BOGOR, JABAR, DN-II Mega Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan Groundsill Sungai Cipamingkis Tahap III di Bogor, yang bertujuan mulia untuk Ketahanan Pangan dan pengairan ribuan hektare sawah, kini dicurigai terjerumus dalam skandal hukum serius. Proyek senilai Rp86,7 Miliar yang didanai dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) – uang rakyat berlabel religius – ini diduga kuat menggunakan material tanah urugan hasil galian ilegal (galian C liar) dari Desa Bantar Kuning, Kecamatan Cariu.
Dugaan pelanggaran fatal ini tidak hanya merusak citra proyek vital negara tetapi juga berpotensi mencemari dana publik dengan praktik pidana, menempatkan kontraktor pelaksana, PT SAC Nusantara, dalam sorotan tajam hukum dan publik.
Proyek Groundsill Cipamingkis yang dikontrak sebesar Rp86,7 miliar (termasuk PPN 11%) dengan masa pelaksanaan 280 hari ini, seharusnya menjadi contoh pelaksanaan infrastruktur berintegritas. Namun, Ketua DPC LSM Penjara Bogor Raya, Romi Sikumbang, menyatakan temuan ini adalah tindakan pidana yang tak termaafkan.
“Ini adalah proyek vital yang berkaitan langsung dengan nasib ketahanan pangan kita. Sangat ironis dan memalukan, tujuan mulia ini dicemari oleh tindakan kotor membeli material dari galian liar,” tegas Romi, dengan nada keras, Senin (15/12/2025).
Romi menduga, kontraktor secara sadar mengambil jalan pintas ilegal untuk pengadaan material, sebuah tindakan yang berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan. “Tanah untuk proyek ini diduga dibeli dari galian liar. Itu jelas melanggar hukum pidana berat, terlebih proyek ini menggunakan uang negara bersumber SBSN yang kehalalannya harus dijaga,” tambahnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
LSM Penjara Bogor Raya mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kepolisian, untuk tidak menunda-nunda penyelidikan. Kasus ini, menurut mereka, adalah ujian integritas bagi penegakan hukum di Jawa Barat.
“Polisi harus segera turun tangan, usut tuntas, dan menangkap oknum perusahaan di PT SAC Nusantara yang terbukti menerima, menampung, dan menggunakan tanah ilegal untuk proyek pemerintah. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini adalah pidana yang terstruktur,” tandas Romi, mendesak tindakan cepat dan tegas.
Penggunaan material hasil galian ilegal dalam proyek negara membuka potensi pelanggaran terhadap dua undang-undang utama yang ancaman hukumannya sangat berat:
– UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba:
– Pasal 158: Menjerat pihak yang melakukan penambangan tanpa izin dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
– Pasal 161: Mengancam pihak yang menampung, memanfaatkan, atau menjual hasil tambang tanpa izin resmi termasuk kontraktor proyek terkait penampungan mineral ilegal.
– KUHP:
– Pasal 480: Kontraktor yang membeli atau menggunakan barang (material) hasil tindak pidana dapat dijerat dengan pasal Penadahan.
Selain dugaan pidana Minerba, Romi juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran terhadap regulasi daerah, yakni Peraturan Bupati Bogor Nomor 56 Tahun 2023. Perbup ini secara ketat membatasi jam operasional truk tambang hanya pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB untuk meminimalisasi kemacetan dan kerusakan jalan.
“Perbup ini juga diduga diobrak-abrik dan dilanggar secara terang-terangan. Aktivitas pengangkutan material ilegal ini dilakukan pada siang hari bolong, menambah daftar panjang pelanggaran dan kesemrawutan di proyek nasional ini,” ungkapnya geram.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Meskipun proyek Groundsill Sungai Cipamingkis memiliki tujuan strategis untuk mengairi hingga 15.340 hektare sawah dan melindungi bendungan baru, dugaan skandal ini telah menodai manfaatnya.
Sayangnya, upaya konfirmasi dan hak jawab dari media tidak disambut baik. Saat awak media mendatangi kantor proyek PT SAC Nusantara pada Rabu (3/9/2025), tidak ada satu pun pihak manajemen yang bersedia ditemui untuk memberikan keterangan resmi. Keengganan memberikan klarifikasi ini semakin memperkuat kecurigaan publik terhadap kebenaran dugaan penggunaan material ilegal tersebut.
Publisher -Red
BOGOR, DN-II Kebebasan pers di Kabupaten Bogor baru saja menerima pukulan telak yang memalukan. Delapan (8) jurnalis dari berbagai platform media menjadi korban kriminalisasi terang-terangan dan pengamanan paksa pada Sabtu, 14 Desember 2025, setelah berhasil menggali bukti-bukti yang mengarah pada dugaan sarang kejahatan terorganisir di kediaman oknum Kepala Desa Sadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor.
Insiden ini bukan sekadar upaya menghalang-halangi kerja jurnalis, melainkan perlawanan balik yang busuk dari pihak terduga pelaku kejahatan yang kedoknya nyaris terbongkar.
Tim jurnalis yang telah berbulan-bulan melakukan investigasi mendalam dengan memegang teguh prinsip kehati-hatian dan verifikasi justru dituduh melakukan pemerasan. Tuduhan keji ini disinyalir dipicu oleh istri Kepala Desa yang memprovokasi massa. Ironisnya, tuduhan ini dilontarkan tak lama setelah jurnalis mengantongi bukti-bukti kuat aktivitas ilegal di lokasi.
Para jurnalis sempat diamankan di Polsek Leuwiliang. Namun, upaya membungkam pers ini gagal total di meja hukum. Setelah pemeriksaan mendalam dan verifikasi alat bukti jurnalis, pihak Polsek Leuwiliang RESMI MELEPASKAN seluruh jurnalis. Kepolisian bahkan menegaskan bahwa delapan jurnalis tersebut adalah korban dugaan kriminalisasi.
“Kriminalisasi ini adalah manuver kepanikan yang payah. Mereka mencoba menutup kejahatan berskala besar dengan tuduhan receh terhadap jurnalis. Kepolisian sudah memverifikasi, tuduhan itu nol besar. Artinya, fokus kini harus bergeser: usut tuntas kejahatan di rumah Kades,” tegas Iwan Boring. 
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Hasil investigasi yang mempertaruhkan keselamatan jurnalis ini jauh lebih menggemparkan daripada sekadar sengketa desa. Di kediaman pejabat publik yang seharusnya menjadi pusat pelayanan masyarakat, tim menemukan:
1. Industri Ilegal Oli Palsu: Ditemukan peralatan penyulingan oli palsu yang terpasang rapi, menandakan aktivitas ini bukan iseng, melainkan bisnis ilegal berskala industri yang merugikan negara dan masyarakat.
2. Jejak Tambang Emas Liar (PETI): Terdapat lokasi penggilingan emas ilegal lengkap dengan alat berat dan bahan baku mencurigakan, mengindikasikan perusakan lingkungan dan praktik kotor yang luput dari pengawasan.
3. Dugaan Pesta Narkotika: Ditemukan bong (alat isap sabu) lengkap dengan sedotan, serta jejak yang mengarah pada dugaan pesta narkotika yang disebut warga kerap berlangsung di lokasi.
Seluruh temuan ini telah didokumentasikan secara profesional dalam bentuk foto dan video. Kesaksian warga yang ketakutan pun memperkuat dugaan bahwa aktivitas haram ini telah berlangsung lama di bawah hidung aparat.
Pelemparan tuduhan kriminalisasi terhadap jurnalis telah gagal, kini saatnya penegak hukum membuktikan integritasnya.
Polsek Leuwiliang telah memiliki bukti awal yang lebih dari cukup untuk memulai penyelidikan serius—yaitu temuan industri ilegal dan narkoba di properti publik. Publik menuntut kejelasan:
– Mengapa penyelidikan mendalam terhadap aktivitas ilegal ini belum dilakukan, meskipun bukti sudah diverifikasi dan jurnalis telah dilepas?
– Apakah ada kekuatan besar yang melindungi oknum Kepala Desa ini hingga penegakan hukum terlihat lamban dan tumpul?
Kasus ini kini menjadi ujian lakmus bagi Kepolisian Resor Bogor dan Pemerintah Kabupaten Bogor. Tindak kejahatan yang diduga dilakukan oleh seorang Kepala Desa, didukung upaya kriminalisasi, dan berpotensi melibatkan jaringan yang lebih besar, adalah penghinaan terhadap integritas birokrasi dan supremasi hukum.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Forum Wartawan Bogor (FWBB) mendesak Kapolres Bogor dan Bupati Bogor untuk:
– Segera USUT TUNTAS seluruh temuan dugaan kejahatan (oli palsu, tambang liar, dan narkoba) di kediaman Kepala Desa Sadeng.
– Memberikan SANKSI TEGAS sesuai hukum terhadap oknum Kepala Desa dan pihak-pihak yang terlibat dalam kriminalisasi jurnalis.
Publik menantikan keberanian aparat. Jangan biarkan kebebasan pers dibungkam dan kejahatan dilegalkan hanya karena bersembunyi di balik jabatan desa.
Publisher -Red
KUNINGAN, DN-II Pengamat kebijakan publik Santos Johar menyoroti lemahnya tata kelola sumber daya air di kawasan sekitar Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC). Ia menilai terdapat celah “berongga” dalam sistem pengelolaan yang kini menjadi ruang perebutan antara oknum warga, tokoh lokal, hingga mitra pengelola air, yang pada akhirnya justru merugikan masyarakat luas.
Santos mengungkapkan, muncul anggapan di tengah masyarakat bahwa eksplorasi sumber air dapat dilakukan hanya dengan verifikasi kepada pihak TNGC. Celah inilah yang kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan komersial, tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap keberlanjutan sumber air dan hak warga lainnya.
“Ada ruang abu-abu yang dimanfaatkan. Warga seolah diberi legitimasi, lalu dijadikan pintu masuk oleh pihak lain untuk mengambil keuntungan. Lama-kelamaan, warga lain justru mengalami krisis,” ujar Santos, Minggu (14/12/2025).
Menurutnya, persoalan ini tidak hanya terjadi pada sektor air, tetapi juga pada pengelolaan bidang lain yang berbasis hak kelola tradisional masyarakat. Hak yang seharusnya dikelola secara bijak dan adil demi kepentingan bersama, justru kerap dikapitalisasi karena tergiur keuntungan sesaat.
Ia menegaskan, secara implisit terdapat praktik pemanfaatan warga setempat oleh pengusaha pendatang bersama mitra pengelola air. Skema pengelolaan tradisional yang semestinya diperuntukkan bagi kebutuhan warga lokal dimanfaatkan untuk menopang kepentingan usaha, sementara aspek pengawasan dan regulasi berjalan lemah.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Bisa saja dilaporkan ke TNGC, tetapi hanya sebatas lisan. Tanpa aturan yang tegas, selama tidak ada konflik semua dianggap aman. Padahal dampaknya akan terasa saat debit air menurun, terutama pada musim kemarau,” tegasnya.
Santos juga menyoroti perbedaan signifikan antara penggunaan air untuk kebutuhan rumah tangga dan kebutuhan komersial, seperti kolam renang. Menurutnya, ketimpangan debit air ini berpotensi memicu konflik sosial dan merugikan petani serta warga yang bergantung pada air untuk kebutuhan sehari-hari.
“Kalau tidak diatur dengan jelas, petani dan warga pasti terdampak. Konflik biasanya baru muncul ketika kemarau datang dan air mulai diperebutkan,” pungkasnya.
Ia mendesak adanya penataan ulang pengelolaan sumber daya air di kawasan sekitar TNGC secara transparan, berkeadilan, dan berpihak pada keberlanjutan lingkungan, agar hak dasar masyarakat tidak terus tergerus oleh kepentingan sesaat.
1. Celah Pengelolaan Air Ciremai Dipertanyakan, Warga Terancam Terdampak
2. Pengamat Soroti Eksploitasi Air: Hak Tradisional Warga Jadi Alat Bisnis
3. Ruang Abu-abu Pengelolaan Air Dinilai Picu Krisis dan Konflik
4. Santos Johar: Selama Celah Dibiarkan, Krisis Air Tinggal Menunggu Waktu
5. Air Dikelola Tanpa Kendali, Kepentingan Warga Kian Terpinggirkan Tim Prima
BOGOR, DN-II Kebebasan pers kembali diciderai oleh dugaan intimidasi dan kriminalisasi di Kabupaten Bogor. Delapan jurnalis dari berbagai media massa dilaporkan menjadi korban penahanan paksa oleh kepolisian saat menjalankan tugas investigasi pada 14 Desember 2025 di Desa Sadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor.
Peristiwa ini terjadi ketika tim jurnalis tengah meliput dugaan aktivitas ilegal berskala besar di kediaman seorang oknum Kepala Desa Sadeng. Alih-alih mendapatkan klarifikasi, para jurnalis justru dituduh melakukan pemerasan oleh istri kepala desa, yang kemudian diduga memprovokasi warga setempat. Tuduhan ini disinyalir kuat sebagai upaya sistematis untuk menutupi fakta-fakta kejahatan yang berhasil diendus oleh tim jurnalis.
Tuduhan Pemerasan Gugur, Jurnalis Dilepaskan
Akibat provokasi tersebut, delapan jurnalis sempat diamankan dan dibawa ke Polsek Leuwiliang. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh dan verifikasi terhadap alat bukti serta kode etik jurnalistik yang dimiliki, pihak kepolisian secara resmi menyatakan bahwa tuduhan pemerasan tidak terbukti dan tidak memiliki dasar hukum.
Polsek Leuwiliang akhirnya melepaskan seluruh jurnalis dan menegaskan bahwa mereka merupakan korban dugaan kriminalisasi, sekaligus mengakui bahwa para jurnalis tersebut sedang menjalankan tugas profesi yang dilindungi undang-undang.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pernyataan ini sejalan dengan Pasal 8 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa “Dalam melaksanakan fungsinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.”
Temuan Investigasi: Gudang Kejahatan Skala Besar
Investigasi yang dilakukan secara hati-hati dan profesional oleh tim jurnalis telah menghimpun bukti kuat terkait dugaan aktivitas ilegal di sekitar kediaman oknum kepala desa, yang berpotensi melanggar sejumlah undang-undang pidana:
Dugaan Penyulingan Oli Palsu: Ditemukan peralatan yang terpasang rapi untuk produksi oli ilegal. Aktivitas ini dapat dijerat dengan Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Lokasi Penggilingan Emas Ilegal (PETI): Ditemukan alat berat dan bahan baku mencurigakan. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara dan denda puluhan miliar rupiah.
Dugaan Pesta Narkotika: Ditemukan alat isap (bong) lengkap dengan sedotan, serta jejak yang mengarah pada dugaan konsumsi dan/atau penyalahgunaan narkotika. Temuan ini dapat menjadi dasar penyelidikan atas pelanggaran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya terkait kepemilikan atau penggunaan.
Seluruh temuan tersebut telah didokumentasikan secara profesional dalam bentuk foto dan video sebagai bukti pendukung dugaan tindak pidana.
Penghalang Tugas Jurnalistik: Pelanggaran UU Pers
Menanggapi insiden penahanan jurnalis, Ketua Forum Wartawan Bogor (FWBB), Iwan Boring, menyampaikan desakan keras kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini, baik dugaan tindak pidana Kepala Desa maupun upaya kriminalisasi terhadap jurnalis.
“Tindakan terhadap jurnalis adalah bentuk nyata penghalangan kerja pers dan pelanggaran berat terhadap kebebasan pers,” tegas Iwan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Merujuk pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), di mana pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1).
Hingga berita ini diturunkan, Polsek Leuwiliang belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dilakukannya penyelidikan mendalam terhadap dugaan aktivitas ilegal oknum Kepala Desa Sadeng, meskipun bukti awal dari investigasi jurnalis dinilai sangat kuat.
Masyarakat dan komunitas pers kini menanti langkah tegas kepolisian dan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk membongkar tuntas dugaan kejahatan ini secara transparan dan profesional, demi menjamin supremasi hukum dan melindungi kebebasan pers.
(red)
TANGERANG, DN-II Santo Nababan, S.H. & Partners, Kuasa Hukum MRF guru SMP N 19 Kota Tangerang dengan tegas menyampaikan keberatan dan bantahan keras terhadap narasi yang dibangun dalam artikel berita berjudul “Dugaan Pelecehan Siswi SMPN 19, yang dialami oleh siswi berinisial MSP. Selanjutnya Pemkot Tangerang Beri Pendampingan Hukum dan Psikologis Korban” yang terbit pada 3 Desember 2025.
“Kami menilai terdapat beberapa poin krusial dalam pemberitaan yang berpotensi melanggar asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), terkesan mengadili sebelum proses hukum tuntas, dan menciptakan opini publik yang bias terhadap institusi pendidikan dan klien kami,” ungkap Santo Nababan.
Bantahan terhadap asumsi praduga bersalah dan pencopotan jabatan yang menyebut terduga pelaku telah “dinonaktifkan” dan akan diproses sesuai hukum dari pemerhati pendidikan, Ronald Tanujaya, untuk “mencopot kepsek SMPN 19 dari jabatannya” adalah hal yang sangat disayangkan dan harus dibantah keras.
*Pelanggaran Asas Praduga Tak Bersalah:*
Penetapan “terduga pelaku” dan tuntutan sanksi pencopotan jabatan terhadap Kepala Sekolah (Kepsek) merupakan bentuk penghakiman dini yang melanggar hak konstitusional setiap warga negara untuk dianggap tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menurut Santo Nababan, kepsek tidak ada hubungan dengan perkara, tapi kepsek adalah pimpinan institusi, bukan terduga pelaku tindak pidana. Tuntutan pencopotan jabatan hanya berdasarkan dugaan kejadian dan asumsi “lemahnya pengawasan” adalah tidak proporsional dan prematur. Institusi sekolah bukan pihak yang memiliki kewenangan memutus bersalah atau tidaknya seorang guru.
Sanksi Administratif Harus Proporsional: Penonaktifan terduga pelaku harus bersifat sementara untuk mempermudah proses penyidikan, bukan sebagai sanksi final. Sanksi administrasi lanjutan harus menunggu hasil penyidikan polisi dan putusan pengadilan.
*Pertanyaan Kritis terhadap Komitmen “Zero Tolerance” Pemkot Tangerang*
Santo Nababan juga mengapresiasi gerak cepat Pemkot Tangerang dalam memberikan pendampingan kepada korban. Namun, komitmen “Zero Tolerance” harus diimbangi dengan proses yang adil (due process of law) bagi semua pihak, termasuk terduga pelaku dan institusi yang dipimpin oleh klien kami.
> “Komitmen ‘zero tolerance’ tidak boleh diartikan sebagai ‘zero justice’ bagi pihak-pihak yang masih dalam proses penyidikan. Kami meminta Pemkot Tangerang, khususnya DP3AP2KB dan Dinas Pendidikan, untuk bersikap netral dan objektif selama proses hukum berlangsung, tidak hanya fokus pada satu sisi,” tegas Santo Nababan, S.H.
Permintaan Klarifikasi Proses Hukum dan Administratif
Kami meminta pihak-pihak terkait untuk:
– Menghentikan Pernyataan yang Bersifat Penghakiman: Pemkot Tangerang dan pihak terkait lainnya (termasuk Komnas Anak) harus berhenti mengeluarkan pernyataan di media yang secara implisit mengonfirmasi kesalahan terduga pelaku atau kepsek, demi menjaga integritas proses hukum yang sedang berjalan di Polres Metro Tangerang Kota.
– Menjelaskan Dasar Hukum Pencopotan: Jika Pemkot berencana mencopot Kepsek, kami meminta penjelasan rinci mengenai dasar hukum dan Peraturan Pemerintah (PP) yang digunakan untuk mengambil keputusan administratif sebesar itu, di mana Kepsek tersebut belum terbukti secara hukum melakukan kelalaian yang fatal.
– Menjamin Hak Kepegawaian: Pemkot harus memastikan bahwa penonaktifan terduga pelaku tidak serta merta menghilangkan hak-hak kepegawaiannya sebelum status hukumnya jelas dan tetap.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
*Menuntut Keadilan dan Proses yang Objektif*
“Kami mengimbau semua pihak, termasuk media dan pemerhati pendidikan, untuk menahan diri dalam memberikan komentar yang dapat memengaruhi opini publik. Fokus utama saat ini adalah membiarkan proses hukum berjalan secara independen dan objektif.
“Kami akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk melindungi harkat dan martabat klien kami dari pemberitaan yang tidak berimbang dan tuduhan yang prematur. Keadilan harus ditegakkan untuk semua pihak yang terlibat,” ucap Santo Nababan S.H., Tangerang, 14 Desember 2025.
Santo Nababan juga menegaskan, bahwa laporan tersebut adalah fitnah dan tidak benar ( guru MRF ) tidak melakukan sebagaimana dituangkan dalam laporan polisi di polres Tangerang kota. Dan kami dari team kuasa hukum akan mengambil tindakan tegas untuk melaporkan balik pelapor dan pihak pihak yang terlibat dalam hal tersebut. (Red)
Depok, DN-II Ikatan Keluarga Alumni Politeknik Negeri Jakarta (IKAPUNIJA) periode 2025-2029 menyatakan komitmen penuh untuk membangun jaring kerja alumni yang kuat sebagai solusi nyata terhadap tingginya kekhawatiran lulusan Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) terkait prospek lapangan pekerjaan. (14/12/2025).
Penegasan ini disampaikan oleh Ketua Badan Pengurus Pusat (BPP) IKAPUNIJA 2025-2029, R Roro Dwi Handayani, dalam acara pelantikan di Gedung Perpustakaan PNJ, hari ini. Roro menyoroti kondisi sosial ekonomi Indonesia saat ini yang dinilai memicu kecemasan di kalangan wisudawan.
“Kondisi Indonesia hari ini menuntut kita untuk beradaptasi. Ada kekhawatiran yang wajar di kalangan alumni PNJ: bagaimana kita dapat bersaing secara optimal di dunia kerja yang semakin ketat?” ujar Roro dalam sambutannya.
Visi ‘Infinite Game’ dan Kooperatisasi Alumni
Roro menegaskan bahwa kunci sukses bagi alumni PNJ di masa depan adalah pergeseran fokus dari pencapaian individu menjadi kontribusi kolektif bagi sesama. ia menargetkan IKAPUNIJA bertransformasi menjadi ‘Infinite Game’ dan menjalankan ‘Sustainable Program’ yang berkelanjutan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Visi besar yang diusung adalah “membangun kooperatisasi alumni, karena alumni adalah orkestrasi yang tugasnya adalah menjadi connected of the dots (menghubungkan titik-titik),” jelasnya. Roro juga menekankan bahwa prioritas utama negara adalah menciptakan kesempatan kerja. “Apa yang dibutuhkan rakyat Indonesia? Pertama, lapangan pekerjaan; kedua, lapangan pekerjaan; dan ketiga, lapangan pekerjaan,” tegasnya.
Jaminan Networking sebagai Kebutuhan Dasar
Menurut Roro, peran alumni sangat vital dalam menciptakan networking yang kuat. Ia menyatakan secara lugas bahwa tanpa jaringan yang solid, prospek mendapatkan pekerjaan menjadi jauh lebih sulit.
“Sulit mendapatkan pekerjaan tanpa networking yang memadai. Sulit bersaing tanpa adanya senior atau kolega di perusahaan-perusahaan besar,” ujarnya.
Oleh karena itu, IKAPUNIJA berkomitmen untuk memastikan setiap lulusan memiliki jaminan networking dengan senior yang telah tersebar di berbagai perusahaan terkemuka, seperti Pertamina Gas, Telkom, dan lainnya. Jaringan alumni ini akan berfungsi sebagai jaring pengaman (safety net) yang menghubungkan lulusan baru dengan peluang karier.
Roro menutup paparannya dengan optimistis, menekankan bahwa kesuksesan hanya dapat diraih oleh mereka yang memiliki visi dan energi besar. “Orang yang memiliki energi dan mimpi besar adalah orang yang akan sukses di masa depan. Kita harus percaya bahwa setiap mimpi itu dapat dicapai melalui kerja sama yang erat,” tutupnya.
Red/Casroni
Depok, DN-II Dewan Perwakilan Alumni (DPA) IKAPUNIJA menyerukan kepada para alumni untuk mengambil peran sebagai pencipta masa depan, bukan sekadar peramal. Seruan ini didasari oleh kecepatan perubahan dunia yang bersifat eksponensial di Era Revolusi Industri 4.0.
Pesan penting ini disampaikan oleh Ketua Dewan Perwakilan Alumni (DPA) IKAPUNIJA, Malvin Pradipta Irianto, dalam acara Pelantikan Badan Pengurus Pusat (BPP) IKAPUNIJA periode 2025-2029 dan Stadium Generale. Acara tersebut berlangsung di Gedung Perpustakaan Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) pada 14 Desember 2025.
Mengawal Organisasi dan Menciptakan Peluang
Mengawali sambutannya, Malvin mengucapkan selamat atas pelantikan BPP IKAPUNIJA periode 2025-2029. Ia memastikan bahwa DPA akan menjalankan perannya secara optimal sebagai pengawal bagi BPP IKAPUNIJA untuk menjamin roda organisasi berjalan dengan baik dan sesuai visi.
Malvin kemudian menyoroti tantangan besar yang dibawa oleh Era 4.0. Ia menegaskan bahwa para alumni harus memiliki inisiatif tinggi dan kemampuan adaptasi yang mumpuni.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Cara terbaik memperbaiki dan memprediksi masa depan adalah menciptakannya. The best way to predict the future is to create it,” tegas Malvin, yang merupakan alumni Teknik Sipil PNJ angkatan 2013.
Ia menambahkan, forum alumni tidak boleh hanya menjadi ajang reuni semata. IKAPUNIJA harus bertransformasi menjadi wadah strategis untuk menyamakan frekuensi dan menciptakan peluang kerja yang konkret di Indonesia. Untuk itu, Malvin mendorong alumni agar senantiasa menerapkan konsep learning to learning (belajar cara belajar), serta mengasah kemampuan membuat keputusan dan sistem yang efektif.
Keunggulan Teknis dan Pentingnya Soft Skill
Dalam kesempatan tersebut, Malvin juga membagikan kisah pribadinya yang menunjukkan nilai krusial dari pendidikan di PNJ. Ia bercerita saat menjalani magang di salah satu BUMN, Wijaya Karya, dirinya dihadapkan pada ujian kemampuan teknis.
“Di situ saya dengan PD-nya bilang, ‘Saya bisa.’ Alhamdulillah, saya mendapatkan skor yang sangat positif. Saya baru paham, ternyata 3 tahun kuliah di PNJ adalah untuk momen ini,” kenangnya. Kisah ini menjadi penekanan bahwa kualitas pendidikan teknis di PNJ telah membekali alumni dengan baik.
Namun, ia memberikan catatan penting: kemampuan teknis saja tidak akan cukup di masa depan.
Malvin dengan tegas mengingatkan bahwa alumni, khususnya mahasiswa, wajib untuk menguasai soft skill dan juga penting untuk mempelajari aspek psikologi.
“Ke depan, kita harapkan alumni tidak hanya menguasai bidang-bidang teknikal saja, tetapi juga menguasai soft skill. Soft skill ini penting untuk kepemimpinan, komunikasi, dan kolaborasi,” tutupnya, memberikan penekanan akhir pada pentingnya keseimbangan antara hard skill dan soft skill demi menghadapi persaingan global.
Red/Casroni
Depok, DN-II Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Prof. Yassierli, Ph.D. menegaskan bahwa peningkatan produktivitas nasional dan penguatan keterampilan digital adalah fondasi strategis Indonesia untuk menghadapi lanskap dunia kerja yang semakin tidak pasti. (14/12/2025).
Penegasan tersebut disampaikan dalam acara Pelantikan Badan Pengurus Pusat Ikatan Alumni Politeknik Negeri Jakarta (BPP IKA PNJ) dan Studium Generale di Kampus Universitas Indonesia, Depok, Minggu (14/12).
Menjawab Tantangan VUCA dengan Produktivitas
Menaker Yassierli menjelaskan bahwa dunia kerja kini berada dalam kondisi VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, dan Ambiguity) yang menuntut Sumber Daya Manusia (SDM) yang tidak hanya unggul secara teknis, tetapi juga adaptif. Ketidakpastian global, mulai dari disrupsi teknologi hingga dampak pandemi COVID-19, semakin menekan kesiapan angkatan kerja baru.
Sebagai respons, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjadikan Gerakan Peningkatan Produktivitas Nasional sebagai agenda strategis. Program ini mencakup: 
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Penyiapan tenaga ahli dan skema sertifikasi produktivitas.
Pembentukan komunitas dan pengembangan klinik produktivitas.
Kerja sama dengan perguruan tinggi untuk pendirian pusat produktivitas.
“Inisiatif ini telah menjadi fokus utama sejak awal masa jabatan saya sebagai menteri,” ujar Yassierli.
Urgensi Penguatan Keterampilan Digital
Selain produktivitas, Yassierli juga menyoroti urgensi penguatan keterampilan digital. Data menunjukkan bahwa sekitar 59 persen angkatan kerja perlu meningkatkan keterampilannya (upskilling) agar tetap relevan.
Ia menekankan bahwa pembelajaran berkelanjutan (life-long learning) adalah kebutuhan mendesak, mengingat keterampilan digital tidak selalu harus diperoleh melalui jalur pendidikan formal.
Perubahan Peran Kerja dan Kompetensi Masa Depan
Yassierli memaparkan bahwa pergeseran teknologi telah mengubah banyak peran kerja dari manual menjadi berbasis inovasi dan teknologi. Diproyeksikan bahwa pada tahun 2030, sekitar 170 juta pekerjaan baru akan tercipta, sementara 92 juta pekerjaan berpotensi hilang atau tergantikan.
Menghadapi perubahan ini, Menaker menekankan bahwa dosen dan perguruan tinggi memiliki tanggung jawab besar untuk mencetak lulusan yang adaptif, agile, dan berdaya saing global. Model penguasaan kompetensi harus bergeser dari spesialisasi tunggal menjadi kombinasi keterampilan yang saling melengkapi:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Keterampilan Teknis
Keterampilan Kognitif
Keterampilan Sosial
Menutup paparannya, Yassierli menggarisbawahi bahwa kemampuan kunci yang paling dicari di masa depan kerja adalah: Learning Agility, diikuti oleh Design Thinking, Kecerdasan Emosional, Kolaborasi, dan Inklusivitas.
Ia berharap alumni PNJ dapat menjadi garda terdepan dalam membangun kolaborasi antara akademika, industri, dan pemerintah, demi kontribusi nyata bagi pembangunan bangsa.
Red/Casroni
Depok, DN-II Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) menegaskan komitmen penuhnya dalam mendorong program peningkatan kompetensi lulusan melalui Magang Vokasi Internasional. Penegasan ini disampaikan oleh Direktur PNJ, Dr. Syamsurizal, S.E, M.M., dalam acara Pelantikan Badan Pengurus Pusat Ikatan Alumni Politeknik Negeri Jakarta (BPP IKAPUNIJA) periode 2025-2029.
Acara yang dirangkai dengan kegiatan Studium Generale tersebut, diselenggarakan di Gedung Perpustakaan PNJ pada 14 Desember.
Magang Vokasi Internasional: Kunci Daya Saing Lulusan
Dalam sambutannya, Dr. Syamsurizal menyoroti pentingnya pendidikan vokasi yang terintegrasi dengan kebutuhan industri global. Ia membedakan konsep magang yang dilakukan saat mahasiswa (sebagai bagian kurikulum) dengan program magang atau proyek profesional yang diikuti setelah lulus.
“Konsep magang sebelum lulus dan sesudah lulus adalah dua hal yang berbeda,” jelasnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Pemerintah saat ini giat mendorong lulusan vokasi agar memiliki kesempatan untuk mengikuti magang atau proyek profesional di luar negeri. PNJ memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif ini.
“Semoga program ini bisa lanjut berjalan seperti di Taiwan, Korea Selatan, Selatan, dan China,” harap Dr. Syamsurizal, menekankan program tersebut sebagai upaya strategis untuk meningkatkan daya saing global lulusan PNJ.
Alumni Sebagai Pilar Utama Kemajuan Kampus
Selain program magang, Dr. Syamsurizal secara khusus menyoroti peran sentral alumni dalam kemajuan institusi. Ia mengucapkan selamat kepada pengurus IKAPUNIJA yang baru dilantik, yang kini dipimpin oleh Ibu Roro.
“Saya sebagai penanggung jawab di institusi ini sangat berterima kasih karena besarnya kampus itu sangat didukung dan didorong oleh alumninya,” ujar Dr. Syamsurizal. “Kalau alumni kuat, maka kampus itu akan cepat majunya.”
Ia juga memberikan apresiasi tinggi kepada BPP IKAPUNIJA atas keberhasilan mereka menghadirkan Menteri Ketenagakerjaan RI dalam acara penting tersebut, yang menunjukkan kekuatan jaringan alumni.
Menghargai Sejarah dan Jejak Pendirian
Di akhir sambutannya, Direktur PNJ mengingatkan kembali sejarah panjang institusi yang didirikan pada tahun 1982 dengan nama Politeknik Universitas Indonesia. Meskipun telah mandiri sejak 1998, ia meminta agar para alumni UI Jakarta tetap dihormati dan dihargai.
“Tentu para alumni ini merasa, ‘Saya alumni Politeknik UI Jakarta.’ Tentu kita harus menghormati dan menghargai semua, dan ini sejarah yang tidak bisa kita lupakan,” tutupnya, menegaskan komitmen PNJ untuk menjunjung tinggi nilai sejarah sambil terus melaju ke depan.
Red/Casroni
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
WARUNGKIARA, DN-II Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Warungkiara Kurnia Panji Pamekas,A.Md.IP.S.H.,telah menerima ancaman dan ajakan transaksi berupa permintaan uang dalam rangka “penyelesaian damai” dari RH (33) oknum yang mengaku sebagai bagian dari kelompok yang akan melakukan demonstrasi di depan Lembaga Pemasyarakatan Warungkiara.
Kalapas Kelas II A Warungkiara Kurnia Panji Pamekas. A. Md.IP., S.H., telah menunjukkan dan memberikan Surat Kuasa Khusus Nomor. WP. 11.PAS.22-UM.01.01-4990 kepada Adv.Lilik Adi Gunawan, S.H.Managing Partner Kasihhati Law Firm yang ditandatangani tanggal 11 Desember 2025 di ruang kerja Kalapas.
Adv.Lilik Adi Gunawan memaparkan kronologi terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHPidana dan atau Pasal 310 KUHPidana dan atau Pasal 311KUHPidana di Cafe Sudut Desa Sukabumi yang terjadi pada Rabu 10 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.
“RH secara tegas menyampaikan bahwa aksi demonstrasi yang telah direncanakan pada tanggal 11 Desember 2025 akan dibatalkan apabila Klien kami bersedia membayar sejumlah uang Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kalau tidak disanggupi oleh pihak Lapas Kelas II A Warungkiara maka akan ada aksi demonstrasi dengan membawa masaa 500 orang” kata Managing Partner Kasihhati Law Firm Adv.Lilik Adi Gunawan, S.H.saat diwawancara awak media di Polres Sukabumi pada Kamis, (11/12/2025).
“Sebaliknya, apabila tidak dipenuhi, demonstrasi akan tetap dilaksanakan dengan membawa isu-isu negatif yang dapat merusak nama baik dan reputasi Klien kami selaku pejabat negara.” tegas Penasehat Hukum Kalapas Kelas II A Warungkiara.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Adv. Lilik Adi Gunawan,S.H., memaparkan bahwa perbuatan ini merupakan bentuk pemerasan berencana yang dilakukan dengan cara mengancam akan melakukan demonstrasi massal dan menyebarkan isu negatif yang dapat merusak kehormatan dan martabat Klien kami, faktanya tidak ada unjuk rasa.
“Ancaman tersebut disertai dengan tekanan psikologis dan penggunaan massa sebagai instrumen intimidasi.” tegas Adv.Lilik Adi Gunawan,S.H.
Kami sebagai Kuasa Hukum Kalapas Kelas II A Warungkiara telah mendatangi SPKT Polres Sukabumi Polda Jabar dan melaporkan RH (33) Warga Kampung Cilimus Tarisi Warungkiara dan telah menerima Surat Tanda Bukti Lapor Nomor :STB/672/XIi/2025/SPKT/POLRES, SUKABUMI/POLDA JAWA BARAT, Sesuai dengan Laporan Polisi /Pengaduan Nomor:LP/B/672/XII/2025/SPKT/POLRES, SUKABUMI/POLDA JAWA BARAT pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025.
DUGAAN TINDAK PIDANA FITNAH DAN PENCEMARAN NAMA BAIK
Bahwa kelompok yang menamakan diri sebagai kelompok pendemo telah menyebarkan berbagai materi berupa spanduk, poster, gambar, tulisan, dan orasi yang berisi tuduhan sepihak tanpa bukti yang sah terhadap Klien kami selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Warungkiara.
Bahwa tuduhan-tuduhan yang disebarkan tersebut meliputi, namun tidak terbatas pada:
• Tuduhan penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan tugas sebagai Kepala Lapas;
• Tuduhan praktik pungutan liar (pungli) terhadap warga binaan atau pihak lain;
• Tuduhan pelanggaran Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL);
• Tuduhan kelemahan dalam sistem pengawasan terhadap narapidana;
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
• Tuduhan tindak pidana lainnya yang berkaitan dengan jual beli barang haram (AMDAL dan IPAL atas limbah ternak sapi);
• Tuduhan-tuduhan lainnya yang tidak pernah terbukti secara hukum dan tidak memiliki dasar fakta maupun landasan hukum yang sah.
Bahwa konten-konten yang disebarkan baik secara fisik maupun digital oleh kelompok tersebut telah jelas-jelas mengarah pada:
• Pencemaran nama baik terhadap Klien kami selaku pejabat negara;
• Fitnah dengan menyebarkan tuduhan yang tidak benar dan tidak berdasar;
• Serangan terhadap kehormatan dan martabat Klien kami selaku pejabat publik;
• Penyebaran informasi palsu dan menyesatkan kepada masyarakat luas yang dapat menimbulkan keresahan dan merusak citra institusi Lembaga Pemasyarakatan.
Bahwa perbuatan-perbuatan tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam:
• Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencemaran Nama Baik, yaitu dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya agar hal tersebut diketahui umum.
• Pasal 311 KUHP tentang Fitnah, yaitu melakukan pencemaran nama baik dengan cara menuduhkan suatu hal yang tidak benar, yang dilakukan dengan diketahuinya bahwa hal tersebut tidak benar.
• Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yaitu menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat.
Setelah dilakukan investigasi ternyata RH pada 04 Juni 2025 membeli 4 ekor sapi seharga Rp. 77 Juta dengan cara pembayaran tempo selama 1 bulan kemudian melakukan pembayaran penuh pada tanggal 5 Juli 2025 memberikan tanda jadi sebesar Rp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah);akan tetapi faktanya sampai saat ini sisa pembayaran empat ekor sapi belum dibayar dan atas kejadian tersebut Koperasi Konsumen Pegawai Lapas Warungkiara mengalami kerugian senilai Rp. 75.000.000, -(Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah).
PERMINTAAN PENYELIDIKAN DAN TINDAKAN HUKUM
Berdasarkan uraian fakta dan dasar hukum di atas, dengan ini kami selaku Kuasa Hukum dari Klien memohon kepada Bapak Kapolres Sukabumi untuk dapat:
Melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh, profesional, dan transparan atas dugaan tindak pidana pemerasan berencana yang telah dialami oleh Klien kami. 
Mengidentifikasi, menetapkan, dan memproses secara hukum seluruh pihak yang terlibat dalam tindakan fitnah, pencemaran nama baik, dan penyebaran berita bohong terhadap Klien kami.
Mengamankan, mengumpulkan, dan menganalisis seluruh bukti elektronik maupun fisik yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilaporkan, termasuk melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang diperlukan.
Memanggil dan memeriksa saksi-saksi dari pihak Lembaga Pemasyarakatan Warungkiara maupun pihak lain yang mengetahui atau dapat memberikan keterangan terkait peristiwa yang dilaporkan.
Memberikan perlindungan hukum yang memadai kepada Klien kami selaku pejabat negara yang menjalankan tugas dan fungsi jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melakukan tindakan hukum yang tegas terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan ancaman, pemerasan, fitnah, pencemaran nama baik, dan penyebaran berita bohong, sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku.
Memberikan informasi dan perkembangan proses penyelidikan dan penyidikan secara berkala kepada kami selaku Kuasa Hukum dari Pelapor.
“Kami meyakini bahwa tindakan hukum yang tegas dan profesional dari pihak Kepolisian akan memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah terjadinya tindakan serupa di masa yang akan datang, serta melindungi kehormatan dan martabat pejabat negara yang menjalankan tugasnya dengan itikad baik.”pungkas Adv.Lilik Adi Gunawan, S.H.
(Tim/Red).
