Beranda » Trik dan tips » Halaman 4

Trik dan tips

JAKARTA, DN-II Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto tiba di Tanah Air pada Jumat (4/9/2026) dini hari, setelah merampungkan rangkaian kunjungan kerja ke Rusia. Kunjungan tersebut dilakukan untuk memenuhi undangan resmi Presiden Federasi Rusia Vladimir Putin sebagai tamu kehormatan utama pada ajang Eastern Economic Forum (EEF) ke-11 yang dihelat di Far Eastern Federal University (FEFU), Vladivostok.

​Pesawat yang membawa Presiden Prabowo beserta delegasi pendamping mendarat di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, sekitar pukul 03.00 WIB.

​Selama berada di Vladivostok, Kepala Negara menjalani sejumlah agenda strategis. Salah satu agenda krusial dalam lawatan tersebut adalah pertemuan bilateral secara langsung dengan Presiden Vladimir Putin guna membahas penguatan kerja sama bilateral di berbagai sektor prioritas.

​Selain itu, Presiden Prabowo juga didaulat menyampaikan pidato penting pada forum EEF ke-11. Di hadapan para pemimpin pemerintahan, pelaku usaha global, serta pemangku kepentingan ekonomi internasional, Presiden memaparkan pandangan dan komitmen Indonesia dalam membuka peluang kerja sama ekonomi yang lebih luas dengan Rusia serta negara-negara di kawasan Eurasia. Red

BREBES, DN-II Upaya menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan terus digelorakan melalui kegiatan Jumat Bersih Gerakan Brebes Asri. Kegiatan tersebut dilaksanakan di sepanjang Jalan Pesantunan–Sawojajar, termasuk wilayah Desa Pesantunan, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, Jumat (4/9/2026).

Kegiatan yang diikuti sekitar 100 orang tersebut melibatkan unsur pemerintah daerah, TNI-Polri, pemerintah desa, organisasi masyarakat, serta warga Desa Pesantunan. Mereka bersama-sama melaksanakan gotong royong membersihkan sampah dan lingkungan di sepanjang jalan.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Brebes Sodiq, STP., M.Si., Camat Wanasari Eko Purwanto, S.Sos., M.Si. beserta staf, personel Koramil 03/Wanasari dipimpin Peltu Sartono beserta anggota, Kapolsek Wanasari Iptu Joko beserta anggota, ibu-ibu PKK Desa Pesantunan, unsur Pengairan Kecamatan Wanasari, Damkar Kecamatan Wanasari, Kepala Desa Pesantunan Tolibin beserta perangkat desa, serta masyarakat.

Kepala DLH Kabupaten Brebes Sodiq, STP., M.Si., mengatakan bahwa kegiatan Jumat Bersih merupakan salah satu bentuk nyata kepedulian terhadap lingkungan sekaligus menumbuhkan kembali semangat gotong royong di tengah masyarakat.

“Kebersihan merupakan sebagian daripada iman. Karena itu, kita wajib bersama-sama menjaga dan membersihkan lingkungan. Diharapkan setiap hari Jumat kegiatan bersih-bersih dapat dilaksanakan, baik di lingkungan kantor, sekolah maupun rumah masing-masing,” ungkapnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menurutnya, lokasi tersebut dipilih karena merupakan jalur perlintasan yang masih ditemukan sampah. Kegiatan Jumat Bersih selanjutnya akan dilaksanakan secara bergilir di berbagai wilayah Kabupaten Brebes.

“Kita harus sama-sama menjaga kebersihan sesuai dengan instruksi Bapak Presiden Prabowo. Meskipun waktu efektif hanya sekitar satu jam, yang penting dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggung jawab,” tegasnya.

Kegiatan tersebut menjadi bentuk sinergi antara pemerintah, TNI-Polri dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat dan nyaman. Selain membersihkan lingkungan, kegiatan ini juga diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan.

Gerakan Brebes Asri diharapkan dapat menjadi budaya bersama dan dilaksanakan secara rutin, sehingga lingkungan desa, perkantoran, sekolah maupun fasilitas umum di Kabupaten Brebes semakin bersih, sehat, asri dan terbebas dari berbagai potensi penyakit. Red

PULANG PISAU, DN-II Keluhan masyarakat terkait penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, kembali terbukti di lapangan. Tim Investigasi KOPITV.ID menemukan dugaan penyimpangan fatal di SPBU Nomor 65.748.001, Jalan Trans Bahaur Kalawa, Kecamatan Kahayan Hilir, pada Rabu dini hari (2/9/2026) pukul 02.30 WIB.

​Saat tim investigasi tiba di lokasi, pagar SPBU dalam keadaan tertutup rapat dan seluruh lampu padam. Hanya lampu mesin dispenser yang menyala dan ditutupi kain tenda. Di dalam area SPBU, terlihat dua unit mobil pikap dengan nomor polisi DA 8212 MI dan L 8033 BA tengah melakukan bongkar muat. BBM jenis Pertalite dipindahkan ke dalam 4 buah tandon berkapasitas 1.000 liter serta puluhan jerigen.

​Kehadiran awak media membuat sopir dan operator SPBU berinisial Rd terlihat panik dan berupaya memindahkan kendaraan. Saat dikonfirmasi, Rd secara terbuka mengeluarkan pernyataan kontroversial:

​”Backup kami sampai Kapolda. Kalau backup kami tidak kuat, satu liter pun kami tidak berani seperti ini Pak. Kami diinstruksikan, siapa yang datang foto orangnya dan laporkan ke kami,” ujar Rd, yang kemudian menghubungi penanggung jawab SPBU bernama Acang melalui sambungan telepon.

​Keterangan sopir sempat berubah-ubah; awalnya mengaku BBM akan dibawa ke Palangka Raya untuk dijual kembali, lalu meralatnya dengan menyebutkan bahwa BBM tersebut untuk keperluan kerja di “gunung”. Saat diminta menunjukkan dokumen pengisian serta surat pengantar resmi, pihak operator gagal menunjukkannya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Klaim Kepemilikan dan Kejanggalan Operasional

Seorang berinisial A di lokasi menyebut bahwa SPBU tersebut milik Wakil Bupati Pulang Pisau aktif berinisial AJK, yang kemudian dikuatkan oleh pernyataan Rd.

​”Kalau mau lanjut silakan Pak, sampai Polda pun tidak apa-apa. Backup kita kuat,” tegas Rd, seraya menyebut bahwa praktik ilegal ini sudah berulang kali terjadi.

​Berdasarkan keterangan warga sekitar berinisial PN, SPBU tersebut nyaris tidak pernah dibuka untuk umum sejak penerapan sistem barcode pada tahun 2022, kecuali sekali saat ada audit. Rumput liar yang tumbuh tinggi di sekitar area SPBU dan tidak adanya bekas ban kendaraan konsumen semakin memperkuat dugaan tersebut. Warga mengaku geram karena pasokan dari truk tangki hanya dilayani sekitar satu jam dengan dalih habis, sementara aktivitas bongkar muat dalam skala besar justru marak dilakukan pada malam hari.

​Dugaan Pelanggaran Hukum

Hingga pemantauan berakhir, pihak manajemen termasuk Acang selaku penanggung jawab belum dapat dihubungi dan tidak ada dokumen pendukung yang ditunjukkan. Aktivitas ini diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum:

​Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2023: Pengisian BBM ke dalam jerigen dan drum dibatasi hanya untuk kebutuhan rumah tangga dalam jumlah terbatas, tidak untuk dijual kembali atau keperluan industri, serta wajib disalurkan langsung ke tangki kendaraan.

​Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023: Penyalahgunaan niaga BBM dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000,00.

​Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Penyimpanan BBM dalam jumlah besar tanpa standar keselamatan memiliki risiko tinggi terhadap bahaya kebakaran.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Desakan Audit Menyeluruh

Tim Investigasi bersama masyarakat Pulang Pisau mendesak BPH Migas Republik Indonesia, PT Pertamina Patra Niaga, serta Kementerian ESDM pusat untuk segera melakukan audit menyeluruh dan transparan terhadap SPBU 65.748.001. Jika terbukti mengabaikan prosedur, instansi berwenang wajib mengambil tindakan tegas mulai dari penghentian pasokan, sanksi administratif, hingga pencabutan izin usaha.

​Subsidi BBM adalah amanah rakyat yang tidak boleh diselewengkan ataupun dikapitalisasi demi kepentingan oknum tertentu dengan dalih jabatan. Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi masih menunggu klarifikasi resmi dari Manajemen SPBU 65.748.001, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, BPH Migas, dan Aparat Penegak Hukum.

​Pemberitaan ini disusun berdasarkan fakta, data, dan konfirmasi lapangan sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak terkait dengan melampirkan data otentik.

​Tim Investigasi

Dekai, DN-II Dukungan logistik beras bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Yahukimo tiba di Bandara Nop Goliat, Jalan Bandara, Distrik Dekai, Jumat, 4 September 2026. Beras sebanyak 12,5 ton tersebut diangkut menggunakan Pesawat Hercules C-130 A-1340 yang dipiloti Letkol Pnb Arifin.

Pesawat lepas landas dari Bandara Timika dan landing dengan aman di Bandara Nop Goliat pada pukul 08.49 WIT. Proses bongkar muat berlangsung mulai pukul 08.53 WIT. Setelah selesai, pesawat kembali start engine pada pukul 09.33 WIT dan take off menuju Bandara Timika pada pukul 09.38 WIT.

Kedatangan logistik ini dimonitor langsung oleh unsur Forkopimda dan pemerintah daerah. Turut hadir Dandim 1715/Yahukimo Letkol Inf Rifqi Khanief Gunawan, Danyonif TP 816/Doruka Letkol Inf Noer Bastian, Asisten 3 Setda Yahukimo Bongga Sumule, Kadis Ketahanan Pangan Saskar Kenangalem, serta Staf Ahli Bupati Piter Matuan.

Langkah ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk menjamin ketersediaan pangan bagi pegawai ASN di tengah lonjakan harga beras akibat kelangkaan. Kelangkaan diperparah oleh menurunnya debit air Sungai Logpon yang menjadi jalur utama distribusi logistik ke Kabupaten Yahukimo, sehingga menghambat pengiriman bahan pokok.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Saat ini seluruh beras telah diamankan di Gudang Logistik Pemda Kabupaten Yahukimo. Mekanisme pembagian akan menunggu keputusan Bupati Yahukimo dan akan segera disalurkan dengan skala prioritas yang telah ditetapkan.

Pengamanan kegiatan melibatkan personel gabungan dari Kodim 1715/Yahukimo, Yonif TP 816/Doruka, Satgas Korpasgat Yahukimo, Satgas Rajawali V, dan Kepolisian Yahukimo. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, lancar, dan tertib. Red

Balikpapan, DN-II TNI mengerahkan personel TNI AD dan Helikopter H225M Caracal TNI AU untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Helikopter dari Skadron Udara 8 Lanud Atang Sendjaja tersebut tiba di Lanud Dhomber, Balikpapan, Jumat (4/9/2026), dan langsung melaksanakan patroli udara untuk memantau serta memetakan titik api.

Helikopter H225M Caracal dilengkapi water bucket berkapasitas hingga 2.000 liter air untuk mendukung pemadaman melalui water bombing, terutama pada lokasi yang sulit dijangkau dari darat. Pengerahan tersebut merupakan tindak lanjut permintaan Otorita IKN melalui BNPB yang mendapat persetujuan Mabes TNI dan Mabes TNI AU.

Personel TNI bersama unsur terkait di wilayah Kalimantan Timur melaksanakan pemantauan dan penanganan Karhutla. Dukungan H225M Caracal memperkuat pelaksanaan patroli udara, pemetaan titik api, serta water bombing sesuai perkembangan situasi dan kebutuhan penanganan.

Pengerahan personel dan Helikopter H225M Caracal merupakan bagian dari komitmen TNI dalam mendukung penanganan karhutla secara cepat dan terkoordinasi serta mencegah meluasnya kebakaran di wilayah IKN dan sekitarnya. Red

#tniprima #tniprofesional #indonesiaemas2045

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Jateng, DN-II Polri bersama pemerintah daerah dan unsur terkait terus melakukan upaya pemadaman kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta. Pemadaman dilakukan secara terpadu melalui jalur darat maupun udara guna mengendalikan titik api dan mencegah meluasnya kebakaran.

Kebakaran yang terjadi sejak Rabu sore tersebut melanda sejumlah bagian gunungan sampah TPA Putri Cempo dan menimbulkan kepulan asap. Kondisi gunungan sampah, cuaca serta arah angin menjadi tantangan tersendiri bagi petugas dalam proses pemadaman.

Pada Jumat (4/9/2026), Polri mengerahkan satu unit helikopter milik Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk melakukan pemadaman melalui metode water bombing. Helikopter mengambil air dari Sungai Bengawan Solo kemudian menjatuhkannya pada titik-titik yang masih mengeluarkan asap dan sulit dijangkau melalui jalur darat.

Pemadaman dari udara dilakukan selama kurang lebih dua jam sejak pukul 10.00 WIB. Dalam kegiatan tersebut, helikopter melaksanakan 26 kali water bombing dengan kapasitas sekitar 9.000 liter air dalam setiap penyiraman. Dengan demikian, total sekitar 234.000 liter air telah diguyurkan ke area kebakaran TPA Putri Cempo.

Dalam setiap proses water bombing, helikopter membutuhkan waktu sekitar lima menit sejak mengambil air hingga menuju lokasi kebakaran. Selama pelaksanaan pemadaman dari udara, armada pemadam kebakaran di darat dihentikan sementara untuk memastikan keselamatan penerbangan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasihumas Polresta Surakarta AKP Lingga Ramadhani mengatakan, pelaksanaan water bombing difokuskan pada sisi timur TPA Putri Cempo yang masih mengeluarkan asap.

“Fokus terkait dengan water bombing di sebelah sisi timur yang sampai dengan sekarang ini masih mengeluarkan asap,” kata AKP Lingga, Jumat (4/9/2026).

Sementara itu, pemadaman melalui jalur darat terus dilakukan secara bersamaan. Di lokasi, water cannon Polresta Surakarta bersama personel Sat Brimob Polda Jateng bahu-membahu melakukan pemadaman di sisi barat TPA Putri Cempo. Penyemprotan air diarahkan ke sejumlah titik yang masih mengeluarkan asap sebagai bagian dari upaya pemadaman sekaligus pendinginan.

“Penanganan kebakaran melibatkan Pemerintah Kota Surakarta bersama TNI dan Polri, BPBD serta pemadam kebakaran dari wilayah Solo Raya,” ujarnya.

Selain mengerahkan helikopter untuk water bombing, Polresta Surakarta dan Sat Brimob Polda Jateng juga menyiagakan water cannon untuk mendukung pemadaman dari jalur darat. Sebanyak 15 unit armada pemadam kebakaran turut dikerahkan guna mempercepat proses pemadaman dan pendinginan di lokasi.

Pemerintah Kota Surakarta telah menetapkan status tanggap darurat bencana alam selama 14 hari. Polri bersama seluruh unsur terkait akan terus bersinergi melakukan pemadaman dan pendinginan hingga kondisi benar-benar terkendali.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam membantu pemerintah daerah menangani bencana serta memastikan keamanan dan keselamatan masyarakat di sekitar TPA Putri Cempo.

Gresik, DN-II Ratusan warga Desa Tenggor, Kecamatan Balongpanggang, mendatangi Mapolres Gresik pada malam hari. Kedatangan mereka untuk memprotes tindakan tidak profesional oknum polisi dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang berujung pada salah tangkap. (4/9/2026).

Pantauan di lokasi, warga terlihat berkerumun di depan kantor Polres Gresik. Beberapa di antaranya mengangkat ponsel untuk merekam. Sejumlah anggota polisi berjaga dan tampak berdialog dengan perwakilan warga.

Aksi ini dipicu kasus yang menimpa dua pemuda Desa Tenggor. Keduanya mengaku menjadi korban salah tangkap saat hendak membeli makanan ke Pasar Balongpanggang. Di Jembatan Tenggor, mereka diberhentikan oknum polisi berpakaian preman, kemudian diborgol dan dibawa.

Menurut keterangan korban, selama dalam penangkapan mereka dipukuli hingga meninggalkan bekas dan mengeluarkan darah. Korban juga mengaku diancam agar mengakui perbuatan yang tidak mereka lakukan.

Setelah dicek ke perangkat Desa Tenggor dan dipastikan bukan pelaku, keduanya akhirnya dilepaskan. Namun korban sudah terlanjur mengalami kekerasan fisik berupa bekas pukulan dan bekas borgol.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ketidakpuasan warga memuncak karena merasa proses hukum tidak sesuai SOP dan tidak manusiawi. Karena kepala desa tidak mampu menenangkan, warga bersama perangkat desa akhirnya memutuskan melaporkan kejadian tersebut langsung ke Polres Gresik dan diterima oleh Dirpropam.

Dalam pertemuan di Mapolres Gresik, warga menuntut agar 4 oknum polisi yang diduga terlibat segera diperiksa secara tegas. Proses pemeriksaan terhadap oknum tersebut disebut berlangsung secara maraton hingga dini hari.

Warga berharap Polres Gresik memberikan kepastian hukum dan sanksi jelas. Mereka menilai tindakan kekerasan dalam penangkapan mencoreng nama institusi dan meresahkan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, Polres G9resik belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan terhadap keempat oknum tersebut.

Tim Red

PRABUMULIH, DN-II Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di wilayah Sumatera Selatan memicu antrean kendaraan mengular hingga meluber ke badan jalan di SPBU Prabu Jaya, Kota Prabumulih. Fenomena yang sempat viral di media sosial dan disorot berbagai media ini menuai keprihatinan publik, mengingat Sumatera Selatan merupakan salah satu lumbung energi dan daerah penghasil minyak sejak era kolonial.

​Kondisi antrean yang memakan badan jalan tersebut tidak hanya menyulitkan para pengemudi, tetapi juga berpotensi mengganggu ketertiban umum dan keselamatan berlalu lintas. Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan. Pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kemacetan parah atau kecelakaan akibat penggunaan badan jalan untuk mengantre dapat dikenai sanksi pidana atau denda sebagaimana diatur dalam Pasal 274 UU LLAJ. Selain itu, tata kelola penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) bersubsidi seperti solar juga diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta peraturan turunannya, guna memastikan distribusi tepat sasaran tanpa merugikan pengguna jalan lainnya.

​Menanggapi sorotan publik dan potensi pelanggaran ketertiban tersebut, Pengelola SPBU Prabu Jaya, Yoga, memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa panjangnya antrean dipicu oleh kekosongan pasokan yang terjadi selama dua hari sebelumnya.

​“Memang kemarin kami dua hari tidak jualan. Kemudian BBM solar dan Pertalite masuk secara bersamaan,” ujar Yoga saat dikonfirmasi awak media, Jumat (4/9/2026).

Antrean Panjang BBM Solar di SPBU Prabu Jaya Prabumulih Luber ke Badan Jalan, Pengelola Beberkan Alasannya

​Kondisi masuknya pasokan secara bersamaan membuat para sopir truk dan pengendara pribadi berebut untuk mendapatkan bahan bakar lebih awal, sehingga volume kendaraan langsung membludak. Yoga mengaku pihaknya dihadapkan pada situasi dilematis dalam mengatur antrean di lapangan. Upaya penertiban secara paksa dikhawatirkan justru memicu gesekan atau aksi protes dari para pengemudi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​“Kami sebenarnya sudah berupaya mengatur antrean. Tapi kami juga takut kalau dibubarkan, nanti para sopir malah demo,” jelasnya.

​Sebagai langkah evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang, manajemen SPBU Prabu Jaya berkomitmen untuk mengubah pola operasional penjualan. Ke depan, waktu penjualan solar dan Pertalite akan diatur secara terpisah ketika pasokan kembali tersedia, demi menjaga kelancaran arus lalu lintas dan tetap memenuhi kebutuhan distribusi BBM bagi masyarakat serta pengemudi.

Tim

OKU TIMUR, DN-II Perwakilan Relawan Rakyat Membela Prabowo, Ali Sopyan, mendesak Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Korps Tipidkor) Polri untuk segera mengusut dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Timur. (4/9/2026).

Ali menilai maraknya ketidaksesuaian dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berpotensi merugikan keuangan negara.

​Desakan tersebut mencuat menyusul temuan pemeriksaan atas realisasi Belanja Barang dan Jasa Pemkab OKU Timur Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan data, pagu anggaran Belanja Barang dan Jasa ditetapkan sebesar Rp701.453.762.603,00 dengan realisasi mencapai Rp648.515.126.970,04 atau 92,45%. Pemeriksaan lebih lanjut mengindikasikan adanya ketidaksesuaian ketentuan pada 16 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

​Salah satu sorotan utama adalah pos Belanja Makanan dan Minuman Rapat pada lima SKPD senilai Rp80.137.754,00. Berdasarkan aturan, pos tersebut diperuntukkan bagi kegiatan rapat yang melibatkan satuan kerja lain, eselon lain, kementerian, lembaga, instansi pemerintah, atau masyarakat, dengan durasi minimal dua tahun atau dua jam pelaksanaan.

​Hasil uji petik dokumen pertanggungjawaban menemukan bahwa dana tersebut digunakan untuk 38 kegiatan internal SKPD yang tidak melibatkan pihak luar. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) masing-masing SKPD dilaporkan tidak mengetahui regulasi pelarangan penggunaan dana tersebut untuk rapat internal murni.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Meskipun sebagian besar kelebihan pembayaran telah disetorkan kembali ke Kas Daerah antara 6 Mei hingga 20 Mei 2025 sebesar Rp76.473.254,00, tercatat masih ada sisa kelebihan bayar yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp3.664.500,00 pada Dinas Satpol PP.

Landasan Hukum dan Peraturan Terkait

​Dugaan penyimpangan dan ketidaksesuaian pengelolaan anggaran daerah ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia:

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Mengatur prinsip akuntabilitas, transparansi, dan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara: Menegaskan larangan pengeluaran negara atau daerah yang tidak didasari oleh alokasi yang sah atau melanggar ketentuan peruntukannya, yang dapat berujung pada kerugian keuangan negara.

Desak Korps Tipidkor Polri, Relawan Minta Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan APBD OKU Timur

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Mengatur kewajiban kepala daerah dan perangkat daerah untuk mengelola keuangan daerah secara tertib dan taat hukum.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 2 dan Pasal 3): Mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara melalui penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada.

Tim

DELI SERDANG, DN-II Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 928 gram bruto melalui Bandar Udara Internasional Kualanamu berhasil digagalkan personel Subnit I Unit I Satresnarkoba Polresta Deli Serdang, Rabu (2/9/2026) dini hari.

Seorang pria berinisial SAL alias AL (50) diamankan saat hendak berangkat menuju Jakarta. Barang haram tersebut diduga disembunyikan dengan cara diselipkan di bagian selangkangan, menggunakan modus pengiriman secara estafet.

Pengungkapan bermula sekitar pukul 04.30 WIB, ketika personel Satresnarkoba Polresta Deli Serdang menerima informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman sabu melalui Bandara Kualanamu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 05.00 WIB petugas berkoordinasi dengan petugas Aviation Security (Avsec) dan melakukan pengawasan di area pintu masuk bandara.

Petugas kemudian mencurigai seorang pria yang identitasnya sesuai dengan data pada boarding pass. Setelah dilakukan pemeriksaan, SAL mengakui membawa sembilan bungkus plastik bening berukuran besar diduga narkotika jenis sabu dengan berat 928 gram bruto yang diselipkan di selangkangannya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dari hasil pemeriksaan awal, SAL mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang belum diketahui identitasnya atas arahan AMI, yang saat ini masih dalam penyelidikan. Barang disebut diserahkan di kawasan underpass Jalan Ring Road.

SAL diduga dijanjikan upah Rp30 juta untuk membawa paket tersebut dari Sumatera Utara menuju Jakarta.

Modus estafet ini kini menjadi perhatian serius aparat. Polisi tidak hanya memburu kurir yang tertangkap, tetapi juga melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak yang mengendalikan dan memasok narkotika tersebut.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasatres Narkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa jajarannya akan terus memperkuat pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.

“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang telah membantu Polri dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Deli Serdang dalam memberantas peredaran gelap narkotika,” tegasnya.

Menurutnya, penangkapan seorang kurir bukan akhir dari pengungkapan. Polisi akan terus melakukan pendalaman untuk membongkar jaringan yang berada di balik pengiriman tersebut.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan maupun pihak-pihak lain yang terlibat. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada Kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” ujarnya.

Kompol Fery juga memberikan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak tergiur menjadi kurir narkotika hanya karena imbalan besar.

“Jangan sampai besarnya imbalan menghancurkan masa depan, karena kehancuran itu saya pastikan nyata,” tegasnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

SAL bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa Bandara Kualanamu bukan jalur bebas bagi jaringan narkotika. Berbekal informasi masyarakat dan koordinasi petugas, upaya pengiriman hampir satu kilogram sabu menuju Jakarta berhasil digagalkan sebelum paket tersebut melanjutkan perjalanan. (Tim)

You cannot copy content of this page