KOTA TEGAL, DN-II Pemerintah Kota Tegal melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tegal meluncurkan alat rekam dan cetak Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) di lingkungan SMA/SMK/MA se-Kota Tegal.
Kegiatan launching oleh Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono berlangsung di Aula SMA Negeri 2 Kota Tegal, Selasa (1/9/2026) pagi.
Launching tersebut menjadi langkah inovatif Pemerintah Kota Tegal dalam mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, khususnya para pelajar yang telah memenuhi syarat usia untuk memiliki KTP-el.
Dalam kesempatan tersebut, Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tegal, Yudi Arianto menyampaikan laporan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mempercepat cakupan perekaman KTP-el bagi pelajar, khususnya calon pemilih pemula, sekaligus mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan langsung ke lingkungan sekolah.
Kepemilikan KTP-el merupakan hak sekaligus kewajiban administrasi kependudukan bagi setiap warga negara yang telah memenuhi syarat usia, yakni 17 tahun atau telah menikah. Karena itu, perekaman KTP-el bagi pelajar menjadi salah satu upaya penting untuk memastikan generasi muda Kota Tegal tertib administrasi kependudukan sejak dini.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Program perekaman dan pencetakan KTP-el ini dilaksanakan pada 10 sekolah di Kota Tegal, yang terdiri atas 6 SMA Negeri, 3 SMK Negeri, dan 1 Madrasah Aliyah Negeri (MAN). Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan di masing-masing sekolah.
Untuk mendukung pelaksanaan program tersebut, alat rekam KTP-el dan printer menjadi inventaris Disdukcapil Kota Tegal yang ditempatkan di sekolah-sekolah sasaran.
Masing-masing sekolah juga ditempatkan dua orang operator untuk mendukung pelaksanaan pelayanan perekaman dan pencetakan KTP-el.
Plt. Kepala Disdukcapil Kota Tegal menjelaskan, kegiatan tersebut memiliki beberapa tujuan utama, antara lain mempercepat dan mempermudah proses perekaman data kependudukan bagi siswa yang telah memenuhi syarat usia, meningkatkan cakupan kepemilikan KTP-el di Kota Tegal, khususnya bagi pemilih pemula, serta menanamkan kesadaran tertib administrasi kependudukan sejak dini kepada generasi muda.
Sementara itu, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menyampaikan bahwa KTP-el bukan hanya identitas diri, tetapi juga menjadi dasar bagi masyarakat dalam memperoleh berbagai pelayanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, perbankan hingga berbagai program bantuan pemerintah.
“Program ini merupakan bentuk inovasi pelayanan jemput bola dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tegal, agar anak-anak kita yang telah atau akan berusia 17 tahun dapat langsung melakukan perekaman data kependudukan tanpa harus datang ke kantor Dukcapil,” ujar Dedy Yon.
Menurutnya, pelayanan perekaman KTP-el di sekolah sejalan dengan semangat Pemerintah Kota Tegal untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan sejak dini. Program ini sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan.
Dalam arahannya, Wali Kota meminta Disdukcapil Kota Tegal agar pelaksanaan layanan perekaman KTP-el di sekolah dilakukan secara profesional dan ramah, dengan tetap memperhatikan akurasi serta keamanan data pribadi para pelajar. Kepala sekolah juga diminta mendukung dan memfasilitasi kelancaran pelaksanaan program di masing-masing satuan pendidikan.
Kepada para pelajar, Dedy Yon berpesan agar kepemilikan KTP-el dijadikan momentum untuk meningkatkan kesadaran sebagai warga negara yang baik dan tertib administrasi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia berharap inovasi pelayanan jemput bola ini dapat terus dilanjutkan dan dikembangkan sehingga cakupan kepemilikan KTP-el bagi pemilih pemula di Kota Tegal semakin meningkat.
“Saya menyambut baik dan mengapresiasi kerja keras Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tegal beserta seluruh pihak yang telah mempersiapkan pelaksanaan kegiatan launching ini. Semoga inovasi pelayanan jemput bola perekaman KTP elektronik di sekolah ini dapat terus dilanjutkan dan dikembangkan,” ungkapnya.
Launching alat rekam dan cetak KTP-el di SMAN, SMKN, dan MAN se-Kota Tegal Tahun 2026 tersebut kemudian secara resmi dinyatakan dimulai oleh Wali Kota Tegal.
Program ini diharapkan menjadi bagian dari penguatan pelayanan publik Pemerintah Kota Tegal sekaligus membangun kesadaran generasi muda akan pentingnya tertib administrasi kependudukan.
Peluncuran turut dihadiri Wakil Wali Kota Tegal, Kepala Cabang Dinas Wilayah XI Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tegal, Manager PT Telkomsel Kota Tegal, kepala sekolah, guru, serta para siswa.(* S. Bimantoro )
JAKARTA, DN-II Pakar Hukum Internasional dan Ekonomi yang juga Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), Prof. DR. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., memberikan tanggapan tegas terkait langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mulai melakukan penyelidikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Ia mendesak agar penindakan korupsi di “Bumi Tegar Beriman” tidak dilakukan setengah-setengah.
Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan online dari Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka di kawasan Cijantung, Jakarta, pada (1/9/2026).
Menurutnya, langkah awal KPK yang mulai menyasar tiga instansi yakni Bapenda (dispenda), BPKSDM, dan Disdik Kabupaten Bogor merupakan awal yang baik, namun harus diperluas secara menyeluruh.
”Kalau mau bersih-bersih di wilayah Pemkab Bogor jangan setengah-setengah,” tegas Prof. Sutan Nasomal. Ia mewajibkan KPK untuk bekerja secara total dengan menelusuri aliran anggaran dari seluruh dinas, kantor SKPD, hingga turun ke tingkat 40 kecamatan dan lebih dari 400 kepala desa (kades) di Kabupaten Bogor.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Lebih lanjut, ia menyoroti laporan dari 400 lebih kepala desa terkait PPID yang dinilainya perlu ditelusuri secara cermat, mulai dari perantara inspektorat hingga keterlibatan oknum-oknum penting. Ia juga menilai bahwa alur korupsi yang menggurita di Pemkab Bogor melibatkan banyak oknum petinggi yang diduga sengaja mengatur agar praktik haram tersebut tidak tercium.
”Temuan KPK saat ini itu hanya sebagian kecil yang KPK lihat dari permainan di para oknum kadis yang diatur oleh bawahannya,” ungkapnya.
Di akhir keterangannya, Prof. Sutan Nasomal menekankan pentingnya keterbukaan informasi dan peran aktif masyarakat agar kinerja KPK tidak diintervensi oleh pihak mana pun dalam membongkar jaringan koruptor di Kabupaten Bogor.
Narasumber : Prof DR Sutan Nasomal SH,MH Pakar Hukum Internasional, Ekom Presiden Partai Oposisi Merdeka Jenderal Kompii Pendiri Pengasuh Ponpes ASS, SAQWA PLUS Ketua Umum YPLBH Profesor Sutan Nasomal SH MH Rektor Universitas STIA STIH Pronass.
KAMPAR, DN-II Polsek Tapung Hulu resmi menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SP2HP) atas laporan dugaan pengancaman terhadap tiga pelajar di Desa Kusau Makmur, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar. Laporan ini sebelumnya diajukan oleh Paridah selaku orang tua korban. (1/9/2026).
Peristiwa pengancaman tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu, 22 Agustus 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Ketiga korban yang masih berstatus pelajar diduga diancam menggunakan senjata tajam berupa dodos sawit. Adapun identitas para korban yakni:
Aria Jaka Rasyid – Siswa SMKN 1 Tapung Hulu
Refi Andika – Siswa SMKN 1 Tapung Hulu
Muhamad Rizki – Siswa SMAN 2 Tapung Hulu
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Laporan resmi tercatat dalam Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) Nomor: STBL/89/VIII/2026/SPKT/Polsek Tapung Hulu/Polres Kampar/Polda Riau pada Senin, 24 Agustus 2026. Melalui penerbitan SP2HP, pihak kepolisian menyatakan bahwa proses penyelidikan dijadwalkan berlangsung dalam jangka waktu 14 hari kerja, dengan opsi perpanjangan jika diperlukan pendalaman fakta di lapangan.

Pihak keluarga korban menyampaikan apresiasi atas respons cepat jajaran Polsek Tapung Hulu dalam menindaklanjuti laporan ini. “Kami berharap perkara ditangani secara transparan, objektif, dan mengutamakan keadilan, sehingga anak-anak kami dapat memperoleh rasa aman kembali,” ungkap perwakilan keluarga korban.
Hingga 31 Agustus 2026, penyidik telah melaksanakan serangkaian langkah penegakan hukum meliputi penerimaan pengaduan, pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta pemeriksaan terhadap ketiga saksi sekaligus korban. Hingga kini, proses penyelidikan masih terus berjalan guna mengungkap fakta secara tuntas dan berimbang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Sumber: Pelapor / Keluarga Korban)
Red/Irwansyah P
NTT, DN-II Penanganan dampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) berlanjut hingga hari kedelapan belas, Selasa (1/9/2026).
TNI terus melaksanakan berbagai kegiatan penanganan untuk membantu masyarakat di sejumlah wilayah terdampak.
Pada hari kedelapan belas, TNI mengirim 21,682 ton bantuan bagi masyarakat terdampak. Bantuan tersebut dikirim untuk mendukung pemenuhan kebutuhan masyarakat selama proses penanganan bencana.
Secara keseluruhan, sebanyak 1.054,603 ton bantuan telah dikirim TNI dalam penanganan gempa NTT. Pengiriman bantuan dilakukan sesuai kebutuhan masyarakat dan kondisi di masing-masing wilayah terdampak.
TNI bersama pemerintah daerah, BNPB, Basarnas, dan unsur terkait terus berkoordinasi dalam mendukung penanganan bencana serta pemulihan masyarakat di wilayah terdampak. Red
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
#tniprima #tnirakyat #indonesiaemas2045
Tegal, DN-II Polsek Warureja bersama Unit Inafis Satreskrim Polres Tegal dan tim medis Puskesmas Warureja mendatangi lokasi penemuan seorang laki-laki meninggal dunia dengan kondisi mengalami luka bakar di area petak sawah kas desa Blok 10, Desa Sidamulya, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal, Senin (31/8/2026).
Korban diketahui bernama Suwarno (66), warga Desa Sidamulya, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal. Korban ditemukan sekitar pukul 09.00 WIB setelah pihak keluarga bersama pemerintah desa dan warga melakukan pencarian karena korban diketahui belum pulang sejak Minggu (30/8/2026).
Pencarian dilakukan setelah keluarga menemukan sepeda motor milik korban terparkir di sekitar area persawahan. Karena korban belum juga pulang hingga keesokan harinya, keluarga kemudian berkoordinasi dengan pemerintah desa dan warga untuk melakukan pencarian. Korban akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di area petak tanaman tebu dengan luka bakar di sekujur tubuh.
Kapolsek Warureja AKP Bambang Marsudiyanto, S.H. mengatakan, petugas bersama Unit Inafis Satreskrim Polres Tegal dan tim medis Puskesmas Warureja telah melakukan pemeriksaan terhadap korban di lokasi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dari Puskesmas Warureja dan pemeriksaan Unit Inafis Satreskrim Polres Tegal, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Selanjutnya korban dievakuasi dan diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan,” ujar AKP Bambang Marsudiyanto.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Petugas juga menemukan bekas pembakaran lahan di sekitar lokasi serta 16 botol berisi air dalam berbagai ukuran yang berada di dalam karung dan tergantung pada sepeda motor korban. Jarak antara sepeda motor dengan lokasi korban ditemukan sekitar 100 meter.
Berdasarkan keterangan pihak keluarga, korban diketahui mengalami cedera pada kaki setelah menjalani operasi. Pihak keluarga juga menyatakan tidak menghendaki dilakukan autopsi terhadap korban.
Dari hasil pemeriksaan awal dan temuan di lokasi, korban diduga sedang melakukan pembakaran lahan dan berupaya memadamkan api, namun tidak dapat menyelamatkan diri. Kepolisian tetap melakukan penanganan sesuai prosedur untuk memastikan rangkaian kejadian berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan di lapangan.
Polsek Warureja telah melakukan olah tempat kejadian perkara, mencatat keterangan saksi, berkoordinasi dengan Unit Inafis Satreskrim Polres Tegal dan tim medis Puskesmas Warureja, serta mendokumentasikan dan melaporkan kejadian kepada pimpinan. ( S. Bimantoro )
NTT, DN-II Penanganan dampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) memasuki hari ketujuh belas, Senin (31/8/2026). TNI terus melaksanakan berbagai kegiatan penanganan untuk membantu masyarakat di sejumlah wilayah terdampak.
Pada hari ketujuh belas, TNI menyalurkan 21,165 ton bantuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terdampak. Distribusi dilakukan sesuai kebutuhan dan kondisi di masing-masing wilayah agar bantuan dapat menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
Hingga Senin (31/8/2026), total bantuan yang telah disalurkan TNI dalam rangka penanganan gempa NTT mencapai 1.032,921 ton. Penyaluran bantuan menjadi bagian dari dukungan TNI dalam membantu masyarakat selama masa penanganan dan pemulihan pascabencana.
TNI bersama pemerintah daerah, BNPB, Basarnas, dan unsur terkait terus berkoordinasi dalam mendukung penanganan bencana serta proses pemulihan masyarakat di wilayah terdampak. Red/Casroni
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
#tniprima #tniprofesional #indonesiaemas2045
Jakarta, DN-II Tentara Nasional Indonesia (TNI) memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melalui kegiatan penyuluhan kepada masyarakat. Sebelum diterjunkan ke wilayah terdampak, para penyuluh terlebih dahulu mendapatkan pembekalan dari Sahli Panglima TNI di Base Ops Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Kegiatan pembekalan tersebut dilaksanakan pada 25 hingga 31 Agustus 2026 kepada 1.482 personel penyuluh yang berasal dari Mabes TNI, TNI AD, TNI AL, TNI AU, Sesko TNI, Seskoad, Seskoal, dan Seskoau.
Kegiatan diawali dengan pembukaan pembekalan Tim Penyuluh oleh Koorsahli Panglima TNI Mayjen TNI Aang Gunawan, S.Sos. Pembekalan diberikan untuk memperkuat kesiapan personel dalam memberikan edukasi serta menyampaikan informasi secara akurat dan terkoordinasi kepada masyarakat di wilayah terdampak Karhutla.
Sejumlah perwira tinggi TNI turut memberikan materi sesuai bidang masing-masing, di antaranya Marsda TNI Esron Sahat B. Sinaga, S.Sos., M.A., Mayjen TNI Thevi Angandowa Zebua, S.E., M.M., Laksda TNI Donny Suharto, S.H., M.Tr.Opsla., serta Brigjen TNI (Mar) Nioko Budi L.H., S.H., M.Tr.Hanla., M.H., M.Han.
Pembekalan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan Tim Penyuluh memiliki kesiapan dan pemahaman yang sama sebelum melaksanakan tugas di lapangan. Dengan bekal tersebut, para penyuluh diharapkan mampu memberikan edukasi secara tepat dan efektif kepada masyarakat, sehingga turut memperkuat upaya pencegahan dan penanganan Karhutla di wilayah terdampak. Red
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
#tniprima #tniprofesional #indonesiaemas2045
AKARTA, DN-II Aktivitas penarikan kendaraan bermotor oleh pihak penagihan kembali menjadi sorotan. Kali ini, proses penarikan yang diduga berlangsung pada Senin, (31/9/2026), sekitar pukul 00.41 WIB di Jalan Kampung Duri Barat, Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, dipertanyakan konsumen.
Sorotan semakin mengemuka setelah beredar foto kartu tanda pengenal (KTA) seseorang yang mencantumkan keterangan sebagai Mitra Adira Finance.
Persoalannya bukan semata-mata mengenai siapa yang melakukan penarikan, melainkan apakah proses tersebut telah dilakukan sesuai prosedur penagihan dan ketentuan eksekusi kendaraan yang berlaku.
Penarikan Pukul 00.41 WIB Jadi Pertanyaan
Berdasarkan keterangan konsumen, penarikan kendaraan tersebut disebut berlangsung sekitar pukul 00.41 WIB atau lebih dari tengah malam.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Waktu tersebut menjadi salah satu poin penting yang perlu diklarifikasi karena kegiatan penagihan memiliki ketentuan mengenai waktu pelaksanaan.
Konsumen mempertanyakan apakah terdapat persetujuan sebelumnya atau dasar lain yang memungkinkan proses penagihan maupun penarikan kendaraan dilakukan pada waktu tersebut.
KTA Mitra Adira Finance Bukan “Kartu Sakti”
Dalam foto yang beredar, terlihat KTA atas nama Irna Riani Astuti dengan keterangan Mitra Adira Finance.
Namun, keberadaan KTA tersebut belum dengan sendirinya membuktikan ruang lingkup kewenangan pemegangnya. Status KTA, hubungan kemitraan, serta kewenangan untuk melakukan penagihan atau penarikan kendaraan tetap perlu dikonfirmasi kepada pihak perusahaan.
KTA semestinya menjadi identitas, bukan dasar tunggal yang dapat ditafsirkan sebagai kewenangan tanpa batas untuk mengambil kendaraan konsumen.
Bapak Maryono Pertanyakan Prosedur
Konsumen bernama Bapak Maryono mempertanyakan proses penarikan kendaraan yang menurut keterangannya berlangsung pada 31 Agustus 2026 sekitar pukul 00.41 WIB di Jalan Kampung Duri Barat, Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat.
Maryono meminta kejelasan mengenai identitas pihak yang melakukan penarikan, dasar kewenangan, serta prosedur yang digunakan.
«“Yang saya pertanyakan bukan hanya soal kendaraan saya ditarik, tetapi prosedurnya. Saya ingin tahu apakah pihak yang datang tersebut benar merupakan mitra resmi perusahaan pembiayaan dan apakah penarikan pada pukul 00.41 WIB memang diperbolehkan sesuai ketentuan,” ujar Maryono.»
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Maryono mengatakan dirinya berharap pihak perusahaan memberikan penjelasan secara resmi mengenai status pemegang KTA tersebut serta kewenangannya.
«“Kalau memang semuanya sudah sesuai prosedur, saya berharap dijelaskan secara terbuka. Saya juga siap memberikan keterangan dan menunjukkan dokumen yang saya miliki,” katanya.»

Maryono juga menegaskan bahwa dirinya memahami adanya kewajiban sebagai konsumen apabila terdapat tunggakan sesuai perjanjian pembiayaan.
«“Saya memahami bahwa saya mempunyai kewajiban kepada perusahaan. Tetapi sebagai konsumen, saya juga ingin hak saya dihormati. Kalau memang ada kewajiban yang harus diselesaikan dan prosesnya sesuai aturan, saya siap menyelesaikannya melalui mekanisme yang benar,” ujar Maryono.»
Penarikan Kendaraan Perlu Dilihat dari Prosedurnya
Penarikan kendaraan tidak cukup hanya dilihat dari ada atau tidaknya tunggakan pembayaran.
Dalam pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia terdapat sejumlah aspek yang perlu diperhatikan, termasuk persoalan wanprestasi, pemberian peringatan, dokumen jaminan fidusia, serta mekanisme ketika konsumen keberatan terhadap penarikan.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 juga telah memberikan penegasan mengenai pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia ketika terjadi keberatan dari debitur dan tidak terdapat kesepakatan mengenai wanprestasi.
Karena itu, sejumlah pertanyaan menjadi relevan untuk diklarifikasi:
– Apakah kendaraan diserahkan secara sukarela?
– Apakah konsumen telah mendapatkan surat peringatan?
– Bagaimana status wanprestasi konsumen?
– Apakah dokumen jaminan fidusia tersedia?
– Siapa pihak yang memberikan kewenangan kepada penagih?
– Dan yang paling menjadi sorotan, mengapa proses penarikan disebut berlangsung pada pukul 00.41 WIB?
Adira Finance Ditunggu Klarifikasinya
Jika pemegang KTA tersebut benar merupakan mitra resmi Adira Finance, publik tentu berharap perusahaan memberikan penjelasan mengenai status, kewenangan, dan prosedur kerja yang bersangkutan.
Klarifikasi juga penting untuk menjelaskan apakah proses penarikan pada pukul 00.41 WIB tersebut merupakan tindakan yang dibenarkan berdasarkan prosedur perusahaan dan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, konsumen juga memiliki kewajiban memenuhi perjanjian pembiayaan yang telah disepakati.
Karena itu, persoalan ini bukan semata-mata mengenai membela konsumen ataupun menyudutkan perusahaan pembiayaan.
Yang perlu dipastikan adalah prosedurnya.
Jika seluruh proses telah dilakukan sesuai ketentuan, penjelasan resmi perusahaan tentu dapat memberikan kepastian.
Namun jika terdapat perbedaan antara prosedur yang seharusnya dengan fakta di lapangan, maka hal tersebut patut diklarifikasi lebih lanjut.
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai status KTA atas nama Irna Riani Astuti, kewenangan yang bersangkutan, serta kronologi lengkap penarikan kendaraan milik Maryono masih memerlukan konfirmasi dari pihak Adira Finance.
Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Adira Finance maupun pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Kini pertanyaannya sederhana: penarikan kendaraan pada pukul 00.41 WIB di Duri Pulo tersebut, apakah benar telah sesuai prosedur?
(Red/Tim)
Raperda Perubahan APBD 2026 Kota Tegal: Belanja Naik Jadi Rp1,17 Triliun, Defisit Melonjak 81 Persen
KOTA TEGAL, DN-II Pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026, Belanja Daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal direncanakan sebesar Rp1.174.100.642.558.
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono menyampaikan hal tersebut saat Rapat Paripurna penyampaian Pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Perubahan APBD Kota Tegal Tahun Anggaran 2026, di Ruang Paripurna DPRD Kota Tegal, Senin (31/8/2026).
Dedy Yon mengatakan, penyusunan perubahan APBD dilakukan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun sebelumnya, serta pergeseran anggaran dan kegiatan.
Belanja daerah direncanakan menjadi Rp1.174.100.642.558 dari sebelumnya Rp1.129.995.166.000. Artinya, terjadi kenaikan Rp44.105.476.558 atau 3,90 persen.
Belanja operasi naik dari Rp1.089.488.053.086 menjadi Rp1.115.884.186.007 atau bertambah 2,42 persen. Sedangkan belanja modal mengalami kenaikan paling besar secara persentase, yakni dari Rp38.507.112.914 menjadi Rp56.216.456.551.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Belanja modal bertambah Rp17.709.343.637 atau 45,99 persen. Sementara belanja tidak terduga tetap sebesar Rp2 miliar.
Kenaikan belanja tersebut berdampak pada defisit APBD. Defisit yang sebelumnya sebesar Rp36.776.397.000 direncanakan menjadi Rp66.723.361.958, atau meningkat Rp29.946.964.958.
Sementara itu, dari sisi pendapatan, APBD 2026 sebelum perubahan sebesar Rp1.093.218.769.000 direncanakan menjadi Rp1.107.377.280.600. Angka tersebut naik Rp14.158.511.600 atau 1,30 persen.
Kenaikan terutama berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dari Rp470.804.735.000 menjadi Rp487.734.604.600 atau naik 3,60 persen. Sementara pendapatan transfer turun dari Rp622.414.034.000 menjadi Rp619.642.676.000 atau berkurang 0,45 persen.
Dengan demikian, defisit APBD Kota Tegal melonjak 81,43 persen dibandingkan sebelum perubahan. Untuk pembiayaan daerah, Pemkot Tegal akan menggunakan Silpa Tahun Anggaran 2025 untuk membiayai belanja daerah.
Berdasarkan fungsi, anggaran terbesar dialokasikan untuk pelayanan umum sebesar Rp937.879.392.017, disusul pendidikan Rp79.254.375.667 dan kesehatan Rp59.741.819.474.
Dedy Yon berharap pembahasan Raperda Perubahan APBD Kota Tegal Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan lancar sesuai mekanisme dan waktu yang telah disepakati bersama antara Pemkot Tegal dan DPRD Kota Tegal. (* S. Bimantoro )
KOTA TEGAL, DN-II Sejumlah jabatan strategis di jajaran Polres Tegal Kota berganti. Dalam serah terima jabatan, Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya meminta pejabat yang menerima amanah baru segera beradaptasi, memahami karakteristik wilayah dan mampu mengendalikan serta membina anggota.
Serah terima jabatan berlangsung di Aula Bhayangkari Polres Tegal Kota, Senin (31/8/2026), dipimpin langsung Kapolres Tegal Kota, AKBP Heru Antariksa Cahya.
“Jabatan itu memiliki dua sisi, yaitu kehormatan dan kepercayaan. Kepercayaan dari pimpinan dan kehormatan bagi pejabat yang menerimanya. Jagalah kepercayaan itu dengan sebaik-baiknya,” tegas AKBP Heru Antariksa
Kapolres juga meminta pejabat baru melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap anggota sebagai langkah mencegah pelanggaran maupun tindak pidana.
“Segera menyesuaikan diri, berikan arahan dan motivasi kepada anggota untuk meningkatkan profesionalitas dan soliditas. Laksanakan evaluasi serta pengawasan terhadap anggota,” ujarnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dalam rotasi tersebut, Kompol Indra Hartono dipercaya sebagai Wakapolres Tegal Kota menggantikan Kompol Wahdah Maulidiawati. Sebelumnya, Kompol Indra menjabat Wakapolres Batang, sedangkan Kompol Wahdah mendapat tugas baru sebagai Wakapolres Semarang.
Jabatan Kapolsek Kawasan Pelabuhan Tegal kini dijabat AKP Nurmahmud menggantikan Kompol Samsul Afandi yang memasuki masa purna tugas.
Sementara itu, jabatan Kasatpolairud Polres Tegal Kota berganti dari AKP Susanto kepada Iptu Ahmad Silahuddin. AKP Susanto mendapat tugas dengan jabatan yang sama di Polres Brebes, sedangkan Iptu Ahmad sebelumnya menjabat Kasatpolairud Polres Pemalang.
Rotasi juga terjadi di jajaran polsek. Kompol Pardi yang sebelumnya menjabat Kapolsek Margadana kini dipercaya sebagai Kapolsek Tegal Barat menggantikan Kompol Sunyarni.
Kompol Sunyarni selanjutnya menjabat Kapolsek Tegal Selatan menggantikan Kompol Sigit Pasono yang bergeser menjadi Kapolsek Margadana.
AKBP Heru Antariksa juga meminta pejabat baru membawa semangat Polres Tegal Kota untuk hadir di tengah masyarakat.
“Hadir bukan hanya secara harfiah, tetapi dengan sikap humanis, adaptif, dedikasi, integritas dan responsif dalam setiap pelaksanaan tugas” pungkasnya ( S. Bimantoro )
You cannot copy content of this page







