KAMPAR, DN-II Ancaman pemerintah untuk mencabut izin Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang membeli Tandan Buah Segar (TBS) di bawah harga ketetapan dinilai hanya menjadi “angin lalu”. Pemuda Kampar, Mhd Sanusi, melontarkan kritik keras, mendesak pemerintah untuk beralih dari sekadar pernyataan publik ke tindakan nyata yang berlandaskan hukum. (30/5/2026).
Menurut Sanusi, penderitaan petani sawit bukan sekadar komoditas politik untuk pidato, melainkan krisis ekonomi yang harus diselesaikan dengan penegakan hukum yang transparan.
“Petani tidak bisa makan dari ancaman. Yang dibutuhkan rakyat adalah implementasi aturan yang tegas. Jika pemerintah serius, tunjukkan bukti penindakan, umumkan pabrik mana yang melanggar, dan beri sanksi administratif hingga pencabutan izin sebagaimana diatur dalam regulasi,” tegas Sanusi.
Landasan Hukum Perlindungan Petani
Sanusi menekankan bahwa perlindungan terhadap harga TBS bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban negara yang tertuang dalam sejumlah peraturan perundang-undangan:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan: Pasal 58 mewajibkan perusahaan perkebunan yang mengolah hasil perkebunan untuk bermitra dengan pekebun. Pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan agar kemitraan tersebut tidak merugikan pihak petani.
Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 01 Tahun 2018: Peraturan ini secara spesifik mengatur tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun. Kewajiban pabrik untuk mengikuti harga penetapan dinas terkait adalah mutlak bagi perusahaan yang memiliki kemitraan.
UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat: Jika perusahaan melakukan kesepakatan harga sepihak atau tindakan kartel yang merugikan petani, pemerintah melalui KPPU wajib melakukan tindakan hukum yang tegas.
Desakan Transparansi Penegakan Hukum
Sanusi menyoroti bahwa banyak petani yang hingga kini masih terjepit oleh biaya produksi yang tinggi, sementara harga jual di tingkat PKS sering kali tidak sesuai dengan ketetapan pemerintah. Ia mempertanyakan keberanian negara dalam menghadapi korporasi yang diduga “nakal”.
“Negara harus hadir. Jangan sampai negara terlihat gagah di podium, namun kehilangan taji saat berhadapan dengan pengusaha. Jika ada pelanggaran, gunakan Pasal 100 UU Perkebunan yang memberikan wewenang pemerintah untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, hingga pencabutan izin usaha,” papar Sanusi.
Ia menambahkan, keberhasilan pemerintah tidak diukur dari seberapa sering ancaman disampaikan di media massa, melainkan dari stabilitas harga di tingkat petani yang konsisten sesuai dengan harga pasar yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Rakyat sudah lelah dengan seremoni. Jika tidak ada tindakan nyata, publik berhak mempertanyakan keberpihakan negara. Jangan tunggu kemarahan petani meledak baru pemerintah bergerak. Buktikan bahwa negara tidak kalah oleh kepentingan segelintir pihak,” pungkasnya.
Tim Redaksi
BREBES, DN-II Suasana penuh kebahagiaan dan kehangatan menyelimuti kediaman keluarga besar Bapak Kadarisman yang akrab disapa Bapak Balok dan Ibu Masritusripi di Desa Sigentong, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, pada Sabtu (30/5/2026).
Rangkaian prosesi pernikahan sang putra tercinta, Herdi Jati Ratmoko, berjalan dengan khidmat dan penuh rasa syukur.
Setelah melewati prosesi akad nikah yang sakral dan berjalan lancar pada Jumat (29/5/2026), pihak keluarga menggelar resepsi pernikahan di kediaman mereka yang berlokasi di Desa Sigentong, RT 06/RW 04 (Sigentong Tengah).
Acara ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus wujud syukur atas dipersatukannya kedua mempelai dalam ikatan suci pernikahan.
Di sela-sela resepsi yang dihadiri oleh kerabat, sahabat, dan warga sekitar, Herdi Jati Ratmoko mengungkapkan rasa haru serta terima kasih yang mendalam atas terselenggaranya seluruh rangkaian acara dengan baik.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kami sekeluarga merasa sangat bersyukur kepada Allah SWT. Terima kasih yang setinggi-tingginya kami sampaikan kepada seluruh tamu undangan yang telah meluangkan waktu untuk hadir memberikan doa restu di hari bahagia kami,” ujar Herdi dengan nada penuh kebahagiaan, Sabtu (30/5/2026).
Pernikahan ini tidak hanya menjadi simbol persatuan dua insan, tetapi juga menjadi momen harapan bagi terwujudnya keluarga yang diberkahi. Sejalan dengan nilai-nilai luhur pernikahan, keluarga besar berharap agar bahtera rumah tangga yang dibangun senantiasa berpedoman pada Surah Ar-Rum ayat 21, yang artinya:
“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.”
Dengan harapan tersebut, keluarga besar mendoakan agar Herdi dan pasangan senantiasa dianugerahi kehidupan yang sakinah, mawaddah, warahmah.
Dalam kesempatan tersebut, pihak keluarga juga menyampaikan permohonan maaf yang tulus apabila terdapat kekurangan dalam penyambutan maupun jamuan bagi para tamu undangan. Keluarga menegaskan bahwa doa dan restu dari kerabat yang belum sempat hadir tetap menjadi kado terindah bagi kebahagiaan pasangan pengantin.
Semoga keberkahan dan kebahagiaan senantiasa menyertai langkah Herdi Rajatmoko dan sang istri dalam menapaki lembaran baru kehidupan rumah tangga mereka.
Red/Casroni
CILACAP, DN-II Kondisi infrastruktur pada ruas jalan nasional Batas Provinsi Jawa Barat – Patimuan Sidareja, Kabupaten Cilacap, kini menjadi sorotan tajam. Jembatan Cinyawang, proyek strategis yang baru selesai dibangun dengan APBN Tahun Anggaran 2023, kini dilaporkan mengalami amblas pada bagian oprit, menimbulkan kekhawatiran serius bagi keselamatan publik. (30/5/2026).
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi (Koordinat: 7°36’06.2″ S / 108°46’26.2″ E, KM 95+775), kerusakan berupa penurunan permukaan aspal memanjang tepat di sambungan oprit jembatan. Kondisi ini menciptakan lubang dan gundukan yang membahayakan, terutama bagi pengendara roda dua yang melintas.
Potensi Pelanggaran Hukum dan Standar Pelayanan
Mengingat statusnya sebagai jalan nasional di bawah naungan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, kondisi jembatan yang rusak dalam kurun waktu kurang dari tiga tahun sejak serah terima pekerjaan patut dipertanyakan dari sisi mutu konstruksi.
Secara yuridis, kegagalan bangunan yang terjadi dalam masa retensi atau dalam masa layan dapat ditinjau berdasarkan beberapa regulasi utama:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Pasal 60 ayat (2) menegaskan bahwa penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan dalam jangka waktu yang ditentukan. Jika kerusakan ini terbukti akibat kelalaian teknis atau ketidaksesuaian spesifikasi, kontraktor pelaksana dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Pasal 24 ayat (1) menyatakan bahwa penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Pembiaran terhadap kondisi jalan yang membahayakan dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran terhadap kewajiban penyelenggara negara.
PP No. 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Jasa Konstruksi: Mengatur mengenai kewajiban penyedia jasa untuk menjamin keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan bangunan konstruksi.
Desakan Perbaikan Segera
Mengingat ruas ini merupakan jalur logistik antar-provinsi yang vital, warga setempat dan pengguna jalan mendesak Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Tengah D.I. Yogyakarta selaku otoritas berwenang untuk segera mengambil tindakan preventif sebelum jatuh korban jiwa.
“Jalur ini sangat padat, apalagi malam hari. Jika dibiarkan, ini adalah jebakan bagi pemotor,” ujar salah satu warga di sekitar lokasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kontraktor pelaksana maupun BBPJN terkait penyebab kerusakan dan rencana perbaikan permanen. Masyarakat berharap pihak terkait tidak hanya melakukan penambalan sementara (patching), namun melakukan evaluasi teknis menyeluruh terhadap struktur oprit jembatan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Tim redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak BBPJN Jawa Tengah – D.I. Yogyakarta guna menanyakan langkah konkret yang akan diambil terkait pemeliharaan fasilitas publik yang menelan anggaran negara tersebut. Tim Red
PALEMBANG, DN-II Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mendapat catatan serius terkait pelaksanaan program cetak sawah tahun anggaran 2025. Berdasarkan hasil pemeriksaan, evaluasi terhadap Survei, Investigasi, dan Desain (SID) yang menjadi syarat wajib teknis cetak sawah dinilai belum memadai, sehingga berpotensi menghambat target perluasan lahan pangan. (30/5/2026).
SID seharusnya berfungsi sebagai instrumen krusial untuk memastikan lahan memenuhi kriteria teknis, sosial, dan lingkungan sebelum konstruksi dimulai. Namun, Pemprov Sumsel diketahui tidak melakukan verifikasi maupun uji kelayakan atas dokumen SID tersebut. Akibatnya, dokumen yang disusun penyedia langsung digunakan sebagai dasar konstruksi tanpa melalui proses evaluasi yang ketat.
Temuan di Lapangan: Kendala Teknis hingga Lokasi Rawan Banjir
Ketidaktepatan perencanaan ini berdampak nyata di sejumlah wilayah. Di Kabupaten OKU Timur, misalnya, ditemukan adanya masalah pada lahan cetak sawah tahap I yang masih berupa vegetasi berat. Sisa-sisa land clearing berupa potongan kayu tidak dibuang dan dibiarkan menumpuk di area cetak sawah. Parahnya, biaya pembersihan sisa kayu tersebut tidak dianggarkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), sehingga pembersihan dibebankan kepada brigade pangan atau petani secara mandiri. 
Masalah lain ditemukan di Kabupaten Ogan Ilir. Hasil pelapisan peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan peta cetak sawah menunjukkan bahwa lokasi yang dipilih berada di atas badan air. Pemeriksaan fisik di lapangan pada awal November 2025 mengonfirmasi bahwa lokasi tersebut merupakan rawa dalam dengan genangan air sedalam 2 meter.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Akibatnya, konstruksi yang baru berjalan 40% harus terhambat karena kondisi cuaca dan curah hujan tinggi. Proyek pun terancam molor dari jadwal yang ditentukan, dan pihak penyedia terpaksa menambah alat berat untuk memacu pengerjaan.
Pemerintah Provinsi Siap Lakukan Perbaikan
Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Juknis Cetak Sawah Tahun 2025 yang mewajibkan status lahan harus clear and clean.
Permasalahan ini disinyalir dipicu oleh pengawasan yang belum optimal dari Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumsel serta kurangnya verifikasi terhadap data CPCL (Calon Petani Calon Lahan) yang diusulkan pemerintah kabupaten/kota.
Menanggapi temuan tersebut, Gubernur Sumatera Selatan menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
BPK telah merekomendasikan Gubernur untuk memerintahkan jajarannya di Dinas Pertanian agar memperketat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota. Fokus utamanya adalah memastikan pengajuan usulan dilakukan secara partisipatif dan disertai pernyataan kesediaan dari pemilik lahan, guna menjamin keberlanjutan program ekstensifikasi sawah yang efektif bagi para petani dan brigade pangan di Sumatera Selatan. Tim Red
KAMPAR, DN-II Gelombang protes melanda ribuan petani kelapa sawit swadaya di Kabupaten Kampar, Riau. Mereka mengeluhkan penurunan harga Tandan Buah Segar (TBS) yang dilakukan secara sepihak oleh sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan pengepul. Harga di tingkat petani saat ini dilaporkan terjun bebas, jauh di bawah harga acuan resmi yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Riau.
Per Jumat (29/05/2026), harga jual TBS di tingkat petani di berbagai kecamatan dilaporkan menyentuh angka Rp 800 hingga Rp 1.050 per kilogram. Kondisi ini sangat kontras dengan harga acuan yang berada di kisaran Rp 3.340 hingga Rp 3.400 per kilogram di tingkat peron.
Anjloknya harga ini membuat petani menjerit, mengingat biaya operasional perkebunan—seperti harga pupuk, obat-obatan, hingga upah panen—justru terus mengalami kenaikan.
Kedok Kebijakan Pusat
Para pelaku usaha PKS dan pengepul berdalih bahwa penurunan harga tersebut merupakan dampak dari kebijakan baru terkait tata kelola sumber daya alam yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026 lalu. Kebijakan tersebut mewajibkan ekspor komoditas strategis, termasuk minyak sawit, dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pengekspor tunggal.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Namun, petani menilai alasan tersebut hanyalah akal-akalan oknum pengusaha untuk menekan harga. Menurut perhitungan petani, dampak kebijakan tersebut terhadap harga CPO global seharusnya hanya memicu penurunan sekitar Rp 300 hingga Rp 400 per kilogram, bukan penurunan drastis hingga lebih dari Rp 2.000 per kilogram seperti yang terjadi saat ini.
“Kami sangat dirugikan. Ini jelas permainan harga. Biaya produksi tinggi, sementara harga jual dipotong semaunya. Kami tidak sanggup menanggung kerugian terus-menerus,” ungkap Mulyono, perwakilan petani dari Kecamatan Tapung Hulu, Rabu (28/05/26). 
Desakan Sidak dan Penegakan Aturan
Ketidakadilan ini dirasakan kian nyata karena mengabaikan mekanisme penetapan harga oleh Tim Penetapan Harga Provinsi Riau yang bersifat mengikat bagi seluruh PKS. Para petani swadaya yang tergabung dari wilayah Tapung Hulu, Tapung, Tapung Hilir, hingga Kampar Kiri kini mendesak pemerintah daerah untuk hadir.
“Kami meminta Bupati Kampar, H. Ahmad Yuzar, bersama Dinas Perkebunan segera turun tangan. Lakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke PKS-PKS. Tindak tegas siapa pun yang terbukti memanipulasi harga di bawah ketentuan pemerintah,” tegas Mulyono.
Harapan pada Pemerintah Kabupaten
Petani berharap Pemerintah Kabupaten Kampar segera mengambil langkah konkret, serupa dengan kebijakan yang telah diterapkan Pemerintah Provinsi Riau serta daerah tetangga seperti Siak dan Pelalawan. Di wilayah tersebut, pemerintah telah mengeluarkan edaran tegas, bahkan ancaman pencabutan izin bagi PKS yang melanggar ketentuan harga acuan.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat berharap ada respons cepat dari Pemkab Kampar untuk menyelamatkan ekonomi ribuan keluarga petani yang terancam bangkrut akibat praktik monopoli harga ini. Red
Sumber: Laporan Petani Swadaya/Insan Pers Keadilan Tapung Hulu
MEKAH, DN-II Kebahagiaan menyelimuti pasangan jemaah haji lansia asal kloter SOC-09, M. Ali Tobari (84), yang sempat mendapatkan perawatan intensif di RS King Fahd, Mekah. Jum’at, 29/5/26).
Sempat mengalami cedera patah tulang paha akibat terjatuh dan menjalani tindakan operasi, kini beliau dapat bernapas lega setelah berhasil menuntaskan rangkaian ibadah haji, termasuk melalui prosesi safari wukuf.
Keberhasilan M. Ali Tobari untuk tetap menjalankan ibadah tidak lepas dari semangat juang yang tinggi serta dedikasi penuh dari para petugas haji. Edi Wantoro, Petugas Haji Daerah Bidang Layanan Kesehatan, menjadi sosok yang selalu mendampingi beliau selama masa perawatan hingga pemulihan.
“Beliau memiliki semangat yang luar biasa untuk sembuh dan menyelesaikan ibadah. Alhamdulillah, doa beliau dikabulkan Allah SWT, sehingga apa yang mungkin tampak sulit secara medis, dapat terlaksana dengan baik,” ujar Edi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Secara keseluruhan, rangkaian kegiatan ibadah bagi jemaah kloter SOC-09 asal Kabupaten Brebes dan Pemalang berjalan dengan lancar. Seluruh jemaah saat ini dilaporkan dalam kondisi sehat. Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras seluruh petugas haji di berbagai lini yang memegang teguh komitmen total dalam melayani dan mendampingi jemaah di setiap tahapan ibadah.
Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, jemaah kloter SOC-09 dijadwalkan akan kembali ke Tanah Air melalui Bandara Internasional Adi Soemarmo, Solo, pada 6 Juni 2026 mendatang.
Laporan Langsung: TPHD Brebes
Editor: Casroni
Lokasi: Mekah, Arab Saudi
Tanggal: Jumat, 29 Mei 2026
SURABAYA, DN-II Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Madura Indonesia (AMI) menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran untuk menyikapi dugaan penyunatan dana reses anggota DPRD Kota Surabaya yang tengah menjadi sorotan publik.
Aksi massa tersebut rencananya tidak hanya dipusatkan di depan kantor DPRD Kota Surabaya, tetapi juga akan bergerak menuju kantor DPW PKB Jawa Timur hingga kantor DPC PKB Surabaya. Langkah ini diambil sebagai bentuk tekanan moral agar partai politik terkait segera mengambil tindakan tegas terhadap kadernya yang diduga terlibat.
Ketua Umum DPP AMI, Baihaki Akbar, S.E., S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam atas dugaan praktik pemotongan dana reses yang seharusnya menjadi hak masyarakat.
“Ini uang rakyat, bukan uang pribadi. Jika benar dari alokasi Rp22 juta yang diterima masyarakat hanya sekitar Rp5,5 juta, lantas sisanya ke mana? Ini sangat keterlaluan dan melukai hati rakyat kecil,” tegas Baihaki saat memberikan keterangan, Kamis (28/5/2026).
Baihaki menilai, tindakan tersebut tidak hanya merupakan pelanggaran etika, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap amanah masyarakat. Oleh karena itu, AMI mendesak partai politik untuk tidak menutup mata terhadap polemik yang kian berkembang.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kami akan turun dengan massa besar. Kami meminta oknum anggota dewan yang diduga terlibat segera dipecat jika terbukti bermain-main dengan hak rakyat,” ujarnya.
Selain menuntut sanksi pemecatan, AMI juga mendesak aparat penegak hukum dan Inspektorat untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana reses seluruh anggota DPRD. Hal ini dinilai krusial agar kasus serupa tidak berulang di masa mendatang.
“Jangan sampai dana aspirasi rakyat dijadikan bancakan. Jika dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif akan semakin tergerus,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak anggota DPRD yang namanya dikaitkan dengan dugaan tersebut, maupun pengurus Fraksi PKB DPRD Surabaya, belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana aksi massa dari AMI.
Kasus dugaan penyunatan dana reses ini telah menjadi perhatian publik luas karena menyangkut penggunaan anggaran negara yang seharusnya disalurkan secara utuh untuk kepentingan masyarakat di daerah pemilihan masing-masing. Tim Red
SURABAYA – Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sempat memicu silang pendapat di masyarakat. Muncul kekhawatiran bahwa aturan tersebut dapat membatasi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menindak tindak pidana korupsi (TPK) di lingkungan BUMN.
Menanggapi hal tersebut, pengamat hukum asal Surabaya, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menegaskan bahwa KPK tidak perlu ragu. Menurutnya, lembaga antirasuah tersebut tetap memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga penangkapan terhadap pejabat BUMN yang terbukti melakukan korupsi.
“KPK tetap mempunyai kewenangan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku tindak pidana korupsi, termasuk jika dilakukan oleh pejabat BUMN,” ujar Didi saat dihubungi di Surabaya.
Didi menjelaskan, meski Pasal 9G UU Nomor 1 Tahun 2025 menyebutkan bahwa anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara, hal tersebut tidak serta merta menghilangkan status mereka dalam konteks pemberantasan korupsi. Ia menilai ketentuan itu kontradiktif dengan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
“Dalam penjelasan Pasal 9G UU Nomor 1 Tahun 2025 secara eksplisit disebutkan bahwa status penyelenggara negara tidak hilang. Artinya, mereka tetap memiliki kewajiban melaporkan LHKPN dan gratifikasi,” tambahnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Terkait perdebatan kerugian keuangan negara pada Pasal 4B UU baru tersebut, Didi menekankan bahwa KPK harus tetap berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), seperti Putusan Nomor 48/PUU-XI/2013 dan Nomor 26/PUU-XIX/2021. MK telah menegaskan bahwa kekayaan negara yang dipisahkan tetap merupakan bagian dari keuangan negara.
“Segala pengaturan di bawah UUD 1945 tidak boleh menyimpang dari tafsir konstitusi yang telah ditetapkan MK. Jika terjadi perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, atau penyimpangan atas prinsip Business Judgment Rule (BJR), maka kerugian di BUMN tetap dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara,” tegas Didi.
Lebih lanjut, Didi mengingatkan adanya asas lex specialis, di mana UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi bersifat khusus dan harus menjadi acuan utama dalam penegakan hukum.
“KPK adalah garda terdepan. UU BUMN yang baru ini sebenarnya bertujuan mendorong Good Corporate Governance, bukan untuk memberi celah bagi oknum bermental bejat untuk merampok uang rakyat tanpa pertanggungjawaban,” kata dia.
Didi berharap KPK tetap tegak lurus dan tidak kendur dalam menindak para koruptor. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal KPK agar tetap maksimal dalam menjalankan tugas konstitusionalnya.
“Masyarakat harus mengawal agar KPK tetap bisa menangkap ‘garong’ uang rakyat. Siapa pun yang diberi amanah mengelola perusahaan pelat merah harus bertanggung jawab penuh atas perbuatannya,” pungkasnya. Red/Redho
SUMENEP, DN-II Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kabupaten Sumenep, Madura, kembali menuai sorotan. Ali Sopyan, perwakilan Relawan Rakyat Membela Prabowo, mendesak jajaran Polres Sumenep untuk segera menindak tegas oknum yang diduga memfasilitasi aksi mafia solar di SPBU 54.694.11, Kecamatan Kalianget. (28/5/2026).
Sorotan ini mencuat setelah adanya dugaan keterlibatan oknum anggota LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) berinisial M, yang mengaku sebagai Humas di SPBU tersebut.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat tim awak media Rajawali News hendak mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU 54.694.11, Kalianget Barat, ditemukan praktik pengisian solar menggunakan puluhan jeriken berkapasitas 35 liter.
Ketika tim media merekam aktivitas tersebut sebagai bukti dokumentasi, oknum berinisial M mendekat dan melakukan intimidasi verbal.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kamu sudah video, ya? Enggak apa-apa, saya di sini sebagai Humas SPBU,” ujar oknum M dengan nada tinggi saat dikonfirmasi terkait antrean panjang truk yang terabaikan demi melayani pengisian jeriken.
Bantahan Pihak Manajemen SPBU
Menanggapi pengakuan oknum M, tim redaksi melakukan konfirmasi langsung kepada pihak manajemen SPBU 54.694.11. Dalam keterangannya, pihak manajemen secara tegas membantah adanya jabatan Humas yang dijabat oleh yang bersangkutan.
“Dia bukan Humas, Mas,” ungkap pihak manajemen SPBU dengan singkat.
Tinjauan Hukum: Larangan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Tindakan pengisian BBM subsidi menggunakan jeriken secara masif untuk kepentingan pihak tertentu (mafia) merupakan pelanggaran hukum serius. Berikut adalah dasar hukum yang berlaku di Indonesia:
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi:
Pasal 55: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang:
Pasal ini mempertegas sanksi pidana dan denda bagi setiap orang yang melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014:
Mengatur tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak, di mana pembelian BBM bersubsidi harus tepat sasaran dan tidak diperbolehkan menggunakan jeriken tanpa izin resmi dari pihak berwenang.
Desakan Penegakan Hukum
Ali Sopyan mendesak pihak Polres Sumenep untuk mengusut tuntas keterlibatan oknum M. Selain diduga melanggar aturan distribusi BBM bersubsidi, oknum tersebut juga dinilai telah melakukan tindakan pencemaran nama baik pihak SPBU dengan mengaku-ngaku sebagai humas.
“Kami meminta aparat penegak hukum segera bertindak. Keberadaan oknum ini telah meresahkan masyarakat dan merugikan negara. Tangkap oknum tersebut jika terbukti membekingi mafia solar yang merampas hak masyarakat yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi,” tegas Ali Sopyan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat diharapkan dapat segera melakukan penyelidikan di lokasi guna memastikan adanya tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
Tim Redaksi
JAKARTA, DN-II Keputusan Pemerintah Kabupaten Pandeglang melantik Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik menuai kecaman keras dari berbagai pihak. Pasalnya, Mursidi saat ini tengah tersandung kasus hukum terkait kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang siswa SDN Sukaratu 5 pada April 2026 lalu.
Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menilai pelantikan ini sebagai bentuk pelecehan terhadap penegakan hukum di Indonesia.
“Rakyat sangat geram. Bagaimana mungkin seseorang yang sedang tersangkut kasus hukum berat justru ‘diberi bonus’ jabatan? Saya meminta Presiden RI Bapak Prabowo Subianto untuk menginstruksikan para menteri agar menindak tegas pejabat yang bermasalah. Jangan lagi ada pelantikan bagi mereka yang masih dalam proses hukum,” tegas Prof. Sutan saat dihubungi melalui sambungan telepon di Jakarta, Rabu (27/5/2026).
Soroti Integritas Hukum
Prof. Sutan menegaskan bahwa seharusnya tidak ada ruang bagi pelanggar hukum untuk menduduki jabatan publik selama proses hukumnya belum selesai atau berkekuatan hukum tetap (inkracht). Ia mengkhawatirkan preseden buruk ini akan semakin merusak citra hukum di mata masyarakat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika pelanggar hukum terus diberikan jabatan, maka publik akan beranggapan bahwa para penjahatlah yang memegang kendali hukum di negeri ini. Ini seperti komedi sinetron yang merusak citra negara di hadapan lebih dari 200 juta rakyat Indonesia,” tambahnya. 
Desakan kepada APH dan DPR RI
Lebih lanjut, Prof. Sutan menghimbau Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak lebih tegas. Ia mempertanyakan mengapa hingga saat ini proses hukum terhadap oknum tersebut terkesan lambat, sehingga pelaku belum ditahan dan justru menerima jabatan baru.
“Kami juga mendesak DPR RI agar tidak diam. Jangan biarkan hukum dipermainkan oleh kepentingan elit atau oknum penguasa. Peristiwa ini harus diusut tuntas agar tidak ada celah bagi pelaku untuk melarikan diri atau menghindari tanggung jawab hukum,” ujar Prof. Sutan.
Latar Belakang Kasus
Ahmad Mursidi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala DPMPTSP Kabupaten Pandeglang, dilantik menjadi Staf Ahli Bupati oleh Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, pada Selasa (26/5/2026).
Pelantikan ini menjadi sorotan tajam lantaran dilakukan di tengah proses hukum insiden kecelakaan maut pada 30 April 2026. Kecelakaan tersebut mengakibatkan sembilan orang menjadi korban, dua di antaranya meninggal dunia seorang siswa kelas empat SD dan seorang pedagang saat jam istirahat sekolah.
Hingga berita ini diturunkan, desakan agar pemerintah pusat segera melakukan evaluasi terhadap integritas pejabat di daerah terus menguat dari berbagai elemen masyarakat. (*)
Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. (Pakar Hukum Internasional, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia)
