BATAM, DN-II Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pelayanan dasar di Kota Batam kembali menjadi sorotan tajam. Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam melayangkan kritik keras hingga melabeli kinerja Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam dengan “rapor merah”.
Sorotan tajam ini memuncak akibat absennya Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) dalam agenda krusial evaluasi realisasi anggaran. Ketidakhadiran ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap fungsi pengawasan legislatif yang dilindungi oleh undang-undang.
Anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Ruslan Sinaga, menjadi figur utama yang mengkritik keras mandeknya komunikasi birokrasi ini. Kritik terbuka dilayangkan langsung kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait atas buruknya koordinasi, rendahnya tanggung jawab pimpinan, serta dugaan ketidakseriusan dalam mengelola serapan APBD sektor pelayanan publik.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung dinamis ini digelar pada Jumat (22/5/2026) di Gedung DPRD Kota Batam, ruang formal yang menjadi wadah pertanggungjawaban penggunaan uang rakyat.
Mengabaikan Fungsi Pengawasan Legislatif
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kemarahan legislatif dipicu oleh rekam jejak Kepala Dinas Kesehatan yang dinilai kerap absen dalam forum-forum kemitraan strategis dengan dalih sakit. Ruslan Sinaga secara terbuka mempertanyakan validitas alasan tersebut karena tidak disertai bukti medis yang sah, sehingga mengindikasikan adanya upaya menghindar dari evaluasi.
Secara hukum, tindakan mangkir dari undangan DPRD merupakan pelanggaran terhadap tatanan tata negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 149 ayat (1) menegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi:
Legislasi;
Anggaran; dan
Pengawasan.
Lebih spesifik, Pasal 152 undang-undang yang sama mengatur bahwa dalam melaksanakan fungsi pengawasan, DPRD berhak meminta keterangan dan penjelasan dari pemerintah daerah.
Catatan Hukum: Ketidakhadiran OPD tanpa alasan sah berpotensi melanggar hukum, mengingat Pasal 191 UU No. 23/2014 memberikan wewenang kepada DPRD untuk memanggil pejabat pemerintah daerah secara patut. Jika panggilan diabaikan berturut-turut tanpa alasan yang sah, badan legislatif dapat meminta aparat penegak hukum untuk menjemput paksa guna dimintai keterangan.
Imbas dari absennya pucuk pimpinan tersebut, pembahasan mengenai evaluasi Triwulan I APBD Tahun Anggaran 2026, realisasi program kesehatan, hingga carut-marut pelayanan rumah sakit menjadi pincang. Legislatif menilai ketidakseriusan top manajemen Dinkes berkorelasi langsung terhadap buruknya mutu pelayanan kesehatan yang diterima masyarakat di lapangan.
Alibi “Sakit” Tanpa Surat: Bentuk Lemahnya Tanggung Jawab Publik
Saat dikonfirmasi oleh awak media usai ketegangan di ruang rapat, Ruslan Sinaga tidak dapat menyembunyikan kekecewaannya atas sikap abai yang ditunjukkan oleh Kepala Dinas Kesehatan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โSelama saya menjadi anggota DPRD, Kadis Dinkes tidak pernah hadir. Alasannya selalu sakit. Kalau memang sakit, mana surat sakitnya?โ tegas Ruslan dengan nada tinggi.
Menurutnya, sikap ini mencerminkan rapuhnya sistem kontrol internal pada OPD yang memegang anggaran vital. Sektor kesehatan adalah pelayanan dasar; jika nakhodanya enggan menghadapi fungsi pengawasan, maka kualitas pelayanan di puskesmas hingga rumah sakit daerah patut dipertanyakan.
โBagaimana pelayanan rumah sakit ini bagus kalau Kadisnya saja seperti ini,โ cecar Ruslan, merujuk pada dampak langsung kelalaian birokrasi terhadap hak-hak kesehatan warga Batam.
Pelanggaran Kode Etik dan Disiplin ASN
Tindakan Kepala Dinas Kesehatan yang diduga menghindar dari tanggung jawab konstitusional ini juga bertentangan dengan asas-asas birokrasi yang bersih. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), setiap pegawai ASN wajib menunjukkan integritas, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang prima (Pasal 3 dan Pasal 4).
Selain itu, ketidakhadiran tanpa keterangan resmi yang sah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pada Pasal 3 dan 4 diatur kewajiban PNS untuk melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab, serta menghadiri dan melaksanakan tugas yang diberikan oleh atasan maupun regulasi.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Kesehatan Kota Batam masih memilih bungkam. Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media guna mendapatkan klarifikasi resmi terkait tudingan miring dan desakan evaluasi ini belum mendapatkan respons. Sifat tertutup ini justru kian mempertegas urgensi dilakukannya reformasi total dan evaluasi jabatan oleh Walikota Batam selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Tim Redaksi
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
