Beranda » Keamanan » Halaman 4

Keamanan

Kota Semarang, DN-II Polda Jateng mengimbau para orang tua untuk meningkatkan perhatian dan pengawasan terhadap anak-anaknya, khususnya agar tidak berada di lokasi kegiatan penyampaian aspirasi yang berpotensi mengalami kericuhan. Imbauan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya bersama untuk menjaga keselamatan anak sekaligus memastikan kegiatan penyampaian pendapat berlangsung secara tertib.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto mengatakan, orang tua memiliki peran penting dalam memberikan pemahaman dan edukasi kepada anak mengenai risiko berada di tengah situasi yang tidak kondusif.

“Kami mengimbau para orang tua untuk memastikan anak-anak tidak berada di lokasi aksi yang berpotensi terjadi kericuhan. Keselamatan mereka adalah tanggung jawab kita bersama. Untuk itu, para orang tua diharapkan dapat membimbing dan mengedukasi anak-anaknya agar memahami risiko serta mengutamakan kepentingan masa depan dan keselamatan mereka,” ujar Kombes Pol. Yuliyanto, dalam keterangannya di Mapolda Jateng, Jumat (28/8/2026).

Menurut Kombes Pol. Yuliyanto penyampaian aspirasi merupakan hak masyarakat yang dilindungi dan dihormati. Namun, anak-anak perlu mendapatkan pendampingan dan pemahaman yang cukup agar tidak terlibat dalam situasi yang dapat membahayakan keselamatan mereka.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Anak-anak kita tentu memiliki masa depan yang panjang. Jangan sampai mereka berada di tempat atau situasi yang berpotensi membahayakan diri sendiri. Karena itu, peran orang tua untuk memberikan edukasi, arahan dan pengawasan sangat penting,” jelasnya.

Ia juga mengajak para orang tua untuk membangun komunikasi yang baik dengan anak serta memahami aktivitas dan lingkungan pergaulan mereka, terutama ketika terdapat informasi mengenai kegiatan aksi atau penyampaian aspirasi di suatu wilayah.

“Kami mengajak para orang tua untuk terus berkomunikasi dengan anak-anaknya, memberikan pemahaman bahwa menyampaikan pendapat dapat dilakukan dengan cara yang baik dan sesuai ketentuan. Yang paling utama adalah jangan sampai mereka menjadi korban atau berada dalam situasi yang dapat membahayakan keselamatan,” tuturnya.

Kombes Pol. Yuliyanto menegaskan, menjaga keselamatan anak membutuhkan peran dan kerja sama antara kepolisian, keluarga, masyarakat dan seluruh pihak.

“Keselamatan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita jaga anak-anak kita, kita bimbing dan kita edukasi untuk kepentingan masa depan mereka. Jangan sampai keinginan untuk ikut-ikutan justru membawa mereka pada situasi yang merugikan,” pungkasnya. Red/Casroni

BREBES, DN-II Polres Brebes memastikan kesiapan pengamanan pelaksanaan Brebes Culture Festival 2026 yang akan digelar pada Sabtu, 29 Agustus 2026. Festival budaya tersebut dijadwalkan mulai berlangsung sekitar pukul 19.00 WIB hingga selesai, dengan melibatkan aktivitas masyarakat dalam jumlah besar di sepanjang rute kegiatan.

Mengantisipasi meningkatnya mobilitas masyarakat dan potensi kepadatan kendaraan, khususnya di sejumlah ruas jalan yang menjadi jalur festival, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Brebes telah menyiapkan personel serta skema rekayasa dan pengalihan arus lalu lintas.

Rekayasa lalu lintas tersebut mulai diterapkan pukul 16.00 WIB dan pelaksanaannya bersifat situasional, menyesuaikan kondisi arus kendaraan serta tingkat kepadatan di lapangan.

Brebes Culture Festival 2026 akan menempuh rute sepanjang kurang lebih 2,8 kilometer, dengan titik awal dari Ayam Goreng Mas Budi, bergerak ke arah barat menuju panggung kehormatan di Simpang Empat Pasar Brebes, dan berakhir di Alun-Alun Brebes.

Untuk mendukung kelancaran kegiatan, sejumlah kantong parkir juga telah disiapkan. Area parkir VIP berada di MPP Brebes, sedangkan kendaraan peserta dapat menggunakan lokasi parkir yang disediakan di kawasan DPRD, ASS Mall, dan SMP Negeri 3 Brebes.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Rekayasa Lalu Lintas
Bagi pengguna jalan yang melintas di wilayah Brebes, berikut skema pengalihan arus yang disiapkan kepolisian:

Dari arah timur: kendaraan besar seperti truk dan bus akan dialihkan melalui Tol Brebes Timur. Sementara kendaraan kecil dapat melintas melalui Limbangan Wetan menuju Jalingkut.

Dari arah barat: arus kendaraan akan diarahkan melalui Jalingkut dan Tol Brebes Barat. Untuk kendaraan kecil, alternatif perjalanan dapat melalui kawasan Pasar Batang menuju Jalingkut.

Dari arah selatan/Jatibarang: kendaraan akan dialihkan melalui jalur Taman Pulosari – Padasugih – Banjaranyar, selanjutnya menuju jalur Pantura arah Tegal.

Pengaturan tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya penumpukan kendaraan di sekitar rute festival sekaligus menjaga agar aktivitas masyarakat tetap dapat berjalan dengan lancar.

Plt. Kasi Humas Polres Brebes, Iptu Syaiful Hidayat, dalam keterangannya pada Sabtu (29/8/2026), menegaskan bahwa Satlantas Polres Brebes telah menyiapkan personel di sejumlah titik untuk mengatur arus kendaraan selama berlangsungnya festival.

Menurutnya, pengaturan lalu lintas akan dilakukan secara dinamis dan situasional, dengan mempertimbangkan kondisi serta volume kendaraan yang melintas.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tertib berlalu lintas, tidak berhenti atau memarkir kendaraan di sembarang tempat, serta selalu mengikuti arahan petugas di lapangan. Utamakan keselamatan dan berikan ruang bagi pengguna jalan lainnya,” ujar Iptu Syaiful.

Ia juga mengimbau masyarakat yang datang menggunakan kendaraan pribadi agar mengikuti petunjuk menuju kantong-kantong parkir yang telah disediakan. Sementara bagi masyarakat dari luar wilayah Brebes, akses menuju kawasan kegiatan dapat memanfaatkan Tol Brebes Timur, kemudian mengikuti petunjuk dan arahan petugas menuju lokasi festival maupun area parkir.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban, keamanan dan kelancaran selama Brebes Culture Festival 2026. Dengan dukungan dan kesadaran seluruh pengguna jalan, kegiatan budaya ini diharapkan dapat berlangsung aman, tertib, nyaman, serta tidak mengganggu aktivitas masyarakat lainnya,” pungkasnya.

Polres Brebes pun mengajak seluruh masyarakat menjadikan Brebes Culture Festival 2026 sebagai momentum kebersamaan dengan tetap mengedepankan keselamatan, ketertiban, dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. Red/Casroni

KOTABARU, DN-II Awak media menemukan dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU No. 64.721.16, Desa Sidomulyo, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, Jumat (28/8/2026) siang.

​Berdasarkan pantauan di lapangan sekitar pukul 13.00 WITA, SPBU tersebut tampak tertutup dari aktivitas pelayanan umum. Kendati demikian, di dalam area stasiun pengisian terpantau puluhan unit mobil sedang mengantri secara tertutup. Kejanggalan semakin terlihat ketika dua orang operator kedapatan mengisi BBM jenis Solar ke dalam kendaraan roda empat yang di dalamnya telah dimodifikasi atau dipenuhi puluhan jerigen plastik.

​Praktik pengisian menggunakan jerigen dalam skala besar ini diduga kuat melanggar ketentuan distribusi BBM bersubsidi maupun regulasi resmi niaga migas, mengingat SPBU tersebut merupakan lembaga penyalur resmi untuk konsumen akhir.

​Saat dikonfirmasi, salah seorang operator di lokasi mengarahkan awak media untuk menemui pengelola SPBU yang diketahui bernama “Pak Ami”. Pada mulanya, Pak Ami mengeklaim tidak mengetahui adanya aktivitas pengisian tersebut. Namun, setelah ditunjukkan secara langsung unit mobil yang terparkir di depan area kantor, ia akhirnya mengakui kegiatan itu dan menyatakan bahwa tindakan tersebut memang tidak sesuai dengan SOP BPH Migas.

Mobil Langsir Puluhan Jerigen Parkir di Dalam SPBU Sidomulyo Kotabaru, BPH Migas dan Pertamina Diminta Turun Tangan

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Dalam keterangannya, Pak Ami beralasan bahwa sistem penyaluran dari Pertamina dan BPH Migas kerap memicu dilema di lapangan.

​”Menurut saya sistem Pertamina dan BPH Migas justru membuat rancu. Contohnya sistem barcode 120 liter, masyarakat harus isi 120 liter. Jika tidak diberikan bisa terjadi anarkis. Hal ini berbeda jauh dengan kondisi di lapangan,” dalihnya.

​Menanggapi alasan tersebut, aturan yang berlaku menegaskan bahwa setiap penyaluran BBM bersubsidi jenis Solar wajib mematuhi peruntukan, kuota, serta mekanisme ketat yang telah ditetapkan oleh BPH Migas dan PT Pertamina Patra Niaga. Alasan keamanan atau potensi gesekan sosial tidak dapat dibenarkan untuk melangkahi regulasi hukum distribusi energi.

​Praktisi hukum energi menilai, apabila terbukti secara sengaja melayani pengisian BBM menggunakan jerigen dalam jumlah besar tanpa surat rekomendasi resmi instansi berwenang, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai penyimpangan niaga migas. Pelanggaran tersebut berpotensi dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

​”SPBU adalah lembaga penyalur resmi. Wajib hukumnya patuh pada aturan. Jika ada kendala di lapangan, sampaikan melalui jalur resmi, bukan dengan melanggar SOP,” tegas seorang praktisi hukum yang meminta identitasnya dirahasiakan.

​Menyikapi temuan ini, masyarakat bersama pemerhati kebijakan publik mendesak BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan audit menyeluruh. Langkah penegakan hukum ini dinilai mendesak agar distribusi BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak merugikan keuangan negara maupun hak masyarakat luas.

​Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta UU ITE, redaksi memberikan ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada pihak pengelola SPBU No. 64.721.16, PT Pertamina Patra Niaga, maupun BPH Migas. Tanggapan dapat dikirimkan dalam waktu 1×24 jam melalui email resmi redaksi.

​Tim Investigasi Redaksi

RIAU, DN-II Suasana ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian berlangsung penuh ketegangan dan sangat krusial. Yayasan Sinergi Nusantara Abadi (Yayasan Sinta) secara resmi melanjutkan dua perkara gugatan lingkungan hidup yang diajukan terhadap PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL), yang kini memasuki babak kedua persidangan.

Sidang berlangsung pada Kamis, (27/8/2026), dan dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Amir Riski Apriadi, S.H., M.H. didampingi para hakim anggota. Persidangan ini juga disaksikan dan diliput secara luas oleh awak media, baik media lokal maupun nasional, menandakan betapa penting dan strategisnya perkara ini bagi masyarakat luas serta pelestarian lingkungan di Kabupaten Rokan Hulu dan sekitarnya.

Dalam persidangan yang berlangsung panas ini, Yayasan Sinta mengajukan dua nomor perkara terpisah yang masing-masing menyoroti dugaan pelanggaran lingkungan yang berbeda namun saling berkaitan erat. Perkara pertama dengan nomor 197/Pdt/SUS-LH/2026/PN Prp secara khusus menyoroti dugaan pelanggaran terkait pengelolaan limbah dan kewajiban penyediaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Sementara perkara kedua dengan nomor 201/Pdt/Sus-LH/2026/PN Prp secara khusus membahas dugaan penanaman kelapa sawit di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan sempadan sungai yang melanggar berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua perkara ini saling melengkapi dan bersama-sama membuktikan adanya dugaan pelanggaran lingkungan yang serius dan berdampak luas terhadap ekosistem serta masyarakat sekitar.

Pihak Penggugat — Yayasan Sinergi Nusantara Abadi — hadir secara lengkap dan menunjukkan keseriusan yang luar biasa dalam memperjuangkan perkara ini. Pengurus Yayasan Sinta yang hadir di antaranya adalah Reyhan Amir Tambunan (Wakil Ketua), Netty Agustus (Sekretaris), dan Nasril Darmansah (Wakil Sekretaris).Turut Tergugat 1 Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia tidak hadir,Bupati Rokan Hulu dan Dinas Lingkungan Hidup di wakili kuasa hukum .

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kehadiran langsung jajaran pengurus tertinggi Yayasan Sinta menjadi bukti nyata bahwa perkara ini bukan sekadar formalitas hukum, melainkan perjuangan sungguh-sungguh demi menjaga hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat. Sementara pihak PT Andika Permata Sawit Lestari selaku Tergugat diwakili oleh kuasa hukumnya.

Dalam perkara nomor 197/Pdt/SUS-LH/2026/PN+PRB, Yayasan Sinta secara tegas menyoroti dugaan pelanggaran PT Andika Permata Sawit Lestari terkait kewajiban pengelolaan air limbah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, setiap perusahaan perkebunan wajib memiliki dan mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah yang berfungsi dengan baik dan dibangun dengan sistem kedap air, agar air limbah tidak merembes, tidak bocor, dan tidak mencemari tanah maupun air tanah di sekitar lokasi perkebunan.

Pengelola wajib melakukan pemantauan kualitas air limbah secara berkala dan terus-menerus, serta melaporkan hasilnya kepada instansi berwenang. Jika kolam tidak kedap air dan limbah merembes, maka kerusakan lingkungan dan pencemaran air bersih akan berdampak langsung kepada masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi, termasuk kerusakan sumur warga dan kerusakan lahan pertanian.

Penggugat menegaskan bahwa air tanah adalah sumber kehidupan yang tidak terlihat namun sangat berharga. Sekali tercemar, pemulihannya memerlukan waktu sangat lama dan biaya yang sangat besar, bahkan bisa tidak bisa dipulihkan kembali. Oleh karena itu, kewajiban membangun IPAL yang kedap air dan berfungsi baik bukanlah pilihan, melainkan kewajiban mutlak yang harus dipatuhi oleh setiap pengelola usaha.

Sementara dalam perkara nomor 201/Pdt/Sus-LH/2026/PN Prp, Yayasan Sinta menyoroti dugaan penanaman kelapa sawit yang dilakukan PT Andika Permata Sawit Lestari di kawasan Daerah Aliran Sungai dan sempadan sungai, yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Gugatan ini didasarkan pada pemahaman bahwa sungai dan kawasan di sekitarnya adalah kawasan lindung yang sangat penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem, mencegah erosi, menjaga kualitas air, serta mencegah banjir dan kekeringan.

Kawasan sempadan sungai adalah kawasan lindung yang fungsinya tidak boleh diubah untuk kepentingan lain, termasuk penanaman tanaman komersial seperti kelapa sawit. Sempadan sungai berfungsi menjaga kestabilan tebing sungai, menyaring air masuk ke sungai, dan menjadi habitat flora fauna.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 1 Tahun 2020, sempadan sungai minimal berjarak 50 meter untuk sungai kecil dan 100 meter untuk sungai besar, dihitung dari tepi sungai tertinggi ke arah darat. Di kawasan ini dilarang menanam kelapa sawit atau membangun bangunan yang dapat mengganggu fungsi sungai.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 secara tegas mengatur penanaman kelapa sawit di Daerah Aliran Sungai, dan melarang penanaman di kawasan yang berpotensi mengganggu fungsi hidrologis sungai, menyebabkan erosi tanah, serta merusak kualitas air sungai.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan melarang usaha perkebunan di kawasan yang bertentangan dengan rencana tata ruang wilayah dan kawasan yang berfungsi sebagai kawasan lindung. Seluruh ketentuan ini bermuara pada Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang tidak boleh dikurangi oleh siapapun.

Kedua perkara ini didasarkan pada landasan hukum yang kuat dan berlapis, meliputi Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 tentang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang melarang usaha perkebunan di kawasan yang bertentangan dengan tata ruang wilayah.

Selain itu, peraturan pelaksana yang ditegaskan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 Pasal 5 tentang Sungai dan Sempadan Sungai; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penanaman Kelapa Sawit di Daerah Aliran Sungai.

Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang batas minimal sempadan sungai yang tidak boleh diubah fungsinya; serta Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 1 Tahun 2020 yang menetapkan sempadan sungai minimal 50 meter untuk sungai kecil dan 100 meter untuk sungai besar. Semua ketentuan ini telah jelas dan tegas tidak boleh ada penanaman sawit maupun aktivitas yang merusak fungsi sempadan sungai.

Penggugat menekankan bahwa pelanggaran di kawasan DAS dan sempadan sungai dapat berakibat fatal: kerusakan ekosistem sungai, penurunan kualitas air, risiko banjir, serta hilangnya mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada sumber daya air. Belum lagi risiko pencemaran limbah jika IPAL tidak berfungsi dengan baik. Lingkungan hidup adalah hak konstitusional seluruh rakyat, bukan komoditas yang boleh dirusak demi keuntungan sesaat.

Persidangan berjalan tertib lancar dan difokuskan pada pemeriksaan kelengkapan berkas gugatan serta jawaban pihak Tergugat. Majelis Hakim akan menentukan agenda persidangan berikutnya untuk mendalami pokok perkara, mendengarkan bukti-bukti dan saksi-saksi dari kedua belah pihak.

Yayasan Sinergi Nusantara Abadi berkomitmen memperjuangkan perkara ini hingga tuntas bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan demi menjaga sungai tetap mengalir jernih, tanah tetap subur dan tidak tercemar, air tanah tetap bersih, serta hak masyarakat atas lingkungan yang sehat tetap terjaga untuk kini dan generasi mendatang. Lingkungan hidup bukan milik pengusaha semata, melainkan titipan Tuhan yang harus dijaga bersama oleh seluruh anak bangsa. Red

(Sumber: Yayasan Sinergi Nusantara Abadi ).

TANGERANG, DN-II Penanganan perkara yang melibatkan wartawan dan dugaan peredaran obat keras di wilayah hukum Polsek Teluknaga, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan. Aparat kepolisian diduga menahan seorang wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik, sementara pihak yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras disebut justru tidak tersentuh proses hukum. Kamis (27/08/2026).

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai profesionalitas dan proporsionalitas penegakan hukum di lapangan. Terlebih, wartawan pada prinsipnya memiliki tugas melakukan kegiatan jurnalistik untuk memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Informasi mengenai adanya wartawan yang diamankan tersebut kini menjadi perhatian publik. Persoalannya bukan hanya menyangkut tindakan terhadap wartawan, tetapi juga bagaimana kepolisian menangani dugaan peredaran obat keras yang menjadi bagian dari persoalan tersebut.

Jika benar terdapat pihak yang diduga mengedarkan obat keras tanpa legalitas namun tidak diproses, sementara wartawan yang sedang menjalankan tugas justru diamankan, kondisi itu patut mendapatkan penjelasan terbuka dari pihak kepolisian.

Kapolsek Teluknaga juga didesak memberikan klarifikasi mengenai dasar hukum serta kronologi penahanan wartawan tersebut. Transparansi diperlukan agar tidak muncul persepsi bahwa penegakan hukum berjalan tidak berimbang.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Desakan pemeriksaan terhadap jajaran yang menangani perkara tersebut melalui Propam Polri pun mulai mengemuka. Pemeriksaan dinilai penting apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur, tindakan berlebihan, atau ketidakprofesionalan dalam penanganan wartawan maupun perkara dugaan peredaran obat keras.

Wartawan Ditahan, Dugaan Pengedar Obat Keras Justru Lolos dari Jerat Hukum. Kapolsek Teluknaga Siap di Propamkan

Namun demikian, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan. Dugaan pelanggaran maupun keterlibatan dalam peredaran obat keras harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku.

Proses penanganan dipertanyakan, karna keluarga (istri) dari salah 1 wartawan yang ditahan pun di perbolehkan bertemu hanya dengan durasi waktu 3 menit tidak sampai 5 menit, itu jelas menyalahi ketentuan umum menjenguk tahanan yang biasanya per sesi kunjungan durasi waktu 15-30 menit.

Ketika keluarga (istri) melihat kondisi ruang tahanan pun tidak memadai atau tidak sesuai karna tidak ada tempat untuk membuang air kecil atau toilet.

Publik kini menunggu penjelasan resmi Polsek Teluknaga dan jajaran Polres Metro Tangerang Kota terkait alasan wartawan tersebut diamankan serta tindak lanjut terhadap pihak yang diduga mengedarkan obat keras.

Berdasarkan informasi yang didapat bahwa Alat Komunikasi Genggam milik salah satu wartawan yang diamankan di rampas oleh seseorang oknum TNI, padahal disitu terdapat barang bukti berupa video dan rekaman audio saat wawancara penjualan obat keras terlarang daftar G yang berada di Wilayah hukum Polsek Teluknaga.

Diketahui juga dari informasi dilapangan bahwa peredaran obat keras daftar G di teluknaga tersebut di akomodir secara COD oleh seseorang bernama HENDRO yang sering main di Kodim.

Pertanyaan utamanya sederhana: mengapa wartawan yang menjalankan tugas justru berhadapan dengan hukum, sementara pengedar obat keras dan pelaku pengrusakan mobil belum tersentuh?

Kami akan meneruskan berita ini hingga ke Mabes Polri dan Divisi Propam Polri.

(Red/tim)

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

PELALAWAN, DN-II Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni menegaskan pentingnya menuntaskan proses pendinginan di lokasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Kabupaten Pelalawan, Riau. Meskipun api utama telah padam, potensi kemunculan kembali titik api di lahan gambut masih sangat tinggi.

​”Api sudah tidak ada, tinggal tadi ada pendinginan proses benar-benar bahwa tidak ada lagi asap,” kata Raja Antoni saat meninjau penanganan Karhutla di Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Kamis (28/8/2026).

​Menhut menjelaskan bahwa karakteristik kebakaran pada lahan gambut jauh lebih kompleks karena api tidak hanya melalap vegetasi di permukaan, tetapi juga membakar lapisan tanah di bawahnya. Hal inilah yang menyebabkan pekatan asap masih kerap muncul meskipun kobaran api sudah tidak tampak secara visual.

​”Yang terbakar ini tidak hanya pohonnya, tapi tanahnya yang terbakar. Dan di beberapa tempat, seperti yang sudah saya saksikan, tadi kita lihat ya apinya sudah tidak ada, tapi asapnya tetap kuat,” ujarnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Mengingat risiko tersebut, Menhut secara tegas menginstruksikan kepada seluruh satuan tugas di lapangan agar tidak terburu-buru meninggalkan lokasi sebelum proses pendinginan dinyatakan benar-benar tuntas. Ia memperingatkan bahwa tiupan angin sewaktu-waktu dapat memicu bara di dalam gambut untuk kembali membesar jika pendinginan dilakukan setengah-setengah.

​”Saya tetap meminta supaya waspada, karena apabila proses pendinginannya tidak terlalu sempurna, kalau nanti ada angin lagi, bisa nyala lagi. Potensi itu masih tetap ada, jadi mohon dituntaskan, jangan ditinggalkan tempat ini sampai benar-benar selesai,” tegasnya.

​Dalam kesempatan yang sama, Menhut menyampaikan apresiasi atas sinergi lintas instansi yang solid dalam upaya penanggulangan Karhutla di Provinsi Riau. Kerja sama yang melibatkan unsur TNI melalui Pangdam, Polri melalui Kapolda, Pemerintah Kabupaten Pelalawan, BPBD, hingga Manggala Agni Kementerian Kehutanan dinilai menjadi kunci utama dalam meredam dampak kebakaran secara cepat dan terpadu. Red

JOMBANG, DN-II Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, meresmikan pembukaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang digelar di Lapangan Untung Surapati, Kompleks Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada Kamis (27/08/2026).

Muktamar NU tahun ini mengusung tema “Menjaga Marwah, Memperkaya Khidmah untuk Kemaslahatan Bangsa.”

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang mendalam atas kehormatan yang diberikan kepadanya untuk membuka secara langsung forum tertinggi organisasi keagamaan terbesar di Indonesia tersebut. Kepala Negara menegaskan bahwa NU merupakan institusi yang sangat bersejarah dan memegang peranan kunci dalam perjuangan serta membidani lahirnya kemerdekaan Republik Indonesia.

“Nahdlatul Ulama adalah institusi yang sangat bersejarah dan telah membuktikan jasa yang luar biasa besar dalam menjaga serta membela Negara Kesatuan Republik Indonesia sejak masa perjuangan kemerdekaan hingga hari ini,” tegas Presiden.

Lebih lanjut, Presiden menekankan pentingnya sinergitas dan hubungan yang erat antara pemerintah dengan organisasi kemasyarakatan Islam strategis seperti NU dan Muhammadiyah. Kepala Negara menegaskan komitmen pemerintah untuk terus memperkuat serta memberdayakan peran Ormas Islam, termasuk pengembangan jaringan pondok pesantren di seluruh tanah air.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Di bidang pendidikan, Presiden Prabowo menegaskan komitmen pemerintah dalam mewujudkan pemerataan kualitas pendidikan nasional. Pemerintah memastikan seluruh satuan pendidikan di Indonesia—termasuk sekolah dan madrasah di bawah naungan NU—akan mendapatkan akses yang setara terhadap sarana serta prasarana pembelajaran berbasis digital.

“Pemerintah berkomitmen untuk memastikan tidak ada sekolah yang tertinggal. Seluruh sarana pembelajaran digital harus dapat diakses secara merata oleh sekolah-sekolah NU demi meningkatkan mutu pendidikan generasi muda kita di seluruh pelosok negeri,” ujar Presiden.

Turut hadir mendampingi Presiden dalam acara tersebut antara lain para Menteri Kabinet Merah Putih, Jajaran Rais Aam dan Ketua Umum PBNU, Forkopimda Jawa Timur, serta ribuan muktamirin dari berbagai daerah di Indonesia.

Red/Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden

#KemensetnegRI #RilisPresiden #PresidenPrabowo #Muktamar35NU

Bogor, DN-II Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mendorong transformasi penyelenggaraan otonomi daerah yang berorientasi pada penciptaan nilai dan penguatan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, desentralisasi tidak hanya dimaknai sebagai pembagian kewenangan, tetapi juga harus mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Bima saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) di IPB International Convention Center Botani Square, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (27/8/2026).

Dalam forum tersebut, Bima menekankan pentingnya pemaknaan ulang desentralisasi fiskal sebagai instrumen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata di berbagai daerah.

“Desentralisasi fiskal hari ini juga harus menjadi instrumen yang menciptakan lebih banyak lagi pusat-pusat pertumbuhan, bukan sekadar pembagian kewenangan saja,” ujar Bima.

Sejalan dengan upaya tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mematangkan Desain Besar Penataan Otonomi Daerah. Penataan ini diarahkan untuk memperjelas pembagian kewenangan antarjenjang pemerintahan sekaligus menyempurnakan formula Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) agar lebih proporsional bagi daerah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Untuk memperkuat kemandirian fiskal secara berkelanjutan, Bima mendorong pemerintah daerah (Pemda) melakukan tiga transformasi paradigma.

Pertama, menggeser pendekatan pembangunan dari yang semata-mata berbasis sumber daya menuju penciptaan nilai tambah. Daerah tidak cukup hanya mengandalkan komoditas atau sumber daya yang dimiliki, tetapi perlu mengembangkan ekosistem ekonomi dari hulu hingga hilir untuk menghasilkan nilai tambah.

“Dari resource based decentralization menuju value creation based decentralization. Jadi daerah-daerah kita dorong, kita minta, kita semangati, kita berikan motivasi. Tidak hanya berdasar resource saja, tetapi ada value creation di sana,” tegasnya.

Kedua, mengubah pola hubungan antarwilayah dari persaingan menuju kolaborasi. Kerja sama antardaerah diperlukan untuk membangun rantai pasok, memperkuat potensi ekonomi, serta menciptakan pertumbuhan yang saling mendukung.

Ketiga, mengubah peran Pemda dari sekadar lembaga yang membelanjakan anggaran menjadi penggerak pembangunan. Pemda didorong membuka ruang investasi, mengurangi berbagai hambatan, mengoptimalkan sumber pembiayaan alternatif, serta memperkuat kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

Menurut Bima, keberhasilan transformasi tersebut sangat bergantung pada kapasitas kepemimpinan di daerah. Hal ini menjadi penting mengingat sebagian besar kepala daerah saat ini merupakan pemimpin baru yang belum memiliki banyak pengalaman dalam menjalankan pemerintahan.

“80 persen kepala daerah adalah pendatang baru, newcomer. Dan sebagian besar gen X ada milenial [juga ada]. Jadi tidak lagi baby boomers. Jadi muda-muda dan bukan incumbent. Di satu sisi ini harapan baru, di sisi lain mereka belum banyak pengalaman,” ungkap Bima.

Kondisi tersebut, lanjutnya, menghadirkan peluang sekaligus tantangan. Kehadiran banyak pemimpin baru daerah dapat menjadi energi bagi lahirnya berbagai inovasi. Namun, mereka juga membutuhkan penguatan kapasitas dan pendampingan agar kebijakan yang dihasilkan tetap berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Karena itu, Kemendagri terus melakukan pembinaan dan pendampingan kepada Pemda untuk memperkuat kapasitas kepemimpinan, mendorong inovasi yang akuntabel, serta mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Red

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Brebes, DN-II Sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas terhadap masyarakat yang terdampak bencana alam, Kodim 0713/Brebes mengirimkan bantuan berupa selimut untuk membantu memenuhi kebutuhan masyarakat yang menjadi korban bencana alam di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (28/8/2026).

Pengiriman bantuan tersebut merupakan wujud nyata kepedulian TNI AD terhadap masyarakat yang sedang mengalami musibah. Melalui bantuan tersebut, Kodim 0713/Brebes turut mengambil bagian dalam membantu meringankan beban masyarakat yang terdampak bencana, khususnya dalam memenuhi kebutuhan dasar selama berada di lokasi pengungsian maupun tempat tinggal sementara.

Komandan Kodim 0713/Brebes Letkol Inf Ambariyantomo, S.Hub.Int., mengatakan bahwa bantuan selimut yang dikirimkan merupakan bentuk kepedulian dan rasa kemanusiaan terhadap sesama anak bangsa yang sedang menghadapi kondisi sulit akibat bencana alam.

“Bantuan ini merupakan bentuk kepedulian kami kepada saudara-saudara kita yang terdampak bencana di NTT. Semoga bantuan yang kami kirimkan dapat bermanfaat dan sedikit membantu meringankan beban masyarakat yang sedang menghadapi musibah,” ujar Dandim.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menurutnya, dalam kondisi bencana, kebutuhan masyarakat tidak hanya berkaitan dengan penanganan kedaruratan, tetapi juga kebutuhan dasar yang diperlukan selama proses pemulihan. Untuk itu, bantuan berupa selimut diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang harus tinggal sementara di tempat pengungsian atau lokasi yang membutuhkan perlengkapan tambahan.

Dandim menegaskan bahwa kepedulian terhadap masyarakat merupakan bagian dari tugas dan komitmen TNI untuk selalu hadir di tengah-tengah rakyat. TNI tidak hanya hadir dalam pelaksanaan tugas pertahanan dan keamanan, tetapi juga senantiasa berupaya memberikan bantuan ketika masyarakat menghadapi berbagai kesulitan, termasuk akibat bencana alam.

“Semangat gotong royong dan kepedulian terhadap sesama harus terus kita tumbuhkan. Kami berharap bantuan ini dapat diterima dan dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat yang membutuhkan,” tambahnya.

Pengiriman bantuan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat semangat kemanunggalan TNI dengan rakyat. Kepedulian dan kebersamaan antara TNI dengan masyarakat diharapkan dapat terus terjaga, terlebih dalam menghadapi berbagai kondisi yang membutuhkan dukungan dan solidaritas bersama.

Kodim 0713/Brebes berkomitmen untuk terus mendukung berbagai kegiatan sosial dan kemanusiaan sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat. Melalui semangat kebersamaan, gotong royong dan kepedulian sosial, diharapkan setiap bantuan yang diberikan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang sedang membutuhkan.

Dengan dikirimkannya bantuan selimut tersebut, Kodim 0713/Brebes berharap masyarakat terdampak bencana di NTT diberikan kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi musibah, serta proses pemulihan dapat berjalan dengan baik sehingga masyarakat dapat kembali menjalankan aktivitas kehidupan sehari-hari. Red/Casroni

Tegal, DN-II Komitmen Polres Tegal dalam menghadirkan pelayanan kepolisian yang humanis, responsif, dan dekat dengan masyarakat mendapat apresiasi tingkat nasional.

Polres Tegal menjadi salah satu penerima apresiasi dalam kategori Pelayanan Publik pada ajang Pemimpin Daerah Awards 2026 yang digelar di Convention Hall Lantai 14, iNews Tower, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Apresiasi tersebut diberikan atas berbagai upaya Polres Tegal dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, mulai dari pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), hingga penanganan pengaduan masyarakat secara mudah, cepat, dan profesional.

Di bawah kepemimpinan Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H., jajaran Polres Tegal terus mengedepankan konsep pelayanan yang humanis dan responsif. Personel didorong untuk hadir di tengah masyarakat, mendengarkan persoalan yang dihadapi warga, serta memberikan solusi secara cepat dan tepat.

Tidak hanya dalam pelayanan administrasi, Polres Tegal juga memiliki respons cepat dalam menangani berbagai persoalan yang membutuhkan kehadiran kepolisian, termasuk bencana dan persoalan sosial di tengah masyarakat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Komitmen tersebut juga diwujudkan melalui inovasi pelayanan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Salah satunya melalui TOSS TB TESLA, inovasi yang mendukung upaya penanganan tuberkulosis (TB) dengan membantu proses tracing, pemantauan, dan pendampingan masyarakat yang mengidap TB paru hingga menjalani pengobatan.

Dalam rangkaian Pemimpin Daerah Awards 2026, Polres Tegal mendapat apresiasi dalam kategori Pelayanan Publik atas komitmen menghadirkan wajah pelayanan kepolisian yang humanis, responsif, dan dekat dengan masyarakat.

Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo mengatakan, apresiasi tersebut menjadi motivasi bagi seluruh jajaran untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Hubungan yang harmonis antara Polri dan masyarakat tidak lepas dari peran serta jajaran Forkopimda Kabupaten Tegal yang selama ini telah membantu dan bekerja sama dengan Polres Tegal dalam menciptakan kondisi masyarakat yang aman dan nyaman,” ujar AKBP Bayu Prasatyo.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada pimpinan Polri atas arahan, bimbingan, dan dukungan yang diberikan kepada jajaran Polres Tegal.

“Atas apresiasi yang diberikan ini, kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolri dan Kapolda Jateng yang telah membimbing dan memberikan masukan kepada kami, sehingga bisa terwujud Kabupaten Tegal yang aman dan kondusif seperti saat ini,” tambahnya.

Penerimaan apresiasi tersebut menjadi motivasi bagi Polres Tegal untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang mudah, cepat, profesional, transparan, dan humanis.

Polres Tegal berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat dengan semangat melayani dengan empati, bertindak dengan solusi, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat Kabupaten Tegal. ( S. Bimantoro )

You cannot copy content of this page