INDRAMAYU, DN-II Tabir gelap menyelimuti persidangan kasus pembunuhan yang menyeret Ririn sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Indramayu. Aroma peradilan sesat (miscarriage of justice) makin menyengat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) diduga sengaja menjegal kehadiran saksi kunci, Prio Bagustiawan, yang diyakini memegang kunci utama mengenai keterlibatan pelaku sebenarnya. (01/5/2026).
Dugaan Pelanggaran Prosedur dan Penyiksaan
Kasus ini mencuat bukan hanya karena dugaan salah tangkap, melainkan adanya laporan mengenai praktik kekerasan dalam proses penyidikan. Ririn diduga mengalami penyiksaan oleh oknum aparat hingga menderita patah kaki demi mendapatkan pengakuan paksa.
Tindakan ini merupakan pelanggaran berat terhadap:
Pasal 422 KUHP: Tentang larangan bagi pejabat menggunakan paksaan untuk mendapatkan pengakuan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
UU No. 5 Tahun 1998: Tentang ratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.
Pasal 11 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM: Bahwa setiap orang berhak bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang kejam.
Misteri Saksi Mahkota yang Dilenyapkan.
Keganjilan paling mencolok adalah penolakan JPU untuk menghadirkan Prio Bagustiawan dalam persidangan, meskipun namanya tercatat dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP). Padahal, berdasarkan Pasal 160 ayat (1) huruf c KUHAP, hakim berkewajiban mendengar keterangan saksi yang meringankan (saksi a de charge) atau saksi kunci yang keterangannya signifikan bagi perkara.
Sikap JPU yang menutup pintu bagi Prio dinilai mengkhianati asas Kebenaran Materiil dalam hukum acara pidana. Kesaksian Prio dan mantan istri Ririn (Sela) secara logis mengonfirmasi bahwa Ririn tidak berada di lokasi saat eksekusi pembunuhan terjadi pada Agustus 2025.
“Jika JPU berkomitmen pada keadilan, mengapa harus takut menghadirkan saksi yang mengetahui detik-detik penguburan jenazah? Ini memperkuat dugaan adanya upaya sistematis melindungi pelaku utama yakni Aman Yani, Yoga, Hadi, dan Joko,” ujar praktisi hukum yang memantau kasus ini.
Fakta Medis dan Jejak Digital yang Terabaikan
Selain dugaan penyiksaan, bukti lapangan berupa kehadiran sosok “Yoga” 30 menit sebelum kejadian (berdasarkan keterangan saksi Ibu Teti) seolah dianggap angin lalu. Pengabaian terhadap fakta-fakta ini melanggar Pasal 184 KUHAP terkait alat bukti yang sah, di mana keterangan saksi dan petunjuk harus diselaraskan untuk menemukan kebenaran yang utuh.
Menuntut Keadilan, Melawan Mafia
Dugaan “main mata” antara oknum penegak hukum dalam menyembunyikan saksi kunci bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan pelanggaran kode etik berat. Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Jaksa Agung No. PER-014/A/JA/11/2012, jaksa dilarang melakukan penyimpangan yang dapat mencederai nilai-nilai keadilan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kesimpulan Redaksi:
Keadilan tidak boleh dikubur bersama kaki yang patah. Ririn tidak boleh menjadi tumbal hanya karena ketidakmampuan aparat meringkus mafia yang sebenarnya. Publik kini menunggu keberanian Majelis Hakim untuk menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 180 KUHAP untuk memerintahkan JPU menghadirkan saksi kunci tersebut demi tegaknya kebenaran di bumi Indramayu.
Tim Redaksi Prima
Sikap Arogan Kades Sindangjaya: Diduga Alergi Transparansi dan Tantang UU KIP
BEKASI, DN-II Sikap anti-kritik dan tidak kooperatif ditunjukkan oleh Kepala Desa Sindangjaya, Ruslan, saat menghadapi upaya pengawasan sosial yang dilakukan oleh Kelompok Kerja Pokja IWO Indonesia terkait Audit LKPJ Desa di Kabupaten Bekasi. Alih-alih transparan, Ruslan justru menunjukkan sikap “masa bodoh” yang dinilai mencederai prinsip Good Village Governance, Kamis (30/04/2026).
Persoalan ini bermula saat perwakilan Pokja, Afifudin, menyampaikan surat permohonan salinan dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban LKPJ dan APBDes tahun anggaran 2018-2025. Namun, bukannya memberikan jawaban administratif yang patut, Ruslan justru merespons dengan nada meremehkan.
Terserah aja udah. Minta aja ke inspektorat, cetus Ruslan singkat dengan nada defensif, sebagaimana ditirukan oleh Afifudin kepada awak media.
Pelanggaran Terhadap Konstitusi dan UU Desa
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sikap “alergi” terhadap permohonan data publik ini bukan sekadar masalah etika kepemimpinan, melainkan indikasi kuat pembangkangan terhadap hukum positif di Indonesia. Padahal, dalam surat permohonan Pokja IWO Indonesia, telah dipaparkan landasan hukum yang mengikat, yakni:
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Menanggapi hal tersebut, pihak Pokja menyayangkan sikap kades yang seolah-olah memposisikan diri di atas hukum. “Anggaran desa adalah uang negara, bukan uang pribadi. Masyarakat melalui pers atau lembaga sosial punya hak konstitusional untuk memantau realisasinya,” tegas perwakilan Pokja.
Ada Apa dengan Anggaran Desa Sindangjaya?
Penolakan ini memicu spekulasi dan pertanyaan besar di tengah masyarakat: Apa yang sedang disembunyikan oleh Pemerintah Desa Sindangjaya? Jika pengelolaan dana desa dilakukan secara akuntabel, tepat sasaran, dan sesuai prosedur, tidak ada alasan bagi seorang Kepala Desa untuk merasa terusik atau panik saat diminta menunjukkan dokumen publik. Sikap Ruslan yang seolah menantang ini justru memperkuat dugaan adanya ketidakberesan dalam penggunaan anggaran desa selama rentang tahun 2018 hingga 2025.
Akan Diteruskan ke Inspektorat dan BPKP
Pokja Audit LKPJ menegaskan bahwa hak masyarakat mendapatkan informasi dilindungi negara. Penolakan dari Kades Sindangjaya ini akan menjadi catatan merah yang segera diteruskan ke instansi berwenang.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Penolakan ini akan kami laporkan secara resmi ke Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi hingga BPKP Perwakilan Jawa Barat untuk dilakukan audit investigatif menyeluruh,” tambahnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Masyarakat Desa Sindangjaya berhak mengetahui alokasi setiap rupiah uang negara yang masuk ke desa mereka. Jika dialog dan transparansi buntu di tingkat desa, maka biarlah proses hukum dan audit investigatif yang bekerja mengungkap tabir di balik tertutupnya akses informasi di Desa Sindangjaya.
( Tim Red )
BEKASI, DN-II Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), meninjau langsung lokasi kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur pada Rabu (29/4/2026). Kunjungan ini bertujuan memastikan proses penanganan korban dan pemulihan infrastruktur berjalan secara cepat serta terkoordinasi.
Berdasarkan laporan resmi hingga pukul 13.00 WIB, insiden tragis tersebut mengakibatkan 15 orang meninggal dunia dan 88 orang luka-luka. Dari total korban luka, tiga di antaranya dilaporkan dalam kondisi kritis dan tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit setempat.
Fokus pada Evakuasi dan Penanganan Medis
Dalam keterangannya di lokasi, Menko AHY menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban. Ia menegaskan bahwa fokus utama pemerintah sejak awal adalah penyelamatan nyawa dan evakuasi korban yang terjebak.
“Kita mendoakan para korban, semoga husnul khatimah dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan. Prioritas utama adalah evakuasi, dan itu sudah dilakukan. Seluruh korban berhasil dikeluarkan dari gerbong yang terdampak. Alhamdulillah, tiga korban yang sempat terjepit berhasil dievakuasi dengan selamat setelah proses selama kurang lebih delapan jam,” ujar Menko AHY.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Langkah Pemulihan Selanjutnya
Setelah proses evakuasi penumpang dinyatakan selesai, pemerintah kini mengalihkan fokus pada tahap pemulihan area (recovery). Hal ini mencakup:
Evakuasi Gerbong: Pembersihan bangkai gerbong yang rusak dari jalur rel.
Perbaikan Infrastruktur: Memastikan jalur dapat segera dilalui kembali untuk meminimalisir gangguan perjalanan kereta api lainnya.
Investigasi: Koordinasi dengan pihak terkait untuk mendalami penyebab kecelakaan.
Pendampingan Pejabat Terkait
Dalam peninjauan tersebut, Menko AHY didampingi oleh sejumlah pejabat daerah dan otoritas perkeretaapian, antara lain:
Pemerintah Daerah: Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono.
Pihak KAI: Direktur Sarana Prasarana Heru Kuswanto, Direktur Portofolio Management I Gede Darmayusa, Kepala Daop 1 Wahyu Cahyono, dan Kepala Stasiun Bekasi Timur Wiseno.
Turut hadir jajaran staf Kemenko Infrastruktur, termasuk Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas Odo R.M. Manahutu, serta jajaran Staf Khusus Menteri seperti Agust Jovan Latuconsina, Sigit Raditya, Herzaky Mahendra Putra, Irjen Pol. Arif Rachman, dan Merry Riana.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pemerintah berjanji akan memberikan pembaruan informasi secara berkala terkait perkembangan kondisi korban kritis dan normalisasi jalur di Stasiun Bekasi Timur. Red
BEKASI, DN-II Proses evakuasi terhadap korban kecelakaan kereta api yang terjadi semalam terus dilakukan secara intensif oleh petugas gabungan. Dengan mengutamakan ketelitian dan kecepatan, petugas fokus menyelamatkan penumpang yang sempat terjebak di dalam gerbong. Hingga pagi ini, seluruh korban telah berhasil dievakuasi dan kini tengah menjalani perawatan intensif yang tersebar di 12 rumah sakit di wilayah Bekasi. (28/4/2026).
Kunjungan Presiden dan Penanganan Korban
Presiden Prabowo Subianto bergerak cepat dengan menjenguk langsung para korban yang dirawat di RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid, Kota Bekasi, pada Selasa pagi. Dalam kunjungannya, Presiden memastikan bahwa negara hadir untuk menjamin kesembuhan para korban.
“Saya instruksikan agar seluruh korban luka mendapatkan perawatan medis yang paling optimal hingga benar-benar pulih. Tidak boleh ada kendala dalam pelayanan kesehatan mereka,” tegas Presiden.
Evaluasi Menyeluruh dan Sanksi Tegas
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kecelakaan ini memicu langkah tegas dari pemerintah pusat. Selain penanganan medis, Presiden memerintahkan evaluasi total terhadap sistem keselamatan perkeretaapian nasional.
Menteri Perhubungan, melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, juga menyatakan akan memanggil dan mengevaluasi manajemen Perusahaan Taksi Green terkait keterlibatan armada mereka dalam insiden tersebut. Langkah ini diambil guna memastikan akuntabilitas dan standar keselamatan operator transportasi jalan raya.
Solusi Jangka Panjang: Infrastruktur dan Keamanan
Pemerintah berkomitmen melakukan penataan sistem pengamanan di perlintasan sebidang secara menyeluruh. Sebagai langkah konkret untuk memutus rantai kecelakaan di titik rawan, Presiden Prabowo telah menyetujui rencana strategis:
Pembangunan Flyover: Pembangunan jembatan layang akan segera direalisasikan di titik lokasi kecelakaan di Bekasi.
Pengurangan Risiko: Langkah ini diambil mengingat tingginya volume lalu lintas dan kepadatan penduduk di kawasan tersebut yang selama ini meningkatkan risiko kecelakaan.
Modernisasi Sistem: Penataan ulang sistem pengamanan perlintasan di titik-titik krusial lainnya di seluruh Indonesia.
Pemerintah berharap dengan adanya pembangunan infrastruktur flyover ini, konflik arus lalu lintas antara kendaraan bermotor dan kereta api dapat dieliminasi sepenuhnya, sehingga tragedi serupa tidak terulang kembali di masa depan.
Red
BEKASI, DN-II Pagi yang mencekam menyelimuti kawasan perlintasan kereta api Bekasi Timur. Hingga Selasa pagi (28/4/2026), tim SAR gabungan dan teknisi PT KAI masih berjibaku melakukan evakuasi berskala besar menyusul kecelakaan berantai yang melibatkan tiga rangkaian kereta api dan satu unit taksi online. Proses penyelamatan berlangsung dramatis, terutama saat petugas berupaya membebaskan masinis yang terjepit di antara material baja.
Kronologi: Efek Domino di Perlintasan Sebidang
Insiden yang bermula pada Senin malam (27/4/2026) ini berkembang menjadi tragedi berantai yang kompleks. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi kejadian, peristiwa maut ini terbagi dalam dua fase krusial:
Fase Pertama: Sebuah mobil taksi online dilaporkan mengalami mati mesin tepat di tengah perlintasan sebidang. Jarak yang sudah terlalu dekat membuat masinis Kereta Api A tidak mampu melakukan pengereman darurat, sehingga benturan keras tak terelakkan.
Fase Kedua: Dampak dari tabrakan pertama memaksa Kereta Api B melakukan pemberhentian mendadak di jalur yang sama. Tak berselang lama, Kereta Api C yang melaju dari arah belakang menghantam bagian ekor Kereta B, memicu tabrakan beruntun (rear-end collision) yang hebat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
”Situasi sangat kacau. Suara benturan terdengar hingga radius beberapa ratus meter. Terjadi dua insiden yang saling berkaitan dalam waktu yang sangat singkat,” ujar salah seorang saksi mata yang berada di lokasi saat kejadian.
Evakuasi Masinis Berlangsung Menegangkan
Hingga pukul 07.30 WIB, petugas masih menggunakan alat pemotong baja (hydraulic cutter) untuk menjangkau korban yang terjepit di kabin masinis dan gerbong penumpang yang ringsek.
Isak tangis keluarga dan simpati publik mulai membanjiri lokasi serta linimasa media sosial. Beberapa identitas korban mulai terkonfirmasi melalui kerabat:
Sektor Petugas: Masinis KA Argo Bromo dilaporkan menjadi salah satu korban dengan luka serius akibat hantaman di bagian depan kabin.
Sektor Penumpang: Kabar duka juga datang dari dunia pendidikan; seorang guru dilaporkan tutup usia dalam insiden ini, sebagaimana dikonfirmasi oleh kerabat korban melalui unggahan di media sosial.
Data Ringkas Insiden Bekasi Timur
Aspek Keterangan
Lokasi Jalur Perlintasan Kereta Api Bekasi Timur
Waktu Kejadian Senin Malam, 27 April 2026
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Objek Terlibat 3 Rangkaian KA, 1 Unit Taksi Online
Status Jalur Lumpuh Total (Arah Jakarta & Jawa)
Fokus Saat Ini Evakuasi Korban & Sterilisasi Rel
Catatan Redaksi:
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT KAI maupun Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota belum merilis jumlah resmi korban jiwa dan luka-luka. Prioritas utama saat ini adalah percepatan evakuasi dan normalisasi jalur agar mobilitas transportasi publik dapat kembali pulih.
Reporter: Teguh
Garut, DN-II Sebelumnya Sempat ramai dilingkungan perum puri kulsum yang beralamat kampung banen Desa Limbangan timur kecamatan limbangan, tentang adanya penangkapan tiga orang remaja oleh anggota kepolisian yang bertugas di Polsek Limbangan. (27/4/2026).
“Ketiganya ditangkap dan dilakukan penahanan guna dilakukan pemeriksaan secara mendalam, pihak kepolisian tentu berdasarkan adanya warga perum tersebut diatas yang melaporkan bahwa dikomplek perum puri sering terjadi pencurian berbagai peralatan rumahtangga.
Informasi ini diterima oleh awak media dari kantor hukum Supriadi SH. yang belakangan diketahui selaku kuasa hukum salah satu tersangka tepatnya pada hari Senin tanggal 27 April 2026 saat dirinya berada di RSUD Garut guna memeriksa klienya berinisia (FM) alias ujang kedokter jiwa.
Perlu diketahui FM alias ujang merupakan penyandang disabilitas tuna grahita, hal tersebut diketahui berdasarkan keterangan dari saudara tuanya saat dilakukan wawancara oleh awak media.
Lebih lanjut diterangkan bahwa pihak keluarga baru tahu saat adiknya (FM) hendak ditangkap oleh anggota Polsek Limbangan pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 antara pukul 18:30 s/d pukul 19 wib.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kakak tersangka (FM) menjelaskan bahwa adiknya merupakan penyandang disabilitas tuna grahita awalnya bersekolah di salah satu SD yang ada dilingkungan rumahnya namun baru satu Minggu pihak sekolah menyarankan agar FM dipindahkan ke SLB karena mengalami kelainan ujar sang kakak. “Begitu juga sekolah jenjang SMP, FM juga mengenyam sekolah di SMPLB bukti ijazah dan buku rapornya juga ada, adanya keterangan dari pihak Polsek bahwa FM sengaja dititipkan dipolsek oleh pihak keluarga itu tegas disanggah, bahwa pihak keluarga tidak pernah menitipkan FM untuk ditahan di polsek ungkapnya.
Selaku kuasa hukum, advokad yang akrab dipanggil mas pri ini bersama rekan melakukan telaah dan penelusuran apa yang sebenarnya terjadi terhadap kliennya, sampailah pada kesimpulan bahwa kalaupun benar peristiwa pencurian itu terjadi dan dilakukan oleh kliennya, itu diyakini terjadi dibawah tekanan salah satu tersangka yang merupakan temanya ujar mas pri.
Selebihnya saya meyakini adanya unsur kelalaian terkait prosedur penanganan, oleh oknum anggota Polsek Limbangan yang melaksanakan penangkapan tersebut, karena dua orang dari jumlah tiga orang tersangka, merupakan penyandang disabilitas, untuk itu kami juga melakukan visum dan pemeriksaan medis ke Klinik Jiwa RSUD Garut, yang diketahui hasilnya dirujuk ke salah satu RS di bandung.
Hal tersebut akan kami tempuh, guna hasilnya akan kami jadikan barang bukti bahwa klien kami tidak bersalah dan seharusnya dibebaskan sepenuhnya ungkap pengacara gondrong yang setiap penampilannya tak lepas dari memakai topi.
Untuk selanjutnya saya dan tim akan melakukan telaah lebih dalam jika ada indikasi Kuwat ada oknum yang melakukan kelalaian terkait prosedur penanganan perkaranya sejak awal hingga penahanan, yaach apa boleh buat, tentu tidak menutup kemungkinan akan kami tuntut pada proses pra peradilankan pungkasnya.
Tim Red
Bekasi, DN-II Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMP Negeri 1 Cibarusah kini berada di bawah sorotan tajam. LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) resmi melayangkan somasi informasi kepada pihak sekolah, menuntut klarifikasi terbuka atas sejumlah temuan yang dinilai janggal dalam struktur penggunaan anggaran. (27/4/2026).
Dalam dokumen yang diterima redaksi, KCBI mencatat total serapan Dana BOS mencapai Rp1.232.986.600 dengan jumlah siswa sebanyak 1.065 orang. Namun, hasil analisis komparatif antar tahap mengungkap adanya lonjakan dan pergeseran anggaran yang signifikan, memunculkan pertanyaan serius terkait perencanaan dan akuntabilitas.
Salah satu poin yang menjadi sorotan utama adalah anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana yang melonjak lebih dari dua kali lipat, dari Rp66,3 juta pada Tahap 1 menjadi Rp157,9 juta pada Tahap 2. KCBI mempertanyakan urgensi pekerjaan tersebut, termasuk kesesuaian dengan standar harga yang berlaku serta keberadaan bukti fisik di lapangan.
Selain itu, alokasi dana perpustakaan yang mencapai total Rp205 juta dalam satu tahun juga dinilai tidak lazim tanpa penjelasan rinci. Publik kini menunggu transparansi terkait jenis pengadaan, baik berupa buku, sistem digital, maupun pengembangan fasilitas literasi lainnya.
Temuan lain mengarah pada pengadaan alat multimedia sebesar Rp29 juta pada Tahap 2 yang sebelumnya tidak dianggarkan sama sekali pada Tahap 1. Pergeseran ini dinilai mengindikasikan lemahnya perencanaan atau potensi perubahan anggaran yang tidak dijelaskan secara terbuka.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tak kalah krusial, pos honorarium dengan total Rp124,5 juta turut menjadi perhatian. KCBI meminta validasi daftar penerima beserta dasar hukumnya untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih anggaran dengan sumber pendanaan lain.
Ketua KCBI Cabang Bekasi, Agus Marpaung, menyatakan bahwa langkah somasi ini merupakan bentuk peringatan keras sekaligus upaya menjaga integritas pengelolaan dana pendidikan.
“Kami menuntut transparansi, bukan asumsi. Setiap rupiah uang negara harus bisa dipertanggungjawabkan secara terbuka, lengkap dengan bukti dan dasar hukumnya,” tegasnya.
Dalam somasinya, KCBI memberikan batas waktu 7×24 jam kepada pihak sekolah untuk menyampaikan klarifikasi tertulis, termasuk Laporan Realisasi Penggunaan (LRP) yang telah divalidasi, dokumentasi fisik kegiatan, serta berita acara terkait pergeseran anggaran.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak SMPN 1 Cibarusah belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi masih berupaya menghubungi Kepala Sekolah untuk memperoleh konfirmasi dan memastikan keberimbangan informasi sesuai prinsip kode etik jurnalistik.
KCBI juga menyatakan, apabila tidak ada respons yang memadai, temuan ini akan diteruskan ke sejumlah lembaga pengawas dan penegak hukum, termasuk Inspektorat, BPK, Ombudsman, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan dana pendidikan. Transparansi bukan hanya kewajiban administratif, melainkan fondasi utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan negeri.
(Tim red)
Garut, DN-II Rutan Kelas IIB Garut bekerja sama dengan Disdukcapil Garut melaksanakan kegiatan sinkronisasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan perekaman E-KTP bagi warga binaan pemasyarakatan, Senin (27/4/2026).
Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam memastikan terpenuhinya hak administrasi kependudukan bagi warga binaan. Identitas kependudukan yang valid menjadi hal penting sebagai dasar akses terhadap berbagai layanan publik, baik selama menjalani masa pidana maupun setelah kembali ke masyarakat.
Melalui kegiatan ini, warga binaan yang belum memiliki E-KTP ataupun memerlukan pembaruan data kependudukan mendapatkan layanan langsung dari petugas Disdukcapil Garut di lingkungan Rutan Garut.
Selain sinkronisasi data NIK, dilakukan pula proses perekaman biometrik sebagai tahapan penerbitan kartu tanda penduduk elektronik. Kegiatan berjalan tertib, lancar, dan mendapat antusiasme dari warga binaan yang mengikuti layanan tersebut. 
Kepala Rutan Garut, Muchamad Ismail, menyampaikan bahwa pemenuhan hak identitas kependudukan merupakan bagian penting dari pembinaan dan persiapan reintegrasi sosial warga binaan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Dokumen kependudukan menjadi kebutuhan dasar setiap warga negara. Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan warga binaan tetap memperoleh hak administrasi kependudukan secara layak,” ujarnya.
Rutan Garut berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan yang humanis, inklusif, dan bermanfaat melalui kolaborasi dengan berbagai pihak demi mendukung pembinaan warga binaan secara optimal.
(Red/AA)
Bekasi, DN-II Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMKN 1 Cibarusah menjadi sorotan publik. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) secara resmi melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada pihak sekolah terkait sejumlah kejanggalan dalam penggunaan anggaran yang dinilai perlu dijelaskan secara terbuka. (27/4/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun, total Dana BOS Tahap 1 dan Tahap 2 tahun 2025 masing-masing sebesar Rp1.239.750.000,00, dengan jumlah siswa penerima mencapai 1.425 orang. Namun, dalam rincian penggunaan anggaran, ditemukan sejumlah pergeseran alokasi yang cukup signifikan antar tahap.
Salah satu sorotan utama terletak pada pos belanja administrasi kegiatan sekolah yang menyerap anggaran besar, yakni Rp451.620.800 pada Tahap 1 dan Rp429.304.300 pada Tahap 2. Besarnya porsi anggaran pada pos ini memunculkan pertanyaan terkait rincian penggunaan serta urgensi belanja tersebut.
Di sisi lain, anggaran untuk pengembangan perpustakaan justru mengalami penurunan drastis dari Rp395.119.000 pada Tahap 1 menjadi Rp100.061.000 pada Tahap 2. Penurunan ini berbanding terbalik dengan meningkatnya anggaran pada pos pemeliharaan sarana dan prasarana yang melonjak dari Rp102.202.300 menjadi Rp266.576.400.
Kenaikan juga terlihat pada penyediaan alat multimedia pembelajaran, dari Rp72.882.100 pada Tahap 1 menjadi Rp181.096.000 pada Tahap 2. Selain itu, beberapa kegiatan yang sebelumnya tidak dianggarkan pada Tahap 1, seperti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan Uji Kompetensi Keahlian, tiba-tiba muncul pada Tahap 2 dengan nilai anggaran yang belum dijelaskan secara rinci ke publik.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ketua KCBI Cabang Bekasi, Agus Marpaung, SH, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap penggunaan keuangan negara di sektor pendidikan.
“Kami tidak dalam posisi menuduh, tetapi meminta transparansi. Pergeseran anggaran yang signifikan antar tahap harus disertai penjelasan yang rasional, rinci, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
KCBI juga meminta pihak sekolah untuk membuka dokumen pendukung, termasuk bukti fisik kegiatan, laporan pengadaan barang dan jasa, serta mekanisme pengawasan internal yang diterapkan dalam pengelolaan Dana BOS.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMKN 1 Cibarusah belum memberikan keterangan resmi terkait surat klarifikasi tersebut. KCBI menyatakan akan menunggu jawaban tertulis dalam waktu tiga hari kerja. Jika tidak ada tanggapan, persoalan ini berpotensi dilaporkan ke instansi terkait, termasuk Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Inspektorat Daerah, hingga aparat penegak hukum.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan, agar setiap rupiah yang digelontorkan benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas layanan pendidikan bagi siswa.
(red)
CIREBON, DN-II Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras ilegal. Seorang pemuda berinisial DN alias Bram (23) berhasil diringkus dalam sebuah penyergapan di wilayah Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon, Jumat (24/04/2026).
Penangkapan yang berlangsung sekira pukul 15.30 WIB tersebut sempat mengejutkan warga sekitar. Petugas bergerak cepat melakukan penetrasi ke kediaman tersangka setelah mendapatkan informasi akurat mengenai aktivitas peredaran sediaan farmasi tanpa izin di lokasi tersebut.
Kronologi Penangkapan
Tersangka DN tidak berkutik saat petugas mengepungnya tepat di halaman belakang rumahnya. Berdasarkan hasil penyelidikan, area tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi untuk mengedarkan obat keras golongan daftar G kepada para pelanggannya.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
170 butir obat jenis Tramadol.
59 tablet Trihexyphenidyl.
Uang tunai sebesar Rp140.000 yang diduga hasil penjualan.
1 unit telepon genggam (Handphone) yang digunakan untuk transaksi.
Pengejaran Penyuplai Utama (DPO)
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba menegaskan bahwa penangkapan DN merupakan pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang penyuplai berinisial SM.
“Identitas penyuplai utama sudah kami kantongi dan saat ini SM telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Saya perintahkan Tim Opsnal Satresnarkoba untuk terus mengejar pelaku hingga tertangkap. Tidak ada kompromi bagi pengedar obat keras di wilayah hukum kami,” tegasnya.
Ancaman Hukuman
Akibat perbuatannya, DN kini harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diperbarui untuk penyesuaian pidana.
Pihak Polresta Cirebon juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif. Warga diminta melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui layanan Call Center 110.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Dukungan masyarakat sangat penting bagi kami untuk menjaga Cirebon tetap aman dan kondusif dari ancaman bahaya obat terlarang,” pungkasnya.
Tim
