KAYUAGUNG, SUMSEL, DN-II Dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kembali mencuat. (6/6/2026).
Ali Sopyan, dari Relawan Rakyat Membela Prabowo, mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan belanja perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten OKI tahun anggaran 2025.
Berdasarkan data audit, ditemukan ketidaksesuaian pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas sebesar Rp851.407.937,00. Anggaran perjalanan dinas Sekretariat DPRD OKI yang mencapai Rp49,7 miliar per 31 Oktober 2025, diduga kuat menjadi ajang “permainan” oknum-oknum tertentu.
Temuan BPK: Indikasi Pemalsuan dan Markup
Hasil audit menunjukkan adanya dua modus utama dalam penyimpangan ini:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dokumen Tidak Sah: Realisasi belanja perjalanan dinas yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang valid sebesar Rp17.712.728,00.
Markup dan Perjalanan Fiktif: Terdapat temuan atas 85 pelaksana perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya sebesar Rp833.695.209,00. Temuan ini mencakup bukti transportasi yang tidak terverifikasi (tidak menyeberang via ASDP), durasi perjalanan yang tidak sesuai, hingga ketiadaan bukti pendukung kegiatan.
Meskipun sebagian telah disetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp232,5 juta, namun masih terdapat sisa kelebihan pembayaran yang menjadi kerugian negara sebesar Rp618.889.248,00 yang harus segera diproses secara hukum.
Pelanggaran Berat Atas Peraturan Perundang-undangan
Ali Sopyan menegaskan bahwa temuan ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan pelanggaran serius terhadap prinsip tata kelola keuangan negara. Tindakan ini telah melanggar:
PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah: Pasal 121 ayat (2) mengenai tanggung jawab material atas dokumen keuangan, dan Pasal 141 ayat (1) mengenai kewajiban dukungan bukti yang lengkap dan sah.
PMK Nomor 119 Tahun 2023: (Perubahan atas PMK 113/2012) Pasal 36, yang secara tegas menyatakan bahwa pihak yang melakukan pemalsuan, markup, atau perjalanan dinas rangkap yang merugikan negara harus bertanggung jawab sepenuhnya atas tindakannya.
Perbup OKI Nomor 73 Tahun 2017: Mengenai kewajiban transaksi non-tunai pada pengeluaran daerah.
Perbup OKI Nomor 51 Tahun 2024: Mengenai kewajiban melampirkan laporan dan dokumentasi kegiatan sebagai syarat sah pertanggungjawaban.
Mendesak Penegakan Hukum
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ali Sopyan menyoroti lemahnya fungsi pengawasan oleh Sekretariat DPRD OKI. “Kami mendesak agar kasus ini tidak hanya berhenti pada pengembalian uang ke Kas Daerah. Ada unsur perbuatan melawan hukum, pemalsuan dokumen, dan potensi tindak pidana korupsi yang sistematis. Kami meminta Kejaksaan atau Kepolisian segera mengusut gerombolan sindikat ini,” tegasnya.
Sekretaris DPRD Kabupaten OKI menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan berjanji akan menindaklanjuti rekomendasi untuk menyetorkan sisa kerugian negara ke Kas Daerah. Namun, bagi publik, pengembalian uang tersebut tidak menghapuskan tanggung jawab pidana atas tindakan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
“Transparansi dan keadilan harus ditegakkan. Tidak boleh ada pembiaran terhadap ‘gerombolan’ yang merongrong uang rakyat demi kepentingan pribadi,” tutup Ali.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan data temuan pemeriksaan dan keterangan narasumber terkait dugaan penyimpangan anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten OKI. Tim Red
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
