INDRAMAYU, DN-II Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu secara resmi menghentikan penyelidikan terkait kasus dugaan transfer dana sebesar Rp2 miliar dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Darma Ayu ke pihak ketiga. Kamis (18/7/2026).
Keputusan penghentian penyelidikan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Indramayu saat menerima audiensi pengurus Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Kabupaten Indramayu di Kantor Kejari Indramayu.
Kasi Pidsus Kejari Indramayu, Herry Abadi Sembiring, S.H., menjelaskan bahwa keputusan penghentian tersebut diambil setelah pihaknya melakukan serangkaian pendalaman dan analisis mendalam.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan analisis secara komprehensif, kami memutuskan untuk menghentikan penyelidikan karena tidak ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam peristiwa tersebut,” tegas Herry.
Senada dengan hal tersebut, Kasi Intel Kejari Indramayu, Tomy Novendri, S.H., M.Kn., menambahkan bahwa seluruh proses hukum telah dilakukan secara profesional.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Penghentian ini murni berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan. Tidak ditemukan adanya unsur kerugian negara yang mengarah pada tindak pidana korupsi sebagaimana yang sempat disangkakan dan dana 2 M tersebut sudah di kembalikan ke PDAM untuk di pergunakan sebagaimana mestinya. ujar Tomy.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Kejari Indramayu menegaskan bahwa hasil tersebut didapat setelah melalui proses pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) yang objektif. Pihak Kejaksaan menyatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup atau perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Sekretaris Jenderal AMKI Indramayu, Tomi Susanto, yang hadir dalam audiensi tersebut, menyatakan bahwa pihaknya akan tetap mengawal isu ini demi menjaga akuntabilitas publik.
“Kami menghormati kewenangan hukum yang dijalankan Kejari. Namun, sebagai organisasi media, tugas kami adalah memastikan bahwa setiap aliran dana daerah memiliki pertanggungjawaban yang jelas. Kami berharap penghentian penyelidikan ini benar-benar didasarkan pada hasil audit yang objektif, bukan karena tekanan pihak mana pun. AMKI akan terus memantau tata kelola di PDAM agar transparansi informasi benar-benar diwujudkan bagi masyarakat Indramayu,” ujar Tomi.
Senada dengan hal tersebut, tokoh masyarakat Indramayu, Has to Kristianto, S.H, menyoroti pentingnya kejelasan bagi masyarakat luas agar tidak timbul prasangka buruk terhadap pengelolaan perusahaan daerah.
“Masyarakat saat ini sangat menaruh perhatian pada penggunaan anggaran negara di level daerah. Penghentian penyelidikan ini harus disertai dengan penjelasan yang transparan kepada publik mengenai mengapa kasus ini tidak bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan. Jangan sampai ada ‘tanda tanya’ yang tersisa. Kami berharap pihak PDAM juga melakukan evaluasi internal agar insiden semacam ini tidak terulang kembali, karena kepercayaan publik adalah aset terpenting bagi perusahaan daerah,” ungkap Hasto.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kejari Indramayu menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen dalam menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional dan transparan. Pihak Kejaksaan juga mempersilakan pihak-pihak terkait jika memiliki bukti baru yang relevan di kemudian hari untuk dapat disampaikan kembali sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pertemuan berlangsung kondusif, di mana kedua belah pihak sepakat bahwa sinergitas antara penegak hukum dan elemen masyarakat diperlukan demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih di Kabupaten Indramayu. Tim Red
BEKASI, DN-II Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Bekasi mendapat sorotan tajam dari Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia. Regulasi yang saat ini berlaku, yakni Peraturan Bupati (Perbup) Bekasi Nomor 48 Tahun 2019, dinilai memiliki celah hukum yang berpotensi memberikan “karpet merah” bagi calon petahana untuk melanggengkan kekuasaan. (18/7/2026).
Ketua Umum DPP IWO Indonesia, Afifudin atau yang akrab disapa Bang Opik, mengungkapkan bahwa lemahnya aturan tersebut berisiko mencederai proses demokrasi di tingkat desa. Ia mengibaratkan regulasi saat ini seperti pertandingan sepak bola tanpa wasit yang tegas.
”Regulasi ini sangat lemah dan tidak memiliki sanksi yang cukup memberikan efek jera. Akibatnya, calon petahana merasa memiliki keleluasaan dalam menggunakan sumber daya yang ada demi mempertahankan kursi jabatan,” ujar Opik kepada awak media, [Sebutkan Hari/Tanggal].
Celah Hukum yang Disorot
Menurut IWO Indonesia, terdapat tiga poin krusial dalam regulasi tersebut yang dianggap rawan penyalahgunaan oleh petahana:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Mobilisasi Perangkat Desa: Tidak adanya sanksi diskualifikasi yang tegas bagi calon yang melibatkan perangkat desa dalam kegiatan pemenangan.
Penyalahgunaan Aset Desa: Minimnya batasan penggunaan fasilitas desa oleh petahana selama masa kampanye.

Praktik Politik Uang: Belum adanya mekanisme diskualifikasi yang efektif bagi pelaku money politics, sehingga praktik tersebut dianggap lumrah oleh sebagian pihak.
Opik memperingatkan bahwa jika celah ini tidak segera ditutup, dikhawatirkan Pilkades akan kehilangan legitimasi. Pemimpin yang terpilih melalui proses yang manipulatif, menurutnya, berpotensi memicu ketidakpercayaan warga hingga konflik sosial di tingkat desa.
Mendorong Pengawasan Berbasis Desa
Merespons situasi tersebut, IWO Indonesia mendorong masyarakat dan pemangku kepentingan di tingkat desa untuk mengambil langkah antisipatif guna menjaga integritas Pilkades:
Inisiatif BPD: Badan Permusyawaratan Desa (BPD) didorong untuk segera menyusun Peraturan Desa (Perdes) yang memuat klausul sanksi diskualifikasi bagi pelanggar aturan Pilkades.
Pakta Integritas yang Mengikat: Setiap calon diwajibkan menandatangani pakta integritas yang memiliki konsekuensi hukum, termasuk pencabutan hak sebagai calon jika terbukti melakukan pelanggaran berat.
Pengawasan Independen: Masyarakat diminta membentuk tim pengawas independen untuk memantau proses pemilihan dan mendokumentasikan setiap indikasi kecurangan sebagai bentuk kontrol sosial.
Tantangan bagi Pemkab Bekasi
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menutup pernyataannya, Opik menantang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi untuk segera mengevaluasi regulasi tersebut demi menjamin keadilan bagi seluruh calon.
”Kami menantang Pemkab Bekasi untuk menunjukkan komitmennya. Jika memang serius ingin mewujudkan Pilkades yang jujur dan adil, tutup celah hukum ini sekarang juga. Jangan biarkan demokrasi di desa-desa tercederai oleh kepentingan pihak tertentu,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik terhadap Perbup Nomor 48 Tahun 2019 tersebut.
Tim Red
INDRAMAYU, DN-II Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Kabupaten Indramayu resmi melayangkan surat permohonan audiensi kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu. (13/7/2026).
Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawalan publik terhadap penanganan dugaan transaksi janggal di tubuh Perumdam Tirta Dharma Ayu.
Permohonan audiensi tersebut merujuk pada Surat Kejaksaan Negeri Indramayu Nomor: R-165/M.2.2.1/F.d.1/11/2023, yang berkaitan dengan dugaan transfer dana sebesar kurang lebih Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) oleh Direktur Utama Perumdam Tirta Dharma Ayu kepada PT. Berkah Ramadhan Sejahtera (BRS).
Sekretaris Jenderal AMKI Indramayu, Tomi Susanto, menegaskan bahwa pihaknya memberikan atensi penuh terhadap kasus ini. Ia mengkritik keras lambannya perkembangan informasi terkait perkara yang menyangkut dana perusahaan plat merah tersebut.
”Kita bicara soal uang negara yang dikelola oleh BUMD. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak tahu sejauh mana proses penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan ini. Jangan sampai ada kesan pembiaran atau ‘peti es’ terhadap perkara yang sudah terang benderang suratnya,” tegas Tomi Susanto.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tomi menambahkan bahwa sebagai pilar demokrasi, pers memiliki kewajiban konstitusional untuk mengawasi jalannya penegakan hukum. Ia mendesak Kejaksaan untuk lebih transparan dan tidak menjadikan proses hukum sebagai hal yang eksklusif bagi publik.
”Kami tidak akan mentoleransi jika ada proses yang berlarut-larut tanpa kepastian hukum yang jelas. Transparansi adalah mandat hukum bagi instansi penegak hukum. Jika Kejaksaan memang profesional dan berintegritas, tunjukkan kepada publik bahwa tidak ada ‘main mata’ dalam penanganan kasus ini. Kami menuntut kejelasan tahapan perkara ini segera,” lanjutnya dengan nada keras.
Dalam suratnya, terdapat delapan poin utama yang menjadi pokok bahasan, di antaranya status terkini penanganan perkara, langkah investigasi yang telah ditempuh, hingga potensi audit kerugian negara. Selain itu, AMKI juga menekankan pentingnya penguatan sinergi antara insan pers dan Kejaksaan Negeri Indramayu agar informasi hukum yang diterima masyarakat tetap objektif dan akurat.
”Kami menunggu itikad baik dari Kepala Kejari Indramayu untuk menerima audiensi ini. Jika transparansi ditegakkan, kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan akan semakin kuat. Sebaliknya, diamnya Kejaksaan hanya akan memunculkan spekulasi negatif yang mencederai marwah institusi itu sendiri,” pungkas Tomi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak AMKI masih menunggu jawaban resmi terkait jadwal audiensi dari pihak Kejaksaan Negeri Indramayu. Masyarakat Indramayu kini menanti perkembangan kasus ini sebagai bentuk komitmen daerah dalam memberantas potensi penyimpangan keuangan di perusahaan milik daerah. Red
Jakarta, DN-II Dewan Pimpinan Pusat Pergerakan Advokat Tribrata Indonesia (DPP – PATI) Kembali menggelar Pendidikan Khusus Profesia Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA) Batch II Tahun 2026, yang akan dilaksanakan secara luring maupun daring (online) secara serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 1 hingga 6 September 2026. (13/7/2026).
Dalam pelaksanaan PKPA dan UPA Batch II tahun 2026 ini, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PATI , AKBP ( P) Lucky Sulaksana, S.H.,M.Hum ditunjuk sebagai observer dalam memastikan integritas, objektivitas, dan transparansi pelaksanaan ujian melalui Kerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Pasundan (FH UNPAS) Bandung, Jawa Barat (Jabar).
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PATI, BJP (P) Dr. Drs.Zulkifli.AR, M.H., CHRMP mengatakan bahwa PKPA dan UPA ini selain diikuti oleh masyarakat umum juga akan diikuti oleh Purna Polri dan TNI yang memiliki sertifikasi Ijazah Sarjana Hukum dengan tetap menjunjung tinggi nilai – nilai komitmen organisasi terhadap integritas profesi advokat.
Lebih lanjut, PKPA dan UPA ini adalah proses rekrutmen yang benar-benar di dasarkan kepada pengetahuan tentang hukum yang sudah diuji melalui Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), diharapkan advokat yang lulus uji menjadi advokat yang menjunjung tinggi nilai – nilai hukum dengan jujur dan berintegritas.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
”Semua kelulusan itu adalah murni hasil usaha peserta, sehingga komitmen organisasi advokat PATI untuk Zero KKN, tidak ada titip menitip, harapannya mereka ini (peserta) adalah merupakan advokat yang tangguh tanpa memandang status sosial dan asalnya,” lanjutnya.
Tentunya Organisasi Advokat PATI juga mengucapkan terima kasih kepada Dekan FH UNPAS yang telah menjalin Kerjasama untuk pelaksanaan PKPA dan UPA tahun 2026 sehingga kegiatan ini akan dapat terselenggara dengan baik.
Organisasi “PATI selalu berupaya meningkatkan kualitas advokat agar kompeten, profesional, dan berintegritas, serta memberikan akses bantuan hukum bagi masyarakat pencari keadilan. Kami juga terus memperkuat peran advokat dalam sistem penegakan hukum nasional,” ungkap Sekretaris Jenderal PATI Janferdi Purba.S.H.,MH. dan bagi yang akan mendaftar dalam PKPA dan UPA ini maka dapat menghubungi WA Admin Dian 082216537788 dan Nasrif 081322000886.
Sementara itu di tempat terpisah, Ketua Dewan Kehotmatan PATI Irjen Pol (P) Dr.,Drs. Abdul Gofur .,SH.,MH. menitipkan pesan kepada seluruh peserta yang akan ikut dalam PKPA dan UPA Batch II di tahun 2026, bahwa perjuangan para calon advokat merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas dan kehormatan profesi advokat di tanah air, dan kiranya setelah lulus dan di sumpah di Pengadilan Tinggi dapat segera bergabung bersama PATI,” pesannya. Red
Kabar, DN-II Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri kegiatan peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Masjid Al Kautsar di Komplek Griya Asri Cahaya Cipageran, Kota Cimahi, Sabtu (11/7/2026).
Prosesi ini menjadi penanda dimulainya secara resmi pembangunan masjid yang diharapkan membawa keberkahan serta menjadi momentum untuk memohon kelancaran, keselamatan, dan kesuksesan selama proses pembangunan berlangsung.
Pembangunan Masjid Al Kautsar merupakan wujud kepedulian dalam menghadirkan sarana ibadah yang representatif bagi masyarakat.

Melalui pembangunan Masjid Al Kautsar, diharapkan tumbuh generasi yang memiliki keimanan, akhlak mulia, serta kepedulian sosial yang kuat. Masjid diharapkan menjadi pusat lahirnya berbagai kegiatan positif yang memberikan manfaat luas bagi masyarakat sekaligus memperkokoh nilai-nilai toleransi, persaudaraan, dan kerukunan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Red
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
#tniprima #tnirakyatkuat #indonesiaemas2045
Indramayu, DN-II Sorotan tajam kini mengarah pada proyek publikasi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu. PT Subur Jagat, selaku perusahaan pemenang tender bernilai ratusan juta rupiah, diduga kuat melakukan pemotongan anggaran serta melakukan “permainan” dalam proses pencairan dana publikasi tersebut. (11/7/2026).
Berdasarkan hasil penelusuran, PT Subur Jagat resmi tercatat sebagai pemenang lelang kegiatan publikasi DPRD Indramayu. Saat dikonfirmasi, Surastono, S.E., membenarkan status perusahaan tersebut sebagai pemenang tender.
”Kegiatan sudah dikerjakan dan diperiksa. Kalau ingin bertanya lebih lanjut, langsung ke Pak Kabag saja. Soalnya petunjuk pencairan itu satu pintu dari Setwan dan Kabag. Coba langsung ke Kabag, Setwan, atau PPTK,” ujar Surastono saat memberikan keterangan.
Isu Pemotongan Anggaran dan “Uang Kopi”
Namun, berbanding terbalik dengan klaim tersebut, informasi di lapangan justru mengungkap kejanggalan yang signifikan. Salah satu penerima dana publikasi berinisial AC mengaku, pihak media hanya menerima sebagian kecil dari total anggaran yang seharusnya disalurkan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
”Kami hanya menerima Rp55 juta. Itu pun masih dipotong untuk ‘uang kopi’ buat PPTK. Sementara itu, PT Subur Jagat sendiri sudah mengantongi Rp35 juta,” ungkap AC secara gamblang.
Ketimpangan angka tersebut memicu pertanyaan besar di kalangan publik: ke mana larinya sisa anggaran bernilai ratusan juta rupiah dari total nilai tender yang dimenangkan oleh PT Subur Jagat?

Tuntutan Transparansi dan Audit
Menanggapi sengkarut ini, Heri dari Divisi Hukum Aliansi Media Komunikasi Indonesia (AMKI) menilai ada indikasi kuat terjadinya praktik penyimpangan anggaran yang sistematis. Menurutnya, proses teknis baik melalui lelang maupun penunjukan langsung sangat tidak transparan.
”Kejanggalan dalam penganggaran Publikasi DPRD itu sangat mencolok sekali. Ada dugaan kuat terjadi permainan di dalamnya,” tegas Heri.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretariat Dewan (Setwan), Kepala Bagian (Kabag), maupun Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) DPRD Indramayu masih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi terkait:
Besaran total anggaran tender yang dialokasikan.
Rincian distribusi dana ke media-media lokal.
Kejelasan mengenai potongan Rp35 juta yang diduga dikantongi langsung oleh PT Subur Jagat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kini, publik dan insan pers di Indramayu mendesak adanya transparansi serta audit menyeluruh dari aparat pengawas internal maupun penegak hukum atas proyek publikasi yang bersumber dari uang rakyat tersebut.
(Tim Redaksi)
Karawang, DN-II Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri peluncuran program Biodiesel B50 yang mengusung tema “Langkah Nyata untuk Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional” Oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Rest Area KM 57, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026).
Kehadiran Panglima TNI merupakan wujud dukungan TNI terhadap kebijakan strategis pemerintah dalam memperkuat ketahanan energi nasional melalui optimalisasi pemanfaatan sumber daya energi dalam negeri.

Dalam pidatonya, Presiden Prabowo Subianto menyoroti besarnya potensi sumber daya energi yang dimiliki mulai dari energi panas bumi, batu bara, hingga cadangan gas alam yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Selain itu, pemerintah juga terus mengembangkan pemanfaatan compressed natural gas (CNG).
“CNG kita sangat banyak, sangat-sangat banyak. Di Jawa Tengah, penggunaan CNG sudah sangat banyak dan akan kita teruskan, dan CNG ada di seluruh Indonesia. Dan juga sekarang diketemukan teknologi untuk membuat gas dari batu bara yang sangat dalam di bawah tanah yang belum termanfaatkan,” jelas Presiden.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kehadiran Panglima TNI dalam peluncuran tersebut mencerminkan dukungan penuh TNI terhadap kebijakan strategis pemerintah dalam memperkuat ketahanan nasional, termasuk di sektor energi. Sinergi lintas sektor menjadi faktor penting dalam mewujudkan kemandirian energi sebagai bagian dari fondasi pembangunan nasional yang berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045.
Red/BPMI Setpres
#tniprima #tnirakyat #tniprofesional #indonesiaemas2045
INDRAMAYU, DN-II Sosok Arya Tenggara, S.IP., M.Si., (AT) tidak asing di kalangan birokrat beliau adakah Kepala Bagian Umum pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Indramayu, yang sekarang diberi tugas baru merangkap sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) perhari Senin, 6 Juli 2026.
Menurut info yang didapat dari pengamat politik Suroso, menyampaikan bahwa Arya T Kariernya sangat bagus dan dirinya menjabat Kabag Umum Setda sejak dilantik oleh Sekretaris Daerah pada Mei 2023 lalu, dan namanya tercatat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk Bagian Umum Setda Indramayu.
Dibalik dirinya sebagai PPK di Kabag Umum Setda yang berkantor di Jalan Letnan Jenderal Suprapto Nomor 222, Karangmalang, Indramayu, dirinya sering “digoyang” berbagai isu miring antara lain diduga terlibat bermain proyek yang dibiayai dari APBD Pemkab Indramayu.
Tak tanggung-tangung sebagai pejabat yang mengendalikan semua pekerjaan di lingkungan Setda Indramayu, dirinya kerap dikabarkan terlibat langsung dalam pekerjaan APBD tersebut dengan melibatkan sejumlah kontraktor yang mereka tunjuk untuk kerjasama dan mengerjakannya.
Bahkan sosok Arya Tenggara ini disebut-sebut bisa mengatur dan mengintervensi dinas dalam hal pengondisian paket APBD disejumlah badan dan dinas.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Bukan rahasia lagi jika Arya Tenggara ini disebut juga orang kuat bisa mengondisikan paket proyek APBD. Dari jaman Bupati Bu Nina hingga sekarang dia masih punya peran menonjol dan pengendali proyek APBD karena ada kedekatan dengan S. Waktu jaman bu Nina AT ini bagian dari jaringan D, pokoknya dekatlah,” terang kontraktor senior lokal yang enggan disebutkan identitasnya, Rabu (8/7/2026).
Menurutnya, banyak pengusaha yang masuk dapat kerjaan lewat dia dan sering disuruh mengerjakan pekerjaan di lingkungan Setda, bahkan pekerjaan pemerintah lainnya yang bersumber dari APBD. Jadi jangan aneh jika kontraktor yang ditunjuk hanya formalitas dan hanya dipinjam benderanya.
Kekayaan AT sungguh luar biasa Miliki Rumah Mewah di Grand Royal 2 Senilai Enam Miliar (6 M).
Karena kedekatan nya dengan penguasa, sehingga jangan aneh jika mereka mendapat jabatan strategis dan selalu ditempatkan pada jabatan “basah”. Dibeberkan, AT ini masih sangat muda dibawah umur 40 tahun, tapi jabatannya selalu mentereng, bahkan terbaru menduduki Plt Kepala Dinas PUPR.

“Saya juga heran, kok AT kabarnya punya rumah di jantung kota di Grand Royal 2 sebanyak 6 kapling dan sedang dibangun berlantai 2. Hitungannya itu rumah bisa habis Rp6 miliar, uang dari mana jika bukan dari korupsi? ASN jabatan Kabag emang gajinya berapa sampai mereka (AT) bikin rumah nilainya miliaran,” sindir pengusaha tersebut.
Menurutnya, sejak 2024 lalu, Kabag Umum (Arya,red) ini menjadi sosok pengendali proyek di lingkungan Setda dibawah langsung perintah Sekda dan D- jaman penguasa dulu, dan S saat masa penguasa sekarang. AT juga termasuk bisa mengintervensi di dinas lainnya yang menjadi sumber kekayaan dia.
“Mereka (Arya) kan juga dikenal sebagai sumber keuangan terselubung atau kerap disebut ATM-nya pejabat tinggi Kota Mangga. Sepertinya tidak pantas mental pejabat korup diberi jabatan basah jadi Plt DPUPR jika pemerintah orentasinya bersih, mereka kan termasuk bercatatan hitam,” sindir sumber tersebut.
Dugaan Proyek Fiktif
Dikutip Suburjagat.co.id, nama Kabag umum AT juga diduga terseret proyek fiktif APBD Tahun 2025 Rp2 Miliar di Lingkungkan Setda Indramayu.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dalam narasi media online yang tayang pada 26 Mei 2026 tersebut, Arya disebut-sebut terlibat dalam Isu proyek fiktif bernilai kurang lebih Rp2 miliar yang didanai dari APBD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2025 di lingkungkan Sekretariat Daerah (Setda) dan sempat mencuat ke publik.
Kabarnya, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) juga telah melakukan audit terkait kabar kurang sedap tersebut, pada Selasa (26/05/2026).
Dalam kasus ini, Arya juga juga disebut-sebut telah diperiksa oleh BPK RI belum lama ini dalam dugaan proyek fiktif.
Meski isu miring jadi sorotan publik, Kabag Umum Setda Kabupaten Indramayu, Arya Tenggara sepertinya tidak berminat untuk menepis dan mengklarifikasi. Bahkan ia sama sekali tidak merespon konfirmasi awak media ini.
Saat dihubungi lewat WhatsApp, Selasa (7/7/2026), Plt Kadis PUPR, Arya Tenggara tidak merespons, cuek dan memilih bungkam. Tim Red
Depok, DN-II Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi hadir di acara sidang promosi Luluk Nur Hamidah mempertahankan desertasinya. Desertasi politisi PKB yang berjudul ‘Dinamika Arena Politik Nahdlatul Ulama di Solo Raya: Interrelasi, Kontestasti Elite, dan Transformasi Masa Depan 2045’ itu diuji dalam sidang terbuka program doktor sosiologi di Gedung F, Lantai 2, Ruang Auditorium Juwono Sudarsono, FISIP UI, Depok, Jawa Barat, (6/7/2026).
Sidang terbuka yang dimulai pukul 14.00 WIB itu dengan tim penguji terdiri dari Prof. Dr. Dody Prayogo, MPSt., Prof. Dr. KH. Said Aqil Siroj, MA., Dr. Panji Anugrah Permana, MSI., Prof. Dr. Indera Ratna Irawati, MA., dan Dr. Sulastri, MSi.
Viva Yoga hadir dalam sidang terbuka itu untuk memberi dukungan kepada perempuan kelahiran Jombang, Jawa Timur, itu untuk meraih doktor. Viva Yoga dan Luluk merupakan sahabat saat menjadi aktivis organisasi ekstra kampus. Viva Yoga aktif di HMI, sedang Luluk di PMII. “Kita sama-sama pernah menjadi aktivis mahasiswa”, ujarnya.
Menurut Viva Yoga sidang terbuka tersebut sangat menarik. Ada pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan anggota tim penguji yang membuka khasanah baru dalam dunia keumatan dan perpolitikan, seperti pertanyaan yang dilontarkan oleh Said Aqil Siroj tentang perbedaan definisi ‘santri’ dan ‘abangan’. “Definisi yang diungkap oleh Kiai Said Aqil Siroj ternyata baru dan beda dengan definisi yang selama ini Kita mengerti”, ujarnya. Definisi santri menurut Said Aqil Siroj maknanya berbeda dari konsep santri-abangan Clifford Geertz.

Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dalam disertasi itu, Viva Yoga tertarik dengan metafora buah semangka terkait keragaman pilihan politik warga NU. Dimetaforakan semangka luarnya berwarna hijau. Hijau merupakan simbol warna Umat Islam termasuk NU, namun bila dibelah dalamnya berwarna-warni, ada merah, kuning, putih, biru, dan warna lainnya. “Dari metafora ini menunjukan warga NU tidak berada dalam satu partai”, ujarnya. “Terbukti memang warga NU, saat ini terdistribusi dalam pilihan dan partai yang tidak tunggal”, tambahnya. Viva Yoga menyebut di PAN pun juga banyak kader NU, “anggota DPR dari PAN dari Dapil Madura, Slamet Ariyadi, merupakan Ketua Umum IKA PMII. Juga ada aqib anggota DPR RI Dapil Jawa Tengah,” ujarnya.
Pola distribusi kader dan anggota NU ke dalam beragam pilihan politik, partai, menurutnya sama dengan apa yang ada di HMI. “HMI luarnya hijau namun di dalam warnanya beragam, merah, kuning, putih, biru, dan warna lainnya juga ada”, tuturnya. Ditegaskan seluruh partai ada kader HMI-nya.
Dari terdistribusinya kader NU, HMI, dan organisasi massa besar Islam lainnya ke berbagai partai membuat organisasi ini menjadi kader umat dan kader bangsa. ”Soal kader umat dan kader bangsa khususnya di HMI, sudah saya jadikan buku”, tuturnya.
Desertasi Luluk Nur Hamidah menurutnya akan menambah literasi soal politik keumatan dan kebangsaan ditinjau dari berbagai aspek ilmu sosial dan politik. Red
Indramayu, DN-II Pelaksanaan proyek pengecoran jalan yang bersumber dari dana aspirasi Anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Irfan, menuai sorotan tajam. Proyek senilai Rp199.000.000 yang dikerjakan oleh CV Arthur tersebut dinilai menabrak aturan keterbukaan informasi publik, serta memicu polemik hukum atas dugaan pencemaran nama baik profesi jurnalis. (6/7/2026).
Persoalan ini mencuat setelah Trimurti, yang bertindak sebagai pelaksana lapangan CV Arthur, mengeluarkan pernyataan kontroversial. Ia mengklaim bahwa pihaknya telah memberikan sejumlah uang kepada seluruh media massa demi meredam pemberitaan miring terkait proyek tersebut.
”Semua media sudah dikasih, akan tetapi tetap berita naik saja,” cetus Trimurti saat dimintai keterangan di lokasi proyek.
Pernyataan sepihak tersebut sontak memicu reaksi keras dari sejumlah jurnalis di Indramayu. Mereka merasa integritas profesinya telah difitnah dan dirugikan secara moril.
”Kami tidak pernah menerima apa pun seperti yang dituduhkan. Pernyataan itu jelas merugikan dan merusak nama baik profesi kami,” ujar salah satu wartawan lokal yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Atas tuduhan sepihak tersebut, pihak kontraktor berpotensi dijerat dengan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang fitnah dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun, atau Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait pencemaran nama baik.
Tabrak Aturan Transparansi Publik
Selain isu pencemaran nama baik, pengerjaan fisik di lapangan juga mengundang tanda tanya besar karena diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. Kejanggalan semakin kuat lantaran CV Arthur selaku kontraktor sama sekali tidak memasang papan informasi proyek di lokasi kegiatan.

Tindakan abai ini diduga melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Secara teknis, kewajiban ini diatur dalam Permen PU Nomor 29/PRT/M/2006, di mana setiap proyek yang menggunakan uang negara wajib memasang papan proyek sebagai hak informasi bagi masyarakat.
Seretan Potensi Pasal Gratifikasi dan Anggota Dewan yang Bungkam
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Anggota DPRD Indramayu, Irfan, selaku pemilik dana aspirasi. Namun hingga berita ini dimuat, Irfan belum memberikan respons resmi. Alih-alih memberikan klarifikasi, legislator tersebut justru mengunggah konten seremonial terkait pekerjaan jalan tersebut di akun media sosial pribadinya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum dewan tersebut juga diduga sempat mengarahkan seseorang berinisial SLT untuk memberikan sejumlah uang kepada wartawan.
Jika dugaan pengkondisian uang tersebut terbukti, tindakan itu dapat dikategorikan sebagai upaya penyuapan atau gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang mengancam pemberi suap kepada penyelenggara negara atau pihak terkait dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Sampai saat ini, baik pihak CV Arthur maupun dinas terkait di Pemkab Indramayu belum memberikan keterangan resmi mengenai spesifikasi teknis proyek serta hilangnya papan informasi di lokasi. Sejumlah jurnalis yang merasa dirugikan dikabarkan tengah berkoordinasi dengan penasihat hukum untuk membawa kasus tuduhan suap sepihak ini ke ranah hukum.
Catatan Redaksi:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Berita ini disusun berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan keterangan para narasumber. Sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Meteor News memberikan ruang sebesar-besarnya bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan hak jawab maupun klarifikasi secara berimbang pada pemberitaan selanjutnya. Tim Red
You cannot copy content of this page
