Beranda » Sumatera » Halaman 37

Sumatera

Lahat, DN-II Postingan]. Neraca Pemerintah Kabupaten Lahat per 31 Desember 2024 menunjukkan peningkatan signifikan pada Aset Tetap, yang mencapai Rp3.689.554.816.460,58. Nilai ini naik sekitar 14,16% atau Rp522,28 miliar dari saldo tahun sebelumnya (Rp3.167.268.687.661,64).

Namun, kenaikan nilai aset ini dibayangi oleh temuan serius dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 39/LHP/XVIII.PLG/04/2024 tanggal 30 April 2024. LHP tersebut mengungkap adanya permasalahan berulang dalam penatausahaan dan pengamanan Barang Milik Daerah (BMD), khususnya Aset Tetap.

Temuan Utama BPK: Celah Penatausahaan dan Pengamanan Aset

Berdasarkan LHP BPK, permasalahan penatausahaan dan pengamanan Aset Tetap di lingkungan Pemkab Lahat meliputi:

1. Masalah Pengamanan dan Legalitas Aset Tanah

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Nilai aset tanah belum dicatat berdasarkan nilai wajar.

Terdapat 11 bidang Aset Tanah yang belum memiliki sertifikat resmi.

2. Masalah Penatausahaan Aset Kendaraan Dinas

Sejumlah kendaraan dinas tidak dapat dihadirkan saat pemeriksaan tanpa keterangan yang jelas.

Ditemukan ketidaksesuaian antara nomor rangka/nomor mesin dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Pencatatan aset kendaraan belum dilengkapi dengan informasi vital (nomor rangka, mesin, polisi, dan BPKB).

Sebanyak 751 unit aset kendaraan belum dilengkapi dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

3. Masalah Aset Gedung dan Infrastruktur

Aset Gedung yang dipinjam pakai oleh pihak ketiga (misalnya Kantor MUI dan Gedung PWI) belum didukung dokumen perjanjian pinjam pakai yang sah.

Penyajian 367 Aset Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ) belum dilengkapi dengan informasi teknis yang lengkap (luasan, panjang, lebar, atau lokasi).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dampak dan Risiko Atas Permasalahan Aset

Permasalahan penatausahaan ini menimbulkan sejumlah risiko serius bagi Pemerintah Kabupaten Lahat, antara lain:

Risiko Penyajian Keuangan: Nilai Aset Tetap pada Neraca tidak menggambarkan kondisi sebenarnya, sehingga Laporan BMD menjadi tidak andal.

Risiko Hukum: Lemahnya hak kepemilikan aset tanah (belum bersertifikat) dapat memicu risiko gugatan dari pihak lain.

Risiko Kehilangan: Kendaraan dinas yang tidak diketahui keberadaannya dan tidak didukung BPKB berisiko hilang atau disalahgunakan.

Risiko Penyalahgunaan: Aset yang dikuasai pihak ketiga tanpa dokumen perjanjian resmi berisiko disalahgunakan.

Rekomendasi BPK Kepada Bupati Lahat

BPK merekomendasikan Bupati Lahat untuk mengambil langkah-langkah perbaikan, yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala BPKAD:

A. Rekomendasi kepada Sekda:

Meningkatkan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas penggunaan BMD di bawah pengelolaannya.

B. Rekomendasi kepada Kepala BPKAD:

Mengajukan usulan perpanjangan pinjam pakai aset Kantor MUI dan Gedung PWI.

Menginstruksikan Kepala Bidang Aset BPKAD untuk:

Menambahkan nilai dua aset tanah dengan menggunakan nilai wajar.

Melakukan proses sertifikasi atas 11 bidang tanah ke BPN.

C. Rekomendasi kepada Kepala SKPD (Sekretariat, Dinas, Badan, dan 24 Kecamatan):

Menginstruksikan Pengurus Barang untuk:

Menginput dan memutakhirkan informasi 45 unit kendaraan (pada KIB B) dan 367 aset JIJ (pada KIB D) secara lengkap dan tepat.

Melakukan inventarisasi fisik dan melaporkan perubahan kondisi fisik 88 unit kendaraan dinas.

Melakukan inventarisasi fisik dan menyerahkan 751 BPKB kepada Bidang Aset Daerah BPKAD.

Tindak Lanjut yang Belum Sempurna

Meskipun Pemerintah Kabupaten Lahat telah menindaklanjuti beberapa rekomendasi BPK, terdapat pekerjaan rumah yang belum diselesaikan sepenuhnya, yaitu:

Belum disampaikannya Laporan hasil Inventarisasi fisik atas perubahan kondisi fisik 78 unit kendaraan dinas.

Belum disampaikannya Laporan hasil inventarisasi fisik dan rekapitulasi penyerahan 694 BPKB dari masing-masing SKPD kepada Bidang Aset BPKAD.

Temuan BPK tahun 2024 ini menunjukkan bahwa permasalahan yang sama dengan tahun 2023 masih terulang. Hal ini menekankan perlunya komitmen yang lebih kuat dari seluruh SKPD di lingkungan Pemkab Lahat untuk memastikan penatausahaan aset dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tim Prima

JAKARTA, DN-II Redaksi Cyber Nasional (RCN) memastikan membawa skandal yang melibatkan pemilik proyek, Sony, ke ranah hukum pidana secara berlapis. Langkah tegas ini diambil menyikapi arogansi, serangan balik fitnah, dan pelecehan verbal yang dilancarkan Sony, yang ironisnya merangkap jabatan sebagai Pimpinan Redaksi (media lain) dan Ketua LSM Anti Korupsi setempat. (3/12/2025).

Tim hukum RCN, yang dipimpin oleh pengacara MUHAMAD, SH.LLM di bawah naungan DARMA BAKTI JUSTITIA LAW FIRM, saat ini tengah menyelesaikan tahap akhir draf pelaporan dan ditargetkan rampung hari ini. Setelah finalisasi, laporan pidana atas dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan pelecehan profesi akan segera didaftarkan.

John, Pimpinan Redaksi Cyber Nasional, menegaskan bahwa kasus ini telah bergeser dari masalah teknis proyek menjadi isu yang jauh lebih fundamental, yakni krisis moralitas dan etika ganda. “Ini bukan lagi masalah proyek, tetapi masalah moral dan etika,” ujar John. Ia menjelaskan, upaya konfirmasi CN terkait dugaan proyek talud yang cacat mutu fatal justru dibalas dengan ancaman, penolakan, dan serangan balik dengan menuding adanya upaya ‘pengkondisian’ atau pemerasan oleh wartawan.

Pelecehan yang dilakukan Sony mencapai puncaknya setelah berita awal naik. Dalam grup WhatsApp, Sony melancarkan serangan verbal yang secara eksplisit ditujukan kepada Rizky, perwakilan Cyber Nasional di Lubuklinggau.

Pesan dari Sony yang terekam memuat pelecehan gender dan penghinaan pribadi, yang secara hukum dianggap sebagai pelecehan mutlak dan masuk ke ranah pidana. Pesan Sony yang merendahkan berbunyi:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Terjemahan Pesan Sony: “Woi, kalau laki-laki saat dihubungi orang itu… jangan seperti banci/gender… Jadilah pria sejati (gentleman). Saya sendiri juga tidak punya masalah denganmu, sepertinya kamu benar-benar bernafsu besar untuk menyerang saya.”

CN menegaskan bahwa tindakan Sony yang menyebut Rizky dengan istilah merendahkan dan berorientasi gender tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap etika dan hukum. Selain pelecehan gender, Sony juga memperkuat fitnahnya dengan secara jelas menuduh perwakilan CN melakukan upaya pemerasan dan permintaan pengkondisian uang. Staf hukum CN berpendapat bahwa tuduhan ini secara langsung memfitnah dan merendahkan martabat institusi Redaksi Cyber Nasional karena menuduh Redaksi melakukan praktik pemerasan.

Organisasi pers nasional mengecam rangkap jabatan Sony dan perilakunya. Ali Sofyan, Wakil Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI), dan Hermanius Borunaung, Ketua Umum Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju (PRIMA), kompak mengecam perilaku Sony yang dinilai koruptif dan anti-pers.

Laporan yang menyangkut pelecehan gender, kekerasan verbal, dan tuduhan pemerasan yang ditujukan kepada perwakilan di lapangan akan didaftarkan di Polres Lubuklinggau.

Sementara itu, tuduhan fitnah yang merendahkan martabat institusi Redaksi Cyber Nasional secara keseluruhan akan dilaporkan di Mabes Polri, Bareskrim.

Strategi pelaporan ganda ini memastikan bahwa baik pelecehan personal terhadap wartawan dan perwakilan di Lubuklinggau, maupun fitnah yang merusak reputasi institusi di tingkat nasional, semuanya ditangani secara serius.

Pengacara MUHAMAD, SH.LLM menegaskan, “Siapa yang menuduh harus membuktikan; jika tidak mampu, artinya fitnah yang keji dan merusak reputasi orang lain dan harus dipertanggungjawabkan.”

Selain laporan pidana, RCN mendesak Kejaksaan Tinggi, Polda Sumsel, dan BPK untuk bergerak cepat mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi pada proyek talud melalui Audit Investigatif.

Batas Waktu Permintaan Maaf: Redaksi hanya memberikan kesempatan terakhir kepada yang bersangkutan sudah dilakukan maksimal 12 jam sejak kemarin dan tidak menunjukkan etika baik bagi Sony, yang menyampaikan permohonan maaf tertulis dan resmi. Setelah batas waktu tersebut, proses hukum akan dilanjutkan tanpa kompromi.

REDAKSI CYBER NASIONAL

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Jakarta, DN-II Presiden Prabowo Subianto menerima Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ahmad Muzani di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (02/12/2025).

Dalam pertemuan tersebut, keduanya membahas sejumlah isu nasional, termasuk perkembangan penanganan bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Dalam keterangannya kepada awak media usai pertemuan, Ketua MPR menyampaikan bahwa Presiden Prabowo menceritakan hasil kunjungannya ke wilayah terdampak bencana beberapa waktu lalu, di mana Presiden melihat langsung skala kerusakan, kerugian, hingga kondisi para pengungsi.

Presiden juga memberikan perhatian penuh terhadap pemulihan kondisi di tiga provinsi tersebut. Fokus penanganan mencakup pemenuhan kebutuhan warga, percepatan pemulihan sosial ekonomi, serta perbaikan infrastruktur yang terputus akibat bencana.

Dalam upaya percepatan pemulihan, Presiden terus melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Salah satunya memastikan pemulihan jaringan listrik dan pasokan bahan bakar berjalan optimal.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Red

Sumber: BPMI Setpres

#KemensetnegRI
#RilisPresiden

Padang, DN-II Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto meninjau lokasi terdampak banjir di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (2/12/2025). Peninjauan dilakukan bersama Wali Kota Padang Fadly Amran untuk melihat langsung kondisi terkini sekaligus memastikan langkah-langkah percepatan pemulihan berjalan optimal.

Dalam keterangannya, Bima menegaskan perlunya gerak cepat untuk memulihkan kondisi wilayah terdampak banjir. “Saya bersama Pak Wali mengunjungi satu titik yang perlu segera dilakukan pemulihan. Ada kebutuhan untuk pembersihan, membuka kembali akses jalan, perlu alat berat, perlu juga unit-unit Damkar untuk melakukan pembersihan, tadi saya sudah koordinasikan,” ujar Bima.

Ia menambahkan bahwa kebutuhan unit Pemadam Kebakaran (Damkar) dan alat berat menjadi prioritas dalam proses pembersihan maupun pembukaan akses. Karena itu, dirinya langsung berkoordinasi dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri. “Tadi saya telepon langsung Pak Dirjen Adwil, jadi Damkar yang dari daerah sekitar, mungkin dari Jambi, dari Bengkulu, mungkin bisa bergerak ke sini,” tegasnya.

Bima juga menyoroti kebutuhan jangka panjang berupa pembangunan dam sebagai upaya mitigasi bencana dan pelindungan warga di kawasan rawan. “Karena ini sangat dibutuhkan oleh warga. Dan Pak Wali sudah merencanakan untuk melakukan relokasi. Jadi warga sudah diminta, ya, untuk memahami kondisinya, untuk pindah ke lokasi lebih aman,” ujarnya.

Selain itu, Bima menekankan pentingnya pendataan kebutuhan warga secara akurat agar bantuan dapat disalurkan tepat sasaran. Data tersebut akan dikoordinasikan dengan kementerian/lembaga terkait untuk mendukung penyaluran bantuan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Di lain sisi, Bima mengaku telah memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) agar melayani masyarakat terdampak yang membutuhkan pencetakan dokumen kependudukan. “Karena warga pasti membutuhkan itu, KTP, KK, itu kami teruskan untuk jemput bola. Jadi dicetak diantarkan,” jelasnya.

Ia juga meminta seluruh dinas terkait untuk siaga, terutama Dinas Kesehatan agar tidak terjadi wabah lanjutan pascabencana. Ia menegaskan pentingnya memastikan ketersediaan obat-obatan bagi masyarakat terdampak memadai.

Sementara itu, Wali Kota Padang Fadly Amran menyampaikan terima kasih atas perhatian dan dukungan Wamendagri Bima dalam percepatan pemulihan pascabencana. Ia menyebutkan bahwa dukungan personel seperti Damkar atau alat-alat berat sangat diperlukan untuk pemulihan.

“Karena kita bisa lihat sendiri, ini sudah hari ke-6, namun kita bisa lihat ini pekerjaan, bukan pekerjaan ringan,” ujarnya.

Red

Solok, DN-II Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto meninjau langsung lokasi bencana banjir di Koto Sani, Padang Belimbing, Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (2/12/2025).

Peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan darurat berjalan optimal, mulai dari pendataan hingga percepatan pemulihan infrastruktur.

Dalam arahannya, Bima menegaskan pentingnya pendataan kerugian dilakukan secara cermat oleh pemerintah daerah (Pemda). “Yang paling penting memang kita data seakurat mungkin kerugian warga, luasan sawah, ternak, rumah,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa proses pemulihan harus segera dipercepat, khususnya dengan memaksimalkan penggunaan alat berat yang tersedia. “Kalau kurang, nanti dikoordinasikan Pak Bupati minta bantuan Pak Gubernur dan pemerintah pusat,” lanjutnya.

Bima juga meminta seluruh proses penanganan dilakukan dengan koordinasi yang baik agar berjalan efektif di lapangan. Ia mengingatkan bahwa kondisi cuaca masih berpotensi memburuk sehingga perlu tetap waspada. “Jadi warga tetap didampingi untuk ditempatkan di tempat-tempat yang aman,” jelasnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Red

Morowali, DN-II Salah satu perusahaan tambang nikel yang beraktivitas di wilayah desa Torete dan Buleleng di Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, yakni PT. Teknik Alum Service (PT. TAS) dilaporkan masyarakat ke Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Morowali pada, 28 November 2025.

Perusahaan tersebut dilaporkan terkait dugaan tindak pidana lingkungan hidup dan pelanggaran kawasan lindung berupa perusakan hutan mangrove menggunakan alat berat jenis ekskavator dalam kegiatan pembangunan jalan yang dilakukan oleh PT. TAS yang konon untuk memuluskan rencana pembangunan kawasan industri PT. Morowali Indonesia Sejahtera (MIS) di wilayah dua desa tersebut.

Didalam surat laporan itu disebutkan, berdasarkan hasil investigasi lapangan, laporan masyarakat, dokumentasi foto/video, dan bukti spasial, ditemukan fakta, bahwa PT. TAS melakukan pembangunan jalan di dalam kawasan hutan mangrove, kategori kawasan lindung ekologis.

Kegiatan tersebut dilakukan menggunakan alat berat jenis ekskavator, yang secara langsung mengakibatkan pencabutan akar mangrove, pengrusakan substrat lumpur, hilangnya tegakan mangrove dewasa, perubahan struktur habitat pesisir. Selain itu, aktivitas ini memenuhi unsur pengrusakan kawasan lindung sebagaimana diatur dalam peraturan nasional.

PT. TAS tercatat memberikan kompensasi atas 41,62 hektare kawasan mangrove berdasarkan berita acara pada September 2024, yang menunjukkan adanya penguasaan, alih fungsi, serta kemungkinan pemanfaatan kawasan lindung tanpa izin yang sah. Selain itu, terdapat tumpang tindih kegiatan PT. TAS dengan lahan masyarakat dan kawasan Hutan Negara.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dalam laporan itu, PT. TAS diduga melanggar hukum UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU No. 32/2009), sebab perusakan mangrove menggunakan alat berat termasuk perbuatan melanggar pasal pasal 69 ayat (1) huruf a, b, e terkait larangan melakukan perusakan lingkungan hidup dan kawasan lindung.


Begitu pun UU Kehutanan No. 41/1999 jo. UU No. 6/2023, yang melarang kegiatan tanpa izin di kawasan hutan, terutama sebagaimana pasal 50 ayat (3) huruf a, b, c, f mengenai larangan mengerjakan atau menggunakan kawasan hutan tanpa izin. Termasuk kewajiban Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Selain diduga melakukan pelanggaran hukum nasional indonesia, aktivitas PT. TAS diduga melanggar standar dan komitmen internasional yang diikuti Republik Indonesia.

Terhadap dugaan pelanggaran tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Morowali diharapkan menurunkan Tim Gakkum LH untuk melakukan sidak dan menghentikan seluruh aktivitas PT TAS di kawasan mangrove. Melakukan Audit Lingkungan dan Audit Izin, termasuk verifikasi IPPKH, Izin Lingkungan No. 660/207/II.4/DPMPTSP/2019, serta peta kawasan hutan.

Kadis LHD Morowali juga diminta melakukan penegakan hukum pidana lingkungan apabila terbukti terjadi perusakan kawasan mangrove. Dan mewajibkan perusahaan melakukan rehabilitasi hutan mangrove seluas 41,62 hektare atau sesuai hasil verifikasi kerusakan serta melaporkan hasil penanganan secara tertulis kepada pelapor dan publik sesuai asas transparansi lingkungan.
(Red)

Tapung Hulu, DN-II Prasangka liar, tuduhan ngawur, dan serangan pemberitaan brutal akhirnya memaksa Kepala Desa Danau Lancang, Azirman, angkat bicara lantang. Ia membantah keras seluruh tuduhan yang menyebut dirinya terlibat dalam proyek penimbunan bibir jalan milik Rekanan Kontraktor PUPR Kabupaten Kampar—tuduhan sesat yang kini menyebar di sejumlah media online lokal maupun nasional.

Ledakan isu semakin menggila setelah muncul pemberitaan tambahan yang jauh lebih ganas, “Kades menyuruh aparaturnya, Ade Harahap, memberikan Rp10 juta kepada wartawan untuk menghapus berita.”
Isu ini langsung meledakkan situasi dan menciptakan narasi seolah Kades Danau Lancang tengah membeli diamnya pers.

Tak ingin namanya terus dikoyak oleh fitnah, pada Selasa, 2 Desember 2025, Azirman memanggil sejumlah insan pers ke ruang kerjanya untuk melakukan Konferensi Pers terbuka.

Di hadapan awak media, ia membuka bukti percakapan WhatsApp dengan oknum wartawan yang sebelumnya mengonfirmasi dirinya.

“Saat dikonfirmasi, Saya sudah tegas menyatakan tidak terlibat sedikit pun dalam proyek itu. Tapi mereka tetap menulis seolah Saya pemilik Galian C ilegal. Alasannya hanya karena sumber yang katanya dapat dipercaya. Di mana asas praduga tak bersalahnya?” tegas Azirman sambil memperlihatkan chat bukti pemutarbalikan fakta.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tidak cukup menyerang lewat pemberitaan proyek, oknum media kemudian menggoreng narasi lebih busuk:
bahwa Azirman memerintahkan Ade Harahap menemui wartawan untuk meminta penghapusan berita.

Azirman membantah sekeras-kerasnya. “Saya tidak pernah menyuruh siapa pun menghapus berita. Jika ada oknum yang mengatasnamakan saya, itu akal-akalan mereka sendiri. Proyek itu milik PUPR, punya pengawas dari Dinas. Emang boleh Kepala Desa jadi penanggung jawab proyek Dinas PUPR?”ucapnya dengan nada geram

Bahkan Ia kembali menegaskan dengan nada tajam, “Yang bodoh itu Saya atau oknum medianya? Kok kerja Dinas PUPR dikait-kaitkan dengan Pemerintah Desa? Emang Ada regulasinya?”tambahnya lagi

Sebelumnya, tim wartawan juga sempat mengonfirmasi Ade Harahap, yang namanya diseret dalam isu “permintaan takedown berita”.Ade membantah keras tuduhan tersebut dan mengaku tidak pernah membuat permintaan seperti yang diberitakan,apalagi menyeret Nama Azirman dalam permintaan Take Down berita.Namun saat dirinya diminta hadir pada konferensi pers untuk memberikan klarifikasi langsung, Ade berhalangan hadir karena urusan penting yang tidak bisa ditinggalkan.

Atas kekisruhan yang terus melebar, publik menilai persoalan ini tidak bisa lagi dibiarkan menjadi konsumsi opini liar.
Diminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera menyelidiki dua kemungkinan:

1. Jika benar Ade Harahap memberikan keterangan menyesatkan, maka harus diproses hukum.

2. Namun jika media terbukti menggiring opini, memelintir informasi, atau menggunakan narasumber palsu, maka Kepala Desa diminta menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi, melaporkan kasus ini ke Dewan Pers, serta membuka pintu ke proses pidana sesuai aturan UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Kasus ini kini memasuki fase krusial:
apakah ini murni kesalahan oknum aparatur, atau justru operasi pembusukan reputasi oleh media yang memiliki agenda tertentu?

Azirman menutup konferensi pers dengan nada tegas, “Saya bukan musuh pers. Tapi saya akan melawan setiap fitnah yang dibuat dengan motif kotor.” (Tim / Red).

Solok, DN-II Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto meninjau Posko Bencana di Kota Solok, Sumatera Barat (Sumbar), Senin (1/12/2025) malam. Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan bencana berjalan cepat, terkoordinasi, dan menjangkau seluruh wilayah terdampak. Kota Solok menjadi salah satu daerah di Sumbar yang dilanda bencana banjir bandang.

Dalam arahannya, Bima menekankan dua kunci penting dalam menangani bencana, yakni pemimpin yang mampu mengoordinasikan seluruh jajaran dan jalur komunikasi penanganan yang efektif. “Saya lihat beberapa titik hari ini, termasuk terakhir tadi di Kabupaten Solok, saya lihat dua hal itu baik sekali, Pak,” ujarnya.

Ia menegaskan, apabila pemimpin kurang cepat bergerak menangani bencana, maka dampaknya akan berkepanjangan. Bahkan, dikhawatirkan akan berkembang opini yang menyatakan bahwa pemerintah tidak hadir dalam menangani bencana.

“Diingatkan oleh Bapak Presiden adalah itu, enggak boleh terkesan pemerintah itu lambat dan tidak hadir. Harus gerak cepat di saat pertama dan tidak boleh kehilangan momentum. Itu prinsipnya yang paling penting,” jelasnya.

Bima mengapresiasi langkah cepat jajaran Pemerintah Kota Solok. Namun, ia mengingatkan bahwa dinamika lapangan memiliki tantangan tersendiri. Hal ini seperti berpacu dengan waktu dan terbatasnya kesiapan logistik sehingga perlu disikapi oleh berbagai pihak terkait. “Data-data ini baik sekali, kita kalau mau perang itu harus tahu target yang harus diprioritaskan yang mana, jangan sampai kemudian luput dari informasi,” ujarnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Lebih lanjut, Bima turut menyoroti pentingnya pemulihan jaringan komunikasi, termasuk kelistrikan. Dari laporan jajaran terkait, pemulihan jaringan listrik telah mencapai 100 persen, sementara penanganan kebutuhan air bersih masih terus dilakukan. Diketahui bahwa TNI setempat juga telah dikerahkan untuk membantu mengangkat pipa-pipa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang hanyut akibat banjir.

“Karena biasa Pak, kalau dalam situasi bencana kalau tidak ditangani dengan baik sanitasi, nanti akan muncul persoalan-persoalan kesehatan. Nah, itu kemudian membuat pekerjaannya lebih rumit lagi,” tandasnya.

Red

Muara Enim, DN-II Aroma kejanggalan pada proyek di Kabupaten Muara Enim kini bukan lagi sekadar isu, melainkan skandal terbuka yang menyentuh ranah pidana. (2/11/2025).

Proyek Pembangunan Drainase Sungai Tebu yang berada di bawah Dinas PUPR Muara Enim diduga kuat telah dimulai di lapangan sebelum adanya penetapan CV pemenang, penandatanganan Kontrak, dan penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).

Kegiatan ini secara nyata diduga berjalan tanpa dasar hukum dan tanpa payung kontrak yang sah, melanggar prinsip-prinsip utama Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP).

Fakta Lapangan dan Hasil Penelusuran

Tim media Rajawalinews menemukan fakta mencengangkan:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Material proyek sudah berserakan di lokasi.

Struktur drainase tampak mulai dibentuk (fisik pekerjaan sudah berjalan).

Pekerja terlihat bekerja seolah proyek sudah resmi dimulai.

Sementara, hasil penelusuran pada sistem LPSE Muara Enim menunjukkan:

Belum ada satupun CV yang tertulis sebagai pemenang resmi.

Belum ada Kontrak yang diterbitkan atau ditandatangani.

Belum ada SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja).

Secara hukum, ini berarti belum ada satupun pihak yang berhak atau boleh menyentuh satu batu pun di lokasi proyek.

Jika pekerjaan fisik tetap berjalan, maka kegiatan tersebut berada di luar koridor aturan dan berpotensi menimbulkan persoalan serius terhadap akuntabilitas keuangan negara dan tindak pidana korupsi.

Landasan Hukum dan Dugaan Pelanggaran

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pekerjaan proyek non-tender senilai Rp400 Juta yang dimulai tanpa kontrak resmi ini diduga telah melanggar ketentuan pokok dalam PBJP.

1. Pelanggaran terhadap Peraturan Pengadaan Barang/Jasa

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 (Perpres PBJP) secara tegas mengatur tahapan pengadaan:

Kontrak Wajib sebagai Dasar Hukum: Kontrak Pengadaan Barang/Jasa adalah wajib sebagai dasar hukum yang mengikat untuk memulai pekerjaan fisik. Pasal 54 Ayat (1) Perpres PBJP menyatakan, “Penyedia Barang/Jasa melaksanakan pekerjaan berdasarkan Kontrak”.

SPMK sebagai Awal Pelaksanaan: Pekerjaan baru boleh dimulai setelah diterbitkannya SPMK oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pasal 57 Ayat (1) Perpres PBJP secara implisit menegaskan urutan ini.

Kesimpulan Pelanggaran: Pekerjaan yang dimulai sebelum Kontrak ditandatangani dan SPMK diterbitkan adalah perbuatan melawan hukum atau perbuatan sewenang-wenang karena tidak memiliki legitimasi dan dasar hukum pelaksanaan.

2. Potensi Tindak Pidana Korupsi (KKN)

Tindakan “tancap gas” tanpa proses pengadaan yang tuntas dan tanpa kontrak resmi ini patut diduga telah terjadi Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN), khususnya mengarah pada tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara…”

Pelaksanaan pekerjaan yang tidak sah dan tanpa kontrak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara (misalnya jika terjadi pembayaran atas pekerjaan yang tidak sah atau ketidaksesuaian mutu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara kontraktual).

3. Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Pejabat Dinas PUPR Muara Enim (terutama PPK) dan Kontraktor yang terlibat dalam memulai pekerjaan tanpa prosedur ini juga diduga kuat melanggar:

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara…”

Tindakan memulai pekerjaan tanpa pemenang yang sah dan tanpa Kontrak merupakan penyalahgunaan wewenang dan kesempatan yang ada pada Pejabat Dinas terkait untuk memperlancar pekerjaan Kontraktor yang diduga telah “ditunjuk” secara tidak resmi sebelum proses pemilihan selesai.

Tuntutan Akuntabilitas

Dinas PUPR Muara Enim dan seluruh pihak terkait harus memberikan penjelasan transparan terkait anomali pelaksanaan proyek ini. Penegak hukum didorong untuk segera melakukan penyelidikan guna membuktikan dugaan kongkalikong dan pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara.

Pekerjaan yang belum memiliki pemenang resmi dan kontrak yang sah adalah kegiatan ilegal yang wajib dihentikan segera demi tegaknya tertib administrasi dan akuntabilitas keuangan negara.

Tim Prima

Solok, DN-II Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto meninjau penanganan bencana banjir di Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar), Senin (1/12/2025). Dalam arahannya, Wamendagri menekankan pentingnya gerak cepat seluruh unsur pemerintah dalam memastikan kebutuhan warga terdampak terpenuhi dengan baik.

Bima mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Solok, hingga berbagai pihak terkait lainnya dalam memitigasi dan menangani bencana. “Presiden meminta kita semua memang bergerak cepat sejak hari pertama,” jelasnya di Posko Utama Bencana Koto Baru, Kabupaten Solok.

Bima menegaskan bahwa distribusi logistik menjadi prioritas yang harus dijaga kelancarannya agar tidak terjadi keterlambatan yang berpotensi menimbulkan korban. Ia menyampaikan pentingnya memastikan seluruh keluarga terdampak dapat menerima bantuan tepat waktu. “Saya melihat juga memang hari ini yang sangat dibutuhkan dan harus kita pastikan adalah distribusi logistik kepada keluarga yang terdampak,” tegasnya.

Selain itu, ia menyoroti kebutuhan perbaikan akses jaringan listrik dan komunikasi yang menjadi faktor penting dalam proses pemulihan. Bima mengungkapkan, di beberapa daerah seperti Padang Pariaman, akses perbaikan listrik masih terkendala.

Di lain sisi, ia menambahkan bahwa pemerintah tengah memetakan kerugian infrastruktur serta opsi pembiayaan yang dapat ditempuh, baik melalui pergeseran anggaran daerah, bantuan provinsi, maupun dukungan pemerintah pusat. “Karena Presiden sudah memastikan bahwa ada bantuan,” ujarnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ia juga menekankan bahwa upaya pembangunan berbagai infrastruktur yang rusak perlu berkoordinasi dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait prediksi cuaca. Langkah ini penting agar proses pembangunan tidak terganggu oleh cuaca yang buruk atau rusak kembali akibat adanya potensi bencana susulan. “Jadi ini koordinasi dengan teman-teman BMKG untuk prediksi [cuaca] ke depan sangat penting,” jelasnya.

Pihaknya juga bakal mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk membantu masyarakat terdampak yang membutuhkan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk). “Kita usahakan bantu segera warga yang membutuhkan dokumen-dokumen kependudukannya [seperti] KK, KTP, KIA, dan lain-lain,” pungkasnya.

Red

You cannot copy content of this page