Beranda » Peristiwa » Halaman 5

Peristiwa

SAMBALIUNG, BERAU, DN-II Warga Kampung Pilanjau, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, mengeluhkan maraknya dugaan praktik ilegal penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Praktik ini diduga melibatkan oknum yang mengambil solar langsung dari kapal ponton batu bara yang melintas di perairan Sungai Pilanjau.

Berdasarkan investigasi di lapangan, modus yang digunakan adalah menggunakan kapal kayu (dompeng) untuk menjemput solar dari kapal besar yang sedang melintas. Solar tersebut kemudian diduga dikumpulkan di lokasi penampungan sementara sebelum dijual kembali kepada pihak lain dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Seorang warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan keresahannya, Sabtu (4/7/2026). “Kami sering melihat kapal dompeng berisi jerigen mendekati kapal besar untuk mengambil solar. Padahal, masyarakat sulit mendapatkan akses solar subsidi dengan harga wajar, sementara di sini justru ada oknum yang memperjualbelikannya secara bebas dengan harga tinggi,” ujarnya.

Temuan Lapangan BP2 Tipikor-LAI

Tim pemantau dari BP2 Tipikor – Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi yang dicurigai sebagai tempat penampungan. Di lokasi tersebut, tim menemukan sejumlah bukti fisik berupa tangki penampungan, selang, serta drum yang diduga kuat digunakan untuk menyimpan solar ilegal.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Kami menemukan sarana yang menjadi indikasi kuat adanya aktivitas penimbunan. Lokasi ini diduga menjadi titik transit sebelum solar didistribusikan secara gelap ke pembeli,” jelas perwakilan tim pemantau BP2 Tipikor-LAI.

Pelanggaran Hukum dan Ancaman Pidana

Terkait temuan tersebut, BP2 Tipikor-LAI menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, setiap orang yang melakukan pengangkutan atau niaga BBM tanpa izin usaha terancam pidana berat.

Sesuai Pasal 55 UU Migas (setelah perubahan):

“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”

Desakan Aksi Aparat

Penasehat DPD BP2 Tipikor-LAI, Linta, yang didampingi Kaperwil Redaksi Media Aktivis-Indonesia.co.id, Muhammad Sail, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk tidak tinggal diam. Pihaknya meminta Kapolda Kalimantan Timur, Kapolres Berau, Kapolsek Sambaliung, serta pihak Pertamina dan BPH Migas untuk segera melakukan sidak gabungan dan investigasi mendalam.

“Kami meminta aparat segera menindak tegas para mafia solar ini. Jangan sampai ada pembiaran yang menguntungkan oknum tertentu sementara hak masyarakat kecil dirampas. Kami mendesak adanya pengawasan ketat, terutama terhadap aktivitas kapal-kapal yang sering beroperasi di malam hari,” tegas Linta.

Hingga berita ini diturunkan, tim awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Polres Berau, Polsek Sambaliung, pihak perusahaan pemilik kapal, serta Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan untuk menanggapi dugaan praktik ilegal tersebut.

Tim/MS

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sinergi POLRES dan BAZNAS Ogan Ilir Gelar Peletakan Batu Pertama Program Rumah Layak Huni di Tanabang Ilir

​OGAN ILIR, www.detik-nasional.com // Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir bersama jajaran kepolisian dan lembaga sosial terus berkomitmen dalam menekan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Komitmen ini diwujudkan melalui pelaksanaan peletakan batu pertama program pembangunan Rumah Layak Huni (RLH). Kegiatan seremonial ini berlangsung dengan khidmat di Desa Tanabang Ilir, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir.

​Program bantuan renovasi hunian ini merupakan hasil kolaborasi nyata antara Kepolisian Resor (POLRES) Ogan Ilir bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ogan Ilir. Sinergitas kedua lembaga ini bertujuan untuk memberikan hunian yang lebih aman, sehat, dan layak bagi warga yang membutuhkan di wilayah tersebut.

​Acara yang dilaksanakan pada hari Selasa (30/06/2026) ini dihadiri oleh berbagai unsur pimpinan daerah, tokoh masyarakat, serta warga setempat. Kehadiran para pejabat terkait menegaskan dukungan penuh pemerintah dan aparat penegak hukum terhadap program-program kemanusiaan yang menyentuh langsung hajat hidup masyarakat kecil.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Pada kesempatan tersebut, Irvan Sanjivaredy, S.P., menyampaikan rasa syukur dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas terlaksananya program mulia ini. Ia mengungkapkan bahwa pembangunan rumah layak huni ini tidak akan dapat terwujud tanpa adanya kepedulian dan kerja sama yang solid dari seluruh pihak terkait.

​Secara khusus, Irvan Sanjivaredy, S.P., mengucapkan terima kasih yang mendalam kepada Bupati Ogan Ilir, Kapolres Ogan Ilir, dan BAZNAS Kabupaten Ogan Ilir atas inisiasi dan dukungannya. Rasa terima kasih juga disampaikan kepada Camat Muara Kuang, Kapolsek Muara Kuang, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta seluruh elemen masyarakat yang telah terlibat aktif sejak tahap perencanaan.

​Melalui program Rumah Layak Huni ini, diharapkan taraf hidup dan kesejahteraan penerima manfaat dapat meningkat secara signifikan. Selain sebagai bantuan fisik, momentum ini juga menjadi sarana untuk mempererat tali silaturahmi serta gotong royong antara instansi pemerintah, kepolisian, dan masyarakat Kabupaten Ogan Ilir.

REPORT : JULIYAN

BREBES, DN-II Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar kembali meresahkan masyarakat di wilayah Brebes Selatan. Berdasarkan investigasi lapangan, diduga terdapat aktivitas penimbunan BBM ilegal yang melibatkan oknum pengusaha di sekitar SPBU Sakalibel dan SPBU Kalisalak, Kecamatan Bumiayu. (3/7/2026).

Tim investigasi dari Yayasan Buser Indonesia (YBI) DPC Brebes menemukan sebuah gudang yang disinyalir menjadi titik penampungan BBM bersubsidi tidak jauh dari SPBU Sakalibel.

Modus Operandi: Sistem “Ngangsu” dan Kendaraan Modifikasi

Berdasarkan keterangan narasumber di lapangan, oknum pengusaha berinisial MM asal Pemalang diduga menjadi aktor utama di balik praktik ini. Modus yang digunakan tergolong sistematis:

Pertalite: Dilakukan dengan metode “ngangsu” (pembelian berulang) menggunakan sepeda motor dengan tangki yang telah dimodifikasi. Para pengepul menginstruksikan beberapa orang untuk bergantian melakukan pembelian di SPBU dengan kuota tertentu per hari, yang kemudian dikumpulkan ke dalam jerigen di gudang tersebut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Solar: Diduga melibatkan kendaraan jenis mobil boks dan travel. Salah satu kendaraan yang diduga kuat digunakan untuk operasional pengangkutan BBM ilegal adalah mobil boks dengan nomor polisi B 9931 CCF, yang disebut-sebut milik oknum berinisial MM.

Saat dikonfirmasi, pengawas SPBU Sakalibel menyatakan tidak mengetahui adanya praktik ilegal tersebut dan mengeklaim bahwa pihak SPBU hanya melakukan pelayanan penjualan secara normal kepada masyarakat. Sementara itu, manajer SPBU tidak dapat ditemui karena sedang berada di luar kota.

Tinjauan Hukum: Pelanggaran Berat dan Ancaman Pidana

Praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan memicu kelangkaan BBM bagi masyarakat yang berhak.

Secara hukum, tindakan ini melanggar peraturan perundang-undangan berikut:

UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal 55: “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”

Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014: Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang mengatur bahwa pembelian BBM subsidi harus tepat sasaran dan tidak boleh diperjualbelikan kembali untuk kepentingan komersial tanpa izin.

Harapan Masyarakat

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Brebes dan Polda Jawa Tengah, segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap keberadaan gudang-gudang penimbunan tersebut. Ketegasan aparat sangat diperlukan untuk menghentikan praktik ilegal yang merugikan masyarakat kecil dan memastikan distribusi BBM bersubsidi di wilayah Brebes Selatan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

(Tim Redaksi)

JAKARTA, DN-II TNI Angkatan Laut melalui Kodaeral XII berhasil menggagalkan upaya pengiriman kayu tanpa dokumen sah (illegal logging) yang akan dikirim menuju Pulau Jawa menggunakan dua unit truk Fuso di atas KM Jambo XII di Pelabuhan Panglima Utar, Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Kamis (2/7/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua unit truk beserta pengemudinya yang mengangkut sekitar 35 meter kubik kayu campuran jenis Bengkirai dan Meranti dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp270,5 juta. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) diduga palsu sehingga terindikasi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Seluruh barang bukti telah diamankan di Lanal Kumai untuk selanjutnya diserahkan kepada Polres Kotawaringin Barat guna menjalani proses penyidikan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Keberhasilan ini merupakan bentuk sinergi aparat dalam mencegah peredaran hasil hutan ilegal sekaligus menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia.

Kegiatan ini sejalan dengan arahan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali yang menekankan kepada seluruh jajaran TNI AL agar meningkatkan kewaspadaan, memperkuat kemampuan deteksi dini, serta bersinergi dengan instansi terkait dalam menindak berbagai aktivitas ilegal yang merugikan negara, termasuk penyelundupan dan kejahatan terhadap sumber daya alam nasional. Red

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

BREBES, DN-II Satreskrim Polres Brebes berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa satu unit mobil Mitsubishi L300 yang terjadi di Desa Kluwut, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes. Keberhasilan pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Sanika Satyawada Polres Brebes, Rabu (1/7/2026).

Konferensi pers dipimpin Wakapolres Brebes Kompol Ryke Rhimadhila didampingi Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Farid Nur Aziz dan dihadiri sejumlah awak media.

Wakapolres Brebes menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi terkait hilangnya satu unit Mitsubishi L300 warna hitam bernomor polisi G-9225-KG milik korban yang diparkir di depan rumah di Desa Kluwut, Kecamatan Bulakamba.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Brebes berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan pelaku, yakni sebuah Toyota Avanza berwarna hitam yang menggunakan pelat nomor palsu. Berbekal informasi tersebut, tim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pada 18 Juni 2026 berhasil mengamankan tiga orang pelaku beserta barang bukti.

“Ketiga tersangka masing-masing berinisial DG (35), MY (37), dan YS alias Pak Haji (56). Sementara seorang pelaku lainnya yang diketahui berinisial DI masih dalam pengejaran petugas dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” jelas Kompol Ryke Rhimadhila dalam keteranganya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dari hasil pemeriksaan diketahui para pelaku menjalankan aksinya pada Sabtu dini hari, 6 Juni 2026. Salah seorang pelaku menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci pintu dan rumah kunci kontak kendaraan hingga mesin berhasil dihidupkan. Setelah itu kendaraan langsung dibawa kabur, sedangkan pelaku lainnya mengawal menggunakan mobil Toyota Avanza.

“Korban baru mengetahui mobilnya hilang pada Minggu, 7 Juni 2026, saat hendak menggunakan kendaraan tersebut. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp150 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bulakamba,” ungkapnya.

Lanjut Wakapolres, dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Toyota Avanza yang digunakan sebagai sarana kejahatan, satu set kunci letter T, STNK dan kunci kontak kendaraan korban, rekaman CCTV, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta barang bukti pendukung lainnya.

Dari hasil penyidikan juga terungkap bahwa komplotan tersebut diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor di sejumlah wilayah lain, di antaranya pencurian satu unit truk Canter di wilayah Klapanunggal, Kabupaten Bogor, serta satu unit Mitsubishi L300 di wilayah Cikande, Kabupaten Serang.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya.

Polres Brebes mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, menggunakan sistem pengamanan tambahan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Red/Hms

Papua, DN-II Koops TNI Habema berhasil mengevakuasi jenazah pilot pesawat PT AMA Air PK-RCY, Nicholas F. Goselin, yang menjadi korban penembakan di Bandara Ipdeheik, Kampung Balinggama, Distrik Sobaham, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, Jumat (3/7/2026). Bersamaan dengan proses evakuasi, Personel Koops TNI Habema terus melaksanakan penyisiran dan pengejaran terhadap pelaku penembakan serta pembakaran pesawat.

Merespons cepat kejadian tersebut, Koops TNI Habema menggelar Operasi Khusus Perebutan Cepat untuk menguasai dan mengamankan lapangan terbang sebagai titik masuk bantuan, sekaligus melaksanakan Search and Rescue (SAR) Taktis guna mengevakuasi korban dan menjamin keselamatan masyarakat di sekitar lokasi. Operasi melibatkan 10 Personel Koops TNI Habema dengan dukungan dua Helikopter Caracal serta dilaksanakan secara cepat, terukur, dan terkoordinasi mengingat medan pegunungan yang memiliki tingkat kesulitan tinggi.

Kapuspen TNI Brigjen TNI Muhammad Nas menegaskan bahwa TNI akan terus mengoptimalkan pengamanan di wilayah serta mendukung langkah-langkah taktis terhadap pelaku. “Koops TNI Habema telah bergerak cepat melaksanakan operasi khusus untuk mengamankan lokasi dan mengevakuasi korban.

TNI akan terus bersinergi dengan seluruh unsur terkait dalam menjaga stabilitas keamanan, melindungi masyarakat, serta mendukung proses penegakan hukum terhadap pelaku sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kapuspen TNI.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sementara itu, Wakil Panglima Koops TNI Habema Brigjen TNI Riyanto menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya pilot PT AMA Air sekaligus menegaskan komitmen Koops TNI Habema dalam menjaga keamanan wilayah. “Kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga almarhum.

Prioritas kami adalah menyelamatkan korban, mengamankan lokasi, melindungi masyarakat, serta mendukung proses penegakan hukum terhadap para pelaku. Melalui Operasi Khusus Perebutan Cepat dan SAR Taktis, kami memastikan proses evakuasi dapat dilaksanakan secara cepat, aman, dan profesional,” ujarnya, di Cilangkap Jumat (3/7/2026).

Operasi pengamanan lokasi dan pengejaran terhadap pelaku masih terus berlangsung. TNI melalui Koops TNI Habema akan terus melaksanakan langkah-langkah lanjutan sesuai perkembangan situasi di lapangan dengan mengedepankan profesionalisme, sinergi antarinstansi, dan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama. Red

#tniprima
#tnirakyat
#tniprofesional
#indonesiaemas2045

Boyolali, DN-II Sebagai wujud kepedulian terhadap ketahanan pangan, Babinsa Desa Ketaon Koramil 05/Banyudono Kodim 0724/Boyolali, Sertu Anwar, melaksanakan pendampingan kegiatan Gerakan Pengendalian (Gerdal) Hama Tikus Serentak dan Terpadu Tahun Anggaran 2026 di area persawahan Desa Ketaon, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali, Kamis (2/7/2026).

Kegiatan tersebut melibatkan petugas pendamping hama dari Kecamatan Banyudono, perangkat desa, serta Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Ketaon. Sinergi seluruh pihak dilakukan sebagai langkah nyata untuk menekan serangan hama tikus yang berpotensi menurunkan produktivitas pertanian dan merugikan para petani.

Babinsa Sertu Anwar mengatakan, kehadiran Babinsa merupakan bentuk dukungan TNI AD terhadap program pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Menurutnya, pengendalian hama secara serentak dan terpadu akan lebih efektif memutus rantai perkembangbiakan tikus sehingga tanaman padi dapat tumbuh dengan optimal.

Selain mendampingi pelaksanaan Gerdal, Babinsa juga mengajak para petani untuk terus memperkuat semangat gotong royong dan meningkatkan koordinasi dalam mengantisipasi serangan hama di lahan pertanian. Upaya bersama ini diharapkan mampu menjaga hasil panen sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Melalui kegiatan tersebut, TNI bersama pemerintah daerah dan para petani terus memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan pertanian yang produktif, menjaga ketahanan pangan, serta mendukung tercapainya swasembada pangan di Kabupaten Boyolali. Red/Ak

Mulia, DN-II Telah terjadi peristiwa kebakaran yang menghanguskan 3 unit bangunan kios dan 1 unit Aula Kantor Distrik Mulia di Kota Lama, Jalan Trikora, Kampung Trikora, Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah, Kamis (2/7/2026).

Penyebab kebakaran diduga akibat arus pendek listrik yang bersumber dari kamar milik Bapak Dovan, salah satu pemilik kios, yang mengakibatkan seluruh bangunan beserta isinya hangus terbakar.

Adapun pemilik kios yang terkena dampak adalah Bapak Dovan, Bapak Gunawan, dan Bapak Mastalip. Ketiganya beragama Islam, beralamat di Jalan Trikora, Kampung Trikora, Kabupaten Puncak Jaya, dan berprofesi sebagai wiraswasta. Peristiwa ini disaksikan oleh Bapak Nur yang juga beragama Islam, beralamat di lokasi yang sama, dan bekerja di sektor swasta, serta memberikan keterangan terkait awal mula terjadinya kebakaran.

Berdasarkan keterangan saksi, api pertama kali muncul dari Rumah milik Bapak Dovan, kemudian menyebar ke seluruh bagian atap hingga semakin membesar dan membakar keseluruhan bangunan kios. Warga sekitar segera berdatangan membantu memadamkan api dengan peralatan seadanya, bersama unsur TNI dan Polri dari Kodim 1714/Puncak Jaya, Polres Puncak Jaya, Koramil 1714-01/Mulia, dan Polsek Mulia. Hadir pula Dandim 1714/Puncak Jaya Letkol Inf Bagus Kurniawan, M.Han., yang mengarahkan personel Koramil, Polsek, serta jajaran Kodim dan Polres untuk saling bahu-membahu memadamkan api hingga akhirnya berhasil dipadamkan sepenuhnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dalam peristiwa ini tidak terdapat korban jiwa maupun luka-luka, namun kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp 3 Miliar akibat hangusnya 3 unit kios dan 1 unit Aula Kantor Distrik Mulia beserta isinya. Api merambat dengan cepat karena sebagian besar bangunan menggunakan bahan kayu dan material yang mudah terbakar.

Dalam kesempatan tersebut, masyarakat menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran Kodim 1714/Puncak Jaya dan Polres Puncak Jaya atas respons cepat dan bantuan yang diberikan. Masyarakat juga didorong untuk senantiasa waspada dan bertindak sigap apabila menemukan potensi kebakaran sejak dini, agar api tidak sempat membesar maupun merambat yang dapat menimbulkan kerugian lebih besar.

Sementara itu, Dandim 1714/Puncak Jaya Letkol Inf Bagus Kurniawan, M.Han. menegaskan bahwa membantu masyarakat di wilayah merupakan tugas dan tanggung jawab bersama antara TNI dan Polri. Sinergi kedua pihak akan terus ditingkatkan guna menjaga keamanan, ketertiban, serta kesiapsiagaan dalam menghadapi berbagai kejadian darurat di tengah masyarakat. Red

Tangerang, DN-II Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto didampingi Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. memimpin Uji Naskah III dan Pengesahan Doktrin TNI Perisai Trisula Nusantara yang diikuti para Pejabat Utama TNI secara hybrid di Kodiklat TNI, Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (2/7/2026).

Dalam arahannya, Panglima TNI menyampaikan apresiasi kepada Dankodiklat TNI beserta tim penyusun atas penyelesaian rumusan Doktrin TNI Perisai Trisula Nusantara. Menurutnya, perubahan lingkungan strategis global dan karakter peperangan modern menuntut TNI memiliki doktrin yang adaptif, relevan, dan mampu menjawab tantangan operasi militer masa kini. “Saya mengucapkan terima kasih kepada Dankodiklat dan tim penyusun yang sudah memaparkan hasil dan rumusan Doktrin Perisai Trisula Nusantara. Perkembangan peperangan yang saat ini terjadi di berbagai negara menunjukkan perubahan yang sangat signifikan sehingga perlu menjadi perhatian kita bersama,” ujar Panglima TNI.

Panglima TNI menjelaskan bahwa peperangan modern kini ditandai dengan penggunaan rudal jarak jauh, drone kamikaze, drone swarm, peperangan elektronik, hingga perang informasi yang dilaksanakan secara terpadu. Kondisi tersebut menjadi dasar perlunya transformasi doktrin TNI agar mampu menghadapi ancaman multidimensi secara efektif dan profesional. “Saya berpendapat bahwa memang sudah saatnya kita mengubah doktrin untuk menghadapi peperangan masa kini,” tegas Panglima TNI.

Selain memimpin rapat pengesahan doktrin, Panglima TNI juga meresmikan dan menandatangani Prasasti Workshop Drone dan Artificial Intelligence (AI), Stadion Tri Matra, Lahan Aplikasi Ketahanan Pangan serta peresmian ruang makan siswa Perwira Prajurit Karir (Pa PK). Peresmian sejumlah fasilitas tersebut merupakan bagian dari upaya TNI dalam meningkatkan kualitas pembinaan personel, penguasaan teknologi pertahanan, serta mendukung program ketahanan pangan nasional sebagai implementasi pembangunan kekuatan TNI yang modern dan profesional. Red

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

#tniprima #tniprofesional #indonesiaemas2045

KENDARI, DN-II Tata kelola pemasyarakatan di Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menjadi sorotan publik. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Halu Oleo (FKIP UHO) melayangkan kritik keras terhadap Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sultra menyusul terbongkarnya skandal penyelundupan barang terlarang di Lapas Kelas IIA Kendari.

Temuan adanya handphone dan power bank di dalam blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dinilai sebagai bukti nyata kegagalan program “Zero HALINAR” (Handphone, Pungli, dan Narkoba) yang dicanangkan pemerintah pusat.

Indikasi Pembiaran dan Pelanggaran Prosedur

Ketua BEM FKIP UHO menegaskan bahwa masuknya barang terlarang ke dalam lapas bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan indikasi kuat adanya “pembiaran struktural” dan lemahnya sistem pengawasan.

“Ini adalah bukti nyata disfungsi pengawasan. Sesuai Pasal 47 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, setiap petugas wajib menjaga keamanan dan ketertiban. Keberadaan gawai ilegal di dalam blok hunian jelas melanggar Pasal 4 huruf j Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara,” ujar perwakilan BEM FKIP UHO, Kamis (2/7/2026).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menurutnya, keberadaan alat komunikasi ilegal merupakan ancaman keamanan tingkat tinggi. Gawai tersebut berpotensi disalahgunakan untuk mengendalikan jaringan peredaran narkotika, penipuan siber (cyber fraud), hingga koordinasi aktivitas kriminal, yang secara jelas bertentangan dengan tujuan sistem pemasyarakatan dalam rangka rehabilitasi dan reintegrasi sosial.

Mendesak Evaluasi dan Sanksi Tegas

BEM FKIP UHO menyoroti sikap Kanwil Kemenkumham Sultra yang dinilai lamban dalam merespons insiden ini. Mereka menduga adanya praktik proteksionisme institusional terhadap pimpinan Lapas Kendari.

“Kami mendesak agar Kanwil Kemenkumham Sultra segera melakukan pemeriksaan investigatif. Jika terbukti ada pembiaran, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Kalapas dan KPLP wajib dijatuhi sanksi disiplin berat, termasuk pencopotan jabatan,” tegasnya.

BEM FKIP UHO Kecam Kegagalan “Zero HALINAR” di Lapas kelas llA Kendari: Desak Evaluasi Total hingga Pencopotan Jabatan

Mahasiswa menilai, sikap menunda-nunda sanksi tidak hanya mencederai rasa keadilan publik, tetapi juga merusak marwah penegakan hukum di Indonesia. BEM FKIP UHO berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata berupa evaluasi total terhadap jajaran pimpinan Lapas Kelas IIA Kendari.

Komitmen Zero HALINAR yang Terabaikan

Program “Zero HALINAR” merupakan instrumen wajib yang harus dipatuhi oleh seluruh satuan kerja pemasyarakatan di Indonesia. Kegagalan di Lapas Kendari dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk yang menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan.Red

You cannot copy content of this page