Beranda » Jawa Barat » Halaman 7

Jawa Barat

KOTA ​TEGAL, DN-II Kebijakan penarikan retribusi sampah rumah tangga di Kota Tegal menuai sorotan dari masyarakat. Warga mengeluhkan adanya indikasi pembayaran ganda (double bayar) karena harus membayar iuran sampah di lingkungan RT/RW sekaligus retribusi resmi melalui tagihan PDAM.

​Menanggapi hal tersebut, pihak terkait memberikan klarifikasi dalam sebuah diskusi yang menghadirkan narasumber dari pengelola kebijakan persampahan. Terungkap bahwa terdapat perbedaan mendasar antara iuran lingkungan dan retribusi daerah.

​Mekanisme Penarikan dan Dasar Hukum

Yuli Prasetiya, S.KM., M.Kes,PLT DLH Kota Tegal menjelaskan bahwa penarikan retribusi sampah sebesar Rp4.000 per bulan memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Retribusi.

​”Retribusi ini ditarik melalui dua mekanisme: bagi pelanggan PDAM digabungkan dalam tagihan bulanan, sementara bagi non-pelanggan PDAM dilakukan secara manual melalui lingkungan atau kelurahan,” ujar  Yuli Prasetiya, S.KM., M.Kes dalam diskusi
dengan Aji Ketua LSM Lindu Aji Kota Tegal hari kamis, (16/4/2026).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Keterlibatan PDAM dalam pemungutan ini ditegaskan sebagai langkah efisiensi karena PDAM merupakan Perusahaan Umum Daerah (Perumda). “Tidak ada maksud pemerintah ‘mengemis’ kepada rakyat. PDAM tidak akan berani menjalankan ini jika tidak ada payung hukum yang sah dan persentase pembagian yang jelas,” tambahnya.

​Alasan di Balik Retribusi

​Terkait keluhan warga yang merasa terbebani hingga harus mengeluarkan kocek sekitar Rp50.000 per bulan untuk urusan sampah, pihak pemerintah memberikan rincian alokasi biaya.

​Iuran sebesar kurang lebih Rp 20.000 yang ditarik di tingkat RT/RW biasanya digunakan untuk operasional petugas “penggerobak” yang mengambil sampah langsung dari depan rumah warga ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Sementara itu, retribusi Rp 4.000 digunakan pemerintah untuk biaya operasional besar, mulai dari pengangkutan dari TPST ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) hingga pemeliharaan sarana prasarana.

​”Jika warga merasa keberatan dengan biaya jasa penggerobak, sebenarnya diperbolehkan membuang sampah secara mandiri langsung ke bak yang disediakan di TPST terdekat. Dengan begitu, warga cukup membayar retribusi daerah yang Rp 4.000 saja,” jelasnya.

​Transparansi dan Anggaran

​Pemerintah menekankan bahwa kontribusi masyarakat sangat diperlukan mengingat tingginya biaya pengelolaan sampah kota. Tercatat, partisipasi masyarakat melalui retribusi hanya mencapai sekitar Rp 3 miliar per tahun, sementara total biaya operasional pengelolaan sampah mencapai lebih dari Rp10 miliar.

​”Seluruh dana retribusi langsung masuk ke kas daerah dalam waktu 1 x24 jam dan diaudit setiap tahun oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jadi, transparansinya sangat terjamin,” tegas narasumber.

​Pihak pengelola berharap masyarakat memahami bahwa biaya ini adalah bentuk kerja sama antara warga dan pemerintah demi menjaga kebersihan dan keberlanjutan lingkungan di Kota Tegal.

​Editor: Casroni
Reporter: Teguh

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Bekasi, DN-II Ketua Umum (Ketum) Dharma Pertiwi Ny. Evi Agus Subiyanto selaku Ibu Raksa Tri Anggana Tantri (Ibu Asuh Wanita TNI) memimpin dan menghadiri secara langsung kegiatan bakti sosial dalam rangka Apel Bersama Wanita TNI dan HUT ke-62 Dharma Pertiwi Tahun 2026, dengan tema “Sinergitas Wanita TNI Dan Dharma Pertiwi Yang Berdaya Guna Dan Berkelanjutan Melalui Bakti Sosial Dan Bakti Lingkungan Untuk Indonesia Maju”, yang digelar di Kp Pal Jaya, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Rabu (8/4/2026).

Dalam sambutannya, Ketum Dharma Pertiwi menyampaikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan tersebut merupakan wujud nyata kepedulian sosial sekaligus bentuk tanggung jawab bersama terhadap lingkungan. Hal ini mencerminkan nilai empati, kepedulian, serta semangat untuk saling membantu di tengah masyarakat.

Ny. Evi Agus Subiyanto menuturkan bahwa kegiatan ini diisi dengan berbagai program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, “Pada kesempatan yang berbahagia ini kita akan melaksanakan rangkaian kegiatan bakti sosial diantaranya khitanan massal, pengobatan gratis meliputi kesehatan umum dan gigi, penyuluhan hukum, penyuluhan psikologi serta bakti lingkungan berupa penanaman mangrove,” jelas Ketum Dharma Pertiwi.


Lebih lanjut disampaikan bahwa Dharma Pertiwi memiliki komitmen mendukung tugas TNI yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan keluarga TNI. Kegiatan Dharma Pertiwi bergerak di bidang sosial, yayasan, kesehatan, serta budaya, yang salah satunya diwujudkan melalui bakti sosial dan bakti lingkungan yang mendapatkan perhatian besar dari masyarakat. “Saya sangat bersyukur karena antusias masyarakat yang sangat luar biasa sekali,” pungkasnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan bingkisan secara simbolis kepada peserta khitanan massal dan layanan pengobatan gratis, serta bingkisan yang dibagikan sejumlah 1.000 paket kepada masyarakat yang mengikuti bakti sosial. Melalui rangkaian kegiatan tersebut sinergi antara Wanita TNI dan Dharma Pertiwi diharapkan semakin solid dalam menghadirkan kontribusi nyata bagi masyarakat, sekaligus memperkuat upaya bersama menuju Indonesia yang maju, sehat, dan sejahtera.

Red

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

#tniprima
#tnirakyatkuat
#indonesiaemas2045

Jabar, DN-II Kepala Sekretariat Umum (Kasetum) TNI Brigjen TNI Adek Chandra Kurniawan, S.I.P., M.Han., secara resmi membuka Rapat Koordinasi Teknis Kesekretariatan (Rakornisset) TNI TA 2026 yang mengusung tema “Setum TNI Siap Mewujudkan Kesekretariatan TNI yang Prima untuk Indonesia Maju dan Berdaulat”. Kegiatan ini digelar di Kinasih Resort, Depok, Jawa Barat, Selasa (7/4/2026).

Dalam sambutannya, Kasetum TNI menegaskan bahwa fungsi kesekretariatan memiliki peran strategis sebagai unsur pelayanan yang mendukung keberhasilan pelaksanaan tugas pokok TNI di seluruh lini organisasi. Oleh karena itu, peningkatan kualitas sumber daya manusia, baik dari aspek softskill maupun hardskill, menjadi hal yang sangat penting dalam menghadapi dinamika tugas dan perkembangan lingkungan strategis.

“Dalam penyelenggaraan fungsi kesekretariatan, dibutuhkan pembinaan sistem, penggunaan, dan pengendalian yang tertib, efektif, efisien, serta modern. Untuk itu, saya berharap Setum TNI bersama seluruh peserta Rakornisset dapat memanfaatkan forum ini sebagai sarana komunikasi dan koordinasi teknis, sekaligus meningkatkan wawasan, pengetahuan, dan pengalaman guna mencari solusi atas berbagai permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas di satuan masing-masing,” ujar Kasetum TNI.

Lebih lanjut, Brigjen TNI Adek Chandra Kurniawan juga menekankan pentingnya peningkatan softskill dengan menjadikan Saptamarga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI sebagai landasan dalam membentuk jiwa patriotisme dan jati diri TNI sebagai Tentara Rakyat, Tentara Pejuang, Tentara Nasional, dan Tentara Profesional. “Sementara itu, peningkatan hardskill harus diwujudkan melalui kemampuan adaptasi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta penguasaan perangkat lunak yang mendukung pelaksanaan tugas kesekretariatan secara optimal,” tambahnya.

Kegiatan Rakornisset TNI TA 2026 ini diharapkan mampu memperkuat sinergi dan profesionalisme insan kesekretariatan TNI dalam mendukung tugas pokok TNI serta kontribusi nyata terhadap pembangunan nasional menuju Indonesia Maju.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Red

#tniprima
#tnirakyatkuat
#indonesiaemas2045

KARAWANG, DN-II Jagat maya dihebohkan dengan rekaman video penggerebekan dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang oknum guru mengaji di Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang. Peristiwa yang terjadi pada Kamis (26/3/2026) siang ini mendadak viral setelah aksi tersebut direkam langsung oleh menantu dari pihak perempuan.

Kronologi Kejadian

Terduga pelaku pria diketahui berinisial RS (alias Ustadz FT), seorang tokoh yang selama ini dikenal aktif mengajar mengaji di Dusun Jamantri, Desa Sabajaya. RS diduga menjalin hubungan terlarang dengan seorang wanita berinisial EE, warga Dusun Legok Cenang, Desa Gempolkarya, yang diketahui masih berstatus sebagai istri sah.

Skandal ini pecah sekitar pukul 14.00 WIB. Pihak menantu EE yang sudah menaruh curiga akhirnya memergoki keduanya tengah berada di lokasi yang sama. Momen memalukan tersebut sempat diabadikan melalui kamera ponsel, yang kemudian memicu reaksi cepat warga sekitar.

Massa Sempat Memanas

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Suasana di lokasi penggerebekan sempat mencekam saat warga mulai berbondong-bondong memadati tempat kejadian. Amarah massa tak terbendung melihat perilaku oknum yang seharusnya menjadi teladan masyarakat tersebut. Beruntung, amuk massa tidak berujung pada tindakan anarkis fisik dan hanya terbatas pada kecaman verbal.

Proses Hukum di Polres Karawang

Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Ustadz FT dan EE segera diamankan oleh personel Polsek Tirtajaya untuk menjalani pemeriksaan awal. Mengingat sensitivitas kasus, keduanya kini telah dilimpahkan ke Polres Karawang untuk penyelidikan lebih mendalam.

“Saat ini kasus tersebut sudah dalam penanganan pihak kepolisian untuk pendalaman materi terkait dugaan perzinahan,” tulis keterangan laporan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, publik masih terus menyoroti perkembangan kasus ini. Banyak warga menyayangkan tindakan oknum tokoh agama tersebut yang dianggap telah mencederai norma sosial dan agama di lingkungan setempat. (*)

Jakarta, DN-II Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Pangkogabwilhan III, Oditur Jenderal (Orjen) TNI, pelantikan Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI serta menerima Laporan Korps Kenaikan Pangkat Pati TNI yang berlangsung di Aula Gatot Soebroto, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (26/3/2026).

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, dilaksanakan serah terima jabatan Pangkogabwilhan III dari Letjen TNI Bambang Trisnohadi kepada Letjen TNI Lucky Avianto, yang sebelumnya menjabat sebagai Pangdam XXIV/Mandala Trikora,  Mayjen TNI Tugino, S.Sos., S.H., M.M., yang sebelumnya menjabat Kaotmilti II Jakarta, mendapat amanah baru sebagai Orjen TNI Babinkum TNI. Pada kesempatan yang sama, Panglima TNI juga melantik Letjen TNI Bambang Trisnohadi sebagai Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI.


Rangkaian kegiatan selanjutnya  dilaksanakan Laporan Korps Kenaikan Pangkat 57 Perwira Tinggi TNI yang terdiri dari 47 Pati TNI AD, 9 Pati TNI AL, dan 1 Pati TNI AU. Dari Matra Darat antara lain Pangdam Jaya (Validasi Orgas) Letjen TNI Deddy Suryadi, S.I.P., M.Si., serta Pangkogabwilhan III Letjen TNI Lucky Avianto, S.I.P., M.Si. Sementara dari Matra Laut di antaranya Dankodaeral XI Koarmada RI Laksda TNI Joko Andriyanto, S.T., M.Tr.Hanla., M.A.P., serta Dankodaeral X Mayjen TNI (Mar) Sugianto, S.Sos., M.M., M.Tr.Opsla. Adapun dari Matra Udara, Dosen Tetap Unhan Marsma TNI Sigit Sasongko, M.Si.(Han).

Pelaksanaan Sertijab dan Laporan Korps Kenaikan Pangkat ini mencerminkan komitmen TNI dalam memperkuat organisasi melalui regenerasi kepemimpinan yang profesional dan adaptif dalam menghadapi tantangan tugas yang dinamis.

Red

#tniprima
#tnirakyatkuat
#indonesiaemas2045

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

BEKASI, DN-II Integritas pelaksanaan proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi kembali menjadi sorotan. Berdasarkan hasil pemeriksaan uji petik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan Tahun Anggaran (TA) 2024, ditemukan kekurangan volume pada 23 paket pekerjaan dengan total nilai kerugian mencapai Rp5.793.043.825,00.

Temuan ini tersebar di dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) vital, yakni Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPRKPP) serta Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK).

Sorotan Tajam pada Proyek PJUL

Salah satu temuan yang mencolok adalah proyek Pemasangan Penerangan Jalan Umum Lingkungan (PJUL) Single Stang di Wilayah I. Proyek yang dikerjakan oleh PT RTP dengan nilai kontrak Rp9,7 miliar ini terindikasi mengalami kekurangan volume sebesar Rp190.311.720,00.

Meski pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) pada Juni 2024, pemeriksaan fisik (uji petik) yang dilakukan Inspektorat bersama penyedia justru menemukan ketidaksesuaian antara realisasi di lapangan dengan nilai yang dibayarkan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Landasan Hukum dan Pelanggaran Aturan

Ketidaksesuaian volume pekerjaan ini bersinggungan langsung dengan beberapa regulasi ketat mengenai pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan keuangan negara:

UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara:

Pasal 18 ayat (3) menegaskan bahwa pejabat yang menandatangani surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan bukti tersebut.

Perpres No. 12 Tahun 2021 (Perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:

Pasal 7 mengatur mengenai kewajiban para pihak untuk mematuhi etika pengadaan, termasuk menghindari dan mencegah pemborosan serta kebocoran keuangan negara.

Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021:

Mengatur secara detail bahwa pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan sesuai dengan realisasi volume pekerjaan yang terpasang di lapangan. Jika terjadi kelebihan bayar akibat kekurangan volume, maka penyedia wajib mengembalikan selisih tersebut ke Kas Daerah.

Lemahnya Pengawasan di Lapangan

Kasus ini mencuatkan pertanyaan besar mengenai fungsi kontrol yang dijalankan oleh konsultan pengawas. Dalam proyek PJUL Wilayah I, CV TE bertindak sebagai konsultan pengawas, namun gagal mendeteksi adanya kekurangan volume sebelum proses serah terima (BAST) dilakukan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Berdasarkan aturan, kelalaian dalam pengawasan dapat berakibat pada sanksi administratif hingga daftar hitam (blacklist) bagi penyedia maupun konsultan, sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP terkait Sanksi Daftar Hitam.

Tindak Lanjut

Pemerintah Kabupaten Bekasi kini diwajibkan untuk menindaklanjuti temuan ini sesuai dengan rekomendasi BPK, yaitu menarik kembali kelebihan pembayaran dari pihak penyedia untuk disetorkan kembali ke Kas Daerah. Jika dalam jangka waktu yang ditentukan (biasanya 60 hari) kerugian tersebut tidak dikembalikan, maka kasus ini dapat bergeser dari ranah administratif ke ranah hukum tindak pidana korupsi.

Catatan Redaksi: Transparansi dalam proyek infrastruktur adalah hak masyarakat Bekasi. Publik menanti langkah tegas Pj Bupati Bekasi untuk mengevaluasi kinerja kepala SKPD terkait guna mencegah kebocoran anggaran serupa di masa mendatang. Tim Red

BEKASI, DN-II Bobroknya mentalitas sejumlah oknum Kepala Desa di Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, kini tengah menjadi sorotan tajam. Praktik bagi-bagi amplop berisi uang Rp150.000 kepada pihak yang mengaku wartawan bukan sekadar masalah etika, melainkan indikasi kuat terjadinya tindak pidana korupsi berjamaah dan penggelapan dana pajak negara.

Isu ini mencuat menyusul pengakuan oknum wartawan yang memamerkan uang “jatah” dari sejumlah desa, meliputi Desa Cibarusah Kota, Sirnajati, Wibawamulya, Ridomanah, hingga Ridogalih.

Pimpinan Redaksi Rajawali News Group, Ali Sofyan, memberikan pernyataan keras terkait fenomena ini. Ia menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis sekaligus pengkhianatan terhadap amanah rakyat.

“Ini adalah penghinaan luar biasa terhadap profesi jurnalis sekaligus pengkhianatan keji terhadap rakyat! Dana PPh Pasal 21 dan anggaran desa itu milik negara yang harus dipertanggungjawabkan, bukan harta pribadi kepala desa yang bisa dibagikan semena-mena untuk membungkam kontrol sosial,” tegas Ali Sofyan.

Dugaan Skema Kejahatan Terstruktur

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, tabir gelap operasional desa mulai terkuak. Pengakuan seorang oknum perangkat desa berinisial K menyebutkan adanya perintah langsung dari pimpinan desa untuk membagikan uang tersebut. Hal ini mengindikasikan bahwa praktik pemberian uang tersebut merupakan kebijakan yang terstruktur dan sistematis.

Secara hukum, dana yang bersumber dari pajak (PPh) wajib disetorkan ke rekening kas negara. Mengalihkan dana tersebut untuk pemberian tunai (gratifikasi) kepada pihak luar berpotensi melanggar hukum, di antaranya:

Pasal 8 UU Tipikor: Terkait penggelapan uang atau surat berharga oleh pegawai negeri atau orang lain yang menjalankan jabatan umum.

Permendagri No. 20 Tahun 2018: Tentang Asas Pengelolaan Keuangan Desa yang transparan dan akuntabel.

Desakan Penegakan Hukum

Ali Sofyan juga menyoroti rusaknya ekosistem kontrol sosial akibat kolaborasi negatif antara pejabat desa yang takut akan kritik dan oknum media yang menerima “uang receh” tersebut.

“Kami mendesak Kejari Kabupaten Bekasi dan Unit Tipidkor Polres Metro Bekasi untuk segera turun tangan. Jangan diam melihat uang pajak rakyat diselewengkan! Periksa seluruh Surat Pertanggungjawaban (SPJ) desa di wilayah Cibarusah. Rakyat butuh transparansi, bukan drama bagi-bagi amplop untuk menutupi borok kebijakan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Camat Cibarusah maupun para Kepala Desa terkait belum memberikan pernyataan resmi mengenai sumber dana “amplop” yang kini menjadi bola panas di tengah masyarakat tersebut.

Tim Red

DEPOK, DN-II Tekanan terhadap percepatan penyidikan kasus dugaan penggelapan yang menjerat tersangka RH, oknum tokoh ormas kepemudaan di Sukabumi, semakin menguat. Kuasa hukum Koperasi Pegawai Pengayoman (KPP) meminta penyidik Polres Sukabumi tidak membatasi penanganan perkara hanya pada satu pihak.

​Desakan ini muncul setelah nama YPR, mantan pegawai Lapas Warungkiara, mencuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi sebagai pihak yang diduga turut terlibat dalam rangkaian perkara tersebut.

​Fakta Baru dalam BAP

​Advokat Lilik Adi Gunawan, S.H., selaku kuasa hukum KPP dan Kalapas Kelas IIA Warungkiara, menegaskan bahwa penyidik harus segera melakukan pengembangan penyidikan. Menurutnya, keterangan saksi yang menyebut keterlibatan pihak lain merupakan fakta hukum yang tidak boleh diabaikan.

​”Penyidikan tidak boleh berhenti pada satu pihak semata apabila terdapat indikasi kuat keterlibatan pihak lain. Kami meminta penyidik segera memanggil dan memeriksa saudara YPR agar perkara ini menjadi terang benderang dan tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” ujar Lilik saat memberikan keterangan di Kantor Kasihhati Law Firm, Selasa (17/3/2026).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Rekam Jejak Terlapor YPR

​Diketahui, YPR merupakan ASN yang pernah menjabat sebagai Pengelola Hasil Kerja di Lapas Warungkiara hingga 2 Mei 2025. Setelah itu, ia menjalani penugasan sementara (BKO) di Lapas Kelas IIB Sukabumi, dan sejak 15 September 2025 kembali bertugas di Lapas Kelas IIA Narkotika Bandung.

​Lilik memaparkan bahwa penyebutan nama YPR dalam BAP adalah kunci untuk membuka rangkaian peristiwa penggelapan sapi milik koperasi pegawai secara utuh.

​”Setiap keterangan saksi yang menyebut pihak tertentu harus ditindaklanjuti guna memastikan ada atau tidaknya keterkaitan materiil dalam perkara ini. Hal ini penting demi menjaga integritas penegakan hukum dan memberikan kepastian hukum secara menyeluruh,” tegas Lilik.

​Harapan terhadap Transparansi Polri

​Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penyidik Polres Sukabumi mengenai rencana pemanggilan YPR.

​Di sisi lain, pihak pelapor berharap Polres Sukabumi bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel. Hal ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum sekaligus menghindari kesan adanya penanganan perkara yang dilakukan secara setengah hati atau tidak tuntas.

​Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang tersedia dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip keberimbangan informasi.

​(Tim/Red)

PURWAKARTA, DN-II Tragedi maut terjadi di kawasan pertambangan Gunung Sembung, Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta pada Sabtu (14/03/2026). Dua orang pekerja tambang dilaporkan tewas seketika setelah tertimpa bongkahan batu berukuran besar saat sedang beraktivitas di lokasi yang diduga ilegal tersebut.

​Kronologi Kejadian

​Peristiwa nahas tersebut terjadi sekitar pukul 09.00 WIB di Blok A Gunung Sembung. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua korban berinisial J dan D tengah melakukan penggalian di bagian bawah tebing batu. Akibat tidak adanya penyangga yang memadai, bongkahan batu besar di atasnya runtuh dan langsung menghimpit tubuh kedua pekerja.

​Proses evakuasi berjalan dramatis. Jasad kedua korban baru bisa dikeluarkan setelah tim penyelamat mengerahkan alat berat ekskavator. Atas permintaan keluarga yang menolak otopsi (visum), jenazah korban langsung dibawa ke rumah duka di Kampung Pasirkepuh, Desa Sindanglaya, Kecamatan Sukatani untuk dimakamkan.

​Desakan Penegakan Hukum

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Menanggapi tragedi ini, Ali Sopyan dari Relawan Rambo Nusantara (Rakyat Membela Prabowo) angkat bicara. Ia mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat untuk segera turun tangan mengusut tuntas pemilik tambang dan melakukan penangkapan.

​”Kami mendesak Polda Jabar segera bertindak. Pertambangan di Gunung Sembung ini tidak memiliki izin Galian C. Ini murni penambangan liar yang merusak lingkungan dan merugikan negara karena tidak ada retribusi pajak yang masuk ke daerah,” tegas Ali Sopyan.

​Mengangkangi Larangan Pemerintah

​Ironisnya, lokasi pertambangan ini dikabarkan telah ditutup oleh otoritas terkait, termasuk instruksi dari tokoh Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Namun, aktivitas di lapangan tetap berjalan seolah-olah kebal hukum.

​”Sebut saja ‘Bapak Aing’ (Dedi Mulyadi) sudah melarang, tapi instruksi itu dikangkangi oleh pengusaha yang berjiwa preman. Kami menduga keras lokasi ini dibekingi oleh oknum-oknum tertentu sehingga mereka berani beroperasi tanpa standar keamanan kuari yang jelas,” tambah Ali.

​Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola tambang belum dapat dikonfirmasi. Informasi di lapangan menyebutkan bahwa pihak pengelola telah melarikan diri tak lama setelah insiden maut tersebut terjadi.

Tim Red

BREBES, DN-II Proses penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) serta P3K Paruh Waktu di lingkungan BPR BKK Bank Brebes dilaporkan mengalami hambatan signifikan. Keterlambatan ini diduga dipicu oleh minimnya responsivitas dari bendahara di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam pengumpulan data administratif.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, batas waktu pengumpulan data seharusnya telah berakhir pada 1 Maret 2026. Namun, hingga Senin (16/3/2026), proses tersebut masih tersendat.

Pihak pengelola proyek mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya preventif, termasuk mengadakan evaluasi bersama seluruh bendahara OPD sebelum tenggat waktu berakhir. Pengingat (reminder) juga disebut telah dikirimkan berulang kali melalui grup koordinasi resmi.

“Kami sudah mengumpulkan seluruh bendahara dan memberikan pengarahan. Pengingat pun sudah kami sampaikan berkali-kali, namun data yang dibutuhkan tetap tidak kunjung dikirimkan,” ujar salah satu narasumber di lapangan.

Keterlambatan ini memicu kekhawatiran di pihak pengelola karena posisi mereka yang menjadi penanggung jawab penyetoran dana. “Kami yang bertanggung jawab atas penyetoran dananya. Jika data terlambat, kami yang akhirnya terkena imbasnya,” tambahnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Meski demikian, pengelola menyebutkan bahwa untuk pengumpulan dana yang sudah berjalan sejauh ini kondisinya relatif aman. Kendala teknis justru muncul pada data baru dengan volume yang cukup besar. Saat dimintai keterangan mengenai jumlah pasti data P3K dan P3K paruh waktu yang terkendala, pihak pengelola mengaku tidak memegang data detail karena keterbatasan akses wewenang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen BPR BKK Bank Brebes mengenai langkah konkret yang akan diambil terkait minimnya kooperatifitas bendahara OPD tersebut.

Polemik Nominal THR P3K Paruh Waktu

Di sisi lain, muncul keluhan terkait besaran THR yang diterima P3K Paruh Waktu se-Kabupaten Brebes. Berdasarkan regulasi, mereka mendapatkan THR dari APBD sebesar 3/12 dari gaji bulanan.

Sebagai ilustrasi, dengan gaji bulanan Rp2.400.000, maka THR yang diterima hanya sebesar Rp800.000. Nominal ini dinilai kontras jika dibandingkan dengan PNS dan P3K penuh waktu yang menerima THR hingga satu kali gaji penuh, sehingga kondisi ini memicu kesenjangan aspirasi di kalangan pegawai.

Reporter: Teguh

You cannot copy content of this page