Beranda » Batam

Batam

Batam – 25 Agustus 2026 – Watak asli pejabat publik yang alergi terhadap transparansi dan antitesis dari good governance kembali telanjang di Kota Batam. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DLH Kota Batam, Dohar, secara vulgar mempertontonkan arogansi kekuasaan dan penyalahgunaan wewenang atau abuse of power. Alih-alih mempertanggungjawabkan pengelolaan uang negara, sang pejabat justru memilih cara-cara pengecut dengan memblokir nomor kontak WhatsApp sejumlah jurnalis yang mencecarnya dengan pertanyaan kritis terkait proyek jumbo TPA Kabil senilai puluhan miliar rupiah.

Tindakan bar-bar memutus komunikasi ini membuktikan bahwa jabatan publik kerap disalahgunakan bukan untuk melayani masyarakat, melainkan dijadikan perisai otot kekuasaan untuk membungkam pers dan menutup-nutupi borok kebijakan. Perilaku kekanak-kanakan ini sekaligus mempermalukan institusi pemerintahan karena menunjukkan mental pejabat yang panik, gemetar, dan ketakutan saat menghadapi fungsi kontrol sosial masyarakat.

Aksi arogan dan sewenang-wenang yang dilakukan oleh pejabat daerah tersebut langsung memantik reaksi keras serta kecaman tajam dari para pimpinan organisasi pers tingkat nasional.

Ali Sopyan, Wakil Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia IWO Indonesia, dengan tegas mengecam tindakan pemblokiran nomor kontak jurnalis yang dilakukan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam. Menurutnya, tindakan memutus akses komunikasi dan lari dari konfirmasi adalah wujud nyata dari mentalitas pejabat yang anti-kritik dan panik. Tindakan itu jelas-jelas mencederai kemerdekaan pers serta menunjukkan gelagat bahwa ada hal busuk yang sengaja ditutupi dari proyek bernilai miliaran rupiah tersebut, tegas Ali Sopyan mengecam keras perilaku arogansi tersebut.

Nada senada juga disampaikan oleh Hermanius Burunaung, C.BJ., C.EJ., selaku Ketua Umum Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju PRIMA. Ia menilai bahwa tindakan memblokir nomor WhatsApp wartawan merupakan bentuk pelecehan institusional terhadap profesi jurnalis yang dilindungi oleh undang-undang. Seorang pejabat publik digaji oleh uang rakyat, jadi tidak boleh bermental arogan atau antikritik. Memblokir wartawan saat ditanya soal Rencana Anggaran Biaya proyek sama saja dengan melecehkan pilar keempat demokrasi dan mencerminkan kepribadian pejabat yang lari dari tanggung jawab moral, ujar Hermanius Burunaung menohok.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju PRIMA, Kusmiadi, C.BJ., C.EJ., C.In, menegaskan bahwa pembungkaman informasi publik melalui cara-cara kotor seperti pemblokiran komunikasi tidak bisa dibiarkan begitu saja. Ia mendesak agar aparat penegak hukum turut melirik indikasi ketidakberesan di balik pengelolaan proyek tersebut. Kusmiadi menyatakan bahwa penolakan membuka rincian anggaran proyek TPA Kabil menguatkan dugaan adanya aroma penyelewengan yang sengaja disembunyikan di balik tembok kekuasaan. Kalau pengerjaannya bersih dan transparan, kenapa harus takut sampai memblokir nomor wartawan? Ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang memalukan dan mencederai rasa keadilan masyarakat, tegas Kusmiadi menyoroti tajam.

Skandal pembungkaman ini bermula ketika Tim Gabungan Media melayangkan konfirmasi investigatif secara resmi terkait proyek penimbunan dan pembangunan infrastruktur jalan di Tempat Pembuangan Akhir Kabil. Proyek tersebut bukanlah proyek pribadi, melainkan menggunakan dana rakyat dari APBD bernilai fantastis, yakni sebesar Rp44.057.734.613.

Sebagai penanggung jawab anggaran, Dohar semestinya berdiri di garda terdepan memberikan penjelasan yang akuntabel. Namun, begitu rincian Rencana Anggaran Biaya dipertanyakan, reaksi yang muncul justru sebaliknya. Nomor kontak para jurnalis mendadak diblokir sepihak tanpa alasan yang rasional.

Habis kami tanya soal rincian RAB yang janggal, besoknya nomor kami langsung diblokir. Ini bukan lagi sekadar sikap tertutup, ini adalah bentuk ketakutan akut, kepanikan mental pecundang, dan pelecehan nyata terhadap fungsi kontrol sosial, tegas perwakilan Tim Gabungan Media, Selasa.

Tindakan sewenang-wenang memblokir akses komunikasi wartawan bukan sekadar kekanak-kanakan, melainkan telah menabrak dua pilar hukum negara secara terang-terangan:

Menghalangi Kerja Pers berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999. Tindakan menghalang-halangi tugas jurnalistik dengan cara memutus komunikasi adalah delik pidana. Pasal 18 ayat 1 secara tegas mengancam pelakunya dengan pidana penjara 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Mengangkangi Keterbukaan Informasi berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008. Anggaran senilai Rp44 miliar adalah uang rakyat. Menutupi rincian RAB sama dengan mengkhianati hak publik untuk tahu, sekaligus memperkuat kecurigaan bahwa ada persekongkolan jahat di balik proyek tersebut.

Sikap antikritik dan otoriter Kadis DLH Batam otomatis memicu alarm darurat di tengah masyarakat. Penggunaan kekuasaan untuk lari dari konfirmasi membuktikan bahwa ada hal krusial yang sengaja disembunyikan. Publik mendesak jawaban transparan atas empat pertanyaan mendasar yang hingga kini diblokir bersama nomor wartawan:

– Berapa volume timbunan riil di lapangan jika dikomparasikan dengan RAB.

– Dari mana asal material dan bagaimana kalkulasi komponen biaya angkut yang sebenarnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

– Bagaimana standar kualitas pemadatan tanah serta mana dokumen uji laboratorium resminya.

– Apakah progres fisik di lapangan benar-benar sinkron dengan realisasi pencairan anggaran.

– Jika proyek dikerjakan secara bersih dan sesuai spesifikasi teknis, mustahil seorang Kepala Dinas lari tunggang langgang, gemetar, dan sibuk memblokir media.

Menyikapi gelagat arogansi kekuasaan yang mencederai marwah pemerintahan, Tim Gabungan Media bersama para pimpinan organisasi pers nasional mengeluarkan ultimatum keras kepada Wali Kota Batam dan DPRD Kota Batam untuk tidak menutup mata atau ikut melindungi pejabat bermasalah.

Kami menuntut Wali Kota Batam untuk segera mencopot Kadis DLH yang bermental anti-kritik, anti-transparansi, dan bermental pecundang ini. Buka blokirannya, buka dokumen RAB-nya, atau hadapi eskalasi desakan hukum dan gelombang massa yang lebih besar. Jangan jadikan jabatan publik sebagai tameng untuk menyembunyikan penyimpangan anggaran rakyat, tutup pernyataan tegas Tim Gabungan Media.”(Red)

BATAM, 13/08/2026. Pimpinan Redaksi Cyber Nasional, Kusmiadi, C.B.J., C.E.J., C.In yang akrab disapa Jhon, mengecam keras sikap tertutup Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam terkait proyek pembangunan infrastruktur di Tempat Pembuangan Akhir Punggur Kabil, Nongsa, yang menelan anggaran fantastis senilai Rp44.057.734.613 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Batam Tahun Anggaran 2026 dengan nilai pagu sebesar Rp45.451.080.202.

Berdasarkan penelusuran dan fakta yang dihimpun di lapangan pada 10 Agustus 2026 pukul 11:40 WIB di koordinat Lat 1.052966° Long 104.119678°, aktivitas yang terlihat di lokasi bukanlah pengerjaan konstruksi baru yang sesuai dengan perencanaan, melainkan operasional alat berat yang hanya meratakan dan mendorong tumpukan sampah lama. Ironisnya, papan nama proyek baru terpasang setelah berbagai pemberitaan sebelumnya viral di berbagai redaksi media massa. Pemasangan plang proyek tersebut baru dilakukan beberapa hari belakangan sejak proyek berjalan, sehingga menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat, padahal tertulis pada papan bahwa kontrak telah dimulai sejak 10 Juli 2026.

Upaya konfirmasi yang dilakukan selama tiga hari berturut-turut pada tanggal 11, 12, dan 13 Agustus 2026 ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam pun menemui jalan buntu. Pada Selasa, 12 Agustus 2026 pukul 11:00 WIB, perwakilan redaksi yang datang diterima oleh Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Bapak Taufik. Namun, pertanyaan mendasar mengenai alokasi lahan baru seluas empat hektar serta kesesuaian kegiatan di lapangan sama sekali tidak dijawab secara rinci dengan alasan Kepala Dinas sedang mengikuti agenda rapat bersama Badan Pengusahaan Batam. Hingga hari ketiga pada 13 Agustus 2026, tidak ada kepastian jadwal maupun itikad baik dari instansi terkait untuk memberikan penjelasan yang transparan.

Catatan redaksi menunjukkan sejumlah persoalan serius, mulai dari ketidaksesuaian lokasi antara alokasi lahan baru dan realisasi di area TPA eksisting, penolakan akses data tertulis berupa progres, Rencana Anggaran Biaya, serta gambar kerja proyek, hingga lambannya progres fisik di lapangan yang tidak sebanding dengan kucuran anggaran. Sikap bungkam, antikritik, dan alergi transparansi yang ditunjukkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam merupakan bentuk pengkhianatan nyata terhadap hak masyarakat atas keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.

“Ini adalah uang APBD dari pajak masyarakat. Publik berhak mendapatkan informasi yang jelas, transparan, dan akuntabel,” tegas Jhon. Pihak redaksi mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam segera membuka data secara jujur, sementara Inspektorat Kota Batam dan Badan Pemeriksa Keuangan diminta untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif guna menguji kesesuaian antara perencanaan, anggaran, dan realisasi di lapangan. Jhon secara tegas juga mendesak pemerintah pusat turun melakukan investigasi mendalam terkait dugaan dan temuan ini.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Urgensi Kepada Otoritas Pusat Terkait:

# Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta

# Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia di Jakarta

# Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia di Jakarta

# Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta

# Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Komisi Terkait di Jakarta

Publisher -Red

BATAM, CN – 2 Agustus 2026 – Sebuah pemandangan yang menyayat hati dan melanggar simbol negara ditemukan di kawasan Batam. Sebuah Bendera Merah Putih yang kondisinya sangat memprihatinkan robek parah, lusuh, dan warnanya luntur menjadi merah muda terpantau dibiarkan berkibar atau terpasang di area pagar kawat sebuah fasilitas komersial, yang diduga kuat adalah Gama Sport Centre, kawasan Sadai, Kecamatan Bengkong.

Berdasarkan pengamatan visual langsung pada bendera tersebut, kondisinya sudah tidak layak sama sekali untuk disebut sebagai lambang negara. Kain bendera terlihat compang-camping di bagian bawah dan samping, dengan serat kain yang sudah rapuh dan terurai. Warna merahnya telah memudar drastis menjadi merah muda pucat (pink), menunjukkan bendera tersebut telah terpapar cuaca dalam waktu yang sangat lama tanpa penggantian.

Kondisi ini bertentangan secara diametral dengan semangat penghormatan terhadap simbol negara yang seharusnya dijunjung tinggi.

Pembiaran bendera dalam kondisi rusak dan lusuh semacam ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Pasal 24 huruf c UU tersebut secara tegas menyatakan bahwa setiap orang dilarang “mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam”. Lebih lanjut, Pasal 57 huruf d menegaskan larangan serupa untuk perbuatan lainnya, yang diancam dengan sanksi pidana atau denda administratif.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Redaksi mengecam keras kelalaian pihak pengelola fasilitas di kawasan Sadai ini. Sikap abai terhadap kondisi simbol negara mencerminkan rendahnya rasa nasionalisme dan penghormatan terhadap sejarah perjuangan bangsa. Bendera bukanlah sekadar kain pajangan, melainkan kehormatan negara yang wajib dirawat dengan penuh tanggung jawab.

Pemerintah Kota Batam, khususnya Kesbangpol dan pihak kecamatan setempat, diminta untuk:

1. Segera turun tangan ke lokasi Gama Sport Centre untuk menurunkan bendera yang tidak layak tersebut sesuai prosedur.

2. Memanggil dan memberikan teguran keras serta sanksi administratif kepada manajemen pengelola atas kelalaian ini.

3. Melakukan sosialisasi dan mendesak seluruh pelaku usaha serta pengelola fasilitas umum di Batam untuk segera melakukan audit mandiri terhadap kelayakan bendera Merah Putih yang mereka pasang.

Membiarkan bendera negara dalam kondisi compang-camping sama saja dengan melecehkan identitas bangsa di mata publik.”(Red)

BATAM, DN-II Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pelayanan dasar di Kota Batam kembali menjadi sorotan tajam. Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam melayangkan kritik keras hingga melabeli kinerja Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam dengan “rapor merah”.

Sorotan tajam ini memuncak akibat absennya Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) dalam agenda krusial evaluasi realisasi anggaran. Ketidakhadiran ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap fungsi pengawasan legislatif yang dilindungi oleh undang-undang.

Anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Ruslan Sinaga, menjadi figur utama yang mengkritik keras mandeknya komunikasi birokrasi ini. Kritik terbuka dilayangkan langsung kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait atas buruknya koordinasi, rendahnya tanggung jawab pimpinan, serta dugaan ketidakseriusan dalam mengelola serapan APBD sektor pelayanan publik.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung dinamis ini digelar pada Jumat (22/5/2026) di Gedung DPRD Kota Batam, ruang formal yang menjadi wadah pertanggungjawaban penggunaan uang rakyat.

Mengabaikan Fungsi Pengawasan Legislatif

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kemarahan legislatif dipicu oleh rekam jejak Kepala Dinas Kesehatan yang dinilai kerap absen dalam forum-forum kemitraan strategis dengan dalih sakit. Ruslan Sinaga secara terbuka mempertanyakan validitas alasan tersebut karena tidak disertai bukti medis yang sah, sehingga mengindikasikan adanya upaya menghindar dari evaluasi.

Secara hukum, tindakan mangkir dari undangan DPRD merupakan pelanggaran terhadap tatanan tata negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 149 ayat (1) menegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi:

Legislasi;

Anggaran; dan

Pengawasan.

Lebih spesifik, Pasal 152 undang-undang yang sama mengatur bahwa dalam melaksanakan fungsi pengawasan, DPRD berhak meminta keterangan dan penjelasan dari pemerintah daerah.

Catatan Hukum: Ketidakhadiran OPD tanpa alasan sah berpotensi melanggar hukum, mengingat Pasal 191 UU No. 23/2014 memberikan wewenang kepada DPRD untuk memanggil pejabat pemerintah daerah secara patut. Jika panggilan diabaikan berturut-turut tanpa alasan yang sah, badan legislatif dapat meminta aparat penegak hukum untuk menjemput paksa guna dimintai keterangan.

Imbas dari absennya pucuk pimpinan tersebut, pembahasan mengenai evaluasi Triwulan I APBD Tahun Anggaran 2026, realisasi program kesehatan, hingga carut-marut pelayanan rumah sakit menjadi pincang. Legislatif menilai ketidakseriusan top manajemen Dinkes berkorelasi langsung terhadap buruknya mutu pelayanan kesehatan yang diterima masyarakat di lapangan.

Alibi “Sakit” Tanpa Surat: Bentuk Lemahnya Tanggung Jawab Publik

Saat dikonfirmasi oleh awak media usai ketegangan di ruang rapat, Ruslan Sinaga tidak dapat menyembunyikan kekecewaannya atas sikap abai yang ditunjukkan oleh Kepala Dinas Kesehatan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Selama saya menjadi anggota DPRD, Kadis Dinkes tidak pernah hadir. Alasannya selalu sakit. Kalau memang sakit, mana surat sakitnya?” tegas Ruslan dengan nada tinggi.

Menurutnya, sikap ini mencerminkan rapuhnya sistem kontrol internal pada OPD yang memegang anggaran vital. Sektor kesehatan adalah pelayanan dasar; jika nakhodanya enggan menghadapi fungsi pengawasan, maka kualitas pelayanan di puskesmas hingga rumah sakit daerah patut dipertanyakan.

“Bagaimana pelayanan rumah sakit ini bagus kalau Kadisnya saja seperti ini,” cecar Ruslan, merujuk pada dampak langsung kelalaian birokrasi terhadap hak-hak kesehatan warga Batam.

Pelanggaran Kode Etik dan Disiplin ASN

Tindakan Kepala Dinas Kesehatan yang diduga menghindar dari tanggung jawab konstitusional ini juga bertentangan dengan asas-asas birokrasi yang bersih. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), setiap pegawai ASN wajib menunjukkan integritas, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang prima (Pasal 3 dan Pasal 4).

Selain itu, ketidakhadiran tanpa keterangan resmi yang sah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pada Pasal 3 dan 4 diatur kewajiban PNS untuk melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab, serta menghadiri dan melaksanakan tugas yang diberikan oleh atasan maupun regulasi.

Hingga berita ini diturunkan, Dinas Kesehatan Kota Batam masih memilih bungkam. Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media guna mendapatkan klarifikasi resmi terkait tudingan miring dan desakan evaluasi ini belum mendapatkan respons. Sifat tertutup ini justru kian mempertegas urgensi dilakukannya reformasi total dan evaluasi jabatan oleh Walikota Batam selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Tim Redaksi

Batam, DN-II Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik yang prima, Lapas Batam mengikuti penilaian oleh tim penilai Internal dari Inspektorat Jenderal Kemenimipas RI dalam kegiatan Penilaian Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Selasa (12/5/2026).

Penilaian dilakukan oleh tim penilai 9 dari Inspektorat Jenderal Kemenimipas dan diikuti oleh Kepala Lapas Batam Yosafat beserta tim pembangunan Zona Integritas. Penilaian ini merupakan bagian dari upaya evaluasi terhadap implementasi reformasi birokrasi, khususnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, akuntabilitas kinerja, serta budaya kerja di Lapas Batam.

Dalam pembukaanya, Kepala Lapas Batam Yosfat Rizanto memaparkan komitmen seluruh jajaran untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan warga binaan sebagai proses pembangunan Menuju WBBM 2026. Ia menegaskan bahwa pembangunan Zona Integritas menuju WBBM bukan sekadar pemenuhan administrasi, tetapi menjadi budaya kerja yang diterapkan secara konsisten dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.


“Seluruh jajaran Lapas Batam terus berupaya menghadirkan pelayanan yang transparan, cepat, dan humanis. Penilaian ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus melakukan perbaikan dan ditunjukan pada 7 inovasi pelayanan” ujarnya.

Setelah pemaparan proses pembangunan WBBM, dilaksanakan juga survei secara langsung melalui virtual dengan mengelilingi seluruh area layanan Lapas Batam.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tim penilai kemudian melakukan pendalaman terhadap enam area perubahan pembangunan Zona Integritas, meliputi manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Lapas Batam memiliki 7 Inovasi Unggulan yaitu SLIR, Informasi Digital, Si-Mael, Pengaduan Berbasis Whatsapp, Biogas, Si Omega dan E-Trolling dalam rangka peningkatan kualitas Pelayanan di Lapas Batam.

Kegiatan penilaian berlangsung dengan lancar dan penuh semangat kolaboratif. Diharapkan melalui proses evaluasi ini, Lapas Batam dapat semakin memperkuat komitmen dalam mewujudkan institusi pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, serta berintegritas menuju predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada tahun 2026. Red

BATAM, DN-II Maraknya gelanggang permainan (Gelper) di Kota Batam kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, atensi publik tertuju pada operasional Gelper 88 JSG 24 ZONE yang berlokasi di kawasan Ruko Dotamana. Tempat ketangkasan ini diduga kuat menjadi kedok praktik perjudian yang beroperasi bebas tanpa tersentuh hukum, Senin (12/05/2026).

Keberadaan gedung dengan papan nama mencolok tersebut memicu kekhawatiran warga sekitar. Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas di lokasi tersebut tergolong sangat aktif dengan perputaran nilai hadiah yang fantastis, yang disinyalir melampaui batas kewajaran izin permainan ketangkasan.

Keresahan Masyarakat dan Dampak Sosial

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keheranannya terhadap legalitas operasional tempat tersebut.

“Kami heran kenapa bisa selancar itu operasionalnya. Seolah-olah ada pembiaran dari instansi terkait maupun aparat penegak hukum. Jika ini dibiarkan, dampaknya merusak moral masyarakat dan generasi muda kita,” ujarnya kepada awak media.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Masyarakat mempertanyakan efektivitas pengawasan dari Pemerintah Kota Batam dan kepolisian dalam membendung potensi penyakit masyarakat di wilayah pemukiman dan ruko.

Tinjauan Yuridis: Ancaman Pidana Perjudian

Praktik gelanggang permainan yang mengandung unsur untung-untungan atau penukaran hadiah berupa uang/barang berharga dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam perundang-undangan Indonesia:

Pasal 303 KUHP: Mengatur ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah bagi barangsiapa yang tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi.

Pasal 303 bis KUHP: Mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian: Menegaskan bahwa segala bentuk perjudian adalah kejahatan dan menginstruksikan penertiban tanpa kompromi.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007: Mengenai Ketertiban Umum, yang melarang penggunaan tempat usaha untuk kegiatan yang melanggar norma agama dan hukum, termasuk perjudian.

Menunggu Langkah Tegas Instansi Terkait

Indikasi adanya unsur perjudian di Gelper 88 JSG 24 ZONE seharusnya menjadi dasar bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satpol PP untuk melakukan audit perizinan secara menyeluruh.

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pemilik usaha serta instansi berwenang guna mengklarifikasi status izin operasional dan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran hukum di lokasi tersebut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pemerintah dituntut hadir untuk memastikan bahwa slogan “Batam Kota Bandar Dunia Madani” bukan sekadar kiasan, melainkan realitas yang bersih dari praktik perjudian yang merusak tatanan sosial. Tim Red

BATAM, DN-II Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Pada Jumat (08/05/2026), pihak Lapas menggelar tes urine massal yang menyasar jajaran petugas maupun Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

​Kegiatan yang dimulai pukul 11.00 WIB ini berlangsung di lingkungan internal Lapas Kelas IIA Batam. Pelaksanaannya dikawal ketat oleh pejabat struktural, tim medis Lapas, serta berkolaborasi langsung dengan perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Batam untuk menjaga transparansi dan akurasi hasil.

Hasil Nihil Penyalahgunaan

​Dalam giat kali ini, sebanyak 50 orang petugas dan 55 orang warga binaan dipilih secara acak untuk mengikuti pemeriksaan urine sesuai prosedur standar operasional (SOP).

​Hasilnya menggembirakan: Seluruh peserta tes dinyatakan negatif dari segala jenis zat narkotika.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Implementasi Program Akses Menteri

​Pelaksanaan tes urine ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan tindak lanjut konkret atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan RI Nomor PAS-UM.01.01-150. Langkah ini merupakan bagian dari instruksi penguatan pengawasan terhadap komitmen “Zero HALINAR” (Handphone ilegal, Pungutan liar, dan Narkoba).

​Selain itu, kegiatan ini menjadi bentuk dukungan nyata terhadap program aksi Menteri Hukum dan HAM terkait Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Komitmen dan Sinergitas

​Kepala Lapas Kelas IIA Batam, Yosafat Rizanto, menegaskan bahwa integritas petugas adalah kunci utama dalam menjaga kondusivitas lembaga pemasyarakatan.

​”Tes urine ini adalah langkah nyata kami dalam menciptakan Lapas Batam yang benar-benar bersih. Tidak ada pengecualian; petugas harus menjadi teladan sebelum melakukan pembinaan kepada warga binaan,” tegas Yosafat.

​Ia juga mengapresiasi dukungan dari pihak eksternal yang membantu jalannya pengawasan ini.

“Sinergi bersama BNN Kota Batam akan terus kami perkuat. Kami ingin memastikan lingkungan Lapas tetap aman, bersih, dan kondusif bagi semua pihak,” tambahnya.

​Kegiatan berakhir dengan situasi yang tertib dan lancar. Dengan hasil negatif massal ini, Lapas Kelas IIA Batam diharapkan terus konsisten dalam mempertahankan lingkungan yang bersih dari peredaran gelap narkoba serta pelanggaran hukum lainnya.

Red

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

KAMPAR, DN-II Langkah responsif yang ditunjukkan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Kampar, Dr. Misharti, dalam menangani temuan nasi goreng diduga berbelatung di SDN 016 Kusau Makmur, menuai apresiasi luas. Sikap transparan ini dinilai sebagai standar baru integritas pejabat publik di tengah banyaknya oknum yang cenderung “menghilang” saat programnya bermasalah.

Respons Cepat di Luar Jam Kerja

Ketua Insan Pers Keadilan (IPK), Pajar Saragih, mengungkapkan kekagumannya atas komitmen komunikasi yang dibangun oleh Dr. Misharti. Pajar menyebut integritas seorang pejabat justru teruji saat krisis melanda, bukan saat menerima pujian.

“Kami melakukan komunikasi intens dengan Dr. Misharti mulai pukul 23.00 WIB hingga lewat tengah malam. Secara teknis, beliau bisa saja mengabaikan karena itu waktu istirahat. Namun, beliau justru merespons cepat dan langsung mengambil tindakan nyata keesokan harinya untuk mengusut tuntas kasus di Tapung Hulu tersebut,” ujar Pajar Saragih, Rabu (22/04/2026).

Langkah taktis ini, menurut Pajar, seharusnya menjadi standard operating procedure (SOP) bagi seluruh pejabat publik di Indonesia dalam menyikapi kontrol sosial dari media massa.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sentil Pejabat ‘Pengecut’

Di sisi lain, Pajar yang juga pemilik tiga portal media siber ini melontarkan kritik pedas terhadap fenomena pejabat yang kerap memblokir komunikasi saat akan dikonfirmasi mengenai masalah di instansinya. Ia menyindir oknum yang baru sibuk melakukan pembelaan diri setelah berita kritis ditayangkan.

Fenomena Blokir Kontak: Pejabat yang sulit dihubungi saat terjadi masalah lapangan.

Klarifikasi Terlambat: Baru memberikan pernyataan atau menyalahkan profesionalitas wartawan setelah berita viral.

Transparansi Semu: Hanya mau bicara saat ada berita keberhasilan.

“Jangan jadi pejabat ‘pengecut’ yang baru sibuk klarifikasi atau menuding wartawan tidak profesional setelah berita naik, padahal sebelumnya sulit dihubungi. Dr. Misharti membuktikan bahwa pejabat yang bersih tidak perlu takut menghadapi pertanyaan pers,” tegas Pajar dengan nada tajam.

Mengawal Program Strategis Nasional

Sebagai sosok yang aktif di berbagai organisasi pers nasional, Pajar menekankan bahwa transparansi adalah syarat mutlak dalam mengawal Program Strategis Nasional (PSN) yang menyangkut hajat hidup masyarakat banyak, terutama terkait asupan gizi anak sekolah.

IPK berharap pola komunikasi terbuka seperti yang ditunjukkan Satgas MBG Kampar dapat menular ke instansi lain. Bungkamnya pejabat publik saat dikonfirmasi dinilai hanya akan memicu spekulasi negatif dan mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah.

“Kami butuh pejabat yang solutif dan berani pasang badan mencari solusi, bukan yang pandai bersembunyi di balik meja atau ‘menghilang’ saat ada masalah. Transparansi adalah bentuk dukungan nyata pemerintah terhadap fungsi kontrol pers demi kepentingan rakyat,” pungkas Pajar Saragih.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tim Redaksi

BATAM, DN-II Insiden intimidasi serius terhadap kemerdekaan pers kembali terjadi di Batam. Seorang jurnalis mendapatkan ancaman pembunuhan saat menjalankan fungsi kontrol sosial di kawasan Tanjung Uncang, Selasa (3/3/2026). Peristiwa ini mencuatkan dugaan adanya praktik pembuangan limbah ilegal oleh PT Arjuna Logam Industri (PT ALI).

Kronologi Intimidasi di Area Publik

Kejadian bermula sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, jurnalis sedang mendokumentasikan kondisi drainase di Jalan Palma yang mengalami perubahan warna menjadi kuning pekat. Meski pengambilan gambar dilakukan di jalan umum (fasilitas publik), seorang pria yang mengaku sebagai karyawan PT ALI melakukan penghadangan.

Bukannya memberikan klarifikasi terkait kondisi drainase, oknum tersebut justru melakukan intimidasi verbal. Ia berdalih bahwa pengambilan gambar di area tersebut wajib mengantongi izin RT/RW. Suasana memanas ketika oknum tersebut melontarkan ancaman penghilangan nyawa kepada jurnalis di lokasi.

“Ancaman pembunuhan ini bukan sekadar luapan emosi, melainkan serangan nyata terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menghalangi tugas jurnalistik adalah tindak pidana, apalagi disertai ancaman nyawa,” tegas perwakilan redaksi dalam pernyataan resminya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dugaan Pencemaran Lingkungan dan Maladministrasi

Intimidasi tersebut justru memperkuat kecurigaan publik. Hasil pantauan lapangan menunjukkan indikasi kuat adanya pembuangan limbah cair tanpa proses netralisasi yang memadai, sehingga mencemari parit warga dan lingkungan sekitar.

Tak hanya isu lingkungan, PT ALI kini terancam sorotan terkait legalitas operasional. Berdasarkan data manifest perdagangan, perusahaan ini terdaftar sebagai importir tungku industri (HSN 8417) dan keramik refraktori (HSN 6903). Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya aktivitas produksi sabun dalam skala besar.

Ketidaksesuaian antara Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan aktivitas aktual ini diduga menjadi modus untuk:

Menghindari pajak yang sesuai peruntukan.

Memanipulasi perizinan lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL.

Pernyataan Sikap Redaksi

Merespons insiden ini, pihak Redaksi menyatakan sikap tegas:

Langkah Hukum: Mengecam keras ancaman pembunuhan dan sedang menyiapkan laporan pidana merujuk pada Pasal 18 ayat (1) UU Pers dan Pasal 336 KUHP.

Desakan Uji Lab: Meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam segera mengambil sampel air berwarna kuning di depan PT ALI untuk uji laboratorium.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Audit Perizinan: Menuntut transparansi pihak berwenang terkait izin industri sabun yang diduga tidak sinkron dengan profil impor perusahaan.

Klarifikasi Perangkat Setempat: Mempertanyakan posisi RT/RW yang kerap dijadikan “tameng” oleh oknum perusahaan untuk membatasi akses informasi di ruang publik.

Hingga berita ini diunggah, Ketua RW 019 Kelurahan Tanjung Uncang yang namanya dicatut oleh oknum karyawan tersebut belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi.

Tim Redaksi

Batam, DN-II Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendorong percepatan realisasi pengembalian Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp10,6 triliun bagi pemerintah daerah (Pemda) di tiga provinsi terdampak bencana, yakni Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Langkah ini dilakukan untuk mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah tersebut.

Hal tersebut disampaikan Mendagri saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Alokasi Tambahan TKD dan Pemanfaatannya serta Pembahasan Alokasi Anggaran untuk Rumah Rusak Ringan dan Rusak Sedang yang digelar secara virtual dari Kota Batam, Kepulauan Riau, Rabu (21/1/2026).

Mendagri menjelaskan, keputusan pengembalian TKD merupakan hasil rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto dan diikuti Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang digelar pada Sabtu (17/1/2026). Dalam rapat tersebut diputuskan pengembalian TKD bagi seluruh kabupaten/kota di tiga provinsi terdampak.

“Keputusan politik sudah diambil oleh Presiden pada saat rapat di Hambalang dan ini final. Artinya kita semua sebagai eksekutor, tolong kita sama-sama eksekusi [dengan baik],” ujar Mendagri.

Ia menegaskan, pengembalian TKD tidak hanya diberikan kepada daerah yang terdampak langsung, tetapi mencakup seluruh kabupaten/kota di tiga provinsi tersebut untuk memperkuat kemampuan fiskal Pemda dalam merespons kondisi darurat. “Intinya adalah membantu daerah bencana ini dengan memperkuat kapasitas fiskal mereka,” jelasnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Mendagri meminta agar realisasi tahap pertama pengembalian TKD segera disalurkan sehingga Pemda dapat langsung memenuhi kebutuhan mendesak di lapangan. Untuk mendukung efektivitas penggunaan anggaran, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menerbitkan surat edaran sebagai pedoman pemanfaatan pengembalian TKD, khususnya untuk penanganan dan mitigasi bencana.

Selain itu, Mendagri juga mendorong daerah yang tidak terdampak langsung agar memanfaatkan pengembalian TKD untuk langkah pencegahan dan pengendalian risiko, termasuk menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat.

“Untuk daerah-daerah lain yang tidak terdampak bencana, tolong digunakan peruntukan ini untuk antisipasi pencegahan-pencegahan bencana dan juga dampak bencana yang ada di daerah,” tambahnya.

Terakhir, Mendagri mengingatkan agar seluruh Pemda menggunakan pengembalian TKD secara akuntabel dan sesuai peruntukan. “Tapi ingat jangan sampai dikorupsi, jangan diselewengkan, nanti begitu ketika TKD-nya nambah [untuk] daerah bencana yang dibangun bukannya untuk bencana [namun] buat proyek sendiri-sendiri yang tidak ada urusan dengan bencana … nanti kalau kena kejaksaan, KPK, atau kena apa penegak hukum lain, saya sangat yakin Pak Presiden akan marah sekali,” tandas Mendagri.

Sebagai informasi, rapat ini turut dihadiri oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Sosial (Kemensos) Robben Rico, Direktur Sistem Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Subandono, Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jarwansah, serta pihak terkait lainnya.

Red

You cannot copy content of this page