Beranda » Jawa Barat » Halaman 6

Jawa Barat

BEKASI, DN-II Pagi yang mencekam menyelimuti kawasan perlintasan kereta api Bekasi Timur. Hingga Selasa pagi (28/4/2026), tim SAR gabungan dan teknisi PT KAI masih berjibaku melakukan evakuasi berskala besar menyusul kecelakaan berantai yang melibatkan tiga rangkaian kereta api dan satu unit taksi online. Proses penyelamatan berlangsung dramatis, terutama saat petugas berupaya membebaskan masinis yang terjepit di antara material baja.

Kronologi: Efek Domino di Perlintasan Sebidang

​Insiden yang bermula pada Senin malam (27/4/2026) ini berkembang menjadi tragedi berantai yang kompleks. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi kejadian, peristiwa maut ini terbagi dalam dua fase krusial:

​Fase Pertama: Sebuah mobil taksi online dilaporkan mengalami mati mesin tepat di tengah perlintasan sebidang. Jarak yang sudah terlalu dekat membuat masinis Kereta Api A tidak mampu melakukan pengereman darurat, sehingga benturan keras tak terelakkan.

​Fase Kedua: Dampak dari tabrakan pertama memaksa Kereta Api B melakukan pemberhentian mendadak di jalur yang sama. Tak berselang lama, Kereta Api C yang melaju dari arah belakang menghantam bagian ekor Kereta B, memicu tabrakan beruntun (rear-end collision) yang hebat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​”Situasi sangat kacau. Suara benturan terdengar hingga radius beberapa ratus meter. Terjadi dua insiden yang saling berkaitan dalam waktu yang sangat singkat,” ujar salah seorang saksi mata yang berada di lokasi saat kejadian.

​Evakuasi Masinis Berlangsung Menegangkan

​Hingga pukul 07.30 WIB, petugas masih menggunakan alat pemotong baja (hydraulic cutter) untuk menjangkau korban yang terjepit di kabin masinis dan gerbong penumpang yang ringsek.

​Isak tangis keluarga dan simpati publik mulai membanjiri lokasi serta linimasa media sosial. Beberapa identitas korban mulai terkonfirmasi melalui kerabat:

​Sektor Petugas: Masinis KA Argo Bromo dilaporkan menjadi salah satu korban dengan luka serius akibat hantaman di bagian depan kabin.

​Sektor Penumpang: Kabar duka juga datang dari dunia pendidikan; seorang guru dilaporkan tutup usia dalam insiden ini, sebagaimana dikonfirmasi oleh kerabat korban melalui unggahan di media sosial.

​Data Ringkas Insiden Bekasi Timur

Aspek Keterangan

Lokasi Jalur Perlintasan Kereta Api Bekasi Timur

Waktu Kejadian Senin Malam, 27 April 2026

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Objek Terlibat 3 Rangkaian KA, 1 Unit Taksi Online

Status Jalur Lumpuh Total (Arah Jakarta & Jawa)

Fokus Saat Ini Evakuasi Korban & Sterilisasi Rel

Catatan Redaksi:

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT KAI maupun Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota belum merilis jumlah resmi korban jiwa dan luka-luka. Prioritas utama saat ini adalah percepatan evakuasi dan normalisasi jalur agar mobilitas transportasi publik dapat kembali pulih.

Reporter: Teguh

Garut, DN-II Sebelumnya Sempat ramai dilingkungan perum puri kulsum yang beralamat kampung banen Desa Limbangan timur kecamatan limbangan, tentang adanya penangkapan tiga orang remaja oleh anggota kepolisian yang bertugas di Polsek Limbangan. (27/4/2026).

“Ketiganya ditangkap dan dilakukan penahanan guna dilakukan pemeriksaan secara mendalam, pihak kepolisian tentu berdasarkan adanya warga perum tersebut diatas yang melaporkan bahwa dikomplek perum puri sering terjadi pencurian berbagai peralatan rumahtangga.

Informasi ini diterima oleh awak media dari kantor hukum Supriadi SH. yang belakangan diketahui selaku kuasa hukum salah satu tersangka tepatnya pada hari Senin tanggal 27 April 2026 saat dirinya berada di RSUD Garut guna memeriksa klienya berinisia (FM) alias ujang kedokter jiwa.

Perlu diketahui FM alias ujang merupakan penyandang disabilitas tuna grahita, hal tersebut diketahui berdasarkan keterangan dari saudara tuanya saat dilakukan wawancara oleh awak media.

Lebih lanjut diterangkan bahwa pihak keluarga baru tahu saat adiknya (FM) hendak ditangkap oleh anggota Polsek Limbangan pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 antara pukul 18:30 s/d pukul 19 wib.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kakak tersangka (FM) menjelaskan bahwa adiknya merupakan penyandang disabilitas tuna grahita awalnya bersekolah di salah satu SD yang ada dilingkungan rumahnya namun baru satu Minggu pihak sekolah menyarankan agar FM dipindahkan ke SLB karena mengalami kelainan ujar sang kakak. “Begitu juga sekolah jenjang SMP, FM juga mengenyam sekolah di SMPLB bukti ijazah dan buku rapornya juga ada, adanya keterangan dari pihak Polsek bahwa FM sengaja dititipkan dipolsek oleh pihak keluarga itu tegas disanggah, bahwa pihak keluarga tidak pernah menitipkan FM untuk ditahan di polsek ungkapnya.

Selaku kuasa hukum, advokad yang akrab dipanggil mas pri ini bersama rekan melakukan telaah dan penelusuran apa yang sebenarnya terjadi terhadap kliennya, sampailah pada kesimpulan bahwa kalaupun benar peristiwa pencurian itu terjadi dan dilakukan oleh kliennya, itu diyakini terjadi dibawah tekanan salah satu tersangka yang merupakan temanya ujar mas pri.

Selebihnya saya meyakini adanya unsur kelalaian terkait prosedur penanganan, oleh oknum anggota Polsek Limbangan yang melaksanakan penangkapan tersebut, karena dua orang dari jumlah tiga orang tersangka, merupakan penyandang disabilitas, untuk itu kami juga melakukan visum dan pemeriksaan medis ke Klinik Jiwa RSUD Garut, yang diketahui hasilnya dirujuk ke salah satu RS di bandung.

Hal tersebut akan kami tempuh, guna hasilnya akan kami jadikan barang bukti bahwa klien kami tidak bersalah dan seharusnya dibebaskan sepenuhnya ungkap pengacara gondrong yang setiap penampilannya tak lepas dari memakai topi.

Untuk selanjutnya saya dan tim akan melakukan telaah lebih dalam jika ada indikasi Kuwat ada oknum yang melakukan kelalaian terkait prosedur penanganan perkaranya sejak awal hingga penahanan, yaach apa boleh buat, tentu tidak menutup kemungkinan akan kami tuntut pada proses pra peradilankan pungkasnya.

Tim Red

Bekasi, DN-II Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMP Negeri 1 Cibarusah kini berada di bawah sorotan tajam. LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) resmi melayangkan somasi informasi kepada pihak sekolah, menuntut klarifikasi terbuka atas sejumlah temuan yang dinilai janggal dalam struktur penggunaan anggaran. (27/4/2026).

Dalam dokumen yang diterima redaksi, KCBI mencatat total serapan Dana BOS mencapai Rp1.232.986.600 dengan jumlah siswa sebanyak 1.065 orang. Namun, hasil analisis komparatif antar tahap mengungkap adanya lonjakan dan pergeseran anggaran yang signifikan, memunculkan pertanyaan serius terkait perencanaan dan akuntabilitas.

Salah satu poin yang menjadi sorotan utama adalah anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana yang melonjak lebih dari dua kali lipat, dari Rp66,3 juta pada Tahap 1 menjadi Rp157,9 juta pada Tahap 2. KCBI mempertanyakan urgensi pekerjaan tersebut, termasuk kesesuaian dengan standar harga yang berlaku serta keberadaan bukti fisik di lapangan.

Selain itu, alokasi dana perpustakaan yang mencapai total Rp205 juta dalam satu tahun juga dinilai tidak lazim tanpa penjelasan rinci. Publik kini menunggu transparansi terkait jenis pengadaan, baik berupa buku, sistem digital, maupun pengembangan fasilitas literasi lainnya.

Temuan lain mengarah pada pengadaan alat multimedia sebesar Rp29 juta pada Tahap 2 yang sebelumnya tidak dianggarkan sama sekali pada Tahap 1. Pergeseran ini dinilai mengindikasikan lemahnya perencanaan atau potensi perubahan anggaran yang tidak dijelaskan secara terbuka.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tak kalah krusial, pos honorarium dengan total Rp124,5 juta turut menjadi perhatian. KCBI meminta validasi daftar penerima beserta dasar hukumnya untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih anggaran dengan sumber pendanaan lain.

Ketua KCBI Cabang Bekasi, Agus Marpaung, menyatakan bahwa langkah somasi ini merupakan bentuk peringatan keras sekaligus upaya menjaga integritas pengelolaan dana pendidikan.

“Kami menuntut transparansi, bukan asumsi. Setiap rupiah uang negara harus bisa dipertanggungjawabkan secara terbuka, lengkap dengan bukti dan dasar hukumnya,” tegasnya.

Dalam somasinya, KCBI memberikan batas waktu 7×24 jam kepada pihak sekolah untuk menyampaikan klarifikasi tertulis, termasuk Laporan Realisasi Penggunaan (LRP) yang telah divalidasi, dokumentasi fisik kegiatan, serta berita acara terkait pergeseran anggaran.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak SMPN 1 Cibarusah belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi masih berupaya menghubungi Kepala Sekolah untuk memperoleh konfirmasi dan memastikan keberimbangan informasi sesuai prinsip kode etik jurnalistik.

KCBI juga menyatakan, apabila tidak ada respons yang memadai, temuan ini akan diteruskan ke sejumlah lembaga pengawas dan penegak hukum, termasuk Inspektorat, BPK, Ombudsman, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan dana pendidikan. Transparansi bukan hanya kewajiban administratif, melainkan fondasi utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan negeri.

(Tim red)

Garut, DN-II Rutan Kelas IIB Garut bekerja sama dengan Disdukcapil Garut melaksanakan kegiatan sinkronisasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan perekaman E-KTP bagi warga binaan pemasyarakatan, Senin (27/4/2026).

Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam memastikan terpenuhinya hak administrasi kependudukan bagi warga binaan. Identitas kependudukan yang valid menjadi hal penting sebagai dasar akses terhadap berbagai layanan publik, baik selama menjalani masa pidana maupun setelah kembali ke masyarakat.

Melalui kegiatan ini, warga binaan yang belum memiliki E-KTP ataupun memerlukan pembaruan data kependudukan mendapatkan layanan langsung dari petugas Disdukcapil Garut di lingkungan Rutan Garut.

Selain sinkronisasi data NIK, dilakukan pula proses perekaman biometrik sebagai tahapan penerbitan kartu tanda penduduk elektronik. Kegiatan berjalan tertib, lancar, dan mendapat antusiasme dari warga binaan yang mengikuti layanan tersebut.

Kepala Rutan Garut, Muchamad Ismail, menyampaikan bahwa pemenuhan hak identitas kependudukan merupakan bagian penting dari pembinaan dan persiapan reintegrasi sosial warga binaan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Dokumen kependudukan menjadi kebutuhan dasar setiap warga negara. Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan warga binaan tetap memperoleh hak administrasi kependudukan secara layak,” ujarnya.

Rutan Garut berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan yang humanis, inklusif, dan bermanfaat melalui kolaborasi dengan berbagai pihak demi mendukung pembinaan warga binaan secara optimal.

(Red/AA)

Bekasi, DN-II Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMKN 1 Cibarusah menjadi sorotan publik. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) secara resmi melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada pihak sekolah terkait sejumlah kejanggalan dalam penggunaan anggaran yang dinilai perlu dijelaskan secara terbuka. (27/4/2026).

Berdasarkan data yang dihimpun, total Dana BOS Tahap 1 dan Tahap 2 tahun 2025 masing-masing sebesar Rp1.239.750.000,00, dengan jumlah siswa penerima mencapai 1.425 orang. Namun, dalam rincian penggunaan anggaran, ditemukan sejumlah pergeseran alokasi yang cukup signifikan antar tahap.

Salah satu sorotan utama terletak pada pos belanja administrasi kegiatan sekolah yang menyerap anggaran besar, yakni Rp451.620.800 pada Tahap 1 dan Rp429.304.300 pada Tahap 2. Besarnya porsi anggaran pada pos ini memunculkan pertanyaan terkait rincian penggunaan serta urgensi belanja tersebut.

Di sisi lain, anggaran untuk pengembangan perpustakaan justru mengalami penurunan drastis dari Rp395.119.000 pada Tahap 1 menjadi Rp100.061.000 pada Tahap 2. Penurunan ini berbanding terbalik dengan meningkatnya anggaran pada pos pemeliharaan sarana dan prasarana yang melonjak dari Rp102.202.300 menjadi Rp266.576.400.

Kenaikan juga terlihat pada penyediaan alat multimedia pembelajaran, dari Rp72.882.100 pada Tahap 1 menjadi Rp181.096.000 pada Tahap 2. Selain itu, beberapa kegiatan yang sebelumnya tidak dianggarkan pada Tahap 1, seperti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan Uji Kompetensi Keahlian, tiba-tiba muncul pada Tahap 2 dengan nilai anggaran yang belum dijelaskan secara rinci ke publik.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ketua KCBI Cabang Bekasi, Agus Marpaung, SH, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap penggunaan keuangan negara di sektor pendidikan.

“Kami tidak dalam posisi menuduh, tetapi meminta transparansi. Pergeseran anggaran yang signifikan antar tahap harus disertai penjelasan yang rasional, rinci, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

KCBI juga meminta pihak sekolah untuk membuka dokumen pendukung, termasuk bukti fisik kegiatan, laporan pengadaan barang dan jasa, serta mekanisme pengawasan internal yang diterapkan dalam pengelolaan Dana BOS.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SMKN 1 Cibarusah belum memberikan keterangan resmi terkait surat klarifikasi tersebut. KCBI menyatakan akan menunggu jawaban tertulis dalam waktu tiga hari kerja. Jika tidak ada tanggapan, persoalan ini berpotensi dilaporkan ke instansi terkait, termasuk Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Inspektorat Daerah, hingga aparat penegak hukum.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan, agar setiap rupiah yang digelontorkan benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas layanan pendidikan bagi siswa.

(red)

CIREBON, DN-II Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras ilegal. Seorang pemuda berinisial DN alias Bram (23) berhasil diringkus dalam sebuah penyergapan di wilayah Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon, Jumat (24/04/2026).

Penangkapan yang berlangsung sekira pukul 15.30 WIB tersebut sempat mengejutkan warga sekitar. Petugas bergerak cepat melakukan penetrasi ke kediaman tersangka setelah mendapatkan informasi akurat mengenai aktivitas peredaran sediaan farmasi tanpa izin di lokasi tersebut.

Kronologi Penangkapan

Tersangka DN tidak berkutik saat petugas mengepungnya tepat di halaman belakang rumahnya. Berdasarkan hasil penyelidikan, area tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi untuk mengedarkan obat keras golongan daftar G kepada para pelanggannya.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

170 butir obat jenis Tramadol.

59 tablet Trihexyphenidyl.

Uang tunai sebesar Rp140.000 yang diduga hasil penjualan.

1 unit telepon genggam (Handphone) yang digunakan untuk transaksi.

Pengejaran Penyuplai Utama (DPO)

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba menegaskan bahwa penangkapan DN merupakan pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang penyuplai berinisial SM.

“Identitas penyuplai utama sudah kami kantongi dan saat ini SM telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Saya perintahkan Tim Opsnal Satresnarkoba untuk terus mengejar pelaku hingga tertangkap. Tidak ada kompromi bagi pengedar obat keras di wilayah hukum kami,” tegasnya.

Ancaman Hukuman

Akibat perbuatannya, DN kini harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diperbarui untuk penyesuaian pidana.

Pihak Polresta Cirebon juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif. Warga diminta melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui layanan Call Center 110.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Dukungan masyarakat sangat penting bagi kami untuk menjaga Cirebon tetap aman dan kondusif dari ancaman bahaya obat terlarang,” pungkasnya.

Tim

INDRAMAYU, DN-II Kasus kematian tragis Ainun Almunawar kembali memanas. Tarilah, ibu kandung korban, secara tegas menolak tawaran uang damai dari pihak keluarga pelaku dan mendesak kepolisian untuk melanjutkan proses hukum. Hal ini terungkap dalam pertemuan yang dijembatani oleh Polres Indramayu pada Selasa (21/4/2026).

Pertemuan yang berlangsung di Mapolres Indramayu tersebut dihadiri oleh Kasat Lantas, tim penyidik, perwakilan orang tua dari sebelas siswa yang diduga melakukan pengejaran, serta Lurah Desa Nunuk. Pihak keluarga korban diwakili oleh Ibnu, kakak almarhum.

Tawaran Cabut Laporan Ditolak Mentah-mentah

Dalam mediasi tersebut, pihak keluarga pelaku menyampaikan permohonan maaf dan meminta keluarga korban untuk mencabut laporan polisi dengan kompensasi sejumlah uang. Namun, upaya tersebut menemui jalan buntu.

“Pihak keluarga pelaku meminta maaf dan memohon agar laporan dicabut, lalu mereka menawarkan sejumlah uang sebagai imbalan. Namun, kami tegas menolak,” ujar Ibnu saat memberikan keterangan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sikap keras juga ditunjukkan oleh Tarilah. Bagi sang ibu, nyawa anaknya tidak bisa ditukar dengan materi. Ia mengaku kecewa dengan upaya mediasi yang justru terkesan ingin menghentikan kasus ini.

“Saya tidak butuh uang, saya minta keadilan untuk anak saya! Ainun meninggal karena dikejar dan disenggol. Saya minta polisi melanjutkan kasus ini sampai tuntas, bukan malah mempertemukan saya hanya untuk ditawari uang damai,” tegas Tarilah dengan nada bicara tinggi.

Tujuh Bulan Tanpa Kepastian Hukum

Keluarga korban menilai ada keganjilan dalam penanganan kasus yang sudah berjalan selama tujuh bulan ini. Pasalnya, sebelas siswa yang diduga terlibat dalam pengejaran hingga menyebabkan kecelakaan maut tersebut hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.

Keluarga menegaskan bahwa insiden yang menimpa Ainun bukanlah kecelakaan lalu lintas biasa, melainkan ada unsur kesengajaan berupa pengejaran dan penyenggolan kendaraan.

“Jangan coba-coba menutupi kasus ini dengan uang damai. Kami minta proses hukum ditegakkan seadil-adilnya. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tambah pihak keluarga.

Akan Melapor ke Mabes Polri

Kecewa dengan lambatnya penanganan di tingkat polres, keluarga korban berencana mengambil langkah yang lebih tinggi. Mereka menyatakan akan membawa persoalan ini ke Mabes Polri dan Divisi Propam Polri untuk melaporkan dugaan mandeknya kasus tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Satlantas Polres Indramayu belum memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan penyidikan setelah penolakan upaya mediasi oleh pihak keluarga korban.

Tim Red

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

KARAWANG, DN-II Praktik pengelolaan Dana Desa di Desa Sedari, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, kini tengah menjadi sorotan tajam. Kepala Desa Sedari diduga melakukan manipulasi atau mark-up Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa untuk Tahun Anggaran 2022 hingga 2025.

Dugaan penyimpangan ini mencuat setelah ditemukan ketidaksesuaian antara realisasi anggaran yang dilaporkan ke Kementerian Desa dengan kondisi fisik di lapangan. Berdasarkan data yang dihimpun, total Dana Desa yang dikelola Desa Sedari selama empat tahun terakhir mencapai angka yang fantastis:

Tahun 2022: Rp1.535.804.000

Tahun 2023: Rp1.146.229.000

Tahun 2024: Rp1.014.109.000

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tahun 2025: Rp1.060.796.000

Temuan Proyek Embung ‘Fiktif’

Poin paling krusial yang ditemukan oleh Tim Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) adalah pada anggaran tahun 2023. Terdapat alokasi anggaran untuk Pembangunan/Peningkatan Embung dengan rincian tiga tahap senilai Rp50.000.000, Rp70.196.700, dan Rp82.678.500.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda. “Hasil investigasi tim kami di lapangan, tidak ditemukan adanya pembangunan embung tersebut. Bahkan, saat dikonfirmasi, Kasi Pemerintahan desa setempat mengaku tidak mengetahui adanya proyek tersebut dan menyatakan tidak ada kegiatan pembangunan embung di Desa Sedari,” ujar Ketua Umum LSM KCBI, Joel Barus Simbolon, S.Kom.

Rincian Kejanggalan Anggaran Lainnya

Selain proyek embung yang diduga fiktif, LSM KCBI juga menyoroti sejumlah pos anggaran lain yang dinilai rawan penyimpangan, di antaranya:

Tahun 2022: Rehabilitasi prasarana pariwisata (Rp243,7 juta), pemeliharaan irigasi tersier (Rp117,1 juta), dan Jalan Usaha Tani.

Tahun 2024: Pembangunan pariwisata tingkat desa dengan total alokasi Rp250.000.000.

Tahun 2025: Penyertaan modal BUMDes sebesar Rp212.159.200 dan penyelenggaraan Festival Kesenian & Kebudayaan senilai Rp250.000.000.

“Sejumlah pihak menilai realisasi kegiatan tersebut tidak sesuai dengan kondisi fisik di lapangan. Hal ini memperkuat dugaan adanya praktik mark-up anggaran dalam LPJ,” tambah Joel.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Langkah Hukum ke Polda Jabar

Menyikapi temuan ini, LSM KCBI menegaskan tidak akan tinggal diam. Joel Barus Simbolon menyatakan pihaknya sedang merampungkan berkas laporan untuk segera diserahkan kepada pihak berwajib.

“Kami sedang menyiapkan laporan resmi ke Polda Jabar agar dilakukan penyelidikan menyeluruh. Data-data yang kami peroleh, termasuk laporan dari masyarakat mengenai dugaan penyimpangan di tahun-tahun sebelumnya, akan dijadikan barang bukti,” tegas Joel.

Ia menambahkan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk kontrol sosial demi mendorong transparansi pengelolaan keuangan negara. “Kami akan mengawal proses ini sampai tuntas. Dana Desa harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, bukan menjadi ladang korupsi oknum tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.

Hingga berita ini dimuat, pihak Pemerintah Desa Sedari belum memberikan keterangan resmi atau klarifikasi terkait tudingan tersebut. Tim Dewan Pimpinan Nasional LSM KCBI menjadwalkan pelaporan resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH) dalam waktu dekat.

(Tim Red)

BEKASI, DN-II Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2024 (Audited) mengungkap sorotan tajam terkait penggunaan anggaran perjalanan dinas. Total anggaran sebesar Rp105.294.710.227,00 dengan realisasi mencapai Rp82.817.865.104,00 atau sekitar 78,65%, dinilai tidak tertib administrasi pada dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). (20/4/2026).

Dua instansi yang menjadi pusat perhatian adalah Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam pertanggungjawaban biaya transportasi.

Dampak Putusan Mahkamah Agung

Persoalan ini berawal dari perubahan regulasi. Sebelumnya, berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023, biaya perjalanan dinas anggota DPRD dibayarkan secara lumpsum. Namun, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 12 P/HUM/2024 membatalkan aturan tersebut karena bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.

Sejak 9 Oktober 2024, sistem pembayaran seharusnya kembali ke metode at cost (biaya riil). Namun, Pemkab Bekasi diketahui belum menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) terbaru sebagai tindak lanjut resmi dari putusan MA tersebut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Temuan Dokumen Tanpa Bukti Sah

Hasil analisis dokumen menunjukkan adanya ketimpangan serius dalam laporan pertanggungjawaban:

Absensi Bukti Riil: Pertanggungjawaban perjalanan dinas luar kota hanya berdasarkan Daftar Pengeluaran Riil (DPR) sesuai batas atas standar biaya, namun tidak didukung dengan nota pembelian BBM maupun struk penggunaan jalan tol.

Kekurangpahaman Aturan: Plt. Sekretaris DPRD berdalih bahwa tidak dilampirkannya nota tersebut karena anggapan bahwa standar biaya BBM dalam Keputusan Bupati sudah mencakup perkiraan biaya, sehingga bukti fisik dianggap tidak perlu.

Efisiensi yang Melanggar: Kepala BKPSDM menyebut adanya efisiensi dengan penggunaan kendaraan secara bersama-sama, namun pembayaran hanya diberikan kepada pemegang kendaraan.

Pelanggaran Regulasi

Kondisi ini dinyatakan tidak sesuai dengan PMK Nomor 113 Tahun 2012 (jo. PMK 119/2023) dan Perbup Nomor 127 Tahun 2020, yang secara tegas mewajibkan biaya riil dibuktikan dengan bukti pengeluaran yang sah (tiket, boarding pass, nota BBM, dan tol).

BPK menyimpulkan bahwa permasalahan ini mengakibatkan belanja perjalanan dinas dalam negeri tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya. Hal ini disebabkan oleh:

Kurangnya pengawasan dari Pengguna Anggaran (PA).

Lemahnya pengujian oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kurangnya pemahaman Bendahara Pengeluaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Desakan Tindakan Hukum

Mencuatnya temuan ini memicu desakan agar aparat penegak hukum, baik jajaran Tipikor Polri maupun Jamwas Kejaksaan Agung, segera melakukan audit investigatif. Muncul kekhawatiran di tengah masyarakat bahwa kasus ini akan “menguap” jika tidak segera ditangani secara transparan melalui jalur peradilan.

Atas temuan ini, Bupati Bekasi menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK. Pemerintah Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam kurun waktu 60 hari ke depan, termasuk menginstruksikan perbaikan pengawasan dan pemahaman regulasi bagi seluruh jajaran terkait.

Tim Redaksi

TANGERANG, DN-II Pelaksanaan pembayaran Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja (TPBK) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang menjadi sorotan. Pasalnya, ditemukan adanya ketidaksesuaian pembayaran pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang mengakibatkan kelebihan bayar senilai Rp26.729.654.502,53.

Langgar Aturan Batas 75 Persen

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan, pembayaran TPBK untuk PNS di kedua instansi tersebut tidak memedomani Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 110 Tahun 2020 beserta perubahannya.

Dalam Pasal 27 ayat (5) aturan tersebut, secara tegas dinyatakan bahwa PNS yang bertugas di Bapenda dan RSUD seharusnya hanya berhak menerima TPBK sebesar 75% dari nilai tunjangan pada jenjang yang sama di Perangkat Daerah lainnya. Kebijakan ini diambil karena pegawai di Bapenda telah menerima Insentif Pemungutan Pajak, sementara pegawai RSUD menerima Jasa Pelayanan (Jaspel).

Namun, dalam praktiknya, pembayaran TPBK Tahun Anggaran 2024 justru direalisasikan sebesar 100%, tanpa memperhitungkan batas maksimal yang diatur dalam Perbup.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dampak pada Anggaran Daerah

Kelebihan pembayaran sebesar Rp26,7 miliar ini berdampak langsung pada efisiensi anggaran daerah. Akibat ketidaktertiban administrasi ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang dinilai tidak dapat sepenuhnya memanfaatkan anggaran belanja daerah untuk program pembangunan yang lebih prioritas bagi masyarakat.

Secara umum, anggaran Belanja Pegawai Pemkab Tangerang tahun 2024 mencapai Rp2,45 triliun, dengan komponen TPBK dianggarkan sebesar Rp929 miliar.

Pengakuan Kesalahan Administrasi

Pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melalui Kepala Sub Bidang Evaluasi dan Kebijakan Anggaran mengakui adanya kekhilafan dalam penyusunan besaran TPBK dalam Keputusan Bupati serta pelaksanaannya yang tidak mengacu pada Pasal 27 ayat (5).

Beberapa poin penyebab yang diidentifikasi meliputi:

Kelalaian TAPD: Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kurang cermat dalam mengalokasikan anggaran belanja tambahan penghasilan.

Ketidaksesuaian Usulan: Kepala BPKAD dalam mengusulkan besaran TPBK untuk Bapenda dan RSUD tidak memedomani aturan yang berlaku.

Kelemahan Pengawasan: Kepala Bidang Anggaran BPKAD dinilai tidak teliti dalam mengawasi pembayaran TPBK tersebut.

Tindak Lanjut

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Merespons temuan ini, Kepala BPKAD menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan berkomitmen untuk segera menindaklanjuti permasalahan tersebut. Pemerintah Kabupaten Tangerang diharapkan segera melakukan evaluasi menyeluruh agar kebocoran anggaran serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.

Tim Red

You cannot copy content of this page