HULU SUNGAI SELATAN, DN-II Tabir gelap yang menyelimuti aktivitas pertambangan PT Antang Gunung Meratus (PT AGM) di Kabupaten Hulu Sungai Selatan kini beralih menjadi fakta hukum yang benderang. Dugaan penguasaan lahan secara ilegal oleh perusahaan diperkuat dengan ditetapkannya sejumlah Kepala Desa sebagai tersangka korupsi. Perkembangan ini secara otomatis membedah cacat hukumnya fondasi operasional korporasi di atas tanah milik rakyat. (14/5/2026).
Korupsi Jabatan dan Cacat Prosedural
Penetapan tersangka terhadap para Kepala Desa, termasuk Suriani (Kades Madang) melalui Surat Panggilan Tersangka Nomor: S.Pgl/Tsk.1/157/IV/RES.1.24/2026/Reskrim, menjadi bukti kunci bahwa perolehan lahan oleh PT AGM diduga kuat lahir dari praktik korupsi dan pemerasan.
Secara yuridis, tindakan ini melanggar UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan wewenang. Merujuk pada asas hukum Ex Injuria Jus Non Oritur (hak tidak dapat lahir dari sebuah pelanggaran hukum), maka segala klaim penguasaan lahan yang berakar dari tindak pidana jabatan adalah batal demi hukum.
Gugurnya Legitimasi Administrasi Tanah
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Situasi kian menyudutkan posisi korporasi setelah keluarnya Surat Pembatalan Registrasi Nomor: 140/01/MDN/IX/2025. Langkah ini secara sah menggugurkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPF-BT) tahun 2018 yang menjadi dasar operasional perusahaan.
Pembatalan ini memiliki implikasi hukum serius sesuai dengan:
Pasal 1320 KUHPerdata: Mengenai syarat sahnya perjanjian, di mana “sebab yang halal” tidak terpenuhi karena adanya unsur penipuan atau kekhilafan dalam administrasi asal.
Peraturan Menteri ATR/BPN No. 21 Tahun 2020: Tentang Penanganan Kasus Pertanahan, yang menegaskan bahwa keputusan administratif yang mengandung cacat hukum administratif wajib dibatalkan.
Dengan dicabutnya dokumen dasar oleh otoritas desa, PT AGM kini kehilangan kekuatan pembuktian atas lahan pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00695 dan 01267, serta lahan milik 50 warga lainnya.
Potensi Pelanggaran UU Minerba dan Konstitusi
Keberlanjutan operasional PT AGM di atas lahan yang kini berstatus objek perkara pidana memicu kritik tajam. Tindakan memaksakan pertambangan di atas lahan sengketa tanpa penyelesaian hak yang sah berpotensi terjerat:
Pasal 135 UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU Minerba): Yang menegaskan bahwa pemegang IUP/IUPK hanya dapat melaksanakan kegiatannya setelah mendapat persetujuan dari pemegang hak atas tanah.
Pasal 158 UU Minerba: Terkait pertambangan tanpa izin/ilegal, mengingat izin operasional tidak boleh dieksekusi di atas lahan yang alas haknya telah dibatalkan secara hukum.
Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945: Mengenai perlindungan harta benda di bawah kekuasaan yang bersangkutan, yang merupakan hak asasi setiap warga negara.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Desakan Status Quo
Pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM dan Kementerian ATR/BPN didesak untuk segera menetapkan status quo (penghentian sementara) di titik koordinat sengketa. Hal ini diperlukan guna mencegah kerugian negara dan masyarakat yang lebih besar serta untuk membuktikan bahwa negara tidak kalah oleh praktik mafia tanah.
Hak Jawab dan Keberimbangan Informasi:
Berdasarkan amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, redaksi mengedepankan asas keberimbangan. Kami menyediakan ruang seluas-luasnya bagi manajemen PT Antang Gunung Meratus (PT AGM) dan tim penasihat hukumnya untuk memberikan klarifikasi atau Hak Jawab resmi. Redaksi menjamin pemuatan tanggapan tersebut secara utuh pada kesempatan pertama.
Tim Red
Tembusan Informasi:
#Presiden Republik Indonesia
#Menteri ESDM RI
#Kapolri / Bareskrim Polri
#Menteri ATR/BPN RI
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
