JAKARTA, DN-II Pakar Hukum Internasional sekaligus pemerhati kemasyarakatan, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., mendesak pemerintah pusat untuk segera merealisasikan pembangunan jalur kereta api yang menghubungkan wilayah Bogor, Puncak, Cipanas, hingga Cianjur Selatan. (1/7/2026).
Proyek strategis ini dinilai sebagai solusi konkret untuk mengatasi kemacetan kronis di jalur Puncak yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Selain menjadi solusi transportasi, pembangunan jalur kereta api ini diyakini akan mendongkrak sektor ekonomi dan pariwisata di Jawa Barat secara signifikan.
Solusi Strategis Ekonomi dan Pariwisata
Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (30/6/2026), Prof. Sutan Nasomal menyatakan bahwa kondisi lalu lintas di jalur Puncak saat ini sudah sangat tidak efisien. Perjalanan dari Bogor menuju Cipanas atau Cianjur yang bisa memakan waktu hingga 7 jam akibat kemacetan sangat merugikan masyarakat dan sektor pariwisata.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Akibat kemacetan yang panjang, masyarakat perkotaan justru lebih memilih berwisata ke luar negeri seperti Singapura, Malaysia, atau Jepang. Padahal, Jawa Barat memiliki destinasi wisata yang jauh lebih potensial namun terkendala akses transportasi yang memadai,” ujar Prof. Sutan.
Ia menambahkan, jika pemerintah mampu mewujudkan konektivitas kereta api yang tersambung hingga ke Kota Bandung, maka potensi ekonomi kerakyatan akan meningkat pesat. “Pembangunan jalur kereta api ini akan menumbuhkan kekuatan ekonomi hebat, menyerap tenaga kerja, sekaligus menjadikan Indonesia sebagai destinasi wisata unggulan bagi wisatawan domestik maupun mancanegara,” lanjutnya.

Optimisme Investasi Asing
Prof. Sutan Nasomal juga mengungkapkan optimisme bahwa proyek ini akan menarik minat investor asing, seperti dari Jepang atau Jerman, yang memiliki rekam jejak sukses dalam pengembangan transportasi berbasis rel.
Menurutnya, efektivitas moda transportasi kereta api telah terbukti di banyak negara maju dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Ia berharap Presiden Prabowo Subianto dapat memprioritaskan proyek ini sebagai bagian dari upaya pemerataan pembangunan.
“Saya yakin Presiden Prabowo, demi kepentingan rakyat, kedamaian, dan kenyamanan masyarakat, akan mewujudkan keinginan pembangunan jalur kereta api ini. Jika semua jalur menuju kawasan pegunungan dan pesisir yang indah ini terhubung, maka Indonesia akan semakin dilirik dunia,” tegasnya.
Dukungan untuk Konektivitas Nasional
Lebih lanjut, Prof. Sutan menekankan bahwa integrasi jalur kereta api ini akan menghubungkan wilayah-wilayah penyangga dengan Jakarta secara lebih efisien. Ia berharap pemerintah tidak sekadar membangun jalan raya, tetapi mulai beralih ke transportasi massal berbasis rel yang terbukti lebih aman, efisien, dan mampu menekan angka kriminalitas serta polusi.
“Pemerintah memerlukan penunjang baru agar masyarakat lebih mudah melakukan mobilitas ekonomi. Pembangunan jalur kereta api di wilayah Bogor-Puncak-Cianjur adalah langkah nyata menuju Indonesia yang lebih maju,” pungkasnya.
Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. /Nofis
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
INDRAMAYU, DN-II Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang jatuh pada 1 Juli 2026 menjadi momen istimewa bagi Kabupaten Indramayu. H. Mulyadi, tokoh masyarakat sekaligus Dewan Penasihat AMKI asal Desa Sukamulya, Kecamatan Tukdana, menerima penghargaan dan penghormatan khusus dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Penghormatan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi nyata H. Mulyadi dalam mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta perannya yang konsisten dalam memperkuat sinergi antara kepolisian dan warga di wilayah hukum setempat.
Dalam rangkaian upacara puncak Hari Bhayangkara ke-80, H. Mulyadi hadir sebagai tamu kehormatan. Ia menempati kursi VIP B-7, sebuah simbol pengakuan atas dedikasi dan peran aktifnya dalam membangun komunikasi lintas elemen serta menjaga keharmonisan di tengah masyarakat.
Sosok Penggerak Kedamaian
Sebagai putra daerah dari Desa Sukamulya, H. Mulyadi dikenal luas sebagai sosok yang aktif dalam berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan. Kiprahnya dinilai sangat krusial dalam menciptakan situasi wilayah yang aman, damai, dan kondusif melalui kemitraan strategis dengan berbagai pihak.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ketua Koperasi Bareng-bareng Sugih, Warsim, menyampaikan rasa bangganya atas capaian yang diraih H. Mulyadi. Menurutnya, penghargaan ini merupakan kebanggaan bagi seluruh masyarakat Indramayu.
“Kami mengucapkan selamat kepada H. Mulyadi atas penghormatan yang diberikan oleh Polri. Ini adalah bukti pengakuan atas dedikasi beliau dalam menjaga kondusivitas dan merajut kebersamaan di masyarakat. Semoga ini menjadi motivasi bagi tokoh lain untuk terus berkontribusi positif bagi bangsa dan negara,” ujar Warsim.
Lebih lanjut, Warsim berharap momentum ini dapat menginspirasi seluruh elemen masyarakat untuk terus memperkuat semangat gotong royong. Baginya, keamanan yang terjaga merupakan fondasi utama dalam mendukung pembangunan daerah maupun nasional.

Sinergi Polri dan Masyarakat
Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 tahun ini mengusung tema “Polri untuk Masyarakat, 80 Tahun Mengabdi untuk Negeri”. Tema tersebut menjadi komitmen nyata Polri untuk terus meningkatkan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada seluruh lapisan masyarakat.
Melalui penghargaan ini, Polri menegaskan kembali pentingnya kolaborasi dengan tokoh-tokoh masyarakat sebagai mitra strategis dalam mewujudkan Indonesia yang aman, tertib, dan sejahtera. Kehadiran sosok seperti H. Mulyadi diharapkan dapat terus mempererat kemitraan Polri dengan masyarakat dalam menghadapi tantangan keamanan di masa depan. Red
INDRAMAYU, DN-II Ratusan orang tua siswa di Desa Dadap, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, melakukan aksi protes menyusul terbatasnya kuota penerimaan peserta didik baru (PPDB) di sekolah dasar negeri setempat. Akibat pembatasan ini, puluhan anak terancam tidak mendapatkan kursi pendidikan tahun ajaran ini.
Kekecewaan warga memuncak saat mereka mendatangi Kantor Desa Dadap pada Minggu (28/6/2026). Rencananya, hari ini, Senin (29/6/2026), para wali murid akan bergerak menuju Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu untuk menuntut solusi konkret atas persoalan tersebut.
Data Calon Siswa yang Tidak Tertampung
Berdasarkan data yang dihimpun, ketimpangan antara jumlah pendaftar dan kuota yang tersedia di tiga sekolah dasar di Desa Dadap cukup signifikan:
UPTD SDN 1 Dadap: Dari 80 calon siswa, hanya 38 yang diterima.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
UPTD SDN 2 Dadap: Dari 75 calon siswa, hanya 38 yang diterima.
UPTD SDN 5 Dadap: Dari 45 calon siswa, hanya 38 yang diterima.
Kondisi ini menyebabkan puluhan anak tidak tertampung di sekolah terdekat. Sebagian besar orang tua merasa cemas karena sekolah penyangga lainnya saat ini sudah penuh dan berjarak cukup jauh, yakni sekitar 4 hingga 5 kilometer dari Desa Dadap.
Respons Pemerintah Desa dan Pihak Sekolah
Merespons situasi darurat ini, kepala sekolah dari ketiga SD tersebut bersama komite sekolah dan Pemerintah Desa Dadap telah mengambil langkah cepat. Mereka secara resmi melayangkan surat permohonan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu untuk menambah kuota penerimaan atau rombongan belajar (rombel) di masing-masing sekolah.
Kuwu (Kepala Desa) Dadap, Ali Faosal, menegaskan bahwa penambahan kuota adalah jalan keluar yang mendesak untuk menyelamatkan masa depan anak-anak di wilayahnya.
”Ini menyangkut masa depan anak-anak kita. Sekolah penyangga sudah penuh, sementara jaraknya cukup jauh dari desa. Kami berharap Dinas Pendidikan segera memberikan solusi, minimal dengan menambah rombongan belajar,” ujar Ali Faosal di ruang kerjanya, Senin (29/6/2026).
Ancaman Putus Sekolah
Kekhawatiran utama para orang tua dan perangkat desa adalah meningkatnya angka putus sekolah di Desa Dadap. Tanpa adanya kebijakan afirmatif dari dinas terkait, puluhan anak usia sekolah di sana berisiko kehilangan hak dasar untuk mendapatkan pendidikan.
”Kami meminta kebijakan tegas dari dinas terkait agar tidak ada anak usia sekolah yang kehilangan hak pendidikannya,” pungkasnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, ratusan orang tua siswa sedang bersiap melakukan audiensi langsung ke Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu untuk memastikan aspirasi mereka segera ditindaklanjuti. (Red)
INDRAMAYU, DN-II Praktik ilegal penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Indramayu diduga semakin masif dan terang-terangan. Ironisnya, lokasi penimbunan yang disinyalir dikelola oleh oknum pemain besar justru berada sangat dekat dengan markas kepolisian. (28/6/2026).
Berdasarkan laporan investigasi yang dihimpun, gudang penimbunan BBM di wilayah Semaya, Kecamatan Krangkeng, diduga dikelola oleh seseorang bernama Nanang. Lokasi tersebut terhitung sangat strategis namun mencurigakan, karena hanya berjarak sekitar 400 meter dari Kantor Polsek Krangkeng.
Kondisi serupa terjadi di wilayah Bulak, Kecamatan Jatibarang. Berdasarkan pemberitaan sebelumnya oleh LORONGNEWS.id pada 23 Juni 2026, ditemukan aktivitas mencurigakan di gudang yang dikelola oleh seseorang bernama Guntur. Saat tim investigasi mencoba melakukan pengecekan bersama aparat kepolisian ke lokasi tersebut, pintu gudang telah terkunci rapat dan aparat terkesan tidak mengambil langkah tegas, sehingga hasil pengecekan dinyatakan nihil.
Kepercayaan Publik Tergerus
Kedekatan lokasi operasi mafia BBM dengan kantor penegak hukum memicu pertanyaan besar di masyarakat. Publik mulai berspekulasi mengenai lemahnya pengawasan atau dugaan adanya “main mata” antara pihak pengelola gudang dengan oknum aparat. Ketiadaan respon dari pihak Polres Indramayu saat dihubungi awak media terkait temuan di wilayah Semaya semakin memperkuat keraguan masyarakat akan keseriusan penegakan hukum di wilayah tersebut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Keheningan aparat terhadap praktik yang terang-terangan di depan mata ini tentu menggerus kepercayaan publik. Apakah mereka benar-benar tidak tahu, atau memang ada pembiaran?” ujar salah satu narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya.

Ancaman Pidana dan Desakan Evaluasi
Pembiaran terhadap penimbunan BBM bersubsidi jelas merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Merujuk pada Pasal 55, para pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp6 miliar.
Melihat kondisi yang dinilai sudah darurat dan merugikan negara secara fantastis, redaksi mendesak pihak otoritas tertinggi untuk segera turun tangan. Pemerintah pusat, dalam hal ini Presiden Republik Indonesia, Kementerian ESDM, dan BPH Migas di Jakarta, didesak untuk melakukan evaluasi menyeluruh serta intervensi langsung terhadap pengawasan distribusi BBM bersubsidi di Kabupaten Indramayu.
Tindakan tegas dan nyata diperlukan untuk memberantas praktik mafia migas hingga ke akar-akarnya demi melindungi hak masyarakat kecil yang kerap menjadi korban kelangkaan solar akibat ulah para penimbun.
Hak Jawab dan Koreksi
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih membuka ruang bagi pihak-pihak terkait, termasuk pihak kepolisian dan nama-nama yang disebut di atas, untuk memberikan klarifikasi resmi. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi memberikan hak jawab serta hak koreksi seluas-luasnya bagi pihak yang merasa keberatan atau ingin memberikan penjelasan atas pemberitaan ini.
Publisher: Redaksi
Tanggal: 28 Juni 2026
MAJALENGKA, DN-II Praktik penjualan obat-obatan keras daftar G (obat yang memerlukan resep dokter) secara bebas di sebuah kios yang berlokasi di Jalan Prapatan-Rajagaluh, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, menjadi sorotan. Kios yang diduga milik oknum berinisial Nasir tersebut disinyalir masih terus beroperasi meskipun telah dilaporkan ke pihak berwajib.
Hasil investigasi tim media di lapangan pada Selasa (23/6/2026) mengungkap adanya transaksi penjualan obat-obatan yang penggunaannya diawasi ketat oleh negara. Menindaklanjuti temuan tersebut, tim media mendatangi Mapolres Majalengka pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 18.10 WIB untuk membuat laporan resmi.
Lambannya Respons Aparat
Namun, laporan tersebut terkesan tidak mendapatkan respons cepat. Saat tiba di Unit 1 Satnarkoba Polres Majalengka, tim media justru diminta menunggu dengan alasan petugas piket sedang beristirahat. Setelah menunggu lebih dari satu jam, seorang anggota berinisial T menemui tim media.
Dalam keterangannya, anggota berinisial T mengaku baru bertugas di unit tersebut dan sedang dalam kondisi kesehatan yang kurang baik, sehingga belum dapat melakukan tindakan segera. “Saya baru bertugas di sini, jadi belum tahu. Saya sedang sakit, nanti segera saya tindak,” ujar anggota tersebut kepada tim media.
Hingga berita ini diturunkan, pantauan di lapangan menunjukkan kios tersebut masih beroperasi seperti biasa. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran atau lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum setempat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Landasan Hukum dan Ancaman Pidana
Aktivitas peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar dan tanpa resep dokter merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Berdasarkan Pasal 435 UU Kesehatan No. 17/2023, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dipidana dengan penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Selain itu, jika terbukti terdapat oknum aparat yang memberikan perlindungan (beking) atau membocorkan informasi operasional, hal tersebut merupakan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022.
Langkah Lanjutan
Tim media berencana akan menyampaikan laporan resmi beserta bukti dokumentasi pendukung kepada Mabes Polri dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Langkah ini diambil untuk memastikan adanya transparansi, akuntabilitas, serta penelusuran lebih lanjut terkait dugaan adanya perlindungan oknum terhadap praktik ilegal tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Majalengka belum memberikan keterangan resmi terkait lambannya respons dan dugaan pembiaran peredaran obat keras di wilayah hukumnya. Masyarakat berharap pihak kepolisian segera bertindak tegas demi menyelamatkan generasi muda dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.
(Red/Tim)
INDRAMAYU, DN-II Dugaan aktivitas penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah bulak, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, kembali menjadi perhatian.
Maraknya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan BBM subsidi dan mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum (APH) dalam melakukan pengawasan maupun penindakan. Selasa (23/06/2016).
Dugaan kuat adanya aktivitas pengumpulan dan penyimpanan solar bersubsidi jenis solar dalam jumlah besar yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya. Aktivitas tersebut melanggar hukum dan sesuai intruksi presiden.
Awak media mencoba konfirmasi ke lokasi dan melihat ada mobil hitam xenia keluar dari gudang dan mobil box didalam gudang dan langsung mencoba masuk ke dalam tetapi salah satu penjaga gudang mencoba menghalangi melarang awak media masuk.
Kemudian kami selaku awak media tim investigasi bersama pimpinan redaksi langsung melaporkan dugaan tersebut ke polres Indramayu, Selang waktu hingga 2 jam, kami bersama 4 anggota polres Indramayu ke lokasi, Pintu gerbang gudang penimbunan BBM Solar dikunci gembok, Team Reskrim polres Indramayu tidak berani masuk ambil langkah tegas, Yang sudah jelas adanya dugaan penimbunan BBM Solar dan hasilnya nihil.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Hasil investigasi awak media terlihat sering melihat aktivitas kendaraan yang diduga keluar masuk lokasi tertentu pada jam-jam tertentu.
“Kami berharap aparat segera melakukan pengecekan dan penyelidikan. Jika memang ada praktik penimbunan BBM subsidi, tentu sangat merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi dari pemerintah.
Kami menilai dugaan praktik mafia BBM subsidi bukan hanya berdampak pada potensi kerugian negara, tetapi juga dapat mengganggu ketersediaan solar bagi nelayan, petani, pelaku usaha kecil, dan sektor lainnya yang memang menjadi sasaran program subsidi pemerintah.
Aktivitas itu terkesan berjalan tanpa hambatan Hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum di wilayah setempat
Baik dari tingkat polres Indramayu
Maupun Polda Jabar
Praktik penimbunan BBM subsidi
Untuk kepentingan bisnis ilegal
Yg menguntungkan bagi mafia solar ,hasil yg fantastik sampai milyaran rupiah
Secara hukum penyalahgunaan BBM bersubsidi
Dapat di jerat dengan undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi
Khusus nya pasal 55
Dalam aturan tersebut bahwa pelaku dapat di kenakan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 6 miliar rupiah.
Apabila terbukti melakukan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Sorotan juga mengarah kepada aparat penegak hukum, khususnya Polres Indramayu, yang dinilai perlu meningkatkan respons terhadap berbagai informasi dan keluhan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah tersebut.
Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat informasi resmi yang menunjukkan adanya pelanggaran yang telah terbukti terkait dugaan tersebut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kami mendesak agar aparat segera melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan kebenaran adanya dugaan tersebut.
“Kalau memang tidak ada pelanggaran, tentu harus dijelaskan kepada kami awak media. Tetapi jika ditemukan adanya penyalahgunaan BBM subsidi, maka pelaku harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Kami berharap aparat penegak hukum tidak hanya menindak pelaku di tingkat lapangan, tetapi juga mengungkap apabila terdapat jaringan yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Indramayu belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di wilayah Bulak, Kecamatan Jatibarang.
Kami meminta agar APH bertindak cepat, profesional, dan transparan demi menjaga hak masyarakat serta mencegah potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Team redaksi
DEMAK, DN-II Penetapan MT, pendiri Padepokan Al Anfas, Karangawen, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual oleh Satreskrim Polres Demak menuai polemik. Kuasa hukum dan praktisi hukum mempertanyakan prosedur penyidikan yang dinilai terlalu terburu-buru, terutama terkait mekanisme gelar perkara.
Ketua GNPK-RI Jawa Tengah yang juga mantan hakim, Dr. Drs. H. Hono Sejati, S.H., M.Hum., secara terbuka mengkritisi alur penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian. Menurutnya, terdapat tahapan prosedural yang tidak lazim dalam penetapan status tersangka tersebut.
“Saya cukup terkejut. Informasi yang kami terima, proses pemeriksaan saksi selesai, dalam hitungan menit langsung digelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka. Ini sangat cepat dan menimbulkan tanda tanya besar mengenai objektivitasnya,” ujar Hono Sejati kepada awak media, Sabtu (20/6/2026).
Keterangan Saksi Berbanding Terbalik dengan Status Tersangka
Hono menyoroti substansi kesaksian dari empat santri yang telah diperiksa penyidik. Menurutnya, keterangan para saksi tersebut justru tidak menguatkan sangkaan yang ditujukan kepada kliennya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Empat saksi santri yang diperiksa menerangkan bahwa mereka tidak pernah melihat, tidak mendengar, bahkan tidak merasa menjadi korban dari peristiwa yang disangkakan. Keterangan krusial seperti ini seharusnya dianalisis secara objektif sebelum penyidik melangkah lebih jauh,” tegasnya.

Poin paling krusial yang disoroti Hono adalah dugaan adanya gelar perkara sebelum administrasi pemeriksaan rampung. Ia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan penyidik untuk menentukan status tersangka jika hasil pemeriksaan saksi dan saksi terlapor (MT) sendiri belum ditandatangani.
“Kalau hasil pemeriksaan belum ditandatangani, lalu gelar perkara sudah dilakukan, dasar apa yang digunakan? Bukankah proses pemeriksaan harus diselesaikan secara administratif terlebih dahulu?” imbuhnya.
Kuasa Hukum Layangkan Laporan ke Mabes Polri
Senada dengan Hono, kuasa hukum MT, Bayu Anggara, S.H., membeberkan fakta lapangan saat proses pemeriksaan berlangsung. Menurut Bayu, terdapat jeda waktu di mana kliennya belum menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), namun pihak kepolisian sudah melakukan gelar perkara.
“Kami menunggu sekitar satu jam. Saat hasil pemeriksaan belum ditandatangani, kami mendapat informasi bahwa gelar perkara sudah dilaksanakan. Tidak lama setelah itu, klien kami langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ungkap Bayu.
Atas dasar ketidakpuasan terhadap prosedur tersebut, pihak kuasa hukum telah melayangkan laporan resmi ke Divisi Pengaduan Masyarakat (Dumas) Mabes Polri. Langkah ini diambil guna meminta evaluasi menyeluruh atas proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Demak.
Respons Kepolisian
Dikonfirmasi terpisah, pihak Polres Demak menyatakan bahwa seluruh penanganan perkara telah dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian menekankan bahwa setiap langkah penyidikan yang diambil telah melalui prosedur internal yang sah.
Hingga saat ini, polemik mengenai validitas gelar perkara dan kecepatan penetapan tersangka masih menjadi sorotan publik. Ketidaksesuaian antara keterangan saksi dengan penetapan tersangka menjadi poin utama yang kini tengah dipersoalkan oleh pihak kuasa hukum untuk diuji dalam langkah hukum lanjutan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
(Tim Redaksi)
PURWAKARTA, DN-II Publik dikejutkan oleh beredarnya dokumen resmi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta yang mengungkapkan adanya temuan signifikan terkait realisasi belanja daerah. Berdasarkan dokumen tanggapan bernomor 16 tersebut, terdapat temuan mengenai Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan pada Dinas Perhubungan yang dinilai tidak sesuai ketentuan, dengan total nilai mencapai Rp831.145.000.
Temuan ini mencuat setelah adanya audit yang mengindikasikan ketidaksesuaian dalam realisasi honorarium, belanja operasional, hingga komponen belanja perjalanan dinas di lingkungan Dinas Perhubungan Purwakarta. (18/6/2026).
Untuk memverifikasi kebenaran dokumen tersebut, gabungan awak media langsung menemui Kepala Dinas Perhubungan Purwakarta, Rahmat, di ruang kerjanya pada Kamis (18/6/2026).
Hak Jawab Kadishub Purwakarta: “Itu Bukan Zaman Saya”
Dalam memberikan hak jawabnya, Kadishub Purwakarta, Rahmat, menegaskan bahwa kebijakan pengajuan anggaran tersebut terjadi sebelum masa jabatannya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Itu bukan zaman saya, melainkan diajukan oleh Kepala Dinas yang lama,” ujar Rahmat kepada awak media.
Rahmat menjelaskan bahwa kelebihan pembayaran honorarium tersebut berkaitan dengan kegiatan pengamanan hari-hari besar, seperti Natal dan Tahun Baru (Nataru). Menurutnya, dalam realisasi tersebut, sejumlah pegawai termasuk Kabid, Sekdis, P3K, hingga tenaga honorer ikut menerima honorarium tersebut.
“Sebenarnya tidak ada yang salah, dikarenakan dikeluarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 dalam pembayaran honorarium di Dinas Perhubungan Purwakarta. Apalagi di Dishub ini separuhnya adalah P3K dan Honorer,” lanjutnya.
Meskipun terjadi di era kepemimpinan sebelumnya, Rahmat menyatakan bertanggung jawab untuk menyelesaikan persoalan ini sembari menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) resmi. Pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan para penerima honor untuk melakukan pengembalian secara bertahap dalam jangka waktu dua tahun.
“Kami sudah membahas hal ini dengan pihak P3K dan Honorer untuk pengembalian dalam dua tahun. Salah satu contohnya, Pramuji, sudah mengembalikan uang kelebihan tersebut,” jelas Rahmat.

Rahmat juga mengutarakan rasa ibanya terhadap kondisi finansial para staf honorer. “Saya sangat kasihan sekali, apalagi gaji mereka hanya dua juta rupiah. Kalau tidak ada penambahan dari honorarium semenjak adanya Perpres Nomor 72 Tahun 2025, tentu berat bagi mereka,” tambahnya.
Pernyataan Kadishub Dinilai Kontradiktif dengan Regulasi
Kendati demikian, penjelasan Kadishub dinilai kurang sinkron dengan isi regulasi yang menjadi acuan dasar. Berdasarkan dokumen pembelaan yang dibawa, aturan yang dimaksud adalah Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Dalam aturan tersebut, secara jelas ditegaskan bahwa Standar Harga Satuan Regional merupakan batas tertinggi dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD, bukan regulasi khusus yang merujuk pada pembiayaan honorarium kegiatan hari besar keagamaan secara spesifik. Kekeliruan ini diduga menyebabkan standar pembayaran tunjangan mengacu pada kategori “Sedang”, yang tidak sejalan dengan substansi regulasi yang berlaku.
Sorotan Terhadap Lemahnya Pengawasan Internal
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sistem pengawasan internal di lingkup Pemerintah Kabupaten Purwakarta kini menjadi sorotan tajam. Lemahnya fungsi kontrol dinilai memperparah terjadinya pemborosan anggaran ini.
Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dinilai kurang optimal dalam mengendalikan proses perhitungan. Sementara itu, Kepala BPKPAD dan Kepala Bidang Anggaran juga dituding kurang cermat dalam melakukan verifikasi data serta menghitung kesesuaian anggaran.
Hingga berita ini diturunkan, uang kelebihan pembayaran sebesar Rp831.145.000 dari Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan tersebut dikabarkan belum sepenuhnya kembali ke kas daerah secara utuh. Publik pun mempertanyakan bagaimana sistem perencanaan anggaran daerah bisa “kecolongan” hingga memicu pemborosan sebesar itu.
Laporan ini disusun dengan senantiasa berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Paparan di atas merujuk pada fakta dokumen hukum formal di lapangan serta hak jawab narasumber.
Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Kepala Dinas, Tim Pelaksana Kegiatan, BKAD, maupun Sekda Purwakarta untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab tambahan sesuai mekanisme hukum yang berlaku demi menjamin informasi yang objektif, akurat, dan berimbang. (Red)
INDRAMAYU, DN-II Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Kabupaten Indramayu resmi memiliki nakhoda baru. Andry Prayitna, S.T., terpilih dan dilantik sebagai Ketua AMKI Indramayu periode 2026-2029. Prosesi pelantikan kepengurusan baru ini berlangsung khidmat di Pendopo Kabupaten Indramayu pada Jumat (17/5/2026).
Pelantikan tersebut menjadi tonggak penting bagi ekosistem media di Indramayu. Di tengah tantangan era digital yang dipenuhi serbuan konten instan, tekanan ekonomi media, hingga potensi intervensi kepentingan, kehadiran AMKI diharapkan mampu menjadi benteng kokoh dalam menjaga profesionalisme dan etika jurnalistik.
Dari Jurnalistik dan Politik untuk Rakyat
Nama Andry Prayitna sudah tidak asing lagi di kalangan masyarakat Indramayu. Pria yang akrab disapa Mang Andry ini memulai kiprahnya di dunia jurnalistik sebelum akhirnya merambah ke dunia politik, termasuk sempat maju sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Dapil I Indramayu dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Pemilu 2024 lalu.
Meski memiliki latar belakang politik, Mang Andry dikenal luas sebagai sosok yang bersahaja, berjiwa sosial tinggi, dan dekat dengan berbagai lapisan masyarakat. Karakter khasnya yang lekat dengan dunia seni lukis dan komunitas kreatif lokal bahkan membuatnya akrab dengan julukan “topi pelukis”.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dalam keterangannya, Mang Andry menegaskan bahwa jabatan baru ini tidak akan mengubah komitmennya untuk tetap dekat dan mengabdi kepada masyarakat.
“Kita teman, kita tetap Mang Andry Prayitna yang lahir dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Saya siap duduk bersama dan bekerja konsisten dalam membangun Indramayu,” ujarnya lugas.
Bukan Sekadar Seremonial, AMKI Harus Jadi Gerakan Nyata
Dalam sambutan pelantikannya, ditegaskan bahwa AMKI Indramayu tidak boleh berhenti pada seremoni organisasi belaka. Tantangan media ke depan menuntut AMKI untuk bergerak nyata dalam membangun kapasitas, integritas, serta solidaritas antaranggota.
Sebagai Ketua, Andry Prayitna mengemban amanah besar untuk menjadikan AMKI Indramayu sebagai ruang kolaborasi bagi insan pers yang profesional, berani, dan bertanggung jawab. Setidaknya, ada tiga misi utama yang diusung oleh organisasi ini ke depan:

Menjaga Kualitas Informasi Publik: Memastikan masyarakat mendapatkan konsumsi berita yang akurat, valid, dan berimbang.
Mendorong Transparansi Pemerintahan: Menjalankan fungsi kontrol sosial yang kritis namun tetap konstruktif.
Mengawal Pembangunan Daerah: Memastikan arah kebijakan pembangunan berjalan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi riil masyarakat.
“Media konvergensi bukan hanya soal adaptasi teknologi. Lebih dari itu, ini tentang tanggung jawab etik, profesionalitas, dan keberpihakan yang jelas pada kepentingan publik,” tegas Andry.
Optimisme Ekosistem Media Sehat
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dengan komposisi kepengurusan yang bervariasi melibatkan tokoh masyarakat, akademisi, hingga praktisi hukum AMKI Indramayu periode 2026-2029 dinilai memiliki modal yang sangat kuat untuk menjadi kekuatan baru dalam dunia pers lokal.
Andry Prayitna bersama jajaran pengurus harian yang membidangi organisasi, hukum dan advokasi, teknologi digital, serta hubungan masyarakat, berkomitmen penuh menjadikan AMKI sebagai mitra strategis yang berimbang bagi pemerintah maupun masyarakat.
Jika konsolidasi internal dan eksternal ini berjalan serius, AMKI Indramayu berpotensi besar menjadi percontohan bagi daerah lain dalam membangun ekosistem media yang sehat, independen, dan tegak lurus pada kebenaran.
Kontak Media:
Untuk informasi lebih lanjut mengenai program dan kegiatan AMKI Indramayu periode 2026-2029, dapat menghubungi:
Sekretariat AMKI Kabupaten Indramayu
Telepon: 0821-1620-4059 / 0877-2749-7999
(Red)
BANDUNG, DN-II Realisasi anggaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Negeri (Perjadin LN) pada Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran (TA) 2023 menuai sorotan tajam. Program yang ditujukan untuk kedinasan luar negeri tersebut diduga dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (28/5/2026).
Berdasarkan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Audited, poin 5.1.02.04.02 mengungkapkan anggaran Belanja Perjadin LN Pemprov Jabar dialokasikan sebesar Rp21.224.908.444,00 dan telah terealisasi sebesar Rp17.488.044.175,00 atau mencapai 82,39%. Sebagian besar dari realisasi anggaran tersebut digunakan untuk membiayai program English for Ulama (EFU).
Desakan Pengusutan oleh Kejaksaan Tinggi
Ali Sopyan, perwakilan dari Relawan Rakyat Membela Prabowo, mengungkapkan adanya indikasi kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan program tersebut. Ia mendesak Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk segera turun tangan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat terkait yang terlibat dalam perjalanan dinas tersebut.
“Kami meminta pihak kejaksaan untuk segera melakukan pengusutan tuntas atas realisasi anggaran ini, karena disinyalir ada ketidaksesuaian aturan yang berpotensi merugikan keuangan daerah,” ujar Ali Sopyan kepada media.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sengkarut Perubahan Anggaran dan Negara Tujuan
Program EFU sejatinya merupakan bagian dari program Pendidikan Agama dan Tempat Ibadah Juara, yang masuk dalam sembilan prioritas pembangunan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018–2023. Program ini bertujuan meningkatkan kemampuan berbahasa Inggris para ulama di Jawa Barat agar dapat berdakwah di kancah internasional.
Namun, dalam pelaksanaannya pada TA 2023, ditemukan adanya empat kali perubahan alokasi anggaran dan pergeseran dokumen yang dinilai membingungkan:
DPA Murni TA 2023: Alokasi anggaran EFU ditetapkan sebesar Rp6.265.960.000,00 dengan negara tujuan wilayah Asia Pasifik dan Eropa Timur.
Pergeseran DPA (29 Mei 2023) melalui Pergub No. 31/2023: Anggaran melonjak menjadi Rp7.192.050.000,00 (naik sebesar Rp926.090.000,00) dengan penambahan negara tujuan ke Amerika Tengah.
DPPA (8 November 2023) melalui Perda No. 8/2023: Anggaran justru dipangkas drastis menjadi Rp2.418.350.000,00 dengan mengubah tujuan ke Amerika Tengah dan Amerika Serikat.
Pergeseran DPPA (30 November 2023) melalui Pergub No. 64/2023: Anggaran tetap senilai Rp2.418.350.000,00, yang di antaranya dialokasikan untuk uang akomodasi, biaya visa 16 orang sebesar Rp80.000.000,00 (Rp5.000.000,00 per orang), serta tiket pesawat untuk 16 orang sebesar Rp640.000.000,00 (Rp40.000.000,00 per orang).
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, konfirmasi, dan uji petik yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan kejanggalan signifikan pada komponen penganggaran program EFU. BPK mencatat adanya ketidakrelevanan yang nyata antar-komponen biaya perjalanan:
Pada DPA Murni: Anggaran tiket pesawat dialokasikan untuk tujuan Asia Selatan (seperti India, Pakistan, Bangladesh) dan Eropa Timur. Namun, anggaran uang harian dan akomodasi justru dialokasikan untuk negara Australia, Polandia, dan Selandia Baru.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pada Pergeseran DPA (29 Mei 2023): Anggaran tiket pesawat mencantumkan tujuan Amerika Tengah (Belize, El Salvador, Guatemala, dll.), Asia Pasifik, Asia Selatan, dan Eropa Timur. Ironisnya, komponen uang harian dan akomodasi yang dianggarkan hanya untuk Amerika Serikat dan Polandia.
Pada DPPA dan Pergeserannya (November 2023): Komponen biaya visa dan tiket pesawat dianggarkan untuk negara-negara di wilayah Amerika Tengah dan Kepulauan Karibia, namun uang harian serta akomodasinya tidak relevan dengan tujuan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak Biro Kesra Setda Jawa Barat serta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait kelanjutan dari temuan administrasi dan desakan pemeriksaan hukum ini. (Tim Red)
