EMPAT LAWANG, DN-II Praktik pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang, Sumatera Selatan, pada Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan. (31/5/2026).
Pimpinan Umum Rajawali News Grup, Ali Sopyan, mendesak aparat penegak hukum, khususnya Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, untuk melakukan pengusutan mendalam terkait dugaan kerugian negara dalam belanja modal gedung dan bangunan.
Sorotan ini mencuat setelah ditemukannya indikasi pemecahan paket pekerjaan (pengadaan langsung) yang seharusnya dikonsolidasikan, namun sengaja dipisah pada sejumlah SKPD.
Temuan BPK: Pemecahan Paket Pekerjaan yang Tidak Lazim
Berdasarkan data pemeriksaan, Pemkab Empat Lawang mengalokasikan Belanja Modal sebesar Rp363,39 miliar pada TA 2025, dengan realisasi per 31 Oktober 2025 mencapai Rp158,25 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp27,53 miliar digunakan untuk belanja modal gedung dan bangunan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Hasil pemeriksaan fisik secara uji petik pada RSUD Empat Lawang dan Sekretariat DPRD menemukan adanya paket pekerjaan sejenis, dengan lokasi dan rentang waktu yang sama, namun tidak dikonsolidasikan. Hal ini diduga direncanakan sejak tahap penyusunan DPA/DPPA untuk menghindari mekanisme tender.
RSUD Empat Lawang: Terdapat dua pekerjaan rehab rumah dinas dokter dan lima pekerjaan interior (pemasangan wallpanel/wallpaper) yang dipecah, padahal dilaksanakan dalam rentang waktu dan oleh penyedia yang sama.
Sekretariat DPRD: Ditemukan pemisahan paket pekerjaan rehab ruangan dan rehab atap yang semestinya dapat digabungkan menjadi satu paket pekerjaan.
Pelanggaran Ketentuan Perundang-undangan
Praktik pemecahan paket ini dinilai melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, antara lain:
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 3 ayat (1), yang mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya (Perpres Nomor 46 Tahun 2025). Pasal 9 ayat (1) huruf e dan Pasal 11 ayat (1) huruf b secara tegas memberikan tugas dan kewenangan kepada Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melaksanakan konsolidasi pengadaan barang/jasa.
Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, yang menegaskan kewajiban menggabungkan paket pekerjaan sejenis guna menciptakan proses pengadaan yang lebih kompetitif.
Potensi Kerugian dan Langkah Tindak Lanjut
Ali Sopyan menegaskan bahwa pemecahan paket pekerjaan ini mengakibatkan Pemkab Empat Lawang kehilangan kesempatan untuk mendapatkan penawaran yang lebih kompetitif dan ekonomis melalui proses tender yang seharusnya dilakukan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
”Kami meminta Kejati Sumsel segera turun tangan. Modus pemecahan paket ini adalah indikasi kuat adanya upaya untuk menghindari transparansi dan berpotensi merugikan keuangan negara,” tegasnya.
Pihak Direktur RSUD Empat Lawang dan Plt. Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran telah menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi BPK. Bupati Empat Lawang pun telah diperintahkan untuk menginstruksikan jajarannya agar lebih optimal dalam pengawasan dan mematuhi ketentuan konsolidasi pengadaan barang/jasa ke depannya.
Hingga berita ini diturunkan, investigasi mendalam terhadap dokumen DPA/DPPA terkait terus dilakukan sebagai upaya pengawalan terhadap penggunaan uang rakyat yang akuntabel di Bumi Saling Keruani Sangi Kerawati. (Red)
DPD TMI Ogan Ilir Dampingi Kementan RI Tinjau Lokasi Oplah dan Program Jiat di Sejaro Sakti
OGAN ILIR, www.detik-nasional.com // Jajaran Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) terus bergerak aktif di tingkat tapak demi mengawal keberhasilan program ketahanan pangan nasional. Pada Sabtu (30/5/2026), dilaksanakan agenda monitoring reguler di kawasan Blok Pemanfaatan (BP) Subur Hijau, Desa Sejaro Sakti, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir. Langkah strategis ini diambil guna meninjau langsung kondisi riil pertanaman sekaligus memetakan potensi perluasan area tanam di wilayah tersebut.
Kunjungan kerja penting ini dipimpin langsung oleh Direktur Perlindungan Tanaman Pangan Ditjen TP Kementan RI sekaligus Penanggung Jawab (PJ) Swasembada Pangan Provinsi Sumatra Selatan, Dr. Rachmat, S.Si., M.Si. Kehadiran beliau secara khusus berfokus untuk mendorong gerakan Luas Tambah Tanam (LTT) di lokasi Optimasi Lahan (Oplah) BP Subur Hijau. Langkah akselerasi ini dinilai sangat krusial guna mengejar target produksi padi di tengah tantangan perubahan iklim global.
Selain memacu perluasan area tanam, agenda ini juga menekankan pentingnya penguatan infrastruktur pertanian, salah satunya melalui program pengairan Jaringan Irigasi Air Tanah (Jiat). Program Jiat ini diaplikasikan untuk menjamin ketersediaan pasokan air yang stabil pada areal persawahan setempat. Dengan pasokan air yang terkelola dengan baik, risiko gagal panen akibat kekeringan dapat diminimalisasi secara signifikan.
Penyediaan sistem pengairan modern ini merupakan wujud nyata dari kolaborasi intensif antara Kementan RI dengan Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU). Sinergi lintas kementerian ini dirancang secara terintegrasi untuk menyelesaikan kendala klasik tata kelola air di lahan pertanian. Melalui intervensi program Jiat, indeks pertanaman (IP) di lokasi Oplah Sejaro Sakti diharapkan mampu meningkat dari satu kali tanam menjadi dua bahkan tiga kali tanam dalam setahun.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dalam pelaksanaan monitoring di lapangan, Dr. Rachmat didampingi oleh Kepala Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP) Sumatra Selatan, Dr. Noor Roufiq Ahmadi, S.TP., M.P. Turut hadir pula mendampingi jalannya peninjauan ini adalah Tim CWS Katimker Ogan Ilir yang diwakili oleh Desi, S.P. dan Yunita, S.P., guna memastikan seluruh standardisasi teknis operasional pertanian di lapangan berjalan sesuai regulasi.
Dukungan terhadap program pemerintah pusat ini juga datang dari organisasi profesi petani di daerah. Ketua Dewan Pimpinan Daerah Tani Merdeka Indonesia (DPD TMI) Ogan Ilir, Edi Patriansyah, S.T., bersama Sekretaris DPD TMI, Beni Apn, tampak hadir mengawal seluruh rangkaian kunjungan. TMI berkomitmen penuh untuk menjadi jembatan informasi dan pendamping setia bagi petani agar mampu menyerap program bantuan ini dengan optimal.
Teknis pengawalan di tingkat lapangan juga diperkuat oleh kolaborasi solid antarpetugas pertanian dan unsur pertahanan wilayah. Kegiatan ini dihadiri oleh POPT Indralaya Selatan M. Rizky Agandi, POPT Pemulutan Barat Davit Ardi, Pendamping BP Kecamatan Indralaya Sulaiman, S.P., serta Koordinator Penyuluh BPP Indralaya bersama jajaran penyuluh pertanian lapangan. Sementara itu, dari unsur keamanan, Babinsa Desa Sejaro Sakti, Sertu Roma, turut hadir memastikan situasi berjalan kondusif.
Melalui momentum kolaborasi komprehensif ini, program Oplah dan modernisasi pengairan di Desa Sejaro Sakti diharapkan dapat menjadi percontohan bagi desa-desa lain di Kabupaten Ogan Ilir. Sinergitas yang kuat antara kementerian, dinas teknis, organisasi TMI, TNI, dan kelompok tani lokal menjadi modal utama yang optimis mampu menyokong pencapaian target Swasembada Pangan Nasional yang mandiri, maju, dan berkelanjutan.
REPORT : JULIYAN.
BREBES, DN-II Suasana penuh kebahagiaan dan kehangatan menyelimuti kediaman keluarga besar Bapak Kadarisman yang akrab disapa Bapak Balok dan Ibu Masritusripi di Desa Sigentong, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, pada Sabtu (30/5/2026).
Rangkaian prosesi pernikahan sang putra tercinta, Herdi Jati Ratmoko, berjalan dengan khidmat dan penuh rasa syukur.
Setelah melewati prosesi akad nikah yang sakral dan berjalan lancar pada Jumat (29/5/2026), pihak keluarga menggelar resepsi pernikahan di kediaman mereka yang berlokasi di Desa Sigentong, RT 06/RW 04 (Sigentong Tengah).
Acara ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus wujud syukur atas dipersatukannya kedua mempelai dalam ikatan suci pernikahan.
Di sela-sela resepsi yang dihadiri oleh kerabat, sahabat, dan warga sekitar, Herdi Jati Ratmoko mengungkapkan rasa haru serta terima kasih yang mendalam atas terselenggaranya seluruh rangkaian acara dengan baik.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kami sekeluarga merasa sangat bersyukur kepada Allah SWT. Terima kasih yang setinggi-tingginya kami sampaikan kepada seluruh tamu undangan yang telah meluangkan waktu untuk hadir memberikan doa restu di hari bahagia kami,” ujar Herdi dengan nada penuh kebahagiaan, Sabtu (30/5/2026).
Pernikahan ini tidak hanya menjadi simbol persatuan dua insan, tetapi juga menjadi momen harapan bagi terwujudnya keluarga yang diberkahi. Sejalan dengan nilai-nilai luhur pernikahan, keluarga besar berharap agar bahtera rumah tangga yang dibangun senantiasa berpedoman pada Surah Ar-Rum ayat 21, yang artinya:
“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.”
Dengan harapan tersebut, keluarga besar mendoakan agar Herdi dan pasangan senantiasa dianugerahi kehidupan yang sakinah, mawaddah, warahmah.
Dalam kesempatan tersebut, pihak keluarga juga menyampaikan permohonan maaf yang tulus apabila terdapat kekurangan dalam penyambutan maupun jamuan bagi para tamu undangan. Keluarga menegaskan bahwa doa dan restu dari kerabat yang belum sempat hadir tetap menjadi kado terindah bagi kebahagiaan pasangan pengantin.
Semoga keberkahan dan kebahagiaan senantiasa menyertai langkah Herdi Rajatmoko dan sang istri dalam menapaki lembaran baru kehidupan rumah tangga mereka.
Red/Casroni
*Pacu Iklim Kompetisi Daerah, Kemendagri Gelar Apresiasi Pemda 2026 Regional Sulawesi*
Kendari, www.detik-nasional.com // Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar acara Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi Tahun 2026 Regional Sulawesi di Hotel Claro, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (29/5/2026). Kegiatan yang diselenggarakan bekerja sama dengan Kompas.com tersebut memberikan penghargaan dalam empat kategori, yakni penurunan tingkat pengangguran, creative financing, pengendalian inflasi, serta penanggulangan kemiskinan dan penurunan stunting.
Dalam sambutannya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, pemberian penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah pusat kepada pemerintah daerah (Pemda) yang menunjukkan kinerja terbaik dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Daerah yang berhasil meraih penghargaan memperoleh bantuan pemerintah sebesar Rp3 miliar untuk Terbaik I, Rp2 miliar untuk Terbaik II, dan Rp1 miliar untuk Terbaik III.
Menurut Mendagri, pemberian penghargaan berbasis regional dilakukan agar proses penilaian lebih adil dan proporsional, mengingat karakteristik dan tantangan tiap wilayah di Indonesia berbeda-beda.
“Oleh karena itulah kemudian kita membuatnya menjadi regional, region. Region Sumatera sudah kita lakukan beberapa waktu yang lalu di Palembang, kemudian di Kalimantan dilaksanakan di Balikpapan dan beberapa waktu yang lalu [juga digelar] di Mataram,” ujar Mendagri.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia menegaskan, hasil penilaian dilakukan secara objektif dengan mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) serta Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Mendagri menambahkan, kegiatan serupa juga akan digelar untuk regional Jawa-Bali dan Papua. Ia berharap, ajang tersebut mampu memacu semangat kompetisi antardaerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Acara ini adalah salah satu upaya kita untuk memberikan award, untuk memotivasi rekan-rekan kepala daerah. Yang kedua juga untuk membuktikan … bahwa banyak kepala daerah juga baik,” tandas Mendagri.
Pada kategori penurunan tingkat pengangguran, untuk tingkat kabupaten penghargaan diberikan kepada Kabupaten Kolaka sebagai Terbaik I, Kabupaten Konawe Kepulauan sebagai Terbaik II, dan Kabupaten Kolaka Utara sebagai Terbaik III. Adapun pada tingkat kota, penghargaan diraih Kota Baubau sebagai Terbaik I, Kota Kendari sebagai Terbaik II, dan Kota Parepare sebagai Terbaik III. Sementara itu, untuk tingkat provinsi, penghargaan diberikan kepada Provinsi Sulawesi Barat.
Di kategori creative financing, untuk tingkat kabupaten penghargaan diberikan kepada Kabupaten Wajo sebagai Terbaik I, Kabupaten Kolaka sebagai Terbaik II, dan Kabupaten Mamasa sebagai Terbaik III. Pada tingkat kota, Kota Makassar meraih penghargaan Terbaik I, disusul Kota Palu sebagai Terbaik II dan Kota Manado sebagai Terbaik III. Sedangkan pada tingkat provinsi, penghargaan diberikan kepada Provinsi Sulawesi Selatan sebagai Terbaik I dan Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai Terbaik II.
Selanjutnya, pada kategori pengendalian inflasi, untuk tingkat kabupaten penghargaan diraih Kabupaten Sigi sebagai Terbaik I, Kabupaten Polewali Mandar sebagai Terbaik II, dan Kabupaten Takalar sebagai Terbaik III. Untuk tingkat kota, Kota Bitung memperoleh penghargaan Terbaik I, Kota Palopo sebagai Terbaik II, dan Kota Palu sebagai Terbaik III. Adapun pada tingkat provinsi, penghargaan diberikan kepada Provinsi Gorontalo sebagai Terbaik I dan Provinsi Sulawesi Tengah sebagai Terbaik II.
Sementara itu, pada kategori penanggulangan kemiskinan dan penurunan stunting, untuk tingkat kabupaten penghargaan diberikan kepada Kabupaten Sidenreng Rappang sebagai Terbaik I, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur sebagai Terbaik II, dan Kabupaten Gowa sebagai Terbaik III. Pada tingkat kota, Kota Tomohon berhasil meraih penghargaan Terbaik I, diikuti Kota Manado sebagai Terbaik II dan Kota Makassar sebagai Terbaik III. Sedangkan untuk tingkat provinsi, penghargaan diraih Provinsi Sulawesi Utara.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, Kepala Badan Pusat Statistik Amalia Adininggar Widyasanti, Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, serta para kepala daerah se-Regional Sulawesi.
Puspen Kemendagri
REDAKSI
SURABAYA – Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sempat memicu silang pendapat di masyarakat. Muncul kekhawatiran bahwa aturan tersebut dapat membatasi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menindak tindak pidana korupsi (TPK) di lingkungan BUMN.
Menanggapi hal tersebut, pengamat hukum asal Surabaya, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menegaskan bahwa KPK tidak perlu ragu. Menurutnya, lembaga antirasuah tersebut tetap memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga penangkapan terhadap pejabat BUMN yang terbukti melakukan korupsi.
“KPK tetap mempunyai kewenangan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku tindak pidana korupsi, termasuk jika dilakukan oleh pejabat BUMN,” ujar Didi saat dihubungi di Surabaya.
Didi menjelaskan, meski Pasal 9G UU Nomor 1 Tahun 2025 menyebutkan bahwa anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara, hal tersebut tidak serta merta menghilangkan status mereka dalam konteks pemberantasan korupsi. Ia menilai ketentuan itu kontradiktif dengan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
“Dalam penjelasan Pasal 9G UU Nomor 1 Tahun 2025 secara eksplisit disebutkan bahwa status penyelenggara negara tidak hilang. Artinya, mereka tetap memiliki kewajiban melaporkan LHKPN dan gratifikasi,” tambahnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Terkait perdebatan kerugian keuangan negara pada Pasal 4B UU baru tersebut, Didi menekankan bahwa KPK harus tetap berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), seperti Putusan Nomor 48/PUU-XI/2013 dan Nomor 26/PUU-XIX/2021. MK telah menegaskan bahwa kekayaan negara yang dipisahkan tetap merupakan bagian dari keuangan negara.
“Segala pengaturan di bawah UUD 1945 tidak boleh menyimpang dari tafsir konstitusi yang telah ditetapkan MK. Jika terjadi perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, atau penyimpangan atas prinsip Business Judgment Rule (BJR), maka kerugian di BUMN tetap dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara,” tegas Didi.
Lebih lanjut, Didi mengingatkan adanya asas lex specialis, di mana UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi bersifat khusus dan harus menjadi acuan utama dalam penegakan hukum.
“KPK adalah garda terdepan. UU BUMN yang baru ini sebenarnya bertujuan mendorong Good Corporate Governance, bukan untuk memberi celah bagi oknum bermental bejat untuk merampok uang rakyat tanpa pertanggungjawaban,” kata dia.
Didi berharap KPK tetap tegak lurus dan tidak kendur dalam menindak para koruptor. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal KPK agar tetap maksimal dalam menjalankan tugas konstitusionalnya.
“Masyarakat harus mengawal agar KPK tetap bisa menangkap ‘garong’ uang rakyat. Siapa pun yang diberi amanah mengelola perusahaan pelat merah harus bertanggung jawab penuh atas perbuatannya,” pungkasnya. Red/Redho
BANDUNG, DN-II Realisasi anggaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Negeri (Perjadin LN) pada Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran (TA) 2023 menuai sorotan tajam. Program yang ditujukan untuk kedinasan luar negeri tersebut diduga dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (28/5/2026).
Berdasarkan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Audited, poin 5.1.02.04.02 mengungkapkan anggaran Belanja Perjadin LN Pemprov Jabar dialokasikan sebesar Rp21.224.908.444,00 dan telah terealisasi sebesar Rp17.488.044.175,00 atau mencapai 82,39%. Sebagian besar dari realisasi anggaran tersebut digunakan untuk membiayai program English for Ulama (EFU).
Desakan Pengusutan oleh Kejaksaan Tinggi
Ali Sopyan, perwakilan dari Relawan Rakyat Membela Prabowo, mengungkapkan adanya indikasi kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan program tersebut. Ia mendesak Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk segera turun tangan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat terkait yang terlibat dalam perjalanan dinas tersebut.
“Kami meminta pihak kejaksaan untuk segera melakukan pengusutan tuntas atas realisasi anggaran ini, karena disinyalir ada ketidaksesuaian aturan yang berpotensi merugikan keuangan daerah,” ujar Ali Sopyan kepada media.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sengkarut Perubahan Anggaran dan Negara Tujuan
Program EFU sejatinya merupakan bagian dari program Pendidikan Agama dan Tempat Ibadah Juara, yang masuk dalam sembilan prioritas pembangunan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018–2023. Program ini bertujuan meningkatkan kemampuan berbahasa Inggris para ulama di Jawa Barat agar dapat berdakwah di kancah internasional.
Namun, dalam pelaksanaannya pada TA 2023, ditemukan adanya empat kali perubahan alokasi anggaran dan pergeseran dokumen yang dinilai membingungkan:
DPA Murni TA 2023: Alokasi anggaran EFU ditetapkan sebesar Rp6.265.960.000,00 dengan negara tujuan wilayah Asia Pasifik dan Eropa Timur.
Pergeseran DPA (29 Mei 2023) melalui Pergub No. 31/2023: Anggaran melonjak menjadi Rp7.192.050.000,00 (naik sebesar Rp926.090.000,00) dengan penambahan negara tujuan ke Amerika Tengah.
DPPA (8 November 2023) melalui Perda No. 8/2023: Anggaran justru dipangkas drastis menjadi Rp2.418.350.000,00 dengan mengubah tujuan ke Amerika Tengah dan Amerika Serikat.
Pergeseran DPPA (30 November 2023) melalui Pergub No. 64/2023: Anggaran tetap senilai Rp2.418.350.000,00, yang di antaranya dialokasikan untuk uang akomodasi, biaya visa 16 orang sebesar Rp80.000.000,00 (Rp5.000.000,00 per orang), serta tiket pesawat untuk 16 orang sebesar Rp640.000.000,00 (Rp40.000.000,00 per orang).
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, konfirmasi, dan uji petik yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan kejanggalan signifikan pada komponen penganggaran program EFU. BPK mencatat adanya ketidakrelevanan yang nyata antar-komponen biaya perjalanan:
Pada DPA Murni: Anggaran tiket pesawat dialokasikan untuk tujuan Asia Selatan (seperti India, Pakistan, Bangladesh) dan Eropa Timur. Namun, anggaran uang harian dan akomodasi justru dialokasikan untuk negara Australia, Polandia, dan Selandia Baru.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pada Pergeseran DPA (29 Mei 2023): Anggaran tiket pesawat mencantumkan tujuan Amerika Tengah (Belize, El Salvador, Guatemala, dll.), Asia Pasifik, Asia Selatan, dan Eropa Timur. Ironisnya, komponen uang harian dan akomodasi yang dianggarkan hanya untuk Amerika Serikat dan Polandia.
Pada DPPA dan Pergeserannya (November 2023): Komponen biaya visa dan tiket pesawat dianggarkan untuk negara-negara di wilayah Amerika Tengah dan Kepulauan Karibia, namun uang harian serta akomodasinya tidak relevan dengan tujuan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak Biro Kesra Setda Jawa Barat serta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait kelanjutan dari temuan administrasi dan desakan pemeriksaan hukum ini. (Tim Red)
Upacara Perdana Berlangsung Khidmat, SDN 04 Rambang Kuang Sambut Kepala Sekolah Baru
RAMBANG KUANG , www.detik-nasional.com // Suasana khidmat sekaligus penuh semangat menyelimuti lapangan SDN 04 Rambang Kuang pada Senin pagi (11/05/2026). Upacara bendera mingguan kali ini terasa sangat spesial karena menjadi momen perdana bagi Kepala Sekolah yang baru, Dismawati, S.Ag., S.Pd., untuk hadir dan berinteraksi langsung di hadapan publik sekolah.
Kehadiran sosok pemimpin baru ini disambut dengan kehangatan dan antusiasme yang luar biasa. Sejak pagi hari, seluruh dewan guru, staf tata usaha, hingga seluruh murid tampak berbaris rapi dengan raut wajah ceria, siap menyambut nakhoda baru yang akan membawa membawa perubahan positif bagi sekolah mereka.
Dalam amanatnya sebagai pembina upacara, Dismawati, S.Ag., S.Pd., menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas sambutan hangat yang diberikan oleh keluarga besar SDN 04 Rambang Kuang. Beliau menekankan pentingnya menjaga kedisiplinan, mempererat tali silaturahmi, serta menjaga kebersihan lingkungan sekolah demi kenyamanan proses belajar mengajar.

Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Kepala Sekolah juga mengajak seluruh elemen sekolah, terutama para guru, untuk saling bahu-bahu dan bekerja sama. Menurutnya, visi dan misi sekolah untuk mencetak generasi yang cerdas dan berakhlak mulia hanya dapat terwujud melalui sinergi yang kuat dan komunikasi yang baik antar semua pihak.
Momen upacara perdana ini tidak hanya menjadi ajang perkenalan resmi, tetapi juga menandai dimulainya babak baru dalam upaya peningkatan mutu pendidikan di wilayah Rambang Kuang. Semangat kebersamaan yang terpancar dari seluruh warga sekolah diharapkan mampu menjadi modal utama dalam mendukung program-program literasi dan prestasi ke depan.
Upacara pun berlangsung dengan tertib dan lancar hingga barisan dibubarkan. Setelah upacara selesai, kegiatan dilanjutkan dengan sesi bersalam-salaman antara kepala sekolah baru, para guru, dan murid sebagai simbol keharmonisan dan awal mulanya lembaran kerja yang penuh optimisme.
REPORT : JULIYAN
PALEMBANG, DN-II Penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan di PT Sriwijaya Agro Industri (PT SAI) memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang resmi menaikkan status perkara ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah menemukan indikasi kuat perbuatan melawan hukum (PMH). (25/5/2026).
Berdasarkan dokumen laporan yang dihimpun, dugaan rasuah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut terjadi sepanjang periode 2021–2022. Kasus ini langsung mematik perhatian publik lantaran ditaksir mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp4,1 miliar.
Peningkatan status ke penyidikan menjadi sinyal hijau bahwa korps adhyaksa telah mengantongi bukti permulaan yang cukup. Kini, publik mendesak penyidik Kejari Palembang untuk bergerak cepat mendalami konstruksi hukum, melacak aliran dana, serta membongkar rantai pengambilan keputusan di tubuh PT SAI.
Nama Direktur Utama PT SAI, Arkoni, santer disebut-sebut dalam pusaran perkara ini. Kendati demikian, aparat penegak hukum menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai koridor dan wajib mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebelum ada penetapan tersangka resmi.
Menanggapi hal itu, sejumlah pengamat hukum dan kebijakan publik menilai langkah Kejari Palembang seharusnya tidak berhenti pada pengumpulan berkas administrasi semata. Penyidik dituntut jeli menelusuri pola penyalahgunaan wewenang (abuse of power) serta potensi keterlibatan pihak luar (aktor intelektual) di luar struktur resmi perusahaan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Masyarakat kini menunggu transparansi penuh dari Kejari Palembang. Publik berharap penegakan hukum ini tidak tebang pilih dan mampu menjawab tiga pertanyaan krusial: siapa yang mengarsiteki kebijakan, siapa yang menikmati aliran dana haram tersebut, dan bagaimana modus operandi kerugian negara itu terjadi.
Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik pidana khusus (pidsus) terus melakukan pendalaman. Jika alat bukti telah terpenuhi secara sah menurut undang-undang, penetapan tersangka dipastikan tinggal menunggu waktu demi memberikan kepastian hukum dan menyelamatkan aset daerah.
(Red)
Sampang, DN-II Dugaan penyimpangan Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Kali ini, sorotan tajam datang dari Desa Asem Raja, Kecamatan Jrengik, setelah masyarakat melayangkan laporan pengaduan nasional terkait dugaan pembiaran sistematis, penyalahgunaan wewenang, hingga indikasi tindak pidana korupsi senilai Rp165.432.200.
Laporan bernomor 004/LAP-LENGKAP/V/2026 itu disampaikan oleh masyarakat melalui H. Moh. Huzaini bersama unsur masyarakat dan perwakilan 14 desa. Aduan resmi tersebut ditujukan kepada Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Ketua KPK, Kepala BPKP, DPR RI Komisi II, DPRD Jawa Timur Komisi I, hingga DPRD Kabupaten Sampang Komisi I.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (23/05/2026), H. Moh. Huzaini menegaskan bahwa persoalan yang terjadi bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan dugaan pelanggaran hukum yang dinilai berlangsung secara sistematis dan berulang.
“Ini bukan lagi persoalan teknis biasa. Ada dugaan pembiaran yang menyebabkan penyimpangan terus terjadi dan merugikan masyarakat serta keuangan negara,” tegas Huzaini.
Aturan yang Ditabrak: Kerja Paksa Tanpa Upah & Manipulasi RAB
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Berdasarkan laporan yang diterima, penggunaan anggaran Dana Desa sebesar Rp165.432.200 diduga kuat tidak dijalankan sesuai aturan. Dalam pelaksanaannya, masyarakat disebut dipaksa bekerja tanpa menerima upah, bahkan diminta memberikan kontribusi pribadi untuk menyelesaikan pekerjaan desa. 
Tindakan memaksa warga bekerja tanpa upah ini diduga melanggar konsep Padat Karya Tunai Desa (PKTD) yang diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, di mana setiap kegiatan yang dibiayai Dana Desa wajib dilaksanakan secara swakelola dan mengutamakan tenaga kerja lokal yang dibayar sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Lebih jauh, praktik kerja paksa ini bertentangan dengan Pasal 4 Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang bertujuan memajukan perekonomian masyarakat desa dan mengatasi kesenjangan pembangunan.
“Fakta di lapangan, tidak ada pekerja yang dibayar dan tidak ada kontraktor. Semua dikerjakan masyarakat sendiri. Ini jelas menimbulkan pertanyaan besar ke mana anggaran tersebut digunakan,” ujar Huzaini.
Tak hanya itu, laporan juga mengungkap dugaan pemalsuan laporan kegiatan (fiktif). Dokumen administrasi menyebutkan pekerjaan telah selesai sesuai spesifikasi, namun kondisi lapangan berbeda jauh. Tindakan manipulasi dokumen ini berpotensi dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat serta indikasi tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Inspektorat Sampang Diduga Mandul dan Melanggar UU APAN
Masyarakat juga menyoroti peran Inspektorat Kabupaten Sampang yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan (APIP). Dugaan pelanggaran disebut sudah berlangsung sejak 2024 hingga 2026, namun tidak ada tindakan tegas yang dilakukan.
Dugaan pembiaran oleh Inspektorat ini dinilai menabrak Pasal 20 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU APAN), di mana aparat pengawasan intern pemerintah wajib menindaklanjuti hasil pengawasan terhadap larangan penyalahgunaan wewenang. Selain itu, mereka dianggap tidak menjalankan kewajiban yang diamanatkan dalam PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Kalau pengawasan berjalan baik, tentu penyimpangan tidak akan berlangsung bertahun-tahun. Ini yang membuat masyarakat kecewa dan kehilangan kepercayaan,” ungkapnya.
Penempatan Pj Kades dari Dishub Dipertanyakan
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Salah satu poin krusial dalam laporan tersebut adalah penempatan Penjabat (Pj) Kepala Desa Asem Raja yang berasal dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sampang. Masyarakat mempertanyakan kompetensi pejabat tersebut karena tidak memiliki latar belakang pemerintahan desa.
Merujuk pada Pasal 43 PP Nomor 43 Tahun 2014 (perubahan PP No. 47 Tahun 2015) tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, Pj Kepala Desa yang diangkat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus memenuhi persyaratan berupa pengetahuan dan kemampuan di bidang pemerintahan desa.
Menurut Huzaini, penempatan ASN dari dinas teknis perhubungan untuk mengelola Dana Desa bernilai ratusan juta rupiah adalah keputusan yang janggal dan berisiko tinggi.
“Bagaimana mungkin pejabat yang tugas pokoknya di bidang lalu lintas ditempatkan mengelola keuangan desa. Ini menimbulkan dugaan kuat adanya rekayasa penempatan agar penyimpangan tetap berjalan,” tukasnya.
Tuntutan Masyarakat: Dari Copot Jabatan hingga Audit Total
Merespons rentetan kejanggalan tersebut, masyarakat melayangkan sejumlah tuntutan tegas:
No Poin Tuntutan Masyarakat
1 Mendesak pencopotan Kepala Inspektorat Kabupaten Sampang karena dinilai gagal total dalam pengawasan.
2 Meminta Aparat Penegak Hukum (APH) memeriksa Pj Kades, Camat Jrengik, Inspektorat, hingga pejabat pembina yang menunjuk Pj Kades.
3 Menuntut Audit Total (Audit Investigatif) oleh BPKP/BPK terhadap penggunaan Dana Desa tahun 2024–2026 di Desa Asem Raja dan seluruh desa di Kecamatan Jrengik.
4 Menuntut pemulihan hak masyarakat berupa ganti rugi atas tenaga, waktu, dan biaya yang telah diperas secara paksa selama pengerjaan proyek desa.
H. Moh. Huzaini menegaskan, pihaknya bersama koalisi masyarakat siap membawa persoalan ini ke ranah hukum pidana jika tidak ada respons konkret dari pemerintah pusat dan daerah.
“Pembiaran terhadap pelanggaran hukum adalah kejahatan struktural. Negara tidak boleh kalah oleh praktik pembiaran dan dugaan rekayasa birokrasi,” pungkasnya. (Red/C).
Penuh Haru, SMP Negeri 1 Muara Kuang Gelar Acara Pelepasan Siswa Kelas IX
OGAN ILIR, www.detik-nasional.com // Suasana haru sekaligus bangga mewarnai jalannya acara pelepasan siswa-siswi kelas IX SMP Negeri 1 Muara Kuang Tahun Pelajaran 2025/2026. Kegiatan yang berlangsung khidmat tersebut dilaksanakan secara terpusat di ruang kelas yang telah dipersiapkan dengan matang oleh pihak sekolah pada Senin (25/05/2026).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh perwakilan Pemerintah Kecamatan Muara Kuang yang dipimpin oleh Kasi PMD, M. Rian Arianza, bersama jajaran staf, serta perwakilan dari Kelurahan Muara Kuang. Turut hadir Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Muara Kuang Suhardin, S.Pd., bersama seluruh tenaga pendidik, para kepala sekolah SD dan SMP sekitar, perwakilan guru SMA, orang tua atau wali murid, serta seluruh siswa kelas IX terkait.
Rangkaian acara diisi dengan prosesi pelepasan formal, penyampaian pesan kesan, serta sesi foto bersama untuk mengabadikan momen kebersamaan terakhir. Memasuki penghujung acara, atmosfer ruangan berubah menjadi sangat menyentuh dan penuh kekeluargaan ketika seluruh guru, staf, dan murid berdiri bersama untuk menyanyikan lagu perpisahan.

Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Muara Kuang, Suhardin, S.Pd., menyampaikan rasa syukur yang mendalam atas kelancaran seluruh prosesi dan berharap agar para lulusan tidak cepat merasa puas dengan capaian yang ada. Beliau menegaskan bahwa perjalanan menuntut ilmu masih sangat panjang, sehingga siswa-siswi wajib melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, baik SMA maupun SMK sederajat.
Suhardin juga menambahkan agar seluruh siswa yang dilepas hari ini selalu menjaga nama baik almamater sekolah di mana pun mereka berada nantinya. Selain itu, beliau menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para kepala sekolah tingkat dasar (SD) yang telah meletakkan fondasi awal, seluruh dewan guru yang mendidik tanpa lelah, serta kepercayaan besar para wali murid selama tiga tahun ini “ujarnya ketika di wawancarai di sela-sela acara.
Dengan diserahkannya kembali para siswa secara resmi kepada orang tua masing-masing, pihak sekolah berharap angkatan ini mampu tumbuh menjadi generasi penerus bangsa yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga berakhlak mulia. Harapan besar ditumpukan agar mereka dapat mengukir prestasi yang membanggakan serta mampu berkontribusi positif bagi kemajuan daerah, khususnya di Kecamatan Muara Kuang.
REPORT : JULIYAN
