BENER MERIAH, DN-II Dugaan penggunaan surat keterangan ijazah hilang sebagai salah satu persyaratan administrasi dalam proses pencalonan dan pengangkatan aparatur desa menjadi sorotan di Desa Tingkem Benyer, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah.
Seorang warga berinisial An disebut sebelumnya pernah menjabat sebagai Petue selama satu periode. Kini, An kembali masuk dalam struktur pemerintahan desa dan disebut menjabat sebagai Wakil Petue.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, pada Kamis, 20 Agustus 2026, An telah mendapatkan SK pengangkatan untuk jabatan tersebut.
Persoalan yang menjadi perhatian adalah dugaan penggunaan surat keterangan ijazah hilang dalam proses pemenuhan persyaratan administrasi.
Masyarakat pun mempertanyakan bagaimana proses verifikasi dokumen dilakukan, termasuk keabsahan surat keterangan ijazah hilang serta apakah dokumen tersebut diterbitkan berdasarkan prosedur yang berlaku.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Prof Sutan Nasomal: Keterangan Ijazah Hilang Harus Diperkuat LP Polisi
Menanggapi persoalan tersebut, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), menjelaskan bahwa kehilangan ijazah harus memiliki dasar administrasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hal tersebut disampaikan Prof. Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan online terkait persoalan ijazah hilang di wilayah Kabupaten Bener Meriah, Nanggroe Aceh Darussalam, dari Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, Jakarta, Jumat (23/8/2026), melalui sambungan telepon seluler.
Menurut Prof. Sutan Nasomal, apabila ijazah seseorang hilang karena berbagai sebab, seperti kebakaran, tercecer, atau sebab lainnya, pihak sekolah dapat menerbitkan ijazah duplikat atau surat keterangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, menurutnya, proses tersebut harus didukung dengan laporan kehilangan kepada kepolisian.
“Masalah kasus ijazah hilang karena satu hal, kebakaran dan tercecer dan lain-lain, memang dapat dikeluarkan ijazah duplikat oleh pihak sekolah, baik negeri maupun swasta. Namun, dalam ijazah duplikat atau keterangan hilang yang dikeluarkan sekolah harus berdasarkan LP Polisi.”
Ia menambahkan, nomor registrasi laporan polisi tersebut semestinya dicantumkan dalam dokumen sebagai bagian dari penguatan administrasi dan dasar penerbitan dokumen pengganti.
“Dalam surat keterangan atau ijazah hilang dicantumkan nomor registrasi LP Polisi untuk menguatkan,” ujar Prof. Sutan Nasomal.
Berlaku Juga untuk Ijazah Kejar Paket atau PKBM
Prof. Sutan Nasomal juga menyoroti dokumen pendidikan yang berasal dari program Kejar Paket maupun PKBM.
Menurutnya, dokumen tersebut juga harus memenuhi ketentuan administrasi dan pengesahan dari pihak yang berwenang.
“Sedangkan untuk ijazah Kejar Paket atau PKBM, ijazah harus ditandatangani pihak yang berwenang. Pihak Disdik juga sama, harus mencantumkan nomor registrasi LP Polisi,” jelasnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menurut Prof. Sutan Nasomal, kelengkapan administrasi tersebut penting untuk memastikan bahwa dokumen yang digunakan dalam suatu proses administrasi pemerintahan benar-benar dapat diverifikasi asal-usul dan keabsahannya.
Perlu Verifikasi Sebelum Menarik Kesimpulan
Terkait kasus di Desa Ujung Geleu, seluruh dugaan tersebut tetap perlu diverifikasi oleh pihak berwenang.
Pemeriksaan dapat dilakukan dengan mengecek surat keterangan kehilangan, nomor registrasi laporan polisi apabila ada, pihak yang menerbitkan dokumen, serta melakukan konfirmasi kepada sekolah atau lembaga pendidikan yang bersangkutan.
Jika dokumen dinyatakan sah dan diterbitkan sesuai prosedur, maka hal tersebut dapat menjawab pertanyaan masyarakat.
Sebaliknya, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya dokumen yang tidak benar, dibuat secara tidak sah, atau digunakan dengan mengetahui bahwa dokumen tersebut tidak benar untuk memenuhi persyaratan jabatan, maka persoalan tersebut dapat berpotensi masuk ke ranah hukum.
Namun, seseorang tidak dapat dinyatakan melakukan tindak pidana hanya berdasarkan dugaan atau pemberitaan. Unsur pidana dan pertanggungjawaban hukum harus dibuktikan melalui proses penyelidikan, penyidikan, serta mekanisme hukum yang berlaku.
Masyarakat Minta Proses Transparan
Masyarakat berharap Pemerintah Desa Ujung Geleu, Pemerintah Kecamatan Bukit, Pemerintah Kabupaten Bener Meriah, serta instansi terkait dapat memberikan klarifikasi mengenai proses verifikasi persyaratan dan penerbitan SK tersebut.
Transparansi diperlukan agar tidak muncul dugaan adanya kelalaian atau persoalan dalam proses administrasi pengangkatan aparatur desa.
Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada An, Pemerintah Desa Ujung Geleu, Pemerintah Kecamatan Bukit, Pemerintah Kabupaten Bener Meriah, pihak sekolah atau lembaga pendidikan terkait, serta pihak lainnya yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Nara Sumber Prof Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) .
PALANGKA RAYA, DN-II Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto tiba di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, guna memantau secara langsung penanganan darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah tersebut, Sabtu (22/8/2026).
Setibanya di Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya, Presiden didampingi sejumlah pejabat tinggi negara langsung menuju Posko Satgas Udara Aju. Di lokasi tersebut, Kepala Negara memimpin rapat terbatas untuk mendengarkan laporan komprehensif mengenai peta sebaran titik panas, kondisi cuaca terkini, serta evaluasi penanganan yang telah dilakukan oleh satuan tugas di lapangan.
Dalam arahannya, Presiden menekankan pentingnya respons cepat dan terpadu dalam menghadapi ancaman karhutla. Kehadiran langsung Kepala Negara di Kalimantan Tengah merupakan wujud komitmen pemerintah pusat untuk memastikan seluruh sumber daya dikerahkan secara optimal.
Penguatan Sarana dan Prasarana Pemadaman
Sebagai langkah konkret menindaklanjuti laporan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta pemangku kepentingan terkait, Presiden menginstruksikan penguatan operasi pemadaman darat maupun udara.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Prabowo meminta adanya penambahan dukungan sarana dan prasarana penunjang, termasuk penambahan armada helikopter khusus untuk operasi pemboman air (water bombing). Langkah ini diambil untuk memastikan proses pemadaman di area yang sulit dijangkau dapat diselesaikan dengan lebih cepat, masif, dan efektif sebelum api meluas.
Sinergi Lintas Sektor Diperkuat
Melalui kunjungan kerja ini, pemerintah berharap koordinasi lintas sektoral yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta relawan dan unsur masyarakat dapat semakin solid.
Pemerintah menegaskan bahwa penanganan karhutla harus dilakukan secara proaktif, terpadu, dan terkoordinasi dengan baik demi melindungi keselamatan masyarakat serta meminimalisir dampak lingkungan yang ditimbulkan. Red
KUBU RAYA, DN-II Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol. Alberd Teddy Benhard Sianipar, S.I.K., M.H., bersama Pangdam XII/Tanjungpura dan Gubernur Kalbar mendampingi kunjungan kerja Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam rangka meninjau langsung kondisi serta upaya penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Kalimantan Barat, Sabtu (22/8/2026).
Sesampainya di Kalbar, Presiden langsung menggelar rapat koordinasi yang dihadiri oleh seluruh stakeholder di Posko Penanganan Karhutla di Lanud Supadio. Disini dibahas tentang kondisi riil Karhutla di Kalbar dan berbagai upaya yang dilakukan untuk menanggulangi bencana ini.
Di kesempatan ini saat memberikan arahan, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa kehadiran jajaran pimpinan pusat ini menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menghadapi ancaman karhutla yang membutuhkan respons cepat dan efektif.
“Saya datang untuk melihat keadaan di tempat yang nyata.”, ujarnya.
Setelah melaksanakan rapat koordinasi singkat, rombongan bertolak ke Desa Limbung Sungai Raya untuk melihat langsung titik lokasi kebakaran lahan dan hutan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Di lokasi, Kapolda Kalbar menyampaikan bahwa jajaran Polda Kalbar dan TNI serta instansi terkait siap bahu membahu untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat.
“Selain memberikan himbauan tentang bhaya karhutla kepada masyarakat, Polda Kalbar juga telah menyiagakan personil serta sarana prasarana untuk penanggulangan karhutla yang akan selalu siap bila diperlukan.”, pungkas Kapolda. Red
Kotabumi, DN-II Pengelolaan anggaran Swakelola Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2025 mulai menjadi sorotan publik.(22/8/2026).
Berdasarkan data yang beredar, terdapat 138 paket kegiatan swakelola dengan total anggaran sekitar Rp42 miliar yang dinilai perlu mendapat pengawasan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum maupun aparat pengawas internal pemerintah.
Perhatian publik tertuju pada sejumlah paket kegiatan yang dinilai memiliki nilai anggaran cukup besar sehingga memerlukan transparansi dalam pelaksanaannya untuk memastikan seluruh penggunaan anggaran telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah Belanja Perjalanan Dinas yang dibagi ke dalam 27 paket kegiatan dengan total anggaran mencapai Rp2.261.711.000.
Berdasarkan uraian kegiatan, anggaran tersebut digunakan untuk monitoring dan evaluasi ke sekolah-sekolah, menghadiri rapat koordinasi dan sosialisasi kebijakan, koordinasi dengan pemerintah provinsi maupun pusat, serta audit dan pengecekan sarana prasarana pendidikan di lapangan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Namun, besarnya alokasi anggaran perjalanan dinas tersebut memunculkan pertanyaan dari berbagai pihak. Nilai anggaran dianggap cukup besar sehingga dinilai perlu dilakukan evaluasi mengenai frekuensi perjalanan, jumlah personel yang terlibat, tujuan perjalanan, hingga efektivitas hasil kegiatan yang dilaksanakan.
Selain itu, perhatian juga tertuju pada Belanja Hibah Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Dana BOS dengan nilai mencapai Rp36.351.960.000. Anggaran bernilai puluhan miliar rupiah tersebut diharapkan dapat dikelola secara akuntabel, transparan, serta memiliki pertanggungjawaban yang lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengamat tata kelola keuangan daerah menilai bahwa besarnya nilai anggaran bukan berarti otomatis menunjukkan adanya tindak pidana korupsi. Namun apabila ditemukan indikasi penyimpangan, seperti penggelembungan anggaran (mark-up), kegiatan yang tidak sesuai pelaksanaan, pertanggungjawaban fiktif, benturan kepentingan, atau penyalahgunaan wewenang, maka hal tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat yang berwenang.
Karena itu, masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Lampung Utara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta aparat penegak hukum melakukan audit dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pelaksanaan seluruh paket swakelola tersebut. (Red/tim)
JOMBANG, DN-II Pernyataan Kapolres Jombang terkait penyelenggaraan acara Ijazah Kubro yang menyebut kehadiran peserta hanya didasarkan pada lembar undangan, memicu kritik tajam. Kritik salah satunya dilayangkan oleh Pemimpin Redaksi Nasionaldetik.com, Ir. Edi Supriadi. (22/8/2026).
Pria yang akrab disapa Edi Uban ini menilai argumen yang disampaikan pimpinan Polres Jombang tersebut tidak masuk akal, mencederai realita sejarah, serta mengabaikan substansi dari tradisi keagamaan kaum santri.
Polemik ini bermula ketika Kapolres Jombang mengeklaim bahwa massa yang hadir dalam gelaran Ijazah Kubro sebatas pihak-pihak yang memegang undangan resmi. Klaim tersebut langsung menuai bantahan dari para sesepuh dan tokoh masyarakat setempat.
Berdasarkan kesaksian para sesepuh, lembar undangan fisik secara empiris hanya dibagikan kepada para pejabat struktural dan tamu penting di Kabupaten Jombang. Kondisi ini melahirkan pertanyaan mendasar: jika kehadiran dibatasi secara administratif oleh undangan birokrasi, lantas bagaimana dengan ribuan santri dan jamaah yang menjadi ruh utama terlaksananya tradisi Ijazah Kubro?
Merespons disparitas informasi tersebut, Edi Supriadi menegaskan bahwa narasi yang dibangun pihak kepolisian menunjukkan adanya jurang pemisah antara data laporan di atas meja dengan kondisi riil di lapangan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

”Pernyataan Kapolres Jombang itu sangat tidak masuk akal nalar. Ijazah Kubro itu milik tradisi dan pilar santri, bukan sekadar seremonial pejabat bersurat undangan. Saya menyarankan dengan tegas agar Kapolres turun langsung ke lapangan untuk melihat realita yang ada, jangan hanya manggut-manggut menerima laporan sepihak dari anggota di tingkat polsek yang berpotensi tidak akurat,” ujar Edi Uban dengan nada tegas.
Sebagai wilayah yang dikenal sebagai kota santri dan barometer pondok pesantren di Indonesia, narasi yang seolah-olah membatasi esensi Ijazah Kubro hanya untuk pemegang undangan dianggap menafikan peran vital massa santri dan jamaah akar rumput.
Hingga berita ini diturunkan, publik mendesak jajaran Polres Jombang untuk mengevaluasi komunikasi publik serta mengedepankan objektivitas dalam melihat dinamika tradisi keagamaan masyarakat.
Tim Redaksi
Wonogiri, DN-II Kebakaran melanda kawasan Gunung Gandul, Kelurahan Giripurwo, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, dengan luas lahan yang terbakar mencapai kurang lebih 3,2 hektare. Jumat (21/8/2026).
Regu pemadam kebakaran Kodim 0728/Wonogiri bergerak cepat ke lokasi untuk memadamkan kobaran api dan mencegahnya meluas ke area sekitar.
Setibanya di lokasi, personel pemadam kebakaran Kodim 0728/Wonogiri bersama petugas gabungan dari Polsek, BPBD, SAR dan warga masyarakat langsung melakukan upaya pemadaman dan pengendalian api agar kobaran tidak semakin meluas ke area lainnya.
Dengan menggunakan peralatan pemadam yang tersedia, petugas berjibaku memadamkan titik-titik api serta melakukan penyisiran di sekitar lokasi guna memastikan tidak terdapat bara api yang berpotensi menimbulkan kebakaran susulan.
Upaya pemadaman dilakukan dengan mengutamakan keselamatan personel dan masyarakat di sekitar kawasan Gunung Gandul. Berkat kesigapan petugas di lapangan, kobaran api berhasil dikendalikan dan dipadamkan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dandim 0728/Wonogiri Letkol Inf Rodricho Ivan Pattihahuan melalui Danramil 01/Wonogiri Kapten Inf Suraji mengatakan, Kejadian tersebut menjadi perhatian bersama mengingat kawasan Gunung Gandul merupakan area terbuka dengan vegetasi yang mudah terbakar, khususnya pada kondisi cuaca panas dan kering. Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan serta tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu terjadinya kebakaran lahan.
“Kodim 0728/Wonogiri terus berkomitmen untuk membantu masyarakat dalam penanganan bencana dan kejadian kebakaran, serta bersinergi dengan instansi terkait guna menjaga keamanan dan keselamatan wilayah Kabupaten Wonogiri,” pungkas Danramil. Red/Ak
Ketika Kursi Kuliah Menjadi Komoditas: Urgensi Menghapus Jalur Mandiri PTN
Oleh: Azmi Asmuni Majid (Alumnus UNSOED)
Brebes, DN-II Kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap jajaran Rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) pada 20 Agustus 2026 harus menjadi momentum evaluasi fundamental terhadap sistem penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri. KPK melakukan OTT terhadap sejumlah pejabat Unsoed terkait dugaan penerimaan uang dalam proses penerimaan mahasiswa baru, termasuk di Fakultas Kedokteran melalui jalur mandiri.
Kasus ini bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Publik tentu masih mengingat perkara Universitas Lampung (Unila) pada 2022, di mana KPK menetapkan Rektor Unila Karomani sebagai tersangka atas kasus serupa dan menyebut praktik tersebut telah mencoreng marwah dunia pendidikan.
Pertanyaannya sangat mendasar: mengapa jalur mandiri masih dipertahankan ketika desainnya berkali-kali terbukti membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan dan transaksi?
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sudah saatnya pemerintah menghapus jalur mandiri sebagai mekanisme penerimaan mahasiswa baru PTN dan menggantinya dengan sistem seleksi nasional yang lebih objektif, transparan, terukur, dan dapat diawasi publik.
Pendidikan Tidak Boleh Menjadi Transaksi
Perguruan tinggi negeri bukan perusahaan yang menjual kursi. PTN adalah institusi publik yang membawa mandat negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Kesempatan memperoleh pendidikan tinggi harus ditentukan oleh prestasi, kemampuan akademik, potensi, dan kebutuhan afirmasi, bukan oleh kemampuan finansial seseorang.
Secara formal, seleksi mandiri dirancang sebagai kewenangan PTN untuk menjaring calon mahasiswa sesuai karakteristik masing-masing. Namun, kedekatan otoritas kampus dengan proses penentuan kriteria, seleksi, hingga pembiayaan melahirkan ruang diskresi yang besar. Tanpa pengawasan ketat, ruang ini berpotensi besar menjadi konflik kepentingan dan pintu masuk suap, sebagaimana terbukti di Unila dan kini menimpa Unsoed.
Usulan penghapusan jalur mandiri bukan berarti menuduh seluruh rektor, dosen, atau PTN korupsi. Mayoritas insan pendidikan tentu bekerja dengan integritas tinggi. Namun, desain kebijakan publik tidak boleh hanya bergantung pada asumsi bahwa semua orang akan selalu jujur. Sistem yang baik adalah sistem yang membuat orang sulit berbuat curang.
Unila, Unsoed, dan Arsitektur Kebijakan
Kasus Unila seharusnya menjadi alarm keras, dan empat tahun kemudian, kasus Unsoed kembali menjadi pukulannya. Secara hukum, kita tentu menghormati asas praduga tak bersalah sambil menunggu penjelasan resmi KPK.
Kendati demikian, dalam ranah kebijakan publik, negara tidak perlu menunggu putusan pengadilan untuk melakukan evaluasi. Terlebih lagi, ketentuan kuota 2026 masih memberikan ruang bagi seleksi mandiri dengan batas berbeda sesuai status PTN. Ini membuktikan bahwa persoalannya bukan sekadar kasus individual, melainkan masalah arsitektur kebijakan.
Selama ini, jalur mandiri dibenarkan dengan dalih otonomi perguruan tinggi. Otonomi memang penting untuk riset, kurikulum, dan kerja sama internasional, tetapi urusan siapa yang berhak memperoleh kursi pendidikan tinggi negeri membutuhkan standar transparansi pada tingkat tertinggi.
Jika sebagian PTN menganggap jalur mandiri penting untuk fleksibilitas pembiayaan, jangan jadikan mahasiswa sebagai sumber pendapatan dengan memperlakukan kursi kuliah sebagai komoditas. Negara harus membangun skema pendanaan yang lebih sehat, mulai dari peningkatan anggaran, penguatan riset, pengembangan dana abadi, hingga kemitraan industri yang transparan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Solusi: Memperkuat Sistem Nasional yang Berkeadilan
Penghapusan jalur mandiri tidak berarti menyeragamkan seluruh tes secara kaku, melainkan mengoptimalkan sistem yang sudah teruji:
Penguatan SNBP: Jalur berbasis prestasi akademik dan nonakademik.
Penguatan SNBT: Jalur berbasis kemampuan akademik terstandar menggunakan UTBK.

Jalur Afirmasi Nasional: Keberpihakan bagi kelompok ekonomi kurang mampu, daerah tertinggal, wilayah kepulauan, dan penyandang disabilitas.
Tes Keterampilan Khusus: Untuk prodi tertentu (seni dan olahraga) dengan standar nasional, transparansi penilaian, dan audit independen.
Digitalisasi Berbasis Audit: Seluruh proses menggunakan sistem digital berjejak untuk memantau perubahan nilai, peringkat, hingga pembayaran.
Menyelamatkan Masa Depan Indonesia
Masalah terbesar jalur mandiri bukan hanya potensi korupsinya, melainkan ancaman terhadap keadilan sosial. Ketika seleksi bergeser dari kapasitas intelektual menuju kemampuan finansial, PTN akan kehilangan fungsi sosialnya sebagai tangga mobilitas sosial. Anak-anak dari keluarga sederhana harus memiliki peluang yang sama untuk menjadi dokter, insinyur, peneliti, hingga pemimpin bangsa.
Pemerintah perlu menjadikan kasus Unsoed sebagai momentum nasional untuk melakukan audit menyeluruh. Berdasarkan data SNBP 2026 yang mencatatkan 806.242 peserta memperebutkan 189.017 kursi di 146 PTN, kapasitas sistem nasional terbukti besar dan layak diandalkan.
Pendidikan tinggi adalah investasi peradaban. Penerimaan mahasiswa harus berdiri di atas meritokrasi, keadilan, dan integritas bukan transaksi, koneksi, atau kemampuan membayar.
Sudah waktunya pemerintah berani mengambil keputusan tegas: hentikan dan hapus jalur mandiri PTN. Ketika pintu pendidikan bersih, kita bukan hanya menyelamatkan kampus, tetapi juga menyelamatkan masa depan Indonesia.
Semarang, DN-II Bagi warga yang mengalami bencana, gempa mungkin telah berhenti. Namun rasa takut, cemas dan bayang-bayang kejadian masih bisa tertinggal.
Karena itu, bantuan kepada masyarakat terdampak bencana tidak selalu berbentuk logistik. Ada kalanya yang dibutuhkan adalah seseorang yang mau duduk bersama, mendengarkan cerita, dan membantu warga menemukan kembali rasa tenangnya.
Hal itulah yang dilakukan Tim Trauma Healing Polda Jawa Tengah selama dua hari di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
Pada Rabu dan Kamis (19–20/8/2026), Tim yang terdiri dari personel Psikolog Kepolisian dan Biro SDM Polda Jateng tersebut mendatangi sejumlah lokasi terdampak gempa di Kecamatan Komodo. Sedikitnya 243 warga mendapatkan pendampingan psikologis.
Hari pertama, Rabu (19/8), Tim menyambangi warga di Desa Seraya Marannu, Kecamatan Komodo, tepatnya di Pulau Seraya Besar. Sebanyak 157 warga mengikuti kegiatan pendampingan yang dikemas secara interaktif dan humanis.
Tidak ada suasana formal. Warga diajak berinteraksi, berbagi pengalaman, dan menyampaikan apa yang mereka rasakan setelah menghadapi Gempa.
Keesokan harinya, Kamis (20/8), pendampingan dilanjutkan di dua titik, yakni Pos Bencana Rumah Bhabinkamtibmas Desa Golo Bilas dan Kampung Gorontalo, Desa Gorontalo. Sebanyak 10 warga mengikuti kegiatan di lokasi pertama dan 76 warga di lokasi kedua.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pendampingan dilakukan dengan pendekatan sederhana namun bermakna. Tim membuka ruang komunikasi, mendengarkan cerita warga, memberikan dukungan emosional, serta mengenalkan teknik relaksasi sederhana yang dapat dilakukan ketika rasa cemas atau tekanan muncul.
Di tengah situasi pascabencana, kehadiran personel kepolisian tidak ditempatkan sebagai sosok yang datang untuk memberikan instruksi. Tim justru berusaha menjadi teman berbicara bagi warga.
Sejumlah kegiatan juga dikemas melalui Sharing Session dan Interaksi bersama masyarakat. Sarana kontak diberikan agar komunikasi dan dukungan dapat tetap terhubung ketika masyarakat membutuhkan.
Tim yang diterjunkan terdiri dari Ipda Putri Agustina, S.Psi., M.M., Psikolog Kepolisian Tk. I Bagpsi Ro SDM Polda Jateng, bersama Briptu Bagoes Hendra K., S.Psi. dan Briptu Narulita Dian H., S.Psi. Pelaksanaan kegiatan mendapat dukungan jajaran Polres Manggarai Barat, khususnya Polsek Komodo.
Bagi Polda Jateng, pemulihan pascabencana tidak hanya berbicara mengenai rumah, kebutuhan pokok atau fasilitas yang rusak. Kondisi psikologis masyarakat juga menjadi bagian penting dari proses untuk kembali menjalani kehidupan.
Dalam keterangannya Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto mengatakan, Tim Trauma Healing hadir untuk membantu masyarakat melewati masa sulit setelah bencana, terutama dalam menghadapi tekanan Psikologis yang mungkin masih dirasakan.
“Gempa memang sudah berlalu, tetapi rasa takut dan kecemasan yang ditinggalkan tidak selalu hilang begitu saja. Karena itu, kami hadir untuk mendampingi masyarakat agar mereka memiliki kekuatan untuk menghadapi dan melewati masa sulit ini,” ujar Kombes Pol. Yuliyanto saat ditemui di Mapolda Jateng, Jumat (21/8/2026).
Menurutnya, kepedulian Polri terhadap masyarakat terdampak bencana harus diberikan secara utuh. Bantuan kebutuhan dasar tetap penting, namun dukungan Psikologis juga diperlukan agar masyarakat dapat kembali membangun rasa aman dan kepercayaan dirinya.
Kombes Pol. Yuliyanto berharap pendampingan tersebut dapat menjadi bagian kecil dari proses panjang masyarakat Manggarai Barat untuk bangkit.
“Semoga kehadiran kami dapat membantu mengurangi kecemasan, memulihkan rasa aman dan menumbuhkan kembali semangat masyarakat untuk bangkit. Setelah bencana, kehidupan harus terus berjalan dan kami ingin masyarakat memiliki kekuatan untuk menata kembali kehidupan mereka,” pungkasnya. ( S. Bimantoro )
OKU TIMUR, DN – Birokrat di Kabupaten OKU Timur dinilai memperlihatkan standar ganda dan pembiaran akut. Alih-alih bergerak cepat merespons ancaman kerusakan lingkungan dan kesehatan warga, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Kesehatan (Dinkes) kompak memilih bungkam seribu bahasa.
Batas waktu 3 hingga 5 hari kerja yang diberikan dalam surat resmi LSM Kesatuan Komite Badan Investigasi (KCBI) per 14 Agustus 2026 telah kedaluwarsa tanpa ada satupun petugas turun ke lapangan. Padahal, laporan yang diadukan bukan sekadar administratif, melainkan dugaan kejahatan lingkungan terang-terangan: dapur program Makan Bergizi Gratis (SPPG) di Desa Tulang Bawang diduga membuang limbah cair mentah langsung ke sawah warga dan dekat kandang ternak.
Koordinator Wilayah Sumatera Selatan LSM-KCBI, Eri Widosen, C.Pfw., C.Mdf., C.Ftax., meluapkan kemarahan atas sikap apatis aparat yang digaji dari uang rakyat namun mandul saat berhadapan dengan dugaan pelanggaran hukum di lapangan.
“Ironis! Program mulia untuk memberi makan bergizi justru dikotori oleh kelalaian fatal yang meracuni tanah dan air petani. Di lokasi, kami mendapati IPAL rusak parah dan tidak berfungsi sama sekali, sementara dokumen wajib seperti AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL anteng tak kasat mata alias diduga kuat tidak ada! Ke mana DLH yang seharusnya mengambil sampel racun? Ke mana Satpol PP yang digaji menegakkan Perda larangan buang limbah sembarangan? Dan di mana fungsi pengawasan Dinkes saat warga mulai mengeluhkan gatal-gatal hingga batuk?” tegas Eri dengan nada tinggi.
Dampak dari pembiaran ini sudah dirasakan langsung di akar rumput. Sawah-sawah warga mulai menunjukkan gejala gagal panen dengan tanaman padi yang menguning dan mati. Rumput pakan ternak berlumut hitam akibat dialiri air sisa masakan berbau busuk, sementara warga mulai mengeluhkan gangguan pernapasan dan kesehatan mendadak.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ketiadaan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), maupun Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) mempertegas kesan bahwa pengelola program seolah kebal hukum dan merasa aturan negara tidak berlaku di Desa Tulang Bawang.
Melihat instansi tingkat kabupaten yang kompak “masuk angin” dan tidak berani menjalankan fungsi pengawasan, LSM-KCBI memastikan tidak akan tinggal diam membiarkan rakyat kecil dizalimi. Seluruh bukti investigasi, dokumentasi foto, hingga rekam jejak surat panggilan yang diabaikan akan segera dinaikkan ke meja Gubernur Sumatera Selatan, Inspektorat Provinsi, Badan Gizi Nasional (BGN) Wilayah Sumsel, hingga Kejaksaan.
“Karena tiga instansi daerah ini serentak membisu dan pura-pura tuli, kami naikkan level perlawanan ini. Jangan salahkan jika nanti aparat penegak hukum tingkat atas yang turun untuk membongkar siapa yang melindungi operasional dapur tanpa izin lingkungan ini. Kami minta pejabat yang terbukti lalai segera dievaluasi, paksa lengkapi fasilitas IPAL, dan pulihkan ekosistem warga!” pungkasnya.
Publik kini menanti ketegasan pihak provinsi untuk menjatuhkan sanksi tegas mulai dari penghentian sementara kegiatan hingga audit total agar program strategis negara tidak dicederai oleh praktik merusak lingkungan.
Publisher -Red
Meriahkan HUT RI ke-81, Pemdes Benakat Minyak Gelar Karnaval Kemerdekaan
TALANG UBI, www.detik-nasional.com // Suasana Desa Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, mendadak semarak pada Kamis (20/8/2026). Pemerintah Desa (Pemdes) Benakat Minyak di bawah kepemimpinan Kepala Desa Edi Suprapto sukses menggelar perayaan karnaval dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81.
Kemeriahan acara tersebut turut dihadiri oleh jajaran pejabat daerah dan unsur jajaran Muspika. Di antaranya Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) PALI, Drs. Hj. Yeni Novriani, M.Si., Camat Talang Ubi yang diwakili oleh Tris Marsadi, Babinsa Benakat Minyak Deri Wijaya, Ketua BPD Bibit Setyawan, S.H., serta jajaran tamu undangan lainnya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, ratusan masyarakat dari berbagai kalangan usia tampak sangat antusias mengikuti sekaligus menyaksikan jalannya pawai. Beragam pakaian unik, kostum kreatif, hingga atribut bertemakan kemerdekaan dan perjuangan menghiasi barisan peserta, berhasil memberikan nuansa penuh semangat di sepanjang rute perayaan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kegiatan ini tidak sekadar menjadi ajang hiburan semata, tetapi juga menjadi wadah efektif dalam mempererat tali silaturahmi antarwarga Desa Benakat Minyak. Penampilan para peserta dengan hasil karya kostum yang memukau terbukti mampu menyedot perhatian warga yang telah memadati tepi jalan sejak pagi hari.
Kepala Desa Benakat Minyak, Edi Suprapto, menyampaikan rasa bangga serta apresiasi yang setinggi-tingginya atas partisipasi aktif dan kerja sama seluruh masyarakat. Ia menilai tingginya antusiasme warga merupakan cerminan kuatnya rasa kebersamaan dan semangat gotong royong yang masih terjaga dengan baik di desanya.
”Kegiatan karnaval ini kami selenggarakan untuk memeriahkan HUT RI ke-81 sekaligus memberikan hiburan yang edukatif bagi warga. Kami sangat mengapresiasi kreativitas masyarakat hari ini. Semoga melalui momentum kemerdekaan ini, rasa nasionalisme kita semakin kuat dan kerukunan antarwarga terus terjaga,” pungkas Edi Suprapto.
RED.
You cannot copy content of this page
