Jakarta, DN-II Sudah urgent Yth Bapak Jenderal Purn Haji Prabowo Subianto Untuk mengatasi berbagai kasus pertanahan yang melibatkan oknum oknum petinggi pejabat diberbagai link sudah saatnya ada Lembaga Satgas khusus menangani masalah kasus kasus pertanahan yang terjadi di Indonesia”, ujar Profesor Doktor KH Sutan Nasomal Tambunan SH MH Pakar hukum internasional Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia Ketua Umum YPLBH Profesor Sutan Nasomal SH dikantornya markas pusat partai oposisi Merdeka dibilangan Asrama Koppasus Cijantung Jakarta, (14/7/2026) via telpon selulernya.
Praktik mafia tanah yang terus terjadi di berbagai daerah kembali mendapat sorotan keras dari pakar hukum internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. Ia secara tegas mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk tidak hanya menyampaikan komitmen, tetapi segera mengambil langkah nyata dan terukur dalam memberantas kejahatan tersebut hingga ke akar.
Dalam pernyataannya pada 14 Juli 2026, Prof. Sutan menegaskan bahwa kesabaran masyarakat semakin menipis. Rakyat, kata dia, menuntut bukti konkret, bukan sekadar retorika atau janji penegakan hukum.
“Rakyat tidak butuh janji. Rakyat butuh tindakan nyata. Mafia tanah masih bebas bergerak, bahkan banyak yang berlindung di balik premanisme. Ini ancaman serius bagi keadilan dan kedaulatan hukum,” tegasnya.
Menurutnya, mafia tanah bukan hanya merampas hak masyarakat kecil, tetapi juga berpotensi merugikan negara dalam skala besar. Jika tidak ditindak tegas, praktik ini dapat merusak sistem hukum, melemahkan kepercayaan publik, serta menghambat pembangunan nasional.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Namun demikian, ia juga menekankan bahwa pemberantasan mafia tanah harus dilakukan secara adil, profesional, dan berbasis hukum, tanpa tebang pilih dan tanpa melanggar prinsip-prinsip keadilan.
“Penindakan harus tegas, tetapi tetap dalam koridor hukum. Jangan sampai penegakan hukum justru melahirkan ketidakadilan baru. Negara harus hadir dengan kekuatan hukum, bukan kekuasaan semata,” ujarnya.

Selain mendesak Presiden, Prof. Sutan juga meminta seluruh aparat penegak hukum dan instansi terkait—baik TNI, Polri, maupun pemerintah daerah—untuk tidak ragu bertindak dan memperkuat sinergi dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Aparat tidak boleh lemah. Negara harus hadir di tengah masyarakat. Berikan perlindungan, pelayanan, dan pengayoman secara nyata. Jangan biarkan rakyat berjuang sendiri menghadapi mafia tanah,” tegasnya lagi.
Di sisi lain, ia juga mengingatkan pentingnya pengawasan internal dan transparansi dalam setiap proses penanganan kasus agar tidak menimbulkan kecurigaan publik serta memastikan bahwa setiap langkah penegakan hukum berjalan objektif dan akuntabel.
Dengan tekanan publik yang semakin kuat, pemerintah diharapkan mampu menjawab tantangan ini dengan langkah konkret, terukur, dan berkelanjutan demi menegakkan keadilan serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap hukum di Indonesia.
Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.,Pakar Hukum Internasional Presiden Partai Oposisi Merdeka Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia Ketua Umum YPLBH Profesor Sutan Nasomal SH MH Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS.
Gelar Musyawarah Adat, Warga Muara Kuang Desak Peninjauan Ulang HGU PT BRK
MUARA KUANG, www.detik-nasional.com // Lembaga Adat Kelurahan Muara Kuang menggelar musyawarah besar bersama masyarakat pada Selasa (14/07/2026). Pertemuan yang dipusatkan di Aula Kantor Lurah Muara Kuang ini diadakan secara khusus untuk merumuskan langkah strategis dan tindak lanjut hukum terkait tuntutan pelepasan lahan ulayat yang telah dikuasai oleh PT BRK selama puluhan tahun.
Pertemuan krusial ini dihadiri oleh seluruh elemen penting kelurahan demi mencapai mufakat yang berkekuatan hukum adat dan sosial. Terpantau di lokasi, hadir di antaranya Lurah Muara Kuang, jajaran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), para tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, kepala lingkungan (kaling), seluruh ketua RT, serta ratusan warga setempat yang antusias mengawal hak atas tanah mereka.
Dalam sambutan pembukanya, Lurah Muara Kuang, Satria Reza Pratama, S.Sos, menegaskan posisi objektif pemerintah kelurahan dalam menjembatani aspirasi ini. Satria mengklarifikasi bahwa pihak kelurahan memposisikan diri sebagai fasilitator penyedia tempat bagi warga untuk bermusyawarah, bukan sebagai mediator formal ataupun narasumber yang mengarahkan jalannya keputusan.
Lebih lanjut, Satria meredam spekulasi dengan meluruskan status pertemuan dengan pihak manajemen perusahaan beberapa waktu lalu. Ia menjelaskan bahwa agenda tersebut murni merupakan ajang silaturahmi antara PT BRK, pemerintah kecamatan, dan lima wilayah penyangga—yakni Muara Kuang, Seri Kembang, Suka Cinta, Rama Kasih, dan Sukajadi. Pertemuan itu bukanlah rapat keputusan, melainkan ruang bagi perusahaan untuk menyampaikan keinginan berdialog langsung dengan kepala daerah.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Merespons penjelasan tersebut, Ketua Lembaga Adat Kelurahan Muara Kuang, Sawaludin, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak kelurahan atas ruang transparansi yang diberikan. Sawaludin menekankan bahwa konsolidasi ini sangat penting untuk menyatukan persepsi warga, sekaligus menjadi benteng agar tidak ada isu-isu liar atau klaim sepihak yang dapat memecah belah kekompakan masyarakat di lapangan.
Suasana musyawarah sempat bergulir dinamis saat membahas sejarah legalitas pemanfaatan lahan oleh korporasi. Mantan Kepala Desa setempat pada masa awal operasional perusahaan, KH. Edison Mulkan, dengan nada tegas membantah isu miring yang menyebutkan bahwa tanah tersebut telah diperjualbelikan. Ia menggarisbawahi bahwa selama masa kepemimpinannya, tidak pernah ada kesepakatan pelepasan hak milik berupa jual beli.
Secara historis, KH. Edison Mulkan menjabarkan bahwa uang senilai Rp100.000 yang diterima warga puluhan tahun silam merupakan uang kerohiman atau tali asih. Adapun pembubuhan tanda tangan masyarakat saat itu murni sebagai bukti administrasi penerimaan dana atas status “pinjam pakai” lahan demi operasional PT BRK yang kini telah berjalan sekitar kurang lebih 36 tahun dan bukan merupakan bukti pengalihan kepemilikan.
Musyawarah yang berlangsung secara demokratis tersebut akhirnya menelurkan kesepakatan bulat yang dirangkum ke dalam tiga poin komitmen utama. Masyarakat sepakat untuk segera melakukan perintisan dan pemasangan patok batas wilayah, mempercepat pemetaan berkas terintegrasi yang didukung surat pernyataan mantan kepala desa, serta menyurati anggota DPR RI guna menginisiasi pertemuan tripartit bersama pihak perusahaan dan BPN untuk meninjau ulang izin Hak Guna Usaha (HGU) PT BRK.
REPORT : JULIYAN
Tegal, DN-II Personel Polsek Lebaksiu, Polres Tegal, bergerak cepat menangani peristiwa kebakaran yang menghanguskan kamar dan kantor pengurus Pondok Pesantren As Saifi Pancasila Sakti di Desa Lebakgowah, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Senin (13/7/2026) dini hari. Berkat penanganan cepat bersama petugas Pemadam Kebakaran Kabupaten Tegal, kobaran api berhasil dipadamkan dan tidak menimbulkan korban jiwa.
Peristiwa kebakaran diketahui sekitar pukul 00.15 WIB. Berdasarkan keterangan saksi, api pertama kali terlihat berasal dari salah satu kamar pengurus pondok pesantren. Saksi sempat berupaya memadamkan api menggunakan peralatan seadanya dan menyelamatkan barang-barang yang ada di dalam ruangan. Namun, kobaran api dengan cepat membesar hingga akhirnya petugas Pemadam Kebakaran Kabupaten Tegal berhasil memadamkan api sekitar satu jam kemudian.
Mendapat laporan kejadian, Kapolsek Lebaksiu AKP Eko Darmojo, S.H. bersama personel Polsek Lebaksiu segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengamanan, olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan saksi, mendata kerugian, serta mengumpulkan barang bukti guna memastikan penyebab kebakaran.
Hasil olah TKP sementara menunjukkan bahwa bangunan semi permanen berukuran 5 x 5 meter mengalami kerusakan akibat kebakaran. Sejumlah barang ikut terbakar, di antaranya enam lemari kayu, dua lemari plastik, meja kayu, buku dan alat tulis, kitab, dua unit laptop, serta satu unit printer. Kerugian material diperkirakan mencapai sekitar Rp50 juta, sementara dugaan awal penyebab kebakaran berasal dari obat nyamuk bakar yang berada di dalam ruangan. Meski demikian, penyelidikan masih terus dilakukan untuk memastikan penyebab pasti kejadian.

Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kapolsek Lebaksiu AKP Eko Darmojo, S.H. mengatakan bahwa kepolisian telah melakukan langkah-langkah penanganan sesuai prosedur dan mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi kebakaran.
“Kami telah melakukan olah TKP, meminta keterangan para saksi, serta mendata kerugian akibat peristiwa ini. Dugaan sementara sumber api berasal dari obat nyamuk bakar, namun penyelidikan masih terus dilakukan. Kami mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menggunakan sumber api maupun peralatan yang berpotensi menimbulkan kebakaran, terutama saat malam hari,” ujar AKP Eko Darmojo.
Sementara itu, Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasetyo, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa Polres Tegal akan terus hadir memberikan pelayanan cepat dalam setiap kejadian yang terjadi di tengah masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan cepat. Selain melakukan penyelidikan, kami juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran dengan memastikan seluruh sumber api maupun instalasi listrik dalam kondisi aman guna mencegah kejadian serupa,” ungkap AKBP Bayu Prasetyo.
Berkat koordinasi yang baik antara Polri, petugas Pemadam Kebakaran, dan masyarakat, situasi di lokasi dapat segera dikendalikan. Tidak terdapat korban jiwa dalam peristiwa tersebut, sementara penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan oleh Polsek Lebaksiu untuk memastikan penyebab kebakaran. ( S. Bimantoro )
Polsek Banjarharjo Berikan Penyuluhan Bahaya Kenakalan Remaja kepada Peserta MPLS SMAN 1 Banjarharjo
Brebes, DN-II Dalam rangka membentuk karakter pelajar yang disiplin, taat hukum, dan menjauhi perilaku menyimpang, Polsek Banjarharjo melaksanakan kegiatan pembinaan dan penyuluhan (binluh) kepada siswa-siswi kelas X SMA Negeri 1 Banjarharjo yang tengah mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), Senin (13/7/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula SMAN 1 Banjarharjo tersebut diikuti oleh seluruh peserta MPLS. Hadir sebagai pemateri Aipda Indra Aprianto selaku Kanit Binmas, Aipda Heru Riawan, serta Bripka Sutrisno selaku Bhabinkamtibmas.
Dalam penyampaiannya, Aipda Indra Aprianto memberikan edukasi mengenai bahaya kenakalan remaja, seperti tawuran, bullying, dan penyalahgunaan narkoba. Para siswa juga diberikan pemahaman mengenai dampak buruk penyalahgunaan narkoba, baik dari sisi kesehatan, sosial, maupun ancaman pidana bagi para pelakunya. Untuk memperkuat materi, peserta diajak menyaksikan video edukasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba.
Sementara itu, Aipda Heru Riawan menyampaikan materi tentang keselamatan berlalu lintas. Para pelajar diberikan pemahaman mengenai rambu-rambu lalu lintas, etika berkendara di jalan raya, serta larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kapolsek Banjarharjo AKP Ahmad Su’udi, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan pembinaan dan penyuluhan kepada pelajar merupakan langkah preventif kepolisian dalam mencegah berbagai bentuk kenakalan remaja sekaligus menanamkan kesadaran hukum sejak dini.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Diharapkan melalui kegiatan ini para pelajar mampu menjadi generasi yang berkarakter, menjauhi tawuran, bullying, penyalahgunaan narkoba, serta senantiasa mematuhi aturan berlalu lintas demi keselamatan bersama,” ujarnya.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar sebagai wujud sinergi antara Polsek Banjarharjo dan pihak sekolah dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan kondusif. Red/Hms
INDRAMAYU, DN-II Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Kabupaten Indramayu resmi melayangkan surat permohonan audiensi kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu. (13/7/2026).
Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawalan publik terhadap penanganan dugaan transaksi janggal di tubuh Perumdam Tirta Dharma Ayu.
Permohonan audiensi tersebut merujuk pada Surat Kejaksaan Negeri Indramayu Nomor: R-165/M.2.2.1/F.d.1/11/2023, yang berkaitan dengan dugaan transfer dana sebesar kurang lebih Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) oleh Direktur Utama Perumdam Tirta Dharma Ayu kepada PT. Berkah Ramadhan Sejahtera (BRS).
Sekretaris Jenderal AMKI Indramayu, Tomi Susanto, menegaskan bahwa pihaknya memberikan atensi penuh terhadap kasus ini. Ia mengkritik keras lambannya perkembangan informasi terkait perkara yang menyangkut dana perusahaan plat merah tersebut.
”Kita bicara soal uang negara yang dikelola oleh BUMD. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak tahu sejauh mana proses penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan ini. Jangan sampai ada kesan pembiaran atau ‘peti es’ terhadap perkara yang sudah terang benderang suratnya,” tegas Tomi Susanto.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tomi menambahkan bahwa sebagai pilar demokrasi, pers memiliki kewajiban konstitusional untuk mengawasi jalannya penegakan hukum. Ia mendesak Kejaksaan untuk lebih transparan dan tidak menjadikan proses hukum sebagai hal yang eksklusif bagi publik.
”Kami tidak akan mentoleransi jika ada proses yang berlarut-larut tanpa kepastian hukum yang jelas. Transparansi adalah mandat hukum bagi instansi penegak hukum. Jika Kejaksaan memang profesional dan berintegritas, tunjukkan kepada publik bahwa tidak ada ‘main mata’ dalam penanganan kasus ini. Kami menuntut kejelasan tahapan perkara ini segera,” lanjutnya dengan nada keras.
Dalam suratnya, terdapat delapan poin utama yang menjadi pokok bahasan, di antaranya status terkini penanganan perkara, langkah investigasi yang telah ditempuh, hingga potensi audit kerugian negara. Selain itu, AMKI juga menekankan pentingnya penguatan sinergi antara insan pers dan Kejaksaan Negeri Indramayu agar informasi hukum yang diterima masyarakat tetap objektif dan akurat.
”Kami menunggu itikad baik dari Kepala Kejari Indramayu untuk menerima audiensi ini. Jika transparansi ditegakkan, kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan akan semakin kuat. Sebaliknya, diamnya Kejaksaan hanya akan memunculkan spekulasi negatif yang mencederai marwah institusi itu sendiri,” pungkas Tomi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak AMKI masih menunggu jawaban resmi terkait jadwal audiensi dari pihak Kejaksaan Negeri Indramayu. Masyarakat Indramayu kini menanti perkembangan kasus ini sebagai bentuk komitmen daerah dalam memberantas potensi penyimpangan keuangan di perusahaan milik daerah. Red
Aroma Manipulasi Pajak PT BRK Sengat Ogan Ilir, Warga Tuntut Audit Total Lahan kurang lebih 4.000 Hektare
OGAN ILIR, SUMSEL – www.detik-nasional.com // Konflik agraria yang beriringan dengan dugaan penyimpangan kewajiban pajak oleh PT BRK di wilayah Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, kini resmi mencapai titik didih. Elemen masyarakat dari Desa Ulak Segara dan Kelurahan Muara Kuang secara kolektif menggelar aksi desakan agar otoritas pertanahan serta perpajakan segera turun tangan. Warga menuntut investigasi menyeluruh atas operasional perusahaan yang dinilai telah merugikan daerah dan negara dalam skala besar.
Masyarakat setempat mencium adanya praktik manipulasi pajak yang terstruktur dan masif selama bertahun-tahun. Dari total lahan seluas kurang lebih berkisar 4.000 hektare yang dikuasai oleh PT BRK, perusahaan diduga kuat hanya melaporkan dan membayar kewajiban pajak separuh dari luas lahan sebenarnya. Perwakilan warga menegaskan bahwa jika manipulasi ini terbukti benar, tindakan tersebut bukan lagi sekadar kelalaian administrasi, melainkan sebuah bentuk perampokan terang-terangan terhadap hak negara dan kesejahteraan masyarakat lokal.
Tak hanya tersandung isu manipulasi pajak, legalitas lahan berupa Hak Guna Usaha (HGU) milik korporasi yang telah beroperasi selama 40 tahun ini juga menjadi sorotan tajam. Berdasarkan temuan di lapangan, masyarakat mensinyalir bahwa izin HGU PT BRK sejatinya telah kedaluwarsa sejak tahun 2015. Muncul dugaan kuat bahwa proses perpanjangan HGU dilakukan secara sepihak di balik meja, tanpa melalui prosedur hukum yang transparan dan tanpa melibatkan partisipasi warga yang terdampak langsung oleh operasional perkebunan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Secara regulasi, serangkaian dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT BRK berpotensi menyeret perusahaan ke ranah hukum pidana serius. Merujuk pada Pasal 39 UU Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP), tindakan sengaja memalsukan laporan SPT dapat diancam pidana penjara. Selain itu, berdasarkan UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 jo. PP Nomor 18 Tahun 2021, pelanggaran batas lahan dan habisnya masa berlaku HGU tanpa prosedur yang sah berkonsekuensi pada pembatalan hak, sehingga tanah tersebut harus dikembalikan statusnya menjadi tanah negara.
Merespons situasi yang kian memanas, masyarakat secara tegas menuntut Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Kantor Pajak untuk segera mengambil langkah konkret. Warga mendesak dilakukannya verifikasi faktual terhadap luas lahan di lapangan serta audit total atas seluruh dokumen HGU dan rekam jejak pembayaran pajak PT BRK sejak tahun 2015. Sanksi administratif yang tegas hingga opsi pencabutan izin operasional secara permanen disuarakan sebagai harga mati jika perusahaan terbukti melanggar hukum.
Apabila tuntutan dan aspirasi ini tidak segera direspons oleh instansi vertikal terkait, warga mengancam akan membawa persoalan agraria dan pajak ini ke tingkat pusat di Jakarta demi menegakkan keadilan di desa ulak Segara dak kel muara kuang. Sementara itu, gelombang protes dan desakan dari masyarakat adat serta desa terus mengalir deras di lapangan. Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT. BRK yang lama dan baru masih memilih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi atau klarifikasi apa pun terkait tuduhan berat yang dialamatkan kepada mereka.
REPORT : JULIYAN
JAKARTA, DN-II Relawan Rakyat Membela Prabowo (Rambo) Nusantara menyoroti adanya aroma ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran Bantuan Sosial (Bansos) di Kementerian Sosial RI tahun anggaran 2025. Organisasi ini mendesak aparat penegak hukum, khususnya Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), untuk segera mengusut tuntas keterlambatan dan potensi penyimpangan dalam penyaluran Bansos Sembako, Bantuan ATENSI Anak YAPI, serta Bansos Program Keluarga Harapan (PKH). (12/7/2026).
Ketua Rambo Nusantara, Ali Sopyan, menyatakan bahwa berdasarkan hasil analisis dokumen dan keterangan pihak terkait, terdapat masalah sistemik yang merugikan jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Temuan Masalah Penyaluran Bansos 2025
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat ketidakteraturan dalam realisasi anggaran di berbagai sektor, di antaranya:
Bansos Sembako: Terjadi keterlambatan penyaluran yang masif hingga 18 November 2025. Jutaan KPM belum menerima haknya, baik untuk Bansos Sembako Reguler maupun Stimulus Ekonomi. Selain itu, ditemukan realisasi anggaran yang melampaui ketentuan DIPA tanpa revisi yang memadai.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Bantuan ATENSI Anak YAPI: Penyaluran bantuan sebesar Rp57,6 miliar dilaporkan tidak tepat waktu. Masalah utama terletak pada verifikasi data yang kurang efisien, sehingga kuota penerima tidak terpenuhi sesuai target waktu yang ditetapkan.
Bansos PKH: Hingga akhir September 2025, jutaan KPM belum menerima bantuan Tahap II dan III. Nilai bantuan yang berpotensi tidak tersalurkan dan keterlambatan penyaluran mencapai ratusan miliar rupiah.
Indikasi Pelanggaran Regulasi
Ali Sopyan menegaskan bahwa kondisi ini tidak hanya sekadar masalah administratif, melainkan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip tata kelola keuangan negara.
”Kondisi ini jelas bertentangan dengan Permensos Nomor 1 Tahun 2018 serta berbagai keputusan Dirjen terkait yang mengamanatkan prinsip 3T: Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Administrasi,” ujar Ali Sopyan.
Berdasarkan audit yang dilakukan, keterlambatan ini diduga dipicu oleh kurangnya pengawasan dari para Dirjen selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta ketidakcermatan para Direktur dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam mengoordinasikan perencanaan dan transisi penyaluran dari PT Pos Indonesia (PT PI) ke Bank Penyalur (Himbara).
Rekomendasi BPK dan Respons Kemensos
Temuan ini selaras dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat besarnya kerugian akibat keterlambatan akses bantuan bagi jutaan KPM. BPK telah merekomendasikan Menteri Sosial untuk melakukan evaluasi total, memperbaiki mekanisme penyaluran bagi KPM baru, dan memperketat klausul kontrak dengan bank penyalur agar ke depan tidak lagi terjadi keterlambatan yang merugikan masyarakat kecil.
Menteri Sosial dikabarkan telah menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan berjanji akan segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut melalui rencana aksi perbaikan internal.
Namun, bagi Rambo Nusantara, langkah administratif saja tidak cukup. Mereka mendesak agar aparat hukum tetap melakukan pendalaman untuk memastikan tidak ada unsur kesengajaan atau tindak pidana korupsi yang memanfaatkan momen peralihan sistem penyaluran bansos tersebut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
”Kami akan terus mengawal kasus ini. Bansos adalah hak rakyat yang sedang berjuang, apalagi di masa transisi ekonomi ini. Jangan ada satu rupiah pun yang disalahgunakan,” pungkas Ali Sopyan. Tim red
Jatim, DN-II Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. bersama Menteri Pertahanan RI Jenderal TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin dan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa meninjau Yonif TP 932 di Tuban, Brigif TP 33 dan Yonif TP 885 di Bojonegoro, serta Yonif TP 933 di Nganjuk, Jawa Timur, Jumat (10/7/2026).
Kunjungan ini merupakan bagian dari rangkaian peninjauan satuan TNI di wilayah Jawa Timur guna memastikan kesiapan operasional sekaligus mendukung pembangunan kekuatan pertahanan.

Dalam peninjauan tersebut, Wakil Panglima TNI dan Menteri Pertahanan RI melihat secara langsung kesiapan personel, sarana dan prasarana, serta kemampuan operasional setiap satuan. Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat disiplin, profesionalisme, dan semangat pengabdian prajurit agar senantiasa siap melaksanakan tugas menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Melalui kunjungan Wakil Panglima TNI bersama Menteri Pertahanan RI ini, menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan kesiapan operasional satuan sebagai bagian dari pembangunan kekuatan pertahanan yang modern, adaptif, dan profesional. Dengan kesiapan yang optimal, satuan Yon TP diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam mendukung sistem pertahanan negara serta mewujudkan Indonesia Emas 2045.Red
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
#tniprima #tniprofesional #indonesiaemas2045
BREBES, DN-II Dalam upaya mendukung ketahanan pangan nasional sekaligus meningkatkan produktivitas sektor pertanian, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali-Juana, kembali menyalurkan program pemberdayaan masyarakat melalui Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).
Pada tahun anggaran 2026 ini, kegiatan peningkatan jaringan irigasi difokuskan di Daerah Irigasi (D.I.) Pemali, tepatnya di Desa Kramat, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes. Proyek ini dilaksanakan secara swakelola oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Tani Subur sebagai bentuk nyata pelibatan masyarakat dalam pemeliharaan infrastruktur irigasi di wilayahnya.
Apresiasi Warga Petani
Kehadiran program ini disambut antusias oleh para petani setempat. Watha, salah satu perwakilan warga desa, menyampaikan rasa syukur dan dukungannya atas pembangunan infrastruktur irigasi ini.
”Kami sebagai warga masyarakat petani sangat bersyukur dengan adanya pembangunan tersebut. Semoga dengan perbaikan jaringan irigasi ini, aliran air ke sawah kami menjadi lebih lancar dan hasil panen ke depannya bisa semakin meningkat,” ujar Watha di lokasi kegiatan, Senin (13/7/2026).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Detail Proyek dan Pelaksanaan
Program yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Murni Tahun 2026 ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi efisiensi distribusi air. Berikut rincian kegiatan proyek tersebut:
Nama Kegiatan: Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI)
Jenis Pekerjaan: Peningkatan Jaringan Irigasi
Lokasi: Desa Kramat, Kec. Jatibarang, Kab. Brebes (D.I. Pemali)
Pagu Dana: Rp195.000.000 (Seratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah)
Waktu Pelaksanaan: 90 Hari Kalender
Pelaksana: P3A Tani Subur
Komitmen terhadap Kualitas
Kepala Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan SDA Pemali-Juana menjelaskan bahwa P3-TGAI dirancang khusus untuk memperbaiki efisiensi penyaluran air hingga ke tingkat usaha tani. Dengan dikelola langsung oleh P3A Tani Subur, pengerjaan proyek diyakini akan lebih tepat sasaran sesuai kebutuhan lapangan, sekaligus menumbuhkan rasa kepemilikan masyarakat terhadap infrastruktur tersebut.
Selama masa pelaksanaan 90 hari kalender, tim teknis dari BBWS Pemali-Juana akan melakukan pendampingan dan pengawasan ketat. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kualitas pekerjaan sesuai dengan standar teknis yang telah ditetapkan, sehingga manfaat irigasi ini dapat dirasakan oleh para petani di Desa Kramat dalam jangka panjang.
Kontak Informasi:
Balai Besar Wilayah Sungai Pemali-Juana
Jl. Brig. Jend. S. Soediarto 375, Semarang
Telp: (024) 6723212 | Fax: (024) 6722239
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tim
Slawi, DN-II Polres Tegal menunjukkan komitmennya dalam menjaga kondusifitas wilayah dengan mengamankan aksi damai yang digelar oleh Forum Masyarakat Tegal Bersatu (FMTB). Aksi bertajuk Parade Nasional Gerakan Rakyat Pendukung Program Pemerintah ini berlangsung di halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Tegal (Alun-alun Hanggawana Slawi) pada Jumat (10/7/2026).
Untuk mengawal jalannya aksi yang diikuti oleh sekitar 800 peserta tersebut, Polres Tegal menerjunkan sedikitnya 354 personel. Pengamanan dipimpin langsung oleh Kapolres Tegal, AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Kompol M. Iskandarsyah, S.P., S.I.K., M.M., dan Kabagops AKP Suprianto, S.H., M.H.
Sebelum massa berkumpul, Polres Tegal terlebih dahulu menggelar apel kesiapan. Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh personel memahami pola pengamanan, pembagian tugas, serta skenario pelayanan terhadap masyarakat.
Selama aksi berlangsung, personel disebar di berbagai titik strategis. Mereka melakukan pengamanan terbuka dan tertutup, mengatur arus lalu lintas, hingga mengawal rombongan peserta aksi agar aktivitas pengguna jalan lain tidak terganggu.
Melalui pendekatan yang humanis, persuasif, dan profesional, jajaran Polres Tegal berhasil membangun komunikasi yang efektif dengan koordinator lapangan (korlap) maupun massa aksi. Hasilnya, seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan tertib tanpa ada gesekan sedikit pun.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dalam orasinya, massa FMTB menyuarakan dukungan penuh terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta berbagai program prioritas pemerintah lainnya. Aspirasi tersebut kemudian diterima secara resmi oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Tegal dan unsur DPRD Kabupaten Tegal untuk diteruskan ke pemerintah pusat sesuai mekanisme yang berlaku.

Kapolres Tegal, AKBP Bayu Prasatyo, menegaskan bahwa Polri wajib menjamin keamanan setiap kegiatan masyarakat, termasuk hak menyampaikan pendapat di muka umum yang dilindungi undang-undang.
“Polri hadir untuk memberikan rasa aman kepada seluruh lapisan masyarakat. Kami mengedepankan pendekatan humanis, profesional, dan Presisi sehingga penyampaian aspirasi dapat berlangsung tertib tanpa mengganggu aktivitas warga lainnya. Alhamdulillah, seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, lancar, dan kondusif,” ujar AKBP Bayu Prasatyo.
Keberhasilan pengamanan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Tegal dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan, sekaligus menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah hukum Tegal.
Massa aksi membubarkan diri dengan tertib sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah situasi dipastikan kembali normal, arus lalu lintas di sekitar Alun-alun Hanggawana Slawi terpantau lancar dan kondusif. (S. Bimantoro)
