Mimika, DN-II Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 yang digelar di Lapangan Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (1/6/2026), berlangsung dengan penuh khidmat.
Personel Kodim 1710/Mimika turut ambil bagian dalam kegiatan tersebut bersama unsur TNI-Polri, Forkopimda, ASN, pelajar, dan berbagai elemen masyarakat. Bupati Mimika, Johannes Rettob, bertindak sebagai inspektur upacara.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib dan lancar, mencerminkan semangat persatuan dan kecintaan terhadap nilai-nilai luhur Pancasila sebagai dasar negara. Peringatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen dalam mengamalkan Pancasila sebagai ideologi bangsa sekaligus pemersatu dalam keberagaman.
Dalam amanat yang dibacakan, disampaikan bahwa Pancasila bukan sekadar dokumen historis atau teks normatif yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, melainkan jiwa bangsa dan pedoman hidup bersama. Indonesia juga dinilai konsisten menunjukkan kepemimpinan di tingkat global melalui kontribusi pasukan perdamaian PBB, keterlibatan dalam mediasi konflik regional, serta komitmen memperjuangkan keadilan bagi bangsa-bangsa yang masih terjajah. 
Amanat tersebut menegaskan bahwa seluruh elemen bangsa, khususnya generasi muda, harus menjadikan Pancasila sebagai ideologi yang hidup (living ideology) dalam kehidupan sehari-hari. Kemajuan ekonomi dan teknologi harus berjalan seiring dengan penguatan moral, etika, dan karakter bangsa agar pembangunan tetap berada pada jalur yang benar dan berlandaskan nilai-nilai Pancasila.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Melalui peringatan Hari Lahir Pancasila ini, diharapkan nilai-nilai persatuan, gotong royong, toleransi, dan keadilan sosial semakin mengakar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Upacara berakhir dalam suasana aman, tertib, dan penuh semangat kebangsaan sebagai wujud komitmen bersama untuk terus menjaga dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila demi Indonesia yang maju, berdaulat, dan berkarakter. Red
BENGKULU, DN-II Praktik intimidasi terhadap insan pers kembali mencoreng pilar demokrasi. Redaksi Bengkulu Investigasi News menjadi sasaran intimidasi oleh oknum yang mengaku sebagai keluarga dari subjek pemberitaan terkait skandal moral di lingkungan PDAM Tirta Hidayah. (1/6/2026).
Alih-alih menempuh mekanisme hukum yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, oknum tersebut justru melayangkan ancaman melalui pesan singkat WhatsApp dari nomor +62 852-6865-4804.
Pelanggaran Terhadap Mekanisme Sanggah
Berita yang diangkat oleh Bengkulu Investigasi News mengenai dugaan skandal asmara antara karyawan berinisial O dan S telah melalui proses verifikasi dan konfirmasi yang ketat. Sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers, pihak yang merasa dirugikan oleh karya jurnalistik seharusnya menggunakan mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi.
Namun, oknum tersebut justru memilih melakukan intervensi dengan memaksa redaksi mengungkap identitas narasumber. Tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap Hak Tolak yang dijamin dalam Pasal 4 ayat (4) UU Pers, di mana wartawan berhak menolak mengungkapkan identitas narasumber demi perlindungan subjek berita.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ancaman Hukum dan Intimidasi Mental
Dalam komunikasinya, oknum tersebut melontarkan kalimat: “Mohon maaf untuk yang lebih jelasnya biarkan di persidangan nanti saja,” saat diminta klarifikasi atas data yang dipersoalkan. Kalimat ini dinilai redaksi sebagai bentuk intimidasi mental untuk membungkam peliputan investigasi lebih lanjut.
Redaksi Bengkulu Investigasi News menegaskan bahwa tindakan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.
Sikap Tegas Redaksi
Menanggapi upaya pembungkaman ini, redaksi Bengkulu Investigasi News menyatakan sikap tegas:
Menolak Intervensi: Redaksi tidak akan tunduk pada intimidasi dalam bentuk apapun, termasuk ancaman persidangan yang tidak berdasar.
Perlindungan Sumber Berita: Berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik, redaksi berkomitmen penuh melindungi identitas narasumber.
Langkah Hukum: Seluruh bukti percakapan telah diarsipkan sebagai bukti autentik. Jika intimidasi berlanjut, redaksi akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan tindakan tersebut kepada pihak berwajib atas dasar penghalangan tugas jurnalistik.
Komitmen Informasi: Redaksi akan terus mengawal kasus PDAM Tirta Hidayah hingga tuntas sebagai wujud pemenuhan hak publik atas informasi yang jujur dan berimbang.
“Pers adalah pilar keempat demokrasi. Kami menyerukan kepada seluruh insan pers untuk tidak takut menyuarakan kebenaran. Kami akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial tanpa rasa takut terhadap oknum yang mencoba berlindung di balik ancaman,” tegas pihak manajemen redaksi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Redaksi Bengkulu Investigasi News tetap membuka ruang bagi pihak terkait untuk menggunakan Hak Jawab secara beradab dan sesuai koridor hukum yang berlaku, bukan melalui intimidasi yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
Publisher – Redaksi
BENGKULU, DN-II Isu dugaan pelanggaran etika yang menyeret oknum di lingkungan PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Kasus ini memicu reaksi publik yang menuntut transparansi serta langkah tegas dari manajemen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut dalam menyelesaikan persoalan internalnya. (1/6/2026).
Menanggapi kabar yang beredar, pihak manajemen PDAM Tirta Hidayah angkat bicara. Kepala Bagian Umum PDAM Tirta Hidayah, Haryansyah, menyatakan pihaknya akan segera melakukan tindak lanjut setelah mendapatkan informasi mengenai persoalan tersebut.
“Saat ini saya belum mengetahui detail permasalahannya. Kami perlu melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait terlebih dahulu. Berdasarkan informasi yang beredar, memang ada keterlibatan orang dari internal PDAM,” ujar Haryansyah saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Meskipun belum memaparkan rincian kasus, Haryansyah menegaskan bahwa manajemen tidak akan bersikap pasif. Pihaknya menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat guna mendapatkan klarifikasi secara komprehensif.
“Besok (hari ini, red) akan segera kami panggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan,” tegasnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menjaga Integritas dan Kepercayaan Publik
Isu ini menjadi ujian bagi komitmen PDAM Tirta Hidayah dalam menjaga integritas serta efektivitas pengawasan internal. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah serta Kode Etik Pegawai, setiap pelanggaran disiplin memiliki konsekuensi tegas, baik secara administratif maupun hukum.
Sanksi bagi pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran berat dapat berupa teguran tertulis, penurunan pangkat, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sebagai penyedia layanan publik vital, masyarakat sebagai pelanggan berhak mendapatkan kepastian bahwa operasional perusahaan berjalan profesional dan bebas dari perilaku yang mencederai kepercayaan publik. Lambannya penanganan atau ketidaktindakan manajemen dikhawatirkan dapat memicu spekulasi yang kontraproduktif bagi citra perusahaan.
Hingga berita ini diturunkan, hasil pemeriksaan maupun klarifikasi dari pihak terkait belum dipublikasikan. Sesuai dengan prinsip jurnalistik, pihak yang bersangkutan memiliki hak jawab untuk memberikan penjelasan guna melengkapi informasi yang ada.
Redaksi Investigasi News akan terus memantau dan mengawal perkembangan kasus ini untuk memastikan transparansi dan kejelasan bagi publik. Red
PERANAP, INHU. DN-II Maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Baturijal Hulu, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, akhirnya memicu reaksi keras dari pemerintah desa dan tokoh adat setempat. Mereka secara resmi melayangkan surat kepada Kapolsek Peranap guna meminta tindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal yang dinilai semakin meresahkan masyarakat. (31/5/2026).
Surat bernomor 477/DS.BRU/56 tertanggal 27 April 2026 tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Baturijal Hulu Junaidi dan turut disetujui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta pemangku adat setempat.
Dalam isi surat itu disebutkan bahwa aktivitas PETI di wilayah Baturijal Hulu tidak hanya merusak lingkungan dan mengancam ekosistem, namun juga dikhawatirkan berdampak terhadap keberadaan situs cagar budaya Masjid Raya yang berada di desa tersebut.
Pemerintah desa menegaskan, berbagai upaya persuasif sebenarnya telah dilakukan untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut. Namun hingga kini aktivitas PETI disebut masih terus berlangsung tanpa mampu dihentikan oleh pemerintah desa.
“Kami sangat berharap kepada Bapak Kepala Kepolisian Sektor Peranap agar segala aktivitas penambang emas ilegal (PETI) ini ditutup dan dihentikan karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum, ”demikian bunyi surat tersebut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Surat itu juga ditembuskan kepada Bupati Indragiri Hulu, Kapolres Inhu, Dandim 0302 Inhu, Camat Peranap hingga unsur TNI di wilayah Peranap.
Menanggapi persoalan tersebut, tokoh masyarakat Anto meminta aparat penegak hukum (APH) tidak lagi terkesan lamban dalam menangani aktivitas PETI yang sudah lama menjadi perhatian masyarakat.
Menurutnya, ketegasan aparat sangat dibutuhkan agar tidak muncul persepsi negatif di tengah masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Fungsi APH harus benar-benar tegas dalam menangani PETI ini. Jangan sampai muncul anggapan di tengah masyarakat bahwa aparat lamban atau ada pembiaran. Kalau dibiarkan terus, ini bisa mencoreng citra APH sendiri, ”ujar Anto.
Katanya lagi, dampak PETI bukan hanya soal pelanggaran hukum semata, tetapi juga menyangkut kerusakan lingkungan yang dapat dirasakan dalam jangka panjang oleh masyarakat sekitar.
“Kerusakan alam akibat PETI ini nyata. Sungai bisa tercemar, hutan rusak, lingkungan terancam, bahkan situs budaya juga bisa terdampak. Jadi penanganannya harus serius dan berkelanjutan, ”katanya lagi.
Tambah Anto, langkah yang dilakukan pemerintah desa dan tokoh adat dengan menyurati Kapolsek Peranap merupakan bentuk kepedulian terhadap kondisi daerah dan keselamatan lingkungan hidup.
“Kita mendukung langkah perangkat desa dan tokoh adat. Ini bukti masyarakat sudah resah dan berharap negara hadir menyelesaikan persoalan ini. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena penanganannya dianggap lamban, ”tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas PETI di sejumlah titik wilayah Kecamatan Peranap dikabarkan masih berlangsung. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah nyata dan penindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku demi menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban di tengah masyarakat.
“Harapan masyarakat sederhana, PETI ditindak tegas tanpa pandang bulu agar lingkungan tetap terjaga dan hukum benar-benar ditegakkan, ”tutup Anto.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tim
Jakarta, DN-II Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengajak Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (PIKI) untuk mengambil peran strategis dalam mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045.
Menurutnya, kalangan intelektual memiliki tanggung jawab besar untuk melahirkan gagasan dan solusi yang mampu mengoptimalkan potensi bangsa.
Hal itu disampaikan Mendagri saat menghadiri acara Serah Terima Kepengurusan dan Pelantikan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PIKI Masa Bakti 2026-2031 di Gereja Paulus Jakarta, Sabtu (30/5/2026).
Dalam sambutannya, Mendagri menilai Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi negara maju pada 2045. Keyakinan tersebut didasarkan pada sejumlah keunggulan yang dimiliki Indonesia. Ini mulai dari kekayaan sumber daya alam, jumlah penduduk yang besar, hingga letak geografis yang strategis. “Saya termasuk posisi yang confident bahwa itu bisa terjadi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, berbagai lembaga internasional telah memprediksi Indonesia berpotensi menjadi negara maju pada 2045. Menurut dia, prediksi tersebut bukan sekadar slogan, melainkan didukung oleh sejumlah faktor yang menjadi kekuatan Indonesia dibanding banyak negara lain.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Mendagri menuturkan, hanya sedikit negara di dunia yang memiliki kombinasi sumber daya alam melimpah, tenaga kerja dalam jumlah besar, dan wilayah yang luas. Indonesia termasuk salah satu negara yang memiliki ketiga modal tersebut.
Selain itu, Indonesia juga berada di jalur perdagangan internasional yang sangat strategis. Posisi geografis tersebut dinilai menjadi keuntungan besar yang perlu dimanfaatkan secara optimal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa seluruh potensi tersebut tidak akan memberikan manfaat maksimal tanpa dukungan sumber daya manusia yang berkualitas. Karena itu, ia berharap kalangan intelektual termasuk PIKI dapat berkontribusi melalui pemikiran dan inovasi yang dapat mempercepat kemajuan bangsa. “Inilah tugas para pemikir, tugas para cendekiawan, tugas para inteligensia,” katanya.
Menurutnya, kontribusi kelompok intelektual tidak ditentukan oleh jumlah, melainkan kualitas gagasan dan pengaruh yang dihasilkan. Ia mencontohkan sejumlah negara dengan populasi relatif kecil tapi mampu memiliki pengaruh besar di kancah global karena kualitas sumber daya manusianya.
“Jadi, kita harapkan dengan kemampuan inteligensia, PIKI akan memberikan sumbangsih bagi bangsa Indonesia,” tandasnya.
Turut hadir dalam kesempatan itu Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman sekaligus Ketua Umum DPP PIKI masa bakti 2026-2031 Maruarar Sirait, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari, serta pejabat maupun pihak terkait lainnya. Red
Kota Tegal, DN-II Ratusan umat Buddha mengikuti rangkaian penyambutan detik-detik Tri Suci Waisak Tahun 2570 BE/2026 yang berlangsung khidmat di Metta Vihara Kota Tegal, Sabtu (30/5/26) malam.
Kegiatan yang dimulai pukul 19.00 hingga 21.05 WIB itu ditandai dengan Penyalaan Pelita Kebahagiaan dan Puja Bakti yang dipimpin Bhikkhu Uggasanto dari Vihāra Mendut, Kabupaten Magelang.
Momentum perayaan semakin bermakna saat dilaksanakan pemasangan lampion harapan dan bunga, disertai pesan-pesan kebijaksanaan yang disampaikan Bhikkhu Uggasanto.
Rangkaian peringatan Waisak tersebut tidak berhenti pada malam penyalaan pelita. Pada Minggu (31/5/2026) kegiatan akan dilanjutkan dengan Detik-Detik Tri Suci Waisak 2570 BE/2026 di tempat yang sama.
Pengamanan rangkaian peringatan Tri Suci Waisak di Kota Tegal dilakukan secara terpadu oleh jajaran Polres Tegal Kota.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Aparat menurunkan personel di sekitar lokasi ibadah serta menggelar patroli mobile di sejumlah titik rawan dan rumah ibadah umat Buddha di wilayah hukum setempat. 
Kapolsek Tegal Barat, Kompol Sunyani, menegaskan seluruh kegiatan berjalan dalam situasi aman, tertib, dan kondusif.
“Kami telah menyiapkan personel pengamanan di lokasi kegiatan serta melakukan patroli rutin di sekitar wilayah Tegal Barat dan rumah ibadah umat Buddha. Hal ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang melaksanakan ibadah Waisak,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Polsek Tegal Barat bersama Polres Tegal Kota berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif selama rangkaian Waisak. Serta mendukung terpeliharanya toleransi dan kerukunan antarumat beragama di Kota Tegal,” pungkasnya ( S. Bimantoro )
Bandung, DN-II Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., mengikuti olahraga bersama para alumni Akademi Militer (Akmil) angkatan 1992 (Persada), 1993 (Tidar Setia), 1994 (Tekad), dan 1995 (Damadika) di Markas Komando Pendidikan dan Latihan TNI AD (Makodiklatad), Bandung Sabtu, (30/5/2026) kemarin.
Kegiatan yang berlangsung dalam suasana penuh keakraban tersebut menjadi ajang silaturahmi sekaligus mempererat soliditas dan kebersamaan antaralumni yang kini mengemban berbagai tugas dan tanggung jawab di lingkungan TNI Angkatan Darat.
Kedatangan Kasad disambut Komandan Kodiklatad Letjen TNI Dr. Mohamad Hasan beserta para Pejabat Utama Kodiklatad dan para perwira alumni Akmil 1992 hingga 1995.
Momentum tersebut dimanfaatkan untuk memperkuat komunikasi, menjaga hubungan persaudaraan, serta membangun semangat kebersamaan yang telah terjalin sejak masa pendidikan di Akademi Militer.
Berbagai cabang olahraga seperti tenis lapangan, tenis meja, dan catur turut memeriahkan kegiatan.
Selain menjaga kebugaran fisik, olahraga bersama juga menjadi sarana memperkuat jiwa korsa, solidaritas, dan kekompakan antar perwira.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dalam arahannya, Kasad mengajak seluruh alumni untuk terus menjaga persatuan, kekompakan, dan soliditas sebagai modal penting dalam menghadapi berbagai tantangan tugas yang semakin kompleks.
Menurutnya, semangat kebersamaan yang telah terbangun selama ini harus terus dipelihara dan diwujudkan dalam pelaksanaan tugas di satuan masing-masing.
Kasad juga mengingatkan pentingnya peran para perwira TNI AD untuk terus memberikan kontribusi terbaik melalui pengabdian yang profesional serta mendukung berbagai program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Lebih lanjut, Kasad berharap semangat persaudaraan, loyalitas, dan kebanggaan sebagai prajurit TNI AD senantiasa terjaga sehingga mampu memberikan kontribusi positif bagi kemajuan Angkatan Darat, bangsa, dan negara.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tali silaturahmi dan soliditas para alumni Akmil 1992 hingga 1995 semakin kuat, sekaligus menjadi energi positif dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan tugas TNI AD di berbagai wilayah penugasan, serta demi memberikan kontribusi bagi bangsa dan masyarakat. Red
PASAMAN BARAT, DN-II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman Barat secara tegas menginstruksikan seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di wilayahnya untuk tidak menurunkan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) secara sepihak. Kebijakan ini diambil menyusul adanya temuan anjloknya harga di tingkat petani yang tidak sesuai dengan ketetapan harga Provinsi Sumatera Barat. (31/5/2026).
Bupati Pasaman Barat, Yulianto, melalui Surat Himbauan Nomor 500.8/123/DISBUNNAK-2026, menekankan agar seluruh PKS wajib mematuhi standar harga yang telah ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Sumatera Barat.
”Berdasarkan hasil pemantauan intensif sejak 20 Mei 2026, kami menerima banyak keluhan dari masyarakat tani. Ditemukan harga TBS di tingkat pekebun anjlok drastis, dengan selisih mencapai Rp800 hingga Rp1.300 per kilogram dari harga normal. Bahkan di lapangan, ada selisih hingga Rp1.600 per kilogram di bawah standar resmi,” ujar Bupati Yulianto.
Dasar Ketidakwajaran Harga
Pemkab Pasaman Barat menilai tindakan penurunan harga oleh korporasi tidak memiliki landasan ekonomi yang kuat. Setidaknya terdapat tiga poin utama yang mendasari penilaian tersebut:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Stabilitas Harga: Berdasarkan Berita Acara Penetapan Harga TBS Provinsi Sumatera Barat per 25 Mei 2026, harga Crude Palm Oil (CPO) baik domestik maupun dunia masih cenderung stabil untuk periode akhir Mei 2026.
Masa Transisi Kebijakan: Kebijakan tata kelola ekspor SDA yang dikelola PT DSI BUMN masih dalam tahap transisi dan implementasi penuh baru akan berjalan pada Januari 2027, sehingga belum berdampak pada ekspor CPO saat ini.
Proyeksi Pasar: Rencana implementasi mandatori B50 pada Juli mendatang dipastikan akan memperkuat serapan CPO domestik, sehingga tidak ada alasan mendasar bagi pasar untuk melemah.
Penegakan Hukum dan Regulasi
Bupati Yulianto menegaskan bahwa mekanisme penetapan harga TBS bersifat mengikat secara hukum. Setiap PKS wajib mematuhi ketentuan yang tertuang dalam:
Permentan No. 98 Tahun 2013 beserta perubahannya (Permentan No. 21 Tahun 2017, Permentan No. 01 Tahun 2018, dan Permentan No. 13 Tahun 2024).
Peraturan Gubernur Sumatera Barat No. 28 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun.

Lebih jauh, Bupati memperingatkan bahwa tindakan persekongkolan atau manipulasi harga oleh PKS yang menekan harga di bawah standar pasar secara tidak wajar berpotensi melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Instruksi Tegas Pemkab
Dalam menyikapi kondisi ini, Pemkab Pasaman Barat mengeluarkan instruksi kepada seluruh manajemen PKS di wilayahnya:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Larangan Sepihak: PKS dilarang keras menurunkan harga TBS dengan dalih penyesuaian regulasi baru yang belum berlaku efektif.
Kepatuhan Harga: Harga pembelian wajib mengacu pada harga pasar aktual yang ditetapkan secara berkala oleh tim provinsi dan ahli.
Pengawasan Ketat: Pemkab akan melakukan pengawasan ketat pada rantai perdagangan TBS.”Jika ditemukan PKS yang tetap melakukan spekulasi harga demi keuntungan sepihak dan mengabaikan kesejahteraan petani, pemerintah daerah tidak akan segan mengambil tindakan tegas sesuai dengan kewenangan yang berlaku,” pungkas Bupati Yulianto. Tim
PASAMAN BARAT, DN-II Konflik agraria yang melibatkan perusahaan perkebunan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Pasaman Barat kembali memanas. Masalah utama yang sering muncul adalah adanya indikasi maladministrasi dalam perpanjangan HGU yang dianggap mengabaikan hak-hak masyarakat adat setempat. (30/5/2026).
Pakar dan tokoh masyarakat menilai perlu adanya penegakan aturan yang lebih tegas dengan prinsip “Kabau Tagak, Kubangan Tingga”—artinya, ketika masa berlaku HGU habis, maka status tanah yang berasal dari hak ulayat wajib dikembalikan kepada nagari atau kaum pemilik asal.
Landasan Hukum dan Evaluasi Kebijakan
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), tanah ulayat merupakan hak masyarakat hukum adat yang harus diakui keberadaannya. Namun, dalam praktiknya, kebijakan di era Orde Baru, seperti Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 1979, sering kali menjadi pintu masuk penguasaan lahan oleh negara melalui mekanisme pembebasan lahan, khususnya pada tanah eks-erfacht seperti di area Ophir.
Pada masa lalu, pemerintah menjalankan pola Perkebunan Inti Rakyat (PIR) dengan skema pembagian luas lahan antara inti dan plasma. Namun, dalam perkembangannya, banyak perusahaan yang tidak lagi memenuhi kewajiban kemitraan (plasma) atau memodifikasi rasio pembagian secara sepihak.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Perusahaan yang tidak lagi bermitra (non-kooperatif) seharusnya tidak diberikan perpanjangan HGU. Sesuai semangat UUPA 1960 dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, bukan untuk meminggirkan hak masyarakat adat,” ungkap sumber terkait.
Persoalan “Uang Siriah” dan Distorsi Pemaknaan Hukum
Salah satu akar masalah konflik adalah perbedaan penafsiran mengenai “uang siriah” atau “siliah jariah” yang diberikan perusahaan kepada pemangku adat saat awal pembukaan lahan. Pemerintah saat itu sering kali menafsirkan pemberian tersebut sebagai ganti rugi pemutusan hak. 
Sebaliknya, bagi kaum adat, pemberian tersebut hanyalah bentuk “pembukaan kata” atau simbol kesepakatan penggunaan lahan sementara—bukan pelepasan hak kepemilikan secara permanen. Hal ini menciptakan ketimpangan relasi kuasa, di mana masyarakat adat sering kali berada dalam posisi yang lemah akibat adanya intimidasi.
Menuju Status Istimewa bagi Tanah Ulayat
Sebagai solusi jangka panjang, muncul usulan agar Pemerintah memberikan pengakuan khusus terhadap tanah ulayat di Sumatera Barat. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat, sudah selayaknya tanah yang riwayatnya adalah tanah ulayat kembali ke status asal jika masa HGU berakhir, kecuali untuk lahan yang telah sah beralih menjadi hak milik perorangan (ganggam bauntuak) atau lahan yang secara resmi dibebaskan negara dengan anggaran negara untuk kepentingan strategis nasional.
Evaluasi terhadap perpanjangan HGU perusahaan di Pasaman Barat harus dilakukan secara transparan dengan melibatkan unsur masyarakat adat. Bagi perusahaan yang loyal dan tidak merugikan masyarakat, keberlangsungan operasional dapat dipertimbangkan melalui mekanisme kemitraan yang adil. Namun, bagi perusahaan yang abai terhadap kewajiban plasma dan melanggar aturan, negara melalui BPN harus berani mengambil tindakan tegas demi pemulihan hak rakyat. (JS/Red)
EMPAT LAWANG, DN-II Praktik pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang, Sumatera Selatan, pada Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan. (31/5/2026).
Pimpinan Umum Rajawali News Grup, Ali Sopyan, mendesak aparat penegak hukum, khususnya Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, untuk melakukan pengusutan mendalam terkait dugaan kerugian negara dalam belanja modal gedung dan bangunan.
Sorotan ini mencuat setelah ditemukannya indikasi pemecahan paket pekerjaan (pengadaan langsung) yang seharusnya dikonsolidasikan, namun sengaja dipisah pada sejumlah SKPD.
Temuan BPK: Pemecahan Paket Pekerjaan yang Tidak Lazim
Berdasarkan data pemeriksaan, Pemkab Empat Lawang mengalokasikan Belanja Modal sebesar Rp363,39 miliar pada TA 2025, dengan realisasi per 31 Oktober 2025 mencapai Rp158,25 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp27,53 miliar digunakan untuk belanja modal gedung dan bangunan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Hasil pemeriksaan fisik secara uji petik pada RSUD Empat Lawang dan Sekretariat DPRD menemukan adanya paket pekerjaan sejenis, dengan lokasi dan rentang waktu yang sama, namun tidak dikonsolidasikan. Hal ini diduga direncanakan sejak tahap penyusunan DPA/DPPA untuk menghindari mekanisme tender.
RSUD Empat Lawang: Terdapat dua pekerjaan rehab rumah dinas dokter dan lima pekerjaan interior (pemasangan wallpanel/wallpaper) yang dipecah, padahal dilaksanakan dalam rentang waktu dan oleh penyedia yang sama.
Sekretariat DPRD: Ditemukan pemisahan paket pekerjaan rehab ruangan dan rehab atap yang semestinya dapat digabungkan menjadi satu paket pekerjaan.
Pelanggaran Ketentuan Perundang-undangan
Praktik pemecahan paket ini dinilai melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, antara lain:
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 3 ayat (1), yang mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya (Perpres Nomor 46 Tahun 2025). Pasal 9 ayat (1) huruf e dan Pasal 11 ayat (1) huruf b secara tegas memberikan tugas dan kewenangan kepada Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melaksanakan konsolidasi pengadaan barang/jasa.
Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, yang menegaskan kewajiban menggabungkan paket pekerjaan sejenis guna menciptakan proses pengadaan yang lebih kompetitif.
Potensi Kerugian dan Langkah Tindak Lanjut
Ali Sopyan menegaskan bahwa pemecahan paket pekerjaan ini mengakibatkan Pemkab Empat Lawang kehilangan kesempatan untuk mendapatkan penawaran yang lebih kompetitif dan ekonomis melalui proses tender yang seharusnya dilakukan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
”Kami meminta Kejati Sumsel segera turun tangan. Modus pemecahan paket ini adalah indikasi kuat adanya upaya untuk menghindari transparansi dan berpotensi merugikan keuangan negara,” tegasnya.
Pihak Direktur RSUD Empat Lawang dan Plt. Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran telah menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi BPK. Bupati Empat Lawang pun telah diperintahkan untuk menginstruksikan jajarannya agar lebih optimal dalam pengawasan dan mematuhi ketentuan konsolidasi pengadaan barang/jasa ke depannya.
Hingga berita ini diturunkan, investigasi mendalam terhadap dokumen DPA/DPPA terkait terus dilakukan sebagai upaya pengawalan terhadap penggunaan uang rakyat yang akuntabel di Bumi Saling Keruani Sangi Kerawati. (Red)
