JOMBANG, DN-II Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, meresmikan pembukaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang digelar di Lapangan Untung Surapati, Kompleks Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada Kamis (27/08/2026).
Muktamar NU tahun ini mengusung tema “Menjaga Marwah, Memperkaya Khidmah untuk Kemaslahatan Bangsa.”
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang mendalam atas kehormatan yang diberikan kepadanya untuk membuka secara langsung forum tertinggi organisasi keagamaan terbesar di Indonesia tersebut. Kepala Negara menegaskan bahwa NU merupakan institusi yang sangat bersejarah dan memegang peranan kunci dalam perjuangan serta membidani lahirnya kemerdekaan Republik Indonesia.
“Nahdlatul Ulama adalah institusi yang sangat bersejarah dan telah membuktikan jasa yang luar biasa besar dalam menjaga serta membela Negara Kesatuan Republik Indonesia sejak masa perjuangan kemerdekaan hingga hari ini,” tegas Presiden.
Lebih lanjut, Presiden menekankan pentingnya sinergitas dan hubungan yang erat antara pemerintah dengan organisasi kemasyarakatan Islam strategis seperti NU dan Muhammadiyah. Kepala Negara menegaskan komitmen pemerintah untuk terus memperkuat serta memberdayakan peran Ormas Islam, termasuk pengembangan jaringan pondok pesantren di seluruh tanah air.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Di bidang pendidikan, Presiden Prabowo menegaskan komitmen pemerintah dalam mewujudkan pemerataan kualitas pendidikan nasional. Pemerintah memastikan seluruh satuan pendidikan di Indonesia—termasuk sekolah dan madrasah di bawah naungan NU—akan mendapatkan akses yang setara terhadap sarana serta prasarana pembelajaran berbasis digital.
“Pemerintah berkomitmen untuk memastikan tidak ada sekolah yang tertinggal. Seluruh sarana pembelajaran digital harus dapat diakses secara merata oleh sekolah-sekolah NU demi meningkatkan mutu pendidikan generasi muda kita di seluruh pelosok negeri,” ujar Presiden.
Turut hadir mendampingi Presiden dalam acara tersebut antara lain para Menteri Kabinet Merah Putih, Jajaran Rais Aam dan Ketua Umum PBNU, Forkopimda Jawa Timur, serta ribuan muktamirin dari berbagai daerah di Indonesia.
Red/Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden
#KemensetnegRI #RilisPresiden #PresidenPrabowo #Muktamar35NU
LAMONGAN, DN-II Pimpinan Redaksi sebuah media melayangkan protes keras dan mendesak Mabes Polri untuk turun tangan langsung mengusut penanganan perkara dugaan penipuan transaksi kendaraan berantai di wilayah hukum Polres Lamongan, Jawa Timur. Kasus yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah ini dinilai mandek dan terkesan tebang pilih. (25/8/2026).
Berikut rangkuman lengkap unsur berita (5W+1H) berdasarkan keterangan narasumber:
What (Apa): Kasus dugaan penipuan transaksi kendaraan berantai senilai Rp181.500.000 yang dinilai mandek dan janggal, disertai desakan audit terhadap oknum penyidik.
Who (Siapa): Pimpinan Redaksi media sebagai narasumber, korban atas nama Muhammad Riffat Ayisy, terlapor/penerima aliran dana (M. Sulkan Fauzi dan Vera Mayasari), serta jajaran Polres Lamongan (Kapolres, Kasat Reskrim, dan penyidik) yang dilaporkan ke Mabes Polri (Kapolri & Kadiv Propam).
Where (Di mana): Wilayah hukum Polres Lamongan, Jawa Timur, dengan koordinasi silang yang melibatkan Polres Jombang hingga pelaporan akhir ke Mabes Polri (Bareskrim dan Divpropam) di Jakarta.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
When (Kapan): Perkara bermula dari rangkaian transaksi sejak Februari 2024, berlanjut hingga dinamika penerbitan SPDP pada pertengahan 2026.
Why (Mengapa): Pimpinan Redaksi mendesak Mabes Polri karena terlapor belum juga ditangkap meskipun bukti kerugian finansial, rincian transfer, dan janji BPKB sudah sangat jelas. Muncul pula indikasi oknum penyidik “main mata”, saling lempar tanggung jawab, melontarkan tuduhan defensif kepada pelapor, serta tidak transparan dalam memproses hukum.
How (Bagaimana): Redaksi berencana membawa seluruh bukti fisik mulai dari bukti transfer senilai Rp181,5 juta, dokumen SPDP Polres Jombang, hingga tangkapan layar percakapan dengan oknum penyidik langsung ke Bareskrim dan Divpropam Mabes Polri untuk diaudit secara menyeluruh.
Catatan Kritis Redaksi dan Pola Penanganan
Berdasarkan investigasi dan keterangan narasumber, terdapat beberapa poin krusial yang menyoroti lambannya kinerja aparat penegak hukum di tingkat lokal:

Pola “Lempar Batu Sembunyi Tangan”: Adanya indikasi oknum aparat bersembunyi di balik dalih administratif demi menutupi fakta bahwa penyidik justru mendapatkan dokumen penting (SP2HP) dari pihak terlapor, bukan dari sistem keterbukaan internal kepolisian.
Dugaan Perlindungan Pelaku: Keterlambatan penangkapan pelaku yang merugikan ratusan juta rupiah menimbulkan kecurigaan kuat adanya upaya pengamanan kinerja internal atau perlindungan terhadap pihak terlapor.
Pernyataan Sikap Pimpinan Redaksi
”Masyarakat tidak boleh terus-menerus disuguhi sandiwara hukum. Jika bukti transaksi dan dokumen sudah jelas namun pelaku tetap melenggang bebas, maka wajar publik menduga ada sesuatu yang disembunyikan. Kami menantang Mabes Polri untuk membuktikan slogan Presisi: segera panggil oknum yang bermain-main dan tangkap pelakunya sekarang juga!” tegas Pimpinan Redaksi.
Tim Redaksi memastikan akan terus mempublikasikan perkembangan kasus ini secara beruntun hingga ada keadilan substantif bagi korban.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tim Redaksi
LAMONGAN, DN-II Menanggapi tragedi kekerasan di Jombang yang merenggut dua nyawa, Komunitas Rembol76 Pusat mengambil langkah nyata. Jajaran pimpinan diterjunkan langsung ke kediaman keluarga korban di Kabupaten Tuban dan Kabupaten Lamongan pada Minggu, (23/08/2026).
Kehadiran organisasi ini merupakan wujud solidaritas, aksi kemanusiaan, sekaligus komitmen pengawalan hukum tanpa toleransi terhadap aksi kejahatan jalanan.
Aksi kemanusiaan ini meliputi penyaluran dana duka cita, pendampingan psikologis bagi keluarga yang ditinggalkan, serta penegasan komitmen mengawal proses hukum atas kasus pengeroyokan brutal tersebut.
Kunjungan solidaritas ini dipimpin langsung oleh Ketua Pusat Rembol76 Tri Yudi Efendi (Kang Gareng), didampingi Penasehat Kuswanto & Hartoyo, Ketua Pagar Nusa Plumpang Abah Ghofur, serta Pengurus PAC Sugio Mbak Nanik. Rombongan menyambangi kediaman korban di Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, dan Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan.
Kehadiran para tokoh ini sekaligus menyampaikan pesan moral bahwa keluarga korban tidak berjuang sendirian dalam menuntut keadilan, serta mengecam keras segala bentuk tindakan kekerasan yang tidak berprikemanusiaan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Jeritan Hati Keluarga dan Komitmen Pengawalan Hukum
Suasana haru menyelimuti kediaman almarhum Jibril di Kecamatan Sugio, Lamongan. Ayah almarhum, Edi Dwi Kriswanto, menyampaikan harapan besarnya agar aparat kepolisian segera menuntaskan kasus ini secara transparan dan adil.
”Kami sangat kehilangan. Saya berharap seluruh pelaku yang merenggut nyawa anak saya segera ditangkap dan dijatuhi hukuman yang seadil-adilnya,” ungkap Edi di hadapan jajaran pengurus Rembol76.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pusat Rembol76, Tri Yudi Efendi (Kang Gareng), menegaskan bahwa organisasinya tidak hanya hadir membawa bantuan materiil, tetapi juga siap pasang badan dalam mengawal proses hukum hingga tuntas.
”Keadilan harus berdiri tegak tanpa kompromi. Kami mengecam keras aksi brutal ini dan menyatakan tanpa toleransi bagi para pelaku kekerasan. Rembol76 siap bersinergi dan mengawal kinerja kepolisian sampai seluruh dalang dan eksekutor tertangkap tanpa ada yang terlewat,” tegas Kang Gareng.
Poin Utama Aksi Solidaritas Rembol76:
Bantuan Langsung: Penyerahan dana duka cita dan pendampingan moral kepada keluarga korban di Plumpang (Tuban) dan Sugio (Lamongan).
Sinergi Lintas Elemen: Kehadiran jajaran pimpinan pusat bersama Ketua Pagar Nusa Plumpang (Abah Ghofur) dan PAC Sugio menegaskan persatuan dalam menolak aksi kejahatan jalanan.
Pengawalan Hukum: Memastikan proses penyelidikan dan penegakan hukum berjalan transparan hingga tuntas di pengadilan.
Tim Redaksi
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
JOMBANG, DN-II Pernyataan Kapolres Jombang terkait penyelenggaraan acara Ijazah Kubro yang menyebut kehadiran peserta hanya didasarkan pada lembar undangan, memicu kritik tajam. Kritik salah satunya dilayangkan oleh Pemimpin Redaksi Nasionaldetik.com, Ir. Edi Supriadi. (22/8/2026).
Pria yang akrab disapa Edi Uban ini menilai argumen yang disampaikan pimpinan Polres Jombang tersebut tidak masuk akal, mencederai realita sejarah, serta mengabaikan substansi dari tradisi keagamaan kaum santri.
Polemik ini bermula ketika Kapolres Jombang mengeklaim bahwa massa yang hadir dalam gelaran Ijazah Kubro sebatas pihak-pihak yang memegang undangan resmi. Klaim tersebut langsung menuai bantahan dari para sesepuh dan tokoh masyarakat setempat.
Berdasarkan kesaksian para sesepuh, lembar undangan fisik secara empiris hanya dibagikan kepada para pejabat struktural dan tamu penting di Kabupaten Jombang. Kondisi ini melahirkan pertanyaan mendasar: jika kehadiran dibatasi secara administratif oleh undangan birokrasi, lantas bagaimana dengan ribuan santri dan jamaah yang menjadi ruh utama terlaksananya tradisi Ijazah Kubro?
Merespons disparitas informasi tersebut, Edi Supriadi menegaskan bahwa narasi yang dibangun pihak kepolisian menunjukkan adanya jurang pemisah antara data laporan di atas meja dengan kondisi riil di lapangan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

”Pernyataan Kapolres Jombang itu sangat tidak masuk akal nalar. Ijazah Kubro itu milik tradisi dan pilar santri, bukan sekadar seremonial pejabat bersurat undangan. Saya menyarankan dengan tegas agar Kapolres turun langsung ke lapangan untuk melihat realita yang ada, jangan hanya manggut-manggut menerima laporan sepihak dari anggota di tingkat polsek yang berpotensi tidak akurat,” ujar Edi Uban dengan nada tegas.
Sebagai wilayah yang dikenal sebagai kota santri dan barometer pondok pesantren di Indonesia, narasi yang seolah-olah membatasi esensi Ijazah Kubro hanya untuk pemegang undangan dianggap menafikan peran vital massa santri dan jamaah akar rumput.
Hingga berita ini diturunkan, publik mendesak jajaran Polres Jombang untuk mengevaluasi komunikasi publik serta mengedepankan objektivitas dalam melihat dinamika tradisi keagamaan masyarakat.
Tim Redaksi
JOMBANG, DN-II Aksi premanisme jalanan yang brutal kembali mencoreng julukan Jombang sebagai Kota Santri. Tindakan kriminal murni berbau teror menimpa rombongan pemuda usai menghadiri kegiatan keagamaan. (18/8/2026).
Pers bersama tokoh masyarakat kini turun tangan menuntut keadilan serta mempertanyakan transparansi dan ketegasan aparat penegak hukum (APH).
Telah terjadi aksi pengeroyokan, penghadangan bersenjata, intimidasi, hingga pembakaran 1 unit sepeda motor (Honda Beat warna merah hitam, Nopol: S-2461-JCC) milik peserta kegiatan keagamaan oleh sekelompok Orang Tidak Dikenal (OTK).
Identitas Peristiwa
Korban: Muhammad Riffat Ayisy (18 tahun), pelajar/mahasiswa asal Brondong, Lamongan yang baru selesai menghadiri majelis keagamaan Ijazah Qubro Pagar Nusa.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pelaku: Sekelompok bandit jalanan / OTK (dalam proses penyelidikan).
Tokoh & Pendamping: Ir. Edi Supriadi (Edi Uban) selaku Pemimpin Redaksi Nasionaldetik.com, Gus Yusron selaku Pemimpin Redaksi Media Jombang, serta elemen aktivis Santri Edan.
Aparat Penerima Laporan: Polres Jombang (IPDA Briant Evan Zhendy, S.H. / NRP 93040282).
Lokasi Kejadian: Depan Pabrik Camino, Jl. Jati Drenges, Desa Kedungjati, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Waktu Kejadian: Minggu dini hari, 16 Agustus 2026 sekitar pukul 00.08 WIB.
Nomor Laporan Polisi: STTLP/B/293/VIII/2026/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR.
Poin Utama Peristiwa
Kejahatan Terencana: Insiden ini dinilai bukan sekadar tawuran biasa, melainkan aksi teror jalanan yang merenggut rasa aman warga Jombang.
Lambannya Respons APH: Hingga saat ini, belum ada satu pun pelaku yang berhasil ditangkap oleh pihak berwajib.

Sikap Bungkam Pejabat Polisi: Kinerja Polres Jombang dipertanyakan setelah oknum kepolisian terkait (Iptu Eko) tidak merespons panggilan telepon maupun membalas pesan konfirmasi dari Pimpinan Redaksi Media.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kronologi Singkat
Rombongan korban yang hendak pulang mendadak dihadang dan diintimidasi secara brutal oleh sekelompok OTK. Demi menyelamatkan nyawa dari ancaman pengeroyokan, korban terpaksa lari menyelamatkan diri dan meninggalkan sepeda motornya. Saat kembali ke tempat kejadian perkara (TKP), motor korban sudah hangus menjadi arang akibat dibakar para pelaku.
Pimpinan Redaksi Nasionaldetik.com dan Media Jombang mendampingi langsung korban membuat laporan resmi ke kepolisian serta mendesak Polres Jombang segera menyita rekaman CCTV Pabrik Camino untuk meringkus seluruh komplotan pelaku dalam waktu singkat.
Pernyataan Sikap & Desakan Pimpinan Redaksi
Ir. Edi Supriadi (Edi Uban) – Pimred Nasionaldetik.com:
“Ini bukan sekadar kenakalan remaja, ini aksi teror jalanan! Kami MENANTANG ketegasan Kapolres Jombang dan Satreskrim. Buru, tangkap, dan seret para pelaku ke penjara! Jangan biarkan mereka berkeliaran bebas dengan perasaan kebal hukum!”
Gus Yusron – Pimred Media Jombang / Tokoh Masyarakat:
“Sampai detik ini mana satu pelaku yang ditangkap? Saat pimpinan redaksi menelepon pun tidak diangkat, SMS tak dibalas. Sikap bungkam dan lamban ini patut dipertanyakan! Jika APH ragu-ragu dan lambat, publik akan menilai polisi gagal memberikan rasa aman di Jombang!”
Data Resmi Laporan Polisi
Parameter DokumenDetail Laporan Resmi
No. STTLPSTTLP/B/293/VIII/2026/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR
KorbanMuhammad Riffat Ayisy (18 tahun, Pelajar/Mahasiswa)
Barang Bukti Utama1 Unit Honda Beat (Nopol: S-2461-JCC) dalam kondisi ludes terbakar
Pasal PersangkaanPasal 262 UU No. 1/2023 (KUHP Baru) dan/atau Pasal 308 KUHP (Pengeroyokan & Pengrusakan)
#TindakTegasPremanJombang #UsutTuntasAparatBungkam #JombangButuhRasaAman #PersKawalKeadilan
Tim Redaksi
LAMONGAN, DN-II Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga menjabat sebagai Wakil Menteri Transmigrasi, Viva Yoga Mauladi, menegaskan pentingnya peran relawan sebagai penggerak utama kemenangan partai. Hal tersebut disampaikannya di hadapan ratusan kader dan relawan PAN se-Kabupaten Lamongan.
”Relawan adalah ujung tombak pemenangan Partai Amanat Nasional (PAN). Tanpa relawan, suara partai tidak akan besar. Kita berharap ke depan, PAN tambah suara, tambah kursi,” ujar Viva Yoga dalam acara Rapat Kerja Daerah (Rakerda) I serta Pelantikan DPC dan Relawan PAN Lamongan, Jawa Timur, Minggu (16/8/2026).
Acara konsolidasi ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya mantan Bupati Lamongan dua periode sekaligus tokoh masyarakat Jawa Timur H. Masfuk, mantan anggota DPR RI periode 2019–2024 Zainuddin Maliki, Ketua DPD PAN Lamongan Hamzah Fansyuri, serta perwakilan dari berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas).
Lebih lanjut, Viva Yoga menyampaikan bahwa kehadiran para kader dan relawan bertujuan untuk menyatukan visi memenangkan PAN di Kabupaten Lamongan pada Pemilu 2029. Ia mengapresiasi para kader dan relawan yang telah mengikhlaskan diri menjadikan partai sebagai lembaga pengabdian, perjuangan, serta sarana ibadah kepada masyarakat.
”Kita menjadikan PAN sebagai partai terakhir tempat mengabdi dan melayani masyarakat,” tambahnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Mantan Presidium Majelis Nasional KAHMI ini mengaku optimis PAN Lamongan dapat kembali meraih kejayaan. Ia meyakini partai berlambang matahari putih ini mampu mendulang penambahan suara dan kursi legislatif secara signifikan.
Di hadapan relawan yang hadir dari berbagai kecamatan dan desa di wilayah Pantura tersebut, Viva Yoga mengingatkan bahwa PAN lahir dari rahim reformasi untuk memperjuangkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
”Saya menyampaikan pesan Bang Zul (Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan), kita harus tetap solid,” tegasnya.
Untuk menjaga soliditas tersebut, partai berlambang warna biru ini terus memperkuat struktur hingga tingkat desa, sementara relawan dibentuk untuk memperkokoh basis di akar rumput. “Kaderisasi partai merupakan aktivitas yang penting dilakukan, karena tanpa adanya kader, partai apapun akan tenggelam,” tutur Viva Yoga.
Mengusung slogan ‘Bantu Rakyat’, Viva Yoga menjelaskan bahwa program-program pro-rakyat baik yang berasal dari anggota legislatif maupun institusi partai harus didukung penuh oleh seluruh kekuatan relawan di lapangan.
Pelantikan pengurus dan relawan yang berlangsung meriah ini semakin memperkuat keyakinan Viva Yoga bahwa PAN akan dengan mudah melewati ambang batas parlemen (parliamentary threshold) pada Pemilu mendatang.
Menanggapi hasil survei yang kerap meragukan posisi partai, Viva Yoga menanggapinya dengan santai namun tegas. “Ada survei yang menyatakan PAN tidak lolos ke Senayan. Namun secara fakta, sejak Pemilu 1999, 2004, 2009, 2014, 2019, hingga 2024, partai ini selalu lolos ambang batas. Kita yakin pada Pemilu 2029 PAN kembali lolos ke Senayan,” pungkasnya. Red
(Catatan Redaksi/Media: Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Media Center DPD PAN Kabupaten Lamongan.)
Jombang, DN-II Aksi premanisme dan teror jalanan kembali meledak di wilayah hukum Polsek Kabuh pada Sabtu dini hari, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 00.30 WIB. Peristiwa pembacokan, penganiayaan, hingga pembakaran sepeda motor milik warga di jalan raya bukan sekadar “bentrok biasa”, melainkan tindakan kriminal brutal yang mengekspos lemahnya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabuh. (16/8/2026).
Pimred Ir. Edi Supriadi dan Gus wal dengan tegas mengatakan segera tangkap para pelaku oknum APH dan oknum pengeroyokan dikabupaten Jombang
Rentetan Fakta dan Indikasi Kejahatan Terencana
Korban yang sedang melintas mendadak dihentikan secara paksa oleh sekelompok orang yang seluruhnya telah memegang senjata tajam dan senjata tumpul.
Penganiayaan dan Pembakaran: Pelaku secara barbar membabi buta memukuli para korban, merusak armada, dan membakar sepeda motor korban di tempat hingga hangus. Korban hanya bisa menyelamatkan diri dengan berlari di tengah ancaman nyawa.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Rekaman CCTV dan bukti lapangan mengungkap fakta mengejutkan bahwa kelompok pelaku sudah berkumpul dan menyiap pola penyerangan sejak pukul 22.00 WIB. Ada jeda waktu lebih dari dua jam sebelum eksekusi dilakukan pada pukul 00.30 WIB. Ini membuktikan adanya pembiaran mobilitas massa berpotensi rusuh di kawasan tersebut.
Bukti Sudah Terang Benderang: Pihak korban dan saksi telah mengantongi bukti digital yang amat solid—mulai dari rekaman CCTV berdurasi panjang, foto-foto pergerakan massa, hingga video detik-detik pembakaran kendaraan yang memperlihatkan wajah para pelaku secara eksplisit. Tidak ada alasan bagi kepolisian untuk berlindung di balik kata “kurang bukti” atau “masih dalam penyelidikan”.
Jika kelompok bersenjata bisa berkumpul selama dua jam di ruang publik tanpa terdeteksi atau dibubarkan oleh patroli aparat, fungsi pencegahan (preemptive) kepolisian setempat layak dipertanyakan secara kritis.
Kami mendesak Polres Jombang dan Polsek Kabuh untuk tidak hanya menangkap eksekutor lapangan, tetapi juga membongkar dalang dan aktor intelektual di balik penyerangan terencana ini.
Rakyat membutuhkan jaminan keselamatan di jalan raya, bukan sekadar imbauan atau olah TKP formalitas. Kepolisian harus bertindak cepat, transparan, dan tanpa kompromi sebelum masyarakat kehilangan kepercayaan total terhadap penegakan hukum di wilayah Kabuh.
Tim Redaksi
SURABAYA, DN-II Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026 memiliki makna sejarah yang sangat mendalam. Selain memperingati Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, tanggal yang sama juga menjadi momentum untuk mengenang wafatnya Wage Rudolf Soepratman, pencipta lagu kebangsaan Indonesia Raya, yang meninggal dunia pada 17 Agustus 1938.
Ada sebuah ironi sekaligus pesan sejarah yang kuat: W.R. Soepratman wafat tepat tujuh tahun sebelum Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya. (16/8/2026).
Ia tidak pernah menyaksikan Sang Saka Merah Putih berkibar sebagai bendera negara yang merdeka. Ia juga tidak sempat menyaksikan lagu Indonesia Raya dikumandangkan dalam sebuah negara Republik Indonesia yang berdaulat.
Namun, karya yang dilahirkannya justru menjadi salah satu simbol paling penting dalam perjalanan bangsa Indonesia.
Indonesia Raya dan Perjuangan Kesadaran Kebangsaan
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Indonesia Raya pertama kali diperkenalkan kepada publik dalam Kongres Pemuda II pada 28 Oktober 1928. Saat itu, gagasan persatuan Indonesia sedang tumbuh kuat di kalangan pemuda.
Lagu tersebut kemudian menjadi bagian penting dari perjalanan kesadaran kebangsaan Indonesia.
W.R. Soepratman tidak sekadar menciptakan sebuah lagu. Melalui karya tersebut, ia turut memberikan ekspresi musikal terhadap cita-cita persatuan, kebangsaan dan kemerdekaan.
Karena itu, setiap kali Indonesia Raya dikumandangkan, bangsa Indonesia tidak semestinya hanya mendengar sebuah lagu kebangsaan.
Di dalamnya terdapat sejarah perjuangan dan pengorbanan.
Hari-Hari Terakhir W.R. Soepratman
Menjelang akhir kehidupannya, kondisi kesehatan W.R. Soepratman semakin memburuk.
Pemerintah Kota Surabaya mencatat bahwa pada 7 Agustus 1938, W.R. Soepratman ditangkap aparat kolonial setelah memimpin penyiaran lagu Matahari Terbit. Ia kemudian ditahan di Penjara Kalisosok.
Dalam kondisi kesehatan yang semakin lemah, ia akhirnya kembali ke rumah kakaknya di Jalan Mangga No. 21, Surabaya.
Di rumah tersebut, W.R. Soepratman menjalani hari-hari terakhir kehidupannya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pada 17 Agustus 1938, W.R. Soepratman mengembuskan napas terakhir.
Tujuh tahun kemudian, pada tanggal yang sama, sejarah Indonesia memasuki babak baru.
17 Agustus 1945, Soekarno dan Mohammad Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.
Di negara yang baru berdiri tersebut, Indonesia Raya kemudian menjadi lagu kebangsaan Republik Indonesia.
Sang pencipta tidak menyaksikan semua itu.
Tetapi karyanya hidup jauh lebih panjang daripada usianya.
Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional: Jangan Sampai Bangsa Merdeka Kehilangan Ingatan Sejarah
Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional, menilai momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia harus dijadikan kesempatan untuk memperkuat kesadaran sejarah dan kebangsaan.
Menurut Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional, kemerdekaan tidak boleh dipahami hanya sebagai sebuah peristiwa yang terjadi pada 17 Agustus 1945, tetapi sebagai hasil dari proses panjang perjuangan bangsa.
“Kemerdekaan harus dipahami dengan kesadaran sejarah. Jangan sampai bangsa Indonesia menikmati kemerdekaan, tetapi lupa kepada orang-orang yang sebelum Republik ini berdiri telah menanamkan semangat persatuan dan kebangsaan. W.R. Soepratman adalah salah satu tokoh yang meninggalkan warisan sangat besar melalui Indonesia Raya.”
Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional, juga menegaskan bahwa Indonesia Raya mempunyai kedudukan yang jauh lebih besar daripada sekadar sebuah lagu.
“Indonesia Raya adalah simbol kebangsaan. Ketika lagu itu dikumandangkan, sesungguhnya kita sedang mengingat perjalanan bangsa. Karena itu, penciptanya tidak boleh hilang dari ingatan generasi Indonesia.”
Menurutnya, ada pelajaran moral yang sangat kuat dari perjalanan hidup W.R. Soepratman.
“Beliau wafat pada 17 Agustus 1938, sedangkan Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945. Artinya, W.R. Soepratman tidak sempat menikmati kemerdekaan yang ikut diperjuangkannya melalui karya. Tetapi warisannya justru menjadi bagian dari identitas negara yang lahir setelah beliau wafat.”
Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional, mengingatkan bahwa bangsa yang besar adalah bangsa yang menghormati para pendahulunya.
“Jangan hanya merayakan tanggal kemerdekaan. Kita harus menghormati nilai perjuangan yang melahirkan kemerdekaan. Kalau sejarah dilupakan, generasi berikutnya akan kehilangan arah tentang dari mana bangsa ini berasal dan untuk apa kemerdekaan diperjuangkan.”
Profesor Sutan Nasomal SH MH Jangan Hafal Indonesia Raya tetapi Lupa Penciptanya
Sementara itu, Profesor Sutan Nasomal SH MH, mengatakan bahwa momentum HUT ke-81 RI harus menjadi kesempatan untuk mengembalikan perhatian masyarakat kepada sejarah perjuangan bangsa.
Menurut Profesor Sutan Nasomal SH MH masyarakat Indonesia tidak boleh hanya mengenal Indonesia Raya sebagai lagu yang wajib dinyanyikan dalam upacara, tetapi juga harus mengetahui sejarah penciptanya.
“Jangan sampai kita hafal lirik Indonesia Raya, berdiri tegak ketika menyanyikannya, tetapi lupa siapa penciptanya. Di balik lagu kebangsaan itu ada seorang W.R. Soepratman yang memberikan karya terbaiknya untuk bangsa.”
Profesor Sutan Nasomal SH MH, menilai kisah W.R. Soepratman memiliki pesan yang sangat kuat bagi generasi muda.
“W.R. Soepratman tidak sempat menikmati kemerdekaan. Tetapi hari ini, setiap 17 Agustus, bangsa Indonesia menyanyikan lagu ciptaannya. Ini menunjukkan bahwa sebuah karya perjuangan dapat hidup jauh melampaui usia penciptanya.”
Profesor Sutan Nasomal SH MHjuga meminta agar sejarah W.R. Soepratman tidak hanya muncul setiap bulan Agustus.
“Jangan mengenang W.R. Soepratman hanya ketika bulan kemerdekaan. Sejarah harus diajarkan sepanjang waktu. Generasi muda harus mengetahui bahwa kemerdekaan Indonesia memiliki perjalanan panjang dan penuh pengorbanan.”
Menurut Prof Sutan Nasomal SH MH penghormatan terhadap W.R. Soepratman harus diwujudkan dengan menjaga nilai-nilai yang terkandung dalam semangat Indonesia Raya.
“Indonesia Raya berbicara tentang Indonesia. Maka tugas generasi sekarang adalah menjaga Indonesia. Persatuan harus dirawat, hukum harus dihormati, keadilan harus diperjuangkan, dan kepentingan bangsa harus ditempatkan di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.”
17 Agustus: Dua Peristiwa yang Tidak Boleh Dipisahkan
Sejarah mencatat dua tanggal yang sangat penting:
17 Agustus 1938 — W.R. Soepratman wafat.
17 Agustus 1945 — Indonesia memproklamasikan kemerdekaan.
Jaraknya tepat tujuh tahun.

Namun, kedua peristiwa tersebut memiliki hubungan historis yang kuat melalui karya monumental Indonesia Raya.
W.R. Soepratman tidak sempat melihat Indonesia merdeka. Ia tidak menyaksikan Merah Putih berkibar sebagai bendera negara. Ia tidak mendengar rakyat Indonesia menyanyikan lagu ciptaannya sebagai lagu kebangsaan dalam negara yang berdaulat.
Tetapi sejarah tidak pernah benar-benar menghilangkan namanya.
Setiap kali Indonesia Raya berkumandang, nama W.R. Soepratman kembali hadir.
Setiap kali Merah Putih dikibarkan, bangsa Indonesia kembali diingatkan tentang perjalanan panjang menuju kemerdekaan.
Dan setiap tanggal 17 Agustus, ada dua sejarah yang semestinya dikenang secara bersamaan: hari lahirnya Indonesia sebagai negara merdeka dan hari wafatnya pencipta lagu yang menjadi suara kebangsaan Indonesia.
Jangan Lupakan Sang Pencipta
HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia bukan sekadar momentum untuk mengenang masa lalu.
Ia adalah kesempatan untuk bertanya kepada diri sendiri: seberapa jauh kita menghargai sejarah yang telah melahirkan bangsa ini?
Karena itu, ketika Indonesia Raya dikumandangkan pada 17 Agustus 2026, jangan hanya menyanyikan liriknya.
Ingatlah orang di balik karya tersebut.
Wage Rudolf Soepratman.
Sang pencipta Indonesia Raya yang wafat pada 17 Agustus 1938, tujuh tahun sebelum Indonesia merdeka.
Ia pergi sebelum menyaksikan Indonesia berdiri sebagai negara.
Namun, suaranya tetap hidup.
Dan selama Indonesia Raya masih dikumandangkan, nama W.R. Soepratman seharusnya tidak pernah dilupakan oleh bangsa Indonesia.
Mara Sumber Profesor Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Presiden Partai Oposisi Merdeka Jenderal Kompii Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) Ketua Umum YPLBH Profesor Dr Sutan Nasomal SH MH Rektor Univ STIA STIH Pronass.
JAKARTA, DN-II Pakar Hukum Internasional dan Ekonomi yang juga Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), Profesor Sutan Nasomal, S.H., M.H., mengapresiasi tinggi jajaran Kepolisian Republik Indonesia, khususnya keberhasilan Polres Gresik dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya.
Dalam keterangannya di kantornya bilangan Cijantung, Jakarta, Jumat (15/8/2026), Profesor Sutan berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan apresiasi khusus bagi para anggota kepolisian yang berprestasi di lapangan.
”Kami harapkan kiranya Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit memberikan penghargaan berupa piagam, sertifikat, tabungan, hingga kenaikan pangkat bagi Kapolda, Kapolres, dan Kapolsek yang berhasil mengungkap berbagai kasus. Ini penting sebagai bentuk rangsangan dan tantangan bagi mereka yang bertugas di daerah, berjuang di lapangan siang dan malam, serta menghadapi panas dan hujan demi mencapai keberhasilan tugas,” ujar Profesor Sutan saat merespons pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan online dalam maupun luar negeri.
Polres Gresik Kembalikan Motor Petani yang Hilang
Keberhasilan yang disoroti tersebut merujuk pada langkah sigap Satreskrim Polres Gresik di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Ramadhan Nasution. Baru-baru ini, Polres Gresik sukses meringkus pelaku kejahatan sekaligus mengembalikan sepeda motor milik warga yang dicuri.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Salah satu momen haru terjadi di Mapolres Gresik pada Jumat (14/8/2026), ketika seorang petani asal Desa Tenggor, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, bernama Lambar (53), tersenyum bahagia setelah sepeda motornya yang hilang diserahkan langsung oleh Kapolres Gresik.
Lambar menceritakan, sepeda motor miliknya raib dicuri pada 6 Agustus lalu. Ia menyampaikan apresiasi mendalam kepada jajaran kepolisian yang bergerak cepat mengembalikan kendaraannya tanpa dipungut biaya.
”Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Gresik yang sudah berhasil mengembalikan motor saya. Saya juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan jangan sampai meninggalkan kunci masih menempel di motor,” ungkap Lambar.
Ringkus Dua Tersangka Curanmor di Kebomas
Selain di Balongpanggang, Polres Gresik juga membongkar kasus curanmor di Jalan Ikan Kerapu Selatan, BP Kulon, Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Gresik. Dua orang tersangka berhasil diringkus setelah menggasak satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik seorang warga bernama Indariyati (56).
Peristiwa tersebut bermula pada Rabu, 5 Agustus 2026. Korban yang berkunjung ke rumah warga memarkirkan kendaraannya dalam kondisi stang terkunci. Saat hendak pulang sekitar pukul 12.00 WIB, korban mendapati motornya telah raib. Berdasarkan rekaman CCTV di lokasi, aksi pencurian dilakukan oleh orang tak dikenal, yang menyebabkan korban mengalami kerugian material sekitar Rp18 juta.
Menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor LP/B/185/VIII/2026/SPKT/POLRES GRESIK/POLDA JATIM, Tim Resmob Polres Gresik bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Pada Kamis, 6 Agustus 2026 malam, petugas mendapati informasi keberadaan terduga pelaku di wilayah Kecamatan Kebomas. Sekitar pukul 23.00 WIB, polisi menggerebek sebuah kamar kos di Jalan Ir. Ibrahim Zahier 2 IV/27, Desa Singosari, dan mengamankan dua tersangka berinisial HE (29), warga Kota Surabaya, dan MF (21), warga Kecamatan Kebomas.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk satu buah kunci T beserta mata kunci, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta perhiasan. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Imbauan dan Layanan Pengaduan Masyarakat
Menyikapi kejadian ini, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan. Ia menyarankan penggunaan kunci ganda, memutar stang ke arah kanan untuk menyulitkan pelaku kejahatan, serta memilih lokasi parkir yang terang dan terpantau CCTV.
”Kami mengajak masyarakat segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Centre 110 atau melalui Hotline khusus Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006,” pungkas AKBP Ramadhan Nasution.
Narasumber:
Profesor Sutan Nasomal, S.H., M.H. (Pakar Hukum Internasional, Ekonom, dan Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia / PAMID)
Lamongan, DN-II Lambannya penanganan laporan masyarakat di tubuh Kepolisian Resor (Polres) Lamongan memicu kritik tajam dari kalangan insan pers nasional. Pemimpin Redaksi nasionaldetik.com, Ir. Edi Supriadi (yang akrab disapa Edi Uban), bersama jajaran tim pimpinan redaksi se-Indonesia, menyoroti penanganan perkara yang dinilai jalan di tempat dan terkesan tidak ada tindak lanjut secara konkret hingga saat ini. Jumat, (14/8/2026).
Kondisi tersebut memantik kekecewaan publik serta pertanyaan besar dari masyarakat Lamongan terkait profesionalisme dan efektivitas kerja aparat penegak hukum di wilayah hukum Polres Lamongan.
Ringkasan Perkara dan Subjek Berita
Pokok Perkara: Kritik keras dan sorotan tajam pimpinan redaksi media terhadap dugaan kelambatan (kinerja lamban) penyidik Polres Lamongan dalam menangani laporan masyarakat.
Pelapor/Korban: Supariyanto (warga Dsn. Barjo, Ds. Sumbersari, Kec. Sambeng, Kab. Lamongan).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pihak yang Mengkritik: Ir. Edi Supriadi (Edi Uban), Pemred nasionaldetik.com, bersama konsorsium pimpinan redaksi media se-Indonesia.
Pihak Terlapor/Penyidik: Unit I Pidum Satreskrim Polres Lamongan (di bawah kepemimpinan Kasat Reskrim AKP Rizky Akbar Kurniadi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. serta penyidik IPTU Sunandar, S.H., M.H. dan Brigadir Eko Sunaryo Cahyono, S.H.).
Lokasi Kejadian: Polres Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Kronologi Administrasi: Laporan Pengaduan Masyarakat terdaftar sejak 07 September 2025 (No. LPM/398/IX/SAT RESKRIM/2025/SPKT/Polres Lamongan) dan diterbitkannya SP2HP Ke-1 tertanggal 12 September 2025 (No. SP2HP/868/IX/RES.1.11/2025/Satreskrim). Namun hingga kini belum menunjukkan progres nyata.
Dugaan Pelanggaran: Minimnya kejelasan perkembangan kasus (SP2HP lanjutan/tindakan nyata) sejak laporan dilayangkan, sehingga memicu asumsi publik bahwa pelayanan kepolisian setempat tidak responsif dan terkesan mengulur waktu.
Landasan Hukum Terkait Kewajiban dan Profesionalisme Penyidik
Kritik yang dilayangkan oleh konsorsium pers nasional ini memiliki dasar yuridis yang kuat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia:
Pasal 4: Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Pasal 14 ayat (1) huruf g: Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Polri bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP):
Prinsip peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan dalam penjelasan umum KUHAP juncto Pasal 50 ayat (1) KUHAP, di mana tersangka atau pihak pelapor berhak segera mendapatkan pemeriksaan oleh penyidik dan kepastian hukum atas perkara yang dilaporkan.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana:
Mengatur secara ketat mengenai kewajiban penyidik untuk memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara berkala kepada pelapor guna menjamin transparansi, akuntabilitas, serta profesionalisme dalam penegakan hukum.
Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia:
Setiap pejabat Polri wajib menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesional, transparan, serta dilarang bersikap sewenang-wenang atau menunda-nunda penanganan perkara tanpa alasan yang sah.
Pernyataan Sikap dan Desakan Kritis
Dalam keterangan persnya, Ir. Edi Supriadi (Edi Uban) menyatakan bahwa masyarakat yang menjadi korban kejahatan membutuhkan keadilan serta kepastian hukum secara cepat, bukan sekadar janji formalitas dalam lembaran surat pemberitahuan.
”Masyarakat datang mencari keadilan, bukan sekadar formalitas kertas SP2HP lalu kasusnya dibiarkan ‘mengendap’. Jika proses di tingkat penyidik berjalan lambat dan tanpa kepastian, lantas di mana bentuk pelayanan masyarakat yang digembar-gemborkan?” tegas Edi Uban.
Beliau juga menambahkan bahwa slogan Polres Lamongan yang berbunyi “Kami siap melayani anda dengan cepat, tepat, transparan, akuntabel dan tanpa imbalan” harus dibuktikan dalam praktik nyata di lapangan, bukan sekadar jargon hiasan di lembar surat resmi.
Desakan Kepada Kapolres Lamongan
Atas kelambatan tersebut, Pimred nasionaldetik.com secara tegas meminta Kapolres Lamongan untuk segera turun tangan secara langsung guna melaksanakan langkah-langkah berikut:
Mengevaluasi dan Menindak Penyidik: Meminta Kapolres mengevaluasi kinerja Kasat Reskrim beserta Kanit dan Penyidik Pembantu yang menangani berkas perkara pelapor Sdr. Supariyanto.
Transparansi Perkembangan Perkara: Mengirimkan perkembangan hasil penyelidikan yang jelas, terukur, dan berkesinambungan kepada pelapor sesuai amanat Perkap No. 6 Tahun 2019.
Penegakan Disiplin: Memberikan sanksi atau teguran keras kepada anggota atau oknum penyidik yang terbukti mengulur waktu dan tidak profesional dalam menjalankan tugas penegakan hukum berdasarkan Perpol No. 7 Tahun 2022.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Lamongan bersama insan pers nasional akan terus mengawal perkembangan penanganan laporan ini agar kepastian hukum dan keadilan bagi korban dapat ditegakkan secara profesional dan akuntabel.
Tim Redaksi
You cannot copy content of this page



