Beranda » Jawa Barat » Halaman 4

Jawa Barat

MAJALENGKA, DN-II Praktik produksi kosmetik dan sediaan farmasi ilegal berskala besar berhasil diendus di wilayah Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka. Sebuah industri rumahan (home industry) yang beroperasi di sebuah rumah kos diduga kuat memproduksi sabun cair tanpa mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta mengabaikan Standar Nasional Indonesia (SNI).

​Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan pada 11-12 Mei 2026, berikut adalah fakta-fakta mendalam terkait peredaran produk yang diduga berbahaya tersebut:

Produksi “Kucing-Kucingan” di Lingkungan Pemukiman

​Pusat produksi sabun cair berwarna kuning ini terdeteksi berada di sebuah rumah kos di Desa Mindi, Kecamatan Leuwimunding. Alih-alih diproduksi di fasilitas manufaktur dengan standar sanitasi ketat, produk ini diracik secara sembunyi-sembunyi di ruang sempit.

​Bahan baku kimia diduga dipesan secara daring (online) melalui platform farmasi di Jakarta untuk meminimalisir pelacakan fisik. Tanpa pendampingan ahli kimia atau apoteker, proses peracikan mandiri ini berisiko tinggi menghasilkan produk dengan kadar zat aktif yang tidak terkontrol, yang dapat memicu iritasi hingga kerusakan kulit permanen bagi konsumen.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Jaringan Distribusi dan Keterlibatan Aktor Utama

​Hasil penelusuran tim redaksi mengungkap rantai distribusi yang terorganisir, melibatkan beberapa nama:

​Inisial S (Desa Mindi): Diduga sebagai aktor intelektual di balik produksi. Saat dikonfirmasi melalui rekaman suara, S memberikan keterangan yang berbelit-belit. Meski mengakui aktivitas produksi di masa lalu, ia cenderung menghindar saat ditanya mengenai legalitas operasionalnya saat ini.

​Inisial P (Parakan): Berdasarkan keterangan warga, P berperan sebagai penyuplai atau kurir logistik yang mengangkut produk dari titik produksi menuju distributor.

​Distributor MBG: Menjadi muara akhir di mana produk ilegal ini ditampung dan didistribusikan secara masif ke wilayah Cigasong serta puluhan titik pasar lainnya di Majalengka.

Dugaan “Tameng” Oknum Desa dan Sikap Arogan Pelaku

​Praktik ini disinyalir berjalan mulus karena adanya klaim kedekatan dengan oknum aparat desa setempat. Nama pejabat desa (Kuwu) diduga dimanfaatkan sebagai tameng untuk mempermudah akses distribusi barang ke gudang-gudang MBG guna menghindari pengawasan warga.

​Ironisnya, saat tim investigasi melakukan klarifikasi, pihak pengelola menunjukkan sikap arogan. Mereka mencoba melakukan pengalihan isu dengan mempertanyakan legalitas media, alih-alih menunjukkan dokumen resmi seperti izin edar BPOM atau sertifikasi halal yang seharusnya melekat pada produk.

Analisis Hukum: Ancaman Pidana Menanti

​Tindakan memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi (sabun cair) tanpa izin edar merupakan pelanggaran berat terhadap hukum di Indonesia, di antaranya:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Pasal 435 menyebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.

​UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Pasal 8 ayat (1) huruf a dan g melarang pelaku usaha memproduksi barang yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan. Pelanggaran ini diancam pidana penjara 5 tahun berdasarkan Pasal 62.

​UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian: Terkait ketiadaan label SNI pada produk yang wajib memenuhi standar teknis.

​Desakan Tindakan Tegas APH

​Melihat masifnya peredaran sabun tanpa label komposisi dan tanggal kedaluwarsa ini, Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Majalengka serta Balai Besar POM Jawa Barat didesak segera melakukan inspeksi mendadak (sidak).

​Langkah tegas diperlukan untuk memutus rantai peredaran produk ilegal yang tidak hanya merugikan negara dari sektor pajak, tetapi juga menjadikan masyarakat sebagai objek eksperimen kimia yang berbahaya.

​Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka dan Satreskrim Polres Majalengka terkait langkah hukum selanjutnya.

​Laporan: Tim Redaksi
Sumber: Investigasi Lapangan & Dokumen Rekaman Wawancara (11-12 Mei 2026)

KUNINGAN, DN-II Tabir gelap menyelimuti pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Kuningan. Tim Investigasi Redaksi Prima bersama “Tim Rambo” secara resmi merilis temuan terkait penganggaran Belanja Hibah sekolah swasta Tahun Anggaran (TA) 2025 senilai Rp10.155.540.000,00 yang diduga menjadi celah tindak pidana korupsi oleh oknum pejabat. (12/5/2026).

Indikasi Pelanggaran Prosedur dan Modus Operandi

Fokus utama investigasi terletak pada proses pengesahan dan pencatatan realisasi pendapatan serta belanja hibah dalam DPA Perubahan TA 2025 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan.

Diduga terdapat manipulasi administrasi di mana proses pengajuan pengesahan tidak dilakukan secara transparan. Modus ini ditengarai bertujuan untuk mengaburkan aliran dana sebenarnya, yang berpotensi melanggar azas pengelolaan keuangan daerah.

Landasan Hukum dan Ancaman Pidana

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Berdasarkan temuan investigasi tersebut, para pihak yang terlibat dapat dijerat dengan sejumlah instrumen hukum nasional, di antaranya:

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (Pemberantasan Tipikor):

Pasal 2 ayat (1): Mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara.

Pasal 3: Mengenai penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan.

Permendagri No. 77 Tahun 2020: Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya terkait tata cara penganggaran, pelaksanaan, dan penatausahaan belanja hibah yang wajib dilakukan secara tertib dan transparan.

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP: Terkait penyertaan dalam tindak pidana (bersama-sama melakukan kejahatan).

Pernyataan Tegas Tim Investigasi

Pimpinan Tim Rambo menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti-bukti awal terkait “permainan” administrasi ini.

“Kami tidak akan mundur. Anggaran sepuluh miliar rupiah lebih ini adalah hak pendidikan anak bangsa, bukan ajang bancakan. Kami menduga ada skema sistematis dalam DPA Perubahan untuk menyimpangkan dana ini. Kami menuntut KPK dan Kejagung segera menyeret para aktor intelektualnya,” tegasnya.

Langkah Hukum dan Tembusan

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal uang negara, laporan investigasi ini akan ditembuskan secara resmi kepada:

Presiden Republik Indonesia: Sebagai laporan atas degradasi integritas birokrasi di tingkat daerah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): Untuk segera melakukan audit investigatif terhadap DPA Perubahan Disdikbud Kuningan TA 2025.

Kejaksaan Agung RI (Kejagung): Guna memulai penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi belanja hibah sekolah swasta.

Tim Investigasi menegaskan akan terus memantau proses realisasi pendapatan belanja hibah ini hingga tuntas untuk memastikan tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan oleh praktik birokrasi yang korup. Red

Editor: Tim Redaksi Prima
Sumber Investigasi: Tim Rambo & Redaksi Prima

JONGGOL, DN-II Praktik dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan pendidikan kembali menjadi sorotan. Kali ini, SMPN 1 Jonggol, Kabupaten Bogor, diterpa isu tak sedap terkait penarikan dana perpisahan bagi siswa kelas IX tahun ajaran 2025-2026 yang direncanakan berlangsung pada Kamis (21/05/2026).

Sejumlah wali murid mengungkapkan kekecewaannya dan meminta pihak media melakukan investigasi terkait pungutan tersebut. Meski enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan, mereka mengaku merasa terbebani oleh biaya yang ditetapkan pihak sekolah melalui Komite.

“Seluruh siswa kelas IX yang berjumlah kurang lebih 385 orang dimintai uang Rp200.000 per siswa. Kami merasa keberatan, apalagi ini sekolah negeri yang seharusnya memiliki anggaran dari pemerintah,” ujar salah satu orang tua murid kepada awak media.

Mekanisme Rapat Dipertanyakan

Wali murid juga menyoroti transparansi penentuan besaran sumbangan tersebut. Menurut mereka, tidak ada undangan rapat resmi untuk membahas anggaran. Informasi hanya disampaikan melalui grup WhatsApp, namun keputusan terkesan sepihak dan harus diikuti.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Komite seakan dijadikan tameng. Kalaupun ada rapat, kehadiran kami bukan untuk diskusi yang bijak, tapi seolah-olah hanya untuk memenuhi gengsi pihak tertentu. Kami berharap aparat penegak hukum, terutama Tim Saber Pungli, segera turun tangan mengusut indikasi pelanggaran ini,” tegasnya.

Landasan Hukum Larangan Pungutan

Berdasarkan regulasi yang berlaku, penarikan biaya di satuan pendidikan dasar negeri dilarang keras, di antaranya:

Pasal 181 huruf d PP No. 17 Tahun 2010: Pendidik dan tenaga kependidikan dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik.

Permendikbud No. 44 Tahun 2012 (Pasal 9 Ayat 1): Satuan pendidikan dasar milik pemerintah dilarang memungut biaya.

Permendikbud No. 75 Tahun 2016 (Pasal 12 huruf b): Komite sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua.

UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi: Pungli oleh pegawai negeri dapat dijerat Pasal 12 huruf e terkait pemerasan dalam jabatan.

Respons Pihak Sekolah dan Panitia

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kepala SMPN 1 Jonggol, Oellis Wiastoeti, S.Pd., M.Pd., tidak memberikan respons hingga berita ini diturunkan.

Di sisi lain, Marleni, selaku perwakilan Koordinator Kelas (Korlas), berdalih bahwa pungutan tersebut adalah hasil kesepakatan. Ia menyebut siswa yatim piatu atau yang tidak mampu dapat menggunakan SKTM. Namun, saat ditanya mengenai berita acara rapat yang ditandatangani seluruh orang tua, ia mengaku tidak ada.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Rapat tidak diikuti semua orang tua, hanya perwakilan tiap kelas saja, sekitar 2-3 orang per kelas,” jelas Marleni, Jumat (08/05/2026).

Senada dengan Marleni, Fraiki selaku Ketua Pelaksana Acara Perpisahan, menyatakan bahwa pihaknya tidak memegang berita acara bertanda tangan orang tua, namun mengklaim memiliki bukti lain bahwa kegiatan tersebut adalah keinginan siswa.

“Kami sudah disetujui pihak sekolah. Silakan diberitakan saja, kami merasa tidak melanggar aturan gubernur. Saya sudah capek didatangi wartawan,” cetusnya saat ditemui di sekolah, Senin (11/05/2026).

Sementara itu, Sobari selaku bagian Kesiswaan SMPN 1 Jonggol membenarkan rencana acara tersebut namun mengklaim pihak sekolah tidak ikut campur dalam urusan anggaran.

“Pihak sekolah menyerahkan sepenuhnya kepada komite dan orang tua. Terkait besaran anggaran Rp77 juta atau uang kas itu, kami pihak sekolah tidak tahu-menahu,” kata Sobari.

Estimasi Anggaran yang Dikeluhkan

Berdasarkan data yang dihimpun dari keluhan wali murid, total dana yang terkumpul diduga mencapai angka yang fantastis:

Uang Perpisahan: Rp200.000 x 385 siswa = Rp77.000.000

Uang Kas (4 bulan): Rp2.000 x 4 minggu x 385 siswa = Rp12.320.000

Iuran Tambahan: Rp10.000 x 385 siswa = Rp3.850.000

Total Estimasi Keseluruhan: Rp93.170.000

Besarnya nominal ini memicu kekhawatiran akan adanya penyalahgunaan dana. Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Dinas Pendidikan (Depdikbud) dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

(Red)

BANDUNG BARAT, DN-II Dugaan praktik pembuangan limbah cair berbahaya secara sembarangan kembali mencoreng upaya pelestarian lingkungan di wilayah Jawa Barat.

Sebuah armada tangki dengan nomor polisi D 9065 FA terpantau membuang muatan limbah cair di saluran air Jalan Nasional Purwakarta-Padalarang, tepatnya di Kampung Wadon, Desa Tenjolaut, Kecamatan Cikalongwetan, pada Kamis malam (07/04/2026).

Limbah cair yang diduga jenis Sludge IPAL tersebut diketahui berasal dari PT Nyalindung dan diangkut oleh kendaraan yang mencantumkan identitas PT Adhikari Energi Solusi (AES). Berdasarkan pantauan di lapangan, cairan berbau menyengat tersebut dibuang langsung dari tangki berkapasitas 16.000 liter ke selokan yang bermuara langsung ke Sungai Cisomang, yang alirannya mencapai wilayah Kabupaten Purwakarta.

Desakan Relawan dan Ancaman Aksi Massa

Menanggapi temuan ini, Ali Sopyan, perwakilan dari Relawan Rakyat Membela Prabowo (RRM), menyatakan sikap keras. Ia mendesak Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera turun tangan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Kami mendesak Kementerian LHK untuk segera mencabut izin pengelolaan limbah B3 PT Adhikari Energi Solusi. Tindakan ini adalah kejahatan lingkungan yang nyata. Jika tidak ada tindakan tegas, kami dari Relawan Rakyat Membela Prabowo akan turun melakukan aksi orasi di depan kantor Kementerian,” tegas Ali Sopyan.

Dalih Perusahaan dan Pengakuan Sopir

Berdasarkan hasil investigasi media di lokasi, sang sopir mengaku mendapatkan arahan dari pihak pengurus untuk membuang muatan di titik tersebut setelah sebelumnya sempat diarahkan ke lokasi lain di wilayah Nyalindung, Campaka Padalarang.

Di sisi lain, perwakilan PT Adhikari Energi Solusi menyatakan penyesalannya atas insiden tersebut. Pihak perusahaan mengklaim bahwa tindakan tersebut dilakukan tanpa instruksi resmi dari manajemen.

“Kejadian ini di luar arahan perusahaan. Saat ini kami sedang melakukan evaluasi internal dan pemeriksaan terhadap sopir yang bersangkutan,” ujar perwakilan PT AES dalam keterangan resminya.

Kajian Hukum dan Sanksi Pidana

Tindakan pembuangan limbah secara langsung ke media lingkungan tanpa pengolahan (dumping) merupakan pelanggaran berat. Selain merusak ekosistem—yang dibuktikan dengan temuan ratusan ikan mati di media sosial—pelaku dapat dijerat dengan undang-undang berlapis:

Dasar Hukum Perihal Sanksi

Pasal 60 UU No. 32 Tahun 2009 Larangan melakukan dumping limbah tanpa izin. –

Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009 Sanksi Pidana Dumping. Penjara maksimal 3 tahun & Denda maksimal Rp3 Miliar.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pasal 98 ayat (1) UU PPLH Perbuatan yang menyebabkan dilampauinya baku mutu lingkungan. Penjara minimal 3 tahun & Denda minimal Rp3 Miliar.

UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) Perubahan beberapa ketentuan terkait perizinan berusaha dan sanksi administratif/pidana lingkungan. Pencabutan

Kasus ini pun kini tengah menjadi sorotan Organisasi Peduli Lingkungan di Jawa Barat. Mereka berencana melaporkan temuan ini secara resmi ke tingkat kementerian untuk memastikan PT Adhikari Energi Solusi bertanggung jawab atas dampak pencemaran yang ditimbulkan di aliran Sungai Cisomang.

(Red)

BEKASI, DN-II Pelaksanaan pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Karangbahagia, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, tengah menjadi sorotan. Panitia pelaksana diduga kuat melakukan praktik pungutan liar (pungli) dengan membebankan biaya pendaftaran kepada para calon anggota BPD sebesar Rp2.000.000 per orang. (10/5/2026).

Dalih Musyawarah dan Keterbatasan Dana

Ketua Panitia Penyelenggara, Deden, membenarkan adanya pungutan tersebut. Ia berkilah bahwa keputusan itu diambil berdasarkan hasil musyawarah bersama tokoh masyarakat dan para calon. Menurutnya, anggaran yang tersedia tidak mencukupi karena adanya perubahan sistem pemilihan dari keterwakilan tokoh menjadi sistem pemilihan per Kepala Keluarga (KK).

“Ya memang benar, hasil kesepakatan para calon kita pungut biaya masing-masing Rp2.000.000 untuk membantu menutupi kekurangan anggaran,” ujar Deden saat dikonfirmasi.

Tabrak Regulasi dan UU Desa

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tindakan panitia ini dinilai sangat berisiko dan mencederai integritas demokrasi tingkat desa. Berdasarkan regulasi yang berlaku, seluruh biaya pemilihan BPD seharusnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Berikut adalah pasal-pasal yang diduga dilanggar dalam kasus ini:

Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang BPD:

Pasal 16 secara eksplisit mengatur bahwa biaya pemilihan anggota BPD dibebankan kepada APBDesa. Tidak ada klausul yang mengizinkan pembebanan biaya kepada kandidat secara personal.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi No. 4 Tahun 2018:

Dalam aturan turunan mengenai BPD, ditegaskan bahwa panitia dilarang memungut biaya pendaftaran dalam bentuk apa pun kepada calon anggota.

UU No. 20 Tahun 2001 (Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor):

Pungutan yang dilakukan oleh penyelenggara (panitia yang dibentuk berdasarkan SK Kepala Desa) tanpa dasar hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai Pungutan Liar atau Pemerasan dalam Jabatan (Pasal 12 huruf e), dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun.

Potensi Cacat Hukum

Secara hukum, “kesepakatan” dalam musyawarah tidak dapat menggugurkan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Jika APBDesa tidak mencukupi, panitia seharusnya mengajukan perubahan anggaran atau mencari sumber pendanaan sah lainnya, bukan membebankan kepada peserta.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi. Jika terbukti terjadi pelanggaran, maka proses pemilihan BPD di Desa Karangbahagia terancam cacat hukum dan dapat dibatalkan demi hukum.

(Tim red)

PURBALINGGA, DN-II Komandan Korem 071/Wijayakusuma, Kolonel Inf Lukman Hakim, M.Han., turun langsung meninjau pelaksanaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler di Kabupaten Purbalingga, Sabtu (9/5/2026). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka Pengawasan dan Evaluasi (Wasev) guna menjamin seluruh program berjalan sesuai target dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Meninjau Progres Fisik dan Nonfisik

​Dalam peninjauan tersebut, Danrem menyisir sejumlah titik pembangunan infrastruktur strategis, di antaranya:

​Pengerasan jalan penghubung desa untuk memperlancar akses ekonomi.

​Renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi warga prasejahtera.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Pembangunan fasilitas umum yang menjadi kebutuhan mendasar penduduk setempat.

​Kolonel Inf Lukman Hakim menegaskan bahwa TMMD merupakan manifestasi dari kemanunggalan TNI dengan rakyat. Menurutnya, program ini bukan sekadar mengejar pembangunan fisik semata, melainkan memperkuat fondasi sosial melalui gotong royong.

​”TMMD hadir sebagai solusi untuk mempercepat pembangunan di wilayah pedesaan dan meningkatkan kesejahteraan warga. Namun yang paling esensial adalah kebersamaan dan semangat gotong royong antara prajurit, pemerintah daerah, dan masyarakat yang harus tetap terjaga,” ujar Danrem di sela dialognya dengan warga.

Kualitas Pekerjaan Jadi Prioritas

​Tak hanya melihat progres, Danrem juga memberikan motivasi kepada para personel Satgas TMMD. Ia mewanti-wanti agar kualitas pekerjaan tetap menjadi prioritas utama meski pengerjaan dilakukan dalam waktu yang terbatas.

​”Saya minta seluruh personel tetap semangat dan mengutamakan kualitas. Program ini harus berumur panjang dan memberikan manfaat jangka panjang bagi anak cucu kita di desa ini,” tambahnya.

Antusiasme Warga Desa

​Kehadiran pucuk pimpinan Korem 071/Wijayakusuma ini disambut hangat oleh masyarakat. Warga mengaku sangat terbantu dengan adanya program TMMD, terutama akses jalan yang kini lebih layak untuk dilalui kendaraan pengangkut hasil bumi.

​Melalui kegiatan Wasev ini, pelaksanaan TMMD Reguler di Purbalingga diharapkan menjadi role model pemerataan pembangunan yang efektif, sekaligus memperkokoh hubungan harmonis antara TNI dan rakyat di wilayah Banyumas Raya.

​Editor: Redaksi
Reporter: Casroni

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

CIKARANG, DN-II Gaya komunikasi publik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi di bawah kepemimpinan Plt Bupati dr. Asep Surya Atmaja menuai kritik pedas. Langkah Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) yang menggelar pertemuan eksklusif bersama para admin media sosial (influencer) di hotel mewah pada Rabu (6/5/2026), dinilai lebih kental dengan aroma pencitraan ketimbang kemitraan strategis.

Pertemuan yang dihadiri jajaran pengelola akun informasi lokal seperti Urban Cikarang, Gue Cikarang, hingga Cikarang Daily ini diklaim sebagai upaya menyerap aspirasi. Namun, penggunaan fasilitas hotel berbintang di tengah sorotan anggaran Diskominfosantik yang mencapai Rp 66 Miliar, justru memicu kecurigaan publik terkait adanya upaya “pengondisian” narasi digital.

Diskriminasi Terhadap Pilar Keempat Demokrasi

Meski agenda tersebut membahas isu krusial seperti kemacetan di area SGC, penyerapan tenaga kerja lokal, hingga penataan bangunan liar, format acara dianggap sangat diskriminatif. Pers formal yang bekerja di bawah naungan UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan terikat Kode Etik Jurnalistik justru tidak mendapatkan perlakuan yang setara.

Perlakuan “anak emas” terhadap pegiat konten media sosial dikhawatirkan akan mengikis fungsi kontrol sosial yang seharusnya dijalankan oleh media massa independen.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Reaksi Keras IWO Indonesia: “Pelecehan Profesi Pers”

Merespons polemik tersebut, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kabupaten Bekasi memberikan pernyataan tegas. Mereka menilai langkah ini merupakan gimmick politik untuk menutupi minimnya prestasi kebijakan publik yang berdampak langsung bagi masyarakat.

“Kami sangat menyayangkan sikap Diskominfosantik yang seolah membuat kasta dalam penyampaian informasi. Pers adalah pilar keempat demokrasi dengan landasan hukum yang jelas. Mengutamakan influencer di hotel mewah sementara jurnalis profesional diabaikan adalah bentuk pelecehan terhadap profesi pers,” tegas Karno Jikar, Sekretaris DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi.

IWO Indonesia juga mendesak adanya transparansi dan audit menyeluruh atas penggunaan anggaran Diskominfosantik yang fantastis.

Tuntutan Transparansi: Rakyat Bekasi berhak tahu peruntukan anggaran Rp 66 miliar tersebut.

Audit Output: IWO Indonesia mempertanyakan apakah anggaran tersebut hanya habis untuk kegiatan seremonial dan menjamu akun medsos demi memoles citra pemerintah.

Risiko Propaganda: Kolaborasi dengan influencer bersifat satu arah dan rawan menjadi alat propaganda, berbeda dengan pers yang memiliki kewajiban verifikasi serta check and balance.

Ancaman Integritas Informasi

Rencana Plt Bupati untuk merutinkan pertemuan ini setiap tiga bulan sekali justru direspons sinis oleh kalangan jurnalis. Jika pola komunikasi tetap eksklusif dan mewah, kebijakan ini dianggap hanya sebagai strategi Public Relations untuk “memoles” rapor merah kinerja pemerintah, bukan solusi nyata bagi problematika warga Bekasi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Diskominfosantik Kabupaten Bekasi belum memberikan penjelasan teknis mengenai kriteria pemilihan mitra informasi tersebut maupun alasan di balik penggunaan fasilitas mewah untuk agenda serap aspirasi tersebut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tim Prima

DEPOK, DN-II Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menekankan pentingnya kolaborasi lintas institusi dalam menghadapi ancaman di dunia maya. Hal tersebut disampaikan Kapolri saat memberikan ceramah umum di hadapan jajaran pegawai Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) di Kantor BSSN, Depok, Rabu (6/5/2026).

Dalam paparannya, Jenderal Listyo Sigit menggarisbawahi bahwa sinergi antara Polri dan BSSN merupakan pilar utama dalam memperkuat kedaulatan nasional di era transformasi digital yang kian masif.

“Polri berkomitmen untuk terus memperkokoh infrastruktur, memperkuat penegakan hukum, serta meningkatkan kualitas SDM di bidang keamanan siber. Ini adalah langkah nyata kami sebagai garda terdepan dalam menjaga kedaulatan bangsa,” tegas Kapolri.

Sebagai bentuk apresiasi atas komitmen tersebut, dalam acara ini Kapolri juga dianugerahi penghargaan Adibhakti Sanapati. Penghargaan ini diberikan atas dedikasi luar biasa Jenderal Listyo Sigit dalam penguatan sistem keamanan siber dan sandi nasional.

Kolaborasi Strategis dan Responsif

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Senada dengan Kapolri, Kepala BSSN menyatakan bahwa tantangan keamanan siber global saat ini memerlukan respon yang cepat dan terintegrasi. Menurutnya, kerja sama dengan Korps Bhayangkara adalah kunci utama.

“Kolaborasi strategis antara BSSN dan Polri menjadi kunci dalam membangun ketahanan siber nasional yang tangguh dan responsif terhadap segala bentuk ancaman,” ujar Kepala BSSN.

Acara yang berlangsung hangat ini ditutup dengan semangat kebersamaan untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang aman, nyaman, dan berdaulat.

Red

#BSSN
#BSSNPerisai
#JagaRuangSiber
#CyberSecurity
#Polri

Brebes, DN-II Provinsi Jawa Tengah terus mengukuhkan posisinya sebagai destinasi investasi utama di Indonesia. Keberhasilan ini dinilai bukan sekadar karena letak geografisnya yang strategis, melainkan karena kuatnya kolaborasi antara elemen masyarakat, kepastian hukum, dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompetitif. (7/5/2026).

Dalam keterangannya, Ahmad Luthfi Gubernur Jawa Tengah menekankan bahwa napas pembangunan di Jawa Tengah adalah “Together We Can” sebuah gerakan bersama yang melibatkan tokoh formal maupun informal untuk membangun daerah secara kolektif.

SDM Jawa Tengah Bersaing dengan Tenaga Kerja Asing

Salah satu bukti keunggulan Jawa Tengah terlihat saat kunjungan ke salah satu perusahaan investasi asing. Narasumber menceritakan pengalaman menarik saat berdialog dengan investor.

“Tenaga kerja lokal kita terbukti memiliki kualitas yang tidak kalah dengan tenaga kerja asing dari negara maju. Jika kita punya kemauan, SDM kita sangat mumpuni. Hal inilah yang mendasari pentingnya konektivitas antara Balai Latihan Kerja (BLK) dengan kebutuhan industri,” ujar Ahmad Luthfi .

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Untuk mendukung hal tersebut, pemerintah terus memperkuat peran Dinas Pendidikan dan Politeknik melalui kerja sama dengan berbagai universitas guna memastikan lulusan siap serap di pasar kerja.

Kondusivitas Wilayah dan Kepastian Hukum

Jawa Tengah juga dikenal dengan stabilitas sosialnya. Pepatah “Wonge adem tentrem, ayem teko siro sing lan ngeroso gemah ripah loh jinawi” menjadi cerminan kondisi lapangan yang kondusif. Tidak adanya konflik horizontal maupun komunal memberikan jaminan keamanan bagi para investor untuk menanamkan modalnya.

Saat ini, investasi yang masuk ke Jawa Tengah hampir mencapai angka 110% dari target. Beberapa proyek strategis bahkan telah berdiri, seperti:

Pabrik buku tulis terbesar di Asia Tenggara.

Industri pengolahan susu yang menyuplai hampir 15% kebutuhan nasional di Kabupaten Brebes.

Transformasi dari Padat Karya ke Padat Modal

Meskipun Jawa Tengah masih menjadi primadona untuk industri padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja, kini mulai terjadi pergeseran menuju industri padat modal.

“Pergeseran ini menuntut ketepatan penanganan dalam kesempatan kerja. Kita harus meningkatkan vokasi agar masyarakat kita bisa mengisi posisi di industri padat modal tersebut, sehingga kemakmuran masyarakat dapat tercapai,” tambahnya.

Pertumbuhan Ekonomi di Atas Nasional

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kerja keras kolaboratif ini membuahkan hasil nyata. Saat ini, pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah tercatat mencapai 5,89%, angka yang berada di atas rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional.

Pencapaian ini diharapkan terus meningkat seiring dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tingkat kabupaten/kota, yang pada akhirnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup seluruh lapisan masyarakat Jawa Tengah.

Reporter: Teguh

BOGOR, DN-II Semangat gotong – royong dalam program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-128 Kodim 0621/Kabupaten Bogor terus membuahkan hasil nyata bagi masyarakat. Hari ini, sinergi antara personel Satgas TMMD, Satpol PP Kecamatan Cigudeg, dan warga masyarakat kembali terlihat dalam pengerjaan rehabilitasi sarana ibadah di Kp. Baru RT 07/04, Desa Tegal Lega, Kecamatan Cigudeg.Pada Rabu, (6/05/2026).

Kegiatan pembangunan fisik yang dilakukan mencakup tahap pengacian dinding serta penyelesaian teknis (finishing) pada kusen pintu dan jendela. Kerja sama yang solid di lapangan ini bertujuan agar bangunan Mushola menjadi lebih kokoh, rapi, dan memberikan kenyamanan lebih bagi warga dalam melaksanakan ibadah sehari-hari.

Kehadiran Satgas TMMD yang bahu-membahu bersama warga dan aparat setempat memberikan dampak positif yang besar. Warga sekitar pun menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang mendalam atas terlaksananya program renovasi ini selain pembangunan infrastruktur jalan

Salah satu warga setempat sekaligus perwakilan tokoh masyarakat di Kp. Baru,menyampaikan rasa syukur atas bantuan yang diberikan melalui program TMMD ke-128 ini.

“Kami, mewakili warga Kp. Baru, mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kodim 0621 dan seluruh anggota Satgas TMMD, serta rekan-rekan Pol PP yang telah membantu merehab Mushola kami. Dulu kondisinya kurang memadai, namun sekarang setelah dikerjakan bersama-sama, Mushola ini tampak lebih rapi dan nyaman. Semoga kebaikan bapak-bapak TNI dan semua pihak yang terlibat menjadi amal jariyah bagi kita semua,” ujar Salah satu tokoh masyarakat di sela-sela kegiatan gotong royong.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Di lokasi yang sama, perwakilan Satgas TMMD mengungkapkan bahwa keterlibatan aktif warga bukan hanya mempercepat proses pembangunan, tetapi juga merupakan inti dari tujuan TMMD itu sendiri, yaitu mempererat tali silaturahmi dan kemanunggalan antara TNI dan rakyat.

“Melihat antusiasme warga Desa Tegal Lega, kami semakin bersemangat untuk merampungkan seluruh sasaran fisik TMMD ke-128 ini. Sinergi ini adalah bukti bahwa dengan gotong royong, pembangunan di daerah dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran,” ungkap perwakilan Satgas TMMD.

Program pembangunan sarana fisik TMMD ke-128 di wilayah Kodim 0621/Kab. Bogor akan terus berlanjut hingga target yang ditetapkan tercapai, guna mendukung peningkatan kesejahteraan serta fasilitas publik bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Bogor. Red

 

You cannot copy content of this page