Beranda » kejaksaan

kejaksaan

DPD TMI Ogan Ilir Dampingi Kementan RI Tinjau Lokasi Oplah dan Program Jiat di Sejaro Sakti

OGAN ILIR, www.detik-nasional.com // Jajaran Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) terus bergerak aktif di tingkat tapak demi mengawal keberhasilan program ketahanan pangan nasional. Pada Sabtu (30/5/2026), dilaksanakan agenda monitoring reguler di kawasan Blok Pemanfaatan (BP) Subur Hijau, Desa Sejaro Sakti, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir. Langkah strategis ini diambil guna meninjau langsung kondisi riil pertanaman sekaligus memetakan potensi perluasan area tanam di wilayah tersebut.

​Kunjungan kerja penting ini dipimpin langsung oleh Direktur Perlindungan Tanaman Pangan Ditjen TP Kementan RI sekaligus Penanggung Jawab (PJ) Swasembada Pangan Provinsi Sumatra Selatan, Dr. Rachmat, S.Si., M.Si. Kehadiran beliau secara khusus berfokus untuk mendorong gerakan Luas Tambah Tanam (LTT) di lokasi Optimasi Lahan (Oplah) BP Subur Hijau. Langkah akselerasi ini dinilai sangat krusial guna mengejar target produksi padi di tengah tantangan perubahan iklim global.

​Selain memacu perluasan area tanam, agenda ini juga menekankan pentingnya penguatan infrastruktur pertanian, salah satunya melalui program pengairan Jaringan Irigasi Air Tanah (Jiat). Program Jiat ini diaplikasikan untuk menjamin ketersediaan pasokan air yang stabil pada areal persawahan setempat. Dengan pasokan air yang terkelola dengan baik, risiko gagal panen akibat kekeringan dapat diminimalisasi secara signifikan.

​Penyediaan sistem pengairan modern ini merupakan wujud nyata dari kolaborasi intensif antara Kementan RI dengan Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU). Sinergi lintas kementerian ini dirancang secara terintegrasi untuk menyelesaikan kendala klasik tata kelola air di lahan pertanian. Melalui intervensi program Jiat, indeks pertanaman (IP) di lokasi Oplah Sejaro Sakti diharapkan mampu meningkat dari satu kali tanam menjadi dua bahkan tiga kali tanam dalam setahun.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Dalam pelaksanaan monitoring di lapangan, Dr. Rachmat didampingi oleh Kepala Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP) Sumatra Selatan, Dr. Noor Roufiq Ahmadi, S.TP., M.P. Turut hadir pula mendampingi jalannya peninjauan ini adalah Tim CWS Katimker Ogan Ilir yang diwakili oleh Desi, S.P. dan Yunita, S.P., guna memastikan seluruh standardisasi teknis operasional pertanian di lapangan berjalan sesuai regulasi.

​Dukungan terhadap program pemerintah pusat ini juga datang dari organisasi profesi petani di daerah. Ketua Dewan Pimpinan Daerah Tani Merdeka Indonesia (DPD TMI) Ogan Ilir, Edi Patriansyah, S.T., bersama Sekretaris DPD TMI, Beni Apn, tampak hadir mengawal seluruh rangkaian kunjungan. TMI berkomitmen penuh untuk menjadi jembatan informasi dan pendamping setia bagi petani agar mampu menyerap program bantuan ini dengan optimal.

​Teknis pengawalan di tingkat lapangan juga diperkuat oleh kolaborasi solid antarpetugas pertanian dan unsur pertahanan wilayah. Kegiatan ini dihadiri oleh POPT Indralaya Selatan M. Rizky Agandi, POPT Pemulutan Barat Davit Ardi, Pendamping BP Kecamatan Indralaya Sulaiman, S.P., serta Koordinator Penyuluh BPP Indralaya bersama jajaran penyuluh pertanian lapangan. Sementara itu, dari unsur keamanan, Babinsa Desa Sejaro Sakti, Sertu Roma, turut hadir memastikan situasi berjalan kondusif.

​Melalui momentum kolaborasi komprehensif ini, program Oplah dan modernisasi pengairan di Desa Sejaro Sakti diharapkan dapat menjadi percontohan bagi desa-desa lain di Kabupaten Ogan Ilir. Sinergitas yang kuat antara kementerian, dinas teknis, organisasi TMI, TNI, dan kelompok tani lokal menjadi modal utama yang optimis mampu menyokong pencapaian target Swasembada Pangan Nasional yang mandiri, maju, dan berkelanjutan.

 

REPORT : JULIYAN.

KAMPAR, DN-II Ancaman pemerintah untuk mencabut izin Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang membeli Tandan Buah Segar (TBS) di bawah harga ketetapan dinilai hanya menjadi “angin lalu”. Pemuda Kampar, Mhd Sanusi, melontarkan kritik keras, mendesak pemerintah untuk beralih dari sekadar pernyataan publik ke tindakan nyata yang berlandaskan hukum. (30/5/2026).

Menurut Sanusi, penderitaan petani sawit bukan sekadar komoditas politik untuk pidato, melainkan krisis ekonomi yang harus diselesaikan dengan penegakan hukum yang transparan.

“Petani tidak bisa makan dari ancaman. Yang dibutuhkan rakyat adalah implementasi aturan yang tegas. Jika pemerintah serius, tunjukkan bukti penindakan, umumkan pabrik mana yang melanggar, dan beri sanksi administratif hingga pencabutan izin sebagaimana diatur dalam regulasi,” tegas Sanusi.

Landasan Hukum Perlindungan Petani

Sanusi menekankan bahwa perlindungan terhadap harga TBS bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban negara yang tertuang dalam sejumlah peraturan perundang-undangan:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan: Pasal 58 mewajibkan perusahaan perkebunan yang mengolah hasil perkebunan untuk bermitra dengan pekebun. Pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan agar kemitraan tersebut tidak merugikan pihak petani.

Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 01 Tahun 2018: Peraturan ini secara spesifik mengatur tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun. Kewajiban pabrik untuk mengikuti harga penetapan dinas terkait adalah mutlak bagi perusahaan yang memiliki kemitraan.

UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat: Jika perusahaan melakukan kesepakatan harga sepihak atau tindakan kartel yang merugikan petani, pemerintah melalui KPPU wajib melakukan tindakan hukum yang tegas.

Desakan Transparansi Penegakan Hukum

Sanusi menyoroti bahwa banyak petani yang hingga kini masih terjepit oleh biaya produksi yang tinggi, sementara harga jual di tingkat PKS sering kali tidak sesuai dengan ketetapan pemerintah. Ia mempertanyakan keberanian negara dalam menghadapi korporasi yang diduga “nakal”.

“Negara harus hadir. Jangan sampai negara terlihat gagah di podium, namun kehilangan taji saat berhadapan dengan pengusaha. Jika ada pelanggaran, gunakan Pasal 100 UU Perkebunan yang memberikan wewenang pemerintah untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, hingga pencabutan izin usaha,” papar Sanusi.

Ia menambahkan, keberhasilan pemerintah tidak diukur dari seberapa sering ancaman disampaikan di media massa, melainkan dari stabilitas harga di tingkat petani yang konsisten sesuai dengan harga pasar yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Rakyat sudah lelah dengan seremoni. Jika tidak ada tindakan nyata, publik berhak mempertanyakan keberpihakan negara. Jangan tunggu kemarahan petani meledak baru pemerintah bergerak. Buktikan bahwa negara tidak kalah oleh kepentingan segelintir pihak,” pungkasnya.

Tim Redaksi

*Pacu Iklim Kompetisi Daerah, Kemendagri Gelar Apresiasi Pemda 2026 Regional Sulawesi*

Kendari, www.detik-nasional.com // Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar acara Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi Tahun 2026 Regional Sulawesi di Hotel Claro, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (29/5/2026). Kegiatan yang diselenggarakan bekerja sama dengan Kompas.com tersebut memberikan penghargaan dalam empat kategori, yakni penurunan tingkat pengangguran, creative financing, pengendalian inflasi, serta penanggulangan kemiskinan dan penurunan stunting.

Dalam sambutannya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, pemberian penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah pusat kepada pemerintah daerah (Pemda) yang menunjukkan kinerja terbaik dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Daerah yang berhasil meraih penghargaan memperoleh bantuan pemerintah sebesar Rp3 miliar untuk Terbaik I, Rp2 miliar untuk Terbaik II, dan Rp1 miliar untuk Terbaik III.

Menurut Mendagri, pemberian penghargaan berbasis regional dilakukan agar proses penilaian lebih adil dan proporsional, mengingat karakteristik dan tantangan tiap wilayah di Indonesia berbeda-beda.

“Oleh karena itulah kemudian kita membuatnya menjadi regional, region. Region Sumatera sudah kita lakukan beberapa waktu yang lalu di Palembang, kemudian di Kalimantan dilaksanakan di Balikpapan dan beberapa waktu yang lalu [juga digelar] di Mataram,” ujar Mendagri.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ia menegaskan, hasil penilaian dilakukan secara objektif dengan mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) serta Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Mendagri menambahkan, kegiatan serupa juga akan digelar untuk regional Jawa-Bali dan Papua. Ia berharap, ajang tersebut mampu memacu semangat kompetisi antardaerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Acara ini adalah salah satu upaya kita untuk memberikan award, untuk memotivasi rekan-rekan kepala daerah. Yang kedua juga untuk membuktikan … bahwa banyak kepala daerah juga baik,” tandas Mendagri.

Pada kategori penurunan tingkat pengangguran, untuk tingkat kabupaten penghargaan diberikan kepada Kabupaten Kolaka sebagai Terbaik I, Kabupaten Konawe Kepulauan sebagai Terbaik II, dan Kabupaten Kolaka Utara sebagai Terbaik III. Adapun pada tingkat kota, penghargaan diraih Kota Baubau sebagai Terbaik I, Kota Kendari sebagai Terbaik II, dan Kota Parepare sebagai Terbaik III. Sementara itu, untuk tingkat provinsi, penghargaan diberikan kepada Provinsi Sulawesi Barat.

Di kategori creative financing, untuk tingkat kabupaten penghargaan diberikan kepada Kabupaten Wajo sebagai Terbaik I, Kabupaten Kolaka sebagai Terbaik II, dan Kabupaten Mamasa sebagai Terbaik III. Pada tingkat kota, Kota Makassar meraih penghargaan Terbaik I, disusul Kota Palu sebagai Terbaik II dan Kota Manado sebagai Terbaik III. Sedangkan pada tingkat provinsi, penghargaan diberikan kepada Provinsi Sulawesi Selatan sebagai Terbaik I dan Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai Terbaik II.

Selanjutnya, pada kategori pengendalian inflasi, untuk tingkat kabupaten penghargaan diraih Kabupaten Sigi sebagai Terbaik I, Kabupaten Polewali Mandar sebagai Terbaik II, dan Kabupaten Takalar sebagai Terbaik III. Untuk tingkat kota, Kota Bitung memperoleh penghargaan Terbaik I, Kota Palopo sebagai Terbaik II, dan Kota Palu sebagai Terbaik III. Adapun pada tingkat provinsi, penghargaan diberikan kepada Provinsi Gorontalo sebagai Terbaik I dan Provinsi Sulawesi Tengah sebagai Terbaik II.

Sementara itu, pada kategori penanggulangan kemiskinan dan penurunan stunting, untuk tingkat kabupaten penghargaan diberikan kepada Kabupaten Sidenreng Rappang sebagai Terbaik I, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur sebagai Terbaik II, dan Kabupaten Gowa sebagai Terbaik III. Pada tingkat kota, Kota Tomohon berhasil meraih penghargaan Terbaik I, diikuti Kota Manado sebagai Terbaik II dan Kota Makassar sebagai Terbaik III. Sedangkan untuk tingkat provinsi, penghargaan diraih Provinsi Sulawesi Utara.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, Kepala Badan Pusat Statistik Amalia Adininggar Widyasanti, Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, serta para kepala daerah se-Regional Sulawesi.

Puspen Kemendagri

REDAKSI

Upacara Perdana Berlangsung Khidmat, SDN 04 Rambang Kuang Sambut Kepala Sekolah Baru

RAMBANG KUANG , www.detik-nasional.com // Suasana khidmat sekaligus penuh semangat menyelimuti lapangan SDN 04 Rambang Kuang pada Senin pagi (11/05/2026). Upacara bendera mingguan kali ini terasa sangat spesial karena menjadi momen perdana bagi Kepala Sekolah yang baru, Dismawati, S.Ag., S.Pd., untuk hadir dan berinteraksi langsung di hadapan publik sekolah.

​Kehadiran sosok pemimpin baru ini disambut dengan kehangatan dan antusiasme yang luar biasa. Sejak pagi hari, seluruh dewan guru, staf tata usaha, hingga seluruh murid tampak berbaris rapi dengan raut wajah ceria, siap menyambut nakhoda baru yang akan membawa membawa perubahan positif bagi sekolah mereka.

​Dalam amanatnya sebagai pembina upacara, Dismawati, S.Ag., S.Pd., menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas sambutan hangat yang diberikan oleh keluarga besar SDN 04 Rambang Kuang. Beliau menekankan pentingnya menjaga kedisiplinan, mempererat tali silaturahmi, serta menjaga kebersihan lingkungan sekolah demi kenyamanan proses belajar mengajar.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Lebih lanjut, Kepala Sekolah juga mengajak seluruh elemen sekolah, terutama para guru, untuk saling bahu-bahu dan bekerja sama. Menurutnya, visi dan misi sekolah untuk mencetak generasi yang cerdas dan berakhlak mulia hanya dapat terwujud melalui sinergi yang kuat dan komunikasi yang baik antar semua pihak.

​Momen upacara perdana ini tidak hanya menjadi ajang perkenalan resmi, tetapi juga menandai dimulainya babak baru dalam upaya peningkatan mutu pendidikan di wilayah Rambang Kuang. Semangat kebersamaan yang terpancar dari seluruh warga sekolah diharapkan mampu menjadi modal utama dalam mendukung program-program literasi dan prestasi ke depan.

​Upacara pun berlangsung dengan tertib dan lancar hingga barisan dibubarkan. Setelah upacara selesai, kegiatan dilanjutkan dengan sesi bersalam-salaman antara kepala sekolah baru, para guru, dan murid sebagai simbol keharmonisan dan awal mulanya lembaran kerja yang penuh optimisme.

REPORT : JULIYAN

PALEMBANG, DN-II Penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan di PT Sriwijaya Agro Industri (PT SAI) memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang resmi menaikkan status perkara ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah menemukan indikasi kuat perbuatan melawan hukum (PMH). (25/5/2026).

Berdasarkan dokumen laporan yang dihimpun, dugaan rasuah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut terjadi sepanjang periode 2021–2022. Kasus ini langsung mematik perhatian publik lantaran ditaksir mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp4,1 miliar.

Peningkatan status ke penyidikan menjadi sinyal hijau bahwa korps adhyaksa telah mengantongi bukti permulaan yang cukup. Kini, publik mendesak penyidik Kejari Palembang untuk bergerak cepat mendalami konstruksi hukum, melacak aliran dana, serta membongkar rantai pengambilan keputusan di tubuh PT SAI.

Nama Direktur Utama PT SAI, Arkoni, santer disebut-sebut dalam pusaran perkara ini. Kendati demikian, aparat penegak hukum menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai koridor dan wajib mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebelum ada penetapan tersangka resmi.

Menanggapi hal itu, sejumlah pengamat hukum dan kebijakan publik menilai langkah Kejari Palembang seharusnya tidak berhenti pada pengumpulan berkas administrasi semata. Penyidik dituntut jeli menelusuri pola penyalahgunaan wewenang (abuse of power) serta potensi keterlibatan pihak luar (aktor intelektual) di luar struktur resmi perusahaan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Masyarakat kini menunggu transparansi penuh dari Kejari Palembang. Publik berharap penegakan hukum ini tidak tebang pilih dan mampu menjawab tiga pertanyaan krusial: siapa yang mengarsiteki kebijakan, siapa yang menikmati aliran dana haram tersebut, dan bagaimana modus operandi kerugian negara itu terjadi.

Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik pidana khusus (pidsus) terus melakukan pendalaman. Jika alat bukti telah terpenuhi secara sah menurut undang-undang, penetapan tersangka dipastikan tinggal menunggu waktu demi memberikan kepastian hukum dan menyelamatkan aset daerah.

(Red)

MURATARA, DN-II Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya ketidaksesuaian penganggaran pemeliharaan kendaraan dinas dan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Akibat ketidakpahaman pejabat terkait terhadap regulasi standar biaya, keuangan daerah terbebani hingga Rp1.834.280.750,00. (25/5/2026).

​Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK, anggaran belanja pemeliharaan kendaraan dinas dan pembelian BBM untuk 54 unit kendaraan roda empat di lingkungan Setda Muratara tersebut diketahui tumpang tindih (double budgeting) dan menyalahi aturan yang berlaku.

​Kronologi Temuan: Anggaran Dipisah, Padahal Aturan Mewajibkan Bersatu

​Berdasarkan hasil uji petik terhadap dokumen Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan DPA-Perubahan, Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran (PA) menganggarkan belanja pemeliharaan kendaraan secara terpisah dari biaya BBM.

​Fakta di Lapangan: Anggaran Pemeliharaan hanya dialokasikan untuk servis rutin, perbaikan kerusakan, dan pembelian ban. Sementara itu, pembelian BBM dianggarkan lagi secara terpisah melalui pos Belanja Bahan Bakar dan Pelumas.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Akar Masalah: Hasil klarifikasi BPK kepada Kepala Bidang Anggaran BPKAD serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Setda mengungkap bahwa para pejabat tersebut tidak memahami adanya aturan penggabungan satuan biaya.

​Para pejabat terkait tidak mengetahui bahwa satuan biaya pemeliharaan kendaraan dinas yang tercantum dalam regulasi pusat maupun daerah sebenarnya sudah merupakan satu kesatuan (pagu total) yang mencakup biaya servis sekaligus biaya BBM.

​Pelanggaran Terhadap Pasal dan Peraturan

​Tindakan pemisahan anggaran tersebut dinilai tidak patuh terhadap sejumlah regulasi otentik yang mengatur Standar Harga Satuan, antara lain:

​Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

​Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 108 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, khususnya Poin 6 mengenai Satuan Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas.

​Dalam Perbup tersebut ditegaskan secara eksplisit bahwa:

​”Satuan biaya pemeliharaan kendaraan dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas (…). Satuan biaya tersebut sudah termasuk biaya bahan bakar yang besarannya mengacu pada ketentuan yang berlaku.”

​Akibat tidak dipatuhinya poin dalam aturan ini, terjadi pembengkakan pengeluaran belanja daerah yang tidak sah sebesar lebih dari Rp1,8 miliar.

​Kelalaian Sekda Selaku Pengguna Anggaran dan Ketua TAPD

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​BPK mencatat bahwa pemborosan anggaran ini terjadi karena kelalaian Sekretaris Daerah (Sekda) Muratara yang mengemban dua peran krusial:

​Sebagai Pengguna Anggaran (PA): Sekda dinilai tidak menyusun perencanaan anggaran Belanja Pemeliharaan Kendaraan Dinas dengan mengacu pada Peraturan Bupati yang berlaku.

​Sebagai Ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah): Sekda dinilai lalai dalam mengawasi, mengevaluasi usulan anggaran, serta tidak memverifikasi dengan cermat rancangan DPA dan DPPA pada Sekretariat Daerah.

​Menanggapi temuan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara menyatakan sependapat dan menerima seluruh hasil temuan BPK, serta berkomitmen untuk melakukan perbaikan penganggaran di masa yang akan datang.

​Rekomendasi BPK untuk Bupati Musi Rawas Utara

​Atas permasalahan yang mencoreng tata kelola keuangan daerah ini, BPK mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Bupati Musi Rawas Utara agar segera memerintahkan Sekretaris Daerah untuk:

​Selaku PA: Wajib menyusun perencanaan anggaran Belanja Pemeliharaan Kendaraan Dinas yang patuh dan mengacu ketat pada Peraturan Bupati.

​Selaku Ketua TAPD: Meningkatkan pengawasan, mengevaluasi usulan anggaran belanja, serta memverifikasi ulang rancangan DPA dan DPPA di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara agar kasus serupa tidak terulang.

​(Tim Redaksi)

Sampang, DN-II Dugaan penyimpangan Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Kali ini, sorotan tajam datang dari Desa Asem Raja, Kecamatan Jrengik, setelah masyarakat melayangkan laporan pengaduan nasional terkait dugaan pembiaran sistematis, penyalahgunaan wewenang, hingga indikasi tindak pidana korupsi senilai Rp165.432.200.

Laporan bernomor 004/LAP-LENGKAP/V/2026 itu disampaikan oleh masyarakat melalui H. Moh. Huzaini bersama unsur masyarakat dan perwakilan 14 desa. Aduan resmi tersebut ditujukan kepada Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Ketua KPK, Kepala BPKP, DPR RI Komisi II, DPRD Jawa Timur Komisi I, hingga DPRD Kabupaten Sampang Komisi I.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (23/05/2026), H. Moh. Huzaini menegaskan bahwa persoalan yang terjadi bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan dugaan pelanggaran hukum yang dinilai berlangsung secara sistematis dan berulang.

“Ini bukan lagi persoalan teknis biasa. Ada dugaan pembiaran yang menyebabkan penyimpangan terus terjadi dan merugikan masyarakat serta keuangan negara,” tegas Huzaini.

Aturan yang Ditabrak: Kerja Paksa Tanpa Upah & Manipulasi RAB

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Berdasarkan laporan yang diterima, penggunaan anggaran Dana Desa sebesar Rp165.432.200 diduga kuat tidak dijalankan sesuai aturan. Dalam pelaksanaannya, masyarakat disebut dipaksa bekerja tanpa menerima upah, bahkan diminta memberikan kontribusi pribadi untuk menyelesaikan pekerjaan desa.

Tindakan memaksa warga bekerja tanpa upah ini diduga melanggar konsep Padat Karya Tunai Desa (PKTD) yang diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, di mana setiap kegiatan yang dibiayai Dana Desa wajib dilaksanakan secara swakelola dan mengutamakan tenaga kerja lokal yang dibayar sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Lebih jauh, praktik kerja paksa ini bertentangan dengan Pasal 4 Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang bertujuan memajukan perekonomian masyarakat desa dan mengatasi kesenjangan pembangunan.

“Fakta di lapangan, tidak ada pekerja yang dibayar dan tidak ada kontraktor. Semua dikerjakan masyarakat sendiri. Ini jelas menimbulkan pertanyaan besar ke mana anggaran tersebut digunakan,” ujar Huzaini.

Tak hanya itu, laporan juga mengungkap dugaan pemalsuan laporan kegiatan (fiktif). Dokumen administrasi menyebutkan pekerjaan telah selesai sesuai spesifikasi, namun kondisi lapangan berbeda jauh. Tindakan manipulasi dokumen ini berpotensi dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat serta indikasi tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Inspektorat Sampang Diduga Mandul dan Melanggar UU APAN

Masyarakat juga menyoroti peran Inspektorat Kabupaten Sampang yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan (APIP). Dugaan pelanggaran disebut sudah berlangsung sejak 2024 hingga 2026, namun tidak ada tindakan tegas yang dilakukan.

Dugaan pembiaran oleh Inspektorat ini dinilai menabrak Pasal 20 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU APAN), di mana aparat pengawasan intern pemerintah wajib menindaklanjuti hasil pengawasan terhadap larangan penyalahgunaan wewenang. Selain itu, mereka dianggap tidak menjalankan kewajiban yang diamanatkan dalam PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“Kalau pengawasan berjalan baik, tentu penyimpangan tidak akan berlangsung bertahun-tahun. Ini yang membuat masyarakat kecewa dan kehilangan kepercayaan,” ungkapnya.

Penempatan Pj Kades dari Dishub Dipertanyakan

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Salah satu poin krusial dalam laporan tersebut adalah penempatan Penjabat (Pj) Kepala Desa Asem Raja yang berasal dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sampang. Masyarakat mempertanyakan kompetensi pejabat tersebut karena tidak memiliki latar belakang pemerintahan desa.

Merujuk pada Pasal 43 PP Nomor 43 Tahun 2014 (perubahan PP No. 47 Tahun 2015) tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, Pj Kepala Desa yang diangkat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus memenuhi persyaratan berupa pengetahuan dan kemampuan di bidang pemerintahan desa.

Menurut Huzaini, penempatan ASN dari dinas teknis perhubungan untuk mengelola Dana Desa bernilai ratusan juta rupiah adalah keputusan yang janggal dan berisiko tinggi.

“Bagaimana mungkin pejabat yang tugas pokoknya di bidang lalu lintas ditempatkan mengelola keuangan desa. Ini menimbulkan dugaan kuat adanya rekayasa penempatan agar penyimpangan tetap berjalan,” tukasnya.

Tuntutan Masyarakat: Dari Copot Jabatan hingga Audit Total

Merespons rentetan kejanggalan tersebut, masyarakat melayangkan sejumlah tuntutan tegas:

No Poin Tuntutan Masyarakat

1 Mendesak pencopotan Kepala Inspektorat Kabupaten Sampang karena dinilai gagal total dalam pengawasan.

2 Meminta Aparat Penegak Hukum (APH) memeriksa Pj Kades, Camat Jrengik, Inspektorat, hingga pejabat pembina yang menunjuk Pj Kades.

3 Menuntut Audit Total (Audit Investigatif) oleh BPKP/BPK terhadap penggunaan Dana Desa tahun 2024–2026 di Desa Asem Raja dan seluruh desa di Kecamatan Jrengik.

4 Menuntut pemulihan hak masyarakat berupa ganti rugi atas tenaga, waktu, dan biaya yang telah diperas secara paksa selama pengerjaan proyek desa.

H. Moh. Huzaini menegaskan, pihaknya bersama koalisi masyarakat siap membawa persoalan ini ke ranah hukum pidana jika tidak ada respons konkret dari pemerintah pusat dan daerah.

“Pembiaran terhadap pelanggaran hukum adalah kejahatan struktural. Negara tidak boleh kalah oleh praktik pembiaran dan dugaan rekayasa birokrasi,” pungkasnya. (Red/C).


Penuh Haru, SMP Negeri 1 Muara Kuang Gelar Acara Pelepasan Siswa Kelas IX

​OGAN ILIR, www.detik-nasional.com // Suasana haru sekaligus bangga mewarnai jalannya acara pelepasan siswa-siswi kelas IX SMP Negeri 1 Muara Kuang Tahun Pelajaran 2025/2026. Kegiatan yang berlangsung khidmat tersebut dilaksanakan secara terpusat di ruang kelas yang telah dipersiapkan dengan matang oleh pihak sekolah pada Senin (25/05/2026).

​Kegiatan ini dihadiri langsung oleh perwakilan Pemerintah Kecamatan Muara Kuang yang dipimpin oleh Kasi PMD, M. Rian Arianza, bersama jajaran staf, serta perwakilan dari Kelurahan Muara Kuang. Turut hadir Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Muara Kuang Suhardin, S.Pd., bersama seluruh tenaga pendidik, para kepala sekolah SD dan SMP sekitar, perwakilan guru SMA, orang tua atau wali murid, serta seluruh siswa kelas IX terkait.

​Rangkaian acara diisi dengan prosesi pelepasan formal, penyampaian pesan kesan, serta sesi foto bersama untuk mengabadikan momen kebersamaan terakhir. Memasuki penghujung acara, atmosfer ruangan berubah menjadi sangat menyentuh dan penuh kekeluargaan ketika seluruh guru, staf, dan murid berdiri bersama untuk menyanyikan lagu perpisahan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​ Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Muara Kuang, Suhardin, S.Pd., menyampaikan rasa syukur yang mendalam atas kelancaran seluruh prosesi dan berharap agar para lulusan tidak cepat merasa puas dengan capaian yang ada. Beliau menegaskan bahwa perjalanan menuntut ilmu masih sangat panjang, sehingga siswa-siswi wajib melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, baik SMA maupun SMK sederajat.

​Suhardin juga menambahkan agar seluruh siswa yang dilepas hari ini selalu menjaga nama baik almamater sekolah di mana pun mereka berada nantinya. Selain itu, beliau menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para kepala sekolah tingkat dasar (SD) yang telah meletakkan fondasi awal, seluruh dewan guru yang mendidik tanpa lelah, serta kepercayaan besar para wali murid selama tiga tahun ini “ujarnya ketika di wawancarai di sela-sela acara.

​Dengan diserahkannya kembali para siswa secara resmi kepada orang tua masing-masing, pihak sekolah berharap angkatan ini mampu tumbuh menjadi generasi penerus bangsa yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga berakhlak mulia. Harapan besar ditumpukan agar mereka dapat mengukir prestasi yang membanggakan serta mampu berkontribusi positif bagi kemajuan daerah, khususnya di Kecamatan Muara Kuang.

REPORT : JULIYAN

*Mobil Sedan Terbakar di Jalintim Desa Sekonjing Ogan Ilir, Polisi dan Damkar Sigap Amankan Lokasi*

 

OGAN ILIR, www.detik-nasional.com // Satu unit mobil sedan jenis Toyota Vios warna hitam tahun 2003 terbakar di Jalan Lintas Timur Tanjung Raja–Indralaya, tepatnya di Dusun I Desa Sekonjing, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin menjelaskan, kendaraan tersebut dikemudikan oleh Muhammad Kholil (16), seorang santri Ponpes Ittifaqiyah yang merupakan anak dari pemilik kendaraan, Muslim (45), warga Desa Ulak Kerbau Baru Kecamatan Tanjung Raja.

Peristiwa bermula saat kendaraan melaju dari Kota Indralaya menuju Desa Ulak Kerbau Baru. Setibanya di lokasi kejadian, pengemudi melihat adanya percikan api dari bagian bawah dashboard mobil. Menyadari hal tersebut, pengemudi langsung menghentikan kendaraan dan keluar menyelamatkan diri.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Pengemudi kemudian menghubungi orang tuanya dan dalam waktu singkat api membesar hingga melahap habis kendaraan,” ujar AKP Zahirin.

Petugas Pemadam Kebakaran Kabupaten Ogan Ilir bersama personel Polsek Tanjung Raja, Satlantas Polres Ogan Ilir serta warga sekitar bergerak cepat melakukan pemadaman dan pengamanan lokasi kejadian.

Api akhirnya berhasil dipadamkan dan situasi arus lalu lintas di Jalintim kembali normal setelah sebelumnya sempat mengalami kepadatan akibat peristiwa tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, sumber api diduga berasal dari korsleting arus listrik pada kendaraan. Meski demikian, penyebab pasti kebakaran masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Dalam kejadian tersebut tidak ditemukan korban jiwa maupun luka-luka. Namun, kerugian materil akibat terbakarnya kendaraan diperkirakan mencapai Rp35 juta.

Kapolsek Tanjung Raja juga mengimbau masyarakat untuk rutin memeriksa kondisi kelistrikan kendaraan guna mengantisipasi terjadinya kebakaran saat berkendara.

*Humas res oi*

Report : JULIYAN

Jaringan Smartfren Tumbang, Aktivitas Warga di Lingkar PT BRK Lumpuh Total

OGAN ILIR, www.detik-nasional.com // Warga yang berdomisili di sekitar kawasan operasional PT Bumi Rambang Kramajaya (BRK) mengeluhkan buruknya jaringan telekomunikasi dalam beberapa hari terakhir. Pasalnya, sinyal dari operator seluler Smartfren dilaporkan hilang total (blank spot), sehingga melumpuhkan aktivitas komunikasi dan mobilitas harian masyarakat setempat.

​Menurut keterangan warga, tumbangnya jaringan ini sudah berlangsung beberapa hari berturut-turut tanpa adanya pemberitahuan resmi dari pihak operator mengenai penyebab gangguan. Kondisi tersebut otomatis menghentikan berbagai urusan krusial masyarakat, mulai dari panggilan telepon darurat, pengiriman pesan singkat, hingga akses layanan internet berbasis data.

​Hilangnya koneksi internet ini juga berdampak langsung pada sektor ekonomi dan pendidikan di wilayah tersebut. Banyak pelaku usaha mikro yang mengandalkan transaksi digital dan dompet elektronik terpaksa gigit jari karena tidak bisa bertransaksi. Sementara itu, para pelajar pun kesulitan mengakses materi belajar daring akibat tidak adanya pasokan sinyal yang memadai.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​”Sudah beberapa hari ini sinyal Smartfren hilang sama sekali di HP kami. Kami sangat terganggu karena hampir semua aktivitas saat ini bergantung pada internet, baik untuk urusan pekerjaan maupun komunikasi keluarga,” keluh salah seorang warga yang tinggal di lingkar wilayah perusahaan tersebut, Sabtu (23/5/2026).

​Masyarakat menduga adanya kendala teknis atau kerusakan fatal pada menara pemancar (Base Transceiver Station/BTS) terdekat yang mencakup area lingkar PT BRK. Oleh karena itu, warga sangat berharap pihak teknisi atau manajemen Smartfren wilayah Sumatra Selatan dapat segera turun ke lapangan untuk mengecek dan mengatasi persoalan ini.

​Melalui keluhan ini, warga mendesak agar pemulihan jaringan dapat dilakukan secepat mungkin demi mengembalikan kelancaran aktivitas sosial dan ekonomi mereka. Masyarakat berharap pihak penyedia layanan bersikap responsif terhadap kendala berkepanjangan yang sangat merugikan konsumen di daerah tersebut.

REPORT : JULIYAN

You cannot copy content of this page