Beranda » Keamanan » Halaman 2

Keamanan

DPD TMI Ogan Ilir Dampingi Kementan RI Tinjau Lokasi Oplah dan Program Jiat di Sejaro Sakti

OGAN ILIR, www.detik-nasional.com // Jajaran Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) terus bergerak aktif di tingkat tapak demi mengawal keberhasilan program ketahanan pangan nasional. Pada Sabtu (30/5/2026), dilaksanakan agenda monitoring reguler di kawasan Blok Pemanfaatan (BP) Subur Hijau, Desa Sejaro Sakti, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir. Langkah strategis ini diambil guna meninjau langsung kondisi riil pertanaman sekaligus memetakan potensi perluasan area tanam di wilayah tersebut.

​Kunjungan kerja penting ini dipimpin langsung oleh Direktur Perlindungan Tanaman Pangan Ditjen TP Kementan RI sekaligus Penanggung Jawab (PJ) Swasembada Pangan Provinsi Sumatra Selatan, Dr. Rachmat, S.Si., M.Si. Kehadiran beliau secara khusus berfokus untuk mendorong gerakan Luas Tambah Tanam (LTT) di lokasi Optimasi Lahan (Oplah) BP Subur Hijau. Langkah akselerasi ini dinilai sangat krusial guna mengejar target produksi padi di tengah tantangan perubahan iklim global.

​Selain memacu perluasan area tanam, agenda ini juga menekankan pentingnya penguatan infrastruktur pertanian, salah satunya melalui program pengairan Jaringan Irigasi Air Tanah (Jiat). Program Jiat ini diaplikasikan untuk menjamin ketersediaan pasokan air yang stabil pada areal persawahan setempat. Dengan pasokan air yang terkelola dengan baik, risiko gagal panen akibat kekeringan dapat diminimalisasi secara signifikan.

​Penyediaan sistem pengairan modern ini merupakan wujud nyata dari kolaborasi intensif antara Kementan RI dengan Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU). Sinergi lintas kementerian ini dirancang secara terintegrasi untuk menyelesaikan kendala klasik tata kelola air di lahan pertanian. Melalui intervensi program Jiat, indeks pertanaman (IP) di lokasi Oplah Sejaro Sakti diharapkan mampu meningkat dari satu kali tanam menjadi dua bahkan tiga kali tanam dalam setahun.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Dalam pelaksanaan monitoring di lapangan, Dr. Rachmat didampingi oleh Kepala Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP) Sumatra Selatan, Dr. Noor Roufiq Ahmadi, S.TP., M.P. Turut hadir pula mendampingi jalannya peninjauan ini adalah Tim CWS Katimker Ogan Ilir yang diwakili oleh Desi, S.P. dan Yunita, S.P., guna memastikan seluruh standardisasi teknis operasional pertanian di lapangan berjalan sesuai regulasi.

​Dukungan terhadap program pemerintah pusat ini juga datang dari organisasi profesi petani di daerah. Ketua Dewan Pimpinan Daerah Tani Merdeka Indonesia (DPD TMI) Ogan Ilir, Edi Patriansyah, S.T., bersama Sekretaris DPD TMI, Beni Apn, tampak hadir mengawal seluruh rangkaian kunjungan. TMI berkomitmen penuh untuk menjadi jembatan informasi dan pendamping setia bagi petani agar mampu menyerap program bantuan ini dengan optimal.

​Teknis pengawalan di tingkat lapangan juga diperkuat oleh kolaborasi solid antarpetugas pertanian dan unsur pertahanan wilayah. Kegiatan ini dihadiri oleh POPT Indralaya Selatan M. Rizky Agandi, POPT Pemulutan Barat Davit Ardi, Pendamping BP Kecamatan Indralaya Sulaiman, S.P., serta Koordinator Penyuluh BPP Indralaya bersama jajaran penyuluh pertanian lapangan. Sementara itu, dari unsur keamanan, Babinsa Desa Sejaro Sakti, Sertu Roma, turut hadir memastikan situasi berjalan kondusif.

​Melalui momentum kolaborasi komprehensif ini, program Oplah dan modernisasi pengairan di Desa Sejaro Sakti diharapkan dapat menjadi percontohan bagi desa-desa lain di Kabupaten Ogan Ilir. Sinergitas yang kuat antara kementerian, dinas teknis, organisasi TMI, TNI, dan kelompok tani lokal menjadi modal utama yang optimis mampu menyokong pencapaian target Swasembada Pangan Nasional yang mandiri, maju, dan berkelanjutan.

 

REPORT : JULIYAN.

JAKARTA, DN-II Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi tiba kembali di tanah air pada Sabtu (30/05/2026), setelah merampungkan rangkaian kunjungan kenegaraan di Paris, Republik Prancis.

Pesawat yang membawa Kepala Negara mendarat di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta. Kedatangan Presiden disambut langsung oleh Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita.

Kunjungan ke Prancis ini menjadi agenda krusial dalam upaya mempererat kemitraan strategis antara Indonesia dan Prancis. Rangkaian acara dimulai dengan upacara penyambutan resmi kenegaraan di kompleks Les Invalides, sebagai bentuk penghormatan tertinggi dari Pemerintah Prancis bagi Kepala Negara Indonesia.

Puncak dari kunjungan tersebut adalah pertemuan bilateral antara Presiden Prabowo dengan Presiden Emmanuel Macron di Istana Élysée. Dalam pertemuan tersebut, kedua pemimpin membahas berbagai isu strategis serta menjajaki peluang peningkatan kerja sama di sektor-sektor prioritas yang menjadi kepentingan bersama bagi kedua negara.

Sektor Ekonomi dan Pertahanan Menjadi Fokus Utama

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dalam kunjungannya, kedua kepala negara turut meresmikan peluncuran France–Indonesia High Level Business Council. Momentum ini menghasilkan capaian konkret berupa empat kesepakatan komersial senilai 3,5 miliar dolar AS. Kerja sama tersebut difokuskan pada penguatan sektor ketahanan energi, perdagangan, serta kemitraan di bidang pertahanan.

Selain agenda kenegaraan yang padat, Presiden Prabowo juga menyempatkan diri untuk berinteraksi dengan masyarakat Indonesia. Presiden melaksanakan ibadah salat Iduladha bersama diaspora Indonesia di Wisma Indonesia, Paris, dalam suasana yang khidmat.

Rangkaian kunjungan ini mempertegas komitmen Indonesia untuk terus memperluas jejaring diplomasi internasional sekaligus menarik investasi bagi kepentingan pembangunan nasional. Red

#KemensetnegRI
#RilisPresiden
#DiplomasiIndonesia
#PresidenPrabowo

JAKARTA, DN-II Setibanya di tanah air, Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya langsung menggelar pertemuan dengan Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf yang akrab disapa Gus Ipul. Pertemuan strategis tersebut berlangsung di Kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta, pada Sabtu (30/5/2026).

Pertemuan ini menjadi agenda penting yang langsung dikebut Mensos Gus Ipul, sebelum dirinya bertolak melanjutkan perjalanan dinas ke Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dalam komitmen bersama tersebut, fokus utama pembahasan tertuju pada pemantapan peluncuran program Sekolah Rakyat untuk tahun ajaran baru yang dijadwalkan mulai berjalan pada Juli 2026 mendatang. Program ini dirancang sebagai solusi konkret pemerintah dalam menekan angka putus sekolah di Indonesia.

“Target program ini mampu memberikan akses pendidikan, fasilitas penginapan, jaminan kesehatan, serta kehidupan yang layak bagi lebih dari 45 ribu anak dari keluarga kurang mampu. Prioritas utama kami adalah anak-anak yang putus sekolah maupun mereka yang selama ini belum pernah menyentuh pendidikan formal sama sekali,” ujar Gus Ipul usai pertemuan.

Selain target skala nasional, pertemuan tersebut juga mematangkan rencana khusus untuk wilayah hukum Ibu Kota Jakarta. Tercatat, ada rencana penyekolahan bagi 1.000 anak kurang mampu, anak tidak bersekolah, serta anak jalanan di Jakarta yang akan disebar melalui 10 titik Sekolah Rakyat. Sejumlah titik ini termasuk sekolah-sekolah yang telah ditinjau langsung oleh jajaran Kementerian Sosial pada bulan lalu.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Langkah akselerasi ini, menurut jajaran kabinet, merupakan perwujudan langsung dari visi besar Presiden Prabowo Subianto dalam memutus rantai kemiskinan lewat jalur edukasi.

“Presiden Prabowo menginginkan seluruh anak Indonesia, tanpa terkecuali, memiliki kesempatan pendidikan yang sama. Tidak boleh ada diskriminasi. Fasilitasnya harus layak dan nyaman, sehingga program ini benar-benar menjadi bekal nyata bagi setiap anak untuk meraih masa depan yang lebih baik dan sejahtera,” tegasnya.

Usai merampungkan koordinasi matang bersama Seskab Teddy, Mensos Gus Ipul bersama tim langsung bertolak menuju bandara guna melanjutkan agenda kerja di wilayah Indonesia Timur.

(Red)

KAMPAR, DN-II Ancaman pemerintah untuk mencabut izin Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang membeli Tandan Buah Segar (TBS) di bawah harga ketetapan dinilai hanya menjadi “angin lalu”. Pemuda Kampar, Mhd Sanusi, melontarkan kritik keras, mendesak pemerintah untuk beralih dari sekadar pernyataan publik ke tindakan nyata yang berlandaskan hukum. (30/5/2026).

Menurut Sanusi, penderitaan petani sawit bukan sekadar komoditas politik untuk pidato, melainkan krisis ekonomi yang harus diselesaikan dengan penegakan hukum yang transparan.

“Petani tidak bisa makan dari ancaman. Yang dibutuhkan rakyat adalah implementasi aturan yang tegas. Jika pemerintah serius, tunjukkan bukti penindakan, umumkan pabrik mana yang melanggar, dan beri sanksi administratif hingga pencabutan izin sebagaimana diatur dalam regulasi,” tegas Sanusi.

Landasan Hukum Perlindungan Petani

Sanusi menekankan bahwa perlindungan terhadap harga TBS bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban negara yang tertuang dalam sejumlah peraturan perundang-undangan:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan: Pasal 58 mewajibkan perusahaan perkebunan yang mengolah hasil perkebunan untuk bermitra dengan pekebun. Pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan agar kemitraan tersebut tidak merugikan pihak petani.

Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 01 Tahun 2018: Peraturan ini secara spesifik mengatur tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun. Kewajiban pabrik untuk mengikuti harga penetapan dinas terkait adalah mutlak bagi perusahaan yang memiliki kemitraan.

UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat: Jika perusahaan melakukan kesepakatan harga sepihak atau tindakan kartel yang merugikan petani, pemerintah melalui KPPU wajib melakukan tindakan hukum yang tegas.

Desakan Transparansi Penegakan Hukum

Sanusi menyoroti bahwa banyak petani yang hingga kini masih terjepit oleh biaya produksi yang tinggi, sementara harga jual di tingkat PKS sering kali tidak sesuai dengan ketetapan pemerintah. Ia mempertanyakan keberanian negara dalam menghadapi korporasi yang diduga “nakal”.

“Negara harus hadir. Jangan sampai negara terlihat gagah di podium, namun kehilangan taji saat berhadapan dengan pengusaha. Jika ada pelanggaran, gunakan Pasal 100 UU Perkebunan yang memberikan wewenang pemerintah untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, hingga pencabutan izin usaha,” papar Sanusi.

Ia menambahkan, keberhasilan pemerintah tidak diukur dari seberapa sering ancaman disampaikan di media massa, melainkan dari stabilitas harga di tingkat petani yang konsisten sesuai dengan harga pasar yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Rakyat sudah lelah dengan seremoni. Jika tidak ada tindakan nyata, publik berhak mempertanyakan keberpihakan negara. Jangan tunggu kemarahan petani meledak baru pemerintah bergerak. Buktikan bahwa negara tidak kalah oleh kepentingan segelintir pihak,” pungkasnya.

Tim Redaksi

Ternate, DN-II Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI), Letjen TNI Richard Tampubolon secara resmi melantik Pengurus Provinsi (Pengprov) Taekwondo Indonesia Maluku Utara masa bakti 2026-2030. Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan PBTI Nomor: 14/PBTI/2026, yang menetapkan Asadul Usud Boyratan sebagai Ketua Umum Pengprov Taekwondo Malut dan Handoko sebagai Sekretaris Umum.

Prosesi pengukuhan yang berlangsung khidmat tersebut digelar di Gamalama Ballroom, Bela Hotel Ternate, Kota Ternate, Maluku Utara, Kamis (28/5/26).

Momentum kebangkitan olahraga bela diri di Bumi Moloku Kie Raha resmi dimulai. Acara sakral ini juga dirangkaikan dengan prosesi penyematan sabuk hitam kehormatan kepada Gubernur Maluku Utara oleh Ketua Umum PBTI dengan didampingi oleh Mr. Kwak Youngmin, sesaat sebelum upacara pembukaan turnamen bergengsi Kejuaraan Gubernur Cup North Moluccas.

Mengawali sambutannya, Ketum PBTI Letjen TNI Richard Tampubolon memberikan apresiasi mendalam atas komitmen penuh yang ditunjukkan oleh Pemerintah Provinsi Malut di bawah kepemimpinan Sherly-Sarbin, serta jajaran Forkopimda dalam mendukung akselerasi kemajuan olahraga daerah.

“Dukungan penuh dari pemerintah daerah tentunya menjadi variabel paling penting di setiap lini pembinaan olahraga. Saya melihat peluang cabang olahraga Taekwondo di Malut ini cukup besar, ada kepedulian yang luar biasa dari Ibu Gubernur, Pak Wagub, Bapak Pangdam, dan seluruh jajaran Forkopimda Malut,” ungkapnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Melihat komposisi kepengurusan yang baru dilantik, Jenderal bintang tiga ini mengaku sangat optimis. Ia menilai ketua terpilih, Asadul Usud Boyratan, beserta seluruh jajaran pengurus memiliki pancaran aura penuh harapan, mimpi, serta visi besar untuk membawa nama Maluku Utara bersinar di kancah nasional hingga internasional. Namun, Richard mengingatkan bahwa esensi utama dari bela diri Taekwondo tidak melulu soal mengejar raihan medali emas. Lebih dari itu, olahraga ini merupakan wadah pembentukan karakter, mentalitas, dan akhlak generasi muda bangsa.

“Nilai utama Taekwondo yang pertama adalah menciptakan jiwa respect (saling menghormati), disiplin yang tinggi, fighting spirit (semangat juang), dan jiwa esprit de corps bagi kita semua. Saya berharap di bawah kepemimpinan pengurus baru, Taekwondo Malut menjadi organisasi yang bersatu, berprestasi, dan solid,” tegasnya.

Di hadapan ratusan atlet, wasit, juri, dan tamu undangan, Letjen TNI Richard Tampubolon juga membagikan kabar baik yang membakar semangat. Berdasarkan informasi terbaru dari perwakilan Kukkiwon Dunia, Indonesia berhasil mencetak rekor baru di tengah ketatnya sistem seleksi Asian Games tahun ini. “Dengan segala kerja keras dan di tengah keterbatasan yang ada, kita tidak pernah menyerah.

Indonesia berhasil meloloskan rekor tiga atlet Taekwondo yang nanti akan tampil di Asian Games. Kita berharap capaian ini tidak berhenti di sini, melainkan berlanjut sebagai jembatan menuju Olimpiade,” ungkap Letjen TNI Richard Tampubolon yang disambut gemuruh tepuk tangan hadirin.

Ketum PBTI berharap lewat kepengurusan yang baru dan pengelolaan manajemen yang profesional sejak usia dini (pre-cadet, cadet, hingga junior), Maluku Utara bisa segera mengorbitkan atlet-atlet lokal potensial untuk mengharumkan nama daerah di panggung dunia. “Saya sangat berharap ada atlet murni dari Maluku Utara yang bisa kita orbitkan di dunia internasional.

Bangun manajemen organisasi dan kebersamaan yang sehat, serta segera susun program kerja terbaik. Doa kami dari Pengurus Pusat, kami siap mendukung penuh demi kemajuan prestasi Taekwondo Indonesia,” pungkasnya.

Hadir dalam acara tersebut Gubernur Sherly Tjoanda Laos, Pangdam XV/Pattimura Mayjen TNI Dody Triwinarto, Kapolda Malut Brigjen Pol. Arif Budiman, Danrem 152/Babullah Brigjen TNI Enoh Solehudin, serta Wakil Gubernur sekaligus Ketua Umum KONI Malut, H. Sarbin Sehe.

Kehadiran Master Taekwondo asal Korea Selatan dari Organisasi Kukkiwon Internasional, Mr. Kwak Youngmin, turut menambah bobot internasional pada gelaran akbar ini. Red/Casroni

CILACAP, DN-II Kondisi infrastruktur pada ruas jalan nasional Batas Provinsi Jawa Barat – Patimuan Sidareja, Kabupaten Cilacap, kini menjadi sorotan tajam. Jembatan Cinyawang, proyek strategis yang baru selesai dibangun dengan APBN Tahun Anggaran 2023, kini dilaporkan mengalami amblas pada bagian oprit, menimbulkan kekhawatiran serius bagi keselamatan publik. (30/5/2026).

Berdasarkan pantauan langsung di lokasi (Koordinat: 7°36’06.2″ S / 108°46’26.2″ E, KM 95+775), kerusakan berupa penurunan permukaan aspal memanjang tepat di sambungan oprit jembatan. Kondisi ini menciptakan lubang dan gundukan yang membahayakan, terutama bagi pengendara roda dua yang melintas.

Potensi Pelanggaran Hukum dan Standar Pelayanan

Mengingat statusnya sebagai jalan nasional di bawah naungan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, kondisi jembatan yang rusak dalam kurun waktu kurang dari tiga tahun sejak serah terima pekerjaan patut dipertanyakan dari sisi mutu konstruksi.

Secara yuridis, kegagalan bangunan yang terjadi dalam masa retensi atau dalam masa layan dapat ditinjau berdasarkan beberapa regulasi utama:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Pasal 60 ayat (2) menegaskan bahwa penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan dalam jangka waktu yang ditentukan. Jika kerusakan ini terbukti akibat kelalaian teknis atau ketidaksesuaian spesifikasi, kontraktor pelaksana dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Pasal 24 ayat (1) menyatakan bahwa penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Pembiaran terhadap kondisi jalan yang membahayakan dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran terhadap kewajiban penyelenggara negara.

PP No. 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Jasa Konstruksi: Mengatur mengenai kewajiban penyedia jasa untuk menjamin keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan bangunan konstruksi.

Desakan Perbaikan Segera

Mengingat ruas ini merupakan jalur logistik antar-provinsi yang vital, warga setempat dan pengguna jalan mendesak Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Tengah D.I. Yogyakarta selaku otoritas berwenang untuk segera mengambil tindakan preventif sebelum jatuh korban jiwa.

“Jalur ini sangat padat, apalagi malam hari. Jika dibiarkan, ini adalah jebakan bagi pemotor,” ujar salah satu warga di sekitar lokasi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kontraktor pelaksana maupun BBPJN terkait penyebab kerusakan dan rencana perbaikan permanen. Masyarakat berharap pihak terkait tidak hanya melakukan penambalan sementara (patching), namun melakukan evaluasi teknis menyeluruh terhadap struktur oprit jembatan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Tim redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak BBPJN Jawa Tengah – D.I. Yogyakarta guna menanyakan langkah konkret yang akan diambil terkait pemeliharaan fasilitas publik yang menelan anggaran negara tersebut. Tim Red

PALEMBANG, DN-II Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mendapat catatan serius terkait pelaksanaan program cetak sawah tahun anggaran 2025. Berdasarkan hasil pemeriksaan, evaluasi terhadap Survei, Investigasi, dan Desain (SID) yang menjadi syarat wajib teknis cetak sawah dinilai belum memadai, sehingga berpotensi menghambat target perluasan lahan pangan. (30/5/2026).

SID seharusnya berfungsi sebagai instrumen krusial untuk memastikan lahan memenuhi kriteria teknis, sosial, dan lingkungan sebelum konstruksi dimulai. Namun, Pemprov Sumsel diketahui tidak melakukan verifikasi maupun uji kelayakan atas dokumen SID tersebut. Akibatnya, dokumen yang disusun penyedia langsung digunakan sebagai dasar konstruksi tanpa melalui proses evaluasi yang ketat.

Temuan di Lapangan: Kendala Teknis hingga Lokasi Rawan Banjir

Ketidaktepatan perencanaan ini berdampak nyata di sejumlah wilayah. Di Kabupaten OKU Timur, misalnya, ditemukan adanya masalah pada lahan cetak sawah tahap I yang masih berupa vegetasi berat. Sisa-sisa land clearing berupa potongan kayu tidak dibuang dan dibiarkan menumpuk di area cetak sawah. Parahnya, biaya pembersihan sisa kayu tersebut tidak dianggarkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), sehingga pembersihan dibebankan kepada brigade pangan atau petani secara mandiri.

Masalah lain ditemukan di Kabupaten Ogan Ilir. Hasil pelapisan peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan peta cetak sawah menunjukkan bahwa lokasi yang dipilih berada di atas badan air. Pemeriksaan fisik di lapangan pada awal November 2025 mengonfirmasi bahwa lokasi tersebut merupakan rawa dalam dengan genangan air sedalam 2 meter.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Akibatnya, konstruksi yang baru berjalan 40% harus terhambat karena kondisi cuaca dan curah hujan tinggi. Proyek pun terancam molor dari jadwal yang ditentukan, dan pihak penyedia terpaksa menambah alat berat untuk memacu pengerjaan.

Pemerintah Provinsi Siap Lakukan Perbaikan

Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Juknis Cetak Sawah Tahun 2025 yang mewajibkan status lahan harus clear and clean.

Permasalahan ini disinyalir dipicu oleh pengawasan yang belum optimal dari Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumsel serta kurangnya verifikasi terhadap data CPCL (Calon Petani Calon Lahan) yang diusulkan pemerintah kabupaten/kota.

Menanggapi temuan tersebut, Gubernur Sumatera Selatan menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

BPK telah merekomendasikan Gubernur untuk memerintahkan jajarannya di Dinas Pertanian agar memperketat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota. Fokus utamanya adalah memastikan pengajuan usulan dilakukan secara partisipatif dan disertai pernyataan kesediaan dari pemilik lahan, guna menjamin keberlanjutan program ekstensifikasi sawah yang efektif bagi para petani dan brigade pangan di Sumatera Selatan. Tim Red

KEEROM, DN-II Dalam rangka peduli kesehatan guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat di wilayah perbatasan RI-PNG, Dokter Satgas Yonif 643/Wns berkolaborasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Keerom, Badan Narkotika Nasional dan Polres Keerom menggelar kampanye sosial tentang pencegahan dan penyalahgunaan NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya) bagi masyarakat Kaliasin bertempat di Kampung Kibay, Distrik Arso Timur, Kabupaten Keerom, Provinsi Papua, pada Jumat (29/5/2026).

Kegiatan tersebut dilakukan bagian dari upaya pencegahan terhadap penyelundupan dan bahaya penyalahgunaan narkoba, sehingga edukasi lintas sektoral perlu dilaksanakan bertujuan setiap pihak terkait bisa berkontribusi langsung sesuai tugas dan fungsi masing-masing diantaranya yang mencakup bahaya kesehatan oleh BNN, penegakkan hukum oleh Polres Keerom, dampak sosial oleh Dinsos, serta pembinaan mental oleh Satgas TNI dan memang kesemuanya saling berkaitan sebagai kontrol sosial bagi masyarakat.

Dalam pelaksanaannya kegiatan tersebut dihadiri kurang lebih 50 (lima puluh) orang masyarakat dan terlihat raut wajah antusias pada saat menerima penyuluhan kesehatan yang disampaikan oleh Dokter Satgas Yonif 643/Wns.

Namun demikian disela waktu penyuluhan, tim dari BNN sempat melakukan tes urine dengan cara pengambilan sample urine terhadap 20 (dua puluh) masyarakat.

Dansatgas Yonif 643/Wns, Letkol Inf Adhi Sumarno menyampaikan pada prinsipnya kami mendukung penuh adanya kegiatan positif tersebut demi masa depan generasi muda di Perbatasan Papua yang sehat dan berdaya saing.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Dengan adanya penyuluhan kesehatan diharapkan dapat menekan sekaligus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Kami ingin memastikan bahwa saudara-saudara kita di Perbatasan Papua mendapatkan edukasi serta dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya hidup sehat tanpa narkoba,” ujarnya.

Bapak Frengki (56) menyampaikan rasa terima kasih kepada Satgas Yonif 643/Wns yang telah berkolaborasi dengan Instansi terkait atas kepedulian terhadap masyarakat Kampung Kibay.

“Penyuluhan Kesehatan ini sangat bermanfaat bagi kami terutama untuk menjaga generasi penerus kami,” ujarnya. Red

SURABAYA – Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sempat memicu silang pendapat di masyarakat. Muncul kekhawatiran bahwa aturan tersebut dapat membatasi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menindak tindak pidana korupsi (TPK) di lingkungan BUMN.

Menanggapi hal tersebut, pengamat hukum asal Surabaya, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menegaskan bahwa KPK tidak perlu ragu. Menurutnya, lembaga antirasuah tersebut tetap memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga penangkapan terhadap pejabat BUMN yang terbukti melakukan korupsi.

“KPK tetap mempunyai kewenangan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku tindak pidana korupsi, termasuk jika dilakukan oleh pejabat BUMN,” ujar Didi saat dihubungi di Surabaya.

Didi menjelaskan, meski Pasal 9G UU Nomor 1 Tahun 2025 menyebutkan bahwa anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara, hal tersebut tidak serta merta menghilangkan status mereka dalam konteks pemberantasan korupsi. Ia menilai ketentuan itu kontradiktif dengan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

“Dalam penjelasan Pasal 9G UU Nomor 1 Tahun 2025 secara eksplisit disebutkan bahwa status penyelenggara negara tidak hilang. Artinya, mereka tetap memiliki kewajiban melaporkan LHKPN dan gratifikasi,” tambahnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Terkait perdebatan kerugian keuangan negara pada Pasal 4B UU baru tersebut, Didi menekankan bahwa KPK harus tetap berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), seperti Putusan Nomor 48/PUU-XI/2013 dan Nomor 26/PUU-XIX/2021. MK telah menegaskan bahwa kekayaan negara yang dipisahkan tetap merupakan bagian dari keuangan negara.

“Segala pengaturan di bawah UUD 1945 tidak boleh menyimpang dari tafsir konstitusi yang telah ditetapkan MK. Jika terjadi perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, atau penyimpangan atas prinsip Business Judgment Rule (BJR), maka kerugian di BUMN tetap dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara,” tegas Didi.

Lebih lanjut, Didi mengingatkan adanya asas lex specialis, di mana UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi bersifat khusus dan harus menjadi acuan utama dalam penegakan hukum.

“KPK adalah garda terdepan. UU BUMN yang baru ini sebenarnya bertujuan mendorong Good Corporate Governance, bukan untuk memberi celah bagi oknum bermental bejat untuk merampok uang rakyat tanpa pertanggungjawaban,” kata dia.

Didi berharap KPK tetap tegak lurus dan tidak kendur dalam menindak para koruptor. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal KPK agar tetap maksimal dalam menjalankan tugas konstitusionalnya.

“Masyarakat harus mengawal agar KPK tetap bisa menangkap ‘garong’ uang rakyat. Siapa pun yang diberi amanah mengelola perusahaan pelat merah harus bertanggung jawab penuh atas perbuatannya,” pungkasnya. Red/Redho

PARIS, DN-II Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melakukan kunjungan kenegaraan ke Prancis dengan agenda utama mempererat kerja sama bilateral. Setibanya di Istana Élysée, Paris, pada Kamis (28/05/2026),

Presiden Prabowo disambut hangat oleh Presiden Prancis, Emmanuel Macron. Pertemuan ini menjadi momentum strategis bagi kedua negara untuk meningkatkan kemitraan di berbagai sektor krusial.

Dalam pernyataan pers bersama usai pertemuan, Presiden Prabowo menegaskan komitmen kuat Indonesia untuk terus mempererat hubungan kemitraan strategis dengan Prancis. Di tengah dinamika global yang penuh ketidakpastian, Presiden menekankan pentingnya sinergi antara Indonesia dan Prancis sebagai mitra kunci dalam menjaga perdamaian serta stabilitas dunia.

“Indonesia sangat menghargai kemitraan dengan Prancis. Di tengah situasi dunia saat ini, kerja sama kedua negara menjadi sangat relevan dalam menjaga stabilitas dan perdamaian global,” ujar Presiden Prabowo.

Fokus Kerja Sama Strategis

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dalam diskusi bilateral tersebut, kedua pemimpin menyepakati sejumlah prioritas kerja sama, yang meliputi:

Pertahanan dan Keamanan: Penguatan kolaborasi industri pertahanan yang telah lama terjalin.

Ekonomi dan Investasi: Percepatan penyelesaian negosiasi Indonesia–European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA).

Energi dan Pendidikan: Pengembangan energi bersih serta peningkatan kerja sama di bidang riset dan pendidikan.

Selain itu, Presiden Prabowo menyambut baik inisiatif pembentukan France-Indonesia High Level Business Council. Presiden berharap forum ini dapat menjadi katalis bagi perusahaan-perusahaan asal Prancis untuk terus meningkatkan kontribusi dan investasi berkelanjutan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Pandangan Terhadap Isu Global

Selain kerja sama bilateral, Presiden Prabowo dan Presiden Macron turut membahas kondisi keamanan global, khususnya stabilitas kawasan Timur Tengah. Kedua pemimpin sepakat bahwa konflik di kawasan tersebut memberikan dampak signifikan terhadap ketahanan energi dunia serta rantai pasok global.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo menegaskan kembali posisi teguh Indonesia dalam mendukung kemerdekaan Palestina. “Indonesia tetap berkomitmen mendukung solusi dua negara (two-state solution) sebagai jalan satu-satunya yang adil dan berkelanjutan menuju perdamaian abadi bagi Palestina,” tegas Kepala Negara.

Pertemuan di Istana Élysée ini menegaskan posisi Indonesia sebagai mitra penting bagi Prancis di kawasan Indo-Pasifik, sekaligus memperkuat komitmen kedua negara untuk terus berkolaborasi dalam menghadapi tantangan dunia masa depan.

Red/BPMI Setpres
#RilisPresiden
#KemensetnegRI

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

You cannot copy content of this page