INDRAMAYU, DN-II Kasus kematian tragis Ainun Almunawar kembali memanas. Tarilah, ibu kandung korban, secara tegas menolak tawaran uang damai dari pihak keluarga pelaku dan mendesak kepolisian untuk melanjutkan proses hukum. Hal ini terungkap dalam pertemuan yang dijembatani oleh Polres Indramayu pada Selasa (21/4/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Mapolres Indramayu tersebut dihadiri oleh Kasat Lantas, tim penyidik, perwakilan orang tua dari sebelas siswa yang diduga melakukan pengejaran, serta Lurah Desa Nunuk. Pihak keluarga korban diwakili oleh Ibnu, kakak almarhum.
Tawaran Cabut Laporan Ditolak Mentah-mentah
Dalam mediasi tersebut, pihak keluarga pelaku menyampaikan permohonan maaf dan meminta keluarga korban untuk mencabut laporan polisi dengan kompensasi sejumlah uang. Namun, upaya tersebut menemui jalan buntu.
“Pihak keluarga pelaku meminta maaf dan memohon agar laporan dicabut, lalu mereka menawarkan sejumlah uang sebagai imbalan. Namun, kami tegas menolak,” ujar Ibnu saat memberikan keterangan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sikap keras juga ditunjukkan oleh Tarilah. Bagi sang ibu, nyawa anaknya tidak bisa ditukar dengan materi. Ia mengaku kecewa dengan upaya mediasi yang justru terkesan ingin menghentikan kasus ini.
“Saya tidak butuh uang, saya minta keadilan untuk anak saya! Ainun meninggal karena dikejar dan disenggol. Saya minta polisi melanjutkan kasus ini sampai tuntas, bukan malah mempertemukan saya hanya untuk ditawari uang damai,” tegas Tarilah dengan nada bicara tinggi.
Tujuh Bulan Tanpa Kepastian Hukum
Keluarga korban menilai ada keganjilan dalam penanganan kasus yang sudah berjalan selama tujuh bulan ini. Pasalnya, sebelas siswa yang diduga terlibat dalam pengejaran hingga menyebabkan kecelakaan maut tersebut hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.
Keluarga menegaskan bahwa insiden yang menimpa Ainun bukanlah kecelakaan lalu lintas biasa, melainkan ada unsur kesengajaan berupa pengejaran dan penyenggolan kendaraan.
“Jangan coba-coba menutupi kasus ini dengan uang damai. Kami minta proses hukum ditegakkan seadil-adilnya. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tambah pihak keluarga.
Akan Melapor ke Mabes Polri
Kecewa dengan lambatnya penanganan di tingkat polres, keluarga korban berencana mengambil langkah yang lebih tinggi. Mereka menyatakan akan membawa persoalan ini ke Mabes Polri dan Divisi Propam Polri untuk melaporkan dugaan mandeknya kasus tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satlantas Polres Indramayu belum memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan penyidikan setelah penolakan upaya mediasi oleh pihak keluarga korban.
Tim Red
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
KARAWANG, DN-II Praktik pengelolaan Dana Desa di Desa Sedari, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, kini tengah menjadi sorotan tajam. Kepala Desa Sedari diduga melakukan manipulasi atau mark-up Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa untuk Tahun Anggaran 2022 hingga 2025.
Dugaan penyimpangan ini mencuat setelah ditemukan ketidaksesuaian antara realisasi anggaran yang dilaporkan ke Kementerian Desa dengan kondisi fisik di lapangan. Berdasarkan data yang dihimpun, total Dana Desa yang dikelola Desa Sedari selama empat tahun terakhir mencapai angka yang fantastis:
Tahun 2022: Rp1.535.804.000
Tahun 2023: Rp1.146.229.000
Tahun 2024: Rp1.014.109.000
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tahun 2025: Rp1.060.796.000
Temuan Proyek Embung ‘Fiktif’
Poin paling krusial yang ditemukan oleh Tim Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) adalah pada anggaran tahun 2023. Terdapat alokasi anggaran untuk Pembangunan/Peningkatan Embung dengan rincian tiga tahap senilai Rp50.000.000, Rp70.196.700, dan Rp82.678.500.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda. “Hasil investigasi tim kami di lapangan, tidak ditemukan adanya pembangunan embung tersebut. Bahkan, saat dikonfirmasi, Kasi Pemerintahan desa setempat mengaku tidak mengetahui adanya proyek tersebut dan menyatakan tidak ada kegiatan pembangunan embung di Desa Sedari,” ujar Ketua Umum LSM KCBI, Joel Barus Simbolon, S.Kom.
Rincian Kejanggalan Anggaran Lainnya
Selain proyek embung yang diduga fiktif, LSM KCBI juga menyoroti sejumlah pos anggaran lain yang dinilai rawan penyimpangan, di antaranya:
Tahun 2022: Rehabilitasi prasarana pariwisata (Rp243,7 juta), pemeliharaan irigasi tersier (Rp117,1 juta), dan Jalan Usaha Tani.
Tahun 2024: Pembangunan pariwisata tingkat desa dengan total alokasi Rp250.000.000.
Tahun 2025: Penyertaan modal BUMDes sebesar Rp212.159.200 dan penyelenggaraan Festival Kesenian & Kebudayaan senilai Rp250.000.000.
“Sejumlah pihak menilai realisasi kegiatan tersebut tidak sesuai dengan kondisi fisik di lapangan. Hal ini memperkuat dugaan adanya praktik mark-up anggaran dalam LPJ,” tambah Joel.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Langkah Hukum ke Polda Jabar
Menyikapi temuan ini, LSM KCBI menegaskan tidak akan tinggal diam. Joel Barus Simbolon menyatakan pihaknya sedang merampungkan berkas laporan untuk segera diserahkan kepada pihak berwajib.
“Kami sedang menyiapkan laporan resmi ke Polda Jabar agar dilakukan penyelidikan menyeluruh. Data-data yang kami peroleh, termasuk laporan dari masyarakat mengenai dugaan penyimpangan di tahun-tahun sebelumnya, akan dijadikan barang bukti,” tegas Joel.
Ia menambahkan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk kontrol sosial demi mendorong transparansi pengelolaan keuangan negara. “Kami akan mengawal proses ini sampai tuntas. Dana Desa harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, bukan menjadi ladang korupsi oknum tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.
Hingga berita ini dimuat, pihak Pemerintah Desa Sedari belum memberikan keterangan resmi atau klarifikasi terkait tudingan tersebut. Tim Dewan Pimpinan Nasional LSM KCBI menjadwalkan pelaporan resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH) dalam waktu dekat.
(Tim Red)
BEKASI, DN-II Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2024 (Audited) mengungkap sorotan tajam terkait penggunaan anggaran perjalanan dinas. Total anggaran sebesar Rp105.294.710.227,00 dengan realisasi mencapai Rp82.817.865.104,00 atau sekitar 78,65%, dinilai tidak tertib administrasi pada dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). (20/4/2026).
Dua instansi yang menjadi pusat perhatian adalah Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam pertanggungjawaban biaya transportasi.
Dampak Putusan Mahkamah Agung
Persoalan ini berawal dari perubahan regulasi. Sebelumnya, berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023, biaya perjalanan dinas anggota DPRD dibayarkan secara lumpsum. Namun, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 12 P/HUM/2024 membatalkan aturan tersebut karena bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.
Sejak 9 Oktober 2024, sistem pembayaran seharusnya kembali ke metode at cost (biaya riil). Namun, Pemkab Bekasi diketahui belum menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) terbaru sebagai tindak lanjut resmi dari putusan MA tersebut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Temuan Dokumen Tanpa Bukti Sah
Hasil analisis dokumen menunjukkan adanya ketimpangan serius dalam laporan pertanggungjawaban:
Absensi Bukti Riil: Pertanggungjawaban perjalanan dinas luar kota hanya berdasarkan Daftar Pengeluaran Riil (DPR) sesuai batas atas standar biaya, namun tidak didukung dengan nota pembelian BBM maupun struk penggunaan jalan tol.
Kekurangpahaman Aturan: Plt. Sekretaris DPRD berdalih bahwa tidak dilampirkannya nota tersebut karena anggapan bahwa standar biaya BBM dalam Keputusan Bupati sudah mencakup perkiraan biaya, sehingga bukti fisik dianggap tidak perlu.
Efisiensi yang Melanggar: Kepala BKPSDM menyebut adanya efisiensi dengan penggunaan kendaraan secara bersama-sama, namun pembayaran hanya diberikan kepada pemegang kendaraan.
Pelanggaran Regulasi
Kondisi ini dinyatakan tidak sesuai dengan PMK Nomor 113 Tahun 2012 (jo. PMK 119/2023) dan Perbup Nomor 127 Tahun 2020, yang secara tegas mewajibkan biaya riil dibuktikan dengan bukti pengeluaran yang sah (tiket, boarding pass, nota BBM, dan tol).
BPK menyimpulkan bahwa permasalahan ini mengakibatkan belanja perjalanan dinas dalam negeri tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya. Hal ini disebabkan oleh:
Kurangnya pengawasan dari Pengguna Anggaran (PA).
Lemahnya pengujian oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kurangnya pemahaman Bendahara Pengeluaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Desakan Tindakan Hukum
Mencuatnya temuan ini memicu desakan agar aparat penegak hukum, baik jajaran Tipikor Polri maupun Jamwas Kejaksaan Agung, segera melakukan audit investigatif. Muncul kekhawatiran di tengah masyarakat bahwa kasus ini akan “menguap” jika tidak segera ditangani secara transparan melalui jalur peradilan.
Atas temuan ini, Bupati Bekasi menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK. Pemerintah Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam kurun waktu 60 hari ke depan, termasuk menginstruksikan perbaikan pengawasan dan pemahaman regulasi bagi seluruh jajaran terkait.
Tim Redaksi
TANGERANG, DN-II Pelaksanaan pembayaran Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja (TPBK) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang menjadi sorotan. Pasalnya, ditemukan adanya ketidaksesuaian pembayaran pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang mengakibatkan kelebihan bayar senilai Rp26.729.654.502,53.
Langgar Aturan Batas 75 Persen
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan, pembayaran TPBK untuk PNS di kedua instansi tersebut tidak memedomani Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 110 Tahun 2020 beserta perubahannya.
Dalam Pasal 27 ayat (5) aturan tersebut, secara tegas dinyatakan bahwa PNS yang bertugas di Bapenda dan RSUD seharusnya hanya berhak menerima TPBK sebesar 75% dari nilai tunjangan pada jenjang yang sama di Perangkat Daerah lainnya. Kebijakan ini diambil karena pegawai di Bapenda telah menerima Insentif Pemungutan Pajak, sementara pegawai RSUD menerima Jasa Pelayanan (Jaspel).
Namun, dalam praktiknya, pembayaran TPBK Tahun Anggaran 2024 justru direalisasikan sebesar 100%, tanpa memperhitungkan batas maksimal yang diatur dalam Perbup.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dampak pada Anggaran Daerah
Kelebihan pembayaran sebesar Rp26,7 miliar ini berdampak langsung pada efisiensi anggaran daerah. Akibat ketidaktertiban administrasi ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang dinilai tidak dapat sepenuhnya memanfaatkan anggaran belanja daerah untuk program pembangunan yang lebih prioritas bagi masyarakat.
Secara umum, anggaran Belanja Pegawai Pemkab Tangerang tahun 2024 mencapai Rp2,45 triliun, dengan komponen TPBK dianggarkan sebesar Rp929 miliar.
Pengakuan Kesalahan Administrasi
Pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melalui Kepala Sub Bidang Evaluasi dan Kebijakan Anggaran mengakui adanya kekhilafan dalam penyusunan besaran TPBK dalam Keputusan Bupati serta pelaksanaannya yang tidak mengacu pada Pasal 27 ayat (5).
Beberapa poin penyebab yang diidentifikasi meliputi:
Kelalaian TAPD: Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kurang cermat dalam mengalokasikan anggaran belanja tambahan penghasilan.
Ketidaksesuaian Usulan: Kepala BPKAD dalam mengusulkan besaran TPBK untuk Bapenda dan RSUD tidak memedomani aturan yang berlaku.
Kelemahan Pengawasan: Kepala Bidang Anggaran BPKAD dinilai tidak teliti dalam mengawasi pembayaran TPBK tersebut.
Tindak Lanjut
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Merespons temuan ini, Kepala BPKAD menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan berkomitmen untuk segera menindaklanjuti permasalahan tersebut. Pemerintah Kabupaten Tangerang diharapkan segera melakukan evaluasi menyeluruh agar kebocoran anggaran serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.
Tim Red
KOTA TEGAL, DN-II Kebijakan penarikan retribusi sampah rumah tangga di Kota Tegal menuai sorotan dari masyarakat. Warga mengeluhkan adanya indikasi pembayaran ganda (double bayar) karena harus membayar iuran sampah di lingkungan RT/RW sekaligus retribusi resmi melalui tagihan PDAM.
Menanggapi hal tersebut, pihak terkait memberikan klarifikasi dalam sebuah diskusi yang menghadirkan narasumber dari pengelola kebijakan persampahan. Terungkap bahwa terdapat perbedaan mendasar antara iuran lingkungan dan retribusi daerah.
Mekanisme Penarikan dan Dasar Hukum
Yuli Prasetiya, S.KM., M.Kes,PLT DLH Kota Tegal menjelaskan bahwa penarikan retribusi sampah sebesar Rp4.000 per bulan memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Retribusi.
”Retribusi ini ditarik melalui dua mekanisme: bagi pelanggan PDAM digabungkan dalam tagihan bulanan, sementara bagi non-pelanggan PDAM dilakukan secara manual melalui lingkungan atau kelurahan,” ujar Yuli Prasetiya, S.KM., M.Kes dalam diskusi
dengan Aji Ketua LSM Lindu Aji Kota Tegal hari kamis, (16/4/2026).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Keterlibatan PDAM dalam pemungutan ini ditegaskan sebagai langkah efisiensi karena PDAM merupakan Perusahaan Umum Daerah (Perumda). “Tidak ada maksud pemerintah ‘mengemis’ kepada rakyat. PDAM tidak akan berani menjalankan ini jika tidak ada payung hukum yang sah dan persentase pembagian yang jelas,” tambahnya.
Alasan di Balik Retribusi
Terkait keluhan warga yang merasa terbebani hingga harus mengeluarkan kocek sekitar Rp50.000 per bulan untuk urusan sampah, pihak pemerintah memberikan rincian alokasi biaya.
Iuran sebesar kurang lebih Rp 20.000 yang ditarik di tingkat RT/RW biasanya digunakan untuk operasional petugas “penggerobak” yang mengambil sampah langsung dari depan rumah warga ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Sementara itu, retribusi Rp 4.000 digunakan pemerintah untuk biaya operasional besar, mulai dari pengangkutan dari TPST ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) hingga pemeliharaan sarana prasarana.
”Jika warga merasa keberatan dengan biaya jasa penggerobak, sebenarnya diperbolehkan membuang sampah secara mandiri langsung ke bak yang disediakan di TPST terdekat. Dengan begitu, warga cukup membayar retribusi daerah yang Rp 4.000 saja,” jelasnya.
Transparansi dan Anggaran
Pemerintah menekankan bahwa kontribusi masyarakat sangat diperlukan mengingat tingginya biaya pengelolaan sampah kota. Tercatat, partisipasi masyarakat melalui retribusi hanya mencapai sekitar Rp 3 miliar per tahun, sementara total biaya operasional pengelolaan sampah mencapai lebih dari Rp10 miliar.
”Seluruh dana retribusi langsung masuk ke kas daerah dalam waktu 1 x24 jam dan diaudit setiap tahun oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jadi, transparansinya sangat terjamin,” tegas narasumber.
Pihak pengelola berharap masyarakat memahami bahwa biaya ini adalah bentuk kerja sama antara warga dan pemerintah demi menjaga kebersihan dan keberlanjutan lingkungan di Kota Tegal.
Editor: Casroni
Reporter: Teguh
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Bekasi, DN-II Ketua Umum (Ketum) Dharma Pertiwi Ny. Evi Agus Subiyanto selaku Ibu Raksa Tri Anggana Tantri (Ibu Asuh Wanita TNI) memimpin dan menghadiri secara langsung kegiatan bakti sosial dalam rangka Apel Bersama Wanita TNI dan HUT ke-62 Dharma Pertiwi Tahun 2026, dengan tema “Sinergitas Wanita TNI Dan Dharma Pertiwi Yang Berdaya Guna Dan Berkelanjutan Melalui Bakti Sosial Dan Bakti Lingkungan Untuk Indonesia Maju”, yang digelar di Kp Pal Jaya, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Rabu (8/4/2026).
Dalam sambutannya, Ketum Dharma Pertiwi menyampaikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan tersebut merupakan wujud nyata kepedulian sosial sekaligus bentuk tanggung jawab bersama terhadap lingkungan. Hal ini mencerminkan nilai empati, kepedulian, serta semangat untuk saling membantu di tengah masyarakat.
Ny. Evi Agus Subiyanto menuturkan bahwa kegiatan ini diisi dengan berbagai program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, “Pada kesempatan yang berbahagia ini kita akan melaksanakan rangkaian kegiatan bakti sosial diantaranya khitanan massal, pengobatan gratis meliputi kesehatan umum dan gigi, penyuluhan hukum, penyuluhan psikologi serta bakti lingkungan berupa penanaman mangrove,” jelas Ketum Dharma Pertiwi.

Lebih lanjut disampaikan bahwa Dharma Pertiwi memiliki komitmen mendukung tugas TNI yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan keluarga TNI. Kegiatan Dharma Pertiwi bergerak di bidang sosial, yayasan, kesehatan, serta budaya, yang salah satunya diwujudkan melalui bakti sosial dan bakti lingkungan yang mendapatkan perhatian besar dari masyarakat. “Saya sangat bersyukur karena antusias masyarakat yang sangat luar biasa sekali,” pungkasnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan bingkisan secara simbolis kepada peserta khitanan massal dan layanan pengobatan gratis, serta bingkisan yang dibagikan sejumlah 1.000 paket kepada masyarakat yang mengikuti bakti sosial. Melalui rangkaian kegiatan tersebut sinergi antara Wanita TNI dan Dharma Pertiwi diharapkan semakin solid dalam menghadirkan kontribusi nyata bagi masyarakat, sekaligus memperkuat upaya bersama menuju Indonesia yang maju, sehat, dan sejahtera.
Red
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
#tniprima
#tnirakyatkuat
#indonesiaemas2045
Jabar, DN-II Kepala Sekretariat Umum (Kasetum) TNI Brigjen TNI Adek Chandra Kurniawan, S.I.P., M.Han., secara resmi membuka Rapat Koordinasi Teknis Kesekretariatan (Rakornisset) TNI TA 2026 yang mengusung tema “Setum TNI Siap Mewujudkan Kesekretariatan TNI yang Prima untuk Indonesia Maju dan Berdaulat”. Kegiatan ini digelar di Kinasih Resort, Depok, Jawa Barat, Selasa (7/4/2026).
Dalam sambutannya, Kasetum TNI menegaskan bahwa fungsi kesekretariatan memiliki peran strategis sebagai unsur pelayanan yang mendukung keberhasilan pelaksanaan tugas pokok TNI di seluruh lini organisasi. Oleh karena itu, peningkatan kualitas sumber daya manusia, baik dari aspek softskill maupun hardskill, menjadi hal yang sangat penting dalam menghadapi dinamika tugas dan perkembangan lingkungan strategis.
“Dalam penyelenggaraan fungsi kesekretariatan, dibutuhkan pembinaan sistem, penggunaan, dan pengendalian yang tertib, efektif, efisien, serta modern. Untuk itu, saya berharap Setum TNI bersama seluruh peserta Rakornisset dapat memanfaatkan forum ini sebagai sarana komunikasi dan koordinasi teknis, sekaligus meningkatkan wawasan, pengetahuan, dan pengalaman guna mencari solusi atas berbagai permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas di satuan masing-masing,” ujar Kasetum TNI.
Lebih lanjut, Brigjen TNI Adek Chandra Kurniawan juga menekankan pentingnya peningkatan softskill dengan menjadikan Saptamarga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI sebagai landasan dalam membentuk jiwa patriotisme dan jati diri TNI sebagai Tentara Rakyat, Tentara Pejuang, Tentara Nasional, dan Tentara Profesional. “Sementara itu, peningkatan hardskill harus diwujudkan melalui kemampuan adaptasi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta penguasaan perangkat lunak yang mendukung pelaksanaan tugas kesekretariatan secara optimal,” tambahnya.
Kegiatan Rakornisset TNI TA 2026 ini diharapkan mampu memperkuat sinergi dan profesionalisme insan kesekretariatan TNI dalam mendukung tugas pokok TNI serta kontribusi nyata terhadap pembangunan nasional menuju Indonesia Maju.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Red
#tniprima
#tnirakyatkuat
#indonesiaemas2045
KARAWANG, DN-II Jagat maya dihebohkan dengan rekaman video penggerebekan dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang oknum guru mengaji di Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang. Peristiwa yang terjadi pada Kamis (26/3/2026) siang ini mendadak viral setelah aksi tersebut direkam langsung oleh menantu dari pihak perempuan.
Kronologi Kejadian
Terduga pelaku pria diketahui berinisial RS (alias Ustadz FT), seorang tokoh yang selama ini dikenal aktif mengajar mengaji di Dusun Jamantri, Desa Sabajaya. RS diduga menjalin hubungan terlarang dengan seorang wanita berinisial EE, warga Dusun Legok Cenang, Desa Gempolkarya, yang diketahui masih berstatus sebagai istri sah.
Skandal ini pecah sekitar pukul 14.00 WIB. Pihak menantu EE yang sudah menaruh curiga akhirnya memergoki keduanya tengah berada di lokasi yang sama. Momen memalukan tersebut sempat diabadikan melalui kamera ponsel, yang kemudian memicu reaksi cepat warga sekitar. 
Massa Sempat Memanas
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Suasana di lokasi penggerebekan sempat mencekam saat warga mulai berbondong-bondong memadati tempat kejadian. Amarah massa tak terbendung melihat perilaku oknum yang seharusnya menjadi teladan masyarakat tersebut. Beruntung, amuk massa tidak berujung pada tindakan anarkis fisik dan hanya terbatas pada kecaman verbal.
Proses Hukum di Polres Karawang
Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Ustadz FT dan EE segera diamankan oleh personel Polsek Tirtajaya untuk menjalani pemeriksaan awal. Mengingat sensitivitas kasus, keduanya kini telah dilimpahkan ke Polres Karawang untuk penyelidikan lebih mendalam.
“Saat ini kasus tersebut sudah dalam penanganan pihak kepolisian untuk pendalaman materi terkait dugaan perzinahan,” tulis keterangan laporan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, publik masih terus menyoroti perkembangan kasus ini. Banyak warga menyayangkan tindakan oknum tokoh agama tersebut yang dianggap telah mencederai norma sosial dan agama di lingkungan setempat. (*)
Jakarta, DN-II Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Pangkogabwilhan III, Oditur Jenderal (Orjen) TNI, pelantikan Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI serta menerima Laporan Korps Kenaikan Pangkat Pati TNI yang berlangsung di Aula Gatot Soebroto, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (26/3/2026).
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, dilaksanakan serah terima jabatan Pangkogabwilhan III dari Letjen TNI Bambang Trisnohadi kepada Letjen TNI Lucky Avianto, yang sebelumnya menjabat sebagai Pangdam XXIV/Mandala Trikora, Mayjen TNI Tugino, S.Sos., S.H., M.M., yang sebelumnya menjabat Kaotmilti II Jakarta, mendapat amanah baru sebagai Orjen TNI Babinkum TNI. Pada kesempatan yang sama, Panglima TNI juga melantik Letjen TNI Bambang Trisnohadi sebagai Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI.

Rangkaian kegiatan selanjutnya dilaksanakan Laporan Korps Kenaikan Pangkat 57 Perwira Tinggi TNI yang terdiri dari 47 Pati TNI AD, 9 Pati TNI AL, dan 1 Pati TNI AU. Dari Matra Darat antara lain Pangdam Jaya (Validasi Orgas) Letjen TNI Deddy Suryadi, S.I.P., M.Si., serta Pangkogabwilhan III Letjen TNI Lucky Avianto, S.I.P., M.Si. Sementara dari Matra Laut di antaranya Dankodaeral XI Koarmada RI Laksda TNI Joko Andriyanto, S.T., M.Tr.Hanla., M.A.P., serta Dankodaeral X Mayjen TNI (Mar) Sugianto, S.Sos., M.M., M.Tr.Opsla. Adapun dari Matra Udara, Dosen Tetap Unhan Marsma TNI Sigit Sasongko, M.Si.(Han).
Pelaksanaan Sertijab dan Laporan Korps Kenaikan Pangkat ini mencerminkan komitmen TNI dalam memperkuat organisasi melalui regenerasi kepemimpinan yang profesional dan adaptif dalam menghadapi tantangan tugas yang dinamis.
Red
#tniprima
#tnirakyatkuat
#indonesiaemas2045
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
BEKASI, DN-II Integritas pelaksanaan proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi kembali menjadi sorotan. Berdasarkan hasil pemeriksaan uji petik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan Tahun Anggaran (TA) 2024, ditemukan kekurangan volume pada 23 paket pekerjaan dengan total nilai kerugian mencapai Rp5.793.043.825,00.
Temuan ini tersebar di dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) vital, yakni Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPRKPP) serta Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK).
Sorotan Tajam pada Proyek PJUL
Salah satu temuan yang mencolok adalah proyek Pemasangan Penerangan Jalan Umum Lingkungan (PJUL) Single Stang di Wilayah I. Proyek yang dikerjakan oleh PT RTP dengan nilai kontrak Rp9,7 miliar ini terindikasi mengalami kekurangan volume sebesar Rp190.311.720,00.
Meski pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) pada Juni 2024, pemeriksaan fisik (uji petik) yang dilakukan Inspektorat bersama penyedia justru menemukan ketidaksesuaian antara realisasi di lapangan dengan nilai yang dibayarkan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Landasan Hukum dan Pelanggaran Aturan
Ketidaksesuaian volume pekerjaan ini bersinggungan langsung dengan beberapa regulasi ketat mengenai pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan keuangan negara:
UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara:
Pasal 18 ayat (3) menegaskan bahwa pejabat yang menandatangani surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan bukti tersebut. 
Perpres No. 12 Tahun 2021 (Perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
Pasal 7 mengatur mengenai kewajiban para pihak untuk mematuhi etika pengadaan, termasuk menghindari dan mencegah pemborosan serta kebocoran keuangan negara.
Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021:
Mengatur secara detail bahwa pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan sesuai dengan realisasi volume pekerjaan yang terpasang di lapangan. Jika terjadi kelebihan bayar akibat kekurangan volume, maka penyedia wajib mengembalikan selisih tersebut ke Kas Daerah.
Lemahnya Pengawasan di Lapangan
Kasus ini mencuatkan pertanyaan besar mengenai fungsi kontrol yang dijalankan oleh konsultan pengawas. Dalam proyek PJUL Wilayah I, CV TE bertindak sebagai konsultan pengawas, namun gagal mendeteksi adanya kekurangan volume sebelum proses serah terima (BAST) dilakukan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Berdasarkan aturan, kelalaian dalam pengawasan dapat berakibat pada sanksi administratif hingga daftar hitam (blacklist) bagi penyedia maupun konsultan, sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP terkait Sanksi Daftar Hitam.
Tindak Lanjut
Pemerintah Kabupaten Bekasi kini diwajibkan untuk menindaklanjuti temuan ini sesuai dengan rekomendasi BPK, yaitu menarik kembali kelebihan pembayaran dari pihak penyedia untuk disetorkan kembali ke Kas Daerah. Jika dalam jangka waktu yang ditentukan (biasanya 60 hari) kerugian tersebut tidak dikembalikan, maka kasus ini dapat bergeser dari ranah administratif ke ranah hukum tindak pidana korupsi.
Catatan Redaksi: Transparansi dalam proyek infrastruktur adalah hak masyarakat Bekasi. Publik menanti langkah tegas Pj Bupati Bekasi untuk mengevaluasi kinerja kepala SKPD terkait guna mencegah kebocoran anggaran serupa di masa mendatang. Tim Red
