Purwakarta, DN-II Dihadapkan pada krisis tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) yang serius. Hasil audit investigatif mengungkap sebanyak 886 unit kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Purwakarta dengan total nilai perolehan mencapai Rp23.594.754.438,00 dan nilai buku sebesar Rp132.387.495,00 tidak diketahui keberadaannya. (29/8/2026).
Temuan ini tersebar di berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) strategis, mulai dari Sekretariat Daerah, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, hingga Dinas Perhubungan.
Peta Masalah Inventaris Kendaraan Pemkab Purwakarta
Aset Raib: 886 unit kendaraan dinas dari berbagai jenis dan tahun anggaran mangkrak atau berpindah tangan secara ilegal tanpa pencatatan penghapusan yang sah.
Legalitas Cacat: 35 unit kendaraan operasional tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akibat hilang dan tidak diproses ulang oleh pemegang, memicu kerawanan hukum dan potensi penyalahgunaan status kendaraan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kelalaian Pelaporan: 3 unit sepeda motor senilai Rp104.250.000,00 yang dicuri di rumah pemegang tidak pernah dilaporkan secara resmi kepada Inspektorat Daerah untuk diproses sesuai mekanisme kerugian negara.
Landasan Hukum dan Potensi Pelanggaran Regulasi
Raibnya ratusan aset negara ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan indikasi kuat pelanggaran hukum berat terhadap regulasi pengelolaan keuangan dan aset daerah:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara: Pasal 60 mewajibkan setiap pihak yang menguasai Barang Milik Negara/Daerah untuk menyelenggarakan penatausahaan secara tertib. Setiap kerugian negara akibat kelalaian atau kesengajaan wajib diganti oleh pihak yang bertanggung jawab.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 jo. PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah: Mengatur bahwa pemindahtanganan, pemusnahan, atau penghapusan BMD harus melalui prosedur ketat yang ditetapkan kepala daerah, bukan dialihkan secara sepihak atau dibiarkan hilang.

Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah: Menegaskan bahwa pengguna barang wajib melakukan pengamanan fisik, administratif, dan hukum atas aset yang berada dalam penguasaannya. Kelalaian dalam pengamanan berpotensi dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Hilangnya aset dalam jumlah fantastis tanpa kejelasan pertanggungjawaban berpotensi memenuhi unsur merugikan keuangan negara atau perekonomian negara (Pasal 2 dan Pasal 3).
Desakan Penegakan Hukum
Mengingat nilai kerugian yang mencapai puluhan miliar rupiah dan lemahnya sistem pengawasan internal, elemen masyarakat mendesak agar Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Kejaksaan segera turun tangan melakukan penyelidikan proaktif. Langkah ini mendesak untuk memeriksa para kepala dinas terkait serta mantan pejabat pemegang aset guna mengusut tuntas potensi unsur kesengajaan, penggelapan, atau korupsi dalam raibnya ratusan kendaraan dinas tersebut.
Tim Red
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Banjarbaru, DN-II Kepungan asap dan panas tidak menyurutkan langkah personel Satgas Darat Karhutla Lanud Sjamsudin Noor dalam mengendalikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Bandara Syamsudin Noor. Bersama Satgas Karhutla Gabungan, personel turun langsung melakukan pemadaman dan pembasahan pada lahan gambut yang masih berasap, Jumat (28/08/2026).
Penanganan difokuskan pada area-area prioritas, terutama kawasan sekitar bandara yang memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran dan keselamatan penerbangan. Upaya ini dilakukan untuk menekan potensi munculnya kabut asap yang dapat mengganggu jarak pandang serta berdampak terhadap aktivitas penerbangan.
Setibanya di lokasi, personel langsung menyisir kawasan yang masih mengeluarkan asap untuk menemukan titik-titik api dan bara yang tersembunyi di dalam lahan gambut. Api yang masih terlihat segera dipadamkan, sementara area yang telah terbakar dilakukan pembasahan secara intensif untuk mencegah bara kembali menyala.
Lahan gambut menjadi tantangan tersendiri dalam proses pemadaman. Meski kobaran api di permukaan telah berkurang, bara dapat tetap bertahan di bawah permukaan dan sewaktu-waktu kembali memicu kebakaran. Kondisi tersebut membuat proses pembasahan harus dilakukan secara menyeluruh dan berulang pada area yang dinilai masih memiliki potensi terbakar.
Langkah cepat tersebut menjadi bagian penting dari upaya menjaga kawasan Bandara Syamsudin Noor tetap aman dari dampak karhutla. Penanganan asap dan titik api dilakukan sedini mungkin agar potensi gangguan terhadap aktivitas penerbangan dapat ditekan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Bagi Lanud Sjamsudin Noor, pemadaman karhutla bukan hanya tentang menghentikan kobaran api, tetapi juga mencegah ancaman yang lebih luas terhadap masyarakat, lingkungan, dan keselamatan penerbangan. Hal tersebut diwujudkan melalui kesiapsiagaan personel yang terus berada di lapangan, memantau perkembangan titik api, melakukan pemadaman, serta memastikan lahan yang telah terbakar mendapatkan pembasahan secara optimal.
Di tengah kepungan asap, personel tetap bergerak. Api dipadamkan, lahan gambut dibasahi, dan bara terus diantisipasi, bukan hanya demi menjaga keamanan Bandara Syamsudin Noor, tetapi juga demi mengurangi ancaman kabut asap bagi masyarakat Kalimantan Selatan.
Upaya tersebut akan terus dilakukan sesuai perkembangan situasi di lapangan sebagai bagian dari komitmen bersama untuk menjaga lingkungan, melindungi masyarakat, serta menciptakan kondisi Kalimantan Selatan yang lebih aman dan nyaman dari dampak kebakaran hutan dan lahan. Red
Tegal, DN-II Polsek Pagerbarang mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencurian gabah di sebuah ricemill di Desa Randusari, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal, Jumat (28/8/2026) dini hari.
Terduga pelaku berinisial S (40) diamankan setelah kepergok mengambil satu karung gabah kering dengan berat sekitar 45 kilogram dari dalam ricemill. Aksi tersebut diketahui korban dan sejumlah saksi melalui pemantauan kamera CCTV. Korban bersama para saksi kemudian mengamankan terduga pelaku dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
Dalam penanganan awal, petugas Polsek Pagerbarang membawa terduga pelaku ke Puskesmas Pagerbarang untuk mendapatkan perawatan setelah mengalami luka pada bagian kepala. Polisi selanjutnya melakukan pendataan terhadap korban dan saksi serta mengamankan barang bukti berupa satu karung gabah kering seberat sekitar 45 kilogram dan satu unit sepeda motor Honda Revo yang diduga digunakan sebagai sarana.
Kapolsek Pagerbarang AKP Sakmadi mengatakan pihaknya segera mendatangi lokasi setelah menerima laporan dan mengambil langkah untuk mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung mendatangi lokasi, mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti, kemudian membawanya untuk mendapatkan perawatan medis. Selanjutnya kami melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi untuk mendalami rangkaian kejadian tersebut,” ujar AKP Sakmadi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan menyampaikan bahwa aksi pencurian di lokasi tersebut telah dilakukan beberapa kali. Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian serta menghitung kerugian yang dialami korban.
Dari keterangan korban, sebelum kejadian pada Jumat dini hari, telah terjadi beberapa kehilangan gabah dan beras di lokasi yang sama. Jika keseluruhan kehilangan tersebut dihitung, korban memperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp2.995.000.
Polsek Pagerbarang mengimbau masyarakat agar meningkatkan pengamanan terhadap tempat penyimpanan hasil pertanian, termasuk memanfaatkan kamera pengawas dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana. Setiap dugaan tindak pidana agar diserahkan kepada kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ( S. Bimantoro )
Kota Semarang, DN-II Polda Jateng mengimbau para orang tua untuk meningkatkan perhatian dan pengawasan terhadap anak-anaknya, khususnya agar tidak berada di lokasi kegiatan penyampaian aspirasi yang berpotensi mengalami kericuhan. Imbauan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya bersama untuk menjaga keselamatan anak sekaligus memastikan kegiatan penyampaian pendapat berlangsung secara tertib.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto mengatakan, orang tua memiliki peran penting dalam memberikan pemahaman dan edukasi kepada anak mengenai risiko berada di tengah situasi yang tidak kondusif.
“Kami mengimbau para orang tua untuk memastikan anak-anak tidak berada di lokasi aksi yang berpotensi terjadi kericuhan. Keselamatan mereka adalah tanggung jawab kita bersama. Untuk itu, para orang tua diharapkan dapat membimbing dan mengedukasi anak-anaknya agar memahami risiko serta mengutamakan kepentingan masa depan dan keselamatan mereka,” ujar Kombes Pol. Yuliyanto, dalam keterangannya di Mapolda Jateng, Jumat (28/8/2026).
Menurut Kombes Pol. Yuliyanto penyampaian aspirasi merupakan hak masyarakat yang dilindungi dan dihormati. Namun, anak-anak perlu mendapatkan pendampingan dan pemahaman yang cukup agar tidak terlibat dalam situasi yang dapat membahayakan keselamatan mereka.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Anak-anak kita tentu memiliki masa depan yang panjang. Jangan sampai mereka berada di tempat atau situasi yang berpotensi membahayakan diri sendiri. Karena itu, peran orang tua untuk memberikan edukasi, arahan dan pengawasan sangat penting,” jelasnya.
Ia juga mengajak para orang tua untuk membangun komunikasi yang baik dengan anak serta memahami aktivitas dan lingkungan pergaulan mereka, terutama ketika terdapat informasi mengenai kegiatan aksi atau penyampaian aspirasi di suatu wilayah.
“Kami mengajak para orang tua untuk terus berkomunikasi dengan anak-anaknya, memberikan pemahaman bahwa menyampaikan pendapat dapat dilakukan dengan cara yang baik dan sesuai ketentuan. Yang paling utama adalah jangan sampai mereka menjadi korban atau berada dalam situasi yang dapat membahayakan keselamatan,” tuturnya.
Kombes Pol. Yuliyanto menegaskan, menjaga keselamatan anak membutuhkan peran dan kerja sama antara kepolisian, keluarga, masyarakat dan seluruh pihak.
“Keselamatan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita jaga anak-anak kita, kita bimbing dan kita edukasi untuk kepentingan masa depan mereka. Jangan sampai keinginan untuk ikut-ikutan justru membawa mereka pada situasi yang merugikan,” pungkasnya. Red/Casroni
RIAU, DN-II Suasana ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian berlangsung penuh ketegangan dan sangat krusial. Yayasan Sinergi Nusantara Abadi (Yayasan Sinta) secara resmi melanjutkan dua perkara gugatan lingkungan hidup yang diajukan terhadap PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL), yang kini memasuki babak kedua persidangan.
Sidang berlangsung pada Kamis, (27/8/2026), dan dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Amir Riski Apriadi, S.H., M.H. didampingi para hakim anggota. Persidangan ini juga disaksikan dan diliput secara luas oleh awak media, baik media lokal maupun nasional, menandakan betapa penting dan strategisnya perkara ini bagi masyarakat luas serta pelestarian lingkungan di Kabupaten Rokan Hulu dan sekitarnya.
Dalam persidangan yang berlangsung panas ini, Yayasan Sinta mengajukan dua nomor perkara terpisah yang masing-masing menyoroti dugaan pelanggaran lingkungan yang berbeda namun saling berkaitan erat. Perkara pertama dengan nomor 197/Pdt/SUS-LH/2026/PN Prp secara khusus menyoroti dugaan pelanggaran terkait pengelolaan limbah dan kewajiban penyediaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Sementara perkara kedua dengan nomor 201/Pdt/Sus-LH/2026/PN Prp secara khusus membahas dugaan penanaman kelapa sawit di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan sempadan sungai yang melanggar berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua perkara ini saling melengkapi dan bersama-sama membuktikan adanya dugaan pelanggaran lingkungan yang serius dan berdampak luas terhadap ekosistem serta masyarakat sekitar.
Pihak Penggugat — Yayasan Sinergi Nusantara Abadi — hadir secara lengkap dan menunjukkan keseriusan yang luar biasa dalam memperjuangkan perkara ini. Pengurus Yayasan Sinta yang hadir di antaranya adalah Reyhan Amir Tambunan (Wakil Ketua), Netty Agustus (Sekretaris), dan Nasril Darmansah (Wakil Sekretaris).Turut Tergugat 1 Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia tidak hadir,Bupati Rokan Hulu dan Dinas Lingkungan Hidup di wakili kuasa hukum .
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kehadiran langsung jajaran pengurus tertinggi Yayasan Sinta menjadi bukti nyata bahwa perkara ini bukan sekadar formalitas hukum, melainkan perjuangan sungguh-sungguh demi menjaga hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat. Sementara pihak PT Andika Permata Sawit Lestari selaku Tergugat diwakili oleh kuasa hukumnya.
Dalam perkara nomor 197/Pdt/SUS-LH/2026/PN+PRB, Yayasan Sinta secara tegas menyoroti dugaan pelanggaran PT Andika Permata Sawit Lestari terkait kewajiban pengelolaan air limbah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, setiap perusahaan perkebunan wajib memiliki dan mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah yang berfungsi dengan baik dan dibangun dengan sistem kedap air, agar air limbah tidak merembes, tidak bocor, dan tidak mencemari tanah maupun air tanah di sekitar lokasi perkebunan.
Pengelola wajib melakukan pemantauan kualitas air limbah secara berkala dan terus-menerus, serta melaporkan hasilnya kepada instansi berwenang. Jika kolam tidak kedap air dan limbah merembes, maka kerusakan lingkungan dan pencemaran air bersih akan berdampak langsung kepada masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi, termasuk kerusakan sumur warga dan kerusakan lahan pertanian.
Penggugat menegaskan bahwa air tanah adalah sumber kehidupan yang tidak terlihat namun sangat berharga. Sekali tercemar, pemulihannya memerlukan waktu sangat lama dan biaya yang sangat besar, bahkan bisa tidak bisa dipulihkan kembali. Oleh karena itu, kewajiban membangun IPAL yang kedap air dan berfungsi baik bukanlah pilihan, melainkan kewajiban mutlak yang harus dipatuhi oleh setiap pengelola usaha.
Sementara dalam perkara nomor 201/Pdt/Sus-LH/2026/PN Prp, Yayasan Sinta menyoroti dugaan penanaman kelapa sawit yang dilakukan PT Andika Permata Sawit Lestari di kawasan Daerah Aliran Sungai dan sempadan sungai, yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Gugatan ini didasarkan pada pemahaman bahwa sungai dan kawasan di sekitarnya adalah kawasan lindung yang sangat penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem, mencegah erosi, menjaga kualitas air, serta mencegah banjir dan kekeringan.
Kawasan sempadan sungai adalah kawasan lindung yang fungsinya tidak boleh diubah untuk kepentingan lain, termasuk penanaman tanaman komersial seperti kelapa sawit. Sempadan sungai berfungsi menjaga kestabilan tebing sungai, menyaring air masuk ke sungai, dan menjadi habitat flora fauna.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 1 Tahun 2020, sempadan sungai minimal berjarak 50 meter untuk sungai kecil dan 100 meter untuk sungai besar, dihitung dari tepi sungai tertinggi ke arah darat. Di kawasan ini dilarang menanam kelapa sawit atau membangun bangunan yang dapat mengganggu fungsi sungai.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 secara tegas mengatur penanaman kelapa sawit di Daerah Aliran Sungai, dan melarang penanaman di kawasan yang berpotensi mengganggu fungsi hidrologis sungai, menyebabkan erosi tanah, serta merusak kualitas air sungai.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan melarang usaha perkebunan di kawasan yang bertentangan dengan rencana tata ruang wilayah dan kawasan yang berfungsi sebagai kawasan lindung. Seluruh ketentuan ini bermuara pada Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang tidak boleh dikurangi oleh siapapun.
Kedua perkara ini didasarkan pada landasan hukum yang kuat dan berlapis, meliputi Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 tentang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang melarang usaha perkebunan di kawasan yang bertentangan dengan tata ruang wilayah.
Selain itu, peraturan pelaksana yang ditegaskan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 Pasal 5 tentang Sungai dan Sempadan Sungai; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penanaman Kelapa Sawit di Daerah Aliran Sungai.
Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang batas minimal sempadan sungai yang tidak boleh diubah fungsinya; serta Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 1 Tahun 2020 yang menetapkan sempadan sungai minimal 50 meter untuk sungai kecil dan 100 meter untuk sungai besar. Semua ketentuan ini telah jelas dan tegas tidak boleh ada penanaman sawit maupun aktivitas yang merusak fungsi sempadan sungai.
Penggugat menekankan bahwa pelanggaran di kawasan DAS dan sempadan sungai dapat berakibat fatal: kerusakan ekosistem sungai, penurunan kualitas air, risiko banjir, serta hilangnya mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada sumber daya air. Belum lagi risiko pencemaran limbah jika IPAL tidak berfungsi dengan baik. Lingkungan hidup adalah hak konstitusional seluruh rakyat, bukan komoditas yang boleh dirusak demi keuntungan sesaat.
Persidangan berjalan tertib lancar dan difokuskan pada pemeriksaan kelengkapan berkas gugatan serta jawaban pihak Tergugat. Majelis Hakim akan menentukan agenda persidangan berikutnya untuk mendalami pokok perkara, mendengarkan bukti-bukti dan saksi-saksi dari kedua belah pihak.
Yayasan Sinergi Nusantara Abadi berkomitmen memperjuangkan perkara ini hingga tuntas bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan demi menjaga sungai tetap mengalir jernih, tanah tetap subur dan tidak tercemar, air tanah tetap bersih, serta hak masyarakat atas lingkungan yang sehat tetap terjaga untuk kini dan generasi mendatang. Lingkungan hidup bukan milik pengusaha semata, melainkan titipan Tuhan yang harus dijaga bersama oleh seluruh anak bangsa. Red
(Sumber: Yayasan Sinergi Nusantara Abadi ).
TANGERANG, DN-II Penanganan perkara yang melibatkan wartawan dan dugaan peredaran obat keras di wilayah hukum Polsek Teluknaga, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan. Aparat kepolisian diduga menahan seorang wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik, sementara pihak yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras disebut justru tidak tersentuh proses hukum. Kamis (27/08/2026).
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai profesionalitas dan proporsionalitas penegakan hukum di lapangan. Terlebih, wartawan pada prinsipnya memiliki tugas melakukan kegiatan jurnalistik untuk memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Informasi mengenai adanya wartawan yang diamankan tersebut kini menjadi perhatian publik. Persoalannya bukan hanya menyangkut tindakan terhadap wartawan, tetapi juga bagaimana kepolisian menangani dugaan peredaran obat keras yang menjadi bagian dari persoalan tersebut.
Jika benar terdapat pihak yang diduga mengedarkan obat keras tanpa legalitas namun tidak diproses, sementara wartawan yang sedang menjalankan tugas justru diamankan, kondisi itu patut mendapatkan penjelasan terbuka dari pihak kepolisian.
Kapolsek Teluknaga juga didesak memberikan klarifikasi mengenai dasar hukum serta kronologi penahanan wartawan tersebut. Transparansi diperlukan agar tidak muncul persepsi bahwa penegakan hukum berjalan tidak berimbang.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Desakan pemeriksaan terhadap jajaran yang menangani perkara tersebut melalui Propam Polri pun mulai mengemuka. Pemeriksaan dinilai penting apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur, tindakan berlebihan, atau ketidakprofesionalan dalam penanganan wartawan maupun perkara dugaan peredaran obat keras.

Namun demikian, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan. Dugaan pelanggaran maupun keterlibatan dalam peredaran obat keras harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku.
Proses penanganan dipertanyakan, karna keluarga (istri) dari salah 1 wartawan yang ditahan pun di perbolehkan bertemu hanya dengan durasi waktu 3 menit tidak sampai 5 menit, itu jelas menyalahi ketentuan umum menjenguk tahanan yang biasanya per sesi kunjungan durasi waktu 15-30 menit.
Ketika keluarga (istri) melihat kondisi ruang tahanan pun tidak memadai atau tidak sesuai karna tidak ada tempat untuk membuang air kecil atau toilet.
Publik kini menunggu penjelasan resmi Polsek Teluknaga dan jajaran Polres Metro Tangerang Kota terkait alasan wartawan tersebut diamankan serta tindak lanjut terhadap pihak yang diduga mengedarkan obat keras.
Berdasarkan informasi yang didapat bahwa Alat Komunikasi Genggam milik salah satu wartawan yang diamankan di rampas oleh seseorang oknum TNI, padahal disitu terdapat barang bukti berupa video dan rekaman audio saat wawancara penjualan obat keras terlarang daftar G yang berada di Wilayah hukum Polsek Teluknaga.
Diketahui juga dari informasi dilapangan bahwa peredaran obat keras daftar G di teluknaga tersebut di akomodir secara COD oleh seseorang bernama HENDRO yang sering main di Kodim.
Pertanyaan utamanya sederhana: mengapa wartawan yang menjalankan tugas justru berhadapan dengan hukum, sementara pengedar obat keras dan pelaku pengrusakan mobil belum tersentuh?
Kami akan meneruskan berita ini hingga ke Mabes Polri dan Divisi Propam Polri.
(Red/tim)
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
JAKARTA, DN-II Di tengah maraknya pemberitaan serba manis yang kerap meninabubukkan penguasa, Perkumpulan Pimpinan Redaksi (Pimred) Indonesia Maju mengambil sikap tegas. Pers tidak boleh runtuh menjadi sekadar penyambung lidah kekuasaan atau alat stempel kebijakan publik. (27/8/2026).
Memegang teguh amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers khususnya Pasal 3 dan 6 yang mewajibkan pers melakukan kontrol sosial serta memperjuangkan keadilan Perkumpulan Pimred Indonesia Maju memperkuat komitmen untuk mengusung jurnalisme yang kritis, tajam, dan tanpa kompromi.
Sikap keras pers bukanlah deklarasi permusuhan terhadap pemerintah, aparat penegak hukum, maupun korporasi. Sebaliknya, sikap ini adalah benteng pertahanan terakhir rakyat untuk memastikan pejabat publik tidak terlena dalam zona nyaman dan kesewenang-wenangan kekuasaan.
Menguliti Penyimpangan, Mengawal Kepentingan Rakyat
Pemberitaan yang tawar dan kompromistis hanya akan mengikis rasa malu para pemangku kebijakan yang abai terhadap nasib rakyat. Karena itu, pers hadir untuk membedah, menguliti, dan mengekspos setiap perilaku tidak etis serta kebijakan blunder yang merugikan publik demi mendorong perbaikan sistemik secara mendasar.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Para jurnalis di bawah naungan perkumpulan ini ditegaskan untuk tidak gentar menghadapi tekanan. Dengan berpegang teguh pada prinsip “yang benar katakan benar, yang salah katakan salah”, jurnalisme kritis ini disajikan tanpa melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Setiap fakta diuji secara ketat, berimbang (cover both sides), dan berorientasi pada kebenaran faktual, bukan opini penghakiman tanpa dasar.
Adil dan Objektif: Kritik Dituntut, Apresiasi Layak Diberikan
Meskipun bersikap keras terhadap penyimpangan, prinsip objektivitas dan keadilan tetap menjadi fondasi utama. Perkumpulan Pimred Indonesia Maju menegaskan bahwa pers juga tidak menutup mata terhadap prestasi. Apresiasi setinggi-tingginya akan tetap diberikan secara terbuka kepada pemerintah, aparat, maupun korporasi yang terbukti bekerja jujur, berintegritas, dan bertindak nyata demi kepentingan masyarakat luas.
Melalui komitmen ini, pers kembali pada marwahnya yang sejati: bukan sebagai ‘humas’ penguasa, melainkan sebagai anjing pengawas (watchdog) yang siap menggonggong dan menggigit setiap bentuk penyelewengan kekuasaan.
Tim Redaksi
JAKARTA, DN-II Aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Botok alias Supriyono, membeberkan hasil audiensi resmi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Kamis, (27/8/2026).
Dalam keterangan persnya, aliansi tersebut menunjukkan dokumen resmi negara berlogo Garuda yang memuat komitmen kuat DPR RI untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana menjadi Undang-Undang.
Poin Utama Komitmen DPR RI
Berdasarkan dokumen resmi yang diterima, pimpinan dan perwakilan DPR RI menyatakan komitmen penuh terhadap percepatan legislasi ini demi memperkuat sistem pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara.
Berikut adalah pokok-pokok komitmen yang termuat dalam dokumen tersebut:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Penguatan Hukum: Menempatkan RUU Perampasan Aset sebagai agenda legislasi krusial guna memberantas korupsi secara efektif serta menyelamatkan keuangan dan perekonomian negara.

Dukungan Terstruktur: Mendorong Komisi III DPR RI dan pemerintah untuk melaksanakan pembahasan secara cermat, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Target Waktu Pengesahan: Menetapkan batas akhir penyelesaian dan pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026.
Konsekuensi Jabatan: Pimpinan DPR RI menyatakan siap mengundurkan diri dari jabatannya apabila hingga batas waktu tersebut RUU Perampasan Aset belum disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Pihak Penandatangan Komitmen
Surat komitmen institusional ini melibatkan representasi pimpinan dan anggota DPR RI sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan politik kepada publik, di antaranya:
Ketua DPR RI: Puan Maharani
Wakil Ketua DPR RI: Sufmi Dasco Ahmad
Wakil Ketua DPR RI: Saan Mustopa
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Serta perwakilan pimpinan dan anggota DPR RI lainnya, Syaifullah.
”Demikian surat komitmen ini dibuat sebagai bentuk tanggung jawab institusi DPR RI. Kita masih memerlukan perjuangan bersama untuk terus mengawal agar bangsa ini menjadi lebih baik,” ujar perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu menutup keterangannya.
Tim Redaksi
TELUKNAGA, DN-II Lima wartawan yang tengah melakukan investigasi terkait dugaan peredaran obat keras tertentu yang masuk kategori obat keras daftar G di wilayah hukum Polsek Teluknaga, Kabupaten Tangerang, justru ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Kamis (27/08/2026).
Kelima wartawan tersebut sebelumnya hendak menyerahkan seseorang yang diduga terlibat dalam penjualan obat keras daftar G kepada aparat kepolisian. Namun, dalam prosesnya, mereka justru diamankan dan kemudian menjalani proses hukum di Polsek Teluknaga.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 25 Agustus 2026. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada redaksi, kelima wartawan mengalami intimidasi dan pemukulan oleh sekelompok orang yang berkaitan dengan orang yang sedang ingin di serahkan ke Polsek Teluknaga
Selain itu, kendaraan roda empat yang digunakan kelima wartawan tersebut juga mengalami kerusakan. Alat komunikasi milik mereka juga sempat dirampas.
Kemudian Proses yang dilakukan Polsek Teluknaga menjadi sorotan setelah kelima wartawan tersebut justru diamankan oleh Polsek Teluknaga.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pihak rekan wartawan maupun kuasa hukum mempertanyakan dasar hukum dan kronologi penanganan terhadap kelima orang tersebut, terutama karena mereka sedang menjalankan kegiatan investigasi jurnalistik terkait dugaan peredaran obat keras dan di lindungi oleh Undang Undang Pers No 40 Tahun 1999.
Keluarga salah satu wartawan bahkan baru mengetahui keberadaan yang bersangkutan melalui informasi lokasi berjalan yang sempat dikirimkan sebelum peristiwa berlangsung.
Pihak keluarga dan kuasa hukum juga mempertanyakan mengapa kelima wartawan tersebut tidak diperbolehkan segera menghubungi pimpinan redaksi maupun keluarga.
Kejanggalan lain yang dipersoalkan pihak keluarga dan kuasa hukum berkaitan dengan surat perintah penahanan.
Menurut informasi yang diterima redaksi, Surat Perintah Penahanan baru diterima pihak keluarga atau kuasa hukum pada Kamis, 27 Agustus 2026, setelah kelima wartawan tersebut sebelumnya diamankan pada 25 Agustus 2026.

Surat perintah penahanan diberikan oleh penyidik Polsek Teluknaga bernama Brigadir Azi Saeful Komara pada tanggal 27 Agustus 2026.
Pihak kuasa hukum kini mempertanyakan dasar dan proses hukum yang menyebabkan kelima wartawan tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Yang juga menjadi perhatian adalah dugaan perkara yang dikenakan terhadap kelima wartawan tersebut.
Menurut informasi yang disampaikan kepada redaksi, kelima wartawan diduga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang dikaitkan dengan tuduhan pemerasan sebesar Rp190 ribu.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Nominal tersebut menjadi pertanyaan bagi pihak keluarga dan kuasa hukum, terutama karena sebelumnya kelima wartawan sedang melakukan kegiatan investigasi mengenai dugaan peredaran obat keras.
Pihak kuasa hukum meminta kepolisian memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kronologi penangkapan, dasar penetapan tersangka, serta waktu diterbitkannya surat perintah penahanan.
Mereka juga mempertanyakan apakah seluruh tindakan terhadap kelima wartawan sejak 25 Agustus hingga diberikannya surat perintah penahanan pada 27 Agustus 2026 telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Selain itu, pihak kuasa hukum meminta agar dugaan pemukulan, intimidasi, perusakan kendaraan, serta perampasan alat komunikasi yang dialami kelima wartawan juga turut ditelusuri.
Redaksi meminta Polsek Teluknaga dan Polres Metro Tangerang Kota memberikan klarifikasi mengenai status hukum kelima wartawan tersebut, termasuk pasal yang disangkakan, dasar penetapan tersangka, kronologi penahanan, serta dasar penerbitan surat perintah penahanan.
Redaksi juga meminta agar pelaku kekerasan dan perusakan kendaraan terhadap kelima wartawan tidak diabaikan begitu saja.
Apabila perkara ini berkaitan dengan pelaksanaan tugas jurnalistik, redaksi berharap seluruh pihak tetap mengedepankan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tim Red
Slawi, DN-II Polsek Slawi, Polres Tegal, merespons cepat laporan masyarakat melalui layanan 110 terkait dugaan tawuran antar pelajar yang diduga melibatkan senjata tajam di wilayah Dukuh Jomblang, Desa Dukuhwringin, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal. Senin, (24/8/2026).
Laporan diterima melalui layanan 110 sekitar pukul 19.30 WIB dan diteruskan kepada Polsek Slawi sekitar pukul 19.35 WIB. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Slawi AIPTU Agus Mulyorahardjo, S.H. dan AIPDA Irwan Nofianto, S.H. langsung melaksanakan patroli serta pengecekan ke lokasi yang dilaporkan.
Petugas terlebih dahulu melakukan pengecekan di area belakang Gedung Pemda, namun tidak menemukan adanya aktivitas tawuran. Selanjutnya, petugas memperoleh informasi dari pengendara sepeda motor mengenai dugaan tawuran di wilayah Dukuh Jomblang, Desa Dukuhwringin, arah Lebaksiu.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan dua pelajar yang meminta pertolongan kepada warga. Salah seorang pelajar, Muhammad Refan Aldiansyah, mengalami luka pada bagian lengan kiri dan telinga kiri serta mengeluhkan sesak pada bagian dada. Petugas kemudian memberikan bantuan evakuasi dan membawa korban ke RSUD dr. Soesilo Slawi untuk mendapatkan penanganan medis.
Kapolsek Slawi AKP Rushendro Cipto Harjono, S.H. menegaskan bahwa kepolisian merespons setiap laporan masyarakat secara cepat, terutama informasi yang berpotensi mengganggu keamanan dan keselamatan pelajar maupun masyarakat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat melalui layanan 110 menjadi perhatian kami dan langsung ditindaklanjuti. Personel kami mendatangi lokasi, melakukan pengecekan, membantu korban dan berkoordinasi dengan jajaran Polsek sekitar untuk mencegah kejadian serupa maupun gangguan kamtibmas lanjutan,” ujar AKP Rushendro Cipto Harjono.

Selain melakukan evakuasi korban, petugas mencatat keterangan saksi, melakukan patroli dan pemantauan wilayah, mendokumentasikan kegiatan serta melaporkan perkembangan kepada pimpinan. Polsek Slawi juga berkoordinasi dengan Polsek sekitar melalui patroli singgung sebagai langkah pencegahan.
Dari hasil penanganan awal, petugas juga memperoleh informasi mengenai adanya pelajar lain yang mengalami luka dan mendapatkan perawatan di RSUD dr. Soesilo Slawi. Informasi tersebut masih dilakukan pendalaman oleh kepolisian untuk memastikan rangkaian kejadian serta pihak-pihak yang terlibat.
Kapolsek Slawi mengimbau para pelajar, orang tua, pihak sekolah dan masyarakat untuk bersama-sama mencegah aksi tawuran serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya rencana kegiatan yang dapat membahayakan keselamatan.
“Kami mengimbau para pelajar untuk tidak terlibat tawuran maupun membawa senjata tajam. Kepada orang tua dan pihak sekolah, mari bersama-sama melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada anak-anak agar tidak terjerumus dalam tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.
Polsek Slawi masih melakukan pendalaman terhadap informasi yang diterima, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dan memastikan fakta kejadian berdasarkan keterangan saksi serta bukti yang ditemukan di lapangan. (,S. Bimantoro )
You cannot copy content of this page



