TANGERANG, DN-II Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 12 Kabupaten Tangerang menuai sorotan tajam dari publik. Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Lentera Masyarakat Banten (LMB) secara resmi melayangkan surat permohonan keterbukaan informasi terkait penggunaan anggaran sekolah yang mencapai total lebih dari Rp9 miliar dalam kurun waktu kurang dari empat tahun terakhir.
Ketua Umum LMB, Lis Sugianto, S.H., menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan uang negara di sektor pendidikan. Pihaknya menuntut sekolah membuka akses publik terhadap dokumen krusial, meliputi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), Buku Kas Umum (BKU), serta dokumen pengadaan barang dan jasa periode 2023 hingga 2026.
Rincian Akumulasi Dana BOS SMAN 12 Kabupaten Tangerang
Berdasarkan data yang dihimpun LMB, aliran dana BOS yang diterima SMAN 12 Kabupaten Tangerang tercatat sebagai berikut:
Tahun Total Dana Keterangan
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
2023 Rp2.473.380.000 Tahap 1 & 2
2024 Rp2.748.200.000 Tahap 1 & 2
2025 Rp2.737.840.684 Tahap 1 & 2
2026 Rp1.174.780.000 Tahap 1
Total Rp9.134.200.684
Landasan Hukum Keterbukaan Informasi
Lis Sugianto merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang menjamin hak masyarakat untuk mengakses pengelolaan anggaran negara.
“Kami menjalankan amanat undang-undang. Pasal 4 UU KIP dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik. Dana BOS merupakan uang negara yang wajib dipertanggungjawabkan secara transparan,” ujar Lis dalam keterangan resminya, Sabtu (6/6/2026).
Langkah ini juga didukung oleh Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang Juknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan. Regulasi tersebut mewajibkan sekolah mempublikasikan laporan penggunaan dana BOS guna mencegah potensi penyimpangan, terutama pada pos rawan seperti biaya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), pemeliharaan sarana, hingga pengadaan alat multimedia. 
Menanti Respons Pihak Sekolah
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMAN 12 Kabupaten Tangerang belum memberikan tanggapan resmi terkait surat permohonan informasi dengan nomor 049/PI/DANA BOS SMAN 12 KAB.TNG/2026 tersebut.
Lis Sugianto berharap pihak sekolah bersikap kooperatif untuk menjaga kepercayaan publik. Menurutnya, transparansi adalah cerminan dari profesionalisme manajemen sekolah.
“Jika pengelolaan anggaran sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, maka tidak ada alasan bagi sekolah untuk menutup diri,” pungkasnya.
Kini, publik menanti klarifikasi dari pihak SMAN 12 Kabupaten Tangerang. Langkah ini diharapkan mampu memastikan bahwa dana pendidikan tersebut benar-benar tepat sasaran dan berdampak nyata bagi peningkatan kualitas mutu pembelajaran siswa di sekolah tersebut.
Tim Redaksi
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
