguran, untuk tingkat kabupaten penghargaan diberikan kepada Kabupaten Kolaka sebagai Terbaik I, Kabupaten Konawe Kepulauan sebagai Terbaik II, dan Kabupaten Kolaka Utara sebagai Terbaik III. Adapun pada tingkat kota, penghargaan diraih Kota Baubau sebagai Terbaik I, Kota Kendari sebagai Terbaik II, dan Kota Parepare sebagai Terbaik III. Sementara itu, untuk tingkat provinsi, penghargaan diberikan kepada Provinsi Sulawesi Barat.

Di kategori creative financing, untuk tingkat kabupaten penghargaan diberikan kepada Kabupaten Wajo sebagai Terbaik I, Kabupaten Kolaka sebagai Terbaik II, dan Kabupaten Mamasa sebagai Terbaik III. Pada tingkat kota, Kota Makassar meraih penghargaan Terbaik I, disusul Kota Palu sebagai Terbaik II dan Kota Manado sebagai Terbaik III. Sedangkan pada tingkat provinsi, penghargaan diberikan kepada Provinsi Sulawesi Selatan sebagai Terbaik I dan Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai Terbaik II.

Selanjutnya, pada kategori pengendalian inflasi, untuk tingkat kabupaten penghargaan diraih Kabupaten Sigi sebagai Terbaik I, Kabupaten Polewali Mandar sebagai Terbaik II, dan Kabupaten Takalar sebagai Terbaik III. Untuk tingkat kota, Kota Bitung memperoleh penghargaan Terbaik I, Kota Palopo sebagai Terbaik II, dan Kota Palu sebagai Terbaik III. Adapun pada tingkat provinsi, penghargaan diberikan kepada Provinsi Gorontalo sebagai Terbaik I dan Provinsi Sulawesi Tengah sebagai Terbaik II.

Sementara itu, pada kategori penanggulangan kemiskinan dan penurunan stunting, untuk tingkat kabupaten penghargaan diberikan kepada Kabupaten Sidenreng Rappang sebagai Terbaik I, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur sebagai Terbaik II, dan Kabupaten Gowa sebagai Terbaik III. Pada tingkat kota, Kota Tomohon berhasil meraih penghargaan Terbaik I, diikuti Kota Manado sebagai Terbaik II dan Kota Makassar sebagai Terbaik III. Sedangkan untuk tingkat provinsi, penghargaan diraih Provinsi Sulawesi Utara.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, Kepala Badan Pusat Statistik Amalia Adininggar Widyasanti, Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, serta para kepala daerah se-Regional Sulawesi.

Puspen Kemendagri

REDAKSI

You cannot copy content of this page