BREBES, DN-II Praktik ilegal jual beli titik operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Brebes, Jawa Tengah, mencuat ke permukaan dan menjadi sorotan publik. Berdasarkan data di lapangan per Jumat (5/6/2026), ditemukan indikasi sedikitnya 150 titik operasional diperjualbelikan oleh oknum yayasan yang diduga tidak memiliki legalitas atau kewenangan dalam penempatan tersebut.
Slamet Dhopir, selaku pengawas Makan Bergizi Gratis (MBG) wilayah Brebes, mengungkapkan bahwa praktik ini tidak hanya bersifat komersial ilegal, tetapi juga telah memakan korban. Calon penyewa atau pengelola SPPG yang telah menyetorkan sejumlah uang kepada perantara yayasan mengeluhkan kerugian materiil, karena lokasi yang dijanjikan ternyata fiktif atau tidak dapat digunakan.
Pelanggaran Lingkungan dan Lokasi yang Tidak Layak
Selain dugaan penipuan, Slamet menyoroti pelanggaran krusial terkait standar operasional prosedur (SOP) pengelolaan limbah SPPG. Hasil pemantauan menunjukkan instalasi pembuangan limbah pada banyak titik tidak memenuhi standar teknis, yang secara langsung berpotensi mencemari lingkungan.
“Pemilihan lokasi operasional juga sangat tidak layak. Banyak pengelola menyewa tempat yang tidak semestinya, bahkan ada yang berada di lingkungan sekolah tanpa mempertimbangkan dampak sanitasi dan kesehatan lingkungan sekitar,” jelas Slamet.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tinjauan Aspek Hukum
Praktik yang diungkapkan oleh narasumber ini diduga melanggar beberapa ketentuan hukum positif di Indonesia:
Dugaan Penipuan (Pasal 378 KUHP): Tindakan memperjualbelikan titik operasional yang tidak memiliki kejelasan hukum dan merugikan pihak penyewa dapat dikategorikan sebagai perbuatan curang untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.
Pelanggaran Lingkungan Hidup (UU No. 32 Tahun 2009): Pasal 36 ayat (1) menyatakan setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan. Ketidaksesuaian pengelolaan limbah SPPG merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 103, di mana setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan dapat dipidana penjara dan denda.
Standar Layanan Publik: Sebagai program yang menyangkut pemenuhan gizi masyarakat, operasional SPPG harus tunduk pada UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pengabaian standar kelayakan lokasi dan lingkungan merupakan bentuk maladministrasi yang dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana bagi pihak yang bertanggung jawab.
Alasan Keterlambatan Laporan
Menanggapi mengapa temuan ini baru diangkat ke publik, Slamet mengaku sempat ragu di awal masa pemantauan karena adanya indikasi keterlibatan pihak-pihak tertentu.
“Awalnya saya menduga ada pembiaran atau keterlibatan oknum dalam permainan ini. Namun, setelah melakukan observasi mendalam, saya menyimpulkan bahwa ini adalah masalah serius yang menyangkut kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan yang tidak bisa lagi didiamkan,” tegas Slamet.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus melakukan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan mengenai dugaan praktik jual beli titik serta pertanggungjawaban atas standar limbah SPPG di Kabupaten Brebes.
Reporter: Teguh
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
