Beranda » Berita Terkini

Berita Terkini

Jakarta, DN-II Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Wakil Panglima TNI dan para Kepala Staf Angkatan menghadiri upacara kenegaraan dalam rangka Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 yang dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto selaku Inspektur Upacara di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Senin (1/6/2026).

Peringatan Hari Lahir Pancasila tahun ini mengusung tema “Pancasila Pemersatu Bangsa, Fondasi Perdamaian Dunia”. Tema tersebut menegaskan pentingnya Pancasila sebagai pemersatu bangsa sekaligus landasan Indonesia dalam mewujudkan perdamaian di tengah dinamika global yang terus berkembang.

Dalam amanatnya, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa peringatan Hari Lahir Pancasila merupakan momentum untuk mengenang lahirnya dasar negara Indonesia, “Hari ini kita peringati 81 tahun hari lahirnya Pancasila. Delapan puluh satu tahun yang lalu, Bung Karno berdiri di hadapan Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia dan menyampaikan gagasan besar yang kemudian menjadi dasar falsafah negara Republik Indonesia,” ujar Presiden.

Presiden juga menekankan pentingnya Pancasila sebagai pegangan bangsa di tengah berbagai tantangan global. “Di tengah dunia yang makin terpecah oleh pertikaian, rivalitas geopolitik, perang dagang dan ketidakpastian ekonomi, Indonesia memiliki pegangan yang kokoh, pegangan itu adalah Pancasila,” lanjut Presiden.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sebagai komponen utama pertahanan negara, TNI berkomitmen untuk terus memegang teguh nilai-nilai Pancasila sebagai landasan dalam pengabdian kepada bangsa dan negara, serta senantiasa menjaga persatuan dan kesatuan nasional guna mendukung terwujudnya Indonesia yang aman, kuat, dan sejahtera. Red

#tniprima
#tnirakyatkuat
#indonesiaemas2045

Mimika, DN-II Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 yang digelar di Lapangan Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (1/6/2026), berlangsung dengan penuh khidmat.

Personel Kodim 1710/Mimika turut ambil bagian dalam kegiatan tersebut bersama unsur TNI-Polri, Forkopimda, ASN, pelajar, dan berbagai elemen masyarakat. Bupati Mimika, Johannes Rettob, bertindak sebagai inspektur upacara.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib dan lancar, mencerminkan semangat persatuan dan kecintaan terhadap nilai-nilai luhur Pancasila sebagai dasar negara. Peringatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen dalam mengamalkan Pancasila sebagai ideologi bangsa sekaligus pemersatu dalam keberagaman.

Dalam amanat yang dibacakan, disampaikan bahwa Pancasila bukan sekadar dokumen historis atau teks normatif yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, melainkan jiwa bangsa dan pedoman hidup bersama. Indonesia juga dinilai konsisten menunjukkan kepemimpinan di tingkat global melalui kontribusi pasukan perdamaian PBB, keterlibatan dalam mediasi konflik regional, serta komitmen memperjuangkan keadilan bagi bangsa-bangsa yang masih terjajah.

Amanat tersebut menegaskan bahwa seluruh elemen bangsa, khususnya generasi muda, harus menjadikan Pancasila sebagai ideologi yang hidup (living ideology) dalam kehidupan sehari-hari. Kemajuan ekonomi dan teknologi harus berjalan seiring dengan penguatan moral, etika, dan karakter bangsa agar pembangunan tetap berada pada jalur yang benar dan berlandaskan nilai-nilai Pancasila.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Melalui peringatan Hari Lahir Pancasila ini, diharapkan nilai-nilai persatuan, gotong royong, toleransi, dan keadilan sosial semakin mengakar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Upacara berakhir dalam suasana aman, tertib, dan penuh semangat kebangsaan sebagai wujud komitmen bersama untuk terus menjaga dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila demi Indonesia yang maju, berdaulat, dan berkarakter. Red

Jakarta, DN-II Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Wakil Panglima TNI beserta para Kepala Staf Angkatan menghadiri upacara pemakaman militer Menteri Pertahanan Republik Indonesia periode 2014 s.d. 2019, Almarhum Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu, yang dipimpin Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2026).

Upacara pemakaman militer berlangsung khidmat sebagai bentuk penghormatan negara atas jasa, pengabdian, dan dedikasi almarhum kepada bangsa dan negara. Prosesi pemakaman dilaksanakan dengan tradisi militer sebagai penghormatan terakhir kepada salah satu putra terbaik bangsa yang telah mendedikasikan darma baktinya bagi TNI, pertahanan negara, dan Republik Indonesia.

Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu merupakan tokoh TNI yang memiliki rekam jejak panjang dalam pengabdian kepada negara.

Almarhum pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat periode 2002 s.d. 2005 dan kemudian dipercaya sebagai Menteri Pertahanan Republik Indonesia periode 2014 s.d.2019. Selama masa pengabdiannya, almarhum dikenal sebagai prajurit yang tegas, berdedikasi tinggi, serta memiliki komitmen kuat dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Keluarga besar TNI menyampaikan duka cita yang mendalam serta penghormatan setinggi-tingginya atas jasa, keteladanan, dan dharma bakti almarhum kepada bangsa dan negara. Semangat pengabdian, loyalitas, dan kepemimpinan yang ditinggalkan almarhum diharapkan menjadi inspirasi bagi seluruh prajurit TNI dalam mengabdi kepada  Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Red

#tniprima
#tnirakyatkuat
#indonesiaemas2045

Timika, DN-II Di sebuah sekolah sederhana di pedalaman Papua, puluhan anak tampak tersenyum ceria mengikuti pelajaran matematika. Dengan penuh semangat mereka mengangkat tangan, menjawab pertanyaan, dan bercita-cita menjadi guru, dokter, pilot, hingga pemimpin masa depan Papua.

Pemandangan ini mungkin terlihat sederhana. Namun bagi masyarakat Papua, tawa anak-anak yang kembali memenuhi ruang kelas merupakan tanda bahwa harapan terus tumbuh di tanah yang mereka cintai.

Memperingati Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026, Satgas Teritorial Koops TNI Habema menggelar berbagai kegiatan edukatif bagi generasi muda Papua. Melalui program Matematika Bela Negara, anak-anak tidak hanya belajar berhitung, tetapi juga belajar tentang disiplin, kerja keras, kejujuran, serta semangat pantang menyerah sebagai bagian dari nilai-nilai luhur Pancasila.

Bagi mereka, Pancasila bukan sekadar hafalan di atas kertas. Pancasila hadir dalam kehidupan sehari-hari, ketika anak-anak dapat belajar dengan tenang, ketika masyarakat dapat beribadah dengan damai, dan ketika warga dari berbagai suku dan latar belakang hidup berdampingan dalam persaudaraan.

Dansatgaster Satgas Teritorial Koops TNI Habema, Brigjen TNI Stefie Jantje Nuhujanan, S.I.P., mengatakan bahwa pendidikan merupakan investasi terbesar untuk masa depan Papua. “Kami ingin anak-anak Papua tumbuh dengan mimpi yang besar. Mereka adalah masa depan bangsa. Melalui pendidikan, kami ingin menanamkan semangat cinta tanah air, kerja keras, dan nilai-nilai Pancasila agar mereka kelak menjadi generasi yang cerdas, berkarakter, dan membangun Papua yang lebih maju.”

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

 

Hari ini, tanda-tanda Papua yang damai semakin terlihat. Sekolah-sekolah kembali ramai. Anak-anak bermain tanpa rasa takut. Mama-mama Papua kembali berjualan di pasar. Petani kembali mengolah kebun. Gereja dan rumah ibadah dipenuhi umat yang berdoa dengan tenang. Di berbagai sudut Papua, masyarakat terus melanjutkan kehidupan dengan penuh harapan. Inilah wajah Papua yang sesungguhnya. Papua yang ingin hidup damai. Papua yang ingin anak-anaknya tumbuh sehat dan berpendidikan. Papua yang ingin maju bersama seluruh anak bangsa.

 

Melalui semangat Hari Lahir Pancasila, Satgas Teritorial Koops TNI Habema berkomitmen terus hadir bersama masyarakat, mempererat kemanunggalan TNI dan rakyat, serta mendukung terwujudnya Papua yang aman, damai, maju, dan sejahtera. Karena pada akhirnya, ukuran keberhasilan bukan hanya tentang keamanan yang terjaga. Tetapi tentang senyum anak-anak yang kembali merekah. Tentang harapan yang tumbuh di setiap kampung. Dan tentang masa depan Papua yang semakin terang di bawah naungan Merah Putih.

Dari Papua, untuk Indonesia. Selamat Memperingati Hari Lahir Pancasila, 1 Juni 2026. Pancasila Jiwa Pemersatu Bangsa, Menuju Indonesia Raya. Red

BENGKULU, DN-II Praktik intimidasi terhadap insan pers kembali mencoreng pilar demokrasi. Redaksi Bengkulu Investigasi News menjadi sasaran intimidasi oleh oknum yang mengaku sebagai keluarga dari subjek pemberitaan terkait skandal moral di lingkungan PDAM Tirta Hidayah. (1/6/2026).

Alih-alih menempuh mekanisme hukum yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, oknum tersebut justru melayangkan ancaman melalui pesan singkat WhatsApp dari nomor +62 852-6865-4804.

Pelanggaran Terhadap Mekanisme Sanggah

Berita yang diangkat oleh Bengkulu Investigasi News mengenai dugaan skandal asmara antara karyawan berinisial O dan S telah melalui proses verifikasi dan konfirmasi yang ketat. Sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers, pihak yang merasa dirugikan oleh karya jurnalistik seharusnya menggunakan mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi.

Namun, oknum tersebut justru memilih melakukan intervensi dengan memaksa redaksi mengungkap identitas narasumber. Tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap Hak Tolak yang dijamin dalam Pasal 4 ayat (4) UU Pers, di mana wartawan berhak menolak mengungkapkan identitas narasumber demi perlindungan subjek berita.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ancaman Hukum dan Intimidasi Mental

Dalam komunikasinya, oknum tersebut melontarkan kalimat: “Mohon maaf untuk yang lebih jelasnya biarkan di persidangan nanti saja,” saat diminta klarifikasi atas data yang dipersoalkan. Kalimat ini dinilai redaksi sebagai bentuk intimidasi mental untuk membungkam peliputan investigasi lebih lanjut.

Redaksi Bengkulu Investigasi News menegaskan bahwa tindakan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.

Sikap Tegas Redaksi

Menanggapi upaya pembungkaman ini, redaksi Bengkulu Investigasi News menyatakan sikap tegas:

Menolak Intervensi: Redaksi tidak akan tunduk pada intimidasi dalam bentuk apapun, termasuk ancaman persidangan yang tidak berdasar.

Perlindungan Sumber Berita: Berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik, redaksi berkomitmen penuh melindungi identitas narasumber.

Langkah Hukum: Seluruh bukti percakapan telah diarsipkan sebagai bukti autentik. Jika intimidasi berlanjut, redaksi akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan tindakan tersebut kepada pihak berwajib atas dasar penghalangan tugas jurnalistik.

Komitmen Informasi: Redaksi akan terus mengawal kasus PDAM Tirta Hidayah hingga tuntas sebagai wujud pemenuhan hak publik atas informasi yang jujur dan berimbang.

“Pers adalah pilar keempat demokrasi. Kami menyerukan kepada seluruh insan pers untuk tidak takut menyuarakan kebenaran. Kami akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial tanpa rasa takut terhadap oknum yang mencoba berlindung di balik ancaman,” tegas pihak manajemen redaksi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Redaksi Bengkulu Investigasi News tetap membuka ruang bagi pihak terkait untuk menggunakan Hak Jawab secara beradab dan sesuai koridor hukum yang berlaku, bukan melalui intimidasi yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

Publisher – Redaksi

BENGKULU, DN-II Isu dugaan pelanggaran etika yang menyeret oknum di lingkungan PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Kasus ini memicu reaksi publik yang menuntut transparansi serta langkah tegas dari manajemen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut dalam menyelesaikan persoalan internalnya. (1/6/2026).

Menanggapi kabar yang beredar, pihak manajemen PDAM Tirta Hidayah angkat bicara. Kepala Bagian Umum PDAM Tirta Hidayah, Haryansyah, menyatakan pihaknya akan segera melakukan tindak lanjut setelah mendapatkan informasi mengenai persoalan tersebut.

“Saat ini saya belum mengetahui detail permasalahannya. Kami perlu melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait terlebih dahulu. Berdasarkan informasi yang beredar, memang ada keterlibatan orang dari internal PDAM,” ujar Haryansyah saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Meskipun belum memaparkan rincian kasus, Haryansyah menegaskan bahwa manajemen tidak akan bersikap pasif. Pihaknya menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat guna mendapatkan klarifikasi secara komprehensif.

“Besok (hari ini, red) akan segera kami panggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan,” tegasnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menjaga Integritas dan Kepercayaan Publik

Isu ini menjadi ujian bagi komitmen PDAM Tirta Hidayah dalam menjaga integritas serta efektivitas pengawasan internal. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah serta Kode Etik Pegawai, setiap pelanggaran disiplin memiliki konsekuensi tegas, baik secara administratif maupun hukum.

Sanksi bagi pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran berat dapat berupa teguran tertulis, penurunan pangkat, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sebagai penyedia layanan publik vital, masyarakat sebagai pelanggan berhak mendapatkan kepastian bahwa operasional perusahaan berjalan profesional dan bebas dari perilaku yang mencederai kepercayaan publik. Lambannya penanganan atau ketidaktindakan manajemen dikhawatirkan dapat memicu spekulasi yang kontraproduktif bagi citra perusahaan.

Hingga berita ini diturunkan, hasil pemeriksaan maupun klarifikasi dari pihak terkait belum dipublikasikan. Sesuai dengan prinsip jurnalistik, pihak yang bersangkutan memiliki hak jawab untuk memberikan penjelasan guna melengkapi informasi yang ada.

Redaksi Investigasi News akan terus memantau dan mengawal perkembangan kasus ini untuk memastikan transparansi dan kejelasan bagi publik. Red

BREBES, DN-II Seorang pemuda berinisial YAR (20), warga Desa Pakujati, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, dilaporkan ke Satreskrim Polres Brebes atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang gadis berinisial FD (19), warga Kecamatan Bantarkawung. Laporan resmi tersebut dilayangkan oleh pihak keluarga korban pada Minggu (31/5/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan tindak pidana tersebut dilaporkan terjadi pada Jumat (29/5/2026) malam di sebuah hotel di kawasan Jalan Jenderal Suprapto, Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas. Mengingat tempat kejadian perkara (locus delicti) berada di wilayah hukum Polresta Banyumas, pihak Polres Brebes menyatakan akan melimpahkan penanganan kasus ini agar penyelidikan berjalan efektif sesuai kewenangan wilayah hukum.

Atas perbuatannya, terlapor YAR terancam dijerat dengan Pasal 473 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Upaya Mediasi yang Alot

Di tengah berjalannya proses hukum, Pemerintah Desa Pakujati berupaya memfasilitasi penyelesaian perkara ini secara kekeluargaan. Namun, upaya mediasi yang dijadwalkan pada Senin (1/6/2026) justru mengalami kebuntuan akibat perbedaan kesepahaman mengenai lokasi dan waktu pertemuan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kepala Desa Pakujati, Rastam, S.H., sebelumnya telah berupaya menjembatani komunikasi antara kedua belah pihak. Namun, mediasi yang sedianya dijadwalkan pukul 09.00 WIB urung terlaksana. Pihak pemerintah desa kemudian mengusulkan perubahan waktu menjadi pukul 12.30 WIB, namun hingga pukul 14.20 WIB, pihak keluarga korban tidak mendapatkan kepastian lebih lanjut.

Perbedaan Lokasi Pertemuan

Ketegangan memuncak ketika pihak keluarga korban menolak undangan pertemuan di wilayah Pakujati dan secara tegas meminta agar mediasi dipindahkan ke Balai Desa Jipang.

“Kami tidak bisa ke sana. Jika pihak Bapak memiliki itikad baik, kami tunggu di sini saja. Bagaimana kalau kita bertemu di balai desa kami? Insyaallah kami siap memfasilitasinya,” ujar perwakilan keluarga.

Menanggapi hal tersebut, Kades Pakujati, Rastam, S.H., menyayangkan ketidakhadiran pihak keluarga di lokasi yang menurutnya telah disepakati sebelumnya. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah meluangkan waktu dan menyiapkan fasilitas, sehingga ketidakhadiran pihak keluarga dianggap melanggar kesepakatan awal.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kata sepakat mengenai waktu dan lokasi pertemuan ulang. Di sisi lain, pihak keluarga korban menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas melalui jalur hukum apabila upaya mediasi tidak membuahkan hasil yang adil bagi pihak korban.

Tim Red

JAKARTA, DN-II Kampung Seni Tegal menampilkan pementasan Duta Seni Kota Tegal bertajuk “Seminggah Sing Adoh” di Anjungan Jawa Tengah, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Minggu (31/5/2026).

Pementasan yang disutradarai sekaligus ditulis oleh Ketua Kampung Seni Kota Tegal, Seful Mu’min, tersebut menghadirkan potret kehidupan masyarakat pesisir Kota Tegal yang sarat dengan nilai budaya, kebersamaan, dan spiritualitas.

Acara pementasan seni di TMII tersebut dihadiri Badan Penghubung Provinsi Jawa Tengah Risturino, S.IP, M.M. Hadir pula Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPRD Kota Tegal, Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal, Ketua Tim Penggerak PKK Kota Tegal, Ketua Ikatan Keluarga Besar Tegal Bahari Ayu di Jabodetabek, dan Ketua Umum Perkumpulan Keluarga Kabupaten Tegal–Slawi Ayu (PKKT-SA) Letkol TNI AD (Purn) Drs. Darmawan.

Lakon Seminggah Sing Adoh mengisahkan kehidupan nelayan pesisir Tegal yang tengah dilanda berbagai musibah, mulai dari kapal terbakar, hilangnya anak buah kapal saat melaut, menurunnya hasil tangkapan ikan, hingga kecelakaan laut yang menimbulkan keresahan di lingkungan pelabuhan. Di tengah situasi tersebut, masyarakat kembali mengingat ungkapan warisan leluhur, “Hus Seminggah Sing Adoh, Kabura Barat Angin”, yang diyakini sebagai doa dan penolak bala agar segala mara bahaya menjauh.

Melalui tokoh Mbah Kliwon, lakon ini mengajak masyarakat untuk kembali mensyukuri nikmat Tuhan dan menjaga tradisi Sedekah Laut sebagai bentuk penghormatan terhadap alam serta memperkuat kebersamaan masyarakat pesisir. Konflik yang muncul di antara nelayan, juragan, dan warga pelabuhan akhirnya membawa kesadaran bahwa musibah tidak hanya datang dari alam, tetapi juga dari lunturnya rasa syukur dan persatuan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh seniman dan pelaku budaya yang terus menjaga eksistensi kebudayaan daerah.

“Atas nama Pemerintah Kota Tegal, saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh seniman, pelaku budaya, serta komunitas kreatif yang terus menjaga denyut kebudayaan Kota Tegal agar tetap hidup, tumbuh, dan berkembang mengikuti zaman,” ujarnya.

Dedy Yon juga mengungkapkan kebanggaannya kepada Kampung Seni Tegal yang berhasil meraih Anugerah Kebudayaan Indonesia Tahun 2025 dari Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia dalam kategori Pelopor Seni Budaya. Menurutnya, prestasi tersebut menjadi bukti bahwa kreativitas masyarakat Tegal mampu melahirkan karya budaya yang mendapat pengakuan di tingkat nasional.

Dalam kesempatan itu, ia menegaskan pentingnya seni pertunjukan sebagai sarana pewarisan nilai budaya kepada generasi muda.

“Nilai-nilai seperti inilah yang sangat penting untuk terus digali dan dihidupkan kembali melalui karya seni pertunjukan. Karena sesungguhnya seni bukan hanya tontonan, tetapi juga menjadi media pewarisan nilai budaya, identitas masyarakat, dan cara pandang hidup orang Tegal,” katanya.

Pementasan Seminggah Sing Adoh tidak hanya menyuguhkan kisah kehidupan nelayan dengan dialog khas pesisir Tegal yang hangat, tetapi juga menyampaikan pesan mendalam tentang syukur, persatuan, penghormatan terhadap warisan leluhur, serta harapan agar segala mara bahaya dapat menjauh dari kehidupan masyarakat.(* S. Bimantoro )

BREBES, DN-II Kepolisian Resor (Polres) Brebes menggelar konferensi pers guna menyampaikan hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana menonjol yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Brebes selama bulan Mei 2026.

Kegiatan yang berlangsung pada Senin (1/6/2026) di Aula Sanika Satyawadha Polres Brebes ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Brebes Kompol Ryke Rhimadhila dengan didampingi Kasat Reskrim, Ps. Kasi Humas, serta dihadiri oleh sejumlah awak media.

Dalam keterangannya, Wakapolres Brebes menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kriminalitas demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif. Dari sejumlah kasus yang ditangani, terdapat empat kasus utama yang menjadi perhatian publik, mulai dari pencurian dengan pemberatan hingga kekerasan seksual dan tawuran berdarah yang melibatkan anak di bawah umur.

Kasus pertama yang dirilis adalah tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Peristiwa tragis ini bermula dari aksi saling tantang antar-kelompok remaja melalui media sosial Instagram. Kelompok “kidul18society” dan aliansinya bersepakat melakukan tawuran dengan format *five-on-five* (lima lawan lima) melawan kelompok “bledos19boys”.

Aksi duel bersenjata tajam tersebut pecah pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di jalan masuk Desa Wanacala, Kecamatan Songgom. Dalam bentrokan itu, seorang remaja berinisial AF (17) mengalami luka sabetan senjata tajam jenis corbek pada pangkal paha selangkangan kiri. Korban kemudian ditemukan warga dalam kondisi meninggal dunia di saluran irigasi pada pagi harinya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Berkat penyelidikan intensif Satreskrim Polres Brebes, polisi berhasil mengamankan seorang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berusia 16 tahun yang diduga kuat sebagai pelaku utama. Pelaku kini dijerat Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Keberhasilan lain ditunjukkan oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Brebes yang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di salah satu toko modern di Kecamatan Brebes. Pembobolan ini diketahui pada Rabu, 27 Mei 2026 pagi, saat kepala toko mendapati etalase kasir berantakan dan atap plafon berlubang akibat dijebol. Sebanyak 406 bungkus rokok raib dengan kerugian mencapai Rp11.817.781,-

Berdasarkan hasil olah TKP, petugas mendapatkan petunjuk mengenai kendaraan operasional pelaku berupa satu unit angkutan kota (angkot) berwarna biru. Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga ke wilayah Jawa Barat dan berhasil menangkap tersangka berinisial NH (44), warga Kabupaten Cirebon, di kediamannya.

Dari tangan tersangka, petugas menyita kunci pas ukuran 8 yang digunakan untuk membuka atap seng, angkot biru, serta 129 bungkus rokok sisa curian. Tersangka NH dibidik dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Brebes juga mengungkap kasus memilukan terkait kekerasan seksual terhadap anak. Seorang pria berinisial IMD (40) ditangkap lantaran diduga tega menyetubuhi adik iparnya yang masih berusia 17 tahun secara berulang kali. Aksi bejat ini dilakukan tersangka dalam kurun waktu Februari hingga Oktober 2025 di sebuah rumah di wilayah Brebes.

Kasus ini terungkap setelah korban mengalami trauma psikologis berat dan sempat mengutarakan niat mengakhiri hidup kepada ibunya pada April 2026. Setelah didampingi pihak keluarga secara persuasif, korban akhirnya mengaku telah menjadi korban kebiadaban kakak iparnya. Modus tersangka adalah memanfaatkan kedekatan keluarga serta mengancam korban menggunakan rekaman video pribadi korban yang diambil tanpa hak.

Kini IMD telah ditahan dan dijerat Pasal 473 Ayat (2) Huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasus terakhir yang dipaparkan adalah tawuran remaja yang terjadi di wilayah Kecamatan Wanasari pada Senin, 30 Maret 2026 silam. Hampir mirip dengan kasus di Songgom, peristiwa ini dipicu oleh aksi saling tantang di Instagram antara akun “KARBAK73” dan “DOSQ30” yang sepakat menggelar duel maut format dua lawan dua memakai senjata tajam.

Dalam perkelahian tersebut, seorang anak laki-laki berusia 16 tahun dari kelompok DOSQ30 menderita luka bacok serius di tubuhnya. Meski sempat dilarikan dan dirujuk ke rumah sakit, nyawa korban tidak tertolong.

Melalui serangkaian penyelidikan, mengumpulkan alat bukti, dan memeriksa saksi-saksi, Satreskrim Polres Brebes menetapkan seorang remaja berusia 15 tahun sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH). Polisi juga menyita sebilah senjata tajam jenis corbek sepanjang satu meter. ABH tersebut kini menghadapi jeratan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dalam kesempatan ini, Polres Brebes juga memberikan atensi khusus kepada maraknya fenomena tawuran dan kekerasan yang melibatkan anak di bawah umur. Kepolisian mengimbau kepada para orang tua, pihak sekolah, serta tokoh masyarakat untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka, terutama dalam bijak menggunakan media sosial.

Polres Brebes memastikan akan terus mengoptimalkan patroli siber serta tindakan preventif di lapangan guna mencegah kejahatan serupa kembali terulang demi menjamin rasa aman bagi masyarakat Brebes. Red/Casroni

BREBES, DN-II Seorang pemuda berinisial YAR (20), warga Desa Pakujati, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang gadis berinisial FD (19), warga Kecamatan Bantarkawung.

​Laporan resmi tersebut dilayangkan oleh korban ke Satreskrim Polres Brebes pada Minggu (31/5/2026) sore, didampingi oleh pihak keluarga.

Kronologi Kejadian

​Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Jumat (29/5/2026) malam di sebuah hotel di kawasan Jalan Jenderal Suprapto, Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas. Korban, yang diketahui berprofesi sebagai pedagang, mendatangi Mapolres Brebes untuk memberikan keterangan awal terkait peristiwa yang dialaminya.

​Pihak kepolisian membenarkan adanya laporan tersebut. Hal itu tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan yang dikeluarkan oleh Polres Brebes.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pelimpahan Kewenangan Wilayah

​Mengingat lokasi kejadian (locus delicti) berada di wilayah hukum Polresta Banyumas, pihak Polres Brebes menyatakan akan segera melimpahkan penanganan kasus ini.

​”Benar, kami telah menerima laporan pengaduan tersebut. Karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polresta Banyumas, maka proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut akan dikoordinasikan dengan Polresta Banyumas agar penanganannya efektif dan sesuai dengan kewenangan wilayah hukum,” ujar sumber kepolisian setempat.

​Jika terbukti bersalah, terlapor YAR terancam dijerat dengan Pasal 473 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Upaya Mediasi Desa

​Di sisi lain, Pemerintah Desa Pakujati tengah berupaya memfasilitasi penyelesaian perkara ini secara kekeluargaan. Sempat muncul ketegangan antara pihak keluarga korban dan pihak desa lantaran adanya kendala komunikasi dan ketidakpastian waktu mediasi sebelumnya.

​Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Pakujati, Rastam, S.H., menyampaikan permohonan maaf. Ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memfasilitasi mediasi secara netral dan adil.

​”Insyaallah kami kooperatif. Saya sudah menjembatani komunikasi antara warga saya (terlapor) dan pihak keluarga korban. Komitmen kami tetap pada mediasi yang netral dan transparan bagi kedua belah pihak,” ujar Rastam.

​Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Desa Pakujati telah menjadwalkan pertemuan mediasi yang akan digelar hari ini, Senin (1/6/2026), di Balai Desa Pakujati setelah waktu salat Zuhur.

​Sementara itu, pihak keluarga korban menegaskan akan terus mengawal kasus ini. Mereka menyatakan bahwa apabila proses mediasi hari ini tidak membuahkan hasil atau terkesan diulur-ulur, mereka akan sepenuhnya menyerahkan penanganan perkara ini kepada jalur hukum yang berlaku hingga tuntas.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Hingga berita ini diturunkan, proses mediasi masih dijadwalkan berlangsung di tingkat desa.

Tim Red

You cannot copy content of this page