Diduga Marak Penimbunan Solar Subsidi dari Kapal Ponton di Pilanjau, BP2 Tipikor-LAI Desak Aparat Bertindak Tegas
SAMBALIUNG, BERAU, DN-II Warga Kampung Pilanjau, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, mengeluhkan maraknya dugaan praktik ilegal penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Praktik ini diduga melibatkan oknum yang mengambil solar langsung dari kapal ponton batu bara yang melintas di perairan Sungai Pilanjau.
Berdasarkan investigasi di lapangan, modus yang digunakan adalah menggunakan kapal kayu (dompeng) untuk menjemput solar dari kapal besar yang sedang melintas. Solar tersebut kemudian diduga dikumpulkan di lokasi penampungan sementara sebelum dijual kembali kepada pihak lain dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Seorang warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan keresahannya, Sabtu (4/7/2026). “Kami sering melihat kapal dompeng berisi jerigen mendekati kapal besar untuk mengambil solar. Padahal, masyarakat sulit mendapatkan akses solar subsidi dengan harga wajar, sementara di sini justru ada oknum yang memperjualbelikannya secara bebas dengan harga tinggi,” ujarnya.
Temuan Lapangan BP2 Tipikor-LAI
Tim pemantau dari BP2 Tipikor – Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi yang dicurigai sebagai tempat penampungan. Di lokasi tersebut, tim menemukan sejumlah bukti fisik berupa tangki penampungan, selang, serta drum yang diduga kuat digunakan untuk menyimpan solar ilegal.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kami menemukan sarana yang menjadi indikasi kuat adanya aktivitas penimbunan. Lokasi ini diduga menjadi titik transit sebelum solar didistribusikan secara gelap ke pembeli,” jelas perwakilan tim pemantau BP2 Tipikor-LAI.
Pelanggaran Hukum dan Ancaman Pidana
Terkait temuan tersebut, BP2 Tipikor-LAI menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, setiap orang yang melakukan pengangkutan atau niaga BBM tanpa izin usaha terancam pidana berat.
Sesuai Pasal 55 UU Migas (setelah perubahan):
“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
Desakan Aksi Aparat
Penasehat DPD BP2 Tipikor-LAI, Linta, yang didampingi Kaperwil Redaksi Media Aktivis-Indonesia.co.id, Muhammad Sail, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk tidak tinggal diam. Pihaknya meminta Kapolda Kalimantan Timur, Kapolres Berau, Kapolsek Sambaliung, serta pihak Pertamina dan BPH Migas untuk segera melakukan sidak gabungan dan investigasi mendalam.
“Kami meminta aparat segera menindak tegas para mafia solar ini. Jangan sampai ada pembiaran yang menguntungkan oknum tertentu sementara hak masyarakat kecil dirampas. Kami mendesak adanya pengawasan ketat, terutama terhadap aktivitas kapal-kapal yang sering beroperasi di malam hari,” tegas Linta.
Hingga berita ini diturunkan, tim awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Polres Berau, Polsek Sambaliung, pihak perusahaan pemilik kapal, serta Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan untuk menanggapi dugaan praktik ilegal tersebut.
Tim/MS
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
