MERANGIN, DN-II Kebebasan pers di Kabupaten Merangin kembali diuji. Seorang wartawan dilaporkan menerima ancaman dari orang tidak dikenal (OTK) setelah menerbitkan laporan investigasi terkait dugaan tunggakan retribusi dan pemanfaatan aset daerah oleh tempat usaha Mlangun Coffee di kawasan Ujung Tanjung, Muaro Mesumai. (5/6/2026).

​Ancaman tersebut datang tak lama setelah laporan mengenai dugaan tidak dibayarkannya retribusi daerah selama bertahun-tahun oleh pihak terkait dipublikasikan ke publik.

​Kronologi Intimidasi

​Wartawan yang bersangkutan mengaku menerima telepon bernada ancaman dari nomor tidak dikenal (0853571xxxxx). Dalam rekaman percakapan, pelaku diduga mencoba membungkam kerja jurnalistik dengan menyebutkan lokasi keberadaan korban serta mengancam keselamatan keluarga.

​”Aku tunggu di belakang Hotel Santika sekarang,” ujar pelaku melalui sambungan telepon. Saat ditanya identitasnya, pelaku justru memberikan pernyataan bernada intimidatif, “Kau dak usah tau siapa aku, tapi kalau urusan kau dengan Taboy belum selesai, aku tunggu di belakang hotel.”

​Tidak berhenti di situ, pelaku bahkan melontarkan ancaman fisik yang lebih personal. “Rumah kau aku tahu, anak bini kau aku tahu di Simpang Limbur. Kecil kali aku nyingkirkan kau, kulihat kau malam ini,” tambah pelaku dalam percakapan tersebut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Pelanggaran Terhadap UU Pers

​Peristiwa ini menuai keprihatinan luas karena dianggap sebagai bentuk tekanan nyata terhadap kebebasan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

​Perlu diketahui, laporan investigasi yang diterbitkan telah melalui proses verifikasi dan konfirmasi kepada sejumlah pihak, termasuk Kepala BPPRD Merangin dan pihak pengelola usaha terkait. Sesuai koridor hukum, pihak yang merasa keberatan atas sebuah karya jurnalistik seharusnya menempuh mekanisme hak jawab atau hak koreksi, bukan melakukan intimidasi.

​”Setiap karya jurnalistik telah melalui proses verifikasi. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, mekanisme yang tersedia adalah hak jawab atau hak koreksi, bukan melakukan ancaman fisik terhadap wartawan,” tegas salah satu praktisi pers.

​Desakan Pengusutan

​Sejumlah insan pers di Merangin mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas pihak di balik ancaman tersebut. Mereka menegaskan bahwa wartawan adalah profesi yang dilindungi undang-undang dalam menjalankan fungsi kontrol sosial serta pengawasan terhadap penggunaan uang rakyat.

​”Pers tidak boleh dibungkam oleh ancaman. Kritik dan kontrol sosial adalah pilar demokrasi yang harus dijaga bersama,” ujar salah seorang rekan sejawat wartawan di lokasi.

​Hingga berita ini diterbitkan, identitas pelaku serta motif pasti di balik ancaman tersebut masih dalam penelusuran. Namun, insiden ini diharapkan tidak menyurutkan langkah pers dalam mengungkap fakta terkait dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pengelolaan aset daerah di Merangin yang menjadi perhatian publik. Tim Red

JAKARTA, DN-II Wakil Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Wamenhan RI), Donny Ermawan, menerima kunjungan kehormatan Deputy Secretary General (Policy) Kementerian Pertahanan Malaysia, H.E. Datuk Mohd Yani bin Daud, di Ruang Kerja Wamenhan, Jakarta, Jumat (5/6/2026).

​Pertemuan bilateral ini menjadi momentum strategis bagi kedua negara untuk mempererat kerja sama pertahanan, serta memperkuat peran ASEAN dalam menjaga stabilitas dan keamanan di kawasan.

​Dalam diskusi tersebut, delegasi Malaysia menyampaikan komitmen kuat untuk meningkatkan kolaborasi pertahanan. Salah satu poin utama yang dibahas adalah rencana pelaksanaan ASEAN Defence Ministers’ Meeting-Plus (ADMM-Plus) guna memaksimalkan efektivitas kesepakatan yang telah dicapai. Selain itu, pihak Malaysia mengusulkan inisiatif penyelenggaraan latihan bersama yang melibatkan negara-negara ASEAN serta negara mitra strategis.

​Menanggapi hal tersebut, Wamenhan RI menyampaikan ucapan selamat atas keketuaan Malaysia di ASEAN. Wamenhan menegaskan bahwa Indonesia siap memberikan dukungan penuh terhadap rencana latihan bersama yang diusulkan sebagai upaya memperkuat interoperabilitas antar-negara di kawasan.

​Lebih lanjut, kedua belah pihak membahas penguatan sektor industri pertahanan serta fasilitas pemeliharaan, perbaikan, dan operasional (Maintenance, Repair, and Overhaul – MRO). Kemhan RI menyambut baik inisiatif ini sebagai bentuk optimalisasi pedoman kerja sama pertahanan yang selama ini telah terjalin erat. Kerja sama ini mencakup implementasi Nota Kesepahaman (MoU) tahun 2022 serta forum dialog taktis antarmatra yang telah menjadi fondasi kokoh hubungan pertahanan kedua negara.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Wamenhan RI berharap sinergi yang terbangun ini tidak hanya berdampak pada kepentingan nasional masing-masing negara, tetapi juga memberikan kontribusi signifikan bagi perdamaian dan stabilitas regional.

​Dalam kesempatan tersebut, Wamenhan RI didampingi oleh Dirjen Strahan Kemhan, Deputi Bidang Geostrategi DPN, Dirkersin Ditjen Strahan Kemhan, serta Dirindhan Ditjen Pothan Kemhan. Red

BREBES, DN-II Semangat persatuan dan kebersamaan terus menjadi fondasi utama dalam pembangunan Jembatan Garuda di Desa Kadumanis, Kecamatan Salem, Kabupaten Brebes. Pada Jumat (05/06/2026).

Suasana penuh kekompakan kembali terlihat di lokasi pembangunan jembatan yang akan menghubungkan Desa Kadumanis dan Desa Citimbang.

Pembangunan Jembatan Garuda yang telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir tidak hanya menghadirkan pembangunan fisik berupa sarana penghubung antarwilayah, tetapi juga memperlihatkan kuatnya nilai persatuan dan kebersamaan yang tumbuh di tengah masyarakat. Berbagai tahapan pekerjaan yang telah dilalui menjadi bukti bahwa kerja sama dan gotong royong mampu menjadi kekuatan besar dalam mewujudkan pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat.

Sejak pagi hari, masyarakat bersama aparat TNI kembali melaksanakan berbagai kegiatan di lokasi pembangunan. Dengan semangat yang sama, mereka bekerja bahu-membahu menyelesaikan pekerjaan yang menjadi bagian dari proses pembangunan jembatan. Tidak ada perbedaan antara satu dengan yang lain, semua bersatu dalam tujuan yang sama, yakni menghadirkan akses yang lebih baik bagi masyarakat Desa Kadumanis dan Desa Citimbang.

Babinsa Desa Kadumanis, Serda Hasanudin, yang terus mendampingi proses pembangunan, mengatakan bahwa persatuan dan kebersamaan merupakan faktor penting yang membuat pembangunan dapat berjalan dengan baik hingga saat ini.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Persatuan dan kebersamaan adalah kekuatan terbesar dalam pembangunan Jembatan Garuda. Dengan saling mendukung dan bekerja bersama, berbagai tantangan dapat dihadapi dan pekerjaan dapat berjalan sesuai harapan,” ujarnya.

Menurutnya, semangat persatuan yang ditunjukkan masyarakat menjadi cerminan bahwa pembangunan bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau aparat semata, melainkan juga menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.

Di lokasi pembangunan, suasana kekeluargaan begitu terasa. Warga dari berbagai kalangan ikut terlibat sesuai kemampuan masing-masing. Ada yang membantu pekerjaan di lapangan, ada pula yang memberikan dukungan dalam bentuk tenaga, konsumsi, maupun motivasi bagi para pekerja. Semua bentuk partisipasi tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran pembangunan.

Jembatan Garuda sendiri menjadi harapan besar masyarakat karena nantinya akan mempermudah akses antara Desa Kadumanis dan Desa Citimbang yang selama ini dipisahkan oleh sungai. Kehadiran jembatan tersebut diyakini akan membawa dampak positif bagi kehidupan masyarakat, terutama dalam bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan aktivitas sosial lainnya.

Selain menjadi sarana transportasi, Jembatan Garuda juga telah menjadi simbol persatuan masyarakat. Selama proses pembangunan berlangsung, terjalin hubungan yang semakin erat antara warga, pemerintah desa, dan aparat TNI. Kebersamaan yang tercipta tersebut menjadi modal sosial yang sangat berharga dalam membangun desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Masyarakat berharap seluruh tahapan pembangunan dapat terus berjalan dengan lancar hingga selesai. Mereka juga berkomitmen untuk terus menjaga semangat persatuan dan kebersamaan yang telah menjadi bagian penting dari perjalanan pembangunan Jembatan Garuda.

Dengan semangat persatuan dan kebersamaan yang terus terpelihara, pembangunan Jembatan Garuda di Desa Kadumanis, Kecamatan Salem, semakin mendekati tahap penyelesaian. Jembatan ini nantinya tidak hanya menjadi penghubung antara dua desa, tetapi juga menjadi simbol kuat bahwa dengan persatuan, kerja sama, dan gotong royong, setiap cita-cita besar dapat diwujudkan demi kemajuan masyarakat dan pembangunan bangsa. Casroni

BREBES, DN-II Kebersamaan yang terjalin erat antara TNI dan masyarakat terus menjadi kekuatan utama dalam pembangunan Jembatan Gantung Garuda di Desa Bangbayang, Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Pada Jumat (05/06/2026).

Semangat persatuan dan gotong royong kembali terlihat nyata di lokasi pembangunan, membuktikan bahwa kebersamaan adalah fondasi yang membuat setiap pekerjaan besar dapat diselesaikan dengan baik.

Pembangunan Jembatan Gantung Garuda yang melintasi Sungai Ciraja hingga saat ini terus menunjukkan perkembangan yang positif. Berbagai tahapan pekerjaan telah berhasil dilaksanakan berkat kerja sama yang solid antara anggota Koramil 12/Bantarkawung, pemerintah desa, dan masyarakat yang setiap hari turut berpartisipasi dalam pembangunan.

Sejak dimulainya pembangunan, suasana kekeluargaan selalu menjadi pemandangan yang menghiasi lokasi pekerjaan. Masyarakat dengan sukarela hadir untuk membantu berbagai kegiatan, mulai dari menyiapkan material, membersihkan area kerja, hingga mendukung proses pembangunan yang sedang berlangsung. Kehadiran mereka menjadi bukti nyata tingginya kepedulian terhadap pembangunan yang akan membawa manfaat besar bagi desa.

Babinsa Desa Bangbayang, Pelda Aris, mengatakan bahwa kebersamaan yang terjalin selama ini menjadi kekuatan terbesar dalam mewujudkan pembangunan Jembatan Gantung Garuda.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Kebersamaan yang membuat kita kuat. Dengan saling membantu dan bekerja sama, segala tantangan yang ada dapat dihadapi bersama. Semangat inilah yang terus kami jaga selama pembangunan berlangsung,” ujar Pelda Aris.

Menurutnya, pembangunan jembatan ini bukan hanya sekadar membangun sarana penghubung, tetapi juga membangun dan mempererat hubungan sosial antara TNI dan masyarakat. Melalui kerja bersama, tumbuh rasa saling percaya, kepedulian, dan tanggung jawab terhadap kemajuan wilayah.

Masyarakat Desa Bangbayang dan Desa Bantarkawung juga menunjukkan antusiasme yang tinggi terhadap pembangunan tersebut. Mereka menyadari bahwa Jembatan Gantung Garuda akan menjadi akses penting yang dapat memperlancar aktivitas sehari-hari dan meningkatkan kesejahteraan warga.

Kehadiran jembatan ini nantinya diharapkan mampu mempermudah mobilitas masyarakat, mempercepat distribusi hasil pertanian, memperlancar akses pendidikan dan kesehatan, serta membuka peluang ekonomi yang lebih luas bagi warga di kedua desa.

Selain manfaat fisik yang akan dirasakan, pembangunan Jembatan Gantung Garuda juga menjadi simbol kuatnya nilai gotong royong yang masih terpelihara di tengah masyarakat. Di tengah perkembangan zaman, semangat saling membantu dan bekerja bersama tetap menjadi kekuatan yang mampu menyatukan berbagai elemen masyarakat dalam mencapai tujuan bersama.

Kekompakan yang terlihat selama proses pembangunan menjadi contoh bahwa keberhasilan tidak hanya ditentukan oleh kemampuan individu, melainkan oleh kesediaan untuk bekerja bersama dan saling mendukung. Nilai-nilai tersebut menjadi modal penting dalam membangun desa yang maju dan mandiri.

Dengan semangat kebersamaan yang terus terjaga, pembangunan Jembatan Gantung Garuda di Kecamatan Bantarkawung diharapkan dapat terus berjalan lancar hingga selesai. Sinergi antara TNI dan masyarakat menjadi bukti nyata bahwa kebersamaan adalah kekuatan yang mampu mewujudkan harapan, mempercepat pembangunan, dan membawa manfaat bagi seluruh masyarakat Kabupaten Brebes. Casroni

Gandeng PPL dan POPT, Dinas KP Cari Solusi Pengairan Lahan Poktan Usaha Bersama Pemulutan

​OGAN ILIR, www.detik-nasional.com // Menghadapi tantangan fenomena iklim El Nino yang memicu panas berkepanjangan, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Tombak Kementerian Pertanian (Kementan) bergerak cepat mengantisipasi dampak kekeringan. Langkah strategis ini dilakukan dengan menggandeng Dinas Ketahanan Pangan (KP) bidang Sarana dan Prasarana (Sapras) Pertanian, serta Petugas Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT) Kecamatan Pemulutan. Sinergi lintas sektor ini berfokus pada koordinasi lapangan untuk mencari solusi konkret demi menjaga keberlanjutan usaha tani di wilayah tersebut.

​Salah satu fokus utama dari gerakan mitigasi ini adalah optimalisasi sistem pompanisasi di kawasan yang rawan terdampak. Langkah tersebut disambut baik oleh Kelompok Tani (Poktan) Usaha Bersama yang dipimpin oleh Juni Hs. Sebagai ketua Poktan sekaligus tokoh masyarakat setempat, Juni Hs menilai kehadiran para petugas dan dinas terkait membawa angin segar serta harapan besar bagi para petani yang mulai cemas akan ancaman gagal panen akibat kemarau.

​Secara geografis, hamparan lahan milik Poktan Usaha Bersama memiliki potensi yang sangat besar untuk penerapan sistem pompanisasi karena dibelah langsung oleh anak Sungai Ogan. Lahan pertanian ini juga terletak di posisi strategis yang bersebelahan langsung dengan wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), tepatnya berbatasan dengan Desa Simpang 4, Kecamatan Jejawi. Keberadaan sumber air yang melimpah di tengah lahan ini dinilai menjadi modal utama dalam menyelamatkan komoditas pertanian warga.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Melalui peninjauan dan koordinasi intensif ini, pemanfaatan aliran anak Sungai Ogan menggunakan pompa air diharapkan dapat segera terealisasi dalam waktu dekat. Kolaborasi antara PPL Kementan, Dinas KP Bidang Sapras, POPT, dan pengurus Poktan ini menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam menjaga stabilitas pangan. Dengan solusi pompanisasi yang tepat sasaran, aktivitas pertanian di Kecamatan Pemulutan diharapkan tetap produktif meskipun berada di bawah bayang-bayang cuaca ekstrem.

REPORT : JULIYAN

BREBES, DN-II Dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan administrasi kependudukan di Kelurahan Pasarbatang, Kecamatan Brebes, mencuat ke publik. Laporan ini berawal dari keluhan warga yang mengaku kesulitan saat mengurus Kartu Keluarga (KK) dan dipaksa mengeluarkan biaya sebesar Rp 175.000 melalui perantara (calo).

Informasi tersebut disampaikan oleh praktisi hukum, Tangguh Bahari, S.H., M.Si., yang menerima aduan langsung dari warga terkait hambatan dalam pelayanan di tingkat kelurahan. Menurutnya, kondisi tersebut mengindikasikan adanya celah yang dimanfaatkan oleh oknum untuk mencari keuntungan pribadi dari pelayanan publik yang seharusnya gratis.

Klarifikasi Plt Lurah: Layanan Gratis dan Tanpa Perantara

Menanggapi laporan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Pasarbatang, Firman Bagus Pambudi, memberikan klarifikasi tegas pada Jumat (5/6/2026). Ia membantah keras adanya kebijakan pungutan biaya dalam pelayanan administrasi di kantor kelurahan.

“Tidak ada pelayanan administrasi kependudukan yang dipungut biaya. Pelayanan di kelurahan sifatnya hanya memberikan surat pengantar. Proses verifikasi dan penerbitan dokumen seperti KK atau KTP sepenuhnya menjadi kewenangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil),” ujar Firman.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Firman menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan investigasi dan mitigasi internal. Ia berkomitmen memberikan sanksi tegas jika ditemukan perangkat kelurahan yang terbukti bermain dalam praktik calo.

Tinjauan Aspek Hukum

Praktik pungutan liar dalam pelayanan publik merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi yang berlaku. Secara hukum, tindakan tersebut bertentangan dengan beberapa aturan utama:

UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: Dalam Pasal 15, penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan dan dilarang menarik biaya di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.

UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan: Pasal 79A secara eksplisit menegaskan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya (gratis).

UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Oknum yang menerima hadiah atau janji terkait jabatan atau wewenangnya dapat dijerat dengan pasal gratifikasi atau pemerasan dalam jabatan.

Komitmen Perbaikan Pelayanan

Plt Lurah Pasarbatang yang juga menjabat di salah satu OPD ini menyatakan keterbukaan pihak kelurahan terhadap masukan masyarakat. Ia mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan jika menemukan kendala atau praktik di luar ketentuan.

“Kami akan mitigasi masalah ini secara menyeluruh. Jika ada informasi yang akurat mengenai oknum tersebut, segera sampaikan kepada kami agar dapat segera kami tindak lanjuti demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan dan bersih,” pungkasnya.

Langkah ini diharapkan menjadi momentum bagi Kelurahan Pasarbatang untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik dan memastikan bahwa hak-hak administratif masyarakat terpenuhi tanpa hambatan atau biaya yang tidak sah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Reporter: Teguh
Editor: Casroni

Semarang, DN-II Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah menggelar pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama periode April hingga 5 Juni 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Mako Ditresnarkoba Polda Jateng, Jalan Tanah Putih, Kota Semarang, Jumat (5/6/2026). Siang

Pemusnahan barang bukti digelar usai konferensi pers pengungkapan kasus narkotika Ditresnarkoba bersama Satresnarkoba jajaran yang dipimpin Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto didampingi Wadir Resnarkoba Polda Jateng AKBP Donny Sardo Lombantoruan. Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari BNNP Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Bidlabfor Polda Jateng, LSM Geram, dan Lembaga Anti Narkoba (LAN).

Mengawali kegiatan, Wadir Resnarkoba Polda Jateng AKBP Donny Sardo Lombantoruan menjelaskan bahwa selama periode April hingga 5 Juni 2026, Ditresnarkoba Polda Jateng bersama Satresnarkoba jajaran berhasil mengungkap 449 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 554 tersangka.

“Selama periode April sampai dengan 5 Juni 2026, Polda Jateng dan jajaran berhasil mengungkap 449 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 554 tersangka. Berbagai barang bukti yang berhasil diamankan tersebut menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di Jawa Tengah,” ujar AKBP Donny.

Ia menambahkan, dari rangkaian pengungkapan yang dilakukan, aparat berhasil menyita berbagai jenis narkotika dan obat berbahaya yang diduga akan diedarkan di wilayah Jawa Tengah. Berdasarkan perhitungan kepolisian, keberhasilan pengungkapan tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 167.964 jiwa dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan bahwa dalam moment pemusnahan barang bukti bahwa kehadiran para tersangka dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari mekanisme pembuktian untuk memastikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan benar merupakan barang yang sebelumnya diamankan dari para pelaku.

“Hari ini selain menggelar rilis pengungkapan kasus, kami juga melaksanakan pemusnahan barang bukti dengan menghadirkan para tersangka untuk menyaksikan secara langsung dan memberikan kesaksian bahwa barang bukti tersebut benar diamankan dari mereka,” jelas Kabid Humas.

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu menjalani pemeriksaan dan pengujian oleh Bidlabfor Polda Jateng guna memastikan kesesuaiannya dengan hasil laboratorium. Proses tersebut juga disaksikan langsung oleh para tersangka sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara.

Proses pemusnahan diawali dengan pemeriksaan sampel oleh Bidlabfor Polda Jateng dan penimbangan barang bukti yang disaksikan langsung oleh para tersangka. Selanjutnya, barang bukti narkotika dimasukkan ke dalam wadah berisi campuran air dan asam sulfat, kemudian diaduk hingga larut dan tidak lagi memiliki nilai guna. Seluruh rangkaian kegiatan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara narkotika.

Perwakilan Bidlabfor Polda Jateng menyampaikan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan sebelumnya telah diperiksa secara laboratoris dan dinyatakan mengandung zat narkotika sesuai dengan hasil pemeriksaan yang telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan laboratorium.

Apresiasi terhadap keberhasilan pengungkapan dan pemusnahan barang bukti juga disampaikan perwakilan BNNP Jawa Tengah yang menyebut bahwa langkah tersebut menunjukkan komitmen kuat aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

Senada dengan itu, perwakilan LSM Geram menyampaikan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat karena narkotika merupakan ancaman bersama yang dapat merusak masa depan generasi bangsa.

Menutup kegiatan, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu aparat penegak hukum dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan berani melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan dan kepedulian bersama demi menjaga masa depan generasi penerus bangsa,” pungkasnya. Red

Banjarbaru, DN-II Suasana Apron Lanud Sjamsudin Noor dipenuhi semangat dan antusiasme masyarakat saat Lanud Sjamsudin Noor menggelar Open Base Jupiter Aerobatic Team (JAT), pada Kamis (04/06/2026).

Kegiatan yang menghadirkan tim aerobatik kebanggaan Indonesia tersebut menjadi magnet tersendiri bagi masyarakat Kalimantan Selatan yang ingin melihat lebih dekat pesawat dan para penerbang terbaik TNI Angkatan Udara.

Kedatangan Jupiter Aerobatic Team di Kalimantan Selatan merupakan bagian dari perjalanan usai melaksanakan misi penerbangan setelah sukses tampil pada peringatan HUT ke-65 Royal Brunei Armed Forces (RBAF) di Brunei Darussalam. Kehadiran tim aerobatik yang dikenal dengan manuver udara presisi dan memukau tersebut menjadi kebanggaan sekaligus daya tarik tersendiri bagi masyarakat Banua.

Setibanya di Lanud Sjamsudin Noor, rombongan Jupiter Aerobatic Team mendapat sambutan hangat dari Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, Komandan Lanud Sjamsudin Noor, Kolonel Pnb Hilman L.P. Ambarita, M.M.S., bersama para unsur Forkopimda Kalsel. Penyambutan ditandai dengan prosesi pengalungan syal kepada para penerbang JAT di Apron Lanud Sjamsudin Noor sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan prestasi yang telah mengharumkan nama Indonesia di kancah internasional.

Open Base yang digelar terbuka untuk masyarakat ini mendapat respons luar biasa. Sejak pagi hari, ribuan pengunjung dari berbagai daerah tampak memadati area kegiatan untuk melihat secara langsung pesawat-pesawat JAT, berinteraksi dengan para penerbang, hingga mengabadikan momen bersama tim aerobatik kebanggaan TNI AU tersebut. Kehadiran JAT juga menjadi kesempatan langka bagi masyarakat Banua untuk menyaksikan secara langsung salah satu tim aerobatik terbaik yang dimiliki Indonesia.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Danlanud Sam menyampaikan bahwa kegiatan Sjamsudin Noor Open Base ini tidak hanya menjadi ajang hiburan, tetapi juga menjadi sarana edukasi dirgantara yang bertujuan menumbuhkan kecintaan masyarakat terhadap dunia penerbangan serta memperkenalkan tugas dan peran TNI Angkatan Udara dalam menjaga kedaulatan udara nasional.

Diungkapkan beliau, kegiatan ini menjadi momentum untuk mendekatkan TNI AU kepada masyarakat khususnya para pelajar atau generasi muda sehingga memperoleh inspirasi dan motivasi untuk mengenal lebih jauh dunia kedirgantaraan serta menumbuhkan semangat mengabdi kepada bangsa dan negara.

Kemeriahan acara semakin terasa dengan hadirnya Bazar UMKM yang menampilkan berbagai produk unggulan lokal, sehingga turut memberikan ruang promosi bagi pelaku usaha daerah. Selain itu, komunitas Harley-Davidson Club Indonesia (HDCI) dan Club RX King turut ambil bagian dalam memeriahkan kegiatan dengan menampilkan deretan kendaraan yang menarik perhatian pengunjung.

Melalui kegiatan Sjamsudin Noor Open Base ini, Lanud Sjamsudin Noor kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun kedekatan dengan masyarakat sekaligus menumbuhkan semangat dirgantara di Kalimantan Selatan.

Kegiatan tersebut menjadi bukti bahwa TNI Angkatan Udara tidak hanya hadir sebagai penjaga langit Nusantara, tetapi juga sebagai bagian yang dekat dengan rakyat dalam membangun kecintaan terhadap dunia kedirgantaraan dan kebanggaan terhadap Indonesia. Red

BREBES, DN-II Praktik ilegal jual beli titik operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Brebes, Jawa Tengah, mencuat ke permukaan dan menjadi sorotan publik. Berdasarkan data di lapangan per Jumat (5/6/2026), ditemukan indikasi sedikitnya 150 titik operasional diperjualbelikan oleh oknum yayasan yang diduga tidak memiliki legalitas atau kewenangan dalam penempatan tersebut.

Slamet Dhopir, selaku pengawas Makan Bergizi Gratis (MBG) wilayah Brebes, mengungkapkan bahwa praktik ini tidak hanya bersifat komersial ilegal, tetapi juga telah memakan korban. Calon penyewa atau pengelola SPPG yang telah menyetorkan sejumlah uang kepada perantara yayasan mengeluhkan kerugian materiil, karena lokasi yang dijanjikan ternyata fiktif atau tidak dapat digunakan.

Pelanggaran Lingkungan dan Lokasi yang Tidak Layak

Selain dugaan penipuan, Slamet menyoroti pelanggaran krusial terkait standar operasional prosedur (SOP) pengelolaan limbah SPPG. Hasil pemantauan menunjukkan instalasi pembuangan limbah pada banyak titik tidak memenuhi standar teknis, yang secara langsung berpotensi mencemari lingkungan.

“Pemilihan lokasi operasional juga sangat tidak layak. Banyak pengelola menyewa tempat yang tidak semestinya, bahkan ada yang berada di lingkungan sekolah tanpa mempertimbangkan dampak sanitasi dan kesehatan lingkungan sekitar,” jelas Slamet.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tinjauan Aspek Hukum

Praktik yang diungkapkan oleh narasumber ini diduga melanggar beberapa ketentuan hukum positif di Indonesia:

Dugaan Penipuan (Pasal 378 KUHP): Tindakan memperjualbelikan titik operasional yang tidak memiliki kejelasan hukum dan merugikan pihak penyewa dapat dikategorikan sebagai perbuatan curang untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.

Pelanggaran Lingkungan Hidup (UU No. 32 Tahun 2009): Pasal 36 ayat (1) menyatakan setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan. Ketidaksesuaian pengelolaan limbah SPPG merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 103, di mana setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan dapat dipidana penjara dan denda.

Standar Layanan Publik: Sebagai program yang menyangkut pemenuhan gizi masyarakat, operasional SPPG harus tunduk pada UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pengabaian standar kelayakan lokasi dan lingkungan merupakan bentuk maladministrasi yang dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana bagi pihak yang bertanggung jawab.

Alasan Keterlambatan Laporan

Menanggapi mengapa temuan ini baru diangkat ke publik, Slamet mengaku sempat ragu di awal masa pemantauan karena adanya indikasi keterlibatan pihak-pihak tertentu.

“Awalnya saya menduga ada pembiaran atau keterlibatan oknum dalam permainan ini. Namun, setelah melakukan observasi mendalam, saya menyimpulkan bahwa ini adalah masalah serius yang menyangkut kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan yang tidak bisa lagi didiamkan,” tegas Slamet.

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus melakukan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan mengenai dugaan praktik jual beli titik serta pertanggungjawaban atas standar limbah SPPG di Kabupaten Brebes.

Reporter: Teguh

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

BREBES, DN-II Proses penyidikan kasus dugaan kekerasan seksual yang menyita perhatian publik di wilayah Brebes kembali bergulir. Pada Jumat (5/6/2026), korban memenuhi panggilan penyidik Polres Brebes untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sekitar pukul 13.00 WIB.

Namun, di tengah proses hukum tersebut, muncul polemik terkait pembatasan akses pendampingan. Bambang, Ketua DPC PSI Bumiayu yang mendampingi korban, menyayangkan sikap penyidik yang melarang pendamping masuk ke dalam ruang pemeriksaan.

Trauma Berat, Pendampingan Dinilai Krusial

Bambang mengungkapkan bahwa kondisi psikologis korban masih dalam fase trauma berat. Ia menekankan bahwa kehadiran pendamping bukan hanya sekadar formalitas, melainkan kebutuhan mendesak untuk menjaga kestabilan emosional korban agar dapat memberikan keterangan dengan tenang.

“Saya memahami penyidik memiliki prosedur internal. Namun, kita bicara soal kemanusiaan. Kehadiran pendamping sangat krusial untuk memberikan rasa aman dan dukungan moral saat korban harus mengulang kembali ingatan traumatisnya di depan penyidik,” ujar Bambang kepada awak media, Jumat (5/6/2026).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menurut Bambang, dirinya tidak diperkenankan masuk ke ruang pemeriksaan dan diminta menunggu di area luar. Akibatnya, korban di dalam ruang penyidikan hanya didampingi pihak keluarga yang dinilai belum memiliki pemahaman mendalam mengenai teknis perlindungan psikologis dalam proses pemeriksaan.

Tinjauan Dasar Hukum

Tindakan pembatasan ini disayangkan karena dianggap mengabaikan hak-hak korban yang telah dijamin oleh undang-undang. Merujuk pada UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), negara memiliki kewajiban untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi.

Pasal 27 UU TPKS: Menegaskan bahwa korban berhak mendapatkan pendampingan, baik secara hukum maupun psikologis, selama proses peradilan.

Pasal 71 UU TPKS: Menekankan bahwa dalam setiap tahapan proses peradilan, korban berhak mendapatkan layanan pendampingan untuk menjaga martabat dan kesehatan mentalnya.

Pasal 11 ayat (1) huruf d UU TPKS: Menyebutkan bahwa pendampingan menjadi bagian integral dari hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan.

Bambang menegaskan bahwa kehadirannya bertujuan sebagai pendamping moral agar korban merasa terlindungi. “Semestinya penyidik lebih fleksibel. Kehadiran pendamping dalam kasus kekerasan seksual adalah mandat untuk memastikan korban tidak mengalami reviktimisasi atau trauma berulang selama pemeriksaan,” tegasnya.

Harapan terhadap Profesionalisme Polri

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Brebes belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pembatasan pendampingan tersebut. Proses pemeriksaan terhadap korban dilaporkan masih terus berlangsung.

Kasus ini sebelumnya sempat menjadi sorotan publik akibat adanya kekhawatiran terkait lambannya penanganan perkara. Masyarakat kini menaruh harapan besar agar penyidik dapat bekerja lebih profesional, transparan, dan tetap menjunjung tinggi prinsip victim-centered approach (pendekatan yang berpusat pada korban) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Ruang Pelayanan Khusus dan Tata Cara Pemeriksaan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Diharapkan, dengan penerapan prosedur yang ramah terhadap korban, kepastian hukum dan keadilan bagi penyintas dapat segera tercapai.

Tim Redaksi

You cannot copy content of this page

Detik Nasional

Dapatkan kabar terkini dengan konten terkurasi dan berita utama terbaru yang dikirimkan langsung ke kotak masuk Anda. Langganan sekarang agar selalu terdepan dan jangan sampai ketinggalan!

Lanjut ke konten ↓