Beranda » Riau

Riau

KAMPAR, DN-II Tabir dugaan pelanggaran hukum dan buruknya pelayanan publik di tubuh Pemerintahan Desa (Pemdes) Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, akhirnya mencuat ke publik. Sikap antikritik yang dipertontonkan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial SG kini berbuntut panjang dan memicu gelombang kecaman keras dari organisasi pers.

​Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) mengutuk keras tindakan oknum perangkat desa tersebut. Ketua GWI, Syamsul Bahri, mengaku geram dan menyayangkan sikap jajaran Pemdes Sumber Sari yang dinilai bertindak arogan tanpa menghormati hukum serta profesi jurnalis yang dilindungi undang-undang.

​”Kami mengecam keras kelakuan oknum Pemerintah Desa Sumber Sari. Institusi publik seharusnya menjadi contoh kepatuhan hukum, bukan malah mempertontonkan arogansi birokrasi, abai terhadap lambang negara, dan alergi terhadap fungsi kontrol sosial wartawan,” tegas Syamsul Bahri saat memberikan keterangan kepada media, Selasa (7/7/2026).

Sengaja Kibarkan Bendera Rusak, Tabrak UU Nomor 24 Tahun 2009

​Fakta mengejutkan mencuat setelah diketahui bahwa jauh sebelum ketegangan antara jurnalis dan pihak desa terjadi, koordinasi intensif telah dilakukan oleh pihak pers bersama aparat keamanan. Tepat pada tanggal 3 Juni 2026, jurnalis telah mengirimkan laporan mengenai kondisi Bendera Merah Putih yang robek dan lusuh di kantor desa melalui pesan WhatsApp kepada Babinsa Desa Sumber Sari.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Mendapat laporan tersebut, Hendri selaku Babinsa Desa Sumber Sari langsung merespons cepat demi menjaga marwah lambang negara. Ia langsung melayangkan imbauan kepada jajaran Pemdes agar bendera tersebut segera diturunkan dan diganti.

​Secara hukum, membiarkan bendera negara berkibar dalam keadaan rusak merupakan pelanggaran pidana serius. Berdasarkan Pasal 24 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, diatur secara tegas:

​”Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.”

​Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam dengan sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 67 huruf b UU No. 24/2009, yaitu:

​”Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) bagi setiap orang yang sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.”

​Namun ironisnya, otoritas Pemdes Sumber Sari terkesan mengabaikan peringatan tersebut.

“Bang, sudah saya ingatkan itu, enggak ada responsnya Bang,” ujar Hendri kecewa, mengonfirmasi indikasi pembiaran dari pihak desa.

Panik Usai Dikonfirmasi dan Tuding Wartawan “Cari Kesalahan”

​Sikap abai Pemdes Sumber Sari barulah runtuh setelah jurnalis mendatangi kantor desa untuk melakukan fungsi kontrol sosial. Kendati sempat dihadapi dengan nada tinggi oleh oknum Sekdes berinisial SG yang menuding wartawan sengaja “mencari-cari kesalahan” pihak desa nyatanya langsung kelabakan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Sesaat setelah jurnalis meninggalkan lokasi dengan membawa bukti rekaman, pihak desa buru-buru menurunkan bendera robek tersebut dan menggantinya dengan yang baru. Langkah tergesa-gesa ini menjadi indikasi kuat bahwa tudingan oknum Sekdes hanyalah tameng untuk menutupi kelalaian mereka sendiri.

​Tindakan verbal oknum Sekdes yang menuduh institusi pers bekerja “mencari kesalahan” dinilai telah mencederai kemerdekaan pers. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, diatur bahwa:

​”Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

​Lebih jauh, tindakan menghalangi atau mengintimidasi kerja jurnalistik dapat dijerat dengan Pasal 18 ayat (1) UU No. 40/1999 yang menegaskan:

​”Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

​GWI Desak Sekdes Minta Maaf Secara Terbuka

​Atas dugaan pelecehan profesi ini, oknum Sekdes SG didesak untuk segera mengambil sikap ksatria dengan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui media massa kepada seluruh wartawan.

​Syamsul Bahri menegaskan, profesi jurnalis bukanlah objek yang bisa diintimidasi ketika instansi publik kedapatan melanggar aturan. Jika dalam waktu dekat oknum Sekdes SG tidak menunjukkan iktikad baik, GWI bersama tim kuasa hukum tidak menutup kemungkinan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.

​”Jika tidak ada permohonan maaf, kami akan mengonsolidasikan aksi solidaritas pers dan melaporkan dugaan pelanggaran UU Lambang Negara serta hambatan terhadap pers ini ke aparat penegak hukum,” pungkas Syamsul.

​Tim Redaksi

 

BENGKALIS, RIAU, DN-II Praktik penyelundupan barang ilegal dari luar negeri melalui jalur laut di perairan Pulau Bengkalis diduga kuat masih berjalan bebas tanpa penindakan berarti. Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah Kapal Layar Motor (KLM) bermuatan ratusan ton yang diduga membawa barang tanpa dokumen resmi tersebut justru terlihat mendapat pengawalan saat memasuki wilayah perairan Indonesia.

​Manta, seorang warga lokal yang aktif memantau aktivitas pelabuhan di Bengkalis, mengungkapkan bahwa kapal-kapal tersebut masuk secara bergantian satu per satu.

​”Kami melihat kapal-kapal yang diduga membawa barang ilegal ini masuk secara bergantian bawah pengawalan oknum aparat terkait. Kami tidak tahu apakah ini pengawalan dalam rangka penindakan atau justru sebaliknya,” ujar Manta, Selasa (7/7/2026).

​Manta menambahkan, masyarakat pada dasarnya mendukung jika aparat melakukan pengawalan demi penegakan hukum, seperti memeriksa manifest (daftar muatan), izin edar, karantina, dan pemenuhan kewajiban perpajakan negara.

​”Namun, yang kami sayangkan, saat proses bongkar muat dari kapal menuju gudang-gudang pemilik, tidak ada satupun petugas berwenang yang mendampingi di lapangan. Kami menduga ada kongkalikong di lingkaran ini. Penegak hukum harus berani membongkar manipulasi ini dan menangkap pengusaha serta agen pelayaran yang terlibat,” tegasnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sorotan Kriminolog: Potensi Transnational Organized Crime

​Menanggapi fenomena ini, Kriminolog sekaligus Dosen Sains Kepolisian Universitas Rokania, Fat Haryanto Lisda, M.Krim., menegaskan bahwa pengawasan di wilayah perbatasan Riau harus diperketat sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam mengamankan pendapatan negara dari sektor bea dan cukai.

​”Secara geografis, posisi Riau yang berbatasan langsung dengan Malaysia dan Singapura sangat rawan menjadi pintu masuk kejahatan lintas negara (transnational organized crime), khususnya melalui pelabuhan tikus atau pelabuhan tidak resmi,” jelas Fat Haryanto.

​Ia menekankan pentingnya sinergi antara Bea Cukai, Polairud, TNI Angkatan Laut, Kejaksaan, hingga Pemerintah Daerah. Menurutnya, jika aktivitas ilegal ini dibiarkan masif dan terorganisir dalam jangka panjang, masyarakat dan daerah yang akan menjadi korban akibat hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan rusaknya pasar komoditas lokal.

Jerat Hukum Penyelundupan Barang Ilegal

​Aktivitas memasukkan barang dari luar negeri tanpa dokumen dan izin resmi merupakan pelanggaran pidana serius. Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, para pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal berikut:

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan:

​Pasal 102 huruf a: Menetapkan bahwa setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest dapat dipidana karena melakukan penyelundupan dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp5.000.000.000.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan:

​Pasal 106: Pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan tanpa memiliki perizinan di bidang perdagangan (termasuk izin edar barang impor) dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan:

​Memasukkan komoditas pangan dan buah-buahan tanpa melalui uji karantina di pelabuhan resmi melanggar prosedur biosekuriti negara dan dapat dikenai sanksi pidana penjara serta denda berat.

Investigasi Lapangan: Modus, Aktor, dan Jaringan Gudang

​Dari hasil investigasi tim di lapangan, jenis komoditas yang diduga diselundupkan dari Malaysia sangat beragam. Mulai dari barang elektronik (handphone, laptop), perabot rumah tangga, bahan bangunan, alat pertanian, kosmetik, obat-obatan tanpa izin edar BPOM, hingga barang kena cukai seperti rokok dan minuman beralkohol, serta bahan pangan (bawang, kacang-kacangan, dan buah-buahan).

​Setiap minggunya, kapal-kapal logistik dengan kapasitas 400 hingga 600 gros ton (GT) terpantau bebas beraktivitas melakukan bongkar muat di Pelabuhan Camat dan Pelabuhan Perikanan di Jalan Yos Sudarso, Bengkalis. Kapal-kapal yang rutin beroperasi tersebut di antaranya:

KLM RITA 10 (GT 191) kapasitas 400 ton.

​KLM Bintang Jaya 88 kapasitas 600 ton.

​KLM Maju Jaya 99 (GT 109) kapasitas 400 ton.

​KLM Robin kapasitas 600 ton.

​Aktivitas ini diduga dikendalikan oleh seorang pengusaha berinisial AG selaku pemilik barang, yang bermitra dengan biro Agen Pelayaran berinisial MS (alias BG) yang juga dikenal sebagai ketua salah satu organisasi pengusaha kakap di daerah tersebut. Perusahaan agen pelayaran yang diduga memfasilitasi administrasi dan distribusi barang tersebut meliputi PT DSB, PT DLB, dan CV GJM yang beroperasi di Jalan Yos Sudarso.

​Setelah lolos dari pelabuhan, barang-barang tersebut langsung didistribusikan ke jaringan gudang penyimpanan berkedok Rumah Toko (Ruko) yang tersebar di wilayah Pulau Bengkalis, antara lain:

Ruko di Jalan Diponegoro, Kelurahan Damon.

​Ruko dan Gudang Khusus di Jalan Kelapapati Tengah.

​Ruko di Jalan Antara, Rimba Sekampung.

​Ruko di Jalan Pattimura, Bengkalis Kota.

​Gudang di Jalan Wonosari Tengah dan Jalan Kelapapati Laut.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak otoritas Bea Cukai Bengkalis maupun aparat penegak hukum setempat belum memberikan konfirmasi resmi terkait dugaan pembiaran dan pengawalan terhadap armada kapal yang diduga membawa barang-barang ilegal tersebut. Tim Red

Bangka Belitung, DN-II Dalam rangka melaksanakan arahan Presiden Republik Indonesia mengenai pengamanan komoditas sumber daya alam strategis nasional serta memperkuat pengawasan tata kelola sektor pertambangan, Satlap Tri Cakti bersama Satgas PKH, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dan Intel Korem 045/Gaya, serta didukung aparat Kelurahan Jerambah Gantung melaksanakan kegiatan pengamanan terhadap lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penimbunan balok timah hasil peleburan home industri. (1/7/2026).
Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan berhasil menemukan dan mengamankan sekitar 160 balok timah campuran milik Sdr. S dengan estimasi berat kurang lebih 4.000 kilogram. Barang tersebut ditemukan di Perumahan Cempaka Mas RT 006/RW 002, Kelurahan Jerambah Gantung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pengamanan ini merupakan bagian dari upaya preventif dalam menjaga tata kelola komoditas timah agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus mencegah praktik perdagangan komoditas mineral yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Berdasarkan estimasi awal, tindakan tersebut berpotensi menyelamatkan potensi penerimaan negara sekitar Rp1,7 miliar.
Seluruh balok timah yang diamankan selanjutnya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang untuk dilakukan penelitian, pendalaman, serta penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memastikan asal-usul, kepemilikan, dan status hukumnya.
Keberhasilan pengamanan ini merupakan hasil sinergi dan kolaborasi lintas instansi dalam mendukung upaya penegakan hukum, pengawasan tata kelola sumber daya alam, serta perlindungan terhadap kepentingan negara atas komoditas mineral strategis.
Melalui kegiatan ini, Satlap Tri Cakti bersama Satgas Gabungan mengimbau kepada seluruh masyarakat, pelaku usaha, dan pihak-pihak yang bergerak di sektor pertambangan agar senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Masyarakat diminta untuk tidak melakukan kegiatan penambangan tanpa izin, peleburan home industry, pengumpulan, pengangkutan, penyimpanan, maupun perdagangan balok timah yang tidak memiliki legalitas yang sah karena selain berpotensi merugikan keuangan negara, kegiatan tersebut juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi setiap pihak yang terlibat.
Satlap Tri Cakti bersama Satgas PKH, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Intel Korem 045/Gaya serta seluruh unsur Satgas Gabungan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi antarinstansi dalam mengawal pelaksanaan arahan Presiden Republik Indonesia terkait pengamanan komoditas strategis nasional. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola sumber daya alam yang transparan, akuntabel, berkelanjutan, serta mampu mengoptimalkan penerimaan negara demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Red

Banjarbaru, DN-II Komandan Lanud Sjamsudin Noor Kolonel Pnb Hilman L.P. Ambarita, M.M.S., selaku Ketua FASI Daerah Kalimantan Selatan (Fasida Kalsel) hadir secara langsung dalam acara Penutupan Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Gantolle Seri 1 Ketepatan Mendarat (KTM) Fly Kotabaru sekaligus Pembukaan International Paragliding Accuracy Championship (IPAC) Seri 2 Tahun 2026 yang berlangsung di Sai’jaan Landing Area, Desa Sarang Tiung, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Rabu, (24/06/2026).

Dalam sambutan Bupati Kotabaru yang dibacakan Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum strategis untuk memperkenalkan potensi wisata alam Kabupaten Kotabaru kepada dunia. Beliau menyambut baik semangat sportivitas, persahabatan dan keberagaman yang tercermin dalam keikutsertaan para peserta. Dengan harapan melalui event ini dapat menjadi magnet pariwisata dan memperkuat citra kotabaru sebagai destinasi unggulan di Kalsel yang telah dikenal memiliki lokasi paralayang dan gantolle bertaraf nasional maupun internasional.

Sementara itu, Kepala Pusat Teritorial TNI Angkatan Udara (Kapusterau) selaku Sekjen PB FASI, Marsma TNI Ignatius Wahyu Anggono, S.E., M.M., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kejuaraan ini tidak hanya menjadi ajang kompetisi olahraga dirgantara yang bergensi, tetapi juga sebagai sarana untuk mempererat persahabatan, memperkokoh semangat sportivitas, serta memperkenalkan potensi wisata dirgantara Kalsel ke dunia internasional, dengan harapan melalui kegiatan ini akan lahir atlet-atlet paralayang dan gantolle berprestasi yang mampu mengharumkan nama bangsa di kancah dunia.

Hal senada pun turut diungkapkan Danlanud Sam selaku Ketua Fasida Kalsel, dikatakannya bahwa kejuaraan ini merupakan proses pembinaan atlet paralayang dan gantolle di daerah yang mengandung maksud positif, selain untuk menguji kemampuan para atlet, juga untuk memasyarakatkan olahraga dirgantara kepada masyarakat, serta memotivasi para atlet paralayang maupun atlet gantolle untuk dapat memanfaatkan pertandingan ini sebagai modal berharga dalam berpartisipasi pada kejuaraan di tingkat yang lebih tinggi lagi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan penyerahan Brevet Kehormatan dari Federasi Aero Sport Indonesia serta sertifikasi venue paralayang dan gantolle oleh FASI sebagai bentuk pengakuan atas kualitas dan kelayakan venue yang dimiliki Kabupaten Kotabaru. Sebelumnya, juga telah dilaksanakan kegiatan penanaman pohon sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan di kawasan Bukit Mamake.

Turut hadir pada rangkaian kegiatan ini, Sespusterau, Kolonel Adm Nurul Ardiyanto, Dirbin Ordirga, Kolonel Tek Sunu Eko Prasetyo, Dirbin Sumda, Kolonel Pom Tomy, Ketua DPRD Kotabaru, Hj. Suanti, para unsur Forkopimda Kotabaru, Kadister Lanud Sjamsudin Noor, Letkol Lek Dwi Aquaristanto B.S., S.Sos., Danposau Kotabaru, Letda Sus Tri Nurmansyah, serta para atlit dan official beserta para pecinta olahraga dirgantara dari berbagai provinsi di Indonesia bahkan mancanegara.

Dengan dilaksanakannya kejuaraan ini, diharapkan menjadi kesempatan emas untuk menumbuhkan bibit-bibit baru dalam olahraga kedirgantaraan yang tidak hanya mampu mencetak prestasi tetapi juga menjadi daya tarik wisata, memperkenalkan Kotabaru sebagai destinasi sport tourism di Indonesia. Red

Puncak Jaya, DN-II Dalam rangka menjaga kesehatan fisik, meningkatkan kebugaran tubuh, serta mempererat sinergi dan kebersamaan antar unsur aparatur, telah dilaksanakan kegiatan Senam Jumat Sehat Gabungan yang berlangsung di Halaman Kantor Polres Puncak Jaya, Jumat (26/6/2026).

Kegiatan ini diikuti secara antusias oleh jajaran TNI dari Kodim 1714/Puncak Jaya, jajaran Polri beserta Bhayangkari, Persit Kartika Chandra Cabang XLI Dim 1714/PJ, seluruh Aparatur Sipil Negara, tenaga honorer, perwakilan instansi vertikal, serta organisasi masyarakat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Puncak Jaya.

Kapolres Puncak Jaya AKBP M. Fauzan S. Ag, menyambut baik kehadiran seluruh peserta dan undangan. Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Letkol Inf Bagus Kurniawan selaku Komandan Kodim 1714/Puncak Jaya, Dr. Yuni Wonda, S.Sos., S.IP., M.M. selaku Bupati Puncak Jaya, Letkol Inf Heri Mujiono selaku Komandan Satgas Yonif 743/PSY Udayana, Letkol Inf Yudi Satria Prabowo selaku Komandan Satgas 136/Tuah Sakti, unsur Protokol dan Komunikasi Pimpinan Daerah (Prokopimda) Kabupaten Puncak Jaya, serta seluruh Aparatur Sipil Negara lingkungan Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya.

Kegiatan dimulai dengan pemanasan, dilanjutkan dengan rangkaian gerakan senam yang dipandu secara bersama-sama. Suasana berlangsung semarak, tertib, dan penuh semangat. Kehadiran para peserta yang mengenakan pakaian olahraga seragam menunjukkan komitmen untuk menjaga kesehatan sebagai modal utama dalam melaksanakan tugas sehari-hari.

Dalam kesempatan tersebut, Komandan Kodim 1714/Puncak Jaya Letkol Inf Bagus Kurniawan, M.Han. menyampaikan bahwa kegiatan seperti ini sangat bermanfaat tidak hanya untuk menjaga kebugaran tubuh, tetapi juga memperkuat hubungan kerja sama antar instansi. “Kesehatan adalah aset paling berharga. Melalui kegiatan ini, kita selain menjaga stamina juga mempererat tali silaturahmi demi mendukung kelancaran tugas dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya. Red

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

KINTAP, DN-II Rapat koordinasi penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang digelar oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Selatan di Pelabuhan Muara Kintap, Senin (23/6/2026), berlangsung tegang. Pertemuan yang sedianya ditujukan untuk meluruskan polemik penyaluran BBM di SPBU AKR justru berujung pada aksi saling bantah antara pejabat pemerintah, pemerintah desa, dan nelayan setempat.

Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan DKP Provinsi Kalsel, DKP Tanah Laut, Kapolsek Kintap, Syahbandar Kalsel, Kepala Desa (Kades) Muara Kintap, pengelola SPBU AKR, serta para nelayan.

Ketimpangan Penyaluran BBM

Ketegangan memuncak saat data di lapangan dipaparkan. Pihak pengelola SPBU AKR mengakui bahwa dari rekomendasi jatah 774 liter per bulan bagi nelayan, realisasinya hanya disalurkan sebanyak 300 liter. Sisanya, menurut nelayan, tidak jelas distribusinya.

Kades Muara Kintap, Yuliardi, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pengelola SPBU yang selama ini terkesan tertutup. “SPBU AKR berdiri di wilayah desa kami, tapi kami tidak pernah dilibatkan. Saya minta AKR transparan, laporkan berapa nelayan yang mendapat rekomendasi dan berapa volumenya ke pemerintah desa agar pengawasan bisa dilakukan,” tegas Yuliardi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

 

Adu Data dan Kesaksian Nelayan

Suasana semakin panas ketika seorang nelayan, Abdulatip, membeberkan sulitnya akses BBM subsidi. Ia mengaku mengurus dokumen kapal melalui pihak ketiga berinisial “Sandi” sejak Juni 2023, namun baru terealisasi pada September 2024 dengan jumlah yang minim. Bahkan, ia menyebut harga yang diterima tidak sesuai dengan harga resmi pemerintah.

Kesaksian ini memicu perdebatan sengit dengan perwakilan DKP Provinsi, M. Noor Rahman, yang bersikeras bahwa kondisi penyaluran BBM “baik-baik saja”. Adu argumen pun tak terhindarkan saat nelayan menyodorkan bukti-bukti data kapal yang dinilai tidak akurat, termasuk adanya perbedaan data Gross Tonnage (GT) kapal di dokumen resmi.

Sorotan Terhadap Pejabat dan Etika Undangan

Kehadiran M. Noor Rahman dalam rapat ini turut menuai kritik. Masyarakat mempertanyakan kapasitas beliau yang memimpin jalannya rapat, padahal tugas pokok DKP Provinsi semestinya sebatas memberikan rekomendasi, bukan mengatur teknis penyaluran di lapangan.

Selain itu, media menyoroti isi surat undangan resmi rapat tertanggal 23 Juni 2026 yang menyebutkan agenda rapat adalah untuk “memutus stigma negatif dan meluruskan informasi hoaks” terkait penyaluran BBM subsidi. Penggunaan diksi “hoaks” dalam surat dinas tersebut dinilai mencederai etika kerja jurnalistik dan menafikan aspirasi warga yang berdasarkan fakta lapangan.

Tuntutan Transparansi

Merespons situasi tersebut, awak media dan perwakilan masyarakat mendesak Inspektorat Daerah, KASN, BKN, hingga Gubernur Kalimantan Selatan untuk melakukan evaluasi dan penelusuran terkait narasi yang dibangun dalam surat undangan resmi tersebut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Nelayan dan Pemerintah Desa Muara Kintap menuntut satu hal: transparansi data dan keadilan dalam penyaluran BBM subsidi. Jangan lagi ada permainan dan pelabelan ‘hoaks’ terhadap keluhan masyarakat yang buktinya nyata di lapangan,” ujar salah satu perwakilan nelayan.

Hingga berita ini diturunkan, publik menunggu langkah konkret dari pemerintah daerah maupun pusat untuk menindaklanjuti dugaan ketimpangan distribusi BBM dan profesionalisme pejabat terkait.

Tim Redaksi

Puncak Jaya, DN-II Bertempat di Lapangan Alun-Alun Roh Kudus, Distrik Pagaleme, Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah, telah dilaksanakan kegiatan Pembagian dan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2024. Kegiatan berlangsung dipimpin langsung oleh Bupati Puncak Jaya, Dr. Yuni Wonda, S.Sos., S.IP., MM. pada Rabu (24/6/2026).

Turut hadir dalam kegiatan ini Komandan Kodim 1714/Puncak Jaya Letkol Inf Bagus Kurniawan, M.Han, dan Kapolres Puncak Jaya, AKBP M. Fauzan S. Ag, bersama unsur pimpinan daerah serta komandan satuan dan unsur lainnya, antara lain Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya, Mus Kogoya, S.E., Sekretaris Daerah, Yobelina Enumbi, S.E., M.M., Komandan Batalyon 613/RJA, Komandan Satgas Yonif 743/PSY Udayana, Komandan Satgas 136/Tuah Sakti, Komandan Pos Paskhas Mulia, tokoh agama, pimpinan DPRK, para Kepala Distrik; serta unsur Prokopinda setempat. Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 641 orang Calon Pegawai Negeri Sipil yang akan mengabdi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya.

Rangkaian acara diawali dengan penyanyian Lagu Indonesia Raya, dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Pengangkatan serta penempatan tugas bagi para Calon Pegawai Negeri Sipil. Selanjutnya dilakukan penyerahan SK secara simbolis kepada sepuluh orang perwakilan CPNS, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara dan sesi foto bersama. Berikutnya disampaikan arahan oleh Bupati Puncak Jaya, dilanjutkan dengan penyanyian Lagu Tanah Papua dan doa penutup. Acara berakhir dalam keadaan aman, tertib, serta lancar.

Dalam kesempatan tersebut, Dandim 1714/Puncak Jaya menegaskan bahwa TNI dan Polri memberikan dukungan penuh terhadap keberhasilan penyelenggaraan kegiatan ini. “Kami hadir bukan hanya sebagai pengamat, melainkan sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran acara. Kehadiran TNI dan Polri merupakan wujud nyata dukungan terhadap pembangunan daerah serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Puncak Jaya,” tegas Letkol Inf Bagus Kurniawan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sementara itu, dalam arahannya Bupati Puncak Jaya menekankan pentingnya rasa syukur dan tanggung jawab bagi para CPNS. Disebutkan bahwa masa percobaan berlangsung selama 6 bulan sampai dengan 1 tahun, dan kinerja akan menjadi penentu kelanjutan ke tahap selanjutnya. Para CPNS diharapkan siap ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten Puncak Jaya, disiplin dalam melaksanakan tugas, serta mematuhi seluruh peraturan yang berlaku.

Dari pantauan Kodim 1714/Puncak Jaya, kegiatan ini berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. Dukungan penuh serta pengawasan yang dilakukan oleh unsur TNI dan Polri bersama aparat terkait lainnya turut menjamin kelancaran jalannya acara, sekaligus memperkuat sinergi antarinstansi demi terwujudnya pelayanan yang baik dan kemajuan bersama di Kabupaten Puncak Jaya. Red

Berikan judul artikel ini yang pas dan sesuai  BARAT, DN-II Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 410/ALG Pos Aroba melaksanakan kegiatan Yankes di kampung Aroba,Kab. Teluk bintuni, Prov Papua Barat. Pada Hari Rabu, (17/6/2026).

Satgas Yonif 410 Alugoro, khususnya Pos Aroba, sedang melaksanakan kegiatan Pelayanan Kesehatan (Yankes) di Distrik Aroba, Papua Barat. Kegiatan ini bertujuan untuk membantu meningkatkan derajat kesehatan masyarakat setempat.

Dalam kegiatan Yankes ini, personel Satgas Yonif 410 Alugoro mendatangi rumah-rumah warga untuk memberikan pemeriksaan kesehatan, pengobatan, serta edukasi tentang pentingnya menjaga kebersihan dan pola hidup sehat.

Mereka juga memberikan obat-obatan dan vitamin secara gratis kepada warga yang membutuhkan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Satgas Yonif 410 Alugoro untuk mempererat hubungan dengan masyarakat dan meningkatkan kesadaran kesehatan di wilayah perbatasan. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya kesehatan dan dapat meningkatkan kualitas hidup mereka. Red

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

KAMPAR, DN-II Proses penandatanganan pakta integritas dan penyerahan dokumen resmi hasil Musyawarah Cabang (Muscab) ke-IX Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Kampar sukses dilaksanakan. Agenda penting ini berlangsung di Kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Provinsi Riau, Jalan Nangka, Pekanbaru, pada Kamis (22/5/2026) pukul 14.00 WIB.

Acara yang berlangsung khidmat dan penuh rasa kekeluargaan ini menandai babak baru bagi roda organisasi PPP di Negeri Sarimadu. Penandatanganan pakta integritas menjadi bentuk komitmen bersama untuk mendukung penuh kepemimpinan hasil musyawarah, menaati aturan main partai, serta berjuang kolektif demi kemajuan PPP. Dokumen yang diserahkan pun menjadi dasar hukum yang sah bagi struktur kepengurusan baru.

Dalam Muscab IX tersebut, Hj. Jasnita Tarmizi resmi ditetapkan sebagai Ketua DPC PPP Kabupaten Kampar periode 2026–2031. Tim formatur menyepakati posisi ketua, sementara untuk penyusunan struktur kepengurusan lengkap diserahkan sepenuhnya kepada ketua terpilih sesuai dengan mekanisme internal partai.

Sebagai langkah awal, susunan inti unsur KSB (Ketua, Sekretaris, Bendahara) DPC PPP Kampar telah terbentuk, yaitu:

Ketua: Hj. Jasnita Tarmizi

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sekretaris: Muhammad Suryatama, S.Kom

Bendahara: Hj. Debbie Ricardo, SE

Usai penetapan, Hj. Jasnita Tarmizi langsung menyerahkan dokumen hasil Muscab beserta pakta integritas kepada pengurus DPW PPP Riau sebagai wujud nyata komitmen dan tertib administrasi konsolidasi organisasi.

“Kami menghadirkan semangat baru yang berlandaskan kebersamaan, loyalitas, dan kerja nyata. Fokus utama kami ke depan adalah memperkuat soliditas kader, membenahi struktur organisasi hingga ke tingkat akar rumput, serta menghadirkan program-program konkret yang menyentuh dan dekat dengan masyarakat,” ujar Hj. Jasnita dalam keterangannya.

Sementara itu, pihak DPW PPP Riau memberikan apresiasi yang tinggi atas terlaksananya Muscab IX PPP Kampar yang berjalan aman, damai, dan kondusif. Dengan tuntasnya agenda ini, seluruh elemen dan kader diharapkan dapat kembali bersatu, merapatkan barisan, dan bekerja nyata guna mengokohkan posisi PPP Kampar agar semakin dicintai dan dipercaya oleh masyarakat. Red

TAPUNG HULU, KAMPAR, DN-II Yayasan Sinergi Nusantara Abadi (SINTA), lembaga swadaya masyarakat yang fokus pada pelestarian lingkungan hidup dan kehutanan, mengambil sikap tegas terkait carut-marut pengelolaan kawasan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kampar. Sikap resmi ini dikeluarkan menyusul maraknya indikasi kerusakan lingkungan dan ketidakpatuhan regulasi di lapangan.

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Yayasan SINTA, Irwansyah Panjaitan, menyatakan dukungan penuh sekaligus mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak adil, transparan, dan tanpa pandang bulu di wilayah Kecamatan Tapung Hulu. Penegakan hukum ini ditujukan kepada seluruh korporasi, baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti PT Perkebunan Nusantara (PTPN), perusahaan swasta nasional, maupun investor besar lainnya yang terbukti menabrak aturan.

Menurut Irwansyah, wilayah Tapung Hulu memiliki posisi geopolitik lingkungan yang sangat vital sebagai kawasan tangkapan air (water catchment area) dan Daerah Aliran Sungai (DAS) utama. Kerusakan di wilayah hulu dipastikan memicu dampak domino yang fatal bagi ekosistem, kesehatan, dan ruang hidup masyarakat di wilayah hilir Kabupaten Kampar.

“Kami dari Yayasan SINTA yang bervisi menjaga kelestarian alam dan hutan menegaskan: kami mendukung penuh langkah tegas APH. Baik Kepolisian, Kejaksaan, maupun dinas teknis terkait harus menindak tanpa pandang bulu. Jika PTPN, swasta, atau korporasi apa pun terbukti melanggar aturan dan merusak lingkungan, wajib diseret ke ranah hukum sesuai perundang-undangan,” tegas Irwansyah Panjaitan kepada media, Rabu (20/5/2026).

Irwansyah menambahkan, kontribusi ekonomi sektor perkebunan tidak boleh dijadikan tameng untuk melegalkan pengrusakan alam. Maraknya pendangkalan sungai, penyempitan sempadan, dan pencemaran air di Tapung Hulu diduga kuat berakar dari praktik kelapa sawit non-prosedural yang mengabaikan izin lingkungan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Landasan Hukum Penegakan Kasus

Sebagai bentuk pengawasan yang akuntabel, Yayasan SINTA menyodorkan empat instrumen hukum utama yang memperkuat APH untuk menjerat korporasi nakal di Tapung Hulu:

UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Jo. UU Cipta Kerja)

Mengacu pada Pasal 50 ayat (2), setiap orang dilarang merusak prasarana dan sarana perlindungan hutan. Lebih spesifik, tindakan mengubah fungsi pokok kawasan hutan secara ilegal dapat dijerat sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda miliaran rupiah sesuai Pasal 78.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Berdasarkan Pasal 98 dan Pasal 99, korporasi yang karena kelalaian atau kesengajaannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, diancam pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H)

Regulasi ini menyasar korporasi secara agresif. Berdasarkan Pasal 92, korporasi yang melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin menteri di dalam kawasan hutan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp5 miliar.

UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Sektor Kehutanan & Perkebunan)

Meskipun menerapkan penyederhanaan izin usaha (Risk-Based Approach), aturan ini memperketat sanksi administratif dan ultimum remedium. Perusahaan yang beroperasi di luar koordinat HGU atau merusak sempadan sungai (DAS) sejauh 100 meter dari pinggir sungai besar (sesuai aturan tata ruang) dapat dicabut izin usahanya secara permanen.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Fokus Pengawasan DAS dan Sempadan Sungai

Irwansyah menilai instrumen hukum di atas sudah lebih dari cukup bagi APH untuk langsung turun ke lapangan melakukan audit investigatif, mulai dari pemeriksaan titik koordinat HGU hingga baku mutu limbah.

“DAS Tapung Hulu ini adalah titik kritis. Sungai adalah urat nadi kehidupan masyarakat. Jika hancur karena keserakahan korporasi, kerugian sosial-ekologisnya tak terhitung. Kami mendesak APH berani, jangan ada kompromi atau ‘masuk angin’ terhadap perusak lingkungan,” lanjutnya.

Ke depan, Yayasan SINTA berkomitmen tidak hanya menjadi penonton, melainkan aktif menyuplai data otentik, memetakan citra satelit areal tutupan hutan, serta melaporkan temuan pelanggaran lapangan secara resmi kepada penegak hukum.

Ia mengingatkan pihak manajemen PTPN maupun direksi perusahaan swasta yang beroperasi di Kampar bahwa izin operasional adalah instrumen pemanfaatan yang bersyarat, bukan cek kosong untuk merusak bumi lancang kuning.

“Prinsip kami sederhana: Equality before the law hukum harus tegak lurus. Silakan berbisnis dan cari keuntungan, tetapi hak hidup warga atas air bersih dan alam yang sehat tidak boleh dikorbankan,” pungkas Irwansyah. (detik-nasional.com/cs)

Sumber: Rilis Resmi Yayasan SINTA / IP

You cannot copy content of this page