Beranda » Jawa Barat » Halaman 11

Jawa Barat

KOTA BANDUNG, DN-II Prof Dr Sutan Nasomal meyakini kepengurusan baru MUI Jabar yang dilantik Yth Bapak KDM sebutan akrab orang nomor satu di provinsi Jabar mampu mempersatukan ummat Islam di berbagai daerah Kota Kab se Provinsi Jabar”,ini komentar Palar Hukum Ekonom Prof Dr Sutan Nasomal SH MH manakala dimintakan komentarnya oleh para pemimpin Redaksi media cetak Onlen di Markas Diklat Partai Oposisi Merdeka di Sentul Bogor 28/1/2026. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar terus memberi nasihat kepada pemerintah agar membuat kebijakan yang berpihak pada kemaslahatan masyarakat.

“Nasihatnya agar pemerintah berpihak pada kepentingan rakyat dan tidak boleh melanggar sumpah jabatan para pemimpin,” kata Dedi Mulyadi usai menyaksikan pelantikan pengurus MUI Jabar masa khidmat 2025-2030 di Bale Pakuan, Kota Bandung, Selasa (27/1/2026).

Selain menjadi penasihat pemerintah, Dedi Mulyadi mendorong MUI Jabar senantiasa hadir memberikan solusi-solusi konkrit terhadap masalah di bidang keagamaan dan lingkungan yang ada di masyarakat.

Ketua Umum MUI Jawa Barat Masa Khidmat 2025–2030 Aang Abdullah Zein berharap agar MUI Jabar mampu menjalankan peran keumatan secara optimal dengan fondasi kerja yang kuat dan berkelanjutan.

“Harapan kami MUI Jabar mampu berpijak, ditopang dengan kerja keras, kerja cerdas, kerja sinergitas, kerja tuntas, dan kerja ikhlas,” ujar Aang.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Aang juga menegaskan komitmennya untuk menghindari program kerja yang bersifat muluk-muluk, serta menekankan bahwa keistimewaan wilayah Jabar mesti berlandaskan nilai iman dan takwa.
Sumber Diskominfo Jabar & Prof Dr Sutan Nasomal SH MH (Redaksi)

PURWAKARTA, DN-II Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta mendadak jadi buah bibir. Bukan karena prestasi, melainkan karena kebijakannya yang dinilai “konyol” dan menabrak aturan hukum yang lebih tinggi. Dengan mewajibkan verifikasi Dewan Pers sebagai syarat mutlak kerjasama media, Diskominfo dituding sedang mempertontonkan arogansi birokrasi yang memalukan.

Pengamat Kebijakan Publik, Agus M. Yasin, tidak ragu menyebut kebijakan ini sebagai bentuk “amnesia konstitusi” yang akut. Menurutnya, Diskominfo Purwakarta seolah-olah sedang mendirikan “negara kecil” dengan aturan sendiri yang mengangkangi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Sangat memalukan jika sebuah instansi yang mengurusi informasi justru gagal paham soal hukum pers. UU Pers hanya mensyaratkan media berbadan hukum Indonesia (PT, Yayasan, atau Koperasi). Tidak ada satu pasal pun yang mewajibkan verifikasi Dewan Pers sebagai syarat kerjasama dengan pemerintah,” tegas Agus dengan nada pedas, Selasa (27/01).”

Kebijakan Diskominfo ini dianggap sebagai upaya sistematis untuk menjegal media-media lokal dan kecil agar tidak mendapatkan akses kemitraan yang adil. Agus menilai, jika syarat ini dipaksakan, maka Diskominfo sedang mempraktikkan gaya kepemimpinan otoriter yang berbalut administrasi.

“Jangan-jangan pejabat di Diskominfo jarang baca aturan terbaru atau memang sengaja memelintir aturan untuk kepentingan tertentu? Memaksakan verifikasi Dewan Pers sebagai syarat harga mati adalah bentuk diskriminasi nyata. Ini bukan sekadar urusan teknis, ini adalah bukti rendahnya kualitas tata kelola pemerintahan di Purwakarta,” cetusnya lagi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Agus mengingatkan bahwa keberanian Diskominfo membuat “aturan karangan” ini memiliki konsekuensi hukum serius. Langkah tersebut bisa dikategorikan sebagai Maladministrasi dan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad).

“Kami sedang menimbang untuk menyeret masalah ini ke Ombudsman RI. Jika Diskominfo tetap ‘bebal’ dan bersikeras pada syarat yang tidak berdasar hukum tersebut, maka mereka harus siap menghadapi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jangan sampai anggaran daerah tersandera oleh kebijakan yang cacat nalar,” tambah Agus.

Publik kini mempertanyakan kapasitas kepemimpinan di Diskominfo Purwakarta. Agus mendesak  Bupati Purwakarta untuk segera bertindak sebelum wajah pemerintah daerah semakin tercoreng oleh kebijakan yang dianggap anti-pers tersebut.

“Kalau memang tidak mampu mengelola kemitraan media dengan adil dan cerdas, lebih baik pejabatnya dievaluasi. Jangan biarkan Purwakarta dicap sebagai daerah yang memusuhi kemerdekaan pers hanya karena ketidakpahaman birokrasi terhadap hirarki hukum,” pungkasnya.

Hingga berita ini dirilis, pihak Diskominfo Purwakarta belum memberikan klarifikasi resmi terkait dasar hukum penggunaan verifikasi Dewan Pers sebagai syarat wajib kerjasama. Redaksi tetap menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan menyediakan ruang hak jawab bagi pihak terkait.

Publisher -Red

SURAKARTA, DN-II Setjen DPKN: Upaya memperkuat konsolidasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pendidikan tinggi memasuki babak baru. Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta secara resmi mengukuhkan Dewan Pengurus Korpri UNS masa bakti 2026–2031 dalam prosesi khidmat yang digelar di Gedung dr. Prakosa, Kantor Pusat UNS, Senin (26/1/2026).

Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional (DPKN), Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH, hadir langsung untuk mengukuhkan Prof. Dr. E. Muhtar, S.Pd., M.Si., CFrA sebagai Ketua Korpri UNS beserta 30 jajaran pengurus lainnya. Turut menyaksikan prosesi tersebut, Rektor UNS Prof. Dr. Hartono, M.Si., yang juga menjabat sebagai Penasihat Korpri UNS.

Pionir Konsolidasi di Lingkungan Akademik

Dalam arahannya, Prof. Zudan memberikan apresiasi tinggi kepada UNS yang dinilai sebagai “pelopor” dalam menginisiasi kembali konsolidasi Korpri di tingkat perguruan tinggi.

“UNS membuktikan bahwa Korpri di lingkungan kampus bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen strategis untuk memperkokoh posisi ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa,” tegas Prof. Zudan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ia menambahkan bahwa peran ASN di lingkungan akademik sangat krusial karena universitas merupakan episentrum produksi gagasan, inovasi, dan pengkaderan ASN profesional. “ASN kampus adalah motor penggerak kebijakan berbasis ilmu pengetahuan. Korpri harus hadir sebagai rumah yang memberikan perlindungan hukum, advokasi, serta wadah solidaritas bagi mereka,” imbuhnya.

Penguatan Identitas dan Kemandirian Organisasi

Selain aspek profesionalisme, Prof. Zudan menekankan pentingnya penguatan identitas korps, termasuk kedisiplinan dalam penggunaan seragam Korpri sebagai simbol persatuan nasional. Ia mendorong pengurus baru untuk segera tancap gas menjalankan program strategis, mulai dari pembinaan mental keagamaan melalui MTQ, pengembangan bakat lewat Pekan Olahraga Korpri (Pornas), hingga kegiatan sosial kemasyarakatan.

Satu poin krusial yang ditegaskan Prof. Zudan adalah mengenai kemandirian organisasi. Ia mengingatkan bahwa Korpri adalah organisasi mandiri yang tidak bergantung pada APBN maupun APBD.

“Korpri hidup dari anggota dan untuk anggota. Saya mendorong Korpri UNS untuk kreatif mengembangkan unit usaha dan kerja sama strategis. Dengan modal intelektual yang besar di kampus ini, UNS sangat mampu membangun model organisasi yang mandiri demi kesejahteraan anggota,” jelasnya.

Dukungan Penuh Rektorat

Gayung bersambut, Rektor UNS Prof. Hartono menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh eksistensi Korpri di lingkungan kampus Solo tersebut.

“Ini adalah momentum penting untuk mengaktifkan kembali peran Korpri. Kami mendukung penuh upaya penguatan identitas ASN ini. Saya berharap Korpri UNS tidak hanya menjadi wadah berkumpul, tetapi mampu melahirkan program nyata seperti pengembangan koperasi pegawai dan inovasi kesejahteraan lainnya,” tutur Prof. Hartono.

Dengan dikukuhkannya kepengurusan ini, Korpri UNS diharapkan menjadi motor penggerak bagi peningkatan integritas dan profesionalisme ASN di lingkungan pendidikan tinggi, sekaligus menjadi role model bagi perguruan tinggi lain di Indonesia.

“Korpri harus berkontribusi pada penguatan ASN secara nasional, dan UNS telah memulai langkah nyata tersebut,” pungkas Prof. Zudan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Red/Casroni

SURAKARTA, DN-II Upaya memperkuat konsolidasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan perguruan tinggi memasuki babak baru. Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH, resmi mengukuhkan Dewan Pengurus KORPRI Universitas Sebelas Maret (UNS) masa bakti 2026–2031 di Gedung dr. Prakosa, Kantor Pusat UNS, Senin (26/1/2026).

Dalam prosesi yang berlangsung khidmat tersebut, Prof. Dr. E. Muhtar, S.Pd., M.Si., CFrA ditetapkan sebagai Ketua KORPRI UNS, memimpin jajaran pengurus yang berjumlah 30 orang. Acara ini turut disaksikan langsung oleh Rektor UNS, Prof. Dr. Hartono, M.Si., yang juga menjabat sebagai penasihat organisasi.

UNS Sebagai Pelopor Konsolidasi

Dalam arahannya, Prof. Zudan mengapresiasi langkah cepat UNS yang disebutnya sebagai pelopor konsolidasi KORPRI di lingkungan perguruan tinggi. Ia menegaskan bahwa kampus bukan sekadar tempat mengajar, melainkan simpul strategis bagi produksi gagasan dan kaderisasi ASN profesional.

“UNS menunjukkan bahwa KORPRI di perguruan tinggi bukan sekadar atribut formalitas, melainkan instrumen penting untuk memperkuat posisi ASN sebagai perekat bangsa,” ujar Prof. Zudan. “ASN kampus memegang peran kunci dalam pembangunan ilmu dan kebijakan. Karena itu, KORPRI harus hadir sebagai rumah advokasi, wadah solidaritas, sekaligus sarana pembinaan.”

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Penguatan Identitas dan Disiplin

Lebih lanjut, Prof. Zudan menyoroti pentingnya penguatan identitas ASN melalui disiplin organisasi. Salah satunya adalah penggunaan seragam KORPRI secara konsisten sebagai simbol persatuan nasional.

Ia juga mendorong KORPRI UNS untuk aktif dalam program kerja strategis yang menyentuh langsung kebutuhan anggota, seperti:

Perlindungan hukum bagi ASN.

Pembinaan mental dan jasmani melalui ajang MTQ dan Pekan Olahraga KORPRI (Pornas).

Kegiatan sosial yang berdampak bagi kemasyarakatan.

Menuju Organisasi Mandiri

Satu poin krusial yang ditekankan Prof. Zudan adalah mengenai kemandirian organisasi. Ia mengingatkan bahwa KORPRI merupakan organisasi mandiri yang tidak bergantung pada kucuran dana APBN maupun APBD.

“Organisasi ini hidup dari anggota dan untuk anggota. Kerja sama strategis dan unit usaha harus dikembangkan untuk menjaga keberlanjutan organisasi sekaligus meningkatkan kesejahteraan para anggotanya,” jelasnya. Ia optimistis UNS memiliki modal intelektual yang besar untuk menciptakan model kemandirian ekonomi organisasi tersebut.

Dukungan Penuh Rektorat

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Rektor UNS, Prof. Hartono, menyambut positif pengukuhan ini sebagai momentum untuk mengaktifkan kembali peran nyata KORPRI di lingkungan kampus.

“Kami mendukung penuh konsolidasi ini, termasuk penguatan identitas ASN di lingkungan UNS. Harapannya, KORPRI UNS mampu menghasilkan program nyata melalui penguatan koperasi pegawai maupun inovasi-inovasi baru yang bermanfaat bagi kesejahteraan anggota,” tutur Prof. Hartono.

Dengan kepengurusan yang baru, KORPRI UNS diharapkan bertransformasi menjadi motor penggerak profesionalisme dan integritas bagi ASN perguruan tinggi, sekaligus menjadi role model bagi kampus-kampus lain di Indonesia.

Red/Casroni

BOGOR, DN-II Peredaran obat keras golongan G di wilayah Kabupaten Bogor kian merajalela dan mengancam masa depan generasi muda. Praktik ilegal ini ditemukan di Kecamatan Jasinga, di mana sebuah warung yang menyamar sebagai toko sembako nekat menjual Tramadol secara bebas.

Warung yang berlokasi di Jalan Nasional 11, Kampung Petey, Desa Kalong Sawah tersebut diduga kuat telah lama menjajakan “pil setan”. Meski keresahan warga telah memuncak dan berkali-kali dilaporkan, aktivitas terlarang ini terkesan luput dari tindakan tegas aparat penegak hukum (APH).

Kedok Sembako, Target Anak Muda

Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Alih-alih melayani pembeli kebutuhan pokok, warung ini justru menjadi titik kumpul para pemuda yang mencari akses mudah obat penenang tanpa resep medis.

“Yang dibeli bukan makanan atau jajanan, tapi obat. Anak-anak muda sering berkumpul di situ. Kami sangat khawatir dampaknya terhadap keamanan lingkungan dan kesehatan mental generasi kita,” ungkap seorang warga berinisial G, Sabtu (24/1/2026).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Warga lain yang meminta identitasnya dirahasiakan menambahkan bahwa transaksi sering dilakukan secara tertutup dan kerap memicu keributan. Masyarakat mulai mempertanyakan mengapa praktik yang sudah menjadi rahasia umum ini seolah dibiarkan tanpa penindakan nyata.

Ancaman Pidana dan Kesehatan

Secara medis, Tramadol merupakan obat keras golongan G yang penggunaannya wajib di bawah pengawasan dokter. Penyalahgunaan obat ini tanpa indikasi medis yang jelas dapat menyebabkan ketergantungan kronis hingga kerusakan organ.

Secara hukum, para pelaku pengedar obat ilegal ini terancam jeratan berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435 serta Pasal 436 ayat (1) dan (2), pelaku dapat dipidana penjara maksimal 15 tahun atau denda hingga Rp5 miliar. Selain itu, praktik ini juga bersinggungan dengan UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Menanti Ketegasan Polsek Jasinga

Hingga saat ini, pasokan obat tersebut diduga berasal dari jaringan luar daerah yang mendistribusikan barang tanpa jalur resmi. Masyarakat kini mendesak Polsek Jasinga dan Polres Bogor untuk segera turun tangan melakukan penggerebekan dan penegakan hukum secara transparan.

“Kami butuh aksi nyata, bukan sekadar imbauan. Jangan sampai lingkungan kami rusak karena pembiaran terhadap peredaran obat keras ini,” tegas warga setempat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah-langkah penanganan kasus yang tengah memicu kegaduhan publik tersebut.

(Redaksi)

Jabar, DN-II Dunia jurnalistik di Jawa Barat kembali terusik. Sekitar 50 wartawan dari berbagai media dan organisasi pers secara resmi mendatangi Direktorat Siber Polda Jawa Barat, Jumat (23/01/2026), untuk melaporkan sejumlah akun TikTok yang diduga melakukan intimidasi serta pembatasan terhadap kerja jurnalistik.

Akun TikTok bernama Serdadu IB 87 bersama akun @wajah_pribumi dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Para wartawan yang tergabung dalam Aliansi Media tersebut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa rekaman video, unggahan media sosial, serta tangkapan layar percakapan yang dinilai mengandung unsur penghinaan, ancaman, dan pelecehan terhadap profesi wartawan.

Salah satu video yang dilaporkan memperlihatkan pernyataan pemilik akun yang diduga melarang wartawan dari luar Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, untuk melakukan peliputan di wilayah tersebut.

Pernyataan itu dinilai sebagai upaya membatasi kemerdekaan pers yang telah dijamin undang-undang.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tak hanya itu, pemilik akun juga diduga melakukan ancaman secara langsung kepada seorang wartawan melalui pesan WhatsApp, termasuk ancaman akan mendatangi kediaman korban.

Tindakan tersebut dinilai memperkuat dugaan adanya intimidasi terhadap insan pers.

Salah seorang pelapor, Asep Bom, menegaskan bahwa langkah pelaporan ini merupakan bentuk perlawanan terhadap segala upaya pembungkaman pers.

“Kami tidak bisa membiarkan intimidasi terhadap wartawan terjadi. Kerja jurnalistik dilindungi undang-undang dan tidak boleh dihalangi oleh siapa pun,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota PWI Jawa Barat, Devi Alex, menambahkan bahwa laporan tersebut diajukan secara resmi ke Direktorat Siber Polda Jabar.

“Hari ini kami secara resmi mengadukan akun TikTok Serdadu IB 87 beserta akun terkait @wajah_pribumi ke Direktorat Siber Polda Jawa Barat.

Pengaduan ini terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers. Harapan kami, laporan ini dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Akun TikTok Serdadu IB 87 dan @wajah_pribumi_870407 diketahui diduga dimiliki oleh seorang warga Kecamatan Cikancung bernama Iwan Baplang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan klarifikasi resmi.

Sementara itu, pihak Direktorat Siber Polda Jawa Barat membenarkan telah menerima laporan tersebut dan menyatakan kasus ini sedang diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Laporan sudah kami terima dan saat ini sedang kami dalami. Dalam waktu dekat, pemilik akun akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Apabila ditemukan unsur pidana, status perkara akan ditingkatkan,” ujar salah satu petugas Direktorat Siber Polda Jabar.

Tim Prima

PEMALANG, DN-II Cuaca ekstrem yang mengguyur wilayah selatan Kabupaten Pemalang memicu bencana banjir bandang hebat pada Sabtu (24/1/2026). Desa Sima, khususnya di wilayah Kecamatan Pulosari dan perbatasan Moga, diterjang luapan air beserta material lumpur pekat yang melumpuhkan aktivitas warga.

Detik-Detik Mencekam: Warga Terseret Arus

Tragedi memilukan terekam dalam video amatir warga di sekitar Jembatan Plakiran, dekat Masjid Tretep. Dalam rekaman berdurasi singkat tersebut, debit air terlihat meluap melampaui gelagar jembatan dengan membawa material kayu dan sampah.

Suasana berubah histeris saat seorang warga terlihat tak berdaya terseret derasnya arus sungai.

“Astagfirullahaladzim.. Itu ada orang yang hanyut! Ini di jembatan arah menuju Masjid Tretep. Oke, ini orangnya.. Wah, hanyut.. Ya Allah,” teriak saksi mata dalam rekaman video tersebut dengan suara bergetar.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Hingga saat ini, identitas korban dan kondisinya masih dalam tahap pencarian. Derasnya arus serta banyaknya material bawaan menjadi kendala utama bagi warga yang hendak melakukan pertolongan pertama secara mandiri.

Dukuh Plakir dan Sarangan Lumpuh Total

Dampak kerusakan paling parah dilaporkan terjadi di Dukuh Plakiran dan Dukuh Sarangan, Desa Sima. Akses transportasi di wilayah ini lumpuh total setelah jalan utama terkubur material lumpur setinggi mata kaki hingga lutut orang dewasa.

Ringkasan Kondisi Lapangan:

Lokasi Terparah: Dukuh Plakiran & Sarangan, Desa Sima.

Kondisi Visual: Akses jalan tertutup lumpur tebal, pemukiman terendam, dan jembatan penghubung terancam putus.

Status Wilayah: Darurat Bencana.

Seorang relawan di lokasi kejadian menggambarkan betapa mencekamnya kondisi pasca-banjir. “Berita terkini dari Plakir, Sima. Full lumpur! Ya Allah, penuh lumpur! Semuanya tertutup,” ujarnya sambil menunjukkan hamparan lumpur yang menutup akses desa.

Respon Cepat dan Imbauan Keamanan

Masyarakat mendesak BPBD Kabupaten Pemalang untuk segera menerjunkan personel evakuasi dan alat berat ke lokasi. Evakuasi medis dan pembersihan material lumpur menjadi prioritas utama guna membuka kembali akses warga yang terisolasi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Mengingat wilayah Pulosari berada di lereng Gunung Slamet yang rawan longsor, warga diimbau untuk tetap waspada:

Hindari Bantaran Sungai: Tetap menjauh dari aliran sungai dan jembatan saat hujan turun.

Waspada Longsor Susulan: Kontur tanah yang jenuh air meningkatkan risiko pergerakan tanah.

Evakuasi Mandiri: Segera menuju titik aman atau pengungsian jika debit air kembali menunjukkan kenaikan signifikan.

Reporter: Teguh

BEKASI, DN-II Kinerja Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bekasi, Imam Faturochman, menuai kritik tajam dari Dewan Pendidikan Kabupaten Bekasi. Kritik pedas ini dipicu oleh sikap Kadisdik yang dinilai kurang responsif dan enggan turun ke lapangan di tengah lumpuhnya aktivitas pendidikan akibat banjir hebat yang mengepung wilayah Bekasi di awal tahun 2026.

Situasi banjir yang merata di hampir seluruh kecamatan telah menghentikan kegiatan belajar mengajar (KBM) di puluhan sekolah. Namun, langkah yang diambil Dinas Pendidikan dianggap terlalu birokratis dan minim solusi konkret bagi pihak sekolah yang terdampak.

“Imam Faturochman sebagai Kadisdik jangan cuma duduk santai di balik meja dan hanya mengeluarkan Surat Edaran saja,” tegas Sardi, Ketua Bidang Pendidikan Dasar Dewan Pendidikan Kabupaten Bekasi, Jumat (23/01/2026).

Butuh Kebijakan Taktis, Bukan Sekadar Administrasi

Menurut Sardi, kehadiran sosok pemimpin di lokasi bencana sangat krusial dalam situasi darurat. Hal ini diperlukan untuk pengambilan kebijakan cepat serta memberikan dukungan moril bagi para tenaga pendidik. Ia mendesak Kadisdik agar tidak hanya berpangku tangan menunggu laporan formal di atas kertas.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Kadisdik harus memastikan keberlangsungan pendidikan tetap terjaga. Harus ada langkah nyata, bukan sekadar imbauan normatif. Lihat langsung kendala teknis yang dihadapi guru dan siswa di area terdampak,” tambah Sardi.

Ribuan Siswa Terpaksa Belajar Darurat

Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah sekolah di wilayah rawan seperti Muaragembong, Babelan, dan Tambun Utara hingga kini masih terendam air. Kondisi ini memaksa ribuan siswa beralih ke metode belajar dari rumah (BDR) dengan fasilitas yang sangat terbatas dan minim koordinasi.

Merespons kondisi tersebut, Dewan Pendidikan mendesak Disdik segera melakukan:

Pemetaan Aset: Mendata kerusakan bangunan dan sarana prasarana sekolah secara cepat.

Skema Darurat: Menyiapkan modul atau sistem pembelajaran darurat yang efektif dan terukur.

Mitigasi Pascabanjir: Menjamin pembersihan dan sterilisasi sekolah segera setelah air surut.

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kadisdik Imam Faturochman. Namun, yang bersangkutan sulit ditemui di kantornya. Saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler, nomor pribadinya pun dalam keadaan tidak aktif.

(Red)

BEKASI, DN-II Membangun kemitraan strategis antara media siber dengan instansi pemerintah, khususnya Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), memerlukan kesiapan yang komprehensif. Temporatur.com, portal berita yang telah berkiprah selama tiga tahun, membagikan rekam jejak suksesnya dalam menjalin Memorandum of Understanding (MoU) dengan berbagai pemerintah daerah di Indonesia.

Proaktif dan Tertib Administrasi

Inisiatif menjadi langkah awal yang tak bisa ditawar. Manajemen Temporatur.com menekankan bahwa pengajuan permohonan kerja sama publikasi secara formal hanyalah pintu pembuka. Pihak media dituntut aktif melakukan aksi “jemput bola” untuk memahami spesifikasi teknis dan regulasi yang berlaku di setiap daerah.

Meski setiap wilayah memiliki standar yang dinamis, terdapat tiga poin fundamental yang kini menjadi syarat mutlak bagi media siber:

Infrastruktur Teknologi: Kesiapan digital yang mumpuni, termasuk adopsi teknologi terbaru seperti penggunaan IP Address versi 6 (IPv6).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kepatuhan Fiskal: Perusahaan pers wajib memiliki status pajak yang aktif dan sehat sebagai bukti profesionalisme badan usaha.

Legalitas Dewan Pers: Menunjukkan bukti proses pendaftaran di Dewan Pers menjadi nilai tawar signifikan dalam proses verifikasi kemitraan. (21/1).

UKW: Standar “Harga Mati” Kualitas Jurnalisme

Selain aspek legalitas perusahaan, kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi variabel penentu. Diskominfo di berbagai daerah kini semakin memperketat syarat terkait sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diterbitkan oleh Dewan Pers.

Saat ini, Temporatur.com telah diperkuat oleh lima jurnalis bersertifikasi, baik di jenjang Muda maupun Madya. Menariknya, latar belakang organisasi profesi bukan merupakan hambatan dalam menjalin kemitraan, selama standar kompetensi terpenuhi.

“Instansi pemerintah sangat terbuka bagi organisasi profesi mana pun, selama wartawannya memegang sertifikasi resmi dan menunjukkan profesionalisme dalam bekerja,” ujar perwakilan manajemen yang juga aktif di PWI Bekasi Raya.

Ekspansi Wilayah dan Kredibilitas

Walaupun proses verifikasi administrasi di Dewan Pers masih terus berjalan (memasuki bulan keenam), Temporatur.com berhasil membuktikan kredibilitasnya melalui konsistensi konten selama tiga tahun terakhir.

Hingga saat ini, media ini telah sukses melakukan ekspansi kerja sama ke berbagai wilayah strategis, di antaranya:

Provinsi Jawa Barat: Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Bogor, dan Purwakarta.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Provinsi Sumatera: Lampung Barat dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Keberhasilan ini menegaskan bahwa kombinasi antara legalitas yang terukur, kompetensi jurnalis yang teruji, dan rekam jejak yang konsisten adalah modal utama dalam memenangkan kepercayaan mitra publik di tingkat nasional.

Ringkasan Strategi Tembus Kemitraan:

Aspek Persyaratan Utama

Legalitas Pajak aktif (NPWP Perusahaan) dan progres pendaftaran Dewan Pers.

Kompetensi Jurnalis wajib bersertifikat UKW (Muda/Madya).

Teknis Adaptasi teknologi digital terbaru (seperti IPv6).

Relasi Komunikasi aktif dan proaktif dengan stakeholder terkait.

Reporter: Teguh

 

BEKASI, DN-II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi suap “ijon” proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Pada Rabu (21/1/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Drs. H. Endin Samsoedin, M.Si, sebagai saksi.

Sekretaris Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi, Suryo Sudarmo, menegaskan bahwa pemanggilan pejabat tertinggi ASN di daerah tersebut merupakan langkah krusial untuk memetakan struktur delegasi kewenangan dalam pengadaan barang dan jasa.

“Pemanggilan Sekda hari ini bertujuan mendalami korelasi antar-lini dalam struktur pemerintahan. Mengingat jabatan Sekda adalah sentral administrasi, keterangannya sangat dibutuhkan untuk melihat bagaimana ijon proyek ini bisa lolos dalam sistem pengawasan internal,” ujar Suryo.

Modus Operandi: Aliran Dana Melalui Pihak Ketiga

Kasus ini berpusat pada praktik ijon, di mana kontraktor diduga memberikan commitment fee di muka untuk mengunci paket proyek bernilai total lebih dari Rp14 miliar.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka utama: Bupati Bekasi, orang tua Bupati, dan seorang kontraktor. Menariknya, penyidik menerapkan pasal terkait keterlibatan keluarga sebagai perantara (gatekeeper) aliran dana untuk menyamarkan asal-usul uang.

“Meski dana diduga tidak diterima langsung oleh kepala daerah, namun melalui orang tuanya, unsur pidana tetap terpenuhi. Hal ini sejalan dengan perluasan makna ‘menerima hadiah atau janji’ dalam delik korupsi,” tambah Suryo.

Landasan Hukum dan Pasal yang Disangkakan

Berdasarkan konstruksi perkaranya, para tersangka dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, antara lain:

Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b: Mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.

Pasal 11: Mengenai penerimaan hadiah atau janji yang diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.

Pasal 15 (Percobaan, Pembantuan, atau Permufakatan Jahat): Mengingat adanya keterlibatan pihak keluarga sebagai perantara aliran dana.

Pasal 5 ayat (1) (untuk pemberi suap): Ancaman pidana bagi kontraktor yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara.

Potensi Perluasan Tersangka

Penyidikan diprediksi akan melebar ke sektor legislatif dan kedinasan teknis. Hingga saat ini, KPK telah memeriksa sejumlah Kepala Dinas dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi untuk mengonfirmasi proses penganggaran proyek yang menjadi objek perkara.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“KPK masih mendalami kemungkinan adanya tersangka baru. Kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), namun fakta persidangan nantinya akan membuka siapa saja yang menikmati aliran dana Rp14 miliar tersebut,” tutup Suryo.

Proses pemeriksaan saksi-saksi masih berlangsung intensif di Gedung Merah Putih KPK guna memutus mata rantai praktik rasuah di Kabupaten Bekasi.

Red/Teguh

You cannot copy content of this page