BANYUWANGI, DN-II Eksploitasi emas di Gunung Tumpang Pitu oleh PT Bumi Suksesindo (BSI) kini berada di titik nadir kredibilitas lingkungan. Di balik gemerlap emas yang dihasilkan, terjadi penghancuran sistematis terhadap infrastruktur geologi alami yang berfungsi sebagai benteng pertahanan bencana bagi masyarakat pesisir selatan Banyuwangi. (22/12/2025).
1. Pelanggaran Fungsi Ekosistem dan Alih Fungsi Lahan
Gunung Tumpang Pitu awalnya merupakan kawasan Hutan Lindung. Perubahan statusnya menjadi hutan produksi demi pertambangan dinilai mengabaikan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 38 ayat (4) yang melarang pertambangan dengan pola terbuka (open pit) di hutan lindung. Meskipun legitimasi hukum diberikan melalui SK Menhub, hal ini tetap mencederai semangat konservasi.
2. Ancaman Keselamatan Jiwa dan Mitigasi Bencana
Sebagai wilayah rawan tsunami, penghancuran Gunung Tumpang Pitu melanggar esensi UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pasal 35: Mewajibkan pemerintah melakukan mitigasi bencana baik secara struktural maupun fisik.
Menghilangkan gunung yang berfungsi sebagai natural barrier (pelindung alami) adalah bentuk kegagalan negara dalam melindungi warga dari ancaman tsunami yang nyata di pesisir selatan Jawa.
3. Kerusakan Wilayah Pesisir dan Ruang Hidup Nelayan
Aktivitas peledakan dan sedimentasi material tambang ke laut telah merusak terumbu karang di Pancer dan Pulau Merah. Hal ini bertentangan dengan:
UU No. 27 Tahun 2007 jo UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Pasal 35 huruf (k): Melarang pembuangan limbah atau material yang merusak ekosistem pesisir.
Dampak: Nelayan tradisional kehilangan ruang tangkap (fishing ground), yang merupakan pelanggaran terhadap hak-hak konstitusional masyarakat hukum adat dan lokal.
4. Pengabaian Prinsip Kehati-hatian (Precautionary Principle)
Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), setiap usaha wajib mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Pasal 2: Menegaskan bahwa perlindungan lingkungan harus berasaskan keselamatan, keberlanjutan, dan keanekaragaman hayati.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Suspensi IUP Eksplorasi PT Damai Suksesindo (anak usaha MDKA) oleh Kementerian ESDM hingga 10 Oktober 2025 menjadi bukti adanya ketidakberesan dalam tata kelola operasional yang berisiko tinggi bagi lingkungan.
Analisis Aktor dan Dampak Multidimensi:
Komponen Deskripsi Analisis
Pelaksana PT Bumi Suksesindo (BSI) & PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA).
Regulator Mantan Bupati Banyuwangi (pemberi izin awal) serta Pemerintah Pusat (pemberi legitimasi alih fungsi hutan).
Korban Nelayan Pancer, Mustika, dan Pulau Merah yang kehilangan kedaulatan ekonomi dan pelindung nyawa.
Lokasi Kawasan Hutan Gunung Tumpang Pitu hingga ekosistem bawah laut perairan selatan.
Kesimpulan: Tragedi di Balik Berkilau Emas
Kasus Tumpang Pitu adalah bukti nyata dari “Malpraktik Kebijakan”. Negara seolah memberikan izin kepada korporasi untuk merobohkan “tembok rumah” penghuninya sendiri demi mengambil butiran emas di dalamnya.
Secara hukum, jika terjadi bencana akibat hilangnya benteng alami ini, pemerintah dan korporasi dapat digugat berdasarkan Pasal 87 UU PPLH mengenai ganti rugi atas pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Ketika tsunami berikutnya datang, negara tidak bisa lagi menyalahkan alam jika perlindungan alaminya telah dijual atas nama investasi.
Tim Prima
JOMBANG, DN-II RAMBO (Relawan Militan Bela Bangsa) melalui Ketua Umumnya, ALI SOPYAN, secara tegas menyatakan akan membawa data-data krusial ini ke hadapan Presiden Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Agung.
Tim investigasi RAMBO, didampingi Tim Redaksi Prima dan Timsus Satgas Merah Putih, akan segera memulai penyelidikan mendalam atas dugaan kejanggalan anggaran di Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.
Berdasarkan dokumen RKA SKPD Pemerintah Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2025, Kecamatan Jombang memang mencatatkan pagu anggaran total sebesar Rp 3.518.506.303.
Namun, angka ini hanyalah kedok di balik serangkaian pemangkasan brutal yang secara terang-terangan membangkang terhadap semangat pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat.
Pergeseran anggaran yang terjadi bukan sekadar efisiensi, melainkan sebuah penghancuran sistematis terhadap program-program vital.
DEFISIT ANGGARAN OPERASIONAL: Pembusukan dari Dalam!
Total belanja operasi Kecamatan Jombang mengalami defisit masif.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dari proyeksi awal Rp 4.262.879.388, kini anjlok menjadi Rp 3.518.506.303 pada tahun 2025.
Selisih pengurangan lebih dari Rp 744 JUTA ini bukan hanya angka, melainkan darah yang mengering dari nadi pelayanan publik.
Ini adalah bukti nyata kemunduran perencanaan anggaran yang patut dipertanyakan akuntabilitasnya!
PEMANGKASAN KEAMANAN & KETERTIBAN: Membiarkan Rakyat Tak Berdaya!
Salah satu pemangkasan paling memalukan terjadi pada Program Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Anggaran yang sebelumnya Rp 131.579.500 dipangkas hingga tersisa Rp 19.003.000 – penurunan 85% lebih! Ini berarti dukungan untuk sinergitas dengan TNI/Polri, penegakan Perda, dan menjaga stabilitas lingkungan secara sengaja dilemahkan.
Apakah ini bentuk pembiaran terhadap potensi konflik dan pelanggaran hukum di masyarakat Jombang?!
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT: Dijagal Hingga 77% – Siapa yang Diuntungkan?!
Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan menjadi korban jagal anggaran paling kejam, dipangkas 77%! Dari alokasi awal Rp 354.292.700, kini hanya dianggarkan Rp 81.050.000.
Musrenbang Desa: Dari Rp 10.010.600 dipangkas menjadi Rp 700.000 – Sebuah penghinaan terhadap partisipasi rakyat dalam pembangunan!
Dari Rp 202.418.800 menyusut menjadi Rp 23.500.000 – Jelas menunjukkan minimnya komitmen terhadap kemandirian masyarakat.
Kegiatan PKK: Dari Rp 141.863.300 turun menjadi Rp 56.850.000 – Mengabaikan peran strategis ibu-ibu dalam kesejahteraan keluarga.
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN & PAKAIAN DINAS: Prioritas yang Mempertanyakan Etika!
Pengurangan drastis pada Administrasi Kepegawaian (dari Rp 38.610.600 menjadi Rp 4.350.000) yang berdampak pada pengadaan pakaian dinas, menimbulkan pertanyaan: apakah ini hanya pengalihan dana untuk pos-pos lain yang kurang transparan? Sebuah ironi, di saat program rakyat dipangkas habis, anggaran gaji ASN tetap menjadi prioritas utama.
Kecamatan Jombang Berjalan di Tempat!
[cite_start]Di tengah semua pemangkasan brutal ini, anggaran terbesar tetap terserap pada Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN sebesar Rp 1.994.444.971.
Sementara itu, BELANJA MODAL UNTUK TAHUN 2025 TERCATAT NIHIL (Rp 0)[cite: 2, 5]. Ini adalah bukti telanjang bahwa Kecamatan Jombang tidak memiliki visi pembangunan fisik, tidak ada investasi untuk masa depan, dan memilih untuk berjalan di tempat bahkan mundur, dengan hanya memprioritaskan belanja rutin pegawai.
ALI SOPYAN menegaskan, “Kami tidak akan tinggal diam melihat uang rakyat dihambur-hamburkan atau dipangkas secara tidak bertanggung jawab.
Ini adalah serangan terhadap kesejahteraan masyarakat Jombang! Kami akan menyeret siapapun yang terlibat dalam dugaan praktik pembangkangan anggaran ini ke meja hijau!”
Tim Redaksi Prima
Timsus Satgas Merah Putih
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
MOJOKERTO, DN-II Sebuah rumah tangga seharusnya menjadi pelabuhan, namun bagi IN (48), warga asal Bratang, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, kini bahteranya sedang diombang-ambing badai. Kisah IN adalah potret rumitnya jalinan cinta yang diuji oleh bayang-bayang masa lalu, tekanan pekerjaan berisiko, dan keretakan kepercayaan. (11/12/2025).
Titik Awal: Harapan Baru di Mojokerto
IN menuturkan, perjalanan pernikahannya dengan sang istri berawal dari harapan baru. Sang istri, yang sebelumnya telah membangun rumah tangga selama 20 tahun dengan seorang anggota TNI, akhirnya menemukan tambatan hati baru bersama IN. Keseriusan itu ditandai dengan kehadiran buah hati mereka yang kini baru berusia 7 bulan.
Mereka tinggal bersama di sebuah rumah di kawasan Perumahan Ghanesha, Desa Puri, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto—sebuah tempat yang seharusnya menjadi simbol kemapanan keluarga baru.
📰 Badai Muncul dari Garis Depan Pemberitaan
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Namun, keharmonisan itu perlahan goyah, bukan hanya karena dinamika internal, tetapi juga karena profesi IN sebagai seorang jurnalis.
IN mengungkapkan, ketegangan mulai memuncak seiring ia kerap meliput isu-isu sensitif dan berisiko tinggi. Terutama saat dirinya mengangkat pemberitaan mengenai perjudian sabung ayam dan dugaan penyimpangan distribusi BBM Non Subsidi di wilayah Jember dan Lumajang.
Menurut penuturan IN, alih-alih mendapat dukungan, sang istri justru semakin sering melontarkan kata-kata kasar dan dianggap memberikan tekanan psikologis. Baginya, pekerjaan yang menuntut integritas dan risiko itu justru menjadi pemicu keretakan.
Bayang-Bayang Masa Lalu dan Kepercayaan yang Retak
Di tengah tekanan pekerjaan, kecurigaan IN menguat pada satu hal yang lebih mengkhawatirkan: kembalinya sosok dari masa lalu istrinya.
IN menuturkan kecurigaannya bahwa sang istri kembali menjalin komunikasi intens dengan seorang pria lain yang disebut sebagai Abdi Negara, anggota TNI yang bertugas di Papua—sosok yang dikaitkan dengan kehidupan sang istri sebelum menikah dengannya. Bayang-bayang masa lalu ini seolah menjadi pemantik yang mempercepat olengnya bahtera rumah tangga mereka.
Puncak ketegangan terjadi pada suatu pagi, yang berujung pada keributan hebat. Tidak lama setelah peristiwa itu, IN menerima informasi yang menyakitkan dari rekannya sesama jurnalis. Ia disebut telah “diusir” dari rumah. Bahkan, sang istri meminta agar dirinya tidak lagi dikaitkan dengan sosok bernama Indra (nama yang disebut dalam konteks IN, red.).
Pelajaran dari Kisah IN
Kisah IN adalah refleksi pahit betapa rapuhnya fondasi rumah tangga ketika dihadapkan pada tumpukan masalah yang kompleks: risiko pekerjaan, tekanan psikologis, dan bayang-bayang masa lalu yang belum usai. Keretakan rumah tangga seringkali bukan disebabkan oleh satu perselisihan, melainkan kegagalan dalam menjaga kepercayaan dan ruang dialog.
IN adalah potret seseorang yang berjuang keras mempertahankan keutuhan, namun harus menerima kenyataan bahwa tidak semua perjuangan berujung pada kemenangan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Bagi masyarakat, kisah ini mengajarkan kita untuk tidak terburu-buru menghakimi, melainkan memahami bahwa setiap keluarga memiliki pergulatannya sendiri. Dan bagi mereka yang menghadapi situasi serupa, mencari bantuan dari konseling pernikahan atau lembaga bantuan hukum adalah langkah penting sebelum badai menjadi tsunami yang tak terhindarkan.
Red
Lamongan, DN-II Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk menciptakan inovasi yang benar-benar menghadirkan solusi, bukan sekadar menjadi ajang pencitraan atau berorientasi pada penghargaan. Ia menegaskan bahwa inovasi harus lahir dari kebutuhan masyarakat dan memberikan manfaat nyata.
“Bapak-Ibu Kepala Daerah, jangan sampai inovasi ini hanya orientasinya ke reward dan gimmick, jangan. Enggak ada rasanya-manfaatnya bagi warga. Harus pertama, mendapatkan solusi. Kalau enggak jadi solusi, enggak ada artinya, Bapak-Ibu,” katanya pada acara Lamongan Award 2025 di Pendopo Lokatantra Lamongan, Jawa Timur, Jumat (5/12/2025).
Bima menjelaskan, inovasi yang efektif tidak hanya menyelesaikan persoalan daerah, tetapi juga memberi nilai tambah bagi masyarakat. Karena itu, inovasi harus masuk ke dalam sistem dan terasa dampaknya bagi masyarakat secara langsung. Untuk mewujudkannya, setiap inovasi harus berbasis riset yang kuat.
“Jadi semuanya itu risetnya serius. Kalau risetnya hanya copy paste saja dari internet, ya buat apa? Harus ada hitung-hitungan angkanya. Kemudian inovasi ini juga harus ada dukungan pendanaan. Inovasi ini juga harus membangun kolaborasi dengan semua stakeholders,” terangnya.
Ia menambahkan, negara-negara maju memiliki tradisi inovasi yang melembaga dan berkelanjutan. Pergantian pemimpin tidak menghentikan proses tersebut. Bima mencontohkan pengalaman yang ia temui saat mengikuti kursus di Lee Kuan Yew School of Public Policy, Singapura. Di sana terdapat tradisi, ketika seorang menteri baru dilantik, ia langsung mengumpulkan stafnya bersama menteri sebelumnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Saya tanya, untuk apa? Untuk memastikan semua program-program berlanjut. Untuk memastikan semua inovasi berlanjut,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bima turut memaparkan sebuah matriks inovasi yang menggambarkan keragaman pola pikir dan karakter individu dalam menciptakan inovasi. Menurutnya, sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki kreativitas dan konsistensi tinggi untuk terus berkreasi, sementara sebagian lainnya lebih pasif. Pola serupa juga terlihat pada kepala daerah; ada yang dikenal progresif dan inovatif, sementara lainnya kurang menonjol. 
Dari matriks itu, Bima menyimpulkan bahwa para inovator memiliki mindset perubahan, jiwa petarung, dan dorongan kuat untuk memberi manfaat bagi orang lain.
“Sudah punya niat untuk berbuat bagi rakyat dan memiliki keberanian untuk berubah. Di sinilah kandang para inovator, Bapak-Ibu sekalian,” ungkapnya.
Bima juga menyampaikan selamat kepada para penerima Lamongan Award 2025. Ia berharap para pemenang dapat menjadi inovator sejati yang berkarya bukan demi kepentingan pribadi atau sekadar meraih penghargaan, melainkan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat dan membawa perubahan bagi Kabupaten Lamongan.
“Pertanyaannya adalah, apakah warga juga bangga? Apakah rakyat juga merasakan? Apakah ada dampak yang terstruktur, sistematis, dan masif? Itu pertanyaannya. Nah, karena itu izinkan saya mengajak Bapak-Ibu kita semua sedikit merenung di balik kebanggaan penghargaan yang didapat,” tegasnya.
Red
JOMBANG, WWW.DETIK-NASUONAL.COM II Skandal penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, melibatkan PT Lautan Dewa Energy dan pemiliknya, H. Asto. Modus operandi yang digunakan adalah praktik tersembunyi melalui “jalur tikus,” menyiratkan jaringan dan pergerakan ilegal yang terorganisir.
Berdasarkan informasi yang berhasil didapatkan awak media, praktik penyelewengan BBM bersubsidi yang dilakukan oleh PT Lautan Dewa Energy dan H. Asto, operasi penyelewengan dilakukan secara tersembunyi, non-formal, atau melalui rute dengan cara yang menghindari pengawasan resmi dari aparat kepolisian atau regulator (BPH Migas).
Melakukan transaksi di luar SPBU resmi serta gudang atau lokasi penyimpanan yang disamarkan dan terpencil yang ada di daerah Jombang. Serta waktu operasi dilakukan pada jam-jam sepi (malam/dini hari).
“Modus utama penyelewengan solar bersubsidi adalah dengan mengakumulasi BBM bersubsidi yang seharusnya dibatasi kuantitas dan peruntukannya dengan menggunakan surat rekomendasi pembelian solar dan menggunakan armada kendaraan yang dimodifikasi untuk berulang kali mengisi di beberapa SPBU berbeda (Sweeping SPBU),”ungkap sumber yang minta jati dirinya tidak dibuka.
Lanjut kata sumber, setelah Solar berhasil dibeli, BBM tersebut tidak disalurkan ke pengguna akhir yang sah. Sebaliknya, Solar dipindahkan (istilahnya ‘kencing’) dari tangki truk pengangkut ke tangki penyimpanan (tandon) yang disiapkan di lokasi ‘jalur tikus’ (gudang/rumah penimbunan). Kendaraan operasional diduga dilengkapi dengan tangki ganda atau tangki modifikasi yang ukurannya jauh melebihi standar untuk menampung volume solar subsidi yang besar dalam sekali angkut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Setelah sukses menimbun solar bersubsidi, PT Lautan Dewa Energy kemudian menjual kembali Solar tersebut ke pasar non-subsidi (industri, proyek, atau perusahaan besar) dengan harga di atas harga subsidi namun di bawah harga Solar non-subsidi (Dexlite/Pertamina Dex). Selisih harga jual (dari harga beli subsidi) inilah yang menjadi sumber keuntungan ilegal puluhan miliar rupiah bagi H. Asto dan perusahaannya.
“PT Lautan Dewa Energy diduga berfungsi sebagai payung hukum untuk melakukan pengadaan, pengangkutan, dan niaga, padahal seluruh prosesnya menyalahi peruntukan BBM bersubsidi. Status H. Asto sebagai ‘pemain solar’ kambuhan menunjukkan bahwa ia telah memiliki jaringan, pengalaman, dan strategi yang matang dalam mengoperasikan skema penyelewengan ini, termasuk mengetahui celah hukum dan pengawasan untuk menghindari deteksi.
“Modus operandi ini adalah skema terorganisir untuk mengubah solar bersubsidi yang murah menjadi solar industri yang mahal melalui serangkaian proses pengadaan fiktif, penimbunan rahasia (‘jalur tikus’), dan penjualan kembali secara ilegal, dengan H. Asto sebagai pengendali utama,” tutup sumber, (01/12/2025).
*Jerat Hukum dan Ancaman Pidana*
Dugaan tindak pidana ini secara spesifik dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang mengatur tentang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
H. Asto, pemilik PT Lautan Dewa Energy, dipandang sebagai pengendali utama operasi penyelewengan. Mengingat rekam jejaknya yang berulang kali terlibat dalam kasus serupa (‘pemain solar’ kambuhan), penegak hukum didorong untuk menerapkan tuntutan pidana maksimal dan menjeratnya sebagai Pelaku Utama atau yang Turut Serta Melakukan (Pasal 55 KUHP) demi menimbulkan efek jera.
Selain denda fantastis yang mengancam, fokus utama juga diarahkan pada sanksi administratif yang harus diterapkan oleh regulator Korporasi PT Lautan Dewa Energy. Denda puluhan miliar rupiah, selaras dengan ancaman pidana. Sanksi lainnya, pencabutan Izin Usaha: Perusahaan terancam sanksi tambahan berupa pencabutan Izin Usaha oleh regulator, mengingat dugaan pelanggaran berat terhadap regulasi niaga BBM bersubsidi.
Aktivis dimasyarakat mendesak Kepolisian (Polres Jombang/Ditreskrimsus Polda Jatim) agar seluruh barang bukti (foto, video, rute pergerakan, dan nomor polisi kendaraan) segera diproses penyidikan pidana. BPH Migas juga diminta segera melakukan penyelidikan administratif dan meninjau ulang izin usaha PT Lautan Dewa Energy sebagai respons terhadap dugaan pelanggaran serius.
Kasus ini menyoroti pentingnya koordinasi antara penegak hukum (Kepolisian) dan regulator (BPH Migas) untuk memastikan penerapan sanksi pidana dan sanksi administratif tertinggi, baik terhadap individu maupun korporasi, untuk memutus mata rantai penyelewengan subsidi negara.
Tim Prima
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Jombang, WWW.DETIK-NAAIONAL.COM II Praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi di Kabupaten Jombang kembali terkuak. Kali ini, dugaan tindak pidana tersebut menyeret PT Lautan Dewa Energy dan pemiliknya, H. Asto, yang disinyalir merupakan “pemain solar” kambuhan yang menggunakan modus operandi tersembunyi melalui “jalur tikus”.
Ancaman Pidana Berat Sesuai UU Migas
Dugaan penyelewengan ini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), khususnya terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Sanksi Individu (H. Asto): Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Sanksi Korporasi (PT Lautan Dewa Energy): Selain denda puluhan miliar rupiah, perusahaan juga terancam sanksi tambahan berupa pencabutan Izin Usaha oleh regulator.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pemilik Perusahaan Disebut ‘Pelaku Utama’ dan ‘Kambuhan’
H. Asto, yang beralamat di Komp. Ruko Citra Grand City Blok B-8 No 2, diyakini penegak hukum dapat dijerat sebagai Pelaku Utama atau yang Turut Serta Melakukan (Pasal 55 KUHP).
“Mengingat rekam jejaknya yang telah berulang kali terlibat dalam kasus serupa, H. Asto disebut sebagai pengendali utama operasi penyelewengan solar ini. Penegak hukum harus menerapkan tuntutan pidana maksimal untuk menimbulkan efek jera,” tegas sumber hukum yang mengawal kasus ini.
Tindak Lanjut dan Keterlibatan Regulator
Awak media Nasionaldetik.com yang pertama kali membongkar kasus ini didesak untuk segera menyerahkan seluruh barang bukti yang telah dikumpulkan (foto, video, rute pergerakan, dan nomor polisi kendaraan) kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang atau Direktorat Reskrimsus Polda Jawa Timur (Subdit IV Tipidter).
Selain proses pidana, laporan juga harus segera dilayangkan kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). BPH Migas diminta untuk segera melakukan penyelidikan administratif dan meninjau ulang izin usaha PT Lautan Dewa Energy, mengingat dugaan pelanggaran berat terhadap regulasi niaga BBM bersubsidi.
Tim Pemred Edi Uban
Jombang, WWW.DETIK-NASIONAL.COM II Dugaan praktik penyelewengan dan peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal kembali mengemuka di jalur strategis Kedung Pring, Jombang. Sorotan utama tertuju pada pergerakan masif armada truk tangki berlabel PT Lautan Dewa Energy (LDE) yang terpantau beroperasi secara intensif, terutama pada malam hari, mengindikasikan adanya sindikat mafia BBM terorganisir. (30/11/2025).
Modus Operandi dan Jaringan Ilegal
Pemantauan mendalam oleh tim investigasi nasionaldetik.com menunjukkan bahwa Jombang diduga dimanfaatkan sebagai pangkalan transit atau lokasi penampungan BBM ilegal. Sumber solar tersebut kuat diduga berasal dari hasil penyulingan (sulingan) tambang minyak ilegal di Wonocolo, Bojonegoro.
Identitas Terduga Utama: Awak media telah mengantongi identitas terduga pemilik PT LDE yang berinisial ES. ES disebut-sebut sebagai aktor utama di balik operasi pengangkutan dan niaga solar ilegal ini.
Waktu Operasi: Aktivitas truk tangki LDE terpantau mulai dari pagi hari, namun puncaknya terjadi pada malam hingga tengah malam. Strategi operasi malam hari ini diduga untuk menghindari pantauan dan pengawasan aparat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Keuntungan Ilegal: Praktik ini diduga meraup keuntungan fantastis dari selisih harga BBM non-standar/sulingan yang didapatkan dengan harga sangat murah, kemudian diedarkan tanpa mekanisme dan izin resmi.
Titik Krusial: Pergerakan truk LDE terpusat dari Kedung Pring (titik lintasan) menuju sebuah lokasi yang disebut “Pangkalan Jombang,” yang dicurigai sebagai tempat pengambilan atau penimbunan solar ilegal.
Ancaman Pidana UU Migas dan Dugaan Backing
Aktivitas pengangkutan dan niaga BBM yang diduga dilakukan oleh PT Lautan Dewa Energy ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). 
Meski PT LDE mungkin mengantongi Izin Usaha Niaga Umum (IU-NU), praktik pengangkutan dan niaga solar ilegal (non-standar atau bukan dari sumber resmi/bersubsidi) tetap merupakan pelanggaran berat terkait penyelewengan distribusi dan kualitas Migas.
Apabila terbukti, terduga pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana:
Pasal UU Migas Pelanggaran Ancaman Pidana Denda Maksimal
Pasal 53 huruf b Pengangkutan Tanpa Izin Usaha 4 tahun penjara Rp40 miliar
Pasal 53 huruf d Niaga Tanpa Izin Usaha 6 tahun penjara
Lebih jauh, tim investigasi menduga kuat adanya keterlibatan oknum aparat yang memberikan perlindungan (backing) agar operasi sistematis truk tangki PT LDE ini berjalan tanpa hambatan, terutama saat beroperasi di malam hari.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Desakan Keras kepada Aparat Penegak Hukum
Berdasarkan temuan yang mengarah pada tindak pidana Migas terorganisir ini, nasionaldetik.com mendesak keras aparat penegak hukum, khususnya Kapolres Jombang dan Kapolda Jawa Timur, untuk segera mengambil langkah tegas:
Penindakan Cepat (OTT): Segera melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lokasi “Pangkalan Jombang” yang dicurigai menjadi tempat penampungan dan transaksi BBM ilegal.
Proses Hukum Pemilik: Memanggil dan memproses hukum pemilik PT Lautan Dewa Energy (ES) terkait Pasal 53 UU Migas, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Usut Tuntas Oknum Backing: Mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum aparat yang memberikan perlindungan (backing) terhadap praktik mafia BBM ini, demi membersihkan institusi penegak hukum dari praktik ilegal.
Tim investigasi nasionaldetik.com menyatakan akan terus memantau dan membongkar tabir di balik peredaran solar ilegal ini hingga tuntas demi kedaulatan energi nasional dan tegaknya hukum di Indonesia.
Kontak Media: 08111990599
Tim Redaksi
