KARAWANG, DN-II Praktik pengelolaan Dana Desa di Desa Sedari, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, kini tengah menjadi sorotan tajam. Kepala Desa Sedari diduga melakukan manipulasi atau mark-up Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa untuk Tahun Anggaran 2022 hingga 2025.
Dugaan penyimpangan ini mencuat setelah ditemukan ketidaksesuaian antara realisasi anggaran yang dilaporkan ke Kementerian Desa dengan kondisi fisik di lapangan. Berdasarkan data yang dihimpun, total Dana Desa yang dikelola Desa Sedari selama empat tahun terakhir mencapai angka yang fantastis:
Tahun 2022: Rp1.535.804.000
Tahun 2023: Rp1.146.229.000
Tahun 2024: Rp1.014.109.000
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tahun 2025: Rp1.060.796.000
Temuan Proyek Embung ‘Fiktif’
Poin paling krusial yang ditemukan oleh Tim Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) adalah pada anggaran tahun 2023. Terdapat alokasi anggaran untuk Pembangunan/Peningkatan Embung dengan rincian tiga tahap senilai Rp50.000.000, Rp70.196.700, dan Rp82.678.500.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda. “Hasil investigasi tim kami di lapangan, tidak ditemukan adanya pembangunan embung tersebut. Bahkan, saat dikonfirmasi, Kasi Pemerintahan desa setempat mengaku tidak mengetahui adanya proyek tersebut dan menyatakan tidak ada kegiatan pembangunan embung di Desa Sedari,” ujar Ketua Umum LSM KCBI, Joel Barus Simbolon, S.Kom.
Rincian Kejanggalan Anggaran Lainnya
Selain proyek embung yang diduga fiktif, LSM KCBI juga menyoroti sejumlah pos anggaran lain yang dinilai rawan penyimpangan, di antaranya:
Tahun 2022: Rehabilitasi prasarana pariwisata (Rp243,7 juta), pemeliharaan irigasi tersier (Rp117,1 juta), dan Jalan Usaha Tani.
Tahun 2024: Pembangunan pariwisata tingkat desa dengan total alokasi Rp250.000.000.
Tahun 2025: Penyertaan modal BUMDes sebesar Rp212.159.200 dan penyelenggaraan Festival Kesenian & Kebudayaan senilai Rp250.000.000.
“Sejumlah pihak menilai realisasi kegiatan tersebut tidak sesuai dengan kondisi fisik di lapangan. Hal ini memperkuat dugaan adanya praktik mark-up anggaran dalam LPJ,” tambah Joel.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Langkah Hukum ke Polda Jabar
Menyikapi temuan ini, LSM KCBI menegaskan tidak akan tinggal diam. Joel Barus Simbolon menyatakan pihaknya sedang merampungkan berkas laporan untuk segera diserahkan kepada pihak berwajib.
โKami sedang menyiapkan laporan resmi ke Polda Jabar agar dilakukan penyelidikan menyeluruh. Data-data yang kami peroleh, termasuk laporan dari masyarakat mengenai dugaan penyimpangan di tahun-tahun sebelumnya, akan dijadikan barang bukti,โ tegas Joel.
Ia menambahkan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk kontrol sosial demi mendorong transparansi pengelolaan keuangan negara. โKami akan mengawal proses ini sampai tuntas. Dana Desa harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, bukan menjadi ladang korupsi oknum tidak bertanggung jawab,โ pungkasnya.
Hingga berita ini dimuat, pihak Pemerintah Desa Sedari belum memberikan keterangan resmi atau klarifikasi terkait tudingan tersebut. Tim Dewan Pimpinan Nasional LSM KCBI menjadwalkan pelaporan resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH) dalam waktu dekat.
(Tim Red)
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
