BEKASI, DN-II Bobroknya mentalitas sejumlah oknum Kepala Desa di Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, kini tengah menjadi sorotan tajam. Praktik bagi-bagi amplop berisi uang Rp150.000 kepada pihak yang mengaku wartawan bukan sekadar masalah etika, melainkan indikasi kuat terjadinya tindak pidana korupsi berjamaah dan penggelapan dana pajak negara.
Isu ini mencuat menyusul pengakuan oknum wartawan yang memamerkan uang “jatah” dari sejumlah desa, meliputi Desa Cibarusah Kota, Sirnajati, Wibawamulya, Ridomanah, hingga Ridogalih.
Pimpinan Redaksi Rajawali News Group, Ali Sofyan, memberikan pernyataan keras terkait fenomena ini. Ia menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis sekaligus pengkhianatan terhadap amanah rakyat.
“Ini adalah penghinaan luar biasa terhadap profesi jurnalis sekaligus pengkhianatan keji terhadap rakyat! Dana PPh Pasal 21 dan anggaran desa itu milik negara yang harus dipertanggungjawabkan, bukan harta pribadi kepala desa yang bisa dibagikan semena-mena untuk membungkam kontrol sosial,” tegas Ali Sofyan.
Dugaan Skema Kejahatan Terstruktur
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, tabir gelap operasional desa mulai terkuak. Pengakuan seorang oknum perangkat desa berinisial K menyebutkan adanya perintah langsung dari pimpinan desa untuk membagikan uang tersebut. Hal ini mengindikasikan bahwa praktik pemberian uang tersebut merupakan kebijakan yang terstruktur dan sistematis.
Secara hukum, dana yang bersumber dari pajak (PPh) wajib disetorkan ke rekening kas negara. Mengalihkan dana tersebut untuk pemberian tunai (gratifikasi) kepada pihak luar berpotensi melanggar hukum, di antaranya:
Pasal 8 UU Tipikor: Terkait penggelapan uang atau surat berharga oleh pegawai negeri atau orang lain yang menjalankan jabatan umum.
Permendagri No. 20 Tahun 2018: Tentang Asas Pengelolaan Keuangan Desa yang transparan dan akuntabel.
Desakan Penegakan Hukum
Ali Sofyan juga menyoroti rusaknya ekosistem kontrol sosial akibat kolaborasi negatif antara pejabat desa yang takut akan kritik dan oknum media yang menerima “uang receh” tersebut.
“Kami mendesak Kejari Kabupaten Bekasi dan Unit Tipidkor Polres Metro Bekasi untuk segera turun tangan. Jangan diam melihat uang pajak rakyat diselewengkan! Periksa seluruh Surat Pertanggungjawaban (SPJ) desa di wilayah Cibarusah. Rakyat butuh transparansi, bukan drama bagi-bagi amplop untuk menutupi borok kebijakan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Camat Cibarusah maupun para Kepala Desa terkait belum memberikan pernyataan resmi mengenai sumber dana “amplop” yang kini menjadi bola panas di tengah masyarakat tersebut.
Tim Red
DEPOK, DN-II Tekanan terhadap percepatan penyidikan kasus dugaan penggelapan yang menjerat tersangka RH, oknum tokoh ormas kepemudaan di Sukabumi, semakin menguat. Kuasa hukum Koperasi Pegawai Pengayoman (KPP) meminta penyidik Polres Sukabumi tidak membatasi penanganan perkara hanya pada satu pihak.
​Desakan ini muncul setelah nama YPR, mantan pegawai Lapas Warungkiara, mencuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi sebagai pihak yang diduga turut terlibat dalam rangkaian perkara tersebut.
​Fakta Baru dalam BAP
​Advokat Lilik Adi Gunawan, S.H., selaku kuasa hukum KPP dan Kalapas Kelas IIA Warungkiara, menegaskan bahwa penyidik harus segera melakukan pengembangan penyidikan. Menurutnya, keterangan saksi yang menyebut keterlibatan pihak lain merupakan fakta hukum yang tidak boleh diabaikan.
​”Penyidikan tidak boleh berhenti pada satu pihak semata apabila terdapat indikasi kuat keterlibatan pihak lain. Kami meminta penyidik segera memanggil dan memeriksa saudara YPR agar perkara ini menjadi terang benderang dan tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” ujar Lilik saat memberikan keterangan di Kantor Kasihhati Law Firm, Selasa (17/3/2026).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Rekam Jejak Terlapor YPR
​Diketahui, YPR merupakan ASN yang pernah menjabat sebagai Pengelola Hasil Kerja di Lapas Warungkiara hingga 2 Mei 2025. Setelah itu, ia menjalani penugasan sementara (BKO) di Lapas Kelas IIB Sukabumi, dan sejak 15 September 2025 kembali bertugas di Lapas Kelas IIA Narkotika Bandung.
​Lilik memaparkan bahwa penyebutan nama YPR dalam BAP adalah kunci untuk membuka rangkaian peristiwa penggelapan sapi milik koperasi pegawai secara utuh.
​”Setiap keterangan saksi yang menyebut pihak tertentu harus ditindaklanjuti guna memastikan ada atau tidaknya keterkaitan materiil dalam perkara ini. Hal ini penting demi menjaga integritas penegakan hukum dan memberikan kepastian hukum secara menyeluruh,” tegas Lilik.
​Harapan terhadap Transparansi Polri
​Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penyidik Polres Sukabumi mengenai rencana pemanggilan YPR.
​Di sisi lain, pihak pelapor berharap Polres Sukabumi bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel. Hal ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum sekaligus menghindari kesan adanya penanganan perkara yang dilakukan secara setengah hati atau tidak tuntas.
​Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang tersedia dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip keberimbangan informasi.
​(Tim/Red)
PURWAKARTA, DN-II Tragedi maut terjadi di kawasan pertambangan Gunung Sembung, Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta pada Sabtu (14/03/2026). Dua orang pekerja tambang dilaporkan tewas seketika setelah tertimpa bongkahan batu berukuran besar saat sedang beraktivitas di lokasi yang diduga ilegal tersebut.
​Kronologi Kejadian
​Peristiwa nahas tersebut terjadi sekitar pukul 09.00 WIB di Blok A Gunung Sembung. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua korban berinisial J dan D tengah melakukan penggalian di bagian bawah tebing batu. Akibat tidak adanya penyangga yang memadai, bongkahan batu besar di atasnya runtuh dan langsung menghimpit tubuh kedua pekerja.
​Proses evakuasi berjalan dramatis. Jasad kedua korban baru bisa dikeluarkan setelah tim penyelamat mengerahkan alat berat ekskavator. Atas permintaan keluarga yang menolak otopsi (visum), jenazah korban langsung dibawa ke rumah duka di Kampung Pasirkepuh, Desa Sindanglaya, Kecamatan Sukatani untuk dimakamkan.
​Desakan Penegakan Hukum
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Menanggapi tragedi ini, Ali Sopyan dari Relawan Rambo Nusantara (Rakyat Membela Prabowo) angkat bicara. Ia mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat untuk segera turun tangan mengusut tuntas pemilik tambang dan melakukan penangkapan.
​”Kami mendesak Polda Jabar segera bertindak. Pertambangan di Gunung Sembung ini tidak memiliki izin Galian C. Ini murni penambangan liar yang merusak lingkungan dan merugikan negara karena tidak ada retribusi pajak yang masuk ke daerah,” tegas Ali Sopyan.
​Mengangkangi Larangan Pemerintah
​Ironisnya, lokasi pertambangan ini dikabarkan telah ditutup oleh otoritas terkait, termasuk instruksi dari tokoh Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Namun, aktivitas di lapangan tetap berjalan seolah-olah kebal hukum.
​”Sebut saja ‘Bapak Aing’ (Dedi Mulyadi) sudah melarang, tapi instruksi itu dikangkangi oleh pengusaha yang berjiwa preman. Kami menduga keras lokasi ini dibekingi oleh oknum-oknum tertentu sehingga mereka berani beroperasi tanpa standar keamanan kuari yang jelas,” tambah Ali.
​Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola tambang belum dapat dikonfirmasi. Informasi di lapangan menyebutkan bahwa pihak pengelola telah melarikan diri tak lama setelah insiden maut tersebut terjadi.
Tim Red
BREBES, DN-II Proses penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) serta P3K Paruh Waktu di lingkungan BPR BKK Bank Brebes dilaporkan mengalami hambatan signifikan. Keterlambatan ini diduga dipicu oleh minimnya responsivitas dari bendahara di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam pengumpulan data administratif.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, batas waktu pengumpulan data seharusnya telah berakhir pada 1 Maret 2026. Namun, hingga Senin (16/3/2026), proses tersebut masih tersendat.
Pihak pengelola proyek mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya preventif, termasuk mengadakan evaluasi bersama seluruh bendahara OPD sebelum tenggat waktu berakhir. Pengingat (reminder) juga disebut telah dikirimkan berulang kali melalui grup koordinasi resmi.
“Kami sudah mengumpulkan seluruh bendahara dan memberikan pengarahan. Pengingat pun sudah kami sampaikan berkali-kali, namun data yang dibutuhkan tetap tidak kunjung dikirimkan,” ujar salah satu narasumber di lapangan.
Keterlambatan ini memicu kekhawatiran di pihak pengelola karena posisi mereka yang menjadi penanggung jawab penyetoran dana. “Kami yang bertanggung jawab atas penyetoran dananya. Jika data terlambat, kami yang akhirnya terkena imbasnya,” tambahnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Meski demikian, pengelola menyebutkan bahwa untuk pengumpulan dana yang sudah berjalan sejauh ini kondisinya relatif aman. Kendala teknis justru muncul pada data baru dengan volume yang cukup besar. Saat dimintai keterangan mengenai jumlah pasti data P3K dan P3K paruh waktu yang terkendala, pihak pengelola mengaku tidak memegang data detail karena keterbatasan akses wewenang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen BPR BKK Bank Brebes mengenai langkah konkret yang akan diambil terkait minimnya kooperatifitas bendahara OPD tersebut.
Polemik Nominal THR P3K Paruh Waktu
Di sisi lain, muncul keluhan terkait besaran THR yang diterima P3K Paruh Waktu se-Kabupaten Brebes. Berdasarkan regulasi, mereka mendapatkan THR dari APBD sebesar 3/12 dari gaji bulanan.
Sebagai ilustrasi, dengan gaji bulanan Rp2.400.000, maka THR yang diterima hanya sebesar Rp800.000. Nominal ini dinilai kontras jika dibandingkan dengan PNS dan P3K penuh waktu yang menerima THR hingga satu kali gaji penuh, sehingga kondisi ini memicu kesenjangan aspirasi di kalangan pegawai.
Reporter: Teguh
BREBES, DN-II Menjelang momentum hari raya, sejumlah insan pers dan aktivis di Kabupaten Brebes menggelar pertemuan strategis untuk mempererat sinergi serta mempertegas posisi media sebagai pilar keempat demokrasi. Pertemuan tersebut menekankan pentingnya menjaga independensi dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ) di tengah dinamika pemerintahan daerah.
Kegiatan berlangsung khidmat pada Senin (16/3/2026) di Rumah Makan Dapur Mangrove, Jalan Proklamasi, Kelurahan Pasar Batang, Kecamatan Brebes. Lokasi yang berada tak jauh dari kawasan Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Kabupaten Brebes ini menjadi saksi komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas pemberitaan di daerah.
Menjaga Integritas Melalui Fakta
Ketua IPJT Jawa Tengah, Firdaus Andika, yang hadir sebagai pembicara utama, menegaskan bahwa wartawan harus mengedepankan fungsi kontrol sosial yang berbasis pada fakta dan data, bukan opini pribadi atau praktik copy-paste. Ia menyoroti pentingnya verifikasi akurat dalam setiap penulisan berita.
“Wartawan adalah mata dan telinga publik. Pahami Kode Etik, UU Pers, dan gunakan teknik 5W+1H dengan disiplin. Berita yang berbasis fakta dan hasil konfirmasi yang tepat akan memberikan posisi kuat dan aman secara hukum bagi media itu sendiri,” ujar Firdaus.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia juga mengajak seluruh elemen media di Brebes untuk meningkatkan soliditas. Menurutnya, perbedaan organisasi profesi maupun perusahaan media seharusnya tidak menjadi sekat untuk saling menghargai.
“Jangan terpecah belah. Sebagai pilar keempat demokrasi, media harus menyuarakan aspirasi rakyat secara santun dan beretika. Jika instansi pemerintah melakukan kekeliruan, kritiklah dengan data, bukan dengan cara yang tidak elegan,” tegasnya.
Sinergi Mengawal Isu Kesejahteraan
Dalam kesempatan yang sama, Penasihat DPP IPJT sekaligus aktivis, Azmi Asmuni Majid, menyoroti pentingnya kolaborasi antara media dan pemerintah dalam mendiseminasikan informasi publik. Ia menekankan perlunya edukasi masif terkait akses layanan kesehatan, khususnya aktivasi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan BPJS bagi masyarakat kurang mampu.
Azmi memberikan apresiasi kepada para wartawan dan aktivis yang selama ini konsisten mengawal program pembangunan daerah, seperti peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), program beasiswa kuliah gratis, hingga perbaikan infrastruktur jalan di Kabupaten Brebes.
“Jurnalis tidak boleh netral dalam arti diam saat melihat ketidakadilan; jurnalis harus independen dan berpihak pada kebenaran. Kami berharap teman-teman media terus membantu mengedukasi masyarakat terkait hak-hak mereka, termasuk akses kesehatan yang telah dijamin oleh pemerintah,” tutur Azmi.
Pertemuan ini ditutup dengan kesepakatan untuk terus membangun komunikasi yang sehat demi terciptanya keterbukaan informasi publik. Para peserta berharap kegiatan koordinasi seperti ini dapat berkelanjutan agar tercipta ekosistem pers dan aktivisme yang lebih cerdas, objektif, dan solutif bagi masyarakat Brebes.
Reporter: Teguh
BEKASI, DN-II Rencana Pemerintah Kabupaten Bekasi melantik 464 Aparatur Sipil Negara (ASN) ke dalam jabatan fungsional, Senin (16/03), menuai sorotan tajam dari DPD Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kabupaten Bekasi. Pelantikan yang dinilai terburu-buru di tengah momentum jelang Hari Raya Idul Fitri ini memicu dugaan adanya kepentingan terselubung.
​Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Mbah Gentong, menyoroti urgensi pelantikan tersebut. Menurutnya, waktu pelaksanaan yang sangat dekat dengan hari raya menimbulkan persepsi negatif di mata publik. Ia tidak menampik adanya spekulasi bahwa kebijakan ini berpotensi ditunggangi kepentingan pragmatis, seperti pengamanan tunjangan hari raya (THR) atau manuver politik tertentu.
​”Kami mencium aroma ketidakwajaran. Mengapa harus dilakukan secara terburu-buru saat menjelang Lebaran? Ini menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat, apakah ini murni kebutuhan organisasi atau ada kepentingan jangka pendek,” ujar Mbah Gentong kepada awak media, Senin (16/03).
​Potensi Pelanggaran Aturan
​Lebih lanjut, Mbah Gentong mengingatkan jajaran Pemkab Bekasi agar tetap patuh terhadap regulasi yang berlaku, yakni UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Ia menekankan batasan kewenangan seorang Pelaksana Tugas (Plt) Bupati dalam melakukan mutasi atau pelantikan pejabat. Berdasarkan aturan, pengangkatan pejabat idealnya dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) definitif.
​”Jika pelantikan tetap dipaksakan oleh seorang Plt, maka mutlak harus dibuktikan dengan adanya persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Kami akan mengawasi hal ini dengan ketat. Jangan sampai kebijakan ini menabrak aturan dan menyisakan persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.
​Tuntut Transparansi BKPSDM
​IWO Indonesia mendesak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi untuk transparan dan memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait urgensi pelantikan ini.
​”Kami mendukung penataan birokrasi yang efisien. Namun, integritas aturan harus tetap menjadi panglima. Jangan korbankan tata kelola pemerintahan yang bersih hanya karena desakan pihak-pihak tertentu,” tambah Mbah Gentong.
​DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk terus memantau prosesi pelantikan tersebut sebagai bentuk fungsi kontrol sosial. Pihaknya menegaskan bahwa informasi mengenai tata kelola pemerintahan adalah hak publik yang harus dipenuhi secara transparan demi menjaga kondusivitas wilayah.
​Hingga berita ini diturunkan, pihak BKPSDM Kabupaten Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait kritik yang dilayangkan oleh IWO Indonesia tersebut.
​(Tim Redaksi)
BEKASI, DN-II Praktik usaha depot air minum isi ulang di Kampung Kempes, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, usaha tersebut diduga melakukan pengambilan air tanah secara komersial melalui sumur bor dalam (sumur satelit) tanpa dilengkapi Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. (15/3/2026).
Berdasarkan investigasi lapangan, kegiatan pengambilan air ini dilakukan secara rutin untuk diproses dan dipasarkan langsung kepada masyarakat setempat. Padahal, penggunaan air tanah untuk tujuan komersial diatur secara ketat dalam regulasi nasional guna menjaga keberlangsungan ekosistem.
Pengakuan Pemilik dan Klarifikasi Pihak Desa
Saat dikonfirmasi, pemilik usaha berinisial H.N mengakui bahwa ia tidak memiliki izin khusus pengambilan air tanah. “Saya tidak pakai izin, kedalaman 120 meter pakai mesin jetpump. Saya hanya jual sekitar 50 galon sehari,” ujarnya. H.N juga mengeklaim bahwa aktivitasnya telah diketahui oleh oknum perangkat desa setempat.
Di sisi lain, Kepala Desa Sukamulya, berinisial W, membantah memberikan izin pengeboran. “Saya hanya mengeluarkan surat keterangan usaha, bukan izin pengeboran sumur satelit untuk komersial,” tegasnya. Sementara itu, oknum Kepala Dusun (Kadus) bernama Otong terkesan abai dengan menyatakan bahwa praktik serupa marak dilakukan tanpa izin dan menantang penutupan secara menyeluruh jika dianggap ilegal.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tinjauan Aspek Hukum dan Regulasi
Praktik ini diduga melanggar beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan:
UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air: Pasal 49 menegaskan bahwa pengusahaan sumber daya air memerlukan izin dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat berimplikasi pada sanksi pidana dan denda administratif. 
Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2024: Regulasi ini mengatur tata cara perizinan penggunaan air tanah. Setiap kegiatan pengusahaan air tanah, terutama untuk komersial, wajib mendapatkan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagai bentuk perlindungan terhadap cekungan air tanah dan pencegahan penurunan muka tanah (land subsidence).
UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Setiap depot air minum wajib memiliki izin edar dan sertifikasi kelayakan kualitas air secara berkala untuk menjamin keamanan konsumen. Ketiadaan uji laboratorium dari Dinas Kesehatan menempatkan masyarakat pada risiko kesehatan yang nyata.
Desakan Warga dan Penegakan Hukum
Warga sekitar mulai menyuarakan kekhawatiran terkait dampak lingkungan jangka panjang. “Airnya langsung diambil dari tanah di sini. Jika terus dibiarkan tanpa kendali, kami khawatir akan terjadi kekeringan masif di masa depan,” ungkap seorang warga yang enggan disebut namanya.
Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi, melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan sidak. Sanksi tegas berupa penyegelan sumur dan penghentian operasional diperlukan agar pelaku usaha mematuhi norma hukum yang berlaku, demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Tim Red
JAKARTA BARAT, DN-II Praktik peredaran obat keras golongan G, seperti Tramadol, di kawasan Krendang Selatan, Tambora, Jakarta Barat, kembali menuai sorotan tajam. Meski sering digerebek oleh aparat, toko-toko yang berkedok menjual kosmetik tersebut seolah tidak pernah kapok dan tetap beroperasi dengan modus yang sama, memicu keresahan mendalam di kalangan warga setempat.
​Modus Operandi: Panggung Sandiwara di Balik Etalase
​Penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa toko tersebut tampak seperti gerai kosmetik biasa, menjajakan produk kebersihan diri dan kecantikan. Namun, di balik etalase tersebut, transaksi ilegal obat-obatan terlarang berjalan lancar. Pembelinya pun didominasi oleh remaja yang datang silih berganti.
​Warga sekitar yang merasa terancam dengan keberadaan bisnis ini mengaku sudah jenuh dengan pola “kucing-kucingan” yang dilakukan para pelaku. “Toko ini adalah ‘titik maut’ bagi moralitas remaja. Kelihatannya jual bedak, tapi sebenarnya menjual racun. Kami sudah muak, tapi mereka seolah kebal hukum dan kembali buka tak lama setelah petugas pergi,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (13/3/2026).
​Tantangan bagi Penegak Hukum
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Fenomena ini memicu pertanyaan publik terkait efektivitas pemberantasan narkotika dan obat keras di tingkat akar rumput. Masyarakat mendesak pihak kepolisian, khususnya Polres Metro Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya, untuk tidak hanya menindak penjaga toko di lapangan, tetapi juga membongkar aktor intelektual atau bandar besar di balik rantai pasok obat ilegal tersebut.
​Secara hukum, pelanggaran ini bukan perkara sepele. Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pengedaran sediaan farmasi tanpa izin edar dan keahlian merupakan tindak pidana serius dengan ancaman:
​Pidana penjara maksimal 12 tahun.
​Denda maksimal Rp5 miliar.
​Menanti Ketegasan Aparat
​Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polsek Tambora maupun Polres Metro Jakarta Barat terkait langkah strategis untuk memutus rantai peredaran obat keras di wilayah Krendang Selatan secara permanen.
​Publik kini menunggu bukti nyata ketegasan aparat. Apakah hukum akan benar-benar tegak lurus, atau justru terus tumpul di hadapan bisnis gelap yang merusak masa depan generasi muda di gang-gang sempit Tambora.
​(Red/Tim)
CIKARANG, DN-II Aroma tidak sedap terendus dari pengelolaan anggaran kerja sama media di Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfo Santik) Kabupaten Bekasi. Pola kerja sama media melalui sistem e-Katalog tahun anggaran 2023 dan 2024 kini menuai sorotan tajam lantaran adanya indikasi manipulasi data. (13/3/2026)
​Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia mendesak aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk melakukan pengusutan tuntas atas dugaan praktik tersebut.
​Modus Duplikasi Tayangan
​Berdasarkan investigasi yang dilakukan, ditemukan pola kejanggalan berupa penayangan advertorial yang terindikasi tidak sesuai dengan realisasi di lapangan. Modus yang diduga digunakan adalah duplikasi frekuensi tayang dalam sistem e-Katalog.
​Sebagai contoh, ditemukan media yang hanya menayangkan dua artikel advertorial, namun dalam data e-Katalog tercatat muncul sebanyak empat kali dengan kode RUP (Rencana Umum Pengadaan) dan nilai kontrak yang identik.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Sekretaris DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Karno Jikar, menegaskan bahwa pola ini berpotensi merugikan keuangan negara. Menurutnya, alasan “kesalahan teknis” yang kerap dilontarkan tidak lagi bisa diterima mengingat kejadian ini berlangsung masif selama dua tahun anggaran berturut-turut.
​”Kami mencium adanya pola sistematis. Jika ini hanya kesalahan teknis, mengapa terjadi secara berulang dalam kurun waktu dua tahun? Harus ada audit independen dan transparansi penuh. Jika terbukti ada unsur kesengajaan, kami mendesak agar persoalan ini segera dibawa ke ranah hukum,” tegas Karno.
​Respons Inspektorat dan Diskominfo
​Menanggapi desakan tersebut, pihak Inspektorat Kabupaten Bekasi melalui bagian Investigasi, Sutisna, menyatakan akan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Rencananya, pemanggilan pihak-pihak terkait untuk dimintai klarifikasi akan dijadwalkan setelah perayaan Idul Fitri 2026.
​Di sisi lain, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Santik Kabupaten Bekasi, Rhamdan Nurul Ikhsan, sebelumnya membantah adanya unsur kesengajaan. Ia berdalih bahwa ketidaksesuaian data tersebut murni disebabkan oleh kendala teknis dalam proses penginputan data ke sistem.
​Anggaran Fantastis dalam Sorotan
​Publik kini menaruh perhatian besar terhadap akuntabilitas anggaran yang dikelola oleh Diskominfo Santik Kabupaten Bekasi. Mengacu pada data yang dihimpun, nilai anggaran kerja sama media yang dikelola mencapai angka miliaran rupiah:
​Tahun Anggaran 2023: Rp 4.410.000.000,-
​Tahun Anggaran 2024: Rp 3.900.000.000,–
​IWO Indonesia memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengawasi penggunaan anggaran publik agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan oknum tertentu.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tim Red
INDRAMAYU, DN-II Tepat satu tahun setelah dilantik pada 20 Februari 2025, pasangan Bupati Lucky Hakim dan Wakil Bupati Syaefudin menunjukkan taji kepemimpinannya. Mengusung visi Indramayu REANG (Religius, Ekonomi Kerakyatan, Aman, Nyaman, dan Gotong Royong), duet ini menjawab tantangan daerah melalui 14 Program Percepatan yang menyentuh langsung denyut nadi masyarakat.
​Membangun Karakter melalui Nilai Religius
​Lucky Hakim menempatkan spiritualitas sebagai fondasi pembangunan. Program Indramayu Mengaji menjadi magnet baru melalui penguatan kegiatan tahfidz Quran dan khataman 30 juz di berbagai pelosok.
​Sektor sosial pun diperkuat lewat Indramayu Berzakat. Inisiasi yang lahir sebulan setelah pelantikan ini terbukti efektif. Dana zakat dikelola secara transparan untuk membiayai bantuan sosial, pemberdayaan ekonomi rakyat, hingga beasiswa bagi keluarga kurang mampu.
​Revolusi Kesehatan dan Pendidikan
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Investasi pada Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi prioritas. Di sektor pendidikan, program Indramayu Belajar hadir dengan inovasi “Sekolah Rakyat” dan “Sanggar Seni Masuk Sekolah (SSMS)” untuk menyeimbangkan kecerdasan akademik dengan pelestarian budaya.
​Di sektor kesehatan, langkah strategis diambil dengan rencana revitalisasi eks gedung RS Reysa di Cikedung Lor menjadi RSUD. Langkah ini krusial untuk memecah penumpukan pasien di pusat kota dan memeratakan akses layanan kesehatan ke wilayah Indramayu Barat. Upaya ini disinergikan dengan program rutin seperti cek kesehatan gratis, optimalisasi BPJS, dan penekanan angka stunting.
​Kesejahteraan Petani dan Infrastruktur Jalan
​Sebagai lumbung pangan, Indramayu kini lebih agresif melindungi petani. Selain penguatan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), Pemkab membangun 31 demplot pertanian sebagai pusat edukasi. Pendekatan ramah lingkungan juga diterapkan, seperti penggunaan predator alami untuk membasmi hama tikus.
​Di sisi lain, keluhan infrastruktur yang selama ini menghambat mobilitas warga mulai terurai. Sepanjang tahun 2025, Dinas PUPR Indramayu mencatat pencapaian impresif:
​Pemeliharaan Rutin: 74 ruas jalan (270 km).
​Rekonstruksi Jalan: 32 ruas jalan kabupaten (28 km).
​Rehabilitasi Jalan Desa: 349 titik (75 km).
Proyek strategis seperti pembetonan jalan di jalur Situraja–Kiarapayung kini telah rampung dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
​Transparansi Digital: “Wong Reang Wadul”
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Era keterbukaan diwujudkan melalui kanal aduan “Wong Reang Wadul” dalam Super Apps Wong Reang. Responsivitas pemerintah diuji di sini: dari 929 aduan yang masuk dalam 100 hari pertama, 871 aduan (93%) berhasil diselesaikan.
​Selain itu, reformasi birokrasi dilakukan dengan seleksi terbuka untuk jabatan direksi di BUMD (PT. BWI dan Perumda Tirta Darma Ayu) serta percepatan perizinan usaha demi iklim investasi yang sehat.
​Kepedulian Sosial dan Lingkungan
​Sentuhan humanis kepemimpinan Lucky-Syaefudin terlihat melalui program “REANG EMAN NING SEMA” (Sayangi Ibu). Program ini melibatkan ASN sebagai pendamping aktif bagi para lansia. Sementara di sektor lingkungan, Pemkab telah merealisasikan akses air bersih melalui 16 titik sumur bor (SPAM), 184 unit sanitasi layak (SPALD), serta normalisasi 13 muara sungai untuk mitigasi banjir.
​Menatap Masa Depan
Satu tahun pertama ini menjadi fondasi bagi Lucky Hakim dan Syaefudin untuk membangun Indramayu yang lebih inklusif. Meski tantangan pemerataan ekonomi dan infrastruktur di pelosok masih menanti, keberhasilan menyelesaikan berbagai program prioritas dalam waktu singkat menjadi modal kepercayaan yang kuat bagi masyarakat Indramayu untuk tahun-tahun mendatang. (Red)
