INDRAMAYU, DN-II Kepala Desa (Kuwu) Sukahaji, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, H. Aan Supriyanto, S.H., resmi melaporkan salah satu perangkat desanya berinisial AW ke Polres Indramayu. Laporan tersebut terkait dugaan pemalsuan surat serta stempel resmi Pemerintah Desa (Pemdes) Sukahaji.
Saat dikonfirmasi oleh awak media pada Kamis (29/01/2026), H. Aan Supriyanto membenarkan adanya upaya hukum tersebut. Ia menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk ketegasan terhadap pelanggaran administrasi dan hukum di lingkungan kerjanya.
“Benar, saya telah melaporkan saudara AW ke Polres Indramayu. Hal ini didasari oleh tindakan yang bersangkutan memalsukan surat-surat resmi, membuat stempel palsu Pemerintah Desa, hingga memalsukan tanda tangan saya sebagai kepala desa,” ujar Aan.
Modus Operandi
Menurut Aan, oknum Kepala Dusun tersebut diduga menggunakan dokumen dan stempel palsu untuk melayani pengurusan administrasi kependudukan warga, di antaranya:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu Keluarga (KK)
Akta Kelahiran
Surat Kematian
Aan menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti kuat, termasuk dokumen dari warga yang menjadi korban serta fisik stempel palsu yang digunakan pelaku.
“Laporan ini sudah saya layangkan ke Polres Indramayu sejak November 2025. Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada pihak kepolisian agar ada efek jera dan menjaga integritas pelayanan publik di Desa Sukahaji,” pungkasnya tegas.
(Ali S. / Supriyadi)
Bandung, DN-II Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menjelaskan bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berperan besar dalam mendorong perkembangan perekonomian daerah. Oleh karena itu, ia berharap BUMD dapat menjadi perintis sektor usaha, khususnya pada sektor-sektor yang belum diminati oleh pihak swasta.
“Kemudian [peran lainnya sebagai] pelaksana pelayanan publik, penyeimbang kekuatan pasar, dan pengembangan usaha kecil, menengah, serta penyumbang bagi penerimaan daerah,” ujar Wiyagus saat menghadiri Kunjungan Kerja Spesifik bersama Komisi II DPR RI Masa Persidangan III Tahun 2025–2026 di Kantor Pusat Bank BJB, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (28/1/2026).
Wiyagus menambahkan, mengingat pentingnya peran tersebut, keberadaan BUMD perlu dibina dan diawasi, terutama apabila kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus mengalami penurunan. Dalam konteks tersebut, imbuhnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mendorong pembentukan unit kerja baru yang secara khusus membina dan mengawasi BUMD. Ia memastikan berbagai aspek teknis terus disiapkan untuk merealisasikan kebijakan tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Wiyagus berharap pembentukan unit kerja tersebut mampu mewujudkan ekosistem BUMD yang lebih sehat. Ia menegaskan Kemendagri akan terus meningkatkan fungsi pembinaan dan pengawasan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam tata kelola BUMD.
“Diharapkan sekali lagi BUMD benar-benar bisa menggerakkan ekonomi daerah. Potensi daerah yang bisa diangkat, menguntungkan laba, secara otomatis nanti juga akan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” imbuhnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Wiyagus menegaskan bahwa integritas dalam pengelolaan BUMD merupakan aspek yang tidak dapat dihindarkan. Sebab, hal tersebut akan menentukan keberhasilan pengelolaan BUMD.
“Sistem apa pun, early warning lah, berbasis digital, tetapi kalau dia tidak punya integritas, ya dia akan ngakalin sistem itu,” tandasnya.
Turut hadir dalam rapat tersebut Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra dan Dede Yusuf, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa beserta para pimpinan DPR RI, serta para kepala daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se-Jawa Barat.
Red
KOTA BANDUNG, DN-II Prof Dr Sutan Nasomal meyakini kepengurusan baru MUI Jabar yang dilantik Yth Bapak KDM sebutan akrab orang nomor satu di provinsi Jabar mampu mempersatukan ummat Islam di berbagai daerah Kota Kab se Provinsi Jabar”,ini komentar Palar Hukum Ekonom Prof Dr Sutan Nasomal SH MH manakala dimintakan komentarnya oleh para pemimpin Redaksi media cetak Onlen di Markas Diklat Partai Oposisi Merdeka di Sentul Bogor 28/1/2026. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar terus memberi nasihat kepada pemerintah agar membuat kebijakan yang berpihak pada kemaslahatan masyarakat. 
“Nasihatnya agar pemerintah berpihak pada kepentingan rakyat dan tidak boleh melanggar sumpah jabatan para pemimpin,” kata Dedi Mulyadi usai menyaksikan pelantikan pengurus MUI Jabar masa khidmat 2025-2030 di Bale Pakuan, Kota Bandung, Selasa (27/1/2026).
Selain menjadi penasihat pemerintah, Dedi Mulyadi mendorong MUI Jabar senantiasa hadir memberikan solusi-solusi konkrit terhadap masalah di bidang keagamaan dan lingkungan yang ada di masyarakat.
Ketua Umum MUI Jawa Barat Masa Khidmat 2025–2030 Aang Abdullah Zein berharap agar MUI Jabar mampu menjalankan peran keumatan secara optimal dengan fondasi kerja yang kuat dan berkelanjutan.
“Harapan kami MUI Jabar mampu berpijak, ditopang dengan kerja keras, kerja cerdas, kerja sinergitas, kerja tuntas, dan kerja ikhlas,” ujar Aang.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Aang juga menegaskan komitmennya untuk menghindari program kerja yang bersifat muluk-muluk, serta menekankan bahwa keistimewaan wilayah Jabar mesti berlandaskan nilai iman dan takwa.
Sumber Diskominfo Jabar & Prof Dr Sutan Nasomal SH MH (Redaksi)
PURWAKARTA, DN-II Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta mendadak jadi buah bibir. Bukan karena prestasi, melainkan karena kebijakannya yang dinilai “konyol” dan menabrak aturan hukum yang lebih tinggi. Dengan mewajibkan verifikasi Dewan Pers sebagai syarat mutlak kerjasama media, Diskominfo dituding sedang mempertontonkan arogansi birokrasi yang memalukan.
Pengamat Kebijakan Publik, Agus M. Yasin, tidak ragu menyebut kebijakan ini sebagai bentuk “amnesia konstitusi” yang akut. Menurutnya, Diskominfo Purwakarta seolah-olah sedang mendirikan “negara kecil” dengan aturan sendiri yang mengangkangi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Sangat memalukan jika sebuah instansi yang mengurusi informasi justru gagal paham soal hukum pers. UU Pers hanya mensyaratkan media berbadan hukum Indonesia (PT, Yayasan, atau Koperasi). Tidak ada satu pasal pun yang mewajibkan verifikasi Dewan Pers sebagai syarat kerjasama dengan pemerintah,” tegas Agus dengan nada pedas, Selasa (27/01).”
Kebijakan Diskominfo ini dianggap sebagai upaya sistematis untuk menjegal media-media lokal dan kecil agar tidak mendapatkan akses kemitraan yang adil. Agus menilai, jika syarat ini dipaksakan, maka Diskominfo sedang mempraktikkan gaya kepemimpinan otoriter yang berbalut administrasi.
“Jangan-jangan pejabat di Diskominfo jarang baca aturan terbaru atau memang sengaja memelintir aturan untuk kepentingan tertentu? Memaksakan verifikasi Dewan Pers sebagai syarat harga mati adalah bentuk diskriminasi nyata. Ini bukan sekadar urusan teknis, ini adalah bukti rendahnya kualitas tata kelola pemerintahan di Purwakarta,” cetusnya lagi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Agus mengingatkan bahwa keberanian Diskominfo membuat “aturan karangan” ini memiliki konsekuensi hukum serius. Langkah tersebut bisa dikategorikan sebagai Maladministrasi dan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad).
“Kami sedang menimbang untuk menyeret masalah ini ke Ombudsman RI. Jika Diskominfo tetap ‘bebal’ dan bersikeras pada syarat yang tidak berdasar hukum tersebut, maka mereka harus siap menghadapi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jangan sampai anggaran daerah tersandera oleh kebijakan yang cacat nalar,” tambah Agus.
Publik kini mempertanyakan kapasitas kepemimpinan di Diskominfo Purwakarta. Agus mendesak Bupati Purwakarta untuk segera bertindak sebelum wajah pemerintah daerah semakin tercoreng oleh kebijakan yang dianggap anti-pers tersebut.
“Kalau memang tidak mampu mengelola kemitraan media dengan adil dan cerdas, lebih baik pejabatnya dievaluasi. Jangan biarkan Purwakarta dicap sebagai daerah yang memusuhi kemerdekaan pers hanya karena ketidakpahaman birokrasi terhadap hirarki hukum,” pungkasnya.
Hingga berita ini dirilis, pihak Diskominfo Purwakarta belum memberikan klarifikasi resmi terkait dasar hukum penggunaan verifikasi Dewan Pers sebagai syarat wajib kerjasama. Redaksi tetap menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan menyediakan ruang hak jawab bagi pihak terkait.
Publisher -Red
SURAKARTA, DN-II Setjen DPKN: Upaya memperkuat konsolidasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pendidikan tinggi memasuki babak baru. Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta secara resmi mengukuhkan Dewan Pengurus Korpri UNS masa bakti 2026–2031 dalam prosesi khidmat yang digelar di Gedung dr. Prakosa, Kantor Pusat UNS, Senin (26/1/2026).
Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional (DPKN), Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH, hadir langsung untuk mengukuhkan Prof. Dr. E. Muhtar, S.Pd., M.Si., CFrA sebagai Ketua Korpri UNS beserta 30 jajaran pengurus lainnya. Turut menyaksikan prosesi tersebut, Rektor UNS Prof. Dr. Hartono, M.Si., yang juga menjabat sebagai Penasihat Korpri UNS.
Pionir Konsolidasi di Lingkungan Akademik
Dalam arahannya, Prof. Zudan memberikan apresiasi tinggi kepada UNS yang dinilai sebagai “pelopor” dalam menginisiasi kembali konsolidasi Korpri di tingkat perguruan tinggi.
“UNS membuktikan bahwa Korpri di lingkungan kampus bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen strategis untuk memperkokoh posisi ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa,” tegas Prof. Zudan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia menambahkan bahwa peran ASN di lingkungan akademik sangat krusial karena universitas merupakan episentrum produksi gagasan, inovasi, dan pengkaderan ASN profesional. “ASN kampus adalah motor penggerak kebijakan berbasis ilmu pengetahuan. Korpri harus hadir sebagai rumah yang memberikan perlindungan hukum, advokasi, serta wadah solidaritas bagi mereka,” imbuhnya.
Penguatan Identitas dan Kemandirian Organisasi
Selain aspek profesionalisme, Prof. Zudan menekankan pentingnya penguatan identitas korps, termasuk kedisiplinan dalam penggunaan seragam Korpri sebagai simbol persatuan nasional. Ia mendorong pengurus baru untuk segera tancap gas menjalankan program strategis, mulai dari pembinaan mental keagamaan melalui MTQ, pengembangan bakat lewat Pekan Olahraga Korpri (Pornas), hingga kegiatan sosial kemasyarakatan.
Satu poin krusial yang ditegaskan Prof. Zudan adalah mengenai kemandirian organisasi. Ia mengingatkan bahwa Korpri adalah organisasi mandiri yang tidak bergantung pada APBN maupun APBD.
“Korpri hidup dari anggota dan untuk anggota. Saya mendorong Korpri UNS untuk kreatif mengembangkan unit usaha dan kerja sama strategis. Dengan modal intelektual yang besar di kampus ini, UNS sangat mampu membangun model organisasi yang mandiri demi kesejahteraan anggota,” jelasnya.
Dukungan Penuh Rektorat
Gayung bersambut, Rektor UNS Prof. Hartono menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh eksistensi Korpri di lingkungan kampus Solo tersebut.
“Ini adalah momentum penting untuk mengaktifkan kembali peran Korpri. Kami mendukung penuh upaya penguatan identitas ASN ini. Saya berharap Korpri UNS tidak hanya menjadi wadah berkumpul, tetapi mampu melahirkan program nyata seperti pengembangan koperasi pegawai dan inovasi kesejahteraan lainnya,” tutur Prof. Hartono.
Dengan dikukuhkannya kepengurusan ini, Korpri UNS diharapkan menjadi motor penggerak bagi peningkatan integritas dan profesionalisme ASN di lingkungan pendidikan tinggi, sekaligus menjadi role model bagi perguruan tinggi lain di Indonesia.
“Korpri harus berkontribusi pada penguatan ASN secara nasional, dan UNS telah memulai langkah nyata tersebut,” pungkas Prof. Zudan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Red/Casroni
SURAKARTA, DN-II Upaya memperkuat konsolidasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan perguruan tinggi memasuki babak baru. Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH, resmi mengukuhkan Dewan Pengurus KORPRI Universitas Sebelas Maret (UNS) masa bakti 2026–2031 di Gedung dr. Prakosa, Kantor Pusat UNS, Senin (26/1/2026).
Dalam prosesi yang berlangsung khidmat tersebut, Prof. Dr. E. Muhtar, S.Pd., M.Si., CFrA ditetapkan sebagai Ketua KORPRI UNS, memimpin jajaran pengurus yang berjumlah 30 orang. Acara ini turut disaksikan langsung oleh Rektor UNS, Prof. Dr. Hartono, M.Si., yang juga menjabat sebagai penasihat organisasi.
UNS Sebagai Pelopor Konsolidasi
Dalam arahannya, Prof. Zudan mengapresiasi langkah cepat UNS yang disebutnya sebagai pelopor konsolidasi KORPRI di lingkungan perguruan tinggi. Ia menegaskan bahwa kampus bukan sekadar tempat mengajar, melainkan simpul strategis bagi produksi gagasan dan kaderisasi ASN profesional.
“UNS menunjukkan bahwa KORPRI di perguruan tinggi bukan sekadar atribut formalitas, melainkan instrumen penting untuk memperkuat posisi ASN sebagai perekat bangsa,” ujar Prof. Zudan. “ASN kampus memegang peran kunci dalam pembangunan ilmu dan kebijakan. Karena itu, KORPRI harus hadir sebagai rumah advokasi, wadah solidaritas, sekaligus sarana pembinaan.”
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Penguatan Identitas dan Disiplin
Lebih lanjut, Prof. Zudan menyoroti pentingnya penguatan identitas ASN melalui disiplin organisasi. Salah satunya adalah penggunaan seragam KORPRI secara konsisten sebagai simbol persatuan nasional.
Ia juga mendorong KORPRI UNS untuk aktif dalam program kerja strategis yang menyentuh langsung kebutuhan anggota, seperti:
Perlindungan hukum bagi ASN.
Pembinaan mental dan jasmani melalui ajang MTQ dan Pekan Olahraga KORPRI (Pornas).
Kegiatan sosial yang berdampak bagi kemasyarakatan.
Menuju Organisasi Mandiri
Satu poin krusial yang ditekankan Prof. Zudan adalah mengenai kemandirian organisasi. Ia mengingatkan bahwa KORPRI merupakan organisasi mandiri yang tidak bergantung pada kucuran dana APBN maupun APBD.
“Organisasi ini hidup dari anggota dan untuk anggota. Kerja sama strategis dan unit usaha harus dikembangkan untuk menjaga keberlanjutan organisasi sekaligus meningkatkan kesejahteraan para anggotanya,” jelasnya. Ia optimistis UNS memiliki modal intelektual yang besar untuk menciptakan model kemandirian ekonomi organisasi tersebut.
Dukungan Penuh Rektorat
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Rektor UNS, Prof. Hartono, menyambut positif pengukuhan ini sebagai momentum untuk mengaktifkan kembali peran nyata KORPRI di lingkungan kampus.
“Kami mendukung penuh konsolidasi ini, termasuk penguatan identitas ASN di lingkungan UNS. Harapannya, KORPRI UNS mampu menghasilkan program nyata melalui penguatan koperasi pegawai maupun inovasi-inovasi baru yang bermanfaat bagi kesejahteraan anggota,” tutur Prof. Hartono.
Dengan kepengurusan yang baru, KORPRI UNS diharapkan bertransformasi menjadi motor penggerak profesionalisme dan integritas bagi ASN perguruan tinggi, sekaligus menjadi role model bagi kampus-kampus lain di Indonesia.
Red/Casroni
BOGOR, DN-II Peredaran obat keras golongan G di wilayah Kabupaten Bogor kian merajalela dan mengancam masa depan generasi muda. Praktik ilegal ini ditemukan di Kecamatan Jasinga, di mana sebuah warung yang menyamar sebagai toko sembako nekat menjual Tramadol secara bebas.
Warung yang berlokasi di Jalan Nasional 11, Kampung Petey, Desa Kalong Sawah tersebut diduga kuat telah lama menjajakan “pil setan”. Meski keresahan warga telah memuncak dan berkali-kali dilaporkan, aktivitas terlarang ini terkesan luput dari tindakan tegas aparat penegak hukum (APH).
Kedok Sembako, Target Anak Muda
Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Alih-alih melayani pembeli kebutuhan pokok, warung ini justru menjadi titik kumpul para pemuda yang mencari akses mudah obat penenang tanpa resep medis.
“Yang dibeli bukan makanan atau jajanan, tapi obat. Anak-anak muda sering berkumpul di situ. Kami sangat khawatir dampaknya terhadap keamanan lingkungan dan kesehatan mental generasi kita,” ungkap seorang warga berinisial G, Sabtu (24/1/2026).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Warga lain yang meminta identitasnya dirahasiakan menambahkan bahwa transaksi sering dilakukan secara tertutup dan kerap memicu keributan. Masyarakat mulai mempertanyakan mengapa praktik yang sudah menjadi rahasia umum ini seolah dibiarkan tanpa penindakan nyata.
Ancaman Pidana dan Kesehatan
Secara medis, Tramadol merupakan obat keras golongan G yang penggunaannya wajib di bawah pengawasan dokter. Penyalahgunaan obat ini tanpa indikasi medis yang jelas dapat menyebabkan ketergantungan kronis hingga kerusakan organ.
Secara hukum, para pelaku pengedar obat ilegal ini terancam jeratan berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435 serta Pasal 436 ayat (1) dan (2), pelaku dapat dipidana penjara maksimal 15 tahun atau denda hingga Rp5 miliar. Selain itu, praktik ini juga bersinggungan dengan UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Menanti Ketegasan Polsek Jasinga
Hingga saat ini, pasokan obat tersebut diduga berasal dari jaringan luar daerah yang mendistribusikan barang tanpa jalur resmi. Masyarakat kini mendesak Polsek Jasinga dan Polres Bogor untuk segera turun tangan melakukan penggerebekan dan penegakan hukum secara transparan.
“Kami butuh aksi nyata, bukan sekadar imbauan. Jangan sampai lingkungan kami rusak karena pembiaran terhadap peredaran obat keras ini,” tegas warga setempat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah-langkah penanganan kasus yang tengah memicu kegaduhan publik tersebut.
(Redaksi)
Jabar, DN-II Dunia jurnalistik di Jawa Barat kembali terusik. Sekitar 50 wartawan dari berbagai media dan organisasi pers secara resmi mendatangi Direktorat Siber Polda Jawa Barat, Jumat (23/01/2026), untuk melaporkan sejumlah akun TikTok yang diduga melakukan intimidasi serta pembatasan terhadap kerja jurnalistik.
Akun TikTok bernama Serdadu IB 87 bersama akun @wajah_pribumi dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Para wartawan yang tergabung dalam Aliansi Media tersebut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa rekaman video, unggahan media sosial, serta tangkapan layar percakapan yang dinilai mengandung unsur penghinaan, ancaman, dan pelecehan terhadap profesi wartawan.
Salah satu video yang dilaporkan memperlihatkan pernyataan pemilik akun yang diduga melarang wartawan dari luar Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, untuk melakukan peliputan di wilayah tersebut.
Pernyataan itu dinilai sebagai upaya membatasi kemerdekaan pers yang telah dijamin undang-undang.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tak hanya itu, pemilik akun juga diduga melakukan ancaman secara langsung kepada seorang wartawan melalui pesan WhatsApp, termasuk ancaman akan mendatangi kediaman korban.
Tindakan tersebut dinilai memperkuat dugaan adanya intimidasi terhadap insan pers.
Salah seorang pelapor, Asep Bom, menegaskan bahwa langkah pelaporan ini merupakan bentuk perlawanan terhadap segala upaya pembungkaman pers.
“Kami tidak bisa membiarkan intimidasi terhadap wartawan terjadi. Kerja jurnalistik dilindungi undang-undang dan tidak boleh dihalangi oleh siapa pun,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota PWI Jawa Barat, Devi Alex, menambahkan bahwa laporan tersebut diajukan secara resmi ke Direktorat Siber Polda Jabar.
“Hari ini kami secara resmi mengadukan akun TikTok Serdadu IB 87 beserta akun terkait @wajah_pribumi ke Direktorat Siber Polda Jawa Barat.
Pengaduan ini terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers. Harapan kami, laporan ini dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Akun TikTok Serdadu IB 87 dan @wajah_pribumi_870407 diketahui diduga dimiliki oleh seorang warga Kecamatan Cikancung bernama Iwan Baplang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan klarifikasi resmi.
Sementara itu, pihak Direktorat Siber Polda Jawa Barat membenarkan telah menerima laporan tersebut dan menyatakan kasus ini sedang diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Laporan sudah kami terima dan saat ini sedang kami dalami. Dalam waktu dekat, pemilik akun akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Apabila ditemukan unsur pidana, status perkara akan ditingkatkan,” ujar salah satu petugas Direktorat Siber Polda Jabar.
Tim Prima
PEMALANG, DN-II Cuaca ekstrem yang mengguyur wilayah selatan Kabupaten Pemalang memicu bencana banjir bandang hebat pada Sabtu (24/1/2026). Desa Sima, khususnya di wilayah Kecamatan Pulosari dan perbatasan Moga, diterjang luapan air beserta material lumpur pekat yang melumpuhkan aktivitas warga.
Detik-Detik Mencekam: Warga Terseret Arus
Tragedi memilukan terekam dalam video amatir warga di sekitar Jembatan Plakiran, dekat Masjid Tretep. Dalam rekaman berdurasi singkat tersebut, debit air terlihat meluap melampaui gelagar jembatan dengan membawa material kayu dan sampah.
Suasana berubah histeris saat seorang warga terlihat tak berdaya terseret derasnya arus sungai.
“Astagfirullahaladzim.. Itu ada orang yang hanyut! Ini di jembatan arah menuju Masjid Tretep. Oke, ini orangnya.. Wah, hanyut.. Ya Allah,” teriak saksi mata dalam rekaman video tersebut dengan suara bergetar.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Hingga saat ini, identitas korban dan kondisinya masih dalam tahap pencarian. Derasnya arus serta banyaknya material bawaan menjadi kendala utama bagi warga yang hendak melakukan pertolongan pertama secara mandiri. 
Dukuh Plakir dan Sarangan Lumpuh Total
Dampak kerusakan paling parah dilaporkan terjadi di Dukuh Plakiran dan Dukuh Sarangan, Desa Sima. Akses transportasi di wilayah ini lumpuh total setelah jalan utama terkubur material lumpur setinggi mata kaki hingga lutut orang dewasa.
Ringkasan Kondisi Lapangan:
Lokasi Terparah: Dukuh Plakiran & Sarangan, Desa Sima.
Kondisi Visual: Akses jalan tertutup lumpur tebal, pemukiman terendam, dan jembatan penghubung terancam putus.
Status Wilayah: Darurat Bencana.
Seorang relawan di lokasi kejadian menggambarkan betapa mencekamnya kondisi pasca-banjir. “Berita terkini dari Plakir, Sima. Full lumpur! Ya Allah, penuh lumpur! Semuanya tertutup,” ujarnya sambil menunjukkan hamparan lumpur yang menutup akses desa.
Respon Cepat dan Imbauan Keamanan
Masyarakat mendesak BPBD Kabupaten Pemalang untuk segera menerjunkan personel evakuasi dan alat berat ke lokasi. Evakuasi medis dan pembersihan material lumpur menjadi prioritas utama guna membuka kembali akses warga yang terisolasi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Mengingat wilayah Pulosari berada di lereng Gunung Slamet yang rawan longsor, warga diimbau untuk tetap waspada:
Hindari Bantaran Sungai: Tetap menjauh dari aliran sungai dan jembatan saat hujan turun.
Waspada Longsor Susulan: Kontur tanah yang jenuh air meningkatkan risiko pergerakan tanah.
Evakuasi Mandiri: Segera menuju titik aman atau pengungsian jika debit air kembali menunjukkan kenaikan signifikan.
Reporter: Teguh
BEKASI, DN-II Kinerja Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bekasi, Imam Faturochman, menuai kritik tajam dari Dewan Pendidikan Kabupaten Bekasi. Kritik pedas ini dipicu oleh sikap Kadisdik yang dinilai kurang responsif dan enggan turun ke lapangan di tengah lumpuhnya aktivitas pendidikan akibat banjir hebat yang mengepung wilayah Bekasi di awal tahun 2026.
Situasi banjir yang merata di hampir seluruh kecamatan telah menghentikan kegiatan belajar mengajar (KBM) di puluhan sekolah. Namun, langkah yang diambil Dinas Pendidikan dianggap terlalu birokratis dan minim solusi konkret bagi pihak sekolah yang terdampak.
“Imam Faturochman sebagai Kadisdik jangan cuma duduk santai di balik meja dan hanya mengeluarkan Surat Edaran saja,” tegas Sardi, Ketua Bidang Pendidikan Dasar Dewan Pendidikan Kabupaten Bekasi, Jumat (23/01/2026).
Butuh Kebijakan Taktis, Bukan Sekadar Administrasi
Menurut Sardi, kehadiran sosok pemimpin di lokasi bencana sangat krusial dalam situasi darurat. Hal ini diperlukan untuk pengambilan kebijakan cepat serta memberikan dukungan moril bagi para tenaga pendidik. Ia mendesak Kadisdik agar tidak hanya berpangku tangan menunggu laporan formal di atas kertas.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kadisdik harus memastikan keberlangsungan pendidikan tetap terjaga. Harus ada langkah nyata, bukan sekadar imbauan normatif. Lihat langsung kendala teknis yang dihadapi guru dan siswa di area terdampak,” tambah Sardi.
Ribuan Siswa Terpaksa Belajar Darurat
Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah sekolah di wilayah rawan seperti Muaragembong, Babelan, dan Tambun Utara hingga kini masih terendam air. Kondisi ini memaksa ribuan siswa beralih ke metode belajar dari rumah (BDR) dengan fasilitas yang sangat terbatas dan minim koordinasi.
Merespons kondisi tersebut, Dewan Pendidikan mendesak Disdik segera melakukan:
Pemetaan Aset: Mendata kerusakan bangunan dan sarana prasarana sekolah secara cepat.
Skema Darurat: Menyiapkan modul atau sistem pembelajaran darurat yang efektif dan terukur.
Mitigasi Pascabanjir: Menjamin pembersihan dan sterilisasi sekolah segera setelah air surut.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kadisdik Imam Faturochman. Namun, yang bersangkutan sulit ditemui di kantornya. Saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler, nomor pribadinya pun dalam keadaan tidak aktif.
(Red)
You cannot copy content of this page
