Beranda » Politik

Politik

Tegal, DN-II Polsek Warureja bersama Unit Inafis Satreskrim Polres Tegal dan tim medis Puskesmas Warureja mendatangi lokasi penemuan seorang laki-laki meninggal dunia dengan kondisi mengalami luka bakar di area petak sawah kas desa Blok 10, Desa Sidamulya, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal, Senin (31/8/2026).

Korban diketahui bernama Suwarno (66), warga Desa Sidamulya, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal. Korban ditemukan sekitar pukul 09.00 WIB setelah pihak keluarga bersama pemerintah desa dan warga melakukan pencarian karena korban diketahui belum pulang sejak Minggu (30/8/2026).

Pencarian dilakukan setelah keluarga menemukan sepeda motor milik korban terparkir di sekitar area persawahan. Karena korban belum juga pulang hingga keesokan harinya, keluarga kemudian berkoordinasi dengan pemerintah desa dan warga untuk melakukan pencarian. Korban akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di area petak tanaman tebu dengan luka bakar di sekujur tubuh.

Kapolsek Warureja AKP Bambang Marsudiyanto, S.H. mengatakan, petugas bersama Unit Inafis Satreskrim Polres Tegal dan tim medis Puskesmas Warureja telah melakukan pemeriksaan terhadap korban di lokasi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dari Puskesmas Warureja dan pemeriksaan Unit Inafis Satreskrim Polres Tegal, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Selanjutnya korban dievakuasi dan diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan,” ujar AKP Bambang Marsudiyanto.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Petugas juga menemukan bekas pembakaran lahan di sekitar lokasi serta 16 botol berisi air dalam berbagai ukuran yang berada di dalam karung dan tergantung pada sepeda motor korban. Jarak antara sepeda motor dengan lokasi korban ditemukan sekitar 100 meter.

Berdasarkan keterangan pihak keluarga, korban diketahui mengalami cedera pada kaki setelah menjalani operasi. Pihak keluarga juga menyatakan tidak menghendaki dilakukan autopsi terhadap korban.

Dari hasil pemeriksaan awal dan temuan di lokasi, korban diduga sedang melakukan pembakaran lahan dan berupaya memadamkan api, namun tidak dapat menyelamatkan diri. Kepolisian tetap melakukan penanganan sesuai prosedur untuk memastikan rangkaian kejadian berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan di lapangan.

Polsek Warureja telah melakukan olah tempat kejadian perkara, mencatat keterangan saksi, berkoordinasi dengan Unit Inafis Satreskrim Polres Tegal dan tim medis Puskesmas Warureja, serta mendokumentasikan dan melaporkan kejadian kepada pimpinan. ( S. Bimantoro )

NTT, DN-II Penanganan dampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) memasuki hari ketujuh belas, Senin (31/8/2026). TNI terus melaksanakan berbagai kegiatan penanganan untuk membantu masyarakat di sejumlah wilayah terdampak.

Pada hari ketujuh belas, TNI menyalurkan 21,165 ton bantuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terdampak. Distribusi dilakukan sesuai kebutuhan dan kondisi di masing-masing wilayah agar bantuan dapat menjangkau masyarakat yang membutuhkan.

Hingga Senin (31/8/2026), total bantuan yang telah disalurkan TNI dalam rangka penanganan gempa NTT mencapai 1.032,921 ton. Penyaluran bantuan menjadi bagian dari dukungan TNI dalam membantu masyarakat selama masa penanganan dan pemulihan pascabencana.

TNI bersama pemerintah daerah, BNPB, Basarnas, dan unsur terkait terus berkoordinasi dalam mendukung penanganan bencana serta proses pemulihan masyarakat di wilayah terdampak. Red/Casroni

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

#tniprima #tniprofesional #indonesiaemas2045

Jakarta, DN-II Wakil Panglima (Wapang) TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. Mewakili Panglima TNI  Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama para Kepala Staf Angkatan mendampingi Menteri Pertahanan (Menhan) RI Sjafrie Sjamsoeddin menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI membahas Program Kerja dan Anggaran tahun 2027 yang digelar secara tertutup di Ruang Rapat Komisi I, Gedung Nusantara II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2026).

Usai rapat, Menhan RI menyampaikan bahwa anggaran yang diberikan kepada Kementerian Pertahanan dan TNI akan dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung pelaksanaan tugas dan kepentingan pertahanan negara. “Teman-teman sekalian, seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi I, anggaran yang diberikan kepada Kementerian Pertahanan dan TNI ini akan kita gunakan semaksimal mungkin,” ujar Menhan RI.

Menhan RI juga menyampaikan bahwa pemerintah bersama TNI terus mengoptimalkan kemampuan dan kekuatan yang dimiliki dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), baik melalui dukungan operasional maupun langkah penanggulangan di lapangan. “Kementerian Pertahanan dan TNI sudah mengimplementasikan semua kemampuan dan kekuatan dalam rangka mengatasi kebakaran hutan,” jelas Menhan RI.

Kehadiran Wapang TNI bersama para Kepala Staf Angkatan dalam rapat kerja tersebut merupakan bagian dari sinergi Kementerian Pertahanan dan TNI dalam mendukung kebijakan pertahanan nasional. Sinergi tersebut terus diperkuat untuk menghadapi berbagai tantangan serta menjaga kepentingan pertahanan dan keamanan nasional. Red/Casroni

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

#tniprima #tniprofesional #indonesiaemas2045

Jakarta, DN-II Tentara Nasional Indonesia (TNI) memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melalui kegiatan penyuluhan kepada masyarakat. Sebelum diterjunkan ke wilayah terdampak, para penyuluh terlebih dahulu mendapatkan pembekalan dari Sahli Panglima TNI di Base Ops Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Kegiatan pembekalan  tersebut dilaksanakan pada 25 hingga 31 Agustus 2026 kepada 1.482 personel penyuluh yang berasal dari Mabes TNI, TNI AD, TNI AL, TNI AU, Sesko TNI, Seskoad, Seskoal, dan Seskoau.

Kegiatan diawali dengan pembukaan pembekalan Tim Penyuluh oleh Koorsahli Panglima TNI Mayjen TNI Aang Gunawan, S.Sos. Pembekalan diberikan untuk memperkuat kesiapan personel dalam memberikan edukasi serta menyampaikan informasi secara akurat dan terkoordinasi kepada masyarakat di wilayah terdampak Karhutla.

Sejumlah perwira tinggi TNI turut memberikan materi sesuai bidang masing-masing, di antaranya Marsda TNI Esron Sahat B. Sinaga, S.Sos., M.A., Mayjen TNI Thevi Angandowa Zebua, S.E., M.M., Laksda TNI Donny Suharto, S.H., M.Tr.Opsla., serta Brigjen TNI (Mar) Nioko Budi L.H., S.H., M.Tr.Hanla., M.H., M.Han.

Pembekalan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan Tim Penyuluh memiliki kesiapan dan pemahaman yang sama sebelum melaksanakan tugas di lapangan. Dengan bekal tersebut, para penyuluh diharapkan mampu memberikan edukasi secara tepat dan efektif kepada masyarakat, sehingga turut memperkuat upaya pencegahan dan penanganan Karhutla di wilayah terdampak. Red

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

#tniprima #tniprofesional #indonesiaemas2045

KOTA TEGAL, DN-II Pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026, Belanja Daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal direncanakan sebesar Rp1.174.100.642.558.

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono menyampaikan hal tersebut saat Rapat Paripurna penyampaian Pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Perubahan APBD Kota Tegal Tahun Anggaran 2026, di Ruang Paripurna DPRD Kota Tegal, Senin (31/8/2026).

Dedy Yon mengatakan, penyusunan perubahan APBD dilakukan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun sebelumnya, serta pergeseran anggaran dan kegiatan.

Belanja daerah direncanakan menjadi Rp1.174.100.642.558 dari sebelumnya Rp1.129.995.166.000. Artinya, terjadi kenaikan Rp44.105.476.558 atau 3,90 persen.

Belanja operasi naik dari Rp1.089.488.053.086 menjadi Rp1.115.884.186.007 atau bertambah 2,42 persen. Sedangkan belanja modal mengalami kenaikan paling besar secara persentase, yakni dari Rp38.507.112.914 menjadi Rp56.216.456.551.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Belanja modal bertambah Rp17.709.343.637 atau 45,99 persen. Sementara belanja tidak terduga tetap sebesar Rp2 miliar.

Kenaikan belanja tersebut berdampak pada defisit APBD. Defisit yang sebelumnya sebesar Rp36.776.397.000 direncanakan menjadi Rp66.723.361.958, atau meningkat Rp29.946.964.958.

Sementara itu, dari sisi pendapatan, APBD 2026 sebelum perubahan sebesar Rp1.093.218.769.000 direncanakan menjadi Rp1.107.377.280.600. Angka tersebut naik Rp14.158.511.600 atau 1,30 persen.

Kenaikan terutama berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dari Rp470.804.735.000 menjadi Rp487.734.604.600 atau naik 3,60 persen. Sementara pendapatan transfer turun dari Rp622.414.034.000 menjadi Rp619.642.676.000 atau berkurang 0,45 persen.

Dengan demikian, defisit APBD Kota Tegal melonjak 81,43 persen dibandingkan sebelum perubahan. Untuk pembiayaan daerah, Pemkot Tegal akan menggunakan Silpa Tahun Anggaran 2025 untuk membiayai belanja daerah.

Berdasarkan fungsi, anggaran terbesar dialokasikan untuk pelayanan umum sebesar Rp937.879.392.017, disusul pendidikan Rp79.254.375.667 dan kesehatan Rp59.741.819.474.

Dedy Yon berharap pembahasan Raperda Perubahan APBD Kota Tegal Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan lancar sesuai mekanisme dan waktu yang telah disepakati bersama antara Pemkot Tegal dan DPRD Kota Tegal. (* S. Bimantoro )

KOTA TEGAL, DN-II Sejumlah jabatan strategis di jajaran Polres Tegal Kota berganti. Dalam serah terima jabatan, Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya meminta pejabat yang menerima amanah baru segera beradaptasi, memahami karakteristik wilayah dan mampu mengendalikan serta membina anggota.

Serah terima jabatan berlangsung di Aula Bhayangkari Polres Tegal Kota, Senin (31/8/2026), dipimpin langsung Kapolres Tegal Kota, AKBP Heru Antariksa Cahya.

“Jabatan itu memiliki dua sisi, yaitu kehormatan dan kepercayaan. Kepercayaan dari pimpinan dan kehormatan bagi pejabat yang menerimanya. Jagalah kepercayaan itu dengan sebaik-baiknya,” tegas AKBP Heru Antariksa

Kapolres juga meminta pejabat baru melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap anggota sebagai langkah mencegah pelanggaran maupun tindak pidana.

“Segera menyesuaikan diri, berikan arahan dan motivasi kepada anggota untuk meningkatkan profesionalitas dan soliditas. Laksanakan evaluasi serta pengawasan terhadap anggota,” ujarnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dalam rotasi tersebut, Kompol Indra Hartono dipercaya sebagai Wakapolres Tegal Kota menggantikan Kompol Wahdah Maulidiawati. Sebelumnya, Kompol Indra menjabat Wakapolres Batang, sedangkan Kompol Wahdah mendapat tugas baru sebagai Wakapolres Semarang.

Jabatan Kapolsek Kawasan Pelabuhan Tegal kini dijabat AKP Nurmahmud menggantikan Kompol Samsul Afandi yang memasuki masa purna tugas.

Sementara itu, jabatan Kasatpolairud Polres Tegal Kota berganti dari AKP Susanto kepada Iptu Ahmad Silahuddin. AKP Susanto mendapat tugas dengan jabatan yang sama di Polres Brebes, sedangkan Iptu Ahmad sebelumnya menjabat Kasatpolairud Polres Pemalang.

Rotasi juga terjadi di jajaran polsek. Kompol Pardi yang sebelumnya menjabat Kapolsek Margadana kini dipercaya sebagai Kapolsek Tegal Barat menggantikan Kompol Sunyarni.

Kompol Sunyarni selanjutnya menjabat Kapolsek Tegal Selatan menggantikan Kompol Sigit Pasono yang bergeser menjadi Kapolsek Margadana.

AKBP Heru Antariksa juga meminta pejabat baru membawa semangat Polres Tegal Kota untuk hadir di tengah masyarakat.

“Hadir bukan hanya secara harfiah, tetapi dengan sikap humanis, adaptif, dedikasi, integritas dan responsif dalam setiap pelaksanaan tugas” pungkasnya ( S. Bimantoro )

Lampung, DN-II Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) secara resmi mengirim laporan masyarakat ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait adanya dugaan kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KH. Ahmad Hanafiah Kabupaten Lampung Timur karena diduga 13 proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) dan 1 paket pengadaan electric generating set tahun anggaran 2026 telah diatur dan dikondisikan oleh Plt Direktur RSUD KH. Ahmad Hanafiah selanjutnya melalui modus mark-up harga untuk memperoleh penerimaan cash back.

Dalam keterangan persnya pada Senin (31/8/2026), Seno Aji, S. Sos, S.H, M.H selaku Ketua Umum DPP KAMPUD didampingi Agung Triyono, Amd Sekretaris Umum dan Fitri Andi merupakan Ketua DPD KAMPUD Kabupaten Lampung Timur menyampaikan bahwa Kejati Lampung secara khusus berwenang menerima laporan dari masyarakat perihal adanya dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) atas dasar kewenangan tersebut kita mendaftarkan laporan yang ditujukan kepada Kepala Kejati Lampung.

“Kita telah secara resmi mengirimkan surat laporan masyarakat kepada Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung tepatnya pada Senin (31/8/2026) terkait terlaksananya 13 paket pengadaan proyek alat kesehatan (Alkes) dan 1 paket pengadaan electric generating set tahun anggaran 2026 yang diduga telah terjadi praktik kolusi, korupsi dan nepotisme, harapannya Kejati Lampung di bawah komando Bapak Dr. Taufan Zakaria, S.H, M.H yang belum lama dilantik oleh Jaksa Agung dapat menindaklanjutinya dengan proses penegakan hukum demi rasa keadilan dan kepatutan di dalam masyarakat, kondisi ini tentunya didasari karena terungkapnya modus operandi atas dugaan pengkondisian dan pengaturan pembagian paket-paket proyek alkes tahun 2026 kepada 6 perusahaan penyedia diantaranya: Endo Indonesia, Bina Equipment Sejahtera, Aritek Karya Mandiri, Medivindo Sarana Medica, Ge Operations Indonesia dan Pana Indo Alkestama, sebagaimana keterangan dan bukti petunjuk yang terungkap dan berhasil diinvestigasi oleh tim DPP KAMPUD, baik keterangan dari pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) maupun keterangan dari Bupati Lampung Timur yang membuka skema dugaan modus pengaturan proyek-proyek alkes oleh Plt Direktur RSUD KH. Ahmad Hanafiah”, pungkas Seno Aji merinci pernyataan PPTK kegiatan dan keterangan dari Bupati Lampung Timur yang berhasil diinvestigasi oleh tim DPP KAMPUD.

DPP KAMPUD Laporkan Dugaan Mark-up 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah ke Kejati Lampung

Selain dugaan pengaturan dan pengkondisian pembagian 14 paket proyek oleh Plt. Direktur RSUD KH. Ahmad Hanafiah yang merangkap sebagai Pejabat pembuat komitmen (PPK) kegiatan tersebut, Seno Aji juga menjelaskan bahwa dugaan pengkondisian 14 paket proyek pengadaan tersebut tahun 2026 tentunya disinyalir kuat karena adanya janji dan/atau komitmen tertentu yang mengarah kepada cash back hasil dari mark-up harga kegiatan.

“Didasarkan pada keterangan dan bukti petunjuk dari PPTK disinyalir pengkondisian tersebut karena adanya komitmen tertentu yang mengarah kepada mark-up harga kegiatan, yang kemudian melalui praktik mark-up tersebut dimasukan unsur pemberian cash back/rabat/potongan harga yang akan diberikan oleh penyedia kepada pengguna anggaran/PPK setelah transaksi pengadaan alkes selesai dilaksanakan”, jelas Seno Aji.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Senada juga disampaikan oleh Agung Triyono yang menambahkan proses pengadaan oleh PPK diduga ada penyelundupan paket proyek pengadaan alkes dengan skema tumpang tindih anggaran kegiatan.

“Kita tinjau dari rencana umum pengadaan, deskripsi kegiatan, dan riwayat proses pemilihan penyedia melalui e-katalog nampak terindikasi adanya penyelundupan paket kegiatan yaitu pada belanja alat kedokteran bedah yang dikerjakan oleh penyedia Endo Indonesia, karena paket tersebut tidak tercatat dalam sistem perencanaan pengadaan dan berpotensi tumpang tindih dengan belanja alat kedokteran eletrocauther 2 set dengan spesifikasi power monopolar cutting, monopolar coalgulas yang dikerjakan oleh perusahaan yang sama yaitu Endo Indonesia”, pungkas Agung Triyono.

Sementara, Fitri Andi sebagai Ketua DPD KAMPUD Kabupaten Lampung Timur meminta Kejati Lampung untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut secara responsif, transparan, dan akuntabel.

“Kita meminta Kejati Lampung merespon secara cepat dan menindaklanjuti laporan ini secara transparan dan akuntabel demi keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum serta nilai kepatutan di dalam masyarakat, kemungkinan juga kita akan meneruskan laporan tersebut ke Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) di Jakarta”, kata Andi. Tim

Batu Bara, DN-II Proyek peningkatan struktur jalan bernilai puluhan miliar rupiah yang selama ini dinantikan masyarakat di Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, kini mulai menuai sorotan serius. (1/9/2026).

Pekerjaan pembangunan Jalan Datok Setia Wangsa, Desa Durian, yang merupakan bagian dari ruas Bandar Khalipah–Desa Lalang menuju kawasan Nanas Siam, diduga menyisakan sejumlah persoalan di lapangan. Mulai dari munculnya keretakan pada bagian konstruksi ketika pekerjaan belum selesai, dugaan lemahnya penerapan keselamatan kerja karena pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD), hingga keluhan warga terhadap debu yang beterbangan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik: apakah proyek bernilai Rp30,2 miliar lebih itu benar-benar telah dikerjakan dan diawasi sesuai standar mutu, spesifikasi teknis serta ketentuan keselamatan kerja yang seharusnya?.

Retak Saat Proyek Belum Rampung
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada Sabtu (29/8/2026), ditemukan adanya bagian konstruksi yang mengalami keretakan. Temuan tersebut menjadi perhatian karena pekerjaan proyek masih berada dalam tahap pelaksanaan.

Dari papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut tercatat sebagai Peningkatan Struktur Jalan Provinsi pada Ruas Bandar Khalipah–Desa Lalang di Kabupaten Batu Bara (PHTC-5a).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Proyek itu memiliki nilai kontrak sebesar Rp30.253.157.386, dengan masa pelaksanaan selama 210 hari kalender, bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026. Pekerjaan dilaksanakan oleh PT Asa Cipta Sarana, dengan konsultan supervisi PT Secon Dwitunggal Putra.
Nilai proyek yang mencapai lebih dari Rp30 miliar itu membuat munculnya keretakan saat pekerjaan belum selesai menjadi perhatian yang tidak bisa dipandang sebelah mata.

Ketika dikonfirmasi mengenai kondisi tersebut, seorang pengawas lapangan berinisial Aw menyebut keretakan diduga terjadi akibat proses pengangkatan material box di sekitar lokasi pekerjaan.

“Mengenai keretakan itu, waktu pengangkatan box dekat lokasi mungkin tersenggol. Kita kan masih dalam pekerjaan, kan bisa kita perbaiki kembali. Kita kerjakan sesuai dengan standar mutu dan kualitas,” ujar Aw.

Namun penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru.

Jika pekerjaan disebut telah sesuai standar mutu dan kualitas, mengapa keretakan sudah muncul ketika proyek masih berada dalam tahap pengerjaan?

Publik tentu berhak mengetahui secara terbuka penyebab sebenarnya dari keretakan tersebut. Apakah benar semata-mata akibat benturan saat proses pengangkatan material, atau terdapat persoalan lain dalam proses pelaksanaan konstruksi yang perlu diperiksa lebih jauh oleh pihak berwenang dan tenaga ahli independen.

Sebab, proyek bernilai puluhan miliar rupiah tidak seharusnya hanya dijawab dengan kalimat, “bisa diperbaiki kembali.”

Yang perlu dijawab adalah: mengapa kerusakan itu bisa terjadi sejak awal dan apakah perbaikannya nanti benar-benar menjamin kekuatan struktur?
Turap Disorot, Metode dan Struktur Perlu Diuji
Selain keretakan, perhatian awak media juga tertuju pada bagian pekerjaan turap.

Dari pengamatan di lapangan, muncul pertanyaan mengenai metode pengerjaan serta keberadaan struktur penahan dan pendukung yang digunakan pada konstruksi tersebut.

Persoalan teknis ini dinilai tidak cukup hanya dijawab melalui asumsi atau penjelasan lisan. Perlu dilakukan pemeriksaan teknis oleh instansi berwenang maupun tenaga ahli independen untuk memastikan apakah seluruh pekerjaan telah sesuai dengan gambar perencanaan, spesifikasi teknis dan standar konstruksi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Jangan sampai persoalan yang terlihat kecil ketika proyek belum selesai justru menjadi masalah besar setelah pekerjaan diserahterimakan.

Masyarakat tentu tidak ingin jalan yang telah lama mereka dambakan dibangun dengan anggaran puluhan miliar rupiah, tetapi kemudian harus kembali diperbaiki dalam waktu singkat.

Pengawas Akui APD Ada, Tapi Tidak Dipakai
Sorotan lain juga mengarah kepada penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Di lokasi pekerjaan, awak media mendapati adanya dugaan pekerja yang melakukan aktivitas tanpa menggunakan alat pelindung diri secara lengkap.

Saat dikonfirmasi, pengawas lapangan Aw mengakui bahwa APD tersedia, tetapi tidak seluruh pekerja menggunakannya.
“APD-nya ada, tapi tidak dipakai,” ungkap Aw.

Pernyataan ini menjadi sorotan karena dalam pekerjaan konstruksi, persoalannya bukan sekadar APD tersedia atau tidak.

APD yang hanya tersedia tetapi dibiarkan tidak digunakan, pada praktiknya tetap berpotensi menempatkan pekerja pada risiko keselamatan.

– Pertanyaan kemudian muncul, siapa yang bertanggung jawab memastikan pekerja menggunakan perlengkapan keselamatan secara disiplin?

– Apakah pihak pelaksana, pengawas lapangan atau manajemen proyek telah menjalankan pengawasan K3 secara maksimal?

Pada proyek bernilai lebih dari Rp30 miliar, penerapan keselamatan kerja seharusnya tidak boleh hanya menjadi pelengkap administrasi.

Jangan sampai APD hanya ada di gudang atau menjadi formalitas, sementara pekerja di lapangan dibiarkan bekerja tanpa perlindungan maksimal.

Debu Beterbangan, Warga Disebut Mengeluh
Tak hanya soal mutu pekerjaan dan keselamatan pekerja, dampak lingkungan dari aktivitas proyek juga mulai dikeluhkan.

Sejumlah warga di sekitar lokasi disebut terganggu oleh debu yang beterbangan akibat aktivitas pekerjaan jalan.

Namun saat persoalan tersebut dikonfirmasi kepada pengawas Aw, ia menyebut kendaraan penyiram belum masuk ke lokasi pada hari itu.
“Masalah debu, hari ini mobil tank tidak masuk,” katanya.

Jawaban tersebut kembali memunculkan pertanyaan.

Apakah pengendalian debu hanya dilakukan ketika mobil tangki tersedia?

Sebab, selama pekerjaan tetap berjalan dan aktivitas proyek menghasilkan debu, masyarakat di sekitar lokasi tetap harus menghadapi dampaknya.

Pengendalian debu seharusnya menjadi bagian dari pengelolaan rutin pekerjaan di lapangan, bukan sekadar dilakukan pada waktu tertentu.

Warga tidak seharusnya menjadi pihak yang harus menanggung dampak pekerjaan pembangunan tanpa adanya langkah pengendalian yang memadai.

Prof Sutan Nasomal Soroti Pengawasan Proyek Puluhan Miliar
Menanggapi sorotan terhadap pembangunan jalan tersebut, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, meminta agar pembangunan infrastruktur bernilai besar mendapat pengawasan serius.

Menurutnya, proyek pembangunan yang menggunakan anggaran puluhan miliar rupiah harus diawasi secara ketat agar tidak terjadi dugaan penyimpangan, pelanggaran spesifikasi maupun penurunan mutu kualitas pekerjaan.

“Tanjung Balai Sumut, pembangunan jalan Bandar Khalipah kiranya perlu KemenPU bersama Kajati Sumut berpartisipasi mengawasi pembangunan yang beranggaran puluhan miliar yang terjadi di seluruh Indonesia, karena tidak tertutup kemungkinan terjadinya korupsi atau pelanggaran dari mutu kualitas buruk, termasuk pembangunan jalan Bandar Khalipah–Tanjung Balai, Sumatera Utara yang saat ini sedang disoal,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan online dari kantornya di Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, kawasan Cijantung, Jakarta, Sabtu (1/9/2026), melalui sambungan telepon seluler.

Prof. Sutan Nasomal SH MH, menilai pengawasan terhadap proyek infrastruktur harus dilakukan sejak proses pelaksanaan, bukan hanya setelah muncul kerusakan atau persoalan.

Menurutnya, pengawasan yang serius diperlukan untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat benar-benar menghasilkan pembangunan yang berkualitas.

Proyek Rp30 Miliar Jangan Berakhir Tambal Sulam
Dengan nilai kontrak mencapai Rp30.253.157.386, masyarakat tentu berharap proyek peningkatan struktur jalan tersebut menghasilkan infrastruktur yang kuat, aman dan tahan lama.

Karena itu, persoalan yang muncul di lapangan tidak cukup hanya diselesaikan dengan penjelasan bahwa bagian yang retak dapat diperbaiki.
Publik berhak mengetahui penyebab awal keretakan dan metode perbaikan yang akan dilakukan.

Jangan sampai perbaikan hanya dilakukan secara kosmetik atau tambal sulam untuk menutup bagian yang rusak di permukaan, sementara persoalan mendasar pada struktur tidak diperiksa secara menyeluruh.

Pertanyaan publik kini semakin mengarah kepada sejumlah pihak:
– Siapa yang bertanggung jawab mengawasi mutu pekerjaan di lapangan?
– Apakah seluruh pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi teknis?
– Apakah penerapan K3 telah berjalan sebagaimana mestinya?
– Mengapa pekerja masih ditemukan tidak menggunakan APD?
– Apakah dampak debu terhadap masyarakat telah ditangani secara maksimal?
– Dan yang paling penting, apakah proyek Rp30 miliar lebih ini nantinya benar-benar akan menghasilkan jalan berkualitas atau justru menyisakan persoalan setelah proyek dinyatakan selesai?

UPTD, Konsultan Supervisi dan Penyedia Jasa Didorong Turun Memeriksa
Masyarakat kini berharap UPTD Bina Marga dan Cipta Karya Tanjung Balai, konsultan supervisi, penyedia jasa serta instansi teknis terkait segera melakukan evaluasi terbuka terhadap kondisi pekerjaan di lapangan.

Pemeriksaan dinilai penting agar seluruh persoalan yang telah menjadi perhatian publik dapat dijawab berdasarkan fakta dan kajian teknis, bukan sekadar pernyataan bahwa kerusakan masih bisa diperbaiki.

Jalan tersebut telah lama didambakan masyarakat. Karena itu, pembangunan tidak boleh hanya mengejar penyelesaian proyek secara administratif.
Yang dibutuhkan masyarakat adalah kualitas nyata.

Anggaran puluhan miliar rupiah harus dibayar dengan hasil pekerjaan yang benar-benar layak, kuat dan dapat dirasakan manfaatnya dalam jangka panjang.

Team akan terus menelusuri perkembangan proyek tersebut dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi dari KemenPU, UPTD Bina Marga dan Cipta Karya Tanjung Balai, pihak penyedia jasa, konsultan supervisi, aparat penegak hukum serta seluruh pihak terkait, guna menjaga keberimbangan informasi dan kepentingan publik.Nara sumber Berbagai sumber.

Jakarta, DN-II Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta peserta Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim) Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri membiasakan diri mengambil keputusan dan menyusun kebijakan berbasis sains dan data. Hal itu disampaikan Mendagri saat menjadi narasumber Dialog Kebangsaan Sespim Lemdiklat Polri di Gedung Tribrata Convention Center Dharmawangsa, Jakarta, Senin (31/8/2026).

Mendagri mengatakan, sebagai calon pemimpin strategis, peserta Sespim akan menghadapi berbagai persoalan yang membutuhkan keputusan cepat sekaligus tepat. Karena itu, setiap persoalan perlu terlebih dahulu dipahami melalui referensi, pengumpulan data, serta analisis dengan metodologi yang tepat.

“Setiap pengambilan keputusan, saya minta rekan-rekan selalu mengambil keputusan berbasis science, berbasis data,” ujar Mendagri.

Ia menekankan, pendidikan formal tidak semata-mata ditujukan untuk memperoleh gelar, melainkan membentuk pola pikir ilmiah. Pada jenjang sarjana, misalnya, mahasiswa dilatih mengubah kebiasaan mengambil keputusan berdasarkan perasaan menjadi pendekatan yang sistematis. “Jadi, targetnya S1 itu hanya untuk mengubah cara berpikir, mengambil keputusan yang tadinya hanya feeling-feeling-an menjadi berbasis systematic science, ilmiah,” tegasnya.

Pengambilan Keputusan Pemimpin Strategis Wajib Berbasis Metodologi, Kata Mendagri

Menurutnya, semakin tinggi jenjang pendidikan, semakin kompleks pula kemampuan seseorang dalam mencari referensi, menguasai metodologi, menganalisis data, dan mengambil kesimpulan. Kemampuan tersebut menjadi bekal penting bagi seorang pemimpin ketika menghadapi persoalan di lapangan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Lebih lanjut, Mendagri juga mengingatkan bahwa pemimpin yang kuat tidak cukup hanya mengandalkan kewenangan dan memiliki pengikut. Seorang pemimpin harus mampu menyusun konsep dan menentukan arah yang jelas bagi organisasi.

“Strong leader itulah leader yang tidak hanya memiliki power, kekuasaan. Kita nanti memiliki kekuasaan, kapolres, kapolda, kajati, kajari, [atau] mungkin menjadi komandan di TNI, tapi power is not enough,” tuturnya.

Guna membangun kepemimpinan yang konseptual, Mendagri menilai pengetahuan menjadi kunci. Pengetahuan dapat diperoleh melalui pengalaman, pembelajaran dari orang lain, serta membaca berbagai referensi.

“Makin rajin membaca, makin banyak membaca, makin banyak knowledge, maka ketika menghadapi problem, kita akan memiliki referensi yang banyak, tinggal menambah data, terus bisa mengambil keputusan. Itulah, pemimpin yang kuat, strong leader, dia harus memiliki konsep,” jelasnya.

Selain itu, Mendagri juga mendorong peserta memperluas pendidikan, termasuk melalui kesempatan belajar di luar negeri. Menurutnya, pendidikan di negara maju memberikan manfaat tidak hanya dari sisi pengetahuan, tetapi juga budaya dan jejaring internasional.

“Kalau sekolahnya luar negeri, apalagi negara maju, negara yang disiplin, less corrupt, keunggulannya kita bisa mendapatkan budaya itu tertular ke kita,” jelasnya. Red/Casroni

JAKARTA, DN-II Komisi III DPR RI resmi merilis daftar 13 jenis tindak pidana yang masuk ke dalam cakupan perampasan aset melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Ruang lingkup ini dirancang untuk menjerat kekayaan yang diduga berasal dari kejahatan luar biasa dan kejahatan ekonomi terorganisir.

​Penyusunan daftar tersebut didasarkan pada hasil riset mendalam, aspirasi para pakar hukum, serta studi komparasi dengan regulasi perampasan aset (civil forfeiture) yang diterapkan di berbagai yurisdiksi internasional.

​Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa penentuan 13 klaster tindak pidana ini ditujukan untuk menutup celah hukum bagi pelaku kejahatan dalam menyembunyikan hasil perbuatan melanggar hukum.

​”Terkait dengan pertanyaan tentang ruang lingkup jenis tindak pidana dalam RUU ini, Komisi III DPR RI melakukan riset dan pendalaman terhadap jenis-jenis tindak pidana yang diatur dalam RUU ini,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).

​Berikut adalah rincian 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam draf RUU Perampasan Aset:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tindak Pidana Korupsi: Penyelidikan terhadap aset hasil penyuapan, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, dan kerugian keuangan negara.

Tindak Pidana Narkotika dan Psikotropika: Perampasan harta kekayaan yang bersumber dari jaringan peredaran gelap narkoba nasional maupun internasional.

Tindak Pidana Terorisme: Penyitaan aset yang digunakan untuk mendanai kegiatan terorisme maupun radikalisme.

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO): Penelusuran aset dari sindikat eksploitasi manusia lintas negara atau domestik.

Pencucian Uang (Money Laundering): Harta kekayaan yang disembunyikan atau disamarkan asal-usulnya dari hasil kejahatan.

Perbankan dan Keuangan: Pelanggaran berat di sektor perbankan yang merugikan nasabah dan perekonomian negara.

Perpajakan dan Kepabeanan: Tindak pidana penggelapan pajak, kepabeanan, serta cukai skala besar.

Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Perampasan keuntungan ilegal dari aktivitas pembalakan liar (illegal logging), pertambangan tanpa izin (illegal mining), dan perusakan ekosistem.

Teknologi Informasi dan Komunikasi: Kejahatan siber terorganisir yang mendatangkan keuntungan finansial masif.

Ketenagakerjaan: Pelanggaran hukum ketenagakerjaan yang bersifat eksploitatif dan terstruktur.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kesehatan dan Farmasi: Peredaran obat ilegal, kosmetik berbahaya, dan tindak pidana di bidang kesehatan masyarakat.

Kekayaan Intelektual: Pemalsuan dan pelanggaran hak cipta skala industri yang merugikan negara dan pemegang hak sah.

Kejahatan Korporasi Lainnya: Tindak pidana korporasi yang menimbulkan kerugian luas bagi masyarakat dan perekonomian nasional.

​Kehadiran RUU Perampasan Aset ini diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang efektif untuk memiskinkan pelaku kejahatan sekaligus memulihkan kerugian negara secara optimal tanpa harus menunggu putusan pidana badan terhadap pelaku yang melarikan diri atau meninggal dunia. Tim Red

​#ruuperampasanaset

You cannot copy content of this page