Beranda » DPRD/DPRI RI

DPRD/DPRI RI

Penegasan Hak atas Tanah Ulayat, Marga Adat Muara Kuang Pasang Baliho usai Mediasi dengan PT BRK Deadlock

MUARA KUANG, www.detik-nasional.com // ​Konflik pertanahan antara masyarakat adat Muara Kuang dan pihak PT BRK hingga kini belum menemukan titik terang. Sebagai bentuk ketegangan atas proses negosiasi yang berlarut-larut, pihak Marga Adat Muara Kuang secara tegas mengambil tindakan di lapangan guna mempertahankan wilayah ulayat leluhur mereka.

​Aksi penegasan tersebut diwujudkan melalui pemasangan spanduk dan baliho berukuran besar di area sengketa pada Selasa (01/09/2026). Langkah ini diambil untuk menegaskan kembali status kepemilikan tanah ulayat secara sah dan mutlak berada di bawah naungan serta hak masyarakat adat Muara Kuang.

​Sebelum aksi ini berlangsung, rangkaian forum mediasi sejatinya telah beberapa kali digelar untuk mempertemukan perwakilan masyarakat adat dengan manajemen PT BRK. Namun, seluruh pertemuan tersebut terus menemui jalan buntu (deadlock) tanpa adanya titik temu maupun kesepakatan yang adil bagi warga.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Guna menjaga ketertiban umum dan kepastian hukum, pihak masyarakat adat telah menyampaikan pemberitahuan resmi mengenai kegiatan ini kepada unsur Tripika (Camat, Kapolsek, dan Danramil) setempat. Langkah koordinasi ini dilakukan agar jajaran pimpinan kecamatan mengetahui secara langsung dinamika serta aspirasi yang berkembang di lapangan.

​Situasi di lokasi pemasangan baliho/spanduk dilaporkan tetap berjalan secara aman, tertib, dan kondusif. Tokoh adat menegaskan bahwa aksi penegasan simbolis ini dilakukan secara damai tanpa bentuk intimidasi, sebagai bentuk pengawalan hak yang tetap menghormati tata tertib hukum.

​Melalui pemberitahuan ke unsur Tripika dan aksi di lapangan ini, masyarakat adat Muara Kuang berharap pemerintah daerah beserta jajaran aparat keamanan dapat segera turun tangan secara aktif. Warga mendesak hadirnya penyelesaian yang transparan, adil, serta mengakui secara penuh hak-hak masyarakat adat atas wilayah ulayat mereka.

REPORT : JULIYAN

Jakarta, DN-II Wakil Panglima (Wapang) TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. Mewakili Panglima TNI  Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama para Kepala Staf Angkatan mendampingi Menteri Pertahanan (Menhan) RI Sjafrie Sjamsoeddin menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI membahas Program Kerja dan Anggaran tahun 2027 yang digelar secara tertutup di Ruang Rapat Komisi I, Gedung Nusantara II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2026).

Usai rapat, Menhan RI menyampaikan bahwa anggaran yang diberikan kepada Kementerian Pertahanan dan TNI akan dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung pelaksanaan tugas dan kepentingan pertahanan negara. “Teman-teman sekalian, seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi I, anggaran yang diberikan kepada Kementerian Pertahanan dan TNI ini akan kita gunakan semaksimal mungkin,” ujar Menhan RI.

Menhan RI juga menyampaikan bahwa pemerintah bersama TNI terus mengoptimalkan kemampuan dan kekuatan yang dimiliki dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), baik melalui dukungan operasional maupun langkah penanggulangan di lapangan. “Kementerian Pertahanan dan TNI sudah mengimplementasikan semua kemampuan dan kekuatan dalam rangka mengatasi kebakaran hutan,” jelas Menhan RI.

Kehadiran Wapang TNI bersama para Kepala Staf Angkatan dalam rapat kerja tersebut merupakan bagian dari sinergi Kementerian Pertahanan dan TNI dalam mendukung kebijakan pertahanan nasional. Sinergi tersebut terus diperkuat untuk menghadapi berbagai tantangan serta menjaga kepentingan pertahanan dan keamanan nasional. Red/Casroni

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

#tniprima #tniprofesional #indonesiaemas2045

KOTA TEGAL, DN-II Pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026, Belanja Daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal direncanakan sebesar Rp1.174.100.642.558.

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono menyampaikan hal tersebut saat Rapat Paripurna penyampaian Pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Perubahan APBD Kota Tegal Tahun Anggaran 2026, di Ruang Paripurna DPRD Kota Tegal, Senin (31/8/2026).

Dedy Yon mengatakan, penyusunan perubahan APBD dilakukan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun sebelumnya, serta pergeseran anggaran dan kegiatan.

Belanja daerah direncanakan menjadi Rp1.174.100.642.558 dari sebelumnya Rp1.129.995.166.000. Artinya, terjadi kenaikan Rp44.105.476.558 atau 3,90 persen.

Belanja operasi naik dari Rp1.089.488.053.086 menjadi Rp1.115.884.186.007 atau bertambah 2,42 persen. Sedangkan belanja modal mengalami kenaikan paling besar secara persentase, yakni dari Rp38.507.112.914 menjadi Rp56.216.456.551.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Belanja modal bertambah Rp17.709.343.637 atau 45,99 persen. Sementara belanja tidak terduga tetap sebesar Rp2 miliar.

Kenaikan belanja tersebut berdampak pada defisit APBD. Defisit yang sebelumnya sebesar Rp36.776.397.000 direncanakan menjadi Rp66.723.361.958, atau meningkat Rp29.946.964.958.

Sementara itu, dari sisi pendapatan, APBD 2026 sebelum perubahan sebesar Rp1.093.218.769.000 direncanakan menjadi Rp1.107.377.280.600. Angka tersebut naik Rp14.158.511.600 atau 1,30 persen.

Kenaikan terutama berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dari Rp470.804.735.000 menjadi Rp487.734.604.600 atau naik 3,60 persen. Sementara pendapatan transfer turun dari Rp622.414.034.000 menjadi Rp619.642.676.000 atau berkurang 0,45 persen.

Dengan demikian, defisit APBD Kota Tegal melonjak 81,43 persen dibandingkan sebelum perubahan. Untuk pembiayaan daerah, Pemkot Tegal akan menggunakan Silpa Tahun Anggaran 2025 untuk membiayai belanja daerah.

Berdasarkan fungsi, anggaran terbesar dialokasikan untuk pelayanan umum sebesar Rp937.879.392.017, disusul pendidikan Rp79.254.375.667 dan kesehatan Rp59.741.819.474.

Dedy Yon berharap pembahasan Raperda Perubahan APBD Kota Tegal Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan lancar sesuai mekanisme dan waktu yang telah disepakati bersama antara Pemkot Tegal dan DPRD Kota Tegal. (* S. Bimantoro )

JAKARTA, DN-II Komisi III DPR RI resmi merilis daftar 13 jenis tindak pidana yang masuk ke dalam cakupan perampasan aset melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Ruang lingkup ini dirancang untuk menjerat kekayaan yang diduga berasal dari kejahatan luar biasa dan kejahatan ekonomi terorganisir.

​Penyusunan daftar tersebut didasarkan pada hasil riset mendalam, aspirasi para pakar hukum, serta studi komparasi dengan regulasi perampasan aset (civil forfeiture) yang diterapkan di berbagai yurisdiksi internasional.

​Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa penentuan 13 klaster tindak pidana ini ditujukan untuk menutup celah hukum bagi pelaku kejahatan dalam menyembunyikan hasil perbuatan melanggar hukum.

​”Terkait dengan pertanyaan tentang ruang lingkup jenis tindak pidana dalam RUU ini, Komisi III DPR RI melakukan riset dan pendalaman terhadap jenis-jenis tindak pidana yang diatur dalam RUU ini,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).

​Berikut adalah rincian 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam draf RUU Perampasan Aset:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tindak Pidana Korupsi: Penyelidikan terhadap aset hasil penyuapan, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, dan kerugian keuangan negara.

Tindak Pidana Narkotika dan Psikotropika: Perampasan harta kekayaan yang bersumber dari jaringan peredaran gelap narkoba nasional maupun internasional.

Tindak Pidana Terorisme: Penyitaan aset yang digunakan untuk mendanai kegiatan terorisme maupun radikalisme.

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO): Penelusuran aset dari sindikat eksploitasi manusia lintas negara atau domestik.

Pencucian Uang (Money Laundering): Harta kekayaan yang disembunyikan atau disamarkan asal-usulnya dari hasil kejahatan.

Perbankan dan Keuangan: Pelanggaran berat di sektor perbankan yang merugikan nasabah dan perekonomian negara.

Perpajakan dan Kepabeanan: Tindak pidana penggelapan pajak, kepabeanan, serta cukai skala besar.

Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Perampasan keuntungan ilegal dari aktivitas pembalakan liar (illegal logging), pertambangan tanpa izin (illegal mining), dan perusakan ekosistem.

Teknologi Informasi dan Komunikasi: Kejahatan siber terorganisir yang mendatangkan keuntungan finansial masif.

Ketenagakerjaan: Pelanggaran hukum ketenagakerjaan yang bersifat eksploitatif dan terstruktur.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kesehatan dan Farmasi: Peredaran obat ilegal, kosmetik berbahaya, dan tindak pidana di bidang kesehatan masyarakat.

Kekayaan Intelektual: Pemalsuan dan pelanggaran hak cipta skala industri yang merugikan negara dan pemegang hak sah.

Kejahatan Korporasi Lainnya: Tindak pidana korporasi yang menimbulkan kerugian luas bagi masyarakat dan perekonomian nasional.

​Kehadiran RUU Perampasan Aset ini diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang efektif untuk memiskinkan pelaku kejahatan sekaligus memulihkan kerugian negara secara optimal tanpa harus menunggu putusan pidana badan terhadap pelaku yang melarikan diri atau meninggal dunia. Tim Red

​#ruuperampasanaset

​JAKARTA, DN-II Aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Botok alias Supriyono, membeberkan hasil audiensi resmi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Kamis, (27/8/2026).

Dalam keterangan persnya, aliansi tersebut menunjukkan dokumen resmi negara berlogo Garuda yang memuat komitmen kuat DPR RI untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana menjadi Undang-Undang.

Poin Utama Komitmen DPR RI

​Berdasarkan dokumen resmi yang diterima, pimpinan dan perwakilan DPR RI menyatakan komitmen penuh terhadap percepatan legislasi ini demi memperkuat sistem pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara.

​Berikut adalah pokok-pokok komitmen yang termuat dalam dokumen tersebut:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Penguatan Hukum: Menempatkan RUU Perampasan Aset sebagai agenda legislasi krusial guna memberantas korupsi secara efektif serta menyelamatkan keuangan dan perekonomian negara.

​Dukungan Terstruktur: Mendorong Komisi III DPR RI dan pemerintah untuk melaksanakan pembahasan secara cermat, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

​Target Waktu Pengesahan: Menetapkan batas akhir penyelesaian dan pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026.

​Konsekuensi Jabatan: Pimpinan DPR RI menyatakan siap mengundurkan diri dari jabatannya apabila hingga batas waktu tersebut RUU Perampasan Aset belum disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.

​Pihak Penandatangan Komitmen

​Surat komitmen institusional ini melibatkan representasi pimpinan dan anggota DPR RI sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan politik kepada publik, di antaranya:

​Ketua DPR RI: Puan Maharani

​Wakil Ketua DPR RI: Sufmi Dasco Ahmad

​Wakil Ketua DPR RI: Saan Mustopa

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Serta perwakilan pimpinan dan anggota DPR RI lainnya, Syaifullah.

​”Demikian surat komitmen ini dibuat sebagai bentuk tanggung jawab institusi DPR RI. Kita masih memerlukan perjuangan bersama untuk terus mengawal agar bangsa ini menjadi lebih baik,” ujar perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu menutup keterangannya.

​Tim Redaksi

​JAKARTA, DN-II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Paripurna pada hari ini, Kamis, 27 Agustus 2026. Sidang dewan yang dipimpin oleh Pimpinan DPR RI ini mengagendakan sejumlah pembahasan krusial mulai dari akuntabilitas keuangan negara, arah kebijakan fiskal, legislasi nasional, hingga pengisian jabatan strategis di lembaga pengawas jasa keuangan.

​Berikut adalah pokok-pokok agenda resmi yang dibahas dan diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI:

​1. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN 2025

​Memasuki agenda pertama, DPR RI menggelar Pembicaraan Tingkat II sekaligus pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025. Langkah ini merupakan bentuk pengawasan melekat legislatif terhadap transparansi dan akuntabilitas realisasi anggaran pemerintah.

​2. Tanggapan Pemerintah atas RAPBN 2027

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Sidang melanjutkan agenda penyampaian Tanggapan Pemerintah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangannya. Pemerintah memberikan respons resmi atas pandangan politik anggaran yang telah disampaikan oleh masing-masing fraksi sebelumnya.

​3. Pemutakhiran Prolegnas 2025–2029 dan Prioritas 2026

​Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyampaikan laporan terkait Perubahan Kelima Prolegnas Rancangan Undang-Undang Tahun 2025–2029 serta Perubahan Keempat Prolegnas Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2026. Laporan tersebut langsung dilanjutkan dengan pengambilan keputusan untuk mengesahkan penyesuaian daftar prioritas legislasi nasional tersebut.

​4. Penetapan Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas OJK

​Komisi XI DPR RI memaparkan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon pejabat strategis. Laporan ini mencakup posisi Calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang kemudian disetujui dan disahkan melalui mekanisme pengambilan keputusan paripurna.

​5. Perkembangan RUU Perampasan Aset

Rapat Paripurna DPR RI: Pengesahan APBN 2025, Prolegnas, hingga Fit and Proper Test OJK

​Komisi III DPR RI menyampaikan laporan berkala mengenai perkembangan terkini proses penyusunan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana, sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan ekonomi di tanah air.

​6. Usul Inisiatif Revisi UU Kehutanan

​Sidang mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. RUU yang merupakan usul inisiatif dari Komisi IV DPR RI ini kemudian dilanjutkan ke tahap pengambilan keputusan untuk disahkan menjadi RUU Usul DPR RI.

​7. Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2026

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Sebagai penutup rangkaian agenda, Tim Pengawas (Timwas) Penyelenggaraan Ibadah Haji DPR RI Tahun 2026 menyampaikan laporan resmi pengawasan pelayanan jemaah haji tahun ini. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pengambilan keputusan paripurna sebagai bahan evaluasi komprehensif bagi perbaikan penyelenggaraan haji ke depan.

​#DPRRI #ParipurnaDPRRI #PimpinanDPR

JAKARTA, DN-II Kepolisian Daerah (Polda Metro Jaya) resmi mencabut penundaan transaksi pada rekening bank milik Supriyono alias Botok, koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Rekening yang sempat tertahan tersebut kini dipastikan dapat digunakan kembali.

​Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imannudin, menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah penyidik merampungkan penelusuran serta mengonfirmasi berbagai pihak terkait. Berdasarkan hasil klarifikasi atas aktivitas pengumpulan dana donasi di media sosial tersebut, tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran pidana.

​”Nah, kami tegaskan, setelah kami melakukan konfirmasi terhadap berbagai pihak yang terkait dengan peristiwa hukum tersebut, maka hari ini kami sampaikan bahwa penundaan transaksi tersebut sudah dapat dibuka kembali,” ujar Iman dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

​Menindaklanjuti keputusan aparat penegak hukum, Direktur Utama Bank Mandiri, Riduan, memastikan pihaknya segera memproses pengaktifan kembali rekening milik aktivis asal Pati tersebut sesuai dengan prosedur perbankan yang berlaku. Ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila sempat terjadi penundaan layanan yang kurang berkenan bagi publik.

​Harapan DPR untuk Kelancaran Aksi Warga Pati

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tak Terbukti Pidana, Rekening Bank Milik Supriyono “Botok” Resmi Dipulihkan

​Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyambut baik pemulihan rekening Botok. Ia berharap rekening berisi saldo sekitar Rp80,9 juta yang merupakan gabungan dana pribadi dan donasi warga tersebut dapat segera digunakan.

​Terlebih, warga Pati dijadwalkan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada Kamis (27/8/2026) untuk menyuarakan sejumlah tuntutan, termasuk pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

“Alhamdulillah, kami harapkan segera, Pak, rekening tersebut bisa digunakan oleh Pak Botok,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (26/8/2026).

​Sebelumnya, rekening Botok sempat mengalami penundaan transaksi sejak Jumat (21/8/2026). Pemulihan akses rekening ini diharapkan dapat meredakan ketegangan serta menjaga kepercayaan publik terhadap integritas sistem perbankan dan penegakan hukum di Indonesia.

Tim Red

Mantapkan Kesiapsiagaan Karhutla 2026, Wabup Ogan Ilir Hadiri Apel Bersama di Griya Agung

PALEMBANG – www.detik-nasional.com // Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir menegaskan komitmennya dalam mengantisipasi ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Sumatera Selatan. Komitmen ini ditunjukkan langsung oleh Wakil Bupati Ogan Ilir, H. Ardani, S.H., M.H., yang hadir didampingi Pelaksana Harian (Plh.) Asisten I serta jajaran Kepala Perangkat Daerah terkait dalam Apel Kesiapsiagaan Personel dan Peralatan Penanggulangan Karhutla Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2026. Kegiatan strategis ini berlangsung di Halaman Griya Agung, Palembang, pada Rabu (6/5/2026).

​Kegiatan apel kesiapsiagaan tersebut diselenggarakan sebagai langkah krusial untuk mengukur serta menguji kesiapan seluruh elemen terkait menjelang memasuki musim kemarau. Wilayah Sumatera Selatan, termasuk Kabupaten Ogan Ilir, dikenal memiliki kerawanan tinggi terhadap bencana Karhutla. Oleh karena itu, konsolidasi antar-instansi ini menjadi kunci utama untuk memastikan penanganan bencana dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan terpadu.

​Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati H. Ardani menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir siap memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, TNI, Polri, serta seluruh pemangku kepentingan (stakeholder). Ia menegaskan pentingnya mengedepankan langkah antisipatif sejak dini agar potensi titik api (hotspot) dapat segera dipadamkan sebelum meluas dan memicu bencana asap yang lebih besar.

​”Apel kesiapsiagaan ini menjadi momentum penting untuk memastikan seluruh personel dan peralatan berada dalam kondisi siap siaga 24 jam. Kita tidak boleh lengah sedikit pun, karena dampak Karhutla sangat luas dan merusak—mulai dari degradasi lingkungan, gangguan kesehatan akibat ISPA, hingga penurunan aktivitas perekonomian masyarakat,” tegas H. Ardani di sela-sela kegiatan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Apel ini diikuti oleh ratusan personel gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Manggala Agni, relawan peduli api, hingga perwakilan perusahaan swasta di sektor perkebunan dan kehutanan. Usai pelaksanaan apel, jajaran pimpinan turut meninjau langsung kesiapan sarana dan prasarana penanggulangan bencana, meliputi kelayakan kendaraan pemadam kebakaran, pompa air portable, hingga alat pelindung diri (APD) personel.

​Selain kesiapan fisik dan peralatan, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama Pemkab Ogan Ilir terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah Karhutla, khususnya dengan meninggalkan kebiasaan membuka lahan dengan cara membakar. Rangkaian kegiatan hari itu kemudian ditutup dengan acara Silaturahmi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolkam) bersama Forkopimda dan Tokoh Masyarakat se-Sumatera Selatan Tahun 2026.

Redaksi

Hadir di Welcome Dinner HUT APKASI ke-26, Bupati Panca Wijaya Akbar Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Daerah

LUBUK PAKAM – www.detik-nasional.com  // Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, S.H., M.Si., M.I.Kom., menghadiri acara Welcome Dinner dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26 Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) sekaligus HUT ke-80 Kabupaten Deli Serdang, Rabu (1/7/2026).

​Kegiatan yang berlangsung hangat di Graha Bhineka Perkasa Jaya, Jalan Negara, Petapahan, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara ini dihadiri oleh jajaran kepala daerah dari seluruh Indonesia, pengurus DPP APKASI, unsur Forkopimda Deli Serdang, serta para mitra strategis.

​Acara Welcome Dinner ini digelar sebagai rangkaian pembuka dari kegiatan puncak HUT APKASI ke-26. Dibalut dalam suasana kekeluargaan, ajang ini dirancang untuk mempererat tali silaturahmi sekaligus memantapkan kolaborasi antar-pemerintah kabupaten demi menyukseskan agenda-agenda nasional.

​Dalam kesempatan tersebut, Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada APKASI dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang telah menyambut para tamu dengan sangat baik selaku tuan rumah penyelenggara.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Bupati Panca menegaskan bahwa selama 26 tahun berdiri, APKASI telah membuktikan perannya sebagai wadah konsolidasi yang efektif bagi para kepala daerah dalam memperjuangkan otonomi daerah yang lebih kuat, serta menjadikan momentum HUT ini sebagai penguat sinergi pembangunan dari desa hingga ke tingkat daerah.

​Tak lupa, ia juga memberikan ucapan selamat atas usianya yang ke-80 kepada Kabupaten Deli Serdang, sembari mendoakan agar daerah tersebut dapat terus maju, sejahtera, dan konsisten berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

​Sementara itu, Ketua Umum APKASI Bursah Zarnubi mengingatkan kembali sejarah berdirinya APKASI 26 tahun silam yang lahir dari semangat Reformasi 1998 untuk memperkuat desentralisasi pemerintahan, seraya mengajak seluruh bupati dan wakil bupati agar terus melahirkan best practices dalam tata kelola daerah.

​Kemeriahan malam ramah tamah yang diikuti lebih dari 200 bupati se-Indonesia ini diisi dengan jamuan makan malam, pertunjukan seni budaya Melayu Deli, serta penyerahan cinderamata, di mana kehadiran Bupati Ogan Ilir menjadi bukti komitmen nyata daerahnya dalam memperkuat jejaring demi percepatan pembangunan.

Redaksi.

Pemkab Ogan Ilir Lepas Kafilah MTQ XXXI Tingkat Provinsi Sumsel, Targetkan Juara Umum

​INDRALAYA – www.detik-nasional.com // Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, S.H., M.Si., M.I.Kom. yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Dicky Syailendra, S.Sos. secara resmi melepas Kafilah Kabupaten Ogan Ilir untuk berlaga pada Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXXI Tingkat Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2026. Acara pelepasan rombongan ini berlangsung dengan penuh khidmat di Ruang Rapat Utama Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir pada Senin, 22 Juni 2026.

​Dalam sambutannya, Sekda Ogan Ilir menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh peserta, pelatih, serta tim official yang telah mempersiapkan diri secara maksimal demi mengharumkan nama daerah pada ajang keagamaan bergengsi ini. Ia juga menekankan bahwa jajaran Pemkab Ogan Ilir telah memberikan dukungan penuh, termasuk memfasilitasi program training center selama lima hari untuk mematangkan kesiapan teknis dan mental para peserta.

​Berdasarkan laporan resmi yang disampaikan, Kafilah Kabupaten Ogan Ilir yang diberangkatkan menuju arena perlombaan di Kabupaten Lahat ini berjumlah total 100 orang. Rombongan tersebut terdiri dari 56 peserta terbaik, 15 pelatih berpengalaman, dan 29 petugas official yang siap mengawal perjuangan kontingen selama kegiatan berlangsung.

​Sekda berpesan kepada seluruh kabilah untuk tampil maksimal dengan menjunjung tinggi nilai sportivitas, ketenangan, serta rasa percaya diri di setiap cabang yang diperlombakan. Selain itu, para peserta diimbau untuk selalu menjaga kesehatan, stamina, dan motivasi agar tetap fokus, sebab capaian yang didapat bukan hanya kebanggaan pribadi melainkan milik seluruh masyarakat Ogan Ilir.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Lebih lanjut, pihak pemerintah daerah menaruh optimisme tinggi bahwa kafilah tahun ini mampu melampaui raihan pada perhelatan sebelumnya. Setelah berhasil menduduki posisi runner-up atau peringkat kedua pada MTQ Tingkat Provinsi Sumatera Selatan tahun 2024 lalu, Kabupaten Ogan Ilir kini menetapkan target utama untuk memboyong gelar Juara Umum.

​Mengakhiri prosesi tersebut, Sekda secara resmi melepas keberangkatan kontingen seraya mengajak seluruh lapisan masyarakat Ogan Ilir untuk menyertakan doa dan dukungan penuh demi kelancaran serta keberhasilan kafilah. “Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, Kafilah Kabupaten Ogan Ilir Musabaqah Tilawatil Qur’an XXXI Tingkat Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2026 secara resmi saya lepas,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page