Beranda » kejaksaan

kejaksaan

Lampung, DN-II Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) secara resmi mengirim laporan masyarakat ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait adanya dugaan kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KH. Ahmad Hanafiah Kabupaten Lampung Timur karena diduga 13 proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) dan 1 paket pengadaan electric generating set tahun anggaran 2026 telah diatur dan dikondisikan oleh Plt Direktur RSUD KH. Ahmad Hanafiah selanjutnya melalui modus mark-up harga untuk memperoleh penerimaan cash back.

Dalam keterangan persnya pada Senin (31/8/2026), Seno Aji, S. Sos, S.H, M.H selaku Ketua Umum DPP KAMPUD didampingi Agung Triyono, Amd Sekretaris Umum dan Fitri Andi merupakan Ketua DPD KAMPUD Kabupaten Lampung Timur menyampaikan bahwa Kejati Lampung secara khusus berwenang menerima laporan dari masyarakat perihal adanya dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) atas dasar kewenangan tersebut kita mendaftarkan laporan yang ditujukan kepada Kepala Kejati Lampung.

“Kita telah secara resmi mengirimkan surat laporan masyarakat kepada Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung tepatnya pada Senin (31/8/2026) terkait terlaksananya 13 paket pengadaan proyek alat kesehatan (Alkes) dan 1 paket pengadaan electric generating set tahun anggaran 2026 yang diduga telah terjadi praktik kolusi, korupsi dan nepotisme, harapannya Kejati Lampung di bawah komando Bapak Dr. Taufan Zakaria, S.H, M.H yang belum lama dilantik oleh Jaksa Agung dapat menindaklanjutinya dengan proses penegakan hukum demi rasa keadilan dan kepatutan di dalam masyarakat, kondisi ini tentunya didasari karena terungkapnya modus operandi atas dugaan pengkondisian dan pengaturan pembagian paket-paket proyek alkes tahun 2026 kepada 6 perusahaan penyedia diantaranya: Endo Indonesia, Bina Equipment Sejahtera, Aritek Karya Mandiri, Medivindo Sarana Medica, Ge Operations Indonesia dan Pana Indo Alkestama, sebagaimana keterangan dan bukti petunjuk yang terungkap dan berhasil diinvestigasi oleh tim DPP KAMPUD, baik keterangan dari pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) maupun keterangan dari Bupati Lampung Timur yang membuka skema dugaan modus pengaturan proyek-proyek alkes oleh Plt Direktur RSUD KH. Ahmad Hanafiah”, pungkas Seno Aji merinci pernyataan PPTK kegiatan dan keterangan dari Bupati Lampung Timur yang berhasil diinvestigasi oleh tim DPP KAMPUD.

DPP KAMPUD Laporkan Dugaan Mark-up 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah ke Kejati Lampung

Selain dugaan pengaturan dan pengkondisian pembagian 14 paket proyek oleh Plt. Direktur RSUD KH. Ahmad Hanafiah yang merangkap sebagai Pejabat pembuat komitmen (PPK) kegiatan tersebut, Seno Aji juga menjelaskan bahwa dugaan pengkondisian 14 paket proyek pengadaan tersebut tahun 2026 tentunya disinyalir kuat karena adanya janji dan/atau komitmen tertentu yang mengarah kepada cash back hasil dari mark-up harga kegiatan.

“Didasarkan pada keterangan dan bukti petunjuk dari PPTK disinyalir pengkondisian tersebut karena adanya komitmen tertentu yang mengarah kepada mark-up harga kegiatan, yang kemudian melalui praktik mark-up tersebut dimasukan unsur pemberian cash back/rabat/potongan harga yang akan diberikan oleh penyedia kepada pengguna anggaran/PPK setelah transaksi pengadaan alkes selesai dilaksanakan”, jelas Seno Aji.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Senada juga disampaikan oleh Agung Triyono yang menambahkan proses pengadaan oleh PPK diduga ada penyelundupan paket proyek pengadaan alkes dengan skema tumpang tindih anggaran kegiatan.

“Kita tinjau dari rencana umum pengadaan, deskripsi kegiatan, dan riwayat proses pemilihan penyedia melalui e-katalog nampak terindikasi adanya penyelundupan paket kegiatan yaitu pada belanja alat kedokteran bedah yang dikerjakan oleh penyedia Endo Indonesia, karena paket tersebut tidak tercatat dalam sistem perencanaan pengadaan dan berpotensi tumpang tindih dengan belanja alat kedokteran eletrocauther 2 set dengan spesifikasi power monopolar cutting, monopolar coalgulas yang dikerjakan oleh perusahaan yang sama yaitu Endo Indonesia”, pungkas Agung Triyono.

Sementara, Fitri Andi sebagai Ketua DPD KAMPUD Kabupaten Lampung Timur meminta Kejati Lampung untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut secara responsif, transparan, dan akuntabel.

“Kita meminta Kejati Lampung merespon secara cepat dan menindaklanjuti laporan ini secara transparan dan akuntabel demi keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum serta nilai kepatutan di dalam masyarakat, kemungkinan juga kita akan meneruskan laporan tersebut ke Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) di Jakarta”, kata Andi. Tim

RIAU, DN-II Suasana ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian berlangsung penuh ketegangan dan sangat krusial. Yayasan Sinergi Nusantara Abadi (Yayasan Sinta) secara resmi melanjutkan dua perkara gugatan lingkungan hidup yang diajukan terhadap PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL), yang kini memasuki babak kedua persidangan.

Sidang berlangsung pada Kamis, (27/8/2026), dan dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Amir Riski Apriadi, S.H., M.H. didampingi para hakim anggota. Persidangan ini juga disaksikan dan diliput secara luas oleh awak media, baik media lokal maupun nasional, menandakan betapa penting dan strategisnya perkara ini bagi masyarakat luas serta pelestarian lingkungan di Kabupaten Rokan Hulu dan sekitarnya.

Dalam persidangan yang berlangsung panas ini, Yayasan Sinta mengajukan dua nomor perkara terpisah yang masing-masing menyoroti dugaan pelanggaran lingkungan yang berbeda namun saling berkaitan erat. Perkara pertama dengan nomor 197/Pdt/SUS-LH/2026/PN Prp secara khusus menyoroti dugaan pelanggaran terkait pengelolaan limbah dan kewajiban penyediaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Sementara perkara kedua dengan nomor 201/Pdt/Sus-LH/2026/PN Prp secara khusus membahas dugaan penanaman kelapa sawit di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan sempadan sungai yang melanggar berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua perkara ini saling melengkapi dan bersama-sama membuktikan adanya dugaan pelanggaran lingkungan yang serius dan berdampak luas terhadap ekosistem serta masyarakat sekitar.

Pihak Penggugat — Yayasan Sinergi Nusantara Abadi — hadir secara lengkap dan menunjukkan keseriusan yang luar biasa dalam memperjuangkan perkara ini. Pengurus Yayasan Sinta yang hadir di antaranya adalah Reyhan Amir Tambunan (Wakil Ketua), Netty Agustus (Sekretaris), dan Nasril Darmansah (Wakil Sekretaris).Turut Tergugat 1 Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia tidak hadir,Bupati Rokan Hulu dan Dinas Lingkungan Hidup di wakili kuasa hukum .

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kehadiran langsung jajaran pengurus tertinggi Yayasan Sinta menjadi bukti nyata bahwa perkara ini bukan sekadar formalitas hukum, melainkan perjuangan sungguh-sungguh demi menjaga hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat. Sementara pihak PT Andika Permata Sawit Lestari selaku Tergugat diwakili oleh kuasa hukumnya.

Dalam perkara nomor 197/Pdt/SUS-LH/2026/PN+PRB, Yayasan Sinta secara tegas menyoroti dugaan pelanggaran PT Andika Permata Sawit Lestari terkait kewajiban pengelolaan air limbah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, setiap perusahaan perkebunan wajib memiliki dan mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah yang berfungsi dengan baik dan dibangun dengan sistem kedap air, agar air limbah tidak merembes, tidak bocor, dan tidak mencemari tanah maupun air tanah di sekitar lokasi perkebunan.

Pengelola wajib melakukan pemantauan kualitas air limbah secara berkala dan terus-menerus, serta melaporkan hasilnya kepada instansi berwenang. Jika kolam tidak kedap air dan limbah merembes, maka kerusakan lingkungan dan pencemaran air bersih akan berdampak langsung kepada masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi, termasuk kerusakan sumur warga dan kerusakan lahan pertanian.

Penggugat menegaskan bahwa air tanah adalah sumber kehidupan yang tidak terlihat namun sangat berharga. Sekali tercemar, pemulihannya memerlukan waktu sangat lama dan biaya yang sangat besar, bahkan bisa tidak bisa dipulihkan kembali. Oleh karena itu, kewajiban membangun IPAL yang kedap air dan berfungsi baik bukanlah pilihan, melainkan kewajiban mutlak yang harus dipatuhi oleh setiap pengelola usaha.

Sementara dalam perkara nomor 201/Pdt/Sus-LH/2026/PN Prp, Yayasan Sinta menyoroti dugaan penanaman kelapa sawit yang dilakukan PT Andika Permata Sawit Lestari di kawasan Daerah Aliran Sungai dan sempadan sungai, yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Gugatan ini didasarkan pada pemahaman bahwa sungai dan kawasan di sekitarnya adalah kawasan lindung yang sangat penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem, mencegah erosi, menjaga kualitas air, serta mencegah banjir dan kekeringan.

Kawasan sempadan sungai adalah kawasan lindung yang fungsinya tidak boleh diubah untuk kepentingan lain, termasuk penanaman tanaman komersial seperti kelapa sawit. Sempadan sungai berfungsi menjaga kestabilan tebing sungai, menyaring air masuk ke sungai, dan menjadi habitat flora fauna.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 1 Tahun 2020, sempadan sungai minimal berjarak 50 meter untuk sungai kecil dan 100 meter untuk sungai besar, dihitung dari tepi sungai tertinggi ke arah darat. Di kawasan ini dilarang menanam kelapa sawit atau membangun bangunan yang dapat mengganggu fungsi sungai.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 secara tegas mengatur penanaman kelapa sawit di Daerah Aliran Sungai, dan melarang penanaman di kawasan yang berpotensi mengganggu fungsi hidrologis sungai, menyebabkan erosi tanah, serta merusak kualitas air sungai.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan melarang usaha perkebunan di kawasan yang bertentangan dengan rencana tata ruang wilayah dan kawasan yang berfungsi sebagai kawasan lindung. Seluruh ketentuan ini bermuara pada Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang tidak boleh dikurangi oleh siapapun.

Kedua perkara ini didasarkan pada landasan hukum yang kuat dan berlapis, meliputi Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 tentang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang melarang usaha perkebunan di kawasan yang bertentangan dengan tata ruang wilayah.

Selain itu, peraturan pelaksana yang ditegaskan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 Pasal 5 tentang Sungai dan Sempadan Sungai; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penanaman Kelapa Sawit di Daerah Aliran Sungai.

Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang batas minimal sempadan sungai yang tidak boleh diubah fungsinya; serta Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 1 Tahun 2020 yang menetapkan sempadan sungai minimal 50 meter untuk sungai kecil dan 100 meter untuk sungai besar. Semua ketentuan ini telah jelas dan tegas tidak boleh ada penanaman sawit maupun aktivitas yang merusak fungsi sempadan sungai.

Penggugat menekankan bahwa pelanggaran di kawasan DAS dan sempadan sungai dapat berakibat fatal: kerusakan ekosistem sungai, penurunan kualitas air, risiko banjir, serta hilangnya mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada sumber daya air. Belum lagi risiko pencemaran limbah jika IPAL tidak berfungsi dengan baik. Lingkungan hidup adalah hak konstitusional seluruh rakyat, bukan komoditas yang boleh dirusak demi keuntungan sesaat.

Persidangan berjalan tertib lancar dan difokuskan pada pemeriksaan kelengkapan berkas gugatan serta jawaban pihak Tergugat. Majelis Hakim akan menentukan agenda persidangan berikutnya untuk mendalami pokok perkara, mendengarkan bukti-bukti dan saksi-saksi dari kedua belah pihak.

Yayasan Sinergi Nusantara Abadi berkomitmen memperjuangkan perkara ini hingga tuntas bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan demi menjaga sungai tetap mengalir jernih, tanah tetap subur dan tidak tercemar, air tanah tetap bersih, serta hak masyarakat atas lingkungan yang sehat tetap terjaga untuk kini dan generasi mendatang. Lingkungan hidup bukan milik pengusaha semata, melainkan titipan Tuhan yang harus dijaga bersama oleh seluruh anak bangsa. Red

(Sumber: Yayasan Sinergi Nusantara Abadi ).

Mantapkan Kesiapsiagaan Karhutla 2026, Wabup Ogan Ilir Hadiri Apel Bersama di Griya Agung

PALEMBANG – www.detik-nasional.com // Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir menegaskan komitmennya dalam mengantisipasi ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Sumatera Selatan. Komitmen ini ditunjukkan langsung oleh Wakil Bupati Ogan Ilir, H. Ardani, S.H., M.H., yang hadir didampingi Pelaksana Harian (Plh.) Asisten I serta jajaran Kepala Perangkat Daerah terkait dalam Apel Kesiapsiagaan Personel dan Peralatan Penanggulangan Karhutla Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2026. Kegiatan strategis ini berlangsung di Halaman Griya Agung, Palembang, pada Rabu (6/5/2026).

​Kegiatan apel kesiapsiagaan tersebut diselenggarakan sebagai langkah krusial untuk mengukur serta menguji kesiapan seluruh elemen terkait menjelang memasuki musim kemarau. Wilayah Sumatera Selatan, termasuk Kabupaten Ogan Ilir, dikenal memiliki kerawanan tinggi terhadap bencana Karhutla. Oleh karena itu, konsolidasi antar-instansi ini menjadi kunci utama untuk memastikan penanganan bencana dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan terpadu.

​Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati H. Ardani menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir siap memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, TNI, Polri, serta seluruh pemangku kepentingan (stakeholder). Ia menegaskan pentingnya mengedepankan langkah antisipatif sejak dini agar potensi titik api (hotspot) dapat segera dipadamkan sebelum meluas dan memicu bencana asap yang lebih besar.

​”Apel kesiapsiagaan ini menjadi momentum penting untuk memastikan seluruh personel dan peralatan berada dalam kondisi siap siaga 24 jam. Kita tidak boleh lengah sedikit pun, karena dampak Karhutla sangat luas dan merusak—mulai dari degradasi lingkungan, gangguan kesehatan akibat ISPA, hingga penurunan aktivitas perekonomian masyarakat,” tegas H. Ardani di sela-sela kegiatan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Apel ini diikuti oleh ratusan personel gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Manggala Agni, relawan peduli api, hingga perwakilan perusahaan swasta di sektor perkebunan dan kehutanan. Usai pelaksanaan apel, jajaran pimpinan turut meninjau langsung kesiapan sarana dan prasarana penanggulangan bencana, meliputi kelayakan kendaraan pemadam kebakaran, pompa air portable, hingga alat pelindung diri (APD) personel.

​Selain kesiapan fisik dan peralatan, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama Pemkab Ogan Ilir terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah Karhutla, khususnya dengan meninggalkan kebiasaan membuka lahan dengan cara membakar. Rangkaian kegiatan hari itu kemudian ditutup dengan acara Silaturahmi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolkam) bersama Forkopimda dan Tokoh Masyarakat se-Sumatera Selatan Tahun 2026.

Redaksi

Hadir di Welcome Dinner HUT APKASI ke-26, Bupati Panca Wijaya Akbar Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Daerah

LUBUK PAKAM – www.detik-nasional.com  // Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, S.H., M.Si., M.I.Kom., menghadiri acara Welcome Dinner dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26 Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) sekaligus HUT ke-80 Kabupaten Deli Serdang, Rabu (1/7/2026).

​Kegiatan yang berlangsung hangat di Graha Bhineka Perkasa Jaya, Jalan Negara, Petapahan, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara ini dihadiri oleh jajaran kepala daerah dari seluruh Indonesia, pengurus DPP APKASI, unsur Forkopimda Deli Serdang, serta para mitra strategis.

​Acara Welcome Dinner ini digelar sebagai rangkaian pembuka dari kegiatan puncak HUT APKASI ke-26. Dibalut dalam suasana kekeluargaan, ajang ini dirancang untuk mempererat tali silaturahmi sekaligus memantapkan kolaborasi antar-pemerintah kabupaten demi menyukseskan agenda-agenda nasional.

​Dalam kesempatan tersebut, Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada APKASI dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang telah menyambut para tamu dengan sangat baik selaku tuan rumah penyelenggara.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Bupati Panca menegaskan bahwa selama 26 tahun berdiri, APKASI telah membuktikan perannya sebagai wadah konsolidasi yang efektif bagi para kepala daerah dalam memperjuangkan otonomi daerah yang lebih kuat, serta menjadikan momentum HUT ini sebagai penguat sinergi pembangunan dari desa hingga ke tingkat daerah.

​Tak lupa, ia juga memberikan ucapan selamat atas usianya yang ke-80 kepada Kabupaten Deli Serdang, sembari mendoakan agar daerah tersebut dapat terus maju, sejahtera, dan konsisten berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

​Sementara itu, Ketua Umum APKASI Bursah Zarnubi mengingatkan kembali sejarah berdirinya APKASI 26 tahun silam yang lahir dari semangat Reformasi 1998 untuk memperkuat desentralisasi pemerintahan, seraya mengajak seluruh bupati dan wakil bupati agar terus melahirkan best practices dalam tata kelola daerah.

​Kemeriahan malam ramah tamah yang diikuti lebih dari 200 bupati se-Indonesia ini diisi dengan jamuan makan malam, pertunjukan seni budaya Melayu Deli, serta penyerahan cinderamata, di mana kehadiran Bupati Ogan Ilir menjadi bukti komitmen nyata daerahnya dalam memperkuat jejaring demi percepatan pembangunan.

Redaksi.

Pemkab Ogan Ilir Lepas Kafilah MTQ XXXI Tingkat Provinsi Sumsel, Targetkan Juara Umum

​INDRALAYA – www.detik-nasional.com // Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, S.H., M.Si., M.I.Kom. yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Dicky Syailendra, S.Sos. secara resmi melepas Kafilah Kabupaten Ogan Ilir untuk berlaga pada Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXXI Tingkat Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2026. Acara pelepasan rombongan ini berlangsung dengan penuh khidmat di Ruang Rapat Utama Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir pada Senin, 22 Juni 2026.

​Dalam sambutannya, Sekda Ogan Ilir menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh peserta, pelatih, serta tim official yang telah mempersiapkan diri secara maksimal demi mengharumkan nama daerah pada ajang keagamaan bergengsi ini. Ia juga menekankan bahwa jajaran Pemkab Ogan Ilir telah memberikan dukungan penuh, termasuk memfasilitasi program training center selama lima hari untuk mematangkan kesiapan teknis dan mental para peserta.

​Berdasarkan laporan resmi yang disampaikan, Kafilah Kabupaten Ogan Ilir yang diberangkatkan menuju arena perlombaan di Kabupaten Lahat ini berjumlah total 100 orang. Rombongan tersebut terdiri dari 56 peserta terbaik, 15 pelatih berpengalaman, dan 29 petugas official yang siap mengawal perjuangan kontingen selama kegiatan berlangsung.

​Sekda berpesan kepada seluruh kabilah untuk tampil maksimal dengan menjunjung tinggi nilai sportivitas, ketenangan, serta rasa percaya diri di setiap cabang yang diperlombakan. Selain itu, para peserta diimbau untuk selalu menjaga kesehatan, stamina, dan motivasi agar tetap fokus, sebab capaian yang didapat bukan hanya kebanggaan pribadi melainkan milik seluruh masyarakat Ogan Ilir.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Lebih lanjut, pihak pemerintah daerah menaruh optimisme tinggi bahwa kafilah tahun ini mampu melampaui raihan pada perhelatan sebelumnya. Setelah berhasil menduduki posisi runner-up atau peringkat kedua pada MTQ Tingkat Provinsi Sumatera Selatan tahun 2024 lalu, Kabupaten Ogan Ilir kini menetapkan target utama untuk memboyong gelar Juara Umum.

​Mengakhiri prosesi tersebut, Sekda secara resmi melepas keberangkatan kontingen seraya mengajak seluruh lapisan masyarakat Ogan Ilir untuk menyertakan doa dan dukungan penuh demi kelancaran serta keberhasilan kafilah. “Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, Kafilah Kabupaten Ogan Ilir Musabaqah Tilawatil Qur’an XXXI Tingkat Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2026 secara resmi saya lepas,” pungkasnya.

Kemarau Ekstrem Menerpa Sumsel, Heri Amalindo Gelar Doa Bersama Anak Yatim piatu di Peringatan Maulid Nabi

PALI, www.detik-nasional.com // Memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad SAW 12 Rabiul Awal 1448 Hijriah yang jatuh pada Selasa pagi (25/8/2026), Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sumatra Selatan, Dr. H. Heri Amalindo, M.M., menggelar kegiatan religius dan sosial yang menyentuh hati di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

​Di tengah situasi daerah yang sedang dilanda musim kemarau ekstrem, Heri Amalindo merangkul masyarakat luas beserta puluhan anak-anak panti asuhan untuk menggelar doa bersama meminta diturunkannya hujan (Istisqa) kepada Allah SWT. Langkah ini diambil sebagai upaya spiritual mendalam untuk mengetuk pintu langit di tengah masa sulit.

​Kegiatan yang berlangsung khidmat sejak pagi hari tersebut diawali dengan pembacaan salawat nabi secara berjemaah. Momentum ini dimanfaatkan untuk memaknai kembali kepribadian serta akhlak Rasulullah SAW yang diutus sebagai rahmat bagi semesta alam (Rahmatan lil ‘Alamin).

​Setelah pemaknaan akhlak Nabi, acara dilanjutkan dengan zikir bersama dan panjatan doa khusus yang dipimpin secara khusyuk. Seluruh jemaah memohon agar bumi Sumatra Selatan segera dibasahi hujan yang membawa berkah guna mengakhiri ancaman kekeringan yang kian meluas di berbagai pelosok wilayah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Dalam sambutannya, Dr. H. Heri Amalindo, M.M., menegaskan bahwa peringatan Maulid Nabi tahun ini harus dijadikan sarana refleksi kepedulian sosial dan spiritual secara nyata. Menghadapi ujian kemarau panjang, bersujud bersama anak-anak yatim piatu diyakini menjadi ikhtiar batin yang sangat kuat dan diijabah.

​Selain fokus pada ikhtiar spiritual, tokoh pemuda dan politik Sumsel ini juga memberikan perhatian penuh pada langkah-langkah preventif di lapangan. Mengingat vegetasi semak belukar dan lahan warga yang kian mengering, Heri Amalindo mengeluarkan imbauan tegas terkait bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

​Ia meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan tingkat tinggi dan melarang keras tindakan ceroboh seperti membuang puntung rokok sembarangan atau membuka lahan dengan cara dibakar. Menurutnya, udara panas dan angin kencang dapat membuat percikan api sekecil apa pun memicu bencana besar dalam waktu singkat.

​Sebagai penutup rangkaian kegiatan, Ketua DPW PSI Sumsel ini menginstruksikan seluruh kader di tingkat daerah untuk menjadi pelopor dalam mengedukasi warga serta aktif membantu penyaluran air bersih. Acara kemudian diakhiri dengan penyerahan santunan dan kegiatan makan bersama anak-anak panti asuhan.

REDAKSI

MEDAN, DN-II  Indra Bangsawan Harahap, selaku ahli waris almarhum Abd. Halim Harahap, resmi melaporkan pasangan suami-istri (pasutri) berinisial RLS dan JH ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara pada, (21/8/2026), Laporan tersebut teregister dengan Nomor: STTLP/B/1394/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.

​Pasutri tersebut dilaporkan atas dugaan penguasaan tanpa hak, klaim sepihak, pengkaplingan, serta transaksi ilegal atas lahan seluas kurang lebih 15 hektare yang berlokasi di wilayah Gunung Tua Julu, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara.

Ancaman Pasal Berlaku

​Dalam laporan ini, para terlapor dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

​Pasal 257 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait perbuatan memaksa masuk dan menetap tanpa hak di properti orang lain, dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Pasal 502 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Penipuan atau Perbuatan Curang terkait hak atas tanah (penyerobotan tanah), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

​Pasal 6 Perppu No. 51 Tahun 1950 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya, dengan ancaman hukuman maksimal 3 bulan penjara.

Duduk Perkara Sengketa Lahan

​Persoalan ini bermula ketika salah satu objek dari total lahan seluas kurang lebih 15 hektare tersebut—yang awalnya merupakan rumah panggung milik almarhum Abd. Halim Harahap—berubah menjadi bangunan rumah permanen yang kini ditempati dan dikuasai oleh RLS dan JH.

​Pihak ahli waris menegaskan bahwa penguasaan lahan ini diperkuat oleh dokumen historis keluarga yang sah. Dasar hukum utama pembagian harta pusaka tersebut merujuk pada Surat Pembagian Harta Pusaka tanggal 10 Juni 1977, yang kemudian diperkuat dalam Akta Pembagian Harta Warisan tahun 1989, serta dokumen pendukung lainnya termasuk surat pembatalan pernyataan tahun 2004 yang diterbitkan pada 2017.

Adapun sejumlah objek lahan yang dipersoalkan meliputi:

​Kawasan tanah di sebelah kanan Jalan Gunung Tua–Langga Payung

​Kawasan Gomburan Besar

​Kawasan lereng Tor Siboru Tompul, serta beberapa bidang tanah warisan lainnya.

Langkah Tegas Tim Hukum

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Tim hukum ahli waris dari Law Firm Indra Tan & Partners menegaskan bahwa setiap pihak yang mengklaim kepemilikan wajib menunjukkan dasar hak, asal-usul tanah, dokumen peralihan, serta persetujuan sah dari pihak yang berhak.

​Ketua tim hukum, Indra Tan, didampingi oleh Dr. Khomaini, SE, SH, MH, Ayu Noveritasari Limbong, SH, MH, dan Debreri Irfansyah Sembiring, SH, MH, menyampaikan tiga poin penting untuk menghindari perluasan sengketa:

​Verifikasi BPN: Meminta pemeriksaan dan verifikasi status seluruh bidang tanah pada Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dirikan Rumah Permanen Di Lahan Milik Almarhum And Halim Harahap Pasutri Dilaporkan Ke Poldasu

​Pengukuran Ulang: Melakukan pemetaan dan pengukuran ulang secara objektif untuk memastikan batas, luas, dan letak objek.

​Penelusuran Dokumen: Memeriksa keabsahan dokumen peralihan, sertifikat, akta, atau surat jual beli yang diklaim pihak terlapor.

​Sementara itu, Ayu Limbong, SH, MH, mengimbau seluruh pihak untuk menghentikan sementara segala bentuk transaksi, pengkaplingan, atau pembangunan di atas objek sengketa sampai ada kepastian hukum yang berkekuatan tetap.

​”Kami menginginkan persoalan ini dibuka secara terang, objektif, dan berdasarkan dokumen serta batas tanah yang sebenarnya. Bila ada pihak yang merasa memiliki hak, silakan dibuktikan melalui mekanisme hukum. Jangan ada klaim sepihak dan jangan ada transaksi terhadap tanah yang statusnya masih diperselisihkan,” tegas Ayu. (Tim)

​Meriahkan HUT RI ke-81, Pemdes Benakat Minyak Gelar Karnaval Kemerdekaan

​TALANG UBI, www.detik-nasional.com // Suasana Desa Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, mendadak semarak pada Kamis (20/8/2026). Pemerintah Desa (Pemdes) Benakat Minyak di bawah kepemimpinan Kepala Desa Edi Suprapto sukses menggelar perayaan karnaval dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81.

​Kemeriahan acara tersebut turut dihadiri oleh jajaran pejabat daerah dan unsur jajaran Muspika. Di antaranya Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) PALI, Drs. Hj. Yeni Novriani, M.Si., Camat Talang Ubi yang diwakili oleh Tris Marsadi, Babinsa Benakat Minyak Deri Wijaya, Ketua BPD Bibit Setyawan, S.H., serta jajaran tamu undangan lainnya.

​Berdasarkan pantauan di lapangan, ratusan masyarakat dari berbagai kalangan usia tampak sangat antusias mengikuti sekaligus menyaksikan jalannya pawai. Beragam pakaian unik, kostum kreatif, hingga atribut bertemakan kemerdekaan dan perjuangan menghiasi barisan peserta, berhasil memberikan nuansa penuh semangat di sepanjang rute perayaan.

 

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Kegiatan ini tidak sekadar menjadi ajang hiburan semata, tetapi juga menjadi wadah efektif dalam mempererat tali silaturahmi antarwarga Desa Benakat Minyak. Penampilan para peserta dengan hasil karya kostum yang memukau terbukti mampu menyedot perhatian warga yang telah memadati tepi jalan sejak pagi hari.

​Kepala Desa Benakat Minyak, Edi Suprapto, menyampaikan rasa bangga serta apresiasi yang setinggi-tingginya atas partisipasi aktif dan kerja sama seluruh masyarakat. Ia menilai tingginya antusiasme warga merupakan cerminan kuatnya rasa kebersamaan dan semangat gotong royong yang masih terjaga dengan baik di desanya.

​”Kegiatan karnaval ini kami selenggarakan untuk memeriahkan HUT RI ke-81 sekaligus memberikan hiburan yang edukatif bagi warga. Kami sangat mengapresiasi kreativitas masyarakat hari ini. Semoga melalui momentum kemerdekaan ini, rasa nasionalisme kita semakin kuat dan kerukunan antarwarga terus terjaga,” pungkas Edi Suprapto.

RED.

*Mendagri Salurkan Tali Asih untuk Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Gempa NTT*

 

Manggarai Timur, www.detik-nasional.com // Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyalurkan tali asih kepada ahli waris korban meninggal akibat gempa di Desa Satar Kampas, Kecamatan Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (17/8/2026). Santunan diserahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bersama Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Mohammad Syafii serta Bupati Manggarai Timur Agas Andreas di wilayah terdampak paling parah.

“Kemendagri memberikan tali asih sebanyak Rp15 juta per jiwa, per jiwa yang wafat pada keluarganya,” kata Mendagri.

Selain santunan tersebut, Mendagri memastikan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos) juga memberikan santunan sebesar Rp15 juta untuk korban meninggal dunia. Dalam kesempatan ini, ia juga mengapresiasi inisiatif warga yang mendirikan posko sesaat usai gempa bermagnitudo 7,7 pada Sabtu, 15 Agustus 2026, pagi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ia pun memberikan dua unit genset, 10 unit velbed atau tempat tidur lapangan untuk memperkuat posko tersebut, serta Rp200 juta untuk dua desa di Kecamatan Lamba Leda Utara. “Kita juga mengapresiasi ada posko yang dibangun warga. Tapi kita tambahi sekalian aja, namanya genset 2, sekaligus velbed ada 10 untuk operasionalnya,” ujarnya.

Mendagri memastikan pemerintah terus bergerak pada masa tanggap darurat. Hal ini dibuktikan dengan berdirinya posko Basarnas yang berdampingan dengan tenda warga serta pendataan kebutuhan guna mempercepat penyaluran bantuan.

Karena itu, ia mengajak masyarakat terdampak untuk bekerja sama guna memulihkan dampak bencana. “Ini harus kerja sama kita, pemerintah sama masyarakat,” tutupnya.

Sebelumnya, Mendagri Muhammad Tito Karnavian memimpin Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) di Lapangan Natas Lehong, Kabupaten Manggarai Timur.

Kehadiran Mendagri merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI Prabowo Subianto untuk meninjau lokasi bencana gempa sekaligus mempercepat penanganan bencana di NTT. Hal tersebut merupakan wujud kehadiran negara di tengah masyarakat terdampak bencana.

Puspen Kemendagri

Redaksi.

*Mendagri Ungkap Prioritas Pemerintah Dorong Pemulihan Pascagempa Berbasis Data di NTT*

Manggarai Timur, www.detik-nasional.com // Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan pemerintah pusat memprioritaskan penanganan pascagempa di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), terutama untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat terdampak dapat segera terpenuhi.

Komitmen tersebut turut ditunjukkan dengan kehadiran Mendagri secara langsung di Kabupaten Manggarai Timur. Semula, Mendagri telah bersiap mengikuti Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) di Istana Negara. Namun, ia kemudian memutuskan untuk meninjau langsung kondisi masyarakat terdampak bencana di NTT, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta sejumlah menteri, pimpinan lembaga, dan wakil menteri turun ke lokasi bencana.

“Tadinya saya sudah siap-siap sama istri saya untuk hadir di Istana, istri saya sudah siapin pakaian juga, ada pakaian Toraja yang dia udah siapin … karena Bapak Presiden menugaskan kepada sejumlah menteri dan pimpinan lembaga untuk turun langsung ke NTT, Flores khususnya untuk membantu daerah dan pemerintah pusat harus hadir, nah jadi [kami hadir di sini],” ujar Mendagri kepada awak media usai memimpin Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lapangan Natas Lehong, Kabupaten Manggarai Timur, NTT, Senin (17/8/2026).

Dalam penanganan pascagempa, Mendagri menekankan pentingnya pendataan dan verifikasi secara menyeluruh. Langkah tersebut diperlukan agar bantuan pemerintah dapat diberikan secara tepat sesuai dengan tingkat kerusakan dan kondisi masyarakat terdampak.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Mendagri menjelaskan, pemerintah pusat saat ini memprioritaskan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, mulai dari evakuasi, penyelamatan, penanganan korban, hingga pemulihan layanan dasar dan akses mobilitas. Sementara itu, terhadap rumah yang terdampak, pemerintah akan melakukan pendataan berdasarkan tingkat kerusakannya.

“Rumah yang rusak nanti harus didatakan ringan, sedang, berat. Ada kriterianya untuk gempa nanti itu ada bantuan dari BNPB,” katanya.

Menurut Mendagri, proses pendataan tersebut akan dilakukan melalui verifikasi dengan melibatkan pemerintah daerah (Pemda), yang selanjutnya akan divalidasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Pendekatan ini dinilai penting agar penanganan pascabencana dapat disesuaikan dengan karakteristik kerusakan di masing-masing wilayah.

Untuk rumah yang masih memungkinkan dibangun kembali di lokasi semula, pemerintah dapat menerapkan pendekatan pembangunan kembali di tempat atau on-site.

“Kalau di sini sepertinya tidak ada yang sampai habis. Sehingga bisa dibangunkan rumah yang ada itu dibangunkan kembali, namanya in situ, on-site,” ungkapnya.

Selain memastikan pendataan kerusakan, pemerintah juga terus memantau pemulihan layanan dasar di wilayah terdampak. Salah satunya sektor kelistrikan yang menunjukkan perkembangan positif.

Mendagri menyampaikan, berdasarkan informasi yang diterimanya dari Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Listrik Negara (PLN), pemulihan jaringan listrik di wilayah terdampak telah mencapai 88 persen.

“Dari Dirut PLN 88 persen sudah on. Tidak ada pembangkit listrik yang rusak, seperti dalam kasus dari beberapa daerah lain. Yang ada beberapa gardu yang rusak sudah diperbaiki, on,” tandas Mendagri.

Puspen Kemendagri

Redaksi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

You cannot copy content of this page