Beranda » Peristiwa

Peristiwa

Timika, DN-II Di sebuah sekolah sederhana di pedalaman Papua, puluhan anak tampak tersenyum ceria mengikuti pelajaran matematika. Dengan penuh semangat mereka mengangkat tangan, menjawab pertanyaan, dan bercita-cita menjadi guru, dokter, pilot, hingga pemimpin masa depan Papua.

Pemandangan ini mungkin terlihat sederhana. Namun bagi masyarakat Papua, tawa anak-anak yang kembali memenuhi ruang kelas merupakan tanda bahwa harapan terus tumbuh di tanah yang mereka cintai.

Memperingati Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026, Satgas Teritorial Koops TNI Habema menggelar berbagai kegiatan edukatif bagi generasi muda Papua. Melalui program Matematika Bela Negara, anak-anak tidak hanya belajar berhitung, tetapi juga belajar tentang disiplin, kerja keras, kejujuran, serta semangat pantang menyerah sebagai bagian dari nilai-nilai luhur Pancasila.

Bagi mereka, Pancasila bukan sekadar hafalan di atas kertas. Pancasila hadir dalam kehidupan sehari-hari, ketika anak-anak dapat belajar dengan tenang, ketika masyarakat dapat beribadah dengan damai, dan ketika warga dari berbagai suku dan latar belakang hidup berdampingan dalam persaudaraan.

Dansatgaster Satgas Teritorial Koops TNI Habema, Brigjen TNI Stefie Jantje Nuhujanan, S.I.P., mengatakan bahwa pendidikan merupakan investasi terbesar untuk masa depan Papua. “Kami ingin anak-anak Papua tumbuh dengan mimpi yang besar. Mereka adalah masa depan bangsa. Melalui pendidikan, kami ingin menanamkan semangat cinta tanah air, kerja keras, dan nilai-nilai Pancasila agar mereka kelak menjadi generasi yang cerdas, berkarakter, dan membangun Papua yang lebih maju.”

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

 

Hari ini, tanda-tanda Papua yang damai semakin terlihat. Sekolah-sekolah kembali ramai. Anak-anak bermain tanpa rasa takut. Mama-mama Papua kembali berjualan di pasar. Petani kembali mengolah kebun. Gereja dan rumah ibadah dipenuhi umat yang berdoa dengan tenang. Di berbagai sudut Papua, masyarakat terus melanjutkan kehidupan dengan penuh harapan. Inilah wajah Papua yang sesungguhnya. Papua yang ingin hidup damai. Papua yang ingin anak-anaknya tumbuh sehat dan berpendidikan. Papua yang ingin maju bersama seluruh anak bangsa.

 

Melalui semangat Hari Lahir Pancasila, Satgas Teritorial Koops TNI Habema berkomitmen terus hadir bersama masyarakat, mempererat kemanunggalan TNI dan rakyat, serta mendukung terwujudnya Papua yang aman, damai, maju, dan sejahtera. Karena pada akhirnya, ukuran keberhasilan bukan hanya tentang keamanan yang terjaga. Tetapi tentang senyum anak-anak yang kembali merekah. Tentang harapan yang tumbuh di setiap kampung. Dan tentang masa depan Papua yang semakin terang di bawah naungan Merah Putih.

Dari Papua, untuk Indonesia. Selamat Memperingati Hari Lahir Pancasila, 1 Juni 2026. Pancasila Jiwa Pemersatu Bangsa, Menuju Indonesia Raya. Red

BENGKULU, DN-II Praktik intimidasi terhadap insan pers kembali mencoreng pilar demokrasi. Redaksi Bengkulu Investigasi News menjadi sasaran intimidasi oleh oknum yang mengaku sebagai keluarga dari subjek pemberitaan terkait skandal moral di lingkungan PDAM Tirta Hidayah. (1/6/2026).

Alih-alih menempuh mekanisme hukum yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, oknum tersebut justru melayangkan ancaman melalui pesan singkat WhatsApp dari nomor +62 852-6865-4804.

Pelanggaran Terhadap Mekanisme Sanggah

Berita yang diangkat oleh Bengkulu Investigasi News mengenai dugaan skandal asmara antara karyawan berinisial O dan S telah melalui proses verifikasi dan konfirmasi yang ketat. Sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers, pihak yang merasa dirugikan oleh karya jurnalistik seharusnya menggunakan mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi.

Namun, oknum tersebut justru memilih melakukan intervensi dengan memaksa redaksi mengungkap identitas narasumber. Tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap Hak Tolak yang dijamin dalam Pasal 4 ayat (4) UU Pers, di mana wartawan berhak menolak mengungkapkan identitas narasumber demi perlindungan subjek berita.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ancaman Hukum dan Intimidasi Mental

Dalam komunikasinya, oknum tersebut melontarkan kalimat: “Mohon maaf untuk yang lebih jelasnya biarkan di persidangan nanti saja,” saat diminta klarifikasi atas data yang dipersoalkan. Kalimat ini dinilai redaksi sebagai bentuk intimidasi mental untuk membungkam peliputan investigasi lebih lanjut.

Redaksi Bengkulu Investigasi News menegaskan bahwa tindakan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.

Sikap Tegas Redaksi

Menanggapi upaya pembungkaman ini, redaksi Bengkulu Investigasi News menyatakan sikap tegas:

Menolak Intervensi: Redaksi tidak akan tunduk pada intimidasi dalam bentuk apapun, termasuk ancaman persidangan yang tidak berdasar.

Perlindungan Sumber Berita: Berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik, redaksi berkomitmen penuh melindungi identitas narasumber.

Langkah Hukum: Seluruh bukti percakapan telah diarsipkan sebagai bukti autentik. Jika intimidasi berlanjut, redaksi akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan tindakan tersebut kepada pihak berwajib atas dasar penghalangan tugas jurnalistik.

Komitmen Informasi: Redaksi akan terus mengawal kasus PDAM Tirta Hidayah hingga tuntas sebagai wujud pemenuhan hak publik atas informasi yang jujur dan berimbang.

“Pers adalah pilar keempat demokrasi. Kami menyerukan kepada seluruh insan pers untuk tidak takut menyuarakan kebenaran. Kami akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial tanpa rasa takut terhadap oknum yang mencoba berlindung di balik ancaman,” tegas pihak manajemen redaksi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Redaksi Bengkulu Investigasi News tetap membuka ruang bagi pihak terkait untuk menggunakan Hak Jawab secara beradab dan sesuai koridor hukum yang berlaku, bukan melalui intimidasi yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

Publisher – Redaksi

BENGKULU, DN-II Isu dugaan pelanggaran etika yang menyeret oknum di lingkungan PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Kasus ini memicu reaksi publik yang menuntut transparansi serta langkah tegas dari manajemen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut dalam menyelesaikan persoalan internalnya. (1/6/2026).

Menanggapi kabar yang beredar, pihak manajemen PDAM Tirta Hidayah angkat bicara. Kepala Bagian Umum PDAM Tirta Hidayah, Haryansyah, menyatakan pihaknya akan segera melakukan tindak lanjut setelah mendapatkan informasi mengenai persoalan tersebut.

“Saat ini saya belum mengetahui detail permasalahannya. Kami perlu melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait terlebih dahulu. Berdasarkan informasi yang beredar, memang ada keterlibatan orang dari internal PDAM,” ujar Haryansyah saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Meskipun belum memaparkan rincian kasus, Haryansyah menegaskan bahwa manajemen tidak akan bersikap pasif. Pihaknya menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat guna mendapatkan klarifikasi secara komprehensif.

“Besok (hari ini, red) akan segera kami panggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan,” tegasnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menjaga Integritas dan Kepercayaan Publik

Isu ini menjadi ujian bagi komitmen PDAM Tirta Hidayah dalam menjaga integritas serta efektivitas pengawasan internal. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah serta Kode Etik Pegawai, setiap pelanggaran disiplin memiliki konsekuensi tegas, baik secara administratif maupun hukum.

Sanksi bagi pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran berat dapat berupa teguran tertulis, penurunan pangkat, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sebagai penyedia layanan publik vital, masyarakat sebagai pelanggan berhak mendapatkan kepastian bahwa operasional perusahaan berjalan profesional dan bebas dari perilaku yang mencederai kepercayaan publik. Lambannya penanganan atau ketidaktindakan manajemen dikhawatirkan dapat memicu spekulasi yang kontraproduktif bagi citra perusahaan.

Hingga berita ini diturunkan, hasil pemeriksaan maupun klarifikasi dari pihak terkait belum dipublikasikan. Sesuai dengan prinsip jurnalistik, pihak yang bersangkutan memiliki hak jawab untuk memberikan penjelasan guna melengkapi informasi yang ada.

Redaksi Investigasi News akan terus memantau dan mengawal perkembangan kasus ini untuk memastikan transparansi dan kejelasan bagi publik. Red

BREBES, DN-II Kepolisian Resor (Polres) Brebes menggelar konferensi pers guna menyampaikan hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana menonjol yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Brebes selama bulan Mei 2026.

Kegiatan yang berlangsung pada Senin (1/6/2026) di Aula Sanika Satyawadha Polres Brebes ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Brebes Kompol Ryke Rhimadhila dengan didampingi Kasat Reskrim, Ps. Kasi Humas, serta dihadiri oleh sejumlah awak media.

Dalam keterangannya, Wakapolres Brebes menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kriminalitas demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif. Dari sejumlah kasus yang ditangani, terdapat empat kasus utama yang menjadi perhatian publik, mulai dari pencurian dengan pemberatan hingga kekerasan seksual dan tawuran berdarah yang melibatkan anak di bawah umur.

Kasus pertama yang dirilis adalah tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Peristiwa tragis ini bermula dari aksi saling tantang antar-kelompok remaja melalui media sosial Instagram. Kelompok “kidul18society” dan aliansinya bersepakat melakukan tawuran dengan format *five-on-five* (lima lawan lima) melawan kelompok “bledos19boys”.

Aksi duel bersenjata tajam tersebut pecah pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di jalan masuk Desa Wanacala, Kecamatan Songgom. Dalam bentrokan itu, seorang remaja berinisial AF (17) mengalami luka sabetan senjata tajam jenis corbek pada pangkal paha selangkangan kiri. Korban kemudian ditemukan warga dalam kondisi meninggal dunia di saluran irigasi pada pagi harinya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Berkat penyelidikan intensif Satreskrim Polres Brebes, polisi berhasil mengamankan seorang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berusia 16 tahun yang diduga kuat sebagai pelaku utama. Pelaku kini dijerat Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Keberhasilan lain ditunjukkan oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Brebes yang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di salah satu toko modern di Kecamatan Brebes. Pembobolan ini diketahui pada Rabu, 27 Mei 2026 pagi, saat kepala toko mendapati etalase kasir berantakan dan atap plafon berlubang akibat dijebol. Sebanyak 406 bungkus rokok raib dengan kerugian mencapai Rp11.817.781,-

Berdasarkan hasil olah TKP, petugas mendapatkan petunjuk mengenai kendaraan operasional pelaku berupa satu unit angkutan kota (angkot) berwarna biru. Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga ke wilayah Jawa Barat dan berhasil menangkap tersangka berinisial NH (44), warga Kabupaten Cirebon, di kediamannya.

Dari tangan tersangka, petugas menyita kunci pas ukuran 8 yang digunakan untuk membuka atap seng, angkot biru, serta 129 bungkus rokok sisa curian. Tersangka NH dibidik dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Brebes juga mengungkap kasus memilukan terkait kekerasan seksual terhadap anak. Seorang pria berinisial IMD (40) ditangkap lantaran diduga tega menyetubuhi adik iparnya yang masih berusia 17 tahun secara berulang kali. Aksi bejat ini dilakukan tersangka dalam kurun waktu Februari hingga Oktober 2025 di sebuah rumah di wilayah Brebes.

Kasus ini terungkap setelah korban mengalami trauma psikologis berat dan sempat mengutarakan niat mengakhiri hidup kepada ibunya pada April 2026. Setelah didampingi pihak keluarga secara persuasif, korban akhirnya mengaku telah menjadi korban kebiadaban kakak iparnya. Modus tersangka adalah memanfaatkan kedekatan keluarga serta mengancam korban menggunakan rekaman video pribadi korban yang diambil tanpa hak.

Kini IMD telah ditahan dan dijerat Pasal 473 Ayat (2) Huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasus terakhir yang dipaparkan adalah tawuran remaja yang terjadi di wilayah Kecamatan Wanasari pada Senin, 30 Maret 2026 silam. Hampir mirip dengan kasus di Songgom, peristiwa ini dipicu oleh aksi saling tantang di Instagram antara akun “KARBAK73” dan “DOSQ30” yang sepakat menggelar duel maut format dua lawan dua memakai senjata tajam.

Dalam perkelahian tersebut, seorang anak laki-laki berusia 16 tahun dari kelompok DOSQ30 menderita luka bacok serius di tubuhnya. Meski sempat dilarikan dan dirujuk ke rumah sakit, nyawa korban tidak tertolong.

Melalui serangkaian penyelidikan, mengumpulkan alat bukti, dan memeriksa saksi-saksi, Satreskrim Polres Brebes menetapkan seorang remaja berusia 15 tahun sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH). Polisi juga menyita sebilah senjata tajam jenis corbek sepanjang satu meter. ABH tersebut kini menghadapi jeratan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dalam kesempatan ini, Polres Brebes juga memberikan atensi khusus kepada maraknya fenomena tawuran dan kekerasan yang melibatkan anak di bawah umur. Kepolisian mengimbau kepada para orang tua, pihak sekolah, serta tokoh masyarakat untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka, terutama dalam bijak menggunakan media sosial.

Polres Brebes memastikan akan terus mengoptimalkan patroli siber serta tindakan preventif di lapangan guna mencegah kejahatan serupa kembali terulang demi menjamin rasa aman bagi masyarakat Brebes. Red/Casroni

PERANAP, INHU. DN-II Maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Baturijal Hulu, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, akhirnya memicu reaksi keras dari pemerintah desa dan tokoh adat setempat. Mereka secara resmi melayangkan surat kepada Kapolsek Peranap guna meminta tindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal yang dinilai semakin meresahkan masyarakat. (31/5/2026).

Surat bernomor 477/DS.BRU/56 tertanggal 27 April 2026 tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Baturijal Hulu Junaidi dan turut disetujui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta pemangku adat setempat.

Dalam isi surat itu disebutkan bahwa aktivitas PETI di wilayah Baturijal Hulu tidak hanya merusak lingkungan dan mengancam ekosistem, namun juga dikhawatirkan berdampak terhadap keberadaan situs cagar budaya Masjid Raya yang berada di desa tersebut.

Pemerintah desa menegaskan, berbagai upaya persuasif sebenarnya telah dilakukan untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut. Namun hingga kini aktivitas PETI disebut masih terus berlangsung tanpa mampu dihentikan oleh pemerintah desa.

“Kami sangat berharap kepada Bapak Kepala Kepolisian Sektor Peranap agar segala aktivitas penambang emas ilegal (PETI) ini ditutup dan dihentikan karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum, ”demikian bunyi surat tersebut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Surat itu juga ditembuskan kepada Bupati Indragiri Hulu, Kapolres Inhu, Dandim 0302 Inhu, Camat Peranap hingga unsur TNI di wilayah Peranap.

Menanggapi persoalan tersebut, tokoh masyarakat Anto meminta aparat penegak hukum (APH) tidak lagi terkesan lamban dalam menangani aktivitas PETI yang sudah lama menjadi perhatian masyarakat.

Menurutnya, ketegasan aparat sangat dibutuhkan agar tidak muncul persepsi negatif di tengah masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Fungsi APH harus benar-benar tegas dalam menangani PETI ini. Jangan sampai muncul anggapan di tengah masyarakat bahwa aparat lamban atau ada pembiaran. Kalau dibiarkan terus, ini bisa mencoreng citra APH sendiri, ”ujar Anto.

Katanya lagi, dampak PETI bukan hanya soal pelanggaran hukum semata, tetapi juga menyangkut kerusakan lingkungan yang dapat dirasakan dalam jangka panjang oleh masyarakat sekitar.

“Kerusakan alam akibat PETI ini nyata. Sungai bisa tercemar, hutan rusak, lingkungan terancam, bahkan situs budaya juga bisa terdampak. Jadi penanganannya harus serius dan berkelanjutan, ”katanya lagi.

Tambah Anto, langkah yang dilakukan pemerintah desa dan tokoh adat dengan menyurati Kapolsek Peranap merupakan bentuk kepedulian terhadap kondisi daerah dan keselamatan lingkungan hidup.

“Kita mendukung langkah perangkat desa dan tokoh adat. Ini bukti masyarakat sudah resah dan berharap negara hadir menyelesaikan persoalan ini. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena penanganannya dianggap lamban, ”tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas PETI di sejumlah titik wilayah Kecamatan Peranap dikabarkan masih berlangsung. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah nyata dan penindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku demi menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban di tengah masyarakat.

“Harapan masyarakat sederhana, PETI ditindak tegas tanpa pandang bulu agar lingkungan tetap terjaga dan hukum benar-benar ditegakkan, ”tutup Anto.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tim

BUMIAYU, DN-II Aliansi Perjuangan Pemekaran Kabupaten Brebes Selatan (APP-KBS) kembali menunjukkan taji dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat. Ratusan warga yang tergabung dari berbagai elemen masyarakat memadati Pendopo II Bumiayu (Eks Kawedanan Bumiayu) dalam Rapat Konsolidasi Akbar dan Deklarasi Srikandi Pemekaran, Minggu (31/05/2026).

Kegiatan ini menjadi tonggak penting untuk memperkokoh barisan dalam mengawal pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Brebes Selatan. Dengan mengusung tema “Mengawal Janji DPRD dan Gubernur Jawa Tengah untuk Rapat Paripurna Pembentukan Kabupaten Brebes Selatan Tahun 2026”, antusiasme peserta tampak membara sepanjang acara.

Soliditas Menjadi Kunci

Ketua APP-KBS, Agus Sutiono, dalam orasinya menekankan bahwa perjuangan panjang ini menuntut kekompakan seluruh lapisan masyarakat. Ia menegaskan bahwa pembentukan DOB adalah murni aspirasi akar rumput yang harus dikawal hingga titik nadir.

“Perjuangan ini bukan milik segelintir orang, melainkan aspirasi kolektif masyarakat Brebes Selatan yang telah diperjuangkan selama bertahun-tahun. Seluruh elemen harus tetap solid dan satu komando mengawal proses ini hingga terwujud,” tegas Agus.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dukungan Lintas Sektor

Rapat konsolidasi ini dihadiri oleh berbagai tokoh lintas elemen, mulai dari Ketua Komite Perjuangan Pemekaran Brebes Selatan, jajaran Masyarakat Peduli Pemekaran (MPP), tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga perwakilan organisasi kemasyarakatan.

Tampak hadir memberikan dukungan perwakilan dari Pemuda Pancasila (PP), Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI), serta jajaran pengurus PAC PDI Perjuangan dari wilayah Bumiayu dan Paguyangan. Kehadiran berbagai pihak ini menegaskan bahwa urgensi pemekaran telah menjadi kebutuhan lintas sektor demi mempercepat pembangunan dan pemerataan ekonomi di wilayah selatan Brebes.

Peran Aktif Srikandi

Salah satu poin krusial dalam acara ini adalah deklarasi terbentuknya Srikandi Pemekaran. Kehadiran kelompok ini menandai keterlibatan aktif kaum perempuan yang ingin berkontribusi langsung dalam perjuangan pemekaran.

Suasana semakin semarak saat para peserta dengan lantang menggaungkan yel-yel kebanggaan mereka:

“Satu Tekad! Satu Tujuan! Brebes Selatan Harga Mati!”

Strategi dan Komitmen

Usai deklarasi, agenda dilanjutkan dengan dialog terbuka. Forum tersebut dimanfaatkan peserta untuk membedah strategi taktis guna memastikan DPRD dan Gubernur Jawa Tengah menepati komitmen mereka untuk segera menjadwalkan rapat paripurna pembentukan Kabupaten Brebes Selatan.

Melalui rakor ini, APP-KBS berharap pemerintah daerah dan provinsi segera merespons aspirasi ini dengan langkah nyata. Fokus utama saat ini adalah memastikan tahapan administratif di tingkat provinsi dapat segera rampung demi terwujudnya Kabupaten Brebes Selatan yang lebih mandiri dan mampu memberikan pelayanan publik yang lebih dekat bagi masyarakat. Red/Mt

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

PASAMAN BARAT, DN-II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman Barat secara tegas menginstruksikan seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di wilayahnya untuk tidak menurunkan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) secara sepihak. Kebijakan ini diambil menyusul adanya temuan anjloknya harga di tingkat petani yang tidak sesuai dengan ketetapan harga Provinsi Sumatera Barat. (31/5/2026).

​Bupati Pasaman Barat, Yulianto, melalui Surat Himbauan Nomor 500.8/123/DISBUNNAK-2026, menekankan agar seluruh PKS wajib mematuhi standar harga yang telah ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Sumatera Barat.

​”Berdasarkan hasil pemantauan intensif sejak 20 Mei 2026, kami menerima banyak keluhan dari masyarakat tani. Ditemukan harga TBS di tingkat pekebun anjlok drastis, dengan selisih mencapai Rp800 hingga Rp1.300 per kilogram dari harga normal. Bahkan di lapangan, ada selisih hingga Rp1.600 per kilogram di bawah standar resmi,” ujar Bupati Yulianto.

​Dasar Ketidakwajaran Harga

​Pemkab Pasaman Barat menilai tindakan penurunan harga oleh korporasi tidak memiliki landasan ekonomi yang kuat. Setidaknya terdapat tiga poin utama yang mendasari penilaian tersebut:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Stabilitas Harga: Berdasarkan Berita Acara Penetapan Harga TBS Provinsi Sumatera Barat per 25 Mei 2026, harga Crude Palm Oil (CPO) baik domestik maupun dunia masih cenderung stabil untuk periode akhir Mei 2026.

Masa Transisi Kebijakan: Kebijakan tata kelola ekspor SDA yang dikelola PT DSI BUMN masih dalam tahap transisi dan implementasi penuh baru akan berjalan pada Januari 2027, sehingga belum berdampak pada ekspor CPO saat ini.

Proyeksi Pasar: Rencana implementasi mandatori B50 pada Juli mendatang dipastikan akan memperkuat serapan CPO domestik, sehingga tidak ada alasan mendasar bagi pasar untuk melemah.

​Penegakan Hukum dan Regulasi

​Bupati Yulianto menegaskan bahwa mekanisme penetapan harga TBS bersifat mengikat secara hukum. Setiap PKS wajib mematuhi ketentuan yang tertuang dalam:

Permentan No. 98 Tahun 2013 beserta perubahannya (Permentan No. 21 Tahun 2017, Permentan No. 01 Tahun 2018, dan Permentan No. 13 Tahun 2024).

Peraturan Gubernur Sumatera Barat No. 28 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun.


​Lebih jauh, Bupati memperingatkan bahwa tindakan persekongkolan atau manipulasi harga oleh PKS yang menekan harga di bawah standar pasar secara tidak wajar berpotensi melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

​Instruksi Tegas Pemkab

​Dalam menyikapi kondisi ini, Pemkab Pasaman Barat mengeluarkan instruksi kepada seluruh manajemen PKS di wilayahnya:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Larangan Sepihak: PKS dilarang keras menurunkan harga TBS dengan dalih penyesuaian regulasi baru yang belum berlaku efektif.

Kepatuhan Harga: Harga pembelian wajib mengacu pada harga pasar aktual yang ditetapkan secara berkala oleh tim provinsi dan ahli.

Pengawasan Ketat: Pemkab akan melakukan pengawasan ketat pada rantai perdagangan TBS.​”Jika ditemukan PKS yang tetap melakukan spekulasi harga demi keuntungan sepihak dan mengabaikan kesejahteraan petani, pemerintah daerah tidak akan segan mengambil tindakan tegas sesuai dengan kewenangan yang berlaku,” pungkas Bupati Yulianto. Tim

PASAMAN BARAT, DN-II Konflik agraria yang melibatkan perusahaan perkebunan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Pasaman Barat kembali memanas. Masalah utama yang sering muncul adalah adanya indikasi maladministrasi dalam perpanjangan HGU yang dianggap mengabaikan hak-hak masyarakat adat setempat. (30/5/2026).

Pakar dan tokoh masyarakat menilai perlu adanya penegakan aturan yang lebih tegas dengan prinsip “Kabau Tagak, Kubangan Tingga”—artinya, ketika masa berlaku HGU habis, maka status tanah yang berasal dari hak ulayat wajib dikembalikan kepada nagari atau kaum pemilik asal.

Landasan Hukum dan Evaluasi Kebijakan

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), tanah ulayat merupakan hak masyarakat hukum adat yang harus diakui keberadaannya. Namun, dalam praktiknya, kebijakan di era Orde Baru, seperti Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 1979, sering kali menjadi pintu masuk penguasaan lahan oleh negara melalui mekanisme pembebasan lahan, khususnya pada tanah eks-erfacht seperti di area Ophir.

Pada masa lalu, pemerintah menjalankan pola Perkebunan Inti Rakyat (PIR) dengan skema pembagian luas lahan antara inti dan plasma. Namun, dalam perkembangannya, banyak perusahaan yang tidak lagi memenuhi kewajiban kemitraan (plasma) atau memodifikasi rasio pembagian secara sepihak.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Perusahaan yang tidak lagi bermitra (non-kooperatif) seharusnya tidak diberikan perpanjangan HGU. Sesuai semangat UUPA 1960 dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, bukan untuk meminggirkan hak masyarakat adat,” ungkap sumber terkait.

Persoalan “Uang Siriah” dan Distorsi Pemaknaan Hukum

Salah satu akar masalah konflik adalah perbedaan penafsiran mengenai “uang siriah” atau “siliah jariah” yang diberikan perusahaan kepada pemangku adat saat awal pembukaan lahan. Pemerintah saat itu sering kali menafsirkan pemberian tersebut sebagai ganti rugi pemutusan hak.

Sebaliknya, bagi kaum adat, pemberian tersebut hanyalah bentuk “pembukaan kata” atau simbol kesepakatan penggunaan lahan sementara—bukan pelepasan hak kepemilikan secara permanen. Hal ini menciptakan ketimpangan relasi kuasa, di mana masyarakat adat sering kali berada dalam posisi yang lemah akibat adanya intimidasi.

Menuju Status Istimewa bagi Tanah Ulayat

Sebagai solusi jangka panjang, muncul usulan agar Pemerintah memberikan pengakuan khusus terhadap tanah ulayat di Sumatera Barat. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat, sudah selayaknya tanah yang riwayatnya adalah tanah ulayat kembali ke status asal jika masa HGU berakhir, kecuali untuk lahan yang telah sah beralih menjadi hak milik perorangan (ganggam bauntuak) atau lahan yang secara resmi dibebaskan negara dengan anggaran negara untuk kepentingan strategis nasional.

Evaluasi terhadap perpanjangan HGU perusahaan di Pasaman Barat harus dilakukan secara transparan dengan melibatkan unsur masyarakat adat. Bagi perusahaan yang loyal dan tidak merugikan masyarakat, keberlangsungan operasional dapat dipertimbangkan melalui mekanisme kemitraan yang adil. Namun, bagi perusahaan yang abai terhadap kewajiban plasma dan melanggar aturan, negara melalui BPN harus berani mengambil tindakan tegas demi pemulihan hak rakyat. (JS/Red)

EMPAT LAWANG, DN-II Praktik pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang, Sumatera Selatan, pada Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan. (31/5/2026).

Pimpinan Umum Rajawali News Grup, Ali Sopyan, mendesak aparat penegak hukum, khususnya Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, untuk melakukan pengusutan mendalam terkait dugaan kerugian negara dalam belanja modal gedung dan bangunan.

​Sorotan ini mencuat setelah ditemukannya indikasi pemecahan paket pekerjaan (pengadaan langsung) yang seharusnya dikonsolidasikan, namun sengaja dipisah pada sejumlah SKPD.

​Temuan BPK: Pemecahan Paket Pekerjaan yang Tidak Lazim

​Berdasarkan data pemeriksaan, Pemkab Empat Lawang mengalokasikan Belanja Modal sebesar Rp363,39 miliar pada TA 2025, dengan realisasi per 31 Oktober 2025 mencapai Rp158,25 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp27,53 miliar digunakan untuk belanja modal gedung dan bangunan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Hasil pemeriksaan fisik secara uji petik pada RSUD Empat Lawang dan Sekretariat DPRD menemukan adanya paket pekerjaan sejenis, dengan lokasi dan rentang waktu yang sama, namun tidak dikonsolidasikan. Hal ini diduga direncanakan sejak tahap penyusunan DPA/DPPA untuk menghindari mekanisme tender.

​RSUD Empat Lawang: Terdapat dua pekerjaan rehab rumah dinas dokter dan lima pekerjaan interior (pemasangan wallpanel/wallpaper) yang dipecah, padahal dilaksanakan dalam rentang waktu dan oleh penyedia yang sama.

​Sekretariat DPRD: Ditemukan pemisahan paket pekerjaan rehab ruangan dan rehab atap yang semestinya dapat digabungkan menjadi satu paket pekerjaan.

Pelanggaran Ketentuan Perundang-undangan

​Praktik pemecahan paket ini dinilai melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, antara lain:

​Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 3 ayat (1), yang mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

​Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya (Perpres Nomor 46 Tahun 2025). Pasal 9 ayat (1) huruf e dan Pasal 11 ayat (1) huruf b secara tegas memberikan tugas dan kewenangan kepada Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melaksanakan konsolidasi pengadaan barang/jasa.

​Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, yang menegaskan kewajiban menggabungkan paket pekerjaan sejenis guna menciptakan proses pengadaan yang lebih kompetitif.

​Potensi Kerugian dan Langkah Tindak Lanjut

​Ali Sopyan menegaskan bahwa pemecahan paket pekerjaan ini mengakibatkan Pemkab Empat Lawang kehilangan kesempatan untuk mendapatkan penawaran yang lebih kompetitif dan ekonomis melalui proses tender yang seharusnya dilakukan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​”Kami meminta Kejati Sumsel segera turun tangan. Modus pemecahan paket ini adalah indikasi kuat adanya upaya untuk menghindari transparansi dan berpotensi merugikan keuangan negara,” tegasnya.

​Pihak Direktur RSUD Empat Lawang dan Plt. Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran telah menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi BPK. Bupati Empat Lawang pun telah diperintahkan untuk menginstruksikan jajarannya agar lebih optimal dalam pengawasan dan mematuhi ketentuan konsolidasi pengadaan barang/jasa ke depannya.

​Hingga berita ini diturunkan, investigasi mendalam terhadap dokumen DPA/DPPA terkait terus dilakukan sebagai upaya pengawalan terhadap penggunaan uang rakyat yang akuntabel di Bumi Saling Keruani Sangi Kerawati. (Red)

DPD TMI Ogan Ilir Dampingi Kementan RI Tinjau Lokasi Oplah dan Program Jiat di Sejaro Sakti

OGAN ILIR, www.detik-nasional.com // Jajaran Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) terus bergerak aktif di tingkat tapak demi mengawal keberhasilan program ketahanan pangan nasional. Pada Sabtu (30/5/2026), dilaksanakan agenda monitoring reguler di kawasan Blok Pemanfaatan (BP) Subur Hijau, Desa Sejaro Sakti, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir. Langkah strategis ini diambil guna meninjau langsung kondisi riil pertanaman sekaligus memetakan potensi perluasan area tanam di wilayah tersebut.

​Kunjungan kerja penting ini dipimpin langsung oleh Direktur Perlindungan Tanaman Pangan Ditjen TP Kementan RI sekaligus Penanggung Jawab (PJ) Swasembada Pangan Provinsi Sumatra Selatan, Dr. Rachmat, S.Si., M.Si. Kehadiran beliau secara khusus berfokus untuk mendorong gerakan Luas Tambah Tanam (LTT) di lokasi Optimasi Lahan (Oplah) BP Subur Hijau. Langkah akselerasi ini dinilai sangat krusial guna mengejar target produksi padi di tengah tantangan perubahan iklim global.

​Selain memacu perluasan area tanam, agenda ini juga menekankan pentingnya penguatan infrastruktur pertanian, salah satunya melalui program pengairan Jaringan Irigasi Air Tanah (Jiat). Program Jiat ini diaplikasikan untuk menjamin ketersediaan pasokan air yang stabil pada areal persawahan setempat. Dengan pasokan air yang terkelola dengan baik, risiko gagal panen akibat kekeringan dapat diminimalisasi secara signifikan.

​Penyediaan sistem pengairan modern ini merupakan wujud nyata dari kolaborasi intensif antara Kementan RI dengan Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU). Sinergi lintas kementerian ini dirancang secara terintegrasi untuk menyelesaikan kendala klasik tata kelola air di lahan pertanian. Melalui intervensi program Jiat, indeks pertanaman (IP) di lokasi Oplah Sejaro Sakti diharapkan mampu meningkat dari satu kali tanam menjadi dua bahkan tiga kali tanam dalam setahun.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Dalam pelaksanaan monitoring di lapangan, Dr. Rachmat didampingi oleh Kepala Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP) Sumatra Selatan, Dr. Noor Roufiq Ahmadi, S.TP., M.P. Turut hadir pula mendampingi jalannya peninjauan ini adalah Tim CWS Katimker Ogan Ilir yang diwakili oleh Desi, S.P. dan Yunita, S.P., guna memastikan seluruh standardisasi teknis operasional pertanian di lapangan berjalan sesuai regulasi.

​Dukungan terhadap program pemerintah pusat ini juga datang dari organisasi profesi petani di daerah. Ketua Dewan Pimpinan Daerah Tani Merdeka Indonesia (DPD TMI) Ogan Ilir, Edi Patriansyah, S.T., bersama Sekretaris DPD TMI, Beni Apn, tampak hadir mengawal seluruh rangkaian kunjungan. TMI berkomitmen penuh untuk menjadi jembatan informasi dan pendamping setia bagi petani agar mampu menyerap program bantuan ini dengan optimal.

​Teknis pengawalan di tingkat lapangan juga diperkuat oleh kolaborasi solid antarpetugas pertanian dan unsur pertahanan wilayah. Kegiatan ini dihadiri oleh POPT Indralaya Selatan M. Rizky Agandi, POPT Pemulutan Barat Davit Ardi, Pendamping BP Kecamatan Indralaya Sulaiman, S.P., serta Koordinator Penyuluh BPP Indralaya bersama jajaran penyuluh pertanian lapangan. Sementara itu, dari unsur keamanan, Babinsa Desa Sejaro Sakti, Sertu Roma, turut hadir memastikan situasi berjalan kondusif.

​Melalui momentum kolaborasi komprehensif ini, program Oplah dan modernisasi pengairan di Desa Sejaro Sakti diharapkan dapat menjadi percontohan bagi desa-desa lain di Kabupaten Ogan Ilir. Sinergitas yang kuat antara kementerian, dinas teknis, organisasi TMI, TNI, dan kelompok tani lokal menjadi modal utama yang optimis mampu menyokong pencapaian target Swasembada Pangan Nasional yang mandiri, maju, dan berkelanjutan.

 

REPORT : JULIYAN.

You cannot copy content of this page