MEMPAWAH, DN-II Penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Mempawah kembali menjadi sorotan publik. Kasus yang ditengarai menyebabkan potensi kerugian negara hingga Rp32,4 miliar ini dinilai berjalan lamban, sehingga memicu desakan dari berbagai pihak agar proses hukum dilakukan secara transparan dan tuntas.
Pemerhati masyarakat sekaligus Guru Besar Ilmu Hukum Internasional, Prof. DR. Sutan Nasomal, S.H., M.H., secara tegas meminta Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk memberikan atensi khusus terhadap kasus ini. Ia berharap Presiden memerintahkan Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera menuntaskan penyidikan yang tengah berjalan di Polda Kalimantan Barat.
”Permasalahan dugaan penyimpangan anggaran pembangunan BP2TD ini sebenarnya sangat mudah diungkap jika ada kemauan yang pasti. Kami mendesak Presiden agar mewujudkan penegakan hukum yang bersih dan memberikan sanksi tegas atas penyimpangan APBN ini,” ujar Prof. Sutan Nasomal kepada awak media, Senin (13/7/2026).
Prof. Sutan menambahkan, masyarakat saat ini mempertanyakan perkembangan penyidikan yang dilakukan Polda Kalbar. Publik menantikan kepastian kapan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan agar segera disidangkan.
Harapan pada Keadilan yang Menyeluruh
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Perhatian publik tidak hanya tertuju pada penetapan tersangka yang sudah ada, melainkan juga menuntut pengembangan perkara. Masyarakat berharap APH tidak berhenti pada pihak-pihak tertentu saja, melainkan mengusut tuntas keterlibatan aktor lain jika ditemukan alat bukti yang cukup.
Senada dengan hal tersebut, warga Mempawah, Andi Kamaludin, menekankan pentingnya profesionalisme dalam penegakan hukum. “Kami meminta APH membuka perkembangan perkara ini secara transparan kepada publik. Jangan sampai ada kesan tebang pilih. Jika memang ada pihak lain yang terlibat berdasarkan bukti, proses semuanya tanpa pandang bulu,” tegas Andi.

Dorongan untuk transparansi ini juga didukung oleh sejumlah organisasi seperti Center for Budget Analysis (CBA) dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII). Mereka berharap penyidik dapat bekerja secara objektif dan melakukan koordinasi lintas lembaga jika diperlukan untuk menuntaskan hambatan hukum yang ada.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi terbaru dari pihak Polda Kalimantan Barat terkait progres penyidikan maupun jadwal pelimpahan berkas perkara ke tahap penuntutan. Publik berharap aparat segera memberikan kejelasan agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga.
Tentang Narasumber:
Prof. DR. Sutan Nasomal, S.H., M.H. adalah Pakar Hukum Internasional, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, Ketua Umum YPLBH, serta Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS.
Sadar Bahaya Senpi Ilegal, Petani di Perbatasan RI-Malaysia Serahkan Senjata Jenis Bowman ke Pos TNI
SAMBAS, DN-II Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani melalui Pos Gabma Sajingan kembali menerima penyerahan satu pucuk senjata api rakitan jenis Bowman dari warga Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas. (6/7/ 2026).
Senjata api tersebut diserahkan secara sukarela oleh MSN, seorang petani setempat, pada Senin pagi di kediamannya. Penyerahan ini merupakan buah dari pendekatan humanis yang dilakukan oleh personel Satgas melalui kegiatan komunikasi sosial (Komsos) mengenai bahaya dan konsekuensi hukum kepemilikan senjata api ilegal.

Senjata api kaliber 12 mm tanpa nomor seri tersebut diterima petugas dalam kondisi baik dan tanpa amunisi. Usai menerima senpi tersebut, personel Pos Gabma Sajingan langsung melakukan pendataan, dokumentasi, serta mengamankan barang bukti sesuai prosedur untuk dilaporkan ke komando atas.
Kegiatan penyerahan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Momentum ini menjadi bukti nyata meningkatnya kesadaran hukum masyarakat dalam mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah perbatasan RI-Malaysia. (*)
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kontak Media:
Penerangan Satgas Pamtas RI – Malaysia
Yonarmed 19/Bogani (Kodam XIII/Merdeka)
Letda Ctp Juwito (Papen)
SAMBAS, DN-II Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani melalui Pos Sei Bening menerima penyerahan satu pucuk senjata api jenis Bowman dari warga Desa Sungai Bening, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Minggu, (5/7/2026).
Senjata api tersebut diserahkan secara sukarela oleh Warga berinisial AM, 47 tahun, seorang petani asal Desa Sungai Bening. Penyerahan dilakukan setelah personel Pos Sei Bening melaksanakan komunikasi sosial kepada masyarakat mengenai bahaya, risiko hukum, dan dampak kepemilikan senjata api ilegal.
Dalam kegiatan tersebut, AM menyerahkan satu pucuk senjata api jenis Bowman kaliber 12 mm. Senjata api berada dalam kondisi baik, tidak memiliki nomor senjata, dan tidak disertai amunisi.

Personel Pos Sei Bening menerima senjata api tersebut, mendata identitas penyerah, mendokumentasikan kegiatan, serta mengamankan barang bukti sesuai prosedur yang berlaku. Selanjutnya, barang bukti akan diproses secara administrasi dan dilaporkan kepada Komando Atas untuk tindak lanjut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani terus mengajak masyarakat di wilayah perbatasan untuk mendukung terciptanya situasi yang aman dan kondusif dengan tidak menyimpan maupun menggunakan senjata api ilegal. Red
SAMBALIUNG, BERAU, DN-II Warga Kampung Pilanjau, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, mengeluhkan maraknya dugaan praktik ilegal penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Praktik ini diduga melibatkan oknum yang mengambil solar langsung dari kapal ponton batu bara yang melintas di perairan Sungai Pilanjau.
Berdasarkan investigasi di lapangan, modus yang digunakan adalah menggunakan kapal kayu (dompeng) untuk menjemput solar dari kapal besar yang sedang melintas. Solar tersebut kemudian diduga dikumpulkan di lokasi penampungan sementara sebelum dijual kembali kepada pihak lain dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Seorang warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan keresahannya, Sabtu (4/7/2026). “Kami sering melihat kapal dompeng berisi jerigen mendekati kapal besar untuk mengambil solar. Padahal, masyarakat sulit mendapatkan akses solar subsidi dengan harga wajar, sementara di sini justru ada oknum yang memperjualbelikannya secara bebas dengan harga tinggi,” ujarnya.
Temuan Lapangan BP2 Tipikor-LAI
Tim pemantau dari BP2 Tipikor – Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi yang dicurigai sebagai tempat penampungan. Di lokasi tersebut, tim menemukan sejumlah bukti fisik berupa tangki penampungan, selang, serta drum yang diduga kuat digunakan untuk menyimpan solar ilegal.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kami menemukan sarana yang menjadi indikasi kuat adanya aktivitas penimbunan. Lokasi ini diduga menjadi titik transit sebelum solar didistribusikan secara gelap ke pembeli,” jelas perwakilan tim pemantau BP2 Tipikor-LAI.
Pelanggaran Hukum dan Ancaman Pidana
Terkait temuan tersebut, BP2 Tipikor-LAI menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, setiap orang yang melakukan pengangkutan atau niaga BBM tanpa izin usaha terancam pidana berat.
Sesuai Pasal 55 UU Migas (setelah perubahan):
“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
Desakan Aksi Aparat
Penasehat DPD BP2 Tipikor-LAI, Linta, yang didampingi Kaperwil Redaksi Media Aktivis-Indonesia.co.id, Muhammad Sail, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk tidak tinggal diam. Pihaknya meminta Kapolda Kalimantan Timur, Kapolres Berau, Kapolsek Sambaliung, serta pihak Pertamina dan BPH Migas untuk segera melakukan sidak gabungan dan investigasi mendalam.
“Kami meminta aparat segera menindak tegas para mafia solar ini. Jangan sampai ada pembiaran yang menguntungkan oknum tertentu sementara hak masyarakat kecil dirampas. Kami mendesak adanya pengawasan ketat, terutama terhadap aktivitas kapal-kapal yang sering beroperasi di malam hari,” tegas Linta.
Hingga berita ini diturunkan, tim awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Polres Berau, Polsek Sambaliung, pihak perusahaan pemilik kapal, serta Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan untuk menanggapi dugaan praktik ilegal tersebut.
Tim/MS
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Banjarbaru, DN-II Sebagai wujud kepedulian terhadap kesehatan masyarakat, Lanud Sjamsudin Noor menggelar kegiatan skrining atau pemeriksaan kesehatan mata gratis bagi masyarakat Kalimantan Selatan, bertempat di Rumah Sakit TNI Angkatan Udara (RSAU) Sjamsudin Noor, Minggu (28/06/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Bakti ke-79 TNI Angkatan Udara Tahun 2026.
Melalui kegiatan ini, TNI AU menunjukkan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat dengan memberikan pelayanan kesehatan yang bermanfaat serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui deteksi dini gangguan penglihatan.
Ratusan masyarakat tampak antusias mengikuti pemeriksaan kesehatan mata sejak pagi hari. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Rumah Sakit Lanud Sjamsudin Noor, Kapten Kes dr. Chandra Patrya Putra S., Sp.An-TI., dengan melibatkan dokter spesialis dari Persatuan Dokter Spesialis Mata Indonesia (Perdami) bersama tenaga kesehatan RSAU Sjamsudin Noor.
Melalui kesehatan yang diberikan, peserta menjalani berbagai tahapan pemeriksaan mulai dari proses pendaftaran, pemeriksaan refraksi optik, hingga pemeriksaan mata secara menyeluruh guna mendeteksi kondisi kesehatan mata secara dini, tepat, dan akurat. Seluruh layanan tersebut diberikan secara gratis sebagai bentuk komitmen dalam menghadirkan pelayanan kesehatan yang mudah diakses oleh masyarakat.
Tidak berhenti pada pemeriksaan awal, bagi peserta yang terindikasi mengalami gangguan penglihatan akibat katarak, nantinya akan mendapatkan tindakan lanjutan berupa operasi katarak gratis yang akan dilaksanakan dalam agenda Bakti Sosial Kesehatan di RSAU Sjamsudin Noor dalam waktu mendatang.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Memberikan pengabdian kepada masyarakat tersebut juga akan terus berlanjut. Selain pemeriksaan mata dan operasi katarak gratis, RSAU Sjamsudin Noor juga turut menyiapkan berbagai layanan kesehatan gratis lainnya yang akan dilaksanakan pada kegiatan Bakti Sosial Kesehatan mendatang, di antaranya khitanan massal, pemeriksaan kesehatan umum, donor darah, pelayanan keluarga berencana (KB), hingga layanan kesehatan gigi berupa scaling dan tambal gigi minor.

Komandan Lanud Sjamsudin Noor, Kolonel Pnb Hilman L.P. Ambarita, M.M.S., melalui Karumkit Lanud Sjamsudin Noor menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen TNI Angkatan Udara untuk terus hadir di tengah masyarakat, tidak hanya menjaga pengawasan di udara, tetapi juga memberikan kontribusi nyata melalui pelayanan sosial dan kesehatan yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Melalui kegiatan ini, Lanud Sjamsudin Noor kembali menegaskan bahwa pengabdian kepada bangsa tidak hanya diwujudkan melalui tugas perlindungan negara, tetapi juga melalui aksi kemanusiaan yang menghadirkan harapan, kepedulian, serta manfaat nyata bagi masyarakat luas,” ujarnya. Red
Banjarbaru, DN-II Sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kota Banjarmasin menjadi sasaran razia gabungan yang digelar oleh Polisi Militer TNI dari Pomau Lanud Sjamsudin Noor, Denpom Banjarmasin, Pomal Lanal Banjarmasin dan Bidpropam Polda Kalimantan Selatan yang dipimpin langsung oleh Komandan Satuan Polisi Militer (Dansatpom) Lanud Sjamsudin Noor, Mayor Pom Hendrik Yoneska, S.S.T.Han., M.H., pada Sabtu (20/06/2026) malam hingga Minggu (21/06/2026) dini hari.
Kegiatan yang dilaksanakan dengan sandi Waspada Wira Garuda ini merupakan operasi penegakan ketertiban dan disiplin (Gaktiblin) anggota TNI dan Polri serta ASN khususnya di lingkungan tempat hiburan malam yang bertujuan untuk menekan angka pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, khususnya terkait keberadaan di tempat hiburan malam guna menghindari penyalahgunaan narkoba, serta minuman keras.
Dansatpom Lanud Sam menjelaskan bahwa operasi gabungan ini merupakan bentuk sinergitas antara TNI dan Polri dalam menjaga integritas serta menegakkan disiplin di internal institusi, guna memastikan bahwa tidak ada anggota yang terlibat dalam aktivitas yang melanggar aturan, serta menjadi wujud nyata sinergi antara TNI – Polri dan pemerintah daerah dalam menciptakan situasi yang kondusif di masyarakat wilayah Kalimantan Selatan, sekaligus menegakkan aturan yang berlaku di lingkungan aparat negara.

Harapannya dengan dilaksanakannya operasi ini, seluruh anggota TNI, Polri, dan ASN dapat menjadi teladan yang baik bagi masyarakat, menjaga kehormatan institusi, dan mematuhi peraturan yang berlaku.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dalam pelaksanaan razia, petugas memeriksa identitas pengunjung THM. Pihak POM TNI dan Propam Polda Kalsel menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai langkah preventif dan represif dalam menciptakan aparat yang profesional, bersih, dan berintegritas. Red
Kapuas, DN-II Tradisi pembagian rapor sekolah yang selama ini identik dihadiri oleh ibu atau diwakilkan kepada anggota keluarga lain, coba diubah oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas. Bupati Kapuas, M. Wiyatno, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/1147/DP-3APPKB.2026 tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor (GAMR).
Melalui kebijakan ini, seluruh sekolah di Kabupaten Kapuas diimbau untuk mengundang ayah atau wali laki-laki secara langsung saat pembagian hasil belajar anak. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI) guna memperkuat peran dan keterlibatan nyata seorang ayah dalam pengasuhan serta tumbuh kembang anak.
Tempat Kerja Diimbau Beri Izin dan Dispensasi
Tidak hanya menyasar sektor pendidikan, Bupati Wiyatno juga meminta dukungan dari berbagai sektor kerja. Instansi pemerintah, BUMN, BUMD, pemerintah desa, hingga perusahaan swasta diharapkan memberikan kemudahan bagi para pegawai laki-laki yang memiliki anak usia sekolah.
“Mereka diharapkan memberikan kemudahan seperti dispensasi waktu kerja atau penyesuaian jam kerja, sehingga para ayah dapat mendampingi anak dan hadir ke sekolah tanpa terbentur urusan pekerjaan,” tulis Bupati Kapuas M. Wiyatno dalam surat edaran yang diterima, Kamis (18/6/2026).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Bupati menjelaskan bahwa kebijakan ini memiliki landasan hukum yang kuat dari berbagai regulasi nasional. Mulai dari Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Pembangunan Keluarga, hingga program percepatan penurunan stunting yang semuanya menekankan pentingnya keterlibatan keluarga dalam pengasuhan anak.

Wajib Unggah Dokumentasi untuk Evaluasi
Untuk memastikan efektivitas program, Pemkab Kapuas telah menyiapkan sistem pemantauan dan pelaporan. Para ayah yang berpartisipasi diwajibkan mengisi formulir digital dan mengunggah dokumentasi kegiatan maksimal tiga hari setelah pengambilan rapor. Data tersebut nantinya akan digunakan sebagai bahan evaluasi pelaksanaan gerakan ini.
Melalui Gerakan Ayah Mengambil Rapor, Pemkab Kapuas bertekad membangun budaya pengasuhan yang lebih seimbang (balanced parenting). Ayah tidak lagi dipandang hanya sebagai pencari nafkah, melainkan juga sebagai figur yang hadir secara emosional dalam setiap langkah pendidikan anak.
“Diharapkan terbangun budaya pengasuhan yang lebih kolaboratif antara ayah dan ibu. Pada akhirnya, gerakan ini mendukung terwujudnya keluarga berkualitas, generasi berkarakter, dan sumber daya manusia unggul menuju Kapuas Bersinar,” lanjut Wiyatno.
Sebagai informasi, pembagian rapor untuk siswa tingkat SD dan SMP sederajat se-Kalimantan Tengah dijadwalkan berlangsung pada Jumat (19/6/2026). Sementara itu, untuk siswa tingkat SMA sederajat, pembagian rapor baru akan dilaksanakan pada minggu berikutnya. Red
KOTAWARINGIN BARAT, DN-II Kelangkaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi ukuran 3 kilogram atau yang akrab disebut “gas melon” mulai melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah. Kondisi ini memicu keresahan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan para pelaku pelaku usaha mikro.
Ahmad, seorang warga Kelurahan Baru yang sehari-hari menggantungkan hidup dari berjualan gorengan, mengaku kelimpangan. Ia sudah menghabiskan waktu berkeliling ke berbagai warung pengecer hingga pangkalan, namun stok gas melon tetap nihil.
“Kami keliling cari, tapi masih belum ada. Tiga hari yang lalu masih ada, harganya sekitar Rp40 ribuan per tabung,” kata Ahmad saat ditemui, Kamis (18/6/2026).
Ia mengkhawatirkan jika kelangkaan ini terus berlarut-larut, harga gas di tingkat pengecer akan semakin melambung tinggi dan mencekik modal usahanya. “Kalau kosong terus, bisa naik lagi nanti. Kami yang usaha kecil pasti berat,” keluhnya.
Kondisi serupa diakui oleh Anton, pemilik toko kelontong di Jalan Ahmad Wongso, Kecamatan Arut Selatan. Menurutnya, pasokan gas melon dalam beberapa hari terakhir sangat terbatas, sementara permintaan masyarakat sedang tinggi-tingginya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Hari ini kosong. Yang ada hanya tabung ukuran 12 kilogram dan 5,5 kilogram,” jelas Anton.
Tanggapan Dinas Perindagkop Kobar
Menanggapi keluhan masyarakat, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Perindagkop) dan UKM Kobar memberikan penjelasan. Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kobar, Fitriyana, melalui Sekretaris Dinas, Moh Suhendra, menyatakan bahwa urusan rantai pasokan berada di bawah wewenang instansi teknis lain.
“Kalau tugas kami hanya memantau HET (Harga Eceran Tertinggi). Kalau masalah pasokan, itu tugasnya instansi lain. Tapi kalau dicek di pangkalan dan agen ternyata kosong, berarti memang ada masalah di pihak pemasoknya,” ujar Suhendra kepada detikKalimantan, Kamis (18/6/2026).
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan pihak terkait segera turun tangan untuk menyelidiki mandeknya pasokan ini agar roda ekonomi pedagang kecil tidak lumpuh total. Red
SAMARINDA, DN-II Wakil Menteri Transmigrasi, Viva Yoga Mauladi, menegaskan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan sengkarut sengketa lahan yang dialami para transmigran di Kalimantan Timur (Kaltim). Komitmen tersebut disampaikan langsung dalam acara “Sambung Rasa” bersama para transmigran yang tergabung dalam Perhimpunan Anak Transmigrasi Republik Indonesia (PATRI) di Samarinda, Sabtu (23/5/2026).
Dalam pertemuan tersebut, generasi kedua hingga keempat (anak, cucu, dan cicit) dari transmigran pertama di Kaltim menyampaikan keluhan terkait status tanah warisan leluhur mereka. Meski lahan tersebut sudah ditempati secara turun-temurun sejak ditetapkan oleh pemerintah puluhan tahun lalu, hingga kini status hukum tanah di beberapa kabupaten di Kaltim masih belum jelas dan belum mengantongi sertifikat resmi.
Menanggapi keluhan tersebut, Wamen Transmigrasi Viva Yoga Mauladi menyatakan bahwa kementeriannya siap bergerak cepat melalui program strategis bernama “Trans Tuntas”.
“Kementerian Transmigrasi memiliki program Trans Tuntas. Program ini dirancang khusus untuk merealisasikan kepastian hukum atas tanah atau lahan para transmigran,” ujar Viva Yoga.
Ia menambahkan, program Trans Tuntas tidak hanya fokus pada penyelesaian sengketa, tetapi juga mencakup penyediaan data pertanahan secara digital serta penataan ulang ruang kawasan transmigrasi agar lebih terintegrasi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Mekanisme Laporan Tertulis dan Koordinasi Lintas Sektor
Guna mempercepat proses identifikasi dan penyelesaian di lapangan, Viva Yoga mengimbau para transmigran yang terdampak konflik lahan untuk segera membuat laporan tertulis yang valid dan kronologis.
“Masalah yang ada dilaporkan secara tertulis dan lengkap, kemudian disampaikan ke Kementerian Transmigrasi,” ungkapnya. Setelah laporan diterima, kementerian akan langsung berkoordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah (Pemda) setempat dan kementerian terkait, khususnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Viva Yoga mengakui bahwa tumpang tindih lahan sering kali dipicu oleh adanya perubahan regulasi di kemudian hari. Salah satu contoh kasus yang kerap ditemukan adalah lahan yang sebenarnya sudah bersertifikat, namun tiba-tiba mengalami perubahan peruntukan untuk kepentingan lain. 
Ketegasan Status Lahan Hutan dan Taman Nasional
Terkait konflik tumpang tindih lahan yang bersinggungan dengan kawasan hutan lindung atau taman nasional, Viva Yoga menegaskan bahwa regulasinya sudah clear berdasarkan hasil Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI.
“Keputusan rapat kerja itu sudah memberikan solusi yang jelas. Jika ada kawasan hutan atau taman nasional yang berada di dalam kawasan transmigrasi, maka status kawasan hutan atau taman nasional tersebut harus dilepaskan. Status hutan atau taman nasional otomatis gugur jika terbukti berada di kawasan transmigrasi,” tegasnya secara lugas.
Mengakhiri pertemuan, Kementerian Transmigrasi memastikan pintu pengaduan akan selalu terbuka lebar bagi warga transmigran yang ingin memperjuangkan hak atas tanah mereka.
“Kami berkomitmen penuh menuntaskan masalah ini. Jangan sampai lahan yang sudah bersertifikat justru digusur hanya karena adanya kelalaian administratif atau maladministrasi di lapangan,” pungkas Viva Yoga. (Red)
Pasaman Barat, DN-II Kebakaran hebat melanda kawasan pusat pertokoan di Bundaran Simpang Empat, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) pada Senin malam (18/5/2026). Sebanyak tiga unit rumah toko (ruko) ludes dilalap si jago merah.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Kasat Pol PP Damkar) Kabupaten Pasaman Barat, Handoko, mengonfirmasi bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 23.30 WIB.
“Peristiwa kebakaran terjadi sekitar pukul 23.30 WIB dan menghanguskan tiga unit bangunan ruko,” ujar Handoko saat memberikan keterangan, Selasa (19/5/2026).
Menurut Handoko, kobaran api diduga pertama kali muncul dari lantai dua salah satu ruko, kemudian dengan cepat menjalar ke bangunan di sekitarnya.
“Sebagian bangunan terbuat dari material kayu yang mudah terbakar, sehingga api dengan cepat meluas ke bangunan lain,” tambahnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kerahkan Mobil Damkar dan Water Canon
Mengingat lokasi kebakaran berada di area padat pertokoan, petugas bergerak cepat dengan mengerahkan dua unit mobil pemadam kebakaran dari Posko Simpang Empat dan Posko Kinali. 
Proses penjinakan api juga mendapat dukungan penuh dari aparat kepolisian. Dua unit mobil Armoured Water Canon (AWC) milik Polres Pasaman Barat dan Satuan Brimob Batalyon B Pelopor Pasaman Barat turut diterjunkan ke lokasi untuk mempercepat pemadaman.
Berdasarkan data yang dihimpun, salah satu ruko yang terbakar adalah milik Jasmanidar (63) yang digunakan sebagai usaha salon kecantikan. Sementara ruko lainnya merupakan milik Misran (58) yang difungsikan sebagai tempat usaha dagang.
Kerugian Mencapai Rp300 Juta
Kobaran api akhirnya berhasil dipadamkan total sekitar satu jam kemudian. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam musibah ini, namun kerugian materiil ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
“Penyebab pasti kebakaran masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Namun, dugaan sementara api dipicu oleh arus pendek (korsleting) listrik. Kerugian ditaksir mencapai Rp300 juta,” jelas Handoko.
Pihak Damkar pun mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana kebakaran, terutama di area pemukiman dan pertokoan padat.
“Kami mengimbau warga agar selalu waspada, periksa penggunaan kompor gas, dan pastikan instalasi listrik di rumah maupun tempat usaha dalam keadaan aman,” pungkasnya.
Pantauan wartawan di lokasi kejadian, proses pemadaman dan evakuasi berlangsung dramatis dengan bahu-membahu melibatkan personel Polres Pasaman Barat, Satuan Brimob Batalyon B Pelopor, TNI dari Koramil 02/Simpang Empat Kodim 0305/Pasaman, serta masyarakat setempat. Red/Ipd
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
