Tegal, DN-II Polsek Warureja bersama Unit Inafis Satreskrim Polres Tegal dan tim medis Puskesmas Warureja mendatangi lokasi penemuan seorang laki-laki meninggal dunia dengan kondisi mengalami luka bakar di area petak sawah kas desa Blok 10, Desa Sidamulya, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal, Senin (31/8/2026).
Korban diketahui bernama Suwarno (66), warga Desa Sidamulya, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal. Korban ditemukan sekitar pukul 09.00 WIB setelah pihak keluarga bersama pemerintah desa dan warga melakukan pencarian karena korban diketahui belum pulang sejak Minggu (30/8/2026).
Pencarian dilakukan setelah keluarga menemukan sepeda motor milik korban terparkir di sekitar area persawahan. Karena korban belum juga pulang hingga keesokan harinya, keluarga kemudian berkoordinasi dengan pemerintah desa dan warga untuk melakukan pencarian. Korban akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di area petak tanaman tebu dengan luka bakar di sekujur tubuh.
Kapolsek Warureja AKP Bambang Marsudiyanto, S.H. mengatakan, petugas bersama Unit Inafis Satreskrim Polres Tegal dan tim medis Puskesmas Warureja telah melakukan pemeriksaan terhadap korban di lokasi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dari Puskesmas Warureja dan pemeriksaan Unit Inafis Satreskrim Polres Tegal, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Selanjutnya korban dievakuasi dan diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan,” ujar AKP Bambang Marsudiyanto.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Petugas juga menemukan bekas pembakaran lahan di sekitar lokasi serta 16 botol berisi air dalam berbagai ukuran yang berada di dalam karung dan tergantung pada sepeda motor korban. Jarak antara sepeda motor dengan lokasi korban ditemukan sekitar 100 meter.
Berdasarkan keterangan pihak keluarga, korban diketahui mengalami cedera pada kaki setelah menjalani operasi. Pihak keluarga juga menyatakan tidak menghendaki dilakukan autopsi terhadap korban.
Dari hasil pemeriksaan awal dan temuan di lokasi, korban diduga sedang melakukan pembakaran lahan dan berupaya memadamkan api, namun tidak dapat menyelamatkan diri. Kepolisian tetap melakukan penanganan sesuai prosedur untuk memastikan rangkaian kejadian berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan di lapangan.
Polsek Warureja telah melakukan olah tempat kejadian perkara, mencatat keterangan saksi, berkoordinasi dengan Unit Inafis Satreskrim Polres Tegal dan tim medis Puskesmas Warureja, serta mendokumentasikan dan melaporkan kejadian kepada pimpinan. ( S. Bimantoro )
Lampung, DN-II Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) secara resmi mengirim laporan masyarakat ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait adanya dugaan kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KH. Ahmad Hanafiah Kabupaten Lampung Timur karena diduga 13 proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) dan 1 paket pengadaan electric generating set tahun anggaran 2026 telah diatur dan dikondisikan oleh Plt Direktur RSUD KH. Ahmad Hanafiah selanjutnya melalui modus mark-up harga untuk memperoleh penerimaan cash back.
Dalam keterangan persnya pada Senin (31/8/2026), Seno Aji, S. Sos, S.H, M.H selaku Ketua Umum DPP KAMPUD didampingi Agung Triyono, Amd Sekretaris Umum dan Fitri Andi merupakan Ketua DPD KAMPUD Kabupaten Lampung Timur menyampaikan bahwa Kejati Lampung secara khusus berwenang menerima laporan dari masyarakat perihal adanya dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) atas dasar kewenangan tersebut kita mendaftarkan laporan yang ditujukan kepada Kepala Kejati Lampung.
“Kita telah secara resmi mengirimkan surat laporan masyarakat kepada Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung tepatnya pada Senin (31/8/2026) terkait terlaksananya 13 paket pengadaan proyek alat kesehatan (Alkes) dan 1 paket pengadaan electric generating set tahun anggaran 2026 yang diduga telah terjadi praktik kolusi, korupsi dan nepotisme, harapannya Kejati Lampung di bawah komando Bapak Dr. Taufan Zakaria, S.H, M.H yang belum lama dilantik oleh Jaksa Agung dapat menindaklanjutinya dengan proses penegakan hukum demi rasa keadilan dan kepatutan di dalam masyarakat, kondisi ini tentunya didasari karena terungkapnya modus operandi atas dugaan pengkondisian dan pengaturan pembagian paket-paket proyek alkes tahun 2026 kepada 6 perusahaan penyedia diantaranya: Endo Indonesia, Bina Equipment Sejahtera, Aritek Karya Mandiri, Medivindo Sarana Medica, Ge Operations Indonesia dan Pana Indo Alkestama, sebagaimana keterangan dan bukti petunjuk yang terungkap dan berhasil diinvestigasi oleh tim DPP KAMPUD, baik keterangan dari pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) maupun keterangan dari Bupati Lampung Timur yang membuka skema dugaan modus pengaturan proyek-proyek alkes oleh Plt Direktur RSUD KH. Ahmad Hanafiah”, pungkas Seno Aji merinci pernyataan PPTK kegiatan dan keterangan dari Bupati Lampung Timur yang berhasil diinvestigasi oleh tim DPP KAMPUD.

Selain dugaan pengaturan dan pengkondisian pembagian 14 paket proyek oleh Plt. Direktur RSUD KH. Ahmad Hanafiah yang merangkap sebagai Pejabat pembuat komitmen (PPK) kegiatan tersebut, Seno Aji juga menjelaskan bahwa dugaan pengkondisian 14 paket proyek pengadaan tersebut tahun 2026 tentunya disinyalir kuat karena adanya janji dan/atau komitmen tertentu yang mengarah kepada cash back hasil dari mark-up harga kegiatan.
“Didasarkan pada keterangan dan bukti petunjuk dari PPTK disinyalir pengkondisian tersebut karena adanya komitmen tertentu yang mengarah kepada mark-up harga kegiatan, yang kemudian melalui praktik mark-up tersebut dimasukan unsur pemberian cash back/rabat/potongan harga yang akan diberikan oleh penyedia kepada pengguna anggaran/PPK setelah transaksi pengadaan alkes selesai dilaksanakan”, jelas Seno Aji.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Senada juga disampaikan oleh Agung Triyono yang menambahkan proses pengadaan oleh PPK diduga ada penyelundupan paket proyek pengadaan alkes dengan skema tumpang tindih anggaran kegiatan.
“Kita tinjau dari rencana umum pengadaan, deskripsi kegiatan, dan riwayat proses pemilihan penyedia melalui e-katalog nampak terindikasi adanya penyelundupan paket kegiatan yaitu pada belanja alat kedokteran bedah yang dikerjakan oleh penyedia Endo Indonesia, karena paket tersebut tidak tercatat dalam sistem perencanaan pengadaan dan berpotensi tumpang tindih dengan belanja alat kedokteran eletrocauther 2 set dengan spesifikasi power monopolar cutting, monopolar coalgulas yang dikerjakan oleh perusahaan yang sama yaitu Endo Indonesia”, pungkas Agung Triyono.
Sementara, Fitri Andi sebagai Ketua DPD KAMPUD Kabupaten Lampung Timur meminta Kejati Lampung untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut secara responsif, transparan, dan akuntabel.
“Kita meminta Kejati Lampung merespon secara cepat dan menindaklanjuti laporan ini secara transparan dan akuntabel demi keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum serta nilai kepatutan di dalam masyarakat, kemungkinan juga kita akan meneruskan laporan tersebut ke Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) di Jakarta”, kata Andi. Tim
Batu Bara, DN-II Proyek peningkatan struktur jalan bernilai puluhan miliar rupiah yang selama ini dinantikan masyarakat di Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, kini mulai menuai sorotan serius. (1/9/2026).
Pekerjaan pembangunan Jalan Datok Setia Wangsa, Desa Durian, yang merupakan bagian dari ruas Bandar Khalipah–Desa Lalang menuju kawasan Nanas Siam, diduga menyisakan sejumlah persoalan di lapangan. Mulai dari munculnya keretakan pada bagian konstruksi ketika pekerjaan belum selesai, dugaan lemahnya penerapan keselamatan kerja karena pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD), hingga keluhan warga terhadap debu yang beterbangan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik: apakah proyek bernilai Rp30,2 miliar lebih itu benar-benar telah dikerjakan dan diawasi sesuai standar mutu, spesifikasi teknis serta ketentuan keselamatan kerja yang seharusnya?.
Retak Saat Proyek Belum Rampung
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada Sabtu (29/8/2026), ditemukan adanya bagian konstruksi yang mengalami keretakan. Temuan tersebut menjadi perhatian karena pekerjaan proyek masih berada dalam tahap pelaksanaan.
Dari papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut tercatat sebagai Peningkatan Struktur Jalan Provinsi pada Ruas Bandar Khalipah–Desa Lalang di Kabupaten Batu Bara (PHTC-5a).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Proyek itu memiliki nilai kontrak sebesar Rp30.253.157.386, dengan masa pelaksanaan selama 210 hari kalender, bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026. Pekerjaan dilaksanakan oleh PT Asa Cipta Sarana, dengan konsultan supervisi PT Secon Dwitunggal Putra.
Nilai proyek yang mencapai lebih dari Rp30 miliar itu membuat munculnya keretakan saat pekerjaan belum selesai menjadi perhatian yang tidak bisa dipandang sebelah mata.
Ketika dikonfirmasi mengenai kondisi tersebut, seorang pengawas lapangan berinisial Aw menyebut keretakan diduga terjadi akibat proses pengangkatan material box di sekitar lokasi pekerjaan.
“Mengenai keretakan itu, waktu pengangkatan box dekat lokasi mungkin tersenggol. Kita kan masih dalam pekerjaan, kan bisa kita perbaiki kembali. Kita kerjakan sesuai dengan standar mutu dan kualitas,” ujar Aw.
Namun penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru.
Jika pekerjaan disebut telah sesuai standar mutu dan kualitas, mengapa keretakan sudah muncul ketika proyek masih berada dalam tahap pengerjaan?
Publik tentu berhak mengetahui secara terbuka penyebab sebenarnya dari keretakan tersebut. Apakah benar semata-mata akibat benturan saat proses pengangkatan material, atau terdapat persoalan lain dalam proses pelaksanaan konstruksi yang perlu diperiksa lebih jauh oleh pihak berwenang dan tenaga ahli independen.
Sebab, proyek bernilai puluhan miliar rupiah tidak seharusnya hanya dijawab dengan kalimat, “bisa diperbaiki kembali.”
Yang perlu dijawab adalah: mengapa kerusakan itu bisa terjadi sejak awal dan apakah perbaikannya nanti benar-benar menjamin kekuatan struktur?
Turap Disorot, Metode dan Struktur Perlu Diuji
Selain keretakan, perhatian awak media juga tertuju pada bagian pekerjaan turap.
Dari pengamatan di lapangan, muncul pertanyaan mengenai metode pengerjaan serta keberadaan struktur penahan dan pendukung yang digunakan pada konstruksi tersebut.
Persoalan teknis ini dinilai tidak cukup hanya dijawab melalui asumsi atau penjelasan lisan. Perlu dilakukan pemeriksaan teknis oleh instansi berwenang maupun tenaga ahli independen untuk memastikan apakah seluruh pekerjaan telah sesuai dengan gambar perencanaan, spesifikasi teknis dan standar konstruksi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Jangan sampai persoalan yang terlihat kecil ketika proyek belum selesai justru menjadi masalah besar setelah pekerjaan diserahterimakan.
Masyarakat tentu tidak ingin jalan yang telah lama mereka dambakan dibangun dengan anggaran puluhan miliar rupiah, tetapi kemudian harus kembali diperbaiki dalam waktu singkat.
Pengawas Akui APD Ada, Tapi Tidak Dipakai
Sorotan lain juga mengarah kepada penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Di lokasi pekerjaan, awak media mendapati adanya dugaan pekerja yang melakukan aktivitas tanpa menggunakan alat pelindung diri secara lengkap.
Saat dikonfirmasi, pengawas lapangan Aw mengakui bahwa APD tersedia, tetapi tidak seluruh pekerja menggunakannya.
“APD-nya ada, tapi tidak dipakai,” ungkap Aw.
Pernyataan ini menjadi sorotan karena dalam pekerjaan konstruksi, persoalannya bukan sekadar APD tersedia atau tidak.
APD yang hanya tersedia tetapi dibiarkan tidak digunakan, pada praktiknya tetap berpotensi menempatkan pekerja pada risiko keselamatan.
– Pertanyaan kemudian muncul, siapa yang bertanggung jawab memastikan pekerja menggunakan perlengkapan keselamatan secara disiplin?
– Apakah pihak pelaksana, pengawas lapangan atau manajemen proyek telah menjalankan pengawasan K3 secara maksimal?
Pada proyek bernilai lebih dari Rp30 miliar, penerapan keselamatan kerja seharusnya tidak boleh hanya menjadi pelengkap administrasi.
Jangan sampai APD hanya ada di gudang atau menjadi formalitas, sementara pekerja di lapangan dibiarkan bekerja tanpa perlindungan maksimal.
Debu Beterbangan, Warga Disebut Mengeluh
Tak hanya soal mutu pekerjaan dan keselamatan pekerja, dampak lingkungan dari aktivitas proyek juga mulai dikeluhkan.
Sejumlah warga di sekitar lokasi disebut terganggu oleh debu yang beterbangan akibat aktivitas pekerjaan jalan.
Namun saat persoalan tersebut dikonfirmasi kepada pengawas Aw, ia menyebut kendaraan penyiram belum masuk ke lokasi pada hari itu.
“Masalah debu, hari ini mobil tank tidak masuk,” katanya.
Jawaban tersebut kembali memunculkan pertanyaan.
Apakah pengendalian debu hanya dilakukan ketika mobil tangki tersedia?
Sebab, selama pekerjaan tetap berjalan dan aktivitas proyek menghasilkan debu, masyarakat di sekitar lokasi tetap harus menghadapi dampaknya.
Pengendalian debu seharusnya menjadi bagian dari pengelolaan rutin pekerjaan di lapangan, bukan sekadar dilakukan pada waktu tertentu.
Warga tidak seharusnya menjadi pihak yang harus menanggung dampak pekerjaan pembangunan tanpa adanya langkah pengendalian yang memadai.
Prof Sutan Nasomal Soroti Pengawasan Proyek Puluhan Miliar
Menanggapi sorotan terhadap pembangunan jalan tersebut, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, meminta agar pembangunan infrastruktur bernilai besar mendapat pengawasan serius.
Menurutnya, proyek pembangunan yang menggunakan anggaran puluhan miliar rupiah harus diawasi secara ketat agar tidak terjadi dugaan penyimpangan, pelanggaran spesifikasi maupun penurunan mutu kualitas pekerjaan.
“Tanjung Balai Sumut, pembangunan jalan Bandar Khalipah kiranya perlu KemenPU bersama Kajati Sumut berpartisipasi mengawasi pembangunan yang beranggaran puluhan miliar yang terjadi di seluruh Indonesia, karena tidak tertutup kemungkinan terjadinya korupsi atau pelanggaran dari mutu kualitas buruk, termasuk pembangunan jalan Bandar Khalipah–Tanjung Balai, Sumatera Utara yang saat ini sedang disoal,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan online dari kantornya di Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, kawasan Cijantung, Jakarta, Sabtu (1/9/2026), melalui sambungan telepon seluler.
Prof. Sutan Nasomal SH MH, menilai pengawasan terhadap proyek infrastruktur harus dilakukan sejak proses pelaksanaan, bukan hanya setelah muncul kerusakan atau persoalan.
Menurutnya, pengawasan yang serius diperlukan untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat benar-benar menghasilkan pembangunan yang berkualitas.
Proyek Rp30 Miliar Jangan Berakhir Tambal Sulam
Dengan nilai kontrak mencapai Rp30.253.157.386, masyarakat tentu berharap proyek peningkatan struktur jalan tersebut menghasilkan infrastruktur yang kuat, aman dan tahan lama.
Karena itu, persoalan yang muncul di lapangan tidak cukup hanya diselesaikan dengan penjelasan bahwa bagian yang retak dapat diperbaiki.
Publik berhak mengetahui penyebab awal keretakan dan metode perbaikan yang akan dilakukan.
Jangan sampai perbaikan hanya dilakukan secara kosmetik atau tambal sulam untuk menutup bagian yang rusak di permukaan, sementara persoalan mendasar pada struktur tidak diperiksa secara menyeluruh.
Pertanyaan publik kini semakin mengarah kepada sejumlah pihak:
– Siapa yang bertanggung jawab mengawasi mutu pekerjaan di lapangan?
– Apakah seluruh pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi teknis?
– Apakah penerapan K3 telah berjalan sebagaimana mestinya?
– Mengapa pekerja masih ditemukan tidak menggunakan APD?
– Apakah dampak debu terhadap masyarakat telah ditangani secara maksimal?
– Dan yang paling penting, apakah proyek Rp30 miliar lebih ini nantinya benar-benar akan menghasilkan jalan berkualitas atau justru menyisakan persoalan setelah proyek dinyatakan selesai?
UPTD, Konsultan Supervisi dan Penyedia Jasa Didorong Turun Memeriksa
Masyarakat kini berharap UPTD Bina Marga dan Cipta Karya Tanjung Balai, konsultan supervisi, penyedia jasa serta instansi teknis terkait segera melakukan evaluasi terbuka terhadap kondisi pekerjaan di lapangan.
Pemeriksaan dinilai penting agar seluruh persoalan yang telah menjadi perhatian publik dapat dijawab berdasarkan fakta dan kajian teknis, bukan sekadar pernyataan bahwa kerusakan masih bisa diperbaiki.
Jalan tersebut telah lama didambakan masyarakat. Karena itu, pembangunan tidak boleh hanya mengejar penyelesaian proyek secara administratif.
Yang dibutuhkan masyarakat adalah kualitas nyata.
Anggaran puluhan miliar rupiah harus dibayar dengan hasil pekerjaan yang benar-benar layak, kuat dan dapat dirasakan manfaatnya dalam jangka panjang.
Team akan terus menelusuri perkembangan proyek tersebut dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi dari KemenPU, UPTD Bina Marga dan Cipta Karya Tanjung Balai, pihak penyedia jasa, konsultan supervisi, aparat penegak hukum serta seluruh pihak terkait, guna menjaga keberimbangan informasi dan kepentingan publik.Nara sumber Berbagai sumber.
BREBES, DN-II Kesigapan dan ketelitian Tim Identifikasi (Inafis) Polres Brebes kembali membuahkan hasil. Identitas seorang perempuan lanjut usia yang sebelumnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia tanpa membawa identitas di Desa Banjaratma, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, akhirnya berhasil diketahui.
Perempuan tersebut diketahui bernama Muzarwati, perempuan kelahiran Brebes, 4 Desember 1962, warga Desa Klampok, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes. Identitas korban berhasil diketahui setelah petugas Inafis Polres Brebes melakukan pemeriksaan dan proses identifikasi terhadap korban.
Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Bulakamba pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Sebelumnya, korban ditemukan berada di sekitar rumah warga di Desa Banjaratma dalam kondisi membutuhkan pertolongan.
Kapolsek Bulakamba AKP Muhamad Afandi menjelaskan berdasarkan keterangan saksi, korban terlihat berada di halaman rumah pada Minggu (29/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB dalam kondisi tertidur di sebuah kursi panjang. Saksi sempat mengira korban merupakan orang dengan gangguan jiwa yang kerap berada di sekitar lokasi.
Sekitar pukul 18.00 WIB, saksi kembali melihat korban sudah berpindah dan terbaring di lantai. Saat diajak berkomunikasi, korban tidak memberikan respons. Saksi kemudian berinisiatif membersihkan tubuh korban menggunakan tisu basah dan mengganti pakaian korban yang kotor dengan pakaian milik saksi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Selanjutnya, saksi berkoordinasi dengan perangkat desa untuk memberikan pertolongan. Korban kemudian dibawa untuk mendapatkan pemeriksaan kesehatan. Namun, saat dalam perjalanan menuju rumah sakit, kondisi korban semakin menurun dan sudah tidak sadarkan diri.
“Mendapatkan laporan tersebut, Polsek Bulakamba bersama Tim Inafis Polres Brebes segera melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi,” terang Afandi Senin (31/8)
Dalam proses identifikasi, petugas juga mencatat dan mengamankan sejumlah barang yang ditemukan bersama korban, di antaranya pakaian, celana pendek, uang tunai, sebuah karung berisi botol bekas, buah mangga dan bawang merah, serta sepasang sandal.
“Dari hasil pemeriksaan Tim Inafis, identitas korban akhirnya berhasil diketahui sebagai Muzarwati. Tidak lama setelah identitas diketahui, pihak keluarga menghubungi pelapor dan membenarkan bahwa perempuan tersebut merupakan anggota keluarganya,” lanjutnya
Keluarga menerangkan bahwa korban telah meninggalkan rumah sejak Jumat (28/8/2026). Menurut keterangan keluarga, korban sebelumnya juga beberapa kali meninggalkan rumah dan tidak pulang. Keluarga menyebut korban memiliki riwayat gangguan kejiwaan serta penyakit ayan.
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap tubuh korban, tidak ditemukan adanya luka yang mengarah pada dugaan kekerasan. Selanjutnya, pihak keluarga menerima informasi mengenai keberadaan korban untuk proses penanganan dan pemakaman sesuai ketentuan keluarga.
Kapolsek Bulakamba AKP Muhamad Afandi menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah penanganan sesuai prosedur, mulai dari menerima laporan, mendatangi dan melakukan pengecekan TKP, mencatat keterangan saksi, berkoordinasi dengan Tim Inafis Polres Brebes hingga melaporkan perkembangan kepada pimpinan.
Keberhasilan pengungkapan identitas ini sekaligus menunjukkan pentingnya kerja cepat, koordinasi dan ketelitian petugas dalam setiap penanganan kejadian, khususnya ketika korban ditemukan tanpa identitas.
Kapolsek menyampaikan bahwa keberhasilan Tim Inafis dalam mengungkap identitas korban merupakan bentuk profesionalisme dan kepedulian Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Identifikasi terhadap korban dilakukan secara teliti dan profesional. Meskipun pada awalnya korban ditemukan tanpa identitas, Tim Inafis Polres Brebes berhasil mengungkap identitasnya sehingga pihak keluarga dapat segera memperoleh kepastian,” jelasnya.Red) Hms
Jakarta, DN-II Tentara Nasional Indonesia (TNI) sampai dengan Senin (31/8/2026) telah mengerahkan 1.482 personel penyuluh untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di berbagai wilayah terdampak di Sumatera dan Kalimantan.
Pengerahan Tim Penyuluh menjadi bagian dari langkah TNI dalam mendukung penanganan Karhutla secara terpadu. Para personel bertugas membantu memberikan edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat, khususnya terkait pencegahan serta penanganan Karhutla di wilayah masing-masing.
Melalui kehadiran personel di lapangan, TNI mendorong penguatan upaya pencegahan dengan memberikan informasi yang akurat dan mudah dipahami masyarakat. Penyuluhan juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran serta partisipasi masyarakat dalam mencegah terjadinya Karhutla.
Para penyuluh tersebut diberangkatkan dari Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, menuju Lampung, Palembang, Riau, Pontianak dan Palangkaraya sebagai komitmen TNI untuk terus mendukung upaya penanggulangan Karhutla secara menyeluruh. Selain mengerahkan kekuatan operasional, TNI memperkuat pendekatan edukasi agar upaya pencegahan dapat dilakukan bersama masyarakat di wilayah terdampak. Red
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
#tniprima #tniprofesional #indonesiaemas2045
BREBES, DN-II Kepolisian Sektor (Polsek) Losari Polres Brebes mengevakuasi seorang laki-laki yang menjadi korban kecelakaan setelah tertemper Kereta Api Kertajaya 254B di lintasan rel KM 185+6 jalur hulu petak jalan Tanjung–Losari, wilayah Desa Losari Kidul, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, Minggu (30/8/2026) malam.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 18.19 WIB. KA Kertajaya 254B relasi Pasar Senen–Surabaya Gubeng, dengan lokomotif CC 206 13 07, melaporkan telah tertemper orang tidak dikenal (OTK) di KM 185+6 jalur hulu petak jalan Tanjung–Losari.
Setelah menerima laporan, petugas Polsuska bersama petugas keamanan melakukan pengecekan ke lokasi kejadian. Petugas kemudian mendapati seorang laki-laki tergeletak di antara jalur hulu dan hilir pada KM 185+9/8 dalam kondisi meninggal dunia.
Korban saat ditemukan belum diketahui identitasnya. Ciri-ciri korban yakni laki-laki berusia sekitar 20–30 tahun, berambut pendek hitam dan memiliki jenggot. Saat ditemukan, korban mengenakan celana pendek warna cokelat krem, kaos merah, dan sweater hitam.
Petugas selanjutnya mengevakuasi jenazah ke RSUD Brebes untuk dilakukan pemeriksaan medis. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya bagian belakang kepala pecah, luka lecet pada pinggang kanan, kaki kiri dan paha kanan, serta luka sobek pada kedua tumit.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tim Inafis Polres Brebes kemudian melakukan identifikasi menggunakan perangkat handheld. Dari hasil identifikasi tersebut, korban diketahui bernama Anzis Ismail, laki-laki berusia 22 tahun, kelahiran Brebes, 2 Oktober 2003. Korban tercatat sebagai warga Desa Karangdempel, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, dan bekerja sebagai wiraswasta.
Kapolsek Losari AKP Sodikin, pada Senin (31/8/2026), mengatakan bahwa jenazah korban telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk selanjutnya dilakukan proses pemakaman.

“Setelah identitas korban berhasil diketahui dan proses penanganan selesai, jenazah telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk selanjutnya dimakamkan,” ujar Kapolsek Losari.
Ditambahkan Kapolsek, pihaknya mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas di sekitar perlintasan maupun jalur kereta api. Masyarakat diminta tidak berjalan, bermain, duduk, maupun melakukan aktivitas lainnya di atas atau di sekitar jalur rel karena dapat membahayakan keselamatan.
Warga yang hendak melintasi perlintasan kereta api juga diimbau untuk mematuhi rambu dan tanda keselamatan, memperhatikan kondisi sekitar, serta memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas sebelum menyeberang.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan, tidak melakukan aktivitas di jalur rel, serta selalu waspada ketika berada di sekitar perlintasan kereta api. Keselamatan harus menjadi prioritas utama,” pungkasnya. Red/Casroni
Jakarta DN-II Gempa bumi tektonik berkekuatan magnitudo (M) 4,2 mengguncang wilayah Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin pagi (31/8/2026). Berdasarkan rilis resmi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), aktivitas seismik ini tercatat terjadi pada pukul 07:42:39 WIB.
Parameter Resmi Gempa BMKG
Magnitudo: 4,2
Waktu Kejadian: Senin, 31 Agustus 2026 pukul 07:42:39 WIB
Lokasi Episenter: Laut, berjarak sekitar 50 km arah utara Ruteng, Kabupaten Manggarai
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Titik Koordinat: 8,35 LS dan 120,47 BT
Kedalaman Hiposenter: 11 km
Skala Intensitas dan Dampak

Berdasarkan pemodelan peta guncangan (shakemap), gempa bumi ini dirasakan pada skala II MMI di wilayah Kabupaten Manggarai. Skala tersebut menunjukkan bahwa getaran dirasakan oleh sebagian orang dan membuat benda-benda ringan yang digantung bergoyang.
Hingga laporan resmi ini diterbitkan, hasil monitoring BMKG belum menunjukkan adanya laporan kerusakan bangunan maupun korban jiwa akibat gempa bumi tersebut. Masyarakat diimbau agar tetap tenang, tidak terpengaruh oleh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, serta memastikan informasi resmi kebencanaan hanya bersumber dari kanal komunikasi terverifikasi milik BMKG. Red
PANGKALPINANG, DN-II Dunia ketenagakerjaan di Kota Pangkalpinang dihebohkan dengan mencuatnya kasus dugaan pemecatan sepihak yang dibalut dalam rekayasa pengunduran diri. (30/8/2026).
Seorang karyawan bernama Agung, yang telah mendedikasikan waktu selama sembilan tahun mengabdi di SPBU 24.331.69 kawasan Selindung Baru, mengaku dipaksa hengkang tanpa melalui mekanisme Surat Peringatan (SP) yang sah secara hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kemelut ini bermula pada 22 Agustus 2026. Manajer Operasional SPBU, Cecep, memanggil Agung dalam sebuah pertemuan tertutup empat mata. Dalam pertemuan tersebut, Cecep secara terbuka menyampaikan adanya instruksi dari pihak eksternal Pertamina yang disebut merasa terganggu dengan kehadiran Agung di SPBU tersebut.
Alasan yang dijadikan dasar pemecatan adalah rekaman CCTV yang memperlihatkan Agung mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite ke dalam mobil Suzuki Ertiga miliknya secara berulang. Menanggapi tuduhan ini, Agung tidak menampik adanya rekaman tersebut, namun ia mempertanyakan objektivitas serta kejanggalan proses penegakan hukum internal yang dinilai sarat akan rekayasa.
Dugaan Pencarian Kambing Hitam dan Standar Ganda
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Agung menilai penanganan kasus ini sangat tidak adil dan menyisakan banyak kejanggalan fundamental yang mengarah pada upaya cuci tangan oleh pihak manajemen. Ia menyoroti empat poin krusial:
Intervensi Eksternal Tanpa Verifikasi: Agung mempertanyakan landasan pihak luar atau oknum Pertamina yang seolah memiliki otoritas langsung untuk mendikte pemecatan karyawan mitra tanpa melalui investigasi atau verifikasi independen oleh manajemen internal SPBU.
Selektivitas Penegakan Hukum: Jika pengisian BBM ke kendaraan pribadi dianggap pelanggaran berat, Agung menduga tindakan serupa turut dilakukan oleh pihak lain secara berjemaah. Ia merasa sengaja dijadikan scapegoat (kambing hitam) untuk melindungi pihak tertentu.
Abaikan Tanggung Jawab Manajerial: Sebagai pengawas operasional langsung, Agung menilai Manajer seharusnya menjadi pihak pertama yang bertanggung jawab atas pengawasan di lapangan, alih-alih langsung menjatuhkan sanksi terberat kepada staf bawahannya.
Modus Operasi Rekayasa Resign: Alih-alih menerbitkan Surat Keputusan (SK) PHK resmi yang memuat hak-hak normatif dan perhitungan pesangon sesuai Undang-Undang Cipta Kerja, pihak manajemen justru menekan Agung untuk menandatangani surat pengunduran diri.
Pelanggaran Hak Normatif Selama Sembilan Tahun
Kasus ini juga membuka kotak pandora terkait dugaan pengabaian hak-hak normatif pekerja selama sembilan tahun masa kerja Agung. Ia mengaku hanya pernah menandatangani kontrak kerja sebanyak tiga kali, yang mengindikasikan ketidakstabilan hubungan industrial. Selain itu, hak-hak dasar seperti cuti tahunan diklaim tidak pernah diberikan secara transparan, ditambah pemutusan hubungan kerja yang kerap dilakukan sebelum masa transisi kontrak berikutnya jelas.
”Saya merasa diperlakukan tidak adil. Saya akan mencari keadilan untuk mendapatkan hak-hak saya yang telah dirampas,” tegas Agung dengan nada geram.
Manajemen Belum Memberikan Konfirmasi
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Tim Jejaring Media telah berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada Cecep selaku Manajer SPBU 24.331.69 guna mendapatkan keseimbangan informasi terkait tuduhan pemaksaan resign, intervensi pihak ketiga, serta dugaan pelanggaran aturan ketenagakerjaan. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen belum memberikan respons atau keterangan resmi.
Kasus ini kini menjadi sorotan tajam publik, mencerminkan kerentanan posisi pekerja kontrak jangka panjang di sektor hilir migas serta urgensi intervensi Dinas Ketenagakerjaan untuk memastikan tegaknya keadilan normatif di lapangan. (Tim Redaksi)
Tangerang, Banten, DN-II Aktivitas sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi pengoplosan dan produksi oli pelumas palsu kembali meresahkan warga di kawasan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Ironisnya, lokasi tersebut sebelumnya pernah digerebek aparat penegak hukum pada 2024 silam atas kasus serupa. (30/8/2026).
Berdasarkan pemantauan di lapangan pada Sabtu (30/8/2026), aktivitas mencurigakan masih terlihat di dalam gudang yang berlokasi di Gang Ambon Blok C, Kelurahan Nerogtog. Produk pelumas terkenal yang diduga dipalsukan di tempat ini mencakup merek-merek populer kendaraan bermotor seperti Yamalube dan AHM Oil MPX.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (Association of Young Indonesian Advocates), Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., mendesak Polres Metro Tangerang Kota dan Polda Metro Jaya untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh.
”Aparat tidak boleh tinggal diam. Jika benar gudang ini kembali beroperasi memproduksi oli palsu setelah sebelumnya pernah digerebek, ini bentuk pelecehan terhadap hukum,” ujar Prof. Sutan Nasomal dalam keterangannya.
Ancaman Hukum dan Pasal Pelanggaran
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa praktik pemalsuan oli pelumas bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana serius yang mengancam keselamatan publik dan merugikan negara serta masyarakat luas.
Pelaku industri ilegal ini dapat dijerat dengan sejumlah regulasi dan pasal berlapis dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis: Pasal 100 ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e melarang pelaku usaha memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, mutu, atau kemurnian aslinya. Pelanggaran ini diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar berdasarkan Pasal 62.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Klaster Perindustrian): Pelaku usaha industri yang menjalankan kegiatan tanpa memiliki perizinan berusaha yang sah dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana penjara dan denda berat.
Sorotan Isu Koordinasi dan Transparansi
Selain aktivitas produksi ilegal, muncul pula informasi di tengah masyarakat mengenai dugaan adanya praktik “uang koordinasi” yang melibatkan oknum tertentu untuk membekingi lokasi tersebut. Prof. Sutan menekankan agar isu ini diverifikasi secara serius oleh Propam dan Itwasda agar penegakan hukum berjalan bersih tanpa intervensi.
Publik kini menantikan langkah konkret dari Polres Metro Tangerang Kota dan Polda Metro Jaya untuk memeriksa legalitas tempat usaha, sumber bahan baku, hasil produksi, hingga jaringan distribusi oli palsu tersebut secara transparan, profesional, dan berkeadilan.
Nara Sumber Prof Sutan Nasomal SH MH Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia Assotion Of Yong Indonesian Advocates.
Brebes, DN-II Pelaksanaan proyek Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 di SDN Jubang 1, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, disorot warga akibat dugaan penggunaan material kayu keropos yang dipasang kembali. Berdasarkan temuan di lapangan, material yang tidak layak tersebut tetap dimanfaatkan dalam proses pengerjaan konstruksi. (29/8/2026).
Proyek dengan nilai anggaran sebesar Rp819.122.170 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 ini dikelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SDN Jubang 1 dengan waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender (Agustus – Desember 2026). Namun, mekanisme pengawasan di lokasi disinyalir lemah. Para pekerja di lapangan terkesan tertutup saat dikonfirmasi mengenai spesifikasi teknis dan identitas pemborong.
”Sudah dua kali saya temui pemborongnya tidak ada terus sampai hampir pekerjaan kelar. Pekerja setiap dikonfirmasi seolah-olah menutup diri dan selalu bilang kurang paham terkait nama pemborong dan yang lainnya. Bahkan semua pekerja bilang bisa kerjaan di sini lewat online Facebook,” ungkap AD, salah satu pekerja proyek, Jumat (28/8).
Ketertutupan pengelola dan penggunaan material bekas atau keropos berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan yang berlaku mengenai standar mutu bangunan negara dan keterbukaan informasi publik.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Aspek Hukum dan Regulasi Terkait
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Pasal 59 jo. Pasal 70 menegaskan bahwa penyedia jasa dan/atau pengguna jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K3) serta spesifikasi teknis dalam kontrak kerja dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana apabila kelalaian tersebut menimbulkan kerugian negara atau kegagalan bangunan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bersifat transparan. Pelaksanaan proyek swakelola maupun kontraktual oleh P2SP wajib memberikan akses informasi yang jelas kepada publik terkait pelaksana, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan penanggung jawab kegiatan.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Mengatur kewajiban penerapan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap penggunaan keuangan negara, termasuk proyek rehabilitasi fasilitas pendidikan.
Temuan ini mendesak pihak Dinas Pendidikan, Inspektorat Daerah, serta Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D/aparat penegak hukum) Kabupaten Brebes untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna menguji kelaikan struktur bangunan demi keselamatan peserta didik di SDN Jubang 1.
Tim Investigasi
You cannot copy content of this page




