Beranda » Daerah

Daerah

Surakarta, DN-II Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyoroti risiko yang dihadapi petugas pemadam kebakaran (Damkar) dalam menjalankan tugas penyelamatan dan penanganan keadaan darurat. Di sisi lain, ia mengapresiasi kepedulian Damkar Kota Surakarta terhadap lingkungan yang diwujudkan melalui pengelolaan sampah secara mandiri.

Hal tersebut disampaikan Bima saat meninjau pelaksanaan Diklat Damkar Kualifikasi Pemadam I di Pos Induk Pemadam Kebakaran Jebres, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (2/9/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Bima melihat secara langsung proses kualifikasi Pemadam I yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sekaligus berdialog dengan petugas dan tim pelatih mengenai pelaksanaan tugas di lapangan.

“Senang sekali bisa melihat proses kualifikasi Pemadam I secara nyata di lapangan. Dan memang ini dibutuhkan tidak saja untuk memastikan tugas-tugas penyelamatan bagi orang lain, warga, tetapi tentu juga bagi petugas sendiri,” ujar Bima.

Menurut Bima, peningkatan kompetensi penting untuk memastikan petugas mampu menjalankan tugas penyelamatan secara optimal sekaligus menjaga keselamatan diri saat menghadapi berbagai kondisi darurat. Terlebih, tugas Damkar tidak hanya berkaitan dengan pemadaman kebakaran, tetapi juga berbagai operasi penyelamatan yang membutuhkan kesiapan, keterampilan, dan keberanian petugas.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Risiko tersebut tergambar dari sejumlah pengalaman yang disampaikan peserta diklat saat berdialog dengan Bima. Salah seorang petugas menceritakan pengalamannya ketika menyelamatkan kucing yang terjebak di dalam sumur dengan kedalaman sekitar 20 meter. Dalam proses penyelamatan, petugas harus memperhatikan kondisi oksigen serta menggunakan perlengkapan keselamatan.

Bima Arya: Kompetensi dan Perlindungan Risiko Kerja Jadi Prioritas bagi Petugas Damkar

Peserta lainnya membagikan pengalaman saat menangani kebakaran di pabrik yang berkaitan dengan bahan kimia. Dalam penanganan tersebut, petugas harus berada di lokasi selama kurang lebih dua jam dengan menggunakan alat pelindung diri (APD) dan Self-Contained Breathing Apparatus (SCBA).

Berbagai pengalaman tersebut menunjukkan tingginya risiko yang dihadapi petugas Damkar dalam menjalankan tugas. Karena itu, Kemendagri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) terus mendorong pemerintah daerah (Pemda) agar memberikan perhatian terhadap risiko kerja petugas Damkar.

“Pekerjaan Damkar ini berisiko sekali. Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Adwil terus mendorong ke daerah agar petugas damkar ini mendapat insentif risiko tinggi,” jelas Bima.

Bima juga menampung aspirasi petugas Damkar yang masih berstatus outsourcing untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia menegaskan, Kemendagri akan terus mendorong dan memperjuangkan aspirasi tersebut secara bertahap.

“Kami sudah rapat dengan pimpinan DPR. Ini semua bertahap. Sekarang masih fokus untuk guru dulu. Tentu Kemendagri akan terus dorong dan perjuangkan untuk petugas-petugas Damkar,” terangnya.

Di tengah berbagai risiko tersebut, Bima menilai Damkar merupakan salah satu layanan pemerintah yang memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat. Kehadiran petugas Damkar dalam berbagai situasi darurat membuat manfaat pelayanan mereka dapat dirasakan secara nyata oleh warga.

“Bagian dari Kemendagri yang paling membanggakan dan yang paling diapresiasi oleh warga adalah Damkar,” katanya.

Selain menjalankan tugas pemadaman dan penyelamatan, kepedulian Damkar Kota Surakarta terhadap lingkungan juga mendapat apresiasi dari Bima. Kepedulian tersebut diwujudkan melalui pengelolaan sampah secara mandiri di lingkungan Damkar. Sampah dipilah menjadi organik, anorganik, dan residu.

Sampah organik diolah menjadi kompos dan dimanfaatkan sebagai pakan dalam budidaya ikan lele. Sementara itu, sampah anorganik yang memiliki nilai jual disalurkan kepada pengepul, sedangkan sampah residu diangkut ke tempat pemrosesan akhir (TPA).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Upaya tersebut menunjukkan bahwa di tengah tugas utama yang penuh risiko, petugas Damkar juga dapat mengambil peran dalam membangun kepedulian terhadap lingkungan. Bagi Bima, berbagai tugas yang dijalankan petugas Damkar pada akhirnya merupakan bagian dari pengabdian yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Tugas penyelamatan yang dilakukan petugas Damkar tidak hanya memberikan manfaat bagi masyarakat, tetapi juga menjadi bentuk pengabdian yang memiliki nilai kebaikan,” pungkas Bima. Red/Casroni

Banjarbaru, DN-II Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus mendorong pemerintah daerah (Pemda) agar memastikan aset Barang Milik Daerah (BMD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki kepastian hukum serta dikelola secara produktif.

Menurutnya, sertifikasi aset daerah menjadi langkah strategis dalam memberikan perlindungan hukum serta memperkuat tata kelola aset milik Pemda. Dengan upaya tersebut, diharapkan aset daerah dapat menjadi modal penting dalam mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Tentunya harapan kita ini merupakan modal strategis pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan publik dan juga meningkatkan pendapatan daerah dan juga mendukung pembangunan di daerah,” ujar Wiyagus dalam acara Penyerahan Sertipikat Tanah Aset BMD dan Aset BUMD, serta Penyerahan Program Local Service Delivery Project (LSDP) di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu (2/9/2026).

Ia menegaskan, Pemda perlu memastikan aset yang dimiliki tidak hanya tercatat secara administratif, tetapi juga mempunyai kepastian hukum, aman, tertib, dan memberikan nilai tambah bagi daerah. Khusus untuk aset BUMD, Wiyagus menilai sertifikasi tanah juga menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola dan kesehatan korporasi daerah. Kepastian atas aset dinilai dapat memberikan fondasi yang lebih kuat bagi BUMD untuk meningkatkan kinerja dan kontribusinya terhadap perekonomian daerah.

Dorong PAD dan Pelayanan Publik, Wamendagri Minta Pemda Amankan Aset Lewat Sertifikasi

 

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Di sisi lain, ia juga mengingatkan bahwa momentum tersebut merupakan upaya untuk memastikan program LSDP dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di daerah. Ia menekankan bahwa keberhasilan suatu program pemerintah tidak berhenti pada tahap penyerahan, tetapi harus dilanjutkan dengan pemanfaatan, pemeliharaan, pengawasan, dan keberlanjutan.

“Nah terkait dengan program LSDP ini kami dari Kemendagri memandang bahwa program ini sebagai bagian dari upaya memperkuat keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat dan memastikan bahwa program pemerintah ini benar-benar memberikan manfaat nyata di daerah,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wiyagus mengapresiasi sinergi yang terjalin antara Komisi II DPR RI, jajaran pemerintah pusat, Pemda, hingga pemangku kepentingan lainnya dalam menyukseskan kebijakan tersebut. Ia menilai, melalui kerja sama yang terus diperkuat, kebijakan tersebut dapat berjalan efektif dan berdampak nyata bagi masyarakat.

Ia berharap penyerahan sertifikat aset dan program LSDP menjadi momentum untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan daerah. Aset negara maupun daerah, menurutnya, harus dipastikan memiliki status hukum yang jelas dan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

“Semoga penyerahan sertifikat dan program ini menjadi momentum untuk terus memperkuat atas pengelolaan pemerintah daerah dan memastikan bahwa setiap aset negara dan daerah … memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat,” pungkasnya.

Turut hadir pada acara tersebut Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan, Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin, serta pihak terkait lainnya. Red/Casroni

Sumatera, DN-II Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera Selatan, Rabu (2/9/2026).

Latihan ini menegaskan kesiapan TNI dalam melaksanakan dukungan kesehatan di medan operasi gabungan multinasional.

Dalam skenario Air Medevac, prajurit yang mengalami luka di medan operasi terlebih dahulu mendapatkan pertolongan pertama sebelum dievakuasi ke Rumah Sakit Lapangan. Selanjutnya, pasien dipindahkan menggunakan helikopter Black Hawk menuju fasilitas kesehatan rujukan yang lebih lengkap dengan tetap memperoleh perawatan medis selama perjalanan. Kegiatan ini melibatkan tenaga kesehatan TNI bersama mitra dari US Army, Australia, Kanada, dan Jepang dalam melaksanakan prosedur penanganan darurat hingga evakuasi medis udara sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesiapan dan kemampuan tenaga medis dalam menghadapi berbagai kondisi di lapangan.

Latihan ini menunjukkan bagaimana TNI mengintegrasikan unsur darat, udara, dan kesehatan dalam satu sistem terpadu. Koordinasi yang baik antar unsur memastikan setiap tahap pertolongan berjalan efektif, aman, dan sesuai standar operasi gabungan. Kegiatan Air Medevac pada SGS 2026 menjadi bukti bahwa TNI tidak hanya menyiapkan kemampuan tempur, tetapi juga memprioritaskan perlindungan kesehatan prajurit. Kehadiran unsur medis dalam latihan multinasional ini memperkuat interoperabilitas sekaligus kepercayaan antar negara mitra dalam menjaga stabilitas kawasan Indo-Pasifik. Red

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

#sgs26 #TogetherWeTrain #StrengthThroughPartnership

JAKARTA, DN-II Pimred Ir. Edi Supriadi Tuntut Penegakan Etika Pers: Oknum Media Diduga Tebar Informasi Bohong tanpa Prinsip 5W+1H

Pernyataan Sikap Pemimpin Redaksi, Ir. Edi Supriadi, secara tegas mengecam keras munculnya pemberitaan dari oknum media yang menyebarkan informasi tidak berdasar serta terindikasi menyebarkan berita bohong (hoax). Pemberitaan tersebut dinilai menyalahi asas jurnalistik mendasar, tidak memenuhi kaidah 5W+1H, serta melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Poin Analisis Unsur 5W + 1H

Tudingan dan narasi berita tidak berdasar mengenai kepemilikan senjata api (senpi) yang disebarkan tanpa klarifikasi, verifikasi, maupun konfirmasi mendalam (cover both sides).

Oknum jurnalis/media pengunggah berita yang mengabaikan Kode Etik Jurnalistik, merugikan pihak terlapor yang membantah keras tuduhan tersebut (“Saya Tidak Punya Senpi Ataupun Pistol”).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Berada di wilayah hukum Polres Jember, Polda Jawa Timur, tempat perkara/laporan sedang dalam proses penanganan.

Terjadi seiring beredarnya publikasi digital yang tidak tervalidasi yang berpotensi memunculkan opini publik liar.

Pemberitaan diduga dirancang secara sepihak tanpa mematuhi kaidah independensi, mengabaikan hak jawab, serta berpotensi mencemarkan nama baik dan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.

Penulisan artikel dilakukan tanpa verifikasi fakta, pengumpulan bukti yang sah, maupun asas praduga tak bersalah. Tindakan ini memicu desakan agar Aparat Penegak Hukum (APH) serta Dewan Pers mengambil langkah tegas.

Pernyataan Resmi Pimpinan Redaksi

“Jurnalistik bukan sekadar adu cepat menerbitkan tulisan, melainkan adu akurasi dan kepatuhan pada Kode Etik Jurnalistik. Ketika sebuah media menerbitkan tuduhan serius seperti kepemilikan senjata api tanpa verifikasi 5W+1H dan tanpa hak jawab, itu bukan lagi produk pers, melainkan bentuk pembunuhan karakter (character assassination),” tegas Ir. Edi Supriadi.

Tuntutan & Sikap Tegas

Mendesak Klarifikasi dan Hak Jawab: Meminta pihak redaksi yang menayangkan berita tersebut untuk segera memberikan ruang hak jawab secara proporsional dan meluruskan fakta lapangan.

Uji Kompetensi dan Etika: Mendorong Dewan Pers untuk memanggil dan memeriksa oknum wartawan serta media bersangkutan atas dugaan pelanggaran Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik mengenai kewajiban menguji informasi dan memberitakan secara berimbang.

Penyelesaian Hukum: Apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam menyebarkan hoax demi mencemarkan nama baik seseorang, APH diharapkan dapat menindak tegas sesuai regulasi hukum yang berlaku demi memelihara marwah pers Indonesia.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tim Redaksi

​JAKARTA, DN-II Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menyerukan pentingnya semangat perjuangan yang berorientasi pada kepentingan dan kesejahteraan rakyat melalui pembangunan, pendidikan, perjuangan, pengayoman, serta perlindungan masyarakat (2/9/2026).

​Semangat tersebut tercermin dalam semboyan “Membangun, Mendidik, Memperjuangkan, Mengayomi, Melindungi” yang menjadi bagian dari maklumat, target, dan harapan Partai Oposisi Merdeka.

​Menurut Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., pembangunan harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Pendidikan juga harus menjadi sarana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, sementara perjuangan terhadap kepentingan rakyat harus tetap dilaksanakan berdasarkan hukum dan keadilan.

​“Pembangunan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Pendidikan harus mencerdaskan, perjuangan harus berpihak pada kepentingan rakyat, sementara pengayoman dan perlindungan harus diberikan berdasarkan hukum dan keadilan,” ujar Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H.

​Ia menilai masyarakat memiliki peran penting dalam pembangunan bangsa. Karena itu, diperlukan sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan seluruh elemen sosial untuk menciptakan kehidupan yang aman, tertib, harmonis, sejahtera, dan berkeadilan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal juga menekankan pentingnya menjaga persatuan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Menurutnya, perbedaan pandangan di tengah masyarakat harus tetap disikapi dengan mengedepankan toleransi, saling menghormati, dan kepentingan bersama.

​Ia turut mengingatkan pentingnya menghormati kebebasan masyarakat dalam menjalankan kehidupan beragama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjaga toleransi sebagai bagian dari kehidupan berbangsa dan bernegara.

​Kamidi CFLE Apresiasi Semangat Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H.

​Sementara itu, Kamidi CFLE, jurnalis dan penggiat sosial sekaligus Wakil Ketua Umum DPP LSM TP3HI (Tim Pemerhati dan Pemantau Pelanggar Hukum Indonesia), memberikan apresiasi terhadap semangat yang disampaikan Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H.

​Menurut Kamidi, nilai membangun, mendidik, memperjuangkan, mengayomi, dan melindungi memiliki makna sosial dan kebangsaan yang kuat apabila diwujudkan melalui tindakan nyata.

​“Saya memberikan apresiasi terhadap semangat yang disampaikan Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal. Membangun, mendidik, memperjuangkan, mengayomi, dan melindungi harus menjadi nilai yang diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat, bukan hanya menjadi slogan,” ujar Kamidi CFLE.

​Kamidi menegaskan bahwa perjuangan untuk kepentingan masyarakat harus tetap mengedepankan supremasi hukum, etika, persatuan, serta penghormatan terhadap hak setiap warga negara. Ia menilai masyarakat membutuhkan tokoh maupun organisasi yang mampu memberikan pendidikan, pengayoman, serta menyuarakan kepentingan publik secara bertanggung jawab.

​“Yang paling penting adalah bagaimana semangat tersebut diwujudkan secara nyata. Masyarakat harus mendapatkan ruang untuk menyampaikan aspirasi, memperoleh informasi yang benar, serta mendapatkan perlindungan sesuai hukum,” tambahnya.

​Sebagai Wakil Ketua Umum DPP LSM TP3HI, Kamidi mengajak masyarakat dan seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menjaga supremasi hukum serta menciptakan kehidupan sosial yang aman, tertib, dan berkeadilan. Ia berharap semangat tersebut dapat menjadi dorongan bagi seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam pembangunan bangsa.

​Menurut Kamidi, pembangunan bangsa membutuhkan sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan seluruh elemen sosial. Perbedaan pandangan, kata dia, tidak semestinya menjadi penghalang untuk bersama-sama menjaga kepentingan bangsa dan masyarakat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​“TP3HI mengapresiasi setiap upaya yang mendorong masyarakat untuk memahami hukum, menjaga persatuan, dan memperjuangkan kepentingan rakyat melalui cara-cara yang benar serta sesuai dengan ketentuan hukum,” tegas Kamidi.

​Semangat membangun, mendidik, memperjuangkan, mengayomi, dan melindungi diharapkan dapat menjadi nilai bersama dalam mewujudkan masyarakat yang semakin sadar hukum, menjunjung tinggi keadilan, serta menjaga persatuan dan keutuhan NKRI.

​Narasumber:

​Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H. (Pakar Hukum Internasional dan Ekonomi / Presiden Partai Oposisi Merdeka)

​Kamidi CFLE (Jurnalis & Penggiat Sosial, Wakil Ketua Umum DPP LSM TP3HI)

KUANTAN SINGINGI, 2 September 2026 – Praktik kejahatan lingkungan di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, kembali mencuat. Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan alat berat terpantau beroperasi secara vulgar dan tanpa hambatan di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir. Maraknya aktivitas ilegal ini memicu pertanyaan besar publik terkait efektivitas pengawasan serta penegakan hukum oleh instansi berwenang di tingkat daerah.

Berdasarkan peninjauan lapangan pada Rabu, 26 Agustus 2026, sekitar pukul 14.08 WIB, ditemukan aktivitas operasional yang melibatkan satu unit ekskavator dan satu unit rakit penambang (dompeng). Lokasi penambangan tersebut berada di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS), di sekitar jalur penghubung Lipat Kain dan Taluk Kuantan.

Secara yuridis, aktivitas semacam ini melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Beleid tersebut secara tegas melarang penambangan tanpa izin resmi yang berpotensi merusak ekosistem dan merugikan keuangan negara.

Dampak langsung dari eksploitasi tanpa izin ini dirasakan oleh lingkungan sekitar. Perubahan kualitas air sungai menjadi keruh dan pekat mengindikasikan terjadinya pencemaran berat. Selain itu, aktivitas pengerukan di sempadan sungai berisiko memicu abrasi serta meningkatkan kerentanan terhadap bencana longsor yang mengancam keselamatan warga.

Sejumlah warga sekitar yang dihimpun keterangannya mengungkapkan kecemasan mendalam atas kelangsungan lingkungan mereka. Warga berharap adanya tindakan nyata dari pihak berwenang guna menghentikan kegiatan yang dinilai merusak sumber daya alam tersebut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Upaya konfirmasi dan perimbangan informasi secara berimbang terus ditempuh kepada aparat penegak hukum setempat, termasuk jajaran Polsek Singingi Hilir dan instansi terkait, guna mengakomodasi tanggapan resmi serta penjelasan atas pengawasan di wilayah tersebut.

Publik dan berbagai elemen masyarakat mendesak instansi penegak hukum yang lebih tinggi, seperti Kepolisian Resor Kuantan Singingi dan Kepolisian Daerah Riau, untuk melakukan evaluasi serta penertiban secara tegas terhadap seluruh praktik pertambangan liar di wilayah hukum Provinsi Riau.

Publisher -Red

Lampung, DN-II TNI melalui Kodam XXI/Radin Inten dan Tim Alpha TNI, meningkatkan pengawasan kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Lampung Timur, dengan melaksanakan patroli udara menggunakan drone thermal dan paralayang secara berkala untuk mendeteksi potensi titik api di wilayah rawan kebakaran, Rabu (2/9/2026).

Kapendam XXI/Radin Inten Letkol Inf Ranoviandy Chairul, S.Sos., M.M., M.Han., menjelaskan bahwa pemanfaatan teknologi dalam patroli udara merupakan bagian dari upaya deteksi dan pencegahan dini untuk menemukan indikasi panas sebelum berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas. “Pengawasan tidak hanya berorientasi pada penanganan ketika api telah muncul, tetapi diarahkan pada upaya mencegah kebakaran sejak dari titik awal,” ucapnya.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Pangdam XXI/Radin Inten Mayjen TNI Kristomei Sianturi, S.Sos., M.Si. (Han), untuk memperkuat pengawasan kawasan TNWK guna mencegah kebakaran yang dapat mengancam kelestarian ekosistem dan habitat satwa di kawasan konservasi tersebut.

Melalui pengawasan berkelanjutan serta pemanfaatan teknologi, TNI terus mendukung upaya pencegahan karhutla sekaligus menjaga kelestarian kawasan Taman Nasional Way Kambas. Red

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

#tniprima #tniprofesional #indonesiaemas2045

Boyolali. DN-II Kobaran api mengancam lahan dan lingkungan permukiman warga di Dukuh Karangmojo Lor, Desa Karangmojo, Kecamatan Klego, Kabupaten Boyolali. Kebakaran yang melanda lahan milik warga dengan luas kurang lebih 6.000 meter persegi tersebut berhasil dikendalikan berkat respons cepat Babinsa Koramil 14/Klego Kodim 0724/Boyolali bersama Bhabinkamtibmas Polsek Klego dan petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Boyolali, Rabu (2/9/2026).

Kebakaran diketahui terjadi di kawasan jurangan, dengan kobaran api muncul dari bagian bawah jurang kemudian merembet ke arah permukiman warga. Kondisi lahan yang kering membuat api dengan cepat membesar dan terus berkobar, sehingga berpotensi mengancam rumah-rumah warga di sekitarnya.

Mendapat informasi tersebut, Babinsa Koramil 14/Klego Sertu Supriyanto segera mendatangi lokasi dan berkoordinasi dengan Kasi Trantib, Bhabinkamtibmas Polsek Klego serta perangkat Desa Karangmojo. Selanjutnya, petugas segera menghubungi Damkar Kabupaten Boyolali untuk melakukan penanganan dan pemadaman.

Berkat sinergi dan kesigapan seluruh unsur yang terlibat, kobaran api akhirnya berhasil dipadamkan sebelum merembet lebih luas ke kawasan permukiman. Dalam kejadian tersebut tidak terdapat korban jiwa maupun personel yang mengalami luka. Sementara kerugian materiil berupa beberapa pohon bambu yang terbakar.

Babinsa mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan selama musim kemarau, terutama tidak membakar sampah atau membuka lahan dengan cara membakar. Kondisi lahan yang kering dapat membuat api mudah menjalar dan berpotensi menimbulkan kebakaran yang lebih besar Red/Ak

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Karo, DN-II TNI melaksanakan respons cepat sekaligus langkah antisipatif menyikapi meningkatnya aktivitas Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang berstatus Level III (Siaga), Rabu (2/9/2026).

Meski belum ada permintaan dari pemerintah daerah, TNI telah berinisiatif menyiagakan 1.012 personel beserta sarana pendukung untuk membantu masyarakat dan mengantisipasi perkembangan situasi.

Kesiapan TNI didukung kendaraan, perlengkapan evakuasi, alat kesehatan dan komunikasi, serta penyiapan lokasi evakuasi. TNI juga menyiapkan Posko Utama di Makodim 0205/TK dan Poskotis di Koramil 04/SE untuk mendukung koordinasi dan penanganan di lapangan.

TNI mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas dalam radius 3 hingga 4,5 kilometer dari puncak Gunung Sinabung serta mewaspadai potensi bahaya lahar di sekitar aliran sungai. Delapan desa yang berada di zona merah telah dikosongkan seluruhnya.

TNI juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menyiapkan empat SPPG di lokasi yang berpotensi terdampak serta memastikan ketersediaan 650 ton beras di Gudang Bulog Tanah Karo sebagai bagian dari kesiapan dukungan logistik.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

TNI terus memonitor perkembangan situasi dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta instansi terkait guna memastikan kesiapan personel dan sarana pendukung dalam menghadapi perkembangan aktivitas Gunung Sinabung. Red

#tniprima #tnirakyat #indonesiaemas2045

Penegasan Hak atas Tanah Ulayat, Marga Adat Muara Kuang Pasang Baliho usai Mediasi dengan PT BRK Deadlock

MUARA KUANG, www.detik-nasional.com // ​Konflik pertanahan antara masyarakat adat Muara Kuang dan pihak PT BRK hingga kini belum menemukan titik terang. Sebagai bentuk ketegangan atas proses negosiasi yang berlarut-larut, pihak Marga Adat Muara Kuang secara tegas mengambil tindakan di lapangan guna mempertahankan wilayah ulayat leluhur mereka.

​Aksi penegasan tersebut diwujudkan melalui pemasangan spanduk dan baliho berukuran besar di area sengketa pada Selasa (01/09/2026). Langkah ini diambil untuk menegaskan kembali status kepemilikan tanah ulayat secara sah dan mutlak berada di bawah naungan serta hak masyarakat adat Muara Kuang.

​Sebelum aksi ini berlangsung, rangkaian forum mediasi sejatinya telah beberapa kali digelar untuk mempertemukan perwakilan masyarakat adat dengan manajemen PT BRK. Namun, seluruh pertemuan tersebut terus menemui jalan buntu (deadlock) tanpa adanya titik temu maupun kesepakatan yang adil bagi warga.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Guna menjaga ketertiban umum dan kepastian hukum, pihak masyarakat adat telah menyampaikan pemberitahuan resmi mengenai kegiatan ini kepada unsur Tripika (Camat, Kapolsek, dan Danramil) setempat. Langkah koordinasi ini dilakukan agar jajaran pimpinan kecamatan mengetahui secara langsung dinamika serta aspirasi yang berkembang di lapangan.

​Situasi di lokasi pemasangan baliho/spanduk dilaporkan tetap berjalan secara aman, tertib, dan kondusif. Tokoh adat menegaskan bahwa aksi penegasan simbolis ini dilakukan secara damai tanpa bentuk intimidasi, sebagai bentuk pengawalan hak yang tetap menghormati tata tertib hukum.

​Melalui pemberitahuan ke unsur Tripika dan aksi di lapangan ini, masyarakat adat Muara Kuang berharap pemerintah daerah beserta jajaran aparat keamanan dapat segera turun tangan secara aktif. Warga mendesak hadirnya penyelesaian yang transparan, adil, serta mengakui secara penuh hak-hak masyarakat adat atas wilayah ulayat mereka.

REPORT : JULIYAN

You cannot copy content of this page