SAMARINDA, DN-II Wakil Menteri Transmigrasi, Viva Yoga Mauladi, menegaskan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan sengkarut sengketa lahan yang dialami para transmigran di Kalimantan Timur (Kaltim). Komitmen tersebut disampaikan langsung dalam acara “Sambung Rasa” bersama para transmigran yang tergabung dalam Perhimpunan Anak Transmigrasi Republik Indonesia (PATRI) di Samarinda, Sabtu (23/5/2026).
Dalam pertemuan tersebut, generasi kedua hingga keempat (anak, cucu, dan cicit) dari transmigran pertama di Kaltim menyampaikan keluhan terkait status tanah warisan leluhur mereka. Meski lahan tersebut sudah ditempati secara turun-temurun sejak ditetapkan oleh pemerintah puluhan tahun lalu, hingga kini status hukum tanah di beberapa kabupaten di Kaltim masih belum jelas dan belum mengantongi sertifikat resmi.
Menanggapi keluhan tersebut, Wamen Transmigrasi Viva Yoga Mauladi menyatakan bahwa kementeriannya siap bergerak cepat melalui program strategis bernama “Trans Tuntas”.
“Kementerian Transmigrasi memiliki program Trans Tuntas. Program ini dirancang khusus untuk merealisasikan kepastian hukum atas tanah atau lahan para transmigran,” ujar Viva Yoga.
Ia menambahkan, program Trans Tuntas tidak hanya fokus pada penyelesaian sengketa, tetapi juga mencakup penyediaan data pertanahan secara digital serta penataan ulang ruang kawasan transmigrasi agar lebih terintegrasi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Mekanisme Laporan Tertulis dan Koordinasi Lintas Sektor
Guna mempercepat proses identifikasi dan penyelesaian di lapangan, Viva Yoga mengimbau para transmigran yang terdampak konflik lahan untuk segera membuat laporan tertulis yang valid dan kronologis.
“Masalah yang ada dilaporkan secara tertulis dan lengkap, kemudian disampaikan ke Kementerian Transmigrasi,” ungkapnya. Setelah laporan diterima, kementerian akan langsung berkoordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah (Pemda) setempat dan kementerian terkait, khususnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Viva Yoga mengakui bahwa tumpang tindih lahan sering kali dipicu oleh adanya perubahan regulasi di kemudian hari. Salah satu contoh kasus yang kerap ditemukan adalah lahan yang sebenarnya sudah bersertifikat, namun tiba-tiba mengalami perubahan peruntukan untuk kepentingan lain. 
Ketegasan Status Lahan Hutan dan Taman Nasional
Terkait konflik tumpang tindih lahan yang bersinggungan dengan kawasan hutan lindung atau taman nasional, Viva Yoga menegaskan bahwa regulasinya sudah clear berdasarkan hasil Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI.
“Keputusan rapat kerja itu sudah memberikan solusi yang jelas. Jika ada kawasan hutan atau taman nasional yang berada di dalam kawasan transmigrasi, maka status kawasan hutan atau taman nasional tersebut harus dilepaskan. Status hutan atau taman nasional otomatis gugur jika terbukti berada di kawasan transmigrasi,” tegasnya secara lugas.
Mengakhiri pertemuan, Kementerian Transmigrasi memastikan pintu pengaduan akan selalu terbuka lebar bagi warga transmigran yang ingin memperjuangkan hak atas tanah mereka.
“Kami berkomitmen penuh menuntaskan masalah ini. Jangan sampai lahan yang sudah bersertifikat justru digusur hanya karena adanya kelalaian administratif atau maladministrasi di lapangan,” pungkas Viva Yoga. (Red)
Pasaman Barat, DN-II Kebakaran hebat melanda kawasan pusat pertokoan di Bundaran Simpang Empat, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) pada Senin malam (18/5/2026). Sebanyak tiga unit rumah toko (ruko) ludes dilalap si jago merah.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Kasat Pol PP Damkar) Kabupaten Pasaman Barat, Handoko, mengonfirmasi bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 23.30 WIB.
“Peristiwa kebakaran terjadi sekitar pukul 23.30 WIB dan menghanguskan tiga unit bangunan ruko,” ujar Handoko saat memberikan keterangan, Selasa (19/5/2026).
Menurut Handoko, kobaran api diduga pertama kali muncul dari lantai dua salah satu ruko, kemudian dengan cepat menjalar ke bangunan di sekitarnya.
“Sebagian bangunan terbuat dari material kayu yang mudah terbakar, sehingga api dengan cepat meluas ke bangunan lain,” tambahnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kerahkan Mobil Damkar dan Water Canon
Mengingat lokasi kebakaran berada di area padat pertokoan, petugas bergerak cepat dengan mengerahkan dua unit mobil pemadam kebakaran dari Posko Simpang Empat dan Posko Kinali. 
Proses penjinakan api juga mendapat dukungan penuh dari aparat kepolisian. Dua unit mobil Armoured Water Canon (AWC) milik Polres Pasaman Barat dan Satuan Brimob Batalyon B Pelopor Pasaman Barat turut diterjunkan ke lokasi untuk mempercepat pemadaman.
Berdasarkan data yang dihimpun, salah satu ruko yang terbakar adalah milik Jasmanidar (63) yang digunakan sebagai usaha salon kecantikan. Sementara ruko lainnya merupakan milik Misran (58) yang difungsikan sebagai tempat usaha dagang.
Kerugian Mencapai Rp300 Juta
Kobaran api akhirnya berhasil dipadamkan total sekitar satu jam kemudian. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam musibah ini, namun kerugian materiil ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
“Penyebab pasti kebakaran masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Namun, dugaan sementara api dipicu oleh arus pendek (korsleting) listrik. Kerugian ditaksir mencapai Rp300 juta,” jelas Handoko.
Pihak Damkar pun mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana kebakaran, terutama di area pemukiman dan pertokoan padat.
“Kami mengimbau warga agar selalu waspada, periksa penggunaan kompor gas, dan pastikan instalasi listrik di rumah maupun tempat usaha dalam keadaan aman,” pungkasnya.
Pantauan wartawan di lokasi kejadian, proses pemadaman dan evakuasi berlangsung dramatis dengan bahu-membahu melibatkan personel Polres Pasaman Barat, Satuan Brimob Batalyon B Pelopor, TNI dari Koramil 02/Simpang Empat Kodim 0305/Pasaman, serta masyarakat setempat. Red/Ipd
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pasaman barat, DN-II Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial AE (37), yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya sendiri.
Penangkapan dilakukan setelah pelaku masuk dalam daftar pencarian selama kurang lebih 15 bulan sejak diterbitkannya surat perintah penangkapan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasatreskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/II/2025/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumatera Barat tanggal 17 Februari 2025, Senin (18/5/2026).
Kasatreskrim menjelaskan, proses penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat Ipda Algino Ganaro bersama tim, melalui serangkaian penyelidikan guna melacak keberadaan pelaku yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya.
“Tim Opsnal terus mengumpulkan informasi terkait keberadaan tersangka, mengingat yang bersangkutan telah melarikan diri selama 15 bulan sejak diterbitkannya surat perintah penangkapan,” ujar Iptu A. Agung.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh informasi bahwa tersangka berada di wilayah Kabupaten Dharmasraya. Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan tim Opsnal Polres Dharmasraya guna memastikan lokasi persembunyian pelaku.
“Setelah didapatkan informasi yang pasti mengenai keberadaan terduga pelaku, pada Jumat (15/5/2026), tim Opsnal Polres Pasaman Barat berangkat menuju Kabupaten Dharmasraya untuk melakukan pengejaran,” katanya.
Setibanya di lokasi, tim belum berhasil memastikan keberadaan tersangka sehingga dilakukan penyelidikan lanjutan selama dua hari. Setelah pendalaman informasi bersama tim Opsnal Polres Dharmasraya, petugas akhirnya memperoleh titik lokasi persembunyian pelaku.
Pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, tim gabungan bergerak menuju sebuah rumah kontrakan yang berada di Kenagarian Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan AE tanpa perlawanan. 
“Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Polres Pasaman Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasatreskrim.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya sendiri sejak Januari 2025 di rumah mereka yang berada di Kecamatan Pasaman. Dari keterangan korban yang disamarkan dengan nama “Bunga”, perbuatan tersebut diduga terjadi sebanyak delapan kali.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 terkait perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002, Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 473 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Pasaman Barat menegaskan komitmennya dalam menangani setiap tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak serta memberikan perlindungan kepada korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red/PLR )
PALANGKA RAYA, DN-II Ketua Umum Asosiasi Masyarakat Peduli Hukum (AMPuH) Provinsi Kalimantan Tengah, Erko Mojra, menyoroti dugaan aktivitas penambangan bauksit ilegal yang dilakukan oleh PT Indonesia Batubauksit Bajarau (IBB). Aktivitas tersebut diduga kuat beroperasi di dalam kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. (18/5/2026).
Erko menegaskan, masyarakat memiliki hak konstitusional dan peran krusial dalam melakukan kontrol sosial terhadap seluruh investasi yang masuk ke Bumi Tambun Bungai. Oleh karena itu, transparansi dari instansi pemerintah sangat dinantikan publik.
”Masyarakat memiliki hak untuk melakukan kontrol sosial terhadap semua investasi di daerah ini. Negara melalui instansi terkait juga harus terbuka dan transparan kepada publik mengenai legalitas aktivitas investasi tersebut,” ujar Erko dalam keterangannya, Senin (18/5).
Menurut Erko, persoalan pertambangan tidak boleh hanya dilihat dari kacamata ekonomi semata. Jauh lebih penting, ada dampak lingkungan, kelestarian hutan, penerimaan negara, hingga potensi kerugian daerah yang harus dipertanggungjawabkan jika aktivitas tambang menabrak aturan.
Merespons temuan ini, AMPuH mendesak instansi terkait untuk segera turun ke lapangan guna melakukan verifikasi dan penegakan hukum secara transparan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
”Kami meminta instansi berwenang segera turun ke lapangan untuk menindaklanjuti temuan ini, serta mengumumkan hasilnya secara terbuka kepada publik apabila ditemukan pelanggaran,” tegasnya.
Surat Klarifikasi Diabaikan Perusahaan
Demi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, AMPuH bersama sejumlah jurnalis sebenarnya telah melayangkan surat klarifikasi resmi kepada PT IBB pada 24 Juni 2024 lalu. Surat tersebut mempertanyakan dugaan penambangan bauksit di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta dugaan perambahan kawasan hutan dalam konsesi perusahaan.
Namun sangat disayangkan, hingga berita ini diturunkan, pihak PT IBB memilih bungkam dan tidak memberikan respons apa pun.
”Guna menghindari informasi sepihak, kami sudah bersurat secara resmi. Namun, hingga kini tidak ada jawaban maupun iktikad baik dari pihak perusahaan untuk memberikan tanggapan,” ungkap Erko kecewa.
Ancam Lapor ke Penegak Hukum
Akibat tidak adanya transparansi dari pihak korporasi, AMPuH Kalteng menyatakan siap mengambil langkah tegas. Dalam waktu dekat, mereka akan melayangkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum (APH) dan kementerian terkait.
Laporan tersebut akan berfokus pada dugaan aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam skala besar. Erko menilai, penambangan tanpa izin di kawasan hutan membuat negara kehilangan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dampak Kerugian Negara & Lingkungan.
Aspek Kerugian Dampak Nyata di Lapangan
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Penerimaan Negara Kehilangan potensi PNBP dari mekanisme perizinan pemanfaatan kawasan hutan yang sah.
Kelestarian Alam Kerusakan ekosistem hutan secara masif dan ancaman bencana ekologis bagi masyarakat sekitar.
“Risiko utamanya adalah kerusakan hutan dan ancaman terhadap kelestarian lingkungan. Di sisi lain, negara dirugikan secara finansial karena kehilangan hak atas PNBP akibat pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin yang sah,” pungkas Erko Mojra. (Red)
TANGERANG, DN-II Jagat media sosial di Kabupaten Tangerang digegerkan oleh beredarnya sebuah video berisi ancaman kekerasan yang diduga kuat ditujukan kepada profesi jurnalis dan insan pers. Video yang viral di sejumlah WhatsApp Group (WAG) pada Sabtu malam (16/5/2026) sekitar pukul 19.40 WIB ini, langsung memantik kecaman keras dari berbagai kalangan.
Dalam rekaman berdurasi singkat tersebut, tampak seorang pria bertelanjang dada dengan penutup kepala bermotif batik mengacungkan sebatang besi bulat panjang berlapis stainless. Sambil mengacungkan besi, ia melontarkan kata-kata bernada intimidasi yang sangat provokatif.
“Ada media langkahi dulu mayat saya..! Jangan macam-macam masuk wilayah orang. Saya pukul kamu pakai ini, mampus kamu di sini..! Patah leher kamu..!! Kamu culik orang-orang saya, saya gorok leher kamu!” ucap pria dalam video tersebut dengan nada tinggi penuh emosi.
Sontak, rekaman video ini memicu reaksi keras. Banyak pihak menilai intimidasi tersebut bukan sekadar luapan emosi biasa, melainkan sudah masuk dalam ranah ancaman pidana serius terhadap profesi wartawan dan dapat merusak kondusifitas sosial di wilayah Tangerang.
Negara Tidak Boleh Kalah oleh Premanisme
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Merespons peristiwa tersebut, Pakar Hukum Pidana Internasional yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (Association of Young Indonesian Advocates), Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., angkat bicara. Ia mengecam keras tindakan arogan pelaku dan meminta aparat penegak hukum bergerak cepat.
“Saya meminta Ditreskrimum Polda Banten bersama jajaran Polresta Tangerang segera mengusut tuntas dan menangkap pelaku pengancaman terhadap insan pers yang videonya viral tersebut. Apa pun alasannya, tindakan intimidasi dan ancaman kekerasan fisik terhadap profesi media tidak dapat dibenarkan di negara hukum,” tegas Prof. Sutan Nasomal saat dimintai tanggapan, Sabtu (16/5/2026).
Pakar hukum ini menambahkan, tindakan pelaku yang menyampaikan ancaman secara terbuka di ruang digital berpotensi kuat melanggar hukum dan tidak boleh dianggap sepele. Jika dibiarkan, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi kemerdekaan pers.
“Kalau yang disebut secara gamblang adalah ‘media’, berarti ini menyangkut marwah profesi pers secara keseluruhan. Jangan sampai ada pihak yang merasa bebas mengintimidasi jurnalis dengan gaya premanisme. Negara tidak boleh kalah!” lanjutnya secara lugas.
Masyarakat Desak Kepolisian Bertindak
Langkah cepat kepolisian sangat dinantikan oleh masyarakat Kabupaten Tangerang demi mencegah keresahan yang lebih meluas. Warga berharap polisi bisa segera mengidentifikasi pelaku serta mendalami motif di balik video pengancaman itu.
“Kalau benar ada unsur intimidasi dan ancaman kekerasan fisik, harus segera diproses hukum. Jangan sampai muncul kesan ada pembiaran terhadap aksi-aksi premanisme seperti ini,” ungkap salah seorang warga Kabupaten Tangerang yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai identitas pria di dalam video maupun lokasi pasti pembuatan video tersebut. Namun, gelombang desakan dari publik dan organisasi hukum terus menguat agar kasus ini diusut secara tuntas.
Tim awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak Polda Banten dan Polres setempat guna mendapatkan perkembangan fakta hukum di lapangan. (Tim Red)*
Pontianak, DN-II Keberanian Josepha Alexandra, siswi SMA Negeri 1 Pontianak, Kalimantan Barat, dalam menyuarakan protes keras terhadap dewan juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI menjadi fenomena yang memantik diskusi luas. Tindakan Josepha bukan sekadar dinamika kompetisi remaja, melainkan refleksi mendalam atas kondisi sistem hukum dan penegakan keadilan di tanah air. (16/5/2026).
Jagat maya dan ruang publik belakangan ini diramaikan oleh aksi heroik Josepha. Ia dengan lantang memprotes keputusan dewan juri yang dinilai tidak transparan, memihak, dan tidak adil. Ironisnya, tindakan juri tersebut dianggap mengkhianati nilai-nilai luhur Pancasila dan konstitusi yang justru menjadi materi utama dalam perlombaan tersebut.
Potret Buram Sistem Hukum Indonesia
Menanggapi fenomena ini, praktisi dan pengamat hukum, Gus Aulia, SE., SH., MM., M.Ph, menyatakan bahwa keberanian Josepha adalah potret mikro dari makro-problem sistem hukum di Indonesia. Apa yang dialami Josepha dalam lomba tersebut adalah cerminan dari implementasi hukum nasional yang hingga kini masih jauh dari rasa keadilan bagi rakyat.
“Fenomena Josepha Alexandra pada hakikatnya adalah potret nyata bagaimana keadilan sering kali dipermainkan oleh mereka yang memiliki otoritas. Di dunia nyata, kita melihat perilaku sewenang-wenang aparat penegak hukum. Mulai dari oknum kepolisian yang asal menuduh, jaksa yang mendakwa tanpa hati nurani, hingga ketukan palu hakim yang kering dari pertimbangan hukum yang benar,” tegas Gus Aulia, Jumat (15/5/2026).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Gus Aulia menekankan bahwa jika di tingkat lomba sekolah saja ketidakadilan sudah dipraktikkan oleh para “juri” yang dianggap kompeten, maka tidak mengherankan jika di level pengadilan, keadilan menjadi komoditas yang mahal. Menurutnya, sulit bagi bangsa ini untuk membangun sistem hukum yang jujur jika pada hal-hal kecil saja kejujuran dikesampingkan.
Perspektif Konstitusi dan Hukum Positif
Secara yuridis, apa yang diperjuangkan oleh Josepha Alexandra dilindungi dan dijamin oleh konstitusi negara. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyatakan:
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Protes Josepha adalah bentuk pengejawantahan hak konstitusional tersebut dalam melawan kesewenang-wenangan.
Lebih lanjut, jika ditarik ke dalam ranah peradilan formal, kritik Gus Aulia mengenai ketukan palu hakim yang “kering dari hati nurani” sangat relevan dengan pelanggaran asas-asas hukum positif. Dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim sebenarnya memiliki kewajiban moral dan murni yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1):
“Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”
Ketika juri perlombaan formal atau dalam skala besar, penegak hukum mengabaikan fakta demi keberpihakan, mereka telah melanggar prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Seruan Melawan Ketidakadilan: Belajar dari Para Filsuf
Melalui momentum ini, Gus Aulia menyerukan kepada seluruh warga negara untuk mencontoh integritas siswi kelas 11 tersebut. Masyarakat diminta tidak lagi bungkam ketika melihat praktik peradilan yang menyimpang, baik di ruang penyidikan kepolisian, kejaksaan, maupun persidangan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tindakan Josepha ini selaras dengan pemikiran filsuf Aristoteles yang menyatakan bahwa keadilan adalah kebajikan yang lengkap dalam kaitannya dengan sesama. Ketika pemegang otoritas bertindak tidak adil, mereka sedang merusak tatanan sosial dan kontrak moral dengan masyarakat.
Filsuf Inggris, John Locke, juga mengingatkan bahwa tujuan hukum adalah untuk memelihara dan memperluas kebebasan, bukan mengekang. Namun, hukum di Indonesia sering kali digunakan untuk membelenggu kebenaran demi kepentingan oknum tertentu.
Secara mendasar, perjuangan Josepha adalah implementasi nyata dari Pancasila, khususnya Sila Kedua (Kemanusiaan yang adil dan beradab) dan Sila Kelima (Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia).
Hukum Tanpa Hati Nurani adalah Tirani
Filsuf Gustav Radbruch mengemukakan tiga tujuan hukum: kepastian, kemanfaatan, dan keadilan. Radbruch menegaskan bahwa jika terjadi konflik di antara ketiganya, maka keadilan harus diprioritaskan. Ketukan palu sewenang-wenang adalah bentuk pengkhianatan terhadap filosofi dasar tersebut.
Keberanian Josepha Alexandra di Kalimantan Barat kini menjadi simbol perlawanan terhadap mentalitas asal bapak senang (ABS) dan praktik kroniisme. Ia mengingatkan kita pada ucapan Martin Luther King Jr.: “Injustice anywhere is a threat to justice everywhere” (Ketidakadilan di mana pun adalah ancaman bagi keadilan di mana-mana).
Menanti Kebangkitan Josepha-Josepha Baru
Fenomena ini menjadi teguran keras bagi para pemangku kepentingan. Penegakan hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Dunia pendidikan dan dunia hukum harus mengambil pelajaran berharga dari kejujuran seorang Josepha Alexandra. Publik berharap institusi penegak hukum seperti Mahkamah Agung, Kejaksaan, dan Kepolisian dapat menangkap pesan moral ini: bahwa masyarakat sudah cerdas, terus mengawasi, dan tidak akan lagi tinggal diam melihat keadilan dicederai.
Kontributor Opini: Gus Aulia
Pewarta: Ima / Redaksi
Hulu Sungai Selatan, Kalsel – 11 Mei 2026– Sebuah skandal besar terkait dugaan penyerobotan lahan oleh korporasi pertambangan PT Antang Gunung Meratus (PT AGM) di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) mencuat ke publik melalui temuan fakta dokumen pertanahan. Aliansi masyarakat mendesak Presiden RI, KPK, BPK, Jaksa Agung, dan Kapolri untuk segera menindak tegas dugaan praktik mafia tanah yang diduga berlindung di bawah payung konsesi pertambangan resmi. Berdasarkan data yang ada, proses hukum di tingkat lokal dilaporkan sempat mengalami penundaan selama kurang lebih tiga bulan tanpa alasan yang memadai, sehingga diperlukan intervensi dari instansi pusat di Jakarta.
Berdasarkan dokumen Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan secara resmi oleh Kantor Pertanahan, lahan di Desa Kaliring (SHM 00695 atas nama Normah) seluas 7.698 meter persegi dan di Desa Madang (SHM 01267 atas nama Rusna Yuda) seluas 7.407 meter persegi secara hukum adalah milik sah warga dan belum pernah melalui proses peralihan hak. Namun, dokumen Peta Situasi Lahan menunjukkan fakta bahwa kedua lahan tersebut telah berada dalam jangkauan aktivitas operasional tambang PT AGM. Dalam peta tersebut, area dimaksud bahkan ditandai sebagai lahan yang belum dibebaskan, namun diduga tetap dikeruk hasil buminya.
Ini bukan sekadar sengketa, ini adalah dugaan perampokan kedaulatan warga yang terlihat jelas melalui perbandingan data dokumen negara dengan aktivitas di lokasi, ungkap seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya demi keamanan.
Mengacu pada dokumen yang tersedia, muncul pertanyaan mendasar mengapa otoritas pemerintah setempat terkesan membiarkan aktivitas ini berjalan tanpa izin pemilik sah. Terdapat indikasi adanya kegagalan verifikasi status tanah oleh Pemerintah Kabupaten dan Kantor Pertanahan (BPN) sebelum memberikan ruang bagi aktivitas korporasi. Bungkamnya instansi terkait di daerah memicu dugaan adanya mata rantai kepentingan atau kolusi yang bertujuan menguntungkan kelompok tertentu dengan mengorbankan hak konstitusional rakyat.
Aktivitas pengerukan sumber daya alam di atas lahan yang secara dokumen belum beralih haknya memicu kekhawatiran mengenai transparansi laporan royalti dan pajak negara. Muncul dugaan kuat bahwa hasil dari pemanfaatan lahan tanpa izin tersebut mengalir ke kantong-kantong pribadi atau golongan tertentu guna memperkaya diri sendiri. Oleh karena itu, diperlukan peran PPATK untuk menelusuri dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan para pemangku kebijakan yang sengaja mendiamkan pelanggaran hukum ini.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Mempertimbangkan risiko hambatan di tingkat daerah, masyarakat menuntut langkah strategis dari pusat:
1. Kepada Presiden RI: Menginstruksikan audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh izin operasional PT AGM yang diduga menabrak hak kepemilikan warga berdasarkan SHM sah.
2. Kepada KPK dan BPK: Menelusuri potensi kerugian negara serta dugaan gratifikasi di balik penerbitan rekomendasi operasional di atas lahan rakyat tanpa prosedur pembebasan yang benar.
3. Kepada Jaksa Agung dan Kapolri: Mengambil alih penanganan perkara ke tingkat Jakarta untuk menjamin objektivitas dan memutus intervensi oknum pelindung mafia tanah di daerah.
Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi manajemen PT AGM, jajaran Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, serta Kantor Pertanahan setempat untuk memberikan penjelasan resmi terkait fakta dokumen yang telah dipaparkan.
Hukum tidak boleh menjadi barang dagangan. Jika institusi pusat tetap berdiam diri terhadap fakta-fakta dokumen ini, maka kepastian hukum pertanahan di Indonesia berada dalam kondisi terancam.
URGENSI :
# Presiden Republik Indonesia
# Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
# Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
# Jaksa Agung Republik Indonesia
# Kapolri (Up. Kabareskrim & Kadiv Propam)
# Menteri ATR/BPN
# Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
# Ketua Komisi III dan Komisi VII DPR RI
# Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
# Komnas HAM
(Redaksi)
PASAMAN BARAT, DN-II Lembaga pendidikan bahasa Inggris ternama di Pasaman Barat, Al Audi English Home, sukses menyelenggarakan ajang bergengsi bertajuk “Al Audi Got Talent & Competition 2026”. Acara yang berlangsung meriah ini digelar di Aula Bupati Pasaman Barat pada Minggu (10/05/2026).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pasaman Barat, drh. Dodi San Ismail, MM, didampingi Asisten III Bidang Umum, Harlina Syaputri, MM, serta perwakilan Dinas Pendidikan Sumatera Barat Cabang Pasaman Barat, Refma Efita, SE, MM. Turut hadir pula Ketua Yayasan Al Audi, Asrul Zuhri, SE, yang memberikan dukungan penuh atas terselenggaranya acara ini.
Membangun Mentalitas Juara
Kompetisi ini dirancang khusus sebagai wadah bagi para siswa di Pasaman Barat untuk menunjukkan bakat luar biasa mereka. Fokusnya tidak hanya pada penguasaan bahasa Inggris, tetapi juga mencakup berbagai bidang seni dan kreativitas.
Ketua Panitia Pelaksana, Nurismaini, S.S., M.Pd., menjelaskan bahwa agenda ini merupakan langkah strategis untuk membangun kepercayaan diri dan mentalitas juara bagi peserta didik sejak dini.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kami ingin memberikan panggung bagi anak-anak untuk berani tampil di depan publik. Potensi generasi muda Pasaman Barat sangat luar biasa dan beragam. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada para sponsor media, khususnya Ipendi Panglimo Rajo (Lidik Krimsus) dan Afdal S Mika (New),” ungkap Nurismaini di sela-sela acara.
Apresiasi Pemerintah Daerah
Acara dibuka secara resmi oleh Sekda Pasaman Barat, drh. Dodi San Ismail. Dalam sambutannya, beliau memberikan apresiasi tinggi kepada Al Audi English Home atas kontribusi konsistennya dalam pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) di Pasaman Barat.
“Penguasaan bahasa asing dan pengembangan karakter kompetitif adalah kunci utama di era globalisasi ini,” tegas Sekda di hadapan ratusan hadirin.
Ragam Kompetisi: Dari Seni Hingga Ketangkasan Fisik
Kemeriahan memuncak saat panggung utama diisi oleh kompetisi tarik suara. Penampilan Paduan Suara yang melibatkan 50 orang dalam satu tim berhasil memukau penonton dengan aransemen yang megah. Selain itu, kategori lain yang dipertandingkan meliputi:
Solo Song & Duet: Menampilkan teknik vokal dan harmoni yang memukau.
Story Telling: Peserta berhasil menghidupkan narasi melalui ekspresi dan intonasi dramatis.
Kecakapan Bahasa Internasional: Penampilan Speech (pidato) inspiratif dan English Presentation yang menunjukkan pola pikir kritis peserta.
Ketangkasan Fisik: Arena Karate menjadi saksi keberanian dan sportivitas para atlet muda.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Komitmen Mencetak Generasi Ekspresif
Dihadiri oleh ratusan peserta dan orang tua, ajang ini menjadi bukti nyata sinergi antara lembaga pendidikan dan dukungan moral keluarga. Al Audi English Home, sebagai lembaga non-formal, terus berkomitmen menggunakan metode pembelajaran adaptif untuk mencetak generasi yang cerdas secara intelektual dan berani berekspresi.
Acara ditutup dengan pengumuman pemenang dan penyerahan trofi serta sertifikat penghargaan. Melalui ajang ini, diharapkan muncul bibit-bibit unggul dari Pasaman Barat yang mampu bersaing, tidak hanya di tingkat daerah, namun hingga ke level nasional dan internasional.
(Red/IPR)
PASAMAN BARAT, DN-II Upaya pencarian intensif yang dilakukan Tim SAR Gabungan terhadap seorang pria yang terjatuh ke saluran irigasi di Aua Kuning, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, membuahkan hasil. Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada Sabtu pagi (9/5/2026).
Penemuan jasad korban tersebut sekaligus menandai berakhirnya operasi pencarian dan pertolongan yang digelar sejak pagi hari.
Kronologi Kejadian
Koordinator Pos Pencarian dan Pertolongan Pasaman, Novi Yurandi, mengungkapkan bahwa laporan kecelakaan tersebut pertama kali diterima dari pihak keluarga pada pukul 07.57 WIB.
“Pihak keluarga melaporkan adanya anggota keluarga yang diduga terseret arus irigasi. Segera setelah menerima informasi, tim rescue langsung kami berangkatkan ke lokasi untuk memulai operasi,” ujar Novi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Korban diketahui bernama Lariki (39), warga Padang Tujuah. Berdasarkan informasi di lapangan, insiden bermula sekitar pukul 03.00 WIB. Korban diduga kuat terjatuh ke dalam saluran irigasi setelah pihak keluarga menemukan barang bukti berupa sepeda motor dan sandal milik korban tertinggal di pinggir irigasi.
Proses Pencarian dan Penemuan
Tim SAR tiba di lokasi pada pukul 08.06 WIB dan langsung bersinergi dengan BPBD Pasaman Barat, komunitas Local Hero, serta warga setempat. Pencarian dilakukan dengan menyisir aliran irigasi dan membagi personel ke beberapa sektor strategis.
“Kami membagi tim untuk menyisir titik-titik yang memiliki potensi penyumbatan arus agar pencarian lebih efektif,” tambah Novi.
Setelah hampir dua jam penyisiran, pada pukul 09.45 WIB, tim berhasil menemukan korban. Jasad Lariki ditemukan pada koordinat 0^\circ 7’17.60″U – 99^\circ 52’9.30″T, atau sekitar 325 meter dari lokasi awal diduga terjatuh.
Evakuasi dan Penutupan Operasi
Petugas langsung mengevakuasi jenazah korban dari saluran air dan membawanya ke Puskesmas Sukamenanti menggunakan ambulans untuk pemeriksaan medis.
Novi menegaskan bahwa dengan ditemukannya korban, maka seluruh rangkaian operasi SAR resmi dihentikan.
“Operasi kami tutup sesuai prosedur teknis penanganan kecelakaan di perairan. Kami sangat mengapresiasi kerja sama dari instansi pemerintah, komunitas, dan masyarakat yang bahu-membahu dalam pencarian ini,” ungkapnya saat sesi debriefing.
Pihak Pos SAR Pasaman juga mengeluarkan imbauan agar masyarakat lebih berhati-hati saat beraktivitas di dekat saluran irigasi, terutama pada waktu malam hari atau di lokasi dengan penerangan yang minim guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
(Red/IPR)
TANAH LAUT, DN-II Dugaan praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Tanah Laut. Kali ini, ratusan nelayan tradisional di Desa Kuala Tambangan menjerit akibat dugaan penyelewengan distribusi solar subsidi yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Ironisnya, praktik ini diduga langgeng karena adanya tekanan sistematis dan pembiaran dari pihak-pihak terkait. (9/5/2026).
Intimidasi dan Hak yang Terkebiri
Informasi ini terkuak bermula dari kesaksian (R), warga Desa Batakan, yang mengungkap tabir gelap operasional Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) dengan nomor 68.708.003. SPBUN yang dikelola oleh oknum berinisial N ini diduga menjadi pusat sengkarut distribusi yang merugikan negara dan rakyat kecil.
“Nelayan bingung harus mengadu ke mana. Kami hanya masyarakat kecil, suara kami seolah tidak pernah didengar,” ungkap (R) dengan nada getir saat memberikan keterangan kepada awak media.
Para nelayan mengaku berada di bawah bayang-bayang intimidasi. Setiap kali mereka mempertanyakan transparansi jatah solar, mereka justru mendapat ancaman akan diputus akses BBM-nya, yang merupakan urat nadi mata pencaharian mereka.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Selisih Kuota yang Fantastis
Hasil penelusuran lapangan mengungkap ketimpangan data yang sangat signifikan. Seorang nelayan berinisial (N) membeberkan bahwa sejak tahun 2015, mereka dijanjikan jatah 300 liter per bulan melalui empat kali pengiriman. Dengan jumlah sekitar 220 nelayan, total distribusi seharusnya mencapai 66.000 liter (66 Ton) per bulan.
Namun, fakta di lapangan berbicara lain:
Realisasi: Nelayan rata-rata hanya menerima 120 liter per bulan.
Selisih: Terdapat “penguapan” sekitar 180 liter per nelayan setiap bulannya.
Total Dugaan Penyelewengan: Jika dikalikan 220 nelayan, diduga terdapat sekitar 39.600 liter solar subsidi yang tidak sampai ke tangan yang berhak setiap bulan.
Untuk menutupi kekurangan tersebut, nelayan terpaksa merogoh kocek lebih dalam dengan membeli solar di pasar gelap seharga Rp20.000 per liter, jauh di atas harga subsidi pemerintah.
Modus Operandi: Penahanan Barcode
Dugaan penyimpangan ini semakin menguat dengan terungkapnya modus penahanan barcode pengambilan BBM. Seharusnya, barcode tersebut dipegang oleh masing-masing nelayan sebagai bentuk kendali mandiri. Namun, fakta di lapangan menunjukkan barcode tersebut diduga dikuasai sepenuhnya oleh pengelola SPBUN.
Keterangan ini diperkuat oleh (B), mantan pekerja di lokasi tersebut yang telah mengamati pola operasional SPBUN sejak tahun 2001. Meski laporan demi laporan telah dilayangkan hingga ke tingkat Dinas Perikanan dan aparat penegak hukum setempat, hingga kini belum ada tindakan konkret yang berpihak pada nelayan. 
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tinjauan Yuridis dan Sanksi Pidana
Praktik yang diduga dilakukan oleh pengelola SPBUN ini merupakan pelanggaran berat terhadap regulasi energi nasional. Berdasarkan data dan kronologi yang dihimpun, pelaku dapat dijerat dengan:
UU No. 6 Tahun 2023 (Tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang) yang mengubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi:
“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014: Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM yang secara spesifik mengatur hak nelayan atas solar subsidi.
Dugaan Unsur Pengancaman/Intimidasi: Dapat merujuk pada Pasal 368 KUHP jika terbukti ada unsur paksaan atau ancaman untuk menguasai hak orang lain.
Desakan Investigasi
Masyarakat Desa Kuala Tambangan kini menuntut nyali Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan investigasi menyeluruh. Transparansi distribusi dan pengembalian hak barcode kepada nelayan menjadi harga mati untuk menghentikan praktik yang diduga menguntungkan segelintir oknum ini.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBUN 68.708.003 belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi tetap menyediakan ruang bagi pihak terkait untuk memberikan hak jawab sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Iswandi
Tim Redaksi
