Beranda » Jawa Timur

Jawa Timur

SURABAYA, DN-II Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Madura Indonesia (AMI) menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran untuk menyikapi dugaan penyunatan dana reses anggota DPRD Kota Surabaya yang tengah menjadi sorotan publik.

Aksi massa tersebut rencananya tidak hanya dipusatkan di depan kantor DPRD Kota Surabaya, tetapi juga akan bergerak menuju kantor DPW PKB Jawa Timur hingga kantor DPC PKB Surabaya. Langkah ini diambil sebagai bentuk tekanan moral agar partai politik terkait segera mengambil tindakan tegas terhadap kadernya yang diduga terlibat.

Ketua Umum DPP AMI, Baihaki Akbar, S.E., S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam atas dugaan praktik pemotongan dana reses yang seharusnya menjadi hak masyarakat.

“Ini uang rakyat, bukan uang pribadi. Jika benar dari alokasi Rp22 juta yang diterima masyarakat hanya sekitar Rp5,5 juta, lantas sisanya ke mana? Ini sangat keterlaluan dan melukai hati rakyat kecil,” tegas Baihaki saat memberikan keterangan, Kamis (28/5/2026).

Baihaki menilai, tindakan tersebut tidak hanya merupakan pelanggaran etika, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap amanah masyarakat. Oleh karena itu, AMI mendesak partai politik untuk tidak menutup mata terhadap polemik yang kian berkembang.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Kami akan turun dengan massa besar. Kami meminta oknum anggota dewan yang diduga terlibat segera dipecat jika terbukti bermain-main dengan hak rakyat,” ujarnya.

Selain menuntut sanksi pemecatan, AMI juga mendesak aparat penegak hukum dan Inspektorat untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana reses seluruh anggota DPRD. Hal ini dinilai krusial agar kasus serupa tidak berulang di masa mendatang.

“Jangan sampai dana aspirasi rakyat dijadikan bancakan. Jika dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif akan semakin tergerus,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak anggota DPRD yang namanya dikaitkan dengan dugaan tersebut, maupun pengurus Fraksi PKB DPRD Surabaya, belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana aksi massa dari AMI.

Kasus dugaan penyunatan dana reses ini telah menjadi perhatian publik luas karena menyangkut penggunaan anggaran negara yang seharusnya disalurkan secara utuh untuk kepentingan masyarakat di daerah pemilihan masing-masing. Tim Red

SURABAYA – Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sempat memicu silang pendapat di masyarakat. Muncul kekhawatiran bahwa aturan tersebut dapat membatasi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menindak tindak pidana korupsi (TPK) di lingkungan BUMN.

Menanggapi hal tersebut, pengamat hukum asal Surabaya, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menegaskan bahwa KPK tidak perlu ragu. Menurutnya, lembaga antirasuah tersebut tetap memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga penangkapan terhadap pejabat BUMN yang terbukti melakukan korupsi.

“KPK tetap mempunyai kewenangan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku tindak pidana korupsi, termasuk jika dilakukan oleh pejabat BUMN,” ujar Didi saat dihubungi di Surabaya.

Didi menjelaskan, meski Pasal 9G UU Nomor 1 Tahun 2025 menyebutkan bahwa anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara, hal tersebut tidak serta merta menghilangkan status mereka dalam konteks pemberantasan korupsi. Ia menilai ketentuan itu kontradiktif dengan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

“Dalam penjelasan Pasal 9G UU Nomor 1 Tahun 2025 secara eksplisit disebutkan bahwa status penyelenggara negara tidak hilang. Artinya, mereka tetap memiliki kewajiban melaporkan LHKPN dan gratifikasi,” tambahnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Terkait perdebatan kerugian keuangan negara pada Pasal 4B UU baru tersebut, Didi menekankan bahwa KPK harus tetap berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), seperti Putusan Nomor 48/PUU-XI/2013 dan Nomor 26/PUU-XIX/2021. MK telah menegaskan bahwa kekayaan negara yang dipisahkan tetap merupakan bagian dari keuangan negara.

“Segala pengaturan di bawah UUD 1945 tidak boleh menyimpang dari tafsir konstitusi yang telah ditetapkan MK. Jika terjadi perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, atau penyimpangan atas prinsip Business Judgment Rule (BJR), maka kerugian di BUMN tetap dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara,” tegas Didi.

Lebih lanjut, Didi mengingatkan adanya asas lex specialis, di mana UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi bersifat khusus dan harus menjadi acuan utama dalam penegakan hukum.

“KPK adalah garda terdepan. UU BUMN yang baru ini sebenarnya bertujuan mendorong Good Corporate Governance, bukan untuk memberi celah bagi oknum bermental bejat untuk merampok uang rakyat tanpa pertanggungjawaban,” kata dia.

Didi berharap KPK tetap tegak lurus dan tidak kendur dalam menindak para koruptor. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal KPK agar tetap maksimal dalam menjalankan tugas konstitusionalnya.

“Masyarakat harus mengawal agar KPK tetap bisa menangkap ‘garong’ uang rakyat. Siapa pun yang diberi amanah mengelola perusahaan pelat merah harus bertanggung jawab penuh atas perbuatannya,” pungkasnya. Red/Redho

SUMENEP, DN-II Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kabupaten Sumenep, Madura, kembali menuai sorotan. Ali Sopyan, perwakilan Relawan Rakyat Membela Prabowo, mendesak jajaran Polres Sumenep untuk segera menindak tegas oknum yang diduga memfasilitasi aksi mafia solar di SPBU 54.694.11, Kecamatan Kalianget. (28/5/2026).

Sorotan ini mencuat setelah adanya dugaan keterlibatan oknum anggota LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) berinisial M, yang mengaku sebagai Humas di SPBU tersebut.

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat tim awak media Rajawali News hendak mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU 54.694.11, Kalianget Barat, ditemukan praktik pengisian solar menggunakan puluhan jeriken berkapasitas 35 liter.

Ketika tim media merekam aktivitas tersebut sebagai bukti dokumentasi, oknum berinisial M mendekat dan melakukan intimidasi verbal.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Kamu sudah video, ya? Enggak apa-apa, saya di sini sebagai Humas SPBU,” ujar oknum M dengan nada tinggi saat dikonfirmasi terkait antrean panjang truk yang terabaikan demi melayani pengisian jeriken.

Bantahan Pihak Manajemen SPBU

Menanggapi pengakuan oknum M, tim redaksi melakukan konfirmasi langsung kepada pihak manajemen SPBU 54.694.11. Dalam keterangannya, pihak manajemen secara tegas membantah adanya jabatan Humas yang dijabat oleh yang bersangkutan.

“Dia bukan Humas, Mas,” ungkap pihak manajemen SPBU dengan singkat.

Tinjauan Hukum: Larangan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Tindakan pengisian BBM subsidi menggunakan jeriken secara masif untuk kepentingan pihak tertentu (mafia) merupakan pelanggaran hukum serius. Berikut adalah dasar hukum yang berlaku di Indonesia:

UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi:

Pasal 55: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang:

Pasal ini mempertegas sanksi pidana dan denda bagi setiap orang yang melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014:

Mengatur tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak, di mana pembelian BBM bersubsidi harus tepat sasaran dan tidak diperbolehkan menggunakan jeriken tanpa izin resmi dari pihak berwenang.

Desakan Penegakan Hukum

Ali Sopyan mendesak pihak Polres Sumenep untuk mengusut tuntas keterlibatan oknum M. Selain diduga melanggar aturan distribusi BBM bersubsidi, oknum tersebut juga dinilai telah melakukan tindakan pencemaran nama baik pihak SPBU dengan mengaku-ngaku sebagai humas.

“Kami meminta aparat penegak hukum segera bertindak. Keberadaan oknum ini telah meresahkan masyarakat dan merugikan negara. Tangkap oknum tersebut jika terbukti membekingi mafia solar yang merampas hak masyarakat yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi,” tegas Ali Sopyan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat diharapkan dapat segera melakukan penyelidikan di lokasi guna memastikan adanya tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

Tim Redaksi

SURABAYA, DN-II Universitas Terbuka (UT) Surabaya kembali membuktikan bahwa sistem pembelajaran daring tidak menjadi penghalang bagi mahasiswanya untuk berprestasi di kancah olahraga. Melalui Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Futsal, UT Surabaya sukses berpartisipasi dalam ajang bergengsi National Campus Futsal Series (NCFS) Regional Surabaya 2026 yang dihelat di GOR UNESA pada 21–24 Mei 2026.

UKM Futsal UT Surabaya, yang berdiri sejak 15 Mei 2022 di bawah naungan Organisasi Mahasiswa (Ormawa), menurunkan 14 pemain terbaiknya untuk berlaga melawan tim-tim tangguh dari berbagai perguruan tinggi, seperti FIKK UNESA, FT UNESA, dan FEB UNAIR.

Direktur UT Surabaya, Prof. Dr. Suparti, M.Pd., yang hadir langsung di GOR untuk memberikan dukungan moral, menegaskan bahwa keikutsertaan ini adalah wujud nyata komitmen UT dalam pengembangan minat dan bakat mahasiswa.

“Kami ingin menunjukkan bahwa mahasiswa Universitas Terbuka tidak hanya unggul dalam aspek akademik, tetapi juga mampu aktif, berprestasi, dan berkompetisi secara sportif di bidang olahraga,” ujar Prof. Suparti didampingi pengurus Ormawa UT Surabaya, Dede Aldi Dewanata.

Semangat Pantang Menyerah

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dalam turnamen yang diselenggarakan oleh Games of Society tersebut, tim Futsal UT Surabaya menunjukkan mentalitas baja. Meski sempat menelan kekalahan 0–3 dari FIKK UNESA di laga pembuka, para pemain langsung bangkit dan mencatatkan kemenangan manis 1–0 atas FT UNESA di pertandingan kedua. Pada laga pamungkas melawan FEB UNAIR, pertandingan berlangsung sangat sengit hingga berakhir imbang 1–1, sebelum akhirnya harus mengakui keunggulan lawan melalui drama adu penalti.

Atmosfer tribun pun tak kalah meriah berkat kehadiran suporter setia yang dikoordinatori oleh Hadimas, menambah gairah juang para pemain di lapangan.

Pelatih UKM Futsal UT Surabaya, Krisdyanto, mengungkapkan bahwa turnamen ini merupakan batu loncatan penting bagi timnya. “Meski kami berasal dari perguruan tinggi berbasis pembelajaran daring, kami ingin membuktikan bahwa mahasiswa UT memiliki semangat juang yang tinggi dan mampu bersaing dengan kampus reguler lainnya,” tuturnya, yang turut didukung oleh Ketua Ormawa UT Surabaya, Muhammad Mas Davit H.R.

Komitmen Pengembangan Bakat

Tim yang dipimpin oleh Krisdyanto sebagai pelatih, didampingi Ramanda Aditya selaku asisten pelatih dan Moch. Aziz Ridho sebagai manajer, berkomitmen untuk terus meningkatkan performa ke depannya. Selepas NCFS 2026, UKM Futsal UT Surabaya akan kembali mengintensifkan latihan rutin dan agenda fun game untuk mempererat kekompakan tim.

Bagi mahasiswa UT Surabaya yang memiliki minat di bidang futsal dan ingin mengembangkan bakatnya, UKM Futsal UT Surabaya membuka pintu selebar-lebarnya bagi anggota baru. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui Direct Message (DM) di akun Instagram resmi UKM Futsal UT Surabaya. Red

Sampang, DN-II Dugaan penyimpangan Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Kali ini, sorotan tajam datang dari Desa Asem Raja, Kecamatan Jrengik, setelah masyarakat melayangkan laporan pengaduan nasional terkait dugaan pembiaran sistematis, penyalahgunaan wewenang, hingga indikasi tindak pidana korupsi senilai Rp165.432.200.

Laporan bernomor 004/LAP-LENGKAP/V/2026 itu disampaikan oleh masyarakat melalui H. Moh. Huzaini bersama unsur masyarakat dan perwakilan 14 desa. Aduan resmi tersebut ditujukan kepada Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Ketua KPK, Kepala BPKP, DPR RI Komisi II, DPRD Jawa Timur Komisi I, hingga DPRD Kabupaten Sampang Komisi I.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (23/05/2026), H. Moh. Huzaini menegaskan bahwa persoalan yang terjadi bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan dugaan pelanggaran hukum yang dinilai berlangsung secara sistematis dan berulang.

“Ini bukan lagi persoalan teknis biasa. Ada dugaan pembiaran yang menyebabkan penyimpangan terus terjadi dan merugikan masyarakat serta keuangan negara,” tegas Huzaini.

Aturan yang Ditabrak: Kerja Paksa Tanpa Upah & Manipulasi RAB

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Berdasarkan laporan yang diterima, penggunaan anggaran Dana Desa sebesar Rp165.432.200 diduga kuat tidak dijalankan sesuai aturan. Dalam pelaksanaannya, masyarakat disebut dipaksa bekerja tanpa menerima upah, bahkan diminta memberikan kontribusi pribadi untuk menyelesaikan pekerjaan desa.

Tindakan memaksa warga bekerja tanpa upah ini diduga melanggar konsep Padat Karya Tunai Desa (PKTD) yang diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, di mana setiap kegiatan yang dibiayai Dana Desa wajib dilaksanakan secara swakelola dan mengutamakan tenaga kerja lokal yang dibayar sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Lebih jauh, praktik kerja paksa ini bertentangan dengan Pasal 4 Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang bertujuan memajukan perekonomian masyarakat desa dan mengatasi kesenjangan pembangunan.

“Fakta di lapangan, tidak ada pekerja yang dibayar dan tidak ada kontraktor. Semua dikerjakan masyarakat sendiri. Ini jelas menimbulkan pertanyaan besar ke mana anggaran tersebut digunakan,” ujar Huzaini.

Tak hanya itu, laporan juga mengungkap dugaan pemalsuan laporan kegiatan (fiktif). Dokumen administrasi menyebutkan pekerjaan telah selesai sesuai spesifikasi, namun kondisi lapangan berbeda jauh. Tindakan manipulasi dokumen ini berpotensi dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat serta indikasi tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Inspektorat Sampang Diduga Mandul dan Melanggar UU APAN

Masyarakat juga menyoroti peran Inspektorat Kabupaten Sampang yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan (APIP). Dugaan pelanggaran disebut sudah berlangsung sejak 2024 hingga 2026, namun tidak ada tindakan tegas yang dilakukan.

Dugaan pembiaran oleh Inspektorat ini dinilai menabrak Pasal 20 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU APAN), di mana aparat pengawasan intern pemerintah wajib menindaklanjuti hasil pengawasan terhadap larangan penyalahgunaan wewenang. Selain itu, mereka dianggap tidak menjalankan kewajiban yang diamanatkan dalam PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“Kalau pengawasan berjalan baik, tentu penyimpangan tidak akan berlangsung bertahun-tahun. Ini yang membuat masyarakat kecewa dan kehilangan kepercayaan,” ungkapnya.

Penempatan Pj Kades dari Dishub Dipertanyakan

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Salah satu poin krusial dalam laporan tersebut adalah penempatan Penjabat (Pj) Kepala Desa Asem Raja yang berasal dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sampang. Masyarakat mempertanyakan kompetensi pejabat tersebut karena tidak memiliki latar belakang pemerintahan desa.

Merujuk pada Pasal 43 PP Nomor 43 Tahun 2014 (perubahan PP No. 47 Tahun 2015) tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, Pj Kepala Desa yang diangkat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus memenuhi persyaratan berupa pengetahuan dan kemampuan di bidang pemerintahan desa.

Menurut Huzaini, penempatan ASN dari dinas teknis perhubungan untuk mengelola Dana Desa bernilai ratusan juta rupiah adalah keputusan yang janggal dan berisiko tinggi.

“Bagaimana mungkin pejabat yang tugas pokoknya di bidang lalu lintas ditempatkan mengelola keuangan desa. Ini menimbulkan dugaan kuat adanya rekayasa penempatan agar penyimpangan tetap berjalan,” tukasnya.

Tuntutan Masyarakat: Dari Copot Jabatan hingga Audit Total

Merespons rentetan kejanggalan tersebut, masyarakat melayangkan sejumlah tuntutan tegas:

No Poin Tuntutan Masyarakat

1 Mendesak pencopotan Kepala Inspektorat Kabupaten Sampang karena dinilai gagal total dalam pengawasan.

2 Meminta Aparat Penegak Hukum (APH) memeriksa Pj Kades, Camat Jrengik, Inspektorat, hingga pejabat pembina yang menunjuk Pj Kades.

3 Menuntut Audit Total (Audit Investigatif) oleh BPKP/BPK terhadap penggunaan Dana Desa tahun 2024–2026 di Desa Asem Raja dan seluruh desa di Kecamatan Jrengik.

4 Menuntut pemulihan hak masyarakat berupa ganti rugi atas tenaga, waktu, dan biaya yang telah diperas secara paksa selama pengerjaan proyek desa.

H. Moh. Huzaini menegaskan, pihaknya bersama koalisi masyarakat siap membawa persoalan ini ke ranah hukum pidana jika tidak ada respons konkret dari pemerintah pusat dan daerah.

“Pembiaran terhadap pelanggaran hukum adalah kejahatan struktural. Negara tidak boleh kalah oleh praktik pembiaran dan dugaan rekayasa birokrasi,” pungkasnya. (Red/C).

SIDOARJO, DN-II Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah yang menyeret pengurus Pondok Pesantren (PP) Al-Ibrohimi kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Kamis, (21/5/2026).

Persidangan dengan nomor perkara 41/Pid.Sus-TPK/2026/PN Surabaya ini menghadirkan agenda krusial, yakni mendengarkan keterangan saksi ahli dan saksi fakta yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik.

​Di hadapan Majelis Hakim, dinamika persidangan berlangsung memanas saat satu per satu kesaksian mulai menguliti akar persoalan yang sebenarnya.

​Kepala Desa Penganden, Mustain, yang hadir sebagai salah satu saksi fakta, memberikan keterangan terkait riwayat transaksi tiga bidang tanah di RT 17 Desa Penganden yang kini menjadi objek sengketa dan disita oleh pihak kejaksaan. Mustain membeberkan bahwa peralihan hak berupa Letter C tanah seluas masing-masing 120 M2 tersebut tercatat dilakukan dalam rentang waktu November 2019 hingga Februari 2020, dan dibalik nama menjadi atas nama Zainur Rosid. Namun, Mustain mengaku baru mengetahui tanah tersebut terseret pusaran kasus dana hibah setelah adanya panggilan pemeriksaan dari pihak Kejaksaan.

​Kesaksian Kades Penganden ini langsung memicu reaksi keras dan bantahan telak dari kubu terdakwa maupun tim penasihat hukumnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Terdakwa Zainur Rosid dengan tegas mengklarifikasi di ruang sidang bahwa pembelian tanah di Desa Penganden tersebut murni untuk keperluan pengembangan pondok pesantren, bukan untuk kepentingan pribadi. Dokumen balik nama pun mencantumkan nama dirinya selaku perwakilan dari PP Al-Ibrohimi. Lebih lanjut, Zainur Rosid menegaskan bahwa aset tersebut dibeli menggunakan dana internal pondok pada tahun 2019 melalui proses yang panjang, dan sama sekali tidak memiliki kaitan dengan dana hibah yang dipersoalkan.

​Fakta mengejutkan pun diungkap oleh Tim Kuasa Hukum Terdakwa, Markacung Cs. Berdasarkan alat bukti dan kronologi pencairan, dana hibah tersebut baru cair pada tanggal 20 November 2019, sedangkan transaksi pengadaan tanah sudah dilakukan sebelum dana tersebut turun. Hal ini dinilai mematahkan dakwaan yang dipaksakan terhadap kliennya.

​Pengadaan tanah yang bersumber dari dana pondok tersebut meliputi pembelian lahan untuk pembangunan Toko Koperasi PP Al-Ibrohimi senilai Rp 200 juta dari Rofiatul Masruroh di Desa Manyar Rejo, uang muka lahan pembangunan kantor senilai Rp 150 juta kepada M. Sadad, serta pembangunan gazebo dan fasilitas paving senilai Rp 50 juta.

​Temuan Fakta Investigasi Media: Penyidik Kejari Minta Maaf Salah Sita Objek di Depan Hakim!

​Berdasarkan pengamatan mendalam dan ketelitian Tim Investigasi Awak Media yang mengawal langsung jalannya persidangan di ruang sidang, terungkap sebuah fakta yang sangat mencengangkan sekaligus memalukan bagi penegakan hukum.

​Di hadapan Majelis Hakim yang Mulia, Pak J selaku tim Penyidik dari Kejari Gresik akhirnya tidak berkutik dan secara terbuka memohon maaf. Pengakuan mengejutkan ini terlontar setelah penyidik mengakui adanya blunder fatal berupa salah sita objek yang sama sekali tidak ada korelasinya dengan sengketa hukum bab dana hibah tersebut. Kekeliruan mendasar ini menjadi bukti kuat adanya pemaksaan berkas perkara sejak awal.

​Usai persidangan, Tim Kuasa Hukum Terdakwa, Markacung Cs, memberikan pernyataan menohok kepada awak media. Mereka menilai ada kejanggalan besar dan kerancuan hukum yang dilakukan oleh Kejari Gresik terkait penetapan objek sita jaminan yang kini terbukti salah sasaran setelah diakui sendiri oleh penyidik di dalam ruang sidang.

​Kuasa hukum menyoroti adanya salah objek yang fatal, di mana legalitas Letter C berada di Desa Penganden, sementara surat hak milik yang menjadi substansi perkara terletak di Desa Manyar Rejo. Perbedaan wilayah dan desa ini memicu pertanyaan besar atas dasar apa Kejari Gresik melakukan penyitaan serampangan sejak awal.

​Lebih jauh, Markacung Cs membeberkan bahwa dari 18 saksi yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), mayoritas tidak memberikan keterangan yang kuat. Hanya satu saksi fakta bernama Agung Prasetya yang keterangannya dinilai sangat jelas, tegas, dan membuka kotak pandora kasus ini pada persidangan 7 Mei lalu.

​Dalam kesaksiannya di bawah sumpah, Agung Prasetya mengungkap bahwa sengkarut hukum ini bermula pasca-wafatnya KH. Ali Wafa pada tahun 2019. Diduga terjadi upaya “kudeta” kepengurusan dari anak almarhum terhadap pengurus sah PP Al-Ibrohimi yang saat ini dipimpin oleh Zainur Rosid dan Choirul Athok yang tak lain adalah paman dan saudara kandung dari pihak pelapor sendiri. Saat dicecar JPU mengenai duduk perkara dana hibah, saksi Agung bahkan dengan lantang menjawab agar hal tersebut ditanyakan langsung kepada pihak pelapor, bukan kepada dirinya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Tim Kuasa Hukum menyimpulkan bahwa perkara dugaan korupsi dana hibah ini sarat akan muatan sentimen pribadi dan kekecewaan internal keluarga besar pasca-perubahan kepengurusan. Kasus dana hibah ini diduga kuat sengaja dijadikan “batu sandungan” untuk menjatuhkan para terdakwa yang sah secara hukum memimpin pondok.

​Melihat banyaknya kejanggalan, pengakuan salah sita oleh penyidik, serta fakta yang mulai berbalik di persidangan, tim penasihat hukum menegaskan komitmennya untuk terus mengawal ketat persidangan ini demi memastikan para terdakwa mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya di hadapan hukum.

Tim Investigasi/ Redaksi

MAGETAN, DN-II Presiden RI Prabowo Subianto melakukan kunjungan kerja (kunker) ke sejumlah wilayah di Provinsi Jawa Timur pada Sabtu (16/05/2026). Mengawali agendanya, Kepala Negara mendarat di Pangkalan TNI AU Iswahjudi, Kabupaten Magetan, sekitar pukul 08.00 WIB, sebelum melanjutkan perjalanan darat menuju Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Tuban.

Di Kabupaten Nganjuk, Presiden Prabowo dijadwalkan meresmikan Museum Ibu Marsinah beserta Rumah Singgah. Peresmian ini menjadi bentuk penghormatan terhadap rekam jejak sejarah perjuangan buruh di Indonesia.

Tak hanya itu, dalam upaya memperkuat ekonomi kerakyatan, Kepala Negara juga akan meresmikan operasionalisasi 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara serentak.

Agenda Utama Presiden di Jawa Timur:

Nganjuk: Peresmian Museum Ibu Marsinah & Rumah Singgah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Nganjuk: Peresmian operasional 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Tuban: Menghadiri Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II Tahun 2026.

Setelah menyelesaikan rangkaian agenda di Nganjuk, Presiden dan rombongan terbatas akan bertolak ke Kabupaten Tuban. Di sana, Presiden Prabowo diagendakan menghadiri sektor pangan dalam acara Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II Tahun 2026, sebagai bagian dari komitmen pemerintah menjaga swasembada pangan nasional.

Dalam penerbangan dan rangkaian kunker ke Jawa Timur kali ini, Presiden didampingi oleh sejumlah pejabat kabinet, di antaranya:

Prasetyo Hadi (Menteri Sekretaris Negara)

Sugiono (Menteri Luar Negeri)

Dudung Abdurachman (Kepala Staf Kepresidenan)

Sudaryono (Wakil Menteri Pertanian)

Teddy Indra Wijaya (Sekretaris Kabinet)

Red: Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden (BPMI Setpres)

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

#KemensetnegRI
#RilisPresiden
#KunkerPresiden
#PrabowoSubianto
#JawaTimur

Sampang, DN-II Aroma dugaan penyimpangan dana desa hingga praktik penghalangan proses hukum menyeruak dari Desa Asemraja, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Seorang warga Dusun Asemraja, Desa Asemraja bernama H. Moh. Huzaini secara resmi melayangkan laporan dan pengaduan berlapis kepada sejumlah lembaga negara, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh atas dugaan penyimpangan pembangunan desa, kerugian warga, hingga tindakan pejabat yang diduga menghalangi keadilan.

Laporan bernomor 531/SH-JRNGK/PNS-PROV/IV/2026 tertanggal 21 April 2026 itu disebut sebagai penguatan dari laporan sebelumnya pada 6 November 2025. Dalam dokumen setebal puluhan halaman tersebut, pelapor menguraikan dugaan praktik administrasi kacau, penyimpangan pengelolaan anggaran, hingga adanya indikasi perlindungan terhadap oknum mantan Penjabat Kepala Desa yang telah mengakui kerugian warga dalam forum resmi mediasi, namun hingga kini belum tersentuh proses hukum.

Hal itu diungkapkan H. Moh. Huzaini kepada wartawan Sabtu (16/05/2026). Ia menegaskan laporan tersebut bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan perjuangan warga untuk membuka dugaan persoalan sistemik di tingkat kecamatan. “Kami meminta negara hadir. Jika lembaga pengawas daerah tidak mampu menuntaskan, maka KPK harus turun tangan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, selain laporannya disampaikan kepada KPK, laporannya juga disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Kejaksaan Negeri Sampang, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Inspektorat Kabupaten Sampang, Bupati Sampang, Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Timur dan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI.

Adapun, lanjutnya, dasar dan bukti yang dimiliki terdiri dari: Pertama, Salinan Laporan Pertama Nomor 003/SH.28/TH.25 Tanggal 06 November 2025;

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kedua, Catatan kehadiran dan hasil pertemuan di Inspektorat Kabupaten Sampang tanggal 20 April 2026;

Ketiga, Salinan Surat Inspektorat Nomor 7001.2.4/254 dan Nomor 7001.2.4/255 tanggal 15 April 2026;

Keempat, Salinan Berita Acara Mediasi tanggal 30 Januari 2026 yang dihadiri Polsek, Koramil, tokoh masyarakat, dan korban;

Kelima, Salinan RKPDes dan APBDes Desa Asemraja Tahun 2024 dan 2025;

Keenam, Keterangan kondisi fisik dan material pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih;

Ketujuh, Keterangan status hukum oknum Rahmat: sempat ditahan dalam kasus lain, kemudian dibebaskan karena kasus tersebut dinyatakan belum cukup bukti, sedangkan kasus penipuan terhadap warga belum diproses sama sekali;

Kedelapan, Daftar rincian kerugian yang dialami warga;

Kesembilan, Keterangan sikap dan tindakan Camat Jrengik yang menghalangi proses keadilan pada saat mediasi dan musyawarah desa; dan

Kesepuluh, Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pelapor

Menurutnya, ada fakta terbaru dan kekacauan administrasi yang terjadi. Yakni, pada hari Senin, 20 April 2026, dirinya hadir memenuhi panggilan resmi di Inspektorat Kabupaten Sampang, namun ditemukan fakta yang sangat memprihatinkan dan membuktikan adanya upaya pembatasan serta pengecilan masalah, yakni: ketidakhadiran Khoirul Anam, S.Pd., M.M. selaku Camat Jrengik sama sekali tidak hadir, tidak mengirim wakil, dan tidak memberikan alasan resmi. Hal ini menunjukkan sikap menghindari tanggung jawab dan tidak menghormati proses pemeriksaan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tak hanya itu, katanya lagi, ada pembatasan lingkup pemeriksaan oleh Inspektorat
dalam pertemuan tersebut. Sebab, pihak Inspektorat menyampaikan rencana akan melakukan pengecekan ke lapangan, namun lingkupnya hanya dibatasi pada masalah pelanggaran pinjaman uang semata, sedangkan tidak mencakup sama sekali masalah kelalaian jabatan dan tindakan penghalangan yang dilakukan oleh Camat Jrengik. Hal ini sangat tidak adil dan membuktikan adanya upaya sengaja untuk menutupi kesalahan berat yang dilakukan oleh pejabat setempat.

Tambahnya lagi, ada pula kesalahan fatal pengelolaan surat. Dimana, pihak Inspektorat mengeluarkan dua surat tanggal 15 April 2026:Surat Nomor 7001.2.4/254: Perintah menghadirkan dirinya, namun penyerahannya diabaikan. Kemudian, Surat Nomor 7001.2.4/255: Undangan untuk Camat, namun secara keliru diserahkan kepada dirinya.

“Akibatnya saya tidak membawa bukti lengkap. Hal ini membuktikan betapa kacau dan tidak berfungsinya sistem administrasi di wilayah ini,” paparnya.

Huzaini menjelaskan, adapun pokok permasalahan dan fakta yang terbukti berawal dari perbuatan mantan Penjabat Kepala Desa Asemraja bernama Rahmat, serta ditambah dengan kelalaian dan perbuatan menghalangi keadilan yang dilakukan oleh Camat Jrengik, sebagai berikut:

Pertama, Penyimpangan dana pembangunan jalan. Dimana, pembangunan jalan dilakukan menggunakan pinjaman uang pribadi warga, bukan dari anggaran APBDes yang sah dan tercatat. Ini membuktikan sistem pengelolaan keuangan sudah salah sejak awal dan melanggar peraturan perundang-undangan;

Kedua, Pengakuan kerugian dalam mediasi. Dimana, pada tanggal 30 Januari 2026, dalam pertemuan resmi yang disaksikan oleh Polsek Jrengik, Koramil Jrengik, tokoh masyarakat, dan seluruh korban, oknum Rahmat secara tegas, jelas, dan tanpa paksaan mengakui seluruh perbuatannya, yaitu:

– Masih memiliki kewajiban melunasi pinjaman untuk pembangunan jalan sebesar Rp 20.000.000,-

– Mengambil uang warga dengan janji menguruskan bantuan alat pertanian berupa traktor, dengan rincian:- Sdr. Mudebbir: Rp 55.000.000,-

– Sdr. Tukina: Rp 15.000.000,-

– Sdr. Pandi: Rp 16.000.000,-

– Sdr. Rofiih: Rp 16.000.000,-

Ketiga, Tindakan Penghalangan dan Kelalaian Berat oleh Camat Jrengik. Sebab, berdasarkan fakta di lapangan, Camat Jrengik selaku pejabat pembina desa justru bertindak sebaliknya, yaitu secara sengaja menghalangi jalannya keadilan, dengan bukti nyata sebagai berikut:

– Pada saat proses mediasi: Meskipun sudah ada pengakuan jelas dan tegas dari oknum Rahmat di hadapan banyak saksi, Camat menolak membuat dan menyerahkan Berita Acara Pengakuan dengan alasan yang tidak masuk akal, yaitu “belum ada kesepakatan”. Padahal fakta utamanya adalah sudah ada pengakuan mutlak dari pelaku, sehingga berkewajiban dicatat secara resmi sebagai bukti.

– Pada saat pelaksanaan Musyawarah Desa: Camat juga secara langsung menghalangi dan menggagalkan pelaksanaan musyawarah yang bertujuan untuk membahas dan menyelesaikan masalah penipuan serta kerugian yang dialami warga.

– Menyembunyikan dokumen: Camat menyimpan dan menyembunyikan seluruh dokumen proses tersebut, kemudian membuat keterangan sepihak untuk memutarbalikkan fakta agar terkesan tidak ada masalah.

Keempat, Proses hukum yang sangat mencurigakan dan tidak adil
Perlu dipertegas dengan tegas: Oknum Rahmat sempat ditahan oleh kepolisian, namun penahanan tersebut bukan berasal dari kasus penipuan dan kerugian terhadap warga ini, melainkan terkait kasus lain yang dilaporkan oleh pihak lain. Terhadap kasus lain tersebut, ia kemudian dibebaskan dengan alasan ‘belum cukup bukti’.

“Sedangkan untuk kasus penipuan dan kerugian materiil yang diderita oleh kami selaku warga, sampai saat ini belum ada tindakan hukum apa pun, belum diperiksa, dan belum diproses lebih lanjut, meskipun sudah ada pengakuan yang nyata, ada korban, serta kerugian yang terbukti. Hal ini sangat mencurigakan dan semakin diperparah oleh sikap Camat yang justru melindungi pelaku,” ucapnya.

Menurut Huzaini, kerusakan sistem ini bukan kesalahan satu orang saja, melainkan tanggung jawab pimpinan yang berjenjang:

– Sistem pengawasan dan pengelolaan keuangan yang lemah ini sudah terbentuk sejak masa kepemimpinan Camat sebelumnya, Bapak H. Moh. Romzah

– Tanggung jawab paling besar dan mendesak ada pada Camat saat ini, Bapak Khoirul Anam, yang bukan hanya lalai menjalankan tugas pengawasan, tetapi secara sengaja melakukan perbuatan melanggar hukum, yaitu menghalangi proses mediasi, menolak membuat berita acara pengakuan, menghalangi musyawarah desa, menyembunyikan dokumen, dan memutarbalikkan fakta semata-mata untuk melindungi oknum Rahmat dan menghindarkan diri dari tanggung jawabnya sendiri.

Huzaini pun menjelaskan bahwa dari hasil pengawasan dan pengecekan langsung, ditemukan pelanggaran berat pada pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih, yang terdiri dari:

– Tidak tercantum dan tidak dianggarkan dalam RKPDes maupun APBDes Tahun 2024 dan 2025;

– Menggunakan tiang baja ukuran WF 150, padahal Standar Nasional Indonesia mensyaratkan ukuran minimal WF 200 agar bangunan aman dan kokoh;

– Bangunan berisiko roboh kapan saja jika terkena beban atau angin kencang;

– Tidak ada kontrak resmi antara desa dengan pelaksana pekerjaan, melainkan kontrak yang dibuat oleh Koramil dengan pihak swasta, yang jelas melampaui kewenangan dan melanggar aturan pengelolaan keuangan desa.

Kami menduga, tambahnya, permasalahan ini tidak hanya terjadi di Desa Asemraja saja, melainkan bersifat sistemik dan meluas ke seluruh 14 desa di Kecamatan Jrengik, dengan alasan:

– Selama ini hampir semua desa dipimpin oleh Penjabat Kepala Desa yang menjadi bawahan langsung Camat;

– Aliran keuangan dan pengambilan keputusan berjalan secara tertutup tanpa pengawasan yang transparan;

– Kenyataannya: anggaran desa cair, namun hasil pembangunan sering kali tidak sesuai rencana, kualitasnya rendah, dan tidak memberikan manfaat nyata bagi warga

Adapun dasar hukum bagi Huzaini dalam menyampaikan laporan ini ialah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 378 / KUHP Baru Pasal 492 tentang Penipuan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 jo Pasal 55 tentang Menghalangi Penegakan Hukum, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1365 tentang Ganti Rugi dan Standar Nasional Indonesia (SNI) Bidang Konstruksi Bangunan.

Berdasarkan seluruh fakta, bukti, dan ketidakadilan yang terjadi, tambahnya lagi, kami memohon kepada lembaga yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan tidak dibatasi lingkupnya, serta mengambil tindakan tegas dan tuntas sebagai berikut:

Pertama, Kepada BPK dan BPKP- Lakukan audit menyeluruh dan telusuri aliran dana di Desa Asemraja serta seluruh 14 desa se-Kecamatan Jrengik:

– Tetapkan jumlah kerugian keuangan yang harus dikembalikan.

– Perintahkan penghentian penggunaan bangunan Gerai Koperasi Merah Putih sampai dinyatakan aman secara teknis oleh tenaga ahli.

Kedua, Kepada Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK- Segera lakukan penyelidikan dan penyidikan secara tuntas terhadap kasus penipuan dan kerugian materiil yang dilakukan oleh oknum Rahmat terhadap warga ini, yang sampai saat ini belum diproses.

– Periksa secara khusus tindakan pidana yang dilakukan oleh Camat Jrengik, yaitu menghalangi proses keadilan, menyembunyikan dokumen, memutarbalikkan fakta, dan melindungi pelaku kejahatan

– Selidiki dugaan adanya kolusi dan persekongkolan yang menyebabkan lingkup pemeriksaan dibatasi hanya pada sebagian masalah saja

– Tuntut pengembalian seluruh kerugian secara utuh:- Sisa kewajiban pembayaran jalan: Rp 20.000.000,-

– Uang hasil penipuan janji bantuan traktor: Rp 102.000.000,-

– Biaya pembangunan gedung yang tidak sesuai standar dan melanggar peraturan

Ketiga, Kepada Ombudsman dan Inspektorat- Lakukan pemeriksaan secara luas dan menyeluruh, tidak hanya sebatas pinjaman uang saja, tetapi juga mencakup seluruh kelalaian jabatan, tindakan menghalangi keadilan, serta pembatasan lingkup pengawasan yang dilakukan secara sepihak.

– Nyatakan secara tegas bahwa alasan yang digunakan Camat Jrengik, yaitu “belum ada kesepakatan”, adalah tidak berdasar dan melanggar hukum. Karena fakta utamanya adalah sudah ada pengakuan tegas dan nyata dari pelaku di hadapan saksi, hal ini sudah cukup menjadi dasar hukum untuk dicatat dalam berita acara.

– Berikan sanksi tegas dan setimpal kepada Camat Jrengik dan pejabat terkait lainnya yang terbukti melalaikan tugas, menyembunyikan dokumen, menghalangi proses hukum, serta memutarbalikkan fakta untuk melindungi kesalahan.

– Pastikan tidak ada lagi hambatan, tekanan, atau upaya apa pun yang menggagalkan penyelesaian kasus ini demi kepentingan dan keadilan bagi warga Desa Asemraja.

Analisis Hukum dan Filsafat Hukum Kasus Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih Desa Asem Raja & 14 Desa Se-Kecamatan Jrengik

Menurut Huzaini, hukum di Indonesia tidak hanya berupa teks tertulis semata, melainkan satu kesatuan utuh yang terdiri dari dimensi legalitas formal dan dimensi legitimasi substantif. Dalam pandangan filsafat hukum, hukum yang sempurna adalah hukum yang memenuhi dua syarat sekaligus: sah menurut aturan tertulis (Black Letter of Law) dan sesuai dengan jiwa, tujuan, serta keadilan yang menjadi hakikat hukum itu sendiri (Hukum Ligeraning / Hukum yang Hidup).

Katanya, banyak pihak mempertanyakan: apakah kesalahan yang terjadi dalam pembangunan ini hanya sekadar menyimpang dari aturan tertulis semata, atau justru telah melanggar makna, tujuan, dan hakikat hukum itu sendiri?

“Jawabannya sangat tegas, nyata, dan tidak terbantahkan:Kasus ini merupakan pelanggaran ganda mutlak. Ia melanggar bukan hanya satu, melainkan kedua landasan hukum sekaligus — baik hukum tertulis maupun hukum yang hidup di tengah masyarakat dan jiwa keadilan,” tegasnya.

Melanggar Black Letter of Law

(Hukum Positif / Hukum Tertulis: Kepastian Hukum yang Mengikat)

Pengertian:
Black Letter of Law adalah kaidah hukum yang dirumuskan secara eksplisit, tertulis, tegas, dan terkodifikasi dalam peraturan perundang-undangan. Prinsip utamanya adalah asas legalitas: tidak ada perbuatan yang dilarang atau diwajibkan kecuali ditentukan oleh undang-undang. Pelanggaran di sini bersifat nyata, terukur, dan dapat dibuktikan secara yuridis-formal.

Dalam kasus ini, pelanggaran terjadi secara terstruktur, sistematis, dan melanggar banyak lapisan peraturan:

1. Pelanggaran terhadap Undang-Undang Perkoperasian

– Dasar Hukum: UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perkoperasian, Pasal 10, 13, dan 44

– Isi Ketentuan: Hanya Pengurus Koperasi yang memiliki kewenangan sah untuk mengelola keuangan, menandatangani kontrak, mengawasi pelaksanaan pekerjaan, dan mempertanggungjawabkan aset koperasi. Kewenangan ini tidak dapat dialihkan atau dirampas oleh pihak mana pun tanpa mekanisme hukum yang ditentukan.

– Fakta di Lapangan: Seluruh proses pengambilan keputusan, pengelolaan anggaran sebesar Rp 1,6 Miliar, penunjukan pelaksana, hingga pengawasan pekerjaan diambil alih sepenuhnya oleh pihak yang tidak memiliki dasar hukum dan kewenangan dalam struktur organisasi koperasi.

– Konsekuensi Hukum: Perbuatan ini melanggar prinsip kewenangan dan menyebabkan seluruh perjanjian/kontrak yang dibuat menjadi batal demi hukum sejak awal serta menimbulkan tanggung jawab pidana dan perdata.

2. Pelanggaran terhadap Ketentuan Bangunan dan Standarisasi

– Dasar Hukum:- UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
– UU Nomor 20 Tahun 2024 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian

– Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Indonesia (SNI)

– Isi Ketentuan: Setiap bangunan umum harus dibangun sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis yang disahkan, bertujuan menjamin keamanan, keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan penghuni serta lingkungan.

– Fakta di Lapangan: Terjadi penyimpangan nyata: ukuran tiang dan kolom penyangga diperkecil menjadi WF 150 dari yang seharusnya WF 200, mutu beton diturunkan, jenis dan kualitas material diganti dengan yang lebih murah, sehingga spesifikasi akhir bangunan jauh di bawah standar SNI dan dokumen RAB yang disetujui.

– Konsekuensi Hukum: Bangunan tersebut tidak memenuhi syarat kelayakan fungsi, berbahaya secara struktural, dan pelakunya melanggar kewajiban keselamatan publik.

3. Pelanggaran terhadap Hukum Keuangan Negara dan Tindak Pidana Korupsi

– Dasar Hukum: UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Undang-Undang Keuangan Negara

– Isi Ketentuan: Setiap pengelolaan keuangan dan aset yang bersumber dari negara atau untuk kepentingan umum harus sesuai rencana, dan setiap penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara/masyarakat adalah tindak pidana yang dapat dipidana berat.

– Fakta di Lapangan: Pengurangan kualitas bukan dilakukan karena efisiensi, melainkan penurunan mutu yang disengaja, sehingga nilai aset yang diterima jauh lebih rendah dari dana yang dikeluarkan. Hal ini secara langsung menimbulkan kerugian materiil dan potensi kerugian jiwa yang sangat besar.

– Konsekuensi Hukum: Terpenuhinya unsur pidana korupsi, yaitu unsur menyalahgunakan kewenangan, memperkaya diri/kelompok, dan merugikan keuangan negara serta hak rakyat.

Kesimpulan Bagian I:
Secara hukum tertulis, kasus ini terbukti melanggar secara sempurna. Tidak ada satu pun tahapan pembangunannya yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Melanggar Hukum Ligeraning / Filsafat Hukum
(Hukum yang Hidup: Hakikat, Jiwa, dan Tujuan Mulia Hukum)

Pengertian:
Istilah Hukum Ligeraning atau Hukum yang Hidup adalah konsep sentral dalam Filsafat Hukum Progresif yang dicetuskan oleh Bapak Hukum Indonesia, Prof. Dr. Satjipto Rahardjo. Ia mengajarkan bahwa hukum bukan sekadar rangkaian kata mati di atas kertas, melainkan memiliki roh, makna, dan tujuan. Jika pelaksanaannya justru menghancurkan keadilan, kesejahteraan, dan perlindungan hak asasi manusia, maka hukum itu telah dibunuh jiwanya — sekalipun secara teknis diputarbalikkan seolah sesuai prosedur.

Dalam pandangan filsafat hukum, hukum memiliki tiga tujuan utama: Kepastian, Kemanfaatan, dan Keadilan (Gustav Radbruch). Ketiganya harus berjalan beriringan. Kasus ini melanggar ketiganya sekaligus:

1. Melanggar Tujuan Utama Hukum: Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat

Negara menyediakan dana sebesar Rp 1,6 Miliar per bangunan bukan untuk menguntungkan segelintir pihak, melainkan sebagai amanah konstitusi untuk menciptakan aset produktif jangka panjang, sarana usaha, dan peningkatan taraf hidup seluruh anggota koperasi serta warga desa.

– Realitasnya: Yang terbangun adalah bangunan rapuh, cacat struktural, dan tidak layak digunakan. Ia bukan menjadi aset, melainkan beban masa depan yang suatu saat harus dibongkar atau diperbaiki dengan biaya tambahan yang kembali diambil dari kantong rakyat.

– Pelanggaran Hakikat: Tujuan mulia hukum dan kebijakan negara diubah arahnya menjadi sarana mencari keuntungan sesaat, sehingga makna kesejahteraan yang menjadi inti hukum menjadi hilang lenyap.

2. Melanggar Nilai Keadilan yang Menjadi Mahkota Hukum

Hukum didirikan atas dasar prinsip: semua orang setara di hadapan hukum; kekuasaan bukan kebal hukum. Keadilan berarti apa yang menjadi hak rakyat harus dikembalikan sepenuhnya tanpa pengurangan, dan kesalahan harus dipertanggungjawabkan secara terbuka.

– Realitasnya: Kekuasaan disalahgunakan untuk memutarbalikkan fakta, kesalahan ditutup-tutupi, dan berbagai dalih teknis diciptakan hanya untuk membenarkan ketidaksesuaian yang nyata. Rasa keadilan warga dilukai, kepercayaan kepada koperasi dan negara hancur, serta terjadi ketimpangan yang mencolok: kepentingan segelintir pihak didahulukan di atas kepentingan bersama.

– Pelanggaran Hakikat: Hukum yang seharusnya menjadi alat pemulihan keadilan justru dijadikan tameng untuk melindungi kesalahan dan ketidakjujuran.


3. Melanggar Hakikat Hukum Sebagai Pelindung Nyawa dan Hak Asasi

Seluruh standar bangunan, spesifikasi teknis, dan perizinan dibuat bukan sekadar birokrasi, melainkan memiliki makna luhur: melindungi keselamatan jiwa manusia. Bahkan hukum tertulis pun lahir karena didorong oleh kesadaran perlindungan hak hidup dan rasa aman warga.

– Realitasnya: Dengan sengaja memperlemah struktur bangunan, para pelaku telah membuat sarana yang berpotensi membahayakan nyawa. Bangunan itu sewaktu-waktu bisa roboh dan merenggut korban jiwa jika terjadi hujan deras, angin kencang, atau gempa kecil sekalipun. Ini adalah bentuk pengkhianatan paling parah terhadap amanah melindungi rakyat.

– Pelanggaran Hakikat: Di sini hukum diputarbalikkan maknanya: dari perisai pelindung berubah menjadi senjata potensial pencelaka. Jiwa hukum benar-benar mati di tangan pelaksana yang tidak bertanggung jawab.

Kesimpulan Bagian II:
Secara hakikat dan filsafat hukum, kasus ini melanggar sepenuhnya. Ia salah dalam makna, salah dalam arah tujuan, dan salah dalam nilai kemanusiaan. Tidak ada alasan etis apa pun yang bisa membenarkannya.

Jawaban Tegas dan Kesimpulan Akhir

Apakah Kasus Ini Melanggar Satu atau Kedua Landasan Hukum?

Jawaban Pasti dan Mutlak: Melanggar Keduanya Sekaligus

1. Melanggar Black Letter of Law → Salah secara bentuk, salah secara prosedur, salah secara bunyi pasal. Semua langkah pembangunannya bertentangan langsung dengan undang-undang yang berlaku, sehingga batal secara hukum dan mengandung sanksi pidana.

2. Melanggar Hukum Ligeraning / Filsafat Hukum → Salah secara hakikat, salah secara tujuan, salah secara keadilan. Ia telah membunuh makna luhur mengapa hukum itu ada, merampas hak rakyat, dan membahayakan masa depan serta keselamatan warga.

“Ini adalah jenis pelanggaran yang paling berat. Jika hanya melanggar hukum tertulis, mungkin masih dianggap kekeliruan teknis yang bisa diperbaiki. Namun, jika sampai melanggar jiwa dan keadilannya, berarti kesalahan itu telah menyentuh inti pengkhianatan amanah publik,” papar Huzaini.

Maka tidak ada dalih, kompromi, atau pembenaran apa pun yang dapat diterima. Baik di mata hukum tertulis maupun di hati nurani keadilan, perbuatan ini wajib:

– Dinyatakan batal seluruhnya

– Kerugian materiil dan potensial harus diganti penuh

– Seluruh pihak yang terlibat wajib diusut dan dipertanggungjawabkan hingga ke akar

– Dibangun kembali bangunan yang layak dan sesuai standar demi hak dan keselamatan warga Desa Asem Raja serta seluruh 14 Desa se-Kecamatan Jrengik

Maka, sebagai bentuk perjuangan menegakkan kebenaran, lanjutnya, kami juga menegaskan hak hukum kami: Apabila laporan resmi yang telah kami sampaikan kepada Kepolisian tidak ditanggapi, dibiarkan menggantung, atau diproses dengan penundaan yang tidak jelas alasannya, maka hal tersebut telah masuk kategori Andu Delay — yaitu penundaan atau kelambanan penanganan kasus yang melanggar hukum.

“Berdasarkan KUHAP Pasal 77A, kami memiliki hak hukum mutlak untuk segera mengajukan gugatan Praperadioan ke Pengadilan Negeri. Tujuannya agar hakim memutuskan dan memerintahkan Kepolisian untuk segera menindaklanjuti, memeriksa, dan memproses laporan ini secara sungguh-sungguh tanpa hambatan apa pun,” pungkasnya.

Hukum telah memberi jalan yang jelas. Tidak ada kebenaran yang boleh dikalahkan, dan tidak ada kesalahan yang boleh dibiarkan berlalu begitu saja.

“Demikian analisis ini disusun sebagai bentuk upaya menjaga martabat hukum, melindungi hak rakyat, dan memastikan amanah negara berjalan sesuai tujuan sesungguhnya,” jelasnya.

Tambahnya, laporan dan pengaduan resmi ini di susun dengan disertai analisis hukum yang mendalam sebagai bukti kesungguhan dan kebenaran yang diperjuangkan.

“Semua fakta, data, dan keterangan di dalamnya dapat kami pertanggungjawabkan sepenuhnya di hadapan hukum, baik secara perdata maupun pidana,” terangnya.

Kami berharap, tambahnya lagi, lembaga yang menerima laporan ini dapat menindaklanjutinya secara serius, objektif, adil, dan tidak memihak, sehingga keadilan dapat ditegakkan dan rasa percaya masyarakat kepada hukum dan pemerintah dapat dipulihkan kembali. (C)/!

Jakarta, DN-II Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tanto Widi Purwoko bersama Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Sesmenko Pangan, Dirjen Pemdes Kemendagri, dan Dirut PT Agrinas Pangan Nusantara, meninjau sejumlah Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di wilayah Nganjuk, Bojonegoro, Banyumas, dan Boyolali pada 12 dan 13 Mei 2026.

Kunjungan kerja bersama ini dilakukan dalam rangka mengakselerasi cita-cita besar pemerintah: mewujudkan desa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi kerakyatan sekaligus pilar kesejahteraan nasional.

Sinergi dan Gotong Royong Jadi Kunci

Dalam peninjauan tersebut, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan bahwa persatuan, kekompakan, dan semangat gotong royong dari seluruh pemangku kepentingan adalah kunci utama untuk mewujudkan visi Presiden dalam membangun ekonomi berbasis pedesaan.

“Persatuan, kekompakan, dan gotong royong seluruh pihak menjadi kunci untuk mewujudkan cita-cita Bapak Presiden dalam membangun ekonomi desa melalui koperasi,” ujar Menkop Ferry.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Operasionalisasi 1.061 KDKMP Segera Dimulai

Setelah merampungkan sejumlah tahapan krusial mulai dari legalitas badan hukum, pembangunan fisik gedung, penyediaan gerai, hingga fasilitas pergudangan, pemerintah bersiap melangkah ke tahap berikutnya.

Pemerintah akan segera meluncurkan operasionalisasi KDKMP secara bertahap. Sebagai langkah awal, program ini akan menyasar 1.061 KDKMP yang tersebar di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Kehadiran koperasi ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa, memperkuat ekosistem ekonomi lokal, serta menjadi motor penggerak kesejahteraan masyarakat.

Komitmen Penuh TNI untuk Ketahanan Pangan

Di sisi lain, TNI menyatakan komitmen penuhnya untuk mengawal dan mendukung program KDKMP yang dicanangkan oleh pemerintah. Dukungan ini merupakan bagian dari garis perjuangan TNI dalam menjaga stabilitas dan kedaulatan bangsa melalui sektor pangan dan ekonomi.

Keterlibatan TNI dalam program ini difokuskan pada tiga pilar utama:

Memperkuat ketahanan pangan nasional dari hulu ke hilir.

Meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat pedesaan.

Mewujudkan pemerataan kesejahteraan yang berkeadilan di seluruh wilayah NKRI. Red

#tniprima
#tnirakyatkuat
#indonesiaemas2045

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

MALANG, DN-II Prajurit Petarung Korps Marinir TNI Angkatan Laut kembali membuktikan supremasinya di lintasan air. Dalam ajang bergengsi Kejuaraan Renang Pangdiv 2 Kostrad Cup 2026, atlet Korps Marinir sukses mengukuhkan diri sebagai yang tercepat dalam kompetisi yang berlangsung di Kolam Renang Tirta Vicandha, Mako Divisi Infanteri 2 Kostrad, Singosari, Malang, Minggu (10/05/2026).

Emas di Nomor Bergengsi

Prestasi gemilang ditorehkan oleh Serda Marinir Andi Nurizki. Prajurit asal Batalyon Infanteri 1 Brigif 2 Marinir ini berhasil finis di urutan pertama pada nomor Renang Militer 50 Meter. Keberhasilan Andi Nurizki ini sekaligus menegaskan dominasi Korps Baret Ungu di tengah persaingan ketat para atlet renang terbaik dari berbagai satuan TNI.

Selain prestasi perorangan, ketangguhan tim Korps Marinir juga teruji di nomor beregu. Tim estafet Marinir berhasil mengamankan Juara Kedua pada nomor Estafet 4×50 Meter, membuktikan soliditas dan kerja sama tim yang luar biasa di bawah tekanan kompetisi.

Wujud Keberhasilan Pembinaan Personel

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Keberhasilan ini bukan sekadar kemenangan di atas podium, melainkan manifestasi nyata dari pola pembinaan personel dan olahraga yang terukur di lingkungan Korps Marinir. Konsistensi latihan yang keras dan disiplin tinggi terbukti mampu mencetak prajurit yang tidak hanya tangguh dalam pertempuran, tetapi juga profesional dan berprestasi di bidang olahraga militer.

Apresiasi dari Pimpinan

Menanggapi capaian membanggakan tersebut, Panglima Korps Marinir (Pangkormar) Letnan Jenderal TNI (Mar) Dr. Endi Supardi, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., CHRMP., CRMP., memberikan apresiasi setinggi-tingginya.

“Prestasi ini adalah buah dari dedikasi dan kerja keras. Saya memberikan penghargaan yang tulus kepada seluruh atlet yang telah berjuang dan mengharumkan nama Korps Marinir. Tetaplah rendah hati dan teruslah berlatih untuk tantangan-tantangan berikutnya,” tegas Letjen TNI (Mar) Endi Supardi.

Kemenangan ini diharapkan menjadi pemacu semangat bagi seluruh prajurit Korps Marinir lainnya untuk terus mengukir prestasi, baik di kancah nasional maupun internasional, demi kejayaan TNI Angkatan Laut, Bangsa, dan Negara. Red

You cannot copy content of this page