BREBES, DN-II Polemik dugaan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) kembali memanas di Kabupaten Brebes. Ali Hasbi Assidqi, pencipta sekaligus pemegang hak paten motif Batik Bangsin, melayangkan protes keras terkait penggunaan karyanya secara masif tanpa izin di sejumlah gedung instansi pemerintahan.
Meski mengaku bangga karyanya diakui secara estetika, Ali menyayangkan adanya pengabaian prosedur hukum dan hak ekonomi yang seharusnya melekat pada setiap karya intelektual yang telah dipatenkan.
Klarifikasi Kompensasi Tahun 2022
Menanggapi isu yang beredar mengenai dana yang pernah diterima pada masa lalu, Ali memberikan klarifikasi tegas saat ditemui pada Selasa (31/03/2026). Ia menekankan bahwa dana senilai Rp 5 juta yang diterima pada tahun 2022 bukanlah nilai kontrak jual beli hak cipta.
“Saya perlu meluruskan bahwa uang Rp 5 juta tersebut murni untuk mengganti biaya operasional penasihat hukum dan media saat itu. Itu bukan ‘uang penenang’ apalagi biaya pembelian lisensi motif. Tidak ada pengalihan hak ekonomi sebagai pencipta dalam nominal tersebut,” ujar Ali dalam keterangan resminya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Penggunaan Masif Tanpa Prosedur Resmi
Persoalan kian meruncing setelah motif Batik Bangsin ditemukan terpasang secara permanen di berbagai gedung pemerintahan dalam skala luas. Ali menyatakan, hingga saat ini belum ada koordinasi, nota kesepahaman (MoU), maupun izin baru dari pihak instansi terkait kepada dirinya sebagai pemilik sah.
“Masalahnya, motif tersebut kini digunakan kembali dalam skala yang lebih luas tanpa izin. Sebagai pencipta, saya merasa hak-hak saya diabaikan. Apresiasi nyata bukan hanya soal rasa bangga karya dipakai negara, tetapi juga penghormatan terhadap prosedur hukum dan hak moral pencipta,” tambahnya.
Landasan Hukum Sejak 2014
Ali menegaskan bahwa langkahnya menuntut kejelasan memiliki dasar hukum yang kuat. Sebagai pemilik motif yang telah dikembangkan selama puluhan tahun, ia telah mengantongi legalitas resmi dari negara.
“Saya memegang Surat Pencatatan Ciptaan sejak tahun 2014. Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta, hak ekonomi atas karya tersebut melekat sepenuhnya pada saya. Hal inilah yang seolah-olah dilupakan oleh pihak-pihak yang menggunakan karya tersebut secara sepihak,” tegas Ali.
Tempuh Jalur Hukum
Menutup keterangannya, Ali Hasbi Assidqi menyatakan tidak akan tinggal diam. Mengingat belum adanya itikad baik untuk menyelesaikan sengketa ini secara kekeluargaan, ia berencana membawa masalah ini ke ranah formal melalui kuasa hukum.
“Sangat disayangkan penggunaan tanpa izin ini terus berulang. Ke depan, saya akan berkomunikasi melalui pengacara untuk memastikan hak-hak saya sebagai pencipta dihormati sesuai undang-undang yang berlaku. Ini demi marwah karya seni dan perlindungan HAKI di Indonesia,” pungkasnya.
Reporter: Teguh
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menelusuri Akulturasi Islam-Jawa: Logika Matematika di Balik Kalender Aboge dan Asapon
Oleh: Casroni — Selasa, 31 Maret 2026
JAWA TENGAH, WWW.DETIK-NASIONAL.COM – Di tengah gempuran teknologi digital, masyarakat Jawa rupanya masih menyimpan rahasia intelektual luar biasa dalam membaca rotasi semesta. Warisan itu mewujud dalam sistem penanggalan Aboge Alip Rebo Wage dan Asapon Alif Selasa Pon.
Sistem ini bukan sekadar penanda hari, melainkan bukti nyata harmonisasi antara tradisi lokal dengan nilai-nilai keislaman yang dipadukan melalui kecerdasan astronomi ilmu falak. Sebuah rumus kuno yang lahir dari ijtihad budaya dan sains pada abad ke-17.
Mahakarya Sultan Agung: Titik Temu Saka dan Hijriah
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Akar dari logika matematika ini bermula pada tahun 1633 Masehi 1555 Saka. Raja terbesar Kesultanan Mataram, Sultan Agung Hanyokrokusumo, melakukan reformasi kalender yang revolusioner. Beliau memutuskan untuk:
Mempertahankan angka tahun Saka 1555 agar kesinambungan sejarah tetap terjaga.
Mengubah basis perhitungan dari matahari Solar/Syamsiyah ke bulan Lunar/Qomariyah agar selaras dengan kalender Hijriah.
Langkah ini memungkinkan perayaan hari besar Islam seperti Idul Fitri dan Idul Adha dirayakan serempak di seluruh tanah Jawa tanpa mencabut akar budaya masyarakatnya.

Siklus Sewindu: Presisi Waktu dalam Huruf Hijaiyah
Dalam kosmologi Jawa, waktu bergerak dalam siklus delapan tahun yang dikenal sebagai Sewindu. Uniknya, setiap tahun dalam siklus ini diberi identitas sesuai urutan huruf Hijaiyah, mencerminkan pengaruh kuat peradaban Islam dalam birokrasi Mataram.
Urutan delapan tahun tersebut adalah:
Alif (Huruf Alif)
Ehe (Huruf Ha)
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Jim Awal (Huruf Jim)
Za’ (Huruf Za)
Dal (Huruf Dal)
Be (Huruf Ba/Wawu)
Wawu (Huruf Wawu)
Jim Akhir (Huruf Jim)
“Dunia ini berputar dalam siklus delapan tahun. Begitu selesai, hitungannya kembali ke awal. Pola hari besar sebenarnya memiliki keteraturan matematis yang bisa diprediksi secara pasti melalui sistem ini,” ungkap seorang praktisi ilmu falak di Jawa Tengah.
Membedah Rumus Matematika: Waljiro dan Donamro
Sistem Aboge memberikan rumus praktis (titi laras) bagi masyarakat untuk menentukan tanggal penting tanpa harus bergantung sepenuhnya pada pengamatan hilal fisik setiap saat. Logika ini menggunakan “titik acuan” yang tetap pada setiap kurun 120 tahun.
Pada kurun Aboge Alip Rebo Wage, tahun Alif dimulai pada hari Rabu Wage. Dari titik acuan ini, muncul rumus turunan untuk menentukan hari besar:
Donamro (Awal Ramadhan): Singkatan dari Ramadhan enem karo loro. Artinya, awal puasa jatuh pada hari keenam dan pasaran kedua dari hari dimulainya tahun tersebut.
Waljiro (1 Syawal): Singkatan dari Siji dinane, Loro pasarane. Artinya, Idul Fitri jatuh pada hari pertama dan pasaran kedua dari hari dimulainya tahun tersebut.
Namun, alam semesta terus bergerak. Karena adanya selisih waktu antara kalender bulan dan posisi bulan sebenarnya sekitar 1 hari setiap 120 tahun, dilakukan koreksi yang disebut Koreksi Khamsiyah. Inilah yang mengubah kurun Aboge menjadi Asapon Alif Selasa Pon yang mulai digunakan sekitar tahun 1936 M 1867 Jawa.
Menggugat Narasi Sejarah melalui Identitas Hijaiyah
Penggunaan abjad Arab sebagai nama tahun adalah bukti sejarah bahwa para pemikir besar Jawa, mulai dari era Sultan Agung hingga pujangga Raden Ngabehi Ronggowarsito, memiliki kedekatan spiritual yang dalam dengan Islam.
“Ini adalah bukti otentik bahwa tokoh-tokoh besar dalam sejarah kita tidak menghapus budaya lama, melainkan mewarnainya dengan logika sains dan astronomi Islam. Islam di Jawa hadir dengan merangkul, bukan memukul,” tegas sang praktisi.
Delapan tahun tersebut terdiri dari:
Tahun Alif
Tahun Ha
Tahun Jim Awal
Tahun Za’
Tahun Dal
Tahun Wawu
Tahun Ba’
Tahun Jim Akhir
Harmonisasi yang Tetap Lestari
Hingga saat ini, komunitas penganut sistem Aboge di wilayah seperti Banyumas, Cilacap, hingga Probolinggo, tetap teguh menjalankan tradisi ini. Bagi mereka, perbedaan hari lebaran dengan ketetapan pemerintah bukanlah bentuk pembangkangan, melainkan bentuk penghormatan terhadap kecerdasan para ulama terdahulu.
Aboge dan Asapon adalah pengingat abadi bahwa di balik doa-doa yang dipanjatkan, terdapat hitungan matematis yang presisi—sebuah simfoni antara iman dan akal budi manusia Jawa.
TEGAL, DN-II Kasus dugaan perusakan lahan kebun timun di Desa Brekat, Kabupaten Tegal, yang sempat “jalan di tempat” selama dua tahun, kini menemui titik terang. Pihak kepolisian dikabarkan akan segera melakukan gelar perkara setelah rampungnya Operasi Ketupat Candi 2026.
Kabar ini membawa angin segar bagi pelapor, Untung Suradi, yang selama ini memperjuangkan kepastian hukum atas kerugian besar yang dialaminya sejak tahun 2024 lalu.
Menanti Kepastian Hukum
Untung Suradi menjelaskan bahwa dirinya telah melakukan koordinasi dan cross-check data terkait pelaporan yang sebelumnya ia layangkan ke Polres Tegal. Berdasarkan informasi terbaru yang ia terima, pihak kepolisian berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini dalam waktu dekat.
“Informasi yang saya peroleh, Polres Tegal akan melakukan gelar perkara segera setelah Operasi Ketupat Candi 2026 berakhir. Kami ingin memastikan data dan kronologi perusakan tanah kas desa tersebut diproses dengan transparan,” ujar Untung saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (31/3/2026).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kronologi Sengketa: Diduga Libatkan Oknum Kades
Konflik ini bermula dari sengketa pemanfaatan lahan kas desa seluas 0,5 hektar. Lahan tersebut merupakan bagian dari total 2 hektar tanah yang disewa Untung dari mantan Kepala Desa sebelumnya, Purwanto, dengan nilai sewa Rp15.000.000 per tahun.
Namun, saat kepemimpinan desa berganti, terjadi perselisihan terkait pengosongan lahan. Untung mengaku sebenarnya sudah berupaya menempuh jalan kekeluargaan dengan menawarkan kompensasi tambahan sebesar Rp3.000.000 agar tanaman timunnya tidak digusur sebelum masa panen tiba.
“Kami hanya meminta waktu satu bulan lagi agar tanaman bisa dipanen dan modal kembali. Setelah itu, silakan tanah diambil kembali oleh desa. Namun, pihak Kades baru tetap memaksa pengosongan hingga terjadi perusakan secara massal,” keluh Untung.
Bukti Video dan Kerugian Fantastis
Pihak pelapor mengklaim telah mengantongi bukti kuat berupa rekaman video dan foto di lokasi kejadian yang memperlihatkan sekitar 15 orang melakukan perusakan tanaman secara bersama-sama.
Ada beberapa fakta krusial yang turut dilaporkan ke pihak berwajib:
Dugaan Keterlibatan Aparat: Terdapat oknum pelaku perusakan yang diduga menggunakan seragam dinas saat kejadian.
Pengakuan Pekerja: Para pekerja di lokasi mengaku diperintah langsung oleh Kepala Desa yang baru dengan upah Rp100.000 per hari dan uang makan Rp10.000.
Kerugian Materiel: Akibat pemusnahan tanaman timun yang hampir memasuki masa panen tersebut, Untung mengaku mengalami kerugian mencapai Rp90.000.000.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kami berharap ada kepastian hukum dan keadilan. Klien kami sudah merugi besar, dan kami menunggu janji pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus yang sudah menggantung selama dua tahun ini,” pungkasnya.
Reporter: Teguh
BREBES, DN-II Penggunaan motif batik khas Brebesan, khususnya motif Bangsin (Bawang dan Telur Asin), dalam proyek infrastruktur dan promosi daerah oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes kini menuai sorotan tajam. Pemkab diduga kuat menggunakan karya intelektual tersebut tanpa mengantongi izin resmi maupun melakukan kompensasi hak cipta kepada sang kreator.
Persoalan Lama yang Kembali Memanas
Kasus ini mencuat kembali setelah motif Batik Bangsin ditemukan terpasang pada ornamen gedung Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) pasca-rehabilitasi. Padahal, sengketa serupa sempat bergulir pada tahun 2022 dan hingga kini dinilai belum mencapai titik temu secara legal.
Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah BAPELITBANGDA Kabupaten Brebes, Driwanto, S.T., M.T., mengakui bahwa hingga saat ini memang belum ada kesepakatan tertulis mengenai pengalihan hak cipta atau izin penggunaan motif tersebut.
“Penyelesaian tahun 2022 itu hanya sebatas mediasi. Tidak ada pembelian hak cipta atau izin resmi. Jadi, Pemkab Brebes saat itu tidak pernah membeli lisensi atau meminta izin secara formal dari pemiliknya,” ujar Driwanto saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon. Selasa, (31/3/2026).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Driwanto menambahkan, dirinya baru mengetahui jika masalah ini kembali bergejolak. Terkait teknis pemasangan motif pada gedung tersebut, ia menyarankan agar pihak terkait melakukan klarifikasi ke Bagian Umum Setda Brebes sebagai pengampu kebijakan sarana prasarana.
“Apakah itu sisa pekerjaan rekanan lama atau pemeliharaan baru, silakan tanyakan ke Bagian Umum karena itu ranah mereka,” imbuhnya.
Kemenangan Krenova Bukan Berarti Milik Pemda
Terkait status Batik Bangsin, pihak Baperlitbangda menegaskan bahwa motif tersebut awalnya dikenal melalui ajang Kreativitas dan Inovasi Masyarakat (Krenova). Namun, kemenangan dalam lomba tersebut ditegaskan tidak otomatis mengalihkan hak kepemilikan intelektual kepada pemerintah daerah.
Kepala Bidang Riset dan Inovasi Daerah (RIDA), Nurul Hidayat, menjelaskan bahwa fungsi instansinya hanya sebatas memfasilitasi dan mendorong para pemenang untuk mengurus Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) secara mandiri.
“Kami hanya penyelenggara lomba. Tidak ada aturan yang menyatakan jika seseorang menang, maka karyanya otomatis menjadi milik panitia atau pemerintah daerah,” tegas pihak Baperlitbangda.
Secara hukum, jika pencipta telah mengantongi dokumen Hak Cipta yang dikabarkan telah diurus sejak tahun 2012, maka siapa pun yang menggunakan motif tersebut untuk kepentingan publik maupun pembangunan wajib mendapatkan izin resmi atau lisensi dari pemegang hak sah.
Tuntutan Transparansi dan Risiko Hukum
Ketidakjelasan ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai profesionalisme birokrasi dalam menghargai karya intelektual lokal. Hingga berita ini diturunkan, Bagian Umum Setda Brebes belum memberikan keterangan resmi terkait vendor atau pelaksana teknis yang memasang motif batik tersebut pada proyek renovasi gedung pemerintah.
Jika terbukti ada penggunaan tanpa izin untuk kepentingan infrastruktur atau publikasi, Pemkab Brebes berisiko terjerat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Regulasi ini memberikan perlindungan eksklusif bagi pencipta dan mengatur sanksi tegas baik perdata maupun pidana bagi pihak yang menggunakan karya tanpa izin pemilik sah.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
BREBES, DN-II Harapan masyarakat Desa Bojong, Kecamatan Jatibarang, untuk memiliki akses jalan yang layak segera menemui titik terang. Pemerintah Desa (Pemdes) Bojong tengah menseriusi upaya perbaikan jalan poros kabupaten sepanjang 500 meter yang menghubungkan wilayah Ketuwan menuju Balai Desa Bojong.
Kondisi ruas jalan tersebut saat ini dilaporkan mengalami kerusakan parah, sehingga menghambat aktivitas ekonomi dan mobilitas warga. Mengingat statusnya sebagai aset daerah, Pemdes Bojong mengambil langkah proaktif dengan melobi Pemerintah Kabupaten melalui jalur koordinasi dengan Wakil Bupati guna memastikan perbaikan masuk dalam skala prioritas pembangunan.
Realisasi Anggaran Tahun 2026
Kepala Desa Bojong, Tasdik, didampingi Sekretaris Desa, Rasono, mengungkapkan bahwa upaya koordinasi tersebut telah membuahkan hasil signifikan. Pihaknya menyatakan telah mengantongi draf serta nomor anggaran resmi untuk pelaksanaan proyek tersebut.
“Rencana realisasi perbaikan akan dilakukan pada tahun anggaran 2026 dengan estimasi nilai mencapai Rp700 juta,” ujar Tasdik saat memberikan keterangan kepada media.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Terkait teknis pengerjaan, Rasono menjelaskan terdapat dua opsi konstruksi yang tengah dipertimbangkan:
Metode Lapen (Lapisan Penetrasi): Mampu meng-cover seluruh ruas jalan secara total dari ujung ke ujung.
Betonisasi Cor: Menawarkan ketahanan jangka panjang yang lebih kokoh, namun dengan estimasi volume hanya menjangkau 300 hingga 400 meter dari total kerusakan.
“Kami akan mempertimbangkan aspek kemanfaatan jangka panjang. Intinya, masyarakat sangat mendambakan jalan halus karena ini akses nadi utama desa,” tambah Rasono.
Optimalisasi Dana Aspirasi di Tengah Pemangkasan DD
Selain mengandalkan anggaran kabupaten, Tasdik memaparkan strategi pengelolaan keuangan desa di tengah adanya penyesuaian alokasi Dana Desa (DD). Saat ini, Pemdes Bojong harus lebih selektif dalam menentukan skala prioritas akibat adanya pemangkasan anggaran pusat tersebut.
“Dana Desa saat ini lebih banyak kami alokasikan untuk program pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu, untuk pembangunan infrastruktur pendukung, kami bergerak melalui jalur aspirasi atau Pokir (Pokok Pikiran) anggota legislatif,” jelas Tasdik.
Pemdes Bojong secara rutin bersinergi dengan aspirator yang akrab disapa Mas Pamor. Melalui jalur ini, Desa Bojong diproyeksikan mendapatkan suntikan dana pembangunan rutin berkisar antara Rp500 juta hingga Rp700 juta setiap tahunnya.
Fokus pada Jalan Lingkungan dan Irigasi
Untuk rencana pembangunan di tingkat bawah, Rasono menyebutkan bahwa usulan ke depan akan difokuskan pada kebutuhan yang paling mendesak bagi warga, yakni jalan lingkungan dan sistem pengairan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Aspirasi warga saat ini terbagi antara perbaikan jalan gang desa dan pembangunan saluran irigasi. Kami berkomitmen memastikan setiap rupiah, baik dari dana aspirasi maupun dana desa, terserap tepat sasaran sesuai suara masyarakat,” tutupnya.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
Tangerang Selatan, DN-II Aroma peredaran obat keras golongan G di wilayah Tangerang Selatan kian meresahkan. Sebuah kios yang dikenal dengan sebutan “Raja” diduga kuat menjadi pusat koordinasi distribusi obat terlarang jenis Tramadol dan Excimer. Meski aktivitas ini berlangsung semi-terbuka, tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) dinilai masih minim progres.
Berdasarkan investigasi lapangan, kios tersebut diduga menjual sediaan farmasi tanpa izin edar dan tanpa keahlian medis. Ironisnya, konsumen utama dari bisnis ilegal ini didominasi oleh kalangan remaja.
”Aktivitas mereka sudah seperti menjual permen. Anak-anak muda keluar masuk dengan bebas. Kami warga merasa was-was, lingkungan kami dikotori praktik ilegal, tapi seolah ada pembiaran,” ujar seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (31/3/2026).
Jerat Hukum UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023
Praktik peredaran obat keras secara bebas bukan sekadar pelanggaran ketertiban umum, melainkan tindak pidana serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pasal 435: Mengatur bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Pasal 436 (Ayat 2): Menegaskan bahwa setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan namun melakukan praktik kefarmasian (termasuk menjual obat keras) dapat dipidana denda paling banyak Rp500 juta.
Pasal 138: Secara tegas mewajibkan bahwa sediaan farmasi berupa obat dan bahan obat harus memiliki izin edar dan memenuhi standar yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
Desakan Penindakan dan Transparansi APH
Keberadaan kios “Raja” yang diduga berperan sebagai koordinator distribusi menjadi ujian bagi kredibilitas Polres Tangerang Selatan dan Polda Metro Jaya. Publik mempertanyakan mengapa titik distribusi yang sudah teridentifikasi warga belum tersentuh hukum secara signifikan.
Masyarakat kini mendesak BPOM dan kepolisian untuk melakukan penindakan komprehensif, bukan sekadar razia administratif. Warga menuntut pengusutan hingga ke aktor intelektual di balik jaringan “Raja”.
”Jangan tunggu jatuh korban jiwa atau peningkatan kriminalitas remaja akibat obat-obatan ini baru bertindak. Kami butuh aksi nyata, tangkap mafianya, bukan sekadar menutup kios sementara,” tegas salah satu tokoh pemuda setempat.
Hingga berita ini dirilis, pihak kepolisian setempat belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah konkret yang akan diambil. Sikap bungkam otoritas terkait dikhawatirkan akan memperburuk krisis kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di wilayah Tangerang Selatan.
Redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak berwenang guna mendapatkan informasi yang berimbang.
(Redaksi/Tim)
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
TOKYO, DN-II Menyusul komitmen investasi fantastis senilai lebih dari Rp380 triliun sehari sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto terus tancap gas memperkuat diplomasi ekonomi Indonesia. Pada Selasa siang (31/3/2026), Presiden menggelar pertemuan strategis dengan 13 pimpinan perusahaan blue-chip Jepang di Tokyo.
Pertemuan ini menjadi momentum krusial bagi Indonesia untuk mempercepat hilirisasi industri—yang kini menjadi prioritas nasional—sekaligus mempertegas posisi tawar Indonesia dalam rantai pasok global (global supply chain).
Daftar Delegasi Bisnis Papan Atas Jepang
Pertemuan tersebut dihadiri oleh para nakhoda korporasi lintas sektor, mulai dari otomotif, energi, hingga pembiayaan internasional. Berikut adalah daftar pimpinan perusahaan yang hadir:
No Nama Pimpinan Jabatan & Perusahaan Sektor Utama
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
1 Takayuki Ueda Presiden & CEO INPEX Energi, Minyak & Gas
2 Nobumitsu Hayashi Governor of JBIC Pembiayaan Internasional
3 Yoshinobu Tsutsui Chairman of Keidanren Federasi Bisnis Jepang
4 Masayuki Omoto Presiden & CEO Marubeni Corp Perdagangan Umum
5 Kenichi Hori Presiden & CEO Mitsui & Co. Ltd Investasi Global
6 Kosuke Uemura Presiden & CEO Sojitz Corp Perdagangan & Investasi
7 Shingo Ueno Presiden & CEO Sumitomo Corp Perdagangan & Investasi
8 Christophe Weber CEO Takeda Pharmaceutical Farmasi & Kesehatan
9 Shinichi Sasayama Presiden & CEO Tokyo Gas Co. Ltd Energi Terintegrasi
10 Kenta Kon Presiden & CEO Toyota Motor Corp Otomotif & Mobilitas
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
11 Katsuya Nakanishi Presiden & CEO Mitsubishi Corp Investasi & Industri
12 Yuki Kusumi President & Group CEO Panasonic Elektronik & Teknologi
13 Keita Ishii Presiden & COO Itochu Corp
Fokus Strategis: Nilai Tambah dan Kepastian Hukum
Dalam arahannya, Presiden Prabowo mendorong para raksasa industri “Negeri Sakura” tersebut untuk melipatgandakan ekspansi mereka di tanah air. Fokus utamanya adalah transformasi ekonomi melalui hilirisasi guna menciptakan nilai tambah tinggi di dalam negeri.
“Kami mengundang mitra strategis dari Jepang untuk terlibat lebih dalam dalam agenda hilirisasi Indonesia. Ini bukan sekadar soal bisnis, tapi tentang menciptakan lapangan kerja dan transfer teknologi bagi rakyat kami,” ujar Presiden Prabowo.
Komitmen Karpet Merah bagi Investor
Menanggapi isu birokrasi, Presiden secara tegas menjamin bahwa pemerintah akan bergerak lebih responsif. Beliau berjanji akan mengawal langsung penyelesaian berbagai hambatan investasi demi memberikan kepastian hukum dan kenyamanan berusaha.
Langkah agresif Presiden Prabowo di Tokyo ini diharapkan mampu mempererat kemitraan jangka panjang yang saling menguntungkan (win-win solution), sekaligus memastikan Indonesia tetap menjadi destinasi investasi utama di kawasan Asia Tenggara.
Red
TOKYO, DN-II Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melakukan kunjungan resmi ke Jepang dengan memenuhi undangan Perdana Menteri (PM) Sanae Takaichi. Pertemuan tingkat tinggi ini berlangsung di Istana Akasaka, Tokyo, pada Selasa (31/03/2026).
Setibanya di pelataran Istana Akasaka, Presiden Prabowo disambut langsung oleh PM Sanae Takaichi dalam sebuah upacara penyambutan resmi yang berlangsung khidmat. Prosesi tersebut diwarnai dengan penghormatan kenegaraan yang mencerminkan kedalaman hubungan diplomatik serta kemitraan strategis antara Indonesia dan Jepang.
Pertemuan Bilateral di Ruang Asahi-no-ma
Setelah prosesi penyambutan dan perkenalan delegasi dari masing-masing negara, kedua pemimpin beranjak menuju ruang Asahi-no-ma untuk menggelar pertemuan bilateral.
Dalam pembukaannya, PM Takaichi menyampaikan apresiasi mendalam atas kunjungan Presiden Prabowo dan menegaskan pentingnya posisi Indonesia sebagai mitra kunci di kawasan Asia Tenggara. Menanggapi hal tersebut, Presiden Prabowo menyampaikan rasa terima kasih atas sambutan hangat pemerintah Jepang.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
”Hubungan ini bukan sekadar diplomasi, melainkan persahabatan yang berakar kuat. Saya juga merasa sangat terhormat atas kesempatan berbincang dengan Kaisar Jepang sebelumnya,” ujar Presiden Prabowo dalam pertemuan tersebut.
Agenda Penutup dan Pernyataan Bersama
Fokus utama pertemuan ini meliputi penguatan kerja sama di sektor ekonomi, teknologi hijau, serta stabilitas keamanan kawasan. Sebagai penutup rangkaian agenda resmi, kedua pemimpin dijadwalkan untuk:
Pernyataan Pers Bersama: Memberikan keterangan terkait poin-poin kesepakatan di ruang Sairan-no-ma.
Jamuan Santap Siang: Menghadiri jamuan resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah Jepang untuk menghormati kunjungan delegasi Indonesia.
Kunjungan ini diharapkan menjadi momentum krusial dalam mempercepat implementasi berbagai proyek strategis yang melibatkan kedua negara di masa depan.
Red/Sumber: BPMI Setpres
Tag: #KemensetnegRI
#RilisPresiden
#PrabowoSubianto
#DiplomasiRI
#IndonesiaJepang
BREBES, DN-II Pengelolaan dana kompensasi di lingkungan pendidikan kembali menjadi sorotan positif terkait aspek transparansi dan keadilan bagi tenaga pendidik. Kepala Sekolah SD Negeri 1 Bojong, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, Juhari, memaparkan secara terbuka mengenai alokasi dana kompensasi periode Januari hingga Juni 2026 yang sepenuhnya diperuntukkan bagi kepentingan kolektif dan peningkatan kesejahteraan staf. (31/3/2026).
Rincian Penerimaan Dana yang Akuntabel
Dalam keterangannya, Juhari menunjukkan bukti otentik penerimaan dana kompensasi dengan total Rp 1.800.000 yang diterima secara bertahap selama semester pertama tahun 2026. Dana tersebut masuk ke rekening pengelola dengan rincian yang tercatat rapi:
Januari: Rp 300.000 Diterima tanggal 7.
Februari: Dua kali pengiriman, yakni tanggal 4 (Rp 300.000) dan tanggal 28 (Rp 180.000).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Maret: Penerimaan reguler tanggal 3 sebesar Rp 300.000, ditambah dana tambahan senilai Rp 360.000.
Fokus pada Kesejahteraan Staf, Bukan Kepentingan Pribadi
Juhari menegaskan bahwa dana yang bersumber dari pihak pengelola tersebut sama sekali tidak digunakan untuk kepentingan pribadi pimpinan sekolah. Dana dikelola dengan asas manfaat bagi 9 orang staf, yang mencakup guru, tenaga administrasi (TU), hingga operator sekolah.
Beberapa poin utama penggunaan dana tersebut meliputi:
Pengadaan Seragam: Pembelian 10 unit seragam batik baru untuk seluruh staf guna menyambut hari raya Idul Fitri.
Subsidi Honor GTT: Tambahan dana dialokasikan untuk membantu Guru Tidak Tetap (GTT) yang saat ini honornya masih terbatas di kisaran Rp 500.000 per bulan.
Operasional dan Konsumsi: Dana digunakan untuk biaya konsumsi bersama atau “natan” guna mempererat soliditas dan kekeluargaan antar pegawai.
Evaluasi Fasilitas dan Standar Gizi
Selain aspek finansial, pihak sekolah juga sangat memperhatikan kualitas konsumsi harian bagi para pendidik. Per Maret 2026, standar menu makanan bagi staf telah ditingkatkan dengan menyediakan makanan bergizi seperti ayam goreng, buah-buahan, dan susu.
”Kami sangat memperhatikan preferensi dan masukan staf. Misalnya, variasi buah-buahan dan penyediaan menu yang lebih disukai. Sebagai bentuk tanggung jawab, kepala sekolah atau penanggung jawab akan melakukan pengecekan sampel makanan terlebih dahulu untuk memastikan kualitas dan kelayakannya sebelum dikonsumsi bersama,” ungkap Juhari.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Komitmen Terhadap Keadilan
Langkah pembagian merata dana kompensasi ini diharapkan menjadi standar pengelolaan yang sehat di lingkungan sekolah. Dengan mengedepankan keterbukaan, SDN 1 Bojong berupaya menutup celah ketimpangan kesejahteraan, terutama bagi tenaga honorer dan penjaga sekolah.
Upaya ini dilakukan demi menciptakan iklim kerja yang harmonis, transparan, dan berkeadilan, sehingga seluruh elemen sekolah dapat fokus memberikan layanan pendidikan terbaik bagi siswa.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
Brebes, DN-II proses pembangunan Jembatan Garuda di Kecamatan Bantarkawung resmi dimulai melalui kegiatan groundbreaking atau peletakan batu pertama. Jembatan ini akan menghubungkan Desa Bangbayang dengan Desa Bantarkawung, menjadi solusi strategis dalam membuka akses antarwilayah yang selama ini terbatas. (31/3/2026).
Jembatan Garuda direncanakan memiliki panjang 70 meter dengan lebar 120 sentimeter. Kehadirannya diharapkan mampu memberikan dampak besar bagi kehidupan masyarakat, khususnya dalam mempersingkat waktu tempuh warga menuju pusat Kecamatan Bantarkawung maupun Kecamatan Bumiayu. Selain itu, jembatan ini juga akan menjadi jalur vital dalam mendukung aktivitas ekonomi, terutama distribusi hasil pertanian warga.
Kepala Desa Bangbayang, Ahmad Faizin, menyampaikan bahwa pembangunan jembatan ini merupakan impian lama masyarakat yang kini mulai terwujud. Dengan jumlah 62 kepala keluarga, warga Desa Bangbayang selama ini menghadapi kendala akses yang cukup signifikan, terutama bagi pelajar dan petani.
“Dengan adanya jembatan ini, anak-anak sekolah tidak lagi kesulitan menempuh perjalanan jauh, dan para petani dapat lebih mudah membawa hasil panen ke pasar,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Bantarkawung, Ahmad Rivai, S.Pd., yang wilayahnya dihuni oleh 38 kepala keluarga, juga menyambut baik dimulainya pembangunan tersebut. Ia menilai jembatan ini akan memperkuat konektivitas serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kemudahan akses ekonomi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dalam pelaksanaan kegiatan groundbreaking, Babinsa Desa Bangbayang Koptu Cakra dan Babinsa Desa Bantarkawung Pelda Aris Pangestu turut hadir dan siap mengawal proses pembangunan hingga selesai, guna memastikan berjalan dengan aman dan lancar.
Camat Bantarkawung, Wartoid, S.IP., M.Si., dalam sambutannya mengapresiasi sinergi antara pemerintah desa, TNI, dan masyarakat. Ia berharap pembangunan jembatan ini dapat berjalan sesuai rencana serta memberikan manfaat jangka panjang bagi warga.
“Ini adalah langkah nyata dalam meningkatkan infrastruktur desa. Jembatan ini bukan hanya penghubung fisik, tetapi juga penghubung kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Komandan Kodim 0713/Brebes, Letkol Inf Ambariyantomo, S.Hub.Int., menegaskan bahwa TNI terus berkomitmen untuk mendukung pembangunan di wilayah, khususnya yang berdampak langsung pada peningkatan taraf hidup masyarakat.
“Pembangunan jembatan ini diharapkan mampu membuka keterisolasian wilayah dan memperlancar distribusi hasil pertanian, sehingga ekonomi masyarakat dapat tumbuh lebih baik,” tegasnya.
Kehadiran pembangunan Jembatan Garuda ini juga disambut haru oleh warga setempat. Salah satunya Lasmi (65), warga Desa Bantarkawung, yang mengungkapkan rasa terima kasihnya atas perhatian pemerintah dan TNI.
“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur. Semoga jembatan ini segera selesai dan bisa kami gunakan setiap hari,” tuturnya.
Hal serupa disampaikan Marpuah (60), yang juga berharap jembatan tersebut dapat segera dimanfaatkan oleh warga.
“Terima kasih kepada semua pihak yang sudah membantu. Ini sangat berarti bagi kami, terutama untuk anak-anak sekolah dan aktivitas sehari-hari,” ujarnya dengan penuh harap.
Dengan dimulainya pembangunan melalui tahap peletakan batu pertama ini, masyarakat Desa Bangbayang dan Desa Bantarkawung kini menaruh harapan besar terhadap hadirnya Jembatan Garuda sebagai simbol kemajuan, kemudahan akses, serta peningkatan kesejahteraan di wilayah Kecamatan Bantarkawung dan sekitarnya.(Red/Pen0713)
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
