Beranda » Jawa Barat » Halaman 5

Jawa Barat

TUKDANA, DN-II ajaran pengurus Koperasi Bareng-Bareng Sugi (BBS) bersama Pangkalan TNI AL Cirebon (Lanal Cirebon), menyatakan dukungan penuh terhadap program ketahanan pangan nasional melalui penanaman kedelai yang digagas pemerintah pusat melalui TNI AL. Rabu (6/5/2026).

Salah satu implementasi program tersebut terlihat di Desa Sukamulya, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, di mana para petani mulai melakukan penanaman kedelai di lahan milik PG Jatitujuh.

Hal itu disampaikan Dewan Pengawas Koperasi BBS, H Mulyadi SE, didampingi Ketua BBS Warsim, kepada wartawan usai meninjau lokasi penanaman bersama jajaran Pangkalan TNI AL Cirebon (Lanal Cirebon), belum lama ini.

Warsim menjelaskan, kehadiran tim Lanal Cirebon bertujuan memastikan kondisi di lapangan tetap aman dan kondusif. Ia menegaskan bahwa program penanaman kedelai ini merupakan hasil kolaborasi antara TNI Angkatan Laut dengan PG Jatitujuh yang pelaksanaannya dipercayakan kepada Koperasi BBS.

“Program penanaman kedelai ini merupakan kerja sama TNI AL dengan PG Jatitujuh, dengan pelaksana di lapangan adalah koperasi yang kami pimpin bersama para petani Desa Sukamulya,” ujarnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menurutnya, program ini menjadi momentum penting bagi petani untuk meningkatkan produktivitas sekaligus memperkuat ketahanan pangan berbasis desa. Para petani penggarap yang berasal dari desa penyangga PG Jatitujuh juga memahami bahwa lahan tersebut berstatus HGU milik PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).

“Kami bangga dan siap. Desa Sukamulya bukan hanya menjadi bagian dari program ini, tetapi kami ingin menjadi contoh terbaik. Dengan dukungan petani, pendampingan akademisi, serta perhatian pemerintah pusat, kami yakin bisa memberikan kontribusi nyata bagi ketahanan pangan nasional,” katanya.

Warsim berharap program ini tidak bersifat sementara, melainkan berkelanjutan dan terus berkembang dari tahun ke tahun. “Mudah-mudahan program kedelai ini bisa terus berlanjut. Harapan kami, Indramayu ke depan mampu mandiri dalam produksi kedelai,” tambahnya.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara petani, pemerintah melalui TNI AL, serta kalangan akademisi agar Desa Sukamulya dapat menjadi lokomotif pengembangan kedelai yang bisa direplikasi di daerah lain.

Dalam kesempatan itu, Warsim turut menyampaikan apresiasi kepada H. Mulyadi yang dinilai memiliki kepedulian tinggi terhadap petani.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pak H. Mulyadi. Beliau adalah putra terbaik Desa Sukamulya yang selalu peduli terhadap petani, bahkan rela berkorban secara moril maupun materil demi keberhasilan program ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Warsim menambahkan bahwa Koperasi BBS bersama para petani telah membuat pernyataan tertulis untuk mendukung penuh kebijakan PG Jatitujuh. Apabila di kemudian hari lahan tersebut akan digunakan kembali untuk penanaman tebu, para petani siap menyerahkan dan mendukung kebijakan tersebut. “Selama itu program pemerintah, kami siap mendukung,” tegasnya.

KOMPAK, Jajaran Pangkalan TNI AL Cirebon (Lanal Cirebon) bersama petani kedelai yang tergabung dalam Koperasi Bareng_Bareng Sugi tinjau lokasi penanaman kedelai di lahan milik PG Jatitujuh. Mereka memastikan situasi di lapangan kondusif dan siap mengamankan pelaku yang menghambat program pemerintah pusat

Tim Red

DEPOK, DN-II Aroma dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Depok Tahun Anggaran 2024–2025 kian menyengat. Laporan resmi yang dilayangkan LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) ke Kejaksaan Negeri Depok membuka indikasi praktik mark-up anggaran, manipulasi spesifikasi, hingga pola pengadaan yang diduga sarat rekayasa. (5/5/2026).

Dalam dokumen pengaduan masyarakat (DUMAS) bernomor 105/DUMAS/PP-KCBI/IV/2026, KCBI membeberkan temuan mencolok pada sektor teknologi pendidikan. Pengadaan Smart Board dan Papan Tulis Interaktif yang seharusnya menjadi penunjang modernisasi belajar justru diduga menjadi ladang “panen anggaran”. Harga per unit tercatat berada di kisaran Rp 203 juta hingga Rp 232 juta pada 2024, dan tetap tinggi di angka Rp 211 juta pada 2025.

Padahal, berdasarkan penelusuran harga pasar dan e-katalog nasional, perangkat dengan spesifikasi setara berada di rentang Rp 130 juta hingga Rp 170 juta. Selisih harga yang mencapai Rp 40 juta hingga Rp 100 juta per unit ini menimbulkan dugaan kuat adanya penggelembungan anggaran secara sistematis. Dari total lebih dari 443 unit, potensi kerugian negara ditaksir menembus Rp 22 miliar.

Tak berhenti di sana, kejanggalan juga ditemukan pada pengadaan alat tulis sederhana: pensil. Dalam kontrak TA 2025, harga satuan pensil mencapai sekitar Rp 5.900 per batang dengan total nilai Rp 7,38 miliar. Angka ini jauh melampaui harga pasar yang berkisar Rp 2.500 hingga Rp 3.500. Selisih nyaris 100 persen ini memunculkan indikasi mark-up yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 3,1 miliar.

Sementara itu, pada pengadaan meja dan kursi siswa tahun 2024, ditemukan selisih signifikan antara pagu anggaran sebesar Rp 23,86 miliar dan nilai kontrak Rp 14,72 miliar. Perbedaan lebih dari 30 persen ini dinilai tidak lazim dan mengindikasikan adanya perencanaan anggaran yang tidak transparan serta potensi pengkondisian dalam proses tender.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

KCBI juga menyoroti pola yang diduga menjadi modus operandi dalam proyek-proyek tersebut. Penggunaan e-katalog disebut bukan lagi sebagai alat transparansi, melainkan “tameng formalitas” untuk melegitimasi harga tinggi. Selain itu, terdapat indikasi penyeragaman harga yang tidak wajar serta penyusunan spesifikasi teknis yang mengarah pada vendor tertentu, sehingga menutup ruang persaingan sehat.

“Ini bukan sekadar selisih angka, tapi indikasi kuat adanya permainan sistematis yang merugikan keuangan negara dan mencederai dunia pendidikan,” tegas KCBI dalam laporannya.

Atas temuan tersebut, KCBI mendesak Kejaksaan Negeri Depok segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selain itu, audit investigatif bersama BPK atau BPKP dinilai krusial untuk mengungkap nilai kerugian riil, serta penelusuran aliran dana guna mengungkap kemungkinan adanya praktik kolusi.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dalam membongkar dugaan korupsi di sektor pendidikan—sektor yang semestinya steril dari praktik penyimpangan. Jika terbukti, praktik ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengorbankan kualitas pendidikan dan masa depan generasi muda di Kota Depok.

(red)

PURWAKARTA, DN-II Masyarakat Desa Cianting, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, dihebohkan dengan beredarnya rekaman video yang diduga menunjukkan aktivitas pesta narkotika jenis sabu di sebuah area kolam ikan (balong) milik oknum Kepala Desa setempat. (4/5/2926).

Kondisi ini memicu keresahan mendalam di tengah masyarakat. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari narasumber warga yang enggan disebutkan namanya, lokasi tersebut diduga sering dijadikan tempat berkumpul untuk aktivitas terlarang.

Bukti Rekaman Video dan Dugaan Keterlibatan

Dalam rekaman video yang kini dikantongi pihak Redaksi, terlihat sekumpulan orang di sebuah saung area pemancingan sedang mengonsumsi zat yang diduga narkotika jenis sabu. Terdapat pula cuplikan yang memperlihatkan paket plastik bening berisi kristal putih (diduga paket satu gram atau “ji”).

Meski wajah oknum Kepala Desa tidak terlihat secara langsung dalam frame, namun suara dalam rekaman tersebut diduga kuat merupakan suara sang Kades yang tengah merekam dan berinteraksi dengan rekan-rekannya di lokasi kejadian.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Warga merasa sangat khawatir dengan adanya pembiaran penggunaan narkoba secara bebas di lingkungan kami. Ada dugaan penyalahgunaan wewenang dan dana desa yang dikaitkan dengan gaya hidup tersebut, namun hal ini perlu pembuktian lebih lanjut,” ujar salah satu warga.

Sorotan Terhadap Penegakan Hukum

Muncul kekhawatiran di masyarakat mengenai penanganan kasus ini. Warga mendesak pihak Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu. Bahkan, muncul wacana aksi damai menuju Mapolda Jawa Barat jika kasus ini tidak segera diusut tuntas secara transparan.

Tinjauan Yuridis (Landasan Hukum)

Tindakan yang digambarkan dalam informasi di atas dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya:

Pasal 112 atau 114: Terkait kepemilikan, penyimpanan, atau perantara jual beli narkotika golongan I.

Pasal 127: Mengenai penyalahguna narkotika bagi diri sendiri.

Pasal 131: “Setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112… dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.” (Menyoroti pembiaran yang terjadi).

Pasal 132: Terkait mufakat jahat atau percobaan melakukan tindak pidana narkotika.

Selain itu, jika terbukti ada penggunaan dana desa, oknum tersebut dapat dijerat UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, seorang Kepala Desa dapat diberhentikan sementara atau tetap jika dinyatakan sebagai terdakwa/terpidana melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Upaya Konfirmasi

Hingga berita ini diturunkan, tim media telah berupaya mendatangi Kantor Desa Cianting untuk melakukan klarifikasi. Namun, Kepala Desa yang bersangkutan belum dapat ditemui dan terkesan menghindari awak media.

Masyarakat meminta jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian guna memastikan kebenaran video tersebut demi menjaga kondusivitas dan keamanan wilayah dari bahaya peredaran narkotika.

Catatan Redaksi:

Berita ini disusun berdasarkan laporan awal dan bukti rekaman yang diterima. Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum tetap atau keterangan resmi dari pihak berwenang.

SURAKARTA, DN-II Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Surakarta jalan di tempat. Meski status perkara telah ditingkatkan ke tahap Penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta sejak Desember 2025, hingga memasuki Mei 2026, Korps Adhyaksa tersebut belum juga menetapkan tersangka. (3/5/2026).

Kondisi ini memicu kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat. Lambannya progres hukum dinilai bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang seharusnya mengedepankan asas kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.

Pengembalian Kerugian Negara Bukan “Surat Bebas” Pidana

Salah satu poin krusial dalam kasus ini adalah adanya kabar mengenai pengembalian sejumlah uang oleh pihak terkait ke kas negara melalui Kejaksaan. Namun, secara yuridis, langkah tersebut tidak menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan yang telah dilakukan.

Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dinyatakan secara tegas bahwa:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.”

Artinya, meski dana telah dikembalikan, proses penyidikan wajib diteruskan hingga ke meja hijau untuk membuktikan pertanggungjawaban pidana individu yang terlibat.

Dugaan Pelanggaran Tata Kelola Hibah

Kasus ini mencuat dari kecurigaan penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kota Surakarta. Pengelolaan dana hibah wajib tunduk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Setiap penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara dapat dijerat dengan:

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor: Mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi secara melawan hukum.

Pasal 3 UU Tipikor: Mengenai penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan.

Desakan Transparansi Publik

Publik kini menagih profesionalitas Kejari Surakarta. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan kasus yang berkaitan dengan anggaran negara.

“Publik butuh kejelasan, bukan sekadar status penyidikan yang menggantung. Jika sudah ada bukti permulaan yang cukup sesuai Pasal 1 angka 14 KUHAP, jaksa penyidik seharusnya segera menetapkan tersangka agar tidak timbul persepsi negatif di masyarakat,” ujar salah satu praktisi hukum di Solo.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Surakarta belum memberikan keterangan resmi terbaru mengenai kendala yang dihadapi dalam proses penghitungan kerugian negara maupun pemeriksaan saksi-saksi kunci.

Tim Red

KARAWANG, DN-II Masalah klasik mengenai penyelesaian piutang kemitraan Build Operate Transfer (BOT) atau Bangun Guna Serah (BGS) di Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan. Meski Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mencatatkan realisasi Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah melampaui target di tahun 2024, namun tunggakan kontribusi dari pengelolaan pasar oleh pihak ketiga justru kian membengkak.

Wakil Ketua Umum Iwok Indonesia, Ali Sopyan, menyikapi tajam kondisi ini. Menurutnya, berlarut-larutnya penyelesaian piutang ini menunjukkan adanya ketidaktegasannya OPD terkait dalam mengelola aset daerah.

Realisasi PAD Tinggi, Tapi Piutang Macet

Berdasarkan data yang dihimpun, pada tahun 2024 Pemkab Karawang menyajikan anggaran Lain-lain PAD yang Sah sebesar Rp30,74 miliar dengan realisasi mencapai Rp54,10 miliar (175,98%). Namun, di balik capaian tersebut, terdapat rapor merah pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

Hingga 31 Desember 2023, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui LHP Nomor 38A/LHP/XVIII.BDG/05/2024 telah merekomendasikan Bupati Karawang untuk menyusun roadmap strategi penagihan tunggakan piutang kontribusi sebesar Rp18,61 miliar.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Temuan BPK: Belum Ada Perbaikan Signifikan

Meski Pemkab telah mengeluarkan Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/Kep.485-Huk/2024 tentang Roadmap Penyelesaian, hasil audit lapangan menunjukkan fakta yang kontras:

Saldo Tunggakan Bertambah: Belum terdapat perbaikan signifikan dalam kerjasama pengelolaan pasar, bahkan saldo tunggakan mitra justru semakin bertambah.

Ketidakpastian Pelunasan: Waktu pelunasan dari pihak mitra belum dapat diukur secara pasti.

Kendala Administratif: Di Pasar Johar (PT Senjaya Rejeki Mas), Disperindag masih menunggu laporan keuangan mitra untuk kajian appraisal kontribusi oleh KJPP.

Potensi Pelanggaran Regulasi

Berlarut-larutnya penagihan ini diduga menabrak Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan Perda Karawang Nomor 7 Tahun 2018. Dalam aturan tersebut, Bupati sebenarnya memiliki wewenang penuh untuk melakukan pengakhiran kerjasama secara sepihak jika mitra:

Terlambat membayar kontribusi 3 kali berturut-turut.

Tidak membayar kontribusi 3 kali berturut-turut.

Tidak menyelesaikan pembangunan sesuai perjanjian.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Regulasinya jelas, ada tahapan teguran tertulis satu hingga tiga sebelum pemutusan kontrak. Jika penagihan tidak optimal, maka daerah yang dirugikan karena potensi pendapatan tertunda terus-menerus,” tegas Ali Sopyan.

Langkah Hukum dan Rekomendasi

Saat ini, Disperindag dilaporkan telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Karawang melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk menangani permasalahan di Pasar Cikampek I, Pasar Cikampek II, dan Pasar Cilamaya.

Atas temuan ini, BPK merekomendasikan Bupati Karawang agar menginstruksikan Kepala Disperindag untuk lebih optimal dalam menjalankan strategi penagihan. Pemkab Karawang menyatakan sependapat dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi tersebut dalam jangka waktu 60 hari setelah LHP diterima.

Publik kini menunggu, apakah langkah koordinasi dengan aparat penegak hukum ini akan membuahkan hasil nyata, atau justru piutang belasan miliar tersebut akan terus menguap dan membebani neraca keuangan daerah.

Tim Red

BANDUNG, DN-II Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., melantik 1.202 Perwira Remaja (Paja) TNI AD lulusan Pendidikan Pembentukan Perwira (Diktukpa) Gelombang I Tahun Anggaran 2026 dalam upacara yang berlangsung dalam guyuran hujan namun penuh khidmat dan kebanggaan, di Lapangan Wiradhika, Secapaad, Bandung, Kamis (30/4/2026).

Pada pelantikan tersebut, para perwira remaja diambil sumpahnya sesuai agama dan kepercayaan masing-masing serta pembacaan sumpah perwira.

Para perwira yang dilantik terdiri dari 1.152 prajurit pria dan 50 prajurit Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad), yang telah menyelesaikan seluruh rangkaian pendidikan dengan baik.

Mereka diharapkan menjadi pemimpin lapangan yang profesional, tangguh, serta memiliki integritas tinggi dalam mengemban tugas pengabdian kepada bangsa dan negara.

Dalam kesempatan tersebut, Kasad juga memberikan penghargaan kepada para perwira siswa (Pasis) terbaik yang berhasil meraih prestasi gemilang selama pendidikan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kasad dalam amanatnya menekankan bahwa keberhasilan menyelesaikan pendidikan merupakan langkah awal dari tanggung jawab besar sebagai seorang perwira. Para perwira remaja dituntut untuk terus mengembangkan kemampuan kepemimpinan, meningkatkan profesionalisme, serta menjaga kehormatan institusi TNI AD.

“Saya ingatkan Anda semua, kami bangga dan kami berharap pengabdian anda ke depan.Saya ingin dalam waktu kedepan, bisa mendapatkan berita baik, berita- berita luar biasa dengan apa yang anda lakukan untuk negara, untuk bangsa dan untuk masyarakat sekitar di mananpun bertugas, ” ujar Kasad.

Lebih lanjut Kasad menyampaikan harapan kepada para perwira yang baru dilantik untuk memegang teguh Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI dengan mengamalkan ilmu, nilai-nilai keprajuritan, dan semangat pengabdian yang telah diperoleh selama pendidikan serta menunjukkan karakter, kemampuan dan kualitas kepemimpinan yang dapat diandalkan.

Dengan dilantiknya para perwira remaja ini, diharapkan TNI AD semakin kuat dalam menghadapi dinamika tugas ke depan serta terus berkontribusi nyata dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pada pelantikan Prasetya Perwira Diktukpa Secapa AD, perwira pria peringkat terbaik sikap, prilaku dan Tripola dasar diraih oleh Letda Inf Ahmad Kori dari kesatuan Kopassus

Untuk pengetahuan dan ketrampilan diraih oleh Letda Inf Iman Satrio dari kesatuan Kopassus

dan aspek jasmani terbaik diraih Letda Inf M. Agung David dari kesatuan Kopassus

Sementara itu, dari perwira Kowad, peringkat terbaik aspek sikap dan perilaku serta Tripola dasar diraih oleh Letda Caj (K) Santika dari Kodam Jaya, aspek pengetahuan dan keterampilan diraih Letda Cku Wiwit S. dari Kodam IV/Diponegoro dan peraih aspek jasmani terbaik Letda Caj (K) Herawati dari Kopassus

 

Sumber: Dispenad

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

INDRAMAYU, DN-II Tabir gelap menyelimuti persidangan kasus pembunuhan yang menyeret Ririn sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Indramayu. Aroma peradilan sesat (miscarriage of justice) makin menyengat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) diduga sengaja menjegal kehadiran saksi kunci, Prio Bagustiawan, yang diyakini memegang kunci utama mengenai keterlibatan pelaku sebenarnya. (01/5/2026).

Dugaan Pelanggaran Prosedur dan Penyiksaan

Kasus ini mencuat bukan hanya karena dugaan salah tangkap, melainkan adanya laporan mengenai praktik kekerasan dalam proses penyidikan. Ririn diduga mengalami penyiksaan oleh oknum aparat hingga menderita patah kaki demi mendapatkan pengakuan paksa.

Tindakan ini merupakan pelanggaran berat terhadap:

Pasal 422 KUHP: Tentang larangan bagi pejabat menggunakan paksaan untuk mendapatkan pengakuan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

UU No. 5 Tahun 1998: Tentang ratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.

Pasal 11 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM: Bahwa setiap orang berhak bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang kejam.

Misteri Saksi Mahkota yang Dilenyapkan.

Keganjilan paling mencolok adalah penolakan JPU untuk menghadirkan Prio Bagustiawan dalam persidangan, meskipun namanya tercatat dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP). Padahal, berdasarkan Pasal 160 ayat (1) huruf c KUHAP, hakim berkewajiban mendengar keterangan saksi yang meringankan (saksi a de charge) atau saksi kunci yang keterangannya signifikan bagi perkara.

Sikap JPU yang menutup pintu bagi Prio dinilai mengkhianati asas Kebenaran Materiil dalam hukum acara pidana. Kesaksian Prio dan mantan istri Ririn (Sela) secara logis mengonfirmasi bahwa Ririn tidak berada di lokasi saat eksekusi pembunuhan terjadi pada Agustus 2025.

“Jika JPU berkomitmen pada keadilan, mengapa harus takut menghadirkan saksi yang mengetahui detik-detik penguburan jenazah? Ini memperkuat dugaan adanya upaya sistematis melindungi pelaku utama yakni Aman Yani, Yoga, Hadi, dan Joko,” ujar praktisi hukum yang memantau kasus ini.

Fakta Medis dan Jejak Digital yang Terabaikan

Selain dugaan penyiksaan, bukti lapangan berupa kehadiran sosok “Yoga” 30 menit sebelum kejadian (berdasarkan keterangan saksi Ibu Teti) seolah dianggap angin lalu. Pengabaian terhadap fakta-fakta ini melanggar Pasal 184 KUHAP terkait alat bukti yang sah, di mana keterangan saksi dan petunjuk harus diselaraskan untuk menemukan kebenaran yang utuh.

Menuntut Keadilan, Melawan Mafia

Dugaan “main mata” antara oknum penegak hukum dalam menyembunyikan saksi kunci bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan pelanggaran kode etik berat. Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Jaksa Agung No. PER-014/A/JA/11/2012, jaksa dilarang melakukan penyimpangan yang dapat mencederai nilai-nilai keadilan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kesimpulan Redaksi:

Keadilan tidak boleh dikubur bersama kaki yang patah. Ririn tidak boleh menjadi tumbal hanya karena ketidakmampuan aparat meringkus mafia yang sebenarnya. Publik kini menunggu keberanian Majelis Hakim untuk menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 180 KUHAP untuk memerintahkan JPU menghadirkan saksi kunci tersebut demi tegaknya kebenaran di bumi Indramayu.

Tim Redaksi Prima

Sikap Arogan Kades Sindangjaya: Diduga Alergi Transparansi dan Tantang UU KIP

BEKASI, DN-II Sikap anti-kritik dan tidak kooperatif ditunjukkan oleh Kepala Desa Sindangjaya, Ruslan, saat menghadapi upaya pengawasan sosial yang dilakukan oleh Kelompok Kerja Pokja IWO Indonesia terkait Audit LKPJ Desa di Kabupaten Bekasi. Alih-alih transparan, Ruslan justru menunjukkan sikap “masa bodoh” yang dinilai mencederai prinsip Good Village Governance, Kamis (30/04/2026).

Persoalan ini bermula saat perwakilan Pokja, Afifudin, menyampaikan surat permohonan salinan dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban LKPJ dan APBDes tahun anggaran 2018-2025. Namun, bukannya memberikan jawaban administratif yang patut, Ruslan justru merespons dengan nada meremehkan.

Terserah aja udah. Minta aja ke inspektorat, cetus Ruslan singkat dengan nada defensif, sebagaimana ditirukan oleh Afifudin kepada awak media.

Pelanggaran Terhadap Konstitusi dan UU Desa

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sikap “alergi” terhadap permohonan data publik ini bukan sekadar masalah etika kepemimpinan, melainkan indikasi kuat pembangkangan terhadap hukum positif di Indonesia. Padahal, dalam surat permohonan Pokja IWO Indonesia, telah dipaparkan landasan hukum yang mengikat, yakni:

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Menanggapi hal tersebut, pihak Pokja menyayangkan sikap kades yang seolah-olah memposisikan diri di atas hukum. “Anggaran desa adalah uang negara, bukan uang pribadi. Masyarakat melalui pers atau lembaga sosial punya hak konstitusional untuk memantau realisasinya,” tegas perwakilan Pokja.

Ada Apa dengan Anggaran Desa Sindangjaya?

Penolakan ini memicu spekulasi dan pertanyaan besar di tengah masyarakat: Apa yang sedang disembunyikan oleh Pemerintah Desa Sindangjaya? Jika pengelolaan dana desa dilakukan secara akuntabel, tepat sasaran, dan sesuai prosedur, tidak ada alasan bagi seorang Kepala Desa untuk merasa terusik atau panik saat diminta menunjukkan dokumen publik. Sikap Ruslan yang seolah menantang ini justru memperkuat dugaan adanya ketidakberesan dalam penggunaan anggaran desa selama rentang tahun 2018 hingga 2025.

Akan Diteruskan ke Inspektorat dan BPKP

Pokja Audit LKPJ menegaskan bahwa hak masyarakat mendapatkan informasi dilindungi negara. Penolakan dari Kades Sindangjaya ini akan menjadi catatan merah yang segera diteruskan ke instansi berwenang.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Penolakan ini akan kami laporkan secara resmi ke Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi hingga BPKP Perwakilan Jawa Barat untuk dilakukan audit investigatif menyeluruh,” tambahnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Masyarakat Desa Sindangjaya berhak mengetahui alokasi setiap rupiah uang negara yang masuk ke desa mereka. Jika dialog dan transparansi buntu di tingkat desa, maka biarlah proses hukum dan audit investigatif yang bekerja mengungkap tabir di balik tertutupnya akses informasi di Desa Sindangjaya.

( Tim Red )

BEKASI, DN-II Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), meninjau langsung lokasi kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur pada Rabu (29/4/2026). Kunjungan ini bertujuan memastikan proses penanganan korban dan pemulihan infrastruktur berjalan secara cepat serta terkoordinasi.

Berdasarkan laporan resmi hingga pukul 13.00 WIB, insiden tragis tersebut mengakibatkan 15 orang meninggal dunia dan 88 orang luka-luka. Dari total korban luka, tiga di antaranya dilaporkan dalam kondisi kritis dan tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit setempat.

Fokus pada Evakuasi dan Penanganan Medis

Dalam keterangannya di lokasi, Menko AHY menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban. Ia menegaskan bahwa fokus utama pemerintah sejak awal adalah penyelamatan nyawa dan evakuasi korban yang terjebak.

“Kita mendoakan para korban, semoga husnul khatimah dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan. Prioritas utama adalah evakuasi, dan itu sudah dilakukan. Seluruh korban berhasil dikeluarkan dari gerbong yang terdampak. Alhamdulillah, tiga korban yang sempat terjepit berhasil dievakuasi dengan selamat setelah proses selama kurang lebih delapan jam,” ujar Menko AHY.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Langkah Pemulihan Selanjutnya

Setelah proses evakuasi penumpang dinyatakan selesai, pemerintah kini mengalihkan fokus pada tahap pemulihan area (recovery). Hal ini mencakup:

Evakuasi Gerbong: Pembersihan bangkai gerbong yang rusak dari jalur rel.

Perbaikan Infrastruktur: Memastikan jalur dapat segera dilalui kembali untuk meminimalisir gangguan perjalanan kereta api lainnya.

Investigasi: Koordinasi dengan pihak terkait untuk mendalami penyebab kecelakaan.

Pendampingan Pejabat Terkait

Dalam peninjauan tersebut, Menko AHY didampingi oleh sejumlah pejabat daerah dan otoritas perkeretaapian, antara lain:

Pemerintah Daerah: Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono.

Pihak KAI: Direktur Sarana Prasarana Heru Kuswanto, Direktur Portofolio Management I Gede Darmayusa, Kepala Daop 1 Wahyu Cahyono, dan Kepala Stasiun Bekasi Timur Wiseno.

Turut hadir jajaran staf Kemenko Infrastruktur, termasuk Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas Odo R.M. Manahutu, serta jajaran Staf Khusus Menteri seperti Agust Jovan Latuconsina, Sigit Raditya, Herzaky Mahendra Putra, Irjen Pol. Arif Rachman, dan Merry Riana.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pemerintah berjanji akan memberikan pembaruan informasi secara berkala terkait perkembangan kondisi korban kritis dan normalisasi jalur di Stasiun Bekasi Timur. Red

BEKASI, DN-II Proses evakuasi terhadap korban kecelakaan kereta api yang terjadi semalam terus dilakukan secara intensif oleh petugas gabungan. Dengan mengutamakan ketelitian dan kecepatan, petugas fokus menyelamatkan penumpang yang sempat terjebak di dalam gerbong. Hingga pagi ini, seluruh korban telah berhasil dievakuasi dan kini tengah menjalani perawatan intensif yang tersebar di 12 rumah sakit di wilayah Bekasi. (28/4/2026).

Kunjungan Presiden dan Penanganan Korban

Presiden Prabowo Subianto bergerak cepat dengan menjenguk langsung para korban yang dirawat di RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid, Kota Bekasi, pada Selasa pagi. Dalam kunjungannya, Presiden memastikan bahwa negara hadir untuk menjamin kesembuhan para korban.

“Saya instruksikan agar seluruh korban luka mendapatkan perawatan medis yang paling optimal hingga benar-benar pulih. Tidak boleh ada kendala dalam pelayanan kesehatan mereka,” tegas Presiden.

Evaluasi Menyeluruh dan Sanksi Tegas

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kecelakaan ini memicu langkah tegas dari pemerintah pusat. Selain penanganan medis, Presiden memerintahkan evaluasi total terhadap sistem keselamatan perkeretaapian nasional.

Menteri Perhubungan, melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, juga menyatakan akan memanggil dan mengevaluasi manajemen Perusahaan Taksi Green terkait keterlibatan armada mereka dalam insiden tersebut. Langkah ini diambil guna memastikan akuntabilitas dan standar keselamatan operator transportasi jalan raya.

Solusi Jangka Panjang: Infrastruktur dan Keamanan

Pemerintah berkomitmen melakukan penataan sistem pengamanan di perlintasan sebidang secara menyeluruh. Sebagai langkah konkret untuk memutus rantai kecelakaan di titik rawan, Presiden Prabowo telah menyetujui rencana strategis:

Pembangunan Flyover: Pembangunan jembatan layang akan segera direalisasikan di titik lokasi kecelakaan di Bekasi.

Pengurangan Risiko: Langkah ini diambil mengingat tingginya volume lalu lintas dan kepadatan penduduk di kawasan tersebut yang selama ini meningkatkan risiko kecelakaan.

Modernisasi Sistem: Penataan ulang sistem pengamanan perlintasan di titik-titik krusial lainnya di seluruh Indonesia.

Pemerintah berharap dengan adanya pembangunan infrastruktur flyover ini, konflik arus lalu lintas antara kendaraan bermotor dan kereta api dapat dieliminasi sepenuhnya, sehingga tragedi serupa tidak terulang kembali di masa depan.

Red

You cannot copy content of this page