Beranda » Sumatera

Sumatera

Lampung, DN-II TNI melalui Kodam XXI/Radin Inten dan Tim Alpha TNI, meningkatkan pengawasan kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Lampung Timur, dengan melaksanakan patroli udara menggunakan drone thermal dan paralayang secara berkala untuk mendeteksi potensi titik api di wilayah rawan kebakaran, Rabu (2/9/2026).

Kapendam XXI/Radin Inten Letkol Inf Ranoviandy Chairul, S.Sos., M.M., M.Han., menjelaskan bahwa pemanfaatan teknologi dalam patroli udara merupakan bagian dari upaya deteksi dan pencegahan dini untuk menemukan indikasi panas sebelum berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas. “Pengawasan tidak hanya berorientasi pada penanganan ketika api telah muncul, tetapi diarahkan pada upaya mencegah kebakaran sejak dari titik awal,” ucapnya.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Pangdam XXI/Radin Inten Mayjen TNI Kristomei Sianturi, S.Sos., M.Si. (Han), untuk memperkuat pengawasan kawasan TNWK guna mencegah kebakaran yang dapat mengancam kelestarian ekosistem dan habitat satwa di kawasan konservasi tersebut.

Melalui pengawasan berkelanjutan serta pemanfaatan teknologi, TNI terus mendukung upaya pencegahan karhutla sekaligus menjaga kelestarian kawasan Taman Nasional Way Kambas. Red

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

#tniprima #tniprofesional #indonesiaemas2045

Sipatuhu, detiknasional.com – Polres OKU Selatan menggelar kegiatan sosialisasi Masyarakat Peduli Api (MPA) Zona III bertempat di Desa Sipatuhu, Selasa (1/9/2026). Kegiatan ini menjadi langkah nyata memperkuat sinergi antara aparat dan masyarakat dalam mengantisipasi serta mencegah potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

​Pelaksanaan sosialisasi MPA Zona III ini menaungi tiga wilayah hukum Polsek, yaitu Polsek Banding Agung, Polsek Mekakau Ilir, dan Polsek Pulau Beringin. Cakupan wilayahnya melingkupi tujuh kecamatan, meliputi Kecamatan Banding Agung, BPR Ranau Tengah, Warkuk Ranau Selatan, Mekakau Ilir, Pulau Beringin, Sungai Are, dan Sindang Danau.

​Kegiatan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K. Dalam arahannya, beliau menekankan pentingnya pendekatan komprehensif, mulai dari tindakan preventif hingga penegakan hukum di wilayah hukum OKU Selatan.

​“Khususnya dari pihak kepolisian, kami sudah melakukan beberapa langkah strategis. Yang utama adalah tindakan preventif atau pencegahan melalui sosialisasi yang kita laksanakan hari ini, Selasa (1/9/2026). Kami juga terus mengedepankan pencegahan gabungan bersama berbagai elemen masyarakat dan instansi terkait,” ujar AKBP I Made Redi Hartana.

​Kapolres menegaskan keberhasilan penanganan Karhutla membutuhkan komitmen bersama dan peran aktif warga di lapangan.

​“Pencegahan harus dilakukan bersama. Masyarakat memiliki peran sangat penting untuk segera memberikan informasi apabila menemukan titik api maupun aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan Karhutla,” tegasnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Selain edukasi, Kapolres OKU Selatan memberikan peringatan keras terhadap oknum yang sengaja membakar lahan demi kepentingan pribadi maupun kelompok.

​“Jangan membakar lahan sembarangan. Jika ada yang sengaja melakukan pembakaran dan membahayakan lingkungan maupun masyarakat, tentu akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” lanjut Kapolres.

​Melalui kegiatan ini, keberadaan Masyarakat Peduli Api (MPA) diharapkan menjadi sistem peringatan dini (early warning system) di tingkat tapak. Deteksi dini, pelaporan cepat, serta respon sigap petugas dinilai menjadi kunci utama menekan risiko Karhutla.

​Polres OKU Selatan mengingatkan bahwa menjaga lingkungan dari ancaman Karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Kesadaran dan kepedulian masyarakat menjadi benteng terdepan dalam melindungi hutan, lahan, serta keselamatan warga. (Red/Udin)

Lampung, DN-II Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) secara resmi mengirim laporan masyarakat ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait adanya dugaan kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KH. Ahmad Hanafiah Kabupaten Lampung Timur karena diduga 13 proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) dan 1 paket pengadaan electric generating set tahun anggaran 2026 telah diatur dan dikondisikan oleh Plt Direktur RSUD KH. Ahmad Hanafiah selanjutnya melalui modus mark-up harga untuk memperoleh penerimaan cash back.

Dalam keterangan persnya pada Senin (31/8/2026), Seno Aji, S. Sos, S.H, M.H selaku Ketua Umum DPP KAMPUD didampingi Agung Triyono, Amd Sekretaris Umum dan Fitri Andi merupakan Ketua DPD KAMPUD Kabupaten Lampung Timur menyampaikan bahwa Kejati Lampung secara khusus berwenang menerima laporan dari masyarakat perihal adanya dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) atas dasar kewenangan tersebut kita mendaftarkan laporan yang ditujukan kepada Kepala Kejati Lampung.

“Kita telah secara resmi mengirimkan surat laporan masyarakat kepada Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung tepatnya pada Senin (31/8/2026) terkait terlaksananya 13 paket pengadaan proyek alat kesehatan (Alkes) dan 1 paket pengadaan electric generating set tahun anggaran 2026 yang diduga telah terjadi praktik kolusi, korupsi dan nepotisme, harapannya Kejati Lampung di bawah komando Bapak Dr. Taufan Zakaria, S.H, M.H yang belum lama dilantik oleh Jaksa Agung dapat menindaklanjutinya dengan proses penegakan hukum demi rasa keadilan dan kepatutan di dalam masyarakat, kondisi ini tentunya didasari karena terungkapnya modus operandi atas dugaan pengkondisian dan pengaturan pembagian paket-paket proyek alkes tahun 2026 kepada 6 perusahaan penyedia diantaranya: Endo Indonesia, Bina Equipment Sejahtera, Aritek Karya Mandiri, Medivindo Sarana Medica, Ge Operations Indonesia dan Pana Indo Alkestama, sebagaimana keterangan dan bukti petunjuk yang terungkap dan berhasil diinvestigasi oleh tim DPP KAMPUD, baik keterangan dari pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) maupun keterangan dari Bupati Lampung Timur yang membuka skema dugaan modus pengaturan proyek-proyek alkes oleh Plt Direktur RSUD KH. Ahmad Hanafiah”, pungkas Seno Aji merinci pernyataan PPTK kegiatan dan keterangan dari Bupati Lampung Timur yang berhasil diinvestigasi oleh tim DPP KAMPUD.

DPP KAMPUD Laporkan Dugaan Mark-up 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah ke Kejati Lampung

Selain dugaan pengaturan dan pengkondisian pembagian 14 paket proyek oleh Plt. Direktur RSUD KH. Ahmad Hanafiah yang merangkap sebagai Pejabat pembuat komitmen (PPK) kegiatan tersebut, Seno Aji juga menjelaskan bahwa dugaan pengkondisian 14 paket proyek pengadaan tersebut tahun 2026 tentunya disinyalir kuat karena adanya janji dan/atau komitmen tertentu yang mengarah kepada cash back hasil dari mark-up harga kegiatan.

“Didasarkan pada keterangan dan bukti petunjuk dari PPTK disinyalir pengkondisian tersebut karena adanya komitmen tertentu yang mengarah kepada mark-up harga kegiatan, yang kemudian melalui praktik mark-up tersebut dimasukan unsur pemberian cash back/rabat/potongan harga yang akan diberikan oleh penyedia kepada pengguna anggaran/PPK setelah transaksi pengadaan alkes selesai dilaksanakan”, jelas Seno Aji.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Senada juga disampaikan oleh Agung Triyono yang menambahkan proses pengadaan oleh PPK diduga ada penyelundupan paket proyek pengadaan alkes dengan skema tumpang tindih anggaran kegiatan.

“Kita tinjau dari rencana umum pengadaan, deskripsi kegiatan, dan riwayat proses pemilihan penyedia melalui e-katalog nampak terindikasi adanya penyelundupan paket kegiatan yaitu pada belanja alat kedokteran bedah yang dikerjakan oleh penyedia Endo Indonesia, karena paket tersebut tidak tercatat dalam sistem perencanaan pengadaan dan berpotensi tumpang tindih dengan belanja alat kedokteran eletrocauther 2 set dengan spesifikasi power monopolar cutting, monopolar coalgulas yang dikerjakan oleh perusahaan yang sama yaitu Endo Indonesia”, pungkas Agung Triyono.

Sementara, Fitri Andi sebagai Ketua DPD KAMPUD Kabupaten Lampung Timur meminta Kejati Lampung untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut secara responsif, transparan, dan akuntabel.

“Kita meminta Kejati Lampung merespon secara cepat dan menindaklanjuti laporan ini secara transparan dan akuntabel demi keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum serta nilai kepatutan di dalam masyarakat, kemungkinan juga kita akan meneruskan laporan tersebut ke Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) di Jakarta”, kata Andi. Tim

Batu Bara, DN-II Proyek peningkatan struktur jalan bernilai puluhan miliar rupiah yang selama ini dinantikan masyarakat di Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, kini mulai menuai sorotan serius. (1/9/2026).

Pekerjaan pembangunan Jalan Datok Setia Wangsa, Desa Durian, yang merupakan bagian dari ruas Bandar Khalipah–Desa Lalang menuju kawasan Nanas Siam, diduga menyisakan sejumlah persoalan di lapangan. Mulai dari munculnya keretakan pada bagian konstruksi ketika pekerjaan belum selesai, dugaan lemahnya penerapan keselamatan kerja karena pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD), hingga keluhan warga terhadap debu yang beterbangan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik: apakah proyek bernilai Rp30,2 miliar lebih itu benar-benar telah dikerjakan dan diawasi sesuai standar mutu, spesifikasi teknis serta ketentuan keselamatan kerja yang seharusnya?.

Retak Saat Proyek Belum Rampung
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada Sabtu (29/8/2026), ditemukan adanya bagian konstruksi yang mengalami keretakan. Temuan tersebut menjadi perhatian karena pekerjaan proyek masih berada dalam tahap pelaksanaan.

Dari papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut tercatat sebagai Peningkatan Struktur Jalan Provinsi pada Ruas Bandar Khalipah–Desa Lalang di Kabupaten Batu Bara (PHTC-5a).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Proyek itu memiliki nilai kontrak sebesar Rp30.253.157.386, dengan masa pelaksanaan selama 210 hari kalender, bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026. Pekerjaan dilaksanakan oleh PT Asa Cipta Sarana, dengan konsultan supervisi PT Secon Dwitunggal Putra.
Nilai proyek yang mencapai lebih dari Rp30 miliar itu membuat munculnya keretakan saat pekerjaan belum selesai menjadi perhatian yang tidak bisa dipandang sebelah mata.

Ketika dikonfirmasi mengenai kondisi tersebut, seorang pengawas lapangan berinisial Aw menyebut keretakan diduga terjadi akibat proses pengangkatan material box di sekitar lokasi pekerjaan.

“Mengenai keretakan itu, waktu pengangkatan box dekat lokasi mungkin tersenggol. Kita kan masih dalam pekerjaan, kan bisa kita perbaiki kembali. Kita kerjakan sesuai dengan standar mutu dan kualitas,” ujar Aw.

Namun penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru.

Jika pekerjaan disebut telah sesuai standar mutu dan kualitas, mengapa keretakan sudah muncul ketika proyek masih berada dalam tahap pengerjaan?

Publik tentu berhak mengetahui secara terbuka penyebab sebenarnya dari keretakan tersebut. Apakah benar semata-mata akibat benturan saat proses pengangkatan material, atau terdapat persoalan lain dalam proses pelaksanaan konstruksi yang perlu diperiksa lebih jauh oleh pihak berwenang dan tenaga ahli independen.

Sebab, proyek bernilai puluhan miliar rupiah tidak seharusnya hanya dijawab dengan kalimat, “bisa diperbaiki kembali.”

Yang perlu dijawab adalah: mengapa kerusakan itu bisa terjadi sejak awal dan apakah perbaikannya nanti benar-benar menjamin kekuatan struktur?
Turap Disorot, Metode dan Struktur Perlu Diuji
Selain keretakan, perhatian awak media juga tertuju pada bagian pekerjaan turap.

Dari pengamatan di lapangan, muncul pertanyaan mengenai metode pengerjaan serta keberadaan struktur penahan dan pendukung yang digunakan pada konstruksi tersebut.

Persoalan teknis ini dinilai tidak cukup hanya dijawab melalui asumsi atau penjelasan lisan. Perlu dilakukan pemeriksaan teknis oleh instansi berwenang maupun tenaga ahli independen untuk memastikan apakah seluruh pekerjaan telah sesuai dengan gambar perencanaan, spesifikasi teknis dan standar konstruksi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Jangan sampai persoalan yang terlihat kecil ketika proyek belum selesai justru menjadi masalah besar setelah pekerjaan diserahterimakan.

Masyarakat tentu tidak ingin jalan yang telah lama mereka dambakan dibangun dengan anggaran puluhan miliar rupiah, tetapi kemudian harus kembali diperbaiki dalam waktu singkat.

Pengawas Akui APD Ada, Tapi Tidak Dipakai
Sorotan lain juga mengarah kepada penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Di lokasi pekerjaan, awak media mendapati adanya dugaan pekerja yang melakukan aktivitas tanpa menggunakan alat pelindung diri secara lengkap.

Saat dikonfirmasi, pengawas lapangan Aw mengakui bahwa APD tersedia, tetapi tidak seluruh pekerja menggunakannya.
“APD-nya ada, tapi tidak dipakai,” ungkap Aw.

Pernyataan ini menjadi sorotan karena dalam pekerjaan konstruksi, persoalannya bukan sekadar APD tersedia atau tidak.

APD yang hanya tersedia tetapi dibiarkan tidak digunakan, pada praktiknya tetap berpotensi menempatkan pekerja pada risiko keselamatan.

– Pertanyaan kemudian muncul, siapa yang bertanggung jawab memastikan pekerja menggunakan perlengkapan keselamatan secara disiplin?

– Apakah pihak pelaksana, pengawas lapangan atau manajemen proyek telah menjalankan pengawasan K3 secara maksimal?

Pada proyek bernilai lebih dari Rp30 miliar, penerapan keselamatan kerja seharusnya tidak boleh hanya menjadi pelengkap administrasi.

Jangan sampai APD hanya ada di gudang atau menjadi formalitas, sementara pekerja di lapangan dibiarkan bekerja tanpa perlindungan maksimal.

Debu Beterbangan, Warga Disebut Mengeluh
Tak hanya soal mutu pekerjaan dan keselamatan pekerja, dampak lingkungan dari aktivitas proyek juga mulai dikeluhkan.

Sejumlah warga di sekitar lokasi disebut terganggu oleh debu yang beterbangan akibat aktivitas pekerjaan jalan.

Namun saat persoalan tersebut dikonfirmasi kepada pengawas Aw, ia menyebut kendaraan penyiram belum masuk ke lokasi pada hari itu.
“Masalah debu, hari ini mobil tank tidak masuk,” katanya.

Jawaban tersebut kembali memunculkan pertanyaan.

Apakah pengendalian debu hanya dilakukan ketika mobil tangki tersedia?

Sebab, selama pekerjaan tetap berjalan dan aktivitas proyek menghasilkan debu, masyarakat di sekitar lokasi tetap harus menghadapi dampaknya.

Pengendalian debu seharusnya menjadi bagian dari pengelolaan rutin pekerjaan di lapangan, bukan sekadar dilakukan pada waktu tertentu.

Warga tidak seharusnya menjadi pihak yang harus menanggung dampak pekerjaan pembangunan tanpa adanya langkah pengendalian yang memadai.

Prof Sutan Nasomal Soroti Pengawasan Proyek Puluhan Miliar
Menanggapi sorotan terhadap pembangunan jalan tersebut, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, meminta agar pembangunan infrastruktur bernilai besar mendapat pengawasan serius.

Menurutnya, proyek pembangunan yang menggunakan anggaran puluhan miliar rupiah harus diawasi secara ketat agar tidak terjadi dugaan penyimpangan, pelanggaran spesifikasi maupun penurunan mutu kualitas pekerjaan.

“Tanjung Balai Sumut, pembangunan jalan Bandar Khalipah kiranya perlu KemenPU bersama Kajati Sumut berpartisipasi mengawasi pembangunan yang beranggaran puluhan miliar yang terjadi di seluruh Indonesia, karena tidak tertutup kemungkinan terjadinya korupsi atau pelanggaran dari mutu kualitas buruk, termasuk pembangunan jalan Bandar Khalipah–Tanjung Balai, Sumatera Utara yang saat ini sedang disoal,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan online dari kantornya di Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, kawasan Cijantung, Jakarta, Sabtu (1/9/2026), melalui sambungan telepon seluler.

Prof. Sutan Nasomal SH MH, menilai pengawasan terhadap proyek infrastruktur harus dilakukan sejak proses pelaksanaan, bukan hanya setelah muncul kerusakan atau persoalan.

Menurutnya, pengawasan yang serius diperlukan untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat benar-benar menghasilkan pembangunan yang berkualitas.

Proyek Rp30 Miliar Jangan Berakhir Tambal Sulam
Dengan nilai kontrak mencapai Rp30.253.157.386, masyarakat tentu berharap proyek peningkatan struktur jalan tersebut menghasilkan infrastruktur yang kuat, aman dan tahan lama.

Karena itu, persoalan yang muncul di lapangan tidak cukup hanya diselesaikan dengan penjelasan bahwa bagian yang retak dapat diperbaiki.
Publik berhak mengetahui penyebab awal keretakan dan metode perbaikan yang akan dilakukan.

Jangan sampai perbaikan hanya dilakukan secara kosmetik atau tambal sulam untuk menutup bagian yang rusak di permukaan, sementara persoalan mendasar pada struktur tidak diperiksa secara menyeluruh.

Pertanyaan publik kini semakin mengarah kepada sejumlah pihak:
– Siapa yang bertanggung jawab mengawasi mutu pekerjaan di lapangan?
– Apakah seluruh pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi teknis?
– Apakah penerapan K3 telah berjalan sebagaimana mestinya?
– Mengapa pekerja masih ditemukan tidak menggunakan APD?
– Apakah dampak debu terhadap masyarakat telah ditangani secara maksimal?
– Dan yang paling penting, apakah proyek Rp30 miliar lebih ini nantinya benar-benar akan menghasilkan jalan berkualitas atau justru menyisakan persoalan setelah proyek dinyatakan selesai?

UPTD, Konsultan Supervisi dan Penyedia Jasa Didorong Turun Memeriksa
Masyarakat kini berharap UPTD Bina Marga dan Cipta Karya Tanjung Balai, konsultan supervisi, penyedia jasa serta instansi teknis terkait segera melakukan evaluasi terbuka terhadap kondisi pekerjaan di lapangan.

Pemeriksaan dinilai penting agar seluruh persoalan yang telah menjadi perhatian publik dapat dijawab berdasarkan fakta dan kajian teknis, bukan sekadar pernyataan bahwa kerusakan masih bisa diperbaiki.

Jalan tersebut telah lama didambakan masyarakat. Karena itu, pembangunan tidak boleh hanya mengejar penyelesaian proyek secara administratif.
Yang dibutuhkan masyarakat adalah kualitas nyata.

Anggaran puluhan miliar rupiah harus dibayar dengan hasil pekerjaan yang benar-benar layak, kuat dan dapat dirasakan manfaatnya dalam jangka panjang.

Team akan terus menelusuri perkembangan proyek tersebut dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi dari KemenPU, UPTD Bina Marga dan Cipta Karya Tanjung Balai, pihak penyedia jasa, konsultan supervisi, aparat penegak hukum serta seluruh pihak terkait, guna menjaga keberimbangan informasi dan kepentingan publik.Nara sumber Berbagai sumber.

Jakarta, DN-II Tentara Nasional Indonesia (TNI) sampai dengan  Senin (31/8/2026) telah mengerahkan 1.482 personel penyuluh untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di berbagai wilayah terdampak di Sumatera dan Kalimantan.

Pengerahan Tim Penyuluh menjadi bagian dari langkah TNI dalam mendukung penanganan Karhutla secara terpadu. Para personel bertugas membantu memberikan edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat, khususnya terkait pencegahan serta penanganan Karhutla di wilayah masing-masing.

Melalui kehadiran personel di lapangan, TNI mendorong penguatan upaya pencegahan dengan memberikan informasi yang akurat dan mudah dipahami masyarakat. Penyuluhan juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran serta partisipasi masyarakat dalam mencegah terjadinya Karhutla.

Para penyuluh tersebut diberangkatkan dari Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, menuju Lampung, Palembang, Riau, Pontianak dan Palangkaraya sebagai komitmen TNI untuk terus mendukung upaya penanggulangan Karhutla secara menyeluruh. Selain mengerahkan kekuatan operasional, TNI memperkuat pendekatan edukasi agar upaya pencegahan dapat dilakukan bersama masyarakat di wilayah terdampak. Red

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

#tniprima #tniprofesional #indonesiaemas2045

​PANGKALPINANG, DN-II Dunia ketenagakerjaan di Kota Pangkalpinang dihebohkan dengan mencuatnya kasus dugaan pemecatan sepihak yang dibalut dalam rekayasa pengunduran diri. (30/8/2026).

Seorang karyawan bernama Agung, yang telah mendedikasikan waktu selama sembilan tahun mengabdi di SPBU 24.331.69 kawasan Selindung Baru, mengaku dipaksa hengkang tanpa melalui mekanisme Surat Peringatan (SP) yang sah secara hukum.

​Berdasarkan informasi yang dihimpun, kemelut ini bermula pada 22 Agustus 2026. Manajer Operasional SPBU, Cecep, memanggil Agung dalam sebuah pertemuan tertutup empat mata. Dalam pertemuan tersebut, Cecep secara terbuka menyampaikan adanya instruksi dari pihak eksternal Pertamina yang disebut merasa terganggu dengan kehadiran Agung di SPBU tersebut.

​Alasan yang dijadikan dasar pemecatan adalah rekaman CCTV yang memperlihatkan Agung mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite ke dalam mobil Suzuki Ertiga miliknya secara berulang. Menanggapi tuduhan ini, Agung tidak menampik adanya rekaman tersebut, namun ia mempertanyakan objektivitas serta kejanggalan proses penegakan hukum internal yang dinilai sarat akan rekayasa.

​Dugaan Pencarian Kambing Hitam dan Standar Ganda

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Agung menilai penanganan kasus ini sangat tidak adil dan menyisakan banyak kejanggalan fundamental yang mengarah pada upaya cuci tangan oleh pihak manajemen. Ia menyoroti empat poin krusial:

​Intervensi Eksternal Tanpa Verifikasi: Agung mempertanyakan landasan pihak luar atau oknum Pertamina yang seolah memiliki otoritas langsung untuk mendikte pemecatan karyawan mitra tanpa melalui investigasi atau verifikasi independen oleh manajemen internal SPBU.

​Selektivitas Penegakan Hukum: Jika pengisian BBM ke kendaraan pribadi dianggap pelanggaran berat, Agung menduga tindakan serupa turut dilakukan oleh pihak lain secara berjemaah. Ia merasa sengaja dijadikan scapegoat (kambing hitam) untuk melindungi pihak tertentu.

​Abaikan Tanggung Jawab Manajerial: Sebagai pengawas operasional langsung, Agung menilai Manajer seharusnya menjadi pihak pertama yang bertanggung jawab atas pengawasan di lapangan, alih-alih langsung menjatuhkan sanksi terberat kepada staf bawahannya.

​Modus Operasi Rekayasa Resign: Alih-alih menerbitkan Surat Keputusan (SK) PHK resmi yang memuat hak-hak normatif dan perhitungan pesangon sesuai Undang-Undang Cipta Kerja, pihak manajemen justru menekan Agung untuk menandatangani surat pengunduran diri.

​Pelanggaran Hak Normatif Selama Sembilan Tahun

​Kasus ini juga membuka kotak pandora terkait dugaan pengabaian hak-hak normatif pekerja selama sembilan tahun masa kerja Agung. Ia mengaku hanya pernah menandatangani kontrak kerja sebanyak tiga kali, yang mengindikasikan ketidakstabilan hubungan industrial. Selain itu, hak-hak dasar seperti cuti tahunan diklaim tidak pernah diberikan secara transparan, ditambah pemutusan hubungan kerja yang kerap dilakukan sebelum masa transisi kontrak berikutnya jelas.

​”Saya merasa diperlakukan tidak adil. Saya akan mencari keadilan untuk mendapatkan hak-hak saya yang telah dirampas,” tegas Agung dengan nada geram.

​Manajemen Belum Memberikan Konfirmasi

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Hingga berita ini diterbitkan, Tim Jejaring Media telah berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada Cecep selaku Manajer SPBU 24.331.69 guna mendapatkan keseimbangan informasi terkait tuduhan pemaksaan resign, intervensi pihak ketiga, serta dugaan pelanggaran aturan ketenagakerjaan. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen belum memberikan respons atau keterangan resmi.

​Kasus ini kini menjadi sorotan tajam publik, mencerminkan kerentanan posisi pekerja kontrak jangka panjang di sektor hilir migas serta urgensi intervensi Dinas Ketenagakerjaan untuk memastikan tegaknya keadilan normatif di lapangan. (Tim Redaksi)

Banjarbaru, DN-II Kepungan asap dan panas tidak menyurutkan langkah personel Satgas Darat Karhutla Lanud Sjamsudin Noor dalam mengendalikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Bandara Syamsudin Noor. Bersama Satgas Karhutla Gabungan, personel turun langsung melakukan pemadaman dan pembasahan pada lahan gambut yang masih berasap, Jumat (28/08/2026).

Penanganan difokuskan pada area-area prioritas, terutama kawasan sekitar bandara yang memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran dan keselamatan penerbangan. Upaya ini dilakukan untuk menekan potensi munculnya kabut asap yang dapat mengganggu jarak pandang serta berdampak terhadap aktivitas penerbangan.

Setibanya di lokasi, personel langsung menyisir kawasan yang masih mengeluarkan asap untuk menemukan titik-titik api dan bara yang tersembunyi di dalam lahan gambut. Api yang masih terlihat segera dipadamkan, sementara area yang telah terbakar dilakukan pembasahan secara intensif untuk mencegah bara kembali menyala.

Lahan gambut menjadi tantangan tersendiri dalam proses pemadaman. Meski kobaran api di permukaan telah berkurang, bara dapat tetap bertahan di bawah permukaan dan sewaktu-waktu kembali memicu kebakaran. Kondisi tersebut membuat proses pembasahan harus dilakukan secara menyeluruh dan berulang pada area yang dinilai masih memiliki potensi terbakar.

Langkah cepat tersebut menjadi bagian penting dari upaya menjaga kawasan Bandara Syamsudin Noor tetap aman dari dampak karhutla. Penanganan asap dan titik api dilakukan sedini mungkin agar potensi gangguan terhadap aktivitas penerbangan dapat ditekan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Bagi Lanud Sjamsudin Noor, pemadaman karhutla bukan hanya tentang menghentikan kobaran api, tetapi juga mencegah ancaman yang lebih luas terhadap masyarakat, lingkungan, dan keselamatan penerbangan. Hal tersebut diwujudkan melalui kesiapsiagaan personel yang terus berada di lapangan, memantau perkembangan titik api, melakukan pemadaman, serta memastikan lahan yang telah terbakar mendapatkan pembasahan secara optimal.

Di tengah kepungan asap, personel tetap bergerak. Api dipadamkan, lahan gambut dibasahi, dan bara terus diantisipasi, bukan hanya demi menjaga keamanan Bandara Syamsudin Noor, tetapi juga demi mengurangi ancaman kabut asap bagi masyarakat Kalimantan Selatan.

Upaya tersebut akan terus dilakukan sesuai perkembangan situasi di lapangan sebagai bagian dari komitmen bersama untuk menjaga lingkungan, melindungi masyarakat, serta menciptakan kondisi Kalimantan Selatan yang lebih aman dan nyaman dari dampak kebakaran hutan dan lahan. Red

PELALAWAN, DN-II Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni menegaskan pentingnya menuntaskan proses pendinginan di lokasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Kabupaten Pelalawan, Riau. Meskipun api utama telah padam, potensi kemunculan kembali titik api di lahan gambut masih sangat tinggi.

​”Api sudah tidak ada, tinggal tadi ada pendinginan proses benar-benar bahwa tidak ada lagi asap,” kata Raja Antoni saat meninjau penanganan Karhutla di Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Kamis (28/8/2026).

​Menhut menjelaskan bahwa karakteristik kebakaran pada lahan gambut jauh lebih kompleks karena api tidak hanya melalap vegetasi di permukaan, tetapi juga membakar lapisan tanah di bawahnya. Hal inilah yang menyebabkan pekatan asap masih kerap muncul meskipun kobaran api sudah tidak tampak secara visual.

​”Yang terbakar ini tidak hanya pohonnya, tapi tanahnya yang terbakar. Dan di beberapa tempat, seperti yang sudah saya saksikan, tadi kita lihat ya apinya sudah tidak ada, tapi asapnya tetap kuat,” ujarnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Mengingat risiko tersebut, Menhut secara tegas menginstruksikan kepada seluruh satuan tugas di lapangan agar tidak terburu-buru meninggalkan lokasi sebelum proses pendinginan dinyatakan benar-benar tuntas. Ia memperingatkan bahwa tiupan angin sewaktu-waktu dapat memicu bara di dalam gambut untuk kembali membesar jika pendinginan dilakukan setengah-setengah.

​”Saya tetap meminta supaya waspada, karena apabila proses pendinginannya tidak terlalu sempurna, kalau nanti ada angin lagi, bisa nyala lagi. Potensi itu masih tetap ada, jadi mohon dituntaskan, jangan ditinggalkan tempat ini sampai benar-benar selesai,” tegasnya.

​Dalam kesempatan yang sama, Menhut menyampaikan apresiasi atas sinergi lintas instansi yang solid dalam upaya penanggulangan Karhutla di Provinsi Riau. Kerja sama yang melibatkan unsur TNI melalui Pangdam, Polri melalui Kapolda, Pemerintah Kabupaten Pelalawan, BPBD, hingga Manggala Agni Kementerian Kehutanan dinilai menjadi kunci utama dalam meredam dampak kebakaran secara cepat dan terpadu. Red

BINSIL, DN-II Gelombang kritik pedas menerpa Pemerintah Desa (Pemdes) Binsil K, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai. Buruknya tata kelola administrasi di tingkat desa kini memicu ancaman kelumpuhan total roda pemerintahan, menyusul tunjangan Ketua RT dan RW se-Desa Binsil K yang mandek dan belum dibayarkan selama delapan bulan berturut-turut.

​Kritik tajam ini dilontarkan oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Binsil K, Herson Aniwa. Ia menilai, pengabaian hak-hak esensial bagi garda terdepan pelayanan masyarakat tersebut bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk nyata maladministrasi yang mencoreng tatanan birokrasi desa.

​”Di mana letak profesionalitas kinerja Pemerintah Desa Binsil K saat ini? Ataukah harus dilakukan tindakan ekstrem seperti boikot agar roda pemerintahan di bulan-bulan mendatang baru bisa berjalan lancar?” tegas Herson Aniwa dengan nada geram, Rabu (26/08/2026).

​BPD Tuding Pemdes Abai UU Desa

​Herson mengungkapkan, pihak BPD sebenarnya telah berulang kali membangun komunikasi intensif melalui forum rapat bersama jajaran pemerintah desa yang turut dihadiri Pendamping Lokal Desa (PLD). Langkah proaktif itu diambil demi menjamin kelancaran pelayanan publik agar tetap berada di koridor hukum, merujuk pada Pasal 26 Ayat (4) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tunjangan RT/RW Mandek 8 Bulan, Roda Pemerintahan Desa Binsil K Terancam Lumpuh

​Namun, upaya koordinasi tersebut dinilai bertepuk sebelah tangan. BPD memandang penundaan berlarut atas kewajiban finansial ini berpotensi menabrak UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

​Sebagai lembaga pengawas sesuai Pasal 55 UU Desa jo. Pasal 31 Permendagri No. 110 Tahun 2016, BPD mendesak pimpinan Kecamatan Bualemo serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banggai untuk segera turun tangan melakukan evaluasi total.

​Secara khusus, Ketua BPD meminta evaluasi kilat terhadap oknum Bendahara dan Operator Desa Binsil K yang diduga menjadi simpul kemacetan administrasi penghambat pencairan anggaran tahap dua. BPD mengingatkan, jika otoritas pembina berdiam diri, camat dan DPMD berisiko melanggar kewajiban pengawasan berjenjang berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

​Klarifikasi Kepala Desa Binsil K

​Menanggapi sorotan tajam tersebut, Kepala Desa Binsil K, Rysky Sigar, memberikan klarifikasi. Ia mengklaim bahwa dari sisi kepemimpinan, seluruh dokumen persyaratan pencairan anggaran tahap dua pada dasarnya telah diselesaikan dan ditandatanganinya.

​”Dokumen untuk syarat tahap dua sudah saya tandatangani, tetapi mereka belum berangkat ke Luwuk,” cetus Rysky singkat, tanpa merinci kendala teknis atau alasan utama tertundanya keberangkatan timnya ke ibu kota kabupaten.

​Kini, publik Kabupaten Banggai menanti ketegasan Camat Bualemo dan Kepala DPMD Banggai untuk segera turun tangan menekan dan mengevaluasi Pemdes Binsil K. Langkah cepat dinilai mendesak guna menyelamatkan pelayanan masyarakat dari ancaman kelumpuhan total.

​Redaksi

Tabalong, DN-II Negara tidak boleh diam. Seorang kepala keluarga berinisial “RW, 43″, warga Desa Mahe, Kabupaten Tabalong, saat ini mendekam di Tahti Polres Tabalong. Ia ditangkap atas dugaan pencurian buah sawit,”PKH desa juai,” Namun dibalik penangkapan itu, muncul rangkaian kejanggalan yang menggugah nurani publik. (21/08/2026).

Penangkapan berawal dari laporan, ” ROKIM “pengawas perusahaan.Agrinas ” Sejak saat itu, keluarga kehilangan tulang punggung. Anak-anaknya terlantar. Ada yang Terhambat sekolah di Banjarmasin karena tidak ada biaya kos. Ada yang dibully di sekolah karena ayahnya “ditahan”.

“Ke mana kami mengadu, Pak? Suami saya hanya sopir upahan. Setiap hari cari angkutan, termasuk angkutan sawit. Mana mungkin dia berani ambil buah orang. Anak-anak butuh sekolah,” ucap istri RW dengan suara bergetar. Tangis itu adalah suara jutaan rakyat kecil yang takut menjadi korban sistem.

Investigasi awak media menemukan fakta baru. Di lokasi perkebunan PKH Desa Juai, sejumlah pekerja menggunakan seragam “CV. Mandiri Aman Sejahtera”. Mereka mengaku hasil sawit dikirim ke Kalimantan Timur dan kantornya di Batulicin, Tanah Bumbu.

Namun saat dikonfirmasi ke Dinas PMPTSP Tanah Bumbu, jawabannya mengejutkan “CV. Mandiri Aman Sejahtera TIDAK TERDAFTAR”. Legalitasnya tidak ada. Lalu, atas dasar apa perusahaan ini beroperasi di lahan PKH milik negara?

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kepala Desa Juai, “Mahyudin, dengan tegas menyatakan: tidak ada KSO(Kerjasama Oprasional) Antara Desa Juai dengan PT Agrinas Palma Nusantara maupun CV tersebut. Bahkan tidak pernah ada laporan Aktipitas CV tersebut serta Tidak ada laporan kehilangan dari warga Desa Juai. “Jika ada yang mengatasnamakan desa tanpa koordinasi, itu pelecehan terhadap hukum dan pemerintahan desa,” tegasnya.

Sekretaris Desa Mahe juga angkat bicara. “RW orang baik. Tidak pernah bermasalah. Kami menduga ada kejanggalan. Jangan sampai rakyat kecil dikorbankan demi kepentingan oknum,” Masyarakat meminta ” Tolong Bebas kan( RW) ,” Pernyataan ini harus menjadi alarm bagi APH.ujarnya singkat.

Upaya media untuk mengonfirmasi langsung kepada (RW) di Tahti Polres Tabalong pada jum’at 21 Agustus 2026 terhalang birokrasi berlapis.TAHTI Izin diminta ke Reskrim, lalu dari Reskrim Meminta awak media minta izin Agus Polsek Tanjung. Pesan dibalas polsek Agus satu jam setelah pesan di kirim,” Agus menyampaikan kewenangan ada di reskrim karna sudah di titipkan,” Kebenaran jadi terkatung-katung. Rakyat kecil semakin sulit bersuara.

saat di konfirmasi ke menejemen cv.mandiri aman sejahtera TOTO, menjawab” pak Terkait informasi yang Bapak sampaikan, dengan ini saya sampaikan beberapa hal” Dalam kasus dugaan pencurian ini, pelapor adalah Bapak “ROKIM”yang mewakili Agrinas selaku pemilik lahan.”Saya merupakan pengelola (KSO) antara Agrinas dengan CV. Mandiri Aman Sejahtera (CV. MAS). Perlu saya sampaikan bahwa CV. MAS memiliki legalitas dan dokumen yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM”. Dengan demikian, kegiatan usaha yang kami lakukan tidak ilegal.

Kades Juai Tegaskan Tak Ada Kerja Sama, Warga Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan Usut Tuntas Kasus Tabalong

Terkait pemberitaan yang akan Bapak terbitkan, kami mohon kiranya dapat disajikan secara berimbang. Pada saat saya dimintai keterangan sebagai saksi di Polsek Tanjung, saya mendengar langsung dari Sdr.(RW)”yang menyatakan mengakui perbuatannya. Hal tersebut bahkan telah terjadi beberapa kali..???

Kami juga memiliki bukti berupa tangkapan layar laporan dari warga Desa Pangi dan beberapa dokumen video terkait ” Apabila Bapak masih memerlukan informasi lebih lanjut, kami persilakan menghubungi langsung Bapak “Rokim” selaku pihak pelapor dari Agrinas.Saat di konfirmasi ROKIM Masih belum ada jawaban.sabtu 22/08/2026.

Perwakilan masyarakat Desa Juai, Kitang, bersuara”Kami minta Pemerintah Kabupaten, Provinsi, bahkan Pusat turun. Audit legalitas ” HGU Jika HGU nya Ada dan Aktif masa berlaku nya silakan perusahaan beraktifitas,” Karna lahan PKH ini. Sudah bertahun-tahun beroperasi. Kalau ilegal, ini perampokan aset negara,” kata “SR” dari Desa Kitang.

Ini bukan lagi soal satu orang (RW). Ini soal tata kelola negara. Bagaimana mungkin lahan PKH yang dijaga TNI dan APH, dikelola perusahaan tanpa izin? Bagaimana mungkin pekerja upahan diproses hukum, sementara legalitas pengelola belum jelas? Ini preseden berbahaya.

Masyarakat mendesak “Presiden Republik Indonesia, Kapolri, KLHK, dan Kejagung” untuk turun langsung. Lakukan audit menyeluruh. Tinjau ulang status hukum RW. Hentikan potensi kriminalisasi.” Negara hadir bukan untuk menakuti rakyat,” Akan tetapi melindungi.”Hukum harus tajam ke atas, bukan Tajam ke bawah.Jika di biarkan berpotensi pada kepercayaan rakyat terhadap hukum di Indonesia.

Kami menjunjung asas praduga tak bersalah. Pihak Polres Tabalong, CV. Mandiri Aman Sejahtera, PT Agrinas Palma Nusantara, dan pihak terkait berhak memberikan hak jawab 1×24 jam.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Berita ini disusun sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE jo UU No. 19 Tahun 2016.

SUARA RAKYAT, NURANI BANGSA
Tim : investigasi
Red :

You cannot copy content of this page