Beranda » Jawa Barat » Halaman 7

Jawa Barat

BEKASI, DN-II Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak tebang pilih dalam mengusut tuntas skandal suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Hal ini menyusul terungkapnya daftar penerima aliran dana “panas” dalam persidangan dakwaan pengusaha Sarjan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (9/3).

​Ketua Bidang Investigasi DPP IWO Indonesia Raga Siliwangi menegaskan bahwa dalam surat dakwaan Jaksa di persidangan telah menyebutkan keterlibatan sejumlah pihak harus segera ditindaklanjuti dengan penetapan status tersangka.

​Dalam dakwaan jaksa KPK, Sarjan diduga menyuap Bupati Bekasi periode 2025-2030, Ade Kuswara Kunang, senilai Rp11,4 miliar. Namun, praktik lancung ini diduga melibatkan jejaring yang lebih luas.

IWO Indonesia menilai, jika nama-nama tersebut sudah muncul dalam surat dakwaan jaksa secara terperinci dengan nominal yang jelas, maka sudah ada alat bukti yang cukup bagi KPK untuk menaikkan status mereka.

​”Nama-nama yang muncul dalam dakwaan jaksa KPK bukan sekadar rumor, melainkan sudah masuk dalam instrumen hukum formal di persidangan. Angkanya sangat fantastis, dari ratusan juta hingga miliaran rupiah. Kami di IWO Indonesia meminta KPK segera menetapkan status tersangka kepada para pihak yang terlibat. Jangan biarkan mereka tetap menjabat seolah tidak terjadi apa-apa,” tegas Raga Siliwangi.

IWO Indonesia juga mendesak KPK RI untuk segera mentersangkakan semua pihak yang terlibat kasus suap Bupati Bekasi yang sudah menikmati aliran dana dari Sarjan yang sudah di sebutkan oleh Jaksa dalam surat dakwaan di pengadilan Tipikor Bandung pada 9/3/2026.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​”Kami meminta KPK berani dan tegas. Angka miliaran rupiah ini bukan jumlah kecil, apalagi berkaitan dengan proyek infrastruktur seperti rehab sekolah dan drainase yang langsung menyentuh kepentingan rakyat. Siapa pun yang menikmati uang panas ini harus dimintai pertanggungjawaban hukum secara adil,” tambahnya.

​Pemberian paket pekerjaan senilai total Rp107 miliar ini dianggap telah melanggar berbagai aturan, mulai dari UU Penyelenggaraan Negara yang Bersih hingga UU Tipikor. IWO Indonesia berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi terciptanya pemerintahan yang bersih di Kabupaten Bekasi.

Tim Red

CIREBON, DN-II Pemerintah Kabupaten Cirebon mengalokasikan anggaran fantastis untuk sektor infrastruktur jalan pada Tahun Anggaran 2026, yakni mencapai lebih dari Rp209 miliar. Besarnya nominal ini memicu perhatian kalangan aktivis antikorupsi yang mendesak adanya pengawasan ketat agar anggaran tersebut tepat sasaran dan terhindar dari potensi penyelewengan. (10/3/2026).

Zeki, perwakilan dari Firma Hukum Sandekla Trimurti, menyoroti alokasi dana untuk peningkatan layanan infrastruktur jaringan jalan tersebut yang dinilai sangat signifikan.

“Pemerintah telah menyiapkan anggaran sedikitnya sebesar Rp209.823.118.300 pada tahun 2026 ini untuk peningkatan infrastruktur jaringan jalan di Kabupaten Cirebon,” ujar Zeki kepada media, Selasa (10/3/2026).

Transparansi Jadi Kunci

Menurut Zeki, besarnya anggaran tersebut harus dibarengi dengan transparansi penuh dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Cirebon. Ia menekankan bahwa publik berhak tahu bagaimana dana tersebut dikelola.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Zeki mengajak seluruh elemen masyarakat, sesama aktivis, hingga media massa untuk mengawal jalannya proyek ini—mulai dari proses tender (pelelangan) hingga eksekusi fisik di lapangan. Pengawasan ini dilakukan demi memastikan kualitas proyek tidak “asal jadi” dan benar-benar memberikan manfaat bagi mobilitas warga.

Evaluasi Proyek Tahun Sebelumnya

Selain menyoroti anggaran 2026, Zeki juga melakukan evaluasi kritis terhadap pelaksanaan proyek infrastruktur tahun 2025. Ia menilai ada ketidaksesuaian prioritas dalam penentuan lokasi pengerjaan jalan.

“Pada tahun 2025, kami melihat ada proyek peningkatan jalan yang justru dilakukan di jalur-jalur sepi yang jarang dilalui masyarakat. Secara ekonomi, output-nya kurang memberikan dampak nyata bagi aktivitas warga,” kritiknya.

Minim Respons Instansi Terkait

Di sisi lain, Zeki mengungkapkan adanya hambatan komunikasi dengan pihak dinas. Pihaknya mengaku telah berupaya meminta klarifikasi mengenai rincian teknis penggunaan anggaran tersebut, namun hingga saat ini belum mendapatkan jawaban.

“Kami sudah mencoba mengonfirmasi langsung kepada dinas terkait mengenai peruntukan anggaran ini, namun belum ada respons. Ketiadaan transparansi ini tentu memicu tanda tanya besar di mata masyarakat,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUTR Kabupaten Cirebon belum memberikan keterangan resmi atau tanggapan terkait pernyataan aktivis tersebut. Masyarakat berharap, anggaran ratusan miliar ini dapat difokuskan pada perbaikan jalan strategis yang mampu meningkatkan konektivitas serta pertumbuhan ekonomi daerah secara nyata.

Reporter: Teguh

BEKASI, DN-II Kebijakan Plt Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, dalam menunjuk pejabat baru kembali memantik kegaduhan publik. Penunjukan Dede Chairul sebagai Plt Kabag Kesra (Surat No. 800.1.3.1/1379–BKPSDM/2026) dan Agung Mulya sebagai Sekretaris Dinas Arsip (Surat No. 800.1.3.1/1359–BKPSDM/2026) dinilai sebagai langkah mundur yang melukai hati masyarakat Bekasi. (10/3/2026).

​Sorotan tajam datang dari DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi. Organisasi profesi jurnalis ini menilai keputusan tersebut membuktikan pemerintah daerah kehilangan sense of crisis pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK Desember lalu. Mengingat, kedua nama tersebut merupakan pejabat yang kerap dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan ijon yang menyeret sejumlah petinggi daerah.

Dikutip dari Bekasiekspres bahwa ​Ketua Institut Kajian Strategis (INKASTRA), Fathur, mengungkapkan selain persoalan hukum, kinerja pejabat yang ditunjuk—khususnya di Dinas SDABMBK sebelumnya—menuai banyak kritik terkait kualitas pekerjaan infrastruktur yang buruk.

​Secara regulasi, DPD IWO Indonesia mencatat adanya potensi pelanggaran serius terhadap:
• ​UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN (Sistem Merit) : Pengangkatan pejabat wajib didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil tanpa interaksi transaksional.
• ​Asas Integritas : Menunjuk pejabat yang sedang dalam pusaran kasus hukum mencederai prinsip dasar birokrasi yang bersih (Good Governance).
• ​Kode Etik ASN : Langkah Plt Bupati dianggap mengabaikan aspek sosiologis dan kondusivitas wilayah dengan mempromosikan figur yang memiliki citra negatif di mata publik.

​Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi dalam pernyataan resminya mengecam keras kebijakan “karpet merah” bagi pejabat bermasalah ini.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​”Kami melihat ini bukan sekadar rotasi biasa, melainkan ‘tragedi etika’ di tengah upaya pemulihan kepercayaan publik. Bagaimana mungkin pejabat yang bolak-balik dipanggil KPK justru diberikan jabatan strategis? Ini jelas melukai perasaan rakyat Bekasi. Kami mencium adanya indikasi transaksional dan bau tidak sedap di balik surat penunjukan tersebut,” tegas Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi.

​Beliau juga menambahkan bahwa IWO Indonesia tidak akan tinggal diam melihat birokrasi diisi oleh orang-orang yang integritasnya diragukan. “Jika kebijakan ini tidak segera dievaluasi, jangan salahkan jika muncul gelombang mosi tidak percaya yang masif dari masyarakat dan insan pers.”

​DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk terus mengawal isu ini hingga terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat, bukan kepentingan segelintir kelompok.

( Red )

BEKASI, DN-II Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Bekasi resmi melayangkan somasi (surat teguran) kepada Inspektorat Daerah dan Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi Setda Kabupaten Bekasi, Minggu (8/3/2026).

​Langkah hukum ini diambil sebagai reaksi atas sikap bungkam kedua instansi tersebut terkait permintaan keterbukaan informasi hasil audit sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Surat somasi bernomor 047/IWO-I/BKS/S.Pm/III/2026 ini merupakan buntut dari tidak diresponnya permohonan audiensi yang diajukan IWOI sejak 24 Februari lalu.

​Desak Transparansi Tiga BUMD Besar

​Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Ade Gentong, menegaskan bahwa publik berhak mengetahui kondisi kesehatan keuangan perusahaan daerah yang mengelola aset negara. Adapun tiga BUMD yang menjadi sorotan utama adalah:

​PT Bekasi Putera Jaya (BPJ)

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​PT Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM)

​PDAM Tirta Bhagasasi

​”Kami mendesak transparansi. Sikap diam instansi terkait adalah bentuk pengabaian nyata terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Hasil audit lembaga publik bukanlah dokumen rahasia yang harus ditutupi dari masyarakat,” ujar Ade Gentong dalam keterangannya.

​Dinilai Abaikan Instruksi Kepala Daerah

​Selain pelanggaran UU KIP, IWOI menilai bungkamnya Inspektorat dan Kabag Ekonomi mencerminkan ketidakpatuhan terhadap instruksi Plt. Bupati Bekasi. Padahal, sebelumnya kepala daerah telah menyatakan komitmennya secara terbuka di media massa untuk membenahi tata kelola BUMD.

​”Ini aneh, Plt. Bupati bicara transparan di media, tapi bawahannya justru menutup diri. Kami mempertanyakan apakah instruksi pimpinan memang tidak dijalankan atau ada hal lain yang disembunyikan,” tambah Sekretaris IWOI Bekasi, Karno Syarifudinsyah.

​Deadline 3×24 Jam dan Ancaman Gugatan ke KI

​IWOI memberikan tenggat waktu (deadline) selama 3×24 jam bagi Inspektorat dan Kabag Ekonomi untuk memberikan jawaban tertulis serta menjadwalkan audiensi resmi. Jika somasi ini kembali diabaikan, IWOI siap menempuh jalur yang lebih ekstrem.

​”Apabila tidak ada respon positif, kami akan menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum (demo) dan melaporkan dugaan maladministrasi ini ke Ombudsman RI,” tegas Ade.

​Lebih lanjut, Ade menyatakan kesiapannya membawa persoalan ini ke ranah hukum melalui gugatan sengketa informasi di Komisi Informasi (KI). Langkah ini dipandang perlu demi memastikan akuntabilitas Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menjamin aset Kabupaten Bekasi dikelola secara transparan dan bertanggung jawab.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​(Red)

CIREBON, DN-II Polemik dugaan ganda sewa lahan milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Cirebon seluas 10 hektare di Blok Nyinem, Desa Susukan, Kecamatan Susukan, kian memanas. Kasus yang kini telah bergulir di meja kepolisian tersebut santer dikabarkan menyeret nama Wakil Bupati Cirebon.

Aktivis antikorupsi dari Firma Hukum Sandekla Trimurti, Zeki, membeberkan kronologi tumpang tindih klaim pengelolaan lahan produktif tersebut. Menurutnya, lahan itu sejatinya telah digarap oleh Kelompok Tani Mukti.

“Kelompok Tani Mukti memegang kontrak resmi nomor 311 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon, Dr. H. Deni Nurcahya, ST., M.Si, pada 8 Oktober 2025 lalu,” ungkap Zeki kepada awak media, Kamis (5/3/2026).

Dugaan Kontrak Ganda

Persoalan muncul ketika seorang warga bernama Supirman, SH, mengklaim memiliki hak serupa atas lahan tersebut. Supirman mengaku telah melunasi biaya sewa pada 23 Desember 2025. Namun, dasar hukum yang digunakan Supirman disebut-sebut berasal dari kontrak yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertanian sebelum masa jabatan Deni Nurcahya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Lahan ini menjadi sengketa hingga masuk ke ranah hukum karena ada dua pihak yang merasa memiliki hak sewa. Saudara Supirman mengklaim dasarnya adalah kontrak lama sebelum kepala dinas yang sekarang menjabat,” tambah Zeki.

Zeki juga mengonfirmasi bahwa Kelompok Tani Mukti sempat meminta pendampingan hukum kepada kantornya. Namun, di tengah jalan, proses tersebut tidak dilanjutkan oleh pihak kelompok tani.

“Kami tidak mengetahui perkembangan terbarunya secara detail karena pendampingan hukum di kantor kami tidak berlanjut. Termasuk siapa saja saksi yang sudah dipanggil penyidik atas laporan Saudara Supirman alias Tongeng tersebut,” jelasnya.

Isu Keterlibatan Wakil Bupati

Menanggapi isu liar mengenai pemanggilan Wakil Bupati Cirebon oleh pihak kepolisian terkait kasus ini, Zeki enggan berkomentar terlalu jauh. Ia menyarankan agar awak media melakukan verifikasi langsung kepada pihak pelapor.

“Terkait kabar keterlibatan Wakil Bupati atau apakah beliau sudah dipanggil polisi, lebih tepat dikonfirmasi langsung ke pelapor. Dia yang lebih tahu detail laporannya ke penyidik,” tegas Zeki.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak Pemerintah Kabupaten Cirebon dan Polres Cirebon guna memastikan status hukum serta kebenaran isu pemanggilan pejabat publik tersebut.

Reporter: Teguh

MAJALENGKA, DN-II Sebuah tabir gelap peredaran obat-obatan terlarang daftar G kian masif mengancam wilayah hukum Polres Majalengka. Investigasi mendalam yang dilakukan Tim Redaksi mengungkap dugaan adanya praktik pembiaran dan perlindungan (backing) oleh oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang membuat bisnis haram ini berjalan mulus tanpa tersentuh hukum. (4/3/2026).

Darurat Narkotika dan Obat Keras di Kota Angin

Peredaran obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tanpa izin edar resmi terpantau menjamur di titik-titik krusial seperti Kertajati, Palasah, Dawuan, Kasokandel, Bongas, hingga kawasan industri Nabati. Sasaran utamanya sangat mengkhawatirkan: buruh pabrik dan generasi muda.

Berdasarkan informasi lapangan, sindikat ini diduga dikendalikan oleh jejaring yang dipimpin oleh inisial JMR, EGN, AGM, dan BRW. Bisnis ini diprediksi meraup keuntungan fantastis hingga puluhan juta rupiah per hari, sebuah angka yang diduga cukup untuk “membungkam” ketegasan hukum di tingkat lokal.

Landasan Hukum yang Dilanggar

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Para pelaku dan pengedar obat keras ini secara jelas telah mengangkangi konstitusi dan regulasi kesehatan di Indonesia, di antaranya:

UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Menggantikan UU No. 36 Tahun 2009. Pasal 435 dan 436 mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun bagi setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa standar keamanan, khasiat, dan izin edar resmi.

Pasal 55 dan 56 KUHP: Terkait penyertaan dalam tindak pidana. Jika benar terdapat oknum APH yang memfasilitasi atau membiarkan (pembiaran) terjadinya kejahatan, maka mereka dapat dijerat sebagai pihak yang membantu kejahatan.

Peraturan Kapolri (Perkap) No. 14 Tahun 2011: Tentang Kode Etik Profesi Polri. Setiap anggota Polri dilarang menjadi pelindung kegiatan ilegal atau menyalahgunakan wewenang.

Sikap Pasif Polsek: Retorika Klasik atau Ketidakberdayaan?

Saat dikonfirmasi, pihak Kepolisian Sektor (Polsek) di beberapa titik tersebut cenderung defensif dan melempar tanggung jawab. Jawaban normatif seperti “Silakan tanya ke Satnarkoba” menjadi pola komunikasi yang mengindikasikan adanya keengganan untuk menindak tegas di tingkat akar rumput.

Hal ini memicu kritik keras dari KH. ASEP, tokoh ulama setempat.

“Ini adalah pembunuhan karakter dan kesehatan generasi secara sistematis. Jika APH tetap diam, kami para kiai se-Majalengka tidak akan tinggal diam. Kami akan bergerak melakukan sosialisasi masif demi menyelamatkan umat dari kehancuran moral,” tegasnya.

Eksploitasi Buruh di Ambang Ramadhan

Para buruh pabrik kerap dijadikan sasaran dengan narasi bahwa obat-obatan ini adalah “obat kuat kerja”. Padahal, ini adalah jebakan ketergantungan yang merusak fisik dan ekonomi mereka. Ironisnya, aktivitas ini justru semakin agresif menjelang bulan suci Ramadhan 2026.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tuntutan Redaksi dan Masyarakat

Kepada Kapolri & Kapolda Jabar: Segera turunkan tim Propam dan Ditresnarkoba untuk mengaudit dugaan keterlibatan oknum di wilayah Polres Majalengka. Jangan biarkan marwah institusi Polri tergadai oleh kepentingan segelintir oknum.

Kepada BPOM & Kemenkes RI: Lakukan sidak besar-besaran terhadap jalur distribusi farmasi di wilayah industri Majalengka guna memutus rantai pasokan ilegal.

Kepada Pemkab Majalengka: Instruksikan Satpol PP untuk bertindak preventif dalam pembersihan titik-titik penjualan berkedok toko kelontong atau kosmetik sebelum memasuki bulan suci Ramadhan.

“Hukum tidak boleh tunduk pada kemilau uang haram yang menghancurkan masa depan bangsa.”

Tim Investigasi Redaksi

BEKASI, DN-II Pelaksanaan hari kedua program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN Jayalaksana 03, Desa Jayalaksana, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, memicu reaksi keras dari kalangan wali murid. Menu yang disajikan dinilai tidak sesuai dengan standar anggaran, sehingga memunculkan dugaan kuat adanya praktik markup harga, Selasa (3/3/2026).

Berdasarkan pantauan di lokasi, paket makanan yang diterima siswa dianggap terlalu sederhana dan jauh dari ekspektasi gizi seimbang. Sejumlah orang tua murid mengaku kecewa melihat porsi dan variasi lauk yang diberikan kepada anak-anak mereka.

“Hari pertama dan kedua ini menunya sangat memprihatinkan. Isinya hanya satu buah pisang, satu roti, satu butir telur, dan empat peyek kecil. Secara kasat mata, nilai ini rasanya tidak sampai di angka anggaran yang ditetapkan pemerintah,” ujar Opik, salah satu wali murid, dengan nada kecewa.

Ia menambahkan bahwa ada dugaan kuat terjadinya penyunatan anggaran oleh pihak penyedia atau oknum tertentu. “Kami menduga ada markup harga. Nilai makanan ini tidak sebanding dengan anggaran yang seharusnya,” tegasnya.

Keresahan di Lingkungan Sekolah

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Keresahan ini dengan cepat meluas di kalangan orang tua melalui grup WhatsApp dan diskusi di lingkungan sekolah. Mereka membandingkan menu tersebut dengan standar nasional yang menjanjikan asupan karbohidrat, protein hewani, sayur, dan buah-buahan yang layak bagi pertumbuhan siswa.

Atas dasar ketidakpuasan tersebut, perwakilan wali murid berencana melaporkan pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) selaku penyedia program MBG yang bertanggung jawab di SDN Jayalaksana 03.

Desakan Evaluasi dari Instansi Terkait

Program Makan Bergizi Gratis merupakan inisiatif prioritas nasional untuk meningkatkan kualitas kesehatan dan kecerdasan generasi muda. Namun, temuan di SDN Jayalaksana 03 ini menjadi catatan merah bagi implementasi di lapangan.

Wali murid mendesak agar Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi serta Badan Gizi Nasional segera turun tangan melakukan audit dan pengawasan ketat. Hal ini diperlukan agar anggaran negara tepat sasaran dan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi siswa, bukan justru dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi atau kelompok.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyedia katering maupun satuan pelayanan terkait belum memberikan keterangan resmi terkait rincian biaya dan standar operasional prosedur (SOP) menu yang dibagikan kepada para siswa.

Tim Redaksi

CIREBON, DN-II Aktivis Anti Korupsi dari Firma Hukum Sandekala Trimurti, Zeki, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan skandal pada APBD Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2026. Dugaan ini mencuat terkait adanya kompensasi pengesahan anggaran yang melibatkan sejumlah pimpinan DPRD.

Pernyataan tersebut disampaikan Zeki saat ditemui di depan Mako Polres Brebes, usai mendampingi kliennya pada Jumat (28/02/2026). Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

Modus Paket Pekerjaan Senilai Rp55 Miliar

Zeki mengungkapkan, modus “uang ketuk palu” dalam pengesahan APBD 2026 kali ini diduga tidak menggunakan uang tunai secara langsung. Sebagai gantinya, terdapat kompensasi berupa paket pekerjaan proyek yang nilainya mencapai Rp55 miliar.

“Berdasarkan informasi dari Justice Collaborator (JC), paket-paket tersebut berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR),” jelas Zeki.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ia juga menekankan bahwa anggaran sebesar Rp55 miliar tersebut bukanlah aspirasi melalui Pokir (Pokok Pikiran) atau hasil reses dewan yang sah, melainkan murni dugaan proyek “jatah” untuk memuluskan pengesahan anggaran.

Dugaan Rekayasa Lelang dan Setoran 10%

Zeki berharap KPK memantau ketat proses lelang melalui LPSE di lingkungan OPD Kabupaten Cirebon, khususnya di Dinas PUTR. Ia menduga akan terjadi rekayasa lelang agar paket-paket tersebut jatuh ke tangan kontraktor tertentu yang telah “memesan” di awal.

“Kemungkinan besar lelang tersebut rekayasa karena lokusnya diduga sudah terjual di awal. Pasti ada permainan waktu tayang pengadaan di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) agar tidak terpantau publik secara luas,” tegasnya.

Lebih lanjut, Zeki membeberkan adanya desas-desus mengenai upaya pengembalian uang (refund) kepada kontraktor yang telah memberikan uang muka sebesar 10% per paket. Namun, di sisi lain, tersiar kabar dari internal dewan bahwa sebagian kegiatan sudah mulai berjalan.

“Informasi yang kami terima, sudah ada pembayaran 10% dari nilai proyek Rp15 miliar yang diterima oleh oknum anggota dewan. Oknum ini diduga ditugaskan oleh pimpinan dewan sebagai pengepul,” tambahnya.

Bungkamnya Pihak DPRD

Hingga berita ini diturunkan, belum ada satupun pimpinan maupun anggota DPRD Kabupaten Cirebon yang bersedia memberikan komentar atau bantahan resmi terkait tudingan ini. Sikap diam para wakil rakyat tersebut dinilai memperkuat kecurigaan publik.

Skandal ini pun mulai memicu reaksi dari berbagai kalangan aktivis di Kabupaten Cirebon yang kini turut menyoroti jalannya pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah setempat. Zeki memastikan akan terus mengawal perkara ini hingga pelaksanaan proyek-proyek yang dicurigai tersebut dimulai.

Reporter: Teguh

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

KARAWANG, DN-II – Suasana mencekam menyelimuti ruas Tol Kawasan Industri Karawang Barat pada Rabu (25/02/2026). Mobil yang membawa Pimpinan Umum Media Rajawali, Ali Sopyan, terlibat kecelakaan hebat setelah menghantam bagian belakang truk tronton trailer di tengah padatnya arus lalu lintas.

Meski kendaraan mengalami kerusakan cukup parah pada bagian depan, Ali Sopyan beserta tim yang berada di dalam mobil dinyatakan selamat. Insiden ini disebut-sebut sebagai sebuah “keajaiban” mengingat kerasnya benturan yang terjadi.

Kronologi: Detik-Detik Benturan di Tengah Kepadatan

Peristiwa bermula saat rombongan tengah melakukan mobilisasi tugas jurnalistik di area Karawang. Berdasarkan rekaman video amatir yang diterima redaksi, suasana di dalam kabin seketika berubah menjadi chaos sesaat setelah benturan keras terjadi.

“Asisten, ini mobil yang kami naikin tabrakan. Tabrak mobil tronton trailer, noh! Macet, macet, macet di tol,” teriak salah satu penumpang dalam rekaman tersebut, menggambarkan situasi darurat di lokasi kejadian.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dalam rekaman yang sama, terdengar suara napas tersengal dari para penumpang yang masih syok. Namun, rasa syukur segera membuncah saat mereka menyadari tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.

“Alhamdulillah selamat, Alhamdulillah selamat. Enggak apa-apa,” ujar perekam video berusaha menenangkan anggota tim lainnya.

Gelombang Simpati dari Insan Pers

Kabar kecelakaan yang menimpa sosok yang akrab disapa Bang Ali Sopyan ini dengan cepat menyebar di grup-grup komunikasi awak media. Sebagai tokoh yang aktif dalam dunia jurnalistik, gelombang empati dan doa mengalir deras dari berbagai organisasi pers.

Perwakilan tim yang mendampingi Ali Sopyan menyampaikan tiga poin utama terkait insiden ini:

Mukjizat Keselamatan: Menegaskan bahwa perlindungan Tuhan adalah faktor tunggal yang membuat mereka selamat dari kecelakaan fatal tersebut.

Apresiasi Solidaritas: Mengucapkan terima kasih atas dukungan moral yang luar biasa dari rekan sejawat jurnalis sejak menit pertama kejadian.

Edukasi Keselamatan: Menjadikan peristiwa ini sebagai pengingat bagi seluruh awak media agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan mengutamakan keselamatan saat bertugas di lapangan.

Pesan untuk Awak Media

“Tugas jurnalistik memang penting untuk menginformasikan kebenaran, namun keselamatan tetaplah prioritas utama. Karena sejatinya, berita terbaik adalah kabar bahwa kita pulang ke rumah dengan selamat,” pungkas salah satu rekan dekat Ali Sopyan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Saat ini, Ali Sopyan beserta tim dilaporkan tengah menjalani masa pemulihan trauma (trauma healing). Sementara itu, kendaraan yang terlibat kecelakaan telah dievakuasi untuk penanganan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Tim Redaksi

BEKASI, DN-II Transparansi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran (TA) 2024 kini tengah menjadi sorotan tajam. Berdasarkan data laporan realisasi anggaran, terdapat sejumlah ketimpangan signifikan antara target pagu dengan realisasi di lapangan, terutama pada sektor pendidikan dan kesehatan.

Sektor Pendidikan: Belanja BOS yang Tidak Terserap Maksimal

Dinas Pendidikan melalui anggaran Belanja Barang dan Jasa BOS pada TA 2024 mengalokasikan dana sebesar Rp187.403.746.223,00. Namun, realisasi yang tercatat hanya mencapai Rp183.452.397.186,00 (97,89%).

Terdapat selisih sebesar Rp3,95 Miliar yang tidak terserap. Hal ini memicu pertanyaan publik mengenai efektivitas pendistribusian dana penunjang pendidikan bagi siswa di Kabupaten Bekasi.

Kesehatan Jadi Catatan Merah: Realisasi BOK Puskesmas Rendah

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kondisi yang lebih memprihatinkan terlihat pada sektor kesehatan primer. Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas yang seharusnya menjadi subsidi vital bagi masyarakat hanya terealisasi sebesar 69,17%.

Pagu Anggaran: Rp22.097.224.000,00

Realisasi: Rp15.284.030.000,00

Sisa Anggaran: Rp6.813.194.000,00

Rendahnya serapan dana BOK ini mencerminkan lemahnya manajemen pelayanan kesehatan di tingkat dasar, padahal dana tersebut sangat dibutuhkan untuk operasional layanan kesehatan masyarakat.

Belanja BLUD dan Hibah yang Menggelembung

Selain BOK, Belanja Barang dan Jasa Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) juga mencatatkan sisa anggaran yang cukup besar, yakni Rp29,24 Miliar dari total pagu Rp188,97 Miliar (Hanya terserap 84,52%).

Di sisi lain, publik menyoroti lonjakan tajam pada Belanja Hibah. Pada TA 2024, hibah dianggarkan sebesar Rp277.502.891.600,00 dengan realisasi mencapai 99,32%. Angka ini mengalami kenaikan drastis sebesar 68,36% atau setara Rp111,9 Miliar dibandingkan tahun 2023.

Catatan Redaksi: Kenaikan dana hibah yang sangat signifikan di tengah rendahnya serapan dana kesehatan (BOK) memicu spekulasi mengenai prioritas kebijakan pemerintah daerah. Apakah anggaran lebih berpihak pada pemberian bantuan organisasi/lembaga ketimbang layanan dasar masyarakat?

Tabel Ringkasan Realisasi Anggaran TA 2024

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sektor Anggaran Pagu Anggaran (Rp) Realisasi (Rp) Persentase

BOS (Pendidikan) 187,40 Miliar 183,45 Miliar 97,89%

BOK (Puskesmas) 22,09 Miliar 15,28 Miliar 69,17%

BLUD (Layanan Umum) 188,97 Miliar 159,73 Miliar 84,52%

Hibah 277,50 Miliar 275,60 Miliar 99,32%

Analisis Kritis

Masyarakat Kabupaten Bekasi menantikan penjelasan transparan dari pemerintah daerah terkait sisa anggaran yang tidak terserap (SILPA) dan urgensi kenaikan dana hibah yang mencapai ratusan miliar rupiah. Tanpa pengawasan ketat, celah anggaran ini dikhawatirkan menjadi “lumbung” pemborosan yang tidak menyentuh kepentingan rakyat kecil.

Sumber Data: Laporan Realisasi APBD TA 2024

Tim Redaksi

You cannot copy content of this page