Kuningan, DN-II Peristiwa amblasnya jalan akibat longsor di Blok Pamuruyan, Desa Ciwaru, Kabupaten Kuningan, kini memasuki pekan kedua tanpa penanganan berarti dari pemerintah daerah. Kondisi ini memicu kekecewaan mendalam bagi masyarakat setempat yang merasa dianaktirikan di tengah slogan pembangunan “Kuningan Melesat”.
Kritik Terhadap Slogan “Kuningan Melesat”
Warga menilai jargon tersebut hanya sekadar seremonial belaka. Faktanya, meski pemberitaan mengenai alokasi anggaran daerah dari APBD, PBB, hingga pinjaman dana dari Bank Jabar Banten (BJB) kerap viral di media sosial, realisasinya belum menyentuh kebutuhan mendesak warga di Blok Pamuruyan.
“Minimnya perhatian dari Pemkab Kuningan membuat kami miris. Keamanan dan kesejahteraan warga seolah terabaikan, padahal akses jalan ini sangat vital bagi urusan ekonomi dan mobilitas harian kami,” ujar salah satu warga.
Gotong Royong di Tengah Keterbatasan
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Meski minim uluran tangan pemerintah, semangat gotong royong warga tetap menyala. Pada Minggu (7/12/2025), puluhan warga Blok Pamuruyan turun ke lokasi untuk merapihkan area longsor. Dengan alat seadanya, mereka mengumpulkan material batu lokal demi menambal jalan yang rusak.
Kebutuhan material lainnya seperti semen dan pasir justru didapatkan dari bantuan pihak swasta dan masyarakat yang peduli.
“Kami sangat berterima kasih kepada para donatur yang telah menyisihkan rezekinya. Berkat bantuan tersebut, kami bisa melakukan perbaikan darurat meski material yang ada saat ini masih jauh dari cukup,” ungkap Ketua RT setempat, Oding.
Aspirasi untuk Bupati Kuningan
Senada dengan Oding, Anggota BPD Ustad Rusidi dan tokoh masyarakat Eko, menyayangkan lambatnya respon dari instansi terkait, termasuk BPBD Kuningan. Padahal, jalan tersebut merupakan satu-satunya akses utama penghubung wilayah mereka.
“Kami atas nama warga Blok Pamuruyan berharap Bapak Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, dapat melihat langsung kondisi di lapangan. Kami masih sangat membutuhkan tambahan material untuk perbaikan permanen agar akses jalan ini bisa kembali normal,” tutupnya.
Tim Prima
Jabar, DN-II Kepala Badan Logistik (Kabalog) TNI Mayjen TNI Lin Nofrianto meninjau langsung progres dan kesiapan pembangunan jembatan gantung di Desa Sirnasari, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (6/12/2025).
Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan pekerjaan berjalan sesuai rencana dan standar operasional yang telah ditetapkan.
Jembatan gantung tersebut akan menjadi infrastruktur vital yang menghubungkan Kampung Bojong Koneng, Desa Mekar Mukti, Kecamatan Waluran, dengan Kampung Citaropong, Desa Sirnasari, Kecamatan Surade. Dengan panjang sekitar 80 meter, jembatan ini diharapkan mampu mempercepat mobilitas masyarakat serta mendukung kelancaran aktivitas sosial dan ekonomi di dua wilayah tersebut.
Dalam peninjauan itu, Kabalog TNI menyampaikan bahwa pembangunan jembatan darurat ini merupakan bentuk kehadiran TNI dalam membantu percepatan pemulihan akses warga. Kabalog TNI menegaskan bahwa seluruh personel bekerja maksimal agar pembangunan dapat diselesaikan tepat waktu dan aman untuk digunakan.
“Pembangunan jembatan yang nantinya akan digunakan oleh masyarakat adalah perintah langsung dari bapak Panglima TNI. Ini sangat penting karena kemaren sudah ada jembatan disini namun dengan arus yang besar putus. Ini kita sudah mulai, tadi juga sudah saya sampaikan kepada reka-rekan di wilayah, kita kerja semaksimal mungkin, malampun kita kerjakan, ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat kita,” ujar Mayjen TNI Lin Nofrianto.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Selain mempermudah aktivitas sehari-hari, kehadiran jembatan gantung ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, membuka kembali jalur distribusi masyarakat, serta meningkatkan akses menuju sekolah, fasilitas kesehatan, dan pusat pelayanan publik lainnya.
Red
#tniprima
#tnirakyat
#indonesiamaju
#tnisiagabencana
KUNINGAN, DN-II Polemik pembangunan Hotel Arunika kembali menuai sorotan tajam, menguak dugaan lemahnya penegakan hukum dan kelalaian prosedur perizinan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kuningan.
Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI) melalui ketuanya, Manap Suharnap, menyampaikan kritik keras terhadap Pemda Kuningan yang dinilai tidak berani dan tidak tegas dalam menindak pelanggaran pembangunan tersebut.
Ketidaktegasan Pemda dalam Menyebut Pelanggaran Izin
Manap Suharnap menegaskan bahwa pernyataan Bupati Kuningan baru-baru ini tidak menyentuh inti persoalan hukum. Bupati, alih-alih secara eksplisit menyebutkan pelanggaran izin pembangunan Hotel Arunika, justru hanya menyebut penghentian sementara di “area hulu”.
“Bupati tidak memiliki keberanian menyebut Arunika, apalagi memberikan sanksi terhadap pemiliknya. Ada apa dengan Bupati?” tegas Manap pada Sabtu (6/12/2025).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
FORMASI menilai sikap ini bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan kewajiban pengawasan yang melekat pada Kepala Daerah sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (UU Penataan Ruang), terutama dalam konteks pengendalian pemanfaatan ruang yang harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Sorotan Perizinan dan Peran Dinas PUPR
Kecurigaan publik semakin menguat menyusul pernyataan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang terkesan mengambang dengan menyebut “katanya pemilik Arunika tengah mengajukan izin”.
“Bagaimana mungkin sekelas Kepala Dinas PUPR tidak tahu proses perizinan pembangunan hotel sebesar itu? Kalau hanya ‘katanya’, lalu siapa yang punya kewenangan mengeluarkan izin? Bukankah PUPR memiliki otoritas dalam proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang merupakan turunan dari ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung?” kritik Manap.
Ketidakjelasan status izin ini, menurut FORMASI, dapat mengindikasikan pelanggaran terhadap Pasal 7 Ayat (1) UU No. 28 Tahun 2002 yang menyatakan setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis, yang salah satunya dibuktikan dengan PBG. Pembangunan tanpa izin yang sah berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pembongkaran.
Pelanggaran Lingkungan Hidup (Cut and Fill Tanpa AMDAL)
Sorotan berikutnya tertuju pada Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kuningan. Kepala Dinas LH saat mendampingi Bupati dalam inspeksi mengakui bahwa aktivitas cut and fill (pemotongan dan penimbunan lahan) dilakukan tanpa dilengkapi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
“Kadis LH bilang idealnya cut and fill dihentikan sambil mengurus dokumen. Pertanyaannya, kenapa baru sekarang bicara itu? LH sudah tahu tidak ada AMDAL, tapi kegiatan dibiarkan berjalan dan tidak dihentikan sejak awal,” ujar Manap.
Menurut FORMASI, pembiaran ini merupakan kelalaian fatal dan melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Sesuai Pasal 22 Ayat (1) UU PPLH, setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL. Tindakan cut and fill skala besar yang mengubah bentang alam dan ekosistem sangat mungkin masuk kategori ini. Pasal 109 UU PPLH bahkan menyebutkan sanksi pidana bagi penanggung jawab usaha yang melakukan kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
FORMASI juga menilai rancu ketika LH membawa hasil kajian konsultan dari pihak pemohon sebagai dasar pemberian izin tanpa adanya analisa pembanding yang independen. Hal ini membuktikan lemahnya kontrol dan supervisi dinas terkait.
📢 Tuntutan Tegas dan Desakan Penegakan Aturan
Manap Suharnap menyebut bahwa sikap Bupati, Sekda, PUPR, dan LH yang lamban dan tidak pasti dalam menangani Arunika, yang jelas-jelas menyalahi aturan, menunjukkan bahwa Pemda Kuningan tampak seperti “macan ompong” di rumahnya sendiri.
FORMASI menegaskan bahwa penghentian sementara tidak cukup dan tidak memenuhi rasa keadilan publik. Mereka menuntut:
Pencabutan seluruh izin terkait yang telah terbit (jika ada).
Penghentian total pembangunan hotel dan wisata tematik Arunika karena didirikan di atas dugaan pelanggaran hukum.
Penegakan penuh RTRW Kuningan 2011–2031 yang harus dihormati sebagai instrumen hukum tata ruang.
Penjatuhan sanksi administratif dan/atau pidana sesuai ketentuan UU PPLH dan UU Penataan Ruang terhadap penanggung jawab usaha.
Tidak adanya toleransi terhadap dalih menanam ribuan bibit pohon sebagai kompensasi.
“Jangan bicara bibit 2.178 pohon atau 1.000 bibit tambahan. Yang penting adalah pohon yang ditebang dan kerusakan yang sudah terjadi. Kerusakan nyata sudah terjadi, izin belum ada, tapi Bupati hanya menghitung bibit pohon. Itu narasi linglung,” tegas Manap. Narasi tentang penanaman pohon dianggap mengaburkan fakta pelanggaran hukum dan kerugian ekologis yang telah terjadi.
FORMASI akan terus mengawal kasus Arunika sampai ada kejelasan sikap hukum dan tindakan tegas yang proporsional dari Pemda Kuningan. Masyarakat, ujarnya, tidak boleh dibiarkan menjadi saksi pembiaran pelanggaran atas nama kepentingan tertentu.
Tim Prima
Rusun tiga lantai tersebut dirancang untuk menampung 48 Kepala Keluarga prajurit, sebagai bagian dari program prioritas TNI dalam meningkatkan kualitas sarana dan prasarana perumahan. Kehadiran hunian ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan akan lingkungan tinggal yang layak, aman, dan mendukung stabilitas kehidupan keluarga prajurit dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Pembangunan Rusun Serka Dedy Unadi merupakan wujud nyata komitmen TNI dalam meningkatkan kesejahteraan prajurit. Pemberian fasilitas hunian yang representatif tidak hanya memberikan kenyamanan, tetapi juga memperkuat pondasi keluarga prajurit sebagai pendukung moral utama dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
Peresmian ini menjadi bagian penting dari langkah strategis TNI dalam menghadirkan hunian modern yang siap pakai bagi prajurit. Selain meningkatkan kesejahteraan, fasilitas ini juga mampu memperkuat semangat pengabdian dan dedikasi prajurit dalam menjalankan tugas-tugas pertahanan dan keamanan negara. Dengan lingkungan hunian yang lebih baik, TNI yakin kualitas pelayanan dan kesiapsiagaan prajurit akan semakin optimal.
#tniprima
#tnirakyat
#indonesiamaju
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
BREBES, DN-II Warga Desa Krasak, Kecamatan Brebes, khususnya yang bermukim di lingkungan RT 05, RT 06, dan RT 07 RW 01, kini bisa bernapas lega. Penambahan tiang listrik beton oleh PLN di tiga titik strategis telah direalisasikan, menghapus kekhawatiran mereka terhadap masalah tegangan listrik yang tidak stabil atau voltase drop.
Kebahagiaan dan antusiasme warga terlihat jelas pada Jumat (5/12/2025), ketika mereka bergotong royong membantu petugas vendor yang menyelesaikan pekerjaan pemasangan tiang.
Pengajuan Empat Tahun Akhirnya Terwujud
Ketua RT 06 RW 01 Desa Krasak, Waryo, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pihak PLN. Ia secara khusus mengapresiasi Manajer PLN ULP Brebes Pagi, Harryana Puja Pamungkas, yang telah merealisasikan usulan penambahan tiang listrik di wilayahnya.
“Pengajuan penambahan tiang listrik ini sudah kami lakukan sejak empat tahun yang lalu, namun baru kali ini permohonan tersebut direalisasikan. Tentu kami warga RT 06 merasa senang sekali dengan adanya fasilitas tambahan ini, dan kami pun mengucapkan terima kasih, termasuk kepada putra daerah yang ikut membantu mengusulkannya,” ujar Waryo kepada awak media.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Solusi Atasi Voltase Drop dan Kerusakan Elektronik
Waryo menjelaskan bahwa penambahan tiang ini merupakan solusi mendesak atas keluhan warga selama ini. Sebelumnya, beberapa perabot elektronik milik warga sempat rusak akibat tegangan listrik yang tidak memadai (voltase drop).
Menurut warga, penurunan tegangan ini disebabkan oleh kapasitas tiang yang sudah melebihi batas seiring dengan semakin bertambahnya jumlah rumah dan Sambungan Rumah (SR) di lingkungan tersebut.
“Di wilayah RT 06 saja, saat ini sudah ada 72 rumah yang terhubung ke satu tiang. Belum lagi di RT yang lainnya,” jelas Waryo.
Dengan adanya tiang baru ini, Sambungan Rumah (SR) akan dipecah dan didistribusikan secara lebih merata. Hal ini diharapkan mampu menjaga tegangan listrik (voltase) tetap stabil, sehingga keluhan warga terkait kerusakan alat elektronik akibat listrik drop tidak akan terjadi lagi.
Red/Harvi
Desak Polres Sukabumi Segera Naikkan Status Kasus Pencabulan Anak: Kuasa Hukum Soroti Proses Stagnan
SUKABUMI, JAWA BARAT, DN-II Penanganan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Sukabumi disorot tajam oleh kuasa hukum korban. MUHAMAD, SH.LLM, dari DARMA BAKTI JUSTITIA LAW FIRM, mendesak penyidik Polres Sukabumi untuk segera meningkatkan status kasus mengingat prioritas penanganan hukum untuk anak di bawah umur. (3/12/2025).
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 5 November 2025, kasus yang dilaporkan pada 3 November 2025 masih berada di tahap Penyelidikan, meskipun sudah memasuki bulan kedua sejak laporan resmi.
Tindak pidana ini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak (Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014). Muhamad, SH.LLM, menegaskan bahwa penanganan perkara ini seharusnya merujuk pada anggaran dan buku penanganan hukum yang mengutamakan kecepatan dan sensitivitas terhadap korban anak.
“Kasus yang melibatkan anak di bawah umur memiliki prioritas penanganan yang sangat tinggi, terutama karena menyangkut trauma korban dan upaya pemulihan psikologisnya. Proses hukum yang berlarut-larut bertentangan dengan semangat perlindungan anak,” ujar Muhamad. 
Kuasa hukum menekankan bahwa percepatan pengumpulan alat bukti dan peningkatan status kasus dari Penyelidikan ke Penyidikan adalah langkah mendesak yang harus segera diambil oleh penyidik.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kami menuntut Polres Sukabumi bekerja sesuai dengan pedoman penanganan perkara anak yang membutuhkan respon cepat. Kecepatan proses ini adalah kunci untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi korban,” tegasnya.
Terkait permasalahan ini, awak media masih akan berupaya untuk menghubungi pihak kepolisian untuk mendapatkan keterangan resmi mengenai perkembangan kasus dan kendala yang dihadapi dalam proses penyelidikan.
Publisher -Red
Janggal! Dana Desa Cipanas Cirebon Dialokasikan untuk Program Kejaksaan, Warga Layangkan Nota Protes
CIREBON, DN-II Polemik penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, mencuat setelah warga mempertanyakan alokasi dana untuk sebuah program yang diklaim berasal dari Kejaksaan.
Hal ini diungkapkan oleh Banu Rega, perwakilan masyarakat Desa Cipanas, pada Selasa (25/11/2025) di kediamannya. Masyarakat merasa janggal dengan adanya program yang didanai dari ADD namun melibatkan institusi penegak hukum.
Alokasi Anggaran Program Kejaksaan
Kecurigaan warga bermula dari surat jawaban Kuwu Cipanas bernomor: 400.10.2.4/170/Desa. Surat tersebut merupakan balasan atas permohonan audiensi yang dilayangkan warga pada 4 November 2025 mengenai ketidaktransparanan penggunaan Dana Desa.
Dalam surat jawaban tersebut, secara eksplisit disebutkan adanya alokasi anggaran sebesar Rp 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) untuk “Peningkatan Produksi Peternakan” yang diklaim sebagai program Kejaksaan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kami kaget sekali, dana desa itu seharusnya murni untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Kejaksaan seharusnya memiliki sumber anggaran sendiri, bukan menggunakan dana desa,” tegas Banu Rega.
Langkah Hukum Warga
Menanggapi temuan ini, masyarakat Desa Cipanas telah mengambil langkah hukum dengan memberikan kuasa kepada Firma Hukum Sandekla Trimurti. Kuasa hukum diminta untuk menyusun nota protes resmi yang akan dilayangkan kepada Komisi Kejaksaan (Komjak) atau Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Janwas).
Direktur Utama Firma Hukum Sandekla Trimurti, Bang Zeki, membenarkan telah menerima salinan dokumen dari perwakilan warga.
“Kami sudah menerima salinan surat dari Kuwu Cipanas yang mencantumkan alokasi dana untuk program Kejaksaan. Klien kami meminta bantuan untuk membuat nota protes terhadap keterlibatan Kejaksaan dalam penggunaan ADD,” jelas Zeki.
Indikasi Pengondisian Vendor
Lebih lanjut, Zeki menduga adanya indikasi praktik pengondisian vendor di balik alokasi dana ini.
“Kami menduga ini bukan hanya soal program, tetapi ada indikasi pengondisian terkait vendor, khususnya yang memasok pupuk ke desa-desa di Kabupaten Cirebon. Anggaran desa seharusnya tidak boleh dijadikan kendaraan untuk kepentingan di luar ranah desa,” tambahnya.
Pihak Firma Hukum Sandekla Trimurti memastikan akan segera melayangkan nota protes resmi kepada Kejaksaan Agung RI dalam waktu dekat untuk meminta klarifikasi dan audit terkait penggunaan dana ini.
Kejaksaan Belum Beri Keterangan
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Cirebon belum memberikan keterangan resmi.
Wartawan media ini telah mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Cirebon pada Rabu (26/11/2025) untuk meminta klarifikasi dari Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel). Namun, Kasi Intel disebut sedang melaksanakan kegiatan di luar kantor.
Setelah menunggu beberapa lama, pihak Kejaksaan menyarankan agar wartawan kembali lagi karena Kasi Intel tak kunjung datang dan menolak memberikan nomor kontak resmi untuk konfirmasi.
Red/Teguh
Pilwu Desa Tinumpuk Indramayu Digugat! Proses Dismisal PTUN Bandung Ungkap Dugaan Cacat Hukum Perbup
BANDUNG, DN-II Proses persidangan dismisal di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung untuk perkara TUN nomor 212/G/2025/PTUN BDG digelar pada hari Senin, 1 Desember 2025, pukul 13.30 WIB. Perkara ini diajukan oleh Penggugat Wiyadi melalui kuasa hukumnya, Advokat H. Dudung Badrun, S.H., M.H.
Agenda sidang dismisal ini berfokus pada pemeriksaan kelengkapan formal gugatan. Majelis Hakim PTUN Bandung meminta penjelasan mendalam dari pihak Penggugat, terutama mengenai objek perkara dan upaya keberatan/banding administrasi yang telah ditempuh sebelum mendaftarkan gugatan.
Alasan Akselerasi Gugatan dan Upaya Administratif yang Diabaikan
Advokat H. Dudung Badrun, S.H., M.H., menjelaskan kronologi dan alasan mengapa gugatan didaftarkan tanpa menunggu masa tenggang 10 hari setelah pengajuan keberatan administratif.
Keputusan Panitia: Penggugat menerima Keputusan Panitia Pemilihan Kuwu (Pilwu) Serentak Indramayu Tahun 2025 Nomor 400.10.2/01/SK/2025 tertanggal 20 November 2025.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Keberatan Cepat: Pada tanggal 21 November 2025, Penggugat mengajukan keberatan kepada Penerbit Surat Keputusan, namun tidak direspons.
Banding Administrasi: Pada tanggal 22 November 2025, Penggugat melayangkan banding administrasi kepada Bupati Indramayu, namun juga tidak mendapatkan respons.
Langkah Hukum PTUN: Karena tidak direspons, Penggugat mendaftarkan gugatan melalui Pengadilan Tinggi Bandung pada tanggal 24 November 2025.
Pilwu Anomali: Perbup Diduga Cacat Hukum
Menjawab pertanyaan Majelis Hakim mengenai percepatan pengajuan gugatan, Advokat H. Dudung Badrun, S.H., M.H., menegaskan bahwa Pilwu Serentak Indramayu Tahun 2025 berada dalam kondisi anomali (tidak normal).
“Pilwu Indramayu tahun 2025 ini diduga liar alias ilegal karena mendasarkan pada peraturan yang cacat hukum,” jelas H. Dudung Badrun.
Cacat hukum tersebut merujuk pada:
Peraturan Bupati (Perbup) Indramayu Nomor 30 Tahun 2025 yang diperbarui oleh Perbup Nomor 47 Tahun 2025.
Menurut Penggugat, Perbup ini terbit sebelum adanya peraturan pelaksana (Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri, maupun Peraturan Daerah) yang mengatur pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa/Kuwu berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Penyelenggaraan Pilwu yang mendahului regulasi pelaksana dari UU yang baru, menjadikan dasarnya cacat formil. Ini yang kami sebut anomali dan memaksa kami untuk mengajukan gugatan dengan cepat,” pungkasnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Keputusan terkait diterima atau tidaknya gugatan ini dalam proses dismisal PTUN Bandung akan ditetapkan dalam pekan ini dan dapat dipantau melalui Ecout Mahkamah Agung.
Ttd.
DB TI, S.H., M.H.
BEKASI, DETIK NASIONA.COM II Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfo) Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan tajam publik. Hal ini menyusul beredarnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diduga mencatat realisasi anggaran fantastis di dinas tersebut mencapai Rp 113 Miliar.
Upaya konfirmasi oleh awak media terkait isu sensitif ini justru berujung kontroversial. Seorang individu berinisial ‘TJ’ atau Tata Jaelani, yang terafiliasi dengan Diskominfo, menunjukkan sikap penolakan keras untuk memberikan keterangan, klaim pencatutan nama, hingga dugaan ancaman pelaporan balik kepada Dewan Pers.
Realisasi Anggaran Rp 113 Miliar dalam LHP BPK
Berdasarkan data yang beredar luas di kalangan jurnalis, LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun 2023 mengungkapkan realisasi anggaran Diskominfo mencapai angka sekitar Rp 113.132.884.344,00. Jumlah realisasi yang nyaris menghabiskan seluruh alokasi ini kini menjadi pertanyaan besar mengenai urgensi, efektivitas, dan pertanggungjawaban, terutama terkait program Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) daerah.
Keseriusan isu ini diperkuat dengan beredarnya tautan berita yang mengangkat judul provokatif, “Diskominfo Bekasi Diguncang Skandal: Ancaman Somasi dan Realisasi Anggaran Rp 113 Miliar Dibawah Sorotan BPK,” yang memicu desakan publik akan transparansi penuh.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Oknum Diskominfo Tolak Komentar dan Lontarkan Ancaman
Saat awak media berupaya mengonfirmasi temuan BPK dan isu yang beredar kepada individu bernama P. Tata Jaelani, respons yang didapatkan dinilai kontradiktif dan tidak mencerminkan profesionalitas aparatur negara:
– Menolak Klarifikasi: ‘Tata Jaelani’ (oknum pegawai Dikominfo) berulang kali menolak memberikan komentar resmi dengan dalih “bukan pejabat,” “tidak punya kewenangan komentar,” dan bahkan mengklaim dirinya “tidak kompeten jadi narasumber” terkait instansinya.
– Klaim Pencatutan Nama dan Somasi: Setelah sempat memberikan tanggapan di grup diskusi, ia justru berbalik arah dengan mengklaim namanya dicatut dan mengancam akan melakukan somasi atas nama pribadi.
– Ancaman Lapor ke Dewan Pers: Puncak ketegangan terjadi ketika P. Tata Jaelani mengeluarkan pernyataan bernada ancaman: “Ya udah nanti saya laporin anda ke Dewan pers..secara pribadi…” Ia bahkan mempertanyakan legalitas media jurnalis: “Jngan2 media anda tidak terdaftar di Dewan Pers.”
Melanggar Prinsip Keterbukaan dan Etika Publik
Sikap yang ditunjukkan oleh individu yang terafiliasi dengan Diskominfo Bekasi ini dinilai mencederai prinsip keterbukaan informasi publik dan bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi. Meskipun ia mengklaim tidak memiliki kewenangan, setiap pernyataan yang disampaikan oleh pegawai publik terkait isu institusinya tetap merepresentasikan dinas tersebut.
Dalam konteks Kode Etik Jurnalistik (KEJ), jurnalis memiliki hak untuk mencari, mendapatkan, dan memberitakan informasi yang kredibel. Sebaliknya, pejabat publik, terutama di instansi komunikasi publik, seharusnya berperan aktif dalam memberikan klarifikasi yang akurat demi memenuhi hak publik atas informasi, alih-alih menghindar atau mengeluarkan nada ancaman. Perilaku tersebut dinilai tidak patut dan tidak layak ditunjukkan oleh aparatur negara.
Desakan Audit dan Investigasi Menyeluruh
Melihat adanya dugaan temuan BPK yang signifikan, penolakan klarifikasi, dan respons yang tidak profesional dari internal Diskominfo, publik mendesak lembaga pengawas, termasuk Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan BPK, untuk segera mengambil langkah.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Desakan ini mencakup audit menyeluruh dan investigasi mendalam terhadap realisasi anggaran Diskominfo Kabupaten Bekasi senilai Rp 113 Miliar tersebut guna memastikan tidak adanya potensi kerugian negara, penyalahgunaan wewenang, atau praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) Sabtu 29 November 2025.(PRIMA)
BEKASI, DETIK NASIONAL.COM II Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali menjadi subjek kritik pedas atas pengelolaan anggaran daerahnya. Meskipun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023 sudah dirilis lebih dari setahun lalu, temuan-temuan di dalamnya tetap relevan sebagai cermin kebobrokan akut dalam tata kelola keuangan yang diduga masih berlanjut hingga kini. (29/11/2025).
Dalam LHP BPK Nomor 47A/LHP/XVIII.BDG/05/2024 tertanggal 27 Mei 2024, BPK mengungkap adanya kejanggalan signifikan, khususnya pada belanja sewa excavator di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Sampah Akhir (PSA) Burangkeng. Temuan ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan indikasi kuat ketidakseriusan dan lemahnya akuntabilitas Pemda dalam mengelola uang rakyat.
Isu yang paling menohok adalah kesenjangan waktu pembayaran yang tidak masuk akal untuk proyek vital penanganan sampah senilai Rp1.679.620.000,00.
-Pekerjaan Selesai Cepat (Juli 2023): Proyek sewa excavator oleh CV EN, yang berlangsung hingga 14 Juli 2023, dinyatakan selesai 100% jauh lebih awal, yakni pada 4 Juli 2023. Sebuah prestasi realisasi fisik yang patut diapresiasi, namun kontras dengan proses administrasinya.
-Pembayaran Tertunda (Agustus 2023): Meskipun pekerjaan tuntas dan diterima awal Juli, pembayaran tahap kedua—dengan nilai fantastis Rp1.175.734.000,00—baru dicairkan pada 7 Agustus 2023.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Penundaan pembayaran sebesar Rp1,1 Miliar selama lebih dari 30 hari pasca-serah terima pekerjaan adalah tindakan zalim terhadap mitra kerja daerah dan sinyal bahaya bagi kesehatan fiskal,” ujar [Nama Anda sebagai Jurnalis/Narasumber Anonim]. “Mengapa dana yang seharusnya segera dilunasi atas pekerjaan yang telah tuntas ini harus mengendap selama sebulan penuh? Apakah ada agenda lain yang membuat kas daerah seolah ‘tersandera’?”
Kesenjangan waktu ini mengindikasikan bahwa efisiensi dan efektivitas yang selalu digembar-gemborkan Pemerintah Daerah hanyalah pepesan kosong. Jika urusan pembayaran saja sedemikian lelet dan bermasalah, bagaimana publik dapat percaya bahwa tata kelola keseluruhan aset daerah berjalan optimal, termasuk aset tidak berwujud senilai Rp6,5 Miliar yang juga disorot BPK?
Mengingat LHP ini diterbitkan pada Mei 2024 dan menyoroti anggaran 2023, saat ini kita berada di akhir tahun 2025. Pertanyaan mendesak adalah: Sudahkah Pemda Bekasi benar-benar membersihkan praktik-praktik birokrasi yang lambat dan merugikan ini?
BPK secara eksplisit merekomendasikan Bupati untuk menginstruksikan PPK agar memedomani ketentuan pengadaan. Namun, dengan munculnya temuan berulang di berbagai daerah terkait pengadaan barang/jasa, publik berhak mempertanyakan: Apakah rekomendasi BPK hanya dianggap angin lalu?
Pemda Bekasi wajib memberikan klarifikasi segera dan transparan terkait perbaikan sistem akuntabilitas mereka. Jika tidak, kelemahan ini akan terus menghantui, membuktikan bahwa prinsip akuntabilitas publik di Kabupaten Bekasi hanyalah slogan di atas kertas dan bukan aksi nyata.
Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi dan dinas terkait untuk memberikan tanggapan resmi atas temuan yang diangkat kembali ini. Masyarakat berhak mendapatkan jaminan bahwa uang pajak mereka dikelola secara profesional, efisien, dan tanpa praktik penundaan yang meragukan.
Publisher -Red
