PURBALINGGA, DN-II Wajah Desa Krangean, Kecamatan Kertanegara, Kabupaten Purbalingga, kini mulai bersolek. Jalan desa yang dulunya rusak parah dan kerap dikeluhkan warga, kini berganti menjadi hamparan aspal hitam mulus berkat program TMMD Reguler ke-128 Kodim 0702/Purbalingga.
Pantauan di lokasi pada Kamis (14/5/2026), suasana pengerjaan tampak progresif. Personel Satgas TMMD bersama masyarakat setempat bahu-membahu menyelesaikan pengaspalan yang menjadi sasaran fisik utama. Debu jalanan kini mulai tertutup material aspal, seiring dengan semangat gotong royong yang kian kental.
Wujud Nyata Sinergi TNI dan Rakyat
Komandan Kodim (Dandim) 0702/Purbalingga, Letkol Inf Aries Ika Satria, menegaskan bahwa TMMD bukan sekadar proyek infrastruktur, melainkan jembatan untuk mempercepat pemerataan pembangunan di pelosok desa.
“Pengaspalan jalan ini adalah wujud nyata TNI dalam mendukung pemerintah daerah. Kami ingin memastikan mobilitas warga lancar, sehingga denyut nadi ekonomi di Desa Krangean bisa berdetak lebih kencang,” ujar Letkol Inf Aries Ika Satria.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dandim juga mengapresiasi tingginya partisipasi publik. Menurutnya, keberhasilan program ini tidak lepas dari “keringat” warga yang ikut terjun langsung ke lapangan.
“Antusiasme masyarakat luar biasa. Ini membuktikan bahwa TMMD adalah program milik bersama, bukan hanya milik TNI,” tambahnya.
Akhir dari Penantian Panjang
Kondisi jalan yang layak memang menjadi mimpi lama bagi warga Krangean. Sekretaris Desa Krangean, Sodirin, mengungkapkan rasa syukurnya atas perubahan signifikan ini. Selama bertahun-tahun, warga harus berjibaku dengan jalur yang licin dan berbahaya, terutama saat musim hujan.
“Alhamdulillah, penantian warga akhirnya terbayar. Dulu kalau hujan, kendaraan susah lewat karena licin. Sekarang, setelah diaspal, masyarakat sangat senang. Akses menuju pasar, sekolah, dan ladang jadi jauh lebih cepat,” ungkap Sodirin penuh haru.
Ia juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Satgas TMMD Reguler ke-128 yang telah bekerja keras mengubah wajah desanya menjadi lebih modern dan mudah diakses.
Optimisme di Atas Aspal Baru
Kini, aroma aspal baru dan deru alat berat di Desa Krangean menjadi simbol optimisme. Jalan yang mulus bukan sekadar kenyamanan berkendara, melainkan pembuka jalan bagi kesejahteraan yang lebih baik.
Dengan aksesibilitas yang meningkat, diharapkan hasil pertanian warga dapat didistribusikan dengan biaya angkut yang lebih murah, sekaligus membawa Desa Krangean melangkah lebih maju menuju kemandirian ekonomi.
(Red/Casroni)
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
BANDUNG, DN-II Pakar Hukum Internasional sekaligus Ekonom, Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., menanggapi keras wacana Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait rencana pemberlakuan jalan berbayar di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat. Ia meminta Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk tidak menyetujui usulan tersebut karena dinilai akan semakin mencekik ekonomi rakyat.
”Saya memohon kepada Yth. Bapak Presiden Prabowo Subianto, tolong jangan diteken atau disetujui jika ada permohonan jalan provinsi berbayar. Jalan tol saja sudah memberatkan masyarakat, jangan lagi ditambah beban jalan provinsi yang berbayar. Masyarakat Jawa Barat saat ini sedang dalam kondisi ekonomi yang terjepit,” tegas Prof. Sutan Nasomal saat dihubungi melalui sambungan telepon di Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Kondisi Ekonomi dan Daya Beli Menurun
Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (Association of Young Indonesian Advocates) ini menjelaskan bahwa saat ini kondisi ekonomi masyarakat kecil belum pulih. Berdasarkan pantauannya, daya beli di pasar-pasar tradisional masih sangat rendah.
Menurutnya, kenaikan harga kebutuhan pokok telah meningkatkan tingkat stres masyarakat yang berdampak pada kesehatan fisik dan mental warga Jawa Barat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
”Jawa Barat butuh pemimpin yang cerdas dan solutif, bukan pemimpin yang justru menambah kesulitan rakyatnya melalui peraturan yang tidak berpihak pada peningkatan pendapatan ekonomi,” lanjutnya di hadapan para Pemimpin Redaksi media cetak dan online. 
Pemimpin Harus Memiliki Ilmu Tata Negara dan Kemanusiaan
Prof. Sutan menekankan bahwa seorang kepala daerah harus memiliki ilmu keseimbangan dan ilmu tata negara yang mumpuni. Setiap keputusan yang diambil harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan dampak sosialnya secara luas.
Ia memaparkan aspirasi mendasar masyarakat Jawa Barat yang sebenarnya sangat sederhana:
Tersedianya lapangan pekerjaan yang luas.
Kemudahan dalam mencari nafkah.
Kebutuhan dapur yang terpenuhi.
Pendidikan anak yang terjamin.
Stabilitas keamanan wilayah.
”Jika jalan provinsi berbayar diberlakukan, maka harga barang dan kebutuhan pokok otomatis akan melonjak lagi. Ini adalah langkah yang semakin memiskinkan rakyat,” tambahnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Desakan Ketegasan Presiden
Di akhir pernyataannya, Prof. Sutan Nasomal meminta Presiden RI untuk bersikap tegas terhadap kepala daerah yang dianggap tidak peduli dengan kesulitan ekonomi rakyatnya. Ia mengingatkan bahwa mayoritas pemilih kepala daerah adalah masyarakat menengah ke bawah yang berharap pada kesejahteraan.
”Jangan biarkan perbuatan kepala daerah menambah beban rakyat. Sikap tegas Presiden yang tulus mencintai rakyat sangat dinantikan oleh masyarakat Jawa Barat saat ini,” tutupnya.
Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH.
Editor: [Nama Anda/Redaksi]
Narasumber : Prof Dr Sutan Nasomal SH,MH
BEKASI, DN-II Danrem 051/Wijayakarta Brigjen TNI Nugroho Imam Santoso, S.E., M.M., mendampingi Pangdam Jaya Letjen TNI Deddy Suryadi, S.I.P., M.Si., dalam acara pengukuhan Pengurus Provinsi (Pengprov) dan Pengurus Cabang (Pengcab) Perguruan Pencak Silat Militer (PSM) wilayah Kodam Jaya/Jayakarta.
Kegiatan yang berlangsung meriah di GOR Chandrabhaga, Bekasi Selatan, Selasa (12/5/2026) ini, juga dirangkaikan dengan prosesi penyematan Sabuk Hitam Kehormatan kepada sejumlah pejabat tinggi militer.
Penguatan Organisasi dan Pembinaan Atlet
Acara dipimpin langsung oleh Kadisjasad Brigjen TNI Andri Amijaya Kusumah, S.Sos., M.H., M.Han., selaku Ketua Pengurus Pusat PSM. Sebanyak kurang lebih 1.700 peserta hadir memenuhi tribun dan area utama gedung, menandakan soliditas dan semangat pembinaan Pencak Silat Militer di lingkungan TNI AD.
Dalam struktur kepengurusan yang baru dikukuhkan:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pangdam Jaya/Jayakarta: Ketua Dewan Pembina PSM Pengprov DKI Jakarta.
Kasdam Jaya: Wakil Ketua Dewan Pembina PSM Pengprov DKI Jakarta.
Danrem 051/WKT: Ketua Dewan Pembina PSM Pengcab Jakarta Timur.
Danrem 052/WKR: Ketua Dewan Pembina PSM Pengcab Jakarta Barat.
Penyematan Sabuk Hitam Kehormatan
Sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan dukungan penuh terhadap pengembangan olahraga bela diri militer, sebanyak 91 personel Kodam Jaya resmi menyandang Sabuk Hitam Pencak Silat Militer.
Di antara penerima sabuk tersebut, Pangdam Jaya Letjen TNI Deddy Suryadi secara simbolis disematkan Sabuk Hitam Kehormatan. Penghargaan ini menjadi simbol komitmen pimpinan dalam meningkatkan kemampuan fisik dan mental prajurit melalui olahraga bela diri tradisional yang telah dimodifikasi untuk kebutuhan militer.
Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat organisasi PSM sekaligus menjaring bibit-bibit atlet berprestasi dari kalangan prajurit di wilayah Kodam Jaya/Jayakarta.
(Red/WKT)
Blitar, DN-II Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Lemhannas RI tahun 2026, sebuah upacara ziarah khidmat dilaksanakan di Makam Bung Karno (MBK), Jl. Ir. Soekarno, Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar pada Rabu (13/5/2026).
Kegiatan ini mengusung tema strategis, yaitu “Transformasi Lemhannas RI: Memperkokoh Ketahanan Nasional untuk Mewujudkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045”.
Gubernur Lemhannas RI, Dr. H. TB. Ace Hasan Syadzily, M.Si., dalam sambutannya menegaskan bahwa ziarah ini merupakan bentuk penghormatan sekaligus penghargaan mendalam kepada Presiden pertama Republik Indonesia, Ir. Soekarno. Beliau menekankan bahwa Bung Karno adalah sosok sentral yang mendirikan Lemhannas dengan visi agar Indonesia memiliki fondasi ketahanan nasional yang tangguh untuk menjaga kedaulatan bangsa.
Lebih lanjut, Ace Hasan menjelaskan bahwa ketahanan nasional yang kuat adalah prasyarat mutlak bagi Indonesia untuk mencapai kesejahteraan rakyat yang merata. Peran strategis Bung Karno tidak hanya berhenti pada kemerdekaan, tetapi juga pada peletakan dasar-dasar pemikiran bahwa bangsa yang besar harus memiliki daya tahan yang teruji dalam menghadapi berbagai tantangan zaman.
Sebagai lembaga kajian strategis, Lemhannas RI terus berkomitmen mencetak pemimpin nasional yang memiliki pemahaman tajam terhadap geopolitik global, sesuai keyakinan awal sang proklamator. “Ketahanan nasional tidak bisa dipisahkan dari dinamika geopolitik global yang dialami seluruh bangsa, termasuk Indonesia,” tegas Gubernur Lemhannas di hadapan para peserta ziarah.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia juga menambahkan bahwa pemikiran dan kebijakan strategis Bung Karno kini menemukan relevansi yang semakin kuat di tengah situasi dunia yang penuh ketidakpastian. Menurutnya, pemimpin nasional wajib memahami situasi global secara mendalam agar Indonesia mampu menempatkan diri secara tepat, terutama saat konflik antarnegara mulai berdampak signifikan terhadap stabilitas kawasan.
Kegiatan ini turut mendapatkan dukungan penuh dari berbagai unsur kewilayahan, termasuk jajaran TNI. Kasdim 0808/Blitar, Mayor Inf. Imam Suyoso, menyatakan dukungannya atas terselenggaranya ziarah rombongan Lemhannas RI ini. Sinergi antara lembaga pengkaji strategis dan aparat kewilayahan ini diharapkan terus mempererat persatuan dalam menjaga stabilitas dan ketahanan nasional di daerah. Red/Casroni
MAJALENGKA, DN-II Praktik produksi kosmetik dan sediaan farmasi ilegal berskala besar berhasil diendus di wilayah Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka. Sebuah industri rumahan (home industry) yang beroperasi di sebuah rumah kos diduga kuat memproduksi sabun cair tanpa mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta mengabaikan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan pada 11-12 Mei 2026, berikut adalah fakta-fakta mendalam terkait peredaran produk yang diduga berbahaya tersebut:
Produksi “Kucing-Kucingan” di Lingkungan Pemukiman
Pusat produksi sabun cair berwarna kuning ini terdeteksi berada di sebuah rumah kos di Desa Mindi, Kecamatan Leuwimunding. Alih-alih diproduksi di fasilitas manufaktur dengan standar sanitasi ketat, produk ini diracik secara sembunyi-sembunyi di ruang sempit.
Bahan baku kimia diduga dipesan secara daring (online) melalui platform farmasi di Jakarta untuk meminimalisir pelacakan fisik. Tanpa pendampingan ahli kimia atau apoteker, proses peracikan mandiri ini berisiko tinggi menghasilkan produk dengan kadar zat aktif yang tidak terkontrol, yang dapat memicu iritasi hingga kerusakan kulit permanen bagi konsumen.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Jaringan Distribusi dan Keterlibatan Aktor Utama
Hasil penelusuran tim redaksi mengungkap rantai distribusi yang terorganisir, melibatkan beberapa nama:
Inisial S (Desa Mindi): Diduga sebagai aktor intelektual di balik produksi. Saat dikonfirmasi melalui rekaman suara, S memberikan keterangan yang berbelit-belit. Meski mengakui aktivitas produksi di masa lalu, ia cenderung menghindar saat ditanya mengenai legalitas operasionalnya saat ini.
Inisial P (Parakan): Berdasarkan keterangan warga, P berperan sebagai penyuplai atau kurir logistik yang mengangkut produk dari titik produksi menuju distributor.
Distributor MBG: Menjadi muara akhir di mana produk ilegal ini ditampung dan didistribusikan secara masif ke wilayah Cigasong serta puluhan titik pasar lainnya di Majalengka.
Dugaan “Tameng” Oknum Desa dan Sikap Arogan Pelaku
Praktik ini disinyalir berjalan mulus karena adanya klaim kedekatan dengan oknum aparat desa setempat. Nama pejabat desa (Kuwu) diduga dimanfaatkan sebagai tameng untuk mempermudah akses distribusi barang ke gudang-gudang MBG guna menghindari pengawasan warga.
Ironisnya, saat tim investigasi melakukan klarifikasi, pihak pengelola menunjukkan sikap arogan. Mereka mencoba melakukan pengalihan isu dengan mempertanyakan legalitas media, alih-alih menunjukkan dokumen resmi seperti izin edar BPOM atau sertifikasi halal yang seharusnya melekat pada produk.
Analisis Hukum: Ancaman Pidana Menanti
Tindakan memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi (sabun cair) tanpa izin edar merupakan pelanggaran berat terhadap hukum di Indonesia, di antaranya:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Pasal 435 menyebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Pasal 8 ayat (1) huruf a dan g melarang pelaku usaha memproduksi barang yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan. Pelanggaran ini diancam pidana penjara 5 tahun berdasarkan Pasal 62.
UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian: Terkait ketiadaan label SNI pada produk yang wajib memenuhi standar teknis.
Desakan Tindakan Tegas APH
Melihat masifnya peredaran sabun tanpa label komposisi dan tanggal kedaluwarsa ini, Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Majalengka serta Balai Besar POM Jawa Barat didesak segera melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Langkah tegas diperlukan untuk memutus rantai peredaran produk ilegal yang tidak hanya merugikan negara dari sektor pajak, tetapi juga menjadikan masyarakat sebagai objek eksperimen kimia yang berbahaya.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka dan Satreskrim Polres Majalengka terkait langkah hukum selanjutnya.
Laporan: Tim Redaksi
Sumber: Investigasi Lapangan & Dokumen Rekaman Wawancara (11-12 Mei 2026)
KUNINGAN, DN-II Tabir gelap menyelimuti pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Kuningan. Tim Investigasi Redaksi Prima bersama “Tim Rambo” secara resmi merilis temuan terkait penganggaran Belanja Hibah sekolah swasta Tahun Anggaran (TA) 2025 senilai Rp10.155.540.000,00 yang diduga menjadi celah tindak pidana korupsi oleh oknum pejabat. (12/5/2026).
Indikasi Pelanggaran Prosedur dan Modus Operandi
Fokus utama investigasi terletak pada proses pengesahan dan pencatatan realisasi pendapatan serta belanja hibah dalam DPA Perubahan TA 2025 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan.
Diduga terdapat manipulasi administrasi di mana proses pengajuan pengesahan tidak dilakukan secara transparan. Modus ini ditengarai bertujuan untuk mengaburkan aliran dana sebenarnya, yang berpotensi melanggar azas pengelolaan keuangan daerah.
Landasan Hukum dan Ancaman Pidana
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Berdasarkan temuan investigasi tersebut, para pihak yang terlibat dapat dijerat dengan sejumlah instrumen hukum nasional, di antaranya:
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (Pemberantasan Tipikor):
Pasal 2 ayat (1): Mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara.
Pasal 3: Mengenai penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan.
Permendagri No. 77 Tahun 2020: Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya terkait tata cara penganggaran, pelaksanaan, dan penatausahaan belanja hibah yang wajib dilakukan secara tertib dan transparan.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP: Terkait penyertaan dalam tindak pidana (bersama-sama melakukan kejahatan).
Pernyataan Tegas Tim Investigasi
Pimpinan Tim Rambo menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti-bukti awal terkait “permainan” administrasi ini.
“Kami tidak akan mundur. Anggaran sepuluh miliar rupiah lebih ini adalah hak pendidikan anak bangsa, bukan ajang bancakan. Kami menduga ada skema sistematis dalam DPA Perubahan untuk menyimpangkan dana ini. Kami menuntut KPK dan Kejagung segera menyeret para aktor intelektualnya,” tegasnya.
Langkah Hukum dan Tembusan
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal uang negara, laporan investigasi ini akan ditembuskan secara resmi kepada:
Presiden Republik Indonesia: Sebagai laporan atas degradasi integritas birokrasi di tingkat daerah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): Untuk segera melakukan audit investigatif terhadap DPA Perubahan Disdikbud Kuningan TA 2025.
Kejaksaan Agung RI (Kejagung): Guna memulai penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi belanja hibah sekolah swasta.
Tim Investigasi menegaskan akan terus memantau proses realisasi pendapatan belanja hibah ini hingga tuntas untuk memastikan tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan oleh praktik birokrasi yang korup. Red
Editor: Tim Redaksi Prima
Sumber Investigasi: Tim Rambo & Redaksi Prima
JONGGOL, DN-II Praktik dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan pendidikan kembali menjadi sorotan. Kali ini, SMPN 1 Jonggol, Kabupaten Bogor, diterpa isu tak sedap terkait penarikan dana perpisahan bagi siswa kelas IX tahun ajaran 2025-2026 yang direncanakan berlangsung pada Kamis (21/05/2026).
Sejumlah wali murid mengungkapkan kekecewaannya dan meminta pihak media melakukan investigasi terkait pungutan tersebut. Meski enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan, mereka mengaku merasa terbebani oleh biaya yang ditetapkan pihak sekolah melalui Komite.
“Seluruh siswa kelas IX yang berjumlah kurang lebih 385 orang dimintai uang Rp200.000 per siswa. Kami merasa keberatan, apalagi ini sekolah negeri yang seharusnya memiliki anggaran dari pemerintah,” ujar salah satu orang tua murid kepada awak media.
Mekanisme Rapat Dipertanyakan
Wali murid juga menyoroti transparansi penentuan besaran sumbangan tersebut. Menurut mereka, tidak ada undangan rapat resmi untuk membahas anggaran. Informasi hanya disampaikan melalui grup WhatsApp, namun keputusan terkesan sepihak dan harus diikuti.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Komite seakan dijadikan tameng. Kalaupun ada rapat, kehadiran kami bukan untuk diskusi yang bijak, tapi seolah-olah hanya untuk memenuhi gengsi pihak tertentu. Kami berharap aparat penegak hukum, terutama Tim Saber Pungli, segera turun tangan mengusut indikasi pelanggaran ini,” tegasnya.
Landasan Hukum Larangan Pungutan
Berdasarkan regulasi yang berlaku, penarikan biaya di satuan pendidikan dasar negeri dilarang keras, di antaranya:
Pasal 181 huruf d PP No. 17 Tahun 2010: Pendidik dan tenaga kependidikan dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik.
Permendikbud No. 44 Tahun 2012 (Pasal 9 Ayat 1): Satuan pendidikan dasar milik pemerintah dilarang memungut biaya.
Permendikbud No. 75 Tahun 2016 (Pasal 12 huruf b): Komite sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua.
UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi: Pungli oleh pegawai negeri dapat dijerat Pasal 12 huruf e terkait pemerasan dalam jabatan.
Respons Pihak Sekolah dan Panitia
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kepala SMPN 1 Jonggol, Oellis Wiastoeti, S.Pd., M.Pd., tidak memberikan respons hingga berita ini diturunkan.
Di sisi lain, Marleni, selaku perwakilan Koordinator Kelas (Korlas), berdalih bahwa pungutan tersebut adalah hasil kesepakatan. Ia menyebut siswa yatim piatu atau yang tidak mampu dapat menggunakan SKTM. Namun, saat ditanya mengenai berita acara rapat yang ditandatangani seluruh orang tua, ia mengaku tidak ada.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Rapat tidak diikuti semua orang tua, hanya perwakilan tiap kelas saja, sekitar 2-3 orang per kelas,” jelas Marleni, Jumat (08/05/2026).
Senada dengan Marleni, Fraiki selaku Ketua Pelaksana Acara Perpisahan, menyatakan bahwa pihaknya tidak memegang berita acara bertanda tangan orang tua, namun mengklaim memiliki bukti lain bahwa kegiatan tersebut adalah keinginan siswa.
“Kami sudah disetujui pihak sekolah. Silakan diberitakan saja, kami merasa tidak melanggar aturan gubernur. Saya sudah capek didatangi wartawan,” cetusnya saat ditemui di sekolah, Senin (11/05/2026).
Sementara itu, Sobari selaku bagian Kesiswaan SMPN 1 Jonggol membenarkan rencana acara tersebut namun mengklaim pihak sekolah tidak ikut campur dalam urusan anggaran.
“Pihak sekolah menyerahkan sepenuhnya kepada komite dan orang tua. Terkait besaran anggaran Rp77 juta atau uang kas itu, kami pihak sekolah tidak tahu-menahu,” kata Sobari.
Estimasi Anggaran yang Dikeluhkan
Berdasarkan data yang dihimpun dari keluhan wali murid, total dana yang terkumpul diduga mencapai angka yang fantastis:
Uang Perpisahan: Rp200.000 x 385 siswa = Rp77.000.000
Uang Kas (4 bulan): Rp2.000 x 4 minggu x 385 siswa = Rp12.320.000
Iuran Tambahan: Rp10.000 x 385 siswa = Rp3.850.000
Total Estimasi Keseluruhan: Rp93.170.000
Besarnya nominal ini memicu kekhawatiran akan adanya penyalahgunaan dana. Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Dinas Pendidikan (Depdikbud) dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
(Red)
BANDUNG BARAT, DN-II Dugaan praktik pembuangan limbah cair berbahaya secara sembarangan kembali mencoreng upaya pelestarian lingkungan di wilayah Jawa Barat.
Sebuah armada tangki dengan nomor polisi D 9065 FA terpantau membuang muatan limbah cair di saluran air Jalan Nasional Purwakarta-Padalarang, tepatnya di Kampung Wadon, Desa Tenjolaut, Kecamatan Cikalongwetan, pada Kamis malam (07/04/2026).
Limbah cair yang diduga jenis Sludge IPAL tersebut diketahui berasal dari PT Nyalindung dan diangkut oleh kendaraan yang mencantumkan identitas PT Adhikari Energi Solusi (AES). Berdasarkan pantauan di lapangan, cairan berbau menyengat tersebut dibuang langsung dari tangki berkapasitas 16.000 liter ke selokan yang bermuara langsung ke Sungai Cisomang, yang alirannya mencapai wilayah Kabupaten Purwakarta.
Desakan Relawan dan Ancaman Aksi Massa
Menanggapi temuan ini, Ali Sopyan, perwakilan dari Relawan Rakyat Membela Prabowo (RRM), menyatakan sikap keras. Ia mendesak Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera turun tangan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kami mendesak Kementerian LHK untuk segera mencabut izin pengelolaan limbah B3 PT Adhikari Energi Solusi. Tindakan ini adalah kejahatan lingkungan yang nyata. Jika tidak ada tindakan tegas, kami dari Relawan Rakyat Membela Prabowo akan turun melakukan aksi orasi di depan kantor Kementerian,” tegas Ali Sopyan.
Dalih Perusahaan dan Pengakuan Sopir
Berdasarkan hasil investigasi media di lokasi, sang sopir mengaku mendapatkan arahan dari pihak pengurus untuk membuang muatan di titik tersebut setelah sebelumnya sempat diarahkan ke lokasi lain di wilayah Nyalindung, Campaka Padalarang.
Di sisi lain, perwakilan PT Adhikari Energi Solusi menyatakan penyesalannya atas insiden tersebut. Pihak perusahaan mengklaim bahwa tindakan tersebut dilakukan tanpa instruksi resmi dari manajemen.
“Kejadian ini di luar arahan perusahaan. Saat ini kami sedang melakukan evaluasi internal dan pemeriksaan terhadap sopir yang bersangkutan,” ujar perwakilan PT AES dalam keterangan resminya.
Kajian Hukum dan Sanksi Pidana
Tindakan pembuangan limbah secara langsung ke media lingkungan tanpa pengolahan (dumping) merupakan pelanggaran berat. Selain merusak ekosistem—yang dibuktikan dengan temuan ratusan ikan mati di media sosial—pelaku dapat dijerat dengan undang-undang berlapis:
Dasar Hukum Perihal Sanksi
Pasal 60 UU No. 32 Tahun 2009 Larangan melakukan dumping limbah tanpa izin. –
Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009 Sanksi Pidana Dumping. Penjara maksimal 3 tahun & Denda maksimal Rp3 Miliar.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pasal 98 ayat (1) UU PPLH Perbuatan yang menyebabkan dilampauinya baku mutu lingkungan. Penjara minimal 3 tahun & Denda minimal Rp3 Miliar.
UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) Perubahan beberapa ketentuan terkait perizinan berusaha dan sanksi administratif/pidana lingkungan. Pencabutan
Kasus ini pun kini tengah menjadi sorotan Organisasi Peduli Lingkungan di Jawa Barat. Mereka berencana melaporkan temuan ini secara resmi ke tingkat kementerian untuk memastikan PT Adhikari Energi Solusi bertanggung jawab atas dampak pencemaran yang ditimbulkan di aliran Sungai Cisomang.
(Red)
BEKASI, DN-II Pelaksanaan pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Karangbahagia, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, tengah menjadi sorotan. Panitia pelaksana diduga kuat melakukan praktik pungutan liar (pungli) dengan membebankan biaya pendaftaran kepada para calon anggota BPD sebesar Rp2.000.000 per orang. (10/5/2026).
Dalih Musyawarah dan Keterbatasan Dana
Ketua Panitia Penyelenggara, Deden, membenarkan adanya pungutan tersebut. Ia berkilah bahwa keputusan itu diambil berdasarkan hasil musyawarah bersama tokoh masyarakat dan para calon. Menurutnya, anggaran yang tersedia tidak mencukupi karena adanya perubahan sistem pemilihan dari keterwakilan tokoh menjadi sistem pemilihan per Kepala Keluarga (KK).
“Ya memang benar, hasil kesepakatan para calon kita pungut biaya masing-masing Rp2.000.000 untuk membantu menutupi kekurangan anggaran,” ujar Deden saat dikonfirmasi.
Tabrak Regulasi dan UU Desa
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tindakan panitia ini dinilai sangat berisiko dan mencederai integritas demokrasi tingkat desa. Berdasarkan regulasi yang berlaku, seluruh biaya pemilihan BPD seharusnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Berikut adalah pasal-pasal yang diduga dilanggar dalam kasus ini:
Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang BPD:
Pasal 16 secara eksplisit mengatur bahwa biaya pemilihan anggota BPD dibebankan kepada APBDesa. Tidak ada klausul yang mengizinkan pembebanan biaya kepada kandidat secara personal.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi No. 4 Tahun 2018:
Dalam aturan turunan mengenai BPD, ditegaskan bahwa panitia dilarang memungut biaya pendaftaran dalam bentuk apa pun kepada calon anggota.
UU No. 20 Tahun 2001 (Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor):
Pungutan yang dilakukan oleh penyelenggara (panitia yang dibentuk berdasarkan SK Kepala Desa) tanpa dasar hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai Pungutan Liar atau Pemerasan dalam Jabatan (Pasal 12 huruf e), dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun.
Potensi Cacat Hukum
Secara hukum, “kesepakatan” dalam musyawarah tidak dapat menggugurkan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Jika APBDesa tidak mencukupi, panitia seharusnya mengajukan perubahan anggaran atau mencari sumber pendanaan sah lainnya, bukan membebankan kepada peserta.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi. Jika terbukti terjadi pelanggaran, maka proses pemilihan BPD di Desa Karangbahagia terancam cacat hukum dan dapat dibatalkan demi hukum.
(Tim red)
PURBALINGGA, DN-II Komandan Korem 071/Wijayakusuma, Kolonel Inf Lukman Hakim, M.Han., turun langsung meninjau pelaksanaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler di Kabupaten Purbalingga, Sabtu (9/5/2026). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka Pengawasan dan Evaluasi (Wasev) guna menjamin seluruh program berjalan sesuai target dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Meninjau Progres Fisik dan Nonfisik
Dalam peninjauan tersebut, Danrem menyisir sejumlah titik pembangunan infrastruktur strategis, di antaranya:
Pengerasan jalan penghubung desa untuk memperlancar akses ekonomi.
Renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi warga prasejahtera.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pembangunan fasilitas umum yang menjadi kebutuhan mendasar penduduk setempat.
Kolonel Inf Lukman Hakim menegaskan bahwa TMMD merupakan manifestasi dari kemanunggalan TNI dengan rakyat. Menurutnya, program ini bukan sekadar mengejar pembangunan fisik semata, melainkan memperkuat fondasi sosial melalui gotong royong.
”TMMD hadir sebagai solusi untuk mempercepat pembangunan di wilayah pedesaan dan meningkatkan kesejahteraan warga. Namun yang paling esensial adalah kebersamaan dan semangat gotong royong antara prajurit, pemerintah daerah, dan masyarakat yang harus tetap terjaga,” ujar Danrem di sela dialognya dengan warga.
Kualitas Pekerjaan Jadi Prioritas
Tak hanya melihat progres, Danrem juga memberikan motivasi kepada para personel Satgas TMMD. Ia mewanti-wanti agar kualitas pekerjaan tetap menjadi prioritas utama meski pengerjaan dilakukan dalam waktu yang terbatas.
”Saya minta seluruh personel tetap semangat dan mengutamakan kualitas. Program ini harus berumur panjang dan memberikan manfaat jangka panjang bagi anak cucu kita di desa ini,” tambahnya.
Antusiasme Warga Desa
Kehadiran pucuk pimpinan Korem 071/Wijayakusuma ini disambut hangat oleh masyarakat. Warga mengaku sangat terbantu dengan adanya program TMMD, terutama akses jalan yang kini lebih layak untuk dilalui kendaraan pengangkut hasil bumi.
Melalui kegiatan Wasev ini, pelaksanaan TMMD Reguler di Purbalingga diharapkan menjadi role model pemerataan pembangunan yang efektif, sekaligus memperkokoh hubungan harmonis antara TNI dan rakyat di wilayah Banyumas Raya.
Editor: Redaksi
Reporter: Casroni
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
