Beranda » Aceh

Aceh

ACEH SINGKIL, DN-II Dewan Pakar sekaligus Ketua Advokasi Hukum Pengurus Daerah Persatuan Guru Republik Indonesia (PD PGRI) Kabupaten Aceh Singkil, Profesor Sutan Nasomal, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan, status pendidikan, serta wawasan para guru di daerah tersebut. (30/8/2026).

​Hal tersebut disampaikannya menyusul pelaksanaan Konferensi Kerja PD PGRI Kabupaten Aceh Singkil. Prof. Sutan menyatakan bahwa seluruh pengurus sepakat menyatukan visi agar PD PGRI Aceh Singkil menjadi barometer dan ikon organisasi profesi guru, khususnya di Provinsi Aceh.

​”Seluruh pengurus komponen akan berjuang bersama-sama memajukan organisasi profesi guru, mengupayakan peningkatan pengetahuan wawasan, status pendidikan, hingga kesejahteraan anggota,” ujar Profesor Sutan Nasomal saat dikonfirmasi dari Markas Pusat Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (AYAI) di Cijantung, Jakarta.

​Tujuh Agenda Strategis Hasil Konferensi Kerja

​Konferensi Kerja PD PGRI Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2026 menetapkan tujuh agenda strategis sebagai arah program organisasi ke depan:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Pembentukan Pengurus Baru: Pembentukan pengurus PGRI Cabang Kecamatan se-Kabupaten Aceh Singkil yang berlangsung dari 29 Agustus hingga 5 September 2026.

​Peringatan Hari Guru Nasional 2026: Penetapan pelaksanaan puncak HGN 2026 pada 25 November 2026 di Kecamatan Singkil selaku ibu kota kabupaten.

​Penguatan Advokasi Hukum: Optimalisasi perlindungan hukum bagi anggota melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PGRI Aceh Singkil di bawah koordinasi Prof. Sutan Nasomal.

​Digitalisasi Organisasi: Pendataan anggota serta penerapan Kartu Tanda Anggota (KTA) digital elektronik bagi seluruh guru se-Kabupaten Aceh Singkil.

​Peningkatan Kualifikasi Akademik: Pendataan anggota yang belum menyelesaikan pendidikan strata satu (S1) serta fasilitasi bagi guru yang berminat melanjutkan studi ke jenjang magister (S2).

​Kegiatan Sosial dan Kemanusiaan: Penguatan solidaritas untuk membantu anggota dan keluarga besar PGRI yang tertimpa musibah, bencana alam, atau persoalan sosial.

​Pendirian Koperasi Guru: Pembentukan wadah kemandirian ekonomi melalui Koperasi Guru Aceh Singkil yang berfokus pada peningkatan kesejahteraan, layanan simpan pinjam terpercaya, serta pengembangan usaha produktif anggota.

​Melalui perumusan program kerja ini, jajaran pengurus PGRI Aceh Singkil berkomitmen untuk menghadirkan langkah nyata yang berdampak langsung bagi kemajuan dunia pendidikan serta perlindungan profesi guru di daerah. Red

ACEH SINGKIL, DN-II Komitmen Bupati Aceh Singkil, H. Safriadi Oyon, S.H., dalam memajukan dunia pendidikan kembali mendapat apresiasi. Hal ini dibuktikan melalui penyerahan Sertifikat Hak Pakai untuk lahan pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Aceh Singkil.

​Menanggapi hal tersebut, tokoh nasional sekaligus akademisi, Profesor Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., memberikan apresiasi tinggi. Menurutnya, langkah ini menjadi tonggak penting dalam menjadikan Aceh Singkil sebagai salah satu daerah pelopor pendidikan berkualitas di Provinsi Aceh.

​”Mudah-mudahan ke depan keinginan Bupati Aceh Singkil ini mampu menjadikan daerah tersebut sebagai barometer pelajar yang ada di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam,” ujar Profesor Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi di kantornya bilangan Cijantung, Jakarta, Minggu (23/8), melalui sambungan telepon seluler.

​Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil terus memperkuat sinergi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kantor Wilayah BPN Aceh guna mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib dan memberikan kepastian hukum, Senin (24/8/2026).

​Pertemuan dan silaturahmi yang berlangsung di Pendopo Bupati tersebut dihadiri oleh Bupati H. Safriadi Oyon, S.H., bersama Kepala Kantor Wilayah BPN RI Provinsi Aceh, Dr. Ir. Arinaldi, S.SiT., S.H., M.M., QCRO.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Turut hadir pula Pj. Sekda H. Edy Widodo, Asisten III Asmaruddin, Plt. Kadis Sosial Ali Hasmi Pohan, Kadis Pertanahan Syamla, Kepala BPN Kabupaten Aceh Singkil Sudarman Sylvajaya, serta sejumlah kepala SKPK terkait dan tim dari Kanwil BPN RI Aceh.

​Kepastian Hukum untuk Pendidikan Berkualitas

​Momentum penting dalam pertemuan tersebut ditandai dengan penyerahan Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil untuk lahan pembangunan Sekolah Rakyat di Kampung Bukit Harapan, Kecamatan Gunung Meriah.

​Bupati Aceh Singkil menyampaikan apresiasi mendalam atas dukungan jajaran BPN dalam mempercepat pensertifikatan tanah, penataan aset pemerintah daerah, serta peningkatan pelayanan pertanahan.

​“Sertifikat ini bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi merupakan jaminan kepastian hukum sekaligus wujud komitmen pemerintah dalam menyediakan lahan yang sah dan jelas untuk kepentingan pendidikan,” ujar Bupati.

​Ia menambahkan, pembangunan Sekolah Rakyat merupakan investasi jangka panjang untuk memutus mata rantai kemiskinan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).

​“Sekolah Rakyat bukan sekadar gedung, tetapi ruang untuk menumbuhkan harapan, membentuk karakter, mengembangkan potensi, dan mempersiapkan generasi Aceh Singkil yang berkualitas serta berdaya saing,” tegasnya.

​Kolaborasi Berkelanjutan

​Bupati berharap kerja sama dengan jajaran BPN tidak berhenti pada penyerahan sertifikat ini saja, melainkan terus berlanjut dalam pengamanan seluruh aset tanah milik Pemkab Aceh Singkil.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah BPN RI Provinsi Aceh menegaskan komitmen jajarannya untuk terus mendampingi pemerintah daerah dalam penyelesaian persoalan pertanahan, penataan aset, dan percepatan sertipikasi.

​Kolaborasi ini dinilai krusial agar setiap aset pemerintah memiliki legalitas hukum yang kuat guna mendukung kelancaran pembangunan dan pelayanan publik.

​Dengan diserahkannya sertifikat ini, proses pembangunan Sekolah Rakyat di Aceh Singkil diharapkan dapat berjalan lancar dan tepat waktu, sehingga anak-anak dari keluarga yang membutuhkan segera mendapatkan akses pendidikan yang lebih baik.

​“Mari kita jadikan momentum ini sebagai ikhtiar bersama untuk membangun SDM Aceh Singkil yang unggul, mandiri, berdaya saing, dan memiliki masa depan yang lebih cerah,” pungkas Bupati. Red

Aceh Singkil, DN-II Profesor Doktor Sutan Nasomal SH MH Tokoh Lintas Partai Mengklien dan meyakini bahkan mendukung penuh terhadap Tokoh yang satu ini siapa dia adalah,

Tokoh Akar rumput Partai Golkar Safriadi Oyon kita yakini akan mampu menaikkan pamor Partai Golkar di Aceh Singkil karena pola pikir yang dimiliki nya sangat serasi dengan harapan masyarakat dan keinginannya membangun daerah Kab Aceh Singkil berkembang dan terjadi perubahan dimasa mendatang melalui perahu politik Partai Golkar patut di dukung berbagai pihak segala langkah upayanya Safriadi Oyon “, ujar Profesor Sutan Nasomal SH MH

Penanggungjawab Timpas 1 Pakar Hukum Internasional, Ekonom Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin Redaksi Media cetak onlen dalam luar negeri berkaitan akan diadakannya pesta ajang Musda Partai Golkar Kab Aceh Singkil yang suhunya mulai calon kandidat Ketua yang saling lempar bola panas untuk dapat duduk.

Tokoh Lintas Partai Prof. Sutan Nasomal Sebut Safriadi Oyon Bisa Bawa Perubahan Besar untuk Aceh Singkil

Memimpin Partai Golkar Kab Aceh Singkil dikantornya Bilangan Cijantung Jakarta, (21/8/2026), via telpon selulernya.

Nara Sumber Profesor Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Presiden Partai Oposisi Merdeka Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia(PAMID) Ketua Umum YPLBH Profesor Sutan Nasomal SH MH Rektor Univ STIA STIH Pronass Pendiri Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS Call Center 08118419260.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Aceh, DN-II Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, terus mempercepat pemanfaatan tambahan Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang salah satu fokusnya diperuntukkan bagi memulihkan lahan pertanian terdampak bencana. Optimalisasi TKD dilakukan agar sawah yang rusak dapat kembali ditanami dan produktivitas petani tetap terjaga. (15/8/2026).

Percepatan tersebut semakin mendesak karena Nagan Raya telah memasuki musim tanam dan sejumlah lahan sawah rusak masih dalam fase pemulihan, termasuk di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang.

Untuk mengatasi kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya menyelaraskan pemanfaatan tambahan TKD dengan dukungan anggaran Kementerian Pertanian. Penyelarasan program diperlukan agar anggaran dapat diarahkan secara tepat kepada lahan yang paling membutuhkan penanganan dan manfaatnya segera dirasakan petani.

Langkah awal yang perlu dituntaskan adalah pemutakhiran data kerusakan, penetapan lokasi prioritas, penyelesaian persyaratan administrasi, dan penyusunan rencana pekerjaan. Data yang akurat membantu pemda menentukan bentuk penanganan, mulai dari pembersihan material, rehabilitasi lahan, perbaikan irigasi, hingga penyediaan sarana produksi pertanian.

Kepala Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) Aceh Firdaus mengatakan realisasi anggaran bantuan pertanian di tingkat Provinsi Aceh telah mencapai 49,2 persen atau sekitar Rp253,5 miliar dari pagu Rp515,2 miliar. Capaian tersebut terus ditingkatkan agar pelaksanaan program pertanian dapat bergerak lebih cepat pada triwulan ketiga.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Realisasi kegiatan kita baru sekitar 49 persen. Kami mengharapkan kabupaten dan kota segera menyelesaikan persoalan yang menyebabkan keterlambatan proses administrasi karena anggaran ini sudah berada di kabupaten,” kata Firdaus.

Satgas PRR Dorong Percepatan Rehabilitasi Sawah di Nagan Raya Demi Jaga Ketahanan Pangan

Firdaus menegaskan pemerintah daerah perlu proaktif menyampaikan setiap hambatan pelaksanaan agar dapat segera dicarikan jalan keluar bersama. Percepatan tidak hanya bergantung pada ketersediaan anggaran, tetapi juga pada kesiapan pemerintah daerah mengeksekusi program di lapangan.

Kebutuhan percepatan itu tidak terlepas dari luasnya dampak bencana terhadap sektor pertanian Aceh. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian yang dihimpun Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, luas sawah terdampak dilaporkan mencapai 57.171 hektare, dengan tingkat kerusakan mulai dari ringan, sedang, berat, hingga lahan yang hilang diterjang bencana.

Bagi masyarakat Nagan Raya, sawah merupakan sumber penghasilan keluarga sekaligus penopang ketersediaan pangan daerah. Karena itu, pemanfaatan TKD perlu difokuskan pada kegiatan yang dapat mengembalikan lahan ke kondisi produktif secepat mungkin tanpa mengabaikan ketepatan administrasi dan akuntabilitas anggaran.

Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Nagan Raya. Perwakilan Tim Satgas PRR Aceh dari Kementerian Dalam Negeri, Imran, menegaskan percepatan pemulihan sawah dibutuhkan untuk menjaga produksi pertanian dan ketahanan pangan daerah.

“Kita harus memikirkan bagaimana pemulihan lahan sawah dan pertanian ini dapat dilakukan sesegera mungkin sehingga tidak mengganggu produksi pertanian maupun ketahanan pangan Nagan Raya ke depan,” ujarnya.

Sebagai penguatan koordinasi daerah, Satgas PRR juga mendorong pembentukan posko kabupaten agar data kerusakan, pelaksanaan program, kendala lapangan, dan aspirasi masyarakat dapat dikelola melalui satu pintu. Red

LUWU, DN-II Dugaan insiden antara seorang guru dan sekitar 10 siswa di salah satu MTsN di Kabupaten Luwu menjadi sorotan. Persoalan tersebut disebut berkaitan dengan dugaan tindakan fisik terhadap sejumlah siswa serta persoalan uang yang masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut. (14/8/2026).

Informasi yang beredar pada Rabu, 12 Agustus 2026, menyebut sejumlah siswa diduga mendapat tindakan berupa tempeleng dari seorang oknum guru. Namun, kronologi lengkap, penyebab kejadian, serta kaitannya dengan persoalan uang belum terkonfirmasi secara resmi.

Pakar hukum internasional dan ekonomi, Prof. Sutan Nasomal, S.H., M.H., meminta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu bersama pihak yang membidangi pendidikan madrasah melakukan klarifikasi secara menyeluruh.

Menurut Prof Sutan Nasomal SH MH persoalan tersebut perlu dilihat dari seluruh sisi dan tidak seharusnya langsung menghasilkan kesimpulan bahwa guru bersangkutan telah bersalah.

«“Permasalahan guru dan 10 siswa di MTsN Luwu ini perlu diklarifikasi oleh Kakandepag Luwu bersama Mapenda. Jangan langsung mengambil kesimpulan bahwa guru salah. Kurang elok kalau persoalan disimpulkan hanya dari satu sisi. Bisa saja ada penyebab atau persoalan yang melatarbelakangi insiden tersebut,” ujar Prof Sutan Nasomal SH MH saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (14/8/2026).»

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Sutan dari kantornya di kawasan Cijantung, Jakarta.

Dugaan Kekerasan Tetap Harus Diperiksa

Prof Sutan Nasomal SH MH menegaskan, sikap berimbang bukan berarti mengabaikan dugaan tindakan terhadap siswa.

Jika hasil klarifikasi membuktikan adanya tindakan fisik yang tidak dibenarkan, menurutnya, persoalan tersebut harus ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun sebelum sampai pada kesimpulan, seluruh pihak yang mengetahui kejadian perlu dimintai keterangan, termasuk siswa, guru, pihak sekolah, orang tua, serta pihak lain yang relevan.

«“Kalau memang ada tindakan yang tidak dibenarkan, tentu harus ditangani sesuai aturan. Tetapi sebelum sampai pada kesimpulan, penyebab, kronologi, dan kondisi yang terjadi saat insiden harus diketahui terlebih dahulu,” katanya.»

Persoalan Uang Ikut Disorot

Dalam informasi awal yang diterima, dugaan tindakan terhadap siswa juga dikaitkan dengan persoalan uang.

Namun, belum diperoleh penjelasan resmi mengenai berapa nilai uang, untuk kepentingan apa, siapa yang meminta atau menerima, serta bagaimana persoalan tersebut berkaitan dengan insiden antara guru dan siswa.

Karena itu, informasi mengenai uang tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak sekolah, guru yang bersangkutan, siswa maupun orang tua.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

prof Sutan Nasomal SH MH menilai bagian tersebut justru penting diklarifikasi agar publik tidak menarik kesimpulan berdasarkan informasi yang belum lengkap.

Kemenag Luwu Diminta Turun Tangan

Prof Sutan Nasomal SH MH meminta Kementerian Agama Kabupaten Luwu memberikan perhatian serius dan melakukan klarifikasi secara objektif.

Menurutnya, penyelesaian yang elegan bukan dengan saling menyalahkan, melainkan mencari akar persoalan dan memastikan seluruh pihak mendapatkan kesempatan memberikan penjelasan.

«“Yang diperlukan sekarang adalah klarifikasi yang positif, objektif dan elegan. Jangan memperkeruh keadaan dengan saling menyalahkan. Cari tahu apa yang sebenarnya terjadi,” ujarnya.»

Ia juga mengingatkan agar kepentingan dan keselamatan siswa tetap menjadi perhatian utama selama proses klarifikasi berlangsung.

Apabila ditemukan pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai aturan. Namun apabila terdapat konteks atau penyebab lain yang belum terungkap, fakta tersebut juga perlu disampaikan secara proporsional.

Jangan Vonis Sebelum Fakta Terang

Menurut Prof Sutan Nasomal SH MH prinsip kehati-hatian penting karena pemberitaan mengenai guru dan siswa menyangkut reputasi, hak siswa, serta lingkungan pendidikan.

Ia meminta proses klarifikasi tidak dilakukan sekadar untuk mencari siapa yang harus disalahkan, tetapi juga untuk mengetahui penyebab kejadian dan mencegah peristiwa serupa kembali terjadi.

“Jangan langsung memvonis. Klarifikasi dulu, periksa fakta dan dengarkan semua pihak. Kalau ada kesalahan, perbaiki dan tindak sesuai aturan. Kalau ternyata ada penyebab lain, publik juga harus mengetahui konteksnya,” tegasnya.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak MTsN terkait maupun Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu mengenai kronologi lengkap, dugaan tindakan terhadap siswa, serta persoalan uang yang disebut berkaitan dengan insiden tersebut.

Kiranya Kakandepak Kab Luwu mengupayakan memusyawarahkan permasalahan insiden guru duga aniaya siswanya disekolah MTsN Luwu ini pihak sekolah harus klarifikasi permasakahan ini dengan pengajar guru kelas tersebut”,tegas Profesor Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional,Ekonomi menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak onlen dalam luar negeri dikantor nya Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka di Bilangan Cijantung Jakarta 14/8/2026 via telpon selulernya.

Dengan demikian, dugaan tindakan terhadap sekitar 10 siswa dalam berita ini masih ditempatkan sebagai informasi awal yang memerlukan verifikasi, bukan sebagai kesimpulan bahwa guru tertentu telah terbukti melakukan kekerasan atau pelanggaran.Nara Sumber Prof Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional,Ekonomi.

Bireuen, DN-II Disinyalir tata,kelola penyaluran bantuan pascabanjir di Kabupaten Bireuen, Aceh, memicu polemik setelah munculnya selisih data distribusi yang signifikan. Berdasarkan informasi yang bersumber dari pernyataan Bupati Bireuen, H. Mukhlis, dari total 32.000 warga terdampak banjir, baru sekitar 4.000 korban yang dilaporkan telah menerima bantuan. Kondisi ini menyisakan tanda tanya besar mengenai status penanganan 28.000 korban lainnya yang diduga belum tersentuh bantuan logistik. (14/8/2026).

Ketimpangan data tersebut langsung memicu reaksi keras dari publik dan pengamat. Pakar Hukum Internasional sekaligus Ekonom, Profesor Sutan Nasomal, S.H., M.H., mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera memerintahkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka beserta kementerian terkait guna melakukan audit menyeluruh terhadap skema distribusi bantuan di Kabupaten Bireuen.

Keterangan Warga Blang Awe Jadi Titik Uji LapanganDugaan tersendatnya bantuan ini diperkuat oleh kesaksian dari tingkat tapak. Sejumlah warga di Arabungong, Dusun Blang Awe, Kecamatan Peudada, mengaku belum menerima paket bantuan logistik apa pun dari pemerintah daerah sejak banjir melanda permukiman mereka.

“Ini yang kami alami sendiri. Di Arabungong, Dusun Blang Awe, bantuan belum kami terima,” ujar salah seorang perwakilan warga setempat saat memberikan keterangan kepada awak media.

Keterangan sepihak dari warga Peudada ini menjadi salah satu sampel krusial yang memerlukan verifikasi faktual segera oleh otoritas terkait. Hal ini sekaligus menjadi bukti bahwa administrasi pendataan di atas kertas belum sepenuhnya selaras dengan realisasi pemenuhan kebutuhan di lapangan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Urgensi Transparansi dan Audit DistribusiMenyikapi polemik ini, Prof. Sutan Nasomal SH MH menegaskan bahwa akuntabilitas penyaluran bantuan bencana bersifat mutlak demi menjaga integritas pemerintah sekaligus melindungi hak-hak dasar warga negara.

“Kami meminta Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Wapres bersama menteri terkait untuk mengaudit dan mengurai hambatan penyaluran bantuan di Kabupaten Bireuen. Transparansi tata kelola bencana sangat krusial. Penyelesaian masalah ini tidak boleh mandek pada klaim ketersediaan anggaran, melainkan harus dipastikan bahwa bantuan fisik benar-benar sampai ke tangan yang berhak,” tegas Profesor Sutan Nasomal SH MH.

Secara matematis, deviasi sebesar 28.000 korban yang belum menerima bantuan memerlukan evaluasi multi-institusi yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Bireuen, Pemerintah Provinsi Aceh, hingga Pemerintah Pusat. Langkah verifikasi lapangan mendesak dilakukan untuk menjawab lima indikator utama:

(1) Validasi jumlah riil penerima manfaat.
(2) Identifikasi identitas korban yang telah terakomodasi.
(3) Jenis dan volume bantuan yang didistribusikan.
(4) Garis waktu (timeline) penyaluran.
(5) Pemetaan kendala teknis yang menyebabkan puluhan ribu korban lainnya tertahan.

Hak Korban dan Komitmen PengawalanBencana alam bukan sekadar persoalan statistik atau urusan administrasi birokrasi semata. Di balik angka selisih 28.000 jiwa tersebut, terdapat masyarakat yang kehilangan tempat tinggal, aset produktif, serta akses logistik utama. Publik kini menuntut adanya skema distribusi yang berkeadilan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Audit teknis yang didesak oleh berbagai pihak ini tidak bertujuan untuk mencari kesalahan institusional, melainkan sebagai langkah mitigasi dan perbaikan sistemik agar bantuan kedaruratan dapat disalurkan secara presisi. Masyarakat terdampak membutuhkan kepastian konkret, bukan sekadar pembaruan data di atas kertas. Profesor Sutan Nasomal SH MH demi hak Korban dan Kemanusian akan terus mengawal perkembangan penyaluran bantuan banjir di Kabupaten Bireuen secara berkala.

Redaksi juga membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi Pemerintah Kabupaten Bireuen, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan respons resmi berimbang mengenai dinamika data penyaluran ini. Nara Sumber Profesor Doktor KH Alhamdhu Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Presiden Partai Oposisi Merdeka Jenderal Kompii Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia(PAMID), Ketua Umum YPLBH Profesor Sutan Nasomal SH MH Rektor STIA STIH Pronass.

Bireuen, 12 Agustus 2026 – Haidir Putra alias Chadir secara tegas membantah seluruh pemberitaan di sejumlah media yang menyebutkan dirinya terlibat dalam dugaan pemerasan terhadap sebuah perusahaan. Ia menegaskan bahwa kehadirannya di lokasi perusahaan murni untuk menjalankan tugas investigasi jurnalistik.

Berdasarkan penelusuran serta konfirmasi langsung oleh awak media terkait nomor telepon yang tercantum dalam percakapan yang beredar, yaitu +62 812-1145-3998, yang bersangkutan dengan tegas membantah hal tersebut dan menyatakan bahwa nomor itu bukanlah miliknya. Ia menegaskan tidak pernah melakukan tindakan sebagaimana yang dituduhkan.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Haidir guna meluruskan informasi yang dinilai perlu mendapatkan klarifikasi berimbang demi menjaga nama baik dan menjunjung tinggi profesionalisme.

“Saya murni datang ke perusahaan itu hanya untuk menginvestigasi terkait laporan dugaan dari masyarakat terkait limbah pabrik yang mencemari lingkungan permukiman masyarakat setempat,” ujar Haidir dalam keterangannya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa dirinya senantiasa menjunjung tinggi kode etik jurnalistik serta tidak pernah melakukan tindakan di luar ketentuan profesi, seperti pemerasan maupun pungutan liar terhadap pihak mana pun selama menjalankan tugas di lapangan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Nah, saya pastikan dan saya jamin, saya tidak pernah sedikit pun ketika saat melakukan investigasi terlibat dalam pemerasan ataupun pungutan liar kepada siapapun,” tambahnya.

Melalui klarifikasi ini, Haidir berharap masyarakat dan rekan-rekan pembaca dapat memahami duduk perkara yang sebenarnya secara bijaksana, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi setiap informasi yang beredar.

Publisher -Red

Bireuen, DN-II Seorang oknum wartawan yang diketahui menjabat sebagai Kepala Perwakilan (Kaperwil) salah satu media di Aceh menjadi sorotan setelah diduga meminta sejumlah uang kepada seorang karyawan perusahaan di Jalan Bireuen Takengon, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Senin (10/08/2026), oknum tersebut diduga meminta uang sebesar Rp800 ribu dengan alasan untuk keperluan perjalanan ke Lhokseumawe.

Namun pihak yang dimintai hanya mampu memberikan Rp500 ribu.

Sehari kemudian, oknum berinisial Bn tersebut kembali menghubungi pihak yang sama dan meminta tambahan dana sebesar Rp500 ribu.

Dalam percakapan yang beredar, oknum tersebut disebut sempat mengatakan, “Mana cukup Rp500 ribu yang dikasih kemarin,” sebelum akhirnya menurunkan nominal permintaannya menjadi Rp300 ribu.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dugaan tersebut diperkuat dengan adanya tangkapan layar percakapan WhatsApp yang menunjukkan permintaan uang secara berulang.

Dalam percakapan itu juga terdapat kalimat yang berbunyi, “Ini nanti naik berita kaget bosnya,” sehingga memunculkan pertanyaan mengenai dugaan adanya kaitan antara permintaan uang dengan aktivitas pemberitaan.

Praktik meminta uang kepada narasumber atau pihak tertentu dengan mengaitkan tugas jurnalistik dinilai bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik.

Wartawan dalam menjalankan profesinya wajib menjaga independensi, profesionalisme, serta tidak menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi.

Menanggapi persoalan tersebut, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, menegaskan bahwa profesi wartawan merupakan profesi yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan harus dijalankan sesuai Kode Etik Jurnalistik.

“Seorang wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik wajib bersikap independen, profesional, dan tidak menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan pribadi.

Apabila terdapat oknum yang meminta sejumlah uang kepada narasumber atau pihak tertentu dengan mengaitkan pemberitaan, maka tindakan tersebut patut diduga bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik dan dapat mencederai kehormatan profesi pers,” ujar Prof. Sutan Nasomal.

Menurutnya, setiap insan pers harus memahami bahwa fungsi pers adalah memberikan informasi yang benar, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat, bukan menjadikan pemberitaan sebagai alat untuk memperoleh keuntungan pribadi.

“Saya meminta pimpinan redaksi dan perusahaan pers agar melakukan pembinaan, pengawasan, serta penegakan disiplin terhadap anggotanya.

Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka yang bertanggung jawab adalah oknum yang melakukan perbuatan tersebut, bukan profesi wartawan secara keseluruhan,” tegasnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Prof. Sutan Nasomal juga mengingatkan agar semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya klarifikasi dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Marwah pers harus dijaga. Wartawan yang profesional akan bekerja berdasarkan fakta, konfirmasi, dan kepentingan publik, bukan berdasarkan imbalan atau tekanan terhadap pihak tertentu,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPD SWI Kabupaten Bener Meriah, Adis Atim Rohmansah, menyatakan bahwa apabila dugaan tersebut benar, maka tindakan tersebut merupakan perbuatan pribadi oknum dan tidak mencerminkan profesi wartawan secara keseluruhan.

“Pers harus menjaga marwah profesi dengan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.

Jika ada oknum yang menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan pribadi, maka hal itu tidak dapat dibenarkan dan harus ditindak sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi resmi.

Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sembari menunggu penjelasan dari yang bersangkutan maupun pihak media tempatnya bernaung.

(Red)

Meulaboh, DN-II Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Barat resmi menandatangani Nota Kesepakatan pembentukan Unit Layanan Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (ULT P4GN) sebagai langkah memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di Kabupaten Aceh Barat. (3/8/2026).

Penandatanganan nota kesepakatan dilaksanakan pada Senin (3/8/2026) di Aula Kantor Bupati Aceh Barat, Meulaboh. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol. Dr. Dedy Tabrani, S.I.K., M.Si., Bupati Aceh Barat Tarmizi, S.P., M.M., Wakil Bupati Aceh Barat Said Fadhiel, S.H., Ketua DPRK Aceh Barat Hj. Siti Ramazan, S.E., Kepala BNNK Banda Aceh Kombes Pol. Dhani Chandra Nugraha, S.H., S.I.K., M.H., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para kepala perangkat daerah.

Pembentukan ULT P4GN merupakan bagian dari penguatan tata kelola Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) melalui kolaborasi lintas sektor. Kehadiran unit ini diharapkan mampu mengintegrasikan layanan edukasi, pencegahan, rehabilitasi, pemberdayaan masyarakat, serta koordinasi penanganan penyalahgunaan narkotika dalam satu sistem pelayanan yang lebih efektif, cepat, dan mudah diakses masyarakat.

Bupati Aceh Barat Tarmizi menyampaikan bahwa pembentukan ULT P4GN merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dalam memperkuat perlindungan masyarakat dari ancaman narkotika. Menurutnya, keberhasilan perang melawan narkoba membutuhkan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta seluruh elemen masyarakat.

“Kami meyakini ULT P4GN akan menjadi pusat koordinasi yang memperkuat upaya pencegahan, rehabilitasi, edukasi, dan penanganan penyalahgunaan narkotika secara terpadu. Ini merupakan langkah nyata untuk melindungi masyarakat Aceh Barat dari ancaman narkoba,” ujar Tarmizi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Barat selama ini telah mengembangkan Satgas Pageu Gampong sebagai sistem penguatan masyarakat di tingkat desa. Satgas tersebut melibatkan aparatur gampong, tokoh agama, tokoh adat, pemuda, serta berbagai unsur masyarakat dalam menjaga keamanan sosial di lingkungan masing-masing.

Menurutnya, keberadaan Satgas Pageu Gampong akan menjadi mitra strategis ULT P4GN. Jika ULT P4GN berperan sebagai pusat koordinasi di tingkat kabupaten, maka Satgas Pageu Gampong diharapkan menjadi garda terdepan dalam melakukan deteksi dini, edukasi masyarakat, pembinaan keluarga, serta pencegahan penyalahgunaan narkotika hingga ke tingkat desa.

Sementara itu, Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol. Dr. Dedy Tabrani menegaskan bahwa persoalan narkotika di Aceh memerlukan penanganan secara kolaboratif. Menurutnya, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika telah berkembang menjadi ancaman serius terhadap keamanan, kesehatan masyarakat, dan masa depan generasi muda.

“Permasalahan narkotika di Provinsi Aceh bukan lagi persoalan yang dapat ditangani oleh satu institusi. Dibutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan agar masyarakat, khususnya generasi muda, terlindungi dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” tegasnya.

Dedy juga menyoroti karakteristik wilayah Aceh Barat yang memiliki garis pantai cukup panjang dan akses terhadap jalur laut. Kondisi geografis tersebut memerlukan kewaspadaan yang lebih tinggi karena berpotensi dimanfaatkan oleh jaringan peredaran gelap narkotika sebagai jalur masuk ke wilayah Indonesia.

Karena itu, menurutnya, pembentukan ULT P4GN menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi antarinstansi, mempercepat pelayanan kepada masyarakat, serta mengintegrasikan berbagai program P4GN dalam satu mekanisme kerja yang lebih efektif.

“ULT P4GN diharapkan menjadi pusat layanan terpadu yang mampu menghubungkan fungsi edukasi, pencegahan, rehabilitasi, pemberdayaan masyarakat, hingga koordinasi penanganan kasus narkotika dalam satu sistem pelayanan yang mudah dijangkau masyarakat,” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, Kepala BNNP Aceh juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat atas komitmen yang ditunjukkan melalui penandatanganan nota kesepakatan. Menurutnya, dukungan kepala daerah merupakan faktor penting dalam memastikan program P4GN dapat berjalan secara berkelanjutan di tingkat daerah.

Melalui pembentukan ULT P4GN, BNNP Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berkomitmen memperkuat koordinasi, pertukaran informasi, deteksi dini, edukasi masyarakat, peningkatan akses rehabilitasi, serta pemberdayaan masyarakat sebagai bagian dari strategi bersama dalam mewujudkan Kabupaten Aceh Barat yang tangguh dan bersih dari penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kolaborasi ini diharapkan menjadi model sinergi antara pemerintah daerah, BNN, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam membangun sistem P4GN yang terintegrasi, berkelanjutan, serta berorientasi pada perlindungan masyarakat dan penyelamatan generasi bangsa dari bahaya narkotika. Red

Aceh Singkil, DN-II Profesor Doktor KH Sutan Nasomal SH MH Penanggung Jawab Timpas Indonesia Sekaligus Ketua Advokasi Hukum juga Dewan Pakar DPD PGRI Kab Aceh Singkil berterima kasih yang sebesar besarnya kepada Ketua PGRI Provinsi Aceh yang mana Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Aceh resmi melantik Pengurus PGRI Kabupaten Aceh Singkil dan Pengurus Perempuan PGRI, sekaligus mengukuhkan Hj. Habibahtussania sebagai Ibunda Guru Kabupaten Aceh Singkil masa bakti 2024–2029.

Prosesi yang berlangsung di Oproom Kantor Bupati Aceh Singkil, Jumat (24/7/2026), berlangsung khidmat dan penuh semangat kebersamaan.

Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Aceh Singkil H. Safriadi Oyon, S.H., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Dandim 0109/Aceh Singkil Letkol Kav. M. Aminudin, S.T., M.I.P., Ketua MPU, H. Roesman Hasmy, Kapolres Aceh Singkil diwakili, unsur Kejaksaan Negeri, Mahkamah Syar’iyah, MPU, perwakilan DPRK, Kakanmenag Aceh Singkil, Cabang Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, para pengawas sekolah, tokoh pendidikan, tokoh masyarakat, tokoh budaya, penggiat anti narkoba, Ketua K3S se-Kabupaten Aceh Singkil, serta seluruh Ketua Cabang PGRI se-Aceh Singkil.

Dalam arahannya, Bupati Aceh Singkil H. Safriadi Oyon, S.H. mengucapkan selamat kepada seluruh pengurus yang baru dilantik serta kepada Ibunda Guru yang telah dikukuhkan. Ia menegaskan bahwa amanah tersebut harus dijalankan dengan penuh keikhlasan, integritas, dan tanggung jawab sebagai bentuk pengabdian kepada dunia pendidikan.

Bupati menekankan bahwa pendidikan merupakan investasi jangka panjang yang menentukan masa depan daerah. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil akan terus menjadikan PGRI sebagai mitra strategis dalam meningkatkan mutu pendidikan dan kualitas sumber daya manusia.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menanggapi aspirasi mengenai PPPK, Bupati menjelaskan bahwa persoalan tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat. Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil akan terus mengawal dan menyampaikan aspirasi para guru sesuai kewenangan yang dimiliki, seraya berharap kebijakan yang dihasilkan mampu memberikan kepastian dan keadilan bagi tenaga pendidik.

Ketua PGRI Kabupaten Aceh Singkil, Zainal Abidin Simatupang, S.Pd., yang akrab dipanggil dengan “ZAS” menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya pelantikan tersebut. Ia berharap kepengurusan baru mampu mengemban amanah dengan penuh integritas.

“PGRI herus menjadi organisasi yang memperjuangkan kepentingan guru sekaligus mendorong lahirnya pendidikan yang santun, religius, humanis, dan adaptif terhadap perkembangan zaman,” harap ZAS

Sementara itu, Wakil Ketua PGRI Provinsi Aceh, Bahtiar, S.Pd., M.Si., mengucapkan selamat kepada seluruh pengurus yang baru dilantik.

“Kepengurusan PGRI merupakan amanah untuk menjaga martabat profesi guru, memperkuat solidaritas organisasi, serta meningkatkan kompetensi tenaga pendidik agar mampu menjawab tantangan dunia pendidikan yang terus berkembang,” tegas Bachtiar

Ia juga memberikan apresiasi kepada Pengurus Perempuan PGRI dan Ibunda Guru yang dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung pendidikan karakter melalui keteladanan, kepedulian, dan pemberdayaan keluarga pendidikan.

Usai dikukuhkan sebagai Ibunda Guru Kabupaten Aceh Singkil, Hj. Habibahtussania menyampaikan komitmennya untuk mendukung kemajuan pendidikan dan memberikan perhatian kepada para guru sebagai garda terdepan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Kemajuan pendidikan hanya dapat diwujudkan melalui kolaborasi yang erat antara pemerintah daerah, PGRI, satuan pendidikan, dan seluruh elemen masyarakat,” ungkap Habibahtussania

Ketua Panitia, Meti, S.Pd.Gr., menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dan seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut.

“Pelantikan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat organisasi profesi guru sekaligus meningkatkan sinergi untuk memajukan dunia pendidikan di Aceh Singkil,” ujar Meti

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pelantikan dipimpin Wakil Ketua PGRI Provinsi Aceh, Bahtiar, S.Pd., M.Si., berdasarkan Surat Keputusan Nomor 63/Kep/ACH/XXIII/2026, didampingi Muhammad Hanafiah, S.Pd., M.Pd.

Adapun susunan pengurus inti PGRI Kabupaten Aceh Singkil yang dilantik sebagai berikut:

• Ketua: Zainal Abidin Simatupang, S.Pd.
• Wakil Ketua I: Purwanti, S.Pd.
• Wakil Ketua II: Satriadi, S.Pd.
• Wakil Ketua III: Suratman, S.Pd., M.Pd.
• Sekretaris: Suriadi, S.Pd., M.Pd.
• Wakil Sekretaris: Syarifuddin, S.Pd.I., M.Pd.
• Bendahara: Sarliani, S.Pd., M.Pd.
• Wakil Bendahara: Ervinna Siahaan, S.Pd.Gr.

Red

You cannot copy content of this page