Pekanbaru, DN-II Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung, menjadi sorotan setelah muncul sejumlah dugaan persoalan yang dinilai berkaitan dengan disiplin, integritas, administrasi kepegawaian, serta perilaku sebagai aparatur sipil negara (ASN). (25/8/2026).
Persoalan tersebut akan diadukan kepada BKPSDM Kota Pekanbaru oleh kuasa hukum Richa Sriyunita Tambusai. Pengaduan tersebut meminta agar dugaan yang disampaikan tidak berhenti pada klarifikasi administratif, tetapi diperiksa secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Hambali saat ini menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru sekaligus Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama) atau setingkat eselon II.
Salah seorang anggota tim kuasa hukum Richa, Pebrison Andries, S.H., mengatakan persoalan yang diadukan memiliki sejumlah aspek yang perlu diverifikasi karena menyangkut administrasi perkawinan, status kepegawaian hingga perilaku seorang pejabat publik.
“Kami tidak meminta siapapun langsung menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Yang kami minta adalah pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh dokumen, data dan fakta yang ada,” ujar Pebrison.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dugaan Pemalsuan Buku Nikah dan Ketidaksesuaian Data Perkawinan
Salah satu poin utama yang akan dimintakan pemeriksaan adalah dugaan ketidaksesuaian data perkawinan dan administrasi Buku Nikah yang diterima Richa.
Menurut keterangan Richa, perkawinan siri dengan Hambali disebut berlangsung pada 11 November 2017 di Serpong, Tangerang Selatan, sedangkan akad di hadapan pejabat KUA disebut berlangsung pada 23 Agustus 2020 di Medan Helvetia.
Namun, Buku Nikah yang diterima Richa justru mencantumkan 11 November 2017 sebagai tanggal perkawinan, tanpa adanya putusan sidang itsbat sebelumnya.
Perbedaan tersebut dinilai perlu diverifikasi melalui dokumen dan database resmi, termasuk KUA, Ditjen Bimas Islam, SIMKAH, pejabat yang tercantum dalam dokumen, serta pihak yang menerbitkan atau memproses Buku Nikah.
“Justru karena menyangkut dokumen negara, kami meminta ini diperiksa. Apakah dokumen tersebut benar terdaftar, siapa yang mengurus, dari mana data diperoleh, dan apa dasar pencantuman tanggal perkawinan tersebut,” kata Pebrison.
Status PNS dan Persoalan Izin Perkawinan
Persoalan lain berkaitan dengan status Hambali yang disebut masih berstatus PNS Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti pada 2017.
Karena itu, menurut Pebrison, perlu ditelusuri apakah pada saat tersebut terdapat kewajiban administratif bagi Hambali sebagai PNS, termasuk terkait izin perkawinan apabila hendak beristri lebih dari seorang.
“Kalau pada saat itu memang ada kewajiban memperoleh izin, tentu harus dilihat apakah izin tersebut pernah diajukan dan diberikan. Jangan hanya melihat persoalannya sebagai urusan privat,” ujarnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dokumen yang dinilai relevan antara lain permohonan izin, persetujuan tertulis istri pertama, pertimbangan atasan, serta keputusan pejabat yang berwenang.
*Data Istri dan Anak dalam Administrasi Kepegawaian*
BKPSDM juga diminta memeriksa apakah Richa dan ketiga anaknya pernah dicantumkan dalam administrasi kepegawaian Hambali.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan dasar pencantuman data tersebut, termasuk apabila pernah berkaitan dengan tunjangan istri, tunjangan anak maupun fasilitas kepegawaian.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian yang berdampak pada pembayaran dari keuangan negara atau daerah, Pebrison menilai hal tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut.
“Kalau ada data keluarga yang digunakan dalam administrasi kepegawaian, tentu harus jelas dasar dan kebenarannya. Apalagi kalau berkaitan dengan hak atau pembayaran yang bersumber dari keuangan negara,” katanya.
*Persoalan Aset dan Anak*
Pengaduan juga memuat keterangan mengenai dugaan penguasaan sejumlah aset yang menurut Richa merupakan harta bawaan dan/atau hak miliknya, termasuk sertifikat rumah, kendaraan dan aset warisan.
Richa juga menyebut kehilangan penguasaan atas tempat tinggal di The Monde Residence, Batam, hingga harus meninggalkan tempat tersebut bersama dua anak.
Namun, menurut Pebrison, persoalan yang paling sensitif adalah keberadaan anak ketiga yang disebut saat ini berada dalam penguasaan Hambali.
Richa mengaku mengalami pembatasan akses untuk bertemu dan berkomunikasi dengan anak tersebut.
“Kami tidak meminta BKPSDM menentukan hak asuh anak. Itu bukan kewenangannya. Tetapi kalau benar ada tindakan sepihak yang membatasi hubungan seorang ibu dengan anak kandungnya, tentu patut dilihat dari aspek perilaku dan keteladanan seorang ASN,” ujar Pebrison.
Dugaan Kekerasan Psikologis terhadap Anak
Richa juga menyampaikan dugaan tindakan kekerasan psikologis terhadap anak, antara lain membentak, ancaman memukul serta ancaman menggunakan gesper atau sabuk.
Menurut Pebrison, terdapat rekaman CCTV yang dapat menjadi bahan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kalau kemudian dari pemeriksaan ditemukan indikasi kekerasan atau tekanan psikologis terhadap anak, tentu harus dikoordinasikan dengan instansi yang memiliki kewenangan dalam perlindungan anak,” katanya.
Pebrison menegaskan pengaduan tersebut akan mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, khususnya kewajiban menjaga integritas serta menunjukkan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan.
Menurutnya, jabatan sebagai JPT Pratama tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan dugaan yang perlu diperiksa.
“Kami tidak meminta jabatan menjadi alasan untuk menghukum seseorang. Kami justru meminta sebaliknya: jangan sampai jabatan menjadi alasan untuk tidak memeriksa seseorang.”
Pebrison menegaskan seluruh hal yang disampaikan masih berupa dugaan dan keterangan dari pihak Richa yang harus diuji melalui mekanisme pemeriksaan serta bukti yang sah.
“Kalau tidak terbukti, kami juga meminta perkara ini dihentikan. Tetapi kalau terbukti, jangan karena yang bersangkutan pejabat kemudian standar pemeriksaannya menjadi berbeda,” tegas Pebrison.
Menurutnya, persoalan yang disampaikan bukan semata-mata kehidupan pribadi, melainkan dugaan persoalan yang berpotensi bersinggungan dengan integritas PNS, administrasi kepegawaian, dokumen perkawinan, potensi penggunaan keuangan negara, perlindungan anak dan keteladanan pejabat publik.
(Redaksi/Tim)
KAMPAR, DN-II Tiga orang pelajar tingkat SMK dan SMA di Kabupaten Kampar resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman ke Polsek Tapung Hulu. Peristiwa yang diduga menggunakan senjata tajam jenis dodos sawit ini terjadi di wilayah Dusun 02 Harapan Jaya, Desa Kusau Makmur, Kecamatan Tapung Hulu.
Laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh kepolisian dengan Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) Nomor: STBL/89/VIII/2026/SPKT/Polsek Tapung Hulu/Polres Kampar/Polda Riau, Senin, tertanggal (24/8/2026.
Adapun ketiga pelajar yang menjadi korban dalam peristiwa ini adalah:
Aria Jaka Rasid (16) Siswa Kelas 10 TO 1 SMKN 1 Tapung Hulu, warga Desa Kusau Makmur.
Refi Andika (17) Siswa Kelas 11 TO 1 SMKN 1 Tapung Hulu, warga Desa Kusau Makmur.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
M. Riski (18) Siswa Kelas XII F1 SMAN 2 Tapung Hulu, warga Desa Kusau Makmur.
Kronologi Kejadian dan Dampak Psikologis
Berdasarkan laporan yang dibuat oleh orang tua korban, Paridah, insiden pengancaman tersebut terjadi pada 22 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Peristiwa bermula di sebuah rumah milik warga bernama Wahyu, yang terletak di Jalan Km 71, Desa Kusau Makmur. Terlapor dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial DIKA, warga Dusun 02 Harapan Jaya.

Pihak keluarga menyampaikan kekhawatiran mendalam atas insiden ini. Pengalaman diancam menggunakan benda tajam tersebut meninggalkan trauma psikologis bagi ketiga korban yang masih di bawah umur dan tengah fokus menempuh pendidikan.
Respons Cepat Kapolsek Tapung Hulu
Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Tapung Hulu, IPTU Riko Rizki Masri, S.H., M.H., langsung memberikan atensi penuh dan respons cepat. Melalui pesan WhatsApp yang dikirimkan kepada pihak keluarga korban, Kapolsek menegaskan komitmen penanganan kasus ini dengan menyatakan, “Baik Bg, kami atensi laporannya.”
Sebelumnya, pihak pelapor juga telah berkoordinasi dengan Kanit terkait perkara ini. Langkah tanggap dan kepedulian jajaran Polsek Tapung Hulu ini mendapat apresiasi positif dari keluarga korban yang merasa mendapat perlindungan hukum dan ruang pengaduan yang responsif.
Pernyataan Keluarga:
“Kami menyampaikan terima kasih yang tulus kepada jajaran Polsek Tapung Hulu yang sigap menanggapi laporan masyarakat. Kami berharap perkara ini ditangani secara tuntas dan sesuai hukum yang berlaku demi keadilan anak-anak kami,” ujar pihak keluarga korban.
Asas Praduga Tak Bersalah dan Imbauan
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dalam proses hukum yang sedang berjalan, pihak kepolisian tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Terlapor berinisial DIKA memiliki hak atas pembuktian hukum yang adil, dan penilaian hukum tetap menunggu putusan yang sah dari instansi berwenang.
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat luas agar menghindari segala bentuk aksi kekerasan maupun pengancaman, yang tidak hanya melanggar hukum tetapi juga berdampak buruk bagi keselamatan serta masa depan generasi muda.
Sumber: Keterangan Pelapor / Paridah
Editor: Redaksi
Jakarta, DN-II Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyiapkan Satgas Khusus Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) untuk mempercepat penanganan Karhutla di wilayah Pekanbaru, Riau. Satgas tersebut mulai dikerahkan pada hari ini, Senin (24/8/2026).
Satgas Khusus Penanggulangan Karhutla melibatkan personel TNI dari tiga matra dengan berbagai kemampuan khusus, terdiri atas unsur komando dan pengendali, tim free fall, tim fast roping, tim paramotor dan parastrike, serta tim drone. Kemampuan tersebut disiapkan untuk mendukung pemantauan, pemadaman dan pengendalian Karhutla di wilayah terdampak.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas Khusus Penanggulangan Karhutla dilengkapi alat peralatan yang disiapkan untuk merespons secara cepat untuk mencegah dan mengatasi Karhutla.
Pengerahan Satgas Khusus ini merupakan bagian dari komitmen TNI untuk mempercepat penanganan Karhutla melalui sinergi dengan pemerintah daerah dan unsur terkait. Dengan mengoptimalkan kemampuan personel, satuan, serta alutsista yang dimiliki, TNI terus hadir membantu masyarakat, melindungi wilayah terdampak, dan mendukung upaya mencegah meluasnya dampak kebakaran terhadap lingkungan serta aktivitas masyarakat. Red
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
#tniprima #tnirakyat #indonesiaemas2045

Pekanbaru, DN-II Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus mendorong seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Riau segera mempercepat pembentukan Desa dan Kelurahan Siaga Tuberkulosis (TBC). Langkah tersebut dinilai menjadi kunci penguatan penanggulangan TBC dari tingkat desa dan kelurahan melalui percepatan penemuan kasus, pendampingan pasien, serta peningkatan edukasi kepada masyarakat.
“Mungkin nanti dalam kesempatan tertentu saya juga akan zoom dengan para bupati dan wali kota yang ada di Provinsi Riau untuk meyakinkan bahwa pembentukan Desa Siaga ini benar-benar akan memberikan kontribusi terhadap penanggulangan tuberkulosis,” ujarnya dalam Dialog Interaktif dan Koordinasi Bersama Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau guna Memperkuat Dukungan Multisektor dalam Upaya Penanggulangan TBC di RSUD Arifin Achmad, Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (4/8/2026).
Wiyagus menyoroti masih rendahnya capaian pembentukan Desa Siaga TBC di Provinsi Riau. Hingga kini baru terbentuk dua desa atau sekitar 0,11 persen dari total desa dan kelurahan di Provinsi Riau. Karena itu, ia meminta pemerintah daerah (Pemda) memperkuat koordinasi lintas sektor agar pembentukan Desa dan Kelurahan Siaga TBC dapat segera direalisasikan.
Menurutnya, keberhasilan program tersebut bergantung pada sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dinas kesehatan, serta para pemangku kepentingan. Kolaborasi yang kuat akan membuat penanggulangan TBC lebih terstruktur dan menjangkau masyarakat secara lebih luas.

Selain itu, Wiyagus meminta para camat, lurah, dan kepala desa mengambil peran aktif dalam memimpin upaya penanggulangan TBC di wilayah masing-masing. Ia menegaskan, pembentukan Desa Siaga harus disertai langkah nyata, mulai dari penemuan kasus secara aktif, pendampingan pasien hingga tuntas berobat, sampai peningkatan kesadaran masyarakat mengenai bahaya TBC.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Di sini ada Pak Camat yang mendengar langsung tentang data dan juga apa yang saya arahkan hari ini. Segera bentuk, Pak,” tegasnya.
Wiyagus juga berharap komitmen kepala daerah dapat memperkuat pelaksanaan program penanggulangan TBC hingga tingkat RT dan RW. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor akan mempercepat pencapaian target pengendalian TBC di Provinsi Riau.
“Kalau itu sudah dilaksanakan, insyaallah apa yang kita inginkan semuanya akan bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Benjamin Paulus Octavianus, Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur Riau S.F. Hariyanto, anggota Komisi IX DPR RI Maharani, dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar. Red
Bangka, DN-II Satlap Tri Cakti bersama Intel Korem 045/Garuda Jaya (045/GY) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik penyelundupan dan perdagangan bijih timah ilegal di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Berbekal informasi intelijen yang dikembangkan secara bersama, pada Jumat (31/6/2026), tim gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bijih timah di wilayah Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa bijih timah dengan berat total 7.937 kilogram yang diangkut menggunakan tiga unit kendaraan double cabin. Seluruh muatan dikemas menggunakan kampil berlapis (double kampil) yang dijahit dengan rapi sebagai upaya untuk menyamarkan dan mempermudah proses pengangkutan secara ilegal.
Keberhasilan pengungkapan ini tidak hanya menggagalkan upaya penyelundupan bijih timah, tetapi juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp6.746.450.000. Tindakan penyelundupan mineral strategis seperti bijih timah merupakan kejahatan yang merugikan negara karena menghilangkan potensi penerimaan negara, merusak tata niaga pertambangan, serta mengancam pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Seluruh barang bukti berupa bijih timah telah diamankan dan dititipkan di Gudang Bijih Timah (GBT) Sungailiat guna mendukung proses penyelidikan dan penegakan hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sinergi antara Satlap Tri Cakti dan Intel Korem 045/Garuda Jaya merupakan bentuk nyata implementasi kebijakan pemerintah dalam memperkuat pengamanan sumber daya alam nasional, mencegah kebocoran keuangan negara, serta menindak tegas setiap bentuk penyelundupan dan perdagangan mineral secara ilegal.
Satlap Tri Cakti bersama Intel Korem 045/Garuda Jaya menegaskan bahwa upaya pemberantasan penyelundupan bijih timah akan terus dilakukan secara berkesinambungan melalui penguatan kegiatan intelijen, patroli, dan penindakan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan perdagangan ilegal. Pendalaman terhadap aktor intelektual, pemodal, pemilik barang, maupun jaringan distribusi terus dilakukan guna memutus mata rantai penyelundupan bijih timah di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat dalam kegiatan penambangan tanpa izin, pengangkutan, penyimpanan, maupun perdagangan bijih timah ilegal. Partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum sangat diperlukan agar sumber daya alam Indonesia dapat dikelola secara sah, memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara dan kesejahteraan masyarakat. Red
Rilis Berita: Warga Desak APH Usut Tuntas Dugaan Galian C Ilegal yang Hancurkan Jalan Pemda Kampar
KAMPAR — Aktivitas penambangan tanpa izin atau dugaan galian C ilegal di Kabupaten Kampar kembali menuai sorotan tajam dari publik. Kegiatan tersebut disinyalir menjadi penyebab utama rusaknya infrastruktur jalan milik pemerintah daerah sepanjang kurang lebih 2,5 kilometer yang menghubungkan kawasan Stanum menuju Sport Center.
Ruas jalan strategis ini sebelumnya dibangun oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar pada tahun 2012 melalui pelaksana CV Putra Bata, dengan tujuan utama melancarkan mobilitas serta perekonomian masyarakat setempat. Namun, saat ini kondisinya mengalami kerusakan parah yang diduga akibat lalu lalang kendaraan berat pengangkut material tambang melebihi kapasitas kemampuan jalan (overload).
Tokoh masyarakat setempat, Juhardi, mendesak Pemerintah Kabupaten Kampar agar segera mengambil langkah konkret untuk memperbaiki kerusakan infrastruktur tersebut, sekaligus melakukan investigasi menyeluruh terhadap legalitas aktivitas pertambangan di sekitar lokasi.
”Jalan ini dibangun menggunakan uang rakyat. Jangan sampai rusak akibat aktivitas yang diduga melanggar aturan, sementara masyarakat yang harus menanggung dampaknya setiap hari,” tegas Juhardi, Rabu (29/7/2026).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Landasan Hukum dan Tinjauan Peraturan Perundang-Undangan
Kasus kerusakan fasilitas umum akibat dugaan penambangan ilegal ini melibatkan beberapa instansi dan regulasi hukum yang berlaku di Indonesia, antara lain:
1. Tindak Pidana Penambangan Tanpa Izin (Galian C Ilegal)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba):

Pasal 158 dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Aktivitas penambangan golongan C (batuan, tanah, pasir, dan material sejenis) wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dari instansi berwenang agar operasionalnya memenuhi standar lingkungan dan tata ruang daerah.
2. Perusakan Fasilitas Umum dan Infrastruktur Jalan
Merujuk pada ketentuan hukum terkait perlindungan prasarana jalan:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan: Mengatur kewajiban setiap pengguna dan pelaku usaha agar tidak merusak fungsi jalan umum.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ): Mengatur pembatasan tonase kendaraan bermuatan berat. Pelanggaran terhadap ketentuan daya angkut yang menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda administratif bagi pengusaha angkutan atau pengelola tambang yang tidak mematuhi aturan kelas jalan.
3. Tanggung jawab Pemulihan Lingkungan dan Kerusakan Aset Negara
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), setiap kegiatan usaha yang menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup serta dapat dijatuhi sanksi administratif hingga pidana berat apabila terbukti melanggar AMDAL atau UKL-UPL.
Desakan Penegakan Hukum yang Profesional
Selain mendesak perbaikan fisik jalan, Juhardi meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), baik pihak kepolisian maupun instansi terkait, untuk bersikap proaktif dan melakukan penyelidikan secara profesional. Penegakan hukum harus ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu demi menjaga wibawa hukum serta melindungi hak-hak masyarakat luas.
Kerusakan jalan raya akibat kendaraan bermuatan berat ini tidak hanya merugikan keuangan negara dari segi aset infrastruktur, tetapi juga membahayakan keselamatan jiwa para pengguna jalan serta menghambat roda perekonomian warga sehari-log.
Masyarakat Kampar berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera mengambil tindakan nyata berupa penertiban aktivitas yang melanggar aturan, penegakan sanksi pidana maupun perdata, serta percepatan perbaikan infrastruktur jalan yang rusak.
Catatan Redaksi: Istilah “diduga galian C ilegal” digunakan karena status hukum kegiatan tersebut memerlukan pembuktian, penyelidikan, dan penetapan resmi dari instansi yang berwenang. Pihak-pihak terkait yang namanya disebut dalam pemberitaan memiliki hak jawab, sanggahan, atau klarifikasi sesuai dengan prinsip keberimbangan pemberitaan dan Kode Etik Jurnalistik. Tim Red
Laporan: Suara Masyarakat Kampar
BANGKINANG, DN-II Praktik dugaan pengarahan pembelian buku pendamping atau Lembar Kerja Siswa (LKS) yang membebani wali murid di SDN 001 Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, resmi bergulir ke ranah hukum. Redaksi media siber Metroterkini.id secara resmi menyerahkan berkas Laporan Informasi dan Pengaduan Masyarakat ke Kepolisian Resor (Polres) Kampar, Senin (27/7/2026).
Laporan tersebut diterima langsung oleh jajaran Polres Kampar di Bangkinang sebagai langkah tegas mendorong penegakan hukum, akuntabilitas, serta transparansi di sektor pendidikan publik.
Dalam penyerahan berkas tersebut, jajaran pimpinan Metroterkini.id turut melampirkan dokumen komprehensif berisi bukti-bukti awal, mulai dari rekaman investigasi lapangan hingga salinan konfirmasi dari pihak-pihak terkait.
Kronologi dan Modus Dugaan Pelanggaran
Pengaduan ini bermula dari keluhan para wali murid SDN 001 Kasikan yang mengaku diarahkan oleh oknum pihak sekolah untuk membeli buku pendamping bermerek siMASTER (terbitan Erlangga) di satu toko fotokopi spesifik, yakni “TB 2000” yang berlokasi di kawasan Tapung Hulu.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Penelusuran tim investigasi menemukan adanya rantai distribusi yang tidak transparan. Pihak toko mengaku hanya menerima pasokan tanpa bisa menunjukkan kejelasan dokumen penyaluran resmi. Kondisi ini mengindikasikan adanya praktik monopoli terselubung serta dugaan komersialisasi lembaga pendidikan negeri yang merugikan orang tua siswa.
Landasan Hukum dan Pasal yang Dilanggar
Secara regulasi, tindakan mengarahkan atau memperjualbelikan buku pelajaran di lingkungan satuan pendidikan negeri jelas bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:
Pasal 181 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang secara tegas melarang pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, di mana Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk menguji ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang (abuse of power) serta indikasi gratifikasi dalam rantai distribusi tersebut.
Komitmen Pers dan Asas Praduga Tak Bersalah
Menanggapi langkah pelaporan ini, Pimpinan Umum Metroterkini.id, Pajar Saragih, menegaskan bahwa pers memiliki tanggung jawab moral dan fungsi kontrol sosial dalam mengawal hak-hak masyarakat, khususnya wali murid yang merasa terbebani.
”Langkah yang kami tempuh adalah bentuk komitmen nyata dalam menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pendidikan dasar negeri harus bersih dari segala bentuk praktik komersialisasi terselubung. Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada jajaran Polres Kampar untuk diusut secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegas Pajar Saragih.
Senada dengan hal tersebut, Pimpinan Redaksi Metroterkini.id, Suwandi Erikson Nababan, S.H., M.H., menekankan bahwa penyampaian laporan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan asas kehati-hatian yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
”Setiap pemberitaan dan aduan yang kami sampaikan berlandaskan pada data, fakta lapangan, serta pemenuhan hak konfirmasi (cover both sides). Kami meminta APH, khususnya Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Kampar, untuk segera memanggil dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait baik oknum pihak sekolah, pemilik toko, maupun perwakilan penerbit. Hal ini penting guna memastikan apakah ada unsur pelanggaran hukum atau penyalahgunaan wewenang,” ujar Suwandi Nababan, S.H., M.H.
Melalui pengaduan ini, pihak pelapor berharap Unit Tipidkor Polres Kampar dapat segera menindaklanjuti laporan masyarakat secara terukur demi mewujudkan iklim pendidikan yang bersih, bersih dari pungutan liar, serta akuntabel di Kabupaten Kampar.
Seluruh proses pelaporan dan penanganan perkara ini juga dipastikan berjalan dalam koridor hukum yang melindungi masyarakat dan pelapor, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Tim Redaksi
Banjarbaru, DN-II Jelang Peringatan Ke-79 Hari Bakti TNI Angkatan Udara Tahun 2026, Lanud Sjamsudin Noor menggelar kegiatan Karya Bakti di kawasan Monumen Pesawat Tempur MiG-17 yang berada di Bundaran Landasan Ulin, Banjarbaru, Senin (27/07/2026). Kegiatan ini menjadi salah satu rangkaian pembinaan teritorial sekaligus bentuk nyata kepedulian TNI Angkatan Udara terhadap pelestarian aset sejarah dirgantara dan kebersihan lingkungan.
Dengan mengusung semangat pengabdian kepada masyarakat yang sejalan dengan tema Peringatan Ke-79 Hari Bakti TNI Angkatan Udara Tahun 2026 yaitu “Bakti TNI Angkatan Udara untuk Indonesia Maju”, melalui karya bakti ini, Lanud Sjamsudin Noor tidak hanya menghadirkan lingkungan yang bersih dan tertata, tetapi juga menumbuhkan kesadaran akan pentingnya menjaga warisan sejarah nasional.

Kegiatan difokuskan pada pembersihan kawasan sekitar Bundaran Monumen Pesawat yang menjadi salah satu ikon sejarah dirgantara di Kalimantan Selatan. Berbagai aktivitas dilakukan, mulai dari pencucian monumen pesawat, pengangkatan sampah organik dan anorganik, serta pembersihan rumput liar guna menciptakan lingkungan yang bersih, asri, dan nyaman.
Semangat gotong royong semakin terasa dengan keterlibatan PPAU Cabang 41 Banjarmasin dan anggota Saka Dirgantara. Sinergi lintas generasi tersebut mencerminkan kuatnya nilai kebersamaan dan kepedulian terhadap pelestarian lingkungan sekaligus penghormatan terhadap sejarah perjuangan TNI Angkatan Udara.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Komandan Lanud Sjamsudin Noor Kolonel Pnb Hilman L.P. Ambarita, M.M.S., menegaskan bahwa karya bakti ini bukan sekedar kegiatan kebersihan lingkungan, melainkan bagian dari upaya pembinaan satuan dalam menanamkan karakter disiplin, tanggung jawab, dan rasa memiliki terhadap lingkungan maupun aset sejarah bangsa. “Kegiatan ini merupakan bentuk nyata kepedulian kita terhadap lingkungan sekaligus penghormatan kepada sejarah perjuangan TNI Angkatan Udara,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakannya bahwa monumen Pesawat MiG-17 bukan hanya simbol kejayaan dirgantara Indonesia, tetapi juga pengingat akan pengorbanan para pendahulu dalam menjaga kedaulatan udara nasional. “Diharapkan seluruh prajurit dan masyarakat khususnya para generasi muda, senantiasa memiliki kesadaran untuk merawat lingkungan serta menghargai nilai-nilai sejarah yang telah diwariskan oleh para pendahulu pejuang bangsa,” katanya.
Melalui pelaksanaan karya bakti ini, Lanud Sam kembali menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat melalui berbagai kegiatan yang memberikan manfaat nyata. Semangat pengabdian yang diwujudkan dalam aksi karya bakti ini diharapkan mampu mempererat kemanunggalan TNI AU dengan masyarakat sekaligus menginspirasi seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan merawat warisan sejarah sebagai bagian dari identitas nasional menuju Indonesia yang semakin maju. (Pen Lanud Shamsudin Noor) Red
PEKANBARU, DN-II Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama Satresnarkoba Polres Kampar terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, aparat kepolisian berhasil membongkar gudang penyimpanan narkoba dan mengamankan seorang kurir berinisial YY (42) beserta barang bukti dalam jumlah besar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan gudang penyimpanan narkotika di Jalan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
”Tim gabungan melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah rumah kontrakan yang diduga dijadikan gudang penyimpanan narkotika. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti,” ujar Kombes Putu, Jumat (24/7/2026).
Penindakan tersebut dilakukan pada Selasa (30/6) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat melakukan penggeledahan di rumah kontrakan pertama, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika. Berdasarkan pengembangan dan pengakuan tersangka, polisi kemudian bergerak menggeledah rumah kontrakan kedua yang juga dijadikan tempat penyimpanan barang haram.
Dari dua lokasi penggeledahan tersebut, polisi menyita barang bukti yang terdiri dari:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
4 bungkus sabu dengan berat kotor sekitar 4 kilogram
48.411 butir pil ekstasi
21 bungkus serbuk dan pecahan ekstasi dengan berat kotor sekitar 535 gram
322 cartridge mengandung etomidate
729 butir obat penenang Happy Five
Peran Tersangka dan Aliran Dana
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka YY mengaku berperan sebagai kurir yang bertugas menjemput, menyimpan, mendistribusikan, hingga mengantarkan narkotika sesuai perintah dari pengendali atau bosnya. Tersangka mengaku telah melakoni peran tersebut selama lebih dari satu tahun.
Dari hasil kejahatannya, YY diketahui telah membelanjakan sejumlah aset berupa kendaraan roda empat dan roda dua.
Saat ini, kepolisian masih memburu pihak yang menjadi otak atau pengendali utama jaringan peredaran narkotika tersebut. Guna memberikan efek jera secara maksimal, penyidik juga menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk melacak dan menyita seluruh aset kekayaan tersangka yang diduga bersumber dari bisnis haram tersebut.
Saat ini, tersangka YY beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (Tim)
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
You cannot copy content of this page


