Jabar, DN-II Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI) Sjafrie Sjamsoeddin meninjau kesiapan prajurit TNI yang mengikuti Complex Warfare Course di Pusdiklatpassus, Batujajar, Jawa Barat, Sabtu (29/8/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Panglima TNI meninjau langsung pelaksanaan kegiatan dan kesiapan prajurit dalam mengikuti materi latihan yang dirancang untuk menghadapi dinamika serta tantangan operasi di lingkungan strategis yang semakin kompleks.
Complex Warfare Course menjadi bagian dari upaya TNI untuk meningkatkan kemampuan, profesionalisme, dan kesiapan prajurit dalam menghadapi berbagai bentuk ancaman dan kompleksitas peperangan modern.
Kegiatan tersebut juga menjadi momentum untuk memastikan prajurit memiliki kemampuan yang adaptif, profesional, serta mampu melaksanakan tugas secara terintegrasi dalam menghadapi tantangan di masa mendatang. Red/Casroni
#tniprima #tniprofesional #indonesiaemas2045
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Purwakarta, DN-II Dihadapkan pada krisis tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) yang serius. Hasil audit investigatif mengungkap sebanyak 886 unit kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Purwakarta dengan total nilai perolehan mencapai Rp23.594.754.438,00 dan nilai buku sebesar Rp132.387.495,00 tidak diketahui keberadaannya. (29/8/2026).
Temuan ini tersebar di berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) strategis, mulai dari Sekretariat Daerah, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, hingga Dinas Perhubungan.
Peta Masalah Inventaris Kendaraan Pemkab Purwakarta
Aset Raib: 886 unit kendaraan dinas dari berbagai jenis dan tahun anggaran mangkrak atau berpindah tangan secara ilegal tanpa pencatatan penghapusan yang sah.
Legalitas Cacat: 35 unit kendaraan operasional tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akibat hilang dan tidak diproses ulang oleh pemegang, memicu kerawanan hukum dan potensi penyalahgunaan status kendaraan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kelalaian Pelaporan: 3 unit sepeda motor senilai Rp104.250.000,00 yang dicuri di rumah pemegang tidak pernah dilaporkan secara resmi kepada Inspektorat Daerah untuk diproses sesuai mekanisme kerugian negara.
Landasan Hukum dan Potensi Pelanggaran Regulasi
Raibnya ratusan aset negara ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan indikasi kuat pelanggaran hukum berat terhadap regulasi pengelolaan keuangan dan aset daerah:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara: Pasal 60 mewajibkan setiap pihak yang menguasai Barang Milik Negara/Daerah untuk menyelenggarakan penatausahaan secara tertib. Setiap kerugian negara akibat kelalaian atau kesengajaan wajib diganti oleh pihak yang bertanggung jawab.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 jo. PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah: Mengatur bahwa pemindahtanganan, pemusnahan, atau penghapusan BMD harus melalui prosedur ketat yang ditetapkan kepala daerah, bukan dialihkan secara sepihak atau dibiarkan hilang.

Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah: Menegaskan bahwa pengguna barang wajib melakukan pengamanan fisik, administratif, dan hukum atas aset yang berada dalam penguasaannya. Kelalaian dalam pengamanan berpotensi dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Hilangnya aset dalam jumlah fantastis tanpa kejelasan pertanggungjawaban berpotensi memenuhi unsur merugikan keuangan negara atau perekonomian negara (Pasal 2 dan Pasal 3).
Desakan Penegakan Hukum
Mengingat nilai kerugian yang mencapai puluhan miliar rupiah dan lemahnya sistem pengawasan internal, elemen masyarakat mendesak agar Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Kejaksaan segera turun tangan melakukan penyelidikan proaktif. Langkah ini mendesak untuk memeriksa para kepala dinas terkait serta mantan pejabat pemegang aset guna mengusut tuntas potensi unsur kesengajaan, penggelapan, atau korupsi dalam raibnya ratusan kendaraan dinas tersebut.
Tim Red
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
INDRAMAYU, DN-II Pemerintahan Kabupaten Indramayu di bawah kepemimpinan Bupati Lucky Hakim dan Wakil Bupati Syaefudin terus menunjukkan progres signifikan dalam percepatan pembangunan daerah. (26/8/2026).
Selama periode Januari hingga Juli 2026, fokus utama diarahkan pada transformasi perekonomian melalui penguatan sektor industri yang terintegrasi dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Rebana.
Langkah strategis ini merupakan bagian dari komitmen nyata pemerintah daerah dalam mewujudkan visi Indramayu REANG (Bersih, Religius, Ekonomi Maju, Aman, dan Nyaman).
Penguatan Sektor Industri Melalui 6 KPI
Sebagai pilar utama penggerak ekonomi daerah, Pemerintah Kabupaten Indramayu secara strategis memperkuat daya saing dengan mematangkan perencanaan 6 Kawasan Peruntukan Industri (KPI) dengan total luas mencapai 14.110 hektare.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Adapun sebaran enam wilayah strategis kawasan peruntukan industri tersebut meliputi:
Kecamatan Sukra
Kawasan Patrol – Kandanghaur
Kecamatan Losarang
Kawasan Balongan – Juntinyuat
Kecamatan Krangkeng
Kecamatan Tukdana

Pemkab Indramayu memastikan bahwa seluruh titik kawasan industri ini dirancang berada di luar zona Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Kebijakan ini diambil guna menjaga ketahanan pangan daerah agar tetap stabil, tanpa harus mengorbankan ruang pertumbuhan sektor manufaktur dan investasi.
Integrasi Regional dan Komitmen Keberlanjutan
Penyiapan kawasan industri ini tidak hanya berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga dirancang untuk menempatkan Indramayu sebagai pemain utama dalam rantai pasok ekonomi regional, seiring dengan konektivitas Kawasan Rebana dan kawasan Metropolitan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Melalui akselerasi pembangunan ini, Pemerintah Kabupaten Indramayu menargetkan masuknya investasi skala besar yang berimplikasi langsung pada pembukaan lapangan kerja seluas-luasnya bagi masyarakat lokal. Seluruh rangkaian kebijakan tersebut tetap berpijak pada prinsip pembangunan berkelanjutan serta berwawasan lingkungan.
Sumber: Dokumentasi Redaksi DN-II
Editor: Red
CIAMIS, DN-II Proyek penanggulangan banjir di aliran Sungai Citalahab, Desa Sukahurip, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menuai sorotan tajam. Pasalnya, bangunan penahan tebing berbasis kawat gabion (bronjong) yang baru tuntas dikerjakan sekitar empat hingga lima bulan lalu kini sudah mengalami kerusakan signifikan.
Kondisi tersebut ditemukan langsung oleh jurnalis Cahaya Nusantara saat melakukan peninjauan lapangan pada Selasa (18/8/2026).
Berdasarkan pemantauan teknis di lokasi, mutu fisik pekerjaan diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi standar teknis (Standard Operating Procedure):
Kualitas Kawat dan Penguncian Lemah: Ditemukan banyak ikatan kawat jaring bronjong yang putus, lepas dari simpul, serta tidak dikunci dengan sempurna. Akibatnya, ketahanan jaring melemah dan material batu pengisi melimpah keluar dari kompartemen.
Gradasi Material Batu Tidak Sesuai Spesifikasi: Ukuran batu pengisi dalam kantong bronjong cenderung tidak seragam (un-graded) sehingga meninggalkan rongga kosong yang besar. Kondisi ini menurunkan berat isi struktur (bulk density) serta mereduksi daya tahan terhadap gerusan arus sungai (scouring).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Upaya Konfirmasi Buntu, Hak Jawab Diabaikan
Guna menjaga keberimbangan informasi (cover both sides) sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tim redaksi telah berupaya mengonfirmasi pihak pengawas dan penanggung jawab kegiatan. Langkah konfirmasi ditujukan kepada Satuan Kerja (Satker) Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citanduy serta Pelaksana Teknis (Peltek) lapangan melalui saluran komunikasi resmi.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, pihak Satker maupun Peltek sama sekali tidak memberikan tanggapan atau klarifikasi. Sikap tertutup ini dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Ancaman Keselamatan Warga dan Indikasi Pelanggaran Aturan
Proyek infrastruktur keairan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ini semestinya tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menjamin kelaikan fungsi dan umur teknis bangunan.
”Daya tahan struktur yang tidak mencapai setengah tahun ini sangat membahayakan. Jika tidak segera dilakukan penanganan darurat, tanggul ini berisiko runtuh total saat debit air sungai meningkat di musim hujan, yang langsung mengancam pemukiman warga Desa Sukahurip,” ungkap salah satu warga setempat di lokasi.
Desakan Evaluasi Total dan Perbaikan
Menyikapi temuan tersebut, media Cahaya Nusantara mendesak Kepala BBWS Citanduy untuk segera menurunkan tim teknis guna melakukan audit independen. Pihak penyedia jasa (kontraktor) juga didesak agar segera melaksanakan perbaikan menyeluruh mumpung proyek masih berada dalam masa pemeliharaan (retention period).
Redaksi tetap membuka ruang proporsional bagi pihak BBWS Citanduy maupun pelaksana teknis untuk memberikan hak jawab, tanggapan, dan klarifikasi resmi atas temuan di lapangan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tim Red
Jawa Barat, DN-II Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. didampingi Wakasad Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa meninjau pelaksanaan Karya Bakti TNI, pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), serta pembangunan Yonif TP 842/Badak Sakti di wilayah Pandeglang, Jawa Barat. Peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh program berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, Pandeglang, Jawa Barat, Rabu (12/8/2026).
Dalam peninjauan tersebut, Wapang TNI melihat secara langsung perkembangan pelaksanaan kegiatan di lapangan, termasuk proses pembangunan dan kesiapan sarana pendukung. Peninjauan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memastikan setiap program terlaksana secara optimal, tepat sasaran, serta sesuai dengan kebutuhan di wilayah.
Kegiatan Karya Bakti TNI dan pembangunan KDKMP merupakan wujud nyata komitmen TNI dalam mendukung program pemerintah, khususnya dalam memperkuat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di daerah. Sementara itu, pembangunan Yonif TP-842 diharapkan dapat mendukung penguatan organisasi dan kesiapan satuan TNI dalam melaksanakan tugas pertahanan.
Melalui kegiatan tersebut, TNI terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan seluruh komponen masyarakat dalam mendukung pembangunan nasional. TNI berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat melalui berbagai program yang bersifat konstruktif dan memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan serta kemajuan daerah. Red
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
#tniprima #tniprofesional #indonesiaemas2045
BEKASI, DN-II Hilangnya satu unit mobil inventaris Desa Hegarmanah, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, bukan lagi sekadar persoalan aset yang lenyap. Lebih dari itu, lambannya penyelesaian kerugian daerah atas aset tersebut hingga bertahun-tahun lamanya memicu tanda tanya besar dari berbagai kalangan.
Persoalan ini bukan sekadar isu di lapangan atau masalah baru yang muncul kemarin sore. Berdasarkan catatan administrasi, kasus ini memiliki jejak dokumen pemeriksaan yang cukup panjang.
Merujuk pada Surat Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi Nomor 000.2.3.2/2288/BPKD.4/2026, tercantum rujukan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Nomor 951/33/Inspektorat tertanggal 14 Januari 2013 tentang hilangnya kendaraan roda empat milik Desa Hegarmanah.
Tidak hanya itu, proses penyelesaian kerugian daerah atas kendaraan tersebut juga telah dikuatkan melalui Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) tertanggal 9 April 2013.
Belasan Tahun Tanpa Kepastian
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dokumen pemeriksaan telah tersedia, mekanisme pertanggungjawaban pun telah dituangkan secara administratif. Namun, yang menjadi pertanyaan mendasar: mengapa setelah belasan tahun berlalu, status penyelesaian kerugian daerah tersebut masih menggantung?
Upaya pengungkapan kembali mencuat setelah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Hegarmanah melayangkan surat resmi kepada Inspektorat Kabupaten Bekasi pada 30 Juli 2026 melalui nomor 400.10.2.3/002-BPD HGM/VII/2026. Surat tersebut secara spesifik mendesak adanya tindak lanjut atas tuntutan kerugian daerah terkait mobil dinas desa yang dilaporkan hilang pada masa jabatan Kepala Desa Mamad Rifa’i.
Kondisi ini membuat publik mendesak adanya transparansi dan jawaban yang terang atas sejumlah pertanyaan krusial berikut:

Jika belum, berapa rincian nilai kerugian yang wajib dipertanggungjawabkan dan bagaimana status hukumnya saat ini?
Langkah konkret apa saja yang telah diambil oleh pihak Inspektorat pasca dilayangkannya surat dari BPD?
Mengapa persoalan yang telah mengantongi dokumen pemeriksaan sejak 2013 ini tidak kunjung memperoleh kepastian penyelesaian yang dapat diakses publik?
IWO-I Kabupaten Bekasi: Jangan Biarkan Aset Negara Hilang Bersama Kepastian Hukumnya
Menanggapi mandeknya penyelesaian kasus ini, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWO-I) Kabupaten Bekasi, Afifudin, dengan tegas mendesak agar Inspektorat Kabupaten Bekasi tidak bersikap pasif terhadap penanganan aset pemerintah.
”Ini aset pemerintah. Jangan sampai ketika aset hilang, prosesnya hanya berhenti pada tumpukan dokumen administrasi tanpa ada kepastian penyelesaian. Inspektorat harus tegas dan profesional. Kalau memang ada kewajiban pengembalian kerugian daerah, harus jelas siapa yang bertanggung jawab, berapa nilainya, dan bagaimana progres penyelesaiannya,” tegas Afifudin.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menurut Afifudin, keberadaan dokumen pemeriksaan dari tahun 2013 seharusnya menjadi dasar yang kuat bagi Inspektorat untuk bertindak cepat, bukan justru membiarkan masalah ini berlarut-larut tanpa kejelasan.
”Dokumennya ada, persoalannya ada, surat resmi dari BPD juga sudah dilayangkan. Lalu apa yang sudah dikerjakan oleh Inspektorat? Jangan biarkan masyarakat terus berspekulasi tanpa mendapatkan jawaban yang transparan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa aset negara memiliki nilai strategis dan tidak boleh dipandang sebelah mata hanya sebagai angka-angka dalam laporan administratif.
”Jangan sampai bertahun-tahun berlalu, asetnya hilang, tetapi kepastian hukum dan penyelesaiannya juga ikut hilang. Inspektorat jangan bungkam. Publik berhak tahu,” pungkasnya.
Inspektorat Ditunggu Jawabannya
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Inspektorat Kabupaten Bekasi belum memberikan keterangan resmi atau tanggapan terkait progres penanganan, status tuntutan kerugian daerah, besaran nilai kewajiban, maupun tindak lanjut atas surat BPD Desa Hegarmanah tertanggal 30 Juli 2026.
Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya untuk klarifikasi dan hak jawab bagi Inspektorat Kabupaten Bekasi, BPKD Kabupaten Bekasi, Pemerintah Kecamatan Cikarang Timur, Pemerintah Desa Hegarmanah, maupun pihak terkait lainnya seperti Mamad Rifa’i.
Namun, satu pertanyaan mendasar tetap bergulir di tengah masyarakat: Jika dokumen pemeriksaan telah tercatat sejak 2013, sampai kapan penyelesaian kerugian daerah atas mobil inventaris Desa Hegarmanah ini akan terus menjadi teka-teki?.
Tim Red
BEKASI, DN-II Dugaan adanya pungutan berkedok sumbangan di SMP Negeri 2 dan SMP Negeri 3 Sukatani untuk pengadaan sarana air satelit yang diperuntukkan bagi toilet menuai sorotan. kamis (13/08/2026).
Salah satu wali murid “T yang enggan disebutkan namanya menilai apabila benar terdapat penetapan nominal atau kewajiban pembayaran kepada wali murid, maka praktik tersebut harus dipertanggungjawabkan secara terbuka.
“Kalau memang itu sumbangan, harus benar-benar sukarela. Jangan sampai sumbangan hanya dijadikan dalih untuk melegalkan pungutan kepada orang tua siswa. Sekolah negeri jangan membebani masyarakat dengan biaya yang tidak memiliki dasar yang jelas,” tegas T kepada Lingkaraktual.com.
Menurut T, pihak sekolah wajib menjelaskan secara rinci alasan penggalangan dana, besaran biaya yang diminta, mekanisme pengumpulan, hingga penggunaan anggarannya. Transparansi, kata dia, merupakan kewajiban agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
“Kami meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi turun tangan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan. Bila ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan, jangan ragu memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Dunia pendidikan harus bersih dari praktik yang berpotensi memberatkan wali murid,” ujarnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
T juga mengingatkan bahwa sekolah negeri telah memperoleh dukungan anggaran dari pemerintah. Karena itu, setiap penggalangan dana kepada masyarakat harus mengacu pada peraturan yang berlaku dan tidak boleh mengandung unsur paksaan.
Melihat kondisi tersebut, IWO Indonesia DPD Kabupaten Bekasi langsung kunjungi sekolah SMPN 2 Sukatani pada tanggal 12/08/2026 guna konfirmasi peristiwa tersebut. namun, dari pihak sekolah tidak ada yang bisa di temui terkesan menghindar,
Kami sudah mengisi buku tamu dan meninggalkan nomor telpon untuk dapat di hubungi dari pihak sekolah guna klarifikasi hal tersebut. Namun, hingga kini dari pihak sekolah belum ada yang menghubungi kami.” Ujar Afifudin.
Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Afifudin, meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi segera melakukan klarifikasi atas informasi yang beredar.
“Dinas Pendidikan harus segera turun melakukan klarifikasi dan audit apabila memang ditemukan adanya dugaan pungutan yang tidak sesuai ketentuan. Dunia pendidikan harus mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan tidak boleh membebani wali murid dengan dalih apa pun apabila tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” ujar Afifudin.
Afifudin juga mengingatkan bahwa fungsi pers adalah melakukan kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk di sektor pendidikan.
“Kami dari DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi mendukung peningkatan sarana dan prasarana sekolah. Namun seluruh prosesnya harus dilakukan secara terbuka, sesuai aturan, dan tidak menimbulkan kesan adanya pungutan yang memberatkan masyarakat. Jika memang ada dugaan pelanggaran, aparat pengawas dan instansi terkait harus menindaklanjutinya secara profesional,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMPN 2 Sukatani, SMPN 3 Sukatani, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi masih diupayakan untuk dikonfirmasi guna memperoleh penjelasan dan hak jawab atas dugaan tersebut. Lingkaraktual.com akan memuat keterangan dari seluruh pihak sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.
(Red)
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

CIMAHI, DN-II Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) membongkar jaringan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Bandung Raya. Hanya dalam kurun waktu 10 hari operasi (1–10 Agustus 2026), polisi berhasil menyita sedikitnya 506.116 butir Obat Keras Tertentu (OKT) ilegal.
Kapolres Cimahi, AKBP M. Faruk Rozi, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan salah satu atensi khusus pimpinan dan pemerintah daerah dalam memberantas peredaran obat-obatan “haram” yang kian meresahkan masyarakat.
”Hanya dalam 10 hari, kami mengungkap peredaran OKT dengan jumlah yang cukup signifikan, yakni berjumlah 506.116 butir. Ini tentu menjadi atensi serius kami bersama pemerintah daerah untuk melindungi masyarakat,” ujar AKBP M. Faruk Rozi saat memimpin konferensi pers di Mapolres Cimahi.
Bongkar Gudang Jaringan Besar di Bandung Raya
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, petugas mendapati bahwa para pelaku memanfaatkan kamar kontrakan dan bangunan tertentu untuk dijadikan gudang penyimpanan berskala besar.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Penyitaan terbesar bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial MN (23) di kawasan Andir, Kota Bandung, dengan barang bukti sekitar 100.000 butir OKT. Pengembangan kemudian berlanjut ke sebuah gudang penyimpanan di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung.
”Di gudang kedua di Margaasih, Kabupaten Bandung, kami mengamankan 300.000 butir OKT beserta dua tersangka berinisial RM (21) dan FF (23). Sisa ribuan butir lainnya kami amankan dari berbagai titik lokasi berbeda,” jelas Faruk.
Adapun ratusan ribu butir obat keras ilegal yang disita terdiri atas berbagai jenis, di antaranya Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer, Double Y, hingga Dextromethorphan HBr (DMP).
Amankan 56 Tersangka dan Ratusan Gram Narkotika
Selain menimbun setengah juta butir OKT, operasi kilat selama 10 hari ini juga sukses mengungkap total 47 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras dengan menetapkan 56 orang tersangka.
Selain OKT, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis lain, yakni:
Sabu-sabu: 15,599 gram
Tembakau sintetis: 3.399,22 gram
Ganja: 34,23 gram
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Total nilai ekonomis dari seluruh barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp3,28 miliar, dengan potensi penyelamatan jiwa masyarakat dari dampak narkoba mencapai lebih dari 540.000 jiwa. Seluruh tersangka kini telah mendekam di tahanan Mapolres Cimahi untuk proses hukum lebih lanjut.
Apresiasi Pemerintah Daerah
Sementara itu, Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, yang turut hadir dalam ekspose pengungkapan kasus tersebut, memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polres Cimahi atas respons cepat (gercep) dalam memberantas peredaran obat terlarang. Berdasarkan hasil pendataan, ia juga mencatat bahwa para pelaku utama di balik jaringan besar ini bukan merupakan warga lokal Cimahi.
”Kami mengapresiasi langkah tegas Kapolres Cimahi beserta jajaran. Pemerintah Kota Cimahi dan Forkopimda akan terus memperkuat sinergi untuk memastikan wilayah kami bersih dari ancaman peredaran narkotika dan obat keras ilegal,” pungkas Ngatiyana.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan serta undang-undang narkotika yang berlaku dengan ancaman hukuman penjara bertahun-tahun. Tim Red
Bandung, DN-II Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto yang diwakili Komandan Sekolah Staf dan Komando Tentara Nasional Indonesia (Dansesko TNI) Marsdya TNI M. Khairil Lubis membuka Pendidikan Reguler (Dikreg) LVI Sesko TNI Tahun Anggaran 2026 di Gedung Serasan Sesko TNI, Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/8/2026).
Dikreg LVI Sesko TNI diikuti 173 peserta didik, terdiri dari 87 personel TNI AD, 51 personel TNI AL, dan 35 personel TNI AU.
Dalam sambutan yang dibacakan Dansesko TNI, Panglima TNI menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh peserta didik serta menekankan pentingnya mengikuti pendidikan dengan disiplin dan penuh tanggung jawab. “Saya ucapkan selamat kepada 173 peserta didik. Ikuti seluruh proses pendidikan dengan disiplin, tanggung jawab, dan semangat untuk terus belajar,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan, perkembangan lingkungan strategis yang semakin dinamis, kompleks, dan sulit diprediksi ditandai dengan berbagai ancaman multidomain, perang hibrida, ancaman siber, disrupsi teknologi, rivalitas geopolitik, serta perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). “Pemimpin harus mampu memahami perubahan, membaca lingkungan strategis, serta mengambil keputusan secara tepat,” tegasnya.
Panglima TNI menekankan, pendidikan Sesko TNI harus membentuk kemampuan berpikir adaptif, visioner, analitis, dan strategis sebagai bekal menghadapi berbagai tantangan. “Karena itu, pendidikan Sesko TNI harus membentuk kemampuan berpikir adaptif, visioner, analitis, dan strategis, sehingga para peserta didik mampu menghadapi tantangan dan melaksanakan tugas pokok TNI secara efektif,” pungkasnya. Red
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
#tniprima #tniprofesional #indonesiaemas2045
You cannot copy content of this page




