Beranda » Jawa Barat » Halaman 14

Jawa Barat

Purwakarta, DN-II Zaenal Abidin, Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP) mendesak dilakukannya audit pengadaan secara menyeluruh atas proyek Penyediaan Bantuan Rumah di Desa Panyindangan, Kabupaten Purwakarta, dengan nilai hampir Rp10 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025, karena proyek tersebut dikerjakan oleh penyedia berkualifikasi usaha kecil.

KMP menilai proyek dengan nilai kontrak sekitar Rp9,7 miliar tersebut secara hukum merupakan pekerjaan jasa konstruksi yang tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021. Dalam rezim ini, kualifikasi penyedia, kemampuan dasar (basic capability), kapasitas keuangan, peralatan, dan tenaga ahli merupakan syarat mutlak yang tidak dapat diabaikan.

Namun dalam praktik pengadaan, paket pekerjaan bernilai hampir Rp10 miliar tersebut dimenangkan oleh penyedia berbentuk CV yang termasuk kategori usaha kecil. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai kesesuaian kualifikasi dan batas kemampuan usaha, serta memunculkan dugaan bahwa proses tender tidak diselaraskan dengan ketentuan khusus jasa konstruksi.

KMP juga menyoroti adanya dugaan penggunaan justifikasi regulasi yang tidak relevan, dengan merujuk pada ketentuan pengadaan yang tidak berlaku untuk jasa konstruksi, untuk membenarkan penetapan penyedia usaha kecil pada proyek skala menengah. Padahal, pembatasan nilai pekerjaan jasa konstruksi bersifat lex specialis dan wajib dipatuhi.

Lebih lanjut, meskipun Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) telah diterbitkan dan pekerjaan fisik mulai dilaksanakan, aspek kemampuan dasar penyedia jasa dinilai belum dijelaskan secara transparan kepada publik. Kondisi ini berpotensi menimbulkan risiko mutu bangunan, keselamatan konstruksi, serta potensi kerugian keuangan daerah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sebagai bentuk kontrol sosial dan dorongan terhadap transparansi, KMP telah mengajukan permintaan informasi publik kepada PPID Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Purwakarta guna memperoleh kejelasan mengenai dasar penetapan kualifikasi penyedia, proses evaluasi tender, serta pertimbangan hukum dan teknis dalam penentuan pemenang.

“Proyek hampir Rp10 miliar yang dikerjakan usaha kecil harus diaudit secara terbuka dan objektif. Ini bukan soal persepsi, tetapi soal kepatuhan hukum dan perlindungan keuangan daerah,” tegas KMP.

KMP menegaskan seluruh temuan dan dokumen pendukung akan diserahkan kepada institusi berwenang untuk diuji dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sebagai bagian dari komitmen masyarakat sipil dalam mengawal integritas pengadaan jasa konstruksi di Kabupaten Purwakarta. Pungkas Zaenal Abidin, Ketua KMP.

Tim Prima

Sumedang, DN-II Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menegaskan bahwa reformasi birokrasi harus berdampak nyata terhadap peningkatan layanan kepada masyarakat. Karena itu, reformasi birokrasi tidak boleh hanya berhenti pada urusan administrasi.

“Bukan hanya patuh administrasi tetapi benar-benar bisa dirasakan oleh masyarakat ya sebagai outcome. Karena ujung-ujungnya kesejahteraan masyarakat adalah menjadi goal kita, tujuan kita,” ujar Wiyagus saat menjadi pembicara pada acara Reformasi Birokrasi Berdampak di Gedung Negara Sumedang, Jawa Barat, Jumat (19/12/2025).

Kegiatan tersebut mengusung tema “Dari Kepatuhan Administratif Menuju Kinerja yang Mengubah Kehidupan Rakyat”.

Ia mengatakan, reformasi birokrasi di daerah harus sejalan dengan visi dan misi Presiden, baik untuk lima tahun ke depan maupun dalam menyongsong Indonesia Emas 2045. Menurutnya, reformasi birokrasi merupakan fondasi utama dalam menciptakan pemerintahan yang berdampak dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Tentunya reformasi birokrasi ini tujuannya tidak ada lain adalah untuk menciptakan pemerintahan yang berdampak, sebuah sistem yang hadir saat rakyat membutuhkan,” tegasnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Wiyagus mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang dalam menjalankan reformasi birokrasi. Salah satunya ditunjukkan dengan keberanian membuka tata kelola pemerintahan secara transparan, khususnya dalam pengelolaan anggaran daerah.

“Kalau seorang pemimpin berani membuka secara keseluruhan, khususnya masalah pengelolaan anggaran, karena Bapak Presiden juga sering menyampaikan bahwa yakinkan pengelolaan anggaran ini sepeser pun benar-benar untuk kepentingan rakyat. Jadi tidak boleh di luar itu,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi capaian realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumedang yang dinilai tinggi. Selain itu, angka inflasi di daerah tersebut juga masih terkendali dengan baik. Ia meminta agar capaian tersebut dapat terus dipertahankan dan menjadi contoh bagi daerah lain.

“Tadi angka-angkanya jelas semua, realisasi pendapatan sudah di atas target nasional, kemudian juga realisasi belanja juga sudah di atas target nasional,” ujarnya.

Lebih lanjut, Wiyagus menekankan bahwa reformasi birokrasi merupakan agenda wajib yang harus dilaksanakan oleh pemerintah, termasuk pemerintah daerah. Ia mengingatkan bahwa arah reformasi birokrasi berkaitan langsung dengan Asta Cita Presiden, khususnya dalam penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi guna pemberantasan korupsi.

Ia mencontohkan reformasi birokrasi berbasis digital yang dilakukan Pemkab Sumedang dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Melalui sistem pelayanan tersebut, interaksi langsung antara pejabat publik dan masyarakat dapat dikurangi sehingga mencegah terjadinya praktik korupsi.

“Tidak ada kesempatan untuk berinteraksi antara kita sebagai pejabat publik dengan masyarakat ya, khususnya pelayanan publik yang berkonsekuensi dengan masalah budget,” jelasnya.

Turut hadir dalam forum tersebut Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat Dan Satriana, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sumedang, serta pejabat terkait lainnya.

Red

BREBES, DN-II Kabar baik bagi warga di wilayah perbatasan. Fasilitas kesehatan terbaru, Rumah Sakit (RS) Prima Insan Mulia, kini resmi hadir di Losari. Mengusung kategori Tipe D, rumah sakit ini telah mengantongi izin operasional dan berkomitmen menyediakan pelayanan medis berkualitas bagi masyarakat Brebes, Cirebon, dan sekitarnya. (17/12/2025).

Strategis terletak di Jl. Raya Pantura Losari, rumah sakit swasta ini menjadi titik krusial layanan kesehatan mengingat lokasinya yang berada di perbatasan Jawa Tengah dan Jawa Barat.

Kolaborasi Dokter Spesialis dan Tokoh Masyarakat

Humas RS Prima Insan Mulia, Bowo, mengungkapkan bahwa rumah sakit ini lahir dari semangat kolektif. Di bawah naungan PT Prima Insan Mulia, kepemilikan RS ini melibatkan sekitar 40 investor yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat.

“Pemiliknya merupakan gabungan dari kalangan profesional medis dan tokoh masyarakat. Ada dokter spesialis seperti dr. Mifta, hingga figur lokal seperti mantan Camat Losari. Ini adalah bentuk gotong royong untuk memajukan kesehatan di wilayah kita sendiri,” ujar Bowo dalam keterangan resminya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Fasilitas Modern dan Layanan Spesialis Unggulan

Meski berstatus Tipe D, RS Prima Insan Mulia tidak main-main dalam hal fasilitas. Gedung megah setinggi tiga lantai ini telah dilengkapi dengan akses lift untuk kenyamanan pasien serta kapasitas total 50 tempat tidur.

Pada tahap awal operasional, RS Prima Insan Mulia memprioritaskan tiga layanan spesialis kunci yang paling dibutuhkan masyarakat:

Spesialis Bedah Umum

Spesialis Anak

Spesialis Kandungan (Obgyn)

Komitmen Menuju Layanan BPJS Kesehatan

Terkait pertanyaan masyarakat mengenai penggunaan JKN-BPJS, manajemen menjelaskan bahwa saat ini mereka tengah menempuh proses administratif yang diperlukan. Sesuai regulasi, rumah sakit baru harus melalui tahapan akreditasi sebelum menjalin kontrak kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“Kami sedang berupaya maksimal untuk memenuhi syarat akreditasi dan kredensialing dari BPJS. Untuk saat ini, kami melayani pasien umum dan layanan darurat (emergency). Kami mohon doa dan dukungannya agar kerja sama dengan BPJS segera terealisasi,” tambah Bowo.

Solusi Kesehatan di Jalur Pantura

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dengan keluarnya izin operasional dari Bupati, RS Prima Insan Mulia kini telah siap melayani pasien. Kehadirannya diharapkan mampu memutus jarak tempuh warga Losari dan sekitarnya yang selama ini harus pergi ke pusat kota untuk mendapatkan tindakan spesialis.

Ringkasan Informasi RS Prima Insan Mulia

Fitur

Deskripsi

Alamat

Jl. Raya Pantura, Losari (Perbatasan Jateng-Jabar)

Kontak

0815-1100-0600

Fasilitas

Gedung 3 Lantai, Lift, 50 Tempat Tidur

Layanan Utama

Bedah Umum, Anak, Kandungan (Obgyn)

Status BPJS

Proses Akreditasi (Saat ini: Umum & Emergency)

Kepemilikan

Kolektif (PT Prima Insan Mulia)

Redaktur: Teguh

BEKASI, DN-II Dugaan praktik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) secara terstruktur dan sistematis di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfosantik) Kabupaten Bekasi kini menjadi sorotan tajam. Aliansi Rakyat Menolak Kezaliman Organisasi (RAMBO) mensinyalir adanya manipulasi anggaran masif melalui pola duplikasi paket pengadaan pada sistem E-Katalog. (17/12/2025).

Ketua Umum RAMBO sekaligus Pimpinan Redaksi Rajawali News, Ali Sopyan, menegaskan bahwa pihaknya tengah merampungkan berkas bukti, termasuk data dari BPK RI, untuk dilaporkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Kami menemukan indikasi pelanggaran kode etik dan hukum yang sangat fatal. Kami akan membawa bukti-bukti ini ke hadapan Presiden agar segera dilakukan pemeriksaan menyeluruh,” tegas Ali Sopyan.

Modus Operandi: Duplikasi Paket dan Manipulasi Penyerapan

Skandal ini mencuat setelah ditemukannya pola mencurigakan dalam pengadaan kerjasama media tahun anggaran 2023 dan 2024. Modus yang digunakan diduga kuat adalah Duplikasi Tayang Paket, di mana satu paket pekerjaan yang sama diinput berulang kali ke dalam sistem E-Katalog.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Berdasarkan investigasi tim di lapangan, ditemukan beberapa kejanggalan sebagai berikut:

Data Identik: Kesamaan mutlak pada Kode RUP, Nama Paket, Nilai Anggaran, hingga Perusahaan Penyedia yang tayang berulang kali.

Contoh Kasus: Paket senilai Rp180 juta ditemukan tayang sebanyak empat kali dengan data 100% sama, yang seharusnya hanya mewakili satu output kegiatan.

Indikasi Pembayaran Ganda: Diduga kuat setiap tayangan duplikat tersebut diproses pembayarannya, sehingga terjadi pemborosan dan kerugian keuangan negara yang fantastis.

Analisis 5W+1H: Siapa yang Bertanggung Jawab?

RAMBO mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membentuk tim khusus guna menyelidiki pihak-pihak yang terlibat, di antaranya:

Pengguna Anggaran (PA/KPA): Selaku pemegang otoritas tertinggi di Diskominfosantik.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): Pihak yang bertanggung jawab atas validitas input data di sistem E-Katalog LKPP.

Penyedia/Perusahaan Media: Termasuk PT B.A.M, PT R.A.P, dan vendor lainnya yang menerima pembayaran dari paket duplikat tersebut.

Kabid IKP Diskominfosantik: Ramdan Nurul Ikhsan, yang sebelumnya berkilah bahwa temuan ini hanyalah “salah input”. RAMBO menilai dalih tersebut tidak logis mengingat masifnya jumlah data yang serupa.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Motif di Balik Skandal

Patut diduga, praktik ini dilakukan bukan sekadar karena kelalaian administratif, melainkan bertujuan untuk:

Korupsi dan Monopoli: Memastikan anggaran terserap habis kepada kelompok penyedia tertentu secara eksklusif.

Manipulasi LKPJ: Mengejar target penyerapan anggaran agar terlihat mencapai 100% dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ). “Jika hanya dihitung paket yang riil (tanpa duplikasi), penyerapan anggaran kemungkinan besar tidak mencapai 50%,” tambah Ali.

Tuntutan Kepada Aparat Penegak Hukum

Aliansi RAMBO secara resmi menuntut langkah tegas dari Kejaksaan Agung:

Ambil Alih Kasus: Segera lakukan penyelidikan terhadap seluruh pejabat terkait di Diskominfosantik Kabupaten Bekasi.

Penerapan UU Tipikor: Mengusut adanya unsur memperkaya diri sendiri atau korporasi yang merugikan keuangan negara.

Efek Jera: Melakukan tindakan hukum tegas (penangkapan) bagi para pelaku guna memberikan peringatan keras bahwa belanja media bukan merupakan “lahan basah” untuk dimanipulasi.

“Transparansi sistem E-Katalog seharusnya menutup celah korupsi, bukan justru disalahgunakan menjadi alat untuk melegitimasi praktik korupsi berjamaah. Kami tidak akan tinggal diam,” tutup Ali Sopyan.

Tim Redaksi

MAJALENGKA, DN-II Gerakan Rambu Rakyat Bersatu (RAMBO) dan Pimpinan Umum Rajawali News, ALI SOPIAN, hari ini melancarkan kritik pedas terhadap pengelolaan anggaran di Pemerintah Kabupaten Majalengka. Rambo menyoroti temuan kritis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang membongkar defisit anggaran riil sebesar Rp44,35 Miliar dan potensi kerugian negara Rp2,07 Miliar di balik raihan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). (16/12/2025).

Ali Sopian menegaskan bahwa Opini WTP yang diraih Pemkab Majalengka adalah ‘cacat’ dan menodai transparansi keuangan publik. Ia berjanji akan membawa temuan serius ini langsung ke tingkat pusat.

“Kami pertanyakan, kemana hilangnya anggaran dari rakyat? Temuan defisit dan kelebihan bayar ini adalah indikasi nyata adanya maladministrasi anggaran parah dan potensi korupsi. RAMBO akan segera melaporkan kasus ini kepada Presiden Prabowo Subianto, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengawal tuntas anggaran dari pusat,” tegas Ali Sopian.

Opini WTP yang Dibayangi ‘Dosa’ Keuangan

Meskipun Pemerintah Kabupaten Majalengka berhasil meraih Opini WTP dari BPK atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran (TA) 2023, BPK secara bersamaan merilis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang memuat temuan-temuan krusial. Temuan ini secara telanjang menunjukkan adanya kelemahan fundamental dalam tata kelola keuangan, membuka celah kerugian negara, dan mengebiri makna dari Opini WTP itu sendiri.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Temuan BPK menggarisbawahi praktik penyusunan anggaran yang tidak cermat, kelebihan pembayaran yang fantastis pada proyek fisik, serta penatausahaan aset yang amburadul.

Poin Krusial Temuan BPK: Defisit Riil dan Kelebihan Bayar

Berdasarkan LHP BPK, permasalahan utama yang menjadi sorotan dan kecaman RAMBO adalah:

Defisit Riil APBD Membengkak Rp44,35 Miliar:

Defisit ini diakibatkan oleh penyusunan anggaran belanja yang tidak realistis dan tidak didasarkan pada skala prioritas, serta perkiraan penerimaan yang tidak pasti. Hal ini jelas dikategorikan sebagai maladministrasi anggaran parah yang berpotensi membebani APBD tahun anggaran berikutnya.

Potensi Kerugian Negara dari Kelebihan Pembayaran:

BPK mengidentifikasi adanya Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan senilai total Rp2,07 Miliar pada 12 paket pekerjaan.

Selain itu, terdapat denda keterlambatan sebesar Rp146 Juta yang luput atau belum dipungut dari pihak kontraktor.

Penatausahaan Aset dan Dana Cadangan Bermasalah:

Ditemukan kelemahan fatal dalam Penatausahaan Aset Tetap dan pengelolaan Dana Cadangan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan mekanisme APBD dan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tuntutan RAMBO: Tunjuk Hidung Pihak Bertanggung Jawab

RAMBO secara spesifik menunjuk pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas karut-marut keuangan daerah ini:

Pihak Eksekutif Kabupaten Majalengka: Bertanggung jawab penuh atas penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang tidak realistis sehingga menimbulkan Defisit Riil yang masif.

Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) dan Kontraktor: Bertanggung jawab atas Kelebihan Pembayaran Rp2,07 Miliar. Kelebihan bayar ini membuktikan adanya kelalaian serius Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Pengawas di Dinas PUTR yang tidak cermat dalam memverifikasi kemajuan fisik pekerjaan, membuka celah besar bagi moral hazard dan penyimpangan.

Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD): Bertanggung jawab atas kelalaian dalam penatausahaan aset tetap dan pengelolaan dana cadangan yang menyimpang, menunjukkan kurangnya disiplin dalam implementasi prosedur.

Desakan Keras: Segera Kembalikan Uang Rakyat dan Tindak Pidana

Defisit riil yang parah ini bukan hanya masalah administrasi, melainkan beban nyata bagi fiskal daerah. Sementara itu, temuan kelebihan pembayaran adalah indikasi kuat adanya kerugian keuangan daerah yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.

RAMBO mendesak keras:

Pemkab Majalengka wajib segera dan tanpa penundaan melakukan penagihan dan penyetoran kembali ke kas daerah atas kelebihan pembayaran Rp2,07 Miliar dan denda Rp146 Juta.

Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan dan kepolisian, didesak untuk menindaklanjuti secara pidana temuan kelebihan pembayaran tersebut jika terindikasi adanya unsur kesengajaan atau korupsi yang merugikan keuangan negara.

Tim Redaksi Prima

JAKARTA, DN-II KPK digegerkan kembali oleh masyarakat Kabupaten Pati, setelah beberapa hari pada minggu lalu secara berturut turut didemo oleh Gerakan Aktivis Pati  (GAP), kini Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) kembali mendatangi KPK untuk meminta status hukum bagi Bupati Pati Sudewo di kasus dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.Senin (15/12/2025)

Hal tersebut disampaikan Koordinator Lapangan (Korlap) AMPB, Suharno, usai melakukan audiensi dengan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, . “Kami kembali menanyakan sudah sejauh mana proses penyidikan ya, karena ini sudah masuk di ranah penyidikan. Jadi ada beberapa hal yang kami tanyakan, termasuk kapan Pak Sudewo akan dipanggil lagi,” kata Suharno.  Suharno mengatakan, KPK menyampaikan bahwa status hukum terhadap Sudewo belum ditetapkan karena kasus dugaan korupsi DJKA itu terjadi di beberapa daerah. Dia juga mengatakan, Sudewo akan diperiksa kembali pada akhir bulan.  “Sementara informasi, ada informasi dipanggil kembali kalau enggak akhir bulan ya awal tahun, awal tahun depan,” ujarnya. Suharno meminta Pimpinan KPK untuk mengungkap dugaan korupsi yang menjerat Sudewo secara adil dan tak berpihak kepada kepentingan lain. “Jadi harapan saya KPK betul-betul menjadi garda terdepan untuk memberantas korupsi di negeri ini karena harapan kami satu-satunya saat ini memang KPK yang bisa mewujudkan pemberantasan korupsi di negeri ini,” tuturnya.

Lebih lanjut, Suharno mengatakan, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu berencana untuk menggelar aksi unjuk rasa setiap hari dimulai hari ini (15/12) di depan Gedung KPK. “Rencananya kemarin kita tiap hari sih yang tim 13 itu melakukan aksi di Gedung KPK karena waktu lebih banyak kita pakai untuk silaturahmi ke beberapa tempat,” ucap dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Bupati Pati Sudewo sebagai saksi dalam perkara di DJKA Kemenhub tersebut pada Senin (22/9/2025). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami keterangan Sudewo terkait pengaturan lelang hingga dugaan pemberian sleeping fee proyek pembangunan jalur kereta di DJKA Kemenhub. /Red.

BOGOR, JABAR, DN-II Mega Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan Groundsill Sungai Cipamingkis Tahap III di Bogor, yang bertujuan mulia untuk Ketahanan Pangan dan pengairan ribuan hektare sawah, kini dicurigai terjerumus dalam skandal hukum serius. Proyek senilai Rp86,7 Miliar yang didanai dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) – uang rakyat berlabel religius – ini diduga kuat menggunakan material tanah urugan hasil galian ilegal (galian C liar) dari Desa Bantar Kuning, Kecamatan Cariu.

Dugaan pelanggaran fatal ini tidak hanya merusak citra proyek vital negara tetapi juga berpotensi mencemari dana publik dengan praktik pidana, menempatkan kontraktor pelaksana, PT SAC Nusantara, dalam sorotan tajam hukum dan publik.

Proyek Groundsill Cipamingkis yang dikontrak sebesar Rp86,7 miliar (termasuk PPN 11%) dengan masa pelaksanaan 280 hari ini, seharusnya menjadi contoh pelaksanaan infrastruktur berintegritas. Namun, Ketua DPC LSM Penjara Bogor Raya, Romi Sikumbang, menyatakan temuan ini adalah tindakan pidana yang tak termaafkan.

“Ini adalah proyek vital yang berkaitan langsung dengan nasib ketahanan pangan kita. Sangat ironis dan memalukan, tujuan mulia ini dicemari oleh tindakan kotor membeli material dari galian liar,” tegas Romi, dengan nada keras, Senin (15/12/2025).

Romi menduga, kontraktor secara sadar mengambil jalan pintas ilegal untuk pengadaan material, sebuah tindakan yang berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan. “Tanah untuk proyek ini diduga dibeli dari galian liar. Itu jelas melanggar hukum pidana berat, terlebih proyek ini menggunakan uang negara bersumber SBSN yang kehalalannya harus dijaga,” tambahnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

LSM Penjara Bogor Raya mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kepolisian, untuk tidak menunda-nunda penyelidikan. Kasus ini, menurut mereka, adalah ujian integritas bagi penegakan hukum di Jawa Barat.

“Polisi harus segera turun tangan, usut tuntas, dan menangkap oknum perusahaan di PT SAC Nusantara yang terbukti menerima, menampung, dan menggunakan tanah ilegal untuk proyek pemerintah. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini adalah pidana yang terstruktur,” tandas Romi, mendesak tindakan cepat dan tegas.

Penggunaan material hasil galian ilegal dalam proyek negara membuka potensi pelanggaran terhadap dua undang-undang utama yang ancaman hukumannya sangat berat:

– UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba:

– Pasal 158: Menjerat pihak yang melakukan penambangan tanpa izin dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

– Pasal 161: Mengancam pihak yang menampung, memanfaatkan, atau menjual hasil tambang tanpa izin resmi termasuk kontraktor proyek terkait penampungan mineral ilegal.

– KUHP:

– Pasal 480: Kontraktor yang membeli atau menggunakan barang (material) hasil tindak pidana dapat dijerat dengan pasal Penadahan.

Selain dugaan pidana Minerba, Romi juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran terhadap regulasi daerah, yakni Peraturan Bupati Bogor Nomor 56 Tahun 2023. Perbup ini secara ketat membatasi jam operasional truk tambang hanya pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB untuk meminimalisasi kemacetan dan kerusakan jalan.

“Perbup ini juga diduga diobrak-abrik dan dilanggar secara terang-terangan. Aktivitas pengangkutan material ilegal ini dilakukan pada siang hari bolong, menambah daftar panjang pelanggaran dan kesemrawutan di proyek nasional ini,” ungkapnya geram.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Meskipun proyek Groundsill Sungai Cipamingkis memiliki tujuan strategis untuk mengairi hingga 15.340 hektare sawah dan melindungi bendungan baru, dugaan skandal ini telah menodai manfaatnya.

Sayangnya, upaya konfirmasi dan hak jawab dari media tidak disambut baik. Saat awak media mendatangi kantor proyek PT SAC Nusantara pada Rabu (3/9/2025), tidak ada satu pun pihak manajemen yang bersedia ditemui untuk memberikan keterangan resmi. Keengganan memberikan klarifikasi ini semakin memperkuat kecurigaan publik terhadap kebenaran dugaan penggunaan material ilegal tersebut.

Publisher -Red

BOGOR, DN-II Kebebasan pers di Kabupaten Bogor baru saja menerima pukulan telak yang memalukan. Delapan (8) jurnalis dari berbagai platform media menjadi korban kriminalisasi terang-terangan dan pengamanan paksa pada Sabtu, 14 Desember 2025, setelah berhasil menggali bukti-bukti yang mengarah pada dugaan sarang kejahatan terorganisir di kediaman oknum Kepala Desa Sadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor.

Insiden ini bukan sekadar upaya menghalang-halangi kerja jurnalis, melainkan perlawanan balik yang busuk dari pihak terduga pelaku kejahatan yang kedoknya nyaris terbongkar.

Tim jurnalis yang telah berbulan-bulan melakukan investigasi mendalam dengan memegang teguh prinsip kehati-hatian dan verifikasi justru dituduh melakukan pemerasan. Tuduhan keji ini disinyalir dipicu oleh istri Kepala Desa yang memprovokasi massa. Ironisnya, tuduhan ini dilontarkan tak lama setelah jurnalis mengantongi bukti-bukti kuat aktivitas ilegal di lokasi.

Para jurnalis sempat diamankan di Polsek Leuwiliang. Namun, upaya membungkam pers ini gagal total di meja hukum. Setelah pemeriksaan mendalam dan verifikasi alat bukti jurnalis, pihak Polsek Leuwiliang RESMI MELEPASKAN seluruh jurnalis. Kepolisian bahkan menegaskan bahwa delapan jurnalis tersebut adalah korban dugaan kriminalisasi.

“Kriminalisasi ini adalah manuver kepanikan yang payah. Mereka mencoba menutup kejahatan berskala besar dengan tuduhan receh terhadap jurnalis. Kepolisian sudah memverifikasi, tuduhan itu nol besar. Artinya, fokus kini harus bergeser: usut tuntas kejahatan di rumah Kades,” tegas Iwan Boring.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Hasil investigasi yang mempertaruhkan keselamatan jurnalis ini jauh lebih menggemparkan daripada sekadar sengketa desa. Di kediaman pejabat publik yang seharusnya menjadi pusat pelayanan masyarakat, tim menemukan:

1. Industri Ilegal Oli Palsu: Ditemukan peralatan penyulingan oli palsu yang terpasang rapi, menandakan aktivitas ini bukan iseng, melainkan bisnis ilegal berskala industri yang merugikan negara dan masyarakat.

2. Jejak Tambang Emas Liar (PETI): Terdapat lokasi penggilingan emas ilegal lengkap dengan alat berat dan bahan baku mencurigakan, mengindikasikan perusakan lingkungan dan praktik kotor yang luput dari pengawasan.

3. Dugaan Pesta Narkotika: Ditemukan bong (alat isap sabu) lengkap dengan sedotan, serta jejak yang mengarah pada dugaan pesta narkotika yang disebut warga kerap berlangsung di lokasi.

Seluruh temuan ini telah didokumentasikan secara profesional dalam bentuk foto dan video. Kesaksian warga yang ketakutan pun memperkuat dugaan bahwa aktivitas haram ini telah berlangsung lama di bawah hidung aparat.

Pelemparan tuduhan kriminalisasi terhadap jurnalis telah gagal, kini saatnya penegak hukum membuktikan integritasnya.

Polsek Leuwiliang telah memiliki bukti awal yang lebih dari cukup untuk memulai penyelidikan serius—yaitu temuan industri ilegal dan narkoba di properti publik. Publik menuntut kejelasan:

– Mengapa penyelidikan mendalam terhadap aktivitas ilegal ini belum dilakukan, meskipun bukti sudah diverifikasi dan jurnalis telah dilepas?

– Apakah ada kekuatan besar yang melindungi oknum Kepala Desa ini hingga penegakan hukum terlihat lamban dan tumpul?

Kasus ini kini menjadi ujian lakmus bagi Kepolisian Resor Bogor dan Pemerintah Kabupaten Bogor. Tindak kejahatan yang diduga dilakukan oleh seorang Kepala Desa, didukung upaya kriminalisasi, dan berpotensi melibatkan jaringan yang lebih besar, adalah penghinaan terhadap integritas birokrasi dan supremasi hukum.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Forum Wartawan Bogor (FWBB) mendesak Kapolres Bogor dan Bupati Bogor untuk:

– Segera USUT TUNTAS seluruh temuan dugaan kejahatan (oli palsu, tambang liar, dan narkoba) di kediaman Kepala Desa Sadeng.

– Memberikan SANKSI TEGAS sesuai hukum terhadap oknum Kepala Desa dan pihak-pihak yang terlibat dalam kriminalisasi jurnalis.

Publik menantikan keberanian aparat. Jangan biarkan kebebasan pers dibungkam dan kejahatan dilegalkan hanya karena bersembunyi di balik jabatan desa.

Publisher -Red

KUNINGAN, DN-II Pengamat kebijakan publik Santos Johar menyoroti lemahnya tata kelola sumber daya air di kawasan sekitar Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC). Ia menilai terdapat celah “berongga” dalam sistem pengelolaan yang kini menjadi ruang perebutan antara oknum warga, tokoh lokal, hingga mitra pengelola air, yang pada akhirnya justru merugikan masyarakat luas.

Santos mengungkapkan, muncul anggapan di tengah masyarakat bahwa eksplorasi sumber air dapat dilakukan hanya dengan verifikasi kepada pihak TNGC. Celah inilah yang kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan komersial, tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap keberlanjutan sumber air dan hak warga lainnya.

“Ada ruang abu-abu yang dimanfaatkan. Warga seolah diberi legitimasi, lalu dijadikan pintu masuk oleh pihak lain untuk mengambil keuntungan. Lama-kelamaan, warga lain justru mengalami krisis,” ujar Santos, Minggu (14/12/2025).

Menurutnya, persoalan ini tidak hanya terjadi pada sektor air, tetapi juga pada pengelolaan bidang lain yang berbasis hak kelola tradisional masyarakat. Hak yang seharusnya dikelola secara bijak dan adil demi kepentingan bersama, justru kerap dikapitalisasi karena tergiur keuntungan sesaat.

Ia menegaskan, secara implisit terdapat praktik pemanfaatan warga setempat oleh pengusaha pendatang bersama mitra pengelola air. Skema pengelolaan tradisional yang semestinya diperuntukkan bagi kebutuhan warga lokal dimanfaatkan untuk menopang kepentingan usaha, sementara aspek pengawasan dan regulasi berjalan lemah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Bisa saja dilaporkan ke TNGC, tetapi hanya sebatas lisan. Tanpa aturan yang tegas, selama tidak ada konflik semua dianggap aman. Padahal dampaknya akan terasa saat debit air menurun, terutama pada musim kemarau,” tegasnya.

Santos juga menyoroti perbedaan signifikan antara penggunaan air untuk kebutuhan rumah tangga dan kebutuhan komersial, seperti kolam renang. Menurutnya, ketimpangan debit air ini berpotensi memicu konflik sosial dan merugikan petani serta warga yang bergantung pada air untuk kebutuhan sehari-hari.

“Kalau tidak diatur dengan jelas, petani dan warga pasti terdampak. Konflik biasanya baru muncul ketika kemarau datang dan air mulai diperebutkan,” pungkasnya.

Ia mendesak adanya penataan ulang pengelolaan sumber daya air di kawasan sekitar TNGC secara transparan, berkeadilan, dan berpihak pada keberlanjutan lingkungan, agar hak dasar masyarakat tidak terus tergerus oleh kepentingan sesaat.

 

1. Celah Pengelolaan Air Ciremai Dipertanyakan, Warga Terancam Terdampak
2. Pengamat Soroti Eksploitasi Air: Hak Tradisional Warga Jadi Alat Bisnis
3. Ruang Abu-abu Pengelolaan Air Dinilai Picu Krisis dan Konflik
4. Santos Johar: Selama Celah Dibiarkan, Krisis Air Tinggal Menunggu Waktu
5. Air Dikelola Tanpa Kendali, Kepentingan Warga Kian Terpinggirkan Tim Prima

BOGOR, DN-II Kebebasan pers kembali diciderai oleh dugaan intimidasi dan kriminalisasi di Kabupaten Bogor. Delapan jurnalis dari berbagai media massa dilaporkan menjadi korban penahanan paksa oleh kepolisian saat menjalankan tugas investigasi pada 14 Desember 2025 di Desa Sadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor.

Peristiwa ini terjadi ketika tim jurnalis tengah meliput dugaan aktivitas ilegal berskala besar di kediaman seorang oknum Kepala Desa Sadeng. Alih-alih mendapatkan klarifikasi, para jurnalis justru dituduh melakukan pemerasan oleh istri kepala desa, yang kemudian diduga memprovokasi warga setempat. Tuduhan ini disinyalir kuat sebagai upaya sistematis untuk menutupi fakta-fakta kejahatan yang berhasil diendus oleh tim jurnalis.

Tuduhan Pemerasan Gugur, Jurnalis Dilepaskan

Akibat provokasi tersebut, delapan jurnalis sempat diamankan dan dibawa ke Polsek Leuwiliang. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh dan verifikasi terhadap alat bukti serta kode etik jurnalistik yang dimiliki, pihak kepolisian secara resmi menyatakan bahwa tuduhan pemerasan tidak terbukti dan tidak memiliki dasar hukum.

Polsek Leuwiliang akhirnya melepaskan seluruh jurnalis dan menegaskan bahwa mereka merupakan korban dugaan kriminalisasi, sekaligus mengakui bahwa para jurnalis tersebut sedang menjalankan tugas profesi yang dilindungi undang-undang.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pernyataan ini sejalan dengan Pasal 8 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa “Dalam melaksanakan fungsinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.”

Temuan Investigasi: Gudang Kejahatan Skala Besar

Investigasi yang dilakukan secara hati-hati dan profesional oleh tim jurnalis telah menghimpun bukti kuat terkait dugaan aktivitas ilegal di sekitar kediaman oknum kepala desa, yang berpotensi melanggar sejumlah undang-undang pidana:

Dugaan Penyulingan Oli Palsu: Ditemukan peralatan yang terpasang rapi untuk produksi oli ilegal. Aktivitas ini dapat dijerat dengan Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Lokasi Penggilingan Emas Ilegal (PETI): Ditemukan alat berat dan bahan baku mencurigakan. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara dan denda puluhan miliar rupiah.

Dugaan Pesta Narkotika: Ditemukan alat isap (bong) lengkap dengan sedotan, serta jejak yang mengarah pada dugaan konsumsi dan/atau penyalahgunaan narkotika. Temuan ini dapat menjadi dasar penyelidikan atas pelanggaran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya terkait kepemilikan atau penggunaan.

Seluruh temuan tersebut telah didokumentasikan secara profesional dalam bentuk foto dan video sebagai bukti pendukung dugaan tindak pidana.

Penghalang Tugas Jurnalistik: Pelanggaran UU Pers

Menanggapi insiden penahanan jurnalis, Ketua Forum Wartawan Bogor (FWBB), Iwan Boring, menyampaikan desakan keras kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini, baik dugaan tindak pidana Kepala Desa maupun upaya kriminalisasi terhadap jurnalis.

“Tindakan terhadap jurnalis adalah bentuk nyata penghalangan kerja pers dan pelanggaran berat terhadap kebebasan pers,” tegas Iwan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Merujuk pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), di mana pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1).

Hingga berita ini diturunkan, Polsek Leuwiliang belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dilakukannya penyelidikan mendalam terhadap dugaan aktivitas ilegal oknum Kepala Desa Sadeng, meskipun bukti awal dari investigasi jurnalis dinilai sangat kuat.

Masyarakat dan komunitas pers kini menanti langkah tegas kepolisian dan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk membongkar tuntas dugaan kejahatan ini secara transparan dan profesional, demi menjamin supremasi hukum dan melindungi kebebasan pers.

(red)

You cannot copy content of this page