Beranda » Trik dan tips

Trik dan tips

JAKARTA, DN-II Kasus dugaan penipuan berkedok investasi peternakan yang dikelola oleh PT Bumi Ternak Pintar (BTP) kini memasuki babak baru. (6/6/2026).

Seorang investor berinisial MR. H melaporkan kerugian materiil hingga ratusan juta rupiah dan mendesak aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk melakukan investigasi mendalam terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Dalam perkara ini, dua nama menjadi sorotan utama, yakni Ari Sondang Widyanto Sibarani yang menjabat sebagai Vice President Network di PT Telkomsel, serta Jendro Hartono selaku Direktur Utama PT BTP yang berpusat di Mojokerto, Jawa Timur.

Kronologi dan Modus Operandi

Berdasarkan keterangan investor, penawaran investasi dilakukan secara masif melalui situs resmi dan media sosial PT BTP. Skema investasi di sektor peternakan ini awalnya berjalan normal dengan pemberian bagi hasil kepada investor. Namun, belakangan, modal awal investor diklaim tidak kunjung dikembalikan. Pihak perusahaan berdalih terjadi musibah kebakaran pada fasilitas kandang yang mengganggu operasional usaha.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tim kuasa hukum MR. H telah berupaya melakukan mediasi dengan mendatangi kantor Telkomsel Smart Office di Jakarta Selatan, namun belum membuahkan hasil yang memuaskan.

Potensi Pelanggaran Hukum

Terkait dugaan penipuan ini, praktisi hukum menilai terdapat beberapa pasal yang berpotensi dilanggar:

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan: Menyangkut tindakan menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau tipu muslihat.

Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan: Terkait dugaan penguasaan dana modal yang tidak dikembalikan sesuai perjanjian.

UU ITE (Pasal 28 ayat 1): Mengingat penawaran investasi dilakukan melalui media elektronik/situs resmi, yang memuat berita bohong dan menyesatkan sehingga merugikan konsumen.

UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): Jika dalam penyelidikan ditemukan keterlibatan jabatan yang disalahgunakan atau adanya aliran dana ilegal yang berkaitan dengan posisi pejabat BUMN/anak perusahaan BUMN, maka dapat dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001.

Desakan Terhadap KPK

Pihak media dan kuasa hukum mendesak KPK untuk menelaah perkara ini lebih jauh. Adanya dugaan jabatan strategis yang disandang oknum tersebut di perusahaan telekomunikasi milik negara memicu spekulasi mengenai potensi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) atau praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan korporasi tersebut.

“Kami meminta KPK turut memantau guna memastikan tidak ada pelanggaran tindak pidana korupsi yang menyertai dugaan penipuan ini, mengingat posisi salah satu terlapor yang merupakan pejabat publik di lingkup BUMN,” ujar tim kuasa hukum MR. H.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Upaya Konfirmasi

Hingga berita ini diturunkan, pihak Ari Sondang Widyanto Sibarani, Jendro Hartono, maupun manajemen PT Telkomsel belum memberikan tanggapan resmi. Pemberitaan ini disusun dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Pihak redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi demi keberimbangan informasi.

(Red/Tim)

TANGERANG,  DN-II Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 12 Kabupaten Tangerang menuai sorotan tajam dari publik. Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Lentera Masyarakat Banten (LMB) secara resmi melayangkan surat permohonan keterbukaan informasi terkait penggunaan anggaran sekolah yang mencapai total lebih dari Rp9 miliar dalam kurun waktu kurang dari empat tahun terakhir.

​Ketua Umum LMB, Lis Sugianto, S.H., menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan uang negara di sektor pendidikan. Pihaknya menuntut sekolah membuka akses publik terhadap dokumen krusial, meliputi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), Buku Kas Umum (BKU), serta dokumen pengadaan barang dan jasa periode 2023 hingga 2026.

Rincian Akumulasi Dana BOS SMAN 12 Kabupaten Tangerang

​Berdasarkan data yang dihimpun LMB, aliran dana BOS yang diterima SMAN 12 Kabupaten Tangerang tercatat sebagai berikut:

Tahun Total Dana Keterangan

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

2023 Rp2.473.380.000 Tahap 1 & 2

2024 Rp2.748.200.000 Tahap 1 & 2

2025 Rp2.737.840.684 Tahap 1 & 2

2026 Rp1.174.780.000 Tahap 1

Total Rp9.134.200.684 

Landasan Hukum Keterbukaan Informasi

Lis Sugianto merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang menjamin hak masyarakat untuk mengakses pengelolaan anggaran negara.

“Kami menjalankan amanat undang-undang. Pasal 4 UU KIP dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik. Dana BOS merupakan uang negara yang wajib dipertanggungjawabkan secara transparan,” ujar Lis dalam keterangan resminya, Sabtu (6/6/2026).

Langkah ini juga didukung oleh Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang Juknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan. Regulasi tersebut mewajibkan sekolah mempublikasikan laporan penggunaan dana BOS guna mencegah potensi penyimpangan, terutama pada pos rawan seperti biaya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), pemeliharaan sarana, hingga pengadaan alat multimedia.

Menanti Respons Pihak Sekolah

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SMAN 12 Kabupaten Tangerang belum memberikan tanggapan resmi terkait surat permohonan informasi dengan nomor 049/PI/DANA BOS SMAN 12 KAB.TNG/2026 tersebut.

Lis Sugianto berharap pihak sekolah bersikap kooperatif untuk menjaga kepercayaan publik. Menurutnya, transparansi adalah cerminan dari profesionalisme manajemen sekolah.

“Jika pengelolaan anggaran sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, maka tidak ada alasan bagi sekolah untuk menutup diri,” pungkasnya.

Kini, publik menanti klarifikasi dari pihak SMAN 12 Kabupaten Tangerang. Langkah ini diharapkan mampu memastikan bahwa dana pendidikan tersebut benar-benar tepat sasaran dan berdampak nyata bagi peningkatan kualitas mutu pembelajaran siswa di sekolah tersebut.

Tim Redaksi

SURAKARTA, DN-II Dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di wilayah binaan, Babinsa Kelurahan Kratonan dari Koramil 03/Serengan Kodim 0735/Surakarta, Serma Aris Setyo, melaksanakan pendampingan pada kegiatan Posyandu Lansia yang berlangsung di Aula Kelurahan Kratonan, Kecamatan Serengan, Kota Surakarta, Sabtu (06/06/2026).

Pendampingan ini dilakukan sebagai wujud kepedulian TNI terhadap warga lanjut usia agar mendapatkan pelayanan kesehatan dasar yang optimal. Kehadiran Babinsa di lokasi tidak hanya untuk memastikan kelancaran kegiatan, tetapi juga memberikan edukasi serta motivasi kepada para lansia agar tetap semangat menjaga kesehatan.

“Kehadiran kami di sini bertujuan untuk membantu kelancaran jalannya Posyandu serta menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi para lansia. Kami juga memberikan dorongan moril agar mereka lebih bersemangat dan tidak ragu untuk memeriksakan kondisi kesehatan secara rutin,” ujar Serma Aris.

Lebih lanjut, Serma Aris menjelaskan bahwa momen ini sekaligus dimanfaatkan oleh Babinsa untuk berinteraksi langsung dengan warga. Hal ini merupakan bagian dari upaya memantau situasi keamanan, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat di wilayah binaan.

Dalam pelaksanaannya, Babinsa bersama tenaga kesehatan dari Puskesmas setempat mengawal ketat lima tahapan utama layanan Posyandu, yang meliputi:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pendaftaran peserta.

Pemeriksaan fisik (penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan).

Pemeriksaan kesehatan mendalam.

Pengecekan riwayat penyakit dan pengobatan.

Pemberian vitamin serta penyuluhan kesehatan sesuai dengan hasil pemeriksaan.

Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran lansia akan pentingnya deteksi dini kesehatan, sehingga kualitas hidup masyarakat di Kelurahan Kratonan dapat terus terjaga.

Red/AK

KOTA TEGAL, DN-II Kecelakaan lalu lintas beruntun yang melibatkan tiga kendaraan terjadi di Jalan Lingkar Utara (Jalingkut), Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, pada Sabtu (6/6/2026) siang. Insiden maut ini mengakibatkan seorang bocah meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).

Kasat Lantas Polres Tegal Kota, melalui Kanit Gakkum Ipda Agung Laksana, membenarkan peristiwa tersebut. Pihaknya telah melakukan olah TKP dan mengevakuasi para korban ke rumah sakit.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kecelakaan bermula saat sepeda motor Honda yang dikendarai oleh C (40), berboncengan dengan istrinya AR (35) dan anaknya Y (6), melaju dari arah barat menuju timur.

Tepat di depan kendaraan korban, terdapat satu unit kendaraan lain yang identitasnya belum diketahui. Saat berada di lokasi, sepeda motor korban ditabrak dari belakang oleh sebuah truk Hino. Akibat benturan keras tersebut, sepeda motor korban terjepit di antara kendaraan yang terlibat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tak lama berselang, sebuah truk tangki Pertamina yang dikemudikan oleh MR (29) turut menabrak bagian belakang truk Hino, sehingga kecelakaan beruntun tidak dapat terhindarkan.

Data Korban

Akibat insiden tragis ini, sang anak berinisial Y (6) asal Pasarbatang, Kabupaten Brebes, meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara itu:

AR (35), ibu korban, mengalami patah tulang pada bagian kaki.

C (40), pengendara sepeda motor, mengalami luka-luka.

MR (29), pengemudi truk tangki Pertamina, mengalami luka pada bagian kaki.

Seluruh korban luka saat ini telah dilarikan ke RS Mitra Keluarga Kota Tegal untuk mendapatkan penanganan medis intensif.

Masih dalam Penyelidikan

Ipda Agung Laksana menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap penyebab pasti kecelakaan. Fokus utama kepolisian saat ini adalah menelusuri keberadaan kendaraan yang berada di posisi paling depan saat kejadian, yang diduga meninggalkan lokasi setelah kecelakaan terjadi.

“Proses penyelidikan masih berlangsung. Kami terus meminta keterangan dari sejumlah saksi di lapangan untuk mengungkap rangkaian peristiwa kecelakaan ini secara utuh,” pungkas Ipda Agung.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih mengumpulkan bukti tambahan dan memeriksa sejumlah saksi mata guna mengungkap identitas kendaraan yang diduga terlibat di bagian depan rangkaian kecelakaan tersebut.

Reporter: S. Bimantoro

KAYUAGUNG, SUMSEL, DN-II Dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kembali mencuat. (6/6/2026).

Ali Sopyan, dari Relawan Rakyat Membela Prabowo, mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan belanja perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten OKI tahun anggaran 2025.

Berdasarkan data audit, ditemukan ketidaksesuaian pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas sebesar Rp851.407.937,00. Anggaran perjalanan dinas Sekretariat DPRD OKI yang mencapai Rp49,7 miliar per 31 Oktober 2025, diduga kuat menjadi ajang “permainan” oknum-oknum tertentu.

Temuan BPK: Indikasi Pemalsuan dan Markup

Hasil audit menunjukkan adanya dua modus utama dalam penyimpangan ini:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dokumen Tidak Sah: Realisasi belanja perjalanan dinas yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang valid sebesar Rp17.712.728,00.

Markup dan Perjalanan Fiktif: Terdapat temuan atas 85 pelaksana perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya sebesar Rp833.695.209,00. Temuan ini mencakup bukti transportasi yang tidak terverifikasi (tidak menyeberang via ASDP), durasi perjalanan yang tidak sesuai, hingga ketiadaan bukti pendukung kegiatan.

Meskipun sebagian telah disetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp232,5 juta, namun masih terdapat sisa kelebihan pembayaran yang menjadi kerugian negara sebesar Rp618.889.248,00 yang harus segera diproses secara hukum.

Pelanggaran Berat Atas Peraturan Perundang-undangan

Ali Sopyan menegaskan bahwa temuan ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan pelanggaran serius terhadap prinsip tata kelola keuangan negara. Tindakan ini telah melanggar:

PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah: Pasal 121 ayat (2) mengenai tanggung jawab material atas dokumen keuangan, dan Pasal 141 ayat (1) mengenai kewajiban dukungan bukti yang lengkap dan sah.

PMK Nomor 119 Tahun 2023: (Perubahan atas PMK 113/2012) Pasal 36, yang secara tegas menyatakan bahwa pihak yang melakukan pemalsuan, markup, atau perjalanan dinas rangkap yang merugikan negara harus bertanggung jawab sepenuhnya atas tindakannya.

Perbup OKI Nomor 73 Tahun 2017: Mengenai kewajiban transaksi non-tunai pada pengeluaran daerah.

Perbup OKI Nomor 51 Tahun 2024: Mengenai kewajiban melampirkan laporan dan dokumentasi kegiatan sebagai syarat sah pertanggungjawaban.

Mendesak Penegakan Hukum

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ali Sopyan menyoroti lemahnya fungsi pengawasan oleh Sekretariat DPRD OKI. “Kami mendesak agar kasus ini tidak hanya berhenti pada pengembalian uang ke Kas Daerah. Ada unsur perbuatan melawan hukum, pemalsuan dokumen, dan potensi tindak pidana korupsi yang sistematis. Kami meminta Kejaksaan atau Kepolisian segera mengusut gerombolan sindikat ini,” tegasnya.

Sekretaris DPRD Kabupaten OKI menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan berjanji akan menindaklanjuti rekomendasi untuk menyetorkan sisa kerugian negara ke Kas Daerah. Namun, bagi publik, pengembalian uang tersebut tidak menghapuskan tanggung jawab pidana atas tindakan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.

“Transparansi dan keadilan harus ditegakkan. Tidak boleh ada pembiaran terhadap ‘gerombolan’ yang merongrong uang rakyat demi kepentingan pribadi,” tutup Ali.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan data temuan pemeriksaan dan keterangan narasumber terkait dugaan penyimpangan anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten OKI. Tim Red

Padang Panjang,  DN-II Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Panjang menggelar kegiatan Coffee Morning bersama Dinas Sosial Kota Padang Panjang dan perwakilan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) atau panti asuhan se-Kota Padang Panjang, dalam rangka melindungi hak asasi anak khususnya anak terlantar serta mendukung perwujudan Kota Padang Panjang menuju kota layak Anak, pada Jumat (5/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung dalam suasana hangat dan penuh dialog tersebut dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Panjang, Bambang Irawan, S.H., M.H., serta dihadiri Kepala Dinas Sosial Kota Padang Panjang, Dr. Winarno, S.E., M.E., bersama kabid pemberdayaan perempuan perlindungan anak, kepala UPTD perlindungan perempuan dan anak, plh. kepala bidang rehabilitasi sosial, fungsional penyuluh sosial, pengurus panti asuhan Amanah Bundo, pengurus panti asuhan Aisiyah, pengurus panti asuhan Trimurni, pengurus PSBR Harapan, dan pengurus panti Abulya Tama.

Dalam sambutannya, Bambang Irawan menegaskan bahwa fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara, sebagaimana telah diamanatkan pada Pasal 34 ayat (1) UUD 1945, oleh karena itu kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) berkomitmen melindungi hak asasi anak, diantaranya hak pendidikan dan hak pelayanan kesehatan terhadap anak sebagai generasi penerus bangsa.

“Anak-anak merupakan aset bangsa yang harus mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang optimal. Melalui kegiatan ini, kami ingin membangun komunikasi yang lebih erat dengan seluruh pemangku kepentingan, khususnya lembaga yang selama ini berperan langsung dalam pengasuhan dan pembinaan anak,” ujarnya.

Menurut Bambang, sinergi antara Kejaksaan dan Dinas Sosial sangat penting dalam upaya pencegahan berbagai persoalan yang berpotensi mengancam tumbuh kembang anak, termasuk kenakalan remaja, penyalahgunaan narkotika, perundungan (bullying), hingga tindak pidana yang melibatkan anak.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Padang Panjang, Dr. Winarno, mengapresiasi inisiatif Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Panjang yang menghadirkan ruang diskusi dan kolaborasi lintas sektor dalam mendukung pemenuhan hak-hak anak.

“Kami menyambut baik kegiatan ini, karena menjadi wadah untuk menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi dalam memberikan perlindungan, pembinaan, dan kesejahteraan bagi anak-anak yang berada di bawah pengasuhan lembaga sosial,” katanya.

Dalam sesi diskusi, para perwakilan panti asuhan menyampaikan berbagai masukan dan tantangan yang dihadapi dalam proses pengasuhan anak. Berbagai isu mulai dari pendidikan karakter, pendampingan psikologis, hingga pemahaman hukum bagi anak menjadi topik yang dibahas secara terbuka.

Melalui kegiatan Coffee Morning Jaksa Peduli Anak ini, Kejaksaan Negeri Padang Panjang berharap terbangun kerja sama yang berkelanjutan antara seluruh pihak terkait guna menciptakan lingkungan yang aman, ramah, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.

Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen bersama dalam memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak anak di Kota Padang Panjang. Red

TANGERANG, DN-II Praktik penjualan obat keras golongan G, termasuk jenis Tramadol, secara bebas tanpa resep dokter di wilayah Tangerang Raya kian meresahkan. Modus operandi yang sering ditemukan adalah toko kosmetik atau toko obat berkedok penjualan alat kecantikan yang melayani transaksi obat terlarang.

Menanggapi fenomena ini, Pakar Hukum Internasional dan Ekonom yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, Prof. Sutan Nasomal, S.H., M.H., mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk segera menginstruksikan Dinas Kesehatan Provinsi Banten serta Dinas Kesehatan Tangerang Raya melakukan operasi penertiban secara menyeluruh.

“Kami meminta Kemenkes bersama Kadinkes Banten dan Tangerang Raya melakukan langkah konkret. Tertibkan izin operasional toko obat, apotek, maupun toko kosmetik yang menyalahgunakan fungsinya. Peredaran obat daftar G secara bebas tanpa resep dokter merupakan pelanggaran serius yang mengancam kesehatan masyarakat, terutama generasi muda,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat dihubungi melalui sambungan seluler dari Jakarta, Jumat (6/6/2026).

Temuan Lapangan: Kedok Toko Kosmetik

Berdasarkan investigasi tim media di Jalan Lengkong Karya, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, pada Kamis (4/6/2026), ditemukan sebuah toko berkedok kosmetik yang diduga kuat menjadi titik transaksi obat keras jenis Tramadol.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dalam penelusuran tersebut, penjaga toko berinisial A memberikan pernyataan mengejutkan dengan menyebutkan adanya praktik “uang koordinasi” kepada oknum tertentu agar toko tersebut tetap bisa beroperasi dari pagi hingga malam hari. Fenomena ini diduga menjadi salah satu penyebab maraknya peredaran obat keras yang tidak tersentuh hukum di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.

Tinjauan Hukum dan Sanksi Pidana

Peredaran obat keras golongan G tanpa izin edar dan dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang jelas melanggar regulasi kesehatan di Indonesia. Secara hukum, tindakan ini dapat dijerat dengan sanksi pidana berat:

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Pasal 435 secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 (sebelumnya berlaku): Meskipun telah digantikan UU No. 17/2023, spirit hukum mengenai perlindungan masyarakat dari obat-obatan ilegal tetap menjadi prioritas utama penegakan hukum.

Pelanggaran Izin: Toko yang menjual obat tanpa memiliki izin apotek atau toko obat yang sah melanggar ketentuan mengenai kewenangan tenaga kefarmasian dalam menyalurkan obat keras.

Desakan Penindakan Kolektif

Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dibiarkan dan memerlukan atensi khusus dari pihak kepolisian.

“Saya meminta kepada Kapolda, Kapolres, Kasat Reskrim, hingga jajaran Intel dan Buser untuk segera melakukan tindakan hukum. Jangan ada pembiaran terhadap pedagang yang berani memperjualbelikan obat terlarang. Kami akan mengawal kasus ini hingga ke Mabes Polri dan Divisi Propam Polri untuk memastikan tidak adanya oknum yang membekingi peredaran obat terlarang ini,” tegas Prof. Sutan.

Tim investigasi akan terus memantau perkembangan di lapangan dan berkomitmen untuk melaporkan setiap temuan baru kepada otoritas yang berwenang demi menciptakan lingkungan Tangerang Raya yang bersih dari peredaran obat keras ilegal.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sumber Prof Dr Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional Ekonom Ketua Umum Partai Oposisi Merdeka

Tegal, DN-II Dalam upaya memperkuat pencegahan dan penanganan Tuberkulosis (TBC), Bhabinkamtibmas Polres Tegal Kota bersama Dinas Kesehatan Kota Tegal dan kader kelurahan melaksanakan tracing door to door kepada warga binaan, Sabtu (5/6/2026).

Kegiatan ini menyasar pasien TBC yang tengah menjalani pengobatan serta warga yang memiliki kontak erat, dengan tujuan memantau kondisi kesehatan sekaligus memberikan edukasi pencegahan penularan.

Kasat Binmas Polres Tegal Kota, AKP Rekso Pranoto, mengatakan keterlibatan Bhabinkamtibmas merupakan bentuk kepedulian Polri dalam mendukung peningkatan derajat kesehatan masyarakat.

“Bhabinkamtibmas adalah ujung tombak Polri di tengah masyarakat. Melalui tracing door to door, kami mendukung pemerintah sekaligus memperkuat sinergi dengan tenaga kesehatan dan kader kelurahan,” ujarnya.

Ia menambahkan, masyarakat diimbau untuk rutin memeriksakan kesehatan dan menjalani pengobatan hingga tuntas guna mencegah penyebaran TBC sejak dini.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sementara itu, Koordinator Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Dinas Kesehatan Kota Tegal, Taryuli, S.Tr.Keb., Bdn., M.M, menyebut Indonesia masih menempati posisi kedua dunia dengan beban TBC tertinggi setelah India, sehingga penanganan TBC menjadi prioritas nasional.

“Diperlukan dukungan semua pihak untuk melakukan upaya masif dan berkelanjutan dalam pencegahan dan penanggulangan TBC,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sejak 4 Juni 2026, tracing TBC di Kota Tegal melibatkan tidak hanya tenaga kesehatan dan kader, tetapi juga Bhabinkamtibmas melalui Tim Satgas Lapangan Tracing TBC.

“Kolaborasi ini memperkuat tracing berbasis data kasus, termasuk skrining aktif di masyarakat dan kegiatan layanan kesehatan di kelurahan,” jelasnya.

Menurutnya, keterlibatan Bhabinkamtibmas memperluas jangkauan deteksi dini. Sejumlah terduga TBC pun telah ditemukan dan dirujuk ke puskesmas maupun Klinik Polres Tegal Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. ( S. Bimantoro )

Pandeglang, DN-II Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R didampingi Wakasad Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa dan Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih meninjau pembangunan Yonif TP 842/Badak Sakti di Kabupaten Pandeglang, Banten, Jumat (5/6/26).

Dalam kunjungan tersebut, rombongan juga meninjau pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai upaya pemberdayaan masyarakat dan penguatan ekonomi lokal, serta pelaksanaan Karya Bakti TNI berupa pembangunan jalan beton guna meningkatkan konektivitas dan mendukung aktivitas masyarakat.

Kegiatan kunjungan ini mencerminkan komitmen TNI untuk membantu pemerintah daerah dalam mengintegrasikan penguatan pertahanan, pemberdayaan ekonomi, dan pembangunan infrastruktur untuk mendukung percepatan pembangunan nasional serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Red

#tniprima
#tnirakyat
#indonesiaemas2045

Brebes, DN-II Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait penanganan laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual, Polres Brebes menegaskan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Farid Nur Aziz, S.Trk., S.I.K., M.H., M.I.K., pada Sabtu (6/6/2026), menjelaskan bahwa laporan pengaduan telah diterima oleh Satreskrim Polres Brebes pada tanggal 31 Mei 2026 dan sejak saat itu penyidik langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan sesuai prosedur.

“Sejak laporan diterima, penyidik Satreskrim Polres Brebes telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan. Oleh karena itu, perlu kami tegaskan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti dan tidak benar apabila disebut tidak berproses,” ujar AKP Farid Nur Aziz.

Kasat Reskrim menjelaskan, langkah-langkah yang telah dilakukan penyidik meliputi penerimaan laporan pengaduan pada tanggal 31 Mei 2026, melengkapi administrasi penyelidikan pada tanggal 2 Juni 2026, melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan saksi pada tanggal 5 Juni 2026, meminta hasil Visum et Repertum (VER) dari RSUD Bumiayu, serta melakukan koordinasi dengan Direktorat PPA/PPO Polda Jawa Tengah dan Satuan Reserse PPA/ PPO Polresta Banyumas.

Menurutnya, seluruh tahapan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan yang dilakukan guna memperoleh fakta-fakta hukum secara objektif dan profesional.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Lebih lanjut, berdasarkan hasil penyelidikan terhadap saksi – saksi dan korban, diketahui bahwa lokasi kejadian perkara (locus delicti) berada di wilayah hukum Kabupaten Banyumas, tepatnya di sebuah hotel yang berada di Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas.

Atas dasar tersebut, hasil gelar perkara merekomendasikan agar penanganan perkara dilimpahkan kepada Polresta Banyumas sebagai satuan kewilayahan yang memiliki kewenangan hukum sesuai tempat terjadinya peristiwa.

AKP Farid juga menegaskan bahwa Polres Brebes berkomitmen memberikan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan kepada seluruh masyarakat tanpa membedakan latar belakang sosial maupun ekonomi.

“Kami memastikan setiap laporan masyarakat yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Sehubungan dengan perkara tersebut Polres Brebes juga akan terus berkoordinasi dengan Polresta Banyumas guna memastikan proses penanganan perkara berjalan dengan baik,” pungkasnya.

Polres Brebes mengapresiasi perhatian dan pengawasan masyarakat serta rekan-rekan media terhadap proses penegakan hukum. Diharapkan seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional demi terwujudnya kepastian hukum dan rasa keadilan. Casroni

You cannot copy content of this page