MUSI RAWAS, DN-II Proyek pembangunan jembatan yang berlokasi di ruas jalan antara SP 4 Campur Sari dan Desa Tegal Sari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, menjadi sorotan publik. Pasalnya, proyek tersebut hingga kini tidak dilengkapi dengan papan informasi proyek, sehingga memicu kecurigaan warga terkait transparansi pengerjaannya.
Ketiadaan papan informasi tersebut membuat masyarakat kesulitan mengakses detail penting proyek, seperti sumber anggaran, nilai kontrak, nama pelaksana pekerjaan, hingga jangka waktu pelaksanaan. Saat awak media mencoba mengonfirmasi langsung kepada para pekerja di lapangan pada 23 Juni 2026, mereka enggan memberikan keterangan dan memilih bungkam.
Menanggapi fenomena “proyek siluman” tersebut, Pakar Hukum Pidana Internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, Prof. DR. Sutan Nasomal, S.H., M.H., angkat bicara. Ia mendesak Presiden RI Prabowo Subianto untuk memberikan instruksi tegas kepada seluruh jajaran terkait—baik dari unsur Sipil, Polri, maupun TNI agar mewajibkan pemasangan papan informasi di setiap lokasi proyek yang menggunakan dana APBN maupun APBD.
“Saya meminta Bapak Presiden untuk memberi perhatian khusus pada persoalan papan informasi proyek ini. Agar tidak timbul prasangka buruk atau ‘bisik-bisik’ di lapangan, perintahkan aparat terkait agar setiap proyek wajib memasang spanduk informasi. Isinya harus jelas: besaran anggaran, durasi pengerjaan, serta nama pelaksana proyeknya baik PT, CV, UD, PD, maupun Koperasi,” tegas Prof. Sutan melalui sambungan telepon kepada awak media, Rabu (25/6/2026).
Menurut Prof. Sutan, keterbukaan informasi adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar. Ia menegaskan bahwa pembangunan yang menggunakan uang negara harus tunduk pada prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dasar Hukum Keterbukaan Informasi
Langkah yang disuarakan Prof. Sutan selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, di antaranya:
Pasal 28F UUD 1945: Menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi.
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Mewajibkan badan publik membuka informasi terkait penggunaan anggaran negara kepada masyarakat luas.
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 (dan perubahannya): Mengatur prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Toh, jika proyek tersebut dikerjakan dengan benar sesuai aturan, tidak ada alasan untuk tidak memasang papan informasi. Jika melanggar, berarti ada yang tidak beres dan itu tidak dibenarkan,” pungkas Prof. Sutan.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat berharap pihak terkait, baik Pemerintah Kabupaten Musi Rawas maupun dinas terkait, segera memberikan klarifikasi dan memastikan papan informasi proyek dipasang di lokasi pembangunan jembatan tersebut agar spekulasi negatif di tengah masyarakat tidak terus berkembang. Red
Narasumber : Prof DR Sutan Nasomal SH,MH Pakar Hukum Pidana Internasional, Ekonom Presiden Partai Oposisi Merdeka Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia Assotion Of Young Indonesian Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS.
BANDAR LAMPUNG, DN-II Kasus dugaan kebocoran data pribadi pemohon layanan publik di Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung memicu reaksi keras. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) resmi melayangkan laporan kepada Presiden RI dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H., menyatakan bahwa laporan tersebut menuntut evaluasi menyeluruh serta sanksi tegas terhadap kinerja Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung. Pihaknya mendesak pemerintah untuk mencabut predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan menangguhkan pencanangan predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di instansi tersebut.
“Kami telah mengirim laporan resmi kepada Presiden RI Bapak Prabowo Subianto melalui Kementerian Sekretariat Negara dan juga ke Menpan RB pada 9 Juni 2026. Instansi ini dinilai tidak mencerminkan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik,” ujar Seno Aji dalam keterangan persnya, Rabu (24/6/2026).
Seno menambahkan, desakan ini muncul lantaran adanya dugaan penyalahgunaan data pribadi pemohon oleh oknum petugas berinisial Anta untuk kepentingan pihak lain yang diduga bernilai ekonomi. Selain ke Presiden dan Menpan RB, laporan serupa juga telah dilayangkan ke Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ATR/BPN RI.
Kronologi Kasus dan Laporan Polisi
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Korban sekaligus pelapor berinisial DR mengungkapkan bahwa kebocoran data bermula pada 27 Januari 2026, saat ia mengajukan berkas cek ploting untuk pengurusan sertifikat hilang. Bukannya mendapatkan pelayanan, DR justru mengalami teror dan intervensi dari pihak luar yang mengetahui detail permohonannya.
“Setelah data saya bocor ke pihak lain, saya mendapatkan teror dan intervensi yang membuat saya mengalami tekanan psikis,” ungkap DR.
DR menyebut, sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya telah melayangkan surat keberatan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, Ulin Nuha, S.SiT, M.M., dan Kepala Kanwil BPN Provinsi Lampung pada 28 Januari 2026. Namun, hingga kini tidak ada itikad baik atau tanggapan resmi dari pihak BPN.
“Karena surat keberatan saya tidak direspons, akhirnya saya melaporkan peristiwa ini ke Polda Lampung pada 5 Februari 2026,” tambah DR.
Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/103/II/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG yang ditandatangani oleh Kepala SPKT Kompol Desfan Afrizon, S.H.
Tindak Lanjut Penyelidikan
Menanggapi laporan tersebut, Seno Aji menjelaskan bahwa saat ini tim penyelidik Polda Lampung sedang bekerja melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait. Kasus ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
“Kami berharap langkah tegas dari Presiden dan Menpan RB dapat menjadi momentum perbaikan pelayanan publik, tidak hanya di Bandar Lampung, tetapi juga di seluruh wilayah kerja Provinsi Lampung agar preseden buruk ini tidak terulang kembali,” pungkas Seno Aji.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung belum memberikan pernyataan resmi terkait desakan pencabutan predikat WBK maupun dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi tersebut. Tim Red
Bangka, DN-II Tim Gabungan Satlap Tri Cakti, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Pusintelmar, Tim Intel Korem 045/Garuda Jaya (GY), Lanal Babel, dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga dan mengamankan komoditas sumber daya alam strategis nasional dengan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 8 ton bijih timah ilegal yang diduga akan dikirim ke luar negeri melalui jalur ilegal di wilayah Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sabtu (20/6/2026).
Dari keberhasilan pengungkapan tersebut, tim gabungan berhasil menyelamatkan potensi penerimaan negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp7,4 miliar. Keberhasilan ini merupakan hasil pengembangan informasi, koordinasi, dan kolaborasi lintas instansi antara Satlap Tri Cakti, Satgas PKH, Pusintelmar, Tim Intel Korem 045/Garuda Jaya, Lanal Babel, dan Kejati Babel dalam rangka memperkuat pengawasan, pengamanan, serta penegakan hukum terhadap pengelolaan komoditas sumber daya alam strategis nasional.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas negara dalam mendukung kebijakan dan arahan Presiden Republik Indonesia terkait penguatan pengawasan dan pengamanan komoditas strategis nasional guna mencegah kebocoran sumber daya alam, penyelundupan, serta berbagai praktik perdagangan ilegal yang berpotensi merugikan negara. Pemerintah secara konsisten menegaskan bahwa sumber daya alam Indonesia harus dikelola secara legal, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat, 19 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, ketika tim gabungan menerima informasi terkait adanya aktivitas pengumpulan dan rencana pengiriman bijih timah yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri melalui jalur laut. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan yang terdiri dari unsur Satlap Tri Cakti, Satgas PKH, Pusintelmar, Tim Intel Korem 045/Garuda Jaya, Lanal Babel, dan Kejati Babel segera melaksanakan serangkaian kegiatan pemantauan, pengawasan, penyelidikan, dan pendalaman informasi secara intensif terhadap lokasi yang dicurigai sebagai tempat pengumpulan sekaligus titik keberangkatan komoditas tersebut.

Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Berdasarkan hasil pengawasan dan penyelidikan di lapangan, tim gabungan berhasil mengidentifikasi keberadaan komoditas yang diduga akan diselundupkan.
Selanjutnya dilakukan tindakan pengamanan terhadap barang yang dicurigai, dan dari lokasi berhasil diamankan sebanyak 179 kampil bijih timah dengan berat diperkirakan mencapai 8 ton yang diduga telah dipersiapkan untuk dikirim ke luar negeri melalui jalur ilegal.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan guna kepentingan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. Tim gabungan juga melakukan pengumpulan bahan keterangan dan analisis terhadap asal-usul komoditas, jalur distribusi, pihak-pihak yang terlibat, serta dugaan tujuan akhir pengiriman barang tersebut.
Keberhasilan pengamanan ini tidak hanya menggagalkan upaya penyelundupan komoditas strategis nasional, tetapi juga berhasil mencegah potensi hilangnya penerimaan negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp7,4 miliar. Nilai tersebut merupakan estimasi potensi kerugian yang dapat timbul akibat hilangnya nilai ekonomi komoditas serta tidak terpenuhinya kewajiban-kewajiban yang seharusnya menjadi hak negara apabila komoditas tersebut diperdagangkan melalui mekanisme yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai salah satu komoditas mineral strategis nasional, timah memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian nasional, industri dalam negeri, stabilitas perdagangan mineral, serta penerimaan negara melalui berbagai instrumen seperti pajak, royalti, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Oleh karena itu, praktik penyelundupan bijih timah merupakan ancaman serius terhadap tata kelola sektor pertambangan nasional karena tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga berpotensi merusak sistem perdagangan yang sehat, mengganggu iklim usaha yang legal, serta melemahkan upaya pemerintah dalam menjaga kedaulatan pengelolaan sumber daya alam nasional.
Saat ini tim gabungan masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut, termasuk menelusuri sumber perolehan komoditas, jaringan distribusi, pihak yang berperan dalam pengumpulan dan pengangkutan, serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas yang terlibat dalam aktivitas penyelundupan komoditas strategis ke luar negeri.
Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Terhadap barang bukti yang nantinya terbukti berkaitan dengan tindak pidana, akan dilakukan penyitaan untuk kepentingan proses hukum dan selanjutnya dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tim Gabungan Satlap Tri Cakti, Satgas PKH, Pusintelmar, Tim Intel Korem 045/Garuda Jaya, Lanal Babel dan Kejati Babel menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan sinergi, pengawasan, serta langkah-langkah penegakan hukum terhadap berbagai bentuk aktivitas ilegal yang berkaitan dengan pengelolaan dan perdagangan komoditas sumber daya alam strategis nasional. Upaya tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab bersama dalam menjaga kedaulatan ekonomi nasional, melindungi kekayaan alam Indonesia, serta memastikan bahwa setiap sumber daya alam yang dimiliki bangsa ini memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara dan kesejahteraan rakyat.
Tim Gabungan Satlap Tri Cakti, Satgas PKH, Pusintelmar, Tim Intel Korem 045/Garuda Jaya, Lanal Babel dan Kejati Babel mengimbau kepada seluruh masyarakat, pelaku usaha, pemilik gudang penampungan, jasa angkutan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam rantai tata niaga komoditas timah agar senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh aktivitas pengelolaan, pengangkutan, pengolahan, dan perdagangan komoditas timah harus dilakukan secara legal, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Tim Gabungan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kekayaan sumber daya alam nasional dengan melaporkan setiap dugaan aktivitas pertambangan ilegal, penampungan tanpa izin, penyelundupan, maupun bentuk pelanggaran lainnya yang berpotensi merugikan negara, merusak lingkungan, serta mengganggu tata kelola sektor pertambangan nasional. Partisipasi masyarakat merupakan elemen penting dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ke depan, Tim Gabungan Satlap Tri Cakti, Satgas PKH, Pusintelmar, Tim Intel Korem 045/Garuda Jaya, Lanal Babel dan Kejati Babel akan terus memperkuat sinergi, meningkatkan pengawasan, serta mengoptimalkan langkah-langkah pencegahan dan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk aktivitas ilegal yang berkaitan dengan komoditas strategis nasional. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen bersama untuk melaksanakan arahan Presiden Republik Indonesia dalam menjaga kedaulatan ekonomi nasional, melindungi kekayaan alam Indonesia, serta menyelamatkan potensi penerimaan negara demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara Satlap Tri Cakti, Satgas PKH, Pusintelmar, Tim Intel Korem 045/Garuda Jaya, Lanal Babel, dan Kejati Babel mampu memberikan hasil yang konkret dalam menjaga aset strategis bangsa, menyelamatkan potensi penerimaan negara, serta mendukung terwujudnya tata kelola sumber daya alam yang baik, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan demi kepentingan nasional. Red/Casroni
MEDAN – 21 Juni 2026 – Ribuan massa yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Peduli Makan Bergizi Gratis (LMP MBG) menggelar aksi damai di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Jumat (19/6/2026). Aksi ini menjadi momentum bagi dua tokoh Merah Putih, Haji Suratman yang memimpin langsung di lapangan dan Bobi Irawan yang menyampaikan dukungannya dari Jakarta pada hari yang sama, untuk menyatukan aspirasi rakyat dalam mengawal keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden Prabowo Subianto.
Sinergi dukungan dari Haji Suratman di lokasi aksi dan pernyataan tegas dari Bobi Irawan dari Jakarta menunjukkan solidnya komitmen para tokoh Merah Putih dalam mengawal program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Keduanya memandang bahwa pemenuhan gizi bagi masyarakat adalah investasi jangka panjang yang krusial bagi masa depan bangsa.
Haji Suratman, saat memimpin aksi di Medan, menegaskan bahwa MBG merupakan wujud kepedulian negara yang harus dikawal bersama agar manfaatnya terus mengalir bagi masyarakat luas.
“Kami hadir di sini untuk memastikan program ini terus berjalan. Kami mendukung penuh keberlanjutan MBG karena manfaatnya sangat nyata bagi kesehatan dan kecerdasan anak-anak kita. Tentu, kami juga mendorong perbaikan sistemik agar distribusi, pengawasan, dan tata kelolanya semakin transparan dan tepat sasaran,” ujar Haji Suratman yang didampingi Sekretaris H. Said Siregar dan Bendahara Dewi Budiati.
Senada dengan hal tersebut, Bobi Irawan yang turut menyampaikan dukungannya dari Jakarta hari ini, memberikan apresiasi tinggi terhadap aksi damai yang digelar. Menurutnya, partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan konstruktif adalah cerminan dari semangat demokrasi yang sehat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Program ini adalah harapan bagi masa depan bangsa. Dari Jakarta, saya memberikan dukungan penuh kepada seluruh elemen masyarakat yang berjuang di lapangan hari ini. Kami berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan ini agar setiap aspek pelaksanaannya memenuhi standar nutrisi terbaik, sehingga Indonesia mampu melahirkan generasi yang tangguh dan berdaya saing,” ungkap Bobi Irawan.
Dalam petisi yang disampaikan kepada pemerintah, kedua tokoh Merah Putih ini merangkum tiga poin utama aspirasi rakyat:
1. Mendukung sepenuhnya keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis sebagai prioritas nasional yang berdampak langsung bagi rakyat.
2. Mendorong penguatan tata kelola, pengawasan, dan transparansi agar pelaksanaan program semakin akuntabel, sehat, dan tepat sasaran.
3. Mengajak seluruh pihak untuk melakukan evaluasi yang konstruktif terhadap kendala di lapangan dengan semangat perbaikan berkelanjutan tanpa menghentikan manfaat besar program bagi masyarakat.
Aksi yang berlangsung tertib dan damai ini berakhir dengan penyerahan petisi kepada perwakilan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Baik Haji Suratman maupun Bobi Irawan berharap, aspirasi ini menjadi pelecut semangat bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk menyukseskan program MBG demi mewujudkan Indonesia yang lebih sehat dan sejahtera.
Publisher -Red
Bangka, DN-II Tim Gabungan Satuan Lapangan (Satlap) Tri Cakti, Satgasus Satintelmar Pusintelal, dan Pos Air Kantung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 6 ton bijih timah ilegal di kawasan Air Kantung, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Jumat malam (19/6/2026).
Keberhasilan operasi tersebut tidak hanya mencegah keluarnya komoditas mineral strategis nasional melalui jalur ilegal, tetapi juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp5,6 miliar.
Dalam pengungkapan kasus ini, Satlap Tri Cakti menemukan adanya indikasi keterlibatan oknum yang diduga berperan sebagai pelindung (backing) dalam aktivitas distribusi dan rencana pengiriman bijih timah ilegal. Dugaan tersebut saat ini masih dalam proses pendalaman oleh pihak yang berwenang guna memastikan peran dan keterlibatan masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang diperoleh di lapangan.
Kronologi Pengungkapan
Operasi ini bermula dari informasi intelijen yang diterima Satlap Tri Cakti pada Jumat (19/6) sekitar pukul 18.10 WIB terkait adanya rencana pengiriman bijih timah ilegal menuju luar negeri melalui jalur laut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Gabungan Satlap Tri Cakti, Satgasus Satintelmar Pusintelal, dan Pos Air Kantung segera melaksanakan patroli, pengawasan, serta penyekatan di kawasan yang diduga menjadi titik muat pengiriman komoditas tersebut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Satlap Tri Cakti berhasil menghentikan satu unit truk pengangkut yang diduga membawa muatan bijih timah ilegal beserta satu unit kendaraan pendamping di lokasi kejadian. Tim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan, pengemudi, dan pihak-pihak yang berada di lokasi guna memastikan legalitas muatan serta kelengkapan dokumen pengangkutan yang dibawa.
Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan indikasi bahwa muatan yang diangkut tidak dilengkapi dokumen yang sah sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tata niaga mineral dan batubara. Selanjutnya, seluruh muatan dan pihak yang terkait diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Penyitaan Barang Bukti
Dari hasil operasi tersebut, Satlap Tri Cakti berhasil mengamankan sekitar 200 kampil atau kurang lebih 6 ton bijih timah yang telah dikemas dan siap untuk diangkut melalui jalur distribusi ilegal. Selain komoditas utama tersebut, Satlap Tri Cakti juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa senjata api rakitan, amunisi, atribut kedinasan, kartu ATM, kartu SIM, telepon genggam, mata uang asing, serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi dan distribusi komoditas tersebut.
Satlap Tri Cakti juga menemukan sejumlah dokumen identitas yang diduga tidak sesuai dengan identitas sebenarnya serta dokumen perjalanan yang saat ini masih dalam proses verifikasi dan pendalaman guna mengetahui keterkaitannya dengan jaringan yang terlibat dalam aktivitas penyelundupan tersebut.
Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp5,6 Miliar
Keberhasilan operasi ini tidak hanya menggagalkan upaya penyelundupan komoditas mineral strategis nasional, tetapi juga berhasil mengamankan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp5,6 miliar. Nilai tersebut berasal dari potensi hilangnya penerimaan negara, kewajiban perpajakan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta kerugian ekonomi yang ditimbulkan akibat perdagangan mineral yang dilakukan di luar mekanisme yang sah.
Praktik penyelundupan mineral tidak hanya berdampak terhadap penerimaan negara, tetapi juga berpotensi merusak tata kelola sektor pertambangan nasional, menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, serta menghambat upaya pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Pendalaman dan Proses Hukum
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Saat ini, pihak yang diduga terlibat telah diserahkan kepada instansi yang berwenang untuk menjalani proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, barang bukti bijih timah beserta barang bukti lainnya telah diamankan guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Satlap Tri Cakti bersama Satgasus Satintelmar Pusintelal masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul komoditas, jalur distribusi, pola pendanaan, serta mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan tersebut. Pendalaman juga dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas yang berperan dalam pengumpulan, pengangkutan, hingga rencana pengiriman komoditas ke luar negeri.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Satlap Tri Cakti dalam menjaga kekayaan sumber daya alam nasional dan mendukung upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk aktivitas ilegal yang merugikan negara.
Satlap Tri Cakti akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan guna mencegah praktik-praktik penyelundupan dan perdagangan mineral ilegal serta memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya alam Indonesia dilakukan secara legal, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan bangsa dan negara. Tim Red
Lampung, DN-II Tentara Nasional Indonesia (TNI) bersama Angkatan Bersenjata Malaysia (ATM) secara resmi menggelar Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Malaysia-Indonesia (Malindo) Darat Samudera Angkasa (Darsasa) 12 AB/2026 yang berlangsung dari tanggal 17 s.d. 25 Juni 2026 di wilayah Provinsi Lampung, Indonesia.
Dalam amanat Asisten Operasi (Asops) Panglima TNI Letjen TNI Bobby Rinal Makmun yang dibacakan oleh Kepala Biro Latihan Sops TNI Brigjen TNI Ade David Siregar pada upacara pembukaan yang dilaksanakan pada hari Rabu, (17/6/2026).
Mengatakan bahwa latihan ini merupakan komitmen nyata pemerintah Indonesia dan Malaysia yang diwakili kedua angkatan bersenjata untuk memperkuat semangat kebersamaan, hubungan persahabatan dan kerja sama antara kedua bangsa serumpun.
“Latihan ini diharapkan menjadi sarana untuk meningkatkan profesionalisme, interoperabilitas, sinergi kesiapsiagaan penanganan bencana alam dan dalam pemberian bantuan kemanusiaan yang berpotensi besar dilaksanakan di kedua negara sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku,” pungkasnya.

Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Berdasarkan laporan kesiapan latihan yang disampaikan oleh Kepala Seksi Operasi Latihan (Kasi Ops Lat) Latgabma Malindo Kolonel Inf A. Wakhid Dedy Setyawan mewakili Direktur Latihan (Dirlat) Brigjen TNI Sumarlin Marzuki, menerapkan skenario utama dalam Latgabma Malindo ini yaitu Misi Bantuan Kemanusiaan dan Penanggulangan Bencana / Humanitarian Assistance and Disaster Relief (HADR). Dengan materi latihan meliputi, Latihan Staf (Staff Exercise), Latihan Siber (Cyber Exercise) untuk mengantisipasi ancaman digital modern dan Program Bakti Sosial / Medical Civic Action Program (MEDCAP).
Latihan gabungan tiga tahunan ini diawali dengan kegiatan Program Karya Bakti / Engineering Civic Action Program (ENCAP) berupa rehab Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu), pengecoran jalan dan water purification di sungai terdekat, yang merupakan wujud kepedulian TNI terhadap warga masyarakat setempat di sekitar daerah latihan. Latgabma Malindo menjadi bukti nyata komitmen TNI dalam mempererat hubungan bilateral kedua negara dan meningkatkan kesiapan operasional, serta memperkuat stabilitas keamanan di kawasan Asia Tenggara. Red
#tniprima
#tnirakyatkuat
#indonesiabebasaktif
Deli Serdang, DN-II Menelan anggaran miliaran rupiah dari uang rakyat, kondisi Alun-Alun Kecamatan Pancur Batu kini justru menjadi monumen kelalaian. Sejak diresmikan secara seremonial pada 10 Maret 2026 lalu, atau baru berumur sekitar tiga bulan, fasilitas publik ini sudah menunjukkan kondisi yang sangat memprihatinkan, kumuh, dan terkesan dibiarkan terbengkalai. (17/6/2026).
Mirisnya, lokasi alun-alun ini hanya berjarak sekitar 200 meter dari Kantor Camat Pancur Batu. Kedekatan jarak ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: Apakah Camat Pancur Batu, Feri Sepnanda Ginting, S.STP, M.A.P, sengaja menutup mata terhadap kerusakan fasilitas di wilayah kerjanya sendiri?
Berdasarkan data dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Deli Serdang untuk Tahun Anggaran 2025, proyek “Pembuatan Alun-Alun di Kecamatan Pancur Batu” ini menelan anggaran fantastis, yakni sebesar Rp 1.163.548.455,22. Namun, nilai kontrak bernilai miliaran tersebut berbanding terbalik dengan realitas di lapangan saat ini.
Dari pantauan visual di lokasi, bangunan yang seharusnya menjadi ikon kebanggaan warga tersebut tampak sama sekali tidak terawat. Terdapat genangan air di area lantai, beberapa bagian dinding dan partisi bangunan terlihat bolong serta rusak parah, ditambah sampah yang mulai berserakan. Tidak ada tanda-tanda perawatan harian yang dilakukan oleh pihak terkait.
Di Mana Letak Tanggung Jawab Camat?
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kondisi ini memicu kritik keras terkait fungsi pengawasan dan tata kelola di tingkat kecamatan. Sebagai pimpinan wilayah, Camat Pancur Batu sejatinya memiliki porsi tanggung jawab yang jelas terhadap pemeliharaan harian, kebersihan, dan pemanfaatan fasilitas di wilayahnya.
Jika Alun-Alun Pancur Batu tampak kotor, tergenang air, dipenuhi sampah, hingga berpotensi menjadi semrawut karena tidak adanya penataan (seperti antisipasi pedagang liar), maka Pemerintah Kecamatan tidak bisa lepas tangan. Sesuai dengan tupoksinya, pihak kecamatan memegang fungsi krusial dalam pengawasan wilayah, koordinasi ketenteraman dan ketertiban umum (Trantib), serta menjadi motor penggerak kebersihan lingkungan di tingkat kecamatan.
Sikap pembiaran ini sangat disayangkan. Alun-alun yang dibangun dengan dana Rp 1,1 miliar dan baru seumur jagung sejak peresmiannya pada 10 Maret 2026 ini, seharusnya dikelola dengan manajemen tata ruang yang baik agar bisa dinikmati oleh masyarakat luas, bukan dibiarkan lapuk dan rusak mendahului usianya.
Sikap Resisten dan Pemblokiran Kontak Media
Sebagai upaya mematuhi kode etik jurnalistik dan asas keberimbangan informasi (cover both sides), tim redaksi telah berupaya meminta klarifikasi secara resmi. Namun ironisnya, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ke nomor +62 821-6752-2xxx, Camat Pancur Batu Feri Sepnanda Ginting justru mengambil langkah yang mencederai keterbukaan informasi publik dengan memblokir nomor kontak wartawan.
Tindakan menutup akses komunikasi ini sangat disayangkan dan mencerminkan sikap resisten serta antikritik dari seorang pejabat publik. Alih-alih memberikan penjelasan yang edukatif dan transparan terkait nasib proyek uang rakyat, sang Camat seolah menunjukkan arogansi dan lari dari tanggung jawab.
Jarak 200 meter dari meja kerja Camat ke lokasi alun-alun seharusnya menjadi rentang yang sangat mudah dijangkau untuk sekadar melakukan kontrol harian. Publik kini menanti ketegasan dan tindakan nyata dari pimpinan wilayah di tingkat kabupaten. Apakah alun-alun ini akan dibiarkan hancur sebelum waktunya, dan sampai kapan sikap alergi transparansi dari seorang camat dibiarkan berlalu tanpa evaluasi?. *(Tim)*
MUARA, DN-II Aliansi masyarakat nelayan Desa Muara Kintab, Kecamatan Kintab, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, menyatakan sikap tegas terkait sengkarut penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Mewakili para nelayan, AL mengecam lambatnya respons pemerintah daerah dalam menyikapi dugaan penyelewengan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) AKR No. 30.3.2.004.
Nelayan mendesak jajaran Pemerintah Provinsi Kalsel, Polres Tanah Laut, Polda Kalsel, Komisi II DPRD Tanah Laut, PT AKR, Dirut Pertamina Pusat, BPH Migas, hingga Kementerian ESDM untuk segera turun ke lapangan.
“Jangan cuma duduk menerima laporan di balik meja tanpa tahu kebenaran di lapangan. Turun ke sini, temui kami, dan lakukan audit menyeluruh terhadap SPBN AKR Desa Muara Kintab,” tegas AL kepada awak media.
Dugaan Intimidasi dan Rapat Tertutup
Keluhan nelayan yang sempat viral sebelumnya justru berbuntut pada dugaan intimidasi. AL membeberkan bahwa sejumlah oknum mulai panik dan mencoba menekan para nelayan yang berani bersuara ke media. (16/6/2026).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kami takut,” aku W, salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan.
Ketegangan meningkat saat pihak pengelola SPBN AKR bersama perwakilan pengelola perikanan Provinsi Kalsel mendadak menggelar rapat tertutup. Anehnya, rapat tersebut hanya mengundang nelayan tertentu yang selama ini mulus menerima BBM.
Pascarapat tersebut, sistem barcode yang sebelumnya diduga ditahan, tiba-tiba dikembalikan ke nelayan. Pasokan BBM pun mendadak lancar, bahkan jatah nelayan ditambah hingga 50 liter per keberangkatan melaut.
Namun, diskriminasi ini menyisakan luka bagi nelayan lain. MA, seorang nelayan lokal, mengaku didatangi oknum pascarapat tersebut dengan nada mengancam. “Oknum itu bilang, kalau terjadi apa-apa pada SPBN AKR, masyarakat akan marah kepada saya,” cerita MA.
MA secara berani menepis ancaman tersebut. Sebagai pemilik kapal legal, ia merasa haknya dikebiri selama bertahun-tahun akibat praktik tebang pilih.
“Apa yang saya sampaikan ke media adalah fakta. Saya punya kapal legal, tapi bertahun-tahun tidak pernah diberi BBM subsidi. Saya kecewa dan sakit hati. Mengapa pengelola SPBN bisa tebang pilih? Yang nasibnya seperti saya ini banyak,” cecar MA.
Payung Hukum: Hak Nelayan dan Sanksi Penyelewengan BBM
Praktik tebang pilih dan dugaan penahanan BBM subsidi ini secara nyata menabrak sejumlah regulasi perundang-undangan yang berlaku di Indonesia:
Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan: Pasal 3 dan Pasal 12 mengamanatkan pemerintah pusat dan daerah wajib menyediakan sarana usaha perikanan, termasuk kemudahan akses BBM bersubsidi bagi nelayan kecil dan tradisional secara berkeadilan.
Peraturan BPH Migas No. 02 Tahun 2023: Mengatur ketat bahwa pendistribusian BBM JBT (Jenis BBM Tertentu/Subsidi) harus tepat sasaran sesuai surat rekomendasi dinas terkait. Penahanan kartu kendali atau barcode oleh pengelola SPBN merupakan pelanggaran prosedur operasional baku.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja): Menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Kades dan Polairud Mengaku Tak Dilibatkan
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Muara Kintab, Yuliadi, mengaku terkejut dan menyatakan sama sekali tidak dilibatkan dalam rapat tertutup tersebut. Ia juga menyoroti buruknya koordinasi dari pihak SPBN AKR.
“Selama ini pihak pengelola SPBN AKR tidak pernah berkomunikasi, apalagi memberikan kontribusi untuk desa. Kami memiliki keterbatasan wewenang, dan masyarakat biasanya datang ke desa hanya untuk meminta tanda tangan administrasi,” jelas Yuliadi.
Kendati demikian, Yuliadi menyatakan siap berdiri di barisan warga. “Jika nelayan merasa hak mereka tidak terealisasi secara adil, selaku kepala desa saya mendukung penuh masyarakat nelayan Muara Kintab untuk menuntut hak mereka secara utuh,” tegasnya.

Senada dengan Kades, perwakilan Posko Polairud Muara Kintab, Eko Putra, menyatakan pihaknya tidak memegang data mengenai detail kuota maupun rekomendasi dari Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) untuk nelayan.
“Fungsi kami di Polairud adalah membantu memediasi jika ada laporan konflik di masyarakat, bukan untuk mengintimidasi. Jika memang ditemukan kecurangan atau hak subsidi nelayan ditahan, kami sepenuhnya mendukung nelayan untuk menuntut hak sah yang sudah disediakan negara,” ujar Eko.
Ancaman Laporan ke Tingkat Provinsi
Merasa aspirasinya di tingkat kabupaten jalan di tempat, sejumlah perwakilan nelayan akhirnya menggelar konsolidasi di Kantor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Muara Kintab. Mereka sepakat menyusun gerakan yang lebih besar jika tuntutan audit ini diabaikan.
“Jika keluhan kami tetap tidak direspons oleh aparat penegak hukum dan pemda setempat, kami akan membawa laporan resmi ini langsung ke tingkat Provinsi Kalsel. Kami juga akan menggalang solidaritas dari seluruh nelayan di seputaran Tanah Laut demi memperjuangkan nasib rakyat kecil,” tandas AL.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perikanan Provinsi Kalsel maupun manajemen PT AKR belum memberikan respons resmi atau konfirmasi terkait tuntutan audit dan dugaan maladministrasi tersebut.
(Tim/Red)
Upacara Perdana Berlangsung Khidmat, SDN 04 Rambang Kuang Sambut Kepala Sekolah Baru
RAMBANG KUANG , www.detik-nasional.com // Suasana khidmat sekaligus penuh semangat menyelimuti lapangan SDN 04 Rambang Kuang pada Senin pagi (11/05/2026). Upacara bendera mingguan kali ini terasa sangat spesial karena menjadi momen perdana bagi Kepala Sekolah yang baru, Dismawati, S.Ag., S.Pd., untuk hadir dan berinteraksi langsung di hadapan publik sekolah.
Kehadiran sosok pemimpin baru ini disambut dengan kehangatan dan antusiasme yang luar biasa. Sejak pagi hari, seluruh dewan guru, staf tata usaha, hingga seluruh murid tampak berbaris rapi dengan raut wajah ceria, siap menyambut nakhoda baru yang akan membawa membawa perubahan positif bagi sekolah mereka.
Dalam amanatnya sebagai pembina upacara, Dismawati, S.Ag., S.Pd., menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas sambutan hangat yang diberikan oleh keluarga besar SDN 04 Rambang Kuang. Beliau menekankan pentingnya menjaga kedisiplinan, mempererat tali silaturahmi, serta menjaga kebersihan lingkungan sekolah demi kenyamanan proses belajar mengajar.

Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Kepala Sekolah juga mengajak seluruh elemen sekolah, terutama para guru, untuk saling bahu-bahu dan bekerja sama. Menurutnya, visi dan misi sekolah untuk mencetak generasi yang cerdas dan berakhlak mulia hanya dapat terwujud melalui sinergi yang kuat dan komunikasi yang baik antar semua pihak.
Momen upacara perdana ini tidak hanya menjadi ajang perkenalan resmi, tetapi juga menandai dimulainya babak baru dalam upaya peningkatan mutu pendidikan di wilayah Rambang Kuang. Semangat kebersamaan yang terpancar dari seluruh warga sekolah diharapkan mampu menjadi modal utama dalam mendukung program-program literasi dan prestasi ke depan.
Upacara pun berlangsung dengan tertib dan lancar hingga barisan dibubarkan. Setelah upacara selesai, kegiatan dilanjutkan dengan sesi bersalam-salaman antara kepala sekolah baru, para guru, dan murid sebagai simbol keharmonisan dan awal mulanya lembaran kerja yang penuh optimisme.
REPORT : JULIYAN
DELI SERDANG, DN-II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Poldasu) dikabarkan berhasil mengamankan sejumlah truk yang mengangkut material Galian C diduga ilegal di seputaran pintu keluar Tol H. Anif pada Kamis malam (21/5/2026). Meski penindakan telah dilakukan, operasi ini justru menuai sorotan tajam dari warga karena alat berat di lokasi pengerukan luput dari pengamanan petugas.
Informasi yang dihimpun dari warga yang menolak disebutkan identitasnya, truk-truk bertonase besar tersebut mengangkut tanah timbun dari beberapa titik Galian C ilegal di wilayah Deli Serdang. Salah satu sumber menyebutkan, material tanah berasal dari Dusun VIII Namo Cancan, Desa Ajibaho, Kecamatan Biru-biru, Kabupaten Deli Serdang.
Namun, tebang pilih dalam penindakan ini memicu kecurigaan di tengah masyarakat terkait adanya dugaan keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai pelindung (beking) bisnis ilegal tersebut.
“Truk pembawa tanah timbunnya diamankan, tetapi alat berat di lokasi pengerukan sama sekali tidak disentuh. Wajar jika kami selaku masyarakat curiga ada oknum APH yang membekingi galian C ilegal ini,” ujar seorang warga Deli Serdang, Jumat (22/5/2026).
Masyarakat mendesak Kapolri dan Panglima TNI untuk turun tangan memantau situasi di Deli Serdang serta menindak tegas jika ada oknum anggotanya yang terbukti terlibat dalam lingkaran tambang ilegal ini.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dugaan Pelanggaran Hukum dan Kerusakan Lingkungan
Aktivitas penambangan ilegal ini secara nyata telah menabrak sejumlah regulasi nasional. Merujuk pada aturan hukum yang berlaku, para pelaku Galian C ilegal dapat dijerat dengan undang-undang berlapis:
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba):
Pasal 158: Menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Pasal 161: Mengatur sanksi bagi setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin, dengan ancaman pidana yang sama.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH):
Aktivitas pengerukan yang merusak Daerah Aliran Sungai (DAS) di hulu terancam sanksi pidana berdasarkan Pasal 98 ayat (1) terkait perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, air, atau kerusakan lingkungan hidup.
Disperindag ESDM Sumut Dinilai Lakukan Pembiaran
Warga juga menyoroti kinerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Provinsi Sumatera Utara. Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, dinilai melakukan pembiaran dan terkesan hanya memberikan imbauan alih-alih tindakan penutupan paksa. 
Pernyataan Kadis yang menyarankan pengusaha ilegal untuk sekadar mengurus izin dinilai mencederai rasa keadilan publik. Terlebih, instruksi tegas Penjabat Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, pada 15 April 2026 lalu telah memerintahkan pemetaan menyeluruh dan penertiban total terhadap aktivitas Galian C ilegal di Sumut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Sangat aneh. Seharusnya yang tidak berizin langsung dihentikan dan diproses pidana, bukan malah dibiarkan terus beroperasi merusak lingkungan dengan dalih diimbau urus izin. Kami menduga ada kongkalikong di sini,” cecar warga lainnya.
Aktivitas ini terpantau memasok tanah timbun untuk proyek pembangunan hunian mewah Pesona Indah Cemara (PIC) di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, yang dikembangkan oleh PT ASG. Berdasarkan pantauan di lapangan, sedikitnya belasan truk per hari bebas melintasi jalan kabupaten dan provinsi melewati beberapa wilayah hukum Polsek tanpa hambatan hingga mengakibatkan infrastruktur jalan pedesaan hancur dan merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Konfirmasi Pihak Terkait dan Otoritas Perizinan
Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Air Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumut, Aziz Batubara, saat dikonfirmasi pada Kamis (7/5/2026), membeberkan modus operandi yang kerap digunakan para pengusaha nakal.
Menurut Aziz, beberapa pengusaha diduga menggunakan modus “pinjam izin”. Sebagai contoh, CV Sutama Alam Berkah di Kecamatan Sibiru-biru memang mengantongi izin resmi, namun pengerukan di lapangan justru dilakukan secara ilegal di desa yang berbeda dari titik koordinat izin. Sementara untuk CV Nitra Eka Pratama di Desa Namo Pakam, meskipun telah terbit Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), mereka belum melengkapi dokumen lingkungan dan teknis, sehingga secara hukum belum diperbolehkan melakukan penambangan.
Di sisi lain, upaya konfirmasi kepada Kanit 4 Tipidter Ditreskrimsus Poldasu, Kompol Rudi Silalahi, serta Dir Krimsus Poldasu, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, belum membuahkan hasil. Pesan singkat yang dikirimkan awak media tidak mendapatkan respons.
Sementara itu, Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Ferry Walintukan, saat dikonfirmasi pada Jumat (22/5/2026), menyatakan akan melakukan koordinasi internal terlebih dahulu guna memverifikasi penindakan tersebut.
“Coba kirim data kapan dan di mana lokasi persis penangkapan truk-truk tersebut, biar segera saya tanyakan langsung ke Dir Krimsus,” pungkas Ferry. Tim Red
