Beranda » Jawa Barat » Halaman 12

Jawa Barat

BEKASI, DN-II Pimpinan Umum Media Rajawali News Group, Ali Sopyan, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan mengusut dugaan pemotongan anggaran Bagi Hasil Pajak (BHP) dan Bagi Hasil Retribusi (BHR) di wilayah Kabupaten Bekasi. (22/12/2025).

Langkah ini menyusul mencuatnya keresahan di tingkat desa terkait kebijakan pemotongan anggaran yang dinilai drastis dan tidak transparan. Menurut Ali, KPK harus memperluas jangkauan penyelidikannya di Bekasi, terutama setelah adanya kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret pejabat teras di Kabupaten Bekasi baru-baru ini.

Dugaan Keterlibatan DPMD dan Pemotongan Sepihak

Ali Sopyan menegaskan bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi perlu diperiksa secara intensif. DPMD diduga menjadi instrumen teknis dalam kebijakan pemotongan anggaran yang seharusnya menjadi hak pemerintah desa.

“Berdasarkan laporan yang kami terima, anggaran BHP dan BHR dipotong hingga mencapai Rp500 juta per desa. Ini angka yang sangat fantastis dan merugikan pembangunan di tingkat akar rumput,” ujar Ali.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pemotongan ini disinyalir berlandaskan surat edaran atau Peraturan Bupati (Perbup) yang dikeluarkan beberapa waktu lalu. Namun, pihak desa mengaku tidak mendapatkan rincian jelas mengenai peruntukan sisa anggaran yang dipotong tersebut.

Pengakuan Kepala Desa: Program Desa Terhambat

Dugaan “pembegalan” anggaran ini dibenarkan oleh Kepala Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, Abu Bakar (Abuy). Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Abuy mengeluhkan kebijakan pemerintah kabupaten yang memangkas anggaran desa secara signifikan.

“Betul sekali, anggaran BHP dan BHR dipotong oleh Pemerintah Kabupaten. Nominalnya sangat besar, rata-rata berkisar antara Rp400 juta hingga Rp500 juta per desa,” ungkap Abuy kepada Rajawali News.

Abuy menambahkan bahwa pihak desa hanya menerima edaran dari DPMD mengenai perubahan penyaluran, tanpa penjelasan detail mengenai alokasi pemotongan tersebut. Dampaknya, banyak program desa dan hak tunjangan perangkat desa yang terganggu.

“Kami sangat berharap anggaran tersebut bisa dikembalikan. Pemotongan ini menghambat program yang sudah direncanakan dan memangkas hak tunjangan pegawai desa yang sangat mereka butuhkan,” pungkasnya.

Tim Prima

Jabar, DN-II Kepala Pusat Penerangan TNI (Kapuspen TNI) Mayjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah menghadiri upacara penutupan pembekalan kepada awak media tentang Prosedur Kedaruratan Daerah Rawan yang diikuti 42 awak media dari berbagai media nasional selama tujuh hari di Menlatpur Kostrad Sanggabuana, Karawang, Jawa Barat, Sabtu (20/12/2025).

Upacara penutupan tersebut dipimpin oleh Sahli Bidang Ekonomi Kemhan RI Marsda TNI Yusran Lubis mewakili Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin, serta dihadiri para Pemimpin Redaksi dan Wakil Pemimpin Redaksi media peserta, Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Kemhan RI, Asisten Teritorial (Aster) Kostrad, serta pejabat terkait dari Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI.

Dalam amanat Menteri Pertahanan yang dibacakan Sahli Bidang Ekonomi Kemhan, ditegaskan bahwa pembekalan ini merupakan bagian dari upaya strategis Kementerian Pertahanan dalam membangun pemahaman bersama terkait keselamatan, kesiapsiagaan, dan profesionalisme awak media, khususnya dalam peliputan di wilayah rawan dan situasi kedaruratan.

Selama pembekalan, para peserta menerima materi strategis dan aplikatif yang mencakup kebijakan pertahanan negara, karakteristik daerah rawan, pola koordinasi dengan aparat terkait, prosedur kedaruratan, serta aspek keselamatan dan perlindungan diri dalam peliputan, guna mendukung pelaksanaan tugas jurnalistik secara aman dan profesional.

Menhan menegaskan bahwa pembekalan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas dan kesiapan awak media dalam menghadapi situasi berisiko, sehingga mampu menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, aman, dan bertanggung jawab. “Kegiatan ini diarahkan untuk memastikan peliputan di wilayah berisiko dapat dilakukan dengan kesiapan yang memadai serta pemahaman yang utuh terhadap potensi risiko di lapangan,” demikian amanat Menhan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menutup amanatnya, Menhan menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta dan pihak yang terlibat, serta berharap pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh selama pembekalan dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai bekal dalam pelaksanaan tugas jurnalistik ke depan.

Red

#tniprima
#tnirakyat
#indonesiamaju
#tnisiagabencana

TEGAL, DN-II Lesunya daya beli masyarakat bukan sekadar angka statistik, melainkan kenyataan pahit yang kini mencekik para pedagang kecil. Roni, seorang pedagang serbet keliling asal Desa Acangan, Kuningan, Jawa Barat, menjadi salah satu saksi bisu betapa sulitnya memutar roda ekonomi di penghujung tahun 2025.

Pria yang kini mengontrak sementara di Sumurpanggang, Kota Tegal ini, mencurahkan keluh kesahnya pada Minggu (21/12/2025). Menurutnya, kondisi pasar saat ini sangat memprihatinkan dan jauh berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Keuntungan yang Terpangkas Drastis

Roni mengenang masa-masa di mana ia bisa bernapas lega setelah seharian berkeliling. Namun kini, senyum itu perlahan memudar seiring menurunnya omzet penjualan secara drastis.

“Dulu, cari uang bersih Rp100 ribu itu lumayan mudah. Sekarang? Mau menyentuh angka itu saja rasanya berat sekali,” ungkap Roni dengan nada lirih di sela-sela aktivitas dagangnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kini, realita yang dihadapi Roni jauh dari kata ideal. Pendapatan bersih harian yang ia bawa pulang seringkali hanya berkisar antara Rp30 ribu hingga Rp50 ribu. Jumlah yang sangat mepet untuk bertahan hidup di perantauan. Demi menyambung hidup dan memastikan dapur tetap mengebul, Roni bahkan harus memangkas pengeluaran pribadinya.

“Buat makan saja pas-pasan. Sekarang saya sudah berhenti merokok, uangnya dialihkan untuk kebutuhan yang lebih penting,” tambahnya.

Pulang Kampung dengan Sisa Stok

Lesunya ekonomi tidak hanya dirasakan di Tegal. Roni yang juga menjajakan dagangannya hingga ke Brebes dan Pemalang merasakan dinginnya minat pembeli di mana-mana. Hal ini berdampak langsung pada target penjualannya.

Biasanya, Roni menetapkan target menjual 100 lusin serbet sebelum memutuskan pulang ke kampung halaman di Kuningan. Namun kali ini, ia terpaksa menyerah pada keadaan. Dengan hanya 50 lusin yang terjual, ia memilih pulang lebih awal karena perputaran uang yang kian melambat.

Kisah Roni adalah potret nyata kondisi ekonomi di tingkat akar rumput. Di tengah gedung-gedung tinggi dan hiruk-pikuk kota, ada napas yang terengah-engah hanya untuk sekadar mencari sesuap nasi.

Reporter: Teguh

JAKARTA TIMUR, DN-II Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite kembali mencoreng sistem distribusi energi nasional, kali ini di SPBU 34.138.05 yang berlokasi di Jalan Raya Pagelarang, Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Tempat pengisian bensin ini diduga kuat menjadi ajang bisnis ilegal para mafia penimbun BBM dengan modus menggunakan motor Suzuki Thunder yang mengisi bensin secara berulang kali dalam waktu singkat.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Rabu (17/12/2025), aktivitas ilegal ini dilakukan tanpa rasa takut. Para oknum menggunakan motor Thunder yang dikenal memiliki kapasitas tangki besar untuk mengisi bensin berkali-kali, yang kemudian diduga dikumpulkan untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi.

Saat dikonfirmasi awak media, Pengawas SPBU Pak Puji memberikan pernyataan mengejutkan. Ia mengakui mengetahui keberadaan motor-motor Thunder tersebut namun berdalih tidak memantau secara mendetail. “Kalo yang isi bensin pakai motor Thunder yang bolak-balik banyak orang sini Pak, dan dia juga kan cari uang receh. Kegiatan motor Thunder tau juga, cuma kan nggak tau kalo secara bolak-balik dan tidak terlalu detil melihatnya. Saya juga bingung Pak, saya merangkap juga, jadi kurang mengawasi,” ujarnya.

Lalai pengawasan ini menjadi celah besar bagi mafia BBM untuk merampas hak masyarakat yang benar-benar membutuhkan subsidi pemerintah. Tindakan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi merupakan pelanggaran pidana serius berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Publik mendesak Badan Pengatur Harga Migas (BPH Migas) dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap operasional SPBU 34.138.05. Tidak hanya pelaku di lapangan, pihak manajemen SPBU yang membiarkan praktik ini juga harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Penegakan aturan yang tegas diperlukan guna memastikan program subsidi tepat sasaran dan mencegah kerugian negara yang lebih besar.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

(Redaksi)

Purwakarta, DN-II Zaenal Abidin, Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP) mendesak dilakukannya audit pengadaan secara menyeluruh atas proyek Penyediaan Bantuan Rumah di Desa Panyindangan, Kabupaten Purwakarta, dengan nilai hampir Rp10 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025, karena proyek tersebut dikerjakan oleh penyedia berkualifikasi usaha kecil.

KMP menilai proyek dengan nilai kontrak sekitar Rp9,7 miliar tersebut secara hukum merupakan pekerjaan jasa konstruksi yang tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021. Dalam rezim ini, kualifikasi penyedia, kemampuan dasar (basic capability), kapasitas keuangan, peralatan, dan tenaga ahli merupakan syarat mutlak yang tidak dapat diabaikan.

Namun dalam praktik pengadaan, paket pekerjaan bernilai hampir Rp10 miliar tersebut dimenangkan oleh penyedia berbentuk CV yang termasuk kategori usaha kecil. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai kesesuaian kualifikasi dan batas kemampuan usaha, serta memunculkan dugaan bahwa proses tender tidak diselaraskan dengan ketentuan khusus jasa konstruksi.

KMP juga menyoroti adanya dugaan penggunaan justifikasi regulasi yang tidak relevan, dengan merujuk pada ketentuan pengadaan yang tidak berlaku untuk jasa konstruksi, untuk membenarkan penetapan penyedia usaha kecil pada proyek skala menengah. Padahal, pembatasan nilai pekerjaan jasa konstruksi bersifat lex specialis dan wajib dipatuhi.

Lebih lanjut, meskipun Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) telah diterbitkan dan pekerjaan fisik mulai dilaksanakan, aspek kemampuan dasar penyedia jasa dinilai belum dijelaskan secara transparan kepada publik. Kondisi ini berpotensi menimbulkan risiko mutu bangunan, keselamatan konstruksi, serta potensi kerugian keuangan daerah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sebagai bentuk kontrol sosial dan dorongan terhadap transparansi, KMP telah mengajukan permintaan informasi publik kepada PPID Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Purwakarta guna memperoleh kejelasan mengenai dasar penetapan kualifikasi penyedia, proses evaluasi tender, serta pertimbangan hukum dan teknis dalam penentuan pemenang.

“Proyek hampir Rp10 miliar yang dikerjakan usaha kecil harus diaudit secara terbuka dan objektif. Ini bukan soal persepsi, tetapi soal kepatuhan hukum dan perlindungan keuangan daerah,” tegas KMP.

KMP menegaskan seluruh temuan dan dokumen pendukung akan diserahkan kepada institusi berwenang untuk diuji dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sebagai bagian dari komitmen masyarakat sipil dalam mengawal integritas pengadaan jasa konstruksi di Kabupaten Purwakarta. Pungkas Zaenal Abidin, Ketua KMP.

Tim Prima

Sumedang, DN-II Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menegaskan bahwa reformasi birokrasi harus berdampak nyata terhadap peningkatan layanan kepada masyarakat. Karena itu, reformasi birokrasi tidak boleh hanya berhenti pada urusan administrasi.

“Bukan hanya patuh administrasi tetapi benar-benar bisa dirasakan oleh masyarakat ya sebagai outcome. Karena ujung-ujungnya kesejahteraan masyarakat adalah menjadi goal kita, tujuan kita,” ujar Wiyagus saat menjadi pembicara pada acara Reformasi Birokrasi Berdampak di Gedung Negara Sumedang, Jawa Barat, Jumat (19/12/2025).

Kegiatan tersebut mengusung tema “Dari Kepatuhan Administratif Menuju Kinerja yang Mengubah Kehidupan Rakyat”.

Ia mengatakan, reformasi birokrasi di daerah harus sejalan dengan visi dan misi Presiden, baik untuk lima tahun ke depan maupun dalam menyongsong Indonesia Emas 2045. Menurutnya, reformasi birokrasi merupakan fondasi utama dalam menciptakan pemerintahan yang berdampak dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Tentunya reformasi birokrasi ini tujuannya tidak ada lain adalah untuk menciptakan pemerintahan yang berdampak, sebuah sistem yang hadir saat rakyat membutuhkan,” tegasnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Wiyagus mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang dalam menjalankan reformasi birokrasi. Salah satunya ditunjukkan dengan keberanian membuka tata kelola pemerintahan secara transparan, khususnya dalam pengelolaan anggaran daerah.

“Kalau seorang pemimpin berani membuka secara keseluruhan, khususnya masalah pengelolaan anggaran, karena Bapak Presiden juga sering menyampaikan bahwa yakinkan pengelolaan anggaran ini sepeser pun benar-benar untuk kepentingan rakyat. Jadi tidak boleh di luar itu,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi capaian realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumedang yang dinilai tinggi. Selain itu, angka inflasi di daerah tersebut juga masih terkendali dengan baik. Ia meminta agar capaian tersebut dapat terus dipertahankan dan menjadi contoh bagi daerah lain.

“Tadi angka-angkanya jelas semua, realisasi pendapatan sudah di atas target nasional, kemudian juga realisasi belanja juga sudah di atas target nasional,” ujarnya.

Lebih lanjut, Wiyagus menekankan bahwa reformasi birokrasi merupakan agenda wajib yang harus dilaksanakan oleh pemerintah, termasuk pemerintah daerah. Ia mengingatkan bahwa arah reformasi birokrasi berkaitan langsung dengan Asta Cita Presiden, khususnya dalam penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi guna pemberantasan korupsi.

Ia mencontohkan reformasi birokrasi berbasis digital yang dilakukan Pemkab Sumedang dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Melalui sistem pelayanan tersebut, interaksi langsung antara pejabat publik dan masyarakat dapat dikurangi sehingga mencegah terjadinya praktik korupsi.

“Tidak ada kesempatan untuk berinteraksi antara kita sebagai pejabat publik dengan masyarakat ya, khususnya pelayanan publik yang berkonsekuensi dengan masalah budget,” jelasnya.

Turut hadir dalam forum tersebut Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat Dan Satriana, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sumedang, serta pejabat terkait lainnya.

Red

BREBES, DN-II Kabar baik bagi warga di wilayah perbatasan. Fasilitas kesehatan terbaru, Rumah Sakit (RS) Prima Insan Mulia, kini resmi hadir di Losari. Mengusung kategori Tipe D, rumah sakit ini telah mengantongi izin operasional dan berkomitmen menyediakan pelayanan medis berkualitas bagi masyarakat Brebes, Cirebon, dan sekitarnya. (17/12/2025).

Strategis terletak di Jl. Raya Pantura Losari, rumah sakit swasta ini menjadi titik krusial layanan kesehatan mengingat lokasinya yang berada di perbatasan Jawa Tengah dan Jawa Barat.

Kolaborasi Dokter Spesialis dan Tokoh Masyarakat

Humas RS Prima Insan Mulia, Bowo, mengungkapkan bahwa rumah sakit ini lahir dari semangat kolektif. Di bawah naungan PT Prima Insan Mulia, kepemilikan RS ini melibatkan sekitar 40 investor yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat.

“Pemiliknya merupakan gabungan dari kalangan profesional medis dan tokoh masyarakat. Ada dokter spesialis seperti dr. Mifta, hingga figur lokal seperti mantan Camat Losari. Ini adalah bentuk gotong royong untuk memajukan kesehatan di wilayah kita sendiri,” ujar Bowo dalam keterangan resminya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Fasilitas Modern dan Layanan Spesialis Unggulan

Meski berstatus Tipe D, RS Prima Insan Mulia tidak main-main dalam hal fasilitas. Gedung megah setinggi tiga lantai ini telah dilengkapi dengan akses lift untuk kenyamanan pasien serta kapasitas total 50 tempat tidur.

Pada tahap awal operasional, RS Prima Insan Mulia memprioritaskan tiga layanan spesialis kunci yang paling dibutuhkan masyarakat:

Spesialis Bedah Umum

Spesialis Anak

Spesialis Kandungan (Obgyn)

Komitmen Menuju Layanan BPJS Kesehatan

Terkait pertanyaan masyarakat mengenai penggunaan JKN-BPJS, manajemen menjelaskan bahwa saat ini mereka tengah menempuh proses administratif yang diperlukan. Sesuai regulasi, rumah sakit baru harus melalui tahapan akreditasi sebelum menjalin kontrak kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“Kami sedang berupaya maksimal untuk memenuhi syarat akreditasi dan kredensialing dari BPJS. Untuk saat ini, kami melayani pasien umum dan layanan darurat (emergency). Kami mohon doa dan dukungannya agar kerja sama dengan BPJS segera terealisasi,” tambah Bowo.

Solusi Kesehatan di Jalur Pantura

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dengan keluarnya izin operasional dari Bupati, RS Prima Insan Mulia kini telah siap melayani pasien. Kehadirannya diharapkan mampu memutus jarak tempuh warga Losari dan sekitarnya yang selama ini harus pergi ke pusat kota untuk mendapatkan tindakan spesialis.

Ringkasan Informasi RS Prima Insan Mulia

Fitur

Deskripsi

Alamat

Jl. Raya Pantura, Losari (Perbatasan Jateng-Jabar)

Kontak

0815-1100-0600

Fasilitas

Gedung 3 Lantai, Lift, 50 Tempat Tidur

Layanan Utama

Bedah Umum, Anak, Kandungan (Obgyn)

Status BPJS

Proses Akreditasi (Saat ini: Umum & Emergency)

Kepemilikan

Kolektif (PT Prima Insan Mulia)

Redaktur: Teguh

BEKASI, DN-II Dugaan praktik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) secara terstruktur dan sistematis di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfosantik) Kabupaten Bekasi kini menjadi sorotan tajam. Aliansi Rakyat Menolak Kezaliman Organisasi (RAMBO) mensinyalir adanya manipulasi anggaran masif melalui pola duplikasi paket pengadaan pada sistem E-Katalog. (17/12/2025).

Ketua Umum RAMBO sekaligus Pimpinan Redaksi Rajawali News, Ali Sopyan, menegaskan bahwa pihaknya tengah merampungkan berkas bukti, termasuk data dari BPK RI, untuk dilaporkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Kami menemukan indikasi pelanggaran kode etik dan hukum yang sangat fatal. Kami akan membawa bukti-bukti ini ke hadapan Presiden agar segera dilakukan pemeriksaan menyeluruh,” tegas Ali Sopyan.

Modus Operandi: Duplikasi Paket dan Manipulasi Penyerapan

Skandal ini mencuat setelah ditemukannya pola mencurigakan dalam pengadaan kerjasama media tahun anggaran 2023 dan 2024. Modus yang digunakan diduga kuat adalah Duplikasi Tayang Paket, di mana satu paket pekerjaan yang sama diinput berulang kali ke dalam sistem E-Katalog.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Berdasarkan investigasi tim di lapangan, ditemukan beberapa kejanggalan sebagai berikut:

Data Identik: Kesamaan mutlak pada Kode RUP, Nama Paket, Nilai Anggaran, hingga Perusahaan Penyedia yang tayang berulang kali.

Contoh Kasus: Paket senilai Rp180 juta ditemukan tayang sebanyak empat kali dengan data 100% sama, yang seharusnya hanya mewakili satu output kegiatan.

Indikasi Pembayaran Ganda: Diduga kuat setiap tayangan duplikat tersebut diproses pembayarannya, sehingga terjadi pemborosan dan kerugian keuangan negara yang fantastis.

Analisis 5W+1H: Siapa yang Bertanggung Jawab?

RAMBO mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membentuk tim khusus guna menyelidiki pihak-pihak yang terlibat, di antaranya:

Pengguna Anggaran (PA/KPA): Selaku pemegang otoritas tertinggi di Diskominfosantik.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): Pihak yang bertanggung jawab atas validitas input data di sistem E-Katalog LKPP.

Penyedia/Perusahaan Media: Termasuk PT B.A.M, PT R.A.P, dan vendor lainnya yang menerima pembayaran dari paket duplikat tersebut.

Kabid IKP Diskominfosantik: Ramdan Nurul Ikhsan, yang sebelumnya berkilah bahwa temuan ini hanyalah “salah input”. RAMBO menilai dalih tersebut tidak logis mengingat masifnya jumlah data yang serupa.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Motif di Balik Skandal

Patut diduga, praktik ini dilakukan bukan sekadar karena kelalaian administratif, melainkan bertujuan untuk:

Korupsi dan Monopoli: Memastikan anggaran terserap habis kepada kelompok penyedia tertentu secara eksklusif.

Manipulasi LKPJ: Mengejar target penyerapan anggaran agar terlihat mencapai 100% dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ). “Jika hanya dihitung paket yang riil (tanpa duplikasi), penyerapan anggaran kemungkinan besar tidak mencapai 50%,” tambah Ali.

Tuntutan Kepada Aparat Penegak Hukum

Aliansi RAMBO secara resmi menuntut langkah tegas dari Kejaksaan Agung:

Ambil Alih Kasus: Segera lakukan penyelidikan terhadap seluruh pejabat terkait di Diskominfosantik Kabupaten Bekasi.

Penerapan UU Tipikor: Mengusut adanya unsur memperkaya diri sendiri atau korporasi yang merugikan keuangan negara.

Efek Jera: Melakukan tindakan hukum tegas (penangkapan) bagi para pelaku guna memberikan peringatan keras bahwa belanja media bukan merupakan “lahan basah” untuk dimanipulasi.

“Transparansi sistem E-Katalog seharusnya menutup celah korupsi, bukan justru disalahgunakan menjadi alat untuk melegitimasi praktik korupsi berjamaah. Kami tidak akan tinggal diam,” tutup Ali Sopyan.

Tim Redaksi

MAJALENGKA, DN-II Gerakan Rambu Rakyat Bersatu (RAMBO) dan Pimpinan Umum Rajawali News, ALI SOPIAN, hari ini melancarkan kritik pedas terhadap pengelolaan anggaran di Pemerintah Kabupaten Majalengka. Rambo menyoroti temuan kritis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang membongkar defisit anggaran riil sebesar Rp44,35 Miliar dan potensi kerugian negara Rp2,07 Miliar di balik raihan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). (16/12/2025).

Ali Sopian menegaskan bahwa Opini WTP yang diraih Pemkab Majalengka adalah ‘cacat’ dan menodai transparansi keuangan publik. Ia berjanji akan membawa temuan serius ini langsung ke tingkat pusat.

“Kami pertanyakan, kemana hilangnya anggaran dari rakyat? Temuan defisit dan kelebihan bayar ini adalah indikasi nyata adanya maladministrasi anggaran parah dan potensi korupsi. RAMBO akan segera melaporkan kasus ini kepada Presiden Prabowo Subianto, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengawal tuntas anggaran dari pusat,” tegas Ali Sopian.

Opini WTP yang Dibayangi ‘Dosa’ Keuangan

Meskipun Pemerintah Kabupaten Majalengka berhasil meraih Opini WTP dari BPK atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran (TA) 2023, BPK secara bersamaan merilis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang memuat temuan-temuan krusial. Temuan ini secara telanjang menunjukkan adanya kelemahan fundamental dalam tata kelola keuangan, membuka celah kerugian negara, dan mengebiri makna dari Opini WTP itu sendiri.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Temuan BPK menggarisbawahi praktik penyusunan anggaran yang tidak cermat, kelebihan pembayaran yang fantastis pada proyek fisik, serta penatausahaan aset yang amburadul.

Poin Krusial Temuan BPK: Defisit Riil dan Kelebihan Bayar

Berdasarkan LHP BPK, permasalahan utama yang menjadi sorotan dan kecaman RAMBO adalah:

Defisit Riil APBD Membengkak Rp44,35 Miliar:

Defisit ini diakibatkan oleh penyusunan anggaran belanja yang tidak realistis dan tidak didasarkan pada skala prioritas, serta perkiraan penerimaan yang tidak pasti. Hal ini jelas dikategorikan sebagai maladministrasi anggaran parah yang berpotensi membebani APBD tahun anggaran berikutnya.

Potensi Kerugian Negara dari Kelebihan Pembayaran:

BPK mengidentifikasi adanya Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan senilai total Rp2,07 Miliar pada 12 paket pekerjaan.

Selain itu, terdapat denda keterlambatan sebesar Rp146 Juta yang luput atau belum dipungut dari pihak kontraktor.

Penatausahaan Aset dan Dana Cadangan Bermasalah:

Ditemukan kelemahan fatal dalam Penatausahaan Aset Tetap dan pengelolaan Dana Cadangan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan mekanisme APBD dan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tuntutan RAMBO: Tunjuk Hidung Pihak Bertanggung Jawab

RAMBO secara spesifik menunjuk pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas karut-marut keuangan daerah ini:

Pihak Eksekutif Kabupaten Majalengka: Bertanggung jawab penuh atas penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang tidak realistis sehingga menimbulkan Defisit Riil yang masif.

Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) dan Kontraktor: Bertanggung jawab atas Kelebihan Pembayaran Rp2,07 Miliar. Kelebihan bayar ini membuktikan adanya kelalaian serius Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Pengawas di Dinas PUTR yang tidak cermat dalam memverifikasi kemajuan fisik pekerjaan, membuka celah besar bagi moral hazard dan penyimpangan.

Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD): Bertanggung jawab atas kelalaian dalam penatausahaan aset tetap dan pengelolaan dana cadangan yang menyimpang, menunjukkan kurangnya disiplin dalam implementasi prosedur.

Desakan Keras: Segera Kembalikan Uang Rakyat dan Tindak Pidana

Defisit riil yang parah ini bukan hanya masalah administrasi, melainkan beban nyata bagi fiskal daerah. Sementara itu, temuan kelebihan pembayaran adalah indikasi kuat adanya kerugian keuangan daerah yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.

RAMBO mendesak keras:

Pemkab Majalengka wajib segera dan tanpa penundaan melakukan penagihan dan penyetoran kembali ke kas daerah atas kelebihan pembayaran Rp2,07 Miliar dan denda Rp146 Juta.

Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan dan kepolisian, didesak untuk menindaklanjuti secara pidana temuan kelebihan pembayaran tersebut jika terindikasi adanya unsur kesengajaan atau korupsi yang merugikan keuangan negara.

Tim Redaksi Prima

JAKARTA, DN-II KPK digegerkan kembali oleh masyarakat Kabupaten Pati, setelah beberapa hari pada minggu lalu secara berturut turut didemo oleh Gerakan Aktivis Pati  (GAP), kini Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) kembali mendatangi KPK untuk meminta status hukum bagi Bupati Pati Sudewo di kasus dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.Senin (15/12/2025)

Hal tersebut disampaikan Koordinator Lapangan (Korlap) AMPB, Suharno, usai melakukan audiensi dengan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, . “Kami kembali menanyakan sudah sejauh mana proses penyidikan ya, karena ini sudah masuk di ranah penyidikan. Jadi ada beberapa hal yang kami tanyakan, termasuk kapan Pak Sudewo akan dipanggil lagi,” kata Suharno.  Suharno mengatakan, KPK menyampaikan bahwa status hukum terhadap Sudewo belum ditetapkan karena kasus dugaan korupsi DJKA itu terjadi di beberapa daerah. Dia juga mengatakan, Sudewo akan diperiksa kembali pada akhir bulan.  “Sementara informasi, ada informasi dipanggil kembali kalau enggak akhir bulan ya awal tahun, awal tahun depan,” ujarnya. Suharno meminta Pimpinan KPK untuk mengungkap dugaan korupsi yang menjerat Sudewo secara adil dan tak berpihak kepada kepentingan lain. “Jadi harapan saya KPK betul-betul menjadi garda terdepan untuk memberantas korupsi di negeri ini karena harapan kami satu-satunya saat ini memang KPK yang bisa mewujudkan pemberantasan korupsi di negeri ini,” tuturnya.

Lebih lanjut, Suharno mengatakan, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu berencana untuk menggelar aksi unjuk rasa setiap hari dimulai hari ini (15/12) di depan Gedung KPK. “Rencananya kemarin kita tiap hari sih yang tim 13 itu melakukan aksi di Gedung KPK karena waktu lebih banyak kita pakai untuk silaturahmi ke beberapa tempat,” ucap dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Bupati Pati Sudewo sebagai saksi dalam perkara di DJKA Kemenhub tersebut pada Senin (22/9/2025). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami keterangan Sudewo terkait pengaturan lelang hingga dugaan pemberian sleeping fee proyek pembangunan jalur kereta di DJKA Kemenhub. /Red.

You cannot copy content of this page