Beranda » Ambon

Ambon

JAKARTA, DN-II Konflik agraria di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, memasuki babak baru. PT Antang Gunung Meratus (AGM) menuai sorotan tajam setelah memasang papan pengumuman status “Objek Vital Nasional” (Obvitnas) di area tambangnya. Langkah ini memicu reaksi keras dari masyarakat adat dan memunculkan dugaan manipulasi status hukum.

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004, sebuah kawasan dapat dikategorikan sebagai Obvitnas jika menyangkut hajat hidup orang banyak dan kepentingan strategis negara. Namun, pemasangan label ini dinilai kontradiktif dengan realitas di lapangan, di mana lahan yang digunakan diduga kuat bersumber dari praktik gratifikasi dan penipuan terhadap warga lokal. (18/6/2026).

Alas Hak Cacat Hukum dan Dugaan Kriminalisasi

Kuasa hukum warga, A. Gafar Rehalat, S.H., menegaskan bahwa penggunaan label Obvitnas di atas lahan sengketa merupakan upaya sistematis untuk memojokkan warga di tanah leluhur mereka sendiri.

“Kami mendesak Presiden Republik Indonesia, Jaksa Agung, KPK, serta menteri terkait untuk segera mengambil tindakan tegas. Jika izin operasional PT AGM diduga lahir dari praktik gratifikasi, maka status Obvitnas tersebut harus dibatalkan demi hukum dan area tambang harus segera disegel permanen,” ujar Gafar.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Terdapat tiga poin krusial terkait cacat hukum yang terjadi di lapangan:

Historisitas Kepemilikan: Lahan seluas 400 hektare yang diklaim sebagai wilayah operasional PT AGM sejatinya adalah milik masyarakat, dibuktikan dengan dokumen sah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Surat Keterangan Tanah (SKT).

Kontradiksi Regulasi (Void Ab Initio): Papan Obvitnas melarang keras penambangan tanpa izin. Ironisnya, aktivitas korporasi itu sendiri diduga beroperasi di atas alas hak yang cacat hukum sejak awal karena proses pembebasannya terindikasi suap.

Penyalahgunaan Atribut Negara: Penetapan status Obvitnas pada area sengketa disinyalir menjadi tameng hukum (legal shielding) untuk membentengi korporasi dari tuntutan riil warga yang sedang memperjuangkan haknya.

Skandal Lahan HSS: Diduga Berdiri di Atas Alas Hak Cacat Hukum, Izin Operasional PT AGM Didesak untuk Dicabut

Dugaan Penipuan Rp500/Meter & Eksploitasi Masif

Kondisi sosial masyarakat di empat desa terdampak kini sangat memprihatinkan. Dengan keterbatasan akses pendidikan dan kendala bahasa, warga diduga menjadi objek penipuan oknum tertentu. Lahan mereka dilepaskan dengan janji ganti rugi sebesar Rp500 per meter persegi, yang hingga kini dilaporkan tidak pernah terealisasi.

Di sisi lain, PT AGM dilaporkan memproduksi hingga 11 juta ton batu bara per tahun selama empat tahun terakhir. Atas aktivitas pengangkutan (hauling) skala masif ini, tim hukum warga menuntut transparansi total terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta setoran pajak, baik untuk pemerintah pusat maupun daerah.

Bencana Ekologis di Lapangan

Dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan ini dilaporkan telah mencapai titik nadir. Sedikitnya 50 hektare lahan pertanian produktif milik warga tertimbun luapan lumpur sisa buangan tambang.

Urat nadi perekonomian warga kini lumpuh total dan berubah menjadi kubangan limbah yang mematikan vegetasi lokal serta memicu kematian massal biota sungai akibat pencemaran zat kimia pekat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kepala Desa Ditetapkan Sebagai Tersangka

Indikasi adanya persekongkolan jahat dalam kasus ini semakin menguat setelah pihak kepolisian menetapkan sejumlah kepala desa sebagai tersangka.

Para pejabat desa tersebut diduga menerima gratifikasi terkait penerbitan dokumen pembebasan lahan masyarakat. Kasus ini kini bergulir berdasarkan Surat Panggilan Tersangka Nomor: S.Pgl/Tsk.1/157/IV/RES.1.24/2026/Reskrim.

5 Tuntutan Publik dan Kuasa Hukum Warga

Masyarakat melalui kuasa hukumnya mendesak otoritas pusat dan penegak hukum untuk segera mengambil tindakan konkret:

Pencabutan Status: Segera mencabut status Objek Vital Nasional (Obvitnas) pada area yang masih terikat sengketa agraria murni dengan warga.

Usut Tuntas Kementerian Terkait: Membongkar asal-usul terbitnya status Obvitnas dan memeriksa dugaan keterlibatan oknum kementerian di Jakarta yang meloloskan verifikasi sepihak.

Audit Investigatif: Melakukan audit menyeluruh terhadap dugaan aliran dana gratifikasi serta indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh PT AGM.

Penyitaan Aset & Reklamasi: Menyita hasil produksi tambang untuk dialokasikan sebagai dana pemulihan ekologis pada 50 hektare lahan warga yang rusak total.

Kejar Aktor Intelektual: Menerapkan metode pelacakan aliran dana (follow the money) guna membongkar jaringan korupsi sistematis dan menyeret aktor intelektual di balik korporasi ke meja hijau.

Catatan Redaksi:

Laporan ini disusun dengan senantiasa berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Seluruh paparan merujuk pada bukti visual, dokumen hukum formal, pengakuan saksi, serta temuan fakta di lapangan.

Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi manajemen PT Antang Gunung Meratus (AGM) maupun pihak Pemerintah Daerah terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab berimbang atas dinamika hukum ini.

Publisher: Tim Redaksi

Ambon, DN-II Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon resmi menutup kegiatan Program Magang HUB Batch II yang telah berlangsung kurang lebih selama enam bulan, Senin (25/05/2026).

Kegiatan penutupan tersebut berlangsung dengan penuh kebersamaan, tertib, dan menjadi momentum apresiasi bagi seluruh peserta yang telah mengikuti program magang dengan baik.

Kegiatan penutupan dihadiri oleh jajaran pejabat struktural, pegawai, serta seluruh peserta magang. Suasana hangat dan penuh kekeluargaan tampak mewarnai jalannya acara, sekaligus menjadi penanda berakhirnya rangkaian pembelajaran para peserta di lingkungan Pemasyarakatan.

Dalam sambutannya, Plt Kepala Rutan Ambon, Jefry R. Persulessy menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh peserta Program Magang HUB Batch II atas dedikasi, semangat, dan kontribusi yang telah diberikan selama menjalani proses magang.

Beliau menegaskan bahwa kegiatan magang selama kurang lebih enam bulan ini bukan hanya sebagai formalitas, tetapi merupakan sarana pembelajaran langsung bagi peserta untuk mengenal dan memahami tugas serta fungsi Pemasyarakatan secara nyata. Selain itu, program ini juga menjadi wadah pembentukan karakter, kedisiplinan, tanggung jawab, serta kemampuan kerja sama yang sangat dibutuhkan di dunia kerja.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Selama kurang lebih enam bulan pelaksanaan Program Magang HUB Batch II di Rutan Ambon, kami melihat adanya semangat belajar, kedisiplinan, serta antusiasme yang sangat baik dari seluruh peserta. Hal ini tentu menjadi kebanggaan bagi kami dan harapan besar bahwa generasi muda dapat terus berkembang serta memberikan kontribusi positif di tengah masyarakat,” ujar Jefry.

Lebih lanjut, beliau juga menyampaikan harapan agar pengalaman yang diperoleh selama mengikuti program magang dapat menjadi bekal berharga bagi peserta dalam melanjutkan pendidikan maupun memasuki dunia kerja di masa mendatang.

“Terima kasih atas kerja sama, kedisiplinan, dan kontribusi yang telah diberikan selama berada di lingkungan Rutan Ambon. Jadikan pengalaman ini sebagai proses pembelajaran untuk terus meningkatkan kapasitas diri, menjaga integritas, serta mengembangkan potensi yang dimiliki,” lanjutnya.

Di akhir sambutannya, Plt Kepala Rutan Ambon juga berpesan agar hubungan baik dan silaturahmi yang telah terjalin selama kegiatan berlangsung tetap terjaga dengan baik.

“Semoga hubungan baik ini dapat terus kita jaga. Kami berharap seluruh peserta dapat menjadi pribadi yang unggul, berintegritas, serta sukses dalam meraih cita-cita di masa depan,” tutupnya.

Selanjutnya, perwakilan peserta magang, Riri, dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang mendalam kepada pihak Rutan Ambon atas kesempatan, bimbingan, serta pengalaman berharga yang telah diberikan selama kurang lebih enam bulan pelaksanaan magang.

Riri mengungkapkan bahwa selama mengikuti program magang, para peserta mendapatkan banyak pembelajaran baru, baik dalam hal kedisiplinan, tanggung jawab, etika kerja, maupun pemahaman langsung mengenai tugas dan fungsi Pemasyarakatan. Ia juga menyampaikan bahwa pengalaman tersebut menjadi bekal penting yang akan sangat bermanfaat bagi pengembangan diri di masa mendatang.

“Terima kasih kepada Plt Kepala Rutan Ambon beserta seluruh jajaran yang telah menerima kami dengan baik, membimbing, serta memberikan kesempatan untuk belajar di lingkungan Rutan Ambon. Banyak hal berharga yang kami peroleh selama kurang lebih enam bulan ini,” ujar Riri.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila selama menjalani kegiatan magang terdapat kesalahan, kekurangan, atau hal-hal yang kurang berkenan, baik dalam sikap maupun kinerja.

“Sebagai manusia tentu kami tidak luput dari kesalahan. Kami memohon maaf atas segala kekurangan selama melaksanakan magang di Rutan Ambon,” lanjutnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Di akhir sambutannya, Riri berharap agar hubungan baik yang telah terjalin selama kegiatan magang dapat terus terjaga, serta Rutan Ambon semakin sukses dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

“Semoga Rutan Ambon semakin maju dan sukses, serta hubungan baik yang telah terjalin tidak berhenti sampai di sini,” tutupnya.

Kegiatan penutupan kemudian dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat kepada peserta magang sebagai bentuk apresiasi, serta sesi foto bersama yang menambah suasana keakraban. Dengan berakhirnya Program Magang HUB Batch II ini, Rutan Ambon berharap sinergi yang telah terjalin dapat terus berlanjut dan menjadi pengalaman berharga bagi seluruh peserta. Red/C

Ambon, DN-II Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon kembali menggelar razia gabungan bersama TNI/Polri sebagai upaya memperkuat keamanan dan memberantas peredaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan, Jumat malam (22/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 20.00 WIT tersebut dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Rutan Kelas IIA Ambon, Jefry R. Persulessy, bersama Kabag Umum Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Maluku, Sarwono, serta melibatkan unsur TNI/Polri, pejabat struktural, dan pegawai Rutan Ambon.

Penggeledahan menyasar Blok Dahlia kamar 1 hingga kamar 9 dengan pemeriksaan menyeluruh pada kamar hunian maupun warga binaan. Razia dilakukan sebagai tindak lanjut Program 15 Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya poin 6 terkait pemberantasan narkoba dan penipuan di dalam lapas maupun rutan.

Plt. Kepala Rutan Kelas IIA Ambon, Jefry R. Persulessy, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen nyata jajaran pemasyarakatan dalam menciptakan lingkungan rutan yang aman dan bersih dari barang-barang terlarang.

“Kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban di Rutan Ambon tetap kondusif. Kami juga ingin memastikan tidak ada peredaran narkoba maupun penggunaan handphone ilegal di dalam rutan,” ujar Jefry R. Persulessy.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dalam razia tersebut, petugas menemukan sejumlah barang terlarang berupa 2 gunting, 10 silet, 5 korek gas, 5 isi cutter, 4 sendok, 1 charger handphone, 8 paku, 1 flashdisk, 2 jarum, 1 pinset, 1 alat cukur, serta 3 potong besi.

Meski demikian, petugas memastikan tidak ditemukan narkoba maupun handphone dalam penggeledahan tersebut.

“Alhamdulillah, dari hasil penggeledahan tidak ditemukan narkoba dan handphone. Ini menunjukkan pengawasan yang terus kami lakukan berjalan efektif, namun pengawasan tetap akan diperketat,” tambah Jefry.

Usai penggeledahan, kegiatan dilanjutkan dengan tes urine terhadap 30 warga binaan kasus narkoba yang didampingi langsung oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku serta tenaga medis Klinik Pratama Rutan Ambon.

Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh warga binaan yang menjalani tes urine dinyatakan negatif narkoba.

Sementara itu, Kabag Umum Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Maluku, Sarwono, menyampaikan bahwa kegiatan razia gabungan dan tes urine akan terus dilakukan secara rutin sebagai bagian dari penguatan pengawasan di seluruh satuan kerja pemasyarakatan di Maluku.

Seluruh barang hasil temuan telah diamankan untuk didata dan selanjutnya dimusnahkan sesuai prosedur. Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan tanpa kendala menonjol. (Red/C).

HULU SUNGAI SELATAN, DN-II  Tabir gelap yang menyelimuti aktivitas pertambangan PT Antang Gunung Meratus (PT AGM) di Kabupaten Hulu Sungai Selatan kini beralih menjadi fakta hukum yang benderang. Dugaan penguasaan lahan secara ilegal oleh perusahaan diperkuat dengan ditetapkannya sejumlah Kepala Desa sebagai tersangka korupsi. Perkembangan ini secara otomatis membedah cacat hukumnya fondasi operasional korporasi di atas tanah milik rakyat. (14/5/2026).

Korupsi Jabatan dan Cacat Prosedural

Penetapan tersangka terhadap para Kepala Desa, termasuk Suriani (Kades Madang) melalui Surat Panggilan Tersangka Nomor: S.Pgl/Tsk.1/157/IV/RES.1.24/2026/Reskrim, menjadi bukti kunci bahwa perolehan lahan oleh PT AGM diduga kuat lahir dari praktik korupsi dan pemerasan.

Secara yuridis, tindakan ini melanggar UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan wewenang. Merujuk pada asas hukum Ex Injuria Jus Non Oritur (hak tidak dapat lahir dari sebuah pelanggaran hukum), maka segala klaim penguasaan lahan yang berakar dari tindak pidana jabatan adalah batal demi hukum.

Gugurnya Legitimasi Administrasi Tanah

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Situasi kian menyudutkan posisi korporasi setelah keluarnya Surat Pembatalan Registrasi Nomor: 140/01/MDN/IX/2025. Langkah ini secara sah menggugurkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPF-BT) tahun 2018 yang menjadi dasar operasional perusahaan.

Pembatalan ini memiliki implikasi hukum serius sesuai dengan:

Pasal 1320 KUHPerdata: Mengenai syarat sahnya perjanjian, di mana “sebab yang halal” tidak terpenuhi karena adanya unsur penipuan atau kekhilafan dalam administrasi asal.

Peraturan Menteri ATR/BPN No. 21 Tahun 2020: Tentang Penanganan Kasus Pertanahan, yang menegaskan bahwa keputusan administratif yang mengandung cacat hukum administratif wajib dibatalkan.

Dengan dicabutnya dokumen dasar oleh otoritas desa, PT AGM kini kehilangan kekuatan pembuktian atas lahan pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00695 dan 01267, serta lahan milik 50 warga lainnya.

Potensi Pelanggaran UU Minerba dan Konstitusi

Keberlanjutan operasional PT AGM di atas lahan yang kini berstatus objek perkara pidana memicu kritik tajam. Tindakan memaksakan pertambangan di atas lahan sengketa tanpa penyelesaian hak yang sah berpotensi terjerat:

Pasal 135 UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU Minerba): Yang menegaskan bahwa pemegang IUP/IUPK hanya dapat melaksanakan kegiatannya setelah mendapat persetujuan dari pemegang hak atas tanah.

Pasal 158 UU Minerba: Terkait pertambangan tanpa izin/ilegal, mengingat izin operasional tidak boleh dieksekusi di atas lahan yang alas haknya telah dibatalkan secara hukum.

Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945: Mengenai perlindungan harta benda di bawah kekuasaan yang bersangkutan, yang merupakan hak asasi setiap warga negara.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Desakan Status Quo

Pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM dan Kementerian ATR/BPN didesak untuk segera menetapkan status quo (penghentian sementara) di titik koordinat sengketa. Hal ini diperlukan guna mencegah kerugian negara dan masyarakat yang lebih besar serta untuk membuktikan bahwa negara tidak kalah oleh praktik mafia tanah.

Hak Jawab dan Keberimbangan Informasi:

Berdasarkan amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, redaksi mengedepankan asas keberimbangan. Kami menyediakan ruang seluas-luasnya bagi manajemen PT Antang Gunung Meratus (PT AGM) dan tim penasihat hukumnya untuk memberikan klarifikasi atau Hak Jawab resmi. Redaksi menjamin pemuatan tanggapan tersebut secara utuh pada kesempatan pertama.

Tim Red

Tembusan Informasi:
#Presiden Republik Indonesia
#Menteri ESDM RI
#Kapolri / Bareskrim Polri
#Menteri ATR/BPN RI

Jakarta, DN-II 11 Mei 2026 — Sebagai garda terdepan penjaga kedaulatan dan keamanan perairan yurisdiksi Indonesia, TNI Angkatan Laut (TNI AL) terus memperketat pengawasan di titik-titik strategis transportasi laut. Komitmen ini dibuktikan melalui aksi sigap Prajurit Kodamar IX (Komando Daerah Maritim IX) yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) ilegal di Pelabuhan Umum Yos Sudarso, Ambon, Maluku, Minggu (09/05).

Kronologi Pengamanan

Tim Pengamanan Pelabuhan Kodamar IX, bersinergi dengan aparat terkait, berhasil mengidentifikasi barang mencurigakan saat pelaksanaan pemeriksaan X-ray di area keberangkatan penumpang. Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan puluhan liter minuman keras tradisional jenis Sopi.

Miras tersebut diduga milik salah satu calon penumpang KM Gunung Dempo rute Ambon–Sorong. Barang bukti yang ditaksir bernilai jutaan rupiah tersebut disembunyikan di antara barang bawaan untuk mengelabui petugas.

Tindakan Tegas dan Pemusnahan

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sebagai langkah preventif dan memberikan efek jera, seluruh barang bukti miras jenis Sopi tersebut langsung dimusnahkan di lokasi. Proses pemusnahan disaksikan oleh tim gabungan pengamanan Pelni guna memastikan tidak ada potensi penyalahgunaan maupun peredaran ilegal lebih lanjut di wilayah pelabuhan.

“Keberhasilan ini merupakan bukti nyata kesiapsiagaan prajurit TNI AL dalam menjaga keamanan obyek vital nasional dan jalur transportasi laut dari berbagai bentuk pelanggaran hukum,” tegas Komandan Kodamar (Dankodamar) IX, Brigjen TNI (Mar) Hanarko Djodi Pamungkas.

Sesuai Instruksi Pimpinan

Aksi tegas ini selaras dengan perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali. Kasal menekankan bahwa TNI AL harus senantiasa meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di wilayah perairan serta pelabuhan guna menciptakan situasi pelayaran yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat luas.

TNI AL berkomitmen tidak akan memberi celah bagi aktivitas ilegal yang dapat merusak stabilitas keamanan maupun tatanan sosial di wilayah Maluku dan sekitarnya. Red

#jalesvevajayamahe
#tnial
#indonesiannavy
#kasalmuhammadali
#kodamarix
#keamananlaut
#indonesiamaju

Ambon, DN-II Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon kembali menghadirkan inovasi digital melalui peluncuran SIPAMRUTAN, aplikasi laporan penjagaan berbasis website yang dirancang untuk mendukung sistem pelaporan pengamanan secara modern, cepat, dan terintegrasi. (11/5/2026).

SIPAMRUTAN merupakan aplikasi yang memuat seluruh buku laporan regu pengamanan, laporan penggeledahan, serta laporan kejadian yang terjadi di lingkungan Rutan Kelas IIA Ambon. Seluruh laporan yang diinput dalam aplikasi ini telah dilengkapi dengan fitur tanda tangan elektronik menggunakan kode passphrase sehingga keamanan dan validitas data lebih terjamin.

Kehadiran SIPAMRUTAN memberikan kemudahan bagi jajaran pimpinan dalam melakukan monitoring laporan kapan saja dan di mana saja tanpa harus menunggu pengumpulan buku laporan dari setiap pos jaga. Sistem berbasis website ini memungkinkan seluruh data laporan tersaji secara real time sehingga proses pengawasan dan pengendalian keamanan dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Selain itu, SIPAMRUTAN juga dilengkapi dengan fitur Galeri Sitaan yang berfungsi untuk menyimpan seluruh dokumentasi barang sitaan hasil penggeledahan. Fitur ini mempermudah proses pendataan dan dokumentasi sehingga seluruh barang sitaan dapat terarsip dengan baik dan mudah diakses saat diperlukan.

Arsip laporan dalam SIPAMRUTAN juga telah tertata secara sistematis karena disusun berdasarkan jenis laporan penjagaan yang diinput oleh petugas. Dengan sistem digital tersebut, proses pencarian data menjadi lebih cepat, rapi, dan akurat dibandingkan dengan penyimpanan manual sebelumnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Inovasi SIPAMRUTAN ini merupakan bagian dari kegiatan aktualisasi Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS atas nama Revalya sebagai bentuk penerapan nilai-nilai ASN BerAKHLAK serta kontribusi nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan tata kelola pengamanan di lingkungan pemasyarakatan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan Kelas IIA Ambon, Jefry Persulessy, Senin (11/05/2026) menyampaikan bahwa hadirnya SIPAMRUTAN merupakan langkah nyata dalam mendukung transformasi digital di lingkungan pemasyarakatan, khususnya dalam bidang keamanan dan ketertiban.

“Melalui SIPAMRUTAN, kami ingin membangun sistem pelaporan pengamanan yang lebih efektif, cepat, dan transparan. Aplikasi ini memudahkan petugas dalam menyusun laporan sekaligus mempermudah pimpinan melakukan monitoring secara langsung tanpa dibatasi ruang dan waktu,” ujar Jefry.

Ia juga menambahkan bahwa inovasi ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme petugas pengamanan serta menciptakan tata kelola administrasi yang lebih tertib, akuntabel, dan modern.

“Dengan adanya fitur tanda tangan elektronik dan galeri sitaan, seluruh laporan dan dokumentasi dapat tersimpan dengan aman serta mudah ditelusuri kembali. Ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan dan pengawasan yang optimal,” tambahnya.

Peluncuran SIPAMRUTAN menjadi bukti bahwa Rutan Kelas IIA Ambon terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi guna menciptakan sistem kerja yang lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan pemasyarakatan. Red/C

You cannot copy content of this page