Beranda » Jawa Barat » Halaman 18

Jawa Barat

SUBANG, DETIK NASIONAL.COM II Dugaan praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Subsidi dengan skala masif terkuak di Kabupaten Subang, Jawa Barat. (26/11/2025).

Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-41203, yang berlokasi di Jalan Pamanukan – Suka Maju, Kecamatan Sukasari, diduga menjadi pusat dari penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang berpotensi merugikan keuangan negara (APBN) hingga miliaran rupiah.

Kronologi dan Modus Operandi Pelanggaran

Praktik ilegal ini dikategorikan sebagai tindak pidana karena secara terang-terangan melanggar aturan distribusi BBM bersubsidi. Penyelewengan ini berpusat pada penjualan Solar subsidi tanpa memenuhi syarat wajib penggunaan QR Code MyPertamina yang berlaku.

Diduga Modus Utama:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pelanggan Ilegal Tanpa Barcode: Pembelian Solar subsidi didominasi oleh konsumen umum (diduga kuat pengepul/penimbun) yang datang membawa jeriken atau galon, namun tidak memiliki QR Code MyPertamina yang sah.

Kolusi dan Fasilitasi Petugas: Oknum petugas dan/atau pengelola SPBU diduga memfasilitasi transaksi ilegal ini. Mereka mengklaim “barcode sudah ada dari mereka” dan menggunakan QR Code yang tidak valid atau milik pribadi untuk mengisi transaksi.

Suap (Tip) Rp20.000: Setiap transaksi difasilitasi dengan pembayaran tunai dan ‘tip’ tambahan sekitar Rp20.000 per pengisian kepada petugas. Pembeli kemudian diizinkan mengisi Solar subsidi ke jeriken/galon sebanyak yang mereka inginkan.

Praktik ini, yang diduga telah berlangsung lama dan terpantau aktif setiap hari, terutama saat pengawasan dianggap longgar, jelas mengindikasikan adanya kolusi antara petugas SPBU dan pembeli ilegal.

Dampak Kerugian Negara dan Masyarakat

Penyelewengan ini menimbulkan kerugian ganda yang serius:

Kerugian Keuangan Negara (APBN): Solar subsidi yang seharusnya disalurkan kepada kelompok rentan yang berhak—seperti nelayan, petani, dan usaha mikro—justru jatuh ke tangan yang salah, yakni pengepul/penimbun.

Indikasi Penimbunan: Adanya indikasi kuat penimbunan Solar yang kemudian dijual kembali dengan harga non-subsidi. Hal ini menyebabkan tujuan subsidi tidak tercapai.

Kerugian Masyarakat Berhak: Ketersediaan Solar subsidi di SPBU berkurang drastis, merugikan masyarakat kecil yang benar-benar bergantung pada kuota BBM bersubsidi tersebut.

Praktik ini melanggar keras Perpres No. 191/2014 dan Kepmen ESDM No. 37.K/2022, yang mewajibkan pembelian Solar subsidi menggunakan QR Code untuk konsumen tertentu.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tuntutan Desak Tindakan Tegas dan Audit Forensik

Melihat skala penyelewengan yang terjadi, desakan ditujukan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan PT Pertamina (Persero) untuk segera bertindak tegas.

1. Mendesak Pertamina untuk Audit Distribusi Segera

PT Pertamina (Persero) wajib segera melakukan audit mendalam (forensik) terhadap volume penyaluran dan log transaksi di SPBU 34-41203. Audit ini bertujuan untuk membuktikan adanya anomali data dan indikasi kelebihan penyaluran yang tidak wajar.

2. Penyelidikan oleh APH dan Sanksi Maksimal

Polres Subang dan Penyidik Migas diminta untuk segera memulai penyelidikan atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi.

Ancaman Pidana: Oknum yang terlibat (petugas SPBU, pengelola, dan pengepul/penimbun) harus ditindak tegas. Jika terbukti, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana maksimal berdasarkan Pasal 55 UU Migas, dengan ancaman denda hingga Rp60 miliar.

Sanksi Administratif: SPBU 34-41203 juga harus dikenakan sanksi administratif berat berupa pencabutan izin operasional jika pengelola terbukti terlibat.

Kasus ini harus menjadi momentum bagi Pertamina untuk memperketat sistem pengawasan digital dan lapangan, memastikan Solar subsidi benar-benar sampai kepada nelayan dan petani yang berhak, serta mencegah penyimpangan serupa terulang.

Tim Prima

Subang, Jawa Barat, DETIKNASIONAL.ID II Praktik penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-1203, yang berlokasi di Jalan Pamanukan – Suka Maju, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang, Jawa Barat, diduga kuat telah menyimpang dari aturan resmi pendistribusian.

​Sejumlah warga lokal secara terbuka mengakui dapat membeli Solar subsidi, bahkan menggunakan jeriken/galon, tanpa perlu menunjukkan barcode MyPertamina, syarat wajib yang ditetapkan pemerintah untuk setiap pembelian BBM bersubsidi.

​Modus Operandi: Barcode Petugas dan “Uang Pelicin”

​Salah seorang warga, berinisial UK, mengungkapkan bahwa penyimpangan ini telah berlangsung cukup lama dan terindikasi adanya keterlibatan internal.

​”Kami tidak punya barcode subsidi, tapi tetap bisa beli. Petugas bilang barcode sudah ada dari mereka. Tinggal bayar saja,” ujar UK kepada awak media, (Tanggal Kejadian/Waktu, jika ada).

 

​UK bahkan menyebutkan adanya dugaan kolusi antara petugas SPBU dan pembeli yang tidak memenuhi syarat. Pembelian dalam jumlah besar yang menggunakan jeriken atau galon dapat dilakukan dengan memberikan “uang tip” atau “uang pelicin” sekitar Rp20.000 per pengisian kepada oknum petugas.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​”Biasanya kami kasih Rp20.000 per pengisian. Setelah itu, ya tinggal isi sebanyak yang kami mau. Ini kan jelas praktik penyalahgunaan dan penimbunan,” tambahnya.

 

​Pola pembelian yang masif ini, menurut warga lain, berlangsung hampir setiap hari, terutama pada jam-jam tertentu ketika pengawasan dari pihak manajemen dan instansi terkait diduga lebih longgar.

​Indikasi Pelanggaran Hukum dan Kerugian Negara

​Jika informasi dan temuan di lapangan ini terbukti benar, praktik yang terjadi di SPBU 34-1203 dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi dan berpotensi merugikan keuangan negara.

​Pelanggaran tersebut mencakup:

    • ​1. Melanggar Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014: Aturan ini secara tegas membatasi pembelian Solar subsidi hanya untuk konsumen tertentu yang terdata dan tercatat melalui sistem resmi, yakni menggunakan barcode MyPertamina.
    • ​2. Melanggar Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/2022: Keputusan ini secara spesifik mewajibkan penggunaan QR Code (MyPertamina) untuk mencegah penyalahgunaan, penimbunan, dan memastikan subsidi tepat sasaran.
    • ​3. Melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja):
      • ​Pasal 55 UU Migas: Ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar bagi pihak yang menyalurkan, menyimpan, atau menjual BBM subsidi secara tidak sah.
      • ​Pasal 53 huruf b dan c: Pidana untuk pihak yang melakukan kegiatan pengangkutan atau niaga tanpa izin resmi.

​Penimbunan Terindikasi: Transaksi Solar subsidi menggunakan jeriken atau galon, terutama tanpa identitas resmi, adalah indikasi kuat adanya praktik penimbunan untuk dijual kembali di pasaran gelap dengan harga non-subsidi, atau digunakan oleh pihak industri yang seharusnya membeli BBM non-subsidi.

 

​Desakan kepada APH dan Pertamina

​Praktik kotor ini disinyalir telah menyebabkan subsidi energi tidak tepat sasaran. Solar subsidi, yang anggarannya ditanggung oleh APBN, seharusnya disalurkan eksklusif hanya untuk: nelayan terdaftar, petani terdata, pelaku usaha mikro bersistem, serta kendaraan tertentu yang telah diverifikasi.

​Seorang pengamat energi (dapat ditambahkan nama/institusi jika ada) menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi perhatian serius.

​”Setiap liter Solar subsidi yang jatuh ke tangan yang tidak berhak adalah kerugian negara. Selisih harga subsidi tersebut ditanggung oleh APBN. Ini adalah pencurian uang rakyat,” ujar salah satu pemerhati BBM bersubsidi.

 

​Masyarakat dan berbagai pihak mendesak:

      • ​Pertamina Patra Niaga segera melakukan audit distribusi mendalam dan memberikan sanksi tegas kepada SPBU 34-1203, termasuk kemungkinan pencabutan izin.
      • ​Polres Subang dan Penyidik Migas segera turun tangan untuk memeriksa dugaan pelanggaran dan menindak tegas oknum petugas SPBU serta pembeli ilegal yang terbukti terlibat.
      • ​Pengawasan penyaluran Solar subsidi diperketat secara sistemik dan di lapangan untuk menutup celah penyimpangan yang merugikan negara.

​Kasus di Subang ini menjadi cermin betapa lemahnya pengawasan dapat membuka peluang penyimpangan yang sistemik dan merugikan negara serta masyarakat penerima subsidi yang sebenarnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Tim Redaksi Prima

You cannot copy content of this page