Beranda » Jawa Barat » Halaman 9

Jawa Barat

CIREBON, DN-II Polemik dugaan ganda sewa lahan milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Cirebon seluas 10 hektare di Blok Nyinem, Desa Susukan, Kecamatan Susukan, kian memanas. Kasus yang kini telah bergulir di meja kepolisian tersebut santer dikabarkan menyeret nama Wakil Bupati Cirebon.

Aktivis antikorupsi dari Firma Hukum Sandekla Trimurti, Zeki, membeberkan kronologi tumpang tindih klaim pengelolaan lahan produktif tersebut. Menurutnya, lahan itu sejatinya telah digarap oleh Kelompok Tani Mukti.

“Kelompok Tani Mukti memegang kontrak resmi nomor 311 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon, Dr. H. Deni Nurcahya, ST., M.Si, pada 8 Oktober 2025 lalu,” ungkap Zeki kepada awak media, Kamis (5/3/2026).

Dugaan Kontrak Ganda

Persoalan muncul ketika seorang warga bernama Supirman, SH, mengklaim memiliki hak serupa atas lahan tersebut. Supirman mengaku telah melunasi biaya sewa pada 23 Desember 2025. Namun, dasar hukum yang digunakan Supirman disebut-sebut berasal dari kontrak yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertanian sebelum masa jabatan Deni Nurcahya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Lahan ini menjadi sengketa hingga masuk ke ranah hukum karena ada dua pihak yang merasa memiliki hak sewa. Saudara Supirman mengklaim dasarnya adalah kontrak lama sebelum kepala dinas yang sekarang menjabat,” tambah Zeki.

Zeki juga mengonfirmasi bahwa Kelompok Tani Mukti sempat meminta pendampingan hukum kepada kantornya. Namun, di tengah jalan, proses tersebut tidak dilanjutkan oleh pihak kelompok tani.

“Kami tidak mengetahui perkembangan terbarunya secara detail karena pendampingan hukum di kantor kami tidak berlanjut. Termasuk siapa saja saksi yang sudah dipanggil penyidik atas laporan Saudara Supirman alias Tongeng tersebut,” jelasnya.

Isu Keterlibatan Wakil Bupati

Menanggapi isu liar mengenai pemanggilan Wakil Bupati Cirebon oleh pihak kepolisian terkait kasus ini, Zeki enggan berkomentar terlalu jauh. Ia menyarankan agar awak media melakukan verifikasi langsung kepada pihak pelapor.

“Terkait kabar keterlibatan Wakil Bupati atau apakah beliau sudah dipanggil polisi, lebih tepat dikonfirmasi langsung ke pelapor. Dia yang lebih tahu detail laporannya ke penyidik,” tegas Zeki.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak Pemerintah Kabupaten Cirebon dan Polres Cirebon guna memastikan status hukum serta kebenaran isu pemanggilan pejabat publik tersebut.

Reporter: Teguh

MAJALENGKA, DN-II Sebuah tabir gelap peredaran obat-obatan terlarang daftar G kian masif mengancam wilayah hukum Polres Majalengka. Investigasi mendalam yang dilakukan Tim Redaksi mengungkap dugaan adanya praktik pembiaran dan perlindungan (backing) oleh oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang membuat bisnis haram ini berjalan mulus tanpa tersentuh hukum. (4/3/2026).

Darurat Narkotika dan Obat Keras di Kota Angin

Peredaran obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tanpa izin edar resmi terpantau menjamur di titik-titik krusial seperti Kertajati, Palasah, Dawuan, Kasokandel, Bongas, hingga kawasan industri Nabati. Sasaran utamanya sangat mengkhawatirkan: buruh pabrik dan generasi muda.

Berdasarkan informasi lapangan, sindikat ini diduga dikendalikan oleh jejaring yang dipimpin oleh inisial JMR, EGN, AGM, dan BRW. Bisnis ini diprediksi meraup keuntungan fantastis hingga puluhan juta rupiah per hari, sebuah angka yang diduga cukup untuk “membungkam” ketegasan hukum di tingkat lokal.

Landasan Hukum yang Dilanggar

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Para pelaku dan pengedar obat keras ini secara jelas telah mengangkangi konstitusi dan regulasi kesehatan di Indonesia, di antaranya:

UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Menggantikan UU No. 36 Tahun 2009. Pasal 435 dan 436 mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun bagi setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa standar keamanan, khasiat, dan izin edar resmi.

Pasal 55 dan 56 KUHP: Terkait penyertaan dalam tindak pidana. Jika benar terdapat oknum APH yang memfasilitasi atau membiarkan (pembiaran) terjadinya kejahatan, maka mereka dapat dijerat sebagai pihak yang membantu kejahatan.

Peraturan Kapolri (Perkap) No. 14 Tahun 2011: Tentang Kode Etik Profesi Polri. Setiap anggota Polri dilarang menjadi pelindung kegiatan ilegal atau menyalahgunakan wewenang.

Sikap Pasif Polsek: Retorika Klasik atau Ketidakberdayaan?

Saat dikonfirmasi, pihak Kepolisian Sektor (Polsek) di beberapa titik tersebut cenderung defensif dan melempar tanggung jawab. Jawaban normatif seperti “Silakan tanya ke Satnarkoba” menjadi pola komunikasi yang mengindikasikan adanya keengganan untuk menindak tegas di tingkat akar rumput.

Hal ini memicu kritik keras dari KH. ASEP, tokoh ulama setempat.

“Ini adalah pembunuhan karakter dan kesehatan generasi secara sistematis. Jika APH tetap diam, kami para kiai se-Majalengka tidak akan tinggal diam. Kami akan bergerak melakukan sosialisasi masif demi menyelamatkan umat dari kehancuran moral,” tegasnya.

Eksploitasi Buruh di Ambang Ramadhan

Para buruh pabrik kerap dijadikan sasaran dengan narasi bahwa obat-obatan ini adalah “obat kuat kerja”. Padahal, ini adalah jebakan ketergantungan yang merusak fisik dan ekonomi mereka. Ironisnya, aktivitas ini justru semakin agresif menjelang bulan suci Ramadhan 2026.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tuntutan Redaksi dan Masyarakat

Kepada Kapolri & Kapolda Jabar: Segera turunkan tim Propam dan Ditresnarkoba untuk mengaudit dugaan keterlibatan oknum di wilayah Polres Majalengka. Jangan biarkan marwah institusi Polri tergadai oleh kepentingan segelintir oknum.

Kepada BPOM & Kemenkes RI: Lakukan sidak besar-besaran terhadap jalur distribusi farmasi di wilayah industri Majalengka guna memutus rantai pasokan ilegal.

Kepada Pemkab Majalengka: Instruksikan Satpol PP untuk bertindak preventif dalam pembersihan titik-titik penjualan berkedok toko kelontong atau kosmetik sebelum memasuki bulan suci Ramadhan.

“Hukum tidak boleh tunduk pada kemilau uang haram yang menghancurkan masa depan bangsa.”

Tim Investigasi Redaksi

BEKASI, DN-II Pelaksanaan hari kedua program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN Jayalaksana 03, Desa Jayalaksana, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, memicu reaksi keras dari kalangan wali murid. Menu yang disajikan dinilai tidak sesuai dengan standar anggaran, sehingga memunculkan dugaan kuat adanya praktik markup harga, Selasa (3/3/2026).

Berdasarkan pantauan di lokasi, paket makanan yang diterima siswa dianggap terlalu sederhana dan jauh dari ekspektasi gizi seimbang. Sejumlah orang tua murid mengaku kecewa melihat porsi dan variasi lauk yang diberikan kepada anak-anak mereka.

“Hari pertama dan kedua ini menunya sangat memprihatinkan. Isinya hanya satu buah pisang, satu roti, satu butir telur, dan empat peyek kecil. Secara kasat mata, nilai ini rasanya tidak sampai di angka anggaran yang ditetapkan pemerintah,” ujar Opik, salah satu wali murid, dengan nada kecewa.

Ia menambahkan bahwa ada dugaan kuat terjadinya penyunatan anggaran oleh pihak penyedia atau oknum tertentu. “Kami menduga ada markup harga. Nilai makanan ini tidak sebanding dengan anggaran yang seharusnya,” tegasnya.

Keresahan di Lingkungan Sekolah

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Keresahan ini dengan cepat meluas di kalangan orang tua melalui grup WhatsApp dan diskusi di lingkungan sekolah. Mereka membandingkan menu tersebut dengan standar nasional yang menjanjikan asupan karbohidrat, protein hewani, sayur, dan buah-buahan yang layak bagi pertumbuhan siswa.

Atas dasar ketidakpuasan tersebut, perwakilan wali murid berencana melaporkan pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) selaku penyedia program MBG yang bertanggung jawab di SDN Jayalaksana 03.

Desakan Evaluasi dari Instansi Terkait

Program Makan Bergizi Gratis merupakan inisiatif prioritas nasional untuk meningkatkan kualitas kesehatan dan kecerdasan generasi muda. Namun, temuan di SDN Jayalaksana 03 ini menjadi catatan merah bagi implementasi di lapangan.

Wali murid mendesak agar Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi serta Badan Gizi Nasional segera turun tangan melakukan audit dan pengawasan ketat. Hal ini diperlukan agar anggaran negara tepat sasaran dan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi siswa, bukan justru dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi atau kelompok.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyedia katering maupun satuan pelayanan terkait belum memberikan keterangan resmi terkait rincian biaya dan standar operasional prosedur (SOP) menu yang dibagikan kepada para siswa.

Tim Redaksi

CIREBON, DN-II Aktivis Anti Korupsi dari Firma Hukum Sandekala Trimurti, Zeki, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan skandal pada APBD Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2026. Dugaan ini mencuat terkait adanya kompensasi pengesahan anggaran yang melibatkan sejumlah pimpinan DPRD.

Pernyataan tersebut disampaikan Zeki saat ditemui di depan Mako Polres Brebes, usai mendampingi kliennya pada Jumat (28/02/2026). Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

Modus Paket Pekerjaan Senilai Rp55 Miliar

Zeki mengungkapkan, modus “uang ketuk palu” dalam pengesahan APBD 2026 kali ini diduga tidak menggunakan uang tunai secara langsung. Sebagai gantinya, terdapat kompensasi berupa paket pekerjaan proyek yang nilainya mencapai Rp55 miliar.

“Berdasarkan informasi dari Justice Collaborator (JC), paket-paket tersebut berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR),” jelas Zeki.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ia juga menekankan bahwa anggaran sebesar Rp55 miliar tersebut bukanlah aspirasi melalui Pokir (Pokok Pikiran) atau hasil reses dewan yang sah, melainkan murni dugaan proyek “jatah” untuk memuluskan pengesahan anggaran.

Dugaan Rekayasa Lelang dan Setoran 10%

Zeki berharap KPK memantau ketat proses lelang melalui LPSE di lingkungan OPD Kabupaten Cirebon, khususnya di Dinas PUTR. Ia menduga akan terjadi rekayasa lelang agar paket-paket tersebut jatuh ke tangan kontraktor tertentu yang telah “memesan” di awal.

“Kemungkinan besar lelang tersebut rekayasa karena lokusnya diduga sudah terjual di awal. Pasti ada permainan waktu tayang pengadaan di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) agar tidak terpantau publik secara luas,” tegasnya.

Lebih lanjut, Zeki membeberkan adanya desas-desus mengenai upaya pengembalian uang (refund) kepada kontraktor yang telah memberikan uang muka sebesar 10% per paket. Namun, di sisi lain, tersiar kabar dari internal dewan bahwa sebagian kegiatan sudah mulai berjalan.

“Informasi yang kami terima, sudah ada pembayaran 10% dari nilai proyek Rp15 miliar yang diterima oleh oknum anggota dewan. Oknum ini diduga ditugaskan oleh pimpinan dewan sebagai pengepul,” tambahnya.

Bungkamnya Pihak DPRD

Hingga berita ini diturunkan, belum ada satupun pimpinan maupun anggota DPRD Kabupaten Cirebon yang bersedia memberikan komentar atau bantahan resmi terkait tudingan ini. Sikap diam para wakil rakyat tersebut dinilai memperkuat kecurigaan publik.

Skandal ini pun mulai memicu reaksi dari berbagai kalangan aktivis di Kabupaten Cirebon yang kini turut menyoroti jalannya pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah setempat. Zeki memastikan akan terus mengawal perkara ini hingga pelaksanaan proyek-proyek yang dicurigai tersebut dimulai.

Reporter: Teguh

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

KARAWANG, DN-II – Suasana mencekam menyelimuti ruas Tol Kawasan Industri Karawang Barat pada Rabu (25/02/2026). Mobil yang membawa Pimpinan Umum Media Rajawali, Ali Sopyan, terlibat kecelakaan hebat setelah menghantam bagian belakang truk tronton trailer di tengah padatnya arus lalu lintas.

Meski kendaraan mengalami kerusakan cukup parah pada bagian depan, Ali Sopyan beserta tim yang berada di dalam mobil dinyatakan selamat. Insiden ini disebut-sebut sebagai sebuah “keajaiban” mengingat kerasnya benturan yang terjadi.

Kronologi: Detik-Detik Benturan di Tengah Kepadatan

Peristiwa bermula saat rombongan tengah melakukan mobilisasi tugas jurnalistik di area Karawang. Berdasarkan rekaman video amatir yang diterima redaksi, suasana di dalam kabin seketika berubah menjadi chaos sesaat setelah benturan keras terjadi.

“Asisten, ini mobil yang kami naikin tabrakan. Tabrak mobil tronton trailer, noh! Macet, macet, macet di tol,” teriak salah satu penumpang dalam rekaman tersebut, menggambarkan situasi darurat di lokasi kejadian.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dalam rekaman yang sama, terdengar suara napas tersengal dari para penumpang yang masih syok. Namun, rasa syukur segera membuncah saat mereka menyadari tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.

“Alhamdulillah selamat, Alhamdulillah selamat. Enggak apa-apa,” ujar perekam video berusaha menenangkan anggota tim lainnya.

Gelombang Simpati dari Insan Pers

Kabar kecelakaan yang menimpa sosok yang akrab disapa Bang Ali Sopyan ini dengan cepat menyebar di grup-grup komunikasi awak media. Sebagai tokoh yang aktif dalam dunia jurnalistik, gelombang empati dan doa mengalir deras dari berbagai organisasi pers.

Perwakilan tim yang mendampingi Ali Sopyan menyampaikan tiga poin utama terkait insiden ini:

Mukjizat Keselamatan: Menegaskan bahwa perlindungan Tuhan adalah faktor tunggal yang membuat mereka selamat dari kecelakaan fatal tersebut.

Apresiasi Solidaritas: Mengucapkan terima kasih atas dukungan moral yang luar biasa dari rekan sejawat jurnalis sejak menit pertama kejadian.

Edukasi Keselamatan: Menjadikan peristiwa ini sebagai pengingat bagi seluruh awak media agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan mengutamakan keselamatan saat bertugas di lapangan.

Pesan untuk Awak Media

“Tugas jurnalistik memang penting untuk menginformasikan kebenaran, namun keselamatan tetaplah prioritas utama. Karena sejatinya, berita terbaik adalah kabar bahwa kita pulang ke rumah dengan selamat,” pungkas salah satu rekan dekat Ali Sopyan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Saat ini, Ali Sopyan beserta tim dilaporkan tengah menjalani masa pemulihan trauma (trauma healing). Sementara itu, kendaraan yang terlibat kecelakaan telah dievakuasi untuk penanganan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Tim Redaksi

BEKASI, DN-II Transparansi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran (TA) 2024 kini tengah menjadi sorotan tajam. Berdasarkan data laporan realisasi anggaran, terdapat sejumlah ketimpangan signifikan antara target pagu dengan realisasi di lapangan, terutama pada sektor pendidikan dan kesehatan.

Sektor Pendidikan: Belanja BOS yang Tidak Terserap Maksimal

Dinas Pendidikan melalui anggaran Belanja Barang dan Jasa BOS pada TA 2024 mengalokasikan dana sebesar Rp187.403.746.223,00. Namun, realisasi yang tercatat hanya mencapai Rp183.452.397.186,00 (97,89%).

Terdapat selisih sebesar Rp3,95 Miliar yang tidak terserap. Hal ini memicu pertanyaan publik mengenai efektivitas pendistribusian dana penunjang pendidikan bagi siswa di Kabupaten Bekasi.

Kesehatan Jadi Catatan Merah: Realisasi BOK Puskesmas Rendah

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kondisi yang lebih memprihatinkan terlihat pada sektor kesehatan primer. Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas yang seharusnya menjadi subsidi vital bagi masyarakat hanya terealisasi sebesar 69,17%.

Pagu Anggaran: Rp22.097.224.000,00

Realisasi: Rp15.284.030.000,00

Sisa Anggaran: Rp6.813.194.000,00

Rendahnya serapan dana BOK ini mencerminkan lemahnya manajemen pelayanan kesehatan di tingkat dasar, padahal dana tersebut sangat dibutuhkan untuk operasional layanan kesehatan masyarakat.

Belanja BLUD dan Hibah yang Menggelembung

Selain BOK, Belanja Barang dan Jasa Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) juga mencatatkan sisa anggaran yang cukup besar, yakni Rp29,24 Miliar dari total pagu Rp188,97 Miliar (Hanya terserap 84,52%).

Di sisi lain, publik menyoroti lonjakan tajam pada Belanja Hibah. Pada TA 2024, hibah dianggarkan sebesar Rp277.502.891.600,00 dengan realisasi mencapai 99,32%. Angka ini mengalami kenaikan drastis sebesar 68,36% atau setara Rp111,9 Miliar dibandingkan tahun 2023.

Catatan Redaksi: Kenaikan dana hibah yang sangat signifikan di tengah rendahnya serapan dana kesehatan (BOK) memicu spekulasi mengenai prioritas kebijakan pemerintah daerah. Apakah anggaran lebih berpihak pada pemberian bantuan organisasi/lembaga ketimbang layanan dasar masyarakat?

Tabel Ringkasan Realisasi Anggaran TA 2024

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sektor Anggaran Pagu Anggaran (Rp) Realisasi (Rp) Persentase

BOS (Pendidikan) 187,40 Miliar 183,45 Miliar 97,89%

BOK (Puskesmas) 22,09 Miliar 15,28 Miliar 69,17%

BLUD (Layanan Umum) 188,97 Miliar 159,73 Miliar 84,52%

Hibah 277,50 Miliar 275,60 Miliar 99,32%

Analisis Kritis

Masyarakat Kabupaten Bekasi menantikan penjelasan transparan dari pemerintah daerah terkait sisa anggaran yang tidak terserap (SILPA) dan urgensi kenaikan dana hibah yang mencapai ratusan miliar rupiah. Tanpa pengawasan ketat, celah anggaran ini dikhawatirkan menjadi “lumbung” pemborosan yang tidak menyentuh kepentingan rakyat kecil.

Sumber Data: Laporan Realisasi APBD TA 2024

Tim Redaksi

KARAWANG, DN-II Pembangunan Rumah Sakit (RS) Rengasdengklok menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya ketidaksesuaian kontrak yang memicu kelebihan pembayaran senilai miliaran rupiah. Selain masalah volume, kualitas material bangunan pun ditemukan tidak memenuhi standar rencana. (22/2/2026).

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan bersama Tenaga Ahli dari Politeknik Negeri Jakarta (PNJ), proyek senilai Rp247,48 miliar yang dikerjakan oleh PT PP ini mencatat empat temuan krusial yang merugikan kas daerah.

Empat Temuan Utama BPK

Hasil uji petik dan klarifikasi fisik pada Februari hingga Mei 2025 mengungkap rincian permasalahan sebagai berikut:

Kekurangan Volume Pekerjaan: Ditemukan ketidaksesuaian volume terpasang dengan laporan progres senilai Rp267,30 juta.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Mark-up Harga Satuan: Terdapat item pekerjaan baru dalam addendum kontrak yang dipatok lebih tinggi dari harga wajar dengan selisih mencapai Rp234,67 juta.

Penurunan Mutu Beton: Hasil uji laboratorium menunjukkan kuat tekan beton pada lima segmen bangunan tidak sesuai standar SNI 2847:2019. Kualitas beton yang seharusnya 22,5 Mpa hanya mencapai kisaran 17-21 Mpa, mengakibatkan kelebihan bayar sebesar Rp26,34 juta.

Ketidaksesuaian Merek Material: Adanya perubahan merek pada item pekerjaan sanitary yang tidak sesuai dengan kontrak awal, menimbulkan selisih harga sebesar Rp246,01 juta.

Pengembalian Dana dan Sanksi Denda

Hingga laporan ini disusun, PT PP telah menyetorkan kembali kelebihan pembayaran sebesar Rp774,33 juta ke Kas Daerah pada 19 Mei 2025. Meski demikian, secara akumulatif (termasuk proyek lain di bawah Dinas PUPR), masih terdapat sisa kelebihan pembayaran yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp1,21 miliar serta denda keterlambatan senilai Rp85,14 juta.

BPK menilai kondisi ini terjadi akibat kurang cermatnya Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta lemahnya pengawasan dari PT AA selaku Manajemen Konstruksi (MK).

Rekomendasi BPK

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Karawang untuk:

Memberikan instruksi tegas kepada Kepala Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR agar lebih optimal dalam mengawasi anggaran.

Memerintahkan PPK dan PPTK untuk segera memproses penarikan sisa kelebihan pembayaran senilai Rp1,21 miliar ke Kas Daerah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menagih denda keterlambatan sebesar Rp85,14 juta.

Mengevaluasi Konsultan Pengawas dan memasukkan klausul sanksi tegas dalam kontrak jasa konsultansi di masa mendatang agar kejadian serupa tidak terulang.

Pihak Pemerintah Kabupaten Karawang melalui dinas terkait menyatakan sependapat dengan hasil temuan tersebut dan berkomitmen penuh untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tim Redaksi

INDRAMAYU, DN-II Aksi meresahkan kelompok geng motor kembali terjadi di wilayah hukum Polres Indramayu. Sebuah sepeda motor dan sebilah senjata tajam jenis celurit ditemukan tergeletak di sebuah gang di Desa Mundu, Kecamatan Karangampel, Senin (16/2/2026) dini hari. Barang-barang tersebut diduga kuat milik anggota geng motor yang lari kocar-kacir saat melihat kedatangan petugas kepolisian.

Kronologi Penemuan

Kapolsek Karangampel, AKP Maryudi, mengungkapkan bahwa penemuan ini bermula dari laporan cepat masyarakat melalui layanan darurat 110 sekitar pukul 02.00 WIB. Warga melaporkan adanya kerumunan pemuda bermotor yang terlibat keributan dan mulai meresahkan pengguna jalan di kawasan Desa Mundu.

“Merespons laporan tersebut, unit patroli langsung meluncur ke lokasi. Namun, setibanya petugas di tempat kejadian perkara (TKP), massa yang terlibat keributan langsung membubarkan diri ke berbagai arah,” ujar AKP Maryudi saat dikonfirmasi.

Petugas kemudian melakukan penyisiran intensif hingga ke area pemukiman warga. Di salah satu gang sempit, polisi menemukan satu unit sepeda motor yang ditinggalkan begitu saja beserta sebilah celurit berukuran besar.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Langkah Hukum dan Penyelidikan

Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Karangampel. Pihak kepolisian tengah melakukan pendalaman, termasuk memeriksa nomor rangka dan mesin motor tersebut untuk melacak identitas pemiliknya.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi aksi premanisme maupun geng motor yang mengganggu kondusivitas wilayah. Identitas pemilik motor sedang kami selidiki,” tegas AKP Maryudi.

Peningkatan Keamanan

Menyikapi insiden ini, Polsek Karangampel berkomitmen untuk mengintensifkan patroli rutin, terutama pada jam-jam rawan di titik-titik yang dianggap rentan terjadi aksi kriminalitas jalanan.

Pihak kepolisian juga mengimbau para orang tua untuk lebih ketat mengawasi aktivitas anak-anak mereka, terutama saat malam hari. Warga diminta tetap tenang namun selalu waspada, serta jangan ragu untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 jika melihat potensi gangguan kamtibmas di lingkungannya.

Reporter: Rio

MAJALENGKA, DN-II Pelarian pelaku pembunuhan sadis yang korbannya ditemukan di dalam koper berakhir sudah. Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes berhasil membekuk tersangka berinisial R di tempat persembunyiannya di wilayah Majalengka, Selasa (17/2/2026).

Kronologi Penangkapan

Pengejaran terhadap R dilakukan setelah polisi berhasil mengidentifikasi identitas korban berinisial S dan melacak jejak terakhir tersangka. Pelaku diketahui melarikan diri ke kediaman istrinya sesaat setelah membuang jasad korban.

Tanpa perlawanan berarti, petugas langsung mengepung lokasi dan mengamankan tersangka. Saat ini, R telah dibawa ke Mapolres Brebes untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Motif: Terlilit Utang Piutang

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi keji tersebut diduga kuat dipicu oleh sengketa finansial. Masalah utang piutang yang tak kunjung usai membuat tersangka gelap mata hingga tega menghabisi nyawa korban.

“Dugaan sementara motifnya adalah perselisihan terkait utang piutang antara pelaku dan korban. Namun, kami masih mendalami keterangan pelaku untuk memastikan apakah ada unsur perencanaan atau motif tambahan lainnya,” ujar perwakilan kepolisian dalam keterangan resminya.

Ancaman Hukuman Berat

Selain mengamankan pelaku, polisi kini tengah mengumpulkan barang bukti tambahan, termasuk alat yang digunakan untuk menghabisi korban dan koper yang digunakan untuk menyembunyikan jasad.

Atas perbuatannya, tersangka R terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau bahkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Hingga saat ini, jenazah korban S telah menjalani proses autopsi. Pihak keluarga yang terpukul atas kejadian ini meminta aparat penegak hukum memberikan sanksi yang seberat-beratnya kepada pelaku.

Reporter: Rio

Bandung, DN-II Dugaan peredaran obat keras ilegal jenis tramadol dan obat daftar G lainnya disebut kian meresahkan warga Cisaranten Wetan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, Jawa Barat. Praktik yang diduga berlangsung terang-terangan ini dinilai mengancam generasi muda dan mencoreng ketertiban lingkungan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, obat keras tersebut diduga diperjualbelikan tanpa resep dokter melalui kios atau warung berkedok usaha kecil. Transaksi disebut terjadi pada jam-jam tertentu dan menyasar kalangan remaja hingga pemuda.

“Sudah lama jadi pembicaraan warga. Anak-anak muda sering terlihat keluar masuk lokasi yang diduga jadi tempat jualan. Kami takut dampaknya makin parah,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (13/2/2026).

Tramadol dan obat keras sejenis sejatinya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter. Penyalahgunaan obat tersebut berisiko menimbulkan ketergantungan, gangguan saraf, hingga gangguan kesehatan serius lainnya. Peredaran tanpa izin pun melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang kesehatan dan dapat dikenai sanksi pidana.

Warga menilai, jika dugaan ini benar adanya, maka praktik tersebut bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat. Mereka mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk kepolisian dan dinas terkait, segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Jangan tunggu ada korban. Kalau memang terbukti ilegal, harus ditindak tegas. Jangan sampai terkesan dibiarkan,” tegas warga lainnya.

Masyarakat juga meminta adanya patroli dan pengawasan rutin untuk memastikan wilayah mereka bersih dari peredaran obat keras ilegal. Mereka berharap aparat tidak hanya melakukan penindakan sesaat, tetapi juga penelusuran terhadap jaringan pemasok jika ditemukan pelanggaran.

Warga berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan demi menjaga keamanan serta masa depan generasi muda di Cisaranten Wetan.
(Red/tim)

You cannot copy content of this page