BREBES, DN-II Musibah memilukan menimpa Koriah, warga RT 01 RW 02 Desa Kalimati, Kecamatan Brebes. Rumah yang selama ini ia huni ambruk total setelah kondisinya yang kian rapuh luput dari perhatian Pemerintah Desa (Pemdes) setempat, Kamis (14/5/2026).
Ironisnya, meski kejadian tersebut sudah berlangsung sejak Selasa lalu, hingga Kamis siang belum ada langkah nyata maupun respons dari aparatur desa setempat.
Kronologi dan Pengabaian Aspirasi
Menurut keterangan saksi mata, kondisi bangunan tersebut sebenarnya sudah lama masuk kategori Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Warga mengklaim upaya permohonan renovasi telah berulang kali diajukan kepada Pemerintah Desa Kalimati, namun hanya berakhir sebagai usulan tanpa realisasi.
“Saya sebagai warga melihat keadaan rumah Ibu Koriah sangatlah miris. Dari dulu sudah minta direnovasi ke Pemdes Kalimati tapi tidak direspons, dan pada akhirnya rumah ini ambruk,” ujar salah seorang narasumber melalui keterangan suara yang diterima redaksi, Kamis (14/5/2026).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kekecewaan warga memuncak lantaran pasca-kejadian, pihak desa terkesan abai dan tidak menunjukkan empati terhadap warganya yang kehilangan tempat tinggal.
“Dari hari Selasa sampai sekarang hari Kamis, Pemdes Desa Kalimati belum ada respons sama sekali,” lanjut sumber tersebut dengan nada kecewa.
Mendesak Intervensi Kabupaten dan Provinsi
Lantaran buntu di tingkat desa, warga kini menaruh harapan besar kepada jenjang birokrasi yang lebih tinggi. Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Brebes dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk segera melakukan intervensi darurat.
Warga berharap instansi terkait, seperti Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinperwaskim), segera turun ke lapangan guna memberikan bantuan stimulan pembangunan kembali rumah Koriah.
“Kami mohon agar pihak Kabupaten Brebes segera menindaklanjuti hal ini. Tolong direnovasi agar layak huni seperti rumah yang lainnya. Kami juga memohon bantuan dari pihak Provinsi,” pungkasnya.
Upaya Konfirmasi
Hingga berita ini dipublikasikan, tim redaksi masih berupaya menghubungi Kepala Desa maupun jajaran perangkat Desa Kalimati guna mendapatkan klarifikasi terkait kendala administratif atau alasan di balik lambatnya penanganan musibah yang menimpa warga tersebut.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
BREBES, DN-II Nasib malang menimpa Ibu Khoriah, warga RT 01 / RW 05 Desa Kalimati, Kabupaten Brebes. Rumah tinggalnya dilaporkan ambruk sejak Selasa lalu, namun hingga kini perhatian dari pemerintah setempat masih nihil.
Kondisi bangunan yang sudah tidak layak huni tersebut rata dengan tanah, menyisakan duka mendalam bagi pemiliknya. Saat dikonfirmasi, Ibu Khoriah mengungkapkan kekecewaannya karena belum ada satu pun perwakilan dari Pemerintah Desa (Pemdes) yang meninjau lokasi maupun memberikan bantuan.
“Belum ada sama sekali (pihak Pemdes yang datang),” ujar Ibu Khoriah dengan nada lirih saat diwawancarai, Kamis (14/05/2026).
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan korban, insiden ambruknya rumah tersebut terjadi pada hari Selasa. Meski kejadian sudah berlalu beberapa hari, bantuan darurat maupun upaya evakuasi dari pihak berwenang di tingkat desa belum terlihat di lapangan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ibu Khoriah membenarkan bahwa dirinya adalah warga asli Desa Kalimati yang sangat membutuhkan uluran tangan. Saat ini, ia hanya bisa berharap adanya kebijakan dari pemerintah untuk membantu membangun kembali tempat tinggalnya yang telah hancur.
Harapan Korban
Ketika ditanya mengenai harapan ke depan, Ibu Khoriah hanya menginginkan satu hal: tempat bernaung yang layak. Ia sangat berharap pemerintah atau pihak terkait dapat membantu proses renovasi atau pembangunan kembali rumahnya.
“Ya, (harapannya) dibuatkan rumah kembali,” pungkasnya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Desa Kalimati terkait alasan keterlambatan penanganan warga yang tertimpa musibah ini.
Reporter: Teguh
BREBES, DN-II Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Brebes menegaskan bahwa penarikan retribusi menara telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) di wilayahnya masih resmi diberlakukan. Dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025.
Kepala DPMPTSP Brebes, Juwita Asmara, S.Pd., M.Pd., melalui Penata Perizinan Ahli Muda, Yanatun Nihaya, menjelaskan bahwa tower merupakan bagian dari sarana prasarana yang wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Retribusi ini masih berlaku selagi bangunan tower tersebut masih berdiri. Mengenai isu yang beredar bahwa retribusi tower sudah ditarik oleh pusat, hal itu sama sekali tidak benar,” tegas Yanatun saat ditemui di kantornya, Rabu (13/5/2026).
Mekanisme Perizinan dan Biaya
Yanatun menjelaskan bahwa izin untuk satu titik BTS biasanya berkisar di angka Rp100 juta. Berbeda dengan sistem lama, izin ini kini tidak perlu diperpanjang secara berkala, melainkan cukup dibuat satu kali saja selama bangunan masih layak dan tegak berdiri.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Terkait prosedur pengajuan, pihak perusahaan biasanya menggunakan jasa karyawan internal atau konsultan perizinan untuk menempuh tahapan sebagai berikut:
Rekomendasi Teknis: Sebelum masuk ke DPMPTSP, pemohon wajib mendapatkan rekomendasi dari Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Dinkominfotik) sebagai instansi pengawas BTS.
Dokumen Pendukung: Pemohon harus melengkapi NIB, PKPPR, serta izin lingkungan.
Verifikasi Lapangan: Tim ahli dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) akan turun ke lapangan untuk melakukan penelitian teknis.
Pembayaran: Setelah semua dinyatakan sesuai dan disetujui, pemohon baru dapat melakukan pembayaran retribusi melalui DPMPTSP.
Kendala di Lapangan
Meski regulasi sudah jelas, DPMPTSP mengakui masih adanya hambatan sosial dalam pembangunan menara telekomunikasi. Kekhawatiran masyarakat sekitar terhadap dampak fisik bangunan masih menjadi tantangan tersendiri.
“Permasalahan di lapangan tetap ada, terutama kekhawatiran warga soal potensi sambaran petir atau risiko tower roboh. Hal-hal seperti ini yang sering menjadi atensi kami dalam proses pengawasan,” pungkasnya.
Reporter: teguh
TEGAL, DN-II Kepala Desa Kaladawa, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, H. Taslihin, memberikan klarifikasi resmi terkait perkembangan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayahnya. Langkah ini diambil untuk meluruskan informasi simpang siur yang beredar di media sosial mengenai realisasi sertifikat dan skema pembiayaan. (14/5/2026).
Dalam wawancara yang dilakukan pada Rabu (13/05/2026), H. Taslihin menegaskan bahwa pelaksanaan PTSL di Desa Kaladawa tidak memiliki kendala hukum maupun administratif yang menyimpang, melainkan murni persoalan teknis kuota dari pemerintah pusat.
Realisasi Bertahap dan Kendala Anggaran
Program PTSL di Desa Kaladawa telah berjalan sejak akhir tahun 2023 dengan total pemohon mencapai 750 bidang tanah. H. Taslihin menjelaskan bahwa proses penyelesaian dilakukan secara bertahap melalui tiga gelombang.
“Hingga saat ini, sebanyak 600 sertifikat sudah selesai diproses dan telah diserahkan sepenuhnya kepada warga. Tersisa 150 bidang yang memang belum rampung di tahun 2025,” ujar H. Taslihin. 
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia menegaskan bahwa tertundanya sisa 150 bidang tersebut pada tahun 2025 bukan disebabkan oleh kelalaian pihak desa, melainkan kebijakan teknis terkait ketersediaan anggaran.
“Awal 2025 sudah kami usulkan kembali. Namun, karena adanya pemangkasan anggaran dari pemerintah pusat, Desa Kaladawa dan banyak desa lainnya di Kabupaten Tegal tidak mendapatkan kuota tambahan pada tahun tersebut,” tambahnya.
Upaya Pengajuan di Tahun 2026
Memasuki awal tahun 2026, Pemerintah Desa Kaladawa kembali berupaya memperjuangkan sisa pendaftar tersebut agar dapat terakomodasi dalam program tahun ini. Meski demikian, pihak desa tetap melakukan verifikasi ulang terhadap berkas-berkas yang ada untuk memastikan kesiapan data fisik maupun yuridis.
H. Taslihin juga mempertegas batasan wewenang antara panitia dan kepala desa guna transparansi publik. Ia menjelaskan bahwa seluruh proses teknis berada di tangan panitia yang telah dibentuk sejak akhir 2023.
“Seluruh pemberkasan, pendaftaran bidang, pengukuran, hingga pemasangan patok dilakukan oleh Panitia PTSL. Posisi Kepala Desa hanya menandatangani dokumen ketika berkas sudah siap untuk diajukan ke kantor ATR/BPN,” tegasnya.
Melalui klarifikasi ini, diharapkan masyarakat tidak mudah terpancing oleh informasi yang tidak valid dan tetap mempercayakan proses sertifikasi tanah mereka kepada mekanisme yang sedang berjalan.
Reporter: teguh
BREBES, DN-II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes terus memutar otak untuk mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Tak sekadar menuntut kewajiban, Pemkab kini menyiapkan skema apresiasi menggiurkan bagi desa-desa yang mampu mencapai target pelunasan sebelum jatuh tempo. (13/5/2026).
Kabid Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Bappenda Kabupaten Brebes, Hayban Nasir, mengungkapkan bahwa pemberian insentif ini dihitung berdasarkan kecepatan waktu pelunasan. Semakin awal sebuah desa merampungkan kewajiban pajaknya, semakin besar pula “hadiah” yang akan diterima oleh Kepala Desa dan Pamong.
Hadiah Tunai Tanpa Ribet SPJ
Berbeda dengan bantuan pemerintah pada umumnya yang sarat administrasi, insentif ini bersifat hadiah langsung. Besaran persentasenya dipatok mulai dari 5% hingga 8% dari total baku pajak desa, tanpa perlu lampiran Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Berikut adalah skema persentase apresiasi berdasarkan bulan pelunasan:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Mei: Apresiasi sebesar 8%
Juni: Apresiasi sebesar 7%
Juli: Apresiasi sebesar 6%
Agustus: Apresiasi sebesar 5%
“Misalkan baku pajaknya Rp100 juta dan lunas di bulan Mei, maka desa mendapatkan Rp8 juta cuma-cuma. Ini murni hadiah dari Kabupaten Brebes sebagai uang saku atau honor untuk Kades dan Pamong atas kerja keras mereka,” jelas Hayban Nasir saat memberikan keterangan.
Tak hanya itu, desa juga tetap mendapatkan Upah Pungut sebesar Rp1.000 per lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Artinya, jika sebuah desa memiliki 5.000 lembar SPPT, ada tambahan pendapatan sebesar Rp5 juta bagi petugas pemungut di lapangan.
Mekanisme Penyaluran DBH dan Solusi Pajak Macet
Terkait Dana Bagi Hasil (DBH), Pemkab memastikan penyaluran triwulan pertama dan kedua akan dilakukan sekaligus. Namun, Hayban mengingatkan adanya mekanisme “kurang bayar” untuk triwulan keempat yang pembayarannya dilakukan pada tahun berikutnya secara real-time.
Bagi desa yang masih menunggak, penyaluran DBH tahun berjalan terpaksa akan mengalami penundaan (tunda bayar) hingga kewajiban diselesaikan.
Menjawab keluhan soal Wajib Pajak (WP) yang tidak ditemukan atau data ganda, Bappenda menawarkan solusi Pengajuan Penghapusan Pajak.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Jika WP tidak ditemukan, silakan ajukan penghapusan. Kami akan terjunkan tim untuk verifikasi lapangan (verlap). Jika terbukti valid, baku pajaknya kita turunkan sehingga status desa bisa menjadi lunas,” tambahnya.
Tekan Potensi Penyelewengan
Langkah ini juga menjadi strategi Pemkab untuk menertibkan administrasi sekaligus menutup celah penggelapan pajak oleh oknum pamong desa. Bappenda bahkan membuka layanan konsultasi 24 jam bagi pemerintah desa yang menemui kendala di lapangan.
“Kami siap diundang kapan saja untuk membantu desa. Tujuannya agar pengelolaan pajak tertib dan tidak ada lagi laporan oknum nakal. Jika ada penyimpangan yang disengaja, laporannya bisa masuk ke kami atau langsung diproses oleh pihak Kejaksaan,” tegas Hayban.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
BREBES, DN-II Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Brebes melakukan terobosan besar dalam pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) untuk pemerintah desa. Langkah ini diambil guna memotivasi desa dalam mengoptimalkan capaian pajak sekaligus memberikan rasa keadilan, terutama bagi desa dengan target pajak besar.
Kebijakan strategis ini dipaparkan oleh Kepala Bapenda Brebes, Anna Dwi Rahayuning Rizky, S.T., M.T., melalui Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah, Hayban Nasir, pada Rabu (13/05/2026).
Solusi Penghapusan Wajib Pajak Bermasalah
Dalam keterangannya, Hayban menekankan bahwa kendala lapangan seperti Wajib Pajak (WP) ganda, objek pajak yang tidak ditemukan, hingga WP yang sulit ditagih, kini memiliki solusi konkret melalui mekanisme penghapusan data.
“Pihak desa cukup membuat surat pernyataan bahwa WP tersebut memang bermasalah atau tidak ditemukan. Penjelasan ini sangat penting sebagai proteksi agar di kemudian hari perangkat desa tidak disalahkan secara administratif,” ujar Hayban Nasir.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Setelah laporan diterima, tim Bapenda akan melakukan Verifikasi Lapangan (Verlap) untuk memastikan validitas data. Jika terbukti valid, maka nilai baku (target) pajak desa tersebut akan dikurangi secara sistem. Hal ini secara otomatis memudahkan desa untuk mencapai status lunas atau target 100%.
Revisi Perbup: DBH Kini Lebih Transparan dan Proporsional
Perubahan fundamental lainnya terletak pada revisi Peraturan Bupati (Perbup) mengenai formulasi hitungan Dana Bagi Hasil. Sebelumnya, skema pembagian dianggap kurang adil bagi desa yang memiliki tanggung jawab target pajak besar.
“Dulu, dari 10 persen bagi hasil, sebanyak 60 persennya harus dibagi rata ke 291 desa. Itu tidak adil bagi desa yang bakunya besar namun menerima hasil yang kecil. Sekarang aturan itu sudah kami ubah. DBH 10 persen adalah hak milik desa itu sepenuhnya. Jika bakunya besar, maka dapatnya besar secara proporsional,” tegasnya.
Pemangkasan Birokrasi dan Pencairan Real-Time
Tak hanya soal nominal, alur birokrasi pencairan dana juga dipangkas habis demi mempercepat distribusi anggaran ke tingkat desa. Jalur koordinasi yang sebelumnya melibatkan tiga instansi kini diperpendek.
“Kami pangkas birokrasinya. Prosesnya cukup dari Bapenda langsung ke BPKAD untuk pencairan. Peran Dinpermasdes dalam jalur ini kita tiadakan agar dana lebih cepat sampai ke rekening desa,” tambah Hayban.
Selain itu, Kabupaten Brebes kini menerapkan sistem pencairan real-time per triwulan. Berbeda dengan daerah lain yang umumnya menunggu evaluasi akhir tahun, Brebes menyalurkan bagi hasil berdasarkan realisasi setiap tiga bulan.
“Jika realisasi tercapai pada periode Januari-Maret, maka bulan April dana sudah bisa disalurkan. Namun, syarat utamanya adalah komitmen desa untuk mencapai 100 persen. Jika belum lunas, pencairan akan ditunda sebagai bentuk evaluasi dan motivasi, bukan dihilangkan,” pungkasnya.
Melalui kemudahan dan transparansi ini, Pemkab Brebes berharap para Kepala Desa beserta perangkatnya lebih progresif dalam melakukan penagihan pajak, mengingat manfaatnya akan kembali secara utuh untuk pembangunan di desa masing-masing.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
BREBES, DN-II Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Brebes mulai menggencarkan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 Tahun 2026. Aturan terbaru ini mengatur mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH) pajak daerah dan retribusi, di mana desa kini diwajibkan melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta retribusi sampah hingga 100 persen sebagai syarat utama pencairan.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Bapenda Brebes, Hayban Nasir, melalui staf fungsional yang menangani Dana Bagi Hasil, Amrullah, menjelaskan adanya perubahan signifikan dalam birokrasi pengajuan dana tersebut. Jika sebelumnya proses realisasi harus melalui Dinpermades sebelum ke BPKAD, kini mekanisme tersebut dipangkas demi efisiensi.
“Berdasarkan Perbup yang baru, alur pengajuan kini lebih singkat, yakni langsung dari Bapenda ke BPKAD. Namun, tantangan terbesarnya adalah syarat pelunasan PBB. Hingga saat ini, tercatat baru tujuh desa yang sudah melunasi PBB 100 persen,” ujar Amrullah saat memberikan keterangan pada Rabu (13/5/2026).
Gencar Sosialisasi di Tingkat Kecamatan
Sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan informasi publik, Bapenda telah melakukan jemput bola ke berbagai wilayah untuk memberikan pemahaman kepada aparatur desa. Salah satu titik koordinasi dilakukan di Kecamatan Ketanggungan yang dihadiri oleh jajaran Kepala Desa, perangkat desa, serta Camat setempat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kami sudah terjun ke kecamatan-kecamatan untuk mensosialisasikan aturan ini, bahkan langkah koordinasi sudah dilakukan sebelum Perbup resmi ditetapkan. Intinya, pihak desa sangat berharap ada solusi konkret agar pendapatan pajak di wilayah mereka bisa mencapai target maksimal,” tambahnya.
Persoalan Piutang dan Ancaman Sanksi Hukum
Di sisi lain, Bapenda juga menyoroti angka piutang pajak daerah yang dilaporkan menumpuk hingga lebih dari Rp 26 miliar dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Amrullah memaparkan dua kendala utama yang kerap menghambat optimalisasi pendapatan daerah di lapangan:
Ketidakpatuhan Wajib Pajak (WP): Banyak warga yang telah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) namun enggan menunaikan kewajibannya.
Oknum Perangkat Desa: Ditemukan kasus di mana warga sebenarnya sudah membayar pajak melalui perangkat desa, namun dana tersebut tidak disetorkan ke kas Pemerintah Daerah.

“Jika ditemukan kasus dana pajak yang sudah ditarik namun tidak disetorkan oleh oknum pihak desa, kami tidak segan untuk melimpahkan perkara tersebut ke pihak Kejaksaan untuk diproses secara hukum,” tegas Amrullah.
Keluhan dan Tantangan Kepala Desa
Aturan wajib lunas pajak 100 persen tahun 2026 ini memicu diskusi hangat di tingkat pemerintahan desa. Para kepala desa mengeluhkan kendala teknis penagihan, terutama bagi Wajib Pajak yang sedang merantau ke luar kota, seperti Jakarta, tanpa alamat yang jelas.
Kondisi tersebut menjadikan target pelunasan 100 persen sebagaimana diatur dalam Perbup Nomor 6 Tahun 2026 sebagai tantangan berat. Para Kades berharap ada regulasi pendukung atau kebijakan khusus mengenai objek pajak yang pemiliknya sulit ditemui agar tidak menghambat penyerapan Dana Bagi Hasil bagi pembangunan desa.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
Semarang, DN-II Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menegaskan bahwa pemerintah daerah (Pemda) tidak lagi dapat bekerja secara sendiri-sendiri dalam menjalankan pemerintahan maupun pembangunan. Menurutnya, sinergi dan kolaborasi lintas daerah kini menjadi kebutuhan strategis nasional untuk menghadapi berbagai tantangan global, mulai dari krisis energi, perubahan iklim, hingga ketidakpastian geopolitik dunia.
“Kerja sama antardaerah bukan lagi sekedar pilihan administratif tetapi sudah menjadi kebutuhan strategis nasional,” ujarnya dalam kegiatan Gala Dinner Malam Keakraban Mitra Praja Utama (MPU) di Semarang, Jawa Tengah, Senin (11/5/2026).
Wiyagus juga menyoroti peran strategis sepuluh provinsi anggota MPU yang dinilai memiliki kapasitas fiskal kuat dan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Ia menyebut kawasan Pulau Jawa saat ini menyumbang lebih dari 57 persen terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, sehingga potensi tiap daerah perlu saling melengkapi melalui keunggulan komparatif masing-masing.
Dalam rangka memperkuat ketahanan nasional, ia mendorong penguatan konektivitas antarwilayah, baik di sektor logistik, perdagangan, energi, maupun digitalisasi pemerintahan. Daerah yang memiliki surplus pangan diharapkan dapat membantu wilayah lain yang membutuhkan, sementara daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tinggi diminta menjadi penggerak pembangunan kawasan.
“Daerah yang surplus pangan harus mampu menopang daerah yang membutuhkan. Kemudian daerah yang memiliki kapasitas fiskal kuat perlu menjadi penggerak pembangunan regional,” jelasnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Wiyagus berharap forum MPU mampu melahirkan langkah-langkah strategis dan implementatif guna memperkuat sinergi pusat dan daerah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. “Saya juga mendorong agar MPU dapat menjadi modal kerja sama regional antardaerah yang adaptif, inovatif, dan mampu menghasilkan solusi konkret terhadap berbagai persoalan lintas wilayah, termasuk pengendalian inflasi, ketahanan pangan, penguatan energi, penanganan kebencanaan, hingga stabilitas keamanan dan ketertiban,” pungkasnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) KGPAA Paku Alam X, Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Indah Dhamayanti Putri, Direktur Eksekutif Mitra Praja Utama Suhajar Diantoro, serta sejumlah pejabat kementerian/lembaga dan perwakilan Pemda anggota MPU lainnya. Red
Lampung Selatan, DN-II Staf Ahli Bidang Penguatan Ketahanan Pangan Keluarga Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Pusat Yane Ardian Bima Arya mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan dalam menangani zero dose atau anak yang belum pernah menerima imunisasi dasar lengkap. Menurutnya, kesehatan anak merupakan fondasi penting bagi masa depan bangsa. Karena itu, imunisasi menjadi salah satu intervensi kesehatan paling efektif untuk melindungi anak dari berbagai penyakit.
“Pemerintah menaruh perhatian besar pada hal ini dengan menargetkan percepatan penurunan jumlah anak zero dose agar tidak ada satu pun anak yang tertinggal dari hak dasar kesehatannya,” katanya dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Imunisasi Zero Dose di Kantor Bupati Lampung Selatan, Selasa (12/5/2026).
Yane mengungkapkan, berdasarkan data per 11 Mei 2026, capaian imunisasi zero dose di Kabupaten Lampung Selatan telah menjangkau 4.384 anak dari target 4.967 anak atau sekitar 88,2 persen. Namun, berdasarkan pemutakhiran data terbaru, capaian tersebut telah meningkat menjadi 92 persen.
“Terima kasih atas kerja samanya, kerja kerasnya, kerja cepatnya, dalam waktu satu setengah bulan atau lima minggu, Lampung Selatan bisa mencapai 92 persen. Jadi semoga terus dilanjutkan,” tambahnya.
Menurutnya, program zero dose di Lampung Selatan diharapkan dapat mendorong peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan kualitas layanan dasar masyarakat secara konsisten. Karena itu, Lampung Selatan didorong menjadi contoh pelaksanaan penanganan zero dose di Indonesia.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Selain itu, pemerintah daerah (Pemda) diharapkan dapat memastikan edukasi mengenai pentingnya imunisasi benar-benar menjangkau keluarga yang membutuhkan. Yane meminta agar Pemda juga mengidentifikasi berbagai kendala yang menyebabkan sebagian keluarga masih menunda pemberian imunisasi kepada anak. Hasil monitoring tersebut nantinya akan menjadi bahan masukan bagi Kementerian Kesehatan dan para pemangku kepentingan terkait.
“Saya percaya jika semua unsur bergerak bersama pemerintah di daerah, tenaga kesehatan, kader PKK, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen yang ada, maka capaian ini akan segera meningkat. Kita harus memastikan tidak ada satu pun anak yang tertinggal. Karena satu anak yang terlindungi, berarti satu masa depan anak terselamatkan,” tandasnya.
Monitoring pelaksanaan imunisasi zero dose tersebut turut dihadiri Ketua TP PKK Provinsi Lampung Purnama Wulan Sari Mirza, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Supriyanto, Wakil Ketua TP PKK Kabupaten Lampung Selatan Reni Apriyani, Staf Ahli Bidang Kesehatan Keluarga dan Lingkungan TP PKK Pusat Marlina La Ode Ahmad, Ketua Bidang Kesehatan Keluarga dan Lingkungan TP PKK Pusat Safriati Safrizal, serta jajaran pengurus TP PKK Provinsi Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan. Red
Semarang, DN-II Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto meminta para kepala daerah untuk meninggalkan pola rapat yang bersifat seremonial dan mulai berfokus pada eksekusi langsung program lintas sektor. Menurutnya, langkah progresif tersebut sangat dibutuhkan untuk menjawab berbagai persoalan konkret, seperti ketahanan pangan dan transisi energi secara cepat dan terukur.
“Forum-forum komunikasi kepala daerah sejak dulu sering kali hanya sebatas administratif dan seremonial yang tidak jalan, padahal saat ini kita butuh pendekatan sektoral yang progresif, langsung per-isu konkret, dan memiliki pembiayaan yang jelas,” ujarnya dalam kegiatan Rapat Kerja Gubernur (Rekergub) Forum Kerja Sama Daerah Mitra Praja Utama (MPU) 2026 di Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (12/5/2026).
Ia menegaskan, tantangan yang dihadapi kepala daerah kini semakin kompleks di tengah ketidakpastian global. Terlebih, daerah juga diminta mengawal berbagai Program Strategis Nasional, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kondisi itu dinilai semakin menantang, terutama karena Indonesia tengah berpacu mengoptimalkan bonus demografi agar dapat keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah menuju visi Indonesia Emas 2045.
Untuk itu, Bima mendorong kepala daerah mengesampingkan ego sektoral yang selama ini menghambat kerja sama antardaerah, khususnya dalam distribusi pasokan pangan. Ia menekankan pentingnya penguasaan big data yang presisi dan real-time agar daerah dengan komoditas surplus dapat menopang wilayah lain yang mengalami kekurangan.
“Nah, ini masih menjadi tantangan kita membangun data yang real-time untuk Bapak-Ibu membuat keputusan mengambil kerja sama yang efektif. Daerah-daerah mana yang suplainya berlebih, daerah mana yang membutuhkan, kemudian apa saja yang bisa dikerjasamakan,” jelasnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Selain isu pangan, Bima juga menyoroti pentingnya percepatan transisi energi, khususnya dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik. Ia meminta seluruh kepala daerah memiliki pemahaman yang sama terhadap Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) tertanggal 22 April 2026 yang mengatur pembebasan penuh Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik.
Menurutnya, meskipun kebijakan tersebut berpotensi menekan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam jangka pendek, manfaat jangka panjangnya jauh lebih besar. Hal itu mulai dari efisiensi operasional, peningkatan kualitas udara, hingga penciptaan lapangan kerja baru di sektor energi hijau.
Bima juga mendorong kepala daerah untuk terus melahirkan inovasi dalam menggali potensi wilayah masing-masing guna mendukung pertumbuhan ekonomi. Ia menegaskan bahwa peningkatan PAD tidak harus selalu diperoleh melalui kenaikan pajak, melainkan dapat diwujudkan melalui kreativitas dan optimalisasi potensi lokal.
“Banyak daerah yang sangat kreatif. Mereka bisa meningkatkan PAD dengan cara-cara yang sebetulnya biasa-biasa saja tapi ternyata dampaknya dahsyat. Ini kepala daerah yang kreatif, enggak hanya menaikkan pajak,” pungkasnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi selaku tuan rumah, Wakil Gubernur DI Yogyakarta KGPAA Paku Alam X, Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat Indah Dhamayanti Putri, Direktur Eksekutif MPU Suhajar Diantoro, serta Rektor IPDN Halilul Khairi bersama perwakilan pemerintah daerah anggota MPU lainnya. Red
