SITUBONDO, DN-II Jagat maya dihebohkan dengan unggahan video amatir yang memperlihatkan ketegangan antara seorang warga dengan pria yang mengaku sebagai pejabat Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Situbondo. Adu mulut ini dipicu oleh penggunaan mobil dinas berplat merah pada hari libur yang diduga tidak sesuai peruntukannya.
Kronologi: Adu Argumen Atribut dan Jam Kerja
Dalam rekaman tersebut, seorang warga menghadang mobil dinas dan mempertanyakan legalitas operasional kendaraan negara tersebut di hari libur, terlebih pengemudinya tidak mengenakan seragam resmi.
“Di Permendagri, yang pakai mobil dinas harus pakai baju dinas, Pak! Urusan dinas, Pak! Ini sampeyan (anda) sudah tidak pakai baju dinas,” tegas warga tersebut sembari merekam kejadian. (14/2/2026
Merespons hal itu, pria yang mengaku pegawai Dinsos tersebut berdalih bahwa tugasnya bersifat situasional. “Jam kerja saya itu tidak mengenal hari libur. Saya ini mau kerja, tolong jangan diganggu,” cetusnya. Ia bahkan menuding balik aksi perekaman warga sebagai bentuk provokasi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tinjauan Hukum: Aturan Penggunaan Fasilitas Negara
Penggunaan kendaraan dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bukanlah tanpa aturan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, berikut adalah batasan-batasannya:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005:
Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
Penggunaan dibatasi pada hari kerja resmi.
Kendaraan dinas harus digunakan di dalam kota; penggunaan ke luar kota harus seizin pimpinan instansi.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS:
Pasal 3 huruf f mewajibkan PNS menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang.
Penyalahgunaan wewenang dan fasilitas negara dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin yang memiliki sanksi bertahap, mulai dari teguran hingga sanksi berat.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, di mana aset daerah (termasuk kendaraan) harus digunakan secara efisien dan akuntabel untuk pelayanan publik, bukan kepentingan pribadi.
Dugaan Pelanggaran dan Sanksi
Jika merujuk pada Pasal 14 PP No. 94/2021, ASN yang terbukti menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi atau di luar ketentuan dapat dijatuhi hukuman disiplin.
Catatan Redaksi: Penggunaan mobil dinas di hari libur diperbolehkan hanya jika yang bersangkutan memiliki Surat Perintah Tugas (SPT) resmi yang mendesak. Namun, penggunaan atribut (seragam) tetap menjadi indikator utama apakah seseorang sedang dalam posisi menjalankan tugas negara atau tidak.
Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga saat ini, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Situbondo belum memberikan keterangan resmi terkait identitas oknum tersebut maupun keberadaan Surat Perintah Tugas (SPT) yang diklaim oleh yang bersangkutan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya fungsi pengawasan masyarakat (social control) terhadap perilaku pejabat publik dan penggunaan aset yang dibiayai oleh pajak rakyat.
Tim Redaksi
SITUBONDO, DN-II Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Wartawan Indonesia (DPP GWI) mengambil langkah tegas terkait dugaan pelanggaran disiplin ASN dan penyalahgunaan aset negara di lingkungan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Situbondo.
Ketua Tim Intelijen & Investigasi DPP GWI, Rasyidi, CPM, CLOP (Didik Castielo), secara resmi melayangkan surat aduan kepada Bupati Situbondo dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo pada Kamis (19/02/2026).
Dua Jalur Pelaporan: Administratif dan Hukum
Laporan tersebut terbagi dalam dua langkah strategis untuk memastikan pengawasan berjalan maksimal:
Laporan Administratif: Ditujukan kepada Bupati Situbondo cq. Inspektur Inspektorat (Nomor: 021/GWI-SIT/II/2026). Laporan ini ditembuskan pula kepada Ketua DPRD dan Kepala Dinas Sosial Situbondo untuk mendesak sanksi disiplin ASN.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Laporan Hukum: Dilayangkan kepada Kejaksaan Negeri Situbondo (Nomor: 022/GWI-SIT/II/2026). GWI meminta korps adhyaksa melakukan telaah awal dan pendalaman atas potensi kerugian negara yang ditimbulkan.
Penyimpangan Kecil, Pintu Masuk Korupsi Besar
Didik Castielo menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk kontrol sosial demi menjaga marwah fasilitas negara yang dibiayai oleh pajak rakyat.
“Pelanggaran sekecil apa pun harus ditindak tegas. Meski nominal kerugian mungkin terlihat kecil, namun pembiaran terhadap penyimpangan aset adalah ‘pintu masuk’ bagi praktik korupsi yang lebih besar,” ujar Didik dalam keterangannya.
Menurutnya, jika pelanggaran fasilitas dinas dianggap lumrah tanpa konsekuensi, maka hal tersebut akan menciptakan budaya kerja yang buruk di lingkungan birokrasi.
Tuntutan Transparansi Tanpa Tebang Pilih
Melalui laporan resmi ini, GWI mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk:
Inspektorat: Melakukan pemeriksaan internal secara objektif dan transparan tanpa ada yang ditutup-tupi.
Kejaksaan Negeri: Bertindak profesional dan responsif terhadap laporan masyarakat guna memberikan efek jera.
Keadilan: Menegakkan aturan secara merata kepada seluruh pejabat publik tanpa tebang pilih.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Komitmen Tata Kelola Pemerintahan Bersih
Di akhir pernyataannya, Didik menekankan bahwa langkah GWI bukan didasari oleh sentimen personal, melainkan murni demi tegaknya transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang bersih di Kabupaten Situbondo.
“Aset negara harus dipertanggungjawabkan kepada publik. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata dari pihak berwenang,” pungkasnya.
Tim Redaksi
SITUBONDO, DN-II Dugaan kriminalisasi terhadap insan pers kembali mencuat di Kabupaten Situbondo. Seorang wartawan sekaligus pemilik akun TikTok “No Viral No Justice” dilaporkan ke Polres Situbondo setelah mengangkat isu terkait dugaan penggunaan mobil dinas oleh Plt. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Situbondo.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Viskanto Adi Prabowo pada Selasa, 17 Februari 2026, dengan nomor laporan: STTLP/B/35/II/2026/SPKT/Polres Situbondo/Polda Jawa Timur. Publik kini menyoroti langkah hukum tersebut yang dinilai sebagai upaya pembungkaman setelah munculnya pemberitaan mengenai dugaan kendaraan dinas yang digunakan tanpa Surat Tugas.
Kronologi dan Fakta yang Memantik Polemik
Persoalan ini bermula saat media “No Viral No Justice” melakukan klarifikasi terkait keberadaan mobil dinas pada malam hari. Saat dikonfirmasi di lapangan, pihak terkait diduga tidak dapat menunjukkan Surat Tugas resmi penggunaan fasilitas negara tersebut.
Alih-alih memberikan klarifikasi terbuka atau menggunakan hak jawab, pihak terkait justru menempuh jalur pidana. Langkah ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat: Apakah ini murni penegakan hukum, atau bentuk intimidasi terhadap kebebasan berekspresi?
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
GWI: Hormati UU Pers, Bukan Pidana!
Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) bereaksi keras atas laporan tersebut. GWI menegaskan bahwa setiap sengketa yang lahir dari produk jurnalistik wajib diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Jika karya jurnalistik diproses pidana tanpa melalui mekanisme di Dewan Pers atau mengabaikan hak jawab, maka ini menjadi sinyal bahaya bagi demokrasi dan kebebasan pers,” tegas Advokat Donny Andretti, perwakilan Tim Hukum dari Firma Hukum Subur Jaya & Rekan serta FERADI WPI yang mendampingi terlapor.
Tim hukum menegaskan akan mengawal kasus ini sepenuhnya dan melawan segala bentuk upaya kriminalisasi yang menyasar kliennya. Mereka juga menyerukan solidaritas sesama insan pers untuk mengawal perkara ini hingga tuntas.
Tuntutan dan Seruan Nasional
Menyikapi eskalasi kasus ini, GWI secara resmi menyampaikan tiga tuntutan utama:
Polres Situbondo: Diminta bertindak objektif, profesional, dan memahami nota kesepahaman (MoU) antara Polri dan Dewan Pers terkait penanganan sengketa pemberitaan.
Polda Jawa Timur: Diharapkan mengawasi prosedur penanganan perkara agar tidak terjadi penyimpangan yang mencederai kemerdekaan pers.
Dewan Pers: Diminta segera turun tangan memberikan atensi dan perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik yang dipersoalkan.
Pilar Demokrasi yang Terancam
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kebebasan pers bukanlah ancaman bagi pemerintah, melainkan pilar keempat demokrasi. Jika wartawan yang menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap fasilitas negara justru dipidana, muncul kekhawatiran akan terciptanya budaya takut di masyarakat.
Redaksi menegaskan komitmennya untuk selalu menyajikan fakta yang akurat dan tetap membuka ruang koordinasi serta klarifikasi bagi pihak-pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi.
Tim Redaksi
MALANG, DN-II Presiden RI Prabowo Subianto menghadiri acara Mujahadah Kubro Satu Abad Nahdlatul Ulama (NU) yang digelar di Stadion Gajayana, Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (8/2/2026). Kehadiran orang nomor satu di Indonesia ini menjadi simbol kuat sinergi antara ulama dan pemerintah dalam menjaga stabilitas bangsa di tengah dinamika global.
Sapa Ratusan Ribu Jemaah
Sejak Sabtu malam, ratusan ribu jemaah dari berbagai penjuru daerah telah memadati kawasan stadion. Saat tiba di lokasi, Presiden Prabowo langsung menyapa para peserta dengan hangat. Suasana khidmat menyelimuti stadion seiring dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an dan selawat yang menggema, memperkuat pesan persatuan dan kesejukan.
Peran Strategis NU untuk Bangsa
Dalam pidato sambutannya, Presiden menegaskan bahwa NU bukan sekadar organisasi keagamaan, melainkan pilar penting dalam sejarah dan masa depan Indonesia. Beliau mengapresiasi kontribusi konsisten NU dalam menjaga moderasi beragama dan kedamaian di tanah air.
”Nahdlatul Ulama memiliki peran besar dalam menjaga persatuan bangsa. Momentum satu abad ini adalah penegasan bahwa sinergi ulama dan negara adalah kunci menuju Indonesia yang adil, makmur, dan berdaulat,” ujar Presiden Prabowo.
Refleksi Menuju Indonesia Maju
Acara ini merupakan puncak refleksi perjalanan 100 tahun NU. Bagi pemerintah, momentum ini dipandang sebagai landasan moral yang penting dalam menghadapi tantangan ekonomi dan sosial di masa depan. Mujahadah Kubro ini ditutup dengan doa bersama untuk keselamatan bangsa, dipandu oleh jajaran Rais Aam dan kyai-kyai sepuh NU.
Red
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Bondowoso, DN-II Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak boleh menolak produk UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah), maupun hasil pertanian, peternakan, dan perikanan yang dibawa para petani, peternak dan nelayan kecil ke SPPG dengan semena-mena. Mereka justru harus dirangkul, dibina dan diarahkan untuk menjadi pemasok dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Dalam Pasal 38 ayat 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025, penyelenggaraan MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa/kelurahan merah putih, dan BUMDesa,” kata Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang.
Nanik menegaskan hal itu ketika memberikan arahan kepada para Kepala SPPG se-Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Situbondo, dalam acara Koordinasi dan Evaluasi bersama Forkompimda, Kasatpel, Yayasan, Mitra, Korwil, dan seluruh Kepala SPPG, di Kota Bondowoso, Jawa Timur, Senin (26/1/2026).
Pemerintah mewajibkan SPPG untuk menerima produk UMKM, petani, peternak, dan nelayan kecil agar bisa menggerakkan perekonomian rakyat. Bahkan Presiden Prabowo Subianto benar-benar menekankan hal ini pada saat merancang program MBG ini. “Jadi, ingat ya, Kepala SPPG, Mitra, jangan pernah menolak produk petani, peternak, dan nelayan kecil dengan semena-mena,” kata Nanik.
Jika ada SPPG atau mitra yang ketahuan menolak produk UMKM, petani, peternak, maupun nelayan, dan malah mengutamakan supplier besar yang kemudian memonopoli pasokan bahan pangan yang masuk ke SPPG, Nanik pun mengancam akan menindak. “Akan saya suspend. Sebab ini berarti anda melawan Peraturan Presiden,” ujar mantan wartawan senior itu.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menurut Ketua Harian Tim Koordinasi 17 Kementerian dan Lembaga untuk pelaksanaan program MBG ini, SPPG justru harus mengakomodasi dan membina UMKM, petani, peternak, dan nelayan, agar bisa memasok bahan pangan untuk dapur MBG dengan kualitas yang baik. Mitra pun harus mendukung keterlibatan mereka. “Laksanakan program MBG dengan nurani, dan jangan hanya sekadar bisnis oriented,” kata Nanik.
Red
Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional
Banyuwangi, DN-II Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) bidang Komunikasi Publik dan Investigasi Nanik Sudaryati Deyang memerintahkan kepada para Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), untuk membuat perjanjian tertulis dengan kepala sekolah penerima manfaat dari SPPG-nya, tentang batas waktu konsumsi terbaik hidangan Makan Bergizi Gratis (MBG), dan bahwa hidangan MBG tidak boleh dibawa pulang ke rumah.
Perintah itu disampaikan Nanik dalam pengarahannya kepada para Kepala SPPG se-Kabupaten Banyuwangi, dalam acara Koordinasi dan Evaluasi bersama Forkompimda, Kasatpel, Yayasan, Mitra, Korwil, dan seluruh Kepala SPPG se Kabupaten Banyuwangi, di Kota Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (24/1). Dalam acara itu, Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani juga hadir dan memberikan pengarahan pula.
Pada arahan sebelumnya, Nanik menguraikan tentang banyaknya kasus insiden keamanan pangan di berbagai daerah akibat konsumsi makanan yang lewat waktu. Lalu, Asisten 2 Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, Suratno, sempat mengusulkan bahwa agar hidangan MBG dikonsumsi tepat waktu, maka SPPG perlu membuat semacam kesepakatan bersama dengan sekolah-sekolah penerima manfaat.
Usul itulah yang kemudian disambut dengan perintah yang lebih tegas dari Wakil Kepala BGN. “Kalian membuat perjanjian dengan sekolah, seperti yang tadi disampaikan ya, Pak, bahwa makanan ini satu, harus dikonsumsi, bila datangnya jam tujuh, ini terakhir dikonsumsi jam sekian, sesuai dengan label, dan tidak boleh dibawa pulang. Insyaa Allah kalau ini dijalankan nanti bisa mengurangi dampaknya,” kata Nanik.
Perjanjian tentang batas waktu dan tempat mengonsumsi hidangan MBG antara Kepala SPPG dengan Kepala Sekolah penerima manfaat perlu dilakukan, agar pengawasan distribusi dan konsumsi menjadi tanggung jawab bersama. Kepala SPPG harus tepat waktu dalam mendistribusikan hidangan MBG ke sekolah, sementara sekolah pun ikut mengawasi pendistribusian, waktu dan tempat mengonsumsinya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Meskipun sudah ada perjanjian, Nanik tetap menyarankan agar pengumuman tentang tempat dan waktu konsumsi terbaik secara lisan maupun tulisan juga harus tetap dilakukan secara terus-menerus. Pengumuman bisa ditempel di sekolah, sementara pada ompreng makanan dipasang label. “Perlu dipasang label, sebaiknya dikonsumsi pukul berapa, alat untuk pelabelan juga murah,” kata Ketua Pelaksana Harian Tim Koordinasi Pelaksanaan Program MBG itu.
Red
Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional
MALANG, DN-II Genap 120 hari pasca penemuan jasad L (30) di belakang Rusun Desa Sendang Biru, tabir kematian yang penuh kejanggalan ini kian pekat. DPP IWO Indonesia bersama Redaksi Nasionaldetik.com resmi melayangkan Mosi Tidak Percaya terhadap kinerja penyidik Satreskrim Polres Malang yang dinilai lamban dan tidak transparan.
Melawan Logika Bunuh Diri
Berdasarkan investigasi lapangan dan keterangan saksi kunci, berikut adalah poin krusial yang menjadi dasar tuntutan:
Korban ditemukan tergantung dengan kedua tangan terikat rapi di depan tubuh. Secara sains forensik, mustahil bagi seseorang untuk melakukan teknik pengikatan mandiri yang presisi sebelum mengakhiri hidup. Ini adalah indikasi kuat adanya upaya staging (pementasan) TKP oleh pelaku profesional.
Sejak ditemukannya jasad pada 26 Oktober 2025 di area padat penduduk (Rusun Sendang Biru), penyidik gagal menghadirkan saksi kunci. Absennya progres selama 4 bulan di pemukiman padat menimbulkan pertanyaan besar: Ada apa dengan Polres Malang?
Dugaan penutupan hasil autopsi dan minimnya publikasi SP2HP kepada keluarga adalah pelanggaran nyata terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik dan hak konstitusional ahli waris.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pernyataan Sikap Pimpinan Redaksi & IWO Indonesia
Edi Supriadi (Pimpinan Redaksi Nasionaldetik.com/DPP IWO Indonesia):
“Hukum tidak boleh menyerah pada misteri yang sengaja diciptakan. Mengabaikan fakta tangan terikat adalah bentuk penghinaan terhadap nalar hukum. Kami mendesak kepolisian berhenti bersembunyi di balik diksi ‘masih lidik’ sementara bukti-bukti lapangan sudah berteriak bahwa ini adalah pembunuhan!”
Mendesak Polres Malang segera menetapkan tersangka berdasarkan bukti fisik kejanggalan pada tubuh korban.
Meminta Kapolda Jawa Timur untuk melakukan supervisi dan mengevaluasi kinerja Kapolres Malang serta tim penyidik yang menangani kasus ini karena dianggap gagal memenuhi standar profesionalisme Polri.
Meminta hasil visum dan autopsi dibuka secara gamblang di depan keluarga dan kuasa hukum guna menghentikan spekulasi liar di masyarakat.
Kami telah mengantongi keterangan saksi kunci yang mengarah pada identitas oknum. Kami menantang keberanian Polres Malang untuk menindaklanjuti informasi ini tanpa pandang bulu
Keadilan bagi L adalah harga mati.
Jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan signifikan, DPP IWO Indonesia akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi (Mabes Polri dan Kompolnas) demi menjaga marwah institusi Polri dari oknum yang mencoba menumpulkan hukum.
Hashtag Terkait:
Tim Redaksi Prima/DPP IWO Indonesia
#KeadilanUntukL
#Sendang BiruBerdarah
#PolriPresisi
#UsutTuntas
#PoldaJatim
#MabesPolri
#StopPetiEsKasus
SURABAYA, DN-II Langkah tegas Pemerintah Kota Surabaya dalam memberantas aksi premanisme mendapat dukungan penuh dari Korps Marinir TNI AL. Sebanyak 10.000 prajurit dinyatakan siap bersinergi untuk menjamin keamanan, ketertiban, dan kenyamanan bagi seluruh warga maupun pengunjung di Ibu Kota Jawa Timur tersebut.
Komitmen Tegas Berantas Premanisme
Dalam pertemuan koordinasi bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), ditegaskan bahwa stabilitas keamanan adalah fondasi utama pembangunan kota. Kesiapsiagaan ini merupakan respons langsung untuk mendukung kebijakan Walikota Surabaya dalam mengikis habis praktik premanisme yang meresahkan masyarakat.
“Kami memberikan dukungan penuh terhadap langkah tegas Pemerintah Kota. Sebanyak 10.000 personel telah tergelar dan siap dikerahkan kapan saja untuk menjaga stabilitas wilayah Surabaya,” ujar perwakilan pimpinan militer dalam pertemuan tersebut.
Mewujudkan Iklim Kota yang Kondusif
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Langkah strategis ini diambil bukan sekadar sebagai bentuk penegakan aturan, melainkan upaya menciptakan iklim kota yang ramah bagi semua pihak. Dengan sinergi yang kuat antara militer dan pemerintah, diharapkan:
Warga Lokal: Merasa terlindungi dari segala bentuk intimidasi.
Wisatawan & Pendatang: Merasa aman dan nyaman saat berkunjung atau berinvestasi.
Roda Ekonomi: Berjalan lancar tanpa gangguan praktik pungli maupun premanisme.
Kolaborasi Lintas Sektor
Ditekankan bahwa menciptakan Surabaya yang tertib tidak dapat dilakukan secara parsial. Keberhasilan program ini bergantung pada kolaborasi antara seluruh komponen bangsa, elemen masyarakat, dan aparat keamanan.
Sinergi ini menjadi pesan kuat bagi siapa pun yang berniat mengganggu ketertiban umum bahwa Surabaya adalah kota yang terjaga dan bebas dari rasa takut. Melalui pengawasan ketat dan kesiagaan pasukan, Surabaya optimistis tetap menjadi kota yang aman, tertib, dan humanis.
Tim Redaksi Prima
Surabaya, DN-II Dunia perhotelan Surabaya diguncang isu serius. Seorang petinggi manajemen hotel jaringan internasional di Surabaya diduga terlibat dalam kasus pencabulan sesama jenis terhadap bawahannya saat kegiatan outing karyawan di Kota Batu, Jawa Timur.
Informasi ini diperoleh dari penelusuran awal tim jurnalis yang menghimpun keterangan dari sejumlah sumber. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penindakan maupun penyelidikan resmi dari aparat penegak hukum di wilayah hukum setempat.
Petinggi manajemen tersebut diketahui berinisial HS (pria), sementara korban diduga merupakan karyawan aktif, sebut saja si X (pria). Peristiwa itu diduga terjadi saat kegiatan outing salah satu divisi manajemen Hotel yang berlangsung pada akhir pekan Oktober lalu.
Menurut informasi yang dihimpun, dalam kegiatan tersebut para peserta outing difasilitasi kendaraan bersama. Namun, HS diduga mengajak korban (si X) untuk menumpangi kendaraan pribadinya menuju Kota Batu.
Saat kegiatan acara berlangsung di lantai satu sebuah villa, korban (si X) disebut berada di lantai atas dalam kondisi kelelahan. Di lokasi itulah, dugaan tindak pencabulan dan perbuatan asusila terjadi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sumber menyebutkan, HS diduga memanfaatkan relasi kuasa dan jabatannya untuk mengancam dan memaksa korban agar menuruti kehendaknya. Dugaan ini memperkuat indikasi adanya penyalahgunaan kekuasaan di lingkungan kerja.
Lebih lanjut, dari informasi yang berkembang di lapangan, HS disebut telah dibebastugaskan atau dikeluarkan dari jabatannya. Namun, langkah tersebut diduga dilakukan tanpa proses hukum, sehingga memunculkan pertanyaan publik: apakah tindakan itu merupakan bentuk penegakan disiplin internal, atau justru upaya menghilangkan jejak dugaan tindak pidana?
Hingga kini, pihak manajemen hotel yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh tim jurnalis.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan kekerasan seksual di lingkungan kerja yang kerap terjadi. Publik mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan guna memastikan keadilan bagi korban dan menjaga integritas hukum. Dan bagaimana sikap kemudian tindakan manajemen hotel terhadap tindak Pelecehan seksual (sexual harassment).
Berita ini akan terus diperbarui seiring perkembangan informasi dan klarifikasi dari pihak terkait.
Tim
JOMBANG, DN-II Proyek revitalisasi Pasar Ploso Kabupaten Jombang menyisakan duka bagi para pedagang kecil. Alih-alih membawa kesejahteraan, pembagian kios di gedung baru justru dinilai sarat ketimpangan dan jauh dari asas transparansi.
Terjadi aksi protes oleh pedagang buah Pasar Ploso yang merasa terpinggirkan dari proses pembagian kios hasil revitalisasi. Para pedagang membentangkan spanduk bernada pilu sebagai bentuk perlawanan terhadap kebijakan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang yang dianggap diskriminatif.
Pedagang buah asal Desa Rejoagung yang menjadi motor aksi protes.
Pihak yang mengeluarkan surat edaran pembongkaran lapak tanpa memberikan kepastian kios yang setara.
Kuasa hukum yang mengadvokasi pedagang dan menduga adanya praktik tidak transparan dalam birokrasi daerah.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pihak yang dituju oleh pedagang untuk melakukan intervensi kebijakan.
Aksi ini berlangsung di lapak pedagang Pasar Ploso, Jombang, Jawa Timur. Lokasi konflik berfokus pada pembagian gedung baru di sisi timur jalan, sementara pedagang kecil “dibuang” ke pasar komunitas di sisi barat jalan.
Ketegangan memuncak pasca terbitnya surat edaran pembongkaran lapak tertanggal 24 Desember 2025. Hingga akhir Desember 2025, ketidakpastian nasib pedagang terus berlanjut tanpa solusi konkret dari pemerintah daerah.
Pedagang menuntut keadilan dan transparansi. Mereka mempertanyakan kriteria pembagian kios yang terkesan hanya memihak pedagang bermodal besar.
Apakah karena kami dianggap tidak punya modal besar sehingga harus dipindah ke pasar komunitas yang berbeda fungsi? Ini bukan solusi, ini pengusiran secara halus,” tegas Yusuf Effendi.
Karena komunikasi di tingkat kabupaten menemui jalan buntu, para pedagang menempuh dua jalur perjuangan:
Mengajukan surat hearing (dengar pendapat) kepada DPRD Jawa Timur dan melaporkan dugaan penyimpangan ke Inspektorat Jawa Timur.
Jika di tingkat provinsi tetap bungkam, para pedagang bertekad melakukan aksi “Long March” atau pengaduan langsung ke Pemerintah Pusat di Jakarta.
Rilis ini menyoroti adanya aroma diskriminasi ekonomi. Revitalisasi fisik pasar tidak dibarengi dengan revitalisasi manajemen yang manusiawi. Pemindahan pedagang buah ke pasar sayur/ikan di lokasi yang berbeda bukan hanya soal pindah tempat, tapi berisiko mematikan ekosistem dagang yang sudah mereka bangun bertahun-tahun.
Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM)
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tim Redaksi
